PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
.RA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DENGAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KHozINATUL ULUM BLORA TENTANG
PENDAMPINGAN PROGRAM 1 (SATU) PERANGKAT DAERAH
1 (SATU) DESA DAMPINGAN DI KABUPATEN BLORRA
NOMOR: 019.5/1279/2022
NOMOR: 86/STAIKHOZ/11/2022
Pada hari ini Kamis tanggal 10 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
(10 03 2022) bertempat di Blora, yang bertanda tangan dibawah ini:
I. A. XXXXXX Xxxxxx Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
DJUNAIDDI Kabupaten Blora, Berkedudukan di Blora Xxxxx XXX Xxxxx 00, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 421/0911/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Kuasa
untuk
menandatangani Perjanjian Kerja
Sama
Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah
1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah
mewakili Pemerintah Kabupaten
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Blora yang
II. XXX XXXXX
Xxxxx Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora, berkedudukan di Blora, Jalan Mr. Xxxxxxxx Xxxxx 42 (0296) 531 820 Blora Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Khozinatul Ulum Al-Amien Blora, Nomor
18/YKUAB/SK/04/IX/2018, tanggal 17
September
2018, tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili
Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4.
5.
65..
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
8
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Dalar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan
Pihak Ketiga;
13. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora;
14. Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Nomor 36
Tahun 2016 tanggal 23 Januari 2016 tentang Penetapan Statuta Sekolah
Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora.
PIHAK KESATU dan PlHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PlHAK. PARA PIHAK terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut
a. PIHAK KESATU adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blora yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan Kabupaten Blora;
b. PIHAK KEDUA adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora
yang masuk dalam keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Blora yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Blora;
C. Bahwa Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dan
Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Nomor
209/STAIKHOZ/MoU/VI/2021 dan Nomor 421.53/3410/2021 tanggal 21
Juni 2021 tentang Penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di
Kabupaten Blora perlu ditindaklanjutidengan Perjanjian Kerja Sama;
d. Bahwa dalam rangka kegiatan Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, PARA PIHAK sepakat menjalin kerja samayang salingmemberikan manfaat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kerja Sama tentang Pendampingan Program 1 (satu)Perangkat Daerah 1 (satu)Desa
Dampingan di Kabupaten Blora, ketentuan sebagai berikut
dengan syarat-syarat dan ketentuan-
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan/pedoman bagi
PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Program
1 (satu)Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan di Kabupaten Blora;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terlaksananya kegiatan
Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan yang berkualitasdalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora.
(1)
BAB II
OBYEK DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pendampingan Program 1 (satu)
Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora;
(2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. kegiatan pendampingan program;
b. fasilitasi koordinasi;
C. penyediaan biaya pendampingan;
x. xxnyusunan laporan hasil pendampingan;
e. penyerahan dan pemanfaatan hasil pendampingan.
(3) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini tidak terbatas pada ayat namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Hak PIHAK KESATU adalah
a. menentukan pemetaan perangkat daerah, desa dampingan dan tenaga
pendamping untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1
(satu)Desa Dampingan;
b. menentukan teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1
(satu) Desa dampingan;
C. mendapatkan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan pemetaan;
d. memanfaatkan hasil pendampingan untuk kepentingan penanggulangan
kemiskinan;
e. menerima laporan hasil pendampingan sesuaijadwal.
(2) Hak PIHAK KEDUA adalah
memperoleh hasil pemetaan perangkat daerah dan desa dampingan;
b. memperoleh fasilitas dalam pelaksanaan koordinasi;
C. menerima pembiayaan sesuai dengan standar harga satuan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah
a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat
Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
b. menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
C. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah
a. melaksanakan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan
pemetaan PIHAK KESATU;
b. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program;
c. menyampaikan hasil pendampingan sesuai jadwal yang ditentukan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) PARA PIHAK sepakat untuk membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari
wakil masing-masing PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama ini,
(2) Tim Pendamping melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Gerakan Sesarengan Ngopeni Kadang Kekurangan melalui Program Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Unggul dan Berdaya Saing,
(3) PIHAK KEDUA menugaskan 2 (dua) orang sebagaí tenaga pendarnping sesuai bidang keahliannya sebagai berikut:
a. Nama Xxxxxxxx Xxxxxxx, M.Pd. NIDN/ NIY 03.220.D.013.055
Jabatan
Program Studi
b. Nama
NIDN/ NIY
Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan.
S1 Pendidikan Agama Islam.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, M.Pd.
03.220.D.013.099
Jabatan Dosen
Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam.
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Perjanjian Kerja Sama ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Blora sesuai peraturan Perundang-Undangan.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA
PIHAK
(2) PARA PIHAK dapat melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu)kali dalam 1 (satu)tahun;
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang dengan
kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri
atau memperpanjang
arus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya, paling lambat 1 (satu)bulan sebelum berakhirnya jangka waktu;
(4) Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapuskan tanggung
jawab yang telah timbul yang belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap PlHAK lainnya, sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap berlaku sampai
terselesaikannya
melaksanakannya;
tanggung jawab tersebut oleh PIHAK yang wajib
(5) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya
apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
memungkinkan Kesepakatan ini dilaksanakan.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat berdasarkan prinsip itikad baik antara PARA PIHAK.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR
Pasal 8
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian ini yaitu peristiwa-peristiwayang berada di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhi kewajiban-kewajiban PARA PIHAK, antara
lain
a. Gempa bumi besar;
b. Angin ribut/ angin topan;
C. Kebakaran besar;
d. Xxxx xxxx;
e. Longsor;
f. Banjir bandang;
g. Sabotase;
h. Pandemi wabah penyakit (bencana non alam);
i. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
j. Perang dan pemberontakan sehingga tidak dapat dilaksanakan Perjanjian ini.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu pihak dari PARA PIHAK harus saling memberitahukan
secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan disertai bukti-bukti yang sah;
(3) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kerugian materiil akan ditanggung PARA PIHAK sesuai
kewenangan masing-masing.
BAB IX
ADDENDUM
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi
perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB X PENUTUP
Pasal 10
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup, diberikan kepada PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA TRIAAKKESATU
AERINT
MTEETEMBA
95F9FAJx5530 909
PPEDA E
XXX XXXXX
XXX
DJUNAHET
A.
MAHBUB