DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARBARU
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | ................................................................... | i |
DAFTAR ISI | ................................................................... | ii |
DAFTAR TABEL | ................................................................... | iii |
BAB I Pendahuluan .................................................................
1.1 Latar Belakang ....................................................................
1.2 Tugas Pokok dan Fungsi BKD dan Diklat .........................
1.3 Sumber Daya BKD dan Diklat ....................................
1.4 Isu – isu Strategis ...............................................
1.5 Xxxxxxxx dan Kebijakan ...............................................
BAB II Perencanaan Kinerja ...........................................................
2.1 Perjanjian Kinerja ...........................................................
2.2 Program dan Kegiatan ...........................................................
BAB III Akuntabilitas Kinerja ............................................................
3.1 Capaian Indikator Kinerja ............................................................
3.2 Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian ...........................
3.3 Akuntabilitas Keuangan ............................................................
BAB IV Penutup .......................................................................
Lampiran .......................................................................
DAFTAR GRAFIK dan TABEL
Gambar 1.1 Struktur Organisasi BKPP
Grafik 3.1 Pencapaian Masing-masing Sasaran Strategis Tahun 2017
Tabel 3.1 Skala Penilaian Kinerja
Tabel 3.2 Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BKPP Kota Banjarbaru Tahun 2017
Tabel 3.3 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 1 (satu) dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target RPJMD
Tabel 3.4 Daftar Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Tabel 3.5 Capaian Indikator Kinerja Persentase Pegawai Yang Memiliki Sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Manajerial
Tabel 3.6 Daftar Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Tabel 3.7 Daftar Pelaksanaan Bimbingan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Tabel 3.8 Capaian Indikator Kinerja Persentase Pegawai Yang Memiliki Sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Teknis
Tabel 3.9 Capaian Indikator Kinerja Jumlah ASN yang Mengikuti TUBEL Sesuai Kebutuhan Formasi
Tabel 3.10 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 2 (dua) dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target RPJMD
Tabel 3.11 Capaian Indikator Kinerja Persentase Jabatan yang Diisi Sesuai Dengan Kompetensi
Tabel 3.12 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 3 (tiga) dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target RPJMD
Tabel 3.13 Capaian Indikator Kinerja Persentase Penanganan Pelanggaran Disiplin
Tabel 3.14 Capaian Indikator Kinerja Persentase SKD yang Tidak Terdapat Pelanggaran Disiplin
Tabel 3.15 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 4 (empat) Dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target
RPJMD
Tabel 3.16 Capaian Indikator Kinerja Persentase Pegawai yang Hak-hak Kepegawaiannya Terpenuhi Sesuai Ketentuan
Tabel 3.17 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 5 (lima) dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target RPJMD
Tabel 3.18 Capaian Indikator Kinerja Persentase Administrasi Kepegawaian yang Diselesaikan Tepat Waktu
Tabel 3.19 Nilai Persepsi Interval SKM
Tabel 3.20 Tingkat Kepuasan Pelayanan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Tabel 3.21 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran Ke 7 (tujuh) Dibandingkan Dengan Kinerja 2 tahun sebelumnya serta Target RPJMD
Tabel 3.22 Bobot / Skala Penilaian Kinerja Tabel 3.23 Perbandingan Kategori Nilai AKIP
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembentukan organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan Kota Banjarbaru ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru.
Kedudukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru selanjutnya disingkat sebagai BKPP Kota Banjarbaru merupakan Unsur Penunjang dalam urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2017 ini mengacu kepada Xxxaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Tugas Pokok Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru adalah membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Banjarbaru.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana telah disebutkan diatas, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut :
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretariat
Subbag Umum Kepegawaian
Subbag Perencanaan & Keuangan
Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur
Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur
Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur
Sub Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur
Sub Bidang Diklat dan
Sub Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Perlindungan Aparatur
Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sub Bidang Penilaian Kinerja dan
Pengembangan Karir Aparatur
Sub Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi XXX
Gambar 1.1
Struktur Organisasi BKPP
1.3 Sumber Daya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
PENDIDIKAN
SD : 0
SMP : 1
SMA : 11
DII : 1
DIII : 6
S1 : 28
S2 : 4 S3 : -
STATUS KEPEGAWAIAN
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sampai dengan akhir bulan Desember Tahun 2017 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru didukung oleh sebanyak 51 orang pegawai dengan profil demografi sebagai berikut :
PNS | 34 orang |
Pegawai Tidak Tetap | 3 orang |
Tenaga Kontrak | 14 orang |
GOLONGAN/ RUANG (PNS)
IV/b : 1 orang
IV/c : 1 orang
JENIS KELAMIN
I/c : 1 orang
II/a : 1 orang
II/b : 1 orang
II/c : 2 orang
II/d : 3 orang
III/a : 7 orang
III/b : 4 orang
III/c : 7 orang
III/d : 3 orang
IV/a : 3 orang
P = 22 orang L = 29 orang
JENIS JABATAN
Esselon II | 1 orang |
Esselon III | 3 orang |
Esselon IV | 8 orang |
Berdasarkan asset/modal yang dikelolanya, hingga akhir tahun 2017, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru mengelola asset/modal sebesar Rp.822.551.674,83 ,- yang terdiri dari asset tetap sebesar Rp.713.711.674,83- dan asset lainnya Rp.108.840.000,-.
1.4
Isu – isu Strategis Yang DiHadapi
Isu – isu strategis yang masih dihadapi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut :
1. Masih banyaknya terjadi kasus pelanggaran disiplin
2. Distribusi dan Penataan pegawai yang belum sepenuhnya (optimal) sesuai dengan kompetensi dan hasil kebutuhan formasi
1.5 Strategi dan Kebijakan
Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru sebagai salah satu instansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam penetapan Visinya tentu harus mengacu kepada Visi Kota Banjarbaru dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsinya. Visi Kota Banjarbaru adalah ‘ Terwujudnya Kota Banjarbaru Sebagai Kota Pelayanan Yang Berkarakter’, dengan memperhatikan Visi tersebut maka Visi BKPP adalah “ Terwujudnya Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Berkualitas”.
Guna mendukung pencapaian visi, maka ditetapkan Misi yaitu : (1) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur, (2) Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi, (3) Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja SKPD.
Dari Visi dan Misi diatas maka dapat ditetapkan Tujuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah (1) Tersedianya aparatur yang memenuhi standar kompetensi, (2) Meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian, (3) Tersedianya laporan kinerja yang optimal.
Untuk mencapai Visi, Misi serta Tujuan diatas maka ditetapkan Strategi dan Kebijakan, sebagai berikut :
1. Misi 1 Peningkatan kualitas sumber daya aparatur dengan tujuan agar tersedianya aparatur yang memenuhi standar kompetensi maka strategi dan kebijakan yang harus dilakukan adalah :
a. Konsistensi dalam penetapan Reward & punishment
b. Melaksanakan Assesment dan sistem pengembangan aparatur yang berbasis merit
c. Melaksanakan seleksi pengangkatan jabatan secara terbuka
d. Pendistribusian dan penataan pegawai sesuai hasil pemetaan
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan pelatihan
f. Berkoordinasi dengan pihak terkait masalah Analisis Jabatan
Kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah konsistensi dalam penerapan standar kompetensi dalam penempatan pegawai
2. Misi 2 Peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian berbasis teknologi informasi, ditetapkan Strategi dan Kebijakan adalah :
a. Memanfaatkan informasi teknologi dalam pelayanan administrasi pegawai
b. Merubah mindset petugas pelayanan dari dilayani menjadi melayani
c. Meningkatkan sarana dan prasarana
d. Penguatan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelayanan administrasi
Kebijakan yang dilaksanakan adalah Konsistensi dalam pelaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian
3. Misi 3 Peningkatan kualitas pengelolaan kinerja SKPD, Strategi dan Kebijakan yang dilakukan :
a. Sinkronisasi pengelolaan keuangan dan aset dengan SIMDA keuangan serta SIMDA barang
b. Sinergitas pelaporan kinerja dengan peraturan perundang undangan
Kebijakan yang dilaksanakan adalah Konsistensi pengelolaan keuangan, asset dan kinerja SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran program yang sudah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi melalui berbagai kegiatan tahunan. Dalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan, termasuk indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Indikator – indikator kinerja tersebut harus dapat mendukung Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang sudah dituangkan dalam Rencana Strategis dan Renja.
Rencana Strategis Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran daripada Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang terintergrasi dengan Visi Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru.
Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang menggambarkan janji pencapaian kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun, dengan tujuan agar masing-masing pihak yang ada dalam dokumen perjanjian kinerja tersebut memiliki rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian tujuan organisasi.
