PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
HKPJK-22021
POKOK-POKOK BAHASAN
1. Kedudukan hukum P3B di hadapan UU PPh,
2. Status P3B Indonesia,
3. Metode Penerapan P3B,
4. Surat Keterangan Domisili,
5. Struktur P3B.
HKPJK-22021
KEDUDUKAN HUKUM P3B
▪ P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional,
▪ Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya:
▪ Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle.
3
HKPJK-22021
KEDUDUKAN HUKUM P3B
Monistic Principle:
▪ Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (”doctrine of incorporation”),
▪ Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (”self
executing”),
▪ Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik,
▪ Tidak perlu diundang-undangkan
▪ Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang,
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Portugal, Spanyol, Switzerland.
▪ Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Xxxxxx, Xxxxxx, USA.
HKPJK-22021
KEDUDUKAN HUKUM P3B
Dualistic Principle:
▪ Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional,
▪ Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi
(”doctrine of transformation”),
▪ Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK
HKPJK-22021
PROSES PEMBERLAKUAN P3B
Negara X
Negosiasi
Indonesia
Ratifkasi
Disepakati: |
Pemarafan 🡺 |
Penanda- |
tanganan |
Ratifikasi
Instrumen Ratifikasi: Melalui Parlemen? Hanya Eksekutif? atau self-executing?
Pertukaran: treaty enters into force
Instrumen Ratifikasi Berupa Peraturan Presiden
Treaty Berlaku efektif
Treaty menjadi bagian hukum domestik
HKPJK-22021
KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
Pasal 32A UU PPh:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.“
■ Kedudukan tax treaty: lex specialis dari UU PPh.
(Penjelasan Pasal 32 A UU PPh)
■ Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan dalam tax treaty yang diberlakukan (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).
HKPJK-22021
KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
“Vienna Convention on the Law of Treaties 1969” (VCLT):
Article 26: “Pacta sunt servanda”
Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.
Article 27: Internal law and observance of treaties
A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty.
HKPJK-22021
KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
“Vienna Convention on the Law of Treaties 1969” (VCLT):
Article 31: General rule of interpretation
(1) A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose;
Catatan:
RI tidak meratifikasi VCLT, namun menerapkan konvensi tersebut
sebagai “International Customary Law”
HKPJK-22021
KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 1 ayat (1):
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang d buat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
d bidang hukum publik;
Pasal 1 ayat (2):
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval);
HKPJK-22021
KEDUDUKAN P3B DI HADAPAN UU PPH
UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional:
Pasal 4 ayat (1):
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
HKPJK-22021
STATUS P3B INDONESIA
St tus P3B Indonesia:
Telah berlaku efektif : 58 negara
Sdh diratikasi, blm berlaku : 1 negara (Portugal)
Sdh ditandatangani, Blm diratifikasi: 5 negara (Croatia,Iran,Morocco,
Myanmar, Zimbabwe)
Sdh diparaf, Blm ditandatangani : 7 negara (Armenia, Belarus,
Cyprus, Lebanon, PNG, Senegal, Turkmenistan)
Tahap perundingan : 5 negara (Greece, Suriname,
Tajikistan, Oman, Serbia)
HKPJK-22021
DAFTAR P3B INDONESIA YANG BERLAKU EFEKTIF: 58 Negara
Australia Bangladesh Brunei Darussalam India Jepang Xxxxxx Xxxxx Utara Korea Selatan Kuwait Malaysia Mongolia New Zealand Pakistan Philippines Qatar Saudi Arabia Singapura Srilangka Syria Taiwan Thailand | RRC Uni Emirat Arab Vietnam Algeria Kanada Mesir Mauritius (dihentikan) Mexico Seychelles Afrika Selatan Sudan Tunisia Amerika Serikat Venezuela Austria Belgia Bulgaria Ceko Denmark Finlandia | Prancis Xxxxxx Xxxxxxxx Italia Luxemburg Belanda Norwegia Polandia Rumania Rusia Slovakia Spanyol Swedia Switzerland Turki Ukraina United Kingdom Uzbekistan |
HKPJK-22021
METODE PENERAPAN P3B
Secara umum, P3B diterapkan oleh WP Pemotong/ Pemungut Pajak dalam sistem self assessment.
Metode Relief-at-source: P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN
Metode Relief-at-source menggunakan sarana administratif: Surat Keterangan Domisili (SE-03/PJ.101/1996),
Dalam metode ini, P3B tidak diterapkan secara efektif apabila si Pemotong/Pemungut Pajak:
– Keliru menafsirkan/menerapkan P3B, atau
– Mengambil posisi aman/menghindari risiko.
HKPJK-22021
SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
■ SKD wajib diserahkan oleh WPLN untuk memperoleh manfaat P3B;
■ SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra P3B Indonesia;
– Wakilnya yang sah🡺 s.d. Kepala kantor dimana WPLN tersebut terdaftar sebagai WPDN
■ Bentuk SKD sesuai dengan kelaziman di negara tempat WPLN berkedudukan,
(SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996)
HKPJK-22021
SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
■ Isi SKD sekurang-kurangnya menyatakan:
– Wajib Pajak luar negeri ybs. benar berkedudukan di negara tersebut,
– disertai tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SKD.
■ SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP bank. Bagi WP bank, SKD berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD.
(SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996)
HKPJK-22021
SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
Contoh-contoh SKD
HKPJK-22021
HKPJK-22021
HKPJK-22021
HKPJK-22021
HKPJK-22021
HKPJK-22021
BUKAN SKD
HKPJK-22021
SKEMA PENERAPAN P3B
Request For MAP
Relief-at-source:
Indonesia
Negara X
Refund Application
DJP
SKD
Jika Gagal
Pasal 17 (2) UU KUP PMK-190/PMK.03/2007
Request For MAP
Tax Office
HKPJK-22021
Direktorat Peraturan Perpajakan II, Subdit PKPI 24
Prinsip:
REFUND METHOD
WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan P3B.
Prosedur administratif yang tersedia:
■ Pasal 17 ayat (2) UU No.28/2007: Pengembalian PPh yang tidak seharusnya terutang harus dilakukan penelitian.
■ Tata cara diatur dengan PMK-190/PMK.03/2007
■ Prosedur belum tersedia, karena PMK-190 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak.
HKPJK-22021
MAP (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Pengertian:
■ Apabila WP dikenakan atau akan dikenakan pajak tidak sesuai dengan P3B, ia dapat meminta Kantor Pajak-nya untuk melakukan konsultasi dengan Kantor Pajak dari negara mitra P3B.
■ Para Pejabat yang Berwenang berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah WP dan berusaha menghilangkan pajak berganda.
Prosedur bagi WP Indonesia mengacu kepada SE Dirjen Pajak
No.SE-05/PJ.10/1995.
HKPJK-22021
STRUKTUR P3B-OECD MODEL
Ketentuan-ketentuan di dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi:
1. Ruang Lingkup (Scope)
2. Definisi
3. Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan)
4. Anti Penghindaran Pajak
5. Xxxxxx menghilangkan pajak berganda
6. Lain-lain
27
HKPJK-22021
Pasal | Judul | Jenis |
1 | Personal Scope | Scope |
2 | Taxes Covered | Scope |
3 | General Definitions | Definisi |
4 | Resident | Definisi |
5 | Permanent Establishment | Definisi |
6 | Immovable Property | Substansi |
7 | Business Profits | Substansi |
8 | Shipping | Substansi |
9 | Associated Enterprise | Anti-avoidance |
10 | Dividend | Substansi |
11 | Interest | Substansi |
12 | Royalties | Substansi |
13 | Capital Gain | Substansi |
14 | [Independent Personal Services] | Substansi |
15 | Dependent Personal Services | Substansi |
16 | Directors | Substansi 28 |
STRUKTUR P3B-OECD MODEL
HKPJK-22021
STRUKTUR P3B-OECD MODEL | ||||
Pasal | Judul | Jenis | ||
17 | Artistes & Sportsmen | Substansi | ||
18 | Pensions | Substansi | ||
19 | Government Services | Substansi | ||
20 | Students | Substansi | ||
21 | Other Income | Substansi | ||
22 | Capital | Substansi | ||
23 | Elimination of Double Taxation | Metode menghilangkan pajak berganda | ||
24 | Non Discrimination | Lain-Lain | ||
25 | Mutual Agreement Procedure | Metode menghilangkan pajak berganda | ||
26 | Exchange of Information | Anti-avoidance | ||
27 | Diplomats | Lain-Lain | ||
28 | Territorial Extension | Lain-Lain | ||
29 | Entry into Force | Scope | ||
30 | Termination | Scope | ||
HKPJK-22021
HKPJK-22021