PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN (PERTEK DAN UKL-UPL) PADA KEGIATAN SPAM REGIONAL
KERANGKA ACUAN KERJA DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN (PERTEK DAN UKL-UPL) PADA KEGIATAN SPAM REGIONAL
KAB. 50 KOTA DAN KOTA PAYAKUMBUH
BIDANG CIPTA KARYA
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN (PERTEK DAN UKL-UPL) PADA KEGIATAN SPAM REGIONAL
KAB. 50 KOTA DAN KOTA PAYAKUMBUH
A. LATAR BELAKANG
Sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM dan Peraturan Menteri PUPERA No 121 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyediaan air minum bagi masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa tidak semua Kabupaten/Kota mempunyai sumber air baku yang mencukupi untuk memenuhi air minum, sehingga diperlukan sumber air baku dari Kabupaten/Kota lain yang memiliki sumber berkecukupan seperti Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota. Karena melibatkan antar Kabupaten/Kota, maka sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum lintas Kabupaten/Kota. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang berencana untuk membangun SPAM Regional Payakumbuh dalam pelayanan air bersih Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota. Diketahui setiap rencana pembangunan dan pengoperasian Sarana Sistem Penyediaan Air Minum selalu memberikan pengaruh atau dampak kepada lingkungan
sekitarnya baik yang bersifiat positif maupun negatif.
Dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup” yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.
22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021, bahwa untuk pembangunan IPA dengan kapasitas antara 25 liter/dtk ≤ IPA < 250 liter/dtk, cukup dokumen UKL UPL. Untuk pekerjaan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh dengan kapasitas yang direncanakan adalah 160 liter/dtk, sehingga dokumen yang diperlukan adalah dokumen UKL UPL Berdasarkan arahan dari
Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Barat bahwa Jenis dokumen yang harus disusun adalah dokumen UKL-UPL. Menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam penyusunan Dokumen Lingkungan harus dilengkapi persetujuan teknis.
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No.
22 Tahun 2021). Dalam mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat terhadap rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh dengan menyusun Dokumen Lingkungan. Untuk itu tahun anggaran 2023 melakukan penyusunan Dokumen UKL-UPL rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh dan diikuti oleh Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Air Limbah Proses Produksi serta Andalalin.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dari Penyusunan Dokumen UKL/UPL ini adalah memenuhi ketersediaan dokumen lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan mitigasi dari dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh terhadap lingkungan, sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam PP No 22/2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara garis besar rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh ini bertujuan menghasilkan sejumlah keluaran antara lain :
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Air Limbah Proses Produksi
Laporan Andalalin
Dokumen Lingkungan yang disahkan Persetujuan Lingkungan sesuai kewenangan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009.
Menghasilkan pedoman yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan lingkungan rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh tersebut.
C. SASARAN
Sasaran dari Penyusunan Dokumen lingkungan ini adalah:
Tersusunnya Dokumen UKL-UPL rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh yang diikuti oleh Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Air Limbah Proses Produksi serta Andalalin
Terbentuknya kesamaan persepsi antara Pemberi Tugas dan penyusun Dokumen tentang lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan, keluaran yang diharapkan, kendala yang mungkin akan ditemui dan solusi terhadap kendala tersebut.
Diperoleh Surat Persetujuan Lingkungan Dokumen Lingkungan rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh dari instansi yang berwenang
Menekan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif dari rencana kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh tersebut.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh ada di beberapa Kecamatan yang dilalui perpipaan di Kab. 50 Kota yaitu Kec. Bukit Barisan, Kec. Suliki, Kec. Guguak, Kec. Mungka, Kec. Payakumbuh dan Kec. Harau. Dan pada Kota Payakumbuh yaitu Kec. Limposi Tigo Nagari, Kec. Payakumbuh Barat, dan Kec. Payakumbuh Utara.
E. SUMBER PENDANAAN .
Kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dengan pagu dana sebesar Rp. 864.633.100,- (Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) termasuk PPn dan nilai HPS sebesar Rp. 450.043.000,- Empat Ratus Lima Puluh Juta Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN
Nama dan Organisasi kegiatan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Kuasa Pengguna Anggaran.
G. STANDAR TEKNIS
Standar Teknis Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
H. STUDI – STUDI TERDAHULU
Kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh diantaranya adalah :
Studi Kelayakan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh.
Detail Engineering Design (DED) SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh.
I. REFERENSI HUKUM
Landasan hukum peraturan perundangan sebagai Referensi Hukum yang dipedomani adalah sebagai berikut :
Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2022 tetang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 04 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hdidup.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat 2012-2032.
X. XXXXXXX PENYUSUNAN
Rencana kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh Lingkup Penyusunan adalah sebagai berikut :
a) Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Air Limbah Proses Produksi
1. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
a. Baku Mutu Air limbah
b. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
c. Sistem penanggulangan keadaan darurat
d. Internalisasi biaya lingkungan
2. Standar Kompetensi SDM
3. Sistem manajemen Lingkungan
a. Perencanaan
b. Pelaksanaan
c. Pemeriksaan
d. Tindakan
b) Andalalin
1. Gambaran Umum kegiatan
a. Gambaran umum kondisi eksisting wilayah studi
b. Kondisi infrastruktur transportasi
c. Karakteristik ruas jalan
d. Karakteristik persimpangan
2. Rekomendasi manajemen Rekayasa Lalulintas
a. Penanganan pada saat operasi
b. Manajemen rekayasa lalulintas
c. Analisis kebutuhan parkir
d. Fasilitas pejalan kaki
c) Dokumen UKL-UPL
Komponen Lingkungan yang ditelaah diantaranya adalah :
1. Tahap Pra-Konstruksi :
a. Survey Investigasi (sampling dan pengujian)
b. Sosialisasi rencana kegiatan
x. Xxxxadaan tanah
d. Pengukuran dan pematokan lahan
2. Tahap Konstruksi:
a. Mobilisasi alat berat dan pengangkutan material
b. Pengadaan tenaga kerja
c. Pembuatan dan pengoperasian base camp
d. Pekerjaan pembersihan lahan
e. Pekerjaan tanah
f. Pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi, IPA, dan Pipa distribusi
g. Pekerjaan bangunan pelengkap
h. Pembuangan bahan sisa material
3. Tahap Pasca-Konstruksi:
a. Pengoperasian SPAM Regional
b. Pemeliharaan SPAM Regional
K. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
2. Laporan Andalalin.
3. Dokumen UKL-UPL rencana kegiatan Pembangunan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh.
Hasil dari pekerjaan ini diharapkan dapat bermanfaat khususnya dalam pelaksanaan kegiatan sehingga dapat menerapkan pembangunan SPAM Regional yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan.
L. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Peralatan, material, personil dan fasilitas penyedia jasa ditanggung oleh konsultan penyedia
X. XXXXXXXAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan dan material penyedia jasa untuk pekerjaan ini ditanggung oleh konsultan penyedia
N. LINGKUP DAN KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan metodologi dan pendekatan yang digunakan dalam “Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Penysunan Andalalin serta Penyusunan UKL-UPL rencana kegiatan pembangunan SPAM Regional Payakumbuh” adalah dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian terhadap aturan yang berlaku, dengan poin-poin sebagai berikut :
a. Memahami KAK dan memberikan komentar.
b. Kualitas metodologi.
c. Rencana Kerja dan Organisasi.
d. Fasilitas pendukung sesuai KAK.
O. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen Lingkungan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
P. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari 6 (enam) orang tenaga ahli yang berpengalaman adalah sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli (Personil Inti)
1. Ketua Xxx (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan adalah S-2 Teknik Lingkungan lulusan universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Lingkungan dan memahami dalam penyusunan dokumen lingkungan; berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat AMDAL-B (penyusun) dan KTPA.
2. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata1 (S1) Teknik Lingkungan, lulusan univ. /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Lingkungan sertifikat AMDAL-A/ATPA. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun dengan tugas utama 1 orang dalam penyusunan UKL-UPL dan 1 orang lagi untuk menyusun Pertek Pemenuhan baku mutu air limbah.
3. Tenaga Ahli Sumber Daya Air
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata1 (S1) Teknik Sipil, lulusan univ. /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi, dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air dan sertifikat AMDAL-A/ATPA. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun.
4. Tenaga Ahli Andalalin
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata1 (S1) Teknik Sipil, lulusan univ. /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan memiliki Sertifikat Penyusun Andalalin dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun.
5. Tenaga Ahli Jalan
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata1 (S1) Teknik Sipil, lulusan univ. /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Jalan dan sertifikat AMDAL-A/ATPA. berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun.
6. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Budaya
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata1 (S1) Sosiologi/Antropologi/Ekonomi, lulusan univ. /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL atau UKL UPL, DELH, DPLH selama 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat AMDAL-B (penyusun).
B. Tenaga Pendukung (Personil Lainnya)
1. Operator Komputer
Tenaga operator komputer terdiri dari 1 (satu) orang dengan syarat minimal tamatan D3 sederajat.
2. Drafter
Tenaga Drafter yang ditugaskan terdiri dari 1 (satu) dengan syarat minimal tamatan D3 sederajat.
3. Surveyor
Tenaga Surveyor yang ditugaskan terdiri dari 8 (delapan) dengan syarat minimal tamatan SLTA/D3 sederajat yang bertugas dalam pengumpulan data untuk kegiatan lalu lintas kendaraan pada penyusunan Andalalin, UKL-UPL dan Pertek Air Limbah.
Q. NON PERSONIL
Berikut rincian item non personil dapat berupa
a. Biaya Alat Tulis Kantor
b. Biaya Survey dan Pengujian
c. Biaya Pelaporan Pertek Baku Mutu Air Limbah dan Andalalin
d. Biaya Penyusunan UKL-UPL
e. Biaya Transportasi
R. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
S. LAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN
A. Laporan Pendahuluan, bobot sebesar 30% (tiga puluh per seratus)
Laporan Pendahuluan, merupakan rencana kegiatan secara keseluruhan kegiatan penyusunan UKL-UPL, Pertek Air limbah dan Andalalin, harus diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima) buku laporan.
B. Laporan Pertek Air Limbah
1. Laporan Draft Pertek Air Limbah, bobot sebesar 10% (sepuluh per seratus)
Laporan Draft Pertek Air Limbah ini merupakan bahan analisis yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk pemeriksaan, harus diserahkan paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 15 (lima belas) buku laporan.
2. Laporan Akhir Pertek Air Limbah, bobot sebesar 10% (sepuluh per seratus)
Laporan Akhir Pertek Air Limbah yang sudah dilakukan dilakukan pemeriksaan oleh Xxx Xxxxxx Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, harus diserahkan paling lambat 45 (Empat puluh lima) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima) buku laporan.
C. Laporan Andalalin
1. Laporan Draft Andalalin, bobot sebesar 10% (sepuluh per seratus)
Laporan Draft Andalalin ini merupakan bahan analisis yang diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat untuk pemeriksaan, harus diserahkan paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 15 (lima belas) buku laporan.
2. Laporan Akhir Andalalin, bobot sebesar 10% (sepuluh per seratus)
Laporan Akhir Andalalin yang sudah dilakukan dilakukan pemeriksaan oleh Xxx Xxxxxx Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, harus diserahkan paling lambat 45 (Empat puluh lima) hari kalender setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima) buku laporan.
D. Laporan UKL-UPL
Laporan dokumen lingkungan terdiri dari :
1. Laporan Draft/Konsep UKL-UPL, bobot sebesar 15% (lima belas per seratus)
Laporan Draft/Konsep Dokumen UKL-UPL ini merupakan bahan analisis yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk pemeriksaan oleh Xxx Xxxxxx, harus diserahkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 15 (lima belas) buku.
2. Laporan Akhir UKL-UPL, bobot sebesar 15% (lima belas per seratus)
Laporan akhir UKL-UPL harus diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan ini berisi laporan UKL-UPL yang telah diperbaiki sesuai hasil presentasi dan masukan dari Xxx Xxxxxx. Laporan ini berjumlah 10 (sepuluh) buku.
T. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Persyaratan bagi Penyedia Jasa dipersyaratkan antara lain :
1. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi OSS Kualifikasi Kecil dengan Kode KBLI 71102.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Jasa Pelaksana Lainnya dan Subklasifikasi KL401 (Jasa Konsultansi Lingkungan) atau RK005 (Jasa Rekayasa Lainnya).
U. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf kegiatan.
V. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Penyusunan Dokumen Lingkungan SPAM Regional Kab. 50 Kota dan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
Xxxxxx, Xxxx 2023
Diketahui Oleh : Kuasa Pengguna Anggaran
Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
NIP. 19680622 199303 1 007
Kasi PSPAM dan PL
Bidang Cipta Karya Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat
XXXXX XXXXXX, ST, M.Eng, M.URP
NIP. 19870510 201101 1 004