PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KELOMPOK SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN MITRA MANDIRI KECAMATAN SUNGAI APIT BERDASARKAN SURAT MENTERI
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KELOMPOK SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN MITRA MANDIRI KECAMATAN SUNGAI APIT BERDASARKAN SURAT MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR: 414.2/ 1402/ PMD 11 AGUSTUS 2006 TENTANG KEBIJAKAN PELESTARIAN HASIL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Sebagian Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH)
Oleh: XXXX XXXXX
NIM: 11527203057
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXX RIAU-PEKANBARU
1441 H/2020 M
ABSTRAK
Xxxx Xxxxx (2020) : “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan”
Pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit dalam pelaksanaan perjanjiannya terdapat beberapa masalah terutama pada masalah keperdataan yang sering terjadi pada perjanjian. Seperti terjadinya wanprestasi pada perjanjian kredit yang tentunya disebabkan oleh beberapa faktor tertentu sehingga terjadi penghambatan pada pelaksanaan perjanjian kredit.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan dan apa faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis, dimana penelitian dilakukan terhadap kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan mitra mandiri kecamatan Sungai Apit. Data tersebut penulis kumpulkan dengan melakukan observasi, wawancara, dan studi pustaka, dengan sumber data primer dan sekunder, kemudian dianalisis terhadap sumber data tersebut. Adapun teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yang terdiri dari 2 orang pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit, dan 8 orang masyarakat pemanfaat dana.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit tidak berjalan semestinya seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian banyak pihak peminjam atau debitur yang melakukan penunggakan. Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit terdapat faktor eksternal yaitu faktor keluarga seperti dana atau uang yang seharusnya dipergunakan untuk modal usaha namun dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan faktor usaha, usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan.
i
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah Subhanallahuwata’ala Dzat Yang Xxxx Xxxxx atas segala anugrah dan perlindungan-Nya, nikmat iman, islam, hidup, kekuatan, serta jalan takdir dan keajaiban yang kesempurnaan-Nya takkan mampu tersentuh oleh bahasa. Ucapan syukur kepada Allah Subhanallahuwata’ala yang telah melimpahkan rahmat serta petunjuk-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah yang berbentuk skripsi ini. Xxxxx dan Shalawat tertuju kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx’xxxxxx wassalam yang telah menjadi rahmat bagi seluruh alam dengan mengucapkan “Allahumma xxxxxx ‘xxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxx, wa ‘ala alihi xxxxxxxxx Xxxxxxxx”.
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan” ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau.
ii
Walaupun terdapat kesulitan dan hambatan yang telah penulis alami selama proses penulisan skripsi ini, namun akhirnya di balik kesulitan tersebut berkat kasih dan sayang-Nya sehingga ada kemudahan yang diberikan kepada penulis oleh Allah Xxxxxxxxxxxxxxxx’xxx. Skripsi ini dapat diselesaikan bukan hanya atas upaya penulis sendiri, namun juga atas kerja keras dan arahan dosen pembimbing, serta bantuan dan motivasi teman-teman yang sangat berharga dalam setiap proses penulisan skripsi ini. Akhirnya, dengan rendah hati penulis ingin mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan kontribusi yang selama ini diberikan kepada penulis, terutama kepada :
1. Allah Subhanallahuwata’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang senantiasa membukakan jalan dan memberikan kemudahan serta kelancaran dalam setiap proses penulisan skripsi ini.
2. Ayahanda Tercinta Misnin dan Ibunda Tercinta Xxxxxxxxx, Kakak Marfu’ah, S.Ab dan Xxxx Xxxxxxxx yang tidak pernah lelah untuk selalu mendoakan penulis, memberikan semangat, motivasi, hingga akhirnya penulis berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau. Hal yang sama penulis ucapkan kepada keluarga-keluarga penulis, terima kasih atas doa serta motivasi yang telah diberikan selama ini yang selalu menguatkan penulis dan sampai akhirnya penulis menyelesaikan skripsi ini dengan baik;
3. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx, selaku Rektor Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau beserta jajarannya yang telah
iii
memberikan kepada penulis kesempatan untuk menuntut ilmu pengetahuan di kampus Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau;
4. Bapak Dr. Drs. H. Hajar, X.Xx selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Bapak Xx.Xxx. Xxxx Xxxxxxxx, XXX selaku Wakil Dekan I, Bapak Xx. Xxxxxxx, X.Xx., X.Xx selaku Wakil Dekan II, dan Bapak Dr. H. Xxxxxxxx, MA selaku Wakil Dekan III, yang telah memberikan kesempatan dan pelayanan selama ini kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini;
5. Bapak Xxxxxxx, SH, MH selaku ketua jurusan Ilmu Hukum yang telah meluangkan waktu dan memberikan pengarahan, saran beserta petunjuk kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini;
6. Bapak Xxxx Xxxxxxxxxx, SH, MH, selaku Pembimbing Skipsi yang telah meluangkan waktu, fikiran, perhatiannya untuk membimbing penulis dan memberikan pengarahan serta petunjuk kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini dan motivasi yang begitu besar kepada penulis;
7. Ibu Dra. Xxxxxxxx, X.Xx, selaku penasehat akademik yang selalu memberikan pengarahan dan mengingatkan penulis untuk selalu semangat dalam belajar dan selalu memberikan motivasi kepada penulis untuk segera menyelesaikan skripsi ini;
8. Bapak-bapak, ibu-ibu dosen dan staf-staf Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau yang selama ini telah banyak memberikan berbagai ilmu pengetahuan kepada penulis;
iv
9. Seluruh karyawan Perpustakaan UIN Suska Riau yang telah memberikan fasilitas peminjaman buku kepada penulis.
10. Teruntuk teman baik penulis Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxx Xxxxxx X.X, Sinta Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxxx yang telah banyak membantu, memberikan arahan, motivasi dan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
11. Semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam menyelesaikan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan masukan berupa kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak. Semua masukan akan penulis jadikan motivasi untuk berkarya lebih baik lagi di masa yang akan datang. Akhir kata, semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pekanbaru, Januari 2020 Penulis,
XXXX XXXXX NIM. 11527203057
v
DAFTAR ISI
ABSTRAK ...................................................................................................... | i |
KATA PENGANTAR.................................................................................... | ii |
DAFTAR ISI................................................................................................... | vi |
DAFTAR TABEL .......................................................................................... | ix |
DAFTAR GAMBAR...................................................................................... | x |
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... | 1 |
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... | 1 |
B. Batasan Masalah................................................................................... | 8 |
C. Rumusan Masalah ................................................................................ | 9 |
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian ............................................................ | 9 |
E. Metode Penelitian................................................................................. | 11 |
F. Sistematika Penulisan........................................................................... | 16 |
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN............................ | 18 |
A. Gambaran Umum Kecamatan Sungai Apit.......................................... | 18 |
1. Letak dan Geografis ...................................................................... | 18 |
2. Kependudukan............................................................................... | 20 |
3. Keadaan Ekonomi Masyarakat...................................................... | 21 |
4. Suku Budaya ................................................................................. | 21 |
B. Gambaran Umum Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit 22
1. Sejarah Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit 22
2. Visi dan Misi 23
3. Tujuan dan Fungsi 24
4. Sruktur Organisasi 25
vi
BAB III TINJAUAN PUSTAKA 26
A. Perjanjian 26
1. Pengertian Perjanjian 26
2. Bentuk-bentuk Perjanjian 27
3. Syarat Sahnya Perjanjian 32
4. Unsur-unsur dalam Perjanjian 36
5. Wanprestasi Perjanjian 37
B. Kredit 39
1. Pengertian Kredit 39
2. Tujuan dan Fungsi Kredit 40
3. Bentuk-bentuk Kredit 42
4. Penyaluran Kredit 46
C. Simpan Pinjam 48
1. Pengertian Simpan Pinjam 48
2. Bentuk-bentuk Kegiatan Simpan Pinjam 48
3. Dasar Hukum Simpan Pinjam 48
D. Tinjauan Umum Tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 49
1. Sejarah PNPM Mandiri Pedesaan 49
2. Dasar 50
3. Surat Tanggung Rentang 50
4. Aturan pokok simpan pinjam perempuan (SPP) 51
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 54
A. Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit Berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian
vii
Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan 54
B. Faktor Penghambat Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit Berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan 64
BAB V PENUTUP 69
A. Kesimpulan 69
B. Saran 71
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
viii
DAFTAR TABEL
Tabel | 1.1 | Populasi dan Sampel ..................................................................... | 12 |
Tabel | 2.1 | Luas Kecamatan Sungai Apit........................................................ | 17 |
Tabel | 2.2 | Jumlah Kepadatan dan Distribusi Penduduk................................. | 18 |
ix
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Struktur Kantor Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit 23
x
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring berjalannya perkembangan zaman ternyata kebutuhan manusia semakin banyak. Apalagi dengan naiknya harga barang kebutuhan pokok secara terus menerus, sementara pendapatan tidak bertambah. Hal ini mengakibatkan sebagian besar penduduk dengan penghasilan yang tidak memadai semakin sulit untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Akibat lain bila keadaan ini berlangsung secara terus menerus maka jumlah penduduk miskin semakin bertambah.1
Tujuan atau yang sering disamakan dengan cita-cita bangsa indonesia adalah membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Secara defenitif tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.2
Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya merupakan proses untuk membuat masyarakat menjadi berdaya. Setiap anggota masyarakat dalam sebuah komunitas sebenarnya memiliki potensi, kemampuan untuk membawa dirinya dan komunitasnya untuk menuju ke arah yang lebih baik, namun potensi itu terkadang tidak bisa berkembang disebabkan faktor-
1 Dokumen Kantor Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit
2Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: telaah tentang pelaku dan kegiatan ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), h.8.
