PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 1302-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2021
Pada hari ini Jumat tanggal 10 bulan September tahun 2021 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, CA Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Penyuluhan SAK EMKM Bagi Siswa SMA Katolik St.Kristoforus I di Grogol-Jakarta Barat"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Juli
- Desember Tahun 2021
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2021
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
a. Kinaya Arung Laby/125190303/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
b. Cornelita Tesalonika/125190108/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Jap Tji Beng, Ph.D Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx,X.Xx, Ak, CA.
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | Rp 6.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Honorarium | Rp | 0,- | Rp | 0,- | Xx | 0,- |
0 | Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | Rp 3.250.000,- | Rp 3.250.000,- | Rp | 6.500.000,- | ||
Jumlah | Rp 3.250.000,- | Rp 3.250.000,- | Rp | 6.500.000,- |
Jakarta,
12 Sept
2021
Pelaksana PKM
(Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PENYULUHAN SAK EMKM BAGI
SISWA SMA KATOLIK ST.KRISTOFORUS I- JAKARTA.
Diusulkan Oleh:
Ketua Tim :
Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA(0305066001/10183001)
Nama mahasiswa :
Xxxxxx Xxxxx Xxxx (NIM: 125190303) Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (NIM: 125190108)
PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
DESEMBER 2021
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode 2/Tahun 2021
1.Judul : Penyuluhan SAK EMKM Bagi Siswa SMA Katolik St.Kristoforus I di Grogol-Jakarta Barat.
2.Nama Mitra Program : Sekolah Katolik SMA St.Kristoforus I 3.Ketua Peneliti:
a. Nama Lengkap : Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, CA
b. NIDN : 0305066001/10183001
c. Jabatan Fungsional : Asisten Ahli
d. Fakultas / Jurusan : Ekonomi / Akuntansi
e. Bidang Keahlian : Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
f. Alamat Kantor : FE Untar Blok A lt.13 Telepon / Faks 5655536
g. Anggota Tim PKM Mahasiswa: 2 (dua) orang
Nama Anggota / mahasiswa : Xxxxxx Xxxxx Xxxx (NIM: 125190303) Nama Anggota / mahasiswa : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (NIM: 125190108)
4. Lokasi Kegiatan / Mitra:
a. Wilayah Mitra : Xx. Xxxxxx Xx.0X. XX00/XX00
x. Xxxxxxxxx / Xxxx : Jakarta Barat
c. Propinsi : DKI
d. Jarak PT ke lokasi Mitra: 3 km
5.Luaran yang dihasilkan: Artikel di Serina III dan
Artikel di media daring Pintar
6. Jangka Waktu Pelaksanaan: 1 Semester (Semester Ganjil 2021/2022) 7. Biaya Total : Rp.8.500.000,-
DPPM : Rp.8.500.000,-
Jakarta, 10 Desember 2021
Menyetujui, Ketua Tim Pengusul
Ketua LPPM
Jap Tji Beng, Ph.D NIDN/NIK:0323085501/10381047
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx W,X.Xx,Ak., CA NIDN/NIK : 0305066001/ 10183001
DAFTAR ISI
Halaman | ||
Halaman Sampul Halaman Pengesahan Daftar Isi Ringkasan Prakata BAB I PENDAHULUAN 1.1 Analisis Situasi 1.2 Permasalahan Mitra BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 2.1 Solusi Permasalahan 2.2 Luaran PKM BAB III METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan 3.3 Kepakaran dan Tugas Xxx XXX XX HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI BAB V KESIMPULAN DAN SARAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN : Lampiran 1 Materi yang disampaikan pada saat PKM Lampiran 2 Photo photo Kegiatan Lampiran 3 Luaran Wajib Lampiran 4 Luaran Tambahan | 15 17 18 19 24 27 32 | 1 |
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 | ||
6 | ||
6 | ||
11 | ||
12 | ||
12 | ||
12 | ||
13 | ||
13 | ||
13 | ||
13 |
RINGKASAN
Kelompok usaha dapat digolongkan dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Besar (Nasional/Multinasional). Setiap kelompok usaha mempunyai Standar Akuntansi dan kewajiban Perpajakannya.
Penyuluhan ini bertujuan memberi wawasan yang lebih komprehensif bagi para siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Grogol Jakarta Barat, yang umumnya berasal dari keluarga wirausahawan . Diharapkan mereka semakin mantap dan dapat membantu usaha keluarganya dimulai dari membuat perencanaan, mengetahui hak dan kewajiban sebagai pengusaha dan hal teknis lainnya sehubungan dengan kegiatan pencatatan akuntansi usahanya. Standar Akuntansi untuk Perusahaan dibuat sesuai kebutuhan transaksi dan luas cakupan usahanya, sehingga diterbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nama Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro Kecil Menengah , disingkat SAK EMKM. Kriteria sebagai pengusaha UMKM akan dijelaskan juga.
Kegiatan berjalan dengan lancar mengingat telah dipersiapan dan dikoordinasikan dengan pihak sekolah untuk materi penyuluhan ini yang akan berguna menambah wawasan para siswa SMA. Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai pengabdian masyarakat terutama di sekitar kampus Untar.
Kata Kunci : Penyuluhan, SAK EMKM, UMKM
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Kasih dan Karunia-Nya sehingga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Katolik SMA St.Kristoforus I di Jakarta Barat ini dapat berjalan dengan lancar, dan kami dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM ini tepat pada waktunya. Kegiatan ini dapat terlaksana berkat bantuan dari berbagai pihak, antara lain, Ketua dan staff LPPM, pimpinan FEB Untar dan Jurusan S1 Akuntansi, juga pimpinan dan staff mitra PKM kami. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan Bapak/Ibu dosen yang telah membantu dan membimbing baik dalam menyusun proposal, menyusun modul, dan laporan akhir serta kepada Bapak Kepala Sekolah , para guru dan staf sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan memuaskan.
Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan dan link and match antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha serta institusi Pendidikan lainnya. Kami memberi wawasan dan pemahaman tentang sejarah akuntansi, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta praktik akuntansi untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan implementasi sak EMKM.
Laporan kemajuan ini dibuat untuk melaporkan semua kegiatan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan proposal yang disetujui. Selain itu laporan kemajuan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun proposal kegiatan PKM selanjutnya dan hal-hal yang harus diperbaiki.
Kami menyadari laporan kemajuan ini masih tidak sempurna baik dalam hal tata bahasa maupun metode kegiatan yang dapat ditingkatkan . Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 10 Desember 2021 Ketua Tim Pelaksana ,
MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari manusia dipenuhi dengan berbagai kegiatan sesuai peran dan tugas serta kemampuan masing-masing, misalnya belajar dan ataupun bekerja. Hal itu dimaksudkan agar seseorang memiliki bekal untuk hidup mandiri, dan hal ini menjadi cara awal dari pengentasan kemiskinan bangsa. Para Siswa setingkat SMA yang berasal dari keluarga pengusaha, biasanya akan mulai diajak serta dalam mengelola bisnis keluarga. Pun juga dengan kemajuan teknologi dan informasi, sudah sejak beberapa waktu bermunculan para millennial yang mulai mempunyai usaha sendiri. Untuk itu, sangatlah tepat bekal pengetahuan atau ketrampilan misalnya tentang pencatatan usaha yang lebih dikenal sebagai akuntansi, untuk para entrepreneur/ pebisnis tingkat mikro, kecil dan menengah yang dapat menunjang kegiatannya/usahanya di masa depan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Dunia Usaha telah berkembang sangat pesat dengan berbagai bentuk dan jenis usaha , baik yang dilakukan secara nyata ataupun maya , dari yang sederhana sampai yang berteknologi canggih. Hal itupun diikuti perkembangan dalam ilmu akuntansi khususnya di Indonesia dimana Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dahulu hanya satu sekarang berkembang menjadi lima yaitu: SAK yang mengadopsi IFRS, SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah, dan SAP.
SAK Entitas Mikro, Kecil , dan Menengah (EMKM) merupakan yang terbaru dan berlaku efektif per 1 Januari 2018. Penerbitan SAK EMKM dilakukan dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern, serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai badan penyusun standar akuntansi menyiapkan SAK EMKM seperti juga Standar Akuntansi Keuangan lainnya. Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM mencapai literasi keuangan sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan
mengoptimalkan setiap peluang yang ada di industri keuangan untuk memaksimalkan kinerjanya. UMKM adalah entitas yang memenuhi definisi, kriteria, dan karakteristik baik dari ETAP (sebagaimana dalam SAK ETAP) maupun XXXX (xxxxxxxxxxx xxxxx XX Xx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx UMKM).
Pemberdayaan UMKM Menurut UU NO.20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Bagi calon pengusaha atau pengusaha perlu kiranya memahami hal-hal berikut :
Azas-azas Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan Bab II Pasal 2 beserta penjelasannya pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM azas-azasnya antara lain ; (1) azas kekeluargaan,yaitu azas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efesiensi,berkeadilan,berkelanjutan,berwawasanlingkungan,kemandiria n, keseimbangan,kemajuan,dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.(2) Azas demokrasi ekonomi,yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.(3) Azas kebersamaan,yaitu azas yang mendorong peran seluruh UMKM dan dunia usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. (4) Azas efesiensi berkeadilan,yaitu azas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan UMKM dengan mengedepankan efesiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil,kondusif,dan berdaya saing.(5) Azas berkelanjutan,yaitu azas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.(6) Azas berwawasan lingkungan,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.(7) Azas kemandirian,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi,kemampuan,dan kemandirian UMKM.(8) Azas keseimbangan kemajuan,adalah azas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.
(9) Azas kesatuan ekonomi nasional,adalah azas pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.
Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan UMKM
Menurut Bab II Pasal 4 dan Pasal 5 UU Xx.00/0000 xxxxxxx XXXX,xxxxxxx xxx xxxxxx xxxxxxxxxxxx XXXX adalah sbb :
Prinsip pemberdayaan UMKM:
• Penumbuhan kemandirian,kebersamaan,dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
• Mewujudkan kebijakan public yang transparan,akuntabel,dan berkeadilan
• Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM
• Peningkatan daya saing UMKM
• Penyelenggaraan perencanaan,pelaksanaan,dan pengendalian secara terpadu
Tujuan pemberdayaan UMKM:
• Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang,berkembang,dan berkeadilan
• Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
• Meningkatkan peran XXXX xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxx,xxxxxxxxxx xxxxxxxx xxxxx,xxxxxxxxxx pendapatan,pertumbuhan ekonomi,dan pengentasan kemisikinan.
Kriteria-kriteria UMKM
Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya,UU Xx.00 Xxxxx 0000 xxxxxxx XXXX,xxxxxxxx XXXX xxxxxx sebagai berikut :
1. Kriteria Xxxxx Xxxxx
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)
2. Kriteria Usaha Kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah)
3. Kriteria Usaha Menengah
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah).
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dalam satu tahun buku.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro Kecil & Menengah:
Pada tahun 2014, salah satu fokus IAI dalam mendukung program kerakyatan adalah untuk mendampingi aparat desa dalam melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang baik. Bukti keseriusan ini bisa di lihat dengan diluncurkannya program “Akuntan Masuk Desa”. Program ini sebetulnya diluncurkan dengan harapan agar akuntansi dapat dipahami oleh para pelaku di desa. Sebagai organisasi profesi akuntan yang senantiasa mengubah tantangan menjadi peluang bagi kemajuan profesi akuntan dalam dunia bisnis, pada pertengahan tahun 2015 IAI menyisipkan satu program kerja baru untuk menyusun pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lebih sederhana dari SAK ETAP. Usulan nama untuk pilar SAK tersebut adalah SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).
Sebagai dasar pertimbangannya adalah data statistik dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2013 total UMKM di Indonesia mencapai 57.895.721. Beberapa riset yang pernah dilakukan juga menemukan bahwa masih banyak UMKM di Indonesia yang belum mampu menyusun laporan keuangan dengan baik karena standar akuntansi yang ada masih terlalu sulit sehingga belum dapat diterapkan oleh UMKM.
Puncak pertimbangan penyusunan SAK ini sesungguhnya adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mewajibkan agar LKM dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Berdasarkan survei yang dilakukan, Direktorat Lembaga Keuangan Mikro (DLKM) OJK, yang mengawasi kegiatan operasional LKM, mendapatkan bahwa masih banyaknya LKM yang menggunakan dasar kas dengan sistem pencatatan manual dan mengusulkan agar IAI dapat menyusunkan standar akuntansi khusus untuk LKM. Namun, perlu untuk diketahui bahwa sejak tahun 2009, IAI tidak lagi memberikan pengaturan akuntansi untuk suatu industri tertentu sebagai dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (IFRS).
Pedoman Umum Pencatatan Transaksi Keuangan
Perbedaan utama yang harus dipahami adalah bahwa usaha kecil yang berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dapat memenuhi definisi entitas pelapor (reporting entity) sehingga menggunakan pedoman umum untuk usaha kecil badan usaha yang tidak berbadan hukum. Asumsi dasar yang digunakan dalam pedoman ini adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sedangkan usaha kecil berbentuk perorangan serta usaha mikro berbentuk perorangan dan badan usaha perorangan tidak memenuhi definisi entitas pelapor karena dianggap belum mampu memisahkan kekayaan pribadi dan usahanya sehingga dalam pencatatan transaksinya akan menggunakan pedoman umum untuk usaha mikro dan kecil perorangan. Asumsi dasar yang digunakan adalah dasar kas, sehingga pencatatan hanya diakui ketika terdapat penerimaan dan pengeluaran kas saja. (Tulisan Xxxx Xxxxxxxxx ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
1.2 Kondisi di Sekolah Katolik SMA St.Xxxxxxxxxxx
Xxxx Pelajaran Ekonomi yang diperoleh oleh siswa/i SMA Katolik St Kritoforus 1, sebatas pada panduan atau materi wajib yang diberikan dari Kemendrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Materi tersebut dirasakan terlalu ringkas untuk memahami lebih jauh manfaat dan praktik dari Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi. Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan pemahaman akuntansi hanya sebatas pengertian dan hafalan belaka. Selain itu, adanya kemungkinan siswa telah melakukan usaha mandiri secara online masuk dalam kategori penghasilan, dan karenanya membutuhkan pencatatan. Oleh karenanya, setelah pertemuan dengan kepala sekolah dan guru yang mengajar ekonomi, disadari perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai perpajakan dan akuntansi.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat memberikan kontribusi positif bagi Sekolah dan bagi Univeritas Tarumanagara untuk menanamkan persepsi baik bagi sekolah dan siswa bahwa tempat belajar ilmu Ekonomi terutama Akuntansi yang terbaik adalah Universitas Tarumanagara.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Berdasarkan temuan awal di atas , maka dosen FEB UNTAR bersama beberapa mahasiswa berinisiatif untuk meberikan :
1. penjelasan mengenai sejarah standar akuntansi di Indonesia dan pemahaman mengenai akuntansi dasar secara umum.
2. penjelasan dan kriteria berbagai jenis perusahaan serta pemahaman akuntansi untuk usaha mikro, kecil dan menengah ,
3. menambah wawasan siswa untuk karir di bidang Akuntansi
kepada siswa/i SMA Sekolah Katolik St.Kristoforus I yang berlokasi di grogol sebagai persiapan mereka untuk Pendidikan lebih lanjut maupun untuk lebih mantap menjalankan usaha .
2.2 Luaran PKM
Sebagai Target kegiatan yaitu para siswa mendapat wawasan dan pengetahuan lebih seputar sejarah akuntansi, standar akuntansi yang ada di Indonesia serta memahami pencatatan kegiatan ekonomi di suatu perusahaan. Luaran dari Kegiatan PKM ini adalah berupa artikel yang akan dipresentasikan pada suatu acara seminar nasional serta luaran tambahan akan dipublikasi dalam suatu media daring.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Tahap-Tahap Pelaksanaan PKM
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dikemas dalam bentuk ceramah, diskusi dan contoh transaksi bisnis UMKM . Tahap pertama adalah memberikan penyuluhan tentang perkembangan akuntansi di Indonesia sejak awal adanya standar akuntansi yaitu masa sebelum tahun 1973. Tahap kedua adalah penjelasan tentang jenis jenis perusahaan di Indonesia, khususnya yang dikelola secara perorangan dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Tahap berikutnya berupa penyajian contoh transaksi pada sebuah perusahaan dagang yang melakukan pencatatan akuntansi sampai dengan laporan keuangannya.
3.2 Partisipasi Mitra dalam pelaksanaan PKM
Mitra PKM ini adalah Sekolah Katolik SMA St.Kristofurs I di Grogol Jakarta Barat yang telah berdiri sejak 40 tahun lalu , dengan keberagaman latar belakang para siswanya , dan terutama para siswa tersebut berasal dari keluarga wirausahawan dengan skala umkm. Diskusi materi dimulai dengan kepala sekolah dan guru pengampu mata pelajaran ekonomi. Setelah sepakat untuk materi yang diyakini akan menambah wawasan para siswa, maka pihak sekolah mengakomodasi kegiatan ini dengan mengalokasi waktu , mempersiapkan para siswanya serta menugaskan bapak/xxx xxxx xxxx kelas untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan dihari dan jadual yang telah ditetapkan dan disosialisasikan ke para siswa sma Xxxxxxxxxxx X .
3.3 Kepakaran dan tugas masing masing anggota tim
Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2021 secara daring dengan menggunakan platform zoom. Pembicara dalam kegiatan ini adalah Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA sesuai keahliannya dibidang Akuntansi Keuangan dengan dibantu oleh mahasiswa S1 Akuntansi yaitu sdri. Xxxxxx Xxxxx La’by sebagai pelaksana kegiatan.
Tugas pelaksana kegiatan adalah sebagai MC, sebagai co-host zoom dan mengambil photo jalannya kegiatan serta mencatat nama dan identitas siswa penjawab kuis dengan benar. Aktivitas lainnya dari pelaksana kegiatan adalah memonitor keaktifan dan keminatan para siswa dalam mengikuti zoominar ini.
Tujuan pencapaian kegiatan ini adalah membantu siswa mempersiapkan masa depannya yang lebih cemerlang dengan pengetahuan bisnis dan akuntansi dan sebagai target luaran, selanjutnya kami akan mengolah materi ini menjadi sebuah artikel untuk dipresentasikan pada sebuah forum ilmiah Nasional dan penulisan artikel lainnya di media massa daring.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 HASIL
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para siswa Sekolah Katolik SMA St.Kristoforus I di Jakarta Barat. Para siswa SMA menjadi memahami dengan lebih baik materi seputar mata pelajaran ekonomi, khususnya untuk sejarah akuntansi, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta contoh pencatatan akuntansi pada suatu perusahaan berskala mikro , kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan ini merupakan pembinaan hubungan baik antara 2 institusi yang saling membutuhkan dan berjalan berkelanjutan. Bagi kami , tim dosen dan mahasiswa yang menjalankan PKM ini merupakan suatu kesempatan praktik lapangan untuk mempertajam teori, sedangkan bagi Universitas Tarumanagara merupakan bagian dari link and match institusi Pendidikan. Berikut beberapa photo kegiatan terlampir :
4.2 LUARAN YANG DICAPAI
Pelaksanaan berjalan lancar dan tertib, para guru pendamping mengarahkan dan memndorong siswa untuk aktif bertanya. Dari pelaksanaan yang berlangsung lancar dan akrab kami meyakini bahwa PKM ini berjalan baik dan kami akan menyusun artikel dari materi yang tersedia sebai suatu Luaran wajib yang akan dipresentasikan di forum ilmiah SERINA 2021 dan Luaran tambahan yang akan kami kirimkan ke media masa daring PINTAR.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Pelaksanaan PKM berjalan dengan sangat baik. Para peserta yang merupakan siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Jakarta Barat dengan pendampingan guru bidang studi ekonomi dan para wali kelas mengikuti kegiatan dengan baik, aktif bertanya dan menjawab pertanyaan. Materi PKM ini dapat menambah wawasan para siswa dibidang pelajaran ekonomi
5.1 Saran
Sebagai suatu jembatan antara dunia kampus dengan sekitarnya , xxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxx dapat diusulkan dengan topik dan materi yang berbeda, yang sesuai bidang keilmuan dosen serta dibutuhkan pihak mitra untuk menambah wawasan para siswanya.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxx Xxxxxxxxx, 2018, Ciri dan Tahapan Kewirausahaan, xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Bobosusanto, 2018, Pengertian Kewirausahaan, xxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Xxx Xxxxxxx, 2018, Akuntansi EMKM, blogpengajar UI
Ikatan Akuntan Indonesia, 2018, Standar Akuntansi Keuangan EMKM , cetakan kedua.
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2008) Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LAMPIRAN I
MATERI YANG DISAMPAIKAN KE MITRA
LAMPIRAN 2
PHOTO-PHOTO KEGIATAN
LAMPIRAN 3
ARTIKEL yang dipresentasikan di Serina III-2 Desember 2021
PENYULUHAN SAK EMKM BAGI
SISWA SMA KATOLIK ST.KRISTOFORUS I- JAKARTA.
MF XXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX
Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara, Jakarta Surel: xxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
ABSTRAK
Kelompok usaha dapat digolongkan dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Besar (Nasional/Multinasional). Setiap kelompok usaha mempunyai Standar Akuntansi dan kewajiban Perpajakannya.
Penyuluhan ini bertujuan memberi wawasan yang lebih komprehensif bagi para siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Grogol Jakarta Barat, yang umumnya berasal dari keluarga wirausahawan . Diharapkan mereka semakin mantap dan dapat membantu usaha keluarganya dimulai dari membuat perencanaan, mengetahui hak dan kewajiban sebagai pengusaha dan hal teknis lainnya sehubungan dengan kegiatan pencatatan akuntansi usahanya. Standar Akuntansi untuk Perusahaan dibuat sesuai kebutuhan transaksi dan luas cakupan usahanya, sehingga diterbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nama Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro Kecil Menengah , disingkat SAK EMKM. Kriteria sebagai pengusaha UMKM akan dijelaskan juga.
Kegiatan berjalan dengan lancar mengingat telah dipersiapan dan dikoordinasikan dengan pihak sekolah untuk materi penyuluhan ini yang akan berguna menambah wawasan para siswa SMA. Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai pengabdian masyarakat terutama di sekitar kampus Untar.
Kata Kunci : PENYULUHAN , SAK EMKM, SISWA
ABSTRACT
Business groups can be classified into Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) and Large (National/Multinational). Each business group has its own accounting standards and tax obligations.
This counseling aims to provide a more comprehensive insight for the students of St. Kristoforus I Catholic High School in Grogol, West Jakarta, who generally come from entrepreneurial families. It is hoped that they will be more stable and can help their family business starting from making plans, knowing their rights and obligations as entrepreneurs and other technical matters related to their business accounting records. Accounting Standards for Companies are made according to transaction needs and the broad scope of their business, so that Financial Accounting Standards (SAK) for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are issued under the name Financial Accounting Standards for Micro, Small and Medium Entities, abbreviated as SAK EMKM. The criteria for being an MSME entrepreneur will also be explained.
