PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SERANG DENGAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX
NOMOR : 073/296.2 – BAPP/2018 NOMOR : 004/UN43.9/PKS.DN/V/2018
TENTANG
PEMBUATAN BUKU SELAYANG PANDANG DAN PROFIL KOTA SERANG TAHUN 2018
Pada Hari Senin Tanggal Tujuh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Serang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, MT : Selaku Kepala Bappeda Kota Serang,
berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0, Kawasan Kota Serang Baru Serang Banten, bertindak untuk dan atas nama Bappeda Kota Serang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx.X. Xxxxx Xxxxxx,SH.,MH.,X.Xx : Selaku Ketua Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang berkedudukan di Jalan Raya Jakarta Km. 4 Pakupatan – Kota Serang, Banten, bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bersepakat dan setuju untuk melakukan kerjasama dalam kegiatan Pembuatan Buku Selayang Pandang dan Profil Kota Serang Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud dari Penyusunan Dokumen Selayang Pandang dan Profil Kota Serang Tahun 2018 adalah memberikan informasi tentang pembangunan, keragaman dan kekhasan Kota Serang untuk di sampaikan kepada pihak-pihak terkait.
(2) Tujuan Kerjasama ini adalah untuk :
1. Menyusun dan menyajikan data dan informasi kondisi Kota Serang berdasarkan prioritas dan hasil kegiatan pembangunan Kota Serang;
2. Memberikan informasi perkembangan pembangunan Kota Serang dalam bentuk visualisasi selayang pandang dan profil.
BAB II
Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 1
Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah :
1. Penyusunan dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang meliputi wilayah Kota Serang yang terdiri dari 6 ( enam ) kecamatan;
2. Pengungkapan data perkembangan (progres) pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun yang bersumber dari Pemerintahan Kota Serang, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan pihak lain yang terkait dalam menunjang pelaksanaan pembuatan Dokumen Profil dan Dokumen Selayang Pandang Kota Serang
3. Penyajian Dokumen Profil Profil dan Selayang Pandang dalam bentuk buku, tabel, grafik dan media lain berbentuk foto serta video
BAB III SASARAN DAN OUPUT
Pasal 3
Sasaran kegiatan kerjasama ini adalah sebagai berikut :
a. Diketahuinya gambaran kondisi Kota Serang dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan (termasuk proses perencanaan) dan infrastruktur wilayah;
b. Diketahuinya kegiatan pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan (termasuk proses perencanaan) dan infrastruktur wilayah;
c. Memperkenalkan potensi dan keunggulan Kota Serang untuk di kembangkan dan dipromosikan.
Pasal 4
Hasil dari kegiatan Penyusunan Dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang yakni visualisasi dan digitalisasi data dan informasi Kota Serang dalam sebuah desain visual dan video serta buku dokumentasi.
BAB IV TAHAPAN PEKERJAAN
Pasal 5
Tahapan Pekerjaan dalam perjanjian ini adalah :
(a) Penyusunan Laporan Pendahuluan
1. Melakukan pemetaan dan pendataan objek yang akan menjadi fokus kegiatan;
2. Membuat konsep desain dalam kepentingan pembuatan buku Selayang Pandang dan Profil Kota Serang;
3. Melakukan Pre-produksi (riset awal, proposal dan penyusunan draft pendahuluan);
4. Memperbaiki dan menyusun kembali konsep desain dan serta perbaikan draf laporan pendahuluan.
(b) Menyusun Laporan Antara
1. Mengolah hasil data survey lapangan dan menyusunya dalam bentuk digital
2. Melakukan produksi (digitalisasi dan layouting);
3. Memberikan demo desain dokumen buku dan video serta penyusunan laporan antara;
4. Memperbaiki dan menyusun kembali kembali laporan antara sebagai hasil koreksi.
(c) Menyusun Laporan Akhir
1. Finalisasi desain dokumen buku dan video
2. Memperbaik dan menyusun kembali laporan akhir hasil koreksi
3. Menyerahkan dummy baik untuk buku dan video kepada PIHAK PERTAMA
BAB V JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Jangka Waktu Kerjasama dimulai dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2018;
(2) Jangka waktu kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya dapat di tinjau kembali sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak :
a. Menerima Dokumen dan Dummy Dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang tahun 2018;
b. Mendapat jaminan bahwa dokumen asli Profil dan Selayang Pandang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan atau data yang dibutuhkan dalam rangka pembuatan Dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang Tahun 2018.
Pasal 8
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :
a. Membantu penyusunan data dan informasi yang diperlukan untuk Penyusunan Dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang Tahun 2018.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a. Menyusun, mengumpulkan, mengolah data dan informasi untuk penyusunan Dokumen Profil dan Selayang Pandang Kota Serang Tahun 2018
b. Memberikan dokumen asli kepada PIHAK PERTAMA
c. Memberikan kepastian bahwa gambar-gambar visual yang ditampilkan bersifat original.
d. Menyediakan tenaga yang sesuai dengan bidang keahliannya
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pasal 9
(1) Biaya penyusunan dokumen Selayang Pandang dan Profil Kota Serang Tahun 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) dimana untuk pelaksanaan kerjasama ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang dibebankan pada APBD Kota Serang tahun 2018 melalui Belanja Jasa Tenaga Ahli.
(2) Pembayaran dilakukan secara termin kegiatan dan atau sekaligus sesuai dengan hasil pekerjaan yang sudah dilakukan serta dibayarkan melalui rekening bank
……nomor atas nama LPPM Untirta
(3) Rencana Kerja dan Jadwal Kegiatan ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Semua Perselisihan antar PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai perjanjian atau bagian-bagian daripadanya akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
BAB IX PENUTUP
Pasal 11
(1) Kegiatan yang tidak atau belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak dalam aturan tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Kesepakatan Kerjasama ini;
(2) Demikian Naskah Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap dua (2) bermaterai serta berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak,
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
PEMERINTAH KOTA SERANG
KEPALA LPPM KEPALA BAPPEDA
Xx.X.XXXXX XXXXXX.,SH.,MH.,X.Xx NIP.19601025 198909 1 001
Xx. X. XXXXX XXXXXXXX.,MT NIP. 19600323 199003 1 002