PERJANJIAN FASILITAS TRIPARTY REPO
PERJANJIAN FASILITAS TRIPARTY REPO
________________________
Perjanjian Fasilitas Triparty Repo (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal __ bulan __ tahun Dua Ribu Sembilan Belas (__-__-2019) dan ditandatangani oleh dan diantara:
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahannya, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Untuk selanjutnya disebut “KPEI”.
dengan
___, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan ___, berkedudukan di ___, beralamat di ___ dalam hal ini diwakili oleh ___ dalam kedudukannya ___ berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahannya, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama ____.
Untuk selanjutnya disebut “Partisipan Triparty Repo”.
KPEI dan Partisipan Triparty Repo selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPEI adalah suatu perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyedia layanan pihak ketiga Transaksi Repo sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan Nomor S-723/PM.21/2018 tanggal 11 Juli 2018.
2. Bahwa Partisipan Triparty Repo merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo berdasarkan GMRA Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPEI dan Partisipan Triparty Repo, selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
“Efek” adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Efek Yang Dibeli” adalah Efek yang dijual atau harus dijual oleh Penjual Repo kepada Pembeli Repo atau setiap Efek yang dialihkan oleh Penjual Repo kepada Pembeli Repo, berdasarkan Perjanjian Repo yang telah disepakati oleh Penjual Repo dan Pembeli Repo.
“Fasilitas Triparty Repo” adalah sarana yang disediakan oleh KPEI kepada Partisipan Triparty Repo dalam rangka melakukan Transaksi Repo.
“Global Master Repurchase Agreement Indonesia” yang selanjutnya disingkat “GMRA Indonesia” adalah standar perjanjian Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
“Hari Perdagangan” adalah hari diselenggarakannya kegiatan Transaksi Repo yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KPEI.
“Laporan” adalah sejumlah dokumen yang disampaikan secara elektronik oleh KPEI kepada Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo sehubungan dengan Transaksi Repo yang dilakukan.
“Marjin” adalah sejumlah dana dan atau efek yang wajib diserahkan oleh Penjual Repo kepada Pembeli Repo dalam hal nilai Efek yang telah ditransaksikan mengalami penurunan dan atau Pembeli Repo kepada Penjual Repo dalam hal nilai Efek yang ditransaksikan mengalami kenaikan, sesuai dengan kesepakatan antar Partisipan Triparty Repo.
“Peraturan KPEI” adalah Peraturan KPEI Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo.
“Perjanjian Repurchase Agreement” yang selanjutnya disebut “Perjanjian Repo” adalah perjanjian yang disepakati dan telah ditandatangani antara Partisipan Triparty Repo sebagai pembeli atau penjual repo dengan partisipan lainnya untuk melakukan Transaksi Repo berdasarkan GMRA Indonesia.
“Substitusi” adalah permintaan penggantian oleh Penjual Repo atas Efek Yang Dibeli kepada Pembeli Repo atau permintaan penggantian oleh Pembeli Repo atas Efek yang Dibeli kepada Penjual Repo.
“Transaksi Repurchase Agreement” yang selanjutnya disingkat “Transaksi Repo” adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Pasal 2
KEDUDUKAN PARA PIHAK
Perjanjian ini merupakan perjanjian pemberian layanan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo.
KPEI berkedudukan sebagai pihak pemberi layanan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo dan Partisipan Triparty Repo merupakan pihak penerima layanan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo, baik dalam kedudukannya sebagai penjual repo atau pembeli repo dalam Perjanjian Repo atau sebagai agen yang mewakili pihak penjual repo atau pembeli repo dalam Perjanjian Repo.
Pasal 3
LAYANAN FASILITAS TRIPARTY REPO
Layanan Fasilitas Triparty Repo mencakup 2 (dua) jenis transaksi yaitu:
Repo; dan
Buy Sell Back.
Layanan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo yang diberikan oleh KPEI adalah sebagai berikut:
Trade Management
KPEI memfasilitasi Partisipan Triparty Repo dengan:
melakukan layanan trade confirmation;
membentuk instruksi dan penyelesaian Transaksi Repo dengan mengirimkan instruksi pemindahbukuan kepada KSEI dan selanjutnya KPEI akan mendapat status dari KSEI;
menampilkan data Transasksi Repo ke dalam Fasilitas Triparty Repo, termasuk namun tidak terbatas pada volume dan harga pembelian; dan
menyampaikan Laporan.
Risk Management
KPEI memfasilitasi Partisipan Triparty Repo dengan melakukan mark to market setiap akhir hari dan menentukan kebutuhan margin untuk setiap Partisipan Triparty Repo dan aktivitas margin management antara lain margin call, margin hold-on, margin deposit, margin net-off, dan margin withdrawal.
Contract Management
KPEI memfasilitasi Partisipan Triparty Repo dengan:
membantu proses antara lain Substitusi, trade condition change, contract termination dan trade adjustment; dan
melakukan offset/netting kelebihan Marjin yang dimiliki dengan tagihan kekurangan Marjin (net off).