1
2
faktor tertentu. Untuk menggerakkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan di komunitasnya, maka diperlukan dorongan-dorongan atau gagasan awal untuk menyadarkannya.
Selanjutnya dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Untuk melaksanakan hal tersebut tidaklah mudah, salah satu faktor yang umum dialami oleh masyarakat adalah faktor permodalan. Dalam kehidupan baik orang perorangan (natural person) maupun suatu badan hukum (legal entity) adakalanya tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai keperluan atau kegiatannya. Untuk dapat mencukupi kekurangan uang tersebut, orang atau perusahaan antara lain dapat melakukannya dengan meminjam uang yang dibutuhkan itu dari pihak lain.3
Banyak lembaga keuangan yang dapat memberi bantuan dana, seperti pegadaian, pasar modal, bank dan sebagainya. Meskipun demikian, dalam kenyataannya tidak semua pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses sumber dana dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing lembaga keuangan ini menerapkan ketentuan yang tidak mudah dapat dipenuhi oleh pihak yang membutuhkan dana.
Bank yang selama ini sudah dikenal luas oleh masyarakat ternyata tidak mampu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Kesulitan masyarakat mengakses dana dari Bank disebabkan antara lain karena
3Sjahdeini, Xxxxx Xxxx, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009)
3
jangkauan penyebaran kredit bank yang belum merata, keharusan Bank menerapkan prinsip prudent banking keharusan debitur untuk menyerahkan jaminan dan terbatasnya kemampuan permodalan bank itu sendiri.4 Hal ini tentu saja menjadi halangan oleh para pelaku usaha yang tidak memiliki dana untuk menjalankan usahanya, apalagi bagi masyarakat desa yang terbelakang keadaan ekonominya.
Oleh sebab itu seiring peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang merupakan kegiatan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan sejak tahun sebagai suatu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat miskin, dapat ditumbuh kembangkan sehingga mereka diharapkan bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum pelaksanaan PNPM-MP mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiologi Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara lebih rinci peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait sistem kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
4 Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Cet. Ke-2, h. 3.
4
Usulan yang didanai dalam PNPM-MP dapat diklasifikasikan atas 4 jenis kegiatan yang meliputi:
1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek atau pun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin.
2. Peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat.
3. Kegiatan peningkatan kapasitas/keterampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumberdaya lokal.
4. Penambahan permodalan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) menciptakan lembaga pengelola yang cukup banyak, baik di Desa maupun di Kecamatan salah satunya adalah kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Kegiatan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini merupakan kegiatan penambahan modal untuk kelompok perempuan yang mempunyai kegiatan simpan pinjam. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan simpan pinjam perdesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja. Xxxx xxxx
5
diberikan kepada masing-masing anggota kelompok dengan jumlah pinjaman yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok.5
Dengan adanya SPP ini masyarakat miskin khususnya merasa sangat terbantu dan dengan adanya SPP yang juga mampu menciptakan Lapangan Kerja bagi masyarakat miskin. Bagi kaum perempuan dapat mengajukan Pinjaman Kredit simpan pinjam perempuan tanpa adanya jaminan yang dibebankan kepada Masyarakat sehingga kaum perempuan mampu memotivasi diri untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan sendirinya.
Sasaran pemberian dana adalah berbentuk kelompok yaitu:
1. Kelompok simpan pinjam yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota rumah tangga miskin.
2. Kelompok usaha bersama adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota rumah tangga miskin (RTM).
3. Kelompok aneka usaha yaitu kelompok yang anggotanya rumah tangga miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual.
Pengelolaan dana SPP hanya digunakan untuk kegiatan SPP seperti halnya diperuntukan sebagai modal usaha kegiatan kaum perempuan yang dimulai melalui tahap perencanaan hingga pada tahap pertanggung jawaban.
5 Syarifa Mahila, Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan PNPM MP Kecamatan Mendahara, Jurnal Universitas Batanghari Jambi, Vol. 13, No.14 Tahun 2013
6
Program PNPM-MP ini merupakan program nasional yang telah diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Siak, dan salah satunya termasuklah Kecamatan Sungai Apit sebagai penerima manfaat dari program ini. Dengan melalui program ini pemerintah Kabupaten Siak maupun pemerintah pusat berharap dapat memberikan dampak positif khususnya terhadap penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan kegiatan SPP ini dalam memberikan pinjaman dana usaha kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak, perjanjian antara SPP dan masyarakat pemanfaat dana ini merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pengaturan mengenai perjanjian dapat ditemukan dalam sebagian dari buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu yang secara khusus diatur mulai dari Pasal 1313 yang berbunyi:
“suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.6
Kemudian pada Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dipertegas tentang tanggung jawab kedua belah pihak yang telah sepakat mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian, pasal 1338 menyebutkan bahwa:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”.7
6 Soebekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: PT. Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2007), Cet. Ke-38, h. 338.
7Ibid, h. 342.
7
Ketentuan perjanjian seperti ini berlaku pula pada pelaksanaan perjanjian SPP kepada masyarakat pemanfaat dana usaha yang telah mereka sepakati sebelum pencairan dana usaha tersebut.
Dalam pelaksanaannya, perjanjian antara SPP dengan masyarakat pemanfaat dana usaha jelas disebutkan pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa:
“Atas kredit tersebut dikenakan bunga 1,17 % tetap perbulan (14 % setahun) dari total dana pinjaman. Kedua belah pihak telah ada kesepakatan untuk menggunakan sistem bunga tetap perbulan dan kedua belah pihak menyatakan telah memahami pendanaannya dalam bunga tetap.”
Pasal 2 ayat 3 dijelaskan bahwa:
“Pihak kedua dan pemberi kuasa mengerti dan bahwa bunga pinjaman yang dibayar akan dipergunakan untuk biaya pelayanan dan pengelolaan yang dehat serta pemupukan modal dana pinjaman berguliran milik bersama agar dapat berkembang dan lestari sebagai sumber kredit yang bermanfaat bagi warga masyarakat desa.”
Pasal 2 ayat 4 dijelaskan bahwa:
“Kredit akan dibayar kembali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan cara angsuran bulanan yaitu pokok kredit sebesar, ditambah bunga, pada setiap tanggal: sampai lunas, sebagaimana jadwal angsuran terlampir. Apabila disepakati periode pembayaran angsuran yang lebih panjang dari sebulan, maka pihak kedua dan para pemberi kuasa wajib membayar bunga kredit setiap bulan dari sisa pokok kreditnya.”
Namun pada kenyataannya dimana dalam suatu perjanjian kredit pihak debitur atau peminjam sering lalai atau mengembalikan pinjaman tidak sesuai jadwal dan terkadang nasabah tidak mau membayar dalam mengembalikan pinjaman modal usahanya sehingga tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
8
Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pemberian kredit terhadap masyarakat, sehingga tidak jarang terjadi kemacetan dalam hal pengembalian pinjaman modal usaha, yang justru akan merugikan pihak peminjam itu sendiri. Dalam KUHPerdata sering diistilahkan dengan istilah wanprestasi sebagai bentuk cedera janji atau pelanggaran terhadap kewajiban yang semestinya dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban atau dikenal dengan istilah debitor.8
Dari uraian tersebut di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pelaksanaan perjanjian kredit ini dalam bentuk skripsi hukum dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KELOMPOK SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN MITRA MANDIRI KECAMATAN SUNGAI APIT BERDASARKAN SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR: 414.2/ 1402/ PMD 11 AGUSTUS 2006 TENTANG KEBIJAKAN PELESTARIAN HASIL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN”.
B. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis akan memfokuskan penelitian terhadap pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11
8 Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan Hapusnya Perikatan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003) h. 170
9
Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan yang telah di uraikan di bagian latar belakang dan batasan masalah maka rumusan masalah yang akan di teliti pada penelitian ini adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan?
2. Apa faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan?
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri
10
Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
b. Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
2. Manfaat Penelitian
Sedangkan manfaat yang diharapkan dari adanya penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Penelitian ini diharapkan untuk menambah dan memperluas pengetahuan tentang hukum, terutama tentang pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan .
b. Penelitian ini diharapkan dapat menambah bahan ataupun sumber informasi bagi penulis dan kalangan akademisi lainnya yang akan melaksanakan penelitian terhadap permasalahan yang sama dan dapat
11
membandingkan permasalahan tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.9 Metode merupakan cara kerja untuk memahami objek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Maka penulis uraikan unsur-unsur metode penelitiannya sebagai berikut:
1. Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penulis langsung turun lapangan untuk melakukan observasi mencari data yang diperlukan.10
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu suatu metode dalam penelitian dengan memberikan gambaran dan uraian pokok permasalahan secara jelas sehingga dapat dipahami, dengan cara observasi dan wawancara langsung kepada narasumber dengan pendekatan efektifitas. dengan pendekatan efektifitas dari penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan gejala, kelompok tertentu, untuk menemukan penyebaran suatu gejala atau untuk
9 Sugiono, Metode Penelitian Kuantatif dan kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016), h. 2
10 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), Cet. Ke-12, h. 14
12
menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dalam masyarakat.11
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian adalah pada kantor unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Adapun alasan penulis mengambil lokasi penelitian ini adalah, karena pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit diduga ada permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam kepada masyarakat.
3. Subjek dan Objek Penelitian
Subjek dari penelitian ini adalah pengelola unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit dan masyarakat pemanfaat dana. Sedangkan yang menjadi objeknya adalah pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
4. Populasi dan Sampel
Populasi merupakan sekumpulan objek yang hendak diteliti berdasarkan lokasi penelitian yang telah ditentukan sebelumnya. Adapun yang menjadi populasi pada penelitian ini adalah, pengelola unit pengelola
11 Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx S. Xxxxxxxxxx, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, (Jakarta:Bumi Aksara, 2007), Cet. Ke 4, h. 55
13
kegiatan simpan pinjam khusus perempuan dan masyarakat pemanfaat dana.
Sedangkan sampel merupakan himpunan bagian atau sebagian dari populasi.12 Adapun teknik memilih sebagian kecil dari keseluruhan objek penelitian, biasa disebut dengan teknik sampling.13 Dalam penelitian ini teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling yaitu pengambilan sampel tertuju kepada orang yang dianggap dapat memberikan informasi yang penulis inginkan.
Untuk lebih jelasnya metode ini adalah pengambilan responden dengan sengaja menentukan sendiri yang dianggap tahu. Untuk lebih jelasnya perincian populasi dan sampel dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Tabel. 1.1 Populasi dan Sampel
No | Responden | Populasi | Sampel | Persentase |
1. 2. | Ketua dan Pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit. Nasabah | 4 80 | 2 8 | 50% 10% |
Jumlah | 84 | 10 | 11,9 % |
5. Sumber Data
Adapun data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah:
a. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat lokasi penelitian.14 Berupa data hasil dari metode pengamatan
h. 8.
12 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metode Penlitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011),
13 Xxxxxxx, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfadeta, 2014), h. 88.
14 Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2010), h. 30.
14
(observasi) ataupun wawancara yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.
b. Data sekunder yaitu data yang penulis peroleh dari literatur tentang teori-teori hukum. Sesuai dengan jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan, maka data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa data-data sekunder yangg terdiri dari :
1) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan perjanjian internasional.
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum penunjang untuk memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer, seperti pendapat-pendapat ahli yang memuat jurnal-jurnal hukum, literatur-literatur hukum serta berbagai hasil internet dengan menyebut isinya.
3) Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier diperoleh dari kamus atau ensiklopedia yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
6. Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Observasi, adalah aktivitas yang dilakukan makhluk cerdas, terhadap suatu proses atau objek dengan maksud merasakan dan kemudian memahami pengetahuan dari sebuah fenomena berdasarkan
15
pengetahuan dan gagasan yang sudah diketahui sebelumnya, untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan atau melanjutkan suatu penelitian.15 Yakni dengan melakukan pengamatan langsung pada tempat penelitian.
b. Wawancara, merupakan salah satu teknik untuk mengumpulkan data dan informasi dengan mengajukan pertanyaan kepada responden yang mengetahui permasalahan yang akan diteliti.16
c. Studi pustaka, yaitu peneliti mencari data atau informasi melalui jurnal, buku-buku referensi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode ini digunakan untuk mencari data sekunder guna mendukung data primer.
7. Analisa Data
Dalam penelitian ini analisa data yang penulis gunakan adalah analisa data kualitatif, yang merupakan cara menghasilkan penelitian deskriptif yaitu segala hal yang dinyatakan oleh responden baik secara lisan maupun tulisan serta mengamati prilaku subjek yang diteliti.17Dengan analisa data kualitatif ini penulis melakukakan pengamatan langsung kelokasi penelitian, mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Dari data tersebut, penulis harus menganalisa sehingga menemukan makna yang kemudian makna itulah menjadi hasil penelitian.
15 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2007), h. 24.
16 Ibid, h. 24.
17Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Op.Cit., h. 32.
16
F. Sistematika Penulisan
Penulisan ilmiah ini terdiri dari 5 (lima) bab. Tiap-tiap bab terbagi lagi dalam sub bab yang memuat uraian dan bahasan tersendiri. Antara bab yang satu dengan bab yang lainnya saling berkaitan, dan memuat suatu rangkaian yang tidak terpisahkan. Untuk lebih jelasnya sistematika penulisannya adalah sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini memuat uraian tentang: latar belakang, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, selanjutnya diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Dalam bab ini memuat mengenai gambaran umum tentang Kecamatan Sungai Apit, Demografis Kecamatan Sungai Apit, gambaran umum Unit Pengelola Kegiatan (UPK), visi dan misi UPK, tugas dan wewenang UPK dan struktur organisasi UPK.
BAB III : TINJAUAN TEORITIS
Dalam bab ini akan diuraikan pengertian-pengertian, dan teori- teori mengenai perjanjian,simpan pinjam dan gambaran umum program nasional pemberdayaan masyarakat untuk digunakan sebagai bahan acuan dalam penelitian.
BAB IV : PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini memuat hasil penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan
17
pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan dan faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
BAB V : PENUTUP
Pada bab ini penulis akan memaparkan mengenai kesimpulan dan saran yang diambil berdasarkan uraian pada bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
18
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Gambaran Umum Kecamatan Sungai Apit
1. Letak dan Geografis
Kecamatan Sungai Apit terletak antara 1°14ʹ - 0°34ʹ LU dan 102°03ʹ-102ʹ53ʹBT. Luas wilayah mencapai 1.346,33 km2 yang berarti 15,74 persen wilayah Kabupaten Siak yaitu 8.556,09 km2 dengan batasan wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara dengan Kabupaten Bengkalis
b. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pelalawan
c. Sebelah Barat dengan Kecamatan Sabak Auh, Kecamatan Pusako dan Kecamatan Dayun
d. Sebelah Timur dengan Kabupeten Bengkalis18
Terbentuknya Kecamatan Sungai Apit, yang berperan menjalankan roda pemerintahan dan pemberdayaan serta pembangunan masyarakat merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah otonomi Kabupaten Siak, merupakan aspirasi masyarakat yang bermanfaat untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelaksanaan kepengurusan administrasi serta memperdekat antara pemerintah dengan rakyat yang diperintahnya. Pemerintah Kecamatan Sungai Apit sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis yang kemudian terpisah menjadi wilayah kecamatan di Kabupten Siak berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Potensi yang ada
18Dokumen Kecamatan Sungai Apit dalam Angka, 2018
18
19
di kecamatan ini secara tidak langsung lebih terangkat dengan jangkauan pemerintah yang lebih dekat, jangkauan pembangunan yang lebih baikdibandingkan dengan pemerintah yang lama.
Kecamatan Sungai Apit kemudian dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Apit dan kecamatan Sabak Auh yang dilaksanakan pada Tahun 2006. Tujuan pemekaran ini adalah untuk mempermudah masyarakat juga pemerintah dalam kecamatan menjalankan hubungan administrasi, serta mempermudah jangkauan pembangunan dan pemerintah kecamatan. Seiring dengan pertambahan penduduk di Kecamatan Sungai Apit, yang pada awal pemekaran terdiri 12 desa, maka sesuai dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2006 berubah menjadi 1 Kelurahan dan 14 Desa.
Tabel 2.1
Luas Kecamatan Sungai Apit
No | Desa/Kelurahan | Luas (ha) | Jarak (km) |
1 | Teluk Mesjid | 5.030 | 8 |
2 | Parit I/II | 10.000 | 1 |
3 | Kel. Sungai Apit | 10.093 | 1 |
4 | Tanjung Kuras | 12.960 | 5 |
5 | Sungai Kayu Ara | 6.106 | 5 |
6 | Lalang | 9.064 | 13 |
7 | Mengkapan | 11.327 | 26 |
8 | Sungai Rawa | 24.740 | 50 |
9 | Penyengat | 43.732 | 80 |
10 | Teluk Lanus | 55.000 | 122 |
11 | Harapan | 1.670 | 3 |
12 | Teluk Batil | 1.050 | 5 |
13 | Bunsur | 6.150 | 12 |
14 | Kayu Ara Permai | 6.280 | 4 |
15 | Rawa Mekar Jaya | 16.803 | 48 |
Jumlah | 220.005 |
Sumber: Kecamatan Sungai Apit Dalam Angka, 2018
20
2. Kependudukan
Aspek penduduk merupakan salah satu faktor penting dalam terbentuknya sebuah kota. Penduduk di Kecamatan Sungai Apit tersebar dilima belas kelurahan / desa. Jumlah penduduk Kecamatan Siak setiap tahunnya terus bertambah seiring dengan bertambahnya pusat-pusat kegiatan di Kecamatan Sungai Apit.
Tabel 2.2
Jumlah Kepadatan dan Distribusi Penduduk
No | Desa/ kelurahan | Luas Wilayah (km) | Jumlah Penduduk | Kepadatan Penduduk Per-Km |
1 | Teluk Mesjid | 50,3 | 2.540 | 50,5 |
2 | Parit I/II | 100 | 1.556 | 15,56 |
3 | Kel. Sungai Apit | 100,93 | 7.364 | 73 |
4 | Tanjung Kuras | 129,6 | 1.357 | 10,5 |
5 | Sungai Kayu Ara | 61,06 | 1.903 | 31,2 |
6 | Lalang | 90,64 | 1.784 | 19,7 |
7 | Mengkapan | 113,27 | 2.560 | 22,6 |
8 | Sungai Rawa | 247,4 | 1.021 | 4,1 |
9 | Penyengat | 437,32 | 1.419 | 3,2 |
10 | Teluk Lanus | 550 | 1.624 | 3,0 |
11 | Harapan | 16,7 | 1.310 | 78,4 |
12 | Teluk Batil | 10,5 | 1.510 | 143,8 |
13 | Bunsur | 61,5 | 1.297 | 21,1 |
14 | Kayu Ara Permai | 62,8 | 993 | 15,8 |
15 | Rawa Mekar Jaya | 168,03 | 827 | 4,9 |
Jumlah | 2,200,05 | 29.065 |
Sumber: Kecamatan Sungai Apit Dalam Angka, 2018
Berdasarkan Tabel 2.2 menjelaskan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di Kecamatan Sungai Apit dengan jumlah penduduk sebanyak 29.065 jiwa dengan luas 2.200,05 km2 kepadatan penduduknya 497,36 jiwa/km2. Jumlah penduduk terpadat berada di Desa Teluk Batil dengan jumlah penduduk 1.510 jiwa dengan kepadatan penduduk 143,8 jiwa/km2.
21
3. Keadaan Ekonomi Masyarakat
Sebagai kawasan yang terletak di pinggiran sungai, kehidupan sungai mempengaruhi pola kehidupan dan mata pencaharian penduduk di Kecamatan Sungai Apit. Penduduk Melayu yang bertempatan di pinggiran Sungai Siak memanfaatkan sungai sebagai sumber nafkah dan sumber bagi kehidupannya. Mayoritas penduduk yang berada di pinggiran sungai berprofesi sebagai nelayan dan jasa angkut transportasi sungai. Permukiman mereka yang berada di sepanjang pinggir sungai memiliki dermaga yang berfungsi untuk menyandarkan alat transportasi sir yang mereka miliki.
Pada kawasan pinggir sungai terdapat kawasan pelabuhan berupa dermaga yang terbentuk sesuai dengan aktivitas ekonomi yang ditimbulkan. Dermaga tersebut berfungsi untuk bongkar muat barang, dermaga untuk jasa transportasi sungai dan dermaga untuk nelayan.
4. Suku Budaya
Kecamatan Sungai Apit hampir seluruh desa berada di daerah aliran sungai yaitu, Sungai Siak pada kawasan permukiman pinggiran Sungai Siak terdapat dua pengelompokan etnis masyarakat, yaitu suku Melayu yang merupakan penduduk yang pertama kali menempati kawasan ini dan masyarakat etnis Tionghoa, Jawa, Minang dan Batak sebagai kelompok masyarakat pendatang. Pengelompokan etnis ini juga berpengaruh terhadap bentuk hunian pada kawasan ini. Masyarakat Melayu tampilan bangunan dominan berbentuk eumah panggung dan pola
22
menyebar sedangkan masyarakat etnis Tionghoa yang mendominasi kawasan pasar berbentuk kawasan berderet dan tertata hal ini dikarenakan fungsi bangunan sebagai hunian dan toko.
Agama adalah salah satu unsur penting dalam pengaturan budaya lingkungan. Hal ini ditandai dengan peletakan tempat peribadatannya. Masjid bagi tempat peribadatan umat muslim terdapat di sekitar permukiman yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sedangkan terdapat kelenteng pada kawasan perdagangan di tempat bermukim etnis Tionghoa. Sementara gereja sebagai tempat beribadat umat Kristiani jauh dari darah kecamatan di karenakan umat Kristiani yang sedikit.
B. Gambaran Umum Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit
1. Sejarah Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sumgai Apit
Kantor Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdiri pada Tahun 2007. UPK ini telah mengelola dana program yang diterima dalam bentuk bantuan langsung masyarakat (BLM) dan disalurkan langsung kepada masyarakat untuk kegiatan pembangunan, prasarana desa, kegiatan usaha ekonomi produktif ( UEP) dan simpan pinjam perempuan (SPP), kegiatan pendidikan dan kesehatan. Untuk kesehatan seperti posyandu yang ada desa Rawa Mekar Jaya, desa kayu Ara Permai.
23
Program pembangunan, prasarana desa, kegiatan usaha ekonomi produktif ( UEP), kegiatan pendidikan dan kesehatan berakhir sejak tahun 2014. Saat ini program UPK hanya bergerak dibidang simpan pinjam perempuan saja dan sudah direalisasi keseluruh desa di Kecamatan Sungai Apit. UPK ini sudah terakta dan sudah memiliki kantor sendiri yang terletak di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx.
Unit Pengelola Kegiatan adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di pedesaan dengan mendorong kemandirian melalui bantuan untuk kelompok usaha Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ).19
2. Visi dan Misi
Visi Unit Pengelola kegiatan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian yaitu mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, khususnya masalah kemiskinan.
Misi Unit Pengelola Kegiatan :
a. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
b. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
c. Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal;
19Dokumen Kantor Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit
24
d. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
e. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
3. Tujuan dan fungsi
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya bantuan dana diharapkan masyarakat secara umum dan anggota kelompok pada khusus nya dapat:
a. Meningkatkan kesejahteraannya
b. Mengurangi jumlah pengangguran
c. Mengurangi anak putus sekolah
d. Meningkatkan kualitas kesehatan
e. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Manfaat yang akan diperoleh:
a. Terjaganya kelangsungan usaha yang telah ada
b. Terciptanya lapangan kerja baru
c. Meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi
d. Meningkatnya prilaku hidup/derajat kesehatan.
e. Menurunnya angka putus sekolah.
25
4. Struktur Organisasi
Gambar 2.1
KEPALA KANTOR
BUHORI, M. Pd. I
SEKRETARIS
XXXXXX XXXXXXXXX
STAFF
XXXXX
XXXXXXXXX
NUR’ANI
Struktur Kantor Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit
26
BAB III TINJAUAN PUSTAKA
A. Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Buku ke III tentang perikatan bab kedua. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang “perjanjian” sebagai berikut : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum, perbuatan hukum akan menimbulkan hubungan hukum atau yang lazim disebut dengan istilah perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa hubungan hukum perikatan muncul karena adanya perbuatan hukum perikatan. Pada saat para pihak menandatangani perjanjian, para pihak sedang melakukan perbuatan hukum sehingga setelah perjanjian itu ditandatangani maka para pihak terikat satu sama lain hubungan hukum perikatan. Perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangn. Artinya perjanjian dibuat oleh pihak tertentu dapat dijadikan dasar hukum bagi yang membuat nya. Perbedaan dengan perundang-undangan adalah dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya saja dan tidak mengikat pihak lain atau masyarakat umum, sedang kan
26
27
perundang undangan berlaku umum kepada semua pihak yang menjadi subjek pengaturannya.20
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.21
2. Bentuk-bentuk Perjanjian
a. Perjanjian Sepihak dan Xxxxxx Xxxxx
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh satu pihak saja, tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagih yang dalam bahasa bisnis disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa bisnis disebut debitur.Contoh perjanjian sepihak adalah “hibah” yang diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata dan wasiat (testament) yang diatur dalam pasal 875 KUHPerdata.22
b. Perjanjian Cuma-Cuma dan Atas Beban
Kedua jenis perjanjian ini diatur dalam pasal 1314 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: “Suatu persetujuan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri, suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang
20 Xxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Hukum Bisnis , (jakarta: mitra wacana media, 2012), h.34
21 P. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 1979), h. 4.
22I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), Cet. Ke-2, h.
49.
28
mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu”.
c. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Mengenai kedua jenis perjanjian ini terdapat dalam pasal 1319 KUHPerdata, bahwa:
“Semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal, dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terdapat dua macam perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus yang dapat disebut sebagai perjanjian bernama (Benoemde). Adapun perjanjian yang dalam undang-undang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, yang dapat disebut sebagai Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde).23
d. Perjanjian Konsensual dan Riil
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih, dimana apabila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagaikan undang-undang bagi mereka.
Mengenai perjanjian Riil terjadi sebaliknya, yaitu perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misalnya
23 Ibid, h. 51
29
perjanjian penitipan barang yang diatur dalam pasal 1694 KUHPerdata yang berbunyi “Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima suatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya”. Contoh lainnya adalah perjanjian pinjam pakai yang diatur dalam pasal 1740 KUHPerdata yang menegaskan bahwa:
“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya, untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu akan mengembalikannya”.
e. Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang hanya menyoalkan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Hal ini dianut dalam system KUHPerdata.Misalnya dalam jual beli, walau telah tercapai consensus antara penjual dengan pembeli tentang barang dan harga, belumlah mengakibatkan beralihnya hak milik atas benda itu dari tangan penjual ke tangan pembeli.
Untuk itu diperlukan perjanjian kebendaan, yaitu suatu perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, atau suatu perjanjian yang membebankan kewajiban pihak, untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. Penyerahan itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan.
30
f. Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang tidak hanya harus memenuhi asas consensus, tetapi juga harus dituangkan dalam suatu bentuk tertentu atau harus disertai dengan formalitas tertentu. Contoh:Perjanjian kuasa pembebanan hak tanggungan. Perjanjian ini harus dibuat dalam bentuk autentik yang dibuat di hadapan Pejabat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
g. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian liberatoir atau perjanjian yang menghapuskan perikatan adalah perjanjian antara dua pihak yang isinya adalah untuk menghapuskan perikatan yang ada antara mereka. Contohnya disebutkan dalam pasal 1438 KUHPerdta yang menyatakan bahwa:
“Pembebasan suatu hutang tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan”. Contoh lainnya diatur dalam pasal 1442 KUHPerdata : “Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut perjanjian, yang diberikan kepada siberutang utama membebaskan para penanggung utang”.
h. Perjanjian Pembuktian
Perjanjian pembuktian adalah perjanjian yang memuati keinginan para pihak untuk menetapkan alat-alat bukti yang dapat digunaka dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak kelak.Didalam perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian sebagaimana dikehendaki oleh pihak-pihak terhadap alat
31
bukti tertentu.Misalnya tanda terima uang yang sulit untuk ditemukan maka seringkali para pihak dalam perjanjian itu menentukan bahwa perjanjian-perjanjian yang mereka tutup mengandung pernyataan adanya pembayaran, dan mereka mengakui mempunyai kekuatan (alat bukti) juga sebagai kuitansi (tanda terima uang).
i. Perjanjian Untung-untungan
Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang prestasi atau objeknya ditentukan kemudian. Hal ini dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu.Demikian adalah perjanjian penanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dari pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.24
j. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mempunyai ciri- ciri dari dua atau lebih perjanjian bernama. Jenis perjanjian ini tidak diatur dalam undang-undang, tetapi didalamnya mempunyai nama sendiri, yang unsur-unsurnya mirip atau sama dengan unsur-unsur perjanjian bernama, yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa sehingga tak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri. Contohnya: perjanjian sewa beli. Didalam perjanjian ini terdapat beberapa unsur perjanjian bernama yaitu sebagai berikut:
24Ibid, h. 55
32
1) Terdapat perjanjian jual beli karena pada akhirnya setelah penjual sewa menerima pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik.
2) Terdapat perjanjian sewa menyewa karena selama pembeli sewa mengangsur, ia berkedudukan sebagai penyewa maka dari itu ia boleh menggunakan atau menikmati benda yang dibeli sewa itu.25
k. Perjanjian Garansi
Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak menjamin pihak lain (orang ketiga) yang ada diluara perjanjian bahwa lawan janjinya akan melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan terhadap pihak lain (orang ketiga) itu, dan kalau sampai lawan janjinya itu tidak berprestasi maka ia bertanggung jawab untuk itu.26
3. Syarat sah nya perjanjian
Syarat syahnya Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
Dalam suatu perjanjian harus ada kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihaktidak ada paksaan dan lainnya, dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian maka berarti bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, para pihak tidak mendapat tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak.
25Ibid, h. 56
26Ibid, h. 58
33
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Cakap bertindak yaitu kecakapan atau kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap atau berwenang adalah orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah). Sedangkan orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata meliputi:
1) Anak di bawah umur
2) Orang dalam pengampuan;(Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan)
3) Orang-orang perempuan, Dalam hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu(istri).
c. Suatu hal Tertentu.
Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek tertentu, sekurang kurangnya dapat ditentukan bahwa objek tertentu itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti aka nada misalnya jumlah, jenis dan bentuknya. Berkaitan dengan hal tersebut benda yang dijadikan objek perjanjian harus memenuhi beberapa ketentuan yaiu:
1) Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan.
2) Barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung-gedung umum, dan sebagaimana tidaklah dapat dijadikan objek perjanjian.
34
3) Dapat ditentukan jenisnya.
4) Barang yang akan datang.
d. Suatu sebab yang halal
Dalam suatu perjanjian diperlukan adanya sebab yang halal, artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang peraturan, keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya.
Sedangkan yang menjadi asas-asas umum dalam melakukan perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Kebebasan berkontrak.
2) Kebebasan konsensualitas.
3) Kebebasan personalia.27
Selanjutnya ada pula beberapa syarat untuk perjanjian atau kontrak yang berlaku umum tetapi diatur diluar Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikat baik, artinya kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus melaksanakan isi perjanjian itu dengan xxxxxxxx dan tanpa paksaan, serta dengan itikad yang bener –bener mau melaksanakan isi perjanjian yang disepakati.
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaaan yang berlaku, artinya isi dari perjanjian tidak dibenarkan bertentangan dengan
27 Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), h.18
35
kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan atas kepatuhan, artinya perjanjian yang telah disepakati harus mengikuti asas yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat, tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat.
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum, artinya yang dibuat tersebut tidak dibenarkan bertetangan dengan kepentingan yang ada dalam masyarakat, tidak boleh menimbulkan kerugian dalam masyarakat.28
Dari ketentuan tersebut diatas jelas bahwa kontrak yang dilakukan oleh kedua belah pihak harus mengikuti persyaratan yang ditentukan, dan harus mengikuti asas kesepakatan dan kepatuhan.Oleh karna persetujuan yang dibuat tersebut mengikat kedua belah pihakyang menyetujuinya.
Salah satu pihak yang tidak melaksanakan prestasi atau isi dari perjanjian/kontrak disebut dengan wanprestasi. Wujud dari wanprestasi tersebut berupa:
1) Tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan untuk dilaksanakan
2) Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sama dengan isi perjanjian
28 Xxxxx Xxxxx, pengantar Hukum Bisnis. (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2002), h.16
36
3) Terlambat dalam kewajiban perjanjian
4) Melakukan sesuatu yang diperjanjikan untuk tidak dilakukan.29 Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa salah satu pihak
yang melakukan wanprestasi dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko atau membayar biaya perkara kalau sampai dipengadilan.30
Dalam pasal 1233 KUH Perdata menyatakan, bahwa”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang- undang”, ditegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antar dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.31
4. Unsur-unsur dalam perjanjian
Dalam suatu perjanjian dikenal tiga unsur, yaitu sebaga berikut:
a. Unsur esensiali
Unsur esensali merupakan unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian karena tanpa adanya kesepakatan tentang unsur esensiali
29 Xxxx Xxxxxxx, Hubungan Kerja di perusahaan jasa kontruksi, (Bandung: Xxxxxx Xxxx. 2004), h. 61
30Ibid.
31 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan pada Umumnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 17
37
maka tidak ada perjanjian. Sebagai contoh, dalam perjanjian jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga dalam perjanjian jual beli, kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu yang diperjanjikan.
b. Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam perjanjian, maka undang-undang yang mengaturnya. Unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu ada dalam perjanjian. Sebagai contoh, dalam suatu perjanjian jual beli dapat diatur tentang kewajiban penjual untuk menanggung biaya penyerahan.
c. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur perjanjian yang ditambah oleh pihak sebab undang-undang tidak mengatur tentang hal tertentu sebagai contoh, perjanjian jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
5. Wanprestasi perjanjian
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.32 Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.33
32 Xxxxx XX, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2008), h. 180.
33 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007),h. 74
38
Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.34 Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat
dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.35
Kata lain wanprestasi juga dapat diartikan suatu perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian, isi ataupun melaksanakan tetapi terlambat atau melakukan apa yang sesungguhnya tidak boleh dilakukannya.
Mengenai pengertian dari wanprestasi, menurut Xxxxxx Xxxx wanprestasi itu dapat berupa perbuatan :
a. Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
b. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna.
c. Terlambat memenuhi prestasi.
d. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.36 Menurut Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, debitur dinyatakan
wanprestasi apabila memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu:
a. Perbuatan yang dilakukan debitur tersebut dapat disesalkan.
34 Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit., h. 146
35 Xxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), h. 12
36 Ibid, h. 74.
39
b. Akibatnya dapat diduga lebih dahulu baik dalam arti yang objektif yaitu orang yang normal dapat menduga bahwa keadaan itu akan timbul. Maupun dalam arti yang subjektif, yaitu sebagai orang yang ahli dapat menduga keadaan demikian akan timbul.
c. Dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, artinya bukan orang gila atau lemah ingatan.37
B. Kredit
1. Pengertian kredit
Kata Kredit berasal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberi kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang di pinjamkan pasti kembali.
Menurut Xxxxx xxxxxx merupakan pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak lain dan prestasinya akan dikembalikan lagi dalam jangka waktu tertentu beserta uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). Sedangkan menurut Xxxxxxxx menjelaskan bahwa kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh peminjam seperti perjanjian yang disepakati bersama.
37 Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Liberty, 1981), h.15.
40
Menurut Xxxxxx menyatakan bahwa kredit adalah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.
Pengertian kredit menurut undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalahpenyediaan uang atau tagihan yang dapat di persembahkan dengan itu, berdasarkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pernberian bunga.38
2. Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak di capai yang tentunya tergantung dari tujuan Bank itu sendiri. Dalam prakteknya tujuan pemberian suatu kredit sebagai berikut :
a. Mencari keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank. Bagi bank yang terns-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan Bank tersebuk akan dilikuidir (dibubarkan) Oleh karma itu sangat penting bagi Bank untuk memperbesar keuntungannya mengingat biaya operasional Bank juga relative cukup besar.
38 Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), Cet. Ke- 5, h.72-73.
41
b. Membantu usaha nasabah
Tujuan selanjutnya adalah membantu usaha nasabah yang memerlukan dana,baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal keda.dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah samasama diuntungkan.
c. Membantu pemerintah
Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah di berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik,mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor riil. Adapun fungsi kredit secara umum antara lain:
1) Meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, maksudnya jika uang disimpan saja dirumah tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.Kemudian kredit jugs dapat memberikan penghasilan tambahan kepada si pemilik dana.
2) Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
42
3) Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna dan bermanfaat.
4) Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lain,sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya untuk kredit perdagangan atau kredit ekspor impor.
a. Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara, si penerima kredit dengan si pemberi kredit.Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang lainnya,sehingga dapat pula tercipta perdamaian dunia.39
3. Bentuk-bentuk Kredit
Secara Umum jenis- jenis kredit dilihat yang salurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi yaitu:
a. Dilihat dari Segi Kegunaan
1) Kredit Investasi yaitu kredit yang biasanya di gunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru
39 Ibid, h. 105-108.
43
atau untuk rehabilitas di mana masa pemakaiannya untuk satu periode yang relative lebih lama.
2) Kredit model kerja yaitu kredit yang di gunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja di berikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
b. Dilihat dari segi Tujuan Kredit
1) Kredit produktif yaitu kredit yang di guanakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini di berikan untuk meningkatakan barang atau jasa. Artinya kredit ini di gunakan untuk diusahakan sehingga menghasilakan barang atau jasa.
