SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Lainnya:
Pengadaan Sewa Mesin Foto Copy Sewilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Padang Tahun Anggaran 2024
Nomor: W3-A/ /OT.01.1/XII/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak) dibuat dan ditandatangani di Padang pada hari jumat tangal dua puluh sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga antara:
Xxxxxx, S. HI., M.A selaku Pejabat Pembuat Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Tinggi Agama Padang, yangn berkedudukan di Jalan By Pass KM 24 Anak Air Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Padang, berdasarkan Surat Keputusan Nomor ……………selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
Khoerruman, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. XXXXXXX XXXX XXXXX, yang berkedudukan di Link Babakan RT 002/001 Kel. Gelam Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten - Serang (Kota) – Banten, berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 1 tanggal 6 Desember 2019, selanjutnya disebut “Penyedia1”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan
Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 3467/SEK.02.PTA.W3-A/PL1.1.6/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana di terangkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Jasa Lainnya”.
Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian professional, personal, dan sumber daya teknis, serta serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatangan kontrak ini masing-masing pihak:
Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
Menandatangani kontrak ini setelah meneliti secara patut;
Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;
Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait;
MAKA OLEH KARENA ITU, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Sewa Foto Copy sebanyak 20 (dua puluh) unit untuk 19 (Sembilan Belas) satuan kerja sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang meliputi:
PTA Padang, PA Padang, PA Pariaman, PA Batusangkar, PA Bukittinggi, PA Payakumbuh, PA Tanjung Pati, PA Sawahlunto, PA Solok, PA Padang Panjang, PA Muara Labuh, PA Sijunjung, PA Kotobaru, PA Painan, PA Lubuk Sikaping, PA Talu, PA Maninjau, PA Lubuk Basung dan PA Pulau Punjung.
Pasal 3
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan: Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang antara lain:
Kota Padang, Kota Pariaman, Kab. Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kab. Lima Puluhkota, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kab. Solok Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Agama (Matur), Kab. Agam (Xxxxx Xxxxxx) dan Kab. Darmasraya.
Pasal 4
Jenis dan Nilai Kontrak
Jasa lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak Lumpsum
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 1.318.680.000 (satu milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pasal 5
Dokumen Kontrak
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian/kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. dokumen penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (bila ada);
h. daftar kuantitas, dan harga (bila ada);
i. kerangka acuan kerja;
j. dokumen lainnya seperti: Jaminan Pelaksanaan, SPPBJ, BAHP, BAPP;
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal balik Pejabat Penandtanganan Kontrak dan
Penyedia dinyatakan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 7
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sebagaimana di atur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak Pengadilan Tinggi Agama Padang
Xxxxxx, X. X.X., M.A NIP. 197908202003121004 |
Untuk dan atas nama Penyedia Penyedia Badan Usaha Non KSI
Khoerruman Direktur |