JADWAL
XXXXXX
• Xxxxxxx Efektif : 31 Januari 2024
• Masa Penawaran Umum : 2 – 6 Februari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM
• Tanggal Penjatahan : 6 Febuari 2024
• Tanggal Distribusi Saham
Secara Elektronik : 7 Febuari 2024
• Tanggal Pencatatan saham
di Bursa Efek : 12 Februari 2024
Harian Terbit
Koran Aspirasi Rakyat
Kamis, 1 Februari 2024
Edisi: 12452 | Thn. 51
7
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana pemesanan yang bersangkutan diajukan.
5. Masa Penawaran Umum Perdana Saham
PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 3 (tiga) Hari Kerja, pada tanggal 2 – 6 Februari 2024
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Manufaktur, Penyedia Jasa Perdagangan, Penyewaan, dan Perbaikan Pompa serta Peralatan Pendukung Lainnya termasuk Suku Cadang untuk Kebutuhan Industri Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Xxxxx Xxxx xx 00, XX XX Xxxxxxxxxx Xx 00 Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000, Xxxxxxxxx
Tel : x00 00 0000 0000
Fax: x00 00 0000 0000
Website: xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx/ Email: xxxxxx@xxxxx.xx.xx
Workshop
Memiliki 2 lokasi workshop di Citereup dan Lembak
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang merupakan Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran Rp115,- (seratus lima belas Rupiah) setiap Saham yang harus tersedia dananya sesuai dengan jumlah pemesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Jumlah keseluruhan nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp74.750.000.000,- (tujuh puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk No. 16/MKAPR-SK/LGL/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, Perseroan telah menyetujui rencana Program ESA sebanyak 0,26% (nol koma dua enam persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebanyak 1.730.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu) saham. Informasi lengkap mengenai program ESA dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Seluruh saham Perseroan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Saham Yang Ditawarkan ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN PADA HARIAN TERBIT TANGGAL 18 JANUARI 2024.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya adalah saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp115 (seratus lima belas Rupiah) setiap Saham yang harus tersedia dananya sesuai dengan jumlah pemesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Jumlah Penawaran Umum adalah sebesar Rp74.750.000.000,- (tujuh puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk No. 16/MKAPR-SK/LGL/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, Perseroan telah menyetujui rencana Program ESA sebanyak 0,26% (nol koma dua enam persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebanyak 1.730.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu) saham. Informasi lengkap mengenai program ESA dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
Saham-saham tersebut seluruhnya akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak suara dalam RUPS serta hak atas pembagian dividen, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- Setiap Saham
Keterangan Sebelum Penawaran Umum Perdana Setelah Penawaran Umum Perdana
pada jam berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Kedua 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Ketiga 00:00 WIB – 10:00 WIB
6. Penyediaan Dana Dan Pembayaran Pemesanan Saham
Pemesanan Saham harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.
Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) Pemodal sejumlah nilai pesanan sebelum pukul 10.00 pada hari terakhir Masa Penawaran Umum, yaitu pada tanggal 6 Februari 2024 . Selanjutnya pembayaran pemesanan saham dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2024.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening 251 Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Pemesan menyediakan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal(Rp)
% Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin
Modal Dasar 00.000.000.000 000.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pencatatan saham di Bursa Efek.
PT International Sawo Resources
2.470.000.000 123.500.000.000 95,00 2.470.000.000 123.500.000.000 76,00
7. Penjatahan Saham
PT Lotus Andalan Sekuritas bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan
Xxxxx Xxxxxxx 130.000.000 6.500.000.000 5,00 000.000.000 0.000.000.000 4,00
Masyarakat - - - 650.000.000 00.000.000.000 20,00
Jumlah Modal
penjatahannya akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan POJK No. 41/2020 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek
Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham dalam
2.600.000.000 130.000.000.000 100,00 3.250.000.000 162.500.000.000 100,00
Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik (“SEOJK No. 15/2020”). Tanggal Penjatahan di mana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Februari 2024.
a. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
PT LOTUS ANDALAN SEKURITAS
Portepel 7.800.000.000 390.000.000.000 7.150.000.000 357.500.000.000
PROGRAM ALOKASI SAHAM KEPADA KARYAWAN (EMPLOYEE STOCK ALLOCATION (“ESA”))
Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk No. 16/MKAPR-SK/LGL/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, Perseroan telah menyetujui rencana Program ESA sebanyak 0,26% (nol koma dua enam persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum.
