Contract
PERJANJIAN AGEN Perjanjian ini ditandatangani pada hari tanggal bulan tahun 2022, oleh dan antara (Pemilik) dengan PT. POWER PROPERTY (Agen) yang menyetujui hal berikut: 1. Masa berlaku Perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk 12 bulan sejak tanggal penandatanganan, Bila Pemilik tidak memberikan pemberitahuan pengakhiran perjanjian sebelum lewat masa 12 bulan, perjanjian ini akan dilanjutkan dan tetap berlaku sampai dengan property terjual. 2. Hak. Pemilik memberikan hak kepada Agen untuk menjual properti yang tersebut di paragraf 3 (tiga) untuk kepentingannya. Pemilik menyatakan memiliki hak penuh untuk menjual properti dan mengetahui bahwa tidak ada masalah yang akan menghalangi penjualan properti ini. 3. Deskripsi dari Property. Property ini dikenal dan/atau beralamat di : 4. Komisi. Pemilik menyetujui untuk membayar komisi kepada Agen sebesar 5 % dari harga jual apabila Agen mendapatkan pembeli yang sudah siap, akan dan dapat membayar sebesar atau berapapun harga jual yang disetujui oleh pemilik. Komisi tersebut akan dibayarkan oleh Pemilik pada saat penerimaan uang tanda jadi yang tidak bisa dikembalikan dengan nilai sekurangnya 10% dari harga jual. 5. Pembatalan atas uang tanda jadi. Apabila transaksi dibatalkan oleh pihak pembeli yang dibawa oleh Agen, maka uang tanda jadi yang sudah dibayarkan oleh pembeli akan dibagi dengan ketentuan setengahnya akan diambil oleh pihak Agen dan setengahnya lagi diambil oleh Pemilik. Dalam hal ini ketentuan besaran persentase komisi tidak berlaku. | AGENT AGREEMENT This agreement signed on the day date month year 2022, by and between (Owner) and PT.POWER PROPERTY (Agent) who agree as follows: 1. Length of Agreement. This Agreement is valid for 12 (twelve) months from the date of signing, If Owner not giving termination notification before the expiry of the 12 month period, this agreement will continue and still valid until the property is sold. 2. Authorization. The Owner authorizes the Agent to sell the Property described in Paragraph 3 (three) on his/her/their behalf. The Owner states that they have full right to sell the Property and they know of no encumbrances which would prevent the selling of this Property. 3. Description of Property. The Properties are known and/or located at : 4. Commission. The Owner agrees to pay Agent a commission 5 % of the sale price should the Agent find a purchaser ready, willing, and able to pay the sum of or any sale price acceptable by owner. Said commissions are payable by Owner upon receipt of a nonrefundable deposit to the value of at least 10% of the net sale price. 5. Forfeit of Deposit. If the transaction cancelled by the purchaser produced by Agent, the deposit of money has been paid by a purchaser will be shared with terms one half shall be retained by the Agent and one half shall be paid to the Owner. In this situation the terms commission percentage is not applicable. 6. Non Exclusive Agreement. The Owner retains the right to sell the Property directly on his/her/their own behalf with no sales |
6. Perjanjian tidak terikat. Pemilik mempunyai hak untuk menjual propertinya secara langsung tanpa memberikan komisi selama bukan Agen yang menemukan pembeli tersebut. Pemilik mempunyai hak untuk menjual properti tersebut melalui pihak lain. Apabila dalam 12 bulan setelah perjanjian ini berakhir terjadi penjualan kepada pembeli yang berasal dari Agen yang dikenalkan oleh Agen selama masa perjanjian ini berlaku dan dimana pembeli telah diperkenalkan kepada Pemilik, maka Pemilik harus membayar komisi sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui diatas. 7. Kewajiban Pemilik : a. Pemilik harus menyediakan kepada Agen data dan dokumen yang terkait dengan properti, yang dinilai penting untuk memperlancar penjualan. b. Pemilik harus menyediakan properti untuk dilihat oleh calon pembeli potensial asalkan ada pemberitahuan rencana untuk dilihat yang diberikan oleh Agen c. Pemilik akan memberikan daftar perabotan dan perlengkapan kepada Agen yang akan tersedia pada saat property diperlihatkan. | commission to Agent, so long as the Agent did not find this purchaser. The Owner further has the right to list the Property with other party. If a sale is made within 12 months after this agreement terminates to purchaser found by Agent during the term of this agreement, and wherein the buyer has been disclosed to the Owner, the Owner shall pay the commission specified above. 7. Obligations of the owners : a. The Owner must provide to the Agent any and all documentation relation the Property, which is necessary to expedite the sale. b. The owner should provide the Property for viewing to potential purchases candidate so long as due notice of intent to show is provided by the Agent. c. The Owner will provide an inventory of the furniture and fixtures to the Agent to be available at the time of viewing the property. |
Pemilik/Owner Saksi/Witness