2) Kredit konsumtif yaitu kredit yang di guanakan untuk di konsumsi secara. pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang di hasilkan, karaena memang untuk di gunakan atau di pakai oleh seseorang atau badan usaha.
3) Kredit pertabangan yaitu kredit yang di gunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan atau pembayarannya di harapkan dari hasil penjualan barang dagang tersebut. Kredit ini sering di berikan kepada supplier atau agen- agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar.
44
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1) Kredit jangka pendek yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan baisanya di gunakan untuk keperluan modal kerja.
2) Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya berkisar antara 1 tahun samapai dengan. 3 tahun, biasanya untuk investasi.
3) Kredit jangka panjang yaitu kredit yang mans pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangaka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan atau kredit konsumtif atau kredit perumahan.
d. Dilihat Dari Segi Jaminan
1) Kredit dengan jaminan yaitu kredit yang di berikan denga suatu jaminan, jamainan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang di keluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang di berikan calon debitur.
2) tanpa tanpa jaminan yaitu kredit yang di berikan tan a jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
45
e. Dilihat dari segi sektor Usaha
1) Kredit Pertanian, Merupakan kredit yang di biaayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor uasaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
2) Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya jangka pendek peternakan ayam dan janka panjang kambing atau sapi.
3) Kredit Industri, yaitu kredit untuk mebiayai industri kecil, menengah atau besar .
4) Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang di biayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5) Kredit Pendidikan, merupakan kredit yang di berikan untuk membangun sarana dan prasdarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6) Kredit profesi, di berikan kepada para professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
7) Kredit Perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.40
40 Kasmir, Bank & Lembaga Keuangun Lainnya, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002), Cet Ke6, h. 99-102.
46
4. Penyaluran Kredit
a. Perencanaan, penyaluran kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus di lakukan secara realitas dan objektif, agar pengendalaian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran krediti harus di dasrkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan bank dan likuditas bank. Jelasnya, rencana penyaluran kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana. Kedua rencana ini harus di perhitungkan secara terpadu oleh perencana secara baik dan benar. Prosedur penyaluran kredit menjadi tugas dan tanggung jawab dari departemen ( bagian) pemasaran suatu bank.
b. Syarat- syarat Karyawan Bagian Kredit.
Dalam penyaluran kredit, profesionalitas karyawan sangat di butuhkan. Untuk itu di butuhkan karyawan bagian kredit.
1) Xxxxx dan bermoral baik, serta ahli di bidang pekreditan
2) Xxxx dalam memberikan pelayanan terhadap serous nasabahbank
3) Mengetahui hokum - hukum perjanjian dan perikatan aguna kredit
4) Menggunakan syarat -syarat yang boleh di terima
5) Objektif dalam penialain agunan kredit yang boleh di berikan pada nasabah
6) Berpegang teguh lugs tentang nilai ekonomi agunan kredit
47
7) Mengetahui ketetapan dan Surat edaran Bank Indinesia tentang perkreditan Bank.
c. Prosedur Penyaluran Kredit
Prosedur yang harus di penuhi dalam penyaluran kredit, antara lain:
1) Xxxxx Xxxxxxx menulis Nama, Alamat, Aguanan, dan jumlah kredit yang di inginkan pada formulir aplikasi permohonan kerdit.
2) Calon debitur mengajukan jenis kredit yang di inginkan
3) Karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau legel leding limit (L3) atau BMPK nya
4) Jika BMPK di setujui nasabah, akad (perjarjjian kredit) di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
d. Alokasi penyaluran Kredit
Alokasi penyaluran kredit harus berpedoman pada ketetapan dan surat edaranotoriter moneter Bank Indonesia sebagai berikutnya :
1) Pemilik Bank (pernegang saham) mendapatkan maximal 20 % dari jumlah kredit yang di salurkan Bank berangkutan.
2) KUK / KUT mendapatkan 20 ONO dari jumlah kredit yang di salurkan Bank.
3) Masyrakat lugs (di luar 1 dan 2) sebanyak 60 % dari jumlah kredit yang di berikan, disalurkan kepada sektor -sekrot perkonomian, pertanian, pertambangan, dan perdagangan.
4) Kredit rekening Koran dan kredit bejangka.41
41 Melayu Xxxxxxxx, Dasar-dasar Perbankan, ( Jakarta: PT . Bumi Aksara, 2005 ), Cet. Ke- 4, h. 90 – 92.
48
C. Simpan Pinjam
1. Pengertian Simpan Pinjam
Istilah simpanan muncul karena mungkin pada saat itu ada ajakan yang kuat dari pimpinan Negara untuk menabung. Bahkan kegaiatan usaha dalam koperasi yang utama ditentukan dalam undang-undang adalah menggiatkan anggotanya untuk menyimpan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran.42
2. Bentuk kegiatan simpan pinjam
Adapun bentuk kegiatan simpan pinjam adalah:
a. Anggota atau pemanfaat melakukan pinjaman
b. Melakukan usaha dengan memanfaatkan dana sebagai penambahan permodalan bentuk usaha anggota atau pemanfaat sehingga mampu berkembang
c. Anggota atau pemanfaat melakukan pengembalian dana
d. Anggota atau pemanfaat mampu melakukan pengembangan pada bentuk usahanya.
3. Dasar hukum simpan pinjam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012
2019.
42 http//xxx.xxxxxx,Pelaksanaan Simpan Pinjam, diakses pada tanggal 2 November
49
Tentang Perkoperasian. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi. Berdasarkan Pasal 44 UU Perkoperasian dan penjelasannya telah diatur bahwa: ”Xxxxxxxx dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam.” Kegiatan usaha simpan pinjam tersebut dilaksanakan dan untuk :
a. anggota koperasi yang bersangkutan
b. calon anggota yang memenuhi syarat
c. Koperasi lain atau anggotanya
Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Koperasi untuk melaksanankan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu ataupun satu-satunya kegiatan usaha koperasi, sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat walaupun dalam lingkup yang terbatas. Kegiatan usaha ini banyak menanggung resiko, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional.
D. Gambaran Umum Tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
1. Sejarah PNPM Mandiri Pedesaan
PNPM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM
50
Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung dibawah koordinasi PNPM Mandiri.43
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
2. Dasar
Surat mendagri nomor: 414.2/1402/pmd 11 agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil Pnpm Mpd
3. Surat Tanggung Rentang
Surat tanggung rentang (STR ) yaitu pernyataan dari semua anggota kelompok, yang pada intinya akan menanggung secara rentang atau bersama-sama bila terjadi penunggakan angsuran kelompok yang disebabkan oleh beberapa anggota ataupun oleh salah satu anggota kelompok.
43 Xxxxxxx, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Tanpa Jaminan Antara Kelompok Simpan Pinjam dengan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat, Jurnal, 2012
51
4. Aturan pokok simpan pinjam perempuan (SPP)
1) Syarat Dan Ketentuan Kelompok Yang Berhak Mengajukan Usulan Pinjaman:
Kelompok yang berhak mengajukan usulan pinjaman kelompok adalah kelompok yang telah memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit.
Adapun ketentuan kelompok simpan pinjam perempuan yang telah telah memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Pinjaman hanya diberikan kepada kelompok dan bukan atas nama perseorangan.
b) Pribadi-pribadi yang menerima pinjaman dari UPK melalui kelompok adalah anggota kelompok yang bersangkutan dan diutamakan dari golongan Rumah Tangga Miskin (RTM).
c) Kelompok harus sudah mempunyai pengurus kelompok dan anggota minimal 10 orang yang bertempat tinggal serta merupakan penduduk desa yang sama Pengurus kelompok mempunyai kemampuan mengelola kegiatan SPP.
d) Kelompok sudah memiliki aset/harta yang digunakan sebagai modal kegiatan kelompok.
52
e) Kelompok mempunyai administrasi dan pembukaan yang baik.
f) Anggota kelompok sebagian mempunyai usaha dan/atau sumber pendapatan.
g) Xxxxxxxx sedang tidak mempunyai tunggakan pinjaman dan/atau masalah, baik dengan UPK maupun dengan pihak lain.
h) Kelompok yang masih mempunyai pinjaman di UPK dan pinjaman tersebut belum lunas, kelompok yang bersangkutan tetap mempunyai hak untuk mengajukan usulan pinjaman kepada UPK agar bisa ikut proses verifikasi dan proses pembahasan dalam forum MAD dengan bertujuan untuk kesinambungan kegiatan SPP.
2) Usulan permohonan peminjaman kelompok meliputi:
a) Proposal pinjaman
b) Rencana kegiatan kelompok
c) Daftar penerima manfaat dan besar pinjaman
d) Berita acara musyawarah kelompok untuk menentukan peminjam dan besar pinjaman kelompok
e) Profil kelompok
f) Surat pengantar dan rekomendasi dari penghulu/lurah
g) Rencana kegiatan kelompok
h) Surat pernyataan tanggung renteng
i) Foto peminjam
j) Kartu tanda penduduk/identitas peminjam
k) Surat persetujuan dari suami atau ahli waris
53
3) Verivikasi usulan permohonan kelompok
Semua usulan permohonan pinjaman dari kelompok calon pemanfaat diserahkan ke UPK untuk diadministrasikan, kemudian BKAD menugaskan tim verivikasi untuk melaksanakan verivikasi usulan.
4) Jumlah pinjaman kelompok
Jumlah pinjaman kelompok simpan pinjam perempuan ditentukan dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.
5) Besarnya denda yang dibebankan kepada kelompok yang menunggak adalah 2% x pokok tunggakan, Denda efektif diberlakukan satu minggu setelah jatuh tempo, Jika lamanya waktu menunggak sudah memenuhi kriteria pinjaman bermasalah maka akan diberlakukan penanganan secara khusus yaitu penyehatan pinjaman bermasalah.
69
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian, banyak pihak peminjam atau debitur yang melakukan penunggakan atau tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pinjaman setiap bulan kepada pihak Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mndiri Kecamatan Sungai Apit.
2. Faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan terdapat faktor eksteral yaitu, 1. Faktor keluarga, seperti dana atau uang yang seharusnya dipergunakan untuk modal usaha namun dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 2. Faktor usaha, usaha yang
69
70
dijalankan debitur mengalami penurunan omset karena berbagai hal seperti anggota yang telah melakukan pembyaran angsuran yang disetorkan melalui Ketua Kelompok SPP, tetapi Ketua Kelompok SPP tersebut tidak menyetorkan kepada pihak UPK (terjadinya penyelewengan), persaingan usaha, manageman usaha yang tidak baik.
71
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian yang di lakukan, penulis mengajukan saran atau masukan sebagai berikut :
1. Bagi pengurus UPK diharapkan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit diperketat lagi kepada kelompok- kelompok SPP penerima yang ingin melakukan pinjaman dana, dilihat betul-betul mana kelompok yang memang bisa berkembang dengan melihat usaha yang ingin dijalankannya.
2. Mengenai faktor penghambat yang menyebabkan pinjaman itu bermasalah baiknya pihak UPK melihat dulu usaha yang ingin dijalankan oleh anggota kelompok SPP apakah usaha itu menjanjikan keuntungan bagi anggota kelompok atau tidak, jangan asal meloloskan kelompok- kelompok yang ingin meminjam dana tanpa memikirkan resiko kedepannya, dan juga diharapkan pihak UPK sebelum memberikan dana bergulir kepada kelompok SPP baiknya melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kewirausahaan yang nantinya dapat menjadi tambahan ilmu bagi anggota SPP dengan begitu mengurangi resiko kegagalan usaha yang mereka jalankan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku :
Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Xxxxxxxxxxx S, Prosedur mudah mendirikan Koperasi, Jakarta: Yustisia, 2010. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2003, Cet. Ke-5.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012
Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan Hapusnya Perikatan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003.
I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017, Cet. Ke-2
Xxxx Xxxxxxx, Hubungan Kerja di perusahaan jasa kontruksi, Bandung: Mandar Maju. 2004.
Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan pada Umumnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2002.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004
Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx S. Xxxxxxxxxx, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta:Bumi Aksara, 2007, Cet. Ke 4.
Melayu Xxxxxxxx, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2005
Xxxxx Xxxxx, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: PT.Citra Xxxxxx Xxxxx, 2005 Xxxx Xxx Imaniyati, Hukum Bisnis: telaah tentang pelaku dan kegiatan ekonomi,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
P.Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1979
Xxxxx XX, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008.
Xxxxxxxxx, Xxxxx Remy, Hukum Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009
Soebekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2007, Cet. Ke-38.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012, Cet. Ke-12
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantatif dan kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Cet. Ke-2 Xxxxxxx, Philips dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfadeta, 2014.
Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Undang-Undang:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Perpres Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
No:25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat Mandiri.
Jurnal:
Syarifa Mahila, Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Unit Pengelola Kegiatan PNPM MP Kecamatan Mendahara, Jurnal Universitas Batanghari Jambi, Vol 13, No.14, 2013
Xxxxxxx, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Tanpa Jaminan Antara Kelompok Simpan Pinjam dengan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat, Jurnal, 2012
Internet :
http//xxx.xxxxxx,Pelaksanaan Simpan Pinjam.
DAFTAR PERTANYAAN WAWANCARA DENGAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN MITRA MANDIRI KECAMATAN SUNGAI APIT
1. Sejak tahun berapa UPK didirikan?
2. Bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan?
3. Bagaimana prosedur untuk mengajukan pinjaman kepada UPK?
4. Apakah pengajuan persyaratan peminjam ada yang ditolak?
5. Apakah pelaksanaan perjanjian kredit oleh UPK berjalan dengan lancar kepada msyarakat?
6. Apakah pernah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian kredit?
7. Apakah ada kendala dalam pelaksanaan perjanjian kredit?
8. Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit?
9. Apakah upaya yang dilakukan UPK terhadap peminjam yang melanggar perjanjian kredit ini?
DAFTAR PERTANYAAN WAWANCARA DENGAN KELOMPOK SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN
1. Apakah anda mengetahui dan memahami apa yang menjadi syarat-syarat dalam pengajuan pinjaman di UPK?
2. Apakah anda mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat tersebut?
3. Apakah anda pernah melakukan penunggakan?
4. Mengapa anda melakukan penunggakan?
5. Apakah anda pernah mengajukan keringanan kepada UPK ketika anda tidak mampu membayar angsuran perbulan?
RIWAYAT HIDUP PENULIS
Xxxx Xxxxx, lahir di Kota Sungai Apit pada tanggal 12 Desember 1996 merupakan anak kedua dari 3 (tiga) bersaudara, lahir dari pasangan ayahanda Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxxx. Pada tahun 2003 penulis memulai pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar di SDN 016 Sungai Apit, lulus pada tahun 2009. Setelah itu penulis melanjutkan pendidikan pada SMP Negeri 1 Sungai Apit
dan lulus pada tahun 2012. Kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Sungai Apit dan lulus pada tahun 2015. Selanjutnya penulis meneruskan Pendidikan Perguruan Tinggi di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau pada Fakultas Syariah dan Hukum dengan jurusan Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis.
Dalam masa perkuliahan penulis melaksanakan Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL) selama 2 (dua) bulan di Kejaksaan Xxxxxx Xxxx. Selain itu penulis juga ikut dalam beberapa organisasai internal kampus. Penulis juga pernah melaksanakan Kukerta di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi. Atas berkat rahmat Allah Subhanahu wata’ala serta do’a dan dukungan orang-orang tercinta, akhirnya penulis mampu menyelesaikan skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KELOMPOK SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN MITRA MANDIRI KECAMATAN SUNGAI APIT BERDASARKAN SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR: 414.2/ 1402/ PMD 11 AGUSTUS 2006 TENTANG KEBIJAKAN PELESTARIAN HASIL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI