PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BANTEN
DENGAN
STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM 34 – 42125
NOMOR : 102 /099 – DP3AKKB/ 2020
TENTANG
BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK
KENDARAAN DINAS RODA 4 (EMPAT) DAN KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA) DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2019
Pada hari ini Jumat tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Xxx. Xx. XXXXX XX’XXX XXXX | : | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Dan Keluarga Berencana Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran berkedudukan di Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima Curug-Serang, bertindak dalam Jabatan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Banten, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. | |
2. XXXXXXX | : | Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 34- 42125 Berkedudukan di Jl. Raya Palima Cinangka KM. 4.5 Pabuaran-Serang-Banten. Bertindak untuk dan atas nama SPBU 34-42125, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten;
2. bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana yang seterusnya disebut Dinas P3AKKB adalah Dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten;
3. bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 34-42125 yang seterusnya disebut SPBU 34-42125 merupakan Badan Hukum didirikan dengan Akta Notaris Nomor 7 Tanggal 01 Agustus 2013, yang bergerak antara lain dalam bidang usaha Pelayanan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Khusus;
4. bahwa Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) yang seterusnya disebut kendaraan dinas adalah kendaraan yang tercatat sebagai asset tetap pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk penyediaan bahan bakar minyak yang selanjutnya disebut BBM bagi Kendaraan Dinas pada Dinas P3AKKB Provinsi Banten oleh SPBU 34-42125;
2. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran operasional kendaraan dinas pada Dinas P3AKKB Provinsi Banten.
OBJEK
Pasal 2
Objek Perjanjian ini adalah :
1. Kendaraan Pejabat Eselon II (1 Unit x 137 Liter x 12 Bulan);
2. Kendaraan Operasional Roda 4 (5 Unit x 120 Liter x 12 Bulan);
3. Kendaraan Operasional Roda 2 (15 Unit x 36 Liter x12 Bulan)
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. menerima pelayanan pengisian BBM kendaraan dinas sesuai dengan standar pelayanan dari PIHAK KEDUA;
b. memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila dalam memberikan pelayanan pengisian BBM tidak sesuai dengan standar pelayanan yang diharapkan;
c. memberhentikan sementara perxxxxxan kerjasama apabila PIHAK KEDUA telah menerima teguran tertulis ketiga dari PIHAK KESATU;
d. memutuskan perjanjian kerjsama secara sepihak, apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan teguran tertulis ketiga, PIHAK KEDUA tidak mengajukan keberatan.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan pembayaran BBM kendaraan dinas kepada PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA berhak :
a. memperoleh pembayaran atas pemberian pelayanan pengisian BBM kendaraan dinas dari PIHAK KESATU;
b. menolak Pengisian BBM apabila tidak sesuai peruntukan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. melaksanakan permintaan pengisian BBM dari PIHAK KESATU;
b. melaksanakan pengisian dengan takaran, jenis dan kualitas BBM yang sesuai dengan permintaan PIHAK KESATU.
PEMBIAYAAN
Pasal 4
(1) Pembiayaan pengadaan bahan bakar minyak berdasarkan :
a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 16);
b. Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 45);
c. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 915/ -SK.PPKD/XII/2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten;
d. Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.351-Huk/2019 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Pimpinan Badan Layanan Umum daerah, Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah, Bendahaara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar dan Pejabat Yang berwenang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah, Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020;
(2) Pembiayaan pengadaan bahan bakar minyak dibebankan pada :
a. Program Tata Kelola Pemerintahan kode 1202.01;
b. Kegiatan Penyediaan Barang Jasa, Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Perkantoran kode 1202.120201.00.01.01;
c. Kode Rekening Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Kendaraan Bermotor kode 5.2.2.05.03;
d. Anggaran sebesar Rp. 160.902.000 dengan rincian sebagai berikut :
a) Kendaraan Pejabat Eselon II (1 Unit) sebanyak 1.664 liter dengan anggaran sebesar Rp. 17.262.000,-
b) Kendaraan Operasional Roda Empat (5 Unit) sebanyak 7.200 liter dengan anggaran sebesar Rp. 76.600.000,-
c) Kendaraan Operasional Roda Dua (15 Unit) sebanyak 6.480 liter dengan anggaran sebesar Rp. 68.040.000,-
TATA CARA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 5
(1) PIHAK KEDUA menerbitkan Kupon/Voucher Pembelian BBM yang selanjutnya disebut sebagai Kupon/Voucher sebagai pengganti pembelian BBM;
(2) Kupon/Voucher diseri nomor urut dan cap serta tanda tangan PIHAK KEDUA seperti layaknya surat berharga;
(3) Kupon/Voucher untuk Kendaraan Roda 4 (Eselon II) adalah 137 liter/bulan/unit,
(4) Kupon/Voucher untuk Kendaraan Roda 4 adalah 120 liter/bulan/unit, dan untuk Kendaraan Roda 2 adalah 36 liter/bulan/unit;
(5) PIHAK KESATU membawa Kupon/Voucher untuk ditukarkan dengan BBM dari PIHAK KEDUA;
(6) PIHAK KEDUA mengganti Kupon/Voucher yang diajukan PIHAK KESATU dengan jumlah BBM setara dengan nilai Kupon/Voucher;
(7) PIHAK KEDUA memberikan tagihan pembayaran atas pembelian BBM kepada PIHAK KESATU dengan melampirkan Kwitansi Pembelian BBM dan copy Kupon/Voucher;
(8) Pembayaran penggunaan Kupon/Voucher oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan setiap bulan melalui transfer pada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Kantor Cabang Khusus Serang, No Rek 0801009689, Atas Nama PT. XXXXXX XXXXXXX UTAMA;
(9) Apabila terjadi perubahan harga BBM dari Pertamina, maka PARA PIHAK siap untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
JANGKA WAKTU
Pasal 6
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini disepakati dan ditetapkan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 7
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeure) adalah hal-hal yang menghambat jalannya pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disebabkan oleh keadaan alam, seperti gempa bumi, banjir besar dan kejadian-kejadian yangtidak dapat diatasi oleh manusia atau siapapun juga seperti pemberontakan, pemogokan massal, sabotase, keributan, kekacauan dan huru-hara akibat politik;
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure), maka PIHAK KEDUA harus memberikan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam batas waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian keadaan memaksa (Force Majeure) dengan menyertakan bukti-bukti dari instansi berwenang yang diajukan sebagai alasan atau penyebab atas tertundanya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan harus diketahui serta disetujui oleh PARA PIHAK;
(3) Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan tidak diakuinya sebagai Force Majeure;
(4) PARA PIHAK dibebaskan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini sebagai akibat adanya Force Majeure;
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
(1) Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan oleh PARA PIHAK melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx;
(3) PARA PIHAK sepakat untuk tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1266 dan 127 KUH Perdata.
PENGHENTIAN PERJANJIAN
Pasal 9
Penghentian Perjanjian Kerjasama terjadi apabila :
a. masa perjanjian kerjasama berakhir;
b. PIHAK KEDUA mendapatkan teguran tertulis sebanyak (3) tiga kali dari PIHAK KESATU dalam hal tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (4);
c. PIHAK KEDUA tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (4) dikarenakan bangkrut atau pailit;
d. salah satu pihak gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan dimaksud Pasal 8.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas materai cukup, pada hari dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK KEDUA XXXXXXX | PIHAK KESATU Xxx. Xx.XXXXX XX'XXX XXXX, X.Xx XXX. 19681012 198803 2 003 |