dalam jabatannya masing-masing selaku Direktur dari dan karenanya sah mewakili Direksi PT BAYAN RESOURCES, ---- - - -
dalam jabatannya masing-masing selaku Direktur dari dan karenanya sah mewakili Direksi PT BAYAN RESOURCES, ---- - - -
Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan ----
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan - - - - - --
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dan pengubahannya sebagaimana dimuat dalam:---- - - - - - - - - - -
-Akta Nomor 12 tanggal tujuh Oktober dua ribu ---- - - -
empat (7-10-2004), dibuat di hadapan XXXX ---- - - - - - --
XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di ---- ----- - ---
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari - - - ---
Menteri Hukum Xxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx Republik - - - ---
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ---- - - - - - --
Keputusan Nomor C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal ----
dua puluh satu Desember dua ribu empat ---- - - - - - - - - -
(21-12-2004) dan telah diumumkan dalam Berita ---- - - -
Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tambahan Nomor 8773 tanggal enam belas Agustus dua ribu lima - - ----
(16-8-2005);
-Dan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang----- - -
Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) ---- - - - ---
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat ---- - ----
dalam akta Nomor 88 tanggal delapan belas Maret ---- -
dua ribu delapan (18-3-2008) dibuat di hadapan - - -
XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - -
pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah ---- - - -
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - - -------
ternyata dari Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - ----
AHU-16383.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal dua April - -
dua ribu delapan (2-4-2008); - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Akta Nomor 7 tanggal dua Juni dua ribu delapan ---- -
(2-6-2008) dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, ---- - - - ---
Sarjana Hukum, pengganti dari XXXXXXXX, Sarjana ---- -
Hukum, Magister Kenotariatan, pada waktu itu - - - ---
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh ---- - - - - - --
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata - -
dari Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-14331 ---- - - -
tanggal sembilan Juni dua ribu delapan (9-6-2008);
-Akta Nomor 97 tanggal tujuh belas Nopember dua ---- -
ribu delapan (17-11-2008) dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pengganti dari XXXXXXXX, - Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi - - - ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata - - dari surat Nomor AHU-AH.01.10-24806 tanggal empat Desember dua ribu delapan (4-12-2008);---- - - - - - - - - - -
-Akta Nomor 195 tanggal dua puluh tujuh Nopember ----
dua ribu delapan (27-11-2008) dibuat di hadapan ---- -
XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pengganti dari - - - ---
XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - -
pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah ---- - - -
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - - - ---
ternyata dari Surat Keputusan Nomor ---- - - - - - - - - - - ----
AHU-AH.01.10-02149 tanggal dua puluh Maret dua ---- - -
ribu sembilan (20-3-2009);
-Akta Nomor 145 tanggal dua puluh enam Juni dua ---- -
ribu lima belas (26-6-2015) dibuat di hadapan ---- - ----
saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah - - - ----- --
disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian -
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - ----
sebagaimana ternyata dalam surat Nomor ---- - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000 tanggal dua puluh sembilan - -
Juni dua ribu lima belas (29-6-2015) dan telah - ----
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - Nomor 95 tanggal dua puluh tujuh Nopember dua ribu lima belas (27-11-2015), Tambahan Nomor 720/L; - - ----
-Akta Nomor 73 tanggal dua puluh tujuh Mei dua - ----
ribu enam belas (27-5-2016), dibuat di hadapan - - -
saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah - - - ----- --
disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian -
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - ----
sebagaimana ternyata dalam surat Nomor ---- - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000 tanggal enam belas Juni dua -
ribu enam belas (16-6-2016), dan telah diumumkan ----
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 ---- -
tanggal enam September dua ribu enam belas - - - - - --
(6-9-2016), Tambahan Nomor 4843/L;---- - - - - - - - - - - - - ---
-Susunan anggota Direksinya yang terakhir sebagaimana - dimuat dalam Akta Nomor 127 tanggal dua puluh dua Juni dua ribu tujuh belas (22-6-2017), dibuat di hadapan - ----
saya, Notaris dan pemberitahuannya telah disampaikan ---- -
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ---- - - -
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ---- - - - - - - - - - - - - ---
AHU-AH.01.00-0000000 tanggal tiga Juli dua ribu tujuh ----
belas (3-7-2017) dan susunan anggota Dewan Komisarisnya
yang terakhir sebagaimana dimuat dalam akta Nomor 48 ---- -
tanggal tiga belas Maret dua ribu tujuh belas ---- - - - - - - -
(13-3-2017), dibuat di hadapan XXXX XXXX XXXXXX, ------------ - ---
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota ----
Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya ---- - -
telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - - ----- - --
sebagaimana ternyata dalam surat Nomor - - - - - - - - - - ----- - ---
AHU-AH.01.00-0000000 tanggal enam belas Maret dua ribu tujuh belas (16-3-2017) (selanjutnya disebut ---- - - - - - - - -
”Perseroan”).
-Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya ----- - ---
tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu sebagai ----
berikut:
-Bahwa pada tanggal sepuluh Januari dua ribu delapan ---- -
belas (10-1-2018), bertempat di Mercantile Athletic ---- ----
Club, Gedung World Trade Center, Lantai 00, Xxxxx ---- - - ---
Jenderal Xxxxxxxx Xxxxxxxx 31, Jakarta 12920, ----- - - - - - -
Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Luar Biasa PT BAYAN RESOURCES, Tbk. (selanjutnya ---- ----- - ---
disebut ”Rapat”), yang risalahnya sebagaimana dimuat ---- -
dalam Akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar ---- - - -
Biasa PT BAYAN RESOURCES, Tbk.” Nomor 23 tanggal ------------ - ---
sepuluh Januari dua ribu delapan belas (10-1-2018), - - -
dibuat oleh saya, Notaris;
-Bahwa para pemegang saham yang hadir atau diwakili - ----
dalam Rapat sebanyak 3.181.619.086 (tiga miliar seratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan puluh enam) saham atau sebesar 95,449% - - - ----- - --
(sembilan puluh lima koma empat empat sembilan persen) dari 3.333.333.500 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh ----
tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) -
saham yang mempunyai suara yang sah yang telah - - - ----- - --
dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga berdasarkan ---- ----- - ---
ketentuan Pasal 11 ayat 1.a dan Pasal 12 ayat 1 ---- - - - - --
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan berhak ----
mengambil keputusan yang sah dan mengikat;---- - - - - - - ----- - - -
-Bahwa dalam mata acara Perubahan Susunan Anggota ----- - ---
Direksi dan mata acara Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat diputuskan dengan dengan ---- ----
suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat; - - - - - --
-Bahwa dalam mata acara Perubahan Anggaran Dasar ---- ----- - ---
Perseroan, tidak terdapat suara yang menyatakan - - - - - --
abstain, sebanyak 1.182.000 (satu juta seratus delapan puluh dua ribu) saham atau 0,037% (nol koma nol tiga ---- -
tujuh persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat menyatakan tidak setuju dan sebanyak - 3.180.437.086 (tiga miliar seratus delapan puluh juta ----
empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh enam) -
saham atau 99,963% (sembilan puluh sembilan koma ------------ - ---
sembilan enam tiga persen) dari jumlah suara yang ---- - - ---
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat menyatakan setuju, ----
atau dengan suara terbanyak memutuskan mata acara ----- - ---
terkait Pengubahan Anggaran Dasar Perseroan; - - - - - - - - - -
-Bahwa dalam Rapat, para penghadap diberikan kewenangan sebagaimana perlu untuk menyatakan dan menegaskan ----- - ---
keputusan yang diambil oleh para pemegang saham dalam ----
akta Notaris;
-Bahwa para penghadap sekarang ini bermaksud untuk ---- - - -
menyatakan dan menegaskan sebagian keputusan yang ----- - ---
diambil dalam Rapat sebagai berikut:---- - - - - - - - - - - - - - - - -
I. Rapat dengan suara bulat memutuskan mata acara - - -
Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan, ---- - - -
sebagai berikut:
1. Menyetujui pengunduran diri Xxxx XXXX XXX XXXX dari jabatannya selaku Direktur Utama - - - - - - ---
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, ---- -
serta memberikan pembebasan dan pelunasan - ----- -
sepenuhnya (acquit et decharge) dari tanggung -
jawab atas tindakan-tindakan pengurusan ----- - - - -
Perseroan hingga akhir masa jabatannya, - - - - ----
sepanjang tindakannya tercermin dalam tahun -
buku Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan LOW TUCK KWONG - - (Dato’ Doktor XXX XXXX XXXXX) sebagai Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak - - -
ditutupnya Rapat, untuk masa jabatan sampai - -
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Tahunan di tahun 2018 (dua ribu delapan - - - - ----
belas).
-Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi -
Perseroan sampai dengan penutupan Rapat Umum ----
Pemegang Saham Tahunan di tahun 2018 (dua ribu delapan belas) menjadi sebagai berikut:---- - - - - ---
-Direktur Utama : Xxxx XXX XXXX XXXXX (Dato’ --
Doktor XXX XXXX XXXXX), - - -
lahir di Singapura, pada - --
tanggal tujuh belas April -----
seribu sembilan ratus empat puluh delapan (17-4-1948), -- warga negara Indonesia, - - -
swasta, bertempat tinggal --
-Direktur :
-Direktur :
-Direktur :
di Apartemen The Residences At Dharmawangsa 0 Xxxx 000, Xxxxx Xxxxxxxx 001, Rukun -----
Warga 002, Kelurahan Pulo, -- Kecamatan Kebayoran Baru, -- Jakarta Selatan, pemegang -- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan - --
Nomor 0000000000000000;---- - - -
Xxxx XXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal ---- - - - -
sembilan Juni seribu ---- - - - - -
sembilan ratus lima puluh -----
(9-6-1950), warga negara - --
Indonesia, swasta, ---- - - - - - - -
bertempat tinggal Jalan - - -
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx X-00, --
Rukun Tetangga 011, Rukun -----
Warga 004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran -- Lama, Jakarta Selatan, - - - -
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx ---- - - - - -
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000;---- - - - - - - - ---
xxxxxxxxx Xxxxxx XXXXX ---- - - -
XXXXXXXX tersebut;---- - - - - - - ---
Xxxx XXX XXXX XXXX, lahir -----
di Kedah, pada tanggal dua --
belas Agustus seribu ---- - - - - -
-Direktur :
-Direktur :
sembilan ratus lima puluh -----
sembilan (12-8-1959), warga negara Malaysia, swasta, - --
beralamat di Balikpapan - - -
Baru Blok D-4 Nomor 09-10, --
Rukun Tetangga 048, - - - - - ----
Kelurahan Damai Baru, ---- - - - -
Kecamatan Balikpapan ---- - - - - -
Selatan, Kota Balikpapan, --
pemegang paspor negara - - - -
Malaysia Nomor A32679491 - --
dan Kartu Izin Tinggal ---- - - -
Tetap Nomor 2D41MD0018-P;---- --
penghadap Tuan LOW YI NGO --
tersebut;
Xxxx XXXXXXX XXXX XXXX, ---- - -
lahir di Xxxxxxx Xxxx, pada tanggal dua puluh enam ---- - - -
Oktober seribu sembilan - - -
ratus tujuh puluh satu ---- - - -
(26-10-1971), warga negara --
Australia, swasta, ---- - - - - - - -
beralamat di Gedung Office --
8, Lantai 37 Unit A-H, -------- - -
Sudirman Central Business --
District Lot 28, Jalan ---- - - -
Jenderal Sudirman Kaveling -- 52-53 (Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx -- 0X) Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, xxmegang paspor - --
-Direktur :
-Direktur :
negara Australia Nomor - - - -
E3071671 dan Kartu Izin - - -
Tinggal Terbatas Elektronik Nomor 2C21JE5458AR; ---- - - - - ----
Xxxx XXXXXXXX XXXXXX ---- - - - - -
XXXXXXXXXXX XXXXXX, lahir --
di Derby, pada tanggal dua --
puluh Nopember seribu ---- - - - -
sembilan ratus enam puluh -----
enam (20-11-1966), warga - --
negara Inggris, swasta, - - -
beralamat di Gedung Office --
8, Lantai 37 Unit A-H, - - - -
Sudirman Central Business --
District Lot 28, Jalan ---- - - -
Jenderal Sudirman Kaveling –- 52-53 (Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx -- 0X) Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, pemegang paspor - --
negara Perserikatan ---- - - - - - -
Kerajaan Xxxxxxxx Xxxx dan --
Irlandia Utara Nomor ---- - - - - -
538712256 dan Xxxxx Xxxx - --
Tinggal Terbatas Elektronik Nomor 2C21JE6450AR;---- - - - - - - -
Xxxx XXXX XXX, lahir di ---- - -
Korea Selatan, pada tanggal sebelas April seribu ---- - - - - -
sembilan ratus tujuh puluh --
lima (11-4-1975), warga - - -
-Direktur Independen :
negara Korea Selatan, ---- - - - -
beralamat di Gedung Office --
8, Lantai 37 Unit A-H, - - - -
Sudirman Central Business --
District Lot 28, Jalan ---- - - -
Jenderal Sudirman Kaveling –- 52-53 (Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx -- 0X) Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, pemegang paspor - --
negara Republik Korea Nomor M92433913 dan Kartu Izin - --
Tinggal Terbatas Nomor - - - -
2C11JE8920-R;
Xxxx XXXXXXXX XXXXXX ---- - - - - -
XXXXXXXX (Doktor Insinyur --
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX, --
P.E (IPM)), lahir di Bogor, pada tanggal dua puluh ---- - - -
sembilan Januari seribu - - -
sembilan ratus lima puluh -----
tiga (29-1-1953), warga - - -
negara Indonesia, swasta, -- bertempat tinggal di Xxxxx -- Xxxx Xxxx Xxxx XX/00, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga -----
016, Kelurahan Mekarsari, -- Kecamatan Cimanggis, Kota -- Depok, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda ---- - - - - -
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000.---- - - - - - - - ---
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi -
Perseroan dengan hak substitusi, untuk ---- - - - - ---
melakukan segala tindakan yang diperlukan ---- ----- -
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ----- - - - -
sehubungan dengan perubahan susunan anggota ---- -
Direksi Perseroan, termasuk menyatakan kembali keputusan Rapat di hadapan Notaris dan ---- - - - - ---
instansi yang berwenang, mempersiapkan dan - - -
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk menyampaikan permohonan dan/atau - -----
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---- - - -
II. Rapat dengan suara bulat memutuskan pada mata - - ----
acara Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris ---- -
Perseroan sebagai berikut:---- - - - - - - - - - - - --- - - - - - - --
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan LOW TUCK ---- - - -
KWONG (Dato’ Doktor XXX XXXX XXXXX) dari - - - - -
jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan --
dan Xxxx XXXXX XXXXXXXXX dari jabatannya - - - - -
sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku - - - -
efektif sejak ditutupnya Rapat, serta ---- - - - - - ---
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) dari tanggung jawab atas - tindakan-tindakan pengawasan Perseroan hingga - akhir masa jabatannya, sepanjang tindakannya -- tercermin dalam tahun buku Perseroan---- - - - - - - - --
2. Menyetujui pengangkatan Xxxx XXXXXXX ---- - - - - - - --
XXXXXXXXXXX dan mengangkat Xxxx XXXX XXX XXXX -
sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku ---- - - ----
efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ----
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - -
pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu).---- - - -
-Sehingga selanjutnya susunan anggota Dewan ---- -
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:---- - - - - -
-Komisaris Utama : Xxxx XXXXXXX - - - - - - - ----
XXXXXXXXXXX; - - - - - - - - ---
-Komisaris : Tuan Xxxxxxxx XXXXXXX --
SUMARIJANTO; - - - - - - - - ---
-Komisaris : Xxxx XXXX XXX XXXX;---- - --
-Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur ------
XXXXX XXXXXXXX ---- ----- - - - -
XXXXXXXXX;
-Komisaris Independen : Xxxx XXXX XXXXXXX.---- - - -
3. Mengangkat Xxxx XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana ---- - - -
Ekonomi Akuntan, Magister Manajemen, sebagai -
Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif - ----- -
sejak diperolehnya penerimaan pemberitahuan - -
perubahan Anggaran Dasar dan data Perseroan ----
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia sampai dengan penutupan - ----
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun -
2021 (dua ribu dua puluh satu). - - - - - - - - - - - - - -
-Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris -
Perseroan yang berlaku efektif setelah ---- - - - - ---
diperolehnya penerimaan pemberitahuan - - - - - - ---
perubahan Anggaran Dasar dan data Perseroan - - oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia sampai dengan penutupan - -----
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun ---- - -
2021 (dua ribu dua puluh satu), sebagaimana ---- -
yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan - untuk jumlah anggota Dewan Komisaris adalah - - menjadi sebagai berikut: ---- - - - - - - ----- - - - - - - - - - -
-Komisaris Utama : Xxxx XXXXXXX - - - - - - - -
XXXXXXXXXXX, lahir di Semarang, pada ---- - - - - -
tanggal enam belas - --
Juni seribu sembilan -- ratus lima puluh satu (16-6-1951), warga ---- --
negara Indonesia, ---- - --
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Jalan ----- - -
Kecubung 2/F4 ---- - - - - - -
Cilandak, Rukun - - - - -
Tetangga 006, Rukun ---
Warga 002, Kelurahan --
Xxxxxxxx Xxxxx, - - - - -
Kecamatan Cilandak, ------
Jakarta Selatan, - ----- -
pemegang Kartu Tanda -- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- --
-Komisaris
0000000000000000;---- - - -
: Tuan Xxxxxxxx XXXXXXX
-Komisaris :
XXXXXXXXXXX, lahir di Pati, pada tanggal - -- tiga puluh satu - - - - -
Desember seribu - - - - -
sembilan ratus empat --
puluh tiga - - - - - - - - ---
(31-12-1943), warga ------
negara Indonesia, ---- - --
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Jalan ----- - -
Gereja Xxxxxxxx Xxxxx 19, Rukun Tetangga - --
007, Rukun Warga 004, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, ---- --
Jakarta Pusat, ---- - - - - -
pemegang Kartu Tanda -- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- --
0000000000000000;---- - - -
Xxxx XXXX XXX XXXX, ------
lahir di Selangor, - --
pada tanggal tujuh - --
belas Juni seribu ---- - --
sembilan ratus lima ---
puluh sembilan ---- - - - - -
(17-6-1959), warga ---------
negara Malaysia, ---- - - -
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Jalan ----- - -
-Komisaris :
Permata Hijau Blok - --
E/22, Jakarta ---- - - - - - -
Selatan, pemegang ---- - --
paspor negara ---- - ----- - - -
Malaysia Nomor ---- - - - - -
A34766036 dan Kartu ---
Izin Tinggal Tetap - --
Nomor 2D21JE3010-M;---- --
Xxxx XXXXXXXXXX - - - - -
XXXXX, Xxxxxxx ---- - - - - -
Ekonomi Akuntansi, ---- --
Magister Manajemen, ------
lahir di Lahat, pada -- tanggal lima Oktober -- seribu sembilan ratus enam puluh satu -------- - - -
(5-10-1961), warga ---- --
negara Indonesia, ---- - --
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Taman ----- - -
