TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN YANG MENSYARATKAN CALON ISTRI TIDAK DIPOLIGAMI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN YANG MENSYARATKAN CALON ISTRI TIDAK DIPOLIGAMI
SKRIPSI
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN DARI SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA SASTRA SATU
DALAM ILMU HUKUM ISLAM OLEH:
AINI XXX XX’RIFAH 08350050
PEMBIMBING:
1. XXXX XXXXXXXX, X.XX.
2. XXX. XXXXXXXXX, X.Xx.
AL-AHWAL ASY- SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA
2012
ABSTRAK
Skripsi ini berhubungan dengan Perjanjian perkawinan (Prenuptial Agreement) yaitu perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini menfokuskan kepada istinbat hukum terhadap pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami dan tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan tersebut. Perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, karena perjanjian itu berisi syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian, dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di luar dari syarat sahnya suatu perkawinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian X.Xxxxxxx Xxxxxx, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisik, pengumpulan data menggunakan data primer dan skunder, pendekatan penelitiannya adalah normatif dan yuridis, dan analisis datanya menggunakan analisis induktif-deduktif
Hasil penelitian dalam skripsi X. Xxxxxxx Xxxxxx berpendapat bahwa calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami hukumnya sah (boleh).
X. Xxxxxxx Xxxxxx mengambil dasar istinbat hukum menggunakan metode ta’lili (qiyas), Surat al-Maidah ayat 1, konsep maslahah dan kontektualisasi pemikiran Mazhab.
Menurut hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 29, Begitu juga menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 45. Tetapi dalam hal implikasinya X. Xxxxxxx Xxxxxx menjelaskan walaupun syarat tersebut boleh saja dikemukakan oleh calon istri dan akad nikah tidak batal, namun hal tersebut tidak mengikat suami. Hal ini Berbeda dengan kompilasi hukum Islam (KHI) pada Pasal 51 bahwa pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan tersebut dapat memberi hak terhadap istri untuk meminta pembatalan nikah atau bisa mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Jika terjadi pengingkaran terhadap perjanjiaan perkawinan selain taklik-talak, suami atau istri yang tidak dapat menerima keadaan tersebut dapat mengajukan sebagai alasan perceraian.
Motto
و
Only You Do We Worship
And Only You Do We Implore For Help (Al-Fatihah: 5)
PERSEMBAHAN
Kalaupun layak untuk dipersembahkan, karya kecil ini ku
persembahkan untuk mereka terkasih:
Kupersembahkan skripsi ini untuk: Kakekku H.M.Fadhil Neneku Xx.Xxxxxxxx Xxxxxxx H.M.Xxxxxx Xxx.Ibunda Xxxx Xxxxxxxxx Ibunda Sri Ningsih
Adikku Xxx Xxxxxxx My brother X.Xxxxxx
Xxxxx Xxxx
Dan almamaterku tercinta Uin Xxxxx Xxxxxxxx
Yogyakarta
KATA PENGANTAR
ę ا ا ا ę~
ﺍﺩﻤﺤﻤ ﻥﺃ ﺩﻬﺸﺃﻭ,ﻪﻝ ﻙﻴﺭﺸ ﻻ ﻩﺩﺤﻭ ﷲﺍ ﻻﺇ ﻪﻝﺇ ﻻ ﻥﺃ ﺩﻬﺸﺃ ،ﻥﻴﻤﻝ ﺎﻌﻝﺍ ﺏﺭ ﷲ ﺩﻤﺤﻝﺍ
.ﺩﻌﺒ ﺎﻤﺃ ،ﻥﻴﻌﻤﺠﺃ ﻪﺒﺎﺤﺼﺃﻭ ﻪﻝﺃ ﻰﻠﻋﻭ ﺩﻤﺤﻤ ﻰﻠﻋ ﻡﻠﺴﻭ لﺼ ﻡﻬﻠﻝﺍ ،ﻪﻝﻭﺴﺭﻭ ﻩﺩﺒﻋ
Al-hamdulillah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah menganugerahkan nikmat Iman dan Islam sehingga memberikan sinar cahaya yang terhias hidayah serta taufiq-Nya yang mengantarkan penyusun ke puncak perjalanan panjang “ritual akademik”. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi besar Xxxxxxxx XXX, yang telah membawa manusia dari zaman kebodohan menjadi zaman penuh ilmu pengetahuan. Semoga kesejahteraan senantiasa keluarga dan sahabat Xxxx beserta seluruh umat Islam.
Dengan tetap mengharapkan pertolongan, karunia dan hidayahNya, alhamdulillah penyusun telah menyelesaikan penulisan skripsi ini untuk melengkapi salah satu syarat memperoleh gelar sarjana dalam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan judul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx tentang Perjanjian Perkawinan yang Mensyaratkan Calon Istri Tidak Dipoligami Penyusun menyadari, bahwa skripsi ini jauh dari kesempurnaan, namun berkat Rahmat dan Xxxxxx dari Allah SWT. Serta bantuan dari berbagai pihak, akhirnya skripsi ini dapat diselesaikan. Karena itu, dengan seutas do’a dan untaian rasa syukur, penyusun ingin mengucapkan terimakasih yang sedalam- dalamnya kepada:
1. Allah SWT. yang telah memberikan nikmat yang tiada terhingga, rahmat hidayah dan kemudahanNya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini.
2. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxx Xx’xxx, selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.X., M. Phil., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxx, X.Xx., X.Xx. selaku ketua jurusan Al-Ahwal Asy- Syakhsiyyah
5. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx. selaku pembimbing akademik
6. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S. Ag., X.XX. dan bapak Xxx. Xxxxxxxxx, X.Xx. selaku pembimbing yang dengan ikhlas dan xxxxx telah mencurahkan waktu dan perhatiannya untuk membimbing dan mengarahkan dalam penyusunan skripsi ini.
7. Seluruh dewan pengajar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, tak terkecuali untuk seluruh dewan pengajar al-ahwal al asy- syakhsiyyah yang telah memberikan ilmu kepadaku.
8. Bapaku tecinta X. Xxxxxxxx Xxxxxx dan Alm xxx Xxxx Xxxxxxxxx, terima kasih atas kucuran keringat, dan doa-doa yang kau panjatkan untuk kesuksesan atas cita-cita anak-anakmu.Ibunda Xxx Xxxxxxx tercinta yang tetap perhatian pada kami (anak-anakmu)
9. Seluruh saudara-saudaraku tercinta, adiku Umi terima kasih telah menemaniku dalam masa-masa belajarku dari MA sampai di bangku
kuliyah kita always together, adiku Xxxxxx kamu memang anak yang penuh rahasia seperti namamu sukses selalu dek, terimakasih telah memberi semangat mbkmu ini dan adik-adiku Xxxxx dan Xxxx. Saudara sekaligus temanku Xxxxx dan Xxxx tetap semangat.
10. Teruntuk mbahku tersayang X. Xxxxxxxx Xxxxxx, dan Xx. Xxxxxxxx, semoga Tuhan memberimu kesempatan lebih lama untuk melihat cucumu mengukir kesuksesan, karena dengan aliran doamu yang tak pernah terputus senantiasa kuharapkan.
11. Abahku di ma’had Al-xxxxxxx xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx terimakasih atas petuah dan doa yang selalu mengalir untuk anak didikmu ini.
12. Teruntuk ibu Hj.Xxxxxxx Xxxxxx dan Kyai H. Abah Xxxxx Xxxxxxx yang telah memberi perhatian dan doa sepanjang waktu di ponpes Xxxxx Xxxxx Putri
13. Bapak X. Xxxxxx Tarnoko terimakasih banyak atas semua yang bapak berikan kepadaku baik itu terapi psikis maupun fisik sehingga hari-hariku selalu dalam ranah positif terhadap Allah SWT dalam menjalani hidup.
