NASKAH KERJASAMA
NASKAH KERJASAMA
ANTARA JURNAL AGROTROPIKA
DENGAN
HIMPUNAN ILMU GULMA INDONESIA (HIGI)
Nomor : 03/JA-UNILA/MOU/2021
Nomor: 01 /HIGI/MOU/11/2021
TENTANG
KERJASAMA PENGELOLAAN JURNAL AGROTROPIKA
Pada hari ini, Rabu, tanggal 10 November 2021, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxx Xxxxx, X.Xx. NIP : 196110211985031002
Jabatan : Editor in-Chief Lembaga : Jurnal Agrotropika
Alamat : Jurusan Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx. NIP : 196201011986032001
Jabatan : Ketua
Lembaga : Himpunan Ilmu Gulma Indonesia (HIGI) Alamat : Laboratorium Ilmu Gulma, Fakultas Pertanian,
Universitas Lampung, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 PENDAHULUAN
Kedua belah pihak bersepakat untuk mendayagunakan potensi PARA PIHAK dalam pertukaran informasi perkembangan Agronomi dan Hortikultura, penulisan artikel ilmiah, proses review artikel, dan peningkatan kualitas pengelolaan dan penerbitan jurnal, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan suatu PERJANJIAN KERJASAMA.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mengembangkan, memperkuat, serta mempertajam kemampuan dan keunggulan masing-masing pihak dalam penerbitan jurnal sesuai tugas, fungsi dan bidang keahlian masing-masing guna meningkatkan kualitas penerbitan jurnal oleh PIHAK PERTAMA dan peningkatan desiminasi informasi dan agronomi dan hortikultura oleh PIHAK KEDUA.
2. Memanfaatkan dan memberdayakan kemampuan, keahlian, teknologi, pengalaman, dan sumber daya manusia dari PARA PIHAK untuk saling mendukung dan saling melengkapi guna kepentingan bersama di bidang pengembangan sumber daya manusia dan manajemen perguruan tinggi.
3. Menyelenggarakan dan meningkatkan program penerbitan Jurnal Agrotropika yang berkualitas dan berkesinambungan yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi aktivitas:
1. PIHAK PERTAMA mengelola penerbitan Jurnal Agrotropika yang berkualitas dan berkesinambungan serta memenuhi prasyarat penerbitan jurnal terakreditasi.
2. PIHAK KEDUA menyediakan artikel ilmiah berupa hasil penelitian, kaji tindak teknologi atau review, menyediakan Penyunting Ahli dan memberikan bantuan lainnya untuk pengelolaan Jurnal Agrotropika.
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Secara garis besar, tugas, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama diatur sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyiapkan, menyelenggarakan, dan mengelola penerbitan Jurnal Agrotropika secara berkualitas dan berkesinambungan serta memenuhi prasyarat penerbitan jurnal terakreditasi.
2. PIHAK KEDUA menyediakan artikel ilmiah dan Penyunting Ahli di bidang agronomi dan hortikultura dan membantu pengelolaan penerbitan Jurnal Agrotropika. Untuk memudahkan pelaksanaan maka PIHAK KEDUA menugasi Himpunan Ilmu Gulma (HIGI) Komda Lampung untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan kerjasama ini.
Pasal 5 PRINSIP KERJASAMA
Pelaksanaan naskah kerjasama ini berpedoman pada:
1. Kebersamaan dan efektivitas.
2. Sinergi atas kemampuan, keahlian, dan keunggulan masing-masing pihak.
3. Menghargai otonomi Penyunting Ahli dan Dewan Editor dalam pengambilan keputusan.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas selama penerbitan Jurnal Agrotropika oleh PIHAK PERTAMA masih berlangsung dan berkelanjutan, serta tenaga ahli yang dimiliki PIHAK KEDUA masih menjadi anggota aktif, terhitung sejak penandatanganan naskah kerjasama ini.
Pasal 7
PERBEDAAN PENDAPAT DAN PERSELISIHAN
Jika dalam melaksanakan kerjasama pengelolaan jurnal antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dan/atau perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Pasal 8
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA
Apabila salah satu pihak (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan/atau kedua belah pihak karena sesuatu alasan tertentu menyatakan pengunduran diri (pemutusan hubungan) kerjasama ini, maka hubungan kerjasama termaksud dalam naskah kerjasama ini dinyatakan terputus.