PERATURAN
DOKUMEN PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI TAHUN 2016
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER.01/KLNP/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2015 - 2019
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER.02/KLNP/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2015 - 2019
RENCANA KINERJA TAHUNAN DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2016
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER.01/KLNP/I/2016 TENTANG
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
DENGAN KEPALA BNP2TKI TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA
ESELON II DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI DENGAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI
TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA ESELON III, IV DAN STAF
DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI TAHUN 2016
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER.01/KLNP/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2015-2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/KLNP/IV/2015 TENTANG
RENCANA STRATEGIS
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) tahun 2015-2019;
b. bahwa Renstra Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI merupakan dokumen perencanaan yang berpedoman pada RPJM Nasional dan Renstra BNP2TKI tahun 2015-2019 serta menjadi salah satu dasar bagi Deputi Bidang KLN dan Promosi dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Deputi KLN Dan Promosi BNP2TKI tentang Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI.
Mengingat : 1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri;
4. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga;
7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ;
10. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tanaga Kerja Indonesia;
11. Peraturan Presiden R.I. Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Instruksi Preseiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
13. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER10/KA//IV/2016 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
Memperhatikan : Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional .
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEDUA : Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, merupakan pedoman/acuan yang digunakan oleh masing-masing Eselon II di lingkungan Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI untuk menyusun :
a. Rencana Strategis 2015 - 2019;
b. Rencana Kerja;
c. Rencana Kerja Anggaran;
d. Penetapan Indikator Kinerja;
e. Rencana Kinerja Tahunan;
f. Penetapan Kinerja;
g. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
KETIGA : Melakukan Review Renstra sebagaimana diktum Pertama apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan kegiatan Prioritas Nasional dan Prioritas BNP2TKI, serta Struktur Organisasi;
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2015
Deputi Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx,
XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx NIP. 19550610.197803.2.005
RENCANA STRATEJIK TAHUN 2015 - 2019 DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
A | VISI PRESIDEN | : | Terwujudnya Indonesia Xxxx Xxxxxxxxx, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Xxxxxx Xxxxxx |
B | MISI PRESIDEN | : | 1. Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Yang Tinggi, Maju Dan Sejahtera; 2. Mewujudkan Bangsa Yang Berdaya Saing. |
C | TUJUAN | : | Memperluas kerjasama luar negeri guna meningkatkan penempatan/perlindungan dan peluang kerja tenaga kerja Indonesia khususnya pada jabatan formal/profesional; |
TUJUAN | SASARAN STRATEGIS | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI | |
URAIAN | IKU | |||
Memperluas kerjasama luar negeri guna meningkatkan penempatan/perlindung an dan peluang kerja tenaga kerja Indonesia khususnya pada jabatan formal/profesional | 1. Meningkatnya kerjasama ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan 2. Meningkatnya potensi peluang kerja bagi TKI Profesional/formal di negara promosi penempatan 3. Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/kompetensi CTKI potensi dengan permintaan hasil pemetaan, padu-padan dan harmonisasi | 1. Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan yang berkontribusi dengan proses penempatan 2. Jumlah negara tujuan penempatan dengan potensi peluang kerja jabatan formal 3. Meningkatnya Persentase Kesesuaian/Padupadan sesuai dengan peta Jumlah Kualifikasi/ Kompetensi CTKI Potensi dengan Permintaan 4. Persentase pemanfaatan Jobs Info BNP2TKI sebagai informasi pasar kerja bagi pencari kerja LN | Meningkatkan kerja sama bilateral dan internasional khususnya di bidang penempatan dan perlindungan TKI, dan penanganan tindak pidana lintas batas | 1. Peningkatan kerjasama Luar Negeri dan perumusan perjanjian kerjasama bilateral dan multirateral dalam rangka permintaan tenaga kerja profesional dan skilled 2. Mempercepat pelaksanaan saling pengakuan sertifikasi kompetensi Mutual Rocognition Arragement (MRA) |
Meningkatkan peran Perwakilan RI sebagai Market Intelligentdalam penyediaan peluang kerja di luar negeri yang terintegrasi dengan Jobsinfo | 1. Tersedianya peluang kerja yang terakses ke Jobsinfo dari perwakilan RI; 2. Tersedianya permintaan dalam bentuk job indikasi/job order yang terintegrasi dalam sistem online jobsinfo | |||
Meningkatkan pemanfaatan jobsinfo sebagai tools terpercaya dalam pendaftaran CTKI dan pengguna/employer dalam proses penempatan | 1. Tersedianya roodmap pemanfaatan jobsinfo sebagai tools terpercaya dalam proses penempatan 2. Tersedia aplikasi jobsinfo online yang menjadi central database lowongan pekerjaan TKI dan terhubung dengan seluruh PPTKIS dan lembaga pendidikan dan pelatihan; | |||
Meningkatkan kompetensi melalui up-grade/up-skill untuk mencapai kesetaraan dengan peluang kerja. | 1. Melakukan kerjasama dengan lembaga pelatihan K/L lainnya dalam rangka Up-grade/up-skill CTKI ; 2. Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dalam rangka penyediaan CTKI berbasis permintaan luar negeri. |
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER.02/KLNP/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 02/KLNP/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
3. Instruksi Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Instruksi Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
5. Instruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan KInerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA//IV/2016 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
9. Peraturan DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI Nomor PER. 01/KLNP/IV/2016 tentang Penetapan Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Indikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing- masing Eselon II di lingkungan Deputi Bidang KLN dan Promosi untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEDUA : Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI dan disampaikan kepada Kepala BNP2TKI.
KETIGA : Melakukan Reviu Penetapan Indikator Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Deputi Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx,
XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx NIP. 19550610.197803.2.005
LAMPIRAN
PERATURAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI NOMOR : PER. 02/KLNP/IV/2016
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
Tanggal : 30 April 2016
INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI | |
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA |
Meningkatnya kerjasama ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan; | Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan |
Meningkatnya potensi peluang kerja bagi TKI Profesional/formal di negara promosi penempatan; | Jumlah negara tujuan penempatan dengan peluang kerja jabatan formal |
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan hasil pemetaan, padu-padan dan harmonisasi; | Persentase pemanfaatan Jobs Info BNP2TKI sebagai informasi pasar kerja bagi pencari kerja LN |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Deputi Kerjasama Luar Negeri Dan
Promosi,
XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx NIP. 19550610.197803.2.005
RENCANA KINERJA TAHUNAN DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
TAHUN 2015 - 2019
RENCANA KINERJA TAHUNAN
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
NO | SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | |||
1 | Meningkatnya kerjasama ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan | Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan yang berkontribusi dengan proses penempatan | 10 Dokumen Kerjasama | 10 Dokumen Kerjasama | 12 Dokumen Kerjasama | 14 Dokumen Kerjasama | 15 Dokumen Kerjasama |
2 | Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan | Jumlah negara tujuan penempatan dengan peluang kerja jabatan formal yang sesuai potensi persediaan | 10 Negara | 10 Negara | 10 Negara | 10 Negara | 10 Negara |
3 | Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan hasil pemetaan, padu- padan dan harmonisasi. | Persentase CTKI pendaftar job info telah berhasil ditempatkan | 30% | 40% | 70% | 80% | 100% |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Deputi Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx,
XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx NIP. 19550610.197803.2.005
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI Nomor : PER.01/KLNP/I/2016 TENTANG
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/KLNP/I/2016 TENTANG
PENETAPAN KINERJA
DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN 2016
DEPUTI KLN DAN PROMOSI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB I Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu Penetapan Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2014.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Nomor PER.01/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019;
7. Peraturan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015-2019;
8. Peraturan Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI Nomor PER. 02/KLNP/IV/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI 2015-2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TENTANG PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA DEPUTI BIDANG KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TAHUN 2016.
Pasal 1
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki
Pasal 2
Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI menyusun Penetapan Perjanjian Kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 3
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran Program/Kegiatan, Indikator Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi, beserta target kinerja dan anggaran;
Pasal 4
Melakukan Reviu Penetapan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI.;
Pasal 5
Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja agar memperhatikan :
a. Kontrak kinerja antara Deputi KLN dan Promosi dengan Kepala BNP2TKI;
b. Dokumen perencanaan jangka menengah/Rencana Strategis;
c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan;
d. Dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
Dokumen Penetapan Kinerja dimanfaatkan oleh Kepala BNP2TKI untuk:
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah;
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, Januari 2016
Deputi Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx,
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS NIP. 19600406 198701 2 001
Peraturan Deputi KLN dan Promosi BNP2TKI Tentang Penetapan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI Tahun 2016.
Nomor : PER.01/KLNP/I/2016
Tanggal : Januari 2016
Lampiran
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri Dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan penyiapan bahan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis luar negeri, serta penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi kerjasama luar negeri
b. Pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi pemetaan potensi, analisis dan keterpaduan serta harmonisasi kompetensi TKLN I
c. Pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi pemetaan potensi, analisis dan keterpaduan serta harmonisasi kompetensi TKLN II
d. Melaksanakan kebijakan teknis serta penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi promosi serta monitoring dan evaluasi TKLN dalam rangka promosi.
Tugas :
Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis serta penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi promosi serta monitoring dan evaluasi tenaga kerja luar negeri dalam rangka promosi.
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 | |||
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
Meningkatnya kerjasama ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan | Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan yang berkontribusi dengan proses penempatan | 10 Dokumen Kerjasama | 4.930.000.000 |
Meningkatnya kesesuaian kualifi kasi/kompetensi CTKI potensi dengan permintaan | Jumlah negara tujuan penempatan dengan peluang kerja jabatan formal yang sesuai potensi persediaan | 10 Negara | 2.775.000.000 |
Meningkatnya kesesuaian kualifi kasi/kompetensi CTKI potensi dengan peluang kerja yang tersedia | Persentase CTKI pendaftar job info telah berhasil ditempatkan | 30% | 5.395.000.000 |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | |||
Jumlah Anggaran Deputi Bidang KLNP Tahun 2016 Rp. 13.100.000.000,- |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, Januari 2016
Deputi Kerjasama Luar Negeri Xxx Xxxxxxx,
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS NIP. 19600406 198701 2 001
PERJANJIAN KINERJA DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI
DENGAN KEPALA BNP2TKI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DEPUTI KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
Jabatan : Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Kepala BNP2TKI
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DEPUTI KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |||
Meningkatnya kerjasama ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan | Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan yang berkontribusi dengan proses penempatan | 10 Dokumen Kerjasama | |||
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan | Jumlah negara tujuan penempatan dengan peluang kerja jabatan formal yang sesuai potensi persediaan | 10 Negara | |||
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan | Persentase CTKI pendaftar berhasil ditempatkan | job | info | telah | 40% |
peluang kerja yang tersedia | |||||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | |||||
Jumlah Pagu Anggaran Deputi Bidang KLNP Rp. 13.100.000.000,- |
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
PERJANJIAN KINERJA ESELON II DENGAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR KERJASAMA LUAR NEGERI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Direktur Kerjasama Luar Negeri Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
Jabatan : Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Xxxxxxx selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, M
PIHAK PERTAMA
Xxxxxx Xxxxxxxx
XXX, MS
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR KERJASAMA LUAR NEGERI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya kerjasama ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran dengan negara tujuan penempatan | Jumlah Dokumen Kerjasama Ketenaga kerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran antara Negara RI dengan Negara Tujuan Penempatan yang berkontribusi dengan proses penempatan | 10 Dokumen Kerjasama |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Kerjasama Luar Negeri Tahun 2016 Rp. 4.930.000.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, M
PIHAK PERTAMA
Xxxxxx Xxxxxxxx
XXX, MS
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
DIREKTUR PEMETAAN DAN HARMONISASI KUALITAS TKLN I
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxx, SH., MM
Jabatan : Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas TKLN I Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
Jabatan : Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Xxxxxxx selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
PIHAK PERTAMA
Xxxxxx, SH., MM
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PEMETAAN DAN HARMONISASI KUALITAS TKLN I
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan hasil pemetaan, padu- | Persentase CTKI pendaftar job info telah berhasil ditempatkan | 40% |
padan dan harmonisasi | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Direktorat Pemetaan Dan Harmonisasi Kualitas TKLN I Tahun 2016 Rp.2.697.000.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
PIHAK PERTAMA
Xxxxxx, SH., MM
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
DIREKTUR PEMETAAN DAN HARMONISASI KUALITAS TKLN II
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx, MM
Jabatan : Plt. Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas TKLN II Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
Jabatan : Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Xxxxxxx selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, M
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
ARS, MS Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx, MM
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PEMETAAN DAN HARMONISASI KUALITAS TKLN II
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan hasil pemetaan, padu- padan dan harmonisasi | Persentase CTKI pendaftar job info telah berhasil ditempatkan | 40% |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Direktorat Pemetaan Dan Harmonisasi Kualitas TKLN II Tahun 2016 Rp.2.698.000.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
PIHAK PERTAMA
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxx, MM
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG KERJASAMA LUAR NEGERI DAN PROMOSI
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PROMOSI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxx BW, MA
Jabatan : Direktur Promosi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
Jabatan : Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Xxxxxxx selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Drg. Xxxx Xxxxxxxx X, MARS, MS
PIHAK PERTAMA
Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxx BW, MA
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PROMOSI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya kesesuaian kualifikasi/ kompetensi CTKI potensi dengan permintaan | Jumlah negara tujuan penempatan dengan peluang kerja jabatan formal yang sesuai potensi persediaan | 10 Negara |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Promosi Tahun 2016 Rp. 2.775.000.000,- |