DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
PUSAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 2022
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR | Kode/No. | : | 001/SPMI- KEBIJAKAN/ 2022 | |
DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI | Tanggal | : | 25 Juni 2022 | |
Revisi | : | I | ||
Halaman | : | 1 dari 20 halaman |
DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
PROSES | PENANGGUNG JAWAB | TANGGAL | ||
NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN | ||
1. Perumusan | Xx. Xxxxx Xxxxx, S.Pd. , M.Pd. | Koord. Tim SPMI | 4 Juli 2022 | |
2. Pemeriksaan | Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, M.Hum | Wakil Rektor I | 6 Juli 2022 | |
3. Persetujuan | Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, X.Xx. | Ketua Senat | 7Juli 2022 | |
4. Pengesahan | Prof. Xx. Xx. Xxxxxx Xxxx, M.TP. IPU., ASEAN Eng. | Rektor | 11 Juli 2022 | |
5. Pengendalian | Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. | Ketua LP2MP UNM | 4 Juli 2022 |
A. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
1. Visi:
UNM sebagai pusat pendidikan, pengkajian, pengembangan pendidikan, sains, teknologi, dan seni berwawasan kependidikan kewirausahaan.
2. Misi:
1. Menyelenggarakan kegiatan tridarma untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang pendidikan dan nonpendidikan.
2. Menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif bagi mahasiswa.
3. Memberikan layanan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bangsa dan negara.
4. Mengembangkan lembaga universitas menjadi Teaching and Research University yang dapat memenuhi kebutuhan pemenuhan pembangunan bangsa.
3. Tujuan dan Sasaran:
a. Pengembangan kapasitas dan manajemen organisasi/lembaga.
1) Peningkatan status UNM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum.
2) Peningkatan kuantitas dan kualitas akreditasi program studi.
3) Mempertahankan Akreditasi Unggul UNM.
4) Penegasan otonomi fakultas atau unit kerja dalam pengelolaan keuangan.
5) Penataan administrasi akademik, kepegawaian, dan keuangan berbasis
Information and Technology.
6) Penegasan peran dan fungsi serta tanggung jawab dosen Penasihat Akademik (PA) mahasiswa.
7) Memfasilitasi pembukaan fakultas/program studi baru sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan lembaga.
8) Pengadaan pedoman baku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) integrasi tata kelola program S1, S2, dan S3 sesuai dengan rumpun keilmuan.
9) Dukungan manajemen pemerolehan sertifikat keahlian bagi tenaga kependidikan.
10) Peningkatan tata kelola fakultas atau unit-unit yang berstandar ISO 9001:2008 laboratorium/studio yang mendukung kerja tridarma perguruan tinggi berstandar ISO 17025:2008.
11) Penegasan fungsi UNM sebagai perguruan tinggi penyelenggara dan pendamping, pengembangan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
12) Mendorong setiap unit fakultas memiliki pusat pelatihan (training center) pengembangan pendidikan dan kewirausahaan.
b. Pengembangan inovasi pembelajaran berbasis TIK.
1) Mengimplementasikan strategi/metode pembelajaran yang lebih inovatif yang berbasis TIK (e-learning).
2) Mewujudkan pembelajaran yang mandiri dan berpusat pada mahasiswa berdasarkan hasil riset.
3) Revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar yang berbasis IT (e-library).
4) Sinkronisasi kegiatan pembelajaran dengan tuntutan dunia kerja melalui pengembangan kurikulum program studi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
5) Melanjutkan pelatihan e-learning bagi dosen.
6) Menjadikan laboratorium sebagai pusat inovasi dan pengembangan pembelajaran.
c. Peningkatan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah.
1) Memfasilitasi penerbitan baru jurnal ilmiah, peningkatan akreditasi jurnal yang telah ada.
2) Mendorong dosen melakukan publikasi pada jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi internasional.
3) Pelatihan penelitian secara berkala bagi peneliti muda (mahasiswa dan dosen).
4) Peningkatan jumlah Hak Paten hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta dukungan pemasaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
5) Peningkatan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan sumber-sumber pendanaan baru.