2.1 Perjanjian Kinerja
BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARBARU
TAHUN 2017
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Aparatur | Persentase Pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial | 82,97% |
Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi teknis | 31,99% | ||
Jumlah ASN yang mengikuti tugas belajar sesuai kebutuhan formasi | 38 org | ||
2 | Tersedianya Aparatur Sipil Negara yang Memenuhi Standar Kompetensi | Persentase jabatan yang diisi sesuai dengan kompetensi | 95,51% |
3 | Meningkatnya Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara | Persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin | 100% |
Persentase OPD yang tidak terdapat pelanggaran disiplin | 83,33% | ||
4 | Meningkatnya Pemenuhan Hak- hak Kepegawaian | Persentase pegawai yang terpenuhi hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 100% |
5 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Persentase administrasi kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu | 100% |
Indeks kepuasan pelayanan administrasi kepegawaian | 80 | ||
6 | Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian | Persentase pegawai yang datanya akurat | 100% |
7 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja | Nilai evaluasi LKIP | B |
Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindak lanjuti | 100% | ||
Persentase tertib administrasi barang / asset | 100% |
2.2 Program dan Kegiatan
Dalam Mewujudkan pencapaian Visi dan Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru, perlu dilakukan kebijakan operasional dalam bentuk Program dan Kegiatan yang dapat memberikan arah dan kesatuan konsep manajemen, adapun rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, serta pendanaannya adalah sebagai berikut :
1. Sasaran Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Sipil Negara, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.699.753.300,- dan terealisasi sebesar Rp. 2.310.905.630,- yang terdiri dari 3 (tiga) indikator kinerja Utama yaitu :
a. Persentase PNS yang memiliki sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Manajerial
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pendidikan Kedinasan | Pendidikan Penjenjangan Struktural | 2.307.842.100 | 1.541.915.400 | 765.926.700 | 66,81 |
Total | 2.307.842.100 | 1.541.915.400 | 765.926.700 | 66,81 |
b. Persentase pegawai yang memiliki sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Teknis
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pendidikan Kedinasan | Pendidikan dan Pelatihan Teknis | 637.965.000 | 443.734.730 | 194.230.270 | 69,55 |
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional dan Kepemimpinan | 260.604.400 | 219.911.500 | 40.692.900 | 84,39 |
Pengembangan Diklat | 9.137.000 | 2.397.400 | 6.739.600 | ||
Total | 907.706.400 | 666.043.630 | 241.662.770 | 73,37 |
c. Jumlah PNS yang mengikuti Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan formasi
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pendidikan Kedinasan | Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan | 4.681.000 | 3.113.000 | 1.568.000 | 66,50 |
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas | 443.164.800 | 94.202.600 | 348.962.200 | 21,26 |
Seleksi dan Penetapan PNS Tugas Belajar | 36.359.000 | 5.631.000 | 30.728.000 | 15,49 | |
Total | 484.204.800 | 102.946.600 | 381.258.200 | 21,26 |
2. Sasaran Tersedianya Aparatur Sipil Negara Yang Memenuhi Standar Kompetensi, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.033.896.350,- dan terealisasi sebesar Rp. 653.411.450,- indikator kinerja utama persentase jabatan yang diisi sesuai dengan kompetensi
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | Penyusunan Rencana Pembinaan Karir | 21.637.000 | 19.606.700 | 2.030.300 | 90,62 |
Seleksi Penerimaan Calon CPNS | 266.226.100 | 26.564.900 | 239.661.200 | 9,98 | |
Penempatan PNS | 93.754.950 | 43.353.900 | 50.401.050 | 46,24 | |
Mutasi PNSD | 28.541.500 | 27.918.550 | 622.950 | 97,82 | |
Penyusunan Data Formasi | 172.515.100 | 155.863.900 | 16.651.200 | 90,35 | |
Seleksi Jabatan Aparatur Sipil Negara | 451.221.700 | 381.447.500 | 69.774.200 | 84,54 | |
Total | 1.033.896.350 | 654.755.450 | 379.140.900 | 63,32 |
3. Persentase Sasaran Meningkatnya Disiplin Pegawai ASN, dengan pagu anggaran Rp. 41.601.400,- dan terealisasi sebesar Rp. 29.141.300 terdiri dari 2 indikator kinerja utama yaitu :
a. Persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin pegawai
b. Persentase SKPD yang tidak terdapat pelanggaran disiplin
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Peningkatan Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai | Proses Penanganan Kasus kasus Pelanggaran Disiplin | 20.311.200 | 12.682.300 | 7.628.900 | 62,44 |
Pengawasan dan Pembinaan Disiplin PNS,PTT dan Tenaga Kontrak | 21.290.200 | 16.459.000 | 4.831.200 | 77,31 | |
Total | 41.601.400 | 29.141.300 | 12.460.100 | 70,04 |
4. Sasaran Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian ASN, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 179.855.450,- ,- dan terealisasi sebesar Rp. 140.502.200,- dengan indikator kinerja utama Persentase pegawai yang terpenuhi hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Peningkatan Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai | Pemberian Penghargaan Bagi PNS Berprestasi | 60.083.550 | 54.580.800 | 5.502.750 | 80,84 |
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai | 98.993.950 | 79.715.400 | 19.278.550 | 80,53 | |
Penyelenggaraan Pemberhentian, Pensiun dan Usul Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian | 20.777.950 | 6.206.000 | 14.571.950 | 29,87 | |
Total | 179.855.450 | 140.502.200 | 39.353.250 | 78,11 |
5. Sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kepegawaia dengan pagu anggaran Rp. 1.995.414.624,- terealisasi sebesar Rp. 1.691.898.190 ,- yang terdiri dari 2 indikator kinerja utama yaitu :
a. Persentase administrasi kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis | 63.362.200 | 50.535.700 | 12.826.500 | 79,76 |
Peningkatan Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai | Peningkatan Kesejahteraan Pegawai | 98.993.950 | 79.715.400 | 19.278.550 | 80,53 |
Penyelenggaraan Pemberhentian, Pensiun dan Usul Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian | 20.777.950 | 6.206.000 | 14.571.950 | 29,87 | |
Total | 183.134.100 | 136.457.100 | 46.677.000 | 74,51 |
b. Indeks kepuasan pelayanan administrasi kepegawaian
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Pelayanan Administrasi Perkantoran | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 3.780.000 | 3.576.000 | 204.000 | 94,60 |
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air Listrik | 64.999.992 | 56.350.161 | 8.649.831 | 86,69 |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | 29.999.900 | 15.397.100 | 14.602.800 | 51,32 | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 32.500.000 | 15.369.000 | 17.131.000 | 47,29 | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 5.492.501 | 4.142.200 | 1.350.301 | 75,42 | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 5.498.500 | 4.466.000 | 1.032.500 | 81,22 | |
Penyediaan Makanan dan Minuman | 42.300.000 | 41.040.000 | 1.260.000 | 97,02 | |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 797.840.731 | 638.009.329 | 159.831.402 | 79,97 | |
Penyediaan Jasa Non PNS | 277.660.000 | 251.520.000 | 26.140.000 | 90,59 | |
Pengolahan Dokumen Arsip | 23.598.900 | 20.070.000 | 3.528.900 | 85,05 | |
Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur | Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | 32.500.000 | 29.650.000 | 2.850.000 | 91,23 |
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | 343.330.000 | 337.180.000 | 6.150.000 | 98,21 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan | 00.000.000 | 00.000.000 | 48.100 | 99,86 | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional | 48.180.000 | 45.440.400 | 2.739.600 | 94,31 | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor | 5.600.000 | 5.600.000 | - | 100 | |
Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor | 25.000.000 | 24.600.000 | 400.000 | 98,40 | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Meeleur | 6.000.000 | 6.000.000 | - | 100 | |
Pengadaan Mebeleur | 33.000.000 | 22.199.000 | 10.801.000 | 67,27 | |
Total | 1.812.280.524 | 1.555.561.090 | 256.719.434 | 85,83 |
6. Sasaran Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian, dengan pagu anggaran Rp. 198.967.800,- terealisasi Rp. 179.748.700,- indikator kinerja utama berupa Persentase ASN yang datanya terupdate
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Peningkatan | Pembangunan Sistem | 198.967.800 | 179.748.700 | 19.219.100 | 90,34 |
Informasi dan | Informasi | ||||
Kedudukan | Kepegawaian | ||||
Hukum | |||||
Pegawai | |||||