Galaxi Indah J4/11, ---
Rukun Tetangga 004, ---
Rukun Warga 014, ----- - -
Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi ---- - - -
Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, -- pemegang Kartu Tanda -- Penduduk dengan Nomor
-Komisaris Independen :
-Komisaris Independen :
Induk Kependudukan ---- --
3275040510610015;---- - - -
Tuan Doktor Xxxxxxxx --
XXXXX XXXXXXXX ---- - - - - -
XXXXXXXXX, lahir di ---
Karang Anyar, pada - --
tanggal dua puluh ---- - --
Agustus seribu ---- - - - - -
sembilan ratus empat --
puluh tiga - - - - - - - - ---
(20-8-1943), warga ---- --
negara Indonesia, ---- - --
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Jalan ----- - -
Kebagusan IV dalam - --
Nomor 23 C, Rukun ---- - --
Tetangga 006, Rukun ---
Warga 004, Kelurahan -- Kebagusan, Kecamatan -- Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pemegang ---- - --
Kartu Tanda Penduduk --
dengan Nomor Induk - --
Kependudukan - - - - - - - -
3174042008430002;---- - - -
Xxxx XXXX XXXXXXX, ---- --
lahir di Solo, pada ------
tanggal enam Desember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan ---
4. Memberikan wewenang dan
(6-12-1959), warga ---- --
negara Indonesia, ---- - --
swasta, bertempat ---- - --
tinggal di Jalan ----- - -
Kerinci IV Nomor 6, ------
Rukun Tetangga 003, ---
Rukun Warga 002, ----- - -
Kelurahan Gunung, ---- - --
Kecamatan Kebayoran ------
Baru, Jakarta ---- - - - - - -
Selatan, pemegang ---- - --
Kartu Tanda Penduduk --
dengan Nomor Induk - --
Kependudukan - - - - - - - -
3674030612590008.---- - - -
kuasa kepada Direksi -
Perseroan dengan hak substitusi, untuk ---- - - - - ---
melakukan segala tindakan yang diperlukan - ----- -
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ----- - - - -
sehubungan dengan perubahan susunan anggota ---- -
Dewan Komisaris Perseroan, termasuk menyatakan kembali keputusan Rapat di hadapan Notaris dan instansi berwenang, mempersiapkan dan - - - - - - ---
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk menyampaikan permohonan dan/atau - ----
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta - - - - ----
mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahan sesuai dengan peraturan - perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - -
III. Rapat dengan suara terbanyak memutuskan mata acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:---- - - - - --- -
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan - khususnya Pasal 14 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 15 ayat 1 terkait dengan Direksi dan Tugas, - - - - -
Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi, Pasal 17 - ayat 1, ayat 3, ayat 5, ayat 6 terkait dengan - Dewan Komisaris, Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 - - terkait dengan Tugas, Tanggung Jawab dan - - - - -
Wewenang Dewan Komisaris, Pasal 19 ayat 5, ---- - -
ayat 8, ayat 11, ayat 15, ayat 17 b, tentang --
Rapat Dewan Komisaris dan Pasal 20 ayat 1 ---- - - -
tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan -
Keuangan sebagaimana telah disampaikan oleh ---- -
Direksi, sehingga pasal-pasal tersebut menjadi sebagai berikut:
”Pasal 14 DIREKSI
1. Direksi terdiri dari 2 (dua) orang atau -----
lebih anggota Direksi. Apabila diangkat - lebih dari seorang anggota Direksi, maka -- seorang di antaranya diangkat sebagai ---- - -
Direktur Utama.
3. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan ---- - - -
seorang atau lebih anggota Direksi lowong sehingga tidak memenuhi persyaratan ---- - - - -
minimal jumlah anggota Direksi atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak ---- - - -
terjadi lowongan harus diselenggarakan - --
RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan - --
memperhatikan ketentuan peraturan ---- - - - - - -
perundang-undangan dan Anggaran Dasar.---- - -
-Seseorang yang diangkat untuk - - - - - - - - ---
menggantikan anggota Direksi yang ---- - - - - - -
berhenti atau diberhentikan dari - - - - - - - -
jabatannya atau untuk mengisi lowongan - --
harus diangkat untuk jangka waktu yang - --
merupakan sisa masa jabatan anggota ---- - - - -
Direksi lain yang menjabat. - - - - - - - - - - - -
-RUPS dapat memberhentikan anggota ---- - - - - -
Direksi dengan menyebutkan alasannya dan --
memberikan kesempatan kepada anggota ---- - - -
Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Direksi -- tersebut menghadiri Rapat yang - - - - - - - - ---
bersangkutan.”
”Pasal 15
---- -TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI - -
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di ---- - - -
dalam dan di luar Pengadilan tentang - - - -
segala hal dan dalam segala kejadian, - ---
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan --
pihak lain dengan Perseroan, serta ---- - - - - -
menjalankan segala tindakan, baik yang - --
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa - - - --
untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas ---- ----
nama Perseroan (tidak termasuk - - - - - - --
pengambilan uang Perseroan di bank----- - ---
bank) yang jumlahnya disyaratkan oleh -
peraturan perundang-undangan yang ---- - - - -
berlaku di bidang pasar modal; - - - - - - - -
b. mendirikan suatu usaha atau turut ---- - - ---
serta pada perusahaan lain baik di ---- - ---
dalam maupun di luar negeri; - - - - - - - - - -
harus dengan persetujuan terlebih dahulu ------
dari Dewan Komisaris.”---- - - - - - - - - - - - - - - - - ---
”Pasal 17 DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) ---- - - -
orang atau lebih anggota Dewan Komisaris -
termasuk Komisaris Independen yang - - - - - -
jumlahnya disesuaikan dengan persyaratan - dalam peraturan perundang-undangan yang -- berlaku di bidang pasar modal. - - - - - - - - --
Apabila diangkat lebih dari seorang ---- - - - -
anggota Dewan Komisaris maka seorang - - - -
diantaranya diangkat sebagai Komisaris ---- -
Utama.
3. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan ---- - - -
seorang atau lebih anggota Dewan - - - - - - ---
Komisaris lowong sehingga tidak memenuhi - persyaratan minimal jumlah anggota Dewan - Komisaris atau semua anggota Dewan ----- - - - -
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi ---- -
lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan - - dan Anggaran Dasar.
-Seseorang yang diangkat untuk ---- - - - - - - - --
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau diberhentikan dari - - - - - - ---
jabatannya atau untuk mengisi lowongan - -
harus diangkat untuk jangka waktu yang ---- -
merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat. - - - - - - - - - - -
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ---- - -
untuk memutuskan permohonan pengunduran --
diri anggota Dewan Komisaris tersebut ---- - -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari - --
setelah diterimanya permohonan ---- ----- - - - - ---
pengunduran diri dimaksud.---- - - - - - - - - - - - - -
6. Dalam hal anggota Dewan Komisaris ---- - - - - ----
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan --
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi - --
kurang dari 2 (dua) orang, maka ------------ - - - - ---
pengunduran diri tersebut adalah sah ---- - - -
apabila telah disetujui oleh RUPS dan ---- - -
telah diangkat anggota Dewan Komisaris - --
xxxx xxxx sebagai pengganti sehingga ---- - - -
memenuhi persyaratan jumlah minimal ---- - - - -
anggota Dewan Komisaris.”---- - - - - - - ----- - - - - - -
”Pasal 18
---- - - - ---TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG - - - - ---
DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam ---- -
kerja kantor Perseroan berhak memasuki - - bangunan dan halaman atau tempat lain - - - yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk mengetahui ---- - -
segala tindakan yang telah dijalankan ---- - -
oleh Direksi.
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib -
untuk memberikan penjelasan tentang ----- - - -
segala hal yang ditanyakan oleh Dewan ---- - -
Komisaris.”
”Pasal 19 RAPAT DEWAN KOMISARIS
5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris yang ---- --
telah dijadualkan dan bahan rapat ---- - - - - ----
disampaikan dengan surat tercatat atau - --
dengan surat yang disampaikan langsung - --
kepada setiap anggota Dewan Komisaris ---- - -
atau melalui faksimili, atau melalui ---- - - -
surat elektronik
(e-mail), dengan mendapat tanda terima, -- selambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat -- diadakan.
Sedangkan dalam hal terdapat rapat yang ---
diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
8. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat --
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan -- usaha Perseroan. Apabila semua anggota - -- Dewan Komisaris hadir atau diwakili, ---- - - -
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak --
disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat ---- - -
diadakan di manapun juga dan berhak ---- - - - -
mengambil keputusan yang sah dan - - - - - - - -
mengikat.
11. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan ---- - - -
berhak mengambil keputusan yang mengikat -- apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. ---- - - - - - - - - - ----- - - - - ---
15. Dewan Komisaris dapat juga mengambil ---- - - - -
keputusanyang sah tanpa mengadakan Rapat -- Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua -- anggota Dewan Komisaris telah diberitahu -- secara tertulis dan semua anggota Dewan -----
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. - - - -
-Keputusan yang diambil dengan cara ---- - - - -
demikian mempunyai kekuatan yang sama ---- - -
dengan keputusan yang diambil dengan sah --
dalam Rapat Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - -
17. b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan ------
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana ---- - --
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a di - ---
atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota ----- - --
RENCANA
Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani.” - - - - - - -
”Pasal 20
KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN -
1. Direksi menyampaikan rencana kerja ---- - - - ----
Perseroan yang memuat juga anggaran ----- - - -
tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris - untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.”
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi -
Perseroan dengan hak substitusi untuk - - - - - - ---
menyatakan kembali keputusan Rapat di hadapan -
Notaris, termasuk mengadakan perubahan - ----- - - ---
dan/atau tambahan sehubungan dengan perubahan -
Anggaran Dasar Perseroan tersebut, ---- - - - - - - - - -
menyampaikan permohonan persetujuan dan ---- - - - - -
pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, - dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen serta - - - - - - ---
melakukan segala tindakan yang diperlukan ---- - - -
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar - - - - - ---
Perseroan dan peraturan perundang-undangan - -----
yang berlaku.
-Akhirnya para penghadap yang bertindak dalam - - - - - - - --
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan - hak substitusi untuk melakukan dan mengurus proses ---- - - -
pemberitahuan pengubahan susunan anggota Direksi, ----- - - -
anggota Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan - -
sebagaimana dinyatakan dalam akta ini pada instansi----- - -
instansi yang berwenang, termasuk tapi tidak terbatas - pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia, sebagaimana diwajibkan menurut peraturan ---- - -
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk keperluan - - tersebut melakukan semua tindakan dan menandatangani - - semua dokumen yang perlu dan berguna, tidak ada yang ---- -
dikecualikan.
-Xxxx xxxxxxxxx, saya, Xxxxxxx xxxxx.---- - - - - - - - - - - - - - - --
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan waktu seperti telah disebutkan pada bagian awal --------
akta ini dengan dihadiri oleh: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ---
1. Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, lahir di Pematang - - - - - ---
Siantar, pada tanggal delapan belas Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (18-12-1971), - - - - -
bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx Xxxx - - -
Nomor 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, - - -
Kelurahan Xxxxxx Xxxx, Kecamatan Duren Sawit, - - - ----
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; dan - - ----
2. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, lahir di Jakarta, pada tanggal -
tiga puluh satu Desember seribu sembilan ratus - - - -
delapan puluh empat (31-12-1984), bertempat tinggal di Bukit Indah Blok D9 Nomor 14, Rukun Tetangga - - -
003, Rukun Warga 006, Kelurahan Serua, Kecamatan ---- -
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, ----
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk - -
Kependudukan 3674047112840002, untuk sementara - - - -
-keduanya
berada di Jakarta;
pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----
26
26