The activity went smoothly considering that it had been prepared and coordinated with the school for this counseling material which would be useful in increasing the knowledge of high school students. This activity is also one of the Tridharma of Higher Education, namely as community service, especially around the Untar campus.
Keywords: COUNSELING, XXX XXXX, STUDENTS
1. PENDAHULUAN Latar Belakang
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari manusia dipenuhi dengan berbagai kegiatan sesuai peran dan tugas serta kemampuan masing-masing, misalnya belajar dan ataupun bekerja. Hal itu dimaksudkan agar seseorang memiliki bekal untuk hidup mandiri, dan hal ini menjadi cara awal dari pengentasan kemiskinan bangsa. Para Siswa setingkat SMA yang berasal dari keluarga pengusaha, biasanya akan mulai diajak serta dalam mengelola bisnis keluarga. Pun juga dengan kemajuan teknologi dan informasi, sudah sejak beberapa waktu bermunculan para millennial yang mulai mempunyai usaha sendiri. Untuk itu, sangatlah tepat bekal pengetahuan atau ketrampilan misalnya tentang pencatatan usaha yang lebih dikenal sebagai akuntansi, untuk para entrepreneur/ pebisnis tingkat mikro, kecil dan menengah yang dapat menunjang kegiatannya/usahanya di masa depan.
Dunia Usaha telah berkembang sangat pesat dengan berbagai bentuk dan jenis usaha , baik yang dilakukan secara nyata ataupun maya , dari yang sederhana sampai yang berteknologi canggih. Hal itupun diikuti perkembangan dalam ilmu akuntansi khususnya di Indonesia dimana Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dahulu hanya satu sekarang berkembang menjadi lima yaitu: SAK yang mengadopsi IFRS, SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah, dan SAP. SAK Entitas Mikro, Kecil , dan Menengah (EMKM) merupakan yang terbaru dan berlaku efektif per 1 Januari 2018. Penerbitan SAK EMKM dilakukan dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern, serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai badan penyusun standar akuntansi menyiapkan SAK EMKM seperti juga Standar Akuntansi Keuangan lainnya. Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM mencapai literasi keuangan sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan mengoptimalkan setiap peluang yang ada di industri keuangan untuk memaksimalkan kinerjanya. UMKM adalah entitas yang memenuhi definisi, kriteria, dan karakteristik baik dari ETAP (sebagaimana dalam SAK ETAP) maupun XXXX (xxxxxxxxxxx xxxxx XX Xx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx UMKM).
2. TINJAUAN PUSTAKA
Pada tahun 2014, salah satu fokus IAI dalam mendukung program kerakyatan adalah untuk mendampingi aparat desa dalam melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang baik. Bukti keseriusan ini bisa di lihat dengan diluncurkannya program “Akuntan Masuk Desa”. Program ini sebetulnya diluncurkan dengan harapan agar akuntansi dapat dipahami oleh para pelaku di desa. Sebagai organisasi profesi akuntan yang senantiasa mengubah tantangan menjadi peluang bagi kemajuan profesi akuntan dalam dunia bisnis, pada pertengahan tahun 2015 IAI menyisipkan satu program kerja baru untuk menyusun pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lebih sederhana dari SAK ETAP. Usulan nama untuk pilar SAK tersebut adalah SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Perbedaan utama yang harus dipahami adalah bahwa usaha kecil yang berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dapat memenuhi definisi entitas pelapor (reporting entity) sehingga menggunakan pedoman umum untuk usaha kecil badan usaha yang tidak berbadan hukum. Asumsi dasar yang digunakan dalam pedoman ini adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sedangkan usaha kecil berbentuk perorangan serta usaha mikro berbentuk perorangan dan badan usaha perorangan tidak memenuhi definisi entitas pelapor karena dianggap belum mampu memisahkan kekayaan pribadi dan usahanya sehingga dalam pencatatan transaksinya akan menggunakan pedoman umum untuk usaha mikro dan kecil perorangan. Asumsi dasar yang digunakan adalah dasar kas,
sehingga pencatatan hanya diakui ketika terdapat penerimaan dan pengeluaran kas saja. (Tulisan Xxxx Xxxxxxxxx ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
3. METODE PELAKSANAAN PKM
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dikemas dalam bentuk ceramah, diskusi dan contoh transaksi bisnis UMKM . Tahap pertama adalah memberikan penyuluhan tentang perkembangan akuntansi di Indonesia sejak awal adanya standar akuntansi yaitu masa sebelum tahun 1973. Tahap kedua adalah penjelasan tentang jenis jenis perusahaan di Indonesia, khususnya yang dikelola secara perorangan dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Tahap berikutnya berupa penyajian contoh transaksi pada sebuah perusahaan dagang yang melakukan pencatatan akuntansi sampai dengan laporan keuangannya.
Mitra PKM ini adalah Sekolah Katolik SMA St.Kristofurs I di Grogol Jakarta Barat yang telah berdiri sejak 40 tahun lalu , dengan keberagaman latar belakang para siswanya , dan terutama para siswa tersebut berasal dari keluarga wirausahawan dengan skala umkm. Diskusi materi dimulai dengan kepala sekolah dan guru pengampu mata pelajaran ekonomi. Setelah sepakat untuk materi yang diyakini akan menambah wawasan para siswa, maka pihak sekolah mengakomodasi kegiatan ini dengan mengalokasi waktu , mempersiapkan para siswanya serta menugaskan bapak/xxx xxxx xxxx kelas untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan dihari dan jadual yang telah ditetapkan dan disosialisasikan ke para siswa sma Xxxxxxxxxxx X .
4. HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para siswa Sekolah Katolik SMA St.Kristoforus I di Jakarta Barat.
Para siswa SMA menjadi memahami dengan lebih baik materi seputar mata pelajaran ekonomi, khususnya untuksejarah akuntansi, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta contoh pencatatan akuntansi pada suatu perusahaan berskala mikro , kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan ini merupakan pembinaan hubungan baik antara 2 institusi yang saling membutuhkan dan berjalan berkelanjutan. Bagi kami , tim dosen dan mahasiswa yang menjalankan PKM ini merupakan suatu kesempatan praktik lapangan untuk mempertajam teori, sedangkan bagi Universitas Tarumanagara merupakan bagian dari link and match institusi Pendidikan.
Berikut beberapa photo kegiatan terlampir :
Pelaksanaan berjalan lancar dan tertib, para guru pendamping mengarahkan dan memndorong siswa untuk aktif bertanya. Dari pelaksanaan yang berlangsung lancar dan akrab kami meyakini bahwa PKM ini berjalan baik dan kami akan menyusun artikel dari materi yang tersedia sebai suatu Luaran wajib yang akan dipresentasikan di forum ilmiah SERINA 2021 dan Luaran tambahan yang akan kami kirimkan ke media masa daring PINTAR
5.KESIMPULAN DAN SARAN
Pelaksanaan PKM berjalan dengan sangat baik. Para peserta yang merupakan siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Jakarta Barat dengan pendampingan guru bidang studi ekonomi dan para wali kelas mengikuti kegiatan dengan baik, aktif
bertanya dan menjawab pertanyaan. Materi PKM ini dapat menambah wawasan para siswa dibidang pelajaran ekonomi
Sebagai suatu jembatan antara dunia kampus dengan sekitarnya , xxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxx dapat diusulkan dengan topik dan materi yang berbeda, yang sesuai bidang keilmuan dosen serta dibutuhkan pihak mitra untuk menambah wawasan para siswanya.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tarumanagara yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dana untuk kegiatan Pengabdian ini dan kepada rekan dosen serta mahasiswa pelaksana kegiatan yang turut serta dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sehingga kegiatan ini dapat berjalan lancar.
REFERENSI :
Xxxx Xxxxxxxxx, 2018, Ciri dan Tahapan Kewirausahaan, xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Bobosusanto, 2018, Pengertian Kewirausahaan, xxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Xxx Xxxxxxx, 2018, Akuntansi EMKM, blogpengajar UI
Ikatan Akuntan Indonesia, 2018, Standar Akuntansi Keuangan EMKM , cetakan kedua.
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2008) Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LAMPIRAN 4
DRAFT ARTIKEL YANG TELAH DISUBMIT KE MEDIA DARING PINTAR
PENYULUHAN SAK EMKM BAGI SISWA SMA KATOLIK ST.KRISTOFORUS I- JAKARTA.
MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx* Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (NIM: 125190108)** Xxxxxx Xxxxx La’by (NIM: 125190303)**
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari manusia dipenuhi dengan berbagai kegiatan sesuai peran dan tugas serta kemampuan masing-masing, misalnya belajar dan ataupun bekerja. Hal itu dimaksudkan agar seseorang memiliki bekal untuk hidup mandiri, dan hal ini menjadi cara awal dari pengentasan kemiskinan bangsa. Para Siswa setingkat SMA yang berasal dari keluarga pengusaha, biasanya akan mulai diajak serta dalam mengelola bisnis keluarga. Pun juga dengan kemajuan teknologi dan informasi, sudah sejak beberapa waktu bermunculan para millennial yang mulai mempunyai usaha sendiri. Untuk itu, sangatlah tepat bekal pengetahuan atau ketrampilan misalnya tentang pencatatan usaha yang lebih dikenal sebagai akuntansi, untuk para entrepreneur/ pebisnis tingkat mikro, kecil dan menengah yang dapat menunjang kegiatannya/usahanya di masa depan.
Mata Pelajaran Ekonomi yang diperoleh oleh siswa/i SMA Katolik St Kritoforus 1, sebatas pada panduan atau materi wajib yang diberikan dari Kemendrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Materi tersebut dirasakan terlalu ringkas untuk memahami lebih jauh manfaat dan praktik dari Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi. Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan pemahaman akuntansi hanya sebatas pengertian dan hafalan belaka. Selain itu, adanya kemungkinan siswa telah melakukan usaha mandiri secara online masuk dalam kategori penghasilan, dan karenanya membutuhkan pencatatan. Oleh karenanya, setelah pertemuan dengan kepala sekolah dan guru yang mengajar ekonomi, disadari perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai perpajakan dan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Dunia Usaha telah berkembang sangat pesat dengan berbagai bentuk dan jenis usaha
, baik yang dilakukan secara nyata ataupun maya , dari yang sederhana sampai yang berteknologi canggih. Hal itupun diikuti perkembangan dalam ilmu akuntansi khususnya di Indonesia dimana Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dahulu hanya satu sekarang
berkembang menjadi lima yaitu: SAK yang mengadopsi IFRS, SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah, dan SAP.
SAK Entitas Mikro, Kecil , dan Menengah (EMKM) merupakan yang terbaru dan berlaku efektif per 1 Januari 2018. Penerbitan SAK EMKM dilakukan dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern, serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai badan penyusun standar akuntansi menyiapkan SAK EMKM seperti juga Standar Akuntansi Keuangan lainnya. Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM mencapai literasi keuangan sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan mengoptimalkan setiap peluang yang ada di industri keuangan untuk memaksimalkan kinerjanya. UMKM adalah entitas yang memenuhi definisi, kriteria, dan karakteristik baik dari ETAP (sebagaimana dalam SAK ETAP) maupun XXXX (xxxxxxxxxxx xxxxx XX Xx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx UMKM).
Kriteria-kriteria UMKM
Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya,UU Xx.00 Xxxxx 0000 xxxxxxx XXXX,xxxxxxxx XXXX xxxxxx sebagai berikut :
4. Kriteria Usaha Mikro, Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)
5. Kriteria Usaha Kecil, Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah)
6. Kriteria Usaha Menengah, Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000.- (lima juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah).
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dalam satu tahun buku.
Pedoman Umum Pencatatan Transaksi Keuangan
Perbedaan utama yang harus dipahami adalah bahwa usaha kecil yang berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dapat memenuhi definisi entitas pelapor (reporting entity) sehingga menggunakan pedoman umum untuk usaha kecil badan usaha yang tidak berbadan hukum. Asumsi dasar yang digunakan dalam pedoman ini adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sedangkan usaha kecil berbentuk perorangan serta usaha mikro berbentuk perorangan dan badan usaha perorangan tidak memenuhi definisi entitas pelapor karena dianggap belum mampu memisahkan kekayaan pribadi dan usahanya sehingga dalam pencatatan transaksinya akan menggunakan pedoman umum untuk usaha mikro dan kecil perorangan. Asumsi dasar yang digunakan adalah dasar kas, sehingga pencatatan hanya diakui ketika terdapat penerimaan dan pengeluaran kas saja. (Tulisan Xxxx Xxxxxxxxx ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
Kegiatan penyuluhan ini dikemas dalam bentuk ceramah, diskusi dan contoh transaksi bisnis UMKM . Tahap pertama adalah memberikan penyuluhan tentang perkembangan akuntansi di Indonesia sejak awal adanya standar akuntansi yaitu masa sebelum tahun 1973. Tahap kedua adalah penjelasan tentang jenis jenis perusahaan di Indonesia, khususnya yang dikelola secara perorangan dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Tahap berikutnya berupa penyajian contoh transaksi pada sebuah perusahaan dagang yang melakukan pencatatan akuntansi sampai dengan laporan keuangannya.
Para siswa SMA menjadi memahami dengan lebih baik materi seputar mata pelajaran ekonomi, khususnya untuk sejarah akuntansi, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta contoh pencatatan akuntansi pada suatu perusahaan berskala mikro , kecil dan menengah (UMKM). Berikut beberapa photo kegiatan tersebut :
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan sangat baik. Para peserta yang merupakan siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Jakarta Barat dengan pendampingan guru bidang studi ekonomi dan para wali kelas mengikuti kegiatan dengan baik, aktif bertanya dan menjawab pertanyaan. Materi ini diharapkan dapat menambah wawasan para siswa dibidang pelajaran ekonomi.
*Dosen FEB UNTAR
**Mahasiswa FEB UNTAR