6) Pendampingan masyarakat melalui peningkatan jumlah sekolah-sekolah binaan atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
7) Intensifikasi dan ekstensifikasi program KKN-Reguler dan KKN-PPL, KKN- Profesi secara lokal, nasional, dan mancanegara.
8) Membangun koneksitas fungsional antara hasil-hasil penelitian dengan program-program pengabdian kepada masyarakat.
9) Dukungan manajemen dan dana dalam penerbitan buku ajar dan buku- buku lainnya.
10) Revitalisasi peran Badan Penerbit UNM yang lebih produktif (penerbitan dan pencetakan buku, jurnal, dan dokumen yang terkait UNM).
11) Pembentukan wadah pengelola jurnal ilmiah yang bertanggung jawab langsung kepada rektor.
d. Peningkatan sarana, prasarana, dan penataan lingkungan menuju kampus modern.
1) Menciptakan kampus yang aman, nyaman dan bebas dari narkoba.
2) Pengadaan revitalisasi gedung dan ruang perkuliahan yang terstandar.
3) Penataan ruang-ruang sosial yang mendorong terjadinya interaksi edukatif.
4) Penataan sistem perparkiran pada masing-masing unit yang aman dan estetik.
5) Pengembangan dan pengelolaan lingkungan pertamanan setiap unit yang indah dan estetika.
6) Membangun sistem pengamanan kampus secara profesional yang berbasis IT.
7) Tersedianya unit kerja khusus untuk perbaikan ringan dan pemeliharaan fasilitas kampus yang terkoordinasi dengan pengelola aset dan subag unit perlengkapan fakultas.
8) Revitalisasi fungsi aset yang memberikan kebermanfaatan bersama secara maksimal.
9) Revitalisasi ruang micro-teaching dan workshop sebagai perwujudan visi dan misi pendidikan dan kewirausahaan.
10) Inventarisasi barang milik negara/aset yang dimiliki unit dan fakultas.
11) Pengurusan akta kepemilikan barang milik negara/aset yang belum memiliki surat sah berdasarkan hukum.
12) Penanganan dan penyelamatan barang milik negara/aset yang belum memiliki aset kepemilikan, berpotensi tersangkut kasus hukum, dan yang sedang dalam proses hukum sengketa kepemilikan.
13) Perbaikan dan pemeliharaan sarana olahraga di setiap unit dan universitas.
e. Pengembangan karakter mahasiswa dan hubungan alumni.
1) Pengembangan keterampilan hidup mahasiswa secara berkesinambungan.
2) Revitalisasi wadah praktik kewirausahaan mahasiswa yang memenuhi asas profesionalisme.
3) Memfasilitasi mahasiswa mengikuti kegiatan-kegiatan produktif-inovatif secara nasional dan/atau internasional.
4) Pelibatan mahasiswa pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen.
5) Pengembangan soft-skill mahasiswa melalui integrasi dengan tugas-tugas perkuliahan.
6) Membuat sistem informasi alumni yang memudahkan jalur komunikasi antara alumni dan UNM yang mendorong pada partisipasi fungsional.
7) Mengadakan kegiatan job fair secara berkala dalam upaya memberdayakan alumni.
f. Pengembangan tata kelola keuangan dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
1) Membangun informasi keuangan dan menggunakan sistem manajemen konten (e-budgeting/Sistem Informasi Finansial/SIFa).
2) Alokasi anggaran dan belanja menganut asas transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan melalui e-budgeting/Sistem Informasi Finansial/SIFa).
3) Taat asas terhadap masa jabatan bendahara.
4) Transparansi proporsi anggaran/dana PNBP masing-masing Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan laporan penggunaannya oleh masing-masing LK.
5) Mengefektifkan proporsi dana PNBP antara rektorat dengan dekanat dan selanjutnya antara dekanat dengan jurusan/program studi diatur secara otonom oleh masing-masing fakultas.
6) Pengelolaan secara otonomi dana hibah oleh unit pengusul.
7) Peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan melalui remunerasi.
8) Peningkatan pendapatan dan distribusi berkeadilan melalui unit-unit produksi.
9) Peningkatan sumber-sumber pendanaan beasiswa pembebasan SPP bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu.
10) Penguatan peran, fungsi, dan tugas Sistem Pengawasan Internal (SPI) untuk menjamin tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta bebas korupsi.
g. Perluasan jejaring, kemitraan, dan komunikasi antarlembaga.
1) Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan atau unit bisnis untuk memperoleh dana Corporate Social Responsibility (CSR).
2) Kerjasama antarperguruan tinggi dalam pertukaran mahasiswa dan/atau dosen, utamanya perguruan tinggi yang ada di luar negeri.
3) Kerjasama riset antarlembaga penelitian UNM dengan divisi Litbang perusahaan/pemkab/pemkot/ pemprov.
4) Memfasilitasi dosen untuk pemanfaatan kepakaran dan mengembangkan diri pada lembaga/instansi di luat UNM secara proporsional dan fungsional.
5) Dukungan manajemen dan dana bagi dosen yang mengikuti kegiatan ilmiah dan publikasi nasional dan internasional.
6) Meningkatkan kuantitas dosen tamu dari berbagai profesi kepakaran dan meningkatkan jumlah kunjungan dosen UNM dalam melakukan perkuliahan/ penguji eksternal.
7) Membangun kerjasama bisnis yang profesional dan fungsional dalam pemanfaatan gedung pinisi (ruang show room, perkotaan, restoran/coffe shop).
8) Peningkatan jumlah kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh UNM sebagai tuan rumah, utamanya yang berskala nasional dan internasional.
9) Menjalin komunikasi harmonis antarkampus, lembaga pemerintahan, lembaga nonpemerintahan, bisnis, dan pers berdasarkan prinsip kehumasan.
10) Vitalisasi fungsi website UNM sebagai media komunikasi kelembagaan dan akademik (Sistem Informasi Manajemen).
11) Penegasan fungsi dan peran kehumasan secara profesional.
B. RASIONAL PENETAPAN KEBIJAKAN SPMI
Landasan pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi sebagai kegiatan yang wajib dilakukan adalah Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua kebijakan tersebut merupakan payung yang menyatakan bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi (quality assurance) merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh perguruan tinggi pada saat ini dan kedepannya. Dengan demikian, penetapan penjamiman mutu pada pendidikan tinggi merupakan Suatu keharusan yang tidak bias diabaikan. Berdasarkan pada kebijakan pemerintah di atas dan dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh komponen di UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR (UNM), maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan PT. Supaya penjaminan mutu berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas Negeri Makassar, maka diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Biro, Jurusan dan Program Studi yang ada di lingkungan UNM, yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan baik bidang akademik maupun non akademik untuk mendorong terwujudnya UNM menjadi universitas terkemuka di Indonesia
C. TUJUAN DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI
Dokumen kebijakan SPMI Universitas negeri Makassar dimaksudkan untuk:
a. Menjelaskan kepada para pemangku kepentingan internal PT tentang garis besar SPMI;
b. Memberikan dasar penyusunan dan penetapan dokumen manual SPMI, Standar SPMI dan formulir SPMI;
c. Membuktikan bahwa SPMI di PT terdokumentasikan dengan baik.
D. RUANG LINGKUP KEBIJAKAN SPMI
Ruang lingkup kebijakan SPMI mencakup aspek Akademik (pengajaran/pendidikan, penelitian, kerjasama dan pengabdian pada masyarakat serta kemahasiswaan) dan Aspek Non Akademik (pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana)
E. SASARAN KEBIJAKAN SPMI
Kebijakan SPMI berlaku untuk semua unit kerja dalam lingkup UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR mulai dari Biro, Fakultas, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Pusat Studio/Laboratorium.
F. DEFINISI ISTILAH
1. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran sikap, pandangan dari institusi tentang hal tertentu.
2. Kebijakan SPMI adalah dokumen yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI-PT dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, sehingga terwujudnya budaya mutu pada PT tersebut
3. Kebijakan Mutu Universitas Negeri Makassar adalah pemikiran sikap, dan pandangan Universitas Negeri Makassar mengenai SPMI yang berlaku di Universitas Negeri Makassar
4. Manual SPMI Universitas Negeri Makassar adalah dokumen yang berisi petunjuk mengenai cara, langkah atau prosedur tentang pelaksanaan SPMI di Universitas Negeri Makassar.
5. Standar SPMI Universitas Negeri Makassar adalah dokumen yang berisikan kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai standar mutu yang harus dicapai atau dipenuhi
6. Audit SPMI Universitas Negeri Makassar adalah kegiatan rutin setiap akhir tahun akademik yang dilakukan oleh auditor internal Universitas Negeri Makassar Untuk Memeriksa Pelaksanaan SPMI Universitas Negeri Makassar, Dan Mengevaluasi Apakah Seluruh Standar SPMI Universitas Negeri Makassar Telah Dicapai
7. Evaluasi diri adalah kegiatan setiap unit dalam lingkup Universitas Negeri Makassar secara periodik untuk melakukan analisis SWOT untuk mengetahui kelebihan, kekuatan, kekurangan dan kelemahan.
G. RINCIAN KEBIJAKAN SPMI
a. Menciptakan iklim dan budaya akademis yang kondusif bagi sivitas akademika
b. Mengembangkan lembaga (Universitas) menjadi teaching and research university yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa melalui sistem informasi dan manajemen bagi pelayanan sivitas akademi pada khususnya, dan pelayanan kepada masyarakat luas pada umumnya;
c. Konsisten dalam penerapan sistem SPMI dan melakukan peninjauan ulang secara berkala dalam rangka peningkatan yang berkelanjutan.
d. Pelaksanaan pendidikan di lingkungan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR dirancang dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma pendidikan yang semula lebih
fokus pada pengajaran oleh dosen (faculty teaching) ke fokus pada pembelajaran oleh mahasiswa (student learning). Porsii pembelajaran yang berbasis pada penelitian hendaknya ditingkatkan secara berkelanjutan. Pengembangan manajemen dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran didorong menggunakan paradigma baru yang terdiri dari : (1) otonomi dan kebebasan akademik dalam melaksanakan kegiatan fungsi kelembagaan perguruan tinggi; (2) akuntabilitas atau tanggung jawab dalam penyelenggaraan kinerja dan hasil; (3) akreditasi yang dapat menjamin dan meningkatkan kualitas hasil; (4) sistem informasi manajemen yang dikelola dengan mantap berbasis ICT; (5) evaluasi yang dapat menjamin keputusan manajerial didasarkan pertimbangan objektif; dan (6) sustainability dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga.
e. Evaluasi terhadap program pendidikan dilakukan secara sistematik, terstruktur, periodik dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang valid dan reliable yang dikembangkan dalam kerangka percepatan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR menjadi Teaching and Research University .
Model Manajemen implementasi SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR:
SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan) Standar SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. Dengan model manajemen ini, maka UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan. Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit dalam lingkungan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan Standar dan Manual SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ditetapkan.
Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf pada unit bersangkutan, dan kepada pimpinan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. Terhadap hasil evaluasi diri pimpinan unit dan pimpinan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR akan diputuskan langkah atau tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
Melaksanakan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR dengan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit dalam UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR, untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor. Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR terjamin mutunya, dan bahwa SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan.
Hasil pelaksanaan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR dengan basis model manajemen PPEPP adalah kesiapan semua progam studi dalam UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR untuk mengikuti proses akreditasi atau penjaminan mutu eksternal baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi asing yang kredibel.
Prinsip dan Asas Dalam Melaksanakan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR:
Untuk mencapai tujuan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR tersebut di atas dan juga untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR , maka sivitas akademika dalam melaksanakan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR pada setiap unit kerja dalam lingkup UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR selalu berpedoman pada prinsip:
1. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
2. mengutamakan kebenaran;
3. tanggungjawab sosial;
4. pengembangan kompetensi personel;
5. partisipatif dan kolegial;
6. keseragaman metod;
7. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
Strategi SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR:
Strategi UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR di dalam melaksanakan SPMI adalah:
1. melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ;
2. melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan Standar SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ;
3. melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR , dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal;
4. melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR kepada para pemangku kepentingan secara periodik.
Pelaksanaan SPMI mancakup pada setiap unit kerja dalam lingkup UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR meliputi : Sembilan Fakultas dan satu Program Pascasarjana yang mengelola 91 program studi, 3 unit kerja pada tingkat Biro ( BAUK, BAPSI, BAAK), 2 lembaga (Lemlit dan LPM) dan 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Universitas menetapkan bahwa sejak tahun 2013 seluruh unit kerja akademik maupun non akademik harus melaksnakan SPMI dalam setiap aktifitasnya
Agar pelaksanaan SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR pada semua unit kerja dapat berjalan lancer dan terkoordinasi secara efektif maka periode pertama SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR berlaku 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2016-2021. Maka UNIVERSITAS
KAJUR/ PRODI
UNIT PENJ. MUTU
PD I, II, III
DEKAN
SENAT FAK
NEGERI MAKASSAR membentuk unit kerja (UPT) Pusat Penjaminan Mutu yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, perencanakan, merancang, menetapkan melaksanakan, mengendalikan, evaluasi dan mengembangkan SPMI
KETUA PPM
PEMB. REKTOR
SENAT UNIVERSITAS
REKTOR
SEKJUR
GUGUS PENJ. MUTU
BID. AUDIT MUTU PEN.& PENGAB. KEPADA MASY.
BID. AUDIT MUTU AKADEMIK
BID. SIST.INFOR MASI DAN MANAJ.
BID. PENGEMB. & PELAT.
STAFF ADM.
SEKRET. PPM
Tugas Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Negeri Makassar
1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di Universitas Negeri Makassar
2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu
3. Memonitor pelaksanaan system penjaminan mutu
4. Melakukan auditing dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu
5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala.
Ketua PPM Universitas Negeri Makassar
Memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan:
1. Perencanaan dan pelaksanaan system manajemen mutu di Universitas Negeri Makassar
2. Pengajuan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan PPM Universitas Negeri Makassar
3. Pembuatan perangkat system Penjaminan Mutu Universitas Negeri Makassar
4. Pemantauan pelaksanaan system penjaminan mutu di Universitas Negeri Makassar
5. Pelaksanaan audit internal PPM Universitas Negeri Makassar
6. Pelaporan secara periodic pelaksanaan PPM Universitas Negeri Makassar kepada Pimpinan Universitas
Sekretaris PPM Universitas Negeri Makassar
Memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan:
1. Mewakili ketua ketika berhalangan hadir
2. Menyusun rancangan program kerja dan anggaran PPM dengan mempertimbangkan usulan dari bidang-bidang dalam struktur organisasi PPM Universitas Negeri Makassar
3. Mengkoordinasikan kegiatan internal administrasi PPM Universitas Negeri Makassar
4. Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan PPM Universitas Negeri Makassar
Bidang Pengembangan dan Pelatihan
1. Membuat rancangan pengembangan dan pelatihan
2. Penyusunan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Pengembangan dan Pelatihan
3. Melakukan penilaian pengembangan dan pelatihan
4. Melakukan validasi instrumen/perangkat pengembangan dan pelatihan
5. Membuat laporan kegiatan bidang pengembangan dan pelatihan
Bidang Sistem Informasi dan Manejemen
1. Membuat rancangan Sistem Informasi Menejemen Terpadu (SIMPADU) dengan berkoordinasi dengan ICT-Center
2. Meningkatkan Pendayagunaan SIMPADU
3. Mengembangkan website PPM
4. Menyusun laporan kegiatan bidang Bidang Sistem Informasi dan Manejemen
5. Penyusunan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Sistem Informasi dan Menejemen
Bidang Audit Mutu Akademik
1. Menyusun Pedoman Audit Mutu Akademik tingkat Universitas Negeri Makassar
2. Menyusun kalender Audit Mutu Akademik Universitas Negeri Makassar
3. Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Akademik
4. Meningkatkan mutu Audit Akademik
5. Mengembangkan borang audit fakultas
6. Merangkum laporan hasil audit fakultas
7. Membuat rekomendasi perbaikan hasil audit Universitas Negeri Makassar
8. Menyusun usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Audit Mutu Akademik
Bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Membuat rancangan Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Negeri Makassar
2. Menyusun usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar
3. Melakukan penilaian terhadap Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar
4. Melakukan validasi instrumen/perangkat Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar
5. Membuat laporan kegiatan bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar
2. Tingkat Fakultas (UNIT PENJAMINAN MUTU) Ketua UPM
Memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan:
1. Perencanaan dan pelaksanaan system manajemen mutu di Fakuktas
2. Pengajuan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan dengan mempertimbangkan usulan dari bidang-bidang dalam struktur organisasi di Fakultas
3. Pembuatan perangkat system Penjaminan Mutu di Fakultas
4. Pemantauan pelaksanaan system penjaminan mutu di Fakultas
5. Pelaksanaan audit internal UPM di Fakultas
6. Pelaporan secara periodic pelaksanaan UPM kepada Pimpinan Fakultas
Sekretaris UPM
Memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan:
1. Mewakili ketua ketika berhalangan hadir
2. Penyusunan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan UPM di Fakultas
3. Mengkoordinasikan kegiatan internal administrasi UPM di Fakultas
4. Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan UPM di Fakultas
5. Menyusun rancangan program kerja UPM dengan mempertimbangkan usulan dari bidang-bidang dalam struktur organisasi UPM di Fakultas
Bidang Pengembangan dan Pelatihan
1. Membuat rancangan pengembangan dan pelatihan UPM di Fakultas
2. Penyusunan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Pengembangan dan Pelatihan UPM di Fakultas
3. Melakukan penilaian pengembangan dan pelatihan UPM di Fakultas
4. Melakukan validasi instrumen/perangkat pengembangan dan pelatihan UPM di Fakultas
5. Membuat laporan kegiatan bidang pengembangan dan pelatihan UPM di Fakultas
Bidang Sistem Informasi dan Manejemen
1. Membuat rancangan Sistem Informasi Menejemen Terpadu (SIMPADU) dengan berkoordinasi dengan ICT-Center tingkat Fakultas
2. Meningkatkan Pendayagunaan SIMPADU Fakultas
3. Mengembangkan website UPM Fakultas
4. Menyusun laporan kegiatan bidang Bidang Sistem Informasi dan Manejemen Fakultas
5. Penyusunan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Sistem Informasi dan Menejemen UPM Fakultas
Bidang Audit Mutu Akademik
1. Menyusun Pedoman Audit Mutu Akademik tingkat Fakultas
2. Menyusun kalender Audit Mutu Akademik Fakultas
3. Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Akademik Fakultas
4. Meningkatkan mutu Audit Akademik Jurusan/Program Studi
5. Mengembangkan borang audit Jurusan/Program Studi
6. Merangkum laporan hasil audit Jurusan/Program Studi
7. Membuat rekomendasi perbaikan hasil audit Fakultas
8. Menyusun usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Audit Mutu Akademik Fakultas
Bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Membuat rancangan Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas
2. Menyusun usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan Bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas
3. Melakukan penilaian terhadap Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas
4. Melakukan validasi instrumen/perangkat Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas
5. Membuat laporan kegiatan bidang Audit Mutu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas
H. DAFTAR STANDAR SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Standar SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR terbagi atas:
1. Standar Pendidikan, terdiri dari 8 standar utama dan 96 standar turunan
a. Standar SKL
b. Standar Isi Pembelajaran
c. Standar Proses Pembelajaran
d. Standar Penilaian Pembelajaran
e. Standar SDM
f. Standar Sarana dan sarana prasaran
g. Standar pengelolaan Pembelajaran
h. Standar Pembiayaan pembelajaran
2. Standar Penelitian, terdiri dari 8 standar utama
a. Standar Hasil Penelitian
b. Standar Isi Penelitian
c. Standar Proses Penelitian
d. Standar Penilaian Penelitian
e. StandarPeneliti Penelitian
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan Penelitian
h. Standar Pembiayaan Penelitian
3. Standar pengabdian pada masyarakat, terdiri dari 8 standar utama
a. Standar Hasil Pengabdian pada Masyarakat
b. Standar Isi Pengabdian pada Masyarakat
c. Standar Proses Pengabdian pada Masyarakat
d. Standar Penilaian Pengabdian pada Masyarakat
e. Standar Pengabdi
f. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian pada Masyarakat
g. Standar Pengelolaan Pengabdian pada Masyarakat
h. Standar Pembiayaan Pengabdian pada Masyarakat
4. Standar Kemahasiswaan terdiri dari 15 standar
a. Standar Masa Orientasi Mahasiswa
b. Standar Pelatihan dan Penelitian PkM
c. Standar Pelatihan Pengabdian Pada Masyakarat Mahasiswa
d. Standar Pembinaan Akademik Mahasiswa
e. Standar Etik dan Moralitas Kemahasiswaan
f. Standar Pembinaan Soft Skill Kemahasiswaan
g. Standar Mahasiswa Berprestasi (MAPRES)
h. Standar Pembinaan Mahasiswa Melalui Lembaga Kemahasiswaan
i. Standar Struktur Organisasi Lembaga Kemahasiswaan
j. Standar Program Kerja Kelembangaan Mahasiswa
k. Standar Pelayanan Bimbingan dan Konseling
l. Standar Pelayanan Binat dan Bakat
m. Standar Penerima Beasiswa
n. Standar Pelayanan Kesehatan
o. Standar Pelayanan Peminjaman Fasilitas
I. DAFTAR MANUAL SPMI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Manual Standar Pendidikan, Sebagai berikut:
1. Standar SKL meliput:
a. Manual Penetapan SKL
b. Manual Sosialisasi SKL
c. Manual Pelaksanaan SKL
d. Manual Evaluasi SKL
e. Manual Pengendalian SKL
f. Manual Peningkatan SKL
2. Standar Isi Pembelajaran
a. Manual Penetapan Isi Pembelajaran
b. Manual Sosialisasi Isi Pembelajaran
c. Manual Pelaksanaan Isi Pembelajaran
d. Manual Evaluasi Isi Pembelajaran
e. Manual Pengendalian Isi Pembelajaran
f. Manual Peningkatan Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
a. Manual Penetapan Standar Proses Pembelajaran
b. Manual Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran
c. Manual Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran
d. Manual Evaluasi Standar Proses Pembelajaran
e. Manual Pengendalian Standar Proses Pembelajaran
f. Manual Peningkatan Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
a. Manual Penetapan Standar Penilaian Pembelajaran
b. Manual Sosialisasi Standar Penilaian Pembelajaran
c. Manual Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran
d. Manual Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran
e. Manual Pengendalian Standar Penilaian Pembelajaran
f. Manual Peningkatan Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar SDM
a. Manual Penetapan Standar SDM
b. Manual Sosialisasi Standar SDM
c. Manual Pelaksanaan Standar SDM
d. Manual Evaluasi Standar SDM
e. Manual Pengendalian Standar SDM
f. Manual Peningkatan Standar SDM
6. Standar Sarana dan Prasarana
a. Manual Penetapan Standar Sarana dan Prasarana
b. Manual Sosialisasi Standar Sarana dan Prasarana
c. Manual Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana
d. Manual Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana
e. Manual Pengendalian Standar Sarana dan Prasarana
f. Manual Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar pengelolaan Pembelajaran
a. Manual Penetapan Standar pengelolaan Pembelajaran
b. Manual Sosialisasi Standar pengelolaan Pembelajaran
c. Manual Pelaksanaan Standar pengelolaan Pembelajaran
d. Manual Evaluasi Standar pengelolaan Pembelajaran
e. Manual Pengendalian Standar pengelolaan Pembelajaran
f. Manual Peningkatan Standar pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan pembelajaran
a. Manual Penetapan Standar Pembiayaan pembelajaran
b. Manual Sosialisasi Standar Pembiayaan pembelajaran
c. Manual Pelaksanaan Standar Pembiayaan pembelajaran
d. Manual Evaluasi Standar Pembiayaan pembelajaran
e. Manual Pengendalian Standar Pembiayaan pembelajaran
f. Manual Peningkatan Standar Pembiayaan pembelajaran