UNTUK DIPERHATIKAN
Tanggal Efektif : 17 September 2008 Tanggal Mulai Penawaran : 6 Oktober 2008
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, calon Pemegang
Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II akan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (“Undang- Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif. Investasi ini didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan terhadap tingkat pengembalian, setelah mengevaluasi hasil (yield), jangka waktu, kredit dan likuiditas.
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan pada Bursa Efek (yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara) termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II secara terus menerus sampai dengan 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan dan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1 % (satu per seratus) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Investment Partners World Trade Center Building, 5thFloor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31,
Jakarta 12920
Phone : (000) 000 0000 (hunting)
Fax : (000) 000 0000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A.
Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Phone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI & FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
BAB II. INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
HAL
2
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V. | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 15 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 18 |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
7
32
74
77
80
83
84
1.1. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f . hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga
internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, dan/atau;
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor:
IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No.IX.C.5”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.7. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang harus diisi oleh pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan, jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal
Xxxxx Xxxx (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.13. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/ PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.16. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012).
1.17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif beserta seluruh perubahannya.
1.18. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan.
1.19. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5.
1.20. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
1.21. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.22. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
(iii) aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
1.24. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS RUPIAH PLUS II No. 52 tanggal 8 September 2008, dibuat dihadapan, Xxxxx Xxxxxxx, SH, notaris pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS RUPIAH PLUS II No. 10 tanggal 28 September 2010, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 15 tanggal 27 Februari 2012 dan Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 06 tanggal 13 Agustus 2012, dimana ketiga akta tersebut diatas dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, SH., M.H., Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan CITIBANK,N.A., selaku Bank Kustodian.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II secara terus menerus hingga mencapai 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Selanjutnya Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2. 3. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II periode 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Lianny.
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II | ||
2012 | 2011 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 7,61 | 9,77 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,44 | 8,68 |
Beban Operasi (%) | 1,63 | 1,65 |
Perputaran portofolio | 1,66 | 1,88 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
2.4. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari Komisaris dan Direksi yang mengawasi kegiatan perusahaan serta mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Hukum dari Heriot- Watt University di Edinburg, Skotlandia. Ia memulai karirnya sebagai Investment Manager untuk European Desk di Ivory & Simple di Edinburg, Inggris. Ia menjabat posisi ini dari 1983 sampai dengan 1986. Dari tahun 1986 sampai tahun 1990, Xxxxxxx bekerja di New York sebagai Senior Vice President dan Director of Global Research di Fiduciary Trust Company International.
Dari tahun 1993 sampai tahun 1996, Xxxxxxx bekerja sebagai Head of European Equity di Foreign and Colonial Management di London. Ia juga ditunjuk sebagai salah satu anggota dewan di perusahaan tersebut. Pada tahun 1990 sampai dengan 1993, Xxxxxxx memegang jabatan serupa di HD International Limited di London.
Beliau ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) pada tahun 2004.
Saat ini, Xxxxxxx Xxxxx menjabat sebagai CEO BNP Paribas Investment Partners untuk wilayah Asia Pasifik. Sebelum menjabat sebagai CEO BNP Paribas Investment Partners wilayah Asia Pasifik, ia menjabat sebagai Head of Asia, the Middle East, Africa, and Turkey di Fortis Investments. Ia mempunyai pengalaman pada bidang aset manajemen selama 27 tahun di mana selama 15 tahunnya ia bekerja pada Fortis Investments.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXX XX XXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics dengan spesialisasi Finance and Investment dari Erasmus University Rotterdam di Belanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar Register Beleggings Analyst di Belanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation of Financial Analyst Societies). Selama karirnya, ia telah mengikuti kursus manajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of Management Chicago, INSEAD Fontainebleau dan IESE Business School Barcelona.
Ia mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments di Belanda sebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.
Pada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim Manajemen Belanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Xxxxx untuk reksa dana dan reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 ia menjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisi ini adalah menjual produk-produk Fortis Investments di Belanda. Ia juga sebagai anggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Head of Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing dan Sales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuan utama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti standar dan struktur organisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, Mark ditunjuk sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments).
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering- Economic Systems and Operations Research di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
XXX X. XXXXXXX, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment Partners
Eko memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Institut Teknologi Bandung, dengan spesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahun dalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun di Delft University of Technology, Belanda.
Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai Deputy Marketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTD selama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagai Marketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yang bertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta bertindak sebagai penghubung bagi nasabah, seperti lembaga- lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations. Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments). Tahun 2010 Eko menjabat sebagai Presiden Emeritus, yang bertindak sebagai Senior Advisor bagi Direksi Perseroan.
Xxx telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professional dari Institut Pengembangan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Ia juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-21/PM/IP/WMI/1997pada 26 Desember 1997, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Eko telah mendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Adminstration dari York University di Kanada.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT. Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments).
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 dan telah lulus ujian CFA Level 1 dari AIMR.
XXX XXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta pada tahun 2002, dan kemudian memperoleh gelar Master of Finance dari University of Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 tahun, dan di tahun 2007 menjadi Management Associate di BNP Paribas Investment Partners di Paris, Perancis selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London, Inggris, dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Xxx kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011, dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 dan telah lulus ujian CFA level 3 dari AIMR di tahun 2012.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C- 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Februari 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 15, Tambahan No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.4 tanggal 11 (sebelas) November 2010 (dua ribu sepuluh) yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU- 57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Nomor 16199.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 8 Agustus 2011 dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXX, S.H., M.H, Notaris di Jakarta yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurusnya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya tanggal 29 September 2011 Nomor AHU- AH.01.10-31056, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris:
- Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx
- Komisaris : Firdaus X. Xxxxxx
- Komisaris : Xxxx xx Xxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 35,97 trilliun (Februari 2013), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non- Affiliated Market (CBNA)” dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA) dan reksadana filantrofi pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah
memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif.
Investasi ini didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan terhadap tingkat pengembalian, setelah mengevaluasi hasil (yield), jangka waktu, kredit dan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan pada Bursa Efek, yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara, termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP
PARIBAS RUPIAH PLUS II pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank- bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f . melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); m . terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s . membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan baru. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan dengan transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut diatas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1 . Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1 . Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2 . Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3 . Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4 . Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.l tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5 . Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6 . Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7 . Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1 . harga perdagangan sebelumnya;
2 . harga perbandingan Efek sejenis; dan atau 3 . kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1 . harga perdagangan terakhir Efek tersebut; 2 . kecenderungan harga Efek tersebut;
3 . tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir jika berupa Efek Bersifat Utang);
4 . informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5 . perkiraan rasio pendapatan harga (price eaming ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6 . tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7 . harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f . Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1 . diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan atau
2 . total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2 . Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3 . Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) | |
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai portofolio yang ditawarkan dengan dana investasi yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana investasi yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan Portofolio investasi dalam bentuk efek bersifat utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, calon pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan risiko-risiko utama yang berkaitan dengan suatu investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah sebagai berikut :
1 . Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat utang dan instrumen investasi lainnya dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
2 . Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi, Politik, Hukum, dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Modal dan Pasar Uang dimana
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
3 . Risiko Pergerakan Tingkat Suku Bunga dan Nilai Tukar
Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat
mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga. Fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; dan (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
4 . Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan pembayaran atas penjualan kembali (re- demption) Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dipengaruhi oleh tingkat likuiditas efek-efek dan instrumen investasi yang terdapat dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Kurang atau tidak likuidnya suatu efek maupun instrumen investasi dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang harus dijual atau dicairkan oleh Manajer Investasi, dapat mengakibatkan Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan dana tunai untuk melunasi penjualan kembali Unit penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi kondisi luar biasa (force majeure) atau keadaan- keadaan (yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, Manajer Investasi dapat melakukan Penolakan Pembelian Kembali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
5 . Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat
wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
(a) Imbalan jasa Manajer Investasi
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(b) Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(c) Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
(d) Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
(e) Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali biaya pendistribusian Prospektus awal), laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
(f) Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
(g) Pengeluaran pajak (bilamana ada) yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
(h) Biaya lainnya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
Biaya berikut ini harus dibayar oleh Manajer Investasi:
(a) Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif,
biaya penerbitan dan pendistribusian Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa akuntan, konsultan hukum dan notaris.
(b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II termasuk biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
(c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
(d) Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
(e) Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan xxxx xxxxxxan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II menjadi efektif.
(f) Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
(a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) setiap transaksi, yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus).
(b) Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1 % (satu per seratus) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan.
(c) Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(e) Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) Unit Penyertaan.
9.4. Kustodian dan atau REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,25 % Minimum 0,2 % - Maksimum 0,25 % | Per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan * | Minimum 0,5% - Maksimum 2% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
b. Biaya Pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan | Maksimum 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
c. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) Unit Penyertaan | Tidak dikenakan |
* Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus).
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, para Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
b. Hak untuk menerima Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan. x. Xxx untuk menerima Laporan Keuangan secara periodik.
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
d. Hak untuk menerima pembagian hasil investasi sesuai kebijakan pembagian hasil investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan.
e. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan dan dilikuidasi.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxx untuk menerima informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II; (iii) aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli dan dijual kembali.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Investment Partners dan Citibank, N.A. Indonesia.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II
Laporan Keuangan/
Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
For the Years Ended December 31, 2012 dan 2011
Xxx Xxxxxan Auditor Independent
And Independent Auditors’ Report
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
SalinanSuratPernyataanManajerInvestasidan Bank KustodiantentangTanggungJawabatasLaporanKeuanganReksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II untukTahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
Copy of the Investment Manager’s and Custodian Bank’s Statement on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II for the Years Ended December 31, 2012 and 2011
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report 1
LAPORAN KEUANGAN-Untuktahun-tahun yang berakhir31 Desember 2012 dan 2011/
FINANCIAL STATEMENTS- For the years ended December 31, 2012 and 2011
LaporanPosisiKeuangan/Statements of Financial Position 3
LaporanLabaRugiKomprehensif/Statements of Comprehensive Income 4
LaporanPerubahanAsetNeto yang DapatDiatribusikankepadaPemegangUnit/Statements of
Changes in Net Assets Attributable to Unitholders 5
LaporanArusKas/Statements of Cash Flows 6
CatatanatasLaporanKeuangan/Notes to Financial Statements 7
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
31 Desember 2012 dan 2011 December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/
2012 Notes 2011
ASET ASSETS
Kas di bank | 1.940.284.959 | 2c,2f,4,9,17,00 | 000.000.000 | Cash in banks |
Piutang bunga | 299.767.734 | 2c,2f,5,9,17,18 | 287.367.135 | Interests receivable |
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 3.000.000.000 | 2e,2f,9,18 2c,6a,17 | 3.500.000.000 | Investment portfolios Money market instruments |
Efek utang (biaya perolehan Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011) | 00.000.000.000 | 6b | 00.000.000.000 | Debt instruments (with acquisition cost of Rp 44,330,425,949 and Rp 22,101,266,667 as of December 31, 2012 and 2011) |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS |
LIABILITAS LIABILITIES
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 537.070.963 | 2f,7,9 | - | Liabilities for redemption of investment units |
Utang lain-lain | 131.336.231 | 2c,2f,8,9,17 | 76.128.111 | Other liabilities |
Provisi pajak penghasilan final 40.111.405 2h,2i,00 00.000.000 Provision for final income tax
JUMLAH LIABILITAS | 708.518.599 | 145.132.220 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 47.394.450,2055 10 20.596.449,2835 OUTSTANDING INVESTMENT UNITS NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS
PER UNIT PENYERTAAN 1.041,9413 1.343,0793 PER INVESTMENT UNIT
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 3 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Laporan Laba Rugi Komprehensif Statements of Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Statements of Changes in Net Assets AttributabliethtoldUenrs Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 20
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 | Catatan/ Notes | 2011 | 2012 | Catatan/ Notes | 2011 | ||||||||
Pendapatan bunga | 7.431.349.427 | 2c,2g,11,17 | 4.553.694.997 | Interest income | ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||||||||
Keuntungan (kerugian) atas portofolio efek - neto | (4.848.931.830) | 2f,2g,12 | 1.819.753.800 | Gain (loss) from investment portfolios - net | KEPADA PEMEGANG UNIT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |||||||
PADA AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | AT THE BEGINNING OF THE YEAR | ||||||||||
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI - NETO | 2.582.417.597 | 6.373.448.797 | TOTAL INVESTMENT INCOME - NET | ||||||||||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan | Increase in net assets attributable to | ||||||||||||
Beban pengelolaan investasi | 1.510.464.303 | 2c,2g,13,17 | 783.187.990 | Investment management expense | kepada pemegang unit dari aktivitas operasi | 345.217.243 | 5.014.825.254 | unitholders from operations | |||||
Beban kustodian | 241.674.289 | 2c,2g,14,17 | 125.310.078 | Custodial expense | |||||||||
Beban lain-lain | 50.568.756 | 2g | 27.901.324 | Other expenses | TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT Penjualan unit penyertaan | 255.235.773.433 | 00.000.000.000 | TRANSACTIONS WITH UNITHOLDERS Sale of investment units | |||||
JUMLAH BEBAN INVESTASI | 1.802.707.348 | 936.399.392 | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | Pembelian kembali unit penyertaan | (218.296.531.858) | (102.138.651.518) | Redemption of investment units | ||||||
Pendapatan yang didistribusikan | (00.000.000.000) | 16 | - | Distribution of income | |||||||||
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Transactions with Unitholders - Net | ||||||||
UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM PAJAK | 779.710.249 | 5.437.049.405 | TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS BEFORE TAX | ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||||||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | ||||||||||||
XXXXX XXXXX KINI - FINAL | 434.493.006 | 2h,15 | 422.224.151 | CURRENT TAX EXPENSE - FINAL | PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | AT THE END OF THE YEAR | |||||
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT | |||||||||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | ||||||||||||
UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS | ||||||||||||
SETELAH PAJAK | 345.217.243 | 5.014.825.254 | AFTER TAX |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN - - OTHER COMPREHENSIVE INCOME KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI 345.217.243 5.014.825.254 TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 4 - - 5 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 20
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
2012 2011
1. Umum 1. General
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga - neto 7.075.889.068 4.674.782.302 Interest received - net
Penerimaan pencairan instrumen pasar uang - neto 500.000.000 5.200.000.000 Receipts from money market instruments - net Hasil penjualan portofolio efek 183.968.924.050 142.002.800.000 Proceeds from sales of debt instrument portfolios
Pembelian portofolio efek (210.307.532.500) (107.140.687.500) Purchases of debt instrument portfolios
Pembayaran beban investasi (1.747.499.228) (962.475.958) Investment expenses paid
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi (00.000.000.000) 00.000.000.000 Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan 255.235.773.433 00.000.000.000 Proceeds from sales of investment units Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan (217.759.460.895) (102.138.651.518) Payments for redemption of investment units Pembayaran pendapatan yang didistribusikan (00.000.000.000) - Payments for distribution of income
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 00.000.000.000 (00.000.000.000) Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DI BANK 1.401.204.022 (116.586.632) NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANKS KAS DI BANK AWAL TAHUN 539.080.937 655.667.569 CASH IN BANKS AT BEGINNING OF THE YEAR KAS DI BANK AKHIR TAHUN 1.940.284.959 539.080.937 CASH IN BANKS AT END OF THE YEAR
Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II ("Reksa Dana") adalah Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai peraturan No. IV.B.l tentang “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 52 tanggal 8 September 2008 dari Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Berdasarkan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 10 tanggal 28 September 2010 dari Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., notaris di Jakarta, nama Xxxxx Xxxx semula Reksa Dana Fortis Rupiah Plus II diubah menjadi Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II untuk menyelaraskan nama dengan nama Manajer Investasi dan perubahan beberapa ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx BNP Paribas Rupiah Plus II (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in th form of collective investment contract established under the framework of the Capital Market Law-No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996. which latest have been amended by the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about regulation No. IV.B. 1 concerning “Guidelines For The Management of Collective Investment Contracts”.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT BNP Paribas Investment Partners (formerly PT Fortis Investments) as the Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 52 dated September 8, 2008 of XxxxxXxxxxxx, S.H., substituting Xxxxxxxx, S.H., public notary in Jakarta. In accordance with the Deed of Amendment to the Collective Investment Contract No. 10 dated September 28, 2010 of Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., public notary in Jakarta, the Mutual Fund’s name formerly Xxxxx Xxxx Fortis Rupiah Plus II was changed into Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II to align its name to the name of the Investment Manager and changes of certain clauses in the Collective Invetment Contract.
Perubahan Kontrak Investasi Kolektif terakhir (Addendum III) dituangkan dalam Akta No. 06 tanggal 13 Agustus 2012 dari Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., notaris di Jakarta, terkait dengan perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
The latest amendment to the Collective Investment Contract (Amendment III) was stated in Deed No. 06 dated August 13, 2012 of Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., public notary in Jakarta, concerning the changes and deletion of certain clauses in the Collective Investment Contract.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 3.500.000.000 unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 3,500,000,000 investment units.
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 6 -
- 7 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. S-6523/BL/2008 tanggal 17 September 2008.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (minimum peringkat BBB atau yang setara) termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, instrumen pasar uang lainnya dan deposito berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2012 dan 2011 masing-masing adalah
tanggal 28 Desember 2012 dan 30 Desember 2011. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 15 Februari 2013 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai mana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity of its operations from the Chairman of Bapepam-LK based on Decision Letter No. S-6523/BL/2008dated September 17, 2008.
In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested minimum of 80% and maximum of 100% in debt instruments sold through public offering and/or traded in Indonesia Stock Exchange (minimum rating of BBB or equivalent investment grade level), including Government bond and minimum of 0% and maximum of 20% in money market instruments including Certificate of Bank of Indonesia certificates of deposits, other money market instruments and time deposits, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Investment unit transactions are conducted and the net assets attributable to unitholders per unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in December 2012 and 2011 in the Indonesia Stock Exchange was on December 28, 2012 and December 30, 2011, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets attributable to unitholders as of December 31, 2012 and 2011, respectively.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2012 were completed and authorized for issuance on February 15, 2013 by the Investment Manager and the Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II, and prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Bapepam dan LK. Seperti diungkapkan dalam Catatan- catatan terkait, beberapa standar akuntansi telah direvisi dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal 1 Januari 2012.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011, kecuali penerapan beberapa PSAK yang telah direvisi efektif tanggal 1 Januari 2012 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
2. Summary of Significant Accounting and Financial Reporting Policies
a. Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, including statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standard of the Indonesian Institute of Accountants and Bapepam-LK regulations. As disclosed further in the relevant succeeding notes, several amended and published accounting standards were adopted effective January 1, 2012. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia, and are not intended to present the financial position, results of operations, and cash flows in accordance with accounting principles and reporting practices generally accepted in other countries and jurisdictions.
The financial statements are prepared in accordance with the Statements of Financial Accounting Standard (“PSAK”) No. 1 (Revised 2009), “Presentation of Financial Statements”.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2012 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2011, except for the adoption of several amended PSAK effective January 1, 2012 as disclosed in this Note.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
- 8 - - 9 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Selain itu, Xxxxx Xxxx juga menerapkan PSAK baru dan revisi berikut yang relevan namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
In addition, the Mutual Fund adopted the following new and revised PSAKs which are relevant but have no material effect to the Mutual Fund’s financial statements:
angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan
All figures in the financial statements are in Rupiah, except number of outstanding
PSAK PSAK
beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
b. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Efektif 1 Januari 2012
Efektif 1 Januari 2012, Reksa Dana
investment units or other numbers specifically stated.
b. Adoption of Financial Accounting Standards Effective January 1, 2012
Effective January 1, 2012, the Mutual
(1) PSAK No. 46 (Revisi 2010), Pajak Penghasilan
(2) PSAK No. 55 (Revisi 2011), Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(1) PSAK No. 46 (Revised 2010),
Income Taxes
(2) PSAK No. 55 (Revised 2011), Financial Instruments: Recognition and Measurement
menerapkan PSAK berikut:
(1) PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, yang menetapkan prinsip penyajian
Fund has adopted the following PSAKs:
(1) PSAK No. 50 (Revised 2010), “Financial Instruments: Presentation”, which establishes
(3) PSAK No. 110, Akuntansi Sukuk (3) PSAK No. 110, Accounting for Sukuk
c. Transaksi Xxxxx Xxxxxxxx c. Transactions with Related Parties
instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan. Standar ini memasukkan instrumen liabilitas yang memiliki fitur opsi jual dan instrumen yang mensyaratkan kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi dalam klasifikasi instrumen ekuitas.
(2) PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, yang mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para
principles for presenting financial instruments as liabilities or equity and for offsetting financial assets and financial liabilities. This standard classifies liability instruments which are puttable financial instruments and instruments that impose on the entity an obligation to deliver to another party a pro rata share of the net assets of the entity only on liquidation as equity instruments.
(2) PSAK No. 60, “Financial Instruments: Disclosures”, which requires entities to provide disclosures in their financial statements that enable users to
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx:
1. langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, jika suatu pihak tersebut:
a. mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Xxxxx Xxxx;
b. memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau
c. memiliki pengendalian bersama atas Xxxxx Xxxx;
A party is considered related to the Mutual Fund if:
1. directly, or indirectly through one or more intermediaries, the party:
a. controls, is controlled by, or is under common control with, the Mutual Fund;
b. has an interest in the Mutual Fund that gives it significant influence over the Mutual Fund; or
c. has joint control over the Mutual Fund;
pengguna untuk mengevaluasi (a) signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja
evaluate (a) the significance of financial instruments for the entity’s financial position and performance
2. entitas asosiasi; 2. the party is an associate of the Mutual Fund;
keuangan entitas dan (b) sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko tersebut. Standar ini menyempurnakan panduan pengungkapan instrumen keuangan, yang sebelumnya diatur dalam PSAK No. 50 (Revisi 2006),
“Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”.
and (b) the nature and extent of risks arising from financial instruments to which the entity is exposed during the period and at the end of the reporting period, and how the entity manages those risks. This standard complements the guidance on disclosing financial instruments, which were previously regulated under PSAK No. 50 (Revised 2006), “Financial Instruments: Presentation and Disclosures”.
3. entitas ventura bersama dimana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
4. pihak tersebut adalah anggota dari personil manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
5. anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4);
6. entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, dipengaruhi secara signifikan oleh, atau dimana hak suara signifikan atas entitas tersebut, langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh individu seperti diuraikan dalam butir (4) atau (5); atau
3. the party is a joint venture in which the Mutual Fund is a venturer;
4. the party is a member of the key management personnel of the Mutual Fund;
5. the party is a close member of the family of any individual referred to in (1) or (4);
6. the party is an entity that is controlled, jointly controlled, or significantly influenced by or for which significant voting power in such entity resides with, directly or indirectly, any individual referred to in (4) or (5); or
- 10 - - 11 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
7. suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana, atau entitas lain yang terkait dengan Reksa Dana.
7. the party is a post employment benefit plan for the benefit of employees of the Mutual Fund, or of any entity that is a related party of the Mutual Fund.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of financial liability and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or
d. Penggunaan Estimasi d. Use of Estimates
atau menerbitkan instrumen keuangan.
issued.
Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan yang mempengaruhi jumlah- jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
Investment Manager makes estimates and assumptions in the preparation of the financial statements which affect the reported amounts of assets, liabilities, revenues, and expenses. Actual results could differ from those estimates. Revisions to accounting estimates are recognized in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Amortized cost is the amount at which the financial asset or financial liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
e. Portofolio Efek e. Investment Portfolios
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan
The classification of the financial instruments depends on the purpose for
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia.
The investment portfolios consist of money market and debt instruments.
Money market instruments consist of time deposits and Certificate of Bank Indonesia.
instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
which the instruments were acquired and whether they are quoted in an active market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies its financial instruments in following categories: financial assets at fair value through profit and loss (FVPL), loans and receivables, held-to-maturity
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki
(HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan
atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The Mutual Fund recognizes a financial
asset or a financial liability in the statement of financial position if, and only if, it becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in case of an asset) or received (in case of a liability). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If such market prices are not reliably determinable, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payments or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments includes transaction costs, except for financial instruments at fair value through profit and loss.
hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak diungkapkan.
at FVPL, and other financial liabilities; and, where allowed and appropriate, re- evaluates such classification at every reporting date.
As of December 31, 2012 and 2011, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at FVPL and loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities. Accordingly, the accounting policies related to HTM investments, AFS financial assets, and financial liabilities at FVPL are not disclosed.
- 12 - - 13 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value Aset Keuangan Financial Assets
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The fair value of financial instruments traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market price or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction.
The Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used in making the measurements. The fair value hierarchy shall have the following levels:
(1) Quoted prices in active markets for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for the asset or liability that are not based on observable market data (Level 3).
The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirety shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirety. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering factors specific to the asset or liability.
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut
mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
(1) Financial Assets at FVPL
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
a) the designation eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) the assets are part of a group of financial assets, financial liabilities or both which are managed and their performance evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) the financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivative does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
- 14 - - 15 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya.
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas Keuangan Lain-lain Other Financial Liabilities
Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dikurangi penyisihan penurunan nilai. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi
recognized directly in the statements of comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes investment portfolios in debt instruments, which are financial assets held for trading.
(2) Loans and Receivables
Loans and receivables are non- derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
After initial measurement, loans and receivables are subsequently measured at amortized cost less allowance for impairment. The amortization is included as part of interest income in the statements of comprehensive income. The losses
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan
yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika kewajiban tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto, dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi utang pembelian kembali unit penyertaan dan utang lain-lain.
This category pertains to financial
liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest method of amortization (accretion) for any related premium, discount, and any directly attributable transaction costs.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes liabilities for redemption of investment units and other liabilities.
komprehensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam
arising from impairment are recognized in the statements of
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, dan piutang bunga.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
comprehensive income.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, dan interests receivable.
Financial Liabilities and Equity Instruments
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
- 17 -
- 16 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
c) all instruments in that class have identical features,
d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah
If there is objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of comprehensive income.
If, in a subsequent year, the amount of
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of FinanciaIlnstruments
kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi
the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statement of comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Penghentian Pengakuan Aset dan
Derecognition of Financial Assets and
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah
The Investment Manager assesses at each statements of financial position date
Liabilitas Keuangan
Liabilities
apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat
whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
is impaired.
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exists individually for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the asset is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assessed for impairment and for which an impairment loss, is or continues to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
Aset keuangan (atau bagian dari
aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
Financial asset (or, where
applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) the rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) the Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed an obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
- 18 - - 19 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus
c) the Mutual Fund has transferred its rights to receive
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban g. Income and Expense Recognition
kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran
cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass-through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui:
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Revenue is recognized when it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be measured reliably. These recognition criteria have to be met before revenue is recognized:
Interest income is recognized on a time- proportionate basis in the statements of comprehensive income, which includes interest income from cash in banks, money market instruments, and debt instruments which are measured at FVPL.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
yang diterima yang mungkin harus
dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
h. Pajak Penghasilan h. Income Tax
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan,
Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership.
Liabilitas keuangan dihentikan
pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
A financial liability is derecognized
when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original liability. The recognition of a new liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of comprehensive income.
kongsi, atau firma. Obyek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations”, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed (cash distribution) by the Mutual Fund to its unitholders are not taxable.
- 20 - - 21 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax j. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan j. Events after the Reporting Period
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Accordingly, no temporary difference, deferred tax asset or tax liability shall be recognized.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as current tax in the statements of comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi Manajer Investasi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan
2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
3. The Investment Manager Use of Estimates, Judgments, and Assumptions
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make estimates, judgments, and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
i. Provisi i. Provisions
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar
The Investment Manager believes that the following represent a summary of the
Provisi diakui jika Reksa Dana
mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang
Provisions are recognized when the
Mutual Fund has present obligation (legal or constructive) as a result of a past event, it is probable that the Mutual Fund will be required to settle the obligation, and a reliable estimate can be made of
estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
significant estimates, judgments, and assumptions made that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
the amount of the obligation.
Pertimbangan Judgments
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
The amount recognized as a provision is the best estimate of the consideration required to settle the obligation at the reporting date, taking into account the risks and uncertainties surrounding the obligation. Where a provision is
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Ketika provisi diukur menggunakan estimasi arus kas untuk menyelesaikan
measured using the cash flows estimated to settle the present obligation, its
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
kewajiban kini, maka nilai tercatat provisi adalah nilai kini arus kas tersebut.
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima dan jumlah penggantian dapat diukur dengan andal.
carrying amount is the present value of those cash flows.
When some or all of the economic benefits required to settle a provision are expected to be recovered from a third party, the receivable is recognized as an asset if it is virtually certain that reimbursement will be received and the amount of the receivable can be measured reliably.
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
- 22 - - 23 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset
b. Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
The Mutual Fund determines the
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang Reksa Dana diungkapkan pada Catatan 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan18.
The carrying value of the Mutual Fund’s loans and receivables are set out in Note 4, 5, 6, 7, 8, 9 and 18.
dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan
classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial
d. Pajak Penghasilan d. Income Taxes
pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2011). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx
liabilities by judging if they meet the definition set forth in PSAK No. 55 (Revised 2011). Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan
untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgment is required in
determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
disclosed in Note 2.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan
c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered adequate to provide for potentially uncollectible assets. The Mutual Fund assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible).
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectability, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
If there is objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data. Provision for decline in value is provided on accounts specifically identified as impaired. Written off loans and receivables are based on the Investment Manager’s decisions that the financial assets are uncollectible or cannot be recovered in whatever form and actions taken. Evaluation on
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 9.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Fair Value of Financial Assets and Financial Liabilities
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 9.
tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
receivables to identify the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of provision for decline in value recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
4. Kas di Bank 4. Cash in Banks
2012 2011
Citibank, N.A., Jakarta (Catatan 17) 1.939.661.517 538.819.345 Citibank, N.A., Jakarta (Note 17) PT Bank CIMB Niaga Tbk 523.442 261.592 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Tbk 100.000 - PT Bank Danamon Tbk Jumlah 1.940.284.959 539.080.937 Total
- 24 - - 25 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
5. Piutang Bunga 5. Interests Receivable
2011
Persentase terhadap jumlah
2012 2011
Suku bunga Jatuh
portofolio efek/
Nilai nominal/ Nilai wajar/
per tahun/
Interest rate
tempo/
Maturity
Percentage to
total investment
Efek utang 299.280.501 287.014.477 Debt instruments
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios Type of investments
% %
Instrumen pasar uang (Catatan 17) 487.233 352.658 Money market instruments (Note 17)
Jumlah 299.767.734 287.367.135 Total
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR0040 5.000.000.000 6.955.300.000 11,00 15-Sep-25 25,78 Government Bonds FR0040
Obligasi Pemerintah FR0055 5.000.000.000 5.415.050.000 7,38 15-Sep-16 20,07 Government Bonds FR0055
Sukuk Negara Ritel SR003 5.000.000.000 5.240.650.000 8,15 23-Feb-14 19,42 Sovereign Sukuk Indonesia SR003
Obligasi Pemerintah ORI007 3.700.000.000 3.849.776.000 7,95 15-Agust-13 14,27 Government Bonds ORI007
Oto Multiartha VII B 2010 2.000.000.000 2.020.572.840 8,70 08-Jun-12 7,49 Oto Multiartha VII B 2010
Reksa Dana tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa
The Mutual Fund did not provide an allowance for decline in value on interests receivable because the Investment Manager believes that
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 87,03 Total
seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
such receivables are fully collectible.
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana
berjangka waktu sampai dengan 21 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir
Bonds owned by the Mutual Fund have
terms up to 21 years. In case the closing trading price in the stock exchange does
6. Portofolio Efek 6. Investment Portfolios
a. Instrumen Pasar Uang a. Money Market Instruments
2012
Persentase
efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK
not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of these bonds is then determined based on good intention and full of responsibility by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of
Suku bunga
per tahun/ Jatuh
Interest tempo/
terhadap jumlah
portofolio efek/
Percentage to
mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai
Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund
Nilai nominal/ Nilai wajar/ rate Maturity total investment
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios Type of investments
realisasi dari obligasi tersebut di masa
Portfolios”. The respective estimated
% % mendatang dapat berbeda secara values of such bonds as of December 31,
Deposito berjangka Time deposits
Citibank, N.A., cabang Jakarta*) 3.000.000.000 3.000.000.000 2,47 02-Jan-13 6,27 Citibank, N.A., branch Jakarta*)
2011
Persentase
signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
2012 and 2011 may differ significantly from their values upon realization in the future.
Suku bunga
per tahun/ Jatuh
Interest tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage to
7. Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan 7. Liabilities for Redemption of Investment
Nilai nominal/ Nilai wajar/ rate Maturity total investment
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios Type of investments
Units
% %
Deposito berjangka Time deposits
Citibank, N.A., cabang Jakarta*) 2.000.000.000 2.000.000.000 3,17 02-Jan-12 7,41 Citibank, N.A., branch Jakarta*) PT Bank Danamon Tbk 1.500.000.000 1.500.000.000 6,50 02-Jan-12 5,56 PT Bank Danamon Tbk
Jumlah 3.500.000.000 3.500.000.000 12,97
*) Bank Kustodian (Catatan 17)/Custodian Bank (Note17)
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents liabilities to unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the date of the statements of financial position.
b. Efek Utang b. Debt Instruments
2012
Persentase terhadap jumlah
8. Utang Lain-Lain 8. Other Liabilities
2012 2011
Suku bunga Jatuh portofolio efek/
per tahun/
tempo/
Percentage to
Nilai nominal/ Nilai wajar/
Interest rate Maturity
total investment
Jasa pengelolaan investasi Investment management services
Jenis efek Nominal value Fair value per annum date portfolios Type of investments
% % (Catatan 13 dan 17) 82.628.572 52.672.685 (Notes 13 and 17)
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR0058 10.000.000.000 12.252.200.000 8,25 15-Jun-32 25,60 Government Bonds FR0058
Obligasi Pemerintah FR0059 7.000.000.000 7.755.230.000 7,00 15-May-27 16,21 Government Bonds FR0059
Oto Multiartha VII D 2010 5.000.000.000 5.229.827.100 10,65 08-Jun-14 10,93 Oto Multiartha VII D 2010
Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance V C 2011 5.000.000.000 5.190.048.300 9,60 27-Mei-14 10,85 Adira Dinamika Multi Finance V C 2011
Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I B 2012 5.000.000.000 5.054.800.100 8,00 21-Feb-15 10,56 Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I B 2012 Obligasi Pemerintah FR0063 4.000.000.000 4.160.720.000 5,63 15-Mei-23 8,70 Government Bonds FR0063
Federal Intl Finance XI C 2011 3.000.000.000 3.088.634.010 9,60 26-Apr-14 6,45 Federal Intl Finance XI C 2011 Obligasi Pemerintah FR0065 2.000.000.000 2.119.240.000 6,63 15-Mei-33 4,43 Government Bonds FR0065
Jumlah 41.000.000.000 00.000.000.000 93,73 Total
Jasa kustodian (Catatan 14 dan 17) 13.220.572 8.427.630 Custodial services (Notes 14 and 17)
Lainnya 35.487.087 15.027.796 Others
Jumlah 131.336.231 76.128.111 Total
- 26 - - 27 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
9. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
9. Fair Values of Financial Assets and Financial Liabilities
10. Unit Penyertaan Beredar 10. Outstanding Investment Units
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk
Fair value is defined as the amount at which the financial instruments could be exchanged in a current transaction between
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh
pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
The details of outstanding investment units
owned by the investors and the Investment Manager are as follows:
melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Reksa Dana mengklasifikasi pengukuran nilai wajar portofolio efek dalam efek utang sebagai Tingkat 2, yaitu berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset, baik secara langsung atau secara tidak langsung.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction, other than in a forced sale or liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, discounted cash flows model, as appropriate.
The Mutual Fund classifies fair value measurements of investment portfolios in debt instruments as Level 2, that is based on inputs other than quoted prices included within Level
1 that are observable for the asset, either directly or indirectly.
The following table sets forth the Mutual Fund’s carrying amounts and estimated fair values of financial assets and liabilities as of December 31, 2012 and 2011:
2012 2011
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
% %
Pemodal 100,00 00.000.000,0000 000,00 00.000.000,2835 Investors
Manajer investasi Investment Manager
Jumlah 100,00 00.000.000,0000 000,00 00.000.000,2835 Total
11. Pendapatan Bunga 11. Interest Income
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest income from:
2012 2011
Efek utang 7.132.296.170 4.300.729.772 Debt instruments
2012 2011
Estimasi Estimasi
Xxxxx Xxxxx/ Xxxxx Xxxxx/
Nilai Tercatat/ Estimated Nilai Tercatat/ Estimated
As Reported Fair Values As Reported Fair Values
Instrumen pasar uang (Catatan 17) 285.334.213 228.053.600 Money market instruments (Note 17)
Jasa giro (Catatan 17) 13.719.044 24.911.625 Current accounts (Note 17)
Jumlah 7.431.349.427 4.553.694.997 Total
Aset Keuangan Financial Assets
Kas di bank 1.940.284.959 1.940.284.959 539.080.937 539.080.937 Cash in banks
Piutang bunga 299.767.734 299.767.734 287.367.135 287.367.135 Interests receivable
Portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Investment portfolios
Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang pembelian kembali Liabilities for redemption
unit penyertaan 537.070.963 537.070.963 - - of investment units Utang lain-lain 131.336.231 131.336.231 76.128.111 76.128.111 Other liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan 668.407.194 668.407.194 76.128.111 76.128.111 Total Financial Liabilities
Pendapatan bunga di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 5).
12. Keuntungan (Kerugian) atas Portofolio Efek
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) neto atas portofolio efek dalam efek utang pada tahun 2012 dan periode 2011.
The above includes interest income not yet collected (Note 5).
12. Gain (Loss) from Investment Portfolios – Net
This account represents of net gain (loss) from investment portofolios in debt instruments in 2012 and 2011.
Selain portofolio efek dalam efek utang, karena instrumen keuangan Reksa Dana bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai
Other than investment portfolios in debt instruments, due to the short-term nature of the financial instruments, the carrying amounts of financial assets and liabilities approximate the
Keuntungan (kerugian) investasi
2012 2011
wajarnya.
- 28 -
estimated fair market values.
yang telah direalxxxxx atas Realized gain (loss) on investment
portofolio efek (3.989.123.218) 1.571.613.889 portfolios
Keuntungan (kerugian) investasi
(859.808.612) | 248.139.911 | portfolios | |
(4.848.931.830) | 1.819.753.800 | Net gain (loss) |
yang belum direalisasi atas Unrealized gain (loss) on investment portofolio efek
Keuntungan (kerugian) neto
- 29 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
13. Beban Pengelolaan Investasi 13. Investment Management Expense b. Pajak Kini b. Current Tax
Akun ini merupakan imbalan kepada PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1,25% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan
This account represents compensation for the services provided by PT BNP Paribas Investment Partners as Investment Manager which is calculated at maximum of 1.25% per annum of net assets attributable to unitholders, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
A reconciliation between the increase in net assets attributable to unitholders from operations before tax per statements of comprehensive income and the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations is as follows:
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 137.314.937 dan Rp 71.198.908 masing- masing untuk tahun 2012 dan 2011. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar
Investment Manager and the Custodian Bank. This expense was charged with Value Added Tax amounted to Rp 137,314,937 dan Rp 71,198,908 in 2012 and 2011, respectively.
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
2012 2011
dibukukan pada akun Utang Lain-lain
(Catatan 8).
The accrued investment management expense
is recorded under Other Liabilities account (Note 8).
pemegang unit dari aktivitas Increase in net assets attributable
operasi sebelum pajak to unitholders from operations
menurut laporan laba rugi before tax per statements of
komprehensif 779.710.249 5.437.049.405 comprehensive income
14. Beban Kustodian 14. Custodial Expense
Perbedaan yang tidak dapat Add (deduct) reconciling items: diperhitungkan menurut fiskal:
Akun ini merupakan imbalan atas jasa
penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 21.970.390 dan
This account represents compensation for the
handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment unitholders. The services are provided by Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank, which is computed on a daily basis at maximum fee of 0.25% per annum based on net assets attributable to unitholders, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank.
Beban investasi 1.802.707.348 936.399.392 Investment expenses
Pendapatan bunga: Interest Income:
Efek utang (7.132.296.170) (4.300.729.772) Debt instruments Instrumen pasar uang (285.334.213) (228.053.600) Money market instruments Jasa giro (13.719.044) (24.911.625) Current accounts
Kerugian (keuntungan) atas Loss (gain) from investment portofolio efek - neto 4.848.931.830 (1.819.753.800) portfolios - net
Jumlah (779.710.249) (5.437.049.405) Net
Kenaikan aset neto yang dapat
diatribusikan kepada pemegang Taxable increase in net assets
unit dari aktivitas operasi attributable to unitholders
kena pajak from operations
Rp 11.391.825 masing-masing untuk tahun
2012 dan 2011. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 8).
This expense was charged with Value Added
Tax amounted to Rp 21,970,390 dan Rp 11,391,825 in 2012 and 2011, respectively. The accrued custodial expense is recorded under Other Liabilities account (Note 8).
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktvitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2011 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke
Taxable increase in net assets attributable to unitholders and tax expense of the Mutual Fund in 2011 are in accordance with the corporate income tax return filed with the Tax Service Office. While taxable increase in net
15. Pajak Penghasilan 15. Income Tax
a. Beban Pajak a. Tax Expense
Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan untuk kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak tahun 2012 akan dilaporkan
assets attributable to unitholders and tax expense in 2012 will be filed the latest by April 30, 2013.
Pajak penghasilan final merupakan pajak
penghasilan atas keuntungan yang telah direalisasi dan biaya provisi pajak final atas keuntungan yang belum direalisasi atas portofolio efek, serta pendapatan bunga obligasi, jasa giro, dan bunga deposito.
The final income tax represents income
tax on realized gain and provision tax expense on unrealized gain of investment portfolios, and interests from bonds, current accounts, and time deposits
selambat-lambatnya tanggal 30 April 2013.
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2012 dan
2011.
The Mutual Fund has no tax payable as of December 31, 2012 and 2011.
- 30 - - 31 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang
The filing of tax returns is based on the Mutual Fund’s own calculation of tax
Transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas
liabilities (self-assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on the Mutual Fund as determined in the Law of
a. Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan pihak-pihak berelasi:
a. The account balances and transactions with related parties are as follows:
perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
General Provisions and Administration of Taxation.
2012
Manajer Investasi/ Bank Kustodian/
Investment Manager Custodian Bank
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Kas di bank - 1.939.661.517 Cash in banks
c. Pajak Tangguhan c. Deferred Tax
Portofolio efek dalam instrumen Investment portfolios in money market pasar uang - 3.000.000.000 instruments
Utang lain-lain 82.628.572 13.220.572 Other liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan
2011, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2012 and 2011, there
were no temporary differences recognized as deferred tax asset and/or liability.
Laporan Laba Rugi Komprehensif Statement of Comprehensive Income
Beban investasi 1.510.464.303 241.674.289 Investment expenses
2011
Manajer Investasi/ Bank Kustodian/
Investment Manager Custodian Bank
16. Pendapatan yang Didistribusikan 16. Distribution of Income
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012, Reksa Dana melakukan distribusi pendapatan kepada pemegang unit adalah sebagai berikut:
For the year ended December 31, 2012, the Mutual Fund has distributed income to its unitholders as follows:
Kas di bank - 538.819.345 Cash in banks
Portofolio efek dalam instrumen Investment portfolios in money market pasar uang - 2.000.000.000 instruments
Utang lain-lain 52.672.685 8.427.630 Other liabilities
2012
Distribusi per unit
Laporan Laba Rugi Komprehensif Statement of Comprehensive Income
Beban investasi 783.187.990 125.310.078 Investment expenses
penyertaan/
Tanggal pembagian/ Income distributed Jumlah/
Date of distribution per investment unit Total
01 Februari 2012/February 01, 2012 387,0800 15.564.889.906
Dalam pendapatan bunga tahun 2012 dan 2011 terdapat pendapatan bunga atas kas di bank pihak berelasi dan atas instrumen pasar uang yang diterbitkan pihak berelasi.
Interest income from 2012 and 2011 includes interests from cash in banks of a related party and from money market instruments issued by a related party.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011, Reksa Dana tidak melakukan distribusi pendapatan kepada pemegang unit.
For the year ended December 31, 2011, the Mutual Fund has no distributed income to its unitholders.
Saldo yang masih harus diterima atas pendapatan terkait disajikan sebagai piutang bunga.
b. Sebesar 5,19% dari jumlah penjualan portofolio efek tahun 2012 dilakukan dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
Balance of relevant interests to be collected is presented as interests receivable.
b. 5.19% of the total investments sold in 2012, were done with PT Bank BNP Paribas Indonesia.
17. Xxxxx dan Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx 17. Nature of Relationship and Transactions
with Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
18. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Permodalan dan Risiko Keuangan
18. Objectives and Policies of Management of Unit Holding Wealth and Financial Risk
a. PT BNP Paribas Investment Partners adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
b. PT Bank BNP Paribas Indonesia adalah entitas asosiasi PT BNP Paribas Investment Partners.
x. Xxxxxxxx, N.A., cabang Jakarta, adalah Bank Kustodian Reksa Dana.
a. PT BNP Paribas Investment Partners is the Investment Manager of the Mutual Fund.
b. PT Bank BNP Paribas Indonesia is an aasociate of PT BNP Paribas Investment Partners.
x. Xxxxxxxx, N.A., Jakarta branch, is the Custodian Bank of the Mutual Fund.
Manajemen Kekayaan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kekayaan kepemilikan unit penyertaan Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebutuhan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola kekayaan kepemilikan unit penyertaan Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil investasi bagi pemegang unit serta mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Management of Unit Holding Wealth
Unit holding wealth of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net assets attributable to unitholders of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and redemptions of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment Manager’s objective when managing the unitholder’s wealth in the Mutual Fund is to maintain its existence as a going concern in order to provide investment returns and to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
- 32 - - 33 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit,
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk, and liquidity risk. The
sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
monitors the price and interest rates sensitivities on a regular basis.
dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing
Risiko Kredit Credit Risk
secara berhati-hati dengan mengelola risiko- risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
those risks to minimize potential losses.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Mutual Fund’s policy over
Risiko Harga Price Risk
Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang
credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Reksa Dana terkait risiko harga pasar berasal dari portofolio investasi yaitu efek utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument its issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
The Mutual Fund is exposed to market price risk arising from its investment portfolios i.e. debt instruments.
The Investment Manager manages the Mutual
memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak- pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit dan laporan keuangan emiten.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the creditworthhiness of the issuers by reviewing their credit rating and financial statements of the issuer on a regular basis.
The table below shows statements of financial position exposures related to credit risk as of December 31, 2012 and 2011:
Xxxxx Xxxx sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Fund’s market risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors its overall market positions on a daily basis.
2012 2011
Jumlah Bruto/ Jumlah Neto/ Jumlah Bruto/ Jumlah Neto/
Gross Amounts Net Amounts Gross Amounts Net Amounts
Kelompok diperdagangkan Held for trading
Investment portfolios in
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Portofolio efek dalam efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 debt instruments
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Kas di bank 1.940.284.959 1.940.284.959 539.080.937 539.080.937 Cash in banks
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi Reksa Dana dengan melakukan
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates.
Interest rate risk is minimized by the Mutual Fund’s Investment Manager by investing the
Piutang bunga 299.767.734 299.767.734 287.367.135 287.367.135 Interest receivables
Portofolio efek dalam instrumen Investment portfolios in money
pasar uang 3.000.000.000 3.000.000.000 3.500.000.000 3.500.000.000 market instruments
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
diversifikasi pada obligasi dengan tenor yang berbeda-beda.
Mutual Fund on bonds with various maturities.
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang
timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Liquidity risk is a risk arising when the cash
flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer
In the management of liquidity risk, Investment
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. The price sensitivity shows the impact of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets and financial liabilities of the Mutual Funds.
Investasi memantau dan menjaga kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Kebijakan Xxxxx Xxxx adalah hanya mengijinkan transaksi perolehan kembali unit penyertaan tidak lebih dari 20% dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana. Atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang telah diproses, Manajer Investasi akan melakukan pembayaran ke pemegang unit tidak lebih dari 7 hari bursa sejak tanggal transaksi.
Manager monitors and maintains cash and cash equivalents deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund’s. The Mutual Fund’s redemption policy only allows redemption transactions which are not more than 20% of net asset attributable to unitholders of the Mutual Fund. For redemption transactions that have been proccessed, the Investment Manager will make payments to unitholders not more than 7 bourse days since the transaction date.
- 34 - - 35 -
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 6, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and For the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 6, while other financial assets and financial liabilities will due within less than 1 year.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19. Ikhtisar Rasio Keuangan 19. Financial Ratios
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan
Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011:
Following are the financial ratios of the Mutual
Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011:
Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II beserta ketentuan-
2012 2011
ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Hasil investasi | 7,61% | 9,77% Return on investments | ||
Hasil investasi setelah memperhitungkan | Return on investments adjusted | Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai | ||
beban pemasaran | 4,44% | 8,68% | for marketing charges | dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi |
Beban investasi | 1,63% | 1,65% | Investment expenses | Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus |
Perputaran portofolio | 1,66% | 1,88% | Portfolio turnover | dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA |
Persentase kenaikan aset neto | Percentage of taxable increase in | BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. |
yang dapat diatribusikan kepada net assets attributable pemegang unit kena pajak - - to unitholders
Khusus bagi calon Pemegang unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk
membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. Peralihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
The aforementioned financial ratios were
presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
20. Transfer of Regulating and Monitoring Functions on Financial Services Activities to the Financial Services Authority (OJK)
Starting December 31, 2012, the functions, duties and authorities of regulating and monitoring on financial service activities in capital market sector, insurance, pension fund, multi-finance, and other financial services were transferred from the Minister of Finance and Bapepam-LK to the Financial Services Authority (OJK).
RUPIAH PLUS II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Selanjutnya semua calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II baik melalui Manajer investasi maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/ Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar beserta perubahannya yang terakhir
********
- 36 -
serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran, dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/ 2009 tanggal 23 Desember 2009 berikut perubahan dan peraturan pelaksanaannya beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10”). Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II (jika ada), Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Dalam hal terdapat keyakinan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum pembelian awal untuk REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan, dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat
menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS selanjutnya yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas.
13.3. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II minimum sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan benar serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada
akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap
dan benar serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II di bawah ini:
CITIBANK N.A, cabang Jakarta
Rekening : RD BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II Nomor : 0-000000-000
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Selanjutnya, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II secara lengkap, benar dan jelas yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dalam 1
(satu) Hari Bursa sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan kembali Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut
dan kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang telah dipenuhi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II serta telah
memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II setelah pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Untuk setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak akan dikenakan Biaya Penjualan Kembali.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atau mengintruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Pasar Modal;
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.9. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melakukan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Pengalihan sebagian atau seluruh investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yaitu dengan cara mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dalam 1
(satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan Pengalihan Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.3. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
15.4. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan dihitung untuk setiap transaksi.
15.5. PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa tersebut, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana Pengalihan Unit Penyertaan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
15.6. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS,
FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Formulir
Uang
Formulir
17.1. Informasi, Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian, Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek REKSA DANA
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Uang
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Uang
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Investment Partners World Trade Center Building, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta 12920
Phone. : (000) 000 0000 (hunting)
Fax. : (000) 000 0000
Bank Kustodian Citibank, N.A. Indonesia
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Telepon : (000) 0000 0000
& Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Formulir
Formulir
Faksimili: (000) 0000 0000
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan
Bulanan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II serta
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
Uang
informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui
Nasabah
Formulir Agen
Penjual Efek Reksa
Formulir Manajer
Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dimana Pemegang Unit Penyertaan
Uang &
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Dana
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II atau tanpa Agen
Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
2.4. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
SISIPAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II
Sisipan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari Komisaris dan Direksi yang mengawasi kegiatan perusahaan serta mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
XXXX XX XXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics dengan spesialisasi Finance and Investment dari Erasmus University Rotterdam di Belanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar Register Beleggings Analyst di Belanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation of Financial Analyst Societies). Selama karirnya, ia telah mengikuti kursus manajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of Management Chicago, INSEAD Fontainebleau dan IESE Business School Barcelona.
Ia mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments di Belanda sebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.
Pada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim Manajemen Belanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Xxxxx untuk reksa dana dan reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 ia menjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisi ini adalah menjual produk-produk Fortis Investments di Belanda. Ia juga sebagai anggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Head of Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing dan Sales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuan utama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti
standar dan struktur organisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, Xxxx xxxxxxxx sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) dan sebagai Presiden Komisaris di perusahaan ini pada tahun 2013.
XXXXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx memperoleh gelar Magister Hukum di University of Leuven pada tahun 1984 dan Diploma Ekonomi di University of Louvain pada tahun 1985, yang keduanya berada di Belgia. Pada tahun 1986, ia memperoleh Diploma Hubungan Internasional dari London School of Economics di Inggris.
Xxxxxxx memiliki pengalaman di bidang keuangan, pasar modal serta pengelolaan aset global. Xxxxxxx xxmulai karirnya di Petercam di New York pada tahun 1987 dan bertanggung jawab atas kegiatan Sales Institusi. Setelah 3 tahun berkarir di Petercam, ia lalu bergabung dengan HSBC Investment Bank di Inggris untuk mengepalai penjualan saham internasional. Kemudian pada tahun 1998, Xxxxxxx bergabung dengan Xxxxxxx Xxxxx Internasional di Inggris dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif bagian pengembangan bisnis saham. Ia lalu dipromosikan sebagai Managing Director untuk bagian operasional perusahaan di Xxxxxxx Xxxxx & Co. di Perancis pada tahun 2002.
Pada tahun 2005, Xxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Investment Partners UK Limited di Inggris sebagai Global Head of Business Development dan pada tahun 2013 ditunjuk sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering-Economic Systems and Operations Research di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
XXX X. XXXXXXX, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment Partners
Eko memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Institut Teknologi Bandung, dengan spesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahun dalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun di Delft University of Technology, Belanda.
Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai Deputy Marketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTD selama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagai Marketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yang bertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta bertindak sebagai penghubung bagi nasabah, seperti lembaga-lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations. Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis
Investments). Tahun 2010 Eko menjabat sebagai Presiden Emeritus, yang bertindak sebagai Senior Advisor bagi Direksi Perseroan.
Xxx telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professional dari Institut Pengembangan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Ia juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 21/PM/IP/WMI/1997pada 26 Desember 1997, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Eko telah mendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Adminstration dari York University di Kanada.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT. Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments).
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 dan telah lulus ujian CFA Level 1 dari AIMR.
XXX XXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta pada tahun 2002, dan kemudian memperoleh gelar Master of Finance dari University of Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 tahun, dan di tahun 2007 menjadi Management Associate di BNP Paribas Investment Partners di Perancis selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London, dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Xxx kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011, dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 dan telah lulus ujian CFA level 3 dari AIMR di tahun 2012.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal
11 Agustus 2008, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara X.X.Xx. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Nomor 16199.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Rapat No. 64 tanggal 29 Oktober 2013 dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx,, Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris:
- Presiden Komisaris : Xxxx xx Xxxxx
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
- Komisaris : Firdaus X. Xxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.