SYARAT DAN KETENTUAN MEGA CASH LINE
Nasabah Umum
SYARAT DAN KETENTUAN MEGA CASH LINE
Harap baca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Mega Cash Line Bank Mega (untuk selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) sebelum Anda menggunakan Mega Cash Line.
A. DEFINISI
1. Batas Kredit adalah batas maksimum fasilitas pinjaman Mega Cash Line yang diberikan oleh Bank .
2. Fasilitas Autopay adalah fasilitas yang ditawarkan Bank untuk memudahkan Nasabah di mana Bank akan melakukan debet otomatis pada rentang waktu yang telah ditetapkan atas rekening yang didaftarkan oleh Nasabah kepada Bank sebagai sumber dana pembayaran tagihan MCL, di mana saldo rekening Nasabah akan berkurang sesuai dengan jumlah tagihan penuh atau jumlah minimal yang harus dibayar ke Bank.
3. Hari Kalender adalah setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai dengan perhitungan dalam kalender.
4. Hari Kerja adalah hari yang berlaku pada saat jam operasional Bank yakni hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur nasional.
5. Mega Cash Line (selanjutnya disebut “MCL”) adalah pinjaman revolving/overdraft tanpa agunan yang memberikan dana siap pakai yang dapat digunakan setiap saat melalui penarikan/pentransferan dengan menggunakan kartu.
6. Nasabah adalah perorangan atau individu yang mengajukan MCL yang aplikasinya telah disetujui oleh Bank Mega sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Pembayaran Minimal adalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo.
8. Pemberitahuan Tagihan adalah lembar tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan MCL yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Nasabah.
9. Penarikan Dana adalah transaksi pengambilan dana dengan menggunakan kartu yang dilakukan melalui ATM.
10. Pentransferan Dana adalah transaksi pentransferan dana yang dilakukan melalui Mega Call.
11. PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat oleh Nasabah yang dipergunakan untuk melakukan penarikan tunai di ATM.
12. PT. BANK MEGA, Tbk atau Bank adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha sebagai Bank Umum yang memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang salah satunya dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam hal memberikan kredit dalam bentuk MCL.
13. Short Message Service (untuk selanjutnya disebut “SMS”) suatu fasilitas untuk mengirim suatu pesan dan menerima pesan singkat berupa teks melalui perangkat komunikasi telepon selular.
14. Tagihan adalah jumlah yang menjadi kewajiban Nasabah sampai dengan tanggal tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu.
15. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam pemberitahuan tagihan.
16. Tanggal Tagihan adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu, baik melalui penarikan maupu pentransferan dana.
B. PENERBITAN DAN BATAS KREDIT MCL
1. MCL diterbitkan atas nama Nasabah dan hanya dapat digunakan oleh Nasabah. MCL yang digunakan oleh pihak/orang lain sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko dari Nasabah.
2. Nasabah wajib segera menandatangani kartu pada panel tanda tangan pada saat menerima kartu dan menghubungi Bank untuk aktivasi kartu karena kartu tidak dapat digunakan sebelum dilakukan aktivasi. Aktivasi kartu dapat dilakukan dengan cara mengirimkan SMS ke 00000 xxxxxx format:
AKT <spasi> 4 digit akhir nomor Cash Line <spasi> tanggal lahir (DDMMYYYY) atau dengan menghubungi Mega Call 0000 0000000.
3. Bank akan menerbitkan PIN (Personal Identification Number) yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk seluruh transaksi. Sesuai kebijakan Bank, PIN bisa didapatkan dengan cara mengirimkan SMS ke 00000 xxxxxx format:
PIN <spasi> 4 digit akhir nomor Cash Line <spasi> tanggal lahir (DDMMYYYY) <spasi> 6 digit PIN yang Anda inginkan, mengunjungi xxx.xxxxxxxx.xxx, ATM Bank Mega dan Mega Call 0000 0000000.
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN. Seluruh transaksi menggunakan PIN berikut penyalahgunaannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
C. TRANSAKSI/PENGGUNAAN MCL
1. Nasabah dapat menggunakan dana MCL sesuai dengan batas kredit yang disetujui Bank.
2. Dengan mengaktifkan kartu, Nasabah setuju dengan Xxxxxx dan Ketentuan MCL. Syarat dan Ketentuan terbaru dapat dilihat di xxx.xxxxxxxx.xxx.
Nasabah Umum
3. Untuk menghindari risiko penyalahgunaan MCL, Nasabah harus menggunakan PIN saat melakukan penggunaan kartu MCL.
4. Penggunaan dana MCL dapat dilakukan dengan cara penarikan dana menggunakan kartu MCL di ATM atau pentransferan dana melalui Mega Call.