Income Payment
KPEI memfasilitasi Partisipan Triparty Repo dengan:
menerbitkan tagihan income payment kepada pembeli repo dalam hal Transaksi berjenis Repo; dan
melakukan pengelolaan pendapatan atas Efek Yang Dibeli, baik dalam hal Efek bersifat utang dan/atau dividen dalam hal Efek bersifat ekuitas.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN KPEI
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan Peraturan KPEI, hak dan kewajiban KPEI sebagai penyedia Fasilitas Triparty Repo adalah sebagai berikut:
HAK
Melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh KPEI pada Fasilitas Triparty Repo yang merupakan bagian dari pemeliharaan, pengembangan dan/atau perbaikan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo;
Melakukan tindakan-tindakan sebagai penyedia fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI mengenai Fasilitas Triparty Repo;
Menyampaikan tagihan biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo kepada Partisipan Triparty Repo dan menerima biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo dari Partisipan Triparty Repo.
KEWAJIBAN
Memberikan akses Fasilitas Triparty Repo kepada Partisipan Triparty Repo yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Peraturan KPEI dan telah menandatangani Perjanjian ini;
Menyediakan data Transaksi Repo milik Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo;
Menyediakan Laporan melalui Fasilitas Triparty Repo sehubungan dengan Transaksi Repo kepada Partisipan Triparty Repo;
Memberikan layanan kepada Partisipan Triparty Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini;
Menginformasikan kepada Partisipan Triparty Repo apabila terdapat perbaikan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo;
Memastikan kewajiban pelaporan Transaksi Repo yang dilakukan oleh Partisipan Triparty Repo tersampaikan dan diterima oleh Penerima Laporan Transaksi Efek dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARTISIPAN XXXXXXXX REPO
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan Peraturan KPEI, hak dan kewajiban Partisipan Triparty Repo dalam hal penggunaan Fasilitas Triparty Repo adalah sebagai berikut:
HAK
Mendapatkan akses penggunaan Fasilitas Triparty Repo, apabila seluruh persyaratannya telah terpenuhi;
Menggunakan seluruh layanan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perjanjian ini;
Menerima data Transaksi Repo yang dilakukan;
Melakukan pengisian data pelaporan Transaksi Repo untuk disampaikan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
KEWAJIBAN
Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI;
Menyampaikan seluruh salinan dokumen yang diperlukan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat, nama pejabat atau petugas yang diberi wewenang atau yang diberi kuasa untuk mengakses, menggunakan dan/atau mengoperasikan Fasilitas Triparty Repo dan segera memberikan pemberitahuan kepada KPEI atas setiap perubahan data yang diberikan dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan atas perubahan tersebut kepada KPEI, apabila sewaktu-waktu dimintakan oleh KPEI;
Menginput data/informasi di dalam Fasilitas Triparty Repo sesuai dengan Perjanjian Repo dan Transaksi Repo;
Bertanggung jawab atas seluruh kebenaran dan keakuratan data dan/atau informasi yang disampaikan kepada KPEI, termasuk namun tidak terbatas pada data dan atau informasi yang tercantum dalam Perjanjian ini;
Bertanggung jawab atas segala tindakan pihak yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Partisipan Xxxxxxxx Repo untuk mengakses, menggunakan dan/atau mengoperasikan Fasilitas Triparty Repo, termasuk tindakan pihak ketiga lain yang bertindak sebagai agen, apabila ada; dan
Membayar biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo yang ditagihkan oleh KPEI.
Pasal 6
PROSEDUR PENGGUNAAN FASILITAS TRIPARTY REPO
Dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk memperoleh akses Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo, calon Partisipan Triparty Repo wajib terlebih dahulu mengikuti prosedur sebagai berikut:
Menyampaikan dokumen-dokumen yang dimintakan oleh KPEI secara lengkap dan benar dalam bentuk hardcopy paling lambat 5 (lima) Hari Perdagangan sebelum diberikan akses penggunaan Fasilitas Triparty Repo oleh KPEI;
Dalam hal terdapat kesalahan penyampaian dokumen atau dokumen belum lengkap, maka 1 (satu) Hari Perdagangansejak dokumen tersebut diterima, KPEI akan memberitahukan secara elektronik dan/atau media lain kepada calon Partisipan Triparty Repo perihal kesalahan penyampaian atau ketidaklengkapan dokumen tersebut dan calon Partisipan Triparty Repo wajib menyampaikan kembali dokumen yang salah dan/atau dokumen yang wajib diserahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang telah diserahkan sebelumnya paling lambat 1 (satu) Hari Perdagangan sejak KPEI menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas;
Apabila seluruh dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar oleh KPEI, maka KPEI akan menyampaikan informasi tersebut kepada calon Partisipan Triparty Repo dan meminta calon Partisipan Triparty Repo untuk melakukan input dokumen-dokumen dan/atau data-data Transaksi Repo dalam bentuk softcopy terkait Transaksi Repo ke dalam Fasilitas Triparty Repo, paling lambat 1 (satu) Hari Perdagangan sejak seluruh dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar oleh KPEI;
Calon Partisipan Triparty Repo wajib menginput dokumen-dokumen atau data-data Transaksi Repo dalam bentuk softcopy terkait Transaksi Repo ke dalam Fasilitas Triparty Repo paling lambat 1 (satu) Hari Perdagangan sejak KPEI menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud huruf c di atas;
Dalam hal calon Partisipan Triparty Repo telah input dokumen-dokumen atau data-data Transaksi Repo sebagaimana dimaksud huruf d di atas, maka selanjutnya KPEI akan memberikan akses untuk penggunaan Fasilitas Triparty Repo.
Setiap Transaksi Repo yang dioperasikan melalui Fasilitas Triparty Repo, Partisipan Triparty Repo wajib terlebih dahulu menginput softcopy lampiran Perjanjian Repo yang telah disepakati oleh Partisipan Triparty Repo dengan pihak lain di dalam Perjanjian Repo sebelum melakukan input data-data Transaksi Repo.
Setiap dokumen-dokumen dan data-data Transaksi Repo yang telah diinput oleh Partisipan Triparty Repo ke dalam Fasilitas Triparty Repo memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Repo.
Partisipan Triparty Repo wajib menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk softcopy melalui media elektronik kepada KPEI, dalam hal terjadi perubahan pihak yang ditunjuk untuk mengoperasikan Fasilitas Triparty Repo oleh Partisipan Triparty Repo, paling lambat 1 (satu) Hari Perdagangan sejak perubahan pihak tersebut efektif dilakukan.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
Partisipan Triparty Repo wajib membayar kepada KPEI biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo serta biaya lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI.
Partisipan Triparty Repo wajib membayar biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo ke rekening yang tercantum dalam tagihan yang disampaikan oleh KPEI.
Para Pihak setuju bahwa segala pajak-pajak dan pungutan resmi negara sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh masing-masing Pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
PERISTIWA KEGAGALAN
Para Xxxxx sepakat bahwa yang termasuk peristiwa kegagalan dalam Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal X Peraturan KPEI, adalah sebagai berikut:
Terjadinya peristiwa kegagalan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Repo;
Partisipan Triparty Repo melakukan tindakan penipuan di bidang keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Partisipan Triparty Repo dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang; dan/atau
Hal-hal lain di luar Perjanjian Repo, yang telah disepakati oleh Partisipan Xxxxxxxx Repo dengan pihak di dalam Perjanjian Repo.
Apabila peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas terjadi, maka KPEI berhak untuk menghentikan kegiatan Transaksi Repo dari Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo dan menyerahkan pemindahan Marjin yang ada pada Partisipan Triparty Repo yang mengalami kegagalan kepada Partisipan Xxxxxxxx Repo yang tidak mengalami kegagalan atas Transaksi Repo yang terkait.
KPEI akan menjalankan proses sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah mendapat notifikasi dari Partisipan Triparty Repo yang tidak gagal yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
KPEI memberikan Laporan kepada para Partisipan Xxxxxxxx Repo terkait dengan peristiwa kegagalan melalui Fasilitas Triparty Repo dan proses kegagalan dijalankan setelah mendapatkan notifikasi dari Partisipan Triparty Repo yang tidak mengalami peristiwa kegagalan.
Transaksi Repo yang dihentikan dari Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menghentikan Transaksi Repo secara hukum dan Partisipan Triparty Repo yang bersangkutan menyelesaikan peristiwa kegagalan tersebut di luar Fasilitas Triparty Repo.
Pasal 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak dengan ini saling memberikan jaminan kepada pihak lainnya bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini:
Para Pihak (pejabat yang mewakili Para Pihak) memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian;
Para Pihak (pegawai atau agen yang ditunjuk) memiliki kewenangan untuk melaksanakan Perjanjian ini dan menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaannya ;
Telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan sebagaimana relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dalam rangka pelaksanaan Perjanjian;
Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian tidak bertentangan dan melanggar setiap kewajiban yang mengikat Para Pihak baik yang diatur dalam anggaran dasar Partisipan Triparty Repo (dalam hal Partisipan Triparty Repo merupakan badan hukum), perjanjian, maupun ketentuan hukum yang berlaku bagi Para Pihak.
KPEI dengan ini memberikan jaminan kepada Partisipan Xxxxxxxx Repo bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, KPEI mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan pelaksana dari waktu ke waktu. KPEI bertanggung jawab sesuai kewajibannya terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian ini.
Partisipan Triparty Repo dengan ini memberikan jaminan kepada KPEI bahwa selama berlangsungnya Perjanjian Triparty Repo, Partisipan Triparty mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan pelaksana, termasuk mematuhi prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPEI dari waktu ke waktu. Partisipan Triparty Repo bertanggung jawab sesuai kewajibannya terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian ini.
Partisipan Triparty Repo menjamin bahwa setiap data, dokumen, informasi, konfirmasi, dan/atau instruksi terkait Partisipan Triparty Repo di KPEI adalah sudah final, benar dan tidak akan dicabut kembali.
Partisipan Xxxxxxxx Repo bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan semua data, dokumen, informasi, konfirmasi dan/atau instruksi yang disampaikan melalui Fasilitas Triparty Repo.
Partisipan Triparty Repo menyadari secara penuh bahwa seluruh data/informasi Transaksi Repo yang diisi, dilengkapi dan/atau diinput dalam Fasilitas Triparty Repo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Repo milik Partisipan Triparty Repo dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pasal 10
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Tanpa membatasi ketentuan manapun di dalam Perjanjian ini, KPEI tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggunjawaban atas:
biaya atau kerugian apapun bagi suatu pihak, penurunan nilai, atau kewajiban apapun yang timbul akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Repo, kecuali jika secara langsung disebabkan kelalaian atau kesalahan disengaja dari KPEI;
kebenaran dan keakuratan informasi, data, dokumen, konfirmasi dan/atau instruksi yang disampaikan oleh Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo;
segala kerugian termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pemenuhan kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo kepada pihak lainnya di dalam Perjanjian Repo yang disebabkan adanya perawatan, perbaikan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo; atau
setiap kerusakan, biaya atau kerugian bagi suatu pihak, atau tanggung jawab apapun (tetapi tidak termasuk tuntutan yang diakibatkan kelalaian KPEI) yang timbul akibat dari tindakan, peristiwa atau keadaan yang sewajarnya tidak berada di bawah kendali KPEI.
Tidak ada Pihak (selain KPEI) yang dapat mengajukan gugatan apapun terhadap setiap pejabat, karyawan atau perwakilan dari KPEI, sehubungan dengan klaim/tuntutan apapun yang mungkin dimilikinya terhadap KPEI atau sehubungan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan apapun oleh pejabat, karyawan atau perwakilan tersebut sehubungan dengan Perjanjian Repo atau atau dokumen lain yang diadakan, dibuat atau ditandatangani sehubungan dengan Perjanjian Repo.
Partisipan Triparty Repo dan pihak ketiga terkait lainnya wajib membebaskan KPEI dari segala biaya, kerugian atau tanggung jawab yang ditanggung KPEI dalam bertindak sebagai penyedia layanan jasa Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo berdasarkan Perjanjian Repo, apabila terjadi keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya.
Partisipan Triparty Repo wajib bertanggung jawab dan membebaskan KPEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KPEI.
KPEI menyelenggarakan Fasilitas Tiparty Repo berdasarkan Perjanjian Repo antar Partisipan Triparty Repo dan KPEI tidak melakukan penjaminan atas transaksi Repo tersebut.
Pasal 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Para Pihak sewaktu-waktu dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut:
Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan;
Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh negara;
Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi;
Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui;
Partisipan Triparty Repo tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Partisipan Triparty Repo;
Permintaan secara sukarela dari Partisipan Triparty Repo berdasarkan kesepakatan para pihak di dalam Perjanjian Repo;
Partisipan Triparty Repo mengalami peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan/atau
Partisipan Triparty Repo tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini.
Dalam hal salah satu Pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, Pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Perdagangan setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai kejadian tersebut.
Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka Pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut.
Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan tanggung jawab Para Pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") dengan menggunakan peraturan dan acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selaku profesi penunjang pasar modal;
Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 3 huruf d Perjanjian ini telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan peraturan dan acara BAPMI;
Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Pasal 14
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, kerusakan, kegagalan atau tidak berfungsinya layanan atau sistem transportasi, malfungsi sistem akibat pemeliharaan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo, telekomunikasi, perang, terorisme, pemberontakan atau revolusi, pemogokan atau aksi industri, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang berkaitan dengan kegagalan sistem KPEI) termasuk keadaan yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis paling lambat 2 (dua) Hari Perdagangan setelah terjadinya peristiwa keadaan memaksa tersebut.
Pasal 15
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA
Masing-masing Pihak mengetahui bahwa Perjanjian ini dan setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian ini atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan Perjanjian ini mengenai atau terkait dengan Pihak lainnya yang dinyatakan dengan tegas dengan ‘rahasia’ atau kata-kata lainnya yang memiliki makna yang sama dengan rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal bidang usaha Pihak lainnya atau data yang diperoleh dari Pihak lainnya tersebut merupakan informasi rahasia.
Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya terlebih dahulu dari Pihak lainnya, membukanya kepada pihak ketiga manapun untuk maksud apapun selain dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini. Kewajiban kerahasiaan ini akan terus mengikat bagi Para Pihak walaupun Jangka Waktu Perjanjian atau Perjanjian ini telah berakhir.
Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku bagi informasi rahasia yang sudah diketahui oleh umum dan bukan dikarenakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan oleh Pihak penerima informasi rahasia, atau telah diketahui oleh Pihak penerima informasi rahasia dari pihak ketiga yang tidak ada kewajiban mengenai kerahasiaan, atau diperintahkan untuk diungkapkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Apabila Pihak yang menerima informasi rahasia diperintahkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang, kecuali OJK, untuk mengungkapkan informasi rahasia, maka Pihak yang menerima informasi harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memberikan informasi agar Pihak yang memberikan informasi dapat melakukan upaya keberatan kepada Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang tersebut. Dalam hal OJK menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan kepada KPEI maka Para Pihak sepakat pengungkapan terhadap informasi rahasia terkait dengan Perjanjian ini tidak memerlukan pesetujuan tertulis Pihak lainnya terlebih dahulu.
Tidak ada pengumuman, press release, pemberitahuan atau edaran mengenai informasi rahasia yang terdapat di dalam Perjanjian ini yang akan dilakukan oleh masing-masing Pihak tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak boleh ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan yang wajar.
Pihak yang menerima informasi rahasia dapat melakukan pengungkapan informasi rahasia kepada karyawan, subkontraktor, konsultan atau auditornya yang terlibat dalam Perjanjian ini semata-mata dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, dengan ketentuan pihak-pihak tersebut berkewajiban untuk menjaga kerahasiaannya seperti kewajiban Para Pihak dan Pihak yang melakukan pengungkapan informasi rahasia akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini.
KPEI, sewaktu-waktu, berhak dan dapat meminta Partisipan Triparty Repo untuk menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan yang terpisah dari Perjanjian ini dan Partisipan Triparty Repo beserta karyawan Partisipan Triparty Repo yang terlibat dalam Pekerjaan wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan tersebut.
Ketentuan dalam Pasal ini tetap berlaku dan mengikat Partisipan Triparty Repo meskipun Perjanjian ini telah berakhir sampai dengan informasi rahasia tersebut menjadi milik umum (public domain).
Apabila Partisipan Xxxxxxxx Repo melakukan pelanggaran atas satu atau lebih ketentuan mengenai informasi rahasia, maka KPEI berhak untuk mengajukan gugatan dan/atau tuntutan ganti rugi kepada Partisipan Triparty Repo atas pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan Triparty Repo tersebut, KPEI berhak menuntut adanya rehabilitasi terhadap Informasi Rahasia KPEI.
Pasal 16
PELEPASAN HAK
Kegagalan atau penundaan yang dilakukan oleh salah satu Pihak untuk menjalankan haknya atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian tidak boleh dianggap sebagai suatu pelepasan hak atau upaya perbaikan, dan juga tidak dapat diartikan sebagai suatu akseptasi terhadap suatu hak atau upaya perbaikan.
Pasal 17
PENGALIHAN DAN PERGANTIAN PIHAK
Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Partisipan Triparty Repo sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Partisipan Triparty Repo kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari KPEI.
Dalam hal terjadi merger oleh Partisipan Triparty Repo dengan pihak lain, maka Perjanjian ini tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya.
Pasal 18
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama Partisipan Triparty Repo menggunakan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo.
Pasal 19
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan atau surat yang disampaikan berkenaan dengan Perjanjian disampaikan dalam bentuk tertulis (dapat berupa teleks, faksimili atau secara elektronik) dan dianggap sah apabila dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan kepada alamat yang dituju atau dikirim melalui nomor teleks atau faksimili pihak yang bersangkutan atau alamat lainnya atau nomor teleks, faksimili yang disampaikan para pihak secara tertulis.
Untuk KPEI dialamatkan kepada:
Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Alamat PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon x00 00 000 0 000
x00 00 000 0 000
Faksimili x00 00 000 0 000
Untuk Partisipan Triparty Repo dialamatkan kepada:
Direksi PT _______
Alamat : PT ______
______
______
______
Telepon : ______
Pasal 20
KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini merupakan satu-satunya kesepakatan antara Para pihak, dan merupakan pengganti serta menghapuskan segala pembicaraan-pembicaraan, kesepakatan, dan perjanjian lain yang pernah diadakan antara kedua belah pihak mengenai pokok perjanjian ini.
Pasal 21
LAIN-LAIN
KPEI menyediakan Fasilitas Triparty Repo yang dapat digunakan oleh Partisipan Triparty Repo dalam rangka terlaksananya Transaksi Repo yang tertib dan aman.
Lampiran dan seluruh data/informasi yang diisi, dilengkapi dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan KPEI yang akan berlaku mengikat bagi Para Pihak, dan ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dengan demikian ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini akan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPEI dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, baik dengan maupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Partisipan Triparty Repo.
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang mensyaratkan adanya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat, mengikat Para Pihak pada tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan di bawah ini setelah ditandatangani oleh pihak-pihak atau oleh wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA
Oleh:____________________________
|
|
Partisipan Triparty Repo, _____
Oleh:____________________________
|
LAMPIRAN I
PENGELOLAAN TRANSAKSI REPO (TRADE MANAGEMENT)
Penetapan Jenis Transaksi Repo di dalam Fasilitas Triparty Repo
Partisipan Triparty Repo dapat menentukan jenis Transaksi Repo, yaitu:
Single Agremeent:
Penjual Repo membuat nomor untuk Single Agreement di sistem Fasilitas Triparty Repo dan Pembeli Repo melakukan konfirmasi atas instruksi Single Agreement tersebut
A trade / Single trade
Konfirmasi Perdagangan (Trade Confirmation)
Konfirmasi Perdagangan (Trade Confirmations) dapat berubah dengan syarat adanya kelanjutan Transaksi Repo yang ada akan dijaga/kontrol dengan mengirimkan permintaan dan mengonfirmasi pesan melalui sistem Fasilitas Triparty Repo.
Penyelesaian (Settlement)
Mekanisme Penyelesaian pada Tanggal Pembelian (Purchase Date) (Leg 1)
Dalam hal penyelesaian dilakukan secara Delivery versus Payment (DVP), maka:
Penjual Repo menyerahkan Efek yang Dibeli dengan menyediakan kecukupan Efek yang Dibeli di REU 001 milik Penjual Repo / SRE 001 milik nasabah Penjual Repo;
Pembeli Repo menyerahkan dana dengan menyediakan kecukupan dana di REU 001 milik Pembeli Repo / SRE 001 milik nasabah Pembeli Repo;
Penjual Repo dan Pembeli Repo melakukan proses konfirmasi atas pendebetan rekening di sistem C-BEST Next G setelah memperoleh instruksi dari C-BEST Next G;
Status instruksi penyelesaian Leg 1 dapat dipantau di sistem Fasilitas Triparty Repo KPEI dengan tahapan status adalah: ready for positioning, waiting for KSEI confirmation, Settled/Failed;
Dalam hal status penyelesaian Failed, maka KPEI memerlukan informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo apakah Transaksi Repo tetap dilanjutkan atau dihentikan dari sistem;
Dalam hal status penyelesaian Failed dan KPEI tidak memperoleh informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo hingga akhir hari, maka status instruksi akan overdue;
Dalam hal status status penyelesaian Settled, maka telah terjadi pemindahbukuan Efek yang Dibeli dari Penjual Repo kepada Pembeli Repo dan pemindahbukuan dana dari Pembeli Repo kepada Penjual Repo dan Transaksi Repo telah terjadi;
Dalam hal penyelesaian dilakukan secara Free of Payment (FOP), maka:
Penjual Repo menyerahkan Efek yang Dibeli dengan menyediakan kecukupan Efek yang Dibeli di REU 001 milik Penjual Repo / SRE 001 milik nasabah Penjual Repo;
Pembeli Repo menyerahkan dana kepada Penjual Repo melalui Bank yang telah disepakati kedua belah pihak;
Penjual Repo melakukan konfirmasi penerimaan dana dari Pembeli Repo melalui sistem Triparty Repo setelah dana efektif di rekening milik Penjual Repo di Bank;
Pembeli Repo melakukan proses konfirmasi atas pendebetan rekening di sistem C-BEST Next G setelah memperoleh instruksi dari C-BEST Next G;
Status instruksi penyelesaian Leg 1 dapat dipantau di sistem Fasilitas Triparty Repo KPEI dengan tahapan status adalah: ready for positioning, waiting for KSEI confirmation, Settled/Failed;
Dalam hal status penyelesaian Failed, maka KPEI memerlukan informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo apakah Transaksi Repo tetap dilanjutkan atau dihentikan dari sistem;
Dalam hal status penyelesaian Failed dan KPEI tidak memperoleh informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo hingga akhir hari, maka status instruksi akan overdue;
Dalam hal status status penyelesaian Settled, maka telah terjadi pemindahbukuan Efek yang Dibeli dari Penjual Repo kepada Pembeli Repo dan pemindahbukuan dana dari Pembeli Repo kepada Penjual Repo dan Transaksi Repo telah terjadi.
Mekanisme Penyelesaian pada Repurchase Date (Leg 2)
Dalam hal penyelesaian dilakukan secara Delivery Versus Payment (DVP):
Pembeli Repo menyerahkan Efek yang Dibeli dengan menyediakan kecukupan Efek yang Dibeli di REU 001 milik Pembeli Repo / SRE 001 milik nasabah Pembeli Repo;
Penjual Repo menyerahkan dana dengan menyediakan kecukupan dana di REU 001 milik Penjual Repo / SRE 001 milik nasabah Penjual Repo;
Penjual Repo dan Pembeli Repo melakukan proses konfirmasi atas pendebetan rekening di sistem C-BEST Next G setelah memperoleh instruksi dari C-BEST Next G;
Status instruksi penyelesaian Leg 2 dapat dipantau di sistem Fasilitas Triparty Repo KPEI dengan tahapan status adalah: ready for positioning, waiting for KSEI confirmation, Settled/Failed;
Dalam hal status penyelesaian Failed, maka KPEI memerlukan informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo apakah Transaksi Repo tetap dilanjutkan atau dihentikan dari sistem Fasilitas Triparty Repo;
Status instruksi penyelesaian yang Failed dapat terjadi karena ketidakcukupan dana dan atau ketidakcukupan Efek yang Dibeli;
Dalam hal status penyelesaian Failed dan KPEI tidak memperoleh informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo hingga akhir waktu penyelesaian Leg 2, maka Transaksi Repo dihentikan di sistem Fasilitas Triparty Repo;
KPEI melakukan perpindahan marjin dari pihak yang gagal ke pihak yang tidak gagal dan Transaksi Repo telah dihentikan pengelolaannya di sistem Fasilitas Triparty Repo;
Perpindahan marjin dilakukan di Bank pada rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo;
Dalam hal status status penyelesaian Settled, maka telah terjadi pemindahbukuan Efek yang Dibeli dari Pembeli Repo kepada Penjual Repo dan pemindahbukuan dana dari Penjual Repo kepada Pembeli Repo dan Transaksi Repo telah dihentikan pengelolaannya di sistem Fasilitas Triparty Repo.