Program ESA diperuntukkan kepada pegawai Perseroan dan tidak diperuntukkan bagi Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan. Pelaksanaan program ESA akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan No.IX.A.7. Program alokasi saham pegawai ini merupakan program pemberian jatah saham yang merupakan bagian dari Penawaran Perdana Saham Perseroan kepada pegawai Perseroan yang telah memenuhi kualifikasi dari Perseroan dengan ketentuan bahwa Direktur dan Komisaris Perseroan tidak diperkenankan untuk mengikuti program ESA.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA INI. MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN EFEK YANG DITAWARKAN MENJADI TERBATAS ATAU SAHAM-SAHAM TERSEBUT MENJADI KURANG LIKUID
Alokasi Program ESA seluruhnya adalah saham penghargaan, dimana harga pelaksanaan saham ESA akan sama dengan Harga Penawaran. Beban sehubungan dengan pemberian saham penghargaan akan menjadi tanggungan Perseroan.
Saham penghargaan memiliki lock-up period selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran Perseroan.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEHILANGAN HAK KEAGENAN DARI PRINSIPAL. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
Batas alokasi saham penghargaan untuk setiap level karyawan tetap dalam periode ESA ini adalah sebagai berikut:
Level karyawan Xxxxxxxx jumlah penjatahan saham
Staff 20.000 Supervisor 75.000
Manager 130.000
General Manager 200.000
Sumber Pendanaan Program Alokasi Saham Kepada Karyawan (EMPLOYEE STOCK ALLOCATION “ESA”)
Seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Program ESA, berupa pembelian saham untuk pemberian Saham Penghargaan, akan ditanggung seluruhnya oleh Perseroan yang sumber dananya berasal dari kas Perseroan.
Tujuan pelaksanaan Program ESA adalah:
▪ Retensi
Mempertahankan pegawai yang ada dan berkualitas akan menjadi lebih mudah jika mereka memiliki penyertaan modal.
▪ Motivasi dan Kinerja
Menjadikan pegawai bagian dari Perseroan akan meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pegawai
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Perdana bersamaan dengan pemberitahuan mata acara rapat umum pemegang saham kepada OJK; dan (ii) memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham terlebih dahulu.
Perseroan wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur pada POJK No. 30/2015 bila terdapat dana hasil Penawaran Umum Perdana yang belum direalisasikan.
Sesuai dengan POJK No. 8/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 3,92% dari nilai Emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,17%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 1,00%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,17%;
para investor dengan pertimbangan berbagai faktor seperti:
a. Kondisi pasar pada saat book building dilakukan;
b. Permintaan investor;
x. Xxxxxxx keuangan Perseroan;
d. Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat, prospek usaha dan keterangan mengenai bidang usaha industri dan perdagangan di Indonesia;
e. Status dari perkembangan terakhir Perseroan;
f. Faktor-faktor di atas dalam kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk beberapa perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis dengan Perseroan; dan
Berikut ini merupakan ketentuan terkait Penjatahan Terpusat:
1) Jika terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, maka pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
2) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada:
a) Penjatahan Terpusat Ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
b) Penjatahan Terpusat Selain ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
3) Dalam hal terjadi:
a) kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, maka pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
b) kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, maka pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
4) Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, saham yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem.
5) Dalam hal jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih sedikit daripada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
6) Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN INI. SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”)
a) pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b) dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan;
c) dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
d) dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e) dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis.
f) alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel (untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta) dan Penjatahan Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100 juta) 1:2 (satu dibanding dua).
