BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BLORA
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2022
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BLORA
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN COVER .................................................................................... i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
KATA PENGANTAR v
BAB I 1.1 | PENDAHULUAN Latar Belakang ............................................................................. | 1 |
1.2 | Struktur Organisasi dan Tata Kerja ................................................ | 2 |
1.3 | Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama ........................ | 10 |
1.4 | Landasan Hukum.......................................................................... | 10 |
1.5 | Sistematika ................................................................................. | 10 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis 12
2.2 Rencana Kinerja 16
2.3 Perjanjian Kinerja 16
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 21
3.2 Analisis Capaian Kinerja 21
4.1 Kesimpulan 33
4.2 Rekomendasi 33
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja ..................................................................................
RKT / Lain2 yang dianggap perlu ...........................................................
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 : | Target Capaian Tujuan dan Sasaran Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 ................................................................ | |
15 | ||
Tabel 2.2 : | Rencana Kinerja Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2022 ……………………………………………………………………………………... | |
16 | ||
Tabel 2.3 : | Target Capaian Indikator Kinerja Sasaran .............................. | 18 |
Tabel 2.4 : | Capaian Indikator dan Anggaran Program dan Kegiatan ......................................................................................... | |
18 | ||
Tabel 3.1 : | Skala Pengukuran Kinerja Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ......................................................................................... | |
21 | ||
Tabel 3.2 : | Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja ......................................................................................... | |
31 | ||
Tabel 3.3 : | Rencana dan Realxxxxx Xxxxxxx dan Anggaran Tahun 2022.................................................................................. | |
32 |
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 : | Struktur Organisasi Bappeda Kab. Blora .............................. | 3 |
Gambar 2.1 : | Makna Frase Visi Sesarengan Mbangun Blora ..................... | 12 |
Gambar 2.2 : | Makna Frase Visi Unggul……………………………...................... | 13 |
Gambar 2.3 : | Makna Frase Visi Daya Saing ............................................. | 13 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora Tahun 2022 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKjIP) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal inisekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcomes.
Disisi lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagaimana tercantum dalam BAB II Peraturan Bupati Blora Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Rencana strategis perangkat Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021-2026.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Tahunan 2022, Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Strategis 2021-2026 serta Rencana Kerja (RENJA) & Renja Perubahan Tahun 2022 yang telah ditetapkan.
Blora, Januari 2023
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Blora
A XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx, X.Xx
Pembina Tk. I
NIP. 19660311 198603 1 002
Daerah
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), serta dalam rangka menuju Reformasi Birokrasi sebagai salah satu tuntutan masyarakat, setiap instansi pemerintah dituntut untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara demi terselenggaranya tata kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negara mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan yang salah satunya diwujudkan dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan kewajiban setiap instansi sebagai unsur penyelenggara negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh instansi masing-masing selama kurun waktu satu tahun anggaran.
Penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik (good governance) merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Salah satu karakteristik dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah dapat dipertanggungjawabkannya capaian melalui mekanisme akuntabilitas publik. Sistem akuntabilitas yang baik menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efektif, efisien dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dalam lingkungannya, menjadikan masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja.
Atas dasar tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora sebagai Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Bupati yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk melakukan penetapan dan pengukuran kinerja dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
1.2 Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora, Badan merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan.
Bappeda Kabupaten Blora mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan mempunyai fungsi:
2. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
3. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
5. pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan fungsinya
Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 1.1
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BLORA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
BIDANG INFRASTRUKTUR, KEWILAYAHAN, PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM
BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN KEUANGAN
SUBBAGIAN PROGRAM
SEKRETARIAT
KEPALA BADAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bappeda Kabupaten Blora dipimpin oleh seorang kepala dengan membawahi seorang sekretaris, 4 (empat) kepala bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kepala Bappeda;
2. Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Program;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan :
a. Sub Koordinasi Pemerintahan;
b. Sub Koordinasi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Sub Koordinasi Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat;
4. Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahkan:
a. Sub Koordinasi Infrastruktur Dan Kewilayahan;
b. Sub Koordinasi Sumber Daya Alam; dan
c. Sub Koordinasi Perekonomian;
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
a. Sub Koordinasi Penelitian dan Pengembangan;
b. Sub Koordinasi Perencanaan;
c. Sub Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi;
6. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, membawahkan :
a. Sub Koordinasi Penyusunan Perencanaan Xxx Xxxxxxxan;
b. Sub Koordinasi Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan;
c. Sub Koordinasi Analisis Data Dan Informasi Pemerintah Daerah
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing jabatan dalam Bappeda Kabupaten Blora adalah sebagai berikut:
1. Kepala Badan
Kepala Bappeda kabupaten Blora mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Badan.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
pelaksanaan bidang umum dan | kepegawaian serta program | dan |
keuangan; b. pengelolaan, pelayanan program | dan keuangan serta umum | dan |
kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Badan; dan
d. pelaksanaan fungsi Badan lain sesuai perintah atasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari:
a. Subbagian Program
Subbagian Program mempunyai tugas:
1) merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbagian Program berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
2) membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
3) meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
4) melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Badan dengan menghimpun kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksanaan kegiatan;
5) merancang pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sebagai bahan informasi Badan;
6) menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
7) melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
8) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Program berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
9) membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Program sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
10)melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
b. Subbagian Keuangan;
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
1) merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
2) membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
3) meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
4) melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5) melaksanakan penyusunan rencana belanja Badan berdasarkan alokasi dana dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah guna terwujudnya tertib penggunaan anggaran;
6) melaksanakan penyusunan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
7) melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
8) melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
9) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
10) membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
c. Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
Subbagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1) merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
2) membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
3) meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
4) mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan Badan dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
5) menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
6) menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian;
7) melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi Badan;
8) melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
9) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
10) membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan dan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintah Daerah, dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintah Daerah, dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan pada penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintah Daerah, dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintah Daerah, dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Susunan organisasi Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
a. Subkoordinator Penyusunan Perencanaan Xxx Xxxxxxxan;
b. Subkoordinator Analisis Data Dan Informasi Pemerintah Daerah; dan
c. Subkoordinator Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan.
4. Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian Dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan di bidang infrastruktur kewilayahan, sumber daya alam dan perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian Dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur; kewilayahan,perekonomian dan sumber daya alam;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan infrastruktur, kewilayahan,perekonomian dan sumber daya alam untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur, kewilayahan,perekonomian dan sumber daya alam; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Susunan organisasi Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian Dan Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
a. Subkoordinator Infrastruktur Dan Kewilayahan;
b. Subkoordinator Sumber Daya Alam; dan
c. Subkoordinator Perekonomian.
5. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan manusia.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan pada pemerintahan dan pembangunan manusia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan. Susunan organisasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
a. Subkoordinator Pemerintahan;
b. Subkoordinator Pembangunan Manusia Bidang Pendidikan Dan Sosial;
c. Subkoordinator Pembangunan Manusia Bidang Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
6. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang sosial dan kependudukan serta pengkajian peraturan, penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, pengembangan inovasi dan teknologi;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan pada penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang sosial dan kependudukan serta pengkajian peraturan, penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, pengembangan inovasi dan teknologi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang sosial dan kependudukan serta pengkajian peraturan, penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, pengembangan inovasi dan teknologi; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Susunan organisasi Bidang Penelitian Dan Pengembangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
a. Subkoordinator Penelitian Dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Sosial Dan Kependudukan Serta Pengkajian Peraturan;
b. Subkoordinator Penelitian Dan Pengembangan Bidang Ekonomi Dan Pembangunan; dan
c. Subkoordinator Pengembangan Inovasi Dan Teknologi.
1.3 Aspek Strategis & Permasalahan Utama
Menguraikan aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi
1.4 Landasan Hukum
1. Permenpan PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021-2026;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
4. Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023;
5. Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora;
6. Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021-2026;
7. Keputusan Bupati Blora Nomor 050/340/2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022
1.5 Sistematika
Sistematika laporan yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
LAMPIRAN
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
Memuat penjelasan singkat mengenai Rencana Strategis yang terdiri dari :
A. Visi
Visi Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 merupakan gambaran pernyataan kondisi Kabupaten Blora yang dicita-citakan pada tahun 2022. Upaya untuk mencapai kondisi tersebut dijabarkan dalam misi, tujuan dan sasaran yang terukur yang menggambarkan upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dalam mewujudkan pencapaian visi tersebut. Misi selanjutnya dijabarkan lebih operasional ke dalam tujuan dan sasaran yang disertai dengan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi.
Adapun Visi Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 yaitu: “Sesarengan Mbangun Blora : Unggul dan Berdaya Saing”
Visi RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 terdiri dari 3 (tiga) frase yaitu:
1. Sesarengan Mbangun Blora
Sesarengan Mbangun Blora mengandung makna bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Blora diharapkan dapat dilaksanakan secara bersama bahu membahu dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan kapasitas yang dimilikinya dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pihak swasta. Sesarengan Mbangun Blora secara rinci mengandung tiga makna sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini.
Gambar 2.1 Makna Frase Visi Sesarengan Mbangun Blora
2. Unggul
Unggul dapat dimaknai sebagai kondisi Kabupaten Blora yang lebih baik dibandingkan dengan daerah lain dengan memanfaatkan segala potensi lokal
baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya ekonomi yang dimiliki. Unggul secara rinci mengandung dua makna sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini.
Gambar 2.2 Makna Frase Visi Unggul
3. Berdaya Saing
Berdaya saing dapat dimaknai sebagai kemampuan dan kekuatan untuk bersaing dengan daerah lain dengan memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki Kabupaten Blora. Berdaya saing secara rinci mengandung dua makna sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini.
Gambar 2.3 Makna Frase Visi Daya Saing
Visi Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 memiliki keterkaitan dengan Visi RPJPD Kabupaten Blora Tahun 2005-2025 yaitu “BLORA MAJU, MANDIRI dan SEJAHTERA”. Makna kata SEJAHTERA dalam visi jangka panjang adalah sejahtera dalam jasmani dan rohani. Sejahtera dalam kebutuhan jasmani ini dimaksudkan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Blora mampu memenuhi kebutuhan dasarnya meliputi sandang, pangan, papan dan tingkat pendidikan yang memadai. Kondisi ini terindikasikan oleh tingginya pendapatan per kapita; tingginya Angka Partisipasi Pendidikan di segala jenjang pendidikan; menurunnya jumlah penduduk miskin; tingginya persentase keluarga dengan perumahan layak; meningkatnya kesejahteraan dan perlindungan anak; dan meningkatnya perlindungan dan kesejateraan sosial. Kondisi masyarakat yang sejahtera juga ditandai oleh terciptanya kondisi aman, tenteram, tertib dan damai. Sejahtera dalam kebutuhan rohani mengandung makna kehidupan masyarakat yang agamis, yaitu terwujudnya masyarakat yang beriman, bertaqwa dalam menjalankan ibadah yang dianutnya, berilmu dan beraklak mulia dan rukun diantara sesama pemeluk
agama serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang harmonis. Dengan demikian kondisi masyarakat sejahtera yang ingin dicapai dalam RPJMD Tahun 2021-2026 ini adalah masyarakat sejahtera yang memiliki ciri ciri sebagaimana dimaksud dalam dokumen RPJPD Kabupaten Blora Tahun 2005-2025
B. Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Perumusan misi RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dilakukan dengan memperhatikan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah dan keselarasannya dengan misi RPJPD Kabupaten Blora tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2020-2024, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2023.
Visi Sesarengan Mbangun Blora: Unggul dan Berdaya Saing akan ditempuh dengan 5 Misi berikut ini:
1. Membangun sumberdaya manusia yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter.
2. Mewujudkan infrastruktur yang baik dan tata lingkungan yang berkelanjutan
3. Mewujudkan birokrasi yang profesional, progresif, bersih dan akuntabel.
4. Menciptakan kondisi wilayah yang kondusif.
5. Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi daerah, dan membuka peluang investasi untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
C. Tujuan & Sasaran Bappeda Kabupaten Blora
1. Tujuan
a. Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.
2. Sasaran
a. meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaanpembangunan daerah,
b. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan,
c. Meningkatnya nilai inovasi daerah,
d. Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantorandalam rangka pencapaian nilai SAKIP
Adapun keterkaitan tujuan dan sasaran dapat di lihat pada tabel 2.1. di bawah ini.
Tabel 2.1.
Target Capaian Tujuan dan Sasaran Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2021-2026
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/SASARAN | TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE- | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel | skor capaian komponen Perencanaan Strategis dalam SAKIP Pemerintah Daerah | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | ||
meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | NA | 30 | 35 | 40 | 45 | 50 | ||
Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 80 | 82,5 | 85 | 87,5 | 90 | 92,5 | ||
Indeks inovasi daerah | 60 | 63 | 67 | 72 | 79 | 81 | |||
Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks inovasi daerah | 60 | 63 | 67 | 72 | 79 | 81 | ||
Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 70 | 72,8 | 74 | 76 | 77 | 80 | |||
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai SAKIP | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
2.2 Perencanaan Kinerja
Menjabarkan dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkandalam renstra
Tabel 2.2
Rencana Kinerja Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2022
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
1 | Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel | skor capaian komponen Perencanaan Strategis dalam SAKIP Pemerintah Daerah | Nilai | 23 | ||
1.1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | persen | 30 | ||
1.2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | Persen | 82.5 | ||
Indeks inovasi daerah | nilai | 60 | ||||
Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks inovasi daerah | nilai | 60 | |||
Nilai SAKIP Perangkat Daerah | skor | 72.8 | ||||
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | persen | 100 |
2.3 Perjanjian Kinerja
Pada dasarnya Perjanjian Kinerja adalah suatu bentuk lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada
kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah :
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah.
5. Sebagai dasar dalam Perjanjian sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 dijabarkan pada Rencana Kinerja Tahun 2022 meliputi kegiatan-kegiatan guna mencapai sasaran sesuai dengan program kegiatan dan indikator keberhasilan pencapaiannya dalam rangka mewujudkan managamen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil. Contoh tabel Perjanjian Kinerja.
Adapun Perjanjian Kinerja dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora yang merupakan ikhtisar rencana kinerja yang akan dicapai sebagai tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dan evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran 2022 dijabarkan pada lampiran Perjanjian Kinerja setelah APBD Perubahan yang tercantum pada Tabel berikut:
Tabel 2.3
Target Capaian Indikator Kinerja Sasaran Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2022
NO | TUJUAN/SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | Persen | 30 |
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | Persen | 82.5 |
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks inovasi daerah | Nilai | 60 |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | Persen | 100 |
Tabel 2.4
Capaian Indikator dan Anggaran Program dan Kegiatan Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2022
NO | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah | Persentase program, kegiatan dan sub kegiatan dalam APBD yang sesuai dengan RKPD | 92% | 1.060.000.000 |
Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan | Jumlah dokumen perencanaan yang disusun sesuai peraturan perundangan | 3 dok | 760.000.000 | |
Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | Tersedianya Data untuk Kebutuhan untuk Perencanaan Pembangunan Daerah | 90 data | 200.000.000 | |
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | Jumlah dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah | 3 dok | 100.000.000 | |
2 | Program Koordinasi Xxx Xxxxxxxisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | prosentase indikator program perangkat daerah dalam RPJMD yang tercapai | 82.5% | 750.000.000 |
Persentase indikator Program RPJMD bidang ekonomi yang tercapai | 92% |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
Persentase indikator Program RPJMD bidang sosial budaya yang tercapai | 100% | |||
Persentase indikator Program RPJMD bidang infrastruktur yang tercapai | 100% | |||
Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Prosentase terpenuhinya Dokumen/Laporan Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang dikoordinir penyusunannya | 100% | 200.000.000 | |
Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) | Prosentase terpenuhinya Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) yang disepakati dan ditindaklanjuti | 100% | 250.000.000 | |
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan | Prosentase terpenuhinya Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang disepakati dan ditindaklanjuti | 100% | 300.000.000 | |
3 | Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah | Persentase Kebijakan Inovasi yang diterapkan di Daerah | 75% | 600.000.000 |
Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan | 1 dok | 100.000.000 | |
Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Kependudukan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Sosial Kependudukan | 1 dok | 100.000.000 | |
Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan | 1 dok | 100.000.000 | |
Pengembangan Inovasi dan Teknologi | prosentase PD yang melaksanakan inovasi daerah sesuai urusan | 100% | 300.000.000 | |
4 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Persentase terpenuhinya penunjang urusan pemerintahan daerah | 7.188.523.000 | |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase penyusunan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja PD | 100% | 5.000.000 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | persentase pemenuhan administrasi keuangan PD | 100% | 4844.160.444 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | persentase pemenuhan administrasi kepegawaian PD | 100% | 130.000.000 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | prosentase pemenuhan kebutuhan administrasi umum perangkat daerah | 100% | 542.500.000 |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Prosentase pemenuhan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 100% | 360.000.000 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | prosentase pemenuhan kebutuhan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 996.962.556 | |
"Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah" | Persentase terpeliharanya Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 310.000.000 | |
JUMLAH | 9.598.523.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman evaluasi Atas Implementasi Siatim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja dan melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya .
Untuk melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut
Tabel 3.1
Skala Pengukuran Kinerja Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
NO | SKALA CAPAIAN KINERJA | KATEGORI |
1 | Lebih dari 91% | Sangat Baik |
2 | 76 – 90.99% | Baik |
3 | 66 - 75.99% | Cukup |
4 | 51 - 65.99% | Kurang |
5 | Kurang dari 50,99% | Sangat Kurang |
3.2 ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Hasil pengukuran kinerja adalah perbandingan antara target kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya. Dengan perbandingan tersebut dapat diketahui celah kinerja (performance gap), yang selanjutnya dianalisis untuk mengetahui penyebab ketidakberhasilan, sehingga dapat ditetapkan suatu strategi guna peningkatan kinerja di masa mendatang (performance improvement). Dari hasil pengukuran kinerja tersebut, dapat disimpulkan tingkat keberhasilan dari target yang ditetapkan terlihat dari pencapaian target indikator kinerja kegiatan dan program.
Adapun hasil pencapaian Kinerja pada setiap tujuan dan sasaran strategis di Bappeda Kabupaten Blora dijabarkan sebagai berikut :
Berikut adalah Hasil kinerja organisasi untuk setiap target kinerja sasaran strategis Bappeda Kabupaten Blora sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap target kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut :
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2022
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian % | Kategori |
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | 30 | 75 | 250 | Sangat Baik |
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 82.5 | 94 | 113.94 | Sangat Baik |
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks inovasi daerah | 63 | 64.13 | 101.79 | Sangat Baik |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | 100 | 100 | Sangat Baik |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa target capaian/realisasi kinerja pada tahun 2022 sudah tercapai semua, bahkan ada yang mencapai persentase capaian diatas 200%. Hal ini tidak lepas dari semakin membaiknya kinerja aparatur dalam usaha mencapai target kinerja sasaran Perangkat Daerah.
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu;
NO | Tujuan/Sasaran | IndikatorKinerja | 2021 | 2022 | ||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | |||
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | 20 | 72.56 | 362.8 | 30 | 75 | 250 |
NO | Tujuan/Sasaran | IndikatorKinerja | 2021 | 2022 | ||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | |||
daerah | ||||||||
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 80 | 69 | 86.25 | 82.5 | 70.5 | 85.45 |
4 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks inovasi daerah | 60 | 51.36 | 85.6 | 63 | 64.13 | 101.79 |
5 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa capaian/realisasi kinerja pada tahun 2022 mengalami perbaikan dibandingkan pada tahun 2021. Hal tersebut terlihat pada target kinerja Indeks inovasi daerah dimana pada tahun 2021 hanya 51.36 dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 64.13 dan skor/nilai tersebut sudah melebihi target skor/nilai sebesar 60. Dengan tercapainya target Indeks Inovasi Daerah, berarti jumlah inovasi yang dihasilkan dan diterapkan pada Perangkat Daerah semakin maningkat.
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
No | Tujuan/Sasaran | IndikatorKinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2026 | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | 75 | 50 | 150 | Tercapai |
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 94 | 92.5 | 101.62 | Tercapai |
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks Inovasi | 64,13 | 81 | 79.17 | Belum Tercapai |
No | Tujuan/Sasaran | IndikatorKinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2026 | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | 100 | 100 | Tercapai |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa target capaian/realisasi kinerja di akhir tahun 2026 sebagian sudah tercapai di tahun 2022, yaitu prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD sebesar 70% dimana lebih tinggi dari taget akhir 2026 yaitu 50%. Selajutnya, Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP sebesar 100%, dimana sesuai dangan target diakhir tahun 2026. Prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai sebesar 94% dari target alkhor tahun 2026 sebesar 92.5%. Sedangkan Indeks Inovasi masih dalam proses pencapaian sampai akhir tahun 2026.
4. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Tar get | Reali sasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/ Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbang cam yang terakomodir dalam RKPD | 30 | 75 | 250,00 | Usulan pada Musrenbangcam sudah sesuai prioritas | Meningkatkan peran desan dan kecamatan dalam memprioritaskan usulan sesuai bidangnya |
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 82,5 | 94 | 113.94 | Kinerja aparatur meningkat sehingga target capaian indikator RPJMD yang tercapai dengan baik | Mempertahankan dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan |
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks Inovasi | 63 | 64,13 | 101,79 | Jumlah inovasi yang dihasilkan dan diterapkan meningkat sehingga Target Indeks inovasi tecapai | Meningkatkan jumlah inovasi dan penerapannya pada Perangkat Daerah untuk meningkatkan pelayanan pada Masyarakat |
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Tar get | Reali sasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/ Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | 100 | 100,00 | jumlah program terkait peningkatan skor SAKIP sudah sesuai | Mempertahankan program kegiatan yang dapat mendukung pencapaian skor/nilai SAKIP |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa capaian/realisasi target kinerja Indeks Inovasi daerah mencapai skor 64.13 atau 101.79% dari target yang ditentukan sebesar 63. Peningkatan skor ini tidak lepas dari meningkatnya jumlah inovasi yang dihasilkan dan diterapkan pada instansi/perangkat daerah untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan pada masyarakat Kabupaten Blora. Sedangkan untuk pencapaian target terkait indikator kinerja RPJMD hanya tercapai 70,5% dari target yang ditentukan sebesar 82,5%, sehingga masih perlu adanya peningkatan.
5. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
Memuat analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah
NO | TUJUAN/SASARAN | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN | Tingkat Efisiensi | ||||
Target | Reallisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | 30 | 75 | 250,00 | 1.899.000.000 | 1.549.178.280 | 81.58 | |
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | 82,5 | 94 | 113.94 | 1.074.730.000 | 1.049.262.891 | 97.63 | |
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | 63 | 64,13 | 101,79 | 1.899.000.000 | 1.868.202.035 | 98.38 | |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | 100 | 100 | 100 | 6.567.905.400 | 6.160.575.378 | 93.80 |
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat efisiensi anggaran terhadap capaian indikator kinerja sasaran pada Bappeda Kabupaten Blora cukup tinggi, dimana rata-rata realisasi anggaran mencapai 95% dapat memperoleh capaian indikator kinerja sasaran yang baik, meskipun ada capaian indikator yang masih perlu ditingkatkan.
6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
1 | meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah | prosentase usulan prioritas musrenbangcam yang terakomodir dalam RKPD | 75 | ||||
Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah | Persentase program, kegiatan dan sub kegiatan dalam APBD yang sesuai dengan RKPD | 100 | Menunjang | ||||
Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan | Jumlah dokumen perencanaan yang disusun sesuai peraturan perundangan | 100 | Menunjang | ||||
Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | Tersedianya Data untuk Kebutuhan untuk Perencanaan Pembangunan Daerah | 100 | Menunjang | ||||
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | Jumlah dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah | 100 | Menunjang | ||||
2 | Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan | prosentase indikator tujuan dan sasaran RPJMD yang tercapai | 70,5 | ||||
Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | prosentase indikator program perangkat daerah dalam RPJMD yang tercapai | 100 | Menunjang |
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
Persentase indikator Program RPJMD bidang ekonomi yang tercapai | 100 | ||||||
Persentase indikator Program RPJMD bidang sosial budaya yang tercapai | 100 | ||||||
Persentase indikator Program RPJMD bidang infrastruktur yang tercapai | 100 | ||||||
Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Prosentase terpenuhinya Dokumen/Laporan Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang dikoordinir penyusunannya | 100 | Menunjang | ||||
Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) | Prosentase terpenuhinya Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) yang disepakati dan ditindaklanjuti | 100 | Menunjang | ||||
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan | Prosentase terpenuhinya Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang disepakati dan ditindaklanjuti | 100 | Menunjang | ||||
3 | Meningkatnya nilai inovasi daerah | Indeks Inovasi | 64,13 | ||||
Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah | Persentase Kebijakan Inovasi yang diterapkan di Daerah | 100 | Menunjang |
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan | 100 | Menunjang | ||||
Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Kependudukan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Sosial Kependudukan | 100 | Menunjang | ||||
Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan | Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan | 100 | Menunjang | ||||
Pengembangan Inovasi dan Teknologi | prosentase PD yang melaksanakan inovasi daerah sesuai urusan | 100 | Menunjang | ||||
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi umum perkantoran dalam rangka pencapaian nilai sakip | Persentase pelayanan adminstrasi umum perkantoran yang mendukung pencapaian skor SAKIP | 100 | ||||
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase terpenuhinya penunjang urusan pemerintahan daerah | 100 | Menunjang | ||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase penyusunan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja PD | 100 | Menunjang | ||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | persentase pemenuhan administrasi keuangan PD | 100 | Menunjang |
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | persentase pemenuhan administrasi kepegawaian PD | 100 | Menunjang | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | prosentase pemenuhan kebutuhan administrasi umum perangkat daerah | 100 | Menunjang | ||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Prosentase pemenuhan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 100 | Menunjang | ||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | prosentase pemenuhan kebutuhan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 100 | Menunjang | ||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase terpeliharanya Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintah daerah | 100 | Menunjang |
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa semua program dan kegiatan yang dilaksanakan Bappeda Kabupaten Blora memperoleh capaian atas indicator kinerja sebesar 100% dan program/kegiatan tesebut dapat menunjang keberhasilan dalam pencapaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
3.3 REALISASI ANGGARAN
Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan di Bappeda Kabupaten Blora dapat dijelaskan dari Laporan Realisasi Anggaran Bappeda Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 yaitu sebagai berikut:
Tabel 3.2
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Bappeda Kabupaten Blora TA. 2022
No | Uraian | Anggaran 2022 | Realisasi 2022 | % | Realisasi 2021 |
A | PENDAPATAN | ||||
1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | ||||
a | Pendapatan Pajak Daerah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
b | Pendapatan Retribusi Daerah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
c | Lain-lain PAD yang Sah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Jumlah Pendapatan Asli Daerah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
JUMLAH PENDAPATAN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
B | BELANJA | ||||
1 | BELANJA OPERASI | ||||
a | Belanja Pegawai | 4.803.460.444,00 | 4.483.063.155,00 | 93,33 | 4.213.807.335,00 |
b | Xxxxxxx Xxxxxx | 6.227.234.956,00 | 5.991.401.729,00 | 96,21 | 3.604.826.215,00 |
c | Belanja Hibah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
d | Belanja Bantuan Sosial | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Jumlah Belanja Operasi | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,00 | 0.000.000.000,00 | |
2 | BELANJA MODAL | ||||
a | Belanja Tanah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
b | Belanja Peralatan dan Mesin | 106.300.000,00 | 000.000.000,00 | 96,00 | 000.000.000,00 |
c | Belanja Gedung dan Bangunan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 000.000.000,00 |
d | Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
e | Belanja Aset Tetap Lainnya | 50.000.000,00 | 00.000.000,00 | 99,00 | 00.000.000,00 |
Jumlah Belanja Modal | 156.300.000,00 | 000.000.000,00 | 97,00 | 000.000.000,00 | |
SURPLUS/DEFISIT | (00.000.000.000,00) | (00.000.000.000,00) | 95,00 | (8.493.797.535,00) |
Apabila dikaitkan antara kinerja pencapaian sasaran dengan penyerapan anggaran pencapaian sasaran yang relatif baik dan diikuti dengan penyerapan anggaran sebesar
95,00% atau kurang dari 100%. menunjukkan bahwa dana yang disediakan untuk pencapaian sasaran pembangunan tahun 2022 telah mencukupi, bahkan telah terjadi efisiensi. Anggaran dan realisasi belanja langsung tahun 2022 yang dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan dalam pencapaian sasaran disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Rencana dan Realisasi Kinerja dan Anggaran Tahun 2022 Kinerja Keuangan
No | Program/ Kegiatan | Jumlah Anggaran | Realisai | Capaian |
Rp | Rp | % | ||
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 6.567.905.400,00 | 6.160.575.378,00 | 94,88 |
a | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 100,00 |
b | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 4.807.060.444,00 | 4.486.663.155,00 | 95,77 |
c | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 529.748.956,00 | 000.000.000,00 | 89,22 |
d | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.006.538.000,00 | 000.000.000,00 | 92,18 |
e | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 222.058.000,00 | 000.000.000,00 | 97,23 |
2 | PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH | 1.645.360.000,00 | 1.549.178.280,00 | 88,13 |
a | Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan | 614.025.000,00 | 000.000.000,00 | 92,39 |
b | Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | 100.000.000,00 | 00.000.000,00 | 76,89 |
c | Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | 931.335.000,00 | 000.000.000,00 | 95,10 |
3 | PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | 1.074.730.000,00 | 1.049.262.891,00 | 97,23 |
a | Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | 545.900.000,00 | 000.000.000,00 | 98,67 |
b | Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) | 273.830.000,00 | 000.000.000,00 | 95,17 |
c | Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan | 255.000.000,00 | 000.000.000,00 | 97,85 |
4 | PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | 1.899.000.000,00 | 1.868.202.035,00 | 98,12 |
a | Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan | 485.000.000,00 | 000.000.000,00 | 98,32 |
b | Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan | 705.000.000,00 | 000.000.000,00 | 98,77 |
c | Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan | 325.000.000,00 | 000.000.000,00 | 97,25 |
d | Pengembangan Inovasi dan Teknologi | 384.000.000,00 | 000.000.000,00 | 98,14 |
JUMLAH | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,00 |
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas program dan kegiatan strategis yang telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Good Governance. Penyusunan LKjIP juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014, yang memuat tentang laporan pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 yang dituangkan menjadi 4 sasaran strategis dan 4 indikator kinerja. LKjIP juga merupakan wujud dari pertanggungjawaban terhadap keberhasilan dan kegagalan kinerja yang dicapai, yang disusun secara jujur, obyektif, akurat dan transparan
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan Bappeda Kabupaten Blora, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya berupa anggaran dan SDM, maka sasaran yang ingin dicapai pada Tahun 2022 ditetapkan dengan dokumen Penetapan Kinerja Bappeda Kabupaten Blora digunakan sebagai dasar untuk melaporkan capaian kinerja, dan menilai keberhasilan Bappeda Kabupaten Blora. Berdasarkan hasil capaian kinerja Bappeda Kabupaten Blora Tahun 2022 secara umum dapat disimpulkan keseluruhan sasaran dan target yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2022 memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dengan ketegori Baik. Keberhasilan yang dicapai adalah berkat kerja sama dan partisipasi semua pihak.
B. REKOMENDASI
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bappeda Kabupaten Blora dan menghadapi tantangan di masa yang akan dating diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka memperkuat fungsi koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan daerah yang diemban oleh Bappeda Kabupaten Blora, diperlukan peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur perencana secara terus menerus ; Memberikan kemudahan bagi aparatur pemerintah untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pendidikan kedinasan maupun diluar kedinasan; Mengupayakan penerapan “reward dan punishment” secara proporsional; Meningkatkan kualitas pendataan dan analisa pembangunan untuk mendukung kualitas perencanaan.
2. Dalam penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan guna pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan agar dilakukan secara lebih cermat dengan mempertimbangkan tujuan organisasi secara tepat dan kemampuan sumber daya yang tersedia serta kemampuan yang ada termasuk berbagai faktor yang mempengaruhi perubahan alokasi anggaran tahun berjalan, langkah percepatan pelaksanaan kegiatan pada awal tahun anggaran dan perkembangan masalah-masalah aktual di bidang perencanaan pembangunan.
3. Dalam proses perencanaan perlu meningkatkan sinkronisasi atas integrasi informasi penganggaran pada RKA/DPA dan unit satuan dalam format RKA dan DPA sesuai dengan informasi yang tertuang pada Renstra yang memuat tujuan, kebijakan, program dan sasaran kegiatan, serta penetapan kinerja yang memuat indikator kinerja untuk memudahkan penyusunan data base pencapaian Renstra dan pengukuran kinerja.
4. Dalam penetapan indikator kinerja outcome, diperlukan adanya monitoring dan proses pengumpulan data berdasarkan suatu sistem informasi kinerja yang memadai untuk memperoleh data outcome secara kontinyu dan akurat agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan target indikator kinerja yang telah ditetapkan, maka optimalisasi mekanisme manajemen internal organisasi di lingkungan Bappeda Kabupaten Blora akan ditingkatkan secara pro aktif memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Demikian laporan kinerja Instansi pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan/kinerja dimasa yang akan datang