5. Nasabah tidak diperbolehkan melakukan pentransferan dana dari rekening MCL ke rekening kartu kredit.
6. Penggunaan MCL tidak dapat digunakan untuk transaksi ritel di manapun.
7. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh penggunaan dana yang terjadi dalam kartu MCL.
8. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana MCL yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini.
9. Penggunaan dana dengan cara transfer melalui Mega Call, harus dilakukan oleh Nasabah dan nomor rekening penerima dana harus atas nama Nasabah, baik rekening Nasabah yang ada pada Bank Mega maupun rekening yang ada pada Bank lain.
D. PEMBAYARAN TAGIHAN
1. Pemberitahuan tagihan akan dikirim oleh Bank setiap 1 bulan sekali kepada Nasabah. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo, Nasabah wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimal pembayaran yang dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah tagihan yang tercantum pada pemberitahuan tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
2. Xxxxxxxx terjadi kesalahan/keberatan terhadap tagihan yang tertera dalam pemberitahuan tagihan, maka keberatan harus diajukan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak pemberitahuan tagihan. Segala kerugian yang timbul atas kesalahan/keberatan tagihan yang pemberitahuannya diterima oleh Bank setelah keluarnya pemberitahuan tagihan bulan berikutnya adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
3. Bank akan mengenakan bunga harian yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap penarikan dana yang dilakukan Nasabah. Perhitungan bunga harian terhitung sejak tanggal penarikan dana, yang akan diperhitungkan dalam pemberitahuan tagihan bulan berjalan maupun tagihan bulan berikutnya. Untuk keterangan lengkap mengenai perhitungan bunga dapat dilihat di xxx.xxxxxxxx.xxx.
4. Apabila Nasabah melakukan pembayaran kurang dari pembayaran minimal atau pembayaran diterima Bank setelah tanggal jatuh tempo, atau Nasabah tidak melakukan pembayaran, maka Nasabah akan dikenakan biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
5. Status kolektibilitas pembayaran Nasabah :
a) Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan MCL yang dibayar sebesar total tagihan/pembayaran minimal dan/ atau lebih dari pembayaran minimal secara tepat waktu tidak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran.
b) Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan MCL yang belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
c) Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan MCL yang belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
d) Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan MCL yang belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
e) Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan MCL yang belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
6. Dalam hal Nasabah tetap tidak membayar tagihan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau membayar kurang dari pembayaran minimal, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS serta informasi kepada Nasabah yang dinyatakan dalam pemberitahuan tagihan berikutnya.
7. Apabila MCL berada dalam status kolektibilitas selain “Lancar” maka Bank akan:
a) Mengenakan biaya administrasi .
b) Melakukan upaya penagihan kepada Nasabah melalui SMS dan/atau telepon dan/atau petugas lapangan.
8. Apabila tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga oleh Nasabah telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan status kredit telah diturunkan menjadi kolektibilitas “Macet” maka Bank berhak melakukan penagihan dengan cara apapun juga yang dianggap baik oleh Bank termasuk antara lain melalui media massa, penagihan oleh Agency penagihan eksternal (pihak ketiga), melalui aparat hukum dan/atau pengadilan yang berwenang.
9. Keterlambatan pembayaran atas tagihan dapat menyebabkan penolakan transaksi dan pemblokiran MCL secara otomatis.
10. Jika Nasabah tidak melakukan pembayaran atas tagihan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak subtitusi kepada Bank sebagai pelunasan tunggakan MCL dan karenanya Bank berhak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memblokir dan/atau mendebet dan/atau mencairkan rekening giro/tabungan/deposito atas nama Nasabah yang ada pada Bank;
b) Dalam hal dana yang ada di dalam rekening Nasabah dalam valuta asing, maka akan dikonversi dengan counter rate yang berlaku saat pendebetan rekening;
Nasabah Umum
11. Kuasa untuk mendebet dan mencairkan deposito atau jaminan yang ada pada Bank dan/atau memblokir MCL hanya akan berakhir apabila MCL telah diakhiri/ditutup, diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
12. Bilamana Xxxxxxx akan bepergian Iebih dari satu bulan maka Xxxxxxx wajib memberi instruksi yang jelas mengenai bagaimana tagihannya akan diselesaikan. Dalam hal Nasabah melalaikan kewajibannya maka segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
13. Nasabah yang mengikuti layanan Autopay wajib memberikan informasi nomor rekening. Proses autodebet akan dijalankan pada saat tanggal jatuh tempo. Nasabah dapat memilih untuk mengikuti layanan Autopay dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimal. Jika Nasabah memilih untuk mengikuti layanan Autopay dengan pembayaran penuh, tetapi saldo pada rekening Nasabah tidak mencukupi, maka dana yang akan didebet adalah sebesar pembayaran minimal dari tagihan Nasabah.