Alokasi untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana diatur dalam angka V SEOJK No. 15/2020 ditentukan berdasarkan golongan Penawaran Umum sebagai berikut:
yang memiliki kepentingan modal signifikan dalam Perseroan akan memiliki motivasi yang kuat untuk
4. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal yang terdiri dari biaya:
g. Penilaian berdasarkan rasio perbandingan P/E dan EV/EBITDA dari beberapa perusahaan publik yang
meningkatkan kinerjanya dan memaksimalkan kinerja Perseroan dan nilai saham.
▪ Pengembangan Budaya Kelompok
Dengan dilibatkannya pegawai dalam Program ESA, akan meningkatkan jiwa kebersamaan dan kerja tim, dimana seluruh pegawai bekerjasama memfokuskan pada tujuan kinerja Perseroan. Pegawai akan menjadi lebih peka terhadap kebutuhan Perseroan dan mulai memikirkan dan bertindak seperti seorang pemilik.
a. Jasa Kantor Akuntan Publik sekitar 0,96%;
b. Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,40%;
x. Xxxx Xxxxxxx sekitar 0,11%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,13%;
6. Biaya lain-lain yang meliputi biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, pencatatan di BEI, dan pendaftaran di KSEI, biaya publikasi Prospektus ringkas di koran, biaya-biaya pencetakan Prospektus, dan publikasi sekitar 0,98%.
tercatat di Bursa Efek regional yang dapat dijadikan perbandingan.
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga Saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan Saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di Bursa dimana Saham tersebut dicatatkan.
Analisis PBV dan PER serta posisi PER Perseroan di industri setelah book building adalah sebagai berikut:
Golongan Penawaran Umum
Batasan minimal
% alokasi awal saham*
Min. 15% atau
Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat
Penyesuaian I Penyesuaian II Penyesuaian III 2,5x ≤ X < 10x 10x ≤ X < 25x ≥ 25x
Program ESA akan dilaksanakan dan dilaporkan oleh Perseroan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Kepesertaan
EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 serta laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 yang
PER (Price Earning Ratio)
31 Desember 2022 31 Juli 2023
I. IPO ≤ Rp250 miliar
II. Rp250 miliar < IPO ≤ Rp500 miliar
Rp20 miliar 17,5% 20% 25%
Min. 10% atau 12,5% 15% 20%
Rp37.5 miliar
Direksi Perseroan telah menunjuk pejabat bagian sumber daya manusia dan hukum Perseroan untuk
menjadi pengelola ESA. Jumlah pegawai Perseroan yang berhak mengikuti Program ESA akan diatur lebih lanjut dengan tidak mengurangi ketentuan Direksi tersebut.
disusun dan disajikan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada
Laba (rugi) bersih periode berjalan (Rp) (1.654.741.665) 00.000.000.000 *) Jumlah saham (Lembar) **) 900.000.000 2.600.000.000
III. Rp500 miliar < IPO ≤ Rp1 triliun Min 7,5% atau
Rp 50 miliar
Min 2,5% atau
10% 12,5% 17,5%
Pegawai yang dapat diikutsertakan dalam Program ESA adalah pegawai yang memenuhi persyaratan
kepesertaan sebagai berikut:
- Pegawai tetap dan aktif Perseroan.
- Sudah bergabung minimal 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung saat program ESA dilaksanakan.
tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxxxxxx dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya pada tanggal 27 November 2023, yang ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxx, Ak., CA., CPA, Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Xxxxxx, Xxxxx & Rekan dengan opini tanpa
Laba (rugi) per saham (Rp) (1,84) 11,31
Harga IPO 115 115
PER Perseroan (X) -62,5 10,17
IV. IPO > Rp1 triliun
*) yang mana yang lebih besar
Rp 75 miliar 5% 7,5% 12,5%
- Pegawai yang tidak dalam status terkena sanksi administratif pada saat pelaksanaan Program ESA.
Peserta lain yang dapat diikutsertakan dalam program kepemilikan saham pada Program ESA diluar yang telah ditetapkan di atas, bila diperlukan dapat ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi tersendiri.
Jumlah peserta ESA adalah sekitar 25 karyawan.
