PERJANJIAN
XXXXXX XXXXXX FAKULTAS HUKUM UNRI
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
• Syarat sahnya kontrak diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
• Ada 4 syarat sahnya perjanjian :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
• Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak.
• Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak.
Syarat Sahnya Perjanjian (Lanjutan)
• Akibat hukum tdk dipenuhinya syarat subyektif kontrak dpt dibatalkan (vernietigbaar), artinya akan dibatalkan atau tdk terserah pihak yang berkepentingan , sedang jika tidak dipenuhi syarat obyektif maka kontrak itu batal demi hukum, artinya kontrak itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.
1. Kesepakatan kedua belah pihak
Konsensus atau kesepakatan - syarat yang pertama sahnya kontrak.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau atau lebih dengan pihak lainnya.
ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak :
• Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak :
1. bahasa yang sempurna dan tertulis
2. bahasa yang sempurna secara lisan
3. bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan. Dlm kenyataan sering terjadi penyampaian bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawan.
4. bahasa isyarat
5. diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima oleh pihak lawan
TEORI LAHIRNYA KATA SEPAKAT
• Arti penting penentuan lahirnya kesepakatan: penarikan kembali penawaran, saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa, menentukan tempat terjadinya perjanjian.
KAPAN TERJADI KESEPAKATAN ?
1. Teori Kehendak (Wills Theorie )
• Teori ini menitikberatkan pada Faktor Kehendak, jika kita mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka kita tidak terikat pada kehendak itu
• Kelemahannya : Tidak menimbulkan kepastian hukum karena tidak ada kepastian apakah kehendak ?
2. Teori Pernyataan (Verklarings Theorie)
• Teori ini menitikberatkan pada apa yang dinyatakan seseorang. Bahwa kita harus dapat berpegang pada pernyataan seseorang karena kebutuhan masyarakat menghendaki hal tersebut. Bahwa apabila Offertee diterima / di-Akseptasi , maka terjadilah perjanjian dan kiranya mangikat para pihak.
• Kelemahannya : Apabila pernyataan seseorang , misalnya dia sedang mabuk, menawarkan handphone hanya dengan seharga 15.000 rupiah, apakah adil / tidak ?
3. Teori Kepercayaan
• Untuk mengatasi kelemahan dari dua teori tersebut di atas.
• Kata sepakat terjadi jika ada pernyataan yang secara obyektif dapat dipercaya yang menjadi patokan / pedoman teori ini adalah pernyataan seseorang , tetapi dengan batasan yang secara obyektif dapat dipercaya. (dianut oleh HR 23 Maret 1928)
• Kesepakatan terjadi apabila Offertee bertemu dengan Akseptase. Akan tetapi, apabila pihak – pihak tidak berada / tidak bertatap muka dalam satu tempat, kemudian tawar – menawar memakai korespondensi untuk serah terima, kapan terjadi kesepakatan
1. Teori Pernyataan (Uitingstheorie).
Saat lahirnya perxxxxxxx adalah pada saat telah dikeluarkannya pernyataan tentang penerimaan suatu penawaran.
Kelemahannya : Sulit untuk menetapkan dengan pasti kapan kesepakatan lahir, karena tidak diketahui saat penulisan surat jawaban tersebut. Oleh karena itu Akseptor masih dapat menarik kembali pernyataannya sebelum surat itu dikirimkan.
2. Teori Pengiriman (Verzendingstheorie).
• Saat lahirnya perxxxxxxx adalah pada saat pengiriman jawaban akseptasi, sehingga orang mempunyai pegangan relatif pasti mengenai saat terjadinya perjanjian . Tanggal cap pos misalnya dapat dipakai sebagai patokan.
• Kelemahannya : Perjanjian telah mengikat pada saat orang yang menawarkan sendiri tidak tahu tanggal berapa, sehingga tidak dapat diterima berdasarkan kepatutan.
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
• Teori ini lahir untuk mengatasi kelemahan dari teori pengiriman. Mnrt teori ini saat lahirnya perj adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui oleh orang yang menawarkan, yaitu pada saat jawaban diketahui isinya oleh yang menawarkannya.
• Xxxxxxxannya : Xxxxx untuk menetapkan saat penerima surat mengetahui isinya dan bagaimana bila penerima surat membiarkan surat tidak dibaca / suratnya hilang.
4. Teori Penerimaan ( Ontvangstheorie )
• Sbg jawaban atas kelemahan teori pengetahuan, lahirlah teori penerimaan. Berdasarkan teori ini, saat lahirnya perxxxxxxx adalah pada saat diterimanya surat jawaban dari penerima penawaran, tidak peduli apakah surat tsb dibuka atau dibiarkan, yang penting sdh sampai. Teori ini telah menjadi communis opinio docturum.
Subyek hukum
• Perorangan (persoon) – 21 th
• Badan (recht persoon)
1. Badan Hukum :
- Publik (umum) : BUMN, BUMD
- Privat (Pribadi) : - PT (UU 40/07)
- Koperasi (UU25/92)
- Yayasan (UU 16/01, 28/04)
2. Bukan Badan Hukum
- Firma Ps 16-25 KUHPdt
- Perseroan Komanditer (CV) Ps 21 KUHD
• Sepakat yang diperoleh harus bersifat bebas, artinya tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun dan dicapai atas kemauan para pihak secara sukarela.
Sepakat yang dimaksud adalah sepakat murni yang tidak mengandung cacat kehendak (Pasal 1321):
a. Penipuan
b. Kekhilafan
c. Paksaan
d. Penyalahgunaan keadaan
Cacat Kehendak
a. Penipuan (Fraud)
Dengan sengaja mengajukan gambaran yang salah untuk memasuki hubungan kontrak.
Dapat dibatalkannya suatu perjanjian karena adanya penipuan harus mengandung unsur tipu muslihat oleh salah satu pihak dan harus dibuktikan (Pasal 1328)
18
b. Khilaf (Mistake)
• Apabila dua pihak mengadakan kontrak dengan fakta yang ternyata salah, sehingga pihak tadi dapat membatalkan kontrak setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
• Untuk dapat dibatalkannya suatu perjanjian karena adanya kekhilafan harus di penuhi dua syarat :
1. Syarat mengetahui
2. Syarat memaafkan
c. Paksaan (Duress)
Duress terjadi apabila salah satu pihak lain menyetujui kontrak dengan ancaman penjara, jiwa, atau badan.
Ancaman ini dapat saja dilakukan terhadap dirinya, keluarganya dan ancaman tidak bersifat fisik, mis. Ancaman untuk membuat bangkrut atau tidak mendapatkan kekayaan yang menjadi haknya.
• Xxxxxxxx dan Xxxxxxx mengkategorikan
duress menjadi empat macam, yaitu :
(1). Kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan. (2). Pemenjaraan atau ancaman memenjarakan
(3). Mengambil atau menguasai barang pihak lain secara tidak sah, atau ancaman melakukan demikian.
(4). Ancaman untuk melanggar kontrak dan untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sah.
Paksaan..
• Paksaan yang dimaksud adalah paksaan yang sedemikian rupa yang menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam kerugian yang terang dan nyata.(Pasal 1324 )
• Paksaan tidak hanya meliputi paksaan yang dilakukan terhadap salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi juga meliputi paksaan yang dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah
• Paksaan yang disertai kekerasan, yaitu berupa tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum
• Pembatalan perjanjian diajukan sebelum lampaunya waktu yang ditentukan.
d. Penyalahgunaan keadaan (Undue influence)
Pada Hakikatnya penyalahgunaan keadaan bertumpu pada dua hal, yaitu:
(1). Penyalahgunaan keunggulan ekonomi, dan
(2). Penyalahgunaan kejiwaan.
24
Undue influence..
Beberapa faktor yang menjadi ciri penyalahgunaan keadaan :
• Pada waktu menutup perjanjian, salah satu pihak ada dalam keadaan terjepit,
• Karena keadaan ekonomis, kesulitan keuntungan yang mendesak,
• Karena hubungan atasan-bawahan; keunggulan ekonomis pada salah satu pihak; hubungan majikan buruh; orang tua/wali anak belum dewasa,
• Karena keadaan, seperti pasien yang membutuhkan pertolongan dokter ahli,
• Perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal-balik antara para pihak (prestasi yang tak seimbang); pembebasan majikan dari resiko dan menggesernya menjadi tanggungan si buruh,
• Kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak.
2. Kecakapan
Orang yang tidak cakap :
a. Anak dibawah umur
b.Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Istri – Ps 1330 KUHPdt
Pasal 31 UU 1 th 1974 jo SEMA no 3 th
1963
27
KECAKAPAN
Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan bahwa tak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
• Orang-orang yang belum dewasa;
• Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
• Orang perempuan dalam hal-hal tertentu ditetapkan oleh undang-undang.
3. Suatu hal tertentu;
Suatu perjanjian seharusnya berisi pokok/objek tertentu agar dapat dilaksanakan. Xxxxx akan berusaha sebisanya untuk mencari tahu apa pokok atau objek dari suatu perjanjian agar perjanjian itu dapat dilaksanakan. Tapi apabila sampai tidak dapat sama sekali ditentukan pokok (objek) perjanjian itu, perjanjian itu menjadi batal
4. Suatu sebab yang halal.
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal ataupun jika ada sesuatu sebab lain daripada yang dinyatakan, perjanjian demikian adalah sah. Ps 1336 KUHPdt
Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Ps 1337 KUHPdt
Cth : Perjanjian pemborongan – kepres 1980 Pengangkutan – UU perlindungan konsumen
ASAS-ASAS PERJANJIAN
• Asas hukum : norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
• Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal, seperti misalnya asas bahwa setiap orang dianggap tahu undang-undang, asas in dubio pro reo.
• Beberapa asas hukum yang dituangkan dalam peraturan konkrit, mis : asas presumption of innocence ex. Ps 8 UU No.14 Thn 1970 dan asas nullum delictum nulla poena sine praevira lege poenali ex Ps 1 Ayat (1) KUHP.
Asas-asas Perjanjian
Ada 4 asas penting dalam suatu kontrak atau perjanjian : asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas mengikatnya perjanjian atau pacta sunt servanda, dan asas itikad baik.
(1) Asas kebebasan berkontrak = otonomi para pihak = partij autonomie = freedom of making contract : penjabaran dari Buku III KUHPerdata yang menganut sistem terbuka ( optional law ).
Asas ini dapat disimpulkan dari Ps 1338 Ayat (1) KUHPerdata : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
• Dengan menekankan pada kata “ semua “, maka ps ini seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja atau tentang apa saja dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya sebagai undang-undang.
• Dengan kata lain, kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri. Pasal-pasal Hukum Perjanjian hanya berlaku, apabila kita tidak mengadakan sendiri aturan-aturan dalam perjanjian yang kita buat.
• Dari kata “ semua “ dapat disimpulkan bahwa
: setiap orang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian dengan siapapun juga; bebas untuk menentukan sendiri isi dan syarat-syarat perjanjian dan bebas untuk menundukkan diri kepada ketentuan hukum mana perjanjian yang kita buat itu.
Asas-asas Perjanjian
• Asas kebebasan berkontrak ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas dan pancaran hak asasi manusia. Setiap orang bebas untuk membuat segala jenis perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan ex Ps 1337 KUHPerdata.
(2) Asas konsensualisme : Xxxxxxxxan lahir, terjadi, timbul, berlaku sejak saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak tanpa perlu adanya formalitas tertentu. Asas ini disimpulkan dari kata “perjanjian yang dibuat secara sah“ dalam Ps 1338 Ayat (1) yo Ps 1320 Angka (1) KUHPerdata.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
• Oleh karena dalam ps tersebut tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kesepakatan yang telah tercapai , maka dpt disimpulkan bhw setiap perjanjian itu sudah sah dalam arti mengikat para pihak, apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok atau hal yang menjadi obyek perjanjian itu.
• Dalam membuat perjanjian pada umumnya para pihak tidak terikat pada bentuk tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Bentuk tertulis secara yuridis hanya dimaksudkan untuk alat bukti tentang terjadinya perjanjian tsb.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
• Namun demikian hukum kontrak juga mengenal perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu, yang disebut perjanjian formal, dg ancaman batal. Misal; Perjanjian damai, hibah dan asuransi.
• Disamping itu hukum kontrak juga mengenal adanya perjanjian riil, yaitu perjanjian yang terjadinya harus disertai dengan penyerahan barang yang menjadi obyek perjanjian, mis. Perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
(3) Asas Pacta Sunt Servanda. Asas ini dapat disimpulkan dari kata “ berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya “ dalam Ps 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Para pihak harus mematuhi dan menghormati perjanjian yang dibuatnya karena perj tsb mrpkn Undang-undang bagi kedua belah pihak.
Hal ini dikuatkan oleh Ps 1338 Ayat (2) : perjanjian- perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
• Asas pacta sunt servanda berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas ini sering disebut asas kepastian hukum. Dengan asas ini tersimpul adanya larangan bagi hakim untuk mencampuri isi perjanjian. Disinilah makna asas kepastian hukum itu.
(4) Asas itikat baik = te goeder trouw = in good faith. Asas ini ada 2 : subyektif dan obyektif. Diatur di dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata : perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas-asas Perjanjian (Lanjutan)
• Asas itikad baik subyektif : kejujuran pada diri seseorang atau niat baik yang bersih dari para pihak, sedangkan asas itikad baik obyektif : pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan di atas rel yang benar, harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
• Asas itikad baik ini secara teoritis sering dikatakan sebagai “ blanket norm “ atau “ norma kabur “, shg di dalam praktek sampai sekarang masih menyisakan perdebatan ttg difinisi “ itikad baik “ tersebut.
Asas-asas Perjanjian
5. Asas Kepribadian (asas personalitas)
Asas ini terutama dapat ditemukan pada Pasal 1315 KUHPdt yang dipertegas lagi oleh Pasal 1340 KUHPdt yang menyebutkan bahwa persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
FH UNRI