Total | 198.967.800 | 179.748.700 | 19.219.100 | 90,34 |
7. Sasaran Peningkatan Akuntabilitas Kinerja SKPD, dengan pagu anggaran Rp. 52.299.000,- terealisasi sebesar Rp. 48.683.000,- yang terdiri dari tiga indikator kinerja utama yaitu :
a. Nilai Evaluasi LKIP
b. Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindak lanjuti
c. Persentase Tertib Administrasi Barang/Aset
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Keuangan | 35.160.000 | 32.204.000 | 2.856.000 | 91,88 |
Total | 35.160.000 | 32.204.000 | 2.856.000 | 91,88 |
d. Prosentase tertib administrasi barang/aset
Program | Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Saldo | % |
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Perencanaan dan Pelaporan Manajemen Aset/Barang | 17.139.000 | 16.379.000 | 760.000 | 95,57 |
Total | 17.139.000 | 16.379.000 | 760.000 | 95,57 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru, selaku pengemban amanah masyarakat dibidang pengelolaan SDM aparatur melaksanakan kewajibannya untuk memberikan informasi tentang tingkat akuntabilitas kinerja melalui penyajian laporan capaian kinerjanya. Laporan tersebut memberikan gambaran tentang penilaian tingkat capaian target masing-masing indikator sasaran strategis yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dan Renja Tahun 2017.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasinya, serta pengungkapan secara transparansi hasil analisis terhadap pengukuran kinerja (Permenpan No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Skala Penilaian terhadap kinerja pemerintah menggunakan acuan dari Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perencanaan Daerah, sebagai berikut :
Tabel 3.1 Skala Penilaian Kinerja
NO | Interval Nilai Realisasi Kinerja | Kriteria Penilaian Realxxxxx Xxxxxxx |
1 | 91≤ | Sangat Tinggi |
2 | 76 ≤ 90 | Tinggi |
3 | 66 ≤ 75 | Sedang |
4 | 51 ≤ 65 | Rendah |
5 | ≤ 50 | Sangat Rendah |
3.1 Capaian Indikator Kinerja
Pengukuran capaian indikator kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja yang tetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. Dasar hukum yang dipergunakan dalam penilaian adalah berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang pentunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja. Sedangkan untuk kriteria penilaian terhadap laporan kinerja organisasi pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :
Tabel 3.2 Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BKPP Kota Banjarbaru Tahun 2017
NO | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian |
A | Sasaran Strategis 1 : Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | ||||
1 | Persentase PNS yang Memiliki Sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Manajerial | % | 82,97 | 85,90 | 103,5 |
2 | Persentase Pegawai yang Memiliki Sertifikat Diklat Peningkatan Kompetensi Teknis | % | 31,99 | 72,17 | 225,6 |
3 | Jumlah PNS yang mengikuti Tubel sesuai dengan Kebutuhan Formasi | Org | 38 | 40 | 105,2 |
Rata – rata Capaian Sasaran Strategis 1 | 144,78% | ||||
B | Sasaran Strategis 2 : Tersedianya Aparatur Sipil Negara yang memenuhi Standar Kompetensi | ||||
4 | Persentase Jabatan yang diisi sesuai dengan Kompetensi | % | 95,51 | 97,31 | 101,78 |
Rata – rata Capaian Sasaran Strategis 2 | 101,78% | ||||
C | Sasaran Strategis 3 : Meningkatnya Disiplin Pegawai ASN | ||||
5 | Persentase Penanganan Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS | % | 100 | 100 | 100 |
6 | Persentase SKPD yang tidak terdapat Pelanggaran Disiplin | % | 83,33 | 69,69 | 116,36 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 3 | 108,8% | ||||
D | Sasaran Strategis 4 : Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian ASN | ||||
7 | Persentase Pegawai yang Terpenuhi Hak- hak Kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku | % | 100 | 100 | 100 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 4 | 100% | ||||
E | Sasaran Strategis 5 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kepegawaian | ||||
8 | Persentase Administrasi Kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu | % | 100 | 114,3 | 114,3 |
9 | Indeks Kepuasan Pelayanan Masyarakat | Angka | 80 | 73,42 | 91,77 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 5 | 103% | ||||
F | Sasaran Strategis 6 : Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian | ||||
10 | Persentase Pegawai yang datanya Akurat | % | 100 | 100 | 100 |
Rata – rata Capaian Sasaran Strategis 6 | 100% | ||||
G | Sasaran Strategis 7 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja | ||||
11 | Nilai Evaluasi LKIP | Kriteria | B | B | 100 |
12 | Persentase Temuan BPK/Inspektorat yang ditindak lanjuti | % | 100 | 100 | 100 |
13 | Persentase tertib administrasi barang/aset | % | 100 | 100 | 100 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 7 | 100% |
Grafik 3.1 Pencapaian Masing-masing Sasaran Strategis Tahun 2017
160
140
120
Target
Realisasi
100
80
60
40
20
0
Sasaran 1 Sasaran 2 Sasaran 3 Sasaran 4 Sasaran 5 Sasaran 6 Sasaran 7
3.2 Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian
Sasaran Strategis 1
Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Aparatur
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau keahlian yang lebih dari sekedar keterampilan belaka, Kompetensi juga merupakan hasil dari pengalaman yang melibatkan pemahaman atau pengetahuan, tindakan nyata serta proses mental yang terjadi dalam jangka waktu tertentu serta berulang-ulang sehingga menghasilkan kemampuan atau keahlian dalam bidang tertentu.
Sasaran Meningkatnya kompetensi sumber daya aparatur dapat diperoleh melalui pengalaman pekerjaan, pedidikan dan pelatihan, untuk itu dalam pencapaian sasaran ini BKPP mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja, sebagai berikut :
Tabel 3.3 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran ke 1 (satu) dibandingkan dengan Kinerja 2 Tahun sebelumnya serta target RPJMD
No | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 2021 | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | Target | Realisasi | Capaian | ||||
1 | Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial | % | 66,98 | 72,91 | 82,97 | 85,90 | 103,5 | 100% |
2 | Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi teknis | % | 43,58 | 61,30 | 31,99 | 72,17 | 225,6 | 100% |
3 | Jumlah ASN yang mengikuti tugas belajar sesuai dengan kompetensi | Org | 30 | 20 | 38 | 40 | 105,26 | 100% |
Rata-rata Capaian Sasaran 1 | 144,78% |
Berdasarkan tabel diatas capaian dari Sasaran Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Aparatur adalah sebesar 144,78% yang dapat dinyatakan dengan skala bahwa capaian sangat tinggi jika dibandingkan dengan target awal tahun begitu juga jika dibandingkan dengan target akhir RPJMD , dan dapat diukur dengan masing – masing Indikator Kinerja Utama (IKU) :
1. Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial
Indikator Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial dapat diukur dalam beberapa program yang ada di BKPP yaitu Program Pendidikan Kedinasan dengan Kegiatan Pendidikan Penjenjangan Struktural, Jumlah pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
tabel 3.4 Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
NAMA | TEMPAT PELAKSANAAN | Jenis Diklat | WAKTU PELAKSANAAN |
1. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, SH 2. Dra. Hj. Sri Xxxxx Xxxxxxxxxx, MM | Bandiklat Provinsi Jawa Timur ( Angkatan XLV) | PIM II | 03 Mei s/d 08 September 2017 ( On/Off) |
1. X. Xxxxxxxx Xxxx, X.Xxx, M.AP 2. Dr. Hj. Rahmah Xxxxxxxx, MM | PKP2A LAN Samarinda yang dilaksanakan pada BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XLIII) | PIM II | 10 Juli s/d 04 November 2017 (On/Off) |
1. Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxx, M.T 2. Xxxxxxxx, X.Sos 3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, M.T 4. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.Pi, X.Xx. Dev 5. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx, M.Eng | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan VI) | PIM III | 29 Maret s/d 07 Juli 2017 |
1. Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxx 2. Xxxxxx, SP 3. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx, ST, M.T 4. Waterland Wind Fire, AP, MM 5. Dra. Sri Lailana | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan VII) | PIM III | 02 Mei s/d 11 Agustus 2017 |
1. Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos, MM 2. X. Xxxxx Xxxxxxxx, S.Sos, MM 3. Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxx 4. Elda Rusmiladewi, S.Hut, MT, MA 5. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SSTP | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan VIII) | PIM III | 05 September s/d 09 Desember 2017 |
1. Xxxx Xxxxxxx, AP 2. Xxxxxx Xxxxx | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XXI) | PIM IV | 05 Maret s/d 05 Juli 2017 |
3. Xxxxxxxxx, S.Pi 4. Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pi 5. Wulan Purwaningrum, ST, M.AP 6. Xxxxxxx Xxxxx, ST, MIL 7. Xxxx Xxxxxxx, SKM 8. Xxxxxx, S.IP, SP | |||
1. Xxxxxxx, S.Sos 2. Xxxxx Xxxxx, SE 3. Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx, S.Hut, MS 4. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.Sos 5. Xxxxx Xxxxxxxx, ST 6. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx, Ners, X.XX 7. Xxx Xxx Xxxxxxxxxx, SE 8. Xxxx Xxxxxxxx, SE, MM | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XXIII) | PIM IV | 03 April s/d 18 Juli 2017 |
1. Xxxx Xxxxxxxx, ST, MT 2. Xxxx Xxxxxxxx, SKM 3. Xxxxxx Xxxxx 4. Xxx Xxxxx, S.Pi 5. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd 6. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, SE, MM 7. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx, S.Hut 8. Aswan, SE | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XXIV) | PIM IV | 12 Juni s/d 29 September 2017 |
1. Xxx Xxxxx Xxxxxxx, ST 2. Herliani 3. Xxxx Xxxxxxxx, ST 4. Purwaningsih, SE 5. Xxxxx Xxxxxxxxx, SE, MM 6. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx, MPA | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XXVI) | PIM IV | 10 Agustus s/d 25 November 2017 |
7. Xxxxxx, SH 8. Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE | |||
1. Xxxxx Xxxxxxx, SKM 2. Xxxxx Xxxxxxxxx, SP, MS | BPSDMD Provinsi Kalsel (Angkatan XXVII) | PIM IV | 11 September s/d 13 Desember 2017 |
3. H. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.Kom | |||
4. Xxxx Xxxxxxxx, S.Pi | |||
5. Xxxxxxxxx, X.Xx | |||
6. Xxxx Xxxx Xxxx | |||
7. Xxxxxxxxx, A.Pi, MP | |||
8. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, SE |
Pada tahun 2017 Pelaksanaan Diklatpim Tk. II diikuti oleh 4 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Diklatpim III 15 orang Pejabat Administrator dan Diklatpim IV diikuti sebanyak 40 orang Pejabat Pengawas, total pejabat struktural yang telah mengikuti Diklatpim adalah 59 orang pejabat struktural, sedangkan target awal tahun untuk tahun ini adalah 65 orang akan tetapi tidak terlaksana dikarenakan keterbatasan kuota yang diberikan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Perhitungan capaian untuk indikator ini di dapat dengan cara “ Realisasi Jumlah pegawai yang memiliki sertifikat diklat kompetensi manajerial (tahun berjalan + tahun lalu) dibagi dengan jumlah pejabat struktural dikalikan 100 (tahun berjalan) ”, sebagai berikut :
tabel 3.5
Capaian indikator kinerja persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial
Tahun | Kondisi Awal | Target | Realisasi | Jumlah seluruh Pejabat Struktural | Capaian |
2015 | 358 orang pejabat struktural | 29 orang | 58 orang | 621 orang | 66,98% |
2016 | 416 orang pejabat struktural | 106 orang | 55 orang | 646 orang | 72,91% |
2017 | 471 pejabat struktural | 65 orang | 59 orang | 617 orang | 85,90% |
Capaian untuk indikator kinerja tersebut diatas pada tahun 2017 adalah 85,90%.
2. Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi Teknis
Indikator Kinerja untuk Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi teknis dapat diukur melaluiProgram Pendidikan Kedinasan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis serta Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur pada Kegiatan Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional Kepemimpinan (Bimbingan Teknis). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan Diklat yang semuanya berbasis kompetensi dan memiliki kurikulum sesuai dengan kebutuhan pemenuhan kompetensi SDM, Pendidikan dan pelatihan teknis merupakan salah satu jenis diklat yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, untuk memenuhi kompetensi teknis aparatur, kompetensi teknis adalah kemampuan ASN dalam bidang – bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing, adapaun pelaksanaan diklat teknis BKPP adalah diklat dengn pola penyertaan peserta kepada lembaga penyelenggara diklat lain, selain itu BKPP juga menyelenggarakan bimbingan teknis yang umumnya dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut dan panitia penyelenggaranya dari BKPP Kota Banjarbaru.
tabel. 3.6
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
NAMA DIKLAT TEKNIS | NAMA PESERTA | INSTANSI PESERTA | WAKTU PELAKSNA AN | TEMPAT PELAKSANA AN |
Diklat ANJAB, ABK & EVJAB | Xxxxx Xxxxxxxxxx, ST, MM | Bag. Organisasi | 16 s/d 19 Februari 2017 | Yogyakarta |
Diklat AMDAL, A | Drs. M. Xxxxxx, X.XX - Xxxxxxxxxxx, S.Hut, MS | Dinas Lingkungan Hidup | 25 s/d 28 Maret 2017 | Banjarbaru |
Diklat Kerasipan | Xxxx Xxxxxxxx, S.Sos | Dinas Arsip dan Perpustaka an | Mei 2017 | Bogor |
Diklat Bidang Penanaman Modal | Xxxxxxxx, S.Sos, MM | Dinas Penanama n Modal dan PTSP | 31 juli s/d 04 Agustus 2017 | Cipanas |
Diklat Monitoring dan Evaluasi | - Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, SE - Xxxxxx Xxxxxxx, SE | Bappeda | 10 s/d 21 April 2017 | Malang |
Diklat Penyusunan Renstra, RPJM, RPJP | - Xxxxx Xxxxxx, SE - Rahmadaniah, SE - Xxxx Xxxxxxx, SE | BKPP | 01 s/d 04 Mei 2017 | Yogyakarta |
- Red Hat Enterprise Linux System Administratio n I (RH-124) - Traffic Management with Microtic | - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx, S.Kom - Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx - Xxxx Xxxxxxxxx, S.Kom - M.Fajar | Dinas Komunikasi dan Informatika | 10 s/d 14 Juli 2017 | Yogyakarta |
- Web Design Full Package | Rizwanna, S.Kom | |||
Diklat Penjenjanga n Bidan I | - Xxx Xxxx, AM.Keb - Xxxxxxxxx, AM.Keb - Marianah, AM.Keb - Xxxx Xxxxxx - Xxxx Xxxxxxxxxx, AM.Keb | RS. Idaman | 15 s/d 24 Mei 2017 | Banjarbaru |
Diklat Penjenjanga n Bidan II | - Xx.Xxx Xxxxxxxxx, X.XX - Sri Izzah Fitriyah, XX.Xxx - Xxxxxx Xxxxxxxx, XX.Xxx - Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, XX.Xxx | RS. Idaman | 07 s/d 16 Agustus 2017 | Banjarbaru |
Web Design dan Multimedia | - X.X Xxxxxx Xxxxx, S.Kom - Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx | BKPP | 21 s/d 24 Agustus 2017 | Yogyakarta |
Workshop Perbenihan Ikan Nasional | - Xxxxx Xxxxx, S.Pi, MP | Dinas Ketahanan Pangan | 06 s/d 08 September 2017 | Bogor |
Diklat Perencana | Xxxxxx Xxxxx Rositaria, S.AB | Bappeda | 11 September s/d 27 Oktober 2017 | Bandung |
Pembentuka n PPNS Perda | Dooni Kusworo, SE | Satpol PP | 11 Oktober s/d 24 November 2017 | Bogor |
Diklat Intelijen | - X. Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx Xxxxx Xxxxxxx, SE | Satpol PP | 27 s/d 30 Oktober 2017 | Yogyakarta |
Pengujian Kendaraan Bermotor | Xxxxx Xxxxxxxxx, A.Md | Dinas Perhubung an | 27 September s/d 17 Oktober 2017 | Bali |
Diklat GIS (ArcGIS) | Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.Kom | Sekretariat Daerah | 31 Oktober s/d 04 November 2017 | Yogyakarta |
Diklat Manajemen Operasional Kemetrologia n | H. Akramsyah, S.Sos | Dinas Perdagang an | 20 s/d 24 November 2017 | Bandung |
Web Programing dan Maintenance Server | - X. Xxxxx Xxxxxx, SIP, M.AP - Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx | BKPP | 27 s/d 29 Desember 2017 | Yogyakarta |
tabel. 3.7 Pelaksanaan Bimbingan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Jenis Bimbinan Teknis | Jumlah Peserta | Waktu Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan |
Bimtek Kerasipan | 75 Orang | 28 Februari s/d 02 Maret 2017 | Aula Linggangan Intan DPRD Kota Banjarbaru |
Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | 75 Orang | 16 s/d 18 Mei 2017 | |
Bimtek Xxxxxxx Xxxxxan | 50 Orang | 17 s/d 19 Oktober 2017 | |
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | 47 Orang | 12 s/d 14 Desember 2017 |
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis ditergetkan sebanyak 49 orang dan terealisasi sebanyak 35 orang, Bimbingan Teknis di tahun 2017 diikuti sebanyak 247 orang dengan target awal tahun adalah 250 orang, tidak dapat terealisasi sesuai target dikarenakan banyaknya peserta sudah diundang untuk
mengikuti bimbingan teknis tetapi tidak semua dapat berhadir. Perhitungan capaian untuk indikator ini didapat dengan cara “ realisasi Jumlah pegawai yang memiliki sertifikat diklat kompetensi teknis (tahun berjalan + Tahun lalu) dibagi dengan jumlah pegawai non pejabat struktural dikalikan 100 ”, sebagai berikut :
tabel 3.8
Capaian indikator kinerja persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi teknis
Indikator/Tahun | 2015 | 2016 | 2017 | Keterangan |
Kondisi Awal | 1257 | 1670 | 2079 | Jumlah Pegawai yang telah mengikuti diklat peningkatan kompetensi teknis |
Target | 463 | 412 | 299 | Target awal tahun |
Realisasi | 413 | 409 | 282 | Realisasi akhir tahun |
Jumlah Pegawai | 4453 | 3986 | 3888 | Kondisi per Akhir Desember |
Jumlah Pejabat Struktural | 621 | 595 | 617 | |
Capaian | 43,58% | 61,30% | 72,17% |
Capaian untuk indikator kinerja tersebut diatas adalah sebesar 72,17%.
3. Jumlah PNS yang mengikuti Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan formasi
Indikator kinerja kunci (IKU) Jumlah PNS yang mengikuti Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan formasi dapat diukur melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur pada beberapa rangkaian kegiatannya yaitu Kegiatan Seleksi Penerimaan Tugas Belajar, Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas serta Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan kesempatan bagi aparatur (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti program pendidikan melalui mekanisme tugas belajar, adapun pemberian bantuan biaya
tugas pendidikan kepada PNS yang memenuhi syarat ( dilakukan seleksi dan penetapan PNS untuk tubel terlebih dahulu ), ada beberapa pola, seperti beasiswa penuh dari lembaga sponsor, beasiswa penuh dari Pemerintah Kota Banjarbaru dan pembiayaan dengan skema cost-sharing (Daftar pegawai tubel terlampir).
Berdasarkan data yang ada, terdapat 40 PNS Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditunjuk sebagai mahasiswa tugas belajar selama tahun 2017, adapun dari jumlah tersebut hanya 13 orang yang mengajukan bantuan biaya pendidikan dan hanya ada 1 orang yang dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, sementara PNS Tubel yang lain menggunakan skema pembiayaan diluar Pemerintah Kota Banjarbaru. Perhitungan capaian untuk indikator ini didapat dengan cara : “ realisasi Jumlah Pegawai yang mengikuti tugas belajar tahun berjalan dibagi dengan jumlah pegawai yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Tubel dikalikan 100 “, sebagai berikut :
tabel 3.9
Capaian indikator kinerja jumlah ASN yang mengikuti Tubel sesuai kebutuhan formasi
Target | Realisasi | Capaian | Keterangan |
38 orang | 40 orang | 105,26% | - |
Capaian untuk indikator tersebut diatas adalah 105,26%, permasalahan yang sering terjadi pada saat penetapan / penawaran tugas belajar bagi pegawai adalah terkadang penawaran tugas belajar dari universitas tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan formasi kebutuhan pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan persyaratan usia yang tidak mencukupi.
Sasaran Srategis 2
Tersedianya Aparatur Sipil Negara Yang Memenuhi Kompetensi
Sebuah Organisasi akan dapat berjalan dengan lancar dan baik jika didukung dengan jumlah sumber daya aparaturnya yang sudah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan formasinya masing – masing. Sasaran tersedianya aparatur sipil negara yang memenuhi kompetensi dapat diukur dengan menggunakan indikator kinerja utama sebagai berikut :
tabel 3.10 capaian indikator kinerja dari sasaran ke 2 (dua) dibandingkan dengan kinerja 2 tahun sebelumnya dan target RPJMD
No | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 2021 | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | Target | Realisasi | Capaian | ||||
1 | Persentase Jabatan Yang diisi sesuai dengan kompetensi | % | 100 | 100 | 95,51 | 97,31 | 101,88 | 100% |
Rata-rata Capaian Sasaran 2 | 101,88% |
Berdasarkan tabel diatas capaian untuk sasaran Tersedianya ASN yang Memenuhi Standar Kompetensi adalah sebesar 101,88%, dan dapat dinyatakan dengan skala bahwa capaian tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan kinerja 2 tahun sebelumnya dan target akhir RPJMD. Sasaran ini dapat diukur dengan menggunakan indikator kinerja utama Persentase jabatan yang diisi sesuai dengan kompetensi, Indikator kinerja ini bertujuan untuk menempatkan Sumber Daya Aparatur yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuannya yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dn kinerja serta pengalaman melalui proses promosi dan mutasi yang fair dan objektif. Indikator kinerja dapat diukur melalui program Pembinaan dan pengembangan aparatur dengan rangkaian beberapa kegiatan yaitu:
a. Seleksi CPNS
Dengan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS diharapkan dapat menyaring calon – calon pegawai yang kompeten, sesuai dengan formasi yang akan di dudukinya, akan tetapi pada tahun sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Banjarbaru tidak dapat melaksanakan penerimaan CPNS dikarenakan adanya Kebijakan Moratorium dari Pemerintah Pusat
b. Mutasi PNSD
Kegiatan mutasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merupakan kegiatan yang mendistribusikan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan formasi masing-masing SKPD.
c. Penyusunan rencana pembinaan karir
Penyusunan rencana pembinaan karir pegawai merupakan langkah awal dalam merencanakan pengembangan karir seorang pegawai, terkait dengan apakah seseorang tersebut dapat dikatakan berhasil atau gagal, atau apakah sesorang pegawai tersebut sudah memilki kompetensi yang sesuai ataukah belum.
d. Seleksi Terbuka Jabatan Aparatur Sipil Negara
Kegiatan seleksi terbuka ASN dilaksanakan berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Pada tahun 2017 seleksi terbuka jabatan ASN dilaksanakan untuk pengisian jabatan yang lowong untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditargetkan sebanyak 3 orang dan terealisasi sebanyak 7 orang dan bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pelaksanaan pada bulan Oktober s/d Desember 2017.
e. Penempatan PNS
Hasil dari Test Pengukuran Kompetensi tersebut diatas dijadikan sebagai dasar untuk menempatkan seluruh pejabat struktural sesuai dengan minat dan kemampuan serta kompetensi masing-masing, yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2017
Perhitungan untuk indiktor ini di dapat dengan cara :“ Realisasi jumlah pejabat yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dibagi dengan jumlah pejabat struktural keseluruhan dikalikan 100 “ sebagai berikut :
tabel 3.11
Capaian indikator kinerja Persentase Jabatan yang diisi Sesuai dengan Kompetensi
Jumlah Pejabat Struktural yang Terisi | Jumlah Pejabat Struktural yang telah memenuhi Persyaratan Kompetensi | Keterangan | ||||
Ess II | Ess III | Ess IV | Ess II | Ess III | Ess IV | Capaian = 97,31% |
31 | 129 | 474 | 24 | 127 | 466 | |
634 orang | 617 orang |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian kinerja indikator tersebut diatas adalah 97,31%, tidak ada permasalahan yang berarti dalam pencapaian kinerja dalam indikator ini, berkat kerjasama yang baik dengan pihak – pihak atau instansi lain yang terkait.
Sasaran Srategis 3
Meningkatkan Disiplin Pegawai
Sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, maka BKPP sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pembinaan pegawai, berorientasi pada upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pegawai terhadap peraturan disiplin dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, BKPP menggunakan 2 indikator kinerja yaitu :
tabel 3.12 capaian indikator kinerja dari sasaran ke 3 (tiga) dibandingkan dengan kinerja 2 tahun sebelumnya dan target RPJMD
No | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 2021 | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | Target | Realisasi | Capaian | ||||
1 | Persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
2 | Persentase SKPD yang tidak terdapat pelanggaran disiplin | % | 97,29 | 83,33 | 83,33 | 69,69 | 116,36 | 100 |
Rata-rata Capaian Sasaran 3 | 108,18 |
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk Sasaran Meningkatnya Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah 108,18.%, skala capaian dari sasaran ini dapat dikatakan sangat tinggi, sasaran ini diukur dengan menggunakan 2 indikator kinerja sebagai berikut :
1. Persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin
Untuk mengukur Indikator Kinerja utama ini dilaksanakan Program dan kegiatan yaitu Program Peningkatan Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai, dengan Kegiatan Proses Penanganan Kasus – kasus pelanggaran disiplin dan Pengawasan Pembinaan Disiplin PNS,PTT, Tenaga Kontrak. Perhitungan untuk indikator ini didapat dengan cara “ Realisasi jumlah kasus pelanggaran disiplin yang sudah ditindaklanjuti dibagi dengan jumlah kasuss yang ada dikali 100 “, sebagai berikut :
tabel 3.13 Capaian indikator kinerja persentase penanganan pelanggaran disiplin
Tahun 2015 - 2017
Tahun | Pelanggaran disiplin | Kasus pelanggaran disiplin yang sudah ditangani | Capaian % |
2015 | 34 | 34 | 100 |
2016 | 23 | 23 | 100 |
2017 | 16 | 16 | 100 |
Jenis – jenis pelanggaran disiplin yang terjadi pada tahun 2017 adalah :
a. Pelanggaran Disiplin Tingkat Ringan 4 Kasus
b. Pelanggaran Disiplin Tingkat Sedang 2 Kasus
c. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat 10 Kasus
d. Ijin Perceraian 13 Kasus
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk indikator kinerja Persentase Penanganan Pelanggaran Disiplin adalah 100%, bahwa semua kasus pelanggaran disiplin sudah diselesaikan atau ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan masing-masing.
2. Persentase SKPD yang tidak terdapat pelanggaran disiplin
Indikator kinerja ini dapat diukur dengan melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Disiplin PNS,PTT dan Tenaga Kontrak, dan perhitungannya adalah “ Realisasi Jumlah SKPD yang Tidak Terdapat Pelanggaran Disiplin dibagi Jumlah Keseluruhan SKPD dikali 100 “, sebagai berikut :
tabel 3.14 Capaian indikator kinerja persentase SKPD yang tidak terdapat pelanggaran
disiplin tahun 2015 - 2017
Tahun | Jumlah SKPD Keseluruhan | Jumlah SKPD yang Tidak Terdapat Pelanggaran Disiplin | Jumlah SKPD yang Terdapat Pelanggaran Disiplin | Capaian |
2015 | 37 | 36 | 1 SKPD | 97,29% |
2016 | 36 | 30 | 6 SKPD | 83,33% |
2017 | 33 | 23 | 10 SKPD | 69,69% |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk indikator Persentase SKPD yang tidak terdapat pelanggaran disiplin pada tahun 2017 adalah 69,69% jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya maka terjadi peningkatan SKPD yang terdapat pelanggaran disiplin, dan diharapkan untuk tahun – tahun berikutnya kasus – kasus pelanggaran disiplin dapat ditekan seminimal mungkin agar dapat tercapai Reformasi Birokrasi serta dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
Sasaran Srategis 4
Meningkatnya Pemenuhan Hak- hak Kepegawaian
Sasaran Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian dimaksudkan untuk menambah motivasi pegawai / aparatur dalam bekerja, sasaran ini dapat diukur dengan menggunakan indikator kinerja utama sebagai berikut :
tabel 3.15 capaian indikator kinerja dari sasaran ke 4 (empat) dibandingkan dengan kinerja 2 tahun sebelumnya dan target RPJMD
No | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 2021 | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | Target | Realisasi | Capaian | ||||
1 | Persentase Pegawai Yang Terpenuhi Hak-hak Kepegawaianya Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100% |
Rata-rata Capaian Sasaran 4 | 100% |
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk Sasaran Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian adalah 100%. BKPP mulai 2011 sudah memberikan pendelegasian wewenang pemberian Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan serta Cuti Alasan penting ke masing-masing kepala SKPD kecuali untuk cuti Pejabat Ess II dan Ess III (Camat) proses pembuatan surat cutinya masih dilaksanakan oleh BKPP Kota Banjarbaru.
Sasaran ini diukur dengan menggunakan Indikator Kinerja Persentase Pegawai yang Terpenuhi Hak-hak Kepegawaiannya Sesuai Dengan Ketentuan yang berlaku dan dapat diukur melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur dengan Kegiatan Penataan Sistem Kenaikan Pangkat serta Program Peningkatan Informasi Kedudukan Hukum Pegawai dengan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, dan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.16 Capaian indikator kinerja Persentase Pegawai yang Hak – hak Kepegawaiannya Terpenuhi Sesuai Ketentuan Tahun 2015 - 2017
N o | Jenis Hak-hak kepega waian | 2015 | 2016 | 2017 | ||||||
Tar get | Terpe nuhi | Capa ian | Tar get | Terpe nuhi | Capa ian | Tar get | Terpe nuhi | Capa ian | ||
1 | Cuti | 60 | 61 | 101 % | 60 | 51 | 85% | 53 | 53 | 100% |
2 | Xxxxhar gaan | 436 | 380 | 87,15 % | 226 | 211 | 93,36 % | 104 | 557 | 535,5 7% |
3 | Pelaksa nnan Sumpah Janji PNS | 1 | 1 | 100 % | 1 | 1 | 100 | - | - | - |
Capaian IKU | 96,05 % | 92,78 % | 211% |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk indikator persentase meningkatnya hak-hak kepegawaian sangat tinggi 211%, dapat dikatakan bahwa BKPP telah memenuhi hak-hak kepegawaian seluruh pegawai dengan baik, terkecuali untuk pelaksanaan Sumpah Janji PNS tidak terlaksana yang disebabkan tidak adanya kegiatan penerimaan / seleksi CPNS, dan juga pada salah satu faktor pendukung pada indikator kinerja ini terdapat peningkatan yaitu pada pemberian penghargaan semua usulan pegawai yang mengajukan pemberian SatyaLencana Karya Satya di setujui oleh Kementrian Dalam Negeri.
Sasaran Strategis 5
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Kepegawaian
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka BKD dan Diklat sebagai lembaga pelayanan publik, berorientasi pada kepuasa masyarakat / pegawai, melalui Sasaran ini diharapkan dapat mengetahui seberapa besar kepuasan masyarakat / pegawai atas pelayanan yang telah diberikan BKPP tahun 2017 ini.
Indikator Kinerja yang digunakan untuk sasaran ini adalah sebagai berikut :
Tabel 3.17 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran ke 5 (lima) dibandingkan dengan Kinerja 2 Tahun sebelumnya serta target RPJMD
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 20121 | |||
2015 | 2016 | Target | Realisasi | Capaian | |||
Persentase Administrasi Kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu | % | 94,28 | 97,72 | 100 | 114,3 | 114,3 | 100 |
Indeks Kepuasan Pelayanan Administrasi Kepegawaian | NILAI | N/A | 79,24 | 80 | 73,42 | 91,77 | 90 |
Capaian Sasaran | 103% |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian Kinerja untuk Sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian di BKPP adalah tercapai 103%, termasuk dalam skala pencapaian kinerja yang sangat tinggi, dan dapat diukur dengan menggunakan 2 Indikator Kinerja Utama sebagai berikut :
1. Persentase Administrasi Kepegawaian Yang Diselesaikan Tepat Waktu
Indikator ini dimaksudkan untuk mencapai pelayanan prima dan pemenuhan administrasi kepegawaian, aspek yang akan diukur dapat dilihat pada Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur pada Kegiatan Penataan Administrasi Kenaikan Pangkat, selain itu juga Program Peningkatan Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai pada Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai dan Kegiatan Pemberhentian Pensiun dan Usul Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian.
tabel 3.18
Capaian indikator kinerja Persentase Administrasi Kepegawaian yang diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2015 – 2017
Tahun | 2015 | 2016 | 2017 | ||||||
Target | Realisa si | Capaia n | Target | Realisa si | Capai an | Target | Realisa si | Capaia n | |
Kenaikan Gaji Berkala | 600 sk | 630 sk | 105% | 750 sk | 764 sk | 101% | 750 sk | 968 sk | 129% |
Kenaikan Pangkat | 700 sk | 545sk | 77,86% | 600 sk | 553 sk | 92,16 % | 600 sk | 672 sk | 112% |
Pensiun | 67 sk | 67 sk | 100% | 88 sk | 88 sk | 100% | 102 sk | 104 sk | 101,9% |
Capaian | 94,28% | 97,72% | 114,3% |
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian untuk indikator kinerja tersebut diatas pada tahun 2017 adalah 114,3%.
2. Indeks Kepuasan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka BKD dan Diklat sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, melakukan survey kepuasan masyarakat, dimana yang dimaksud masyarakat disini adalah para pegawai yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Survey dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada para pegawai yang datang ke BKPP untuk melakukan urusan tertentu. Sampel yang diambil adalah sebanyak 150 Kuesioner atau pegawai.
Unsur -unsur pelayanan yang diukur adalah sebagai berikut :
1. Waktu dan Biaya Pelayanan
2. Mekanisme / Prosedur Pelayanan
3. Profesionalisme dan Kepribadian
Hasil dari pengukuran kuesioner tersebut menyatakan bahwa kepuasan para pegawai dilingkungn Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap pelayanan yang diberikan oleh Badan Kepegwaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru adalah sebesar 73,42, yang mana diukur menggunakan perhitungan rumus : Total dari nilai persepsi per unsur dibandingkan dengan total unsur yang terisi dikali nilai penimbang. Angka tersebut diatas menyatakan bahwa mutu atau kualitas pelayanannya adalah B, dengan kinerja BAIK.
Tabel 3.19 Nilai Persepsi Interval SKM
NILAI PERSEPSI | NILAI INTERVAL IKM | NILAI INTERVAL KONVERSI IKM | MUTU PELAYANAN | KINERJA UNIT PELAYANAN |
1 | 1,00 – 1,75 | 25 – 43,75 | D | Tidak Baik |
2 | 1,76 – 2,50 | 43,76 – 62,50 | C | Kurang Baik |
3 | 2,51 – 3,25 | 62,51 – 81,25 | B | Baik |
4 | 3,26 – 4,00 | 81,26 – 100,00 | A | Sangat Baik |
Tabel 3.20 Tingkat Kepuasan Pelayanan Masyarakat terhadap Pelayanan BKPP
NILAI PERSEPSI | NILAI INTERVAL KONVERSI IKM | MUTU PELAYANAN | KINERJA UNIT PELAYANAN |
3 | 73,42 | B | BAIK |
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BKPP sebesar 73,42 % pada tahun 2017 lebih rendah dibandingkan tahun 2016 sebesar 79,24%, menunjukkan bahwa masih ada masyarakat atau pegawai yang kurang puas dengan kondisi yang sudah ada, hal tersebut bisa terjadi dikarenakan setiap individu dalam hal ini pegawai mempunyai penilaian tersendiri atau berbeda-beda atas beberapa hal. Untuk itu BKPP tidak langsung berpuas diri dan harus tetap berusaha untuk melakukan yang lebih baik lagi.
Permasalahan yang masih dihadapi antara lain adalah :
a. Waktu pelayanan dianggap masih memakan waktu yang cukup lama
b. Sikap beberapa pegawai yang masih kurang ramah
c. Mekanisme pelayanan yang masih panjang
Solusi atau beberapa langkah yang dapat dilaksanakan untuk perbaikan pelayanan adalah :
a. Optimalisasi penggunaan barang inventaris kantor dan penataan tempat pelayanan dengan kondisi yang lebih baik lagi
b. Peningkatan produktivitas seluruh pegawai agar dapat mengoptimalkan waktu pekerjaan disemua bidang
c. Merubah dan menata prosedur kerja agar lebih efektif dan efisien
d. Melaksanakan pelatihan untuk pegawai agar dapat meningkatkan kapasitas,kompetensi dan intergritas.
Sasaran Strategis 6
Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian
Sistem Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru sudah mengalami pengembangan, pada tahun 2017 ini BKPP sudah melakukan pembangunan SIMPEG yang baru, untuk itu pada awal tahun 2017 BKPP sudah melakukan peremajaan data seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Data yang sudah di Update adalah sebanyak 3998 orang pegawai, dan pada akhir tahun 2017 jumlah pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru berjumlah 3888 orang, hal ini disebabkan adanya mutasi pindah keluar dan masuk serta pegawai yang pensiun.
Sehingga dapat dikatakan bahwa capaian untuk Sasaran Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian yang ada pada BKPP sudah Akurat / Terupdate secara keseluruhan (100%). Akan tetapi proses Update data pegawai dari Sistem Informasi Kepegawaian ini tidak akan berhenti sampai tahun 2017 saja, setiap saat BKPP akan tetap melakukan peremajaan atau Update data pegawai sesuai dengan ketentuannya masing – masing.
Sasaran Strategis 7
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja
Sasaran ini bukan merupakan Indikator Kinerja Utama BKPP karena tidak berkaitan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi BKPP tetapi Sasaran ini ikut menunjang kinerja BKPP dalam pelaksanaan tugas. Dalam pencapaian sasaran ke tujuh ini, BKPP menggunakan 3 (tiga) Indikator Kinerja yaitu :
Tabel 3.21 Capaian Indikator Kinerja dari Sasaran ke 7 (tujuh) dibandingkan dengan Kinerja 2 Tahun sebelumnya serta target RPJMD
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Kinerja 2 Tahun Sebelumnya | Uraian Kinerja Tahun 2017 | Target RPJMD 2021 | |||
2015 | 2016 | Target | Realisasi | Capaian | |||
Nilai Evaluasi LKIP | % | A (85,83) | B (60,94) | B >60) | B (65,24) | 108,73 | A ( > 80) |
Persentase Temuan BPK / Inspektorat Yang Ditindak Lanjuti | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Persentase tertib administrasi barang/aset | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Capaian Sasaran | 102,91% |
Capaian Kinerja dari Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja adalah sebesar 102,91%, dapat dikatakan skala pencapaian kinerja dari Sasaran Strategis ke 7 (tujuh) ini adalah sangat tinggi, hasil capaian tersebut dapat diukur dengan Indikator Kinerja sebagai berikut :
1. Nilai Evaluasi Laporan Kinerja
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru sebagai Instansi Pemerintah yang berorientasikan pada Akuntabilitas Kinerja yang hasilnya dapat diperoleh melalui evaluasi AKIP berdasarkan Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi SAKIP, evaluasi dilaksanakan terhadap 4 (empat) komponen besar manajemen kinerja yang meliputi :
Perencanaan Kinerja
Pengukuran Kinerja
Pencapaian Kinerja
Pelaporan Kinerja
Hasil evaluasi LKIP tahun 2016 akan keluar pada awal tahun 2017 dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran mulai dari 0 s/d 100. Berdasarkan laporan dari hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja BKPP Kota Banjarbaru Tahun 2017 mendapatkan Peringkat B, dengan Nilai 65,24 (Baik). Jika dibandingkan dengan 1 tahun sebelumnya (2015) terjadi penurunan nilai yang cukup jauh, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan bobot penilaian terhadap laporan kinerja SKPD berdasarkan Permenpan RB no 12 tahun 2015, dan jika dibandingkan dengan target akhir tahun di Renstra adalah mendapatkan peringkat A, maka BKPP akan berusaha lebih keras lagi untuk mencapai target tersebut.
Tabel 3.22 Xxxxx / Skala Penilaian Kinerja
Komponen Penilaian | Bobot Penilaian | |
Permenpan RB No.35 2011 | Permenpan RB No. 12 2015 | |
Perencanaan Kinerja | 35% | 30% |
Pengukuran Kinerja | 20% | 25% |
Pelaporan Kinerja | 15% | 15% |
Evaluasi Kinerja | 10% | 10% |
Capaian Kinerja | 20% | 20% |
Tabel 3.23 Perbandingan Kategori Nilai AKIP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015
Kategori | Nilai Angka | Interpretasi | Kinerja BKD dan Diklat |
AA | >90-100 | Sangat Memuaskan | Target B ( >60 ) |
A | >80-90 | Memuaskan | |
BB | >70-80 | Sangat Baik | |
B | >60-70 | Baik | Realisasi B ( 65,24 ) |
CC | >50-60 | Cukup Baik | |
D | 0-30 | Sangat Kurang |
Permasalahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja adalah :
1. Informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja belum sepenuhnya digunakan untuk menilai dan memperbaiki pelaksanaan program kegiatan
2. Evaluasi atas program kerja belum sepenuhnya dilaksanakan, dan walaupun dilaksanakan hasil evaluasi belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menilai keberhasilan program
Solusi yang akan datang untuk permasalahan diatas adalah :
a. Mengikuti pendidikan dan pelatihan ataupun bimbingan teknis tentang Laporan kinerja
b. Membangun budaya organisasi yang berbasis akuntabilitas
c. Pelaksanaan reviu terhadap indikator – indikator kinerja agar berorientasi manfaat (outcome) bukan hasil (output) secara berkala
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja secara berkala
e. Komitmen pimpinan dan semua pihak yang terkait dalam pencapaian kinerja yang diinginkan.
2. Persentase Temuan BPK / Inspektorat Yang Ditindak Lanjuti
Pemerikasaan atau evaluasi akan selalu dilakukan oleh Tim Evaluator yang dalam hal ini merupakan rangkaian dari sistem SAKIP sesuai Permenpan No 53 Tahun 2014, dan pihak yang melakukan evaluasi pada setiap SKPD adalah Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kota maupun dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ).
Hampir setiap tahun BKPP dijadikan sampel oleh BPK untuk melakukan pmeriksaan mulai dari tahun 2013 sampai dengan 2015, sedangkan dari Inpektorat Provinsi dan Inspektorat Kota melakukan pemeriksaan setiap tahunnya ( Pemeriksaan Reguler ), setiap temuan yang ada sudah pasti akan langsung mendapat perhatian atau tindak lanjut dari BKPP tanpa terkecuali, jadi dapat dikatakan untuk indikator Persentase Temuan BPK / Inspektorat yang ditindak lanjuti tercapai keseluruhannya ( 100% ).
3. Persentase Tertib Administrasi Barang / Aset
Sesuai amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka diperlukan tertib administrasi / pengelolaan barang / aset SKPD.
Dari keseluruhan aset yang di BKPP, seluruhnya sudah memiliki kesesuaian dengan Simda Barang yang ada di Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga dapat dikatakan BKD dan Diklat termasuk tertib dalam pengadministrasian aset / barang, jadi kinerja untuk Indikator Prosentase Pengelolaan Barang / Aset SKPD adalah 100%.
Pada akhir tahun 2017 nilai aset yang dimiliki BKPP yaitu Rp. 822.551.674,83
Tabel 3.24
Perbandingan Aset BKPP Kota Banjarbaru Tahun 2015 – 2017
Uraian | 2015 | 2016 | 2017 |
Aset Lancar | 1.823.800,00 | 00.000.000,00 | - |
Aset Tetap : | |||
Peralatan dan Mesin | 1.507.957.675,00 | 1.608.170.825,00 | 2.146.153.572,00 |
Gedung Bangunan | - | - | - |
Akumulasi Penyusuatan | (1.006.619.653,57) | (1.122.020.782,14) | (1.431.841.897,17) |
Aset Lainnya : | |||
Aset Tidak Berwujud | 57.350.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000 |
Amortisasi | (48.510.000,00) | (83.930.000,00) | (76.960.000) |
Jumlah | 512.001.821,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,83 |
Beberapa faktor pendukung tercapainya kinerja pada Indikator ini disebabkan beberapa hal, proses pengadministrasian barang/aset yang langsung dilakukan pada saat barang datang, serta ketepatan dan ketelitian dalam proses pengadiministrasian barang / aset.
3.3 Akuntabilitas Keuangan
Selama Tahun 2017 pelaksanaan Program Kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru, mendapat Anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- sedangkan serapan anggaran yang dapat dilakukan adalah mencapai 76,77%, dengan sisa anggaran (Silpa) sebesar Rp. 2.567.552.547,-.
Tabel 3.25
Pagu Anggaran dan Realiasi Anggaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru Tahun 2017
Uraian | Pagu | Realisasi | Sisa Anggaran | Capaian |
Belanja Tidak Langsung | 3.529.744.000 | 3.223.596.607 | 306.147.393 | 91,32% |
Gaji | 2.536.744.000 | 2.348.473.904 | 188.270.096 | 92,57% |
Tunjangan | 993.000.000 | 875.122.703 | 117.877.297 | 88,12% |
Belanja Langsung | 7.524.134.774 | 5.262.729.620 | 2.261.405.154 | 69,94% |
Belanja Pegawai | 291.810.000 | 256.595.000 | 35.215.000 | 87,93% |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 6.826.524.774 | 4.620.135.620 | 2.206.389.154 | 67,67% |
Belanja Modal | 405.800.000 | 385.999.000 | 19.801.000 | 95,12% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 76,77% |
3.3.1 Analisa Efektivitas
Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target telah tercapai, dimana makin besar target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa anggaran yang digunakan cukup efektif terhadap capaian kinerja organisasi dimana dengan anggaran dibawah 100% tetap dapat menghasilkan kinerja 100%.
Tabel 3.26 Efektivitas Anggaran Terhadap Capaian Sasaran BKPP Tahun 2017
No | Sasaran | Capaian Kinerja (%) | Anggaran Tahun 2016 | ||
Pagu | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | Meningkatnya kompetensi sumber daya aparatur | 144,78 | 3.699.753.300 | 2.310.905.630 | 62,46 |
2 | Tersedianya Aparatur Sipil Negara yang Memenuhi Standar Kompetensi | 101,88 | 1.033.896.350 | 653.411.450 | 63,19 |
3 | Meningkatnya Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara | 108,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | 70,04 |
4 | Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian | 100 | 179.855.450 | 140.502.200 | 78,11S |
5 | Meningkatnya kualitas Pelayanan Administrasi kepegawaian | 103 | 1.995.414.624 | 1.691.898190 | 84,78 |
6 | Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian | 100 | 19.8967.800 | 179.748.700 | 90,34 |
7 | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja | 100 | 52.299.000 | 48.683.000 | 93,08 |
3.3.2 Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Efisiensi anggaran menunjukkan bagaimana Sasaran Strategis dengan Indikator Kinerja yang dirumuskan terlah berhasil dicapai dengan memanfaatkan sumber daya / input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumber daya yang telah dikeluarkan untuk mencapai target tertentu, maka efisiensinya akan semakin rendah, begitupun sebaliknya semakin rendah sumber daya yang dikeluarkan untuk mencapai Sasaran maka efisiensi anggaran akan semakin tinggi.
Rata-rata capaian Sasaran Strategis dengan Indikator Kinerjanya pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru adalah hampir 100% tercapai dengan menggunakan Sumber Daya yang seminimal mungkin. Hal tersebut menunjukkan telah terjadi efisiensi pada anggaran yang diberikan. Kondisi ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik yang salah satunya adalah pengelolaan sumber daya yang efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
Tabel 3.27 Efesiensi Anggaran Terhadap Capaian Sasaran BKPP Tahun 2017
No | Sasaran | Capaian Kinerja (%) | Serapan Anggaran (%) | Tingkat Efisiensi (%) |
1 | Meningkatnya kompetensi sumber daya aparatur | 144,78 | 62,46 | 82,,32 |
2 | Tersedianya Aparatur Sipil Negara yang Memenuhi Standar Kompetensi | 101,88 | 63,19 | 38,69 |
3 | Meningkatnya Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara | 108,18 | 70,04 | 38,14 |
4 | Meningkatnya Pemenuhan Hak-hak Kepegawaian | 100 | 78,11S | 21,89 |
5 | Meningkatnya kualitas Pelayanan Administrasi kepegawaian | 103 | 84,78 | 18,22 |
6 | Tersedianya Akurasi Data Kepegawaian | 100 | 90,34 | 9,66 |
7 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja | 100 | 93,08 | 6,92 |
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru tahun 2017 merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. LKIP BKPP tahun 2017 menggambarkan kinerja dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, kinerja sasaran maupun analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan ataupun kegagalan.
Pada tahun 2017 BKPP menetapkan sebanyak 7 Sasaran Strategis dengan
13 Indikator Kinerja utama yang sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Capaian Indikator Sasaran Strategis sebanyak 13 Indikator tersebut dapat dikatakan berhasil karena sudah memenuhi target dan rata – rata memiliki kinerja yang sangat tinggi. Untuk capaian pelaksananaan Anggaran pada tahun 2017 BKPP serapan anggaran sebesar 76,77% dengan pagu anggaran Rp. 00.000.000.000,- realisasi anggaran Rp. 8.486.326.227,- terdapat Silpa sebesar Rp. 2.567.552.547,-.
Beberapa terobosan yang dilaksanakan BKPP pada tahun 2017 adalah pelaksanaan kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan ASN yaitu adanya seleksi Terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan melakukan Test Pengukuran Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama oleh ULM, Pelayan satu pintu ( Media Center ) yang ada di BKPP mendapatkan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang cukup tinggi yaitu mendapatkan Mutu Pelayanan adalah B dengan capaian nilai 73,42%.
Proses pembangunan Aplikasi Simpeg yang baru diharapkan untuk tahun 2017 Sistem Informasi Kepegawaian sudah dapat diakses oleh semua pegawai yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tentu saja dengan kerjasama semua pihak dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informasi.
Dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sudah sangat baik, hal ini berkat kerja sama dan partisipasi semua pihak dan diharapkan dapat dipertahankan serta ditingkatkan.