Ketentuan Kepemilikan Saham
1. Program ESA dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pelaksanaan IPO Perseroan.
modifikasian, yang ditandatangani oleh Drs. M. Uways, Ak., CA., CPA, Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Husni, Wibawa & Rekan dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Budi. X. Xxxxxx, CA., CPA.
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021 2020
PER Peer comparison Industri Energi (X) 10,78
(Sumber IDX Statistic Desember 2023)
*) menggunakan laba bersih 31 Juli 2023 yang disetahunkan
**) menggunakan asumsi jumlah lembar saham stock split 900.000.000 dan jumlah saham setelah stock split 2.600.000.000
Perseroan akan melakukan Penawaran Umum dengan nilai emisi sebanyak Rp74.750.000.000,- (tujuh
puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), sehingga berdasarkan angka IV SEOJK No.15/2020, Penawaran Umum Perseroan digolongkan menjadi Penawaran Umum Golongan I. Oleh karena itu Perseroan akan mengalokasikan Penjatahan Terpusat adalah sebesar Rp20.000.006.500,- (dua puluh miliar enam ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar 26,76% (dua puluh enam koma tujuh enam persen) dari jumlah Saham Yang ditawarkan setelah pembulatan ke atas jumlah saham odd lot.
Mengingat jumlah porsi Penjatahan Terpusat Perseroan adalah sebesar Rp20.000.006.500,- (dua puluh miliar
2. Ketentuan pelaksanaan program kepemilikan Saham Penghargaan (Saham Bonus) sebagai berikut:
PBV (Price to Book Value)
enam ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar 26,76% dari Jumlah Saham Yang Ditawarkan, maka tidak akan
a. Saham Penghargaan diberikan kepada seluruh peserta Program ESA yang memenuhi persyaratan pada syarat Kepesertaan atas nama masing-masing peserta.
b. Saham Penghargaan memiliki lock-up period selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tercatat di Bursa Efek Indonesia.
c. Sebelum masa distribusi saham bilamana pegawai mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat maka hak atas Saham Penghargaan menjadi gugur.
d. Peserta tidak dikenakan biaya atas kepemilikan Saham Penghargaan.
e. Dalam hal setelah sejak tanggal pencatatan saham di BEI namun pegawai mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat selama masa lock-up, maka hak atas saham penghargaan tersebut dialihkan kepada karyawan lainnya atau sesuai dengan keputusan management.
x. Xxxxxxx Peserta Program ESA meninggal dunia dalam periode lock-up sejak mexxxxxx XXX, maka ESA akan diberikan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia.
3. Peserta program wajib menandatangani pernyataan dan tunduk pada ketentuan Program ESA.
Tata Cara Pembagian Penjatahan Saham
1. Dasar perhitungan alokasi dan penjatahan Saham ESA kepada masing-masing pegawai meliputi besaran pendapatan, peringkat jabatan dan masa kerja pegawai.
Modal Saham - nilai nominal
Rp 50 per saham pada tanggal 31 Juli 2023 dan Rp 1.000.000
per saham pada tanggal 31 Desember 2022, 2021
dan 2020
Modal dasar - 2.600.000.000 saham pada tanggal 31 Juli 2023
dan 50.000 saham pada tanggal 31
Desember 2022, 2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.600.000.000 saham pada tanggal 31 Juli 2023 dan
45.000 saham pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020
130.000.000.000 45.000.000.000 45.000.000.000 45.000.000.000
Sebelum IPO (Pre-IPO) Sesudah IPO (Past IPO)
Book Value / Equity value per 31 Juli 2023 149.151.285.431 223.901.285.431
Jumlah saham (Lembar) *) 2.600.000.000 3.250.000.000
BV (Book Value) Perseroan 57,37 68,89
Harga IPO 115 115
PBV Perseroan (X) 2,00 1,67 PBV Peer comparison Industri Energi (X) 0,88
(Sumber IDX Statistic Desember 2023)
*) menggunakan asumsi jumlah lembar IPO 2.600.000.000 lembar saham dan jumlah setelah IPO 3.250.000.000
Berdasarkan hasil dari book building dari tanggal 18 – 25 Januari 2024, telah terbentuk harga penawaran
terdapat penyesuaian alokasi efek dalam Penawaran Umum ini. Hal ini dikarenakan alokasi Penjatahan Terpusat Perseroan telah lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal VI angka 1 huruf a, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020, yang mengatur minimum Penyesuaian Alokasi Penjatahan Terpusat untuk Golongan I hanya sebesar 25% dari jumlah Saham Yang Ditawarkan. Penjatahan terpusat mengikuti tata cara pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Saham Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
b. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum, dengan tetap memenuhi ketentuan Penjatahan Terpusat sebagaimana diatur pada SEOJK No. 15/2020. Porsi penjatahan pasti (fixed allotment) dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 73,24% (tujuh tiga koma dua empat persen) dari jumlah saham yang ditawarkan. Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/ atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 POJK No. 41/2020, dalam hal terjadi penyesuaian alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dengan menggunakan sumber saham dari alokasi untuk Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia.
2. Hasil penghitungan alokasi Saham Penghargaan akan dilampirkan kemudian.
3. Peserta yang berminat ikut dalam Program ESA agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Menaati ketentuan peraturan kepemilikan Saham ESA yang ditetapkan perusahaan dan peraturan pasar modal di Indonesia.
b. Melakukan pendaftaran sebagai peminat Saham ESA melalui Departement Head masing masing.
Tambahan modal disetor - - 470.510.040 470.510.040 Penghasilan komprehensif lain 8.240.896.386 8.420.655.714 7.897.674.918 7.309.940.625 Saldo Laba
Telah ditentukan penggunaannya 828.708.716 - - -
Belum ditentukan penggunaannya 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
umum sebesar Rp115,- (seratus lima belas Rupiah) atau pada PER (Price Earning Ratio) (asumsi perhitungan
dengan menggunakan laba bersih periode 31 Juli 2023 dan 31 Desember 2022) sebesar 10,17x dan
-62,5x, serta PBV (Price to Book Value) sebelum IPO sebesar 2,00x dan PBV setelah IPO sebesar 1,67x.
Jika dibandingkan dengan posisi PER perusahaan yang setara dengan Perseroan pada industri energi (Peer comparison) yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar 10,78x, Harga penawaran yang ditentukan Perseroan menggunakan asumsi perhitungan berdasarkan laba bersih periode 31 Juli 2023 memiliki nilai
Pemesan hanya dapat mengajukan permohonan pemesanan saham dengan Penjatahan Pasti hanya melalui
Penjamin Pelaksana Emisi, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut:
1) Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti dalam Penawaran Umum. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah pihak yang menurut pertimbangan Xxxxxxx Xxxxxxxxan merupakan investor dengan kredibilitas yang baik
4. Department Head mendata, merekapitulasi dan melaporkan pegawai peserta peminat Saham ESA
PER sebesar 10,17x. Harga tersebut cukup rasional dikarenakan PER Perseroan berada di kisaran yang
dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi, dan korporasi lainnya serta
kepada Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroan untuk di proses.
Prosedur Pelaksanaan Program ESA
Perseroan akan menerbitkan formulir penjatahan saham untuk para pegawai yang berhak mendapatkan penjatahan saham untuk Program ESA. Formulir penjatahan saham ini akan diteruskan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar distribusi saham Program ESA pada tanggal distribusi Penawaran Umum.
Aspek Perpajakan Program ESA
Biaya dan pajak yang akan timbul sehubungan dengan Program ESA berupa pemberian Saham Penghargaan akan ditanggung oleh Perseroan.
Setelah periode lock-up berakhir dan peserta Program ESA melakukan transaksi penjualan saham melalui bursa efek atau di luar bursa efek maka pajak penghasilan akan dibebankan kepada masing-masing peserta Program ESA. Atas pelaksanaan penjualan tersebut, berlaku ketentuan perpajakan sebagai berikut:
▪ Untuk pelaksanaan penjualan melalui bursa efek akan dikenakan pajak yang bersifat final yang besarnya 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi.
▪ Untuk pelaksanaan penjualan saham di luar bursa efek akan dikenakan pajak yang diperhitungkan dari
capital gain yang diterima oleh peserta dan akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jumlah Ekuitas 149.151.285.431132.172.050.141139.274.321.050123.667.047.782
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan setelah tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
TABEL PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 31 JULI 2023
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya penerbitan saham Perseroan dan Penawaran Umum Perdana Saham kepada Masyarakat terjadi pada tanggal 31 Juli 2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
Saldo Saldo Laba Tambahan Penghasilan Laba telah belum
mendekati nilai PER Peer comparison.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesanan Pembelian Saham
Pemesanan menggunakan sistem Penawaran Umum Elektronik diatur dalam POJK No. 41/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik. Pemodal dapat menyampaikan pesanan pada masa Penawaran Umum Perdana Saham. Partisipan Admin dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT Lotus Andalan Sekuritas.
Penyampaian minat atas saham yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas saham yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website xxx.x-xxx.xx.xx); Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan
menjadi nasabahnya;
investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
2) Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
a) direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
b) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
8. Perubahan Jadwal, Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham Atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
a. Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, dan dengan diimplementasikannya seluruh rencana Program ESA seperti dijelaskan di atas, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- Setiap Saham
Uraian Modal Saham
Posisi Ekuitas menurut
modal disetor
komprehen- ditentukan ditentukan sif lain pengguna- pengguna-
annya annya
Jumlah
Ekuitas
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem. Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dalam hal ini PT Lotus Andalan Sekuritas, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud
a) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut – turut;
b) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Setelah Penawaran Umum Perdana
dan Pelaksanaan ESA
laporan keuangan pada 130.000.000.000 - 8.240.896.386 828.708.716 00.000.000.000 000.000.000.000
tanggal 31 Juli 2023
Proforma Ekuitas pada tanggal 00.000.000.000 42.250.000.000 - - - 00.000.000.000
dalam huruf a di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email ke: xxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
1) Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan)
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
Jumlah Saham
Jumlah Nilai % Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah Nilai % Nominal (Rp)
31 Juli 2023 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut Penawaran Umum sebanyak
2) Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/lembar)
3) Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon). Penjamin Pelaksana Emisi Efek berasumsi bahwa setiap pesanan yang dikirimkan melalui email
nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
Modal Dasar 00.000.000.000 000.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT International Sawo Resources 2.470.000.000 123.500.000.000 95,00 2.470.000.000 123.500.000.000 76,00
650.000.000 (enam ratus lima puluh juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab
atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain. Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan meneruskan pemesanan saham pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
Xxxxx Xxxxxxx
130.000.000
6.500.000.000
5,00
130.000.000
6.500.000.000
4,00
setiap saham dengan harga
bersangkutan menjadi nasabahnya.
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
Masyarakat - - - 648.270.000 00.000.000.000 19,95
Karyawan (Program ESA) 1.730.000 86.500.000 0,05
Jumlah Modal
penawaran sebesar Rp115,- (seratus lima belas Rupiah)
Biaya Emisi - (2.926.575.000) - - - (2.926.575.000)
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Ditempatkan dan Disetor Penuh
2.600.000.000 130.000.000.000 100,00 3.250.000.000 162.500.000.000 100,00
Total 162.500.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk
alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum saham.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pemesanan untuk alokasi penjatahan pasti
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
Saham dalam Portepel 7.800.000.000 390.000.000.000 7.150.000.000 357.500.000.000
PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Bersamaan dengan pencatatan saham baru yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini yaitu sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan atau sebanyak 20,00% (dua puluh koma persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham. Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 3.250.000.000 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Saham-Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkandi BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip dari BEI No. 10840/BEI.PP2/12-2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Perseroan apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM PERSEROAN
Berdasarkan POJK No. 25/2017, seluruh pemegang saham Perseroan selaku pihak yang memperoleh saham dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK, maka pemegang saham tersebut dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Pemegang saham Perseroan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Para Pemegang Saham tidak akan mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya di Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam:
1. Surat Pernyataan PT International Sawo Resources tanggal 2 Oktober 2023;
2. Surat Pernyataan Xxxxx Xxxxxxx tanggal 2 Oktober 2023.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku pengendali Perseroan, akan tetap menjadi pengendali Perseroan dan tidak dapat mengalihkan pengendaliannya pada Perseroan sampai dengan sekurang-kurangnya 12 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan menjadi efektif.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas digunakan untuk biaya operasional, pembayaran kepada pemasok, perbaikan alat-alat berat yang dimiliki (seperti: mesin, pompa, dan transmisi).
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan apabila pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan Transaksi Material maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material (“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana dan merujuk kepada POJK No. 30/2015, Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan hasil Penawaran Umum Perdana dan secara berkala berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK. Lebih lanjut, Perseroan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam setiap rapat umum pemegang saham tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana, maka Perseroan wajib: (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
PENJAMINAN EMISI EFEK
1. Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang dinyatakan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang dinyatakan dalam PPEE, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menyetujui untuk menawarkan dan menjual saham baru yang dikeluarkan dari portepel kepada masyarakat sebesar bagian penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yaitu sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima juta) saham biasa atas nama baru (saham baru) sehingga mengikatkan diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam penjaminan emisi saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. XX.X.0, XXXX Xx. 00/0000 dan SEOJK No. 15/2020. Pelaksanaan penjatahan, Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yaitu PT Lotus Andalan Sekuritas, selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan peraturan No. IX.A.7.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Emisi
Jumlah Saham Rp Persentase (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
1 PT Lotus Andalan Sekuritas 650.000.000 00.000.000.000 100,00
Jumlah 650.000.000 00.000.000.000 100,00
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama atau;
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan sebagai “Afiliasi” dalam UUP2SK.
2. Penentuan Harga Penawaran Pada Pasar Perdana
Untuk tujuan penghitungan Harga Penawaran saham pada pasar perdana, Perseroan menggunakan proses penawaran awal (book building) agar dapat diketahui minat dari investor atas saham yang ditawarkan oleh Perseroan, di mana kisaran harga penawaran awal adalah sebesar Rp105,- (seratus lima Rupiah) – Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham.
Penetapan Harga Penawaran sebesar Rp115,- (seratus lima belas Rupiah) juga mempertimbangkan hasil
book building yang telah dilakukan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan melakukan penjajakan kepada
hanya dapat menyampaikan pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek. Pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Pemodal yang melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti hanya dapat melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Terpusat melalui Partisipan Sistem dimana pemodal menyampaikan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti.
1.1 Penyampaian Pesanan atas Saham yang Ditawarkan
Penyampaian pemodal atas saham yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa Penawaran Saham. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan minatnya, Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/atau pembatalan minat dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. Pemesan yang Berhak
Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK No. 41/2020, adalah Pemodal. Adapun Pemodal harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. RDN.
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
3. Jumlah Pemesan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Saham Ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif No. SP-120/SHM/KSEI/1023 tanggal 25 Oktober 2023, yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham-saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham.
b. Saham hasil penjatahan akan didistribusikan ke sub rekening efek pemesan pada tanggal pendistribusian saham, pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
x. Xxxxalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara Rekening Efek di KSEI.
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham.
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada saham dilaksanakan oleh Perseroan atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
f. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan efek.
x. Xxxxx-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib
dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum, dan dana sudah diambil oleh penyedia sistem pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dikreditkan pada rekening pemesan yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertai pembayaran bunga.
Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Ketentuan penundaan dan pembatalan Penawaran Umum akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 41/2020.
10. Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Saham
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebet pada RDN pemesan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Prospektus dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, pada tanggal 2 – 6 Februari 2024, yang dapat diunduh melalui website Perseroan dan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses melalui website xxx.x-XXX.xx.xx.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Lotus Andalan Sekuritas
The City Tower 7th Floor
Jl. X.X. Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx 00000
Tel: (00-00) 0000 0000 Fax: (00-00) 0000 0000
Website: xxx.xxxx.xx.xx, Email: xx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI