DOKUMEN
PERJANJIAN KINERJA 2020
PERJANJIAN KINERJA INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA AKSI TAHUNAN RENCANA AKSI KINERJA
K O M I S I P E M I L I H A N U M U M K A B U P A T E N L O M B O K T I M U R
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xx. X. XXXXXXX
Xxxxxxx : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Selong, 27 Januari 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
Xx. X. XXXXXXX
XXXXXX PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Unit Organisasi : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran 2020
NO SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang Demokratis | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku | 100% |
Persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pemilihan | 77% | |
Persentase Partisipasi Pemilih Perempuan dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | |
Persentase Partisipasi Pemilih Disabilitas dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | |
Persentase Pemilih yang Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya | 80% | |
2. Terlaksananya Pemilu/Pemilihan yang Aman, Damai, Jujur dan Adil | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilu/Pemilihan tanpa konflik | 95% |
PersentasePenyelenggara | 0% | |
Pemilu/Pemilihan yang terbukti | ||
melakukan Pelanggaran | ||
Pemilu/Pemilihan | ||
Persentase Sengketa Hukum yang Dimenangkan KPU | 86% | |
3. MeningkatnyaKapas itas Lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan | Nilai Akuntabilitas Kinerja | B |
Opini BPK Atas Laporan Keuangan | WTP | |
Indeks Reformasi Birokrasi | 75% | |
Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 99% |
NO PROGRAM | ANGGARAN |
1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya KPU | Rp3.320.403.000 |
2. Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik | Rp77.670.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.398.073.000 |
Selong, 27 Januari 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
Dr. M. JUNAIDI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. X. XXXXXXX
Xxxxxxx : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA,
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Xx. X. XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
XXXXXXXXXX KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan (pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) | 95% |
2 | Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja KPU | a. Opini BPK Atas LaporanKeuangan KPU | WTP |
b. Nilai Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja KPU | B | ||
c. Nilai Evaluasi atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU | 75 | ||
3 | Terwujudnya Dukungan Logistik dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan | Persentase Satker yang mendistribusik an logistik Pemilu/Pemilih an secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat waktu | 95% |
4 | Tersusunnya Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta Pendokumentasian Informasi Hukum sesuai Peraturan Perundang- undangan | Persentase Rancangan PKPU yang disusun dan diharmonisasi dengan tepat waktu sesuai dengan Kerangka Regulasi KPU | 100% |
5 | Terwujudnya Tahapan Pemilu/Pemilihan | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/ Pemilihan Sesuai dengan Jadwal | 100% |
NO PROGRAM | ANGGARAN |
1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya KPU [076.01.01] | Rp3.320.403.000 |
2. Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik [076.01.06] | Rp77.670.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.398.073.000 |
PIHAK KEDUA,
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Xx. X. XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Jabatan : Plh. KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap |
2 | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan Valid | 95% |
3 | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilih an | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% |
4 | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 5 Lap |
5 | Terlaksananya Layanan Perkantoran | Persentase Layanan Perkantoran berupa Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 100% |
6 | Meningkatnya efektifitas pengawasan internal dan eksternal di lingkungan KPU | Persentase Laporan Evaluasi LAKIP | 100% |
7 | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Terlaksananya Review Laporan Keuangan Yang sesuai Satndar Akuntansi Pemerintah | 100% |
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | ||
8 | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemilu [3355.003] | Rp32.288.000 |
2 | Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran [3355.007] | Rp11.934.000 |
3 | Layanan Perkantoran [3355.994] | Rp2.724.946.000 |
4 | Data Kebutuhan dan anggaran logistik pemilu/pemilihan [3356.008] | Rp12.515.000 |
5 | Pengelolaan Barang Milik Negara [3360.010] | Rp4.600.000 |
6 | Layanan Perkantoran [3360.994] | Rp462.743.000 |
7 | Laporan Hasil Evaluasi LAKIP [3361.004] | Rp12.425.000 |
8 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan [3361.005] | Rp17.508.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.278.959.000 |
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBBAG HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
HOLIS XXXXXXXX
XXXXXXXX HUKUM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengelolaan dan pelayanan informasi hukum | Persentase Produk Hukum yang dikelola dan didokumentasikan sesuai Peraturan Perundang-Undangan | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum [3363.012] | Rp13.300.000 |
Jumlah Anggaran | Rp13.300.000 |
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBBAG HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXX XXXXXXXX
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ISLAHUN XXXXX
Jabatan : Kasubbag Program dan Data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
XXXXXXXX PROGRAM DAN DATA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya perencanaan program dan anggaran yang berkualitas | Persentase Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 | 1 |
Terlaksananya Pengelolaan Program dan dan Kegiatan serta Anggaran Tahun 2020 | 100% | ||
Terlaksananya Penyusunan Rencana Strategis KPU Kabupaten Lombok Timur Tahun 0000-0000 | 000% | ||
2 | Terwujudnya sistem administrasi penyelenggaraa n Pemilu yang tertib, efektif dan efisien | Persentase laporan monitoring dan evaluasi yang akuntabel dan tepat waktu | 85% |
Persentase KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang target kinerjanya tercapai sesuai dengan perjanjian kinerja | 75% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Dokumen Perencanaan Anggaran [3357.001] | Rp34.544.000 |
2 | Laporan pelaksanaan kegiatan dan Analisis Capaian Kinerja [3357.004] | Rp6.900.000 |
Jumlah Anggaran | Rp41.444.000 |
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020 PIHAK PERTAMA,
KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kasubbag TEKNIS
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBBAG TEKNIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
KASUBBAG TEKNIS SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersosialisasikannya Pilkada Serentak 2020 | persentase Peningkatan Sosialisasi kelembagaan | 100% |
2 | Meningkatnya kualitas layanan informasi dan data yang cepat serta akurat | Pembentukan dan Penguatan PPID | 1 Satker |
Persentase Publikasi Informasi Pemilu melalui Pengelolaan Laman Web KPU Lombok Timur, penerbitan Bahan Informasi dan Kliping Kepemiluan dan Pilkada dan Pelayanan Pers | 100% | ||
3 | Terlaksananya layanan administrasi PAW tepat waktu dan sesuai aturan | Persentase proses PAW anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja | 100% |
4 | Tersedianya Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden Xxx Wakil Presiden | Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu | 100% |
5 | Tersedianya fasilitasi pendidikan pemilih | Persentase Pelaksanaan | 100% |
kepada Daerah Partisipasi rendah, | Pendidikan Pemilih Goes to | ||
daerah Potensi/Pelanggaran Pemilu | campus | ||
Tinggi/ dan Rawan Konflik bencana | |||
6 | Tersedianya Fasilitasi Pembentukan Rumah Pintar Pemilu | Terlaksananya Digitalisasi Pengembangan dan Pengelolaan RPP | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 [3364.002] | Rp1.500.000 |
2 | Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten[3364.004] | Rp2.850.000 |
3 | Publikasi Informasi [3364.005] | Rp3.020.000 |
4 | Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/bencana [3364.007] | Rp27.000.000 |
5 | Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden [Output Baru - Perubahan Kebijakan [3364.030] | Rp20.000.000 |
6 | Pengelolaan Rumah Pintar Pemilu [3364.032] | Rp10.000.000 |
Jumlah Anggaran | Rp64.370.000 |
PIHAK KEDUA, SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, KASUBBAG TEKNIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXX
Jabatan : Staff Keuangan, Umum dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Jabatan : Plh. KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SRI INDRIANI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 STAFF KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap |
2 | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan Valid | 95% |
3 | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilih an | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% |
4 | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 5 Lap |
5 | Terlaksananya Layanan Perkantoran | Persentase Layanan Perkantoran berupa Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 100% |
6 | Meningkatnya efektifitas pengawasan internal dan eksternal di lingkungan KPU | Persentase Laporan Evaluasi LAKIP | 100% |
7 | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Terlaksananya Review Laporan Keuangan Yang sesuai Satndar Akuntansi Pemerintah | 100% |
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | ||
8 | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemilu [3355.003] | Rp32.288.000 |
2 | Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran [3355.007] | Rp11.934.000 |
3 | Layanan Perkantoran [3355.994] | Rp2.724.946.000 |
4 | Data Kebutuhan dan anggaran logistik pemilu/pemilihan [3356.008] | Rp12.515.000 |
5 | Pengelolaan Barang Milik Negara [3360.010] | Rp4.600.000 |
6 | Layanan Perkantoran [3360.994] | Rp462.743.000 |
7 | Laporan Hasil Evaluasi LAKIP [3361.004] | Rp12.425.000 |
8 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan [3361.005] | Rp17.508.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.278.959.000 |
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SRI INDRIANI
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Staff Keuangan, Umum dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Jabatan : Plh. KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXXX XXXXXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 STAFF KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap |
2 | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan Valid | 95% |
3 | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilih an | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% |
4 | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 5 Lap |
5 | Terlaksananya Layanan Perkantoran | Persentase Layanan Perkantoran berupa Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 100% |
6 | Meningkatnya efektifitas pengawasan internal dan eksternal di lingkungan KPU | Persentase Laporan Evaluasi LAKIP | 100% |
7 | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Terlaksananya Review Laporan Keuangan Yang sesuai Satndar Akuntansi Pemerintah | 100% |
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | ||
8 | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemilu [3355.003] | Rp32.288.000 |
2 | Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran [3355.007] | Rp11.934.000 |
3 | Layanan Perkantoran [3355.994] | Rp2.724.946.000 |
4 | Data Kebutuhan dan anggaran logistik pemilu/pemilihan [3356.008] | Rp12.515.000 |
5 | Pengelolaan Barang Milik Negara [3360.010] | Rp4.600.000 |
6 | Layanan Perkantoran [3360.994] | Rp462.743.000 |
7 | Laporan Hasil Evaluasi LAKIP [3361.004] | Rp12.425.000 |
8 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan [3361.005] | Rp17.508.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.278.959.000 |
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXXX XXXXXXXX
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXX
Xxxxxxx : Staff Keuangan, Umum dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Jabatan : Plh. KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 STAFF KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap |
2 | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan Valid | 95% |
3 | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilih an | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% |
4 | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 5 Lap |
5 | Terlaksananya Layanan Perkantoran | Persentase Layanan Perkantoran berupa Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 100% |
6 | Meningkatnya efektifitas pengawasan internal dan eksternal di lingkungan KPU | Persentase Laporan Evaluasi LAKIP | 100% |
7 | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Terlaksananya Review Laporan Keuangan Yang sesuai Satndar Akuntansi Pemerintah | 100% |
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | ||
8 | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemilu [3355.003] | Rp32.288.000 |
2 | Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran [3355.007] | Rp11.934.000 |
3 | Layanan Perkantoran [3355.994] | Rp2.724.946.000 |
4 | Data Kebutuhan dan anggaran logistik pemilu/pemilihan [3356.008] | Rp12.515.000 |
5 | Pengelolaan Barang Milik Negara [3360.010] | Rp4.600.000 |
6 | Layanan Perkantoran [3360.994] | Rp462.743.000 |
7 | Laporan Hasil Evaluasi LAKIP [3361.004] | Rp12.425.000 |
8 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan [3361.005] | Rp17.508.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.278.959.000 |
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXXXX
XXXXXX PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX
Jabatan : Staff Keuangan, Umum dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Jabatan : Plh. KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXX XXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 STAFF KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap |
2 | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan Valid | 95% |
3 | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilih an | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% |
4 | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 5 Lap |
5 | Terlaksananya Layanan Perkantoran | Persentase Layanan Perkantoran berupa Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 100% |
6 | Meningkatnya efektifitas pengawasan internal dan eksternal di lingkungan KPU | Persentase Laporan Evaluasi LAKIP | 100% |
7 | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Terlaksananya Review Laporan Keuangan Yang sesuai Satndar Akuntansi Pemerintah | 100% |
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | ||
8 | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemilu [3355.003] | Rp32.288.000 |
2 | Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran [3355.007] | Rp11.934.000 |
3 | Layanan Perkantoran [3355.994] | Rp2.724.946.000 |
4 | Data Kebutuhan dan anggaran logistik pemilu/pemilihan [3356.008] | Rp12.515.000 |
5 | Pengelolaan Barang Milik Negara [3360.010] | Rp4.600.000 |
6 | Layanan Perkantoran [3360.994] | Rp462.743.000 |
7 | Laporan Hasil Evaluasi LAKIP [3361.004] | Rp12.425.000 |
8 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan [3361.005] | Rp17.508.000 |
Jumlah Anggaran | Rp3.278.959.000 |
PIHAK KEDUA, Plh.KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXX XXXXXXX, S.Sos., X.Xx
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF KEUANGAN, UMUM DAN
LOGISTIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXX XXXXX
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Staff Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXX XXXXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
STAFF HUKUM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersosialisasikannya Pilkada Serentak 2020 | persentase Peningkatan Sosialisasi kelembagaan | 100% |
2 | Meningkatnya kualitas layanan informasi dan data yang cepat serta akurat | Pembentukan dan Penguatan PPID | 1 Satker |
Persentase Publikasi Informasi Pemilu melalui Pengelolaan Laman Web KPU Lombok Timur, penerbitan Bahan Informasi dan Kliping Kepemiluan dan Pilkada dan Pelayanan Pers | 100% | ||
3 | Terlaksananya layanan administrasi PAW tepat waktu dan sesuai aturan | Persentase proses PAW anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja | 100% |
4 | Tersedianya Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden Xxx Wakil Presiden | Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu | 100% |
5 | Tersedianya fasilitasi pendidikan pemilih | Persentase Pelaksanaan | 100% |
kepada Daerah Partisipasi rendah, | Pendidikan Pemilih Goes to | ||
daerah Potensi/Pelanggaran Pemilu | campus | ||
Tinggi/ dan Rawan Konflik bencana | |||
6 | Tersedianya Fasilitasi Pembentukan Rumah Pintar Pemilu | Terlaksananya Digitalisasi Pengembangan dan Pengelolaan RPP | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 [3364.002] | Rp1.500.000 |
2 | Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten[3364.004] | Rp2.850.000 |
3 | Publikasi Informasi [3364.005] | Rp3.020.000 |
4 | Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/bencana [3364.007] | Rp27.000.000 |
5 | Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden [Output Baru - Perubahan Kebijakan [3364.030] | Rp20.000.000 |
6 | Pengelolaan Rumah Pintar Pemilu [3364.032] | Rp10.000.000 |
Jumlah Anggaran | Rp64.370.000 |
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXX XXXXXXX
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNAIDIN
Jabatan : Staff Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
JUNAIDIN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
STAFF HUKUM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersosialisasikannya Pilkada Serentak 2020 | persentase Peningkatan Sosialisasi kelembagaan | 100% |
2 | Meningkatnya kualitas layanan informasi dan data yang cepat serta akurat | Pembentukan dan Penguatan PPID | 1 Satker |
Persentase Publikasi Informasi Pemilu melalui Pengelolaan Laman Web KPU Lombok Timur, penerbitan Bahan Informasi dan Kliping Kepemiluan dan Pilkada dan Pelayanan Pers | 100% | ||
3 | Terlaksananya layanan administrasi PAW tepat waktu dan sesuai aturan | Persentase proses PAW anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja | 100% |
4 | Tersedianya Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden Xxx Wakil Presiden | Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu | 100% |
5 | Tersedianya fasilitasi pendidikan pemilih | Persentase Pelaksanaan | 100% |
kepada Daerah Partisipasi rendah, | Pendidikan Pemilih Goes to | ||
daerah Potensi/Pelanggaran Pemilu | campus | ||
Tinggi/ dan Rawan Konflik bencana | |||
6 | Tersedianya Fasilitasi Pembentukan Rumah Pintar Pemilu | Terlaksananya Digitalisasi Pengembangan dan Pengelolaan RPP | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 [3364.002] | Rp1.500.000 |
2 | Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten[3364.004] | Rp2.850.000 |
3 | Publikasi Informasi [3364.005] | Rp3.020.000 |
4 | Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/bencana [3364.007] | Rp27.000.000 |
5 | Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden [Output Baru - Perubahan Kebijakan [3364.030] | Rp20.000.000 |
6 | Pengelolaan Rumah Pintar Pemilu [3364.032] | Rp10.000.000 |
Jumlah Anggaran | Rp64.370.000 |
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXXX
XXXXXX PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : LALU XXXXX XXXXXX
Xxxxxxx : Staff Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
STAFF TEKNIS SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersosialisasikannya Pilkada Serentak 2020 | persentase Peningkatan Sosialisasi kelembagaan | 100% |
2 | Meningkatnya kualitas layanan informasi dan data yang cepat serta akurat | Pembentukan dan Penguatan PPID | 1 Satker |
Persentase Publikasi Informasi Pemilu melalui Pengelolaan Laman Web KPU Lombok Timur, penerbitan Bahan Informasi dan Kliping Kepemiluan dan Pilkada dan Pelayanan Pers | 100% | ||
3 | Terlaksananya layanan administrasi PAW tepat waktu dan sesuai aturan | Persentase proses PAW anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja | 100% |
4 | Tersedianya Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden Xxx Wakil Presiden | Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu | 100% |
5 | Tersedianya fasilitasi pendidikan pemilih | Persentase Pelaksanaan | 100% |
kepada Daerah Partisipasi rendah, | Pendidikan Pemilih Goes to | ||
daerah Potensi/Pelanggaran Pemilu | campus | ||
Tinggi/ dan Rawan Konflik bencana | |||
6 | Tersedianya Fasilitasi Pembentukan Rumah Pintar Pemilu | Terlaksananya Digitalisasi Pengembangan dan Pengelolaan RPP | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 [3364.002] | Rp1.500.000 |
2 | Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten[3364.004] | Rp2.850.000 |
3 | Publikasi Informasi [3364.005] | Rp3.020.000 |
4 | Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/bencana [3364.007] | Rp27.000.000 |
5 | Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden [Output Baru - Perubahan Kebijakan [3364.030] | Rp20.000.000 |
6 | Pengelolaan Rumah Pintar Pemilu [3364.032] | Rp10.000.000 |
Jumlah Anggaran | Rp64.370.000 |
Selong, 27 Januari 2020
PIHAK KEDUA, KASUBBAG TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXX XXXX XXXXXXX
PIHAK PERTAMA, STAFF TEKNIS
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staff Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG HUKUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
HOLIS XXXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF HUKUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXX
XXXXX HUKUM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengelolaan dan pelayanan informasi hukum | Persentase Produk Hukum yang dikelola dan didokumentasikan sesuai Peraturan Perundang-Undangan | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum [3363.012] | Rp13.300.000 |
Jumlah Anggaran | Rp13.300.000 |
PIHAK KEDUA, KASUBBAG HUKUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
HOLIS XXXXXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA, STAFF HUKUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
MASWAN
Nama : XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Staff Program dan Data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : ISLAHUN XXXXX
Jabatan : Kasubbag Program dan Data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA,
STAFF PROGRAM DAN DATA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
XXXXXXXXXX
XX | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya perencanaan program dan anggaran yang berkualitas | Persentase Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 | 1 |
Terlaksananya Pengelolaan Program dan dan Kegiatan serta Anggaran Tahun 2020 | 100% | ||
Terlaksananya Penyusunan Rencana Strategis KPU Kabupaten Lombok Timur Tahun 0000-0000 | 000% | ||
2 | Terwujudnya sistem administrasi penyelenggaraa n Pemilu yang tertib, efektif dan efisien | Persentase laporan monitoring dan evaluasi yang akuntabel dan tepat waktu | 85% |
Persentase KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang target kinerjanya tercapai sesuai dengan perjanjian kinerja | 75% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Dokumen Perencanaan Anggaran [3357.001] | Rp34.544.000 |
2 | Laporan pelaksanaan kegiatan dan Analisis Capaian Kinerja [3357.004] | Rp6.900.000 |
Jumlah Anggaran | Rp41.444.000 |
PIHAK KEDUA, KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA,
STAFF PROGRAM DAN DATA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
MUSIFUDDIN
Nama : BAIQ ROSE WERI SAPRINI
Jabatan : Staff Program dan Data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : ISLAHUN XXXXX
Jabatan : Kasubbag Program dan Data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Selaku atasan langsung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA, KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA,
STAFF PROGRAM DAN DATA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAIQ ROSE WERI SAPRINI
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya perencanaan program dan anggaran yang berkualitas | Persentase Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 | 1 |
Terlaksananya Pengelolaan Program dan dan Kegiatan serta Anggaran Tahun 2020 | 100% | ||
Terlaksananya Penyusunan Rencana Strategis KPU Kabupaten Lombok Timur Tahun 0000-0000 | 000% | ||
2 | Terwujudnya sistem administrasi penyelenggaraa n Pemilu yang tertib, efektif dan efisien | Persentase laporan monitoring dan evaluasi yang akuntabel dan tepat waktu | 85% |
Persentase KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang target kinerjanya tercapai sesuai dengan perjanjian kinerja | 75% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Dokumen Perencanaan Anggaran [3357.001] | Rp34.544.000 |
2 | Laporan pelaksanaan kegiatan dan Analisis Capaian Kinerja [3357.004] | Rp6.900.000 |
Jumlah Anggaran | Rp41.444.000 |
PIHAK KEDUA, KASUBBAG PROGRAM DAN DATA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ISLAHUN XXXXX
Xxxxxx, 27 Januari 2020
PIHAK PERTAMA,
STAFF PROGRAM DAN DATA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAIQ ROSE WERI SAPRINI
VISI, MISI, TUJUAN DAN NILAI-NILAI KPU
NAMA/ UNIT ORGANISASI | : KOMISI PEMILIHAN UMUM | ||
1. | VISI KPU | : Menjadi Penyelenggara Pemilu Yang Mandiri, Profesional, Dan Berintegritas Untuk Terwujudnya Pemilu Yang Luber Dan Jurdil | |
2. | MISI KPU | 1 | Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Yang Efektif Dan Efisien, Transparan, Akuntabel, Serta Aksesibel; |
2 | Meningkatkan Integritas, Kemandirian, Kompetensi Sebagai Upaya Menciptakan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu Dengan Mengukuhkan Code Of Conduct Penyelenggara Pemilu; | ||
3 | Menyusun Regulasi Di Bidang Pemilu Yang Memberikan Kepastian Hukum, Progesif, Dan Partisipatif; | ||
4 | Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemilu Khususnya Untuk Seluruh Pemangku Kepentingan Dan Umumnya Untuk Seluruh Masyarakat; | ||
5 | Meningkatkan Partisipasi Dan Kualitas Pemilih Dalam Pemilu; Melalui Sosialisasi Dan Pendidikan | ||
6 | Mengoptimalkan Pemanfaatan Kemajuan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu. | ||
3. | TUJUAN KPU | 1 | Terwujudnya Lembaga KPU Yang Memiliki Integritas, Kompetensi, Kredibilitas, Dan Kapabilitas Dalam Menyelenggarakan Pemilu; |
2 | Terselenggaranya Pemilu Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku Yang Efektif Dan Efisien, Transparan, Akuntabel, Xxx Xxxxxxxxx; Dan | ||
3 | Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Dan Partisipasi Politik Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia. | ||
4 | NILAI-NILAI KPU | Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian Hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional; Professional; Akuntabel; Efektif; Efisien Xxx Xxxxxxxxx | |
1
TUGAS DAN FUNGSI
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NAMA/ UNIT ORGANISASI | : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR | ||
1 | TUGAS | 1 | Membantu Penyusunan Program Xxx Xxxxxxan Pemilu; |
2 | Memberikan Dukungan Teknis Administratif; | ||
3 | Membantu Pelaksanaan Tugas KPU Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pemilu; | ||
4 | Membantu Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Xxx Xxxxx Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; | ||
5 | Membantu Perumusan Dan Penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; | ||
6 | Memfasilitasi Penyelesaian Masalah Dan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; | ||
7 | Membantu Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; Dan | ||
8 | Membantu Pelaksanaan Tugas-Tugas Lainnya Sesuai Dengan Peraturan Perundang- Undangan. | ||
2 | FUNGSI | 1 | Membantu Penyusunan Program Dan Anggaran Pemilu Di Kabupaten/Kota; |
2 | Memberikan Pelayanan Teknis Pelaksanaan Pemilu Di Kabupaten/Kota; | ||
3 | Memberikan Pelayanan Administrasi Yang Meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Anggaran, Dan Perlengkapan Pemilu Di Kabupaten/Kota; | ||
4 | Membantu Perumusan Dan Penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; | ||
5 | Membantu Perumusan, Penyusunan Dan Memberikan Bantuan Hukum Serta Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Kabupaten/Kota; |
2
NAMA/ UNIT ORGANISASI | : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR | ||
6 | Membantu Pelayanan Pemberian Informasi Pemilu, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kabupaten/Kota; | ||
7 | Membantu Pengelolaan Data Dan Informasi Pemilu Di Kabupaten/Kota; | ||
8 | Membantu Pengelolaan Logistik Dan Distribusi Barang/Jasa Keperluan Pemilu Di Kabupaten/Kota; | ||
9 | Membantu Penyusunan Kerjasama Antar Lembaga Di Kabupaten/Kota; Dan | ||
10 | Membantu Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu Dan Pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota. | ||
3
INDIKATOR KINERJA UTAMA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nama /Unit Organisasi : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran : 2020
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
1. | Meningkatnya Penyelenggaraan Pemilu/ Pemilihan Yang Demokratis | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Menyelenggarakan Pemilu/ Pemilihan Sesuai Dengan Jadwal Dan Ketentuan Yang Berlaku | KPU Kabupaten Lombok Timur Melaksanakan Pemilu/Pemilihan dengan jadwal yang telah ditentukan dalam dokumen Tahapan Program dan jadwal Pemilu 2019 yakni PKPU 32 Tahun 2018 | Dokumen Tahapan Program Dan Jadwal Pemilu/Pemilihan: ✓ Naskah NPHD ✓ Tahapan Kegiatan pemilu/Pemilihan ✓ Penyusunan anggaran ✓ Penyusunan keputusan ✓ Pemutakhiran data ✓ Pencalonan ✓ Kampanye |
Persentase Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu/Pemilihan | Total Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dibagi dengan jumlah Pemilih yang terdaftar | ✓ Daftar Pemilih Tetap ✓ Surat Suara ✓ Sertifikat Rekapitulasi | ||
Persentase Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu/Pemilihan | Persentase Rata-rata Pengguna Hak Pilih Perempuan dengan Jumlah Pemilih Perempuan dalam Pemungutan Suara Susulan Pemilihan Tahun 2019 di 20 Kecamatan | ✓ Daftar Pemilih Tetap ✓ Surat Suara ✓ Sertifikat Rekapitulasi | ||
Persentase Partisipasi Pemilih | Persentase Rata-rata Pengguna Hak Pilih Disabilitas dengan Jumlah Pemilih Disabilitas | ✓ Daftar Pemilih Tetap |
4
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
Disabilitas Dalam Pemilu/Pemilihan | dalam Pemungutan Suara Susulan Pemilihan Tahun 2019 di 20 Kecamatan | ✓ Surat Suara ✓ Sertifikat Rekapitulasi | ||
Persentase Pemilih Yang Terdaftar Dalam DPT Yang Menggunakan Hak Pilihnya | Total Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dibagi dengan jumlah Pemilih yang terdaftar, Pemilih yang datang pada hari H tetapi tidak ada dalam DPT(DPTb)/DPT | ✓ Daftar Hadir Pemilih ✓ Daftar Pemilih Tetap ✓ Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) ✓ Surat Suara ✓ Sertifikat Rekapitulasi | ||
2. | Terlaksananya Pemilu/ Pemilihan Yang Aman, Damai, Jujur Dan Adil | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Melaksanakan Pemilu/ Pemilihan Tanpa Konflik | ✓ Tidak terjadinya Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Tahun 2019 akibat terhambatnya Tahapan Penyediaan Logistik, Penyediaan Anggaran sampai dengan Kampanye berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 | ✓ Laporan Kepolisian ✓ Laporan Bawaslu ✓ Terlaksananya Pengamanan disetiap Tahapan Pemilihan ✓ Tidak terjadi pengrusakan penghilangan dan penguasaan terhadap asset Negara akibat kerusuhan massa ✓ Total TPS tanpa ada gangguan saat Pemilu |
Persentase Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan | 5 orang KPU Kabupaten dan 17 PNS yang melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/ pemilihan sesuai rekomendasi DKPP sepanjang Tahun 2020 Diputuskan oleh : Panwaslu, Bawaslu provinsi, | Jumlah orang yang melakukan pelanggaran kode etik dibandingkan dengan 3% (2.313 orang) yakni : ✓ 5 Orang KPU Kabupaten |
5
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
DKPP, Polisi Penyelenggara Pemilu : PPK, PPS, KPPS Menghitung realisasi: Jumlah penyelenggara pemilu yang melanggar/total penyelenggara Menghitung capaian: ((2xtarget-realisasi)/target)x100 | ✓ 17 Orang PNS ✓ 20 Orang PPK ✓ 26.873 KPPS | |||
Persentase Sengketa Hukum Yang Dimenangkan KPU | • Total perkara PHPU/PHP di MK atas hasil Pemilihan Umum atau dalam hal terjadi perkara PHPU/PHP sidang majelis hakim MK memberikan putusan yang memenangkan termohon • Membandingkan seluruh putusan sengketa dengan putusan sengketa yang dimenangkan Jenis Sengketa : ✓ sengketa antar peserta pemilu dan dengan penyelenggara pemilu ✓ sengketa tata usaha negara ✓ sengketa perselisihan hasil Pemilu | ✓ Laporan Bawaslu/Panwaslu ✓ Laporan Perkara Keberatan Dalam Pemilu ✓ PHPU ✓ Laporan Ke TUN ✓ Laporan Ke MA ✓ Laporan Ke DKPP ✓ Laporan Ke Mahkamah Konstitusi | ||
3. | Meningkatnyakapasitas Lembaga Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan | Nilai Akuntabilitas Kinerja | Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun 2019 | ✓ Laporan Kinerja Tahun 2019 |
Opini BPK Atas Laporan Keuangan | Hasil opini BPK atas LK KPU Tahun 2019 | ✓ Opini BPK |
6
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
Indeks reformasi Birokrasi | Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun 2019 | ✓ Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu ✓ Hasil riset pemilu ✓ Laporan Indeks Reformasi Birokrasi | ||
Nilai Keterbukaan Informasi Publik | Terlaksananya Keterbukaan Publikasi Informasi Atas Proses, Tahapan Hingga Laporan Hasil Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2018 Xxx Xxxxxx 2019 | Laporan Hasil Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 meliputi : ✓ Tahapan Perencanaan dan Anggaran ✓ Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; ✓ Pembentukan Penyelenggaraan Badan Ad- HOC; ✓ Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih ✓ Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL); ✓ Pencalonan Anggota DPD RI dan DPRD Kabupaten Lombok Timur; |
7
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
✓ Logistik; ✓ Kampanye; ✓ Laporan Dan Audit Dana Kampanye; ✓ Sosialisasi. ✓ dll |
Selong, 22 Januari 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DR. M. JUNAIDI
8
INDIKATOR KINERJA UTAMA
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nama /Unit Organisasi : SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran : 2020
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
1. | Terwujudnya Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota yang memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur memutakhirkan Data Pemilih Tepat Waktu | ✓ Data Pemilih ✓ Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang Tepat Waktu |
2. | Meningkatnya Kapasitas sumber daya manusia yang Berkompeten | Persentase Kesesuaian Kompetensi Pegawai terhadap Standar Kompetensi | Pegawai PNS Setjen KPU Lombok Timur (17 Orang) yang memenuhi kompetensi berdasarkan kelulusan dalam : -seleksi jabatan -diklat -S2 tata kelola Pemilu -Alih status | ✓ Dokumen Kepegawaian ✓ Undangan Diklat Teknis ✓ RUH PNS |
3. | Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja KPU | a. Opini BPK Atas Laporan Keuangan KPU | Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun 2019 | Laporan Kinerja Tahun 2019 |
b. Nilai Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja KPU | Hasil opini BPK atas LK KPU Tahun 2019 | Opini BPK | ||
c. Nilai Evaluasi atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU | Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun | ✓ Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu ✓ Hasil riset pemilu |
9
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | KETERANGAN | SUMBER DATA |
2019 | ✓ Laporan Indeks Reformasi Birokrasi | |||
4. | Terwujudnya Dukungan Logistik dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan | Persentase Satker yang mendistribusik an logistik Pemilu/Pemilih an secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat waktu | Jumlah PPK, PPS yang telah menerima logistik yang lengkap dan baik. | ✓ Berita Acara Serah Terima Logistik |
5. | Terwujudnya Koordinasi antar lembaga serta penelitian dan pengembangan terhadap organisasi dan kebutuhan Pemilu/Pemilihan | Persentase Fasilitasi Kerjasama dengan instansi terkait dalam rangkaPenguatan Kelembagaan Demokrasi | Bentuk Kerjasama dan kegiatan dengan instansi terkait dalam mendukung kebutuhan pemilu/pemilihan: Dinas Dukcapil, Pers/Media, Kepolisian, Bakesbangpol, dll | ✓ RDP ✓ MOU ✓ dll |
6. | Tersusunnya Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta Pendokumentasian Informasi Hukum sesuai Peraturan Perundang- undangan | Persentase Rancangan PKPU yang disusun dan diharmonisasi dengan tepat waktu sesuai dengan Kerangka Regulasi KPU | ✓ Total Produk Hukum KPU Kabupaten | ✓ Peraturan/ Keputusan KPU Kabupaten ✓ Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten ✓ Produk Hukum KPU |
7. | Terwujudnya Tahapan Pemilu/Pemilihan | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/ Pemilihan sesuai dengan jadwal | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyelenggarakan Pemilihan sesuai dengan jadwal Dan tahapan | ✓ Tahapan Pemilu ✓ Sub Tahapan Pemilu ✓ Peraturan Pemilu ✓ Keputusan KPU |
Selong, 22 Januari 2020 SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
10
RENCANA AKSI KINERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nama /Unit Organisasi : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran : 2020
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||
T1 | T2 | T3 | T4 | ||||||
1. | Meningkatnya Penyelenggaraan Pemilu/ Pemilihan Yang Demokratis | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Menyelenggarakan Pemilu/ Pemilihan Sesuai Dengan Jadwal Dan Ketentuan Yang Berlaku | 100% | KPU Kabupaten Lombok Timur tidak mengadakan Pemilu/Pemilihan Tahun 2020, Sebagai Bahan Acuan dan Evaluasi digunakan Beberapa tolak ukur diantaranya : 1. Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Tahun 2019 dari Tahapan Penyediaan Logistik s.d Pelaporan berdasarkan Keputusan KPU Prov/Kab/Kota 2. Pemilihan Tahun 2019 dari Tahapan Perencanaan Anggaran s.d Kampanye berdasarkan PKPU : | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | 1.Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, 2.Divisi Teknis Penyelenggara 3.Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM 4.Divisi Perencanaan Dan Data 5.Divisi Hukum dan Pengawasan |
Persentase Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | Melaksanakan Program Nasional KPU RI yakni berupa Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan |
1
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||
T1 | T2 | T3 | T4 | ||||||
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM | |||||||||
Persentase Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu/ Pemilihan | 75% | Melaksanakan Program Nasional KPU RI yakni berupa Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM | ||||
Persentase Partisipasi Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | Melaksanakan Program Nasional KPU RI yakni berupa Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM | ||||
Persentase Pemilih Yang Terdaftar Dalam DPT Yang Menggunakan Hak Pilihnya | 80% | Melaksanakan Program Nasional KPU RI yakni berupa Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM | ||||
2. | Terlaksananya Pemilu/ Pemilihan Yang Aman, Damai, Jujur Dan Adil | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Melaksanakan Pemilu/ Pemilihan | 95% | Bantuan Hukum Penyelesaian Kasus Hukum Pemilu - Advokasi permasalahan hukum | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Hukum dan Pengawasan |
2
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||
T1 | T2 | T3 | T4 | ||||||
Tanpa Konflik | dan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan anggota DPR, DPD, dan DPRD prov dan Kab/Kota - Penyelesiaan sengketa hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan anggota DPR DPD, dan DPRD | ||||||||
Persentase Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan | 0% | ✓ Melaksanakan dan Menjalankan Tahapan Pemilihan Pemilu 2019 sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Hukum dan Pengawasan | |||
Persentase Sengketa Hukum Yang Dimenangkan KPU | 95% | Bantuan Hukum Penyelesaian Kasus Hukum Pemilu - Advokasi permasalahan hukum dan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan anggota DPR, DPD, dan DPRD prov dan Kab/Kota - Penyelesiaan sengketa hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan anggota DPR DPD, dan DPRD | √ | Divisi Hukum dan Pengawasan | |||||
3. | Meningkatnyakapasitas Lembaga Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan | Nilai Akuntabilitas Kinerja | B | 1. Penetapan Renstra KPU 2020-2024 2. Penyiapan Juknis Penyusunan Renstra KPU Provinsi/ Kabupaten Kota 3. Pelaksanaan Bimtek /Rakor 4. Penetapan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 5. Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2019 | √ | √ | √ | √ | Divisi Perencanaan dan Data |
3
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||
T1 | T2 | T3 | T4 | ||||||
6. Pengisian Aplikasi E-Lapkin 7. Pengisian Laporan Monitoring Dan Evaluasi Bappenas setiap Bulan 8. Pengisian Laporan PMK 249 pada aplikasi SMART Direktorat Jenderal Anggaran 9. Pelaksanaan Setiap Tahapan dan Kegiatan dan Program Rutin KPU sesuai jadwal dan Target | |||||||||