Dalam hal penyelesaian dilakukan secara Free of Payment (FOP):
Pembeli Repo menyerahkan Efek yang Dibeli dengan menyediakan kecukupan Efek yang Dibeli di REU 001 milik Pembeli Repo / SRE 001 milik nasabah Pembeli Repo;
Penjual Repo menyerahkan dana kepada Pembeli Repo melalui Bank yang telah disepakati kedua belah pihak;
Pembeli Repo melakukan konfirmasi penerimaan dana dari Penjual Repo melalui sistem Fasilitas Triparty Repo setelah dana efektif di rekening milik Pembeli Repo di Bank;
Pembeli Repo melakukan proses konfirmasi atas pendebetan rekening di sistem C-BEST Next G setelah memperoleh instruksi dari C-BEST Next G;
Status instruksi penyelesaian Leg 1 dapat dipantau di sistem Fasilitas Triparty Repo dengan tahapan status adalah: ready for positioning, waiting for KSE confirmation, Settled/Failed;
Dalam hal status penyelesaian Failed, maka KPEI memerlukan informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo apakah Transaksi Repo tetap dilanjutkan atau dihentikan dari sistem Fasilitas Triparty Repo;
Dalam hal status penyelesaian Failed dan KPEI tidak memperoleh informasi dari Penjual Repo dan Pembeli Repo hingga akhir waktu penyelesaian Leg 2, maka Transaksi Repo dihentikan dari sistem Fasilitas Triparty Repo;
KPEI akan melakukan perpindahan marjin dari pihak yang gagal ke pihak yang tidak gagal dan Transaksi Repo telah dihentikan pengelolaannya di sistem Fasilitas Triparty Repo;
Perpindahan marjin dilakukan di Bank pada rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo;
Dalam hal status status penyelesaian Settled, maka telah terjadi pemindahbukuan Efek yang Dibeli dari Pembeli Repo kepada Penjual Repo dan pemindahbukuan dana dari Penjual Repo kepada Pembeli Repo dan Transaksi Repo telah dihentikan pengelolaannya di sistem Fasilitas Triparty Repo.
Laporan
Laporan yang tersedia pada sistem Fasilitas Triparty Repo meliputi data, sebagai berikut:
Laporan Transaksi Repo; dan
Daily activities, outstanding transactions, hasil mark to market, tagihan marjin, income payment, substitusi, exchange, Repo interest, Partisipan, dan Efek.
LAMPIRAN II
PENGELOLAAN RISIKO (RISK MANAGEMENT)
Mark to Market (MTM) dan Margin Call
Setelah menerima data closing price sesi 2 dari BEI atau harga acuan penilaian obligasi dari IBPA, KPEI melakukan mark to market menggunakan Repurchase Price nilai Efek yang Dibeli dengan menggunakan margin ratio;
Jika hasil perhitungan mark to market di luar ambang batas (exemption ratio), maka Partisipan Triparty Repo sebagai margin provider menerima notifikasi dan instruksi margin call;
Partisipan Triparty Repo sebagai margin provider (partisipan yang terkena tagihan margin call) dapat melakukan proses margin net off sejak diterbitkannya tagihan margin call hingga pukul 17.00 WIB hari tersebut hingga hari berikutnya pukul 09.30 WIB;
KPEI menerbitkan tagihan margin call baru atau meniadakan tagihan margin call berdasarkan proses margin net off;
Partisipan Triparty Repo sebagai margin receiver (partisipan yang menerima pemenuhan margin call) dapat melakukan proses margin hold on sejak diterbitkannya tagihan margin call hingga pukul 17.00 WIB hari tersebut hingga hari berikutnya pukul 09.30 WIB;
KPEI meniadakan tagihan margin call berdasarkan proses margin hold on;
Pemenuhan tagihan margin call oleh margin provider dapat dilakukan berupa penambahan dana melalui Rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo dan/atau melalui penambahan efek di KSEI. Waktu pemenuhan tagihan margin call adalah 1 (satu) hari setelah diterbitkannya tagihan margin call dari pukul 09.30 WIB s.d 12.00 WIB.
Margin deposit
Partisipan Triparty Repo dapat melakukan margin deposit berupa dana ke rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo atau rekening marjin efek dari pukul 06.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Margin Withdrawal
Partisipan Triparty Repo dapat menarik kelebihan marjin berdasarkan validasi batasan marjin dari sistem Fasilitas Triparty Repo dari pukul 10.30 WIB s.d 16.00 WIB.
LAMPIRAN III
PENGELOLAAN KONTRAK (CONTRACT MANAGEMENT)
Penggantian Efek yang Dibeli:
Partisipan Triparty Repo dapat melakukan Penggantian Efek, baik sebagian maupun seluruh Efek Yang Dibeli yang sedang ditransaksikan;
Efek pengganti dan Efek yang akan digantikan oleh Partisipan Triparty Repo wajib merupakan Efek yang ekuivalen dan memiliki nilai yang minimal sama, sesuai dengan kesepakatan Partisipan Triparty Repo yang terkait;
Dalam sistem Fasilitas Triparty Repo, terdapat 2 (dua) fitur Penggantian Efek yaitu sebagai berikut:
Substitusi oleh Penjual Repo (Substitution)
Fitur Substitution adalah fitur permintaan yang dapat digunakan oleh Partisipan Triparty Repo untuk melakukan Penggantian Efek atas efek underlying Repo dengan persetujuan para pelaku Repo. Tata cara untuk menggunakan fitur Substitution adalah sebagai berikut:
Penjual Repo melakukan input instruksi permintaan penggantian efek dan efek yang diusulkan sebagai efek pengganti dalam sistem Fasilitas Triparty Repo;
Pembeli Repo dapat menyetujui efek yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam poin a), dengan melakukan klik tanda setuju pada sistem Fasilitas Triparty Repo sebagai bentuk afirmasi dari Pembeli;
Penjual Repo dan Pembeli Repo menyediakan efek di Rekening Depositori (Rekening 001);
Mekanisme delivery versus delivery atas efek yang diganti dengan Efek pengganti dilaksanakan di sistem C-BEST milik KSEI;
Pembeli Repo dapat pula untuk tidak menyetujui efek yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam poin a), dengan melakukan klik reject pada sistem Fasilitas Triparty Repo terhadap instruksi Substitution yang diminta oleh Penjual Repo;
Dalam hal Pembeli Repo melakukan reject, maka Penjual Repo harus melakukan input instruksi Substitution yang baru;
Jika Penjual Repo tidak melakukan input instruksi baru, maka tidak terjadi Penggantian Efek;
Dalam hal instruksi Substitution sudah disetujui oleh Pembeli Repo namun tidak terjadi mekanisme delivery versus delivery atas efek yang diganti dengan efek pengganti, maka KPEI memberikan status failed (gagal) pada instruksi Substitution sistem Fasilitas Triparty Repo.
Substitusi oleh Pembeli Repo (Exchange)
Fitur Exchange adalah fitur permintaan yang dapat digunakan oleh Pembeli Repo untuk melakukan permintaan Penggantian Efek atas efek underlying Repo kepada Penjual. Tata cara untuk menggunakan fitur Exchange adalah sebagai berikut:
Pembeli melakukan input instruksi Exchange dalam sistem Fasilitas Triparty Repo, setelah itu sistem Fasilitas Triparty Repo meneruskan instruksi kepada Penjual
Penjual Repo memberikan konfirmasi atas permintaan Exchange dari Pembeli Repo dan memberikan usulan efek pengganti atas efek underlying Repo;
Pembeli Repo dapat menyetujui atau tidak menyetujui efek pengganti yang diusulkan oleh Penjual Repo sebagaimana dimaksud dalam poin b);
KPEI memberikan status failed (gagal) atas instruksi Exchange yang diminta Pembeli Repo jika mekanisme delivery versus delivery tidak selesai.
Penyesuaian Transaksi Repo (Trade Adjustment)
Penjual Repo atau Pembeli Repo melakukan input instruksi Trade Adjustment di sistem Fasilitas Triparty Repo untuk mengubah harga, volume, dan periode Transaksi Repo;
Instruksi dikonfirmasi oleh salah satu Partisipan Triparty Repo (counterparty);
Penyelesaian instruksi Trade Adjustment dilakukan melalui Bank untuk penyelesaian dana dan melalui KSEI untuk penyelesaian efek;
Rentang waktu penyelesaian instruksi Trade Adjustment : 08.00 WIb s.d 13.30 WIB;
Jika sampai batas waktu tidak terjadi penyelesaian instruksi Trade Adjustment oleh Partisipan Repo terkait, maka Transaksi Repo dihentikan di sistem Fasilitas Triparty Repo.
Penyesuaian parameter Transaksi Repo (Trade Condition Change)
Penjual Repo atau Pembeli Repo melakukan input instruksi Trade Condition Change di sistem Fasilitas Triparty Repo untuk mengubah metode penyelesaian (DVP/FOP), exemption rate, dan repo rate;
Instruksi dikonfirmasi oleh salah satu Partisipan Triparty Repo (counterparty);
Rentang waktu pelaksanaan instruksi Trade Adjustment: 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Repo Interest
Secara harian, sistem Fasilitas Triparty Repo melakukan penghitungan Repo Interest menggunakan Repo Rate yang telah disepakati oleh Partisipan Triparty Repo terkait;
Pembayaran Repo Interest dilakukan berdasarkan kesepakatan Partisipan Triparty Repo terkait apakah pada saat jatuh tempo Transaksi Repo atau secara bulanan.
Pembayaran dilakukan oleh Penjual Repo melalui rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo di Bank.
Repo Service Fee
Penjual Repo dan Pembeli Repo membayar service fee kepada KPEI setiap bulan melalui rekening Bank yang ditetapkan oleh KPEI.
LAMPIRAN IV
PENGELOLAAN PENDAPATAN (INCOME PAYMENT MANAGEMENT)
Dalam hal terjadi aksi korporasi atas Efek yang Dibeli berupa pembagian deviden saham, deviden tunai, deviden campuran atau kupon obligasi, maka:
Pembeli Repo memperoleh tagihan berupa Laporan Income Payment yang dapat dicetak melalui sistem Fasilitas Triparty Repo;
Berdasarkan Laporan tersebut, Pembeli Repo membayar sesuai nilai atau volume yang tercantum pada tagihan berupa laporan income payment sehari sebelum tanggal didistribusikannya dividen atau kupon dan melakukan transfer ke Rekening KPEI qq Partisipan Triparty Repo KPEI di Bank jika berupa dana atau menyediakan efek di Rekening Depositori (001) jika berupa efek;
Dalam hal Pembeli Repo tidak menyelesaikan pemenuhan income payment, maka Transaksi Repo dihentikan dari sistem Fasilitas Triparty Repo.
Page 24/24