14. Ma’hadku Xxxxx Xxxxx seperti kata pepatah tak kenal maka tak sayang dulu aku tak mengenalmu tapi sekarang aku sulit untuk meninggalkanmu, untuk segenap pengasuh, dewan asatidz, karenamulah aku tau akan sumber ilmu.
15. Teman-temanku kamar H6 dan H1, Afi, Xxxx, Xxxx, Sifa, Muna karena kalian aku bisa mengespresikan diri dan Xxxx Xxxxxxx, Upick, Sanah, Xxxxx Xxxx, Umu, Khayati, Epes dll yang tak bisa kusebutkan satu persatu
termakasih karena kalian selalu memotivasiku disetiap hari. Buat sahabat seperjuanganku janti, mb’ pia dan ema semua udah berubah sekarang
16. Temen KKN 74, mb Dj, Xxxx, Xxxxx, Aan, Pk Xxx, Xxxx, Suliyar dan Boxenkid tetap semangat.
17. Teman-teman warga AS angkatan tahun 2008, yang telah memberikan inspirasi, semangat dan motifasinya dalam penyusunan skripsi ini. Thanks buat semuanya. Spesial buat Temen-temenku Xxxxxxx, Xxx, Qoir, Xxxx, xxxxx, dll yang tak bisa kusebutkan satu persatu thanks all motifasinya
18. Semua pihak yang telah memberi bantuan kepada penyusun demi lancarnya proses studi, baik materi maupun motivasi, diucapkan banyak terimakasih.
Kepada semua pihak penyusun hanya mampu membalas dengan do’a. Semoga amal yang telah diberikan senantiasa mengalir sebagai ilmu yang bermanfaat dan dibalas dengan sebaik-baiknya balasan.
Pada akhirnya penyusun menyadari bahwa skripsi ini masih banyak kelemahan dan kekurangan, karena itu kritik serta saran yang membangun sangat penyusun harapkan. Semoga skripsi ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi seluruh orang di dunia. Amin
Yogyakarta, 13 Jumadil awal 1433 H
5 April 2012
Penyusun
Xxxx Xxx Xx’xxxxx NIM. 08350050
PEDOMAN TRANSLITERASI
Penulisan Transliterasi Arab-latin dalam penyusunan Skripsi ini menggunakan pedoman transliterasi dari Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 10 September 1985 No: 158 dan 0543b/U/1987. secara garis besar uraiannya adalah sebagai berikut:
Transliterasi Huruf Arab ke dalam Huruf Latin adalah sebagai berikut:
A. Konsonan
Huruf arab | Nama | Huruf latin | Nama |
ا | Alif | Tidak di lambangkan | Tidak di lambangkan |
ب | Ba’ | B | Be |
ت | Ta’ | T | Te |
ث | Śa | Ś | Es (dengan titik diatas) |
ج | Xxx | X | Xx |
ح | Ḥa’ | Ḥ | Ha (dengan titik dibawah) |
خ | Kha’ | Kh | Ka dan ha |
د | Dal | D | De |
ذ | Żal | Ż | Zet (dengan titik di atas) |
ر | Ra’ | R | Er |
ز | Zai | Z | Zet |
س | Sin | S | Es |
ش | Syin | Sy | es dan ye |
ص | ?ad | ? | Es (dengan titik di bawah) |
ض | Ḍad | Ḍ | De (dengan titik di bawah) |
ط | ṭa | ṭ | Te (dengan titik di bawa) |
ظ | Ẓa | Ẓ | Zet (dengan titik di bawa) |
ع | ‘ain | ‘ | Koma terbalik di atas |
غ | Gain | G | Ge |
ف | Fa’ | F | Ef |
ق | Qaf | Q | Qi |
ك | Kaf | K | Ka |
ل | Lam | L | El |
م | Mim | M | Em |
ن | Nun | N | En |
و | Wawu | W | We |
+ه | Ha’ | H | Ha |
ء | Xxxxxx | ’ | Apostrof |
ي | Ya’ | Y | Ye |
B. Vokal Tunggal
Tanda | Nama | Huruf latin | Nama |
َ | Fathah | A | A |
ِ | Kasroh | I | I |
ُ | Ḍhommah | U | U |
Misalnya :
ُ آُ َ
ا ¹ُ aَ ¹اَ
: ya’kulu َ َa ¹ َ اِ
: Alhamdulillah َ
: iqama
: najwa
C. Vokal Rangkap
Vokal rangkap bahasa arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transslitasinya sebagai berikut :
Tanda | Nama | Huruf latin | Nama |
َى | Xxxxxx dan ya | Ai | A dan i |
و | Wawu dan ya | Au | A dan u |
Misal :
آ : kaifa ¹ : ‘alaihim
a : mauti a : yaumi
D. Ta’ Marbuțah
Transliterasi untuk ta’ marbuțah ada dua:
a. Ta’ marbuțah yang hidup atau yang mendapat harakat fathah,kasrah dan dammah, transliterasinya adalah (t).
b. Ta’ marbuțah yang mati atau mendapat harakat sukun,transliterasinya adalah (h). Kalau pada kata yang terakhir dengan ta’ marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang “al” serta bacaan kedua kata itu terpisah,maka ta’ marbutah itu transliterasikan dengan /h/
Misalnya :
¹¹ u !a : min qaryatin kānat
! a¹ ¹"¹¹ a#u : roh matun lil ‘alamin
X. Xxxxxxx(Tasydid)
Syaddah atau tasydid yang dalam bahasa Arab dilambangkan dengan sebuah tanda syaddah, dalam transliterasi tanda syaddah tersebut dilambangkan dengan huruf yang sama dengan huruf yang diberi tanda syaddah.
Misalnya :
¹a ّ&' | : fainnama | ( u¹ا : xxxxxxxx |
¹a ّإ | : innama | *إ : illa |
F. Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem penulisan Arab dilambangkan dengan huruf, yaitu “لا”. Namun, dalam transliterasi ini kata sandang itu dibedakan atas kata sandang yang diikuti oleh huruf syamsiyah dan kata sandang yang diikuti oleh huruf qomariyyah.
Misalnya:
!a#ّu¹ا : arrahmān
! ¹+¹ّ,¹ا: assājidin
س¹.ّ¹ا : an-nās
X. Xxxxxx
Xxxxxx ditransliterasikan dengan apostrof ( ‘ ). Namun transliterasi yang demikian hanya berlaku pada xxxxxx yang terletak di tengah dan akhir kata.
Misalnya:
.aأ : amanta
01¹و¹' : faulāika
ن .a4 : yu’minūna
1+ : ji’ta
X. Xxnulisan Kata
Pada dasarnya setiap kata, baik fi’il, isim atau huruf, ditulis terpisah. Bagi kata-kata tertentu yang penulisannya dengan huruf Arab yang sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf Arab atau harakat yang dihilangkan,maka dalam transliterasi ini penulisan kata tersebut bisa dilakukan dengan dua cara; bisa dipisah per kata dan bisa pula dirangkaikan.
Misalnya:
#u¹ا !a#u¹ا ا ,5 : bismi Allāh Arrahmāni Arrah īm
س ¹.ّ¹ا 0¹a : Xxxxxx xxxxx
I. Huruf Kapital
Walaupun dalam sistem huruf Arab kapital tidak dikenal, dalam transliterasi ini huruf kapital tetap digunakan.Penggunaan huruf kapital sesuai dengan EYD, di antaranya huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri dan permulaan kalimat. Bila nama diri itu didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap harus awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya.
