Jadwal
TAMBAHAN
Jadwal
Tanggal Efektif : | 27 Juni 2023 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : | 28 Mei 2024 |
Masa Penawaran Umum : | 20 - 21 Mei 2024 | Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : | 28 Mei 2024 |
Tanggal Penjatahan : | 22 Mei 2024 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : | 29 Mei 2024 |
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Xxxx Xxxxxx Xx.00, Xxxxxxx 00000 Telp. (000) 000 0000; Fax. (000) 000 0000
E-mail : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Kantor Cabang :
125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 9 (sembilan) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
INFORMASI
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp81.590.000.000,- (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.081.495.000.000,- (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 28 Mei 2027 untuk Obligasi seri A dan tanggal 28 Mei 2029 untuk Obligasi seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI) PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 052/SKL-CSC/ MTF/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-148/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp691.735.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
Selanjutnya Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.163.085.000.000,- (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03215/BEI. PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-1413/NB.22/2022 tanggal 27 Desember 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Mandiri Tunas Finance tahun 2023.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana di definisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal, Kecuali PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 20
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK 28
USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan 28
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 28
3. Pengurusan dan Pengawasan 28
4. Sumber Daya Manusia 31
5. Struktur Organisasi 33
6. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan 35
7. Aset Tetap 38
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi 38
9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 41
10. Perlindungan Asuransi Atas Xxx Xxxxxxxx 00
11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (haki) 61
12. Jaringan Kantor 61
13. Prospek Usaha 62
14. Persaingan Usaha 62
15. Tingkat Kesehatan Perseroan 64
VI. PERPAJAKAN 65
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 67
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 69
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 72
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 79
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 82
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 83
Halaman ini sengaja di kosongkan
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti pihak−pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/2023 (UUP2SK), yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsugn maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal−hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Pasal 12.
“ATPM” Berarti Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang−Undang Pasar Modal.
“BEI” Berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing−masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Bursa Efek" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak−pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Consumer Financing Receivable”
Berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada konsumennya.
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Dealer/Showroom" Berarti perusahaan yang melakukan penjualan kendaraan bermotor. “Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing−masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen−dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“EBITDA” Berarti laba usaha sebelum pajak, bunga, amortisasi dan depresiasi.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Emisi” Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Emiten dan/atau Perseroan” Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah PT Mandiri Tunas Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Force Majeure” Kejadian−kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing−masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang−undangan yang berlaku dan ketentuan− ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu−waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian−perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Kantor Cabang” Berarti kantor penjualan Perseroan di lokasi−lokasi tertentu yang telah mendapat ijin sebagai Kantor Cabang dari OJK.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak−hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau KTUR”
Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan−ketentuan KSEI.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak−hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Merek Dagang” Berarti perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merk tertentu di Indonesia oleh produsen (principle) yang umumnya berada di luar negeri.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”
Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang−Undang nomor : 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor : 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31−12−2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang−Undang Republik Indonesia nomor: 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 Undang−undang OJK.
"Pefindo" Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang− undangan di bidang Pasar Modal.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang−Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berkelanjutan”
Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
"Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 18 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang−Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak−pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat− syarat dan ketentuan−ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Nomor IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep−122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor VI.C.3” Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep−309/BL/2008 tanggal 01−08−2008 (satu Agustus dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan.
“Peraturan Nomor VI.C.4” Berarti Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep−412/BL/2010 tanggal 06−09−2010 (enam September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Perjanjian Agen Pembayaran”
Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 20 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”
Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 19 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian
Perwaliamanatan”
Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 17 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI”
Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor Pendaftaran SP−044/OBL/KSEI/0424 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang−Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen− dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan− perubahan, tambahan−tambahan serta pembetulan−pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” Berarti PT Mandiri Tunas Finance, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Graha Mandiri, Lt. 3A, Jl. Xxxx Xxxxxx No.61, dan berkantor pusat di Jakarta.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang−Undang Pasar Modal.
“Piutang” Berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen dan/atau anjak piutang dan/atau sewa operasi dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
“Piutang Performing” Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing− masing piutang tersebut.
“Piutang Non Performing” Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing− masing piutang tersebut.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Program Referral” Berarti program kerja sama antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”) untuk meningkatkan pembiayaan konsumen dengan memanfaatkan infrastruktur dan jaringan Bank Mandiri untuk mereferensikan nasabah−nasabah Bank Mandiri kepada Perseroan.
“PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023”
Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023.
“PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023”
Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan”
Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp 1 (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,− (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah), yaitu
− Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah);
− Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“SO” Berarti Sales Officer, adalah karyawan Perseroan yang bertugas untuk mencari calon pelanggan potensial, melakukan survey dan analisa serta mengajukan usulan kredit.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat No. S−148/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing−masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
Berarti tanggal−tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi”
Berarti tanggal−tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 22 Mei 2024. “TURI” Berarti PT Tunas Ridean.
“Undang−Undang Pasar Modal/UUPM”
Berarti Undang−Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 10 November 1995, beserta peraturan−peraturan pelaksanaannya, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK Berarti Undang−Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
”Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta−fakta dan pertimbangan−pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 262 tanggal 17 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2−4868.HT.01.01.TH.89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal 21 Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989, Tambahan No.1369.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan tiga perubahan terakhir yaitu:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Maret 2021 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU−AH.01.03−0225954 tanggal 12 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU−0065917.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.030 tanggal 13 April 2021 Tambahan Berita Negara No.013537 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 16 tanggal 29 Maret 2021”).
Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 29 Maret 2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk:
− mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 11 ayat 3c mengenai jabatan lowong Direksi, Pasal 11 ayat 7 mengenai pengunduran diri Anggota Direksi, Pasal 11 ayat 9 berakhirnya jabatan anggota Direksi, Pasal 14 ayat 2 mengenai persyaratan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 3c mengenai jabatan lowong Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 5 mengenai pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat 6 mengenai berakhirnya jabatan Anggota Dewan Komisaris
− menghapus Pasal 11 ayat 5 mengenai RUPS untuk mengisi jabatan Direksi yang lowong, Pasal 14 ayat 4 mengenai RUPS untuk mengisi jabatan Dewan Komisaris yang lowong dan pasal 15 ayat 12 mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi dan hasil penyelenggaraan RUPS untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara anggota Direksi
− menambahkan 1 ayat pada Pasal 14 setelah ayat 5 sehingga Pasal 14 ayat 6 berbunyi Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris dan hasil penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23 Desember 2022 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU−AH.01.03−0495371 tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU−0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx,S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU−0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan Nomor:AHU−0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September 2023”).
Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023.
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Tabel−tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008−1/1/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1008).
Laporan Posisi Keuangan | (dalam jutaan Rupiah) | |
Total Aset | 29.727.392 | 23.728.966 |
Total Liabilitas | 25.697.732 | 20.636.141 |
Total Ekuitas | 4.029.660 | 3.092.825 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lainnya | ||
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal Uraian 31 Desember | ||
2023 | 2022 | |
Pendapatan | 4.752.900 | 3.931.508 |
Laba sebelum beban pajak | 1.491.226 | 963.994 |
Laba Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan | 1.161.899 | 747.146 |
Rasio Keuangan
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Rasio Pertumbuhan Total pendapatan | 20,89% | 17,48% |
Laba tahun berjalan | 54,77% | 205,11% |
Total aset | 25,28% | 26,82% |
Total liabilitas | 24,53% | 26,48% |
Total ekuitas | 30,29% | 29,14% |
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Rasio Usaha | ||
Laba sebelum beban pajak / pendapatan | 31,38% | 24,52% |
Pendapatan / total asset | 15,99% | 16,57% |
Laba tahun berjalan / pendapatan | 24,43% | 19,08% |
Laba sebelum beban pajak/rata−rata aset(1) | 5,58% | 4,54% |
Laba tahun berjalan / rata−rata ekuitas(2) | 32,60% | 27,34% |
Laba tahun berjalan/ rata−rata aset | 4,34% | 3,54% |
Rasio keuangan | ||
Total liabilitas / total ekuitas (x) | 6,38 | 6,67 |
Total liabilitas / total aset (x) | 0,86 | 0,87 |
Xxxxxxx non performing | 0,70% | 0,72% |
Gearing ratio (x) | 5,90 | 6,14 |
Rasio lancar (current ratio) | 1,10 | 1,32 |
Interest coverage ratio(3) | 1,99 | 1,77 |
Debt service coverage(4) | 0,20 | 0,12 |
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dibagi dengan rata−rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dibagi dengan rata− rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2023 : Rp3.001.391juta; 2022 : Rp2.213.566 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp 1.510.165 juta; 2022 : Rp1.249.572 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 1.491.226 juta; 2022 : Rp963.994 juta) ditambah beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp 1.510.165 juta; 2022 : Rp1.249.572 juta).
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2023 : Rp3.069.496 juta ; 2022 : Rp2.269.692 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2023 : Rp15.199.068 juta; 2022 : Rp18.591.999 juta). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 1.491.226 juta; 2022 : Rp963.994 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp 1.510.165 juta; 2022 : Rp1.249.572 juta), beban depresiasi aset tetap (2023 : Rp41.383 juta; 2022 : Rp34.582 juta), dan beban amortisasi aset hak guna (2023 : Rp26.722 juta; 2022 : Rp21.544).
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024.
Target Dana yang akan Dihimpun untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
: Sebesar Rp5.000.000.000.000,− (lima triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III : Sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus
enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah), yaitu:
Seri A : sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) Seri B : 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,− (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,− (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak−hak Kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) : Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan perihal Keterangan Mengenai Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya−biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. | Nama Obligasi | Seri | Jumlah Nominal | Tingkat Bunga | Jangka Waktu | Peringkat* | Tanggal Efektif OJK | Jatuh Tempo | Jumlah Terhutang |
(Rp juta) | (Rp juta) | ||||||||
1 | Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 | B | 658.000 | 9,50% | 60 (enam puluh) bulan | IdAA+ | 27 Desember 2018 | 26 Juli 2024 | 658.000 |
Obligasi | |||||||||
Berkelanjutan | |||||||||
2 | V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun | B | 386.000 | 8,60% | 60 (enam puluh) bulan | IdAA+ | 6 Agustus 2020 | 13 Agustus 2025 | 386.000 |
2020 | |||||||||
3 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 | A | 915.150 | 7,00% | 36 (tiga puluh enam) bulan | IdAA+ | 6 Agustus 2020 | 20 Mei 2024 | 915.150 |
B | 485.700 | 7,65% | 60 (enam puluh) bulan | IdAA+ | 20 Mei 2026 | 485.700 | |||
4 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance | A | 851.440 | 5,90% | 36 (tiga puluh enam) bulan | IdAA+ | 6 Agustus 2020 | 23 Februari 2025 | 851.440 |
Tahap III Tahun 2022 | B | 376.615 | 6,75% | 60 (enam puluh) bulan | IdAA+ | 23 Februari 2027 | 376.615 | ||
5 | Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 | A | 439.660 | 6.00% | 36 (tiga puluh enam) bulan | idAAA | 27 Juni 2023 | 11 Juli 2026 | 439.660 |
B | 252.075 | 6.25% | 60 (enam puluh) bulan | idAAA | 11 Juli 2028 | 252.075 | |||
Obligasi | 27 | ||||||||
Berkelanjutan VI Mandiri | A | 804.175 | 6.50% | 36 (tiga puluh enam) bulan | idAAA | Septem ber | 804.175 | ||
6 | Tunas Finance Tahap II Tahun | 27 Juni 2023 | 2026 | ||||||
2023 | 27 | ||||||||
B | 326.935 | 6.75% | 60 (enam puluh) bulan | idAAA | Septem ber | 326.935 | |||
2028 | |||||||||
Total Obligasi Yang Masih Terhutang | 5.495.750 |
Keterangan:
*Hasil pemeringkatan tersebut merupakan peringkat yang ditetapkan terhadap obligasi pada saat awal pendaftaran obligasi
Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar Rp5.495.750 Juta. Untuk Pelunasan Obligasi yang akan jatuh tempo pada 20 Mei 2024, Perseroan akan menggunakan Dana collection atau hasil usaha Perseroan di bidang pembiayaan kendaraan bermotor.
6. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Tabel berikut menjelaskan kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kreditur/Fasilitas Pinjaman | Jatuh Tempo | Jumlah (Rp Juta) |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 25 Mei 2024 | 27.778 |
PT Bank Central Asia Tbk | 22 Mei 2024 | 44.444 |
23 Mei 2024 | 27.778 | |
27 Mei 2024 | 13.889 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 22 Mei 2024 | 150 |
24 Mei 2024 | 18.881 | |
25 Mei 2024 | 6.250 | |
26 Mei 2024 | 1.667 | |
27 Mei 2024 | 300 | |
29 Mei 2024 | 6.667 | |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 28 Mei 2024 | 15.864 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 4 Juni 2024 | 13.889 |
13 Juni 2024 | 11.111 | |
PT Bank DKI | 4 Juni 2024 | 5.788 |
14 Juni 2024 | 25.422 | |
20 Juni 2024 | 8.833 | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 14 Juni 2024 | 27.778 |
16 Juni 2024 | 55.556 | |
18 Juni 2024 | 27.778 | |
25 Juni 2024 | 27.778 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 13 Juni 2024 | 25.000 |
15 Juni 2024 | 41.667 | |
16 Juni 2024 | 30.556 | |
17 Juni 2024 | 27.778 | |
18 Juni 2024 | 41.667 | |
19 Juni 2024 | 21.528 | |
22 Juni 2024 | 44.444 | |
23 Juni 2024 | 27.778 | |
27 Juni 2024 | 13.889 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 14 Juni 2024 | 1.733 |
15 Juni 2024 | 9.375 | |
17 Juni 2024 | 1.938 | |
21 Juni 2024 | 45.000 | |
22 Juni 2024 | 150 | |
24 Juni 2024 | 18.933 | |
25 Juni 2024 | 6.250 | |
26 Juni 2024 | 1.667 | |
27 Juni 2024 | 300 | |
29 Juni 2024 | 6.667 | |
PT Bank UOB Indonesia | 4 Juni 2024 | 8.333 |
15 Juni 2024 | 8.333 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 12 Juni 2024 | 27.778 |
20 Juni 2024 | 55.556 | |
PT Bank Permata Tbk | 16 Juni 2024 | 11.111 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 19 Juni 2024 | 13.889 |
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 15 Juni 2024 | 14.265 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 20 Juni 2024 | 8.833 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 7 Juni 2024 | 8.333 |
20 Juni 2024 | 8.333 |
Kreditur/Fasilitas Pinjaman | Jatuh Tempo | Jumlah (Rp Juta) |
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk | 3 Juni 2024 | 7.819 |
15 Juni 2024 | 12.205 | |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 8 Juni 2024 | 12.702 |
28 Juni 2024 | 15.953 | |
PT Bank of India Indonesia Tbk | 10 Juni 2024 | 13.889 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 17 Juni 2024 | 20.833 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 9 Juni 2024 | 13.889 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 4 Juli 2024 | 13.889 |
13 Juli 2024 | 11.111 | |
PT Bank DKI | 4 Juli 2024 | 5.817 |
14 Juli 2024 | 25.565 | |
20 Juli 2024 | 8.879 | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 14 Juli 2024 | 27.778 |
16 Juli 2024 | 55.556 | |
25 Juli 2024 | 27.778 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 13 Juli 2024 | 25.000 |
15 Juli 2024 | 41.667 | |
16 Juli 2024 | 30.556 | |
17 Juli 2024 | 27.778 | |
18 Juli 2024 | 41.667 | |
19 Juli 2024 | 21.528 | |
22 Juli 2024 | 44.444 | |
23 Juli 2024 | 27.778 | |
27 Juli 2024 | 13.889 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 12 Juli 2024 | 27.778 |
20 Juli 2024 | 55.556 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 14 Juli 2024 | 1.733 |
15 Juli 2024 | 9.375 | |
17 Juli 2024 | 1.938 | |
21 Juli 2024 | 45.000 | |
22 Juli 2024 | 150 | |
24 Juli 2024 | 18.985 | |
25 Juli 2024 | 6.250 | |
26 Juli 2024 | 1.667 | |
27 Juli 2024 | 300 | |
29 Juli 2024 | 6.667 | |
PT Bank UOB Indonesia | 4 Juli 2024 | 8.333 |
15 Juli 2024 | 8.333 | |
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch | 15 Juli 2024 | 34.122 |
PT Bank Permata Tbk | 16 Juli 2024 | 11.111 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 7 Juli 2024 | 8.333 |
20 Juli 2024 | 8.333 | |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 19 Juli 2024 | 13.889 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 20 Juli 2024 | 8.879 |
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk | 3 Juli 2024 | 7.861 |
15 Juli 2024 | 12.268 | |
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 15 Juli 2024 | 14.338 |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 8 Juli 2024 | 12.774 |
28 Juli 2024 | 16.043 | |
PT Bank of India Indonesia Tbk | 10 Juli 2024 | 13.889 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 17 Juli 2024 | 20.833 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 9 Juli 2024 | 13.889 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 4 Agustus 2024 | 13.889 |
13 Agustus 2024 | 11.111 |
Kreditur/Fasilitas Pinjaman | Jatuh Tempo | Jumlah (Rp Juta) |
PT Bank DKI | 4 Agustus 2024 | 5.846 |
14 Agustus 2024 | 25.708 | |
20 Agustus 2024 | 8.926 | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 14 Agustus 2024 | 27.778 |
16 Agustus 2024 | 55.556 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 13 Agustus 2024 | 25.000 |
15 Agustus 2024 | 41.667 | |
16 Agustus 2024 | 30.556 | |
17 Agustus 2024 | 27.778 | |
18 Agustus 2024 | 41.667 | |
19 Agustus 2024 | 21.528 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 12 Agustus 2024 | 27.778 |
20 Agustus 2024 | 55.556 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 14 Agustus 2024 | 1.733 |
15 Agustus 2024 | 9.375 | |
17 Agustus 2024 | 1.938 | |
21 Agustus 2024 | 45.000 | |
PT Bank UOB Indonesia | 4 Agustus 2024 | 8.333 |
15 Agustus 2024 | 8.333 | |
PT Bank Permata Tbk | 16 Agustus 2024 | 11.111 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 19 Agustus 2024 | 13.889 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 7 Agustus 2024 | 8.333 |
20 Agustus 2024 | 8.333 | |
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk | 3 Agustus 2024 | 7.904 |
15 Agustus 2024 | 12.331 | |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 20 Agustus 2024 | 8.926 |
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 15 Agustus 2024 | 14.411 |
PT Bank Mizuho Indonesia | 13 Agustus 2024 | 63.021 |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 8 Agustus 2024 | 12.847 |
PT Bank of India Indonesia Tbk | 10 Agustus 2024 | 13.889 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 17 Agustus 2024 | 20.833 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 9 Agustus 2024 | 13.889 |
Jumlah | 2.540.048 |
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yang terdiri dari pokok dan pinjaman bank sebesar Rp2.540.048 juta dengan jadwal pembayaran masing−masing sebesar Rp 163.667 juta, Rp832.305 juta, Rp839.305 juta dan Rp704.771 juta pada bulan Mei, Xxxx, Xxxx dan Agustus 2024. Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penerimaan pembayaran angsuran.
Halaman ini sengaja di kosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,-
(ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing−masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing−masing seri Obligasi adalah pada tanggal 28 Mei 2027 untuk Obligasi seri A dan tanggal 28 Mei 2029 untuk Obligasi seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo:
idAAA(Triple A)
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna
Kantor Pusat:
Graha Mandiri Lt.3A, Jl. Xxxx Xxxxxx No.00, Xxxxxxx 00000 Xel. (000) 000 0000; Fax. (000) 000 0000
E−mail : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Kantor Cabang:
125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 9 (sembilan) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA PERSEROAN.
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 6 Mei 2024.
• Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing−masing Obligasi adalah pada tanggal 28 Mei 2027 untuk Obligasi seri A, dan tanggal 28 Mei 2029 untuk Obligasi seri B.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
− Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
− Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing− masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,− (satu Rupiah) dan kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,− (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang−kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,− (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 28 Agustus 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing−masing Obligasi adalah pada tanggal 28 Mei 2027 untuk Obligasi seri A, tanggal 28 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal−tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke
Tanggal Pembayaran
Seri A Seri B
1 | 28 Agustus 2024 | 28 Agustus 2024 |
2 | 28 November 2024 | 28 November 2024 |
3 | 28 Februari 2025 | 28 Februari 2025 |
4 | 28 Mei 2025 | 28 Mei 2025 |
5 | 28 Agustus 2025 | 28 Agustus 2025 |
6 | 28 November 2025 | 28 November 2025 |
7 | 28 Februari 2026 | 28 Februari 2026 |
8 | 28 Mei 2026 | 28 Mei 2026 |
9 | 28 Agustus 2026 | 28 Agustus 2026 |
10 | 28 November 2026 | 28 November 2026 |
11 | 28 Februari 2027 | 28 Februari 2027 |
12 | 28 Mei 2027 | 28 Mei 2027 |
13 | 28 Agustus 2027 | |
14 | 28 November 2027 | |
15 | 28 Februari 2028 | |
16 | 28 Mei 2028 | |
17 | 28 Agustus 2028 | |
18 | 28 November 2028 | |
19 | 28 Februari 2029 | |
20 | 28 Mei 2029 |
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat−syarat dan ketentuan−ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing−masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44−46 Jakarta 10210 − Indonesia Tel. (000) 000 0000
Faksimili: (021) 575 2360 Email : xxx@xxxx.xxx.xx.xx
U.p. Division Head Investment Services Division
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC−179/PEF−DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance periode 6 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG−132/PEF−DIR/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi masing−masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,− (satu Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak−hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal−hal sebagai berikut :
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan−pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) sebagai berikut:
1) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah terhutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
2) memberikan pinjaman atau kredit Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan (mana yang lebih kecil), kecuali a) hutang
yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; a) hutang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; b) pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
3) Menjual, mentransfer atau mengalihkan suatu transaksi atau beberapa transaksi baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali kegiatan usaha Perseroan sehari−hari.
4) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan kecuali dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/ dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat−lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal− hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal−hal yang diwajibkan peraturan perundang−undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal c.7, harus berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan atau perubahan−perubahannya;
4) Mematuhi ketentuan−ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Memelihara asuransi−asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan−perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
6) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku−buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya;
7) Menyerahkan laporan−laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan− persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b) Laporan−laporan keuangan interim tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban menyerahkan laporan keuangan triwulan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan selambat− lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir;
8) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip−prinsip Akuntansi, dan mengesampingkan hal−hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip−prinsip Akutansi yang diterapkan di Indonesia;
9) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal−hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
10) Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah−langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
11) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan−tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen−dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
12) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;
13) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: 49/POJK.04/2020, antara lain melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu:
a) Pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, dan Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeringkatan tahunan selambat−lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode peringkatan terakhir berakhir, dan selambat−lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir. Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkatan dimaksud dalam sekurang−kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b) Pemeringkatan atas Obligasi wajib dilakukan selambat−lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban atas Obligasi dan mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh Pemegang Obligasi dan Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek selambat−lambatnya akhir Hari Kerja ke−2 (kedua) setelah diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat dimaksud dalam sekurang−kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, selambat−lambatnya Hari Kerja ke−2 (kedua) setelah diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat tersebut.
c) Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeringkatan selambat−lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan selambat−lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkat dimaksud dalam sekurang−kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi−kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian−kejadian atau hal−hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau mentaati ketentuan dalam Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b); atau
c. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan Informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang yang melebihi 25% ( dua puluh lima perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi−kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan−alasan Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan;
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang− undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban−kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban−kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Xxxx Xxxxxx berhak tanpa memanggil XXXX bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan−ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang− undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligas, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang−undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama−sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO,Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx;
x. Xxxx Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
x. Xxmegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal−tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
x. XXXX yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya−biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan−keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian− perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian−perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya−biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat−lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan−peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang−undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan−ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang−undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang−undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e−RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20−04−2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21−04−2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e−RUPO yang disediakan oleh penyedia e−RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan−ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing−masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke−2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 setelah dikurangi biaya−biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas bagi Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat 200/SKL−CSC/MTF/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 adalah kurang lebih setara dengan 0,2515% (nol koma dua lima satu lima persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,1700%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0162%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0116%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0046%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0462%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0062%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0400%.
4. Biaya lain−lain sekitar 0,0191% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya−biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023, dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun−tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dan 2022 beserta catatan−catatan atas laporan−laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun−tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008−1/1/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1008).
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tersedia secara publik dan dapat diakses di xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxx_xxxxxxxx.
LAPORAN POSISI KEUANGAN | (dalam jutaan Rupiah) | |
Aset Kas dan setara kas | ||
Kas | 18.194 | 13.602 |
Kas pada bank Pihak ketiga | 1.495 | 15.553 |
Pihak berelasi | 832.451 | 811.281 |
852.140 | 840.436 | |
Piutang pembiayaan konsumen | ||
Pihak ketiga | 22.698.175 | 16.666.569 |
Pihak berelasi | 11.542 | 7.846 |
22.709.717 | 16.674.415 | |
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai | (347.894) | (333.578) |
Piutang sewa pembiayaan | 22.361.823 | 16.340.837 |
Pihak ketiga | 5.416.865 | 5.782.025 |
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai | (69.293) | (138.679) |
Anjak piutang | 5.347.572 | 5.643.346 |
Pihak ketiga | 35.758 | 42.469 |
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai | (436) | (9.493) |
Piutang lain−lain neto | 35.322 | 32.976 |
Pihak ketiga | 119.669 | 89.923 |
Pihak berelasi | 547.483 | 499.942 |
667.152 | 589.865 | |
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai | (44.298) | (140.425) |
622.854 | 449.440 | |
Aset pajak tangguhan | 100.789 | 116.452 |
Piutang derivative | 28.933 | 24.534 |
Aset tetap | 283.625 | 219.763 |
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Aset lain−lain | ||
Pihak ketiga | 93.432 | 60.931 |
Pihak berelasi | 902 | 251 |
Jumlah Aset | 29.727.392 | 23.728.966 |
Liabilitas dan Ekuitas | ||
Liabilitas | ||
Utang usaha Utang lain−lain | 1.017.137 | 702.291 |
Pihak ketiga | 190.916 | 199.930 |
Pihak berelasi | 56.805 | 100.736 |
Utang pajak kini Beban yang masih harus dibayar | 112.000 | 125.498 |
Pihak ketiga | 257.626 | 308.087 |
Pihak berelasi Pinjaman bank | 4.472 | 3.535 |
Pihak ketiga | 15.242.400 | 12.748.612 |
Pihak berelasi | 2.891.252 | 1.944.839 |
18.133.652 | 14.693.451 | |
Dikurangi: Biaya provisi yang belum diamortisasi | (36.937) | (31.564) |
18.096.715 | 14.661.887 | |
Surat berharga yang diterbitkan | ||
Pihak ketiga | 5.002.750 | 3.876.405 |
Pihak berelasi | 693.000 | 468.500 |
5.695.750 | 4.344.905 | |
Dikurangi: Beban emisi yang belum diamortisasi | (8.235) | (5.668) |
5.687.515 | 4.339.237 | |
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 274.546 | 194.940 |
Jumlah Liabilitas | 25.697.732 | 20.636.141 |
Ekuitas | ||
Modal dasar | 250.000 | 250.000 |
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja karyawan | (38.390) | (30.198) |
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas− neto | 2.802 | (6.188) |
Saldo laba | ||
sudah ditentukan penggunaannya | 50.000 | 50.000 |
belum ditentukan penggunaannya | 3.765.248 | 2.829.211 |
Total Ekuitas | 4.029.660 | 3.092.825 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 29.727.392 | 23.728.966 |
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF | ||
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Pendapatan | ||
Pembiayaan konsumen | 3.000.350 | 2.437.004 |
Sewa pembiayaan | 652.751 | 565.529 |
Anjak Piutang | 909 | 9.715 |
Simpanan bank | 17.134 | 15.163 |
Lain−lain neto | 1.081.756 | 904.097 |
Total pendapatan | 4.752.900 | 3.931.508 |
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Beban | ||
Beban keuangan | (1.510.165) | (1.249.572) |
Gaji dan tunjangan | (802.194) | (823.406) |
Beban umum dan administrasi Penyisihan kerugian penurunan nilai: | (349.836) | (327.436) |
Pembiayaan konsumen | (697.613) | (487.604) |
Sewa pembiayaan | (7.050) | (49.556) |
Anjak piutang | 9.057 | (11.063) |
Piutang lain−lain | 96.127 | (18.877) |
Total beban | (3.261.674) | (2.967.514) |
Laba sebelum beban pajak final dan pajak | ||
Penghasilan | 1.491.226 | 963.994 |
Beban pajak final | (3.427) | (3.033) |
Laba sebelum pajak penghasilan | 1.487.799 | 960.961 |
Beban pajak penghasilan | (326.698) | (210.748) |
Laba Periode/Tahun Berjalan | 1.161.101 | 750.213 |
Penghasilan komprehensif lain | ||
Pos-Pos yang tidak akan di reklasifikasi ke laba rugi: | ||
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja | (10.502) | 3.070 |
Pajak penghasilan terkait | 2.310 | (675) |
(8.192) | 2.395 | |
Pos-Pos yang akan di reklasifikasi ke laba rugi: | ||
Bagian efektif dari kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas Pajak penghasilan terkait | 11.525 (2.535) | (7.002) 1.540 |
8.990 | (5.462) | |
(Rugi) penghasilan komprehensif lain setelah pajak | 798 | (3.067) |
Laba Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan | 1.161.899 | 747.146 |
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) | 464 | 300 |
RASIO KEUANGAN |
Deskripsi | 31 Desember 2023 2022 |
Rasio Pertumbuhan | ||
Total pendapatan | 20,89% | 17,48% |
Laba tahun berjalan | 54,77% | 205,11% |
Total aset | 25,28% | 26,82% |
Total liabilitas | 24,53% | 26,48% |
Total ekuitas | 30,29% | 29,14% |
Rasio Usaha | ||
Laba sebelum beban pajak / pendapatan | 31,38% | 24,52% |
Pendapatan / total asset | 15,99% | 16,57% |
Laba tahun berjalan / pendapatan | 24,43% | 19,08% |
Laba sebelum beban pajak/rata−rata aset(1) | 5,58% | 4,54% |
Laba tahun berjalan / rata−rata ekuitas(2) | 32,60% | 27,34% |
Laba tahun berjalan/ rata−rata aset | 4,34% | 3,54% |
Deskripsi | 31 Desember 2023 2022 |
Rasio keuangan | ||
Total liabilitas / total ekuitas (x) | 6,38 | 6,67 |
Total liabilitas / total aset (x) | 0,86 | 0,87 |
Xxxxxxx non performing | 0,70% | 0,72% |
Gearing ratio (x) | 5,90 | 6,14 |
Rasio lancar (current ratio) | 1,10 | 1,32 |
Interest coverage ratio(3) | 1,99 | 1,77 |
Debt service coverage(4) | 0,20 | 0,12 |
Keterangan:
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dibagi dengan rata−rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dibagi dengan rata− rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2023 : Rp[3.001.391] juta; 2022 : Rp2.213.566 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp[1.510.165 ] juta; 2022 : Rp1.249.572 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp[1.491.226 ] juta; 2022 : Rp963.994 juta) ditambah beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp Rp[1.510.165] juta; 2022 : Rp1.249.572 juta )
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2023 : Rp[3.069.496] juta ; 2022 : Rp2.269.692 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2023 : Rp[15.199.068 ]juta; 2022 : Rp18.591.999 juta). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp[1.491.226 ]juta; 2022 : Rp963.994 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan (2023 : Rp[1.510.165] juta; 2022 : Rp1.249.572 juta), beban depresiasi aset tetap (2023 : Rp[41.383] juta; 2022 : Rp34.582 juta), dan beban amortisasi aset hak guna (2023 : Rp[26.722] juta; 2022 : Rp21.544).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2023 | ||
Debt to Equity Ratio (x) | Maksimum 10 : 1 | 6,38 |
Gearing Ratio (x) | Maksimum 10x | 5,90 |
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) | Minimum 40% | 93,33% |
Non Performing Loan (>90 hari)(%) | Maksimum 5% | 0,70% |
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. UMUM
Perseroan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 9 (sembilan) kantor selain kantor cabang yang terletak diberbagai wilayah di Indonesia.
Perseroan memfokuskan usahanya pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merk−merk Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual secara resmi melalui ATPM.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi yaitu: “To be your trusted financing partner”. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah “Provide Reliable, Fast, and Easy Service to Customer”.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menerapkan bahwa setiap karyawan Perseroan wajib memiliki budaya kerja PERWIRA, yang merupakan singkatan dari:
1. KEPERCAYAAN:
• Berintegritas;
• Jujur dan dapat dipercaya
• Bertanggung jawab;
• Berkomitmen.
2. KEWIRAUSAHAAN :
• Rasa memiliki ;
• Tumbuh sehat dengan cara benar dari awal;
• Fokus kepada pelanggan.
3. INOVATIF :
• Adaptif;
• Terus belajar;
• Kreatif.
4. KEGEMBIRAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan harus:
• Antusias, Ulet dan Pantang Menyerah;
• Bersinergi;
• Gembira.
Faktor−faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain kondisi perekonomian, kompetisi dalam industri pembiayaan dan otomotif, tingkat suku bunga dan variasi produk baru dari bidang otomotif. Saat ini, pasar pembiayaan semakin kompetitif karena bertambahnya perusahaan pembiayaan serta regulasi/aturan baru yang keluar terkait bisnis pembiayaan. Dengan adanya regulasi serta aturan baru ini, semakin banyaknya perusahaan−perusahaan pembiayaan baru yang terbentuk di Indonesia. Di samping dengan dukungan regulator yang mendukung lembaga pembiayaan yang ada, jumlah penduduk menengah yang ada di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya lembaga pembiayaan di Indonesia. Hal ini didukung oleh produk−produk otomotif yang semakin bervariasi dengan design terkini menjadikan lembaga pembiayaan menjadi industri usaha di Indonesia yang mempunyai potensi besar di Indonesia di masa mendatang.
Perseroan berupaya untuk senantiasa dekat dengan konsumen dan penjual (Dealer) dengan prinsip bahwa kepuasan konsumen dan Dealer adalah misi utama Perseroan. Adapun cara yang Perseroan lakukan adalah menambah jaringan operasional agar lebih dekat dengan konsumen dan Dealer termasuk dengan membuka kantor satelit di beberapa cabang Bank Mandiri sebagai perluasan jaringan pemasaran Perseroan, membuat produk pembiayaan yang lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Kompetisi yang ketat dalam industri pembiayaan dan otomotif membuat kompetitor selalu mengeluarkan berbagai program untuk menarik konsumen dan Dealer. Sehingga Perseroan dituntut untuk lebih profesional, kreatif dan efisien dalam mengelola Perseroan agar tetap memiliki competitive advantage yang lebih dari para kompetitor. Dengan semakin banyaknya perusahaan pembiayaan−pembiayaan yang ada di Indonesia, Perseroan memiliki strategi usaha untuk menciptakan produk−produk yang inovatif serta sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Salah satu produk yang dihasilkan adalah melakukan sinergi dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham dalam melakukan pemasaran dimana hal ini merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki dari Perseroan.
Perseroan dikenal oleh industri sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki track record yang baik dalam hal mendapatkan pendanaan serta pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah memiliki akses kepada lembaga perbankan serta instrument obligasi dalam sumber pendanaan usaha. Perseroan telah beberapa kali menerbitkan obligasi sehingga industri pasar modal sudah mengenal karakter dan kemampuan Perseroan yang berimplikasi pada biaya dana yang menarik.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai bisa memilih antara fasilitas pembiayaan dengan DP murah atau cicilian murah. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang sedang melambat serta kemampuan daya beli masyarakat yang sedikit menurun. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar turut serta menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga masyarakat akan cenderung memilih pembiayaan yang menawarkan DP murah atau cicilan murah.
Perkembangan pemasaran Perseroan sangat progresif, karena kemajuan teknologi dan customer needs yang sudah semakin mature terhadap produk. Disamping itu, dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di Indonesia, kegiatan pemasaran Perseroan dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dukungan pemegang saham, Bank Mandiri, juga memperkuat posisi Perseroan dalam penyebarluasan informasi mengenai produk−produk terbaru dan inovatif dari Perseroan.
Perusahaan pembiayaan khususnya Perseroan memiliki nature business yang amat bergantung pada tingkat suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga yang sangat mempengaruhi bunga jual perusahaan, sehingga akan mengakibatkan penjualan produk pembiayaan perusahaan.
Volume penjualan sangat dipengaruhi oleh tingkat harga (suku bunga) dan kecepatan servis karena harga sangat berpengaruh dalam industri pembiayaan otomotif. Konsumen cenderung mencari alternatif pembiayaan dengan suku bunga yang komptetitif sedangkan untuk dapat memberikan pembiayan dengan suku bunga yang kompetitif maka Perseroan harus mendapatkan dukungan dana pembiayaan dari bank maupun kreditor dengan suku bunga pinjaman yang kompetitif juga. Untuk itu Perseroan senantiasa mencari alternatif funding yang terbaik salah satunya adalah penerbitan surat hutang agar tetap dapat berkompetisi di lapangan. Selain itu Perseroan juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan efisiensi perusahaan dengan meningkatkan profesionalisme dan produktivitas karyawan.
Ditengah ketatnya kompetisi dengan perusahaan pembiayaan lain, Perseroan dituntut untuk terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja untuk dapat menyokong kebutuhan pembiayaan dari masyarakat. Hal− hal yang dilakukan Perseroan dalam menjawab tantangan tersebut diantaranya adalah memahami lebih dalam kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan memberikan produk pembiayaan yang memenuhi keinginan konsumen, serta meningkatkan efektifitas kinerja tenaga pemasaran dan tenaga penunjang.
Semakin banyak variasi produk baru dari otomotif maka minat konsumen untuk memiliki produk tersebut juga makin besar sehingga kebutuhan akan pembiayaan oleh konsumen juga makin tinggi. Dengan demikian akan tercipta pasar pembiayaan yang makin besar yang mendorong Perseroan untuk menciptakan berbagai paket program pembiayaan yang menarik bagi konsumen secara inovatif.
Perkembangan aktivitas pemasaran juga semakin progresif karena kemajuan teknologi dan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan pemegang saham sehingga informasi produk−produk perseroan dapat dikenal masyarakat.
Perseroan berkeyakinan peluang usaha dimana Perseroan beroperasi akan ikut membaik seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.
Selain itu, kinerja keuangan Perseroan dari tahun ketahun dapat dikatakan relatif baik karena Kinerja Perseroan meningkat hal ini dilihat dari meningkatnya laba perseroran saat ini dibandingkan periode tahun sebelumnya. Perseroan dapat memenuhi semua kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
2. ANALISIS KEUANGAN
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun−tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 2021 beserta catatan−catatan atas laporan−laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun−tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008−1/1/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1008).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal tersebut, tersedia secara publik dan dapat diakses di xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxx_xxxxxxxx.
a. Analisis Kinerja Keuangan Perseroan
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Bersama ini disajikan analisis manajemen Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Pendapatan | 4.752.900 | 3.931.508 |
Beban | (3.261.674) | (2.967.514) |
Laba sebelum pajak penghasilan | 1.487.799 | 960.961 |
Beban pajak penghasilan | (326.698) | (210.748) |
Laba Tahun Berjalan | 1.161.101 | 750.213 |
Pendapatan Usaha
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pendapatan sewa pembiayaan, anjak piutang, simpanan bank dan lain−lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember Uraian 2023 Δ% 2022 | |||
Pembiayaan konsumen | 3.000.350 | 23,12% | 2.437.004 |
Sewa pembiayaan | 652.751 | 15,42% | 565.529 |
Anjak piutang | 909 | −90,64% | 9.715 |
Simpanan bank | 17.134 | 13,00% | 15.163 |
Lain−lain – bersih | 1.081.756 | 19,65% | 904.097 |
Jumlah Pendapatan | 4.752.900 | 20,89% | 3.931.508 |
1. Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Perbandingan Pendapatan Pembiayaan Konsumen untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp3.000.350 juta mengalami peningkatan sebesar Rp563.346 juta atau 23,12% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp2.437.004 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pembiayaan baru yang mengalami peningkatan sebesar 25,9% dibandingkan tahun 2022.
2. Pendapatan Sewa Pembiayaan
Perbandingan Pendapatan Sewa Pembiayaan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, pendapatan sewa pembiayaan adalah sebesar Rp652.751 juta mengalami peningkatan sebesar Rp87.222 juta atau 15,42% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp565.529 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh Peningkatan lending tahun 2023 yang diiringi dengan peningkatan suku bunga efektif pembiayaan pada tahun 2023 sebesar 13,26% atau meningkat sebesar 28,98% dibandingkan tahun 2022 sebesar 10,28%.
3. Anjak Piutang
Perbandingan Anjak Piutang untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, pendapatan dari anjak piutang mengalami penurunan 90,64% dibandingkan tahun 2022, atau menurun sebesar Rp8.806 juta pada tahun 2023 sebesar Rp909 juta dan tahun 2022 sebesar Rp9.715 juta.
4. Simpanan Bank
Perbandingan Simpanan Bank untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, simpanan bank adalah sebesar Rp 17.134 juta mengalami peningkatan sebesar Rp1.971 juta atau 13,00% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2022 yang mencapai Rp15.163 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh suku buga deposito dan giro di tahun 2023 meningkat.
5. Pendapatan Lain-Lain – Bersih
Perbandingan Pendapatan Lain-Lain - Bersih untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, Pendapatan lain−lain−bersih adalah sebesar Rp1.081.756 juta mengalami peningkatan sebesar Rp177.659 juta atau 19,65% dari tahun 2022 sebesar Rp 904.097 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan lending di tahun 2023.
Beban
Beban Perseroan berasal dari beban keuangan, gaji dan tunjangan dan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023, dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember Uraian 2023 Δ% 2022 | |||
Beban keuangan | (1.510.165) | 20,85% | (1.249.572) |
Gaji dan tunjangan | (802.194) | −2,58% | (823.406) |
Beban umum dan administrasi | (349.836) | 6,84% | (327.436) |
Penyisihan kerugian penurunan nilai: |
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember Uraian 2023 Δ% 2022 | |||
Pembiayaan konsumen | (697.613) | 43,07% | (487.604) |
Sewa pembiayaan | (7.050) | −85,77% | (49.556) |
Anjak piutang | 9.057 | −181,87% | (11.063) |
Piutang lain−lain | 96.127 | −609,23% | (18.877) |
Total beban | (3.261.674) | 43,07% | (2.967.514) |
1. Beban Keuangan
Perbandingan Beban Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, beban keuangan Perseroan adalah sebesar Rp1.510.165 juta mengalami peningkatan sebesar Rp260.593 juta atau 20,85% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai Rp1.249.572 juta. Peningkatan beban ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank sebesar 19,85% dan adanya non bank loan di tahun 2023.
2. Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, beban umum dan administrasi Perseroan adalah sebesar Rp349.836 juta mengalami peningkatan sebesar Rp22.400 juta atau 6,84% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai Rp327.436 juta. Peningkatan tersebut didominasi oleh kenaikan pada beban penyusutan aset tetap dan aset hak guna serta biaya perbaikan dan pemeliharaan.
3. Laba Tahun Berjalan
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Laba periode tahun berjalan Perseroan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.161.101 juta mengalami peningkatan sebesar Rp410.888 juta atau 54,77% dibandingkan dengan laba tahun 2022 yang mencapai Rp750.213 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan di tahun 2023 sebesar 20,89% dibanding tahun 2022.
b. Analisis Posisi Keuangan Perseroan Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember Uraian 2023 Δ% 2022 | |||
Kas dan setara kas | 852.140 | 1,39% | 840.436 |
Piutang pembiayaan konsumen neto | 22.361.823 | 36,85% | 16.340.837 |
Piutang sewa pembiayaan neto | 5.347.572 | −5,24% | 5.643.346 |
Anjak piutang | 35.322 | 7,11% | 32.976 |
Piutang lain−lain | 622.854 | 38,58% | 449.440 |
Aset pajak tangguhan | 100.789 | −13,45% | 116.452 |
Piutang derivative | 28.933 | 17,93% | 24.534 |
Aset tetap | 283.625 | 29,06% | 219.763 |
Aset lain−lain | 94.334 | 54,19% | 61.182 |
Jumlah Aset | 29.727.392 | 25,28% | 23.728.966 |
Perbandingan Aset pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi Total Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.727.392 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.998.426 juta atau 25,28% dari Rp23.728.966 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan karena terjadi peningkatan hampir disemua pos akun aset.
Pada tahun 2023, jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp 13.835.668 juta mengalami peningkatan sebesar Rp2.313.616 juta atau 20,08% dari Rp 11.522.052 juta pada tahun 2022 Peningkatan aset lancar disebabkan oleh bertambahnya kas serta piutang pembiayan konsumen yang terjadi pada tahun 2023 dibandingkan dengan 2022.
Pada Tahun 2023 jumlah aset tidak lancar Perseroan sebesar Rp15.891.724 juta mengalami peningkatan sebesar Rp3.684.810 juta atau 30,19% dari Rp 12.206.914 juta per tahun 2022. Peningkatan aset tidak lancar disebabkan oleh peningkatan piutang pembiayaan yang lebih dari 1 tahun.
Liabilitas
Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Uraian
31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
2023 | Δ% | 2022 | |||
Utang usaha | |||||
Pihak ketiga Utang lain−lain | 1.017.137 | 44,83% | 702.291 | ||
Pihak ketiga | 190.916 | −4,51% | 199.930 | ||
Pihak berelasi | 56.805 | −43,61% | 100.736 | ||
Utang pajak kini Beban yang masih harus dibayar | 112.000 | −10,76% | 125.498 | ||
Pihak ketiga | 257.626 | −16,38% | 308.087 | ||
Pihak berelasi | 4.472 | 26,51% | 3.535 | ||
Pinjaman bank | 18.096.715 | 23,43% | 14.661.887 | ||
Surat berharga yang diterbitkan | 5.687.515 | 31,07% | 4.339.237 | ||
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 274.546 | 40,84% | 194.940 | ||
Jumlah Liabilitas | 25.697.732 | 24,53% | 20.636.141 |
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp25.697.732 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.061.591 juta atau 24,53% dari Rp20.636.141 juta pada tahun 2022. Peningkatan jumlah liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan ekspansi bisnis pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas Perseroan.
Ekuitas
Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh serta saldo laba. Rincian jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
31 Desember
2023 | Δ% | 2022 |
250.000 | − | 250.000 |
bilitas imbalan kerja (38.390) 27,13% (30.198) |
Modal dasar
Kerugian aktuarial atas xxx xxxxxxxx
Uraian
31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk | 2023 | Δ% | 2022 |
lindung nilai arus kas− neto | 2.802 | −145,28% | (6.188) |
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya | 50.000 | − | 50.000 |
belum ditentukan penggunaannya | 3.765.248 | 33,08% | 2.829.211 |
Total Ekuitas | 4.029.660 | 30,29% | 3.092.825 |
Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.029.660 juta mengalami peningkatan sebesar Rp936.835 juta atau 30,29% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tahun 2022 sebesar Rp3.092.825 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.
Imbal Hasil Atas Aset
Tingkat imbal hasil atas aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak. Tingkat imbal hasil atas aset tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing−masing adalah 4,34% dan 3,54%.
Imbal Hasil Atas Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing−masing adalah 28,81% dan 24,26%.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membayar kembali kewajiban pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang mengandung beban bunga (interest bearing). Salah satu pengukur solvabilitas ini adalah rasio kewajiban yang mengandung beban bunga terhadap ekuitas (gearing ratio) atau tingkat perbandingan kewajiban yang mengandung beban bunga dengan ekuitas. Rasio tersebut untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 berturut−turut adalah sebesar 5,90 kali dan 6,14 kali.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang atas pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi dari pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.
Uraian | 31 Desember 2023 2022 |
Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | (4.420.498) | (3.190.177) |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (118.954) | (65.272) |
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan | 4.551.156 | 3.855.503 |
Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, penerbitan obligasi untuk disalurkan sebagai pembiayaan konsumen.
Pada Periode tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman bank Perseroan adalah sebesar Rp18.096.715 juta atau naik sebesar Rp3.434.828 juta atau 23,43% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp14.661.887 juta. Peningkatan tersebut karena kenaikan realisasi pembiayaan baru yang didanai dari pinjaman bank seiring dengan pertumbuhan usaha perseroan.
Belanja Modal
Belanja Modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset−aset Perseroan berupa hak atas tanah, bangunan & prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan keperluan pembukaan cabang−cabang baru. Belanja Modal dilakukan Perseroan dengan tujuan untuk memenuhi kegiatan operasional Perseroan dan memperluas jaringan layanan kepada nasabah Perseroan dengan pengembangan kantor cabang di seluruh kota−kota di Indonesia dan mendukung inovasi layanan kepada nasabah secara komprehensif sesuai permintaan dan perkembangan pasar yang terkini. Manajemen berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap ikatan untuk investasi capital expenditure.
Pada tahun 2023, pembelian atau penambahan aset tetap adalah sebesar Rp86.892 juta atau meningkat sebesar Rp36.996 juta atau 74,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp49.896 juta. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 Perseroan telah melakukan belanja modal sebesar Rp131.972 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk membeli aset−aset Perseroan berupa hak atas tanah, bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan keperluan cabang. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari hasil usaha Perseroan yang seluruhnya dalam mata uang Rupiah.
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU−0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan Nomor:AHU−0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September 2023”).
Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.
Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir diubah dengan No. KEP−352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.
Perseroan telah memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna, pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai merk kendaraan bermotor. Perseroan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali yaitu terutama merek− merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi dan Suzuki yang sudah menguasai lebih dari 80% pangsa pasar otomotif.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan hukum Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas diangkat berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham untuk suatu jangka waktu tertentu, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu−waktu. Direksi mempunyai tugas untuk melakukan kepengurusan suatu Perseroan Terbatas sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas tersebut serta memberikan nasihat kepada Direksi. Berdasarkan ketentuan hukum wajib daftar perusahaan yang berlaku di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Oleh karenanya, dalam praktek yang terjadi, apabila Perseroan Terbatas mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka perubahan tersebut diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk kemudian didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Namun demikian, pendaftaran perubahan tersebut tidak berkaitan dengan efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut. Efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas tetap didasarkan pada keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 15 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU−AH.01.03−0205892 tanggal 31 Maret 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−005987.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Maret juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 22 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU−AH.01.09−0026615 tanggal 28 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0121479.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 138 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU−AH.01.09−0133677 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU−0123304.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 138 tanggal 28 Juni 2023”) susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxx*
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx**
Anggota Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Keterangan:
*) Berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 7 Maret 2024, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx telah mengajukan pengunduran diri selaku Komisaris Perseroan efektif per tanggal 7 Maret 2024.Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, apabila oleh suatu sebab jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Dewan Komisaris Perseroan lowong, maka dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, RUPS harus diselenggarakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Mei 2024, Perseroan berkomitmen untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan agenda persetujuan pengunduran diri Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Komisaris Perseroan selambat−lambatnya pada tanggal 6 Juni 2024.
**)Penetapan pengangkatan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx telah berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/KDK.06/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx tanggal 8 Desember 2023.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, dilahirkan di Pulau Tello pada tahun 1972 dan berusia 52 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada bidang Telecomunication Engineering tahun 1997 dan memperoleh gelar Magister Teknik pada bidang Sustainable Energy tahun 2020.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2023 sampai saat ini. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2015 dan diangkat kembali pada tahun 2021 hingga sekarang.
Komite Audit
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: KEP.KOM/008/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Audit tanggal 11 Desember 2023 susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Komite Pemantau Risiko
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: KEP.KOM/007/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Pemantau Resiko tanggal 11 Desember 2023 dengan periode sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12 Desember 2026 adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Nominasi dan Remunerasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.KEP.KOM/006/ 2023 tentang Penetapan Anggota Komite Nominasi Xxx Xxxxxxxxxx tertanggal 11 Desember 2023, keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan periode 2023−2024 adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Makah Xxxxx Xxxxxxx
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sejak tanggal 11 Desember 2023.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/SKE−DEKOM/MTF/VIII/2022 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Surat Keputusan Perseroan Nomor: 00131/SK−HCP.SVC/HC/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perseroan telah menunjuk Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx
Jabatan Corporate Secretary Division Head
Nomor Telepon
: (62−21) 2305608
(62−21) 2305618
E−mail : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Xxxx Xxxxxx 61, Jakarta 10310
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang−undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang−undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan Corporate Action seperti RUPS, Public Expose, CSR, pembagian dividen, dan Penerbitan Obligasi/MTN agar terlaksana dengan baik dan lancar.
- Mengawasi dan mengkoordinasikan whistleblowing system untuk mengefektifkan pengendalian internal.
- Memastikan fungsi People Management di divisi Corporate Secretary, berjalan lancar.
Peraturan Perusahaan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peraturan Perusahaan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023.
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 3.318 orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Pendidikan | 31 Desember |
2023 2022 |
SLTA dan sederajat | 295 | 317 |
Akademi (D1,D2,D3) | 537 | 555 |
Sarjana (D4/S1) | 2443 | 2.383 |
Magister (S2) | 43 | 42 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Jabatan | 31 Desember 2023 2022 |
Staff | 1786 | 1.888 |
Supervisor | 1196 | 1.111 |
Manager | 295 | 264 |
Deputy Division Head | 4 | 0 |
Division Head | 34 | 31 |
Chief | 3 | 3 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxx
Usia | 31 Desember |
2023 2022 |
20 – 29 Tahun | 673 | 682 |
30 – 39 Tahun | 1.700 | 1.750 |
40 – 49 Tahun | 844 | 780 |
> 50 Tahun | 101 | 85 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
Aktivitas Utama | 31 Desember |
2023 2022 |
Accounting, Tax & Financial Planning | 32 | 29 |
Ar Management | 17 | 29 |
Deputi Direktur | 3 | 3 |
Corporate Audit | 25 | 15 |
Corporate Credit Management | 29 | 0 |
Corporate Fleet | 60 | 51 |
Corporate Planning & Performance Management | 18 | 12 |
Corporate Risk Management | 17 | 15 |
Corporate Secretary | 27 | 35 |
Credit Management | 23 | 43 |
Fleet AR Management | 14 | 0 |
HC Learning | 15 | 0 |
Human Capital | 34 | 73 |
Improvement Project | 1 | − |
Information Technology | 46 | 45 |
Koperasi | 1 | − |
Legal, Compliance & AML CFT | 16 | 0 |
Mandiri Liaison | 17 | 24 |
Marketing | 22 | 14 |
Multiguna | 36 | 26 |
Operation Support Management | 124 | 113 |
Recovery & Litigation Management | 28 | 24 |
Retail Risk Management | 13 | 11 |
Strategic Marketing & Communication | 28 | 25 |
Strategic Digital | 8 | |
Treasury & Finance | 26 | 22 |
Operasional Kantor Cabang | 473 | 480 |
Pemasaran Kantor Cabang | 944 | 968 |
Penagihan Kantor Cabang | 952 | 982 |
Management Risiko Cabang | 269 | 258 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
Lokasi | 31 Desember |
2023 2022 |
Sumatera | 609 | 620 |
Jawa | 2046 | 2.032 |
Bali & Nusa Tenggara | 107 | 98 |
Kalimantan | 251 | 255 |
Sulawesi | 273 | 257 |
Papua dan Maluku | 32 | 35 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Komposisi Karyawan Menurut Status
Usia | 31 Desember |
2023 2022 |
Tetap | 2.801 | 2.850 |
Kontrak | 517 | 447 |
Jumlah | 3.318 | 3.297 |
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki memiliki pegawai yang dengan ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja.
5. Struktur Organisasi
CHIEF XXXXXXXXX
Corporate Fleet 2 Division
(Xxxxxxxx Xxxxxxx S.)
Corporate Fleet 1 Division (Xxxxxxx
Xxxxxxxxxxxx T.)
Mandiri Liaison 2 Division (Jarnawi)
Mandiri Liaison 1 Division
(Xxxxx Xxxxx)
CHIEF CAPTIVE BUSINESS (VACANT)
Legal Division
(Xxxxx Xxxxxxx L.)
HC Learning Division (VACANT)
Human Capital Division (Makah Indra P.)
CHIEF HUMAN CAPITAL & LEGAL (VACANT)
Corporate Risk Management Division
(Xxxxxxxx Xxxxxxx T.)
Retail Risk Management Division (Xxxxx Xxxx L.)
CHIEF RISK MANAGEMENT
(Xxxx Xxxxxxxxxx)
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Corporate Compliance & AML-CFT
(Xxxxxx Xxxxxx S.)
Credit Operation & General Service
Division
(VACANT)
Corporate Credit Risk
Division
(Xxxxxx Xxxxxxx X.)
Fleet AR
Management Division (VACANT)
Retail Credit Risk Division
(Xxxx Xxxxxxxxx X.)
Business Project Unit
(Xxxx Xxxxxxx)
Digital Transformation Division (VACANT)
Recovery & Litigation Management
Division (Xxxxx Xxxxxx F.)
Corporate Planning & Performance Management
Division Head (Xxxxx Xxxxxx X.)
Multiguna Division
(Xxxx Xxxxxxxx)
Information Technology Division
(Xxxxx Xxxxxxxxx)
Corporate Secretary Division
(Xxxxx Xxxxxxxx)
SAM & Remedial Management
Division
(Xxxxxxxxx Xxx)
Accounting, Tax, Financial Planning Division
(Xxxx Xxxxxxxx X.)
Marketing Division
(Xxxxx Xxxxxxx)
Business & Operation Support Division
(Yeremias)
Corporate Audit Division
(Xxxx Xxxxx)
Current AR Management Division
(A Tatep F.)
Treasury & Finance Division
(Xxxxxxx Xxxxxxx)
Strategic Marketing & Communication Division
(Camar Sativa)
Regional Division
CHIEF AR MANAGEMENT & GENERAL SERVICE
(Xxxxxxxxxx X. X. Xxxxxxx)
CHIEF XXXXXXXXX
(Xxxx Xxxxx Xxxxx)
CORPORATE FINANCE &
RISK MANAGEMENT DIRECTOR
(X Xxxxxxx Xxxxxxxxxx)
SALES & IT DIRECTOR
(Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx)
PRESIDENT DIRECTOR
(Xxxxxxxx X. Xxxxxxx)
Regional | Nama Division Head |
Regional 1 | Xxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx 2 | Xxxx Xxxx Xxxxxxx |
Regional 3 | Xxxxx Xxxxx |
Regional 4 | Xxx Xxxxxx Xxxxxx |
Regional 5 | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx 6 | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Regional 7 | Xxxxxx Xxxxxxxxxx |
Regional 8 | Gun Gun Xxxxxx |
Xxxxxxxx 9 | Xxxxxxx Xxxxxxxx |
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:
Sumber: Perseroan
Pengendali dan Pemilik Manfaat Perseroan
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP−507/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP− 506/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Tunas Ridean, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Tunas Ridean telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan OJK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (untuk selanjutnya disebut “Permenkumham Nomor 15/2019”), pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh karenanya Perseroan menyatakan Pemilik Manfaat adalah Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH yaitu Direktur Utama Bank Mandiri dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkumkam Nomor 15/2019.
Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:
Nama | Jabatan pada Perseroan | Jabatan pada TURI | Jabatan pada Bank Mandiri |
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | Komisaris Utama | Direktur Utama | − |
Xxxxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx | − | − |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | Komisaris (Independen) | − | − |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE | Direktur Utama | − | − |
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx | − | − |
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | − | − |
Catatan :
TURI : PT Tunas Ridean BMRI : Bank Mandiri
6. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Saat ini, Perseroan sedang menerima 1 somasi dan terlibat dalam 22 Perkara Perdata, 11 Perkara Pailit dan/atau PKPU serta 1 Perkara Perselisihan Hubungan Industrial namun berdasarkan surat pernyataan Perseroan tanggal 3 Mei 2024 Perkara−perkara tersebut tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha Perseroan apabila putusan perkara−perkara tersebut menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi. Sedangkan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Mei 2024, masing−masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam suatu perkara pidana, perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase.
Perkara Perseroan yang dimaksud adalah, sebagai berikut:
Perkara Perdata
No | NOMOR REGISTRASI PERKARA | TANGGAL PERKARA | POSISI PERSEROAN | PIHAK LAWAN | MATERI PERKARA | NILAI PERKARA Rp. ,- MATERIL | IMMATERIL | STATUS PERKARA | ||
1. | 327/PDT.G/2019/P N.JKT.PST JO. 72/SRT.PDT.KAS/2 022/PN.JKT.PST | 29 Juli 2022 | Termohon Kasasi | Xxxxx Xxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 3.000.000.000 | 00.000.000.000 | Sedang Menunggu putusan Kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI | ||
2. | 135/Pdt.G/2022/P N. Bjm | 21 Juni 2023 | Pemohon Kasasi (d/h Tergugat III ) | Xxxxxxxx Xxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | − | − | Sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. | ||
3. | 182/Pdt.G/2023/P N.Cbi | 31 Mei 2023 | Tergugat IX | Xxxxx Xxxxx Xxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 204.600.000 | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Saksi dari Tergugat 5 | ||
4. | 403/Pdt.G/2023/P N.Bdg | 7 September 2023 | Tergugat | Xxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxprestasi | 82.261.719 | 38.896.000 | Dalam persidangan agenda Penggugat | proses dengan Saksi | |
5. | 943/PDT.G/2023/P N.SBY | 12 Oktober 2023 | Tergugat | Doni Susilo & Xxxxxxxx Xxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 509.600.000 | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Pembuktian Surat Penggugat | ||
6. | 1231/Pdt.G/2023/ PN Tng | 12 November 2023 | Tergugat | Xxxxxxxx Xxxxx | Xxxbuatan Melawan Hukum | 362.600.000 | 2.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Putusan | ||
7. | 236/Pdt.G/2023/P n.Plg | 23 Oktober 2023 | Tergugat | Lisyanti | Perbuatan Melawan Hukum | 551.640.000 | 2.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Kesimpulan | ||
8. | 34/Pdt.Sus− BPSK/2023/PN.Psb | 5 Desember 2023 | Pemohon Kasasi | Rasidah | Perbuatan Melawan Hukum | − | − | Dalam proses persidangan dengan agenda menunggu Putusan Kasasi | ||
9. | 1026/Pdt.G/2023/ PN Mdn | 20 November 2023 | Tergugat | Samtua Sihita | Perbuatan Melawan Hukum | 1.033.436.000 | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Putusan Sela | ||
10. | 17/Pdt.G.2023/PN. Bls | 15 2024 | Januari | Termohon Kasasi | Xxxxxxx Xxxxx | Wanprestasi | 613.577.000 | − | Dalam proses persidangan dengan agenda upaya hukum Kasasi | |
11. | 9/Pdt.G/2024/PN. Gto | 11 2024 | Januari | Tergugat | Xxxxxx Xxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | − | − | Dalam persidangan agenda Duplik | proses dengan |
No | NOMOR REGISTRASI PERKARA | TANGGAL PERKARA | POSISI PERSEROAN | PIHAK LAWAN | MATERI PERKARA | NILAI PERKARA Rp. ,- MATERIL | IMMATERIL | STATUS PERKARA | ||
12. | 6/Pdt.G/2024/PN. Gto | 16 2024 | Januari | Tergugat | Xxxx Xxxxxxx Xxxx, S.H./Armans yah Xxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | − | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Bukti Surat Para Pihak | |
13. | 193/Pdt.G/2023/P N.Jmb | 20 Desember 2023 | Tergugat | Triput Darmaji | Perbuatan Melawan Hukum | 166.464.000 | 1.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Bukti Surat Para Pihak | ||
14. | 263/Pdt.G/2023/P N Tjk | 27 Desember 2023 | Tergugat | Suseno | Perbuatan Melawan Hukum | 67.400.000 | 2.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Duplik | ||
15. | 28/Pdt.G/2024/PN .Bgr | 21 Februari 2024 | Turut Tergugat II | PT Cita Cita Aditama | Perbuatan Melawan Hukum | 2.094.344.000 | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Pembacaan Gugatan | ||
16. | 54/Pdt.G/2023/PN Mad | 19 Februari 2024 | Tergugat | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 71.036.000 | − | Dalam proses Perseroan melakukan pemeriksaan berkas perkara banding | |
17. | 105/Pdt.G/2024/P N Sby | 22 2024 | Januari | Terlawan | Xxxxx Xxxxx Xxxx | Gugatan Perlawanan | 1.818.646.646 | 5.210.102.200 | Dalam proses persidangan dengan agenda Replik | |
18. | 555/Pdt.G/2023/P N Bdg | 15 Februari 2024 | Tergugat | Herdiawan Xxxx Xxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | − | − | Dalam proses persidangan dengan agenda Mediasi | ||
19. | 42/Pdt.G/2024/PN Plg | 6 2024 | Maret | Tergugat | Xxxxxx Xxxxxxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 64.152.000 | 3.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Pembacaan Gugatan | |
20. | 22/PDT.G/2024/P N JMB | 27 2024 | Maret | Tergugat | Saipul Xxxxx | Xxxbuatan Melawan Hukum | 348.026.000 | 1.000.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan | |
21. | 16/Pdt.G/2024/PN Gto | 22 2024 | Maret | Tergugat | Xxxxxx Xxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 293.108.000 | 500.000.000 | Dalam proses persidangan dengan agenda Jawaban | |
22. | 82/PDT.G/2023/P N.BJM | 6 September 2023 | Tergugat | Xxxxxx | Perbuatan Melawan Hukum | 25.000.000 | Dalam proses permohonan kasasi |
Perselisihan Hubungan Industrial
No | NOMOR REGISTRASI PERKARA | TANGGAL PERKARA | POSISI PERSEROAN | PIHAK LAWAN | DASAR TUNTUTAN | STATUS PERKARA |
1. | 23/Pdt.Sus− | 6 Januari | Tergugat | Penggugat | Bahwa Penggugat | Perseroan saat ini menunggu |
PHI/2023/PN. | 2023 | saat ini | an. Xxxxxxxxxxx | menolak atas PHK | putusan kasasi dari Mahkamah | |
Jkt.Pst | sebagai | (Karyawan MTF | yang dilakukan MTF | Agung RI. | ||
Termohon | Kelapa Gading) | dikarenakan | ||||
Kasasi | Penggugat mangkir | |||||
(tidak masuk bekerja) | ||||||
selama 5 hari kerja | ||||||
berturut−turut setelah | ||||||
dilakukan panggilan | ||||||
secara patut dan | ||||||
tertulis oleh Tergugat. |
Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
No | NOMOR REGISTRASI PERKARA | TANGGAL PERKARA | POSISI PERSEROAN | PIHAK LAWAN | MATERI PERKARA | TOTAL TAGIHAN Rp.,− | STATUS PERKARA |
1. | 287/PDT.SUS− PKPU/2022/PN NIAGA JKT.PST | 15 Desember 2022 | Kreditur Separatis | PT Phos Tekno Indonesia (Dalam PKPU Sementara) | PKPU | 848.402.100 | Dalam proses pengurusan harta boedel pailit |
2. | 318/PDT.SUS.PKPU/2022/ PN.NIAGA.JKT.PST | 22 Desember 2022 | Kreditur Konkuren | PT Visi Xxx Xxxxx (Dalam PKPU Sementara) | PKPU | 966.819.600 | Dalam proses Pemberesan Harta Pailit |
3. | 368/PDT.SUS/PKPU/2022/ PN.NIAGA.JKT.PST | 14 Desember 2022 | Kreditur Separatis | PT Labuan Mandiri Jaya (Dalam PKPU) | PKPU | 121.754.000 | Dalam agenda Verifikasi Tagihan |
4. | 16/PDT.SUS− PAILIT/2022/XX.XXXXX.XX G | 6 September 2022 | Kreditur Separatis | PT Ardan Greenland Propertindo, (Dalam Pailit) dan Xxxxxx Xxxxx (Dalam Pailit) | Kepailitan | 442.138.100 | Dalam proses pengurusan pemberesan harta boedel pailit |
5. | 20/Pdt.Sus− PKPU/2023/PN.Niaga.Smg | 24 Juli 2023 | Kreditur Separatis | Bowo Heli Sartanto | PKPU | 144.879.800 | Dalam proses pembahasan proposal perdamaian |
6. | 51/PDT−SUS PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY | 15 Mei 2023 | Kreditur Konkuren | PT Sakti Mait Jaya Langit | Pailit | 1.438.745.400 | Dalam proses pengurusan pemberesan harta boedel pailit |
7. | 35/Pdt.Sus−PKPU/2023/PN Niaga.Mdn | 8 September 2023 | Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren | PT Bias Nusatama | PKPU | 2.013.738.800 dan 7.814.342.290 | Dalam proses agenda Rapat Permusyawaratan Majelis |
8. | 205/Pdt.Sus− PKPU/2023/pn.Jktpst | 18 September 2023 | Kreditur Separatis | PT Saeti Centricon Wahana | PKPU | 4.712.600 | Dalam proses agenda Rapat Permusyawaratan Majelis |
9. | 5/Pdt.Sus−PKPU/2023/PN Niaga.Smg | 17 November 2023 | Kreditur Separatis | PT Vision Land Semarang | Kepailitan | 863.414.000 | Dalam proses pengurusan harta boedel pailit |
10. | 119/Pdt/Sus− PKPU/2023/PN Niaga Sby | 3 April 2024 | Kreditur Separatis | PT Runinco Bumi Lestari | PKPU | 1.320.567.700 | Dalam proses agenda Pembahasan Proposal perdamaian |
11. | 111/Pdt.Sus− PKPU/2023/PN Niaga Sby | 1 Februari 2023 | Kreditur Separatis | PT Sumber Pangan Xxxxxx | Xxxxxxxxxx | 7.028.748.846 | Debitur telah dalam keadaan Pailit, saat ini dalam agenda Rapat Kreditur Pertama |
b. Direksi dan Dewan Komisaris
Para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, masing−masing tidak sedang terlibat di badan peradilan, yaitu:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; b.perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara; f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
h. sengketa persaingan usaha, serta baik berupa somasi atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan perkara, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024.
7. Aset Tetap
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang−bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli, dimana sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tanah−tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023.
Total nilai aset tetap − bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp283.625 juta, dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Nilai Buku Penyusutan | |||
Tanah | 48.570 | 48.570 | |
Bangunan, termasuk renovasi dan Instalasi | 52.996 | (20.746) | 32.250 |
Perlengkapan, mesin dan perabot kantor | 334.445 | (231.510) | 102.935 |
Kendaraan bermotor | 28 | (27) | 1 |
Renovasi bangunan sewa | 70.105 | (50.621) | 19.484 |
Asset hak guna | 187.541 | (107.156) | 80.385 |
Total Aset Tetap | 693.685 | (410.060) | 283.625 |
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi |
Pihak afiliasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan. Perusahaan−perusahaan afiliasi adalah Bank Mandiri dan TURI.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi. Transaksi−transaksi tersebut antara lain:
a. Aset | (dalam jutaan Rupiah) |
31 Desember 2023 | |
Kas pada bank | |
Bank Mandiri | 781.632 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 798 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. | 15 |
PT Bank Mandiri Taspen | 6 |
Jumlah Kas pada bank | 782.451 |
Deposito berjangka | |
PT Bank Mandiri Taspen | 50.000 |
Jumlah Deposito berjangka | 50.000 |
Piutang pembiayaan konsumen Personel manajemen kunci Grup | 7.109 |
PT Kimia Farma Apotek | 4.327 |
PT Kimia Farma Diagnostik | 106 |
Jumlah Piutang pembiayaan konsumen | 11.542 |
Piutang lain-lain | |
Bank Mandiri | 473.710 |
PT Jamkrindo | 70.992 |
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) | 2.161 |
(dalam jutaan Rupiah) | |
31 Desember 2023 | |
TURI | 620 |
Jumlah piutang lain-lain | 547.483 |
Aset lain-lain | |
PT Bumi Daya Plaza | 765 |
PT Bank Mandiri Taspen | 137 |
Jumlah aset lain-lain | 902 |
Jumlah aset kepada pihak afiliasi | 1.392.378 |
b. Liabilitas | (dalam jutaan Rupiah) |
31 Desember | |
2023 | |
Utang lain-lain | |
Bank Mandiri | 24.591 |
PT Bumi Daya Plaza | 23.865 |
PT SuryaSudeco | 8.109 |
TURI | 240 |
Jumlah utang lain-lain | 56.805 |
Beban masih harus dibayar | |
Bank Mandiri | 3.381 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 698 |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 393 |
Jumlah beban masih harus dibayar | 4.472 |
Pinjaman bank | |
Bank Mandiri | 2.061.963 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 305.556 |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 523.733 |
Jumlah pinjaman bank | 2.891.252 |
Surat berharga yang diterbitkan | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) | 308.000 |
DPLK Bank Rakyat Indonesia | 250.000 |
Dana Pensiun Bank Mandiri | 110.000 |
Perum Jaminan Kredit Indonesiaa | 25.000 |
Jumlah surat berharga yang diterbitkan | 693.000 |
Jumlah liabilitas kepada pihak afiliasi | 3.645.529 |
c. Pendapatan | |
(dalam jutaan Rupiah) | |
31 Desember | |
2023 | |
Pembiayaan konsumen | |
Personil manajemen kunci Grup PT Kimia Farma Apotek | 512 267 |
PT Kimia Farma Diagnostika | 28 |
Jumlah Pembiayaan konsumen | 807 |
Bunga Bank Mandiri | 13.544 |
PT Bank Mandiri Taspen | 2.645 |
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 2 |
Jumlah Pendapatan Bunga | 16.191 |
Lain-lain PT Mandiri AXA General Insurance | 8 |
Jumlah Pendapatan Lain-lain | 8 |
Jumlah pendapatan dari pihak afiliasi | 17.006 |
d. Beban | (dalam jutaan Rupiah) |
31 Desember | |
2023 | |
Beban umum dan administrasi Beban sewa gedung | |
PT Bumi Daya Plaza | 7.224 |
PT Wahana Optima Permai | |
Jumlah beban umum dan administrasi | 7.224 |
Beban gaji dan tunjangan | |
Kompensasi Dewan Komisaris Dan Direksi | |
Dewan Komisaris Imbalan kerja jangka pendek: | |
Gaji dan tunjangan | 5.335 |
Tantiem | 2.603 |
Dewan Direksi Imbalan kerja jangka pendek: | |
Gaji dan tunjangan | 14.318 |
Tantiem | 6.750 |
Jumlah beban gaji dan tunjangan | 29.006 |
Beban Keuangan | |
Bank Mandiri | 112.682 |
Bank Tabungan Negara | 27.104 |
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) | 16.741 |
PT Bumi Daya Plaza | 1.866 |
PT Surya Sudeco | 610 |
Jumlah beban keuangan | 159.003 |
Jumlah beban kepada pihak afiliasi | 195.233 |
e. Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Pihak Afiliasi Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Bank Mandiri Pemegang saham mayoritas
TURI Pemegang saham minoritas
PT Bumi Daya Plaza Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri PT Bank Mandiri Taspen Dikendalikan oleh Bank Mandiri
PT AXA Mandiri Financial Service Entitas asosiasi Bank Mandiri
PT Mandiri Sekuritas Dikendalikan oleh Bank Mandiri
PT Mandiri AXA General Insurance Dikendalikan oleh Bank Mandiri
Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Dikendalikan oleh Bank Mandiri
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Dikendalikan oleh Bank Mandiri PT Surya Sudeco Dikendalikan oleh TURI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
Pihak Afiliasi Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
PT Taspen (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Badan usaha milik Negara
Perum Jaminan Kredit Indonesia (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Kimia Farma Apotek Perusahaan Anak dari Badan usaha milik Negara
PT Kimia Farma Diagnostika Perusahaan Anak dari Badan usaha milik Negara PT Kimia Farma Trading & Distribution Perusahaan Anak dari Badan usaha milik Negara DPLK Bank Rakyat Indonesia Perusahaan Anak dari Badan usaha milik Negara
Personil manajemen kunci Grup Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri Karyawan kunci Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan transaksi dengan pihak ketiga.
Manajemen berpendapat, transaksi−transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat−syarat normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki beberapa perjanjian penting dengan Pihak Ketiga yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Pada tanggal Prospektus PUB VI Tahap III tahun 2024 ini, Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan/Gedung yang dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah kami ungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023 dan Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023 kecuali untuk sewa menyewa yang telah habis masa berlaku nya dan penambahan cabang baru sebagai berikut:
No. | Lokasi | Luas (m2) | Jangka Waktu | Dikuasai Perseroan Berdasarkan |
1. | Kantor Cabang Medan II dan Medan III yang terletak di Jalan X. Xxxx Xxxxx, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara | 233 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024 s/d 31 Januari 2029 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.385 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Medan |
2. | Kantor Cabang Padang dan Padang II yang terletak di Jalan S. Xxxxxx Nomor 236 A, Kelurahan Ulak Karang Barat, Kecamatan Padang Utara, Provinsi Sumatera Barat | 1998 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 s/d 23 Desember 2024 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Hilda Novel, S.H., X.Xx., Notaris di Padang |
3. | Kantor Cabang Jambi dan Jambi II yang terletak di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 85, RT 022 RW 006, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi | 180 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 s/d 30 April 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 107 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jambi |
4. | Kantor Cabang Pekanbaru dan Pekanbaru yang terletak di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Platinum Bisnis Center Nomor 25 dan 26, | 212 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 11 Januari | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 237 tanggal 9 November 2022 yang dibuat di |
No. | Lokasi | Luas (m2) | Jangka Waktu | Dikuasai Perseroan Berdasarkan |
Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Provinsi Riau | 2023 s/d 11 Januari 2028 | hadapan Isnadi, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Pekanbaru | ||
5. | Kantor Cabang Pekanbaru II yang terletak di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxxan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Provinsi Riau | 181 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 12 Februari 2029 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 149 tanggal 9 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Isnadi, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Pekanbaru |
6. | Kantor Cabang Bandar Lampung dan Lampung II yang terletak di Jalan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan way xxxxx, Kota Bandar Lampung | 376 95 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 2 Mei 2023 s/d 2 Mei 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1613 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bandar Lampung |
7. | Kantor Cabang Batam dan Batam II yang terletak di Komplek Ruko Centre Xxxx Xxxx A No. 13, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Propinsi Kepulauan Riau | 90 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 s/d 1 Maret 2027 | Akta Addendum Sewa Menyewa No. 04 tanggal 18 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Batam |
8. | Kantor Cabang Kebon Jeruk dan Jakarta Barat II yang terletak di Xx.Xxxxxx Xxxx Xxxx Nomor 36−40, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat | 324 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 dengan grace period mulai tanggal 1 Mei 2020 s/d 30 Juni 2023 diperpanjang selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 s/d 30 Juni 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 4 tanggal 30 April 2020 yang telah diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 04 tanggal 9 Juni 2023 yang keduanya dibuat di hadapan Paramita Sintha Widasmara, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang |
9. | Kantor Cabang Cikarang yang terletak di Ruko Cikarang Central City Blok E Nomor 15, Xxxx X Xxxxxxx 00, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Bekasi, Provinsi Jawa Barat | 98 | 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2025 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 2773 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang |
10. | Kantor Cabang BSD dan Tangerang Selatan II yang terletak di BSD Junction Blok A No. 39 dan No. 40 | 277 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2023 s/d 2 Oktober 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 3005 tanggal 6 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., |
No. | Lokasi | Luas (m2) | Jangka Waktu | Dikuasai Perseroan Berdasarkan |
X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan | ||||
11. | Kantor Cabang Serang dan Serang II yang terletak di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten | 875 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 17 November 2021 s/d 16 November 2024 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 2269 tanggal 9 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang |
12. | Kantor Cabang Yogyakarta dan Xxxxxx XX yang terletak di Ruko Sumber Baru Square kavling W, Xx.Xxxx Xxxx Xxxxx, Xxlurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta | 224 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 16 September 2020 s/15 September 2025 | Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa No.01 tanggal 1 September 2020 yang dibuat di hadapan Derita Kurniawati, S.H., Notaris di Yogyakarta |
13. | Kantor Cabang Malang dan Malang II yang terletak di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx nomor 98 Kav 1, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur | 333 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 s/d 5 Januari 2027 | Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.04 tanggal 3 November 2021 yang dibuat di hadapan Titik Soeryati Soekesi S.H., Notaris di Malang |
14. | Kantor Cabang Manado dan Manado II yang terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, Sulawesi Utara | 87 75 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 s/d 16 Juli 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.05 tanggal 13 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Paramitta Jeitty Xxxxx Xxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Manado |
15. | Kantor Cabang Samarinda dan Samarinda II yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxx Gang 6 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur | 190 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2027 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01 tanggal 11 November 2022 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Samarinda |
16. | Kantor Cabang Semarang II yang terletak di Mutiara Unggaran Square, Kelurahan Unggaran, Kecamatan Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah | 248 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 19 Februari 2027 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.123 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Batang |
17. | Kantor Cabang Sintang yang terletak di Kelurahan/Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat | 234 | 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023 s/d 1 Oktober 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.02 tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Dodon Almury Baron |
No. | Lokasi | Luas (m2) | Jangka Waktu | Dikuasai Perseroan Berdasarkan |
S.H.,X.Xx. Notaris di Sintang | ||||
18. | Kantor Cabang Banjarmasin dan Banjarmasin II yang terletak di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjar Timur, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan | 199 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1 tanggal 2 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Herliena S.H., Notaris di Banjarmasin |
19. | Kantor Cabang Makassar dan Makassar III yang terletak di Jalan Citraland Boulevard Kompleks Citraland Bussinesess Xxxx Xxxx A1/02 dan A1/03 | 110 | 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 16 April 2023 s/d 15 April 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 27 tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Makassar |
20. | Kantor Cabang Kotawaringin Timur (Sampit) yang terletak di Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah | 125 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 s/d 1 April 2029 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.17 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Wuri Xxxxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Kotawaringin Timur |
21. | Kantor Cabang Banggai (Luwuk) yang terletak di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kota Banggai, Sulawesi Tengah | 740 | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023 s/d 1 Oktober 2028 | Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa No.23 tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Kabupaten Banggai |
22. | Kantor Cabang Bekasi IV yang terletak di Grand Kota Bintang C6, Kalimalang, Kota Bekasi | 88 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2023 s/d 28 Februari 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.3840 tanggal 7 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Kota Tangerang |
23. | Kantor Cabang Jakarta Selatan V yang terletak di Ruko Mampang Business Xxxx Xxxx A Nomor 18 | 19.092 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2023 s/d 28 Februari 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.36 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Aryadi S.H.,X.Xx. Notaris di Kota Tangerang |
24. | Kantor Cabang Karawang II yang terletak di Grand Taruma Blok A Kavling Nomor 35 | 75 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 November 2023 s/d 31 Oktober 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xx.Xxxxx Xxxx Xxxxxxx X.X., Notaris |
No. | Lokasi | Luas (m2) | Jangka Waktu | Dikuasai Perseroan Berdasarkan |
di Kabupaten Karawang | ||||
25. | Kantor Cabang Bandung yang terletak di Xx XXX Xxxxx 00, Xxxxxxxan Regol, Kelurahan Ancol, Jawa Barat | 166 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 9 mei 2022 s/d 8 mei 2025 | KAkta Perjanjian Sewa Menyewa No.165 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Kabupaten Bandung Barat |
26. | Kantor Cabang Semarang yang terletak di Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx 00−32 Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah | 235 | 3 (tiga) tahun dengan 2 (dua) bulan grace period, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2023 s/d 6 April 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1 tanggal 1 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx S.H., Notaris di Kota Semarang |
27. | Kantor Cabang Surakarta II yang terletak di yang terletak di Xxxxx Xxx Xxxxxxx XX 000/XX 00, Xxxxxxxan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta | 116 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2023 s/d 1 Mei 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.10 tanggal 11 April 2023 yang dibuat di hadapan Winih Respati S.H., Notaris di Kota Surakarta |
28. | Kantor Cabang Surabaya III yang terletak di Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya | 88 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 s/d 24 Maret 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.21 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X.,X.Xx. Notaris di Kabupaten Sidoarjo |
29. | Kantor Cabang Denpasar yang terletak di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 00 | 0 (lima) tahun dengan grace period 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 9 Januari 2023 s/d 9 Maret 2028 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.37 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Xxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx S.H.,X.Xx. Notaris di Kabupaten Tabanan |
30. | Kantor Cabang Makassar yang terletak di Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar | 138 | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2023 s/d 1 Maret 2026 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.19 tanggal 8 Maret 2023 yang dibuat di hadapan F.R Pinontoan S.H., Notaris di Kota Makassar |
PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi dengan Pihak Ketiga sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023 dan Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Prospektus PUB VI Tahap III tahun 2024 ini mengalami beberapa perubahan dan penambahan sebagai berikut:
1. PT ASURANSI MULTI GUNA ARTHA GUNA TBK (“MAG”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor No.MTF: 099/PKS−CLC/MTF/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor 069C/PKS−LEG/MTF/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan MAG, dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Kerjasama
- Perseroan dengan ini menunjuk MAG sebagai perusahaan asuransi yang menyediakan Asuransi Kendaraan Bermotor yang dibeli oleh Debitur dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan, dan MAG setuju untuk menyediakan Asuransi Kendaraan Bermotor tersebut kepada Debitur dengan syarat−syarat dan ketentuan−ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini dan/atau ketentuan Polis.
- Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor berdasarkan Perjanjian ini dilakukan hanya pada kendaraan dimana Perseroan memiliki kepentingan dan/atau merupakan salah satu pihak berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen atau perjanjian lain yang dapat dipersamakan dengan itu dan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Jangka Waktu Perjanjian
Berlaku selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 11 November 2026 dan dapat diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir.
Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.
Objek Pertanggungan
Kendaraan baru yang dijadikan agunan oleh Debitur kepada Perseroan.
Dilakukan terbatas pada jenis kendaraan sebagai berikut:
a. Kendaraan Pengangkut Penumpang: Sedan/Jeep/Minibus/Bus;
b. Kendaraan Pengangkut Barang: Pick Up/Truck;
c. Sepeda Motor.
Jenis Pertanggungan
Gabungan (Comprehensive) dan kerugian keseluruhan (Total Loss Only), yang dapat ditambahkan dengan Jaminan Perluasan sesuai dengan persetujuan Debitur.
Uang Pertanggungan
a. Kendaraan baru: berdasarkan harga On The Road (OTR) untuk kendaraan baru saat penutupan asuransi.
b. Kendaraan bekas: berdasarkan Harga Depresiasi Kendaraan bekas yang disepakati oleh Perseroan dan Debitur pada saat perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan.
Khusus untuk penutupan lebih dari satu tahun maka Uang Pertanggungan ditetapkan sebagai berikut :
1. Tahun I : 100% dari Harga Depresiasi atau OTR
2. Tahun II : 90% dari Uang Pertanggungan Tahun I
3. Tahun III : 80% dari Uang Pertanggungan Tahun I
4. Tahun IV : 70% dari Uang Pertanggungan Tahun I
5. Tahun V : 70% dari Uang Pertanggungan Tahun I
6. Tahun VI : 70% dari Uang Pertanggungan Tahun I
7. Tahun VII : 70% dari Uang Pertanggungan Tahun I.
Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan adalah selama waktu perjanjian pembiayaan konsumen dan dapat diperpanjang kembali atas permintaan Perseroan dan/atau Debitur.
Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang diinginkan.
- Sebagai akibat dari pembatalan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat bahwa MAG akan meneruskan pertanggungan yang dijamin dibawah setiap Polis yang masih berjalan pada saat mulai berlakunya pembatalan ini sampai dengan berakhirnya periode asuransi atas setiap Polis tersebut.
- Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang−Undang Hukum Perdata sejauh suatu penetapan pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA (“CAKRAWALA”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Alat Berat No: 110B1/PKS− CLC/MTF/XII/2017 No: 180/Dir−ACP/XI/2017 tanggal 1 Desember 2017 dengan CAKRAWALA, diubah dengan Addendum Pertama No. 006A1/PKS−CLC/MTF/I/2019 No. 180/Dir−ACP/XI/2017 tanggal 22 Februari 2019, Addendum Ketiga No.MTF 099I/PKS−CLC/MTF/XI/2020 No.ACP 360/Add3−ACP/Leasing−HO/XI/2020 tanggal 25 November 2020, Addendum Keempat Nomor 067.2T/PKS−CLC/MTF−CLC/MTF/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Addendum Kelima Nomor 106/PKS−LEG/MTF/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan Cakrawala, dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup dari Perjanjian adalah Kerjasama Penutupan Asuransi antara Perseroan dan Cakrawala.
Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.
Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2026.
Objek Tertanggung Alat Berat.
Hak dan Kewajiban Perseroan
- Perseroan berhak untuk menerima imbalan jasa;
- Perseroan berhak untuk Membantu tertanggung dalam pengajuan proses klaim manfaat asuransi;
- Perseroan berhak untuk memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau reputasi Cakrawala secara berkala paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu−waktu apabila terjadi perubahan kondisi kinerja dan/atau reputasi Cakrawala yang diketahui melalui berbagai sumber informasi (“Evaluasi”).
- Perseroan berkewajiban untuk membayarkan premi kepada Cakrawala dengan cara dan waktu yang ditentukan dalam Lampiran;
- Perseroan berkewajiban untuk membantu menyediakan data−data yang diperlukan oleh Xxxxxxxxx dari waktu ke waktu termasuk diantaranya data Debitur yang memiliki produk asuransi;
- Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur yang menjadi tertanggung terkait dengan penyediaan produk asuransi oleh Cakrawala kepada Debitur;
- Perseroan berkewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
- Perseroan berkewajiban untuk melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
- Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kepada Cakrawala atas terjadinya setiap keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan produk asuransi;
- Perseroan berkewajiban untuk tidak melakukan hal−hal berikut (selama berlangsungnya perjanjian Kerjasama ini atau setelah pengakhirannya):
a. Menyatakan bahwa perseroan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen asuransi berupa polis, sertifikat, lampiran/endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas nama Cakrawala;
b. Mengesahkan atau mengizinkan atau meminta pegawainya untuk mengesahkan dokumen asuransi berupa polis, sertifikat, lampiran/endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas nama Cakrawala;
c. Mengubah atau dengan cara lain mengganti pedoman, kutipan atau dokumen asuransi berupa polis, sertifikat, lampiran/endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya yang diberikan atau yang disahkan oleh Cakrawala.
Hak dan Kewajiban Cakrawala
- Cakrawala berhak untuk menentukan besarnya premi dalam produk asuransi dan menerima pembayaran premi masing−masing tertanggung;
- Cakrawala berhak untuk menentukan keputusan penerimaan penundaan atau penolakan pertanggungan asuransi dengan prinsip underwriting yang berlaku;
- Cakrawala berhak untuk menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis;
- Cakrawala berhak untuk melakukan peninjauan (survey) terhadap permintaan penutupan asuransi;
- Cakrawala berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas imbal jasa kepada perseroan;
- Cakrawala berkewajiban untuk menjadi penanggung asuransi atas masing−masing Obyek Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi, sehingga bila timbul kerugian, kerusakan dan/atau kehilangan atas Obyek Pertanggungan sesuai polis maka kerugian, kerusakan dan/atau kehilangan tersebut menjadi tanggung jawab Cakrawala;
- Cakrawala berkewajiban untuk melaksanakan sepenuhnya produk asuransi dan proses underwriting terkait dengan pelaksanaan produk asuransi;
- Cakrawala berkewajiban untuk membayar dan/atau menyelesaikan klaim yang diajukan oleh Debitur atau melalui perseroan sesuai dengan ketentuan polis dan klaim yang telah disetujui tersebut akan dibayarkan melalui perseroan;
- Cakrawala berkewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan klaim kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari perseroan;
- Cakrawala berkewajiban untuk menjaga tingkat solvabilitas berdasarkan data terkini paling kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Cakrawala berkewajiban untuk menyediakan perangkat produk asuransi berupa benda, instrumen, media yang memuat penawaran, informasi dan/atau penjelasan produk asuransi baik berbentuk cetakan maupun elektronik;
- Cakrawala berkewajiban untuk menyediakan data−data yang diminta oleh perseroan dari waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan produk asuransi dan atau perjanjian.
Pengakhiran Perjanjian
- Salah satu pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu dengan dengan memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang−kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
- Dalam hal Perseroan melakukan pengakhiran Perjanjian maka Perseroan akan:
a. Menghentikan penggunaan produk asuransi yang termuat dalam Lampiran;
b. Menginformasikan kelanjutan penyelesaian hak dan kewajiban Debitur sehubungan dengan produk asuransi yang telah berjalan berdasarkan Perjanjian.
- Dalam hal perjanjian diakhiri, maka:
a. Para Xxxxx sepakat bahwa pertanggungan asuransi yang telah berjalan tetap berlangsung sampai dengan berakhirnya masa asuransi;
x. Xxxxxxxxx tetap bertanggung jawab untuk polis yang telah terbit sebelum perjanjian berakhir sebagai pihak yang menanggung risiko yang dijamin dengan kewajiban untuk membayar manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis;
c. Tidak ada lagi penutupan Asuransi baru berdasarkan Perjanjian;
d. Cakrawala tetap bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa yang masih terhutang kepada Perseroan atau semua imbalan jasa lanjutan yang jatuh tempo dari produk asuransi yang terjual melalui Kerjasama dalam Perjanjian.
- Pengakhiran perjanjian tidak menghapus kewajiban masing−masing Pihak yang masih ada berdasarkan Perjanjian berikut lampiran−lampirannya dan Para Pihak tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban− kewajibannya yang masih ada walaupun salah satu Pihak berada dalam keadaan likuidasi, merger, sampai seluruh kewajiban tersebut selesai.
- Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang−Undang Hukum Perdata, sehingga untuk mengakhiri perjanjian ini tidak diperlukan suatu putusan pengadilan atau hakim terlebih dahulu.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. PT SUNDAY INSURANCE INDONESIA (“SUNDAY”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor No: 049A/PKS− LEG/MTF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan Sunday, dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian
Perseroan dengan ini menunjuk Sunday sebagai Perusahaan asuransi yang menyediakan Asuransi Kendaraan Bermotor yang dibeli oleh Debitur dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan.
Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.
Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2027.
Objek Pertanggungan
Kendaraan baru yang dijadikan agunan oleh Debitur kepada Perseroan.
Jenis Pertanggungan
Gabungan (Comprehensive) dan/atau Kerugian keseluruhan (Total Loss Only) yang dapat ditambahkan dengan Jaminan Perluasan sesuai dengan persetujuan Debitur dan/atau Tertanggung.
Uang Pertanggungan
Kendaraan baru: berdasarkan harga on the road (“OTR”) untuk Kendaraan baru saat penutupan asuransi;
Harga Pertanggungan di tahun Kedua dan seterusnya disepakati menurun berdasarkan presentasi sebagaimana dibawah ini :
1. Tahun I : 100% dari Harga Pertanggungan
2. Tahun II : 90% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
3. Tahun III : 80% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
4. Tahun IV : 70% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
5. Tahun V : 70% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
6. Tahun VI : 70% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
7. Tahun VII : 70% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
8. Tahun VIII : 70% dari Harga Uang Pertanggungan Tahun I
Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan adalah selama waktu perjanjian pembiayaan konsumen dan dapat diperpanjang kembali atas permintaan Perseroan dan/atau Debitur.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perjanjian Pembiayaan
Perjanjian pembiayaan antara Perseroan dengan nasabah/customer Perseroan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga dalam form standar Perjanjian Pembiayaan sesuai POJK 35/2018 jo. POJK 7/2022 . Adapun ketentuan−ketentuan dalam standar Perjanjian Pembiayaan telah meliputi hal−hal pokok dan penting yang disyaratkan dalam POJK 35/2018 jo. POJK 7/2022.
Berikut kami sampaikan beberapa contoh perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga, sebagai berikut:
1. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432302030−034 tanggal 8 September 2023 antara Perseroan dengan PT Bumi Mineral Sulawesi dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan operasional;
b. Jenis Kendaraan : 5 (lima) unit HINO;
x. Xxxxx Perolehan Barang dan/atau Jasa
: Rp.1.400.400.000,− (satu miliar empat ratus juta empat ratus ribu Rupiah)per unit;
d. Nilai Pembiayaan : Rp.1.260.360.000,− (satu miliar dua ratus enam puluh juta
tiga ratus enam puluh ribu Xxxxxx) per unit
e. Uang Muka : Rp. 140.040.000,− (seratus empat puluh juta empat puluh ribu Rupiah) per unit;
x. Xxxxxx Xxxxx : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal fasilitas dicairkan;
g. Besarnya angsuran : Rp.25.706.000,− (dua puluh lima juta tujuh ratus enam ribu Rupiah) per unit;
h. Tingkat Suku Bunga : 8,55% (delapan koma lima puluh lima persen) per tahun
per unit;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp.1.924.000,− (satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
x. Xxxxx Administrasi : Rp.3.076.000,− (tiga juta tujuh puluh enam ribu Rupiah);
x. Xxxxxxxxx Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak 60
Angsuran dengan besaran Rp.25.706.000,− (dua puluh lima juta tujuh ratus enam ribu Rupiah) per unit setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 8 bulan itu.
l. Outstanding : 1.311.006.000,− (satu miliar tiga ratus sebelas juta enam ribu Rupiah) per unit;
m. Denda : − Denda Keterlambatan sebesar 4‰ (empat per mil) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
− Denda Pelunasan Dipercepat sebesar 4% (empat persen) dari outstanding pokok/principal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 7171,7172,7173,7174, dan 7175 tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx Notaris di Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10.00479864.AH.05.01, W10.00479865.AH.05.01, W10.00479866.AH.05.01, W10.00479867.AH.05.01, dan W10.00479868.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal
22 September 2023 di Kantor Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
2. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432303093 tanggal 25 Oktober 2023 antara Perseroan dengan PT Bhineka Trans Nusantara dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran untuk pemenuhan kebutuhan Komersil;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Daihatsu All New Xenia;
x. Xxxxx Perolehan Barang dan/atau Jasa
: Rp.224.550.000,− (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu);
d. Nilai Pembiayaan : Rp.179.640.000,− (seratus tujuh puluh sembilan juta enam
ratus empat puluh Rupiah);
e. Xxxx Xxxx : Rp.44.910.000,− (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah);
x. Xxxxxx Xxxxx : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal fasilitas dicairkan;
g. Besarnya angsuran : Rp.3.701.300,− (tiga juta tujuh ratus satu tiga ratus
Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 9% (sembilan persen) per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp.344.000,− (tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
x. Xxxxx Administrasi : Rp.1.000.000,− (satu juta Rupiah);
x. Xxxxxxxxx Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak 59
Angsuran dengan besaran Rp.3.701.300,− (tiga juta tujuh ratus satu tiga ratus Rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 25 bulan itu;
l. Outstanding : Rp.192.467.600,− (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus Xxxxxx);
m. Denda : − Denda Keterlambatan sebesar 4‰ (empat per mil) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
− Denda Pelunasan Dipercepat sebesar 4% (empat persen) dari outstanding pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 560 tanggal 2 November 2023 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx Notaris di Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10.00561877.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 2 November 2023 di Kantor Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
3. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.94323083368−372 tanggal 25 September 2023 antara Perseroan dengan PT Fastrans Logistik Indonesia dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan operasional;
b. Jenis Kendaraan : 5 (lima) unit Isuzu
x. Xxxxx Perolehan Barang dan/atau Jasa
: Rp.489.500.000,− (empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) per unit;
d. Nilai Pembiayaan : Rp.482.891.070,− (empat ratus delapan puluh dua juta
delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh Rupiah) per unit;
e. Xxxx Xxxx : Rp.48.950.000,− (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per unit;
x. Xxxxxx Xxxxx : 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal fasilitas dicairkan;
g. Besarnya angsuran : Rp.12.534.460,− (dua belas juta lima ratus tiga puluh
empat ribu empat ratus enam puluh Rupiah) per unit;
h. Tingkat Suku Bunga : 11,75% (sebelas koma tujuh puluh lima persen) per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp.384.800,− (tiga ratus delapan puluh empat ribu
delapan ratus Xxxxxx);
x. Xxxxx Administrasi : Rp.1.700.000,− (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah)
x. Xxxxxxxxx Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak 48
Angsuran dengan besaran Rp.12.534.460,− (dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh Rupiah) per unit setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 25 bulan itu;
l. Outstanding : Rp.488.843.940,− (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh Rupiah);
m. Denda : − Denda Keterlambatan sebesar 4‰ (empat per mil) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
− Denda Pelunasan Dipercepat sebesar 4% (empat persen) dari outstanding pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 2575 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx Notaris di Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W11.01303931.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 di Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
4. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432302816 tanggal 22 September 2023 antara Perseroan dengan PT Panca Duta Prakasa dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Toyota Hilux SC 2.4 MT 4x2;
x. Xxxxx Perolehan Barang dan/atau Jasa
: Rp.306.300.000,− (tiga ratus enam juta tiga ratus ribu Xxxxxx);
d. Nilai Pembiayaan : Rp.275.670.000,− (dua ratus tujuh puluh lima juta enam
ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
e. Xxxx Xxxx : Rp.30.630.000,− (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah);
x. Xxxxxx Xxxxx : 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal fasilitas dicairkan;
g. Besarnya angsuran : Rp.12.887.000,− (dua belas juta delapan ratus delapan
puluh tujuh ribu Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 11,30% (sebelas koma tiga puluh persen) per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp.574.000,− (lima ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
x. Xxxxx Administrasi : Rp.2.500.000,− (dua juta lima ratus ribu Rupiah)
x. Xxxxxxxxx Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak 24
Angsuran dengan besaran Rp.12.887.000,− (dua belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah);setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 22 bulan itu.
l. Outstanding : Rp.206.192.000,− (dua ratus enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
m. Denda : − Denda Keterlambatan sebesar 4‰ (empat per mil) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
− Denda Pelunasan Dipercepat sebesar 4% (empat persen) dari outstanding pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 7186 tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx Notaris di Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W11.01240853.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023 di Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
5. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.5802301245−246 tanggal 3 November 2023 antara Perseroan dengan PT Sawit Kapuas Kencana dengan syarat−syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran;
b. Jenis Kendaraan : 2 (dua) unit Xxxx Xxxxx Tractor JD;
x. Xxxxx Perolehan Barang dan/atau Jasa
: Rp.327.450.000,− (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per unit;
d. Nilai Pembiayaan : Rp.278.332.500,− (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga
ratus tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per unit;
e. Xxxx Xxxx : Rp.49.117.500,− (empat puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) per unit;
x. Xxxxxx Xxxxx : 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal fasilitas dicairkan;
g. Besarnya angsuran : Rp.6.782.000,− (enam juta tujuh ratus delapan puluh dua
ribu Rupiah) per unit;
h. Tingkat Suku Bunga : 8.25% (delapan koma dua puluh lima persen) per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp.574.000,− (lima ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
x. Xxxxx Administrasi : Rp.1.500.000,− (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
x. Xxxxxxxxx Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak 48
Angsuran dengan besaran Rp.6.782.000,− (enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu Rupiah) per unit setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 3 bulan itu
l. Outstanding : Rp.278.062.000,− (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh dua ribu Rupiah)per unit;
m. Denda : − Denda Keterlambatan sebesar 4‰ (empat per mil) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak
− Denda Pelunasan Dipercepat sebesar 4% (empat persen) dari outstanding pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 2778 dan 2779 tanggal 6 November 2023 dan yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx Notaris di Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10.00561819.AH.05.01 dan nomor W10.00175460.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 6 November 2023 di Kantor Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa perjanjian untuk fasilitas kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023 dan Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023, dan berikut adalah penambahan−penambahan Fasilitas Perjanjian Kredit sebagai berikut:
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
1. | PT BANK CENTRAL ASIA TBK 1. Fasilitas Installment Loan XV dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp.1.500.000.000.000,− (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). 2. Fasilitas Installment Loan XVI dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp.2.500.000.000.000,− (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). 3. Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitted facility) berupa pinjaman berjangka Money Market (PBMM) dengan jumlah pokok | Akta Perjanjian Kredit No.13 tanggal 7 Maret 2001 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perjanjian kredit mana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan Ketiga Puluh atas Perjanjian Kredit No.60 tanggal 17 April 2023 yang dibuat dihadapan | 1. Fasilitas Installment Loan XV batas waktu penarikan telah berakhir. 2. Fasilitas Installment Loan XVI batas waktu penarikan telah berakhir. 3. Fasilitas kredit | 1. Fasilitas Installment Loan XV jatuh tempo di 16 Februari 2025 2. Fasilitas Installment Loan XVI jatuh tempo di 13 Oktober 2025 3. Fasilitas pinjaman berjangka Money Market (PBMM) jatuh tempo di 11 Juni 2024 | 274.305.555.557 | 6.048.611.111.104 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
setinggi−tingginya sebesar Rp.553.000.000.000,− (lima ratus lima puluh tiga miliar Rupiah), dengan ketentuan BCA berhak untuk menyetujui atau menolak penarikan fasilitas PBMM dan BCA berhak sewaktu−waktu, tanpa syarat membatalkan pemberian fasilitas PBMM. 4. Fasilitas Installment Loan XVII dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp.2.000.000.000.000,− (dua triliun Rupiah). 5. Fasilitas Installment Loan XVIII dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp4.000.000.000.000,− (empat triliun rupiah) | Sri Buena Brahmana, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta | jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitt ed facility) terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2022 dan berakhir pada tanggal 11 Juni 2024. 4. Fasilitas Installment Loan XVII batas waktu penarikan telah berakhir. 5. Fasilitas Installment Loan XVIII terhitung sejak tanggal 17 April 2023 dan berakhir pada tanggal yang sama 12 (dua belas) bulan kemudian. | 4. Fasilitas Installment Loan XVII jatuh tempo di 13 Maret 2026 5. Fasilitas Installment Loan XVIII jatuh tempo di 27 Desember 2026 | |||
2. | PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (Terafiliasi) (“Bank Mandiri”) | Total Fasilitas KMK Executing 13 dan 14 26.281.543.189 | Total Outstanding KMK Executing 13 dan 14 391.487.337.011,70 | |||
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing 13 sebesar Rp600.000.000.000,− (enam ratus miliar Rupiah) | Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor XXX.XX/000/XX K/2021 No.24 tanggal 24 April 2021 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta | Jangka waktu penarikan telah berakhir | 24 Mei 2025 | |||
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing 14 sebesar Rp450.000.000.000,− (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) | Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor XXX.XX/000/XXX /12 No.2 tanggal 8 Desember 2021 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta | Jangka waktu penarikan telah berakhir | 17 Oktober 2026 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
3. Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving sebesar Rp.200.000.000.000,− (dua ratus miliar rupiah) dan fasilitas ini merupakan sublimit fasilitas kredit Modal Kerja Executing 15 dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari total limit fasilitas kredit Modal Kerja Executing 15. | Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor XXX.XX/000/XXX /12 No.10 tanggal 10 April 2012 dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang beberapa kali telah diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum XII Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: XXX.XX/000/XXX /12 Nomor: 155 tanggal 27 September 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx X.X, Notaris di Kabupaten Bekasi | 27 September 2023 | 26 September 2024 | Nihil | 200.000.000.000 | |
4. Fasilitas Kredit Modal Kerja Auto Loan Pegawai dengan limit sebesar Rp.50.000.000.000,− (lima puluh miliar rupiah) dan fasilitas ini merupakan sublimit fasilitas kredit Modal Kerja Executing 15 dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari total limit fasilitas kredit Modal Kerja Executing 15. | Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor XXX.XX/000/XX K/2022 No.221 tanggal 20 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum I Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: XXX.XX/000/XX K/2022 Nomor: 156 tanggal 27 September 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx X.X, Notaris di Kabupaten Bekasi | 27 September 2024 | Maksimal 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penarikan fasilitas kredit | 566.666.666,00 | 32.616.666.632,00 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
3. | PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk 1. Term Loan/ Kredit Angsuran Berjangka IV (KAB IV), Non Revolving / Uncommitted dengan jumlah setinggi tingginya sebesar Rp.1.000.0000.000.000, − (satu triliun Rupiah) 2. Term Loan/ Kredit Angsuran Berjangka V (KAB V), Non Revolving / Uncommitted dengan jumlah setinggi tingginya sebesar Rp.1.000.0000.000.000, − (satu triliun Rupiah) 3. Term Loan/ Kredit Angsuran Berjangka VI (KAB VI), Non Revolving / Uncommitted dengan jumlah setinggi tingginya sebesar Rp.1.500.0000.000.000, − (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). 4. Working Capital/ Kredit Modal Kerja Revolving/ Uncommitted dengan jumlah setinggi tingginya sebesar Rp.150.000.000.000,− (seratus lima puluh miliar Rupiah). | Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 20 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta yang terakhir telah diubah dengan Akta Perjanjian perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.14 tanggal 13 Nopember 2023 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta | 1. Fasilitas KAB IV jangka waktu penarikan telah berakhir dan jangka waktu fasilitas kredit berlaku maksimal 36 bulan terhitung sejak setiap tanggal pencairan yaitu pada tanggal 20 Januari 2025. 2. Fasilitas KAB V jangka waktu penarikan dan jangka waktu fasilitas kredit berlaku maksimal 36 bulan terhitung sejak setiap tanggal pencairan yaitu pada tanggal 20 Oktober 2025. 3. Fasilitas KAB VI jangka waktu penarikan adalah 12 bulan sejak tanggal 13 Nopember 2023 dan jangka waktu fasilitas kredit berlaku maksimal 36 bulan terhitung sejak setiap tanggal pencairan. 4. Fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024. | KAB IV 20 Januari 2025 KAB V 20 Oktober 2025 KAB VI 36 bulan setelah tanggal pencairan Fasilitas KMK 30 Agustus 2023 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
4. | PT BANK DKI (“Bank DKI”) 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Executing Term Loan sebesar Rp.500.000.000.000,− (lima ratus miliar rupiah) 2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Executing Term Loan sebesar | 1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.13 tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Xx.Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., | 1. Fasilitas KMK Executing sebesar Rp500.000.000.00 0,− (lima ratus miliar rupiah) jangka waktu penarikan telah berakhir. | KMK Executing sebesar Rp500.000.000.000, − (lima ratus miliar rupiah) 4 Maret 2025 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
Rp.1.000.000.000.000,− (satu triliun Rupiah) | M.H., Notaris di Jakarta Selatan 2. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.06 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta | 2. Fasilitas KMK Executing sebesar Rp1.000.000.000. 000,− (satu triliun rupiah) jangka waktu penarikan sampai dengan 6 September 2024 | KMK Executing sebesar Rp1.000.000.000.00 0,− (satu triliun rupiah) 14 Maret 2027 | |||
5. | PT BANK ANZ INDONESIA − Fasilitas Kredit Modal Kerja senilai USD 15.000.000,00 (lima belas juta dollar amerika) − Fasilitas Kredit Berulang Tanpa Komitmen senilai USD 20.000.000,00 (Dua puluh juta dollar amerika) | − Perjanjian Fasilitas Nomor 110/FA/ANZ /NEW/X/201 8 Tanggal 11 Oktober 2018 yang diperpanjan g dengan Perubahan Pertama atas Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas No. 1136/FA/AN Z/AMD/IX/2 023 − Perjanjian Fasilitas Kredit Berulang Tanpa Komitmen No. 1138/FA/AN Z/NEW/IX/2 023 | − 30 Juni 2023 − 22 Juni 2023 | 28 Juni 2024 3 tahun dari tanggal penggunaan | Xxxxx Xxxxx | Xxxxx Xxxxx |
6. | PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (“Bank CCBI”) 1. Fasilitas Installment Loan (IL) 1/Fasilitas Langsung/Non Revolving sebesar Rp.430.000.000.000, − (empat ratus tiga puluh miliar Rupiah); 2. Fasilitas Installment Loan (IL) 2/ Fasilitas Langsung/ Non Revolving sebesar Rp.300.000.000.000, − (tiga ratus miliar Rupiah). | Akta Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 16 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx , S.H., M Corp Admin, M Com yang telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 94 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat | 1.Fasilitas IL 1 Penarikan telah berakhir 2.Fasilitas IL 2 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2024 | 1. Fasilitas IL 1 : 16 Juni 2026 2.Fasilitas IL 2 : 3 November 2026 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
dihadapan Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan Bank CCBI | ||||||
7. | PT Bank OCBC NISP Tbk Fasilitas Demand Loan multicurrency sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) | Akta Perjanjian Fasilitas Kredit nomor 04 tertanggal 10 November 2015 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, SH. Yang diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.417/ILS− JKT/PK/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 | 10 November 2024 | 10 November 2024 | Nihil | Nihil |
8. | PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 1. Fasilitas Refinancing Rp.600.000.000.000,− (enam ratus miliar Rupiah) 2. Uncommitted Facility Line Sebesar Rp.1.500.000.000.000,− (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) | 1.Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Refinancing PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada Perseroan Nomor 27 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta 2. Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line Kredit Multiguna Perumahan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) kepada Perseroan Nomor 08 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Handari | 1. 7 (tujuh) hari sejak terpenuhinya persyaratan dalam Perjanjian . 2. tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025 | 1. 28 Juli 2026 2. Setelah seluruh dana Xxxxxxxxx Xxxxxxan yang diterima oleh Perseroan telah dikembalikan dan seluruh biaya serta kewajiban lainnya dibayar lunas oleh Perseroan kepada SMF. | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
NO | KETERANGAN (Nama Kreditur & Jenis Fasilitas) | NOMOR PERJANJIAN | JANGKA WAKTU | JUMLAH ANGSURAN (Installment) Per 31 Maret 2024 | JUMLAH LIABILITAS TERUTANG PER (dalam Rupiah) Per 31 Maret 2024 | |
PENARIKAN (PENCAIRAN) | PELUNASAN | (dalam Rupiah) | ||||
Warsito , S.H., Notaris di Jakarta | ||||||
9. | PT Bank Maspion Indonesia Tbk Fasilitas Fixed Loan Sliding (FL−S) sebesar Rp.300.000.000.000,− (tiga ratus miliar Rupiah) | Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 85 tanggal 18 September 2023 yang dibuat dihadapan XX.Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta | 18 September 2024 | maksimal sampai dengan 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan PK | Nihil | Nihil |
10. | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Rp.750.000.000.000,− (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) | Akta Perjanjian Kredit Nomor 09 tanggal 07 September 2023 yang dibuat dihadapan Kelaswara Chandrakirana,S. H.,Notaris di Jakarta | 12 bulan sejak tanggal 7 September 2023 | 17 Januari 2027 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
11. | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk − Fasilitas Kredit Jangka Pendek sebesar Rp.100.000.000.000,− (seratus miliar Rupiah) dalam bentuk Uncommitted Credit Line − Fasilitas Forex Line sebesar USD.55.000.000,− (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) | Akta Perjanjian Kredit Nomor 86 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Surjadi, S.H., X.Xx., M.M , M.H., Notaris di Jakarta | 24 Oktober 2024 | − Fasilitas Kredit Jangka Pendek:Tenor maksimal 90 hari; − Fasilitas Forex Line sesuai jangka waktu underlying transaksi atau maksimal 36 bulan sejak deal date | Nihil | Nihil |
12. | Bank CTBC Indonesia Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) sebesar Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). | Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.20 tanggal 20 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Xx.Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.008/ADD/I/20 24 tanggal 11 Januari 2024 | 7 Desember 2024 | 7 Desember 2024 | Nihil | Rp200.000.000.000 |
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian−perjanjian pengelolaan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian−perjanjian pengelolaan fasilitas pembiayaan dengan bank−bank berikut ini dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Bersama Nomor 20 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.h., Notaris di Jakarta dengan Bank Mandiri yang diubah terakhir dengan Akta Addendum II (Kedua) Perjanjian Pembiayaan Bersama Joint Financing Reguler PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Perseroan Nomor 156 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Bekasi dan terakhir diubah dengan Addendum III (ketiga) Perjanjian Pembiayaan Bersama Joint Financing Reguler PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Perseroan Nomor MTF: 030/PKS− LEG.MTF/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Tujuan Kerjasama:
Untuk Kerjasama pembiayaan bersama (joint financing) antara Bank Mandiri dan Perseroan dalam bentuk pembiayaan passenger vehicle, commercial vehicle dan heavy equipment dalam bentuk penyediaan dana kepada End User (Debitur dan/atau group usaha Perseroan Bank Mandiri).
Limit Kerjasama:
Rp.6.000.000.000.000,− (enam triliun rupiah) Jangka Waktu Kerjasama:
Kerjasama pembiayaan berlaku terhitung dari tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2025. Tipe Pembiayaan:
Kredit investasi bersifat nonrevolving dengan angsuran. Jumlah Porsi Pembiayaan:
Pembiayaan Bank Mandiri maksimal sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari total nilai pembiayaan Bunga:
Suku bunga setiap end user akan diinformasikan bersamaan dengan proses referral dan MTF memperoleh spread atau margin sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen), penetapan sifat dan besaran spread atau margin ditetapkan oleh Bank Mandiri dan akan diberitahukan sebelum diberlakukannya sifat dan besaran spread atau margin yang baru.
Jangka Waktu Pembiayaan Bank:
Maksimum 5 (lima) tahun khusus untuk pembiayaan kepada end user yang didasarkan kepada kontrak kerja/SPK, maka maksimal jangka waktu kredit sesuai dengan jangka waktu yang tercantum pada kontrak/spk tersebut.
Agunan :
Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Perseroan dengan ini menyerahkan agunan terdiri dar:
a. Passenger Vehicle
b. Commercial vehicle;
c. Heavy equipment
d. Kepemilikan agunan diutamakan atas nama end user (badan usaha)
Pengikatan agunan dilakukan secara fidusia dengan nilai pengikatan minimal 100% (seratus persen) kredit enduser.
Penyelesaian Sengketa:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam rangka pengelolaan piutang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Mandiri telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Perseroan untuk dan atas nama Bank Mandiri melakukan pengelolaan piutang yang meliputi penerimaan pembayaran uang angsuran debitur Perseroan , penagihan dan pengelolaan administrasi dokumen pembiayaan serta updating data debitur sebagaimana disepakati dalam Akta Perjanjian Kerjasama Agen Pengelolaaan Piutang antara Perseroan dan Bank Mandiri Nomor 21 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
10. Perlindungan Asuransi Atas Hak Kekayaan
Perjanjian Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023.
11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dalam menjalankan kegiatan operasional dan usaha, Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
12. Jaringan Kantor
Perseroan memiliki 1 (satu) kantor pusat, 125 (seratus dua puluh liima) kantor cabang yang terletak di Medan (3 cabang), Rantau Prapat, Padang (2 Cabang), Bukit Tinggi, Pekanbaru (3 Cabang), Bengkalis (Duri), Jambi (2 Cabang) , Tanjung Pinang, Xxxxx Xxxxx, Batam (2 Cabang), Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang (3 cabang), Xxxx Komering Ulu (Baturaja), Lubuk Linggau, Bandar Lampung (2 Cabang), Lampung Tengah (Bandarjaya), Pangkal Pinang, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Matraman, Fatmawati, Jakarta Selatan V (duren tiga), Kebon Jeruk, Jakarta Barat II, Mangga Dua, Pluit, Bekasi, Depok, Cibinong, Cibubur, Cikarang, Tangerang (BSD), Tangerang Selatan II, Bintaro, Pecenongan, Jakarta Selatan (Mampang), Pondok Indah, Pondok Gede, Bekasi IV, Cilegon, Serang (2 Cabang), Tangerang (Cimone), Lebak (Rangkasbitung), Bogor, Karawang (2 Cabang), Sukabumi, Bandung (4 Cabang), Tasikmalaya, Cirebon, Garut, Subang, Tegal, Purwokerto, Semarang (3 Cabang), Solo, Surakarta II, Kudus, Magelang, Pekalongan, Yogyakarta (2 Cabang), Surabaya (3 Cabang), Malang (2 Cabang), Kediri, Jember, Madiun, Tuban, Mojokerto, Gresik, Banyuwangi, Denpasar (2 Cabang), Gianyar, Mataram, Kupang, Pontianak (2 Cabang), Sintang, Banjarmasin (2 Cabang), Banjarbaru, Palangkaraya, Kotawaringin Timur, Samarinda (2 Cabang), Balikpapan, Tarakan, Bontang, Ketapang, Makassar (4 Cabang), Pare−Pare, Kendari, Manado (2 Cabang), Kotamobagu, Palu, Banggai (Luwuk), Mamuju, Gorontalo, Sorong, Jayapura, Ambon dan 9 (sembilan) kantor selain kantor cabang yang terletak di Belitung, Kolaka, Palopo, Dharmasraya, Singkawang, Bau−Bau, KSKC Telecenter, KSKC Pembantu Lebak, KSKC Arut Selatan.
Sampai saat ini cabang Jakarta masih merupakan cabang yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan nilai kontrak Perseroan secara keseluruhan.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi informasi yang cepat dan akurat antar cabang, Perseroan saat ini telah mengimplementasikan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis internet web yang andal untuk keperluan proses kredit dan proses transaksi lainnya secara online dengan konsep single platform. Dengan adanya sistem tersebut semua transaksi termasuk untuk keperluan pengambilan keputusan oleh manajemen Perseroan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tepat dan aman. Selain itu Perseroan telah mempunyai Disaster Recovery Center yang berlokasi di Bandung, untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan oleh bencana alam.
Untuk menjaga keamanan dokumen transaksi pembiayaan yang berupa surat−surat kendaraan bermotor (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB) yang diagunkan kepada Perseroan, maka dokumen BPKB tersebut disimpan dalam ruang khusus yang tahan api (fire proof strong room).
13. Prospek Usaha
Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per YTD Maret 2024, Industri Pembiayaan telah mencatatkan total pembiayaan baru sebesar 143,51 Trilliun yang meningkat sebesar 7,03% dibandingkan dengan YTD Maret 2023. Dari total pembiayaan baru tersebut, pembiayaan untuk mobil mencapai total 74,65 Trilliun. Sebagai perusahaan pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan mobil, hingga YTD Maret 2024 Perseroan telah menjadi perusahaan yang menempati posisi 3 (tiga) besar untuk pembiayaan mobil di Indonesia dengan mencatatkan total pembiayaan mobil mencapai Rp 8,42 triliun atau 92% dari total keseluruhan pembiayaan yang dicatatakan Perseroan, serta angka tersebut naik sebesar 18,50% dari tahun sebelumnya. Perseroan mencatatkan pertumbuhan pembiayaan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Industri Pembiayaan Mobil yang hanya sebesar 0,17% yoy.
14. Persaingan Usaha
Berdasarkan data dari OJK, total aset industri pembiayaan per Januari 2024 dan 2023 masing−masing sebesar Rp 554,73 triliun dan Rp 489,16 triliun sedangkan total aset Perseroan per Januari 2024 dan 2023 adalah masing− masing sebesar Rp 54,16 triliun dan Rp 53,06 triliun dengan pertumbuhan sebesar 2,07%. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa kompetitor. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan pembiayaan 3 besar di Indonesia dalam pembiayaan mobil berdasarkan data yang diperoleh dari APPI. Persaingan di antara kompetitor biasanya dalam hal market share dan produk pembiayaan.
Industri Pembiayaan mencatatkan nilai pembiayaan untuk mobil (new dan used) hingga YTD Maret 2024 sebesar 74,65 triliun dan merupakan pencapaian total lending tertinggi dibandingkan dengan 5 tahun terakhir dalam periode yang sama. Berdasarkan data Gaikindo penjualan mobil baru YTD Maret 2024 mengalami penurunan dari 271 ribu menjadi 230,8 ribu turun 15% yoy, sedangkan, Perseroan mampu untuk bertumbuh sebesar 11,98% dengan market share mobil baru sebesar 14,75% per Maret 2024.
Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis dan perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor ini. Dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka perusahaan pembiayaan dituntut lebih kreatif dalam menyalurkan kredit kepada pelanggannya. Dalam menjawab tantangan tersebut, Perseroan telah menetapkan strategi bisnis yang berfokus pada ekspansi pasdar untuk semua segmen bisnis melalui sumber−sumber bisnis yang dimiliki Perseroan, serta terus meningkatkan pelayanan yang yang cepat dan handal melalui digitalisasi proses baik bagi pelanggan maupun bagi mitra bisnis.
PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN
Berikut ini adalah skema proses pembiayaan konsumen yang dilakukan Perseroan :
Dalam rangka mendorong pertumbuhan portofolio yang sehat, Perseroan melakukan akusisi customer berdasarkan prinsip kehati−hatian. Proses pembiayaan didesign agar melibatkan pihak yang independen dan seiring dengan era digitalisasi, proses pembiayaan mulai memanfaatkan teknologi untuk semakin meningkatkan layanan kepada customer.
Prinsip kehati−hatian tersebut diimplementasikan antara lain dengan memisahkan fungsi penjualan dengan fungsi analisa pembiayaan. Penjualan dilakukan oleh petugas sales officer (SO) yang memanfaatkan 4 (empat) channel/sumber order yaitu dealer/showroom, referral bank mandiri, telemarketing dan marketing agent. Aplikasi yang diperoleh SO kemudian diserahkan ke petugas credit head yang bertugas melakukan analisa kelayakan pembiayaan, yang selanjutnya akan diberi keputusan oleh pemegang kewenangan.
Untuk terus dapat meningkatkan layanan kepada customer, Perusahaan terus melakukan pengembangan atau penyempurnaan proses pembiayaan, antara lain dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan teknologi terutama dilakukan untuk terus mempercepat waktu proses pembiayaan namun dengan tetap mengutamakan kehati−hatian untuk menghasilkan portfolio yang sehat.
Prinsip kehati−hatian juga tercermin dari penyusunan risk acceptence criteria (RAC) yang menjadi acuan dalam melakukan akusisi customer, antara lain namun tidak terbatas pada:
1. Pembayaran uang muka sejumlah persentase tertentu dari harga mobil.
2. Untuk pembiayaan mobil bekas, maksimum berumur 12 tahun.
3. Jangka waktu kredit adalah minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 7 (tujuh) tahun.
4. Selama masa kredit, mobil tersebut harus dilindungi asuransi dari perusahaan asuransi yang telah ditetapkan oleh Perseroan
Proses pembiayaan yang berorientasi pada prinsip kehati−hatian serta didukung oleh penggunaan teknologi menjadi fundamental yang kuat bagi perusahaan untuk terus bertumbuh dengan cepat dan sehat.
Untuk mengelola kegiatan usaha pembiayaan serta untuk selalu menjaga tingkat kolektibilitas yang baik maka kegiatan penagihan merupakan salah satu kunci keberhasilan Perseroan. Untuk itu Perseroan telah menetapkan kebijakan yang cukup ketat dengan skema proses penagihan sebagai berikut:
15. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank serta Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, faktor penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan terdiri atas tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Berikut ini merupakan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan untuk tahun 2023:
No. Faktor Penilaian Peringkat Individual | |
1. Tata Kelola Perusahaan yang Baik | 1 |
2. Profil Risiko | 1 |
3. Rentabilitas | 2 |
4. Permodalan | 1 |
Peringkat Tingkat Kesehatan | 1 |
Berdasarkan hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan yang dinilai dari faktor tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas dan permodalan, Perseroan menilai bahwa secara umum kondisi kesehatan perusahaan berada di peringkat 1 (kategori “sangat sehat”). Hal ini mengindikasikan bahwa Perseroan dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah xxxxx sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon.
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon.
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Xxxx Xxxxxxx yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang−undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang−undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang−undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang− Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang−undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan−ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Nomor 19 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Xx Xxxxxxx X.X.X Warsito, SH., notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Ru | piah) | ||||
No. | Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | Seri A | Seri B | Total | (%) |
1. | PT BRI Danareksa Sekuritas | 55.170.000.000 | 320.005.000.000 | 375.175.000.000 | 32,26 |
2. | PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 33,83 |
3. | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | 1.010.000.000 | 393.375.000.000 | 394.385.000.000 | 33,91 |
Total | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing−masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep−45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep−691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau xxxx beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah pihak terafiliasi baik langsung maupun secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Pemerintah.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing− masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44−46 Jakarta 10210
Telp : (000) 000 0000 / 000 0000
Fax : (000) 000 0000
STTD : 08/STTD−WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Undang−Undang Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat No. 062/SPK− PROC/MTF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak−hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat−syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan−ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang−undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang−undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Notaris : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Telp : (000) 000 0000
Fax : (000) 000 0000
STTD : STTD.N−41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang−undang No.30 tahun 2004 juncto Undang−undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang−Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 063/SPK−PROC/MTF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Tugas Pokok : Membuat akta−akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran serta akta−akta pengubahannya.
Konsultan Hukum : BM & Partners
Wisma Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0X Xxxxxxx Xxxxxxx
STTD : STTD.KH.210/PJ−1/PM.02/2023 tanggal 19 September 2023 atas nama Poernomo Idna Yashinta, S.H.
Keanggotaan Asosiasi
: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
201603
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.: 01/DS−HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan Surat Perseroan Nomor: 061/SPK−PROC/MTF/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI (PUB VI) Tahun 2023.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan Pemeringkat Efek
: PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
No. SIUP : KEP−39/PM−PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode xxxx XXXXXXX mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota−anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”)
Perusahaan Pemeringkat Efek
: PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
No. SIUP : KEP−39/PM−PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode xxxx XXXXXXX mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota−anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”)
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang−Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD−WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai denngan UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung melalui penyertaan modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. 188−INV/TCS/AET/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 2024, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. 189−INV/TCS/AET/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang−undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang−undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C−23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam−LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok−pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU−48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx. S.H.. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU−AH.01.03−0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip−prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00nm |
- Saham biasa atas nama Seri B | 299.999.999.999 | 14.999.999.999.950 | 100,00 |
Jumlah Modal Dasar | 300.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Negara Republik Indonesia - Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00 nm |
- Saham biasa atas nama Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 53,19 |
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 46,30
- Saham Treasury 768.144.900 00.000.000.000 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 151.559.001.604 | 7.557.950.080.200 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 148.440.998.396 | 7.422.049.919.800 |
*) termasuk saham treasury sebanyak 965.174.500 saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Laporan Keuangan BRI tanggal 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Awan Xxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxx
Komisaris Independen : Paripurna Xxxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxx Direktur Utama : Catur Xxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Keuangan : Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Bisnis Mikro : Xxxxxx
Xxxxxxxx Bisnis Kecil dan Menengah : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Xxxxxxx Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Manajemen Risiko : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Jaringan dan Layanan : Xxxxxxxxxx
* Baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (Fit & Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang−undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang− Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang−Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai berikut:
No
Perusahaan Anak
Jenis Usaha
Persentase Tahun Status
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Bank Umum Swasta
Tbk | Nasional | 86.85% | 2011 | Beroperasi |
2 BRI Remittance Co. Ltd. | Perusahaan Remittance | 100,00% | 2011 | Beroperasi |
3 PT Asuransi BRI Life | Asuransi | 54,77% | 2015 | Beroperasi |
4 PT BRI Multifinance Indonesia | Pembiayaan | 99,88% | 2016 | Beroperasi |
5 PT BRI Danareksa Sekuritas | Sekuritas | 67,00% | 2018 | Beroperasi |
6 PT BRI Ventura Investama | Perusahaan Ventura | 99,97% | 2018 | Beroperasi |
7 PT BRI Asuransi Indonesia | Asuransi | 90,00% | 2019 | Beroperasi |
8 PT Permodalan Nasiional Madani | Pembiayaan | 99,99% | 2021 | Beroperasi |
9 PT Pegadaian | Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa | 99,99% | 2021 | Beroperasi |
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani jasa Xxxx Xxxxxx (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Xxxx Xxxxxxxan.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:
No | Nama Efek Bersifat Utang | Tanggal Emisi |
1 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 | 23−Feb−22 |
2 | Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 | 23−Feb−22 |
3 | Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 08−Mar−22 |
4 | Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 | 08−Mar−22 |
5 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 | 22−Mar−22 |
6 | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 | 25−Mar−22 |
7 | Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 | 08−Apr−22 |
8 | Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 | 07−Apr−22 |
9 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 | 07−Apr−22 |
10 | Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 | 28−Apr−22 |
11 | Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 | 10−Jun−22 |
12 | Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 | 30−Jun−22 |
13 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 | 06−Jul−22 |
14 | Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 | 05−Jul−22 |
15 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 | 05−Jul−22 |
16 | Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 | 14−Jul−22 |
No | Nama Efek Bersifat Utang | Tanggal Emisi |
17 | Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 | 08−Jul−22 |
18 | Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 | 08−Jul−22 |
19 | Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 | 27−Jul−22 |
20 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 | 27−Jul−22 |
21 | Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 | 26−Jul−22 |
22 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 | 05−Aug−22 |
23 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 | 05−Aug−22 |
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10−Aug−22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09−Aug−22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26−Aug−22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01−Sep−22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28−Sep−22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16−Sep−22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16−Sep−22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26−Oct−22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26−Oct−22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28−Oct−22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01−Nov−22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08−Nov−22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13−Dec−22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22−Dec−22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
49 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
50 EBAS−SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
No | Nama Efek Bersifat Utang | Tanggal Emisi |
62 | Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 | 8 Agustus 2023 |
63 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 | 8 Agustus 2023 |
64 | Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 | 11 Agustus 2023 |
65 | EBAS−SP SMFBRIS01 | 26 September 2023 |
66 | Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 | 27 September 2023 |
67 | Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 | 3 Oktober 2023 |
68 | Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 | 6 Oktober 2023 |
69 | Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 | 6 Oktober 2023 |
70 | Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 | 19 Oktober 2023 |
71 | Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 | 20 Oktober 2023 |
72 | Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 | 25 Oktober 2023 |
73 | Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 | 16 November 2023 |
74 | Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 | 22 November 2023 |
75 | MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 | 22 November 2023 |
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
x. Xxxx Xxxx Xxxxxan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
- Xxxx Xxxxxx Agent
- Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
x. Xxxxxxan Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
x. Xxxxx Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD−WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang−undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas−tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal−hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang−undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang− undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui −jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x. Xxxxxxx telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681−4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317