E. JASA PIHAK KETIGA
1. Jika Nasabah tidak melakukan kewajiban pembayaran, maka Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk menyerahkan/mengalihkan/memindahtangankan seluruh atau sebagian dari tagihan yang dimiliki Bank terhadap Nasabah berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Xxxxxxx mengijinkan dan karenanya memberi kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan Nasabah kepada penerima hak.
3. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan, biaya administrasi dan bunga dibayar lunas.
4. Nasabah wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.
F. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA
Nasabah wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan di mana Nasabah bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Nasabah kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
G. PENGAKHIRAN/PENUTUPAN MCL
1. Dalam hal terjadi salah satu kejadian di bawah ini :
a) Nasabah terlibat perkara pidana maupun perdata;
b) Harta kekayaan Nasabah disita;
c) Nasabah tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank;
d) Penerbit MCL dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib;
e) Keadaan keuangan Nasabah, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank mundur sehingga mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
f) Pernyataan/keterangan yang diberikan Nasabah kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar;
g) Mengundurkan diri sebagai Nasabah;
h) Nasabah telah bermukim di luar Indonesia;
i) Nasabah meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya;
Maka Bank berhak melakukan pengakhiran/penutupan MCL Nasabah dengan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
2. Nasabah berhak setiap saat untuk mengajukan permohonan penutupan MCL dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan/atau melalui layanan phone banking kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum melakukan penutupan rekening MCL dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan yang dibebankan
kepada Nasabah.
3. Dalam hal pengakhiran/penutupan rekening MCL, Nasabah wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang telah jatuh tempo. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun tuntutan dari pihak manapun yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan MCL yang telah diakhiri/ditutup tersebut. Dalam hal Nasabah belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Nasabah setuju pengakhiran/penutupan rekening MCL menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan MCL tetap berlaku bagi Nasabah.
Nasabah Umum
X. XXXUSAKAN KARTU DAN KARTU YANG HILANG/DICURI
1. Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama masa berlaku kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Nasabah wajib membayar biaya penggantian kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Nasabah sedang dalam keadaan tidak memiliki tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal tagihan terakhir.
2. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian kartu, Xxxxxxx wajib segera melaporkan kepada Bank setelah diketahui terjadinya kehilangan atau pencurian, dan pelaporan tersebut juga harus ditegaskan secara tertulis dengan melampirkan salinan Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Nasabah bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai Laporan Kehilangan diterima oleh Bank. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam Laporan Kehilangan akan diblokir dan tidak dapat digunakan kembali.
I. LAIN-LAIN
1. Bank berhak untuk mengubah/menambah persyaratan dan ketentuan ini, antara lain tidak terbatas pada bunga, denda, biaya administrasi, batas kredit maksimal dan minimal pembayaran. Perubahan/penambahan tersebut mulai mengikat sejak saat diadakannya perubahan dengan
pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan dengan sarana media apapun. Di mana jika ada perubahan biaya- biaya maka pihak Bank akan menginformasikan ke Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.
2. Bank berhak menentukan batas kredit atas kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Xxxxxxx. Batas kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh Bank. Batas kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Nasabah menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
3. Bank berhak setiap saat (atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu Nasabah dan tanpa memberi alasan) melarang atau mengubah batas kredit Nasabah atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun untuk sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hal baik yang melekat pada penggunaan dari kartu ataupun hak lainnya yang selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang
dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.
4. Bank berhak, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Nasabah, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apapun, sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Bank terkait dengan penggunaan kartu oleh Nasabah kepada lembaga keuangan, Bank atau pihak lainnya yang pelaksanaannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Untuk keperluan tersebut, Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan semua data/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, bank atau pihak lainnya.
5. Nasabah tidak berhak mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada pihak lain manapun juga.
6. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Nasabah dan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
7. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, maka Nasabah dan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri dalam wilayah Republik Indonesia.
8. Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir permohonan MCL, sehingga mengikat seketika sejak Nasabah menerima dan menggunakan kartu.
9. Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
10. Bank berhak untuk melakukan pengesahan data (validasi data) setiap periode tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung ke Nasabah.