Logo Pihak PERTAMA Logo Pihak Kedua
Logo Pihak PERTAMA
Logo Pihak Kedua
ANTARA
…
DAN
…
…
Nomor: … (Pihak Pertama)
Nomor: … (Pihak Kedua)
Pada hari … tanggal …, bulan …, tahun ... (tanggal-bulan-tahun), bertempat di..., dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman oleh dan antara :
1. |
… |
: |
Selaku …, berdasarkan … tentang …, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama … berkedudukan di …, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. |
... |
: |
Selaku …, berdasarkan … tentang …, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama … berkedudukan di …, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK
PARA PIHAK sebagaimana kedudukan masing-masing di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perguruan tinggi negeri berbentuk Badan Layanan Umum yang berfungsi dan bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
bahwa PIHAK KEDUA merupakan …;
bahwa PIHAK PERTAMA …;
bahwa PIHAK KEDUA bersedia melakukan Kerja Sama dengan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tersebut di atas;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan d, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama tentang …
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas dengan itikad baik, dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK menerangkan dengan ini sepakat dan setuju untuk mengadakan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak berdasarkan prinsip keadilan serta keseimbangan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mendukung terwujudnya ...
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan dan membangun sinergi program dan kegiatan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK dalam rangka ....
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
…
…
dst
PASAL 3
Pelaksanaan
Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak antara PARA PIHAK atau wakil yang ditunjuk PARA PIHAK sesuai dengan lingkup kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Nota Kesepahaman ini.
...
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dibuat dan disepakati dalam kurun waktu yang tidak lebih dari yang ditentukan pada Pasal 5.
Dalam hal ditentukan lain, apabila disepakati bersama Pelaksanaan Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilaksanakan walaupun melebihi batasan waktu yang telah ditentukan pada Pasal 5.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung oleh ...
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu …, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis, sebelum atau setelah Nota kesepahaman ini berakhir.
Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota kesepahaman ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya Nota Kesepahaman ini batal dan/atau berakhir.
Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
PASAL 6
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan yang berhubungan dengan Nota Kesepahaman ini wajib diberikan secara tertulis oleh masing-masing PIHAK kepada pejabat dan alamat sebagai berikut:
-
PIHAK PERTAMA
……
Jalan ……
Telepon : ……
Faksimili : ….
e-mail : ……….
PIHAK KEDUA
……
Jalan ……
Telepon : ……
Faksimili : ….
e-mail : ……….
Perubahan dan penggantian dari alamat-alamat tersebut di atas, wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain.
PASAL 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan itikad baik PARA PIHAK.
Segala perbedaan pendapat yang terjadi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) rangkap asli masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama disimpan oleh masing-masing pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
tanda tangan
Nama yang menandatangani |
PIHAK KEDUA
tanda tangan
Nama yang menandatangani |
Paraf :
Pihak Pertama : ______, Pihak Kedua : ______ Halaman 4 dari 4