Misalnya:
هاu5او: wa Xxxxxxx
( aو: Wa Xxxx
Penggunaan huruf kapital untuk Allah hanya berlaku bila dalam tulisan Arabnya memang lengkap demikian dan kalau penulisan itu disatukan dengan kata lain sehingga ada huruf atau harakat yanh dihilangkan, maka huruf kapital tidak dipergunakan.
Misalnya:
¹#ا ا 4ه : Qul huwa Allah ahad
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
ABSTRAK ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
MOTTO vi
HALAMAN PERSEMBAHAN vii
KATA PENGANTAR viii
DAFTAR ISI xvii
BAB I: PENDAHULUAN 1
X. Xxxxx Belakang Masalah 1
B. Pokok Masalah 8
C. Tujuan dan Kegunaan 8
D. Telaah Pustaka 9
E. Kerangka Teoritik 14
F. Metode Penelitian 19
G. Sistematika Pembahasan 22
BAB II: TINJAUAN UMUM TENTANG AKAD NIKAH DAN POLIGAMI
A. Pengertian dan hukum akad nikah 24
B. Syarat dan rukun akad nikah 26
X. Xxxxan nikah 29
D. Perjanjian perkawinan 32
E. Poligami 44
BAB III : XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX
DAN PANDANGANNYA TENTANG CALON ISTRI YANG MENSYARATKAN TIDAK DIPOLIGAMI
A. Biografi Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 51
B. Karya-karya Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 55
C. Pandangan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx tentang
calon istri yang mensyaratkan tidak dipoligami 60
D. Metode Istimbat Hukum X.Xxxxxxx Xxxxxx
tentang calon istri yang mensyaratkan tidak dipoligami 64
BAB IV : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX TENTANG CALON ISTRI YANG MENSYARATKAN TIDAK DIPOLIGAMI
A. Analisis normatif terhadap pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang calon istri yang mensyaratkan tidak dipoligami 68
B. Analisis yuridis terhadap pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx
tentang calon istri yang mensyaratkan tidak dipoligami 83
BAB V: PENUTUP
A. Kesimpulan 86
B. Saran-saran 87
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
I. Daftar Terjemahan I
II. Biografi Ulama IV
III. Curriculum Vitae VI
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Perkawinan adalah ikatan yang suci antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga. Melalui perkawinan dua insan yang berbeda disatukan, dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Islam menghendaki tercapainya suatu makna yang mulia dari suatu perkawinan atau kehidupan berumah tangga. Jadi, perkawinan harus dipandang sebagai sesuatu yang bernilai luhur yang harus dicari makna dan esensinya, seperti halnya ketenangan dan kentrentaman hidup.
نإ ، رو ةد! ę "#$ t& و '# ا ا!" ~ اوزأ ę ~ أ ę نأ ﻪ أ و
١نو( م!* + , - اذ
Makna yang indah dari kehidupan berumah tangga di atas menjadi semakin jelas dalam firman Allah:
٢.ّ ' س 2 ę أو ę س 2 ّ ه
Hukum Islam memperbolehkan seorang pria untuk beristri lebih dari satu orang sampai batas maksimal empat, sebagaimana firman Allah SWT:
1 Ar-Rūm (30): 21
2 Al-Baqarah (2):187
1
ę نء ,6$رو 7 8و "9 ء ~" ا ę ب < أ!= # ا ا!>~*?@أ ę نأو
٣ا! !&? @أ د أ - ذ ,ę أ + وا ة B ا! ا! B&? @أ
Ayat ini turun setelah selesai perang Uhud, ketika dalam perang ini banyak laki-laki yang wafat. Akibatnya banyak perempuan muslimah yang menjadi janda dan anak yatim yang harus dipelihara, dalam konteks social ketika itu jalan terbaik untuk memelihara dan menjaga para janda dan anak yatim adalah menikahi mereka, dengan syarat harus adil.
Undang-undang secara tegas menyebutkan, dasar atau prinsip perkawinan adalah monogini atau monogami. Namun demikian, tetap ada kemungkinan untuk xxxxxxxx0, maksimal empat orang5. Kemungkinan melakukan poligami harus ada izin dari pengadilan6. Sebaliknya, tanpa izin pengadilan perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum7.
Suami yang akan beristri lebih dari seorang harus mempunyai beberapa persyaratan. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 55 -59 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Dalam KHI
3 An-Nisā (4): 3
4 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2), “pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan” .
5 KHI Pasal 55 ayat (1) , “beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri” .
6 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) dan KHI Pasal 56 ayat (1), “suami hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.
7 KHI Pasal 56 ayat (3), “ perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum
.
antara lain disebutkan : syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (Pasal 55, ayat 2). Selain syarat utama tersebut, ada lagi syarat lain yang harus dipenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu adanya persetujuan dari isteri-isteri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka8.
Memang tidak mustahil ada perempuan yang rela dan bersedia menerima poligami, namun kerelaan atau kesediaan dari satu atau sejumlah perempuan tidak boleh dijadikan acuan untuk menggeneralisasi, apalagi untuk memaksakan seluruh perempuan bisa menerima hal yang sama. Karena setiap perempuan mempunyai kapasitas psikologis berbeda-beda dalam menerima poligami tersebut, apalagi jika melihat dampak negatif yang ditimbulkan bagi istri seperti halnya9:
1. Dampak psikologis: perasaan inferior isteri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya dan juga ketidakmampuan ‘membahagiakan’ suami.
2. Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering
8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 5
9 xxxx://xxx.xxx-xxxx.xx.xx/xxx-00.xxx. akses 5 Juli 2012
ditemukan bahwa suami lebih mementingkan isteri muda dan menelantarkan isteri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya isteri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Dampak Kekerasan terhadap isteri, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/isteri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Dampak poligami di atas dikawatirkan dapat menimbulkan kemudhorotan atau kerusakan yang besar bagi dirinya dan keluarganya, maka bagi seorang istri hal ini lebih baik untuk dihilangkan. Sementara tindakan-tindakan preventif untuk mengungkapkan hak-haknya agar suami tidak berpoligami tidak diberikan ruang yang khusus. Hal ini memungkinkan muncul persoalan-persoalan negatife dalam keluarga setelah terjadinya perkawinan10. Dari dampak poligami di atas bagi sang istri tersebut pada akhirnya adalah kekecewaan, percecokan, dan bahkan perceraian tersebut, sebagaimana sabda Xxxxxxxxxx XXX :
10 Xxxxxx Xxxxx, Pandangan Islam Tentang Poligami . hlm. 51
١١قG> ا J &? Eا ا لG= ا HI$أ
Melihat Persoalan di atas, maka pihak isteri bisa menggunakan perjanjian perkawinan sebagai wadah untuk lebih membantu meningkatkan pemahaman kesadaran akan komitmen masing-masing pihak untuk bisa menjaga keutuhan rumah tangga yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan antara suami istri, dalam arti menghidari dan meminimalisir terjadinya perselisihan khususnya untuk pihak istri yang sering kali menjadi tindakan diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan oleh pihak suami, perjanjian perkawinan bisa dijadikan senjata dalam melindungi apa yang menjadi hak-hak istri tanpa mengesampingkan kewajiban yang dimiliki, selain itu Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik. Meski semua pasangan tentu tidak mengharapkan konflik itu akan datang. Ketika pasangan harus bercerai, perjanjian itu juga bisa dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya .
Perjanjian perkawinan diatur di Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan, pada waktunya atau sebelum perkawinan, dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk taklik talak. Yang dimaksud taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah
11Xxx Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxx (Bairut: Dār al-fikr,2007), III:2178 kitab At-Talāq ,
yang dicantumkan dalam akta nikah berupa xxxxx xxxxx yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang Sighat taklik ini terdapat pada buku nikah bagian belakang. Pada umumnya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta untuk membacanya. Berbeda dengan undang-undang perkawinan, KHI pada Pasal 45 menyatakan bahwa taklik talak juga merupakan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan itu sifat dan hukumnya tidak wajib dan juga tidak diharamkan. Artinya perjanjian perkawinan itu sifat dan hukumnya adalah mubah ( boleh – boleh saja ). Tapi yang menjadi problem bagaimana hukum dari perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami apakah sah perjanjian tersebut jika dilihat bahwa poligami sendiri dibolehkan dalam syari’at Islam dan bagaiman pengaruh atau implikasi perjanjian tersebut terhadap istri masih diperdebatkan.
Menurut jumhur ulama di antaranya; ulama Syafii’iyah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak boleh dipenuhi, namun tidak membatalkan akad perkawinan jika dilakukan. Alasan mereka ialah bahwa yang demikian termasuk syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal sebagaimana tersebut dalam hadis Nabi dan juga tidak termasuk ke dalam apa yang diatur dalam kitab Allah yang disebutkan dalam hadis12.Adapun pendapat Mazhab Hanafi persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai
12 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat
maharnya. Xxxxx bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya, maka sang wanita mendapatkan mahar al-misl13.
Pada akhirnya akan menarik jika fenomena kasus di atas dikaitkan dengan pandangan seorang ulama Indonesia, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, yang membahas mengenai fenomena hukum tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami ketika sedang dilangsungkan proses akad nikah. Beliau berpendapat bahwa syarat yang paling wajib dipenuhi adalah syarat yang berkaitan dengan syahnya hubungan seks (perkawinan). Karena itu, semua syarat yang sejalan dengan substansi akad nikah harus dipenuhi. Akan tetapi, bila syarat yang dikemukakan pada saat akad nikah tidak sejalan dengan substansi pernikahan maka” syarat tersebut tidak berlaku, namun akad nikah tetap dinilai syah14.
Menurut penulis pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena dalam memandang sahnya syarat suatu perjanjian perkawinan, beliau lebih mengutamakan esensi atau substansi dari perkawinan itu sendiri dan dalam hal ini syarat perjanjian calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami syah dilakukan tapi tidak ada dampak hukum bagi suami (mengikat suami), Dari itu penulis tertarik mengkaji pemikiran Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx tentang bagaimana istinbat beliau dalam menarik hukum mengenai perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan tidak
13 Mahar yang nilainya disesuaikan dengan mahar yang diberikan kepada saudarinya atau wanita yang semisalnya dalam status sosial atau kecantikannya.
14 X.Xxxxxxx Xxxxxx, X. Xxxxxxx Xxxxxx Menjawab 1001 Soal KeIslaman Yang Patut Anda Ketahui, cet. ke- 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm.145.
dipoligami, mengingat beliau adalah ulama yang berpengaruh di Indonesia walaupun memang bukan satu-satunya pakar al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar al-Qur’an lainnya.
B. Pokok Masalah
Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka pokok masalah yang perlu dibahas lebih lanjut adalah:
1. Bagaimana pandangan dan istinbat hukum X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami ?
2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjelaskan pandangan dan istinbat hukum X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang hukum calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami
b. Untuk menganalisis Tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan dan istinbat hukum Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
2. Kegunaan
a. Untuk memberikaan sebuah pemikiran dalam Hukum Islam bagi siapapun yang berkepentingan, terutama mengenai hukum calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami.
b. Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuan dalam bidang hukum terutama dalam bidang munakahat.
D. Telaah Pustaka
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang penyusun lakukan sejauh ini, ada beberapa karya ilmiah, dalam bentuk skripsi yang membahas tentang. X. Xxxxxxx Xxxxxx. Adapun karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang pernah penyusun jumpai adalah sebagai berikut.
Xxxx Xxxxxxxx, “Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Perkawinan (Studi terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx dalam Tafsir al-Misbah)”15. Dalam penelitian tersebut, hal pokok yang dijelaskan adalah tentang pemikiran Xxxxxxx Xxxxxx yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri dalam sebuah perkawinan. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang walaupun tugas yang dilakukannya berbeda. Dalam skripsi ini Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx disebutkan tidak menafikan bahwa lingkungan juga ikut andil dalam menentukan peran suami istri yang harus dilakukan. Skripsi di atas
15 Xxxx Xxxxxxxx, “ Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan, (Studi Terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx dalam tafsir al-Misbah), “skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005 tidak dipublikasikan.
Berbeda dengan skripsi penulis, karena dalam hal ini penulis meneliti tentang perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami bagaimana istinbat X.Xxxxxx Xxxxxx dalam hal tersebut.
Xxxxxxxxxx dengan judul skripsi “ Studi Komperatif antara Xxxxxx Xxxxxxx dan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Pernikahan Xxxx Xxxxa.”16 Dalam penelitiannya ia melakukan studi komperatif antara Xxxxxx Xxxxxxx dengan Xxxxxxx Xxxxxx tentang pernikahan beda agama. Skripsi ini menjelaskan perbedaan dan persamaan tentang kedua tokoh. kedua tokoh tersebut sama- sama melarang pernikahan muslim dengan orang musrik dengan dalil surat al- Baqarah (2): 221, dan membolehkan pernikahan antara laki-laki muslim dengan Ahl al-Kitab dengan dalil surat al-Maidah (5): 5, walaupun sama-sama membolehkan keduanya tetap mempunyai perbedaan meskipun tidak begitu nampak untuk menafsirkan ayat tersebut. Dalam skripsi ini Xxxxxxx xxxxxxxxxx masalah ini dengan Epistimologi Bayani (nas/teks) dan Epistimologi Burhani (realita). Sedangkan Quraish lebih sesuai dengan epistimologi bayani (teks/nas). Jenis ijtihad yang digunakan Quraish dalam menanggapi pernikahan beda agama adalah ijtihad Intiqa’i, yakni menyeleksi sebagian pendapat, dari mazhab manapun berasal, kemudian mengambil yang lebih rajah yang paling kuat berdasarkan kriteria yang telah diterapkan menjelaskan pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx . Berbeda dengan penelitian skripsi penulis karena pandangan
X. Xxxxxxx Xxxxxx terhadap perjanjian perkawinan calon istri yang
16 Xxxxxxxxxx, “Studi Komperatif antara Xxxxxx Xxxxxx dan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Pernikahan Beda Agama “Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004 tidak dipublikasikan.
mensyaratkan untuk tidak dipoligami lebih kepada metode manhaji karena beliau mengambil dua pandangan mazhab sekaligus.
Xxx Xxxxxxxx, dengan judul skripsi “Pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Poligami”.17 Dia menjelaskan pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang poligami. Xxx Xxxxxxxx tidak lupa membandingkan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dalam penelitiannya juga dijelaskan bahwa pemerintah ikut andil dalam membentuk keluarga yang bahagia karena tidak ada teks yang melarang pemerintah untuk menerapkan suatu peraturan yang mengatur kepada keadilan, pergaulan baik. Seperti menetapkan syarat-syarat bagi suami yang mau melakukan poligami agar tujuan dasar perkawinan dapat terwujudkan. Ada perbedaan antara Xxxxxxx Xxxxxx dan Undang-Undang No. 1/1974 tentang makna “keadilan”. Dalam UUP Pasal 5 tidak dijelaskan mengenai keadilan. Apakah keadilan dalam materil atau immaterial, sedangkan dalam pandangan Quraish keadilan yang dimaksud hanya dalam bidang materil saja, sebab bidang immaterial itu sangat sulit terwujud dan di luar kemampuan manusia. Berbeda Dengan skripsi penulis perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami sejalan dengan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.
X. Xxx Xxxx, dengan judul skripsi “Hak-Hak Perempuan dalam Keluarga (Studi atas Pemikiran Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx dan X. Xxxxxxx
17 Xxx Xxxxxxxx, “Pandangan Xxxxxxx Xxxxxx tentang Poligami,” Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004 tidak dipublikasikan.
Xxxxxx)”. 18Dalam skripsinya Xxx Xxxx menjelaskan perbedaan dan persamaan pemikiran kedua tokoh. Dia juga tidak lupa membandingkan hak-hak perempuan pada masa lalu dengan masa sekarang kedua tokoh tersebut sangat mengecam adanya kekerasan dalam rumah tangga serta pembatasan terhadap peran perempuan dalam bidang social. Tetapi mereka juga kurang setuju terhadap aktifis gender yang ekstrim, karena bisa melupakan kodrat wanita sebagai seorang ibu. Berbeda dengan penelitian penulis bahwa pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx lebih pada bentuk kemaslahatan bagi wanita atau istri dalam perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami.
Xxxx Xxxxxxx, dengan judul skripsi “Tindakan Suami terhadap Isteri yang Nusyuz dalam Surat an-Nisa Ayat 34, (Studi Penafsiran Hamka dan X. Xxxxxxx Xxxxxx)”19 .Skripsi ini menjelaskan pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx tentang langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan suaminya jika istrinya berbuat nusyuz. Heri memberikan nuansa baru tentang pemahaman ‘meninggalkan tempat tidur’. Suami sebagaimana penjelasan Xxxx tidak harus meninggalkan tempat tidurnya sehingga anak-anak, tidak mengetahui hal tersebut. Akan tetapi yang dimaksud dengan kata ‘ tinggalkan tempat tidur’ adalah tidak melakukan sesuatu kebiasaan yang biasanya dilakukan oleh suami sebelum tidur pada istrinya. Misalnya, bercanda, bercumbu, berhadap-hadapan
18 X. Xxx Xxxx, “Hak-Hak Perempuan dalam Keluarga (Studi atas Pemikiran Xxxxxx Xxx Enginer dan X. Xxxxxxx Xxxxxx),“Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004 tidak dipublikasikan.
19 Xxxx Xxxxxxx, “Tindakan Suami yang Nusyuz dalam Surat an-Nisa ayat 34, (Studi atas Penafsiran Hamka dan Xxxxxxx Xxxxxx),”Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007 tidak dipublikasikan.
dan seterusnya. Hal ini untuk menujukkan, bahwa kecantikan tidak dibutuhkan lagi ketika penghormatan terhadap suami telah pudar. Berbeda dengan penelitian penulis, pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx dijelaskan bahwa jika sang suami melanggar perjanjian terhadap perxxxxxan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami, perxxxxxan tersebut tidak mengikat suami.
Xxxxxxxxxx, dengan judul skripsi “Studi terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Makna Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia”20. Dalam skripsi ini lebih menfokuskan makna ahli kitab. X.Xxxxxxx Xxxxxx seperti yang Xxxxxxxxxx jelaskan tidak jauh berbeda dengan pendapat pada umumnya mengenai kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Adapun akurasi dari metode istinbat yang digunakan ialah dengan merujuk kepada makna huruf waw’ataf yang dapat disimpulkan ada perbedaan antara Ahl al-kitab dan musyrik. Berbeda dengan skripsi penulis akurasi istinbat yang digunakan adalah menggunakan metode ta’lili, manhaji, dan konsep maslahah dhoruriyyah (xxxxx xxxx).
Setelah pemaparan penyusun di atas tentang penelusuran terhadap karya ilmiah terdahulu maka dapat disimpulkan bahwa belum ada pembahasan pandangan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx tentang perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami. Dalam skripsi ini penyusun lebih menfokuskan bagaimana istinbat X.Xxxxxxx Xxxxxx dalam menarik hukum
20 Xxxxxxxxxx,” Studi Pemikiran terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Makna Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia, “Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004 tidak dipublikasikan
tentang masalah perxxxxxan perkawinan seorang istri mensyaratkan Kepada suaminya untuk tidak dipoligami di samping itu untuk mengetahui bagaimana tinjaun hukum Islam mengenai pandangan beliau tentang permasalahan tersebut
E. Kerangka Teoritik
Islam mengajarkan kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama di hadapan Tuhan. Jadi dari sudut pandang tersebut kedudukan suami istri juga sama dalam ikatan pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan yang kokoh mengikat hati dan melembutkannya mencampurkan nasab, menumbuhkan hubungan kemasyarakatan.
Keluarga merupakan tempat fitrah yang sesuai dengan keinginan Allah SWT bagi kehidupan manusia sejak keberadaan khalifah, Allah SWT berfirman:
نذL$ ,إ L$ ?L نأ ل!~( ن آ و ، ّرذو وزأ ę' " & و - 2O G~ر " ~رأ B* و
٢١ب آ t أ t ّ ،Eا
Oleh karena itu, kemaslahatan di dalam keluarga harus diutamakan karena belakangan ini sedang merebak polemik tentang poligami di kalangan intelektual muslim maupun non muslim. Poligami sebagai hak pria terkesan ada kewenangan mutlak yang sering tidak melihat dimensi psikologis yang
menimpa wanita oleh suaminya hal ini menyebabkan keinginan seorang istri untuk mensyaratkan suaminya agar tidak berpoligami .
Dalam literature fikih klasik tidak ada bahasan secara khusus dengan nama perjanjian perkawinan, yang ada dalam pembahasan sebagian kitab fiqih dengan maksud yang sama adalah “persyaratan dalam perkawinan” atau as- sūrutu fīnikāh. Kaitan antara syarat dalam perkawinan dengan perjanjian perkawinan adalah perjanjian itu berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, di luar dari syarat sahnya suatu perkawinan22. Syarat perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau hakekat perkawinan.23
Perjanjian dalam perkawinan mendapat tempat yang luas dalam UU Perkawinan yaitu dalam Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum, agama, dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga24.
22 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan Islam di Indonesi,hlm. 145
23 Abd. Xxxxxx Xxxxxxx, fiqh Munakahat, cet. ke-1 (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm.119-120
Di dalam perjanjian perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 45 disebutkan25:
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
Membuat perjanjian dalam perkawinan hukumnya mubah, namun kalau sudah dibuat, bagaimana hukum memenuhi syarat yang terdapat di dalam perjanjian perkawinan itu masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa memenuhi perjanjian perkawinan hukumnya wajib sebagaimana hokum memenuhi perjanjian lainnya, bahkan syarat-syarat yang berkaitan dengan perkawinan lebih berhak untuk dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi:
٢٦جو( ا ﻪ$ ę = ~ا ء ! $ طو(R ا
أ
Dalam Al-Qur’an ada ketentuan umum tentang kewajiban menepati janji-janji suatu akad, firman Allah:
3٢٧ د!*& $ ا! وأا!" اء T ّا ' L
25 KHI Pasal 45.
26 Muslim, Sahih Muslim, Bab Al-Wafa Bisuruti Fi Nikah, (Beirut: Dar al-kutub al- Ilmiyyah),V : 172 Hadis Nomor 1418.
27 Al-Māidah (5):1.
Meskipun syarat dan perjanjian itu harus dipenuhi, namun bila syarat tersebut bertentangan dengan hukum syara’ tidak wajib dipenuhi. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi
٢٨@G م( وأ ا( t أ <(V @ا ę'<و(V B"W ن! ~ ا
Berkenaan dengan itu, dalam menganalisis pandangan Xxxxxxx Xxxxxx selain merujuk pada nas al-Qur’an maupun Hadis penting juga menggunakan usul fiqh agar memudahkan dalam mengistimbat hukum.
Dalam bangunan hukum Islam, basis metodologi untuk merumuskan hukum adalah usul fiqh. Usul fiqh adalah pengetahuan tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalinya yang terinci. Atau sebagai kerangka acuan yang dipergunakan oleh para ahli hukum untuk mengistimbatkan hukum. Teori penemuan hukum Islam terdapat tiga pola ijtihad yang digunakan sebagai cara untuk merumuskan opini hukum melalui proses istidlal dan istinbat, yiatu pola bayani, ta’lili, dan istislahi.
1. Pola bayani mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin; yakni proses mencari kejelasan (az-zuhr) dan pemberian penjelasan (al- izhar); upaya memahami (al-fahm) dan komunikasi pemahaman (al- xxxxx); perolehan makna (altalaqqi) dan penyampaian makna (al- tablig).
28Abū Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxx, , (Beirut: Daar al-Fikr), III:290, Hadis Nomor, 3594.
Kitab Al-Aqdiyah bab Fi Ash-Shulh
2. Pola ta’lili, yaitu meneliti secara seksama apa yang dijadikan dasar konsepsi (penetapan hukum) atau suatu pola yang berupaya menemukan ’illat (kausa efektif atau alasan logis) yang terdapat di balik pensyariatan suatu hukum baik itu perintah maupun larangan. Pola kedua ini disebut juga dengan metode kausasi.
3. Pola istislahi, yaitu suatu pola yang mendeduksi tujuan-tujuan umum syariat dari nash al-Quran dan hadis dan kemudian menyusun kategori- kategori, guna menentukan skala prioritas, mulai kebutuhan esensial manusia (daruriyyat, dalam hal ini ada lima: pemeliharaan diri, agama, harta, keturunan dan akal, muhafazah ‘ala al -nafs, wa al-dîn, wa al-mal, wa al-nasl, wa al- ’aql ), kemudian hajiyat dan tahsiniyat. Pola ketiga ini disebut juga dengan metode teleologis29.
Tiga pola ijtihad yang digunakan sebagai cara untuk merumuskan opini hukum melalui proses istidlal dan istinbat di atas, nantinya yang akan penulis gunakan hanya satu yaitu pola ta’lili.
Upaya istri melakukan perjanjian perkawinan untuk tidak dipoligami, sejalan dengan kaidah fiqh bahwa kemudhorotan harus dihilangkan.
30لاY ر(Z ا
29 Xxxxxxx Xxxxxxx, Studi Islam (Yogyakarta: Pesantren Nawasea, 2008), hlm.90
30 Xxx xxxx Xxxxxxxx, Ilmu Qawaidul Fiqhiyyah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008),
hlm. 214
Kaidah ini menegaskan bahwa tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan orang lain maka dengan jalan perjanjian perkawinan dianggap bisa menghilangkan kemudaratan-kemudaratan dan mendapatkn kemaslahatan bagi istri dan keluarganya.
F. Metode Penelitian
Metode dalam suatu penelitian mempunyai posisi yang sangat penting, sebab metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya31. Metode tersebut merupakan cara yang digunakan agar kegiatan penelitian bisa terlaksana secara terarah dan rasional untuk mencapai hasil yang optimal. Untuk memperoleh data dan fakta dalam penelitian ini, penulis menggunakan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini penyusun menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari studi kepustakaan dalam hal ini yang berkaitan dengan pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan tidak dipoligami.
2. Sifat penelitian
Penelitian yang penyusun lakukan bersifat diskriptik-analitik, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan dan mengklarifikasikan secara obyektif
31 Xxxxx Xxxxxxxx , Metodologi Penelitian Kualitatif cet. ke-8 (Yogyakarta: Xxxx Xxxxxxx, 1998), hlm.3
data-data yang dikaji kemudian menganalisisnya32. Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya33. Dengan mendeskripsikan pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang pandangan dan istimbat hukum tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami dan tinjauan hukum Islamnya.
3. Pengumpulan data
Kajian ini adalah kajian pustaka, maka Pengumpulan datanya dilakukan secara literer yakni dengan meneliti buku-buku dan sumber-sumber yang memiliki kaitan dengan penelitian ini, baik yang sifatnya primer maupun yang sekunder34.
a) Sumber data primer dari buku X.Xxxxxxx Xxxxxx menjawab 1001 soal keislaman yang patut anda ketahui
b) Sumber skunder antara lain; dari karya X.Xxxxxxx Xxxxxx lainnya seperti buku Wawasan Al-Qur’an: Mistik, Seks, Tafsir Maudhui atas berbagai persoalan Umat, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al- Qur’an serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan tema penyusun teliti antara lain kitab, buku-buku, jurnal, ensklopedia dan berbagai karya
32 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Penelitian Xxxxxx Xxxxxxx, cet. Ke-5 (Bandung: Tarsito, 1994), hlm. 129-130 .
33 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press, 1986), hlm. 43.
34Ibid., hlm. 52
ilmiah yang dinilai memiliki kaitan dengan topik yang dibahas dalam penelitian ini.
4. Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis35.
a. Pendekatan normatif, maksudnya adalah melalui pendekatan ini penyusun ingin mengetahui bagaimana nas al-Qur’an dan al-Hadis, pendapat para ulama dan kaidah fiqih, berbicara tentang hukum perjanjian perkawinan sebagai syarat syahnya suatu perkawinan pendekatan, ini digunakan untuk menyelesaikan pokok pemikiran X. Xxxxxxxx Xxxxxx tentang hukum calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami.
b. Pendekatan yuridis, adalah pendekatan terhadap suatu masalah yang diteliti berdasarkan pada Undang-undang No.1Tahun 1974 Pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 45.
5. Analisis data
Analisis adalah usaha kongkrit untuk memberikan interprestasi terhadap data- data yang telah tersedia, metode ini menggunakan metode induktif dan deduktif36:
2012
35 xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx.xxxx akses tgl 8 Maret
36 xxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxxxxxx akses tanggal 10 Maret 2012
a. Induktif, yaitu pola pikir dari bentuk suatu kesimpulan kusus dari pandangan Xxxxxxx Xxxxxx. Dalam hal ini penyusun memberikan gambaran istimbat yang digunakan xxxxxxx Xxxxxx dan selanjutnya diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum bagi pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx.
b. Deduktif, yaitu pola yang digunakan untuk memberikan kesimpulan dari pengertian-pengertian umum yang sudah ada sebelumnya. Dalam hal ini penyusun gunakan dalam menganalisis pandangan X. Xxxxxxx Xxxxxx yang diletakkan pada bab keempat.
G. Sistematika Pembahasan
Agar dalam penyusunan skripsi ini dapat dipahami dengan mudah, jelas dan utuh, maka pembahasan di susun dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
Bab, pertama, yaitu pendahuluan, yang memuat tentang latar belakang masalah. Kemudian dari latar belakang masalah dirumuskan suatu pokok masalah sebagai suatu permasalahan yang akan dijawab dan menjadi sasaran utama dalam penelitian ini. Dilanjutkan dengan tujuan dan kegunaan diadakan penelitian, setelah itu telaah pustaka yang menguraikan beberapa kajian yang telah dilakukan oleh penulis lain yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti, kemudian kerangka teoritik. Adapun metode penelitian dimasudkan untuk mengetahui cara pendekatan dan langkah-langkah penelitian yang
dilakukan dan sistematika pembahasan untuk memberikan gambaran umum sistematis, logis dan kolektif mengenai kerangka bahasan penelitian.
Bab kedua, dalam bagian ini diuraikan tinjauan umum tentang pengertian akad nikah dalam hukum Islam. Pada bab ini dibahas masalah, pengertian akad nikah dan hukumnya , syarat dan rukun akad nikah macam dan bentuk perjanjian perkawinan dalam hukum Islam.
Bab ketiga, merupakan uraian singkat tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan pandangannya tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami, serta metode istimbat hukumnya.
Bab keempat, penyusun mengemukakan tentang analisis hokum Islam terhadap pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami.
Bab kelima, adalah penutup. Bab ini berisi kesimpulan dalam rangka menjawab pokok masalah penelitian dan dilanjutkan dengan saran-saran yang berhubungan dengan hasil penelitian ini. Bagian ini dilengkapi dengan daftar pustaka.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab-bab penelitian ini, dapat disimpulkan menjadi beberapa point. Kesimpulan yang perlu diperhatikan adalah:
1. X. Xxxxxxx Xxxxxx berpendapat bahwa calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami dalam proses akad nikah hukumnya sah. X. Xxxxxxx Xxxxxx mengambil dasar istinbat tentang calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami dengan menggunakan metode ta’lili (qiyas), Surat al-Maidah ayat 1,dan konsep maslahah serta kontektualisasi pemikiran Mazhab.
2. Menurut hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 29, Begitu juga menurut kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 45. Tetapi dalam hal implikasinya X. Xxxxxxx Xxxxxx menjelaskan walaupun syarat tersebut boleh saja dikemukakan oleh calon istri dan akad nikah tidak batal, namun hal tersebut tidak mengikat suami. Hal ini Berbeda dengan kompilasi hukum Islam (KHI) pada Pasal 51 bahwa pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan tersebut dapat memberi hak terhadap istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai
86
87
alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Jika terjadi pengingkaran terhadap perjanjiaan perkawinan selain taklik-talak, suami atau istri yang tidak dapat menerima keadaan tersebut dapat mengajukan sebagai alasan perceraian.
B. Saran-saran
Dalam penyusunan skripsi ini penyusun ingin memberikan saran kepada pihak-pihak yang berkecimpung dalam hal ini:
1. Hendaknya dalam membuat perjanjian perkawinan tidak menyalahi substansi pernikahan dan dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman kepada calon mempelai akan arti penting perjanjian perkawinan agar mengetahui manfaat apa saja sebenarnya yang terkandung dalam perjanjian tersebut.
3. Hendaknya para wanita yang memberi persyaratan ini jangan sampai terbesit dalam benaknya kebencian terhadap syariat poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyariatkan dan mengandung banyak hikmah dibalik itu.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Tafsir
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Jakarta: J-Art,2004
Xxxxxx, X. Xxxxxxx, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur'an, 3 jilid, Jakarta: Lentera Hati, 2010.
Wawasan Al-Qur’an Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan,1996.
Hadis
Xxx Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxx, 3 Jilid, Bairut: Dār al-fikr,2007. Xxxxxxx, sahīh al- Bukhari, 2 Jilid, Beirut: Darul Fikr, 1981.
Xxx Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxx, Beirut: Dār al-Fikr, 1995.
Muslim, Sahīh Muslim, 5 Jilid, Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyyah, 2007.
Fiqh dan Ushul Al-Fiqh
Xxxxxxxx xx-Xxxxxx, Xxxxx Bin Xxxxxx Xxx, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap) Jakarta: Darul Falah, 2005.
Xxxxxxxxxx, “Studi Komperatif antara Xxxxxx Xxxxxx dan X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Pernikahan Beda Agama “Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.
Xxxxx, Xxxxxx, Pandangan Islam Tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian Dan Jender, 1999.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, dan Suhrawardi X. Xxxxx, Hukum Perjanjian Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Xxxx Xxxxxxxx, Ade, Ilmu Qawaidul Fiqhiyyah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008.
88
Xxxx, Xxxxxx, Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LKiS, 2008
Xxxxxxx, Xxx. Xxxxxx, Fiqh Munakahat,Jakarta: Prenada Media, 2006.
X.X. Xxxxxxx, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2010.
Xxxx, X. Xxx, “Hak-Hak Perempuan dalam Keluarga (Studi atas Pemikiran Xxxxxx Xxx Enginer dan X. Xxxxxxx Xxxxxx),“Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.
X XX.Xxxxxx, dan Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Grafindo Persada, 2009.
Xxxxx, Xx- Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Alih Bahasa Xxx Xxxxxxxxxx, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.
Xxxxxx, X. Xxxxxxx, Mistik, Seks, Dan Ibadah, Jakarta: Republika, 2006.
--------- X. Xxxxxxx Xxxxxx Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, Jakarta: lentera hati, 2011.
Xxxxxx, Xxx, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.
Xxxxxxxxxxx, Xxxx, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Xxxxxxx, Xxxxx, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Visimedia, 2008.
Xxxxxxx, Xxxx, “Tindakan Suami yang Nusyuz dalam Surat an-Nisa ayat 34, (Studi atas Penafsiran Hamka dan Xxxxxxx Xxxxxx),”Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007
Xxxxxxx, Xxxxxxx, Studi Islam, Yogyakarta: Pesantren Nawasea, 2008. Xxxxxxxx, Xxxx, “ Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan, (Studi
Terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx dalam tafsir al-Misbah),
“skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta:Academia +Tazzafa , 2004
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim, Yogyakarta: Tazzafa+Academia, 2009.
Xxxxxxxx, Xxx, “Pandangan Xxxxxxx Xxxxxx tentang Poligami,” Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.
Xxxxxxxxxx, ”Studi Pemikiran terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Makna Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia, “Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.
Lain-lain
Xxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Xxxx Xxxxxxx, 1998.
Xxxxxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2002.
Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers, 1986
Xxxxxx, M. Quraish, Membumikan Al-Quran, Fungsi Wahyu Al-Quran dalam Masyarakat, Bandung: Mizan 2006.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Penelitian Metode Tekhnik, cet. Ke-5 Bandung: Tarsito, 1994 Triwulan Tatik, Titik, Hukum Perdata Dalam Sestem Hukum Nasional, Jakarta:
Prenada, 2010.
xxxx://xxx.xxx-xxxx.xx.xx/xxx-00.xxx. xxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-x-xxxxxxx-xxxxxx/xxxxx tanggal 10
mei 2012
xxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-x-xxxxxxx-xxxxxx/xxxxx tanggal 10
mei 2012.
xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx.xxxx akses tgl 8 Maret 2012
LAMPIRAN: I
TERJEMAHAN ARAB
Halaman | Foot Note | TERJEMAHAN |
BAB I | ||
1 | 1 | dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. |
1 | 2 | mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. |
2 | 3 | dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. |
5 | 11 | Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah talak |
14 | 21 | Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). |
16 | 26 | Perjanjian yang paling patut ditunaikan yaitu yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu. |
16 | 27 | Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad- aqad itu |
17 | 28 | Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kalau syarat tadi menghalalkan yang |
haram, atau mengharamkan yang halal. | ||
18 | 30 | Menghilangkan kemudharatan |
Bab 11 | ||
25 | 3 | dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui |
30 | 9 | dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). |
30 | 10 | Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui |
34 | 19 | Tiap-tiap syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah adalah batal, sekalipun ada seratus syarat. |
36 | 23 | Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad- aqad itu |
37 | 24 | Dan penuhilah janji-janjimu karena janji itu suatu yang harus dipertanggung jawabkan |
37 | 25 | Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kalau syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal |
37 | 26 | Tiap-tiap syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah adalah batal, sekalipun ada seratus syarat. |
38 | 27 | Perjanjian yang paling patut ditunaikan yaitu yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu. |
44 | 34 | dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak |
akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. | ||
Bab III | ||
60 | 9 | Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad- aqad itu. |
61 | 10 | Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kalau syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. |
61 | 11 | Perjanjian yang paling patut ditunaikan yaitu yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu. |
64 | 16 | Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad- aqad itu. |
66 | 18 | Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kalau syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal |
66 | 19 | Perjanjian yang paling patut ditunaikan yaitu yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu. |
Bab IV | ||
78 | 8 | Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kalau syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. |
78 | 9 | Perjanjian yang paling patut ditunaikan yaitu yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu. |
LAMPIRAN: II
BIOGRAFI ULAMA DAN TOKOH
AS-XXXXXX XXXXX
beliau dikenal sebagai salah seorang termashur di al-xxxxx, Xxxxx. Sekitar Tahun 1356 M, beliau menjadi teman sejarah xxxxx xx-Xxxxx, seorang pemimpin terkemuka gerakanIkhwan al-muslimin. Beliau termasuk salah seorang yang menganjurkan kembali adanya ijtihad serta mengajak kembali Umat Islam untuk berpegang teguh kembali pada Al-Qur’an dan sunnah. Adapun karyanya yang mashur adalah fiqh al-sunnah dan Qaidah fiqhiyyah.
XXXX AS-SYAFI'I
Lahir di Gaza, Palestina, namun di antara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Xxxx Xxxxx'x lahir pada tahun 150 H, yang mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Xxxx Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx'x.
Xxxx Xxxxxx merupakan keturunan dari al-Xxxxxxxxxx, jadi dia termasuk ke dalam Xxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxx Beliau adalah Xxxxxxxx xxx Xxxxx xxx Al- Xxxxx xxx Xxxxxx xxx Syafi’ bin As-Sa’ib bin Xxxxx xxx Xxxx Xxxxx xxx Hasyim bin Al-Xxxxxxxxx xxx Xxxxxxxxxx xxx Xxxxxx xxx Kilab bin Xxxxxx xxx Ka’ab bin Lu’ay bin Xxxxxx xxx Xxxx xxx Xxxxx xxx An-Xxxxx xxx Xxxxxxx xxx Xxxxxxxxx xxx Mudrikah bin Xxxxx xxx Xxxxxx xxx Xxxxx xxx Ma’ad bin Xxxxx. Nasabnya bertemu dengan Xxxxxxxxxx xx Xxxxx-Xxxxx.
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Xxxx Xxxxx xxx Xxxx. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Xxxx Xxxxx dan menghafalnya dalam 9 malam. Xxxx Xxxxx’x meriwayatkan hadis dari Xxxxxx xxx Xxxxxxx, Xxxxxxx bin Xxxxx dan pamannya, Xxxxxxx xxx Xxxxx’ dan lain-lain. Xxxx Xxxxx’x kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Xxxxx’ Xxxxx yang didatangi oleh beliau ini seperti: Xxxxxxxxx xxx Xxxxx, Xxxxxx bin Xxxxx Xx-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Xxxxxxxx xxx Al-Xxxxx, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Xxxx’xx xxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx Xxx- Xxxxxxx dan masih banyak lagi yang lainnya.
Salah satu karangannya adalah “Ar risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Xxxx Xxxxx’x adalah seorang mujtahid mutlak, xxxx xxxx, hadis, dan ushul. Ia mampu
memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Xxxx Xxxxx xxxxxxx tentang Xxxx Xxxxx’x,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah”.
XXX XXXXX
Nama aslinya Xxxxxxxx xxx al-Asy bin Xxxxx xxx Xxxxx xx-Xxxx Xxx Xxxxx al-Sijistani. Lahir di Sijistani dekat kota basrah pada tahun 202 H/817 X. Xxxxx kecil suka menuntut ilmu pengetahuan. Beliau adalah seorang perawi hadis, yang mengumpulkan sekitar 50.000 hadis. Namun setelah diseleksi dengan hadis sahih tinggal 4.800 hadis, yang disusun dalam karyanya yang terkenal dengan Xxxxxx Xxx xxxxx. Untuk mengumpulkan hadis beliau pergi ke Negara-negara Hijaz, Mesir, Irak, al-Jazirah, Khurasan serta Baghdad. Di antara guru-gurunya adalah Xxxxx xxx Xxxxxxx, Xxxxx xxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx xx- Xxxxxxx, sedangkan diantara muridnya yaitu: al-Tirmidzi, al-Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Xxx Xxxxx bin Xxx Xxxxx. Beliau wafat pada tanggal 16 Syawal 275 H/889 X.
XXXX XXXXX
Nama lengkapnya adalah Abu Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx xxxxx Xxx Xxxxx, lahir di Xxxxxxx Xxxx pada tahun 209 X. Xxxx Xxxxx merupakan salah satu penulis kutub as-sittah yang berasal dari Irak. Sejak usia 15 tahun Xxxx Xxxxx sudah menekuni hadis dan belajar kepada tokoh-tokoh ulama pada zamannya. Beliau merantau ke beberapa kota Islam sebagaimana lazimnya pencari ilmu dalam tradisi Islam. Beliau wafat pada tanggal 22 Ramadhan 273 H pada usia 64 tahun.
XXXXXX XX-ZUHAILI
Xxxxxx xx-Zuhayli dilahirkan di desa Dir Xxxxxxx, daerah Qalmun, Damsyiq, Syria pada 6 Maret 1932 M/1351 X. Xxxxxnya bernama Xxxxxxxx xx- Xxxxxx yang merupakan seorang yang terkenal dengan keshalihan dan ketakwaannya serta hafidz al-Qur’an, beliau bekerja sebagai petani dan senantiasa mendorong putranya untuk menuntut ilmu. Beliau mendapat pendidikan dasar di desanya, Pada tahun 1946, pada tingkat menengah beliau masuk pada jurusan Syariah di Damsyiq selama 6 tahun hingga pada tahun 1952 mendapat ijazah menengahnya, yang dijadikan modal awal dia masuk pada Fakultas Syariah dan Bahasa Arab di Azhar dan Fakultas Syari’ah di Universitas ‘Ain Syam dalam waktu yang bersamaan.
Nama : Xxxx Xxx Xxxxxxx
TTL : Lampung 15 Juli 1988
Agama : Islam
Alamat Asal :Xxxx Xxxxx, Bandar Mataram, Lam-Teng 34164 Alamat di Yogyakarta : KotaGede
Imail : xxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Face book : xxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
No Hp 085643328455
Nama Orang Tua:
Ayah : X.X.Xxxxxx
Ibu : Xxxx Xxxxxxxxx
Alamat : Lampung Pekerjaan Orang Tua
Ayah : Petani
Ibu : Ibu rumah tangga Pendidikan
MI Xxxxxxxxx Xxxxxxx 2001
MTS Xxxxxxxxx Xxxxxxx 2004
MA Xxxxxxxxx Xxxxxxx 2008
Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008