Opini BPK Atas Laporan Keuangan | WTP | 1. Penyusunan Laporan Keuangan yang Berbasis SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) 2. Mengikuti Kegiatan Review Laporan Keuangan 3. Melaksanakan dan menyusun bahan kelengkapan system pengendalian intern keunagan di Lingkungan Provinsi | √ | √ | √ | √ | Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga | ||
Indeks Reformasi Birokrasi | 75% | 1. Penetapan Renstra KPU Lombok Timur 2020-2024 2. Roadmap Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024 3. Pembentukan SK Tim Internalisasi Reformasi (RB) dan Agen Perubahan 4. Internalisasi Reformasi Birokrasi (RB) Di Masing Masing Unit Kerja 5. Laporan Tim RB per Periode | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Keuangan UmumDan Logistik, Divisi Program Dan Data, Divisi Hukum Dan Pengawasan Dan Divisi Teknis Hupmas | ||
Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 95% | 1. Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi kepada stakeholder terkait dan masyrakat umum, dan Pelayanan Pers 2. Publikasi Informasi Tahapan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Perencanaan, Data dan Informasi |
4
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||
T1 | T2 | T3 | T4 | ||||||
2019 3. Mensosialisasikan proses Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID. |
Selong, 22 Januari 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Dr. M. JUNAIDI
5
RENCANA AKSI KINERJA
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nama /Unit Organisasi : SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran : 2020
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
1. | Terlaksananya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | Jumlah laporan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan | 1 Lap | 1. Meneliti transaksi , melakukan analisa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; 2. Menerima data BMN dan Rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang; 3. Melakukan koreksi / perbaikan ke KPPN/KPKNL atau Upload ulang melalui portal e- rekon; | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
6
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
4. Melakukan rekonsiliasi dengan mengupload data ke portal e- rekon; 5. Menyusun laporan keuangan per periode laporan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud beserta Arsip Data Komputer (ADK) ke tingkat wilayah dan Kementerian/Lemb aga | |||||||||||||||||
2. | Tersusunnya laporan pertanggung- jawaban penggunaan anggaran | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Menyampaikan Laporan Pertanggungjaw aban Penggunaan Anggaran berbasis SIMONIKA yang Tepat Waktu dan | 100% | 1. Menyusun dan menyampaikan Laporan realisasi anggaran melalui portal SIMONIKA disampaikan melalui SIMONIKA.KPU.GO .ID 2. Melakukan koordinasi, konsultasi dengan KPU dan | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
7
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Valid | kementerian/lemba ga terkait lainnya; | ||||||||||||||||
3. | Terlaksananya pembayaran Gaji dan Tunjangan Yang Tepat Waktu | Persentase Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang tepat Waktu | 100% | Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat dan Komisioner | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
4. | Terlaksananya fasilitasi pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu/Pemilihan | Persentase satker yang menginventari- sasi dan memelihara logistik Pemilu/ Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/ Pemilihan | 100% | 1. Melakukan Pemeliharaan eks logistik Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan Lelang Logistik Eks Pemilu 2019 3. Berkoordinasi Ke KPKNL Terkait mekanisme Lelang Logistik Eks Pemilu 2019. 4. Mengadakan dukungan ATK dan sarana pendukung kegiatan lainnya, termasuk konsumsi rapat. 5. Membentuk Panitia Lelang Penjualan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
8
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Barang Milik Negara Berupa Palet Kayu , Surat Suara dan Peralatan Pemungutan Suara Eks Logistik Pemilu 2019 6. Merekrut personil dari luar KPU (tenaga pendukung) untuk mengawasi proses pengelolaan logistik dan petugas penjaga gudang penyimpanan 7. Melaksanakan Pengadaan Sewa Gudang Logistik Eks Pemilu 2019 | |||||||||||||||||
5. | Terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku | Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang Patuh dan Tertib dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang Material | 100% | 1. Melaksanakan Stok opname 2. Pengelolaan Barang Milik Negara 3. Penghapusan Barang Milik Negara | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
9
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Jumlah laporan Barang Milik Negara Berdasarkan SIMAK BMN yang Datanya sesuai dengan Data SAK | 1 Dokumen | 1. Melaksanakan Stok opname 2. Pengelolaan Barang Milik Negara 3. Penghapusan Barang Milik Negara 4. Tuntutan ganti rugi 5. Penyusunan BMN Logistik | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan | ||
6. | Meningkatnya manfaat hasil pengawasan BPK, BPKP dan APIP KPU dalam pencapaian tujuan KPU | Persentase penyelesaian rekomendasi BPK, BPKP dan APIP yang ditindaklanjuti | 90% | 1. Mengikuti Review Laporan keuangan 2. Mengikuti system pengendalian Intern di Lingkungan provinsi | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan | ||||||
7. | Meningkatnya akuntabilitas keuangan KPU | Opini BPK atas Laporan Keuangan KPU | WTP | 1. Penyusunan Laporan Keuangan yang Berbasis SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) 2. Mengikuti Kegiatan Review Laporan Keuangan 3. Melaksanakan dan menyusun bahan kelengkapan system pengendalian intern keunagan di | ✓ | ✓ | ✓ | Sub Bag. Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan |
10
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Lingkungan Provinsi | |||||||||||||||||
8. | Terlaksananya pengelolaan dan pelayanan informasi hukum | Persentase Produk Hukum yang dikelola dan didokumentasikan sesuai Peraturan Perundang- Undangan | 100% | 1. Pembentukan Tim JDIH 2. Pengelolaan Dokumen Melalui JDIH | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |||||||||
9. | Terwujudnya perencanaan program dan anggaran yang berkualitas | Persentase Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 | 1 Laporan | 1. Penyusunan dokumen Rencana kerja dan anggaran | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |||||
Terlaksananya Pengelolaan Program dan dan Kegiatan serta Anggaran Tahun 2020 | 100% | 2. Pengelolaan Program dan Kegiatan serta Anggaran TA 2020 Berupa Revisi Dan Pencermatan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |||
Terlaksananya Penyusunan Rencana Strategis KPU Kabupaten Lombok Timur Tahun 0000-0000 | 000% | 1. Penyusunan RENSTRA KPU Kab Kota 2. Penetapan RENSTRA 2020- 2024 | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ||||||||
10. | Terwujudnya sistem administrasi penyelenggaraa n Pemilu yang tertib, efektif dan efisien | Persentase laporan monitoring dan evaluasi yang akuntabel dan | 85% | 1. Mengisi Laporan PMK 249 Monitoring dan Evaluasi Direktorat | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub. Bag Perencanaan, Data dan Informasi |
11
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
tepat waktu | Jenderal Anggaran 2. Mengisi Laporan Monitoring dan Evaluasi Bappenas 3. Mengisi Aplikasi E- Lapkin 4. Menyusun Laporan Kinerja Tahun 2018 5. Menyusun Dokumen Penetapan Kinerja | ||||||||||||||||
Persentase KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang target kinerjanya tercapai sesuai dengan perjanjian kinerja | 75% | 1. Mengisi Laporan PMK 249 Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Anggaran 2. Mengisi Laporan Monitoring dan Evaluasi Bappenas 3. Mengisi Aplikasi E- Lapkin 4. Menyusun Laporan Kinerja Tahun 2018 5. Menyusun Dokumen Penetapan Kinerja | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub. Bag Perencanaan, Data dan Informasi | ||
Persentase KPU Melaksanakan | 100% | 1. Melaksanakan Pemutakhiran Data | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Sub. Bag Perencanaan, |
12
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Pemutakhiran Data Berkelanjutan | Pemilih Berkelanjutan | Data dan Informasi | |||||||||||||||
Terlaksananya pengelolaan dan pelayanan informasi hukum | Persentase Produk Hukum yang dikelola dan didokumentasikan sesuai Peraturan Perundang- Undangan | 100% | 1. Pembentukan Tim JDIH 2. Pengelolaan Dokumen Melalui JDIH | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi hokum Dan Pengawasan | |||||||||
11. | Tersosialisasikannya Pilkada Serentak 2020 | persentase Peningkatan Sosialisasi kelembagaan | 100% | 1. Pemenuhan Belanja Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas |
12. | Meningkatnya kualitas layanan informasi dan data yang cepat serta akurat | Pembentukan dan Penguatan PPID | 1 Satker | 2. Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi kepada stakeholder terkait dan masyrakat umum, dan Pelayanan Pers 3. Publikasi Informasi Tahapan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu 2019 4. Mensosialisasikan proses Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID. | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas |
13
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Persentase Publikasi Informasi Pemilu melalui Pengelolaan Laman Web KPU Lombok Timur, penerbitan Bahan Informasi dan Kliping Kepemiluan dan Pilkada dan Pelayanan Pers | 100% | 1. Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi kepada stakeholder terkait dan masyrakat umum, dan Pelayanan Pers 2. Publikasi Informasi Tahapan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu 2019 3. Mensosialisasikan proses Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID. | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas | ||
13. | Terlaksananya layanan administrasi PAW tepat waktu dan sesuai aturan | Persentase proses PAW anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja | 100% | 1. Rapat Pengelolaan PAW Anggota DPRD Kabupaten 2. Tindak Lanjut PAW Anggota DPRD | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas |
14. | Tersedianya Dokumen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden | Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu | 100% | 1. Digitalisasi Produk dan Dokumen Hasil Pemilu 2. Pengelolaan Arsip Dokumen Hasil | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas |
14
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN | PELAKSANA | |||||||||||
B1 | B2 | B3 | B4 | B5 | B6 | B7 | B8 | B9 | B10 | B11 | B12 | ||||||
Pemilu | |||||||||||||||||
15. | Tersedianya fasilitasi pendidikan pemilih kepada Daerah Partisipasi rendah, daerah Potensi/Pelanggaran Pemilu Tinggi/ dan Rawan Konflik bencana | Persentase Pelaksanaan Pendidikan Pemilih Goes to campus | 100% | 1. Sosialisasi Goes to Campus | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas | ||||||
16. | Tersedianya Fasilitasi Pembentukan Rumah Pintar Pemilu | Terlaksananya Digitalisasi Pengembangan dan Pengelolaan RPP | 100% | 2. Pengembangan RPP dan Digitalisasi Dokumen Hasil pemilu | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Divisi Teknis Dan Hupmas |
Selong, 22 Januari 2020 SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LALU XXXXX XXXXXX XXXXXXX
15
Nama/ Unit Organisasi : KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran 2020
NO SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang Demokratis | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku | 100% |
Persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pemilihan | 77% | |
Persentase Partisipasi Pemilih Perempuan dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | |
Persentase Partisipasi Pemilih Disabilitas dalam Pemilu/Pemilihan | 75% | |
Persentase Pemilih yang Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya | 80% | |
2. Terlaksananya Pemilu/Pemilihan yang Aman, Damai, Jujur dan Adil | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilu/Pemilihan tanpa konflik | 95% |
PersentasePenyelenggara Pemilu/Pemilihan yang terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan | 0% | |
Persentase Sengketa Hukum yang Dimenangkan KPU | 86% | |
3. MeningkatnyaKapas itas Lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan | Nilai Akuntabilitas Kinerja | B |
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Opini BPK Atas Laporan Keuangan | WTP | ||
Indeks Reformasi Birokrasi | 75% | ||
Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 99% |
Selong, 22 Januari 2020 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur,
DR. M. JUNAIDI
Nama/ Unit Organisasi : SEKRETARIAT KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun Anggaran 2020
NO | SASARAN STARTEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini | Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan (pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) | 95% |
2 | Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja KPU | a. Opini BPK Atas LaporanKeuangan KPU | WTP |
b. Nilai Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja KPU | B | ||
c. Nilai Evaluasi atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU | 75 | ||
3 | Terwujudnya Dukungan Logistik dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan | Persentase Satker yang mendistribusik an logistik Pemilu/Pemilih an secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat waktu | 95% |
4 | Tersusunnya Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta Pendokumentasian Informasi Hukum sesuai Peraturan Perundang- undangan | Persentase Rancangan PKPU yang disusun dan diharmonisasi dengan tepat waktu sesuai dengan Kerangka Regulasi KPU | 100% |
5 | Terwujudnya Tahapan Pemilu/Pemilihan | Persentase KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/ Pemilihan Sesuai dengan Jadwal | 100% |
Selong, 22 Januari 2020 Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur,