PROSPEKTUS
XXXXXXXXXX
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 0
Tanggal Efektif | : | 22 Februari 2018 |
Masa Penawaran | : | Maksimum 120 Hari Bursa Sejak tanggal Efektif |
Jangka Waktu Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxxxxx) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Penjualan Kembali | Setiap 1(satu) bulan sekali yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 1(satu) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1, pertama kali selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak Tanggal Emisi yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. | |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 (selanjutnya disebut ”XXXXXXXX PROTEKSI 1”) adalah
Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXXX PROTEKSI 1 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang menarik bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Office 8 Lantai 32, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx-Xxxxxxxxx Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon: (000) 00000000 | PT Bank Mega Tbk Menara Bank Mega Lt. 16 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 7990720 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX PROTEKSI 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yangdiminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ....................................................................... ................. 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI .................................. 9
XXXXXXXX PROTEKSI 1
BAB III. MANAJER INVESTASI ..................................................................................... .... 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN .............................................................................................. 13
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI ... 15
POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM ................... 20
PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
BAB VII. PERPAJAKAN ........................................................................... .......................... 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............. 24
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................................... 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................................................... 28
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................................................... 30
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ........................................ 33
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …………. 34
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI ………………………. 37
UNIT PENYERTAAN
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 40
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR …….. 41
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN …………………………………… 42
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ………………………………… 43
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, 44
PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ……………… 46
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................ 47
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR …………….. 00
XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
.
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mega Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Xxxx-Xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX 0 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXXXX PROTEKSI 1 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXXXX PROTEKSI 1. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang pertama kali melalui Manajer Investasi, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.16. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.17. HARI KERJA
Adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.18. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 1, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau deposito yang ada di dalam Portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.19. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 1, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Xxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX 0. Hasil Pelunasan Efek Berifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat
mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.25. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.27. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
1.29. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.33. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.34. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
1.35. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diatur lebih lanjut Bab XVII Prospektus ini.
1.36. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 secara signifikan.
1.37. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
c. Telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
1.38. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.39. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.41. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Masa Penawaran.
1.48. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.49. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.51. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.53. REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
Adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI I Nomor 100 tanggal 31 Januari 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI I Nomor 171 tanggal 23 juli 2019,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan, antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.54. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
Adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.55. SUB REKENING EFEK
Adalah rekening efek XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.56. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in complete application); (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.57. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya Hari Bursa ke-2 (dua) sejak Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa
Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.58. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.59. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 1 (satu) bulan sekali yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 1 (satu) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1, pertama kali selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak Tanggal Emisi yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.60. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1.
1.61. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah Tanggal NAB XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang akan diumumkan melalui media massa sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.62. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.63. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI I No. 100 tanggal 31 Januari 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI I
Nomor 171 tanggal 23 juli 2019, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1”), antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk., sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX PROTEKSI 1 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 196/PM.21/2018 tanggal 22 Februari 2018.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.7. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi
Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.8. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.9. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX XXXXXXXX 0
XX Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Lulus dengan gelar Bachelor of Business Administration in Finance & Accounting dari University of Xxxxxxx, Xxxxxxx, United
States pada tahun 1996. Menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Ascend Bangun Persada sejak 2016. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur di PT OSK Xxxxxxxx Securites Indonesia (2008- 0000), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xx XX Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (2006-2008), Managing Director atau CFO di PT Bank Internasional Indonesia (2000-2003), Kepala Treasury, Derivative Marketing Asia di Standard Chartered Bank, Jakarta (1996-2000), Assistant Vice President Foreign Exchange Trading Desk, Citibank, Jakarta (1994- 1996), Assistant Treasury Manager, Foreign Exchange Money Market Desk di Rabobank Indonesia, Jakarta (1990-1994), dan Forex dan Money Market Dealer di American Express Bank, Jakarta (1989-1990).
Anggota:
Xxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Lampung pada tahun 1990. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Head of Retail Equity di PT RHB Securities Indonesia (2005-2017). Beliau juga memiliki banyak pengalaman di berbagai perusahaan sekuritas dan aset manajemen diantaranya sebagai Direktur utama di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya (2004-2005) serta PT Aldiracita Corporatama sebagai Direktur (1999-2004). Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-348/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 22/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016.
Xxxx Xxxxxxx
Anggota Komite Investasi dan juga sebagai Direktur PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Xxxxx dari jurusan Komputerisasi Akuntansi STIMIK Perbanas dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Persada Indonesia YAI. Telah berpengalaman di industri Pasar Modal Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia beliau menjabat sebagai Direktur di PT Archipelago Asset Management dan sebelumnya berkarir di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 25/BL/WMI/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-270/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Manajemen dari XXXX Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxxx karir sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 sebagai Account Executive di Danareksa Sekuritas, menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Valbury Capital Management sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-58/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-392/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Anggota:
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Investasi. Lulus dari Monash University Australia, dengan major Banking & Finance pada 2007. Memiliki pengalaman sebagai Assistant Manajer corporate finance di BDO Tanubrata (2007–2010), dan sebagai Manajer Valuation & Business Modeling di Ernst & Young Indonesia (2010–2014). Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-64/PM.211/WMI/2017 tanggal 7 Maret 2017.
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Pada tahun 2019, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017.
Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx Selatan.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang profesional, berintegritas dan terpercaya, serta memberikan pelayanan jasa pengelolaan investasi yang dapat memenuhi kebutuhan investor. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didukung oleh tim manajemen yang berpengalaman di industri keuangan dan pasar modal Indonesia serta berkomitmen penuh untuk memberikan solusi atas pengelolaan dana investor. Aset dana kelolaan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia per akhir Februari 2021 adalah kurang lebih sebesar 1,6 triliun rupiah.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah dengan PT Infiniti Investama, PT Ascend Unity Capital, PT Ascend Bangun Persada, PT Sigma Mutiara, PT Paramita Bangun Sarana, Tbk. (PBSA), PT Trans Power Marine, Tbk. (TPMA).
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Xx. 00 Xxxxxxxx Xx. 00. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xx. 00000. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta nomor 22 tertanggal 12 Maret 2018, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, SH., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal
20 Maret 2018 Nomor : AHU-AH.01.00-0000000. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 01 tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019.
b. PT Bank Mega Tbk. sejak berdiri telah beroperasi selama 50 tahun, dengan total asset per 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp. 84,28 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk. terus meluas, sehingga pada per 30 Juni 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 374 Cabang.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk. telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank- Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp. 71,51 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN), serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Xxxxxxxx Investama Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
a. PT Para Bandung Propertindo
b. PT Televisi Transformasi Indonesia
c. PT Bank Mega Syariah
d. PT Mega Capital Sekuritas
e. PT Asuransi Umum Mega
f. PT Trans Coffee
g. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh
h. PT Trans Studio
i. PT Trans Fashion Indonesia
j. PT Trans Xxxxx Makassar
k. PT Trans Ice
l. PT Mega Central Finance
m. PT CT Agro
n. PT Mega Auto Finance
o. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk.
p. PT Vaya Tour
q. PT Metropolitan Retailmart
r. PT Mega Asset Management
s. PT Carrefour Indonesia
t. PT Mega Capital Investama
u. PT Agranet Multicitra Siberkom
v. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
w. PT Bank Sulut
x. PT Trans Burger
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXXXX PROTEKSI 1 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang menarik bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXXXX PROTEKSI 1 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan dan jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 1 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme PROTEKSI 1ni diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan Surat Edaran OJK Nomor S-571/PM.21/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Efek Bersifat Utang Yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum Sebagai Basis Proteksi Dalam Reksa Dana Terproteksi dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 1, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXXX PROTEKSI 1:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka
pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX PROTEKSI 1 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau dalam hal terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek Derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari Derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam XXXXXXXX PROTEKSI 1 tersebut diatas kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, maka Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dibagikan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
Metode penghitungan nilai pasar wajar Xxxx xxxxx xxxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX 0 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai Peraturan Pemerintah R.I No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan /atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar XXXXXXXX PROTEKSI 1 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan XXXXXXXX XXXXXXXX 0, xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XXXXXXXX PROTEKSI 1 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. PROTEKSI 1nvestasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXXXXXXX XXXXXXXX 0, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXXXX PROTEKSI 1 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada XXXXXXXX PROTEKSI 1 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM XXXXXXXX PROTEKSI 1 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana XXXXXXXX PROTEKSI 1 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1,
Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1;
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH:
a. Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
1) Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
2) Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
3) Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
e. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
f. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXXXXXXX PROTEKSI 1 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1.
g. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1, sebagian besar hingga seluruh investasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi XXXXXXXX PROTEKSI 0 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXXX PROTEKSI 1, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX DANA PROTEKSI 1
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 1;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 1 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan XXXXXXXX PROTEKSI 1;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada
Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXXX PROTEKSI 1 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXXXXXXX PROTEKSI 1: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) b) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c) Biaya Bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 1% Maks 0,15% Maks. 2% Maks. 2% Jika ada Jika ada | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban XXXXXXXX PROTEKSI 1.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, dimiliki atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan
yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 Wajib Dibubarkan
XXXXXXXX PROTEKSI 1 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
11.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX PROTEKSI 1 dibubarkan yang disertai dengan:
i) akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXXXXXX PROTEKSI 1 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
i). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii). laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii). akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii) Akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
(iii) akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX 0, xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXXXXXXX PROTEKSI 1;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 1 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 1 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX PROTEKSI 1.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan dapat dilihat pada lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX PROTEKSI 1 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX PROTEKSI 1, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
Nomor Rekening : 01.074.0011.241648
Bank : PT Bank Mega Tbk, KC Jakarta Tendean
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 1.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan XXXXXXXX DANA PROTEKSI 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX PROTEKSI 1 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX PROTEKSI 1 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX ROTEKSI I pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada XXXXXXXX PROTEKSI 1. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai PROTEKSI 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
DANA PROTEKSI 1 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
Data
Nasabah Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Dana
Formulir
Data
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Selling Agent
Surat Konfirmasi
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
Data
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Dana
Formulir
Data
Nasabah
Manajer Investasi
Selling Agent
Bank Kustodian
Konfirmasi
19.3. SKEMA PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi
Nasabah
Instruksi
Manajer
Bank Kustodian
Investasi
Dana
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 1, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 1 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan XXXXXXXX PROTEKSI 1 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32
SCBD Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx-Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 7990720
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX XXXXXXXX 0
(xxxxxx Xxxxx Dana Terproteksi Ascend Dana Proteksi 1)/
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 1
(formerly Reksa Dana Terproteksi Ascend Dana Proteksi 1)
Laporan Keuangan/Financial Statements Tanggal 31 Desember 2020/As of December 31, 2020 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut/
and For the Year Then Ended Beserta Laporan Auditor Independen/ With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia)/(Indonesian Rupiah Currency)
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA TERPROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI
XXXXXXXX PROTEKSI 1 XXXXXXXX PROTEKSI 1
(dahulu Reksa Dana Terproteksi (formerly Reksa Dana Terproteksi Ascend Dana Proteksi I) Ascend Dana Proteksi I) Laporan Keuangan Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2020 As of Desember 31, 2020
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia) (Indonesian Rupiah Currency)
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager's Statement
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank's Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan 1 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain 2 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Statement of Changes in Net Assets
Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Ka s 4
Attributable to Unitholders
Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan
5 - 33 Notes to the Financial Statements
*************************
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2020 As of December 31, 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2020 | Notes | 2019 | ||
Aset Portofolio efek | 4,15 | Assets Investment portfolios | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp125.000.000.000 pada tahun 2020 dan Rp126.007.175.000 pada tahun 2019) | 125.625.000.000 | 127.779.000.000 | Debt instruments (acquisition cost of Rp125,000,000,000 in 2020 and Rp126,007,175,000 in 2019) | |
Kas di bank | 188.558.958 | 5,00 | 000.000.000 | Cash in bank |
Piutang bunga | 2.978.656.167 | 6,15 | 2.984.929.531 | Interest receivables |
Jumlah aset | 128.792.215.125 | 131.013.926.668 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Utang pajak | 646.436 | 7 | 642.723 | Taxes payable |
Beban akrual | 42.379.769 | 8,00 | 00.000.000 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas | 43.026.205 | 44.091.496 | Total liabilities | |
Aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Net assets attributable to | |||
pemegang unit | 128.749.188.920 | 130.969.835.172 | unitholders | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 125.221.356 | 9 | 126.200.000 | Outstanding investment units |
Nilai aset neto per unit penyertaan | 1.028,1728 | 1.037,7958 | Net assets value per investment unit |
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2020 December 31, 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2020 | Notes | 2019 | ||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 10 | 00.000.000.000 | Investment revenue Interest income |
Beban investasi Beban pajak final | 676.842.845 | 7 | 677.366.580 | Investment expenses Final tax expense |
Beban pengelolaan investasi | 194.996.897 | 11 | 191.756.146 | Investment management expense |
Beban kustodian | 107.248.294 | 00 | 000.000.000 | Custodian expense |
Beban jasa tenaga ahli | 17.600.000 | 16.500.000 | Professional fee expense | |
Beban lain-lain | 1.594.073 | 9.617.219 | Other expenses | |
Jumlah beban investasi | 998.282.109 | 1.000.705.825 | Total investment expenses | |
Pendapatan investasi, neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment revenue, net | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan | Realized and unrealized gains | |||
belum terealisasi Kerugian investasi yang telah terealisasi | (7.175.000) | - | (losses) on investments Realized losses on investments | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum terealisasi | (1.146.825.000) | 4.160.500.000 | Unrealized gains (losses) on investments | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum terealisasi, neto | (1.154.000.000) | 4.160.500.000 | Realized and unrealized gains (losses) on investments, net | |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Increase in net assets | |||
pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | attributable to unitholders from operations before income tax expense | |
Beban pajak penghasilan Pajak kini | - | 7 | - | Income tax expense Current tax |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Increase in net assets | |||
pemegang unit dari aktivitas operasi setelah beban pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | attributable to unitholders from operations after income tax expense | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Increase in net assets | |||
pemegang unit dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | attributable to unitholders from operations |
Diatribusikan kepada Pemegang Unit Attributable to Unitholders
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2020 December 31, 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2020 | Catatan/ Notes | 2019 | |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan | Increase in net assets | ||
kepada pemegang unit | attributable to unitholders | ||
Pendapatan investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment revenues |
Beban investasi Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum terealisasi, neto | (998.282.109) (1.154.000.000) | (1.000.705.825) 4.160.500.000 | Investment expenses Realized and unrealized gains (losses) on investments, net |
Kenaikan aset neto
yang dapat diatribusikan Increase in net assets
kepada pemegang unit, neto 00.000.000.000 00.000.000.000 attributable to unitholders, net
Transaksi dengan Transactions with
pemegang unit unitholders
Pendapatan yang didistribusikan Pembelian kembali unit
(00.000.000.000) 14
(00.000.000.000)
Distributed income
penyertaan
(1.000.000.000) -
Redemption
Transaksi dengan pemegang unit, neto (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Transactions with unitholders, net |
Kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit (2.220.646.252) | 4.299.002.074 | Increase (decrease) in net assets attributable to unitholders |
Aset neto yang dapat | ||
diatribusikan kepada pemegang unit pada awal tahun 130.969.835.172 | 126.670.833.098 | Net assets attributable to unitholders at beginning of year |
Aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Net assets attributable | |
pemegang unit pada akhir tahun 128.749.188.920 | 130.969.835.172 | to unitholders at end of year |
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA TERPROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI
XXXXXXXX PROTEKSI 1 XXXXXXXX PROTEKSI 1
(dahulu Reksa Dana Terproteksi (formerly Reksa Dana Terproteksi
Ascend Dana Proteksi I) Ascend Dana Proteksi I)
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2020 December 31, 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2020 | Notes | 2019 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi Pembelian dan penjualan portofolio efek | 1.000.000.000 | - | Cash flows from operating activities Purchases and sales of investment portfolios | |
Pendapatan bunga, setelah dikurangi pajak final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income, net of final tax | |
Pembayaran untuk beban investasi | (322.504.555) | (315.309.077) | Payments for investment expenses | |
Cash generated from | ||||
Kas dihasilkan dari operasi Pembayaran pajak penghasilan | 00.000.000.000 - | 7 | 12.546.529.884 - | operations Payments of income tax |
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net cash provided by operating activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Pembelian kembali unit penyertaan | (1.000.000.000) | - | Cash flows from financing activities Redemption | |
Pendapatan yang didistribusikan | (00.000.000.000) | 14 | (00.000.000.000) | Distributed income |
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net cash used in financing activities | |
Kenaikan (penurunan) bersih kas di bank | (61.438.179) | 146.529.883 | Net increase (decrease) in cash in bank | |
Kas di bank pada awal tahun | 249.997.137 | 103.467.254 | Cash in bank at beginning of year | |
Kas di bank pada akhir tahun | 188.558.958 | 5 | 249.997.137 | Cash in bank at end of year |
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1 (dahulu Reksa Dana Terproteksi Ascend Dana Proteksi I) ("Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1 (formerly Reksa Dana Terproteksi Ascend Dana Proteksi 1)("the Mutual Fund") is a mutual fund in the form of Collective Investment Contract ("CIC") established under Capital Market Law No. 8 Year 1995 regarding Capital Market, and the Regulation of Financial Services Authority ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning Guidelines for the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract.
KIK Reksa Dana dibentuk berdasarkan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., No. 100 tanggal 31 Januari 2018 yang dibuat antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif berdasarkan Surat Keputusan OJK No. S-196/PM.21/2018 tanggal 22 Februari 2018.
The Mutual Fund's CIC was established by Notarial Deed No. 100 dated January 31, 2018 of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., which was entered by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as the Investment Manager, and PT Bank Mega Tbk as the Custodian Bank. The Mutual Fund obtained the Effective Statement from OJK based on its Decision Letter No. S-196/PM.21/2018 dated February 22, 2018.
Berdasarkan addendum KIK Reksa Dana yang dituangkan dalam Akta Notaris Yulia S.H., No. 171 tanggal 23 Juli 2019, Manajer Investasi berkeinginan untuk menyesuaikan nama Xxxxx Xxxx menjadi Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1.
In accordance with the addendum of the Mutual Fund's CIC as covered by Notarial Deed No. 171 dated July 23, 2019 of Xxxxx X.X., the Investment Manager intends to adjust the name of the Mutual Fund to become Xxxxx Xxxx Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 22 Februari 2018 dengan Masa Penawaran Umum Maksimum 120 (seratus dua puluh) hari bursa sejak Tanggal Efektif. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
The effective date of the Mutual Fund is February 22, 2018 with the public offering period of maximum 120 (one hundred twenty) exchange day since the effective date. In accordance with the CIC, the Mutual Fund's financial year covers the period from January 1 to December 31.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa dari Bursa Efek Indonesia untuk bulan Desember 2020 dan 2019 jatuh pada tanggal 30 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 ini disiapkan untuk menyajikan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Investment unit transactions and net assets value attributable to unitholders per investment unit are published only during the trading days, in which the last trading day of Indonesia Stock Exchange in December 2020 and 2019 was on December 30,
2020 and December 31, 2019. The Mutual Fund's financial statements for the period ended December 31, 2020 and 2019 were prepared to report the Mutual Fund’s net assets value attributable to unitholders as of December 31, 2020 and 2019.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan KIK, penawaran umum atas unit penyertaan dilakukan secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan memiliki nilai aktiva bersih awal sebesar Rp1.000 per unit
Pursuant to the CIC, the public offering on the investment units shall be made continuously no less than 10,000,000 (ten million) investment units up to 1,000,000,000 (one billion) investment units. Each investment unit has opening net assets value of Rp1,000 per investment unit.
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan dengan komposisi portofolio investasi berikut ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia:
Pursuant to the CIC, the Mutual Fund's assets will be invested at the following composition of investment portfolio in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek Bersifat Utang berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya, dan/atau Efek Beragun Aset berpendapatan tetap dan/atau Efek Bersifat Utang berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of Net Assets Value in Debt Securities including fixed income Shariah Securities issued and/or guaranteed by the Government of the Republic of Indonesia, and/or Debt Securities issued by corporations and/or international institutions where the Government of the Republic of Indonesia is one of its members, and/or other asset-backed securities, and/or other Debt Securities determined by OJK in the future, which have been rated by Securities Rating Companies registered with OJK and included in the investment grade category, and traded in Indonesia; and
b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) of Net Assets Value in domestic money market instruments maturing no more than 1 (one) year, and/or time deposits.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 12 April 2021 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2020 were completed and authorized for issuance on April 12 , 2020 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund’s financial statements in accordance with their respective duties and responsibilities as the Investment Manager and the Custodian Bank, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 1, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a.
Basis for preparation of the financial statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1, “Laporan Reksa Dana”.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which consist of the Statements of Financial Accounting Standards (“PSAK”) and Interpretations to Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants, and the regulation Number X.D.1, “The Reports of Mutual Fund”, of the capital market regulator.
Laporan keuangan disusun berdasarkan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur dengan dasar lain seperti yang diuraikan dalam Catatan yang relevan.
The financial statements have been prepared on the accrual basis, except for the statement of cash flows, using historical cost concept, except for certain accounts which are measured on the bases as described in the relevant Notes herein.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung yang mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statement of cash flows are prepared using the direct method and classify cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan adalah Rupiah (“Rp”), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is the Indonesian Rupiah (“Rp”), which is also the Mutual Fund’s functional currency.
b. Standar akuntansi keuangan baru/revisi b. New/revised financial accounting standards
Reksa Dana menerapkan seluruh standar baru dan/atau revisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020, termasuk standar-standar berikut ini yang memiliki dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
The Mutual Fund applied all new and/or revised standards that are effective for the periods beginning on or after January 1, 2020, including the following standards which have impact on the Mutual Fund's financial statements:
- PSAK 71, "Instrumen Keuangan" - PSAK 71, "Financial Instruments"
- PSAK 72, "Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan"
- PSAK 72, "Revenue from Contract with Customers"
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
b. Standar akuntansi keuangan baru/revisi (lanjutan)
b. New/revised financial accounting standards (continued)
PSAK 71, "Instrumen Keuangan" PSAK 71, "Financial Instruments"
PSAK ini mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik dari arus kas kontraktual dan model bisnis entitas; metode kerugian kredit ekspektasian untuk penurunan nilai yang menghasilkan informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan dimengerti oleh pengguna laporan keuangan; akuntansi untuk lindung nilai yang mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dengan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
This PSAK provides for classification and measurement of financial instruments based on the characteristics of contractual cash flows and business model of the entity; expected credit loss impairment model that resulting information more timely, relevant and understandable to users of financial statements; accounting for hedging that reflect the entity's risk management better by introduce a more general requirements based on management's judgment.
PSAK 72, "Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan"
PSAK 72, "Revenue from Contract with Customers"
PSAK ini menetapkan model lima langkah untuk memperhitungkan pendapatan yang timbul dari kontrak dengan pelanggan dan memperkenalkan panduan biaya kontrak baru. Berdasarkan PSAK ini, pendapatan diakui pada jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran barang atau jasa kepada pelanggan.
This PSAK establishes a five-step model to account for revenue arising from contracts with customers and introduces new contract cost guidance. Under this PSAK, revenue is recognized at an amount that reflects the consideration which an entity expects to be entitled in exchange for transferring goods or services to a customer.
c. Portofolio efek c. Investment portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek utang yang disajikan pada nilai wajarnya pada tanggal pelaporan.
Investment portfolios consist of debt instruments, which are presented at their fair values as of the reporting date.
d. Instrumen keuangan d. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Reksa Xxxx mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.
A financial instrument is any contract that give rise to a financial asset of one entity and liability or equity instrument of another entity. The Mutual Fund shall recognize a financial asset or a financial liability in its statement of financial position when, and only when, the Mutual Fund becomes party to the contractual provisions of the instrument.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan Financial assets
Pengukuran awal Initial measurement
Klasifikasi aset keuangan ditentukan pada saat pengakuan awal. Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangan sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), atau nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”), dengan menggunakan dua dasar berikut ini:
The classification of financial assets is determined at initial recognition. The Mutual Fund classifies its financial assets as subsequently measured at amortized cost, or fair value through other comprehensive income (“FVTOCI”), or fair value through profit or loss (“FVTPL”), on the basis of both:
(1)
(2)
model bisnis Xxxxx Xxxx dalam mengelola aset keuangan; dan karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(1)
(2)
the Mutual Fund’s business model for managing the financial assets, and
the contractual cash flow characteristics of the financial asset.
Aset keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, dalam hal aset keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan aset keuangan. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen pendanaan signifikan diukur sesuai harga transaksi.
Financial assets are initially measured at their fair value plus or minus, in the case of financial assets not at FVTPL, transactions costs that are directly attributable to the acquisition of the financial assets. Trade receivables that do not contain a significant financing component are measured at their transaction price.
Aset keuangan Reksa Dana meliputi portofolio efek, kas di bank, dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets include investment portfolios, cash in bank, and interest receivables.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at amortised cost if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, dan
persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows, and
the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif dari perbedaan antara jumlah pengakuan awal dan jumlah pada saat jatuh tempo, dikurangi cadangan penurunan nilai (jika ada). Penghasilan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif (“EIR”) dan diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi.
Financial assets at amortized cost are measured at the amount recognized at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between that initial amount and the maturity amount, and loss allowance (if any). Interest income is calculated using the effective interest (“EIR”) method and is recognized in profit and loss. Changes in fair value are recognized in profit and loss when the assets are derecognized or reclassified.
Aset keuangan Reksa Dana yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi meliputi kas di bank dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets measured at amortized cost include cash in bank and interest receivables.
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at FVTOCI if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan, persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang memenuhi SPPI dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is achieved by both collecting contractual cash flows and selling financial assets, the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are SPPI on the principal amount outstanding.
Aset keuangan pada FVTOCI diukur pada nilai wajar. Penghasilan bunga, pemulihan atau kerugian penurunan nilai, dan porsi keuntungan atau kerugian selisih kurs, diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui mula-mula pada penghasilan komprehensif lain (“OCI”). Perubahaan nilai wajar yang sebelumnya diakui pada OCI direklasifikasi dari aset neto ke laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. Reksa Dana tidak memiliki aset keuangan yang termasuk dalam kategori ini.
Financial assets at FVTOCI are measured at fair value. Interest income, impairment gains and losses, and a portion of foreign exchange gains and losses are recognized in profit and loss. Changes in fair value are recognized initially in other comprehensive income (“OCI”). Changes in fair value previously recognized in OCI are reclassified from net assets to profit and loss when the asset is derecognized or reclassified. The Mutual Fund has no financial asset which is included in this category.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL. Setelah pengakuan awal, aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
Financial assets that do not meet the criteria of financial asset at amortized cost or FVTOCI are classified as financial assets at FVTPL. After initial recognition, financial asset at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Investasi dalam instrumen ekuitas diukur pada FVTPL. Namun demikian, pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang takterbatalkan untuk menyajikan dalam OCI perubahan selanjutnya dalam nilai wajar investasi dari instrumen ekuitas yang dimiliki bukan untuk diperdagangkan maupun sebagai imbalan kontinjensi yang diakui oleh pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis.
Investments in equity instruments are measured at FVTPL. At initial recognition, however, the Mutual Fund may make an irrevocable election to present in OCI subsequent changes in the fair value of an investment in an equity instrument that is neither held for trading nor contingent consideration recognized by an acquirer in a business combination.
Aset keuangan Reksa Dana yang diukur pada FVTPL terdiri atas portofolio efek.
The Mutual Fund's financial assets measured at FVTPL consist of investment portfolios.
Penghentian pengakuan Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognize a financial asset when, and only when, the contractual rights to the cash flows from financial asset expire, or it transfers the financial asset and the transfer qualifies for derecognition criteria.
Reksa Dana mengalihkan aset keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Xxxx mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, atau mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi seluruh persyaratan pengalihan aset keuangan.
The Mutual Fund transfers a financial asset if, and only if, either transfer the contractual rights to receive the cash flows of the financial asset, or retains the contractual rights to receive the cash flows of the financial asset, but assumes a contractual obligation to pay the cash flows to one or more recipients in arrangement that meet all conditions of financial asset transfers.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Ketika Xxxxx Xxxx mengalihkan aset keuangan, maka Reksa Dana mengevaluasi sejauh mana Reksa Dana mempertahankan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
When the Mutual Fund transfers a financial asset, it evaluates the extent to which It retains the risk and rewards of ownership of the financial asset. In this case:
(1)
(2)
(3)
jika Reksa Dana secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan dan mengakui secara terpisah setiap hak dan kewajiban yang timbul atau dipertahankan dalam pengalihan tersebut, sebagai aset atau liabilitas.
jika Reksa Dana secara substansial mempertahankan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan tersebut.
jika Reksa Dana secara substansial tidak mengalihkan dan tidak mempertahankan seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan tersebut, maka Reksa Dana menentukan apakah Reksa Dana masih mempertahankan pengendalian atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
(1)
(2)
(3)
if the Mutual Fund transfers substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it derecognize the financial asset and recognize separately as assets or liabilities any rights and obligations created or retained in the transfer.
if the Mutual Fund retains substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it continues to recognize the financial asset.
if the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset, it determines whether it has retained control of the financial asset. In this case:
- jika Reksa Dana tidak lagi mempertahankan pengendalian, maka Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut, dan secara terpisah mengakui setiap hak dan kewajiban yang timbul atau dipertahankan dalam pengalihan tersebut sebagai aset atau liabilitas.
- jika Reksa Dana masih mempertahankan pengendalian, maka Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan sebatas keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
- if the Mutual Fund has not retained control, it derecognizes the financial asset and recognizes separately as assets or liabilities any rights and obligations created or retained in the transfer.
- if the Mutual Fund has retained control, it continues to recognize the financial asset to the extent of its continuing involvement in the financial asset.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Jika Reksa Xxxx mengalihkan aset keuangan yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan untuk keseluruhan nilainya dan Reksa Dana masih mempertahankan hak pengelolaan atas aset keuangan tersebut dengan fee (imbalan) tertentu, maka Reksa Dana mengakui kontrak pengelolaan tersebut sebagai aset jasa pengelolaan atau liabilitas jasa pengelolaan. Jika imbalan yang akan diterima tidak diperkirakan dapat mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan secara memadai, maka liabilitas jasa pengelolaan untuk kewajiban penyediaan jasa tersebut diakui pada nilai wajar. Jika imbalan yang akan diterima diharapkan lebih dari cukup untuk mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka aset jasa pengelolaan diakui sebagai hak jasa pengelolaan dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan alokasi dari jumlah tercatat aset keuangan yang lebih besar. Jika, sebagai akibat dari pengalihan, aset keuangan dihentikan pengakuannya secara keseluruhan, tetapi pengalihan tersebut mengakibatkan Reksa Dana memperoleh aset keuangan yang baru atau menanggung liabilitas keuangan yang baru, atau liabilitas jasa pengelolaan, maka Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan, atau liabilitas jasa pengelolaan yang baru tersebut pada nilai wajar.
If the Mutual Fund transfers a financial asset in a transfer that qualifies for derecognition in its entirety and retains the right to service the financial asset for a fee, it recognizes either a servicing asset or a servicing liability for that servicing contract. If the fee to be received is not expected to compensate the Mutual Fund adequately for performing the servicing, a servicing liability for the servicing obligation is recognized at its fair value. If the fee to be received is expected to be more than adequate compensation for the servicing, a servicing asset is recognized for the servicing right at an amount determined on the basis of an allocation of the carrying amount of the larger financial asset. If, as a result of a transfer, a financial asset is derecognized in its entirety but the transfer results in the Mutual Fund obtaining a new financial asset or assuming a new financial liability, or a servicing liability, it recognizes the new financial asset, financial liability or servicing liability at fair value.
Pada saat penghentian pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara jumlah tercatat (diukur pada tanggal penghentian pengakuan) dan imbalan yang diterima (termasuk setiap aset baru yang diperoleh dikurangi setiap liabilitas baru yang ditanggung) diakui dalam laba rugi.
On derecognition of a financial asset in its entirety, the difference between the carrying amount (measured at the date of derecognition) and the consideration received (including any new asset obtained less any new liability assumed) is recognized in profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Jika Reksa Dana tidak mengalihkan serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang berasal dari kepemilikan aset alihan, dan masih mempertahankan pengendalian atas aset alihan tersebut, maka Reksa Dana tetap mengakui aset alihan sebatas keterlibatan berkelanjutan Reksa Dana.
If the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership of a transferred asset, and retains control of the transferred asset, it continues to recognize the transferred asset to the extent of its continuing involvement.
Tingkat keterlibatan berkelanjutan Reksa Dana dalam aset alihan adalah sebesar perubahan nilai aset alihan. Jika Reksa Dana masih mengakui aset sebatas keterlibatan berkelanjutannya dengan aset tersebut, maka Reksa Dana juga mengakui liabilitas terkait. Aset alihan beserta liabilitas terkait diukur dengan dasar yang mencerminkan hak dan kewajiban yang dipertahankan Reksa Dana.
The extent of the Mutual Fund’s continuing involvement in the transferred asset is the extent to which it is exposed to changes in the value of the transferred asset. When the Mutual Fund continues to recognize an asset to the extent of its continuing involvement, it also recognizes an associated liability. The transferred asset and the associated liability are measured on a basis that reflects the rights and obligations that the Mutual Fund has retained.
Reksa Dana langsung mengurangi jumlah tercatat bruto dari aset keuangan ketika tidak memiliki perkiraan wajar untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial.
The Mutual Fund directly reduces the gross carrying amount of a financial asset when it has no reasonable expectations of recovering a financial asset in its entirety or a portion thereof.
Penurunan nilai Impairment
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, dengan mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan, bukan perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian (“ECL”).
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition, by using the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses (“ECL”).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar instrumen keuangan yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal serta mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan, yang merupakan indikasi peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Jika, pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan kerugian instrumen keuangan diukur sejumlah ECL sepanjang umurnya. Jika tidak, penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut diukur sejumlah ECL 12 bulan.
If, at reporting date, the credit risk on that financial instrument has increased significantly since initial recognition, the loss allowance for a financial instrument is measured at an amount equal to the lifetime ECL. Otherwise, the loss allowance for that financial instrument is measured at an amount equal to 12-month ECL.
ECL dari instrumen keuangan diukur dalam suatu cara yang mencerminkan: (i) jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
(ii) nilai waktu uang; dan (iii) informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan.
ECL of a financial instrument are measured in a way that reflects: (i) an unbiased and probability-weighted amount that is determined by evaluating a range of possible outcomes;
(ii) the time value of money; and
(iii) reasonable and supportable information that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions.
Reklasifikasi Reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangannya yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan. Reklasifikasi tersebut diterapkan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi.
The Mutual Fund reclassifies all of its affected financial assets when, and only when, it changes its business model for managing financial assets. Such reclassification is applied prospectively from the reclassification date.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Reklasifikasi (lanjutan) Reclassification (continued)
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
If a financial asset is reclassified out of the amortized cost measurement category and into FVTPL measurement category, its fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previous amortized cost of the financial asset and fair value is recognized in profit or loss.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
If a financial asset is reclassified out of FVTPL measurement category and into the amortized cost measurement category, its fair value at the reclassification date becomes its new gross carrying amount.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam OCI. EIR dan pengukuran ECL tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of the amortized cost measurement category and into FVTOCI measurement category, its fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previous amortized cost of the financial asset and fair value is recognized in OCI. EIR and the measurement of ECL are not adjusted as a result of the reclassification.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTOCI menjadi kategori FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di OCI direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of FVTPL measurement category and into FVTOCI measurement category, the financial asset continues to be measured at fair value.
If a financial asset is reclassified out of FVTOCI measurement category and into FVTPL measurement category, the financial asset continues to be measured at fair value. The cumulative gain or loss previously recognized in OCI is reclassified from equity to profit or loss as a reclassification adjustment at the reclassification date.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Reklasifikasi (lanjutan) Reclassification (continued)
Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran FVTOCI menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam OCI dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini mempengaruhi OCI tetapi tidak mempengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. EIR dan pengukuran ECL tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
If a financial asset is reclassified out of FVTOCI measurement category and into the amortized cost measurement category, the financial asset is reclassified at its fair value at the reclassification date. However, the cumulative gain or loss previously recognized in OCI is removed from equity and adjusted against the fair value of the financial asset at the reclassification date. As a result, the financial asset is measured at the reclassification date as if it had always been measured at amortised cost. This adjustment affects OCI but does not affect profit or loss and therefore is not a reclassification adjustment. EIR and the measurement of ECL are not adjusted as a result of the reclassification.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pengukuran awal Initial measurement
Klasifikasi liabilitas keuangan ditentukan pada saat pengakuan awal dan tidak dapat diubah lagi. Reksa Dana mengklasifikasikan liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau FVTPL.
The classification of financial liabilities is determined at initial recognition and cannot be subsequently changed. The Mutual Fund classifies its financial liabilities as subsequently measured at amortized cost, or FVTPL.
Liabilitas keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, dalam hal liabilitas keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang terkait langsung dengan penerbitan liabilitas keuangan.
Financial liabilities are initially measured at their fair value plus or minus, in the case of financial liabilities not at FVTPL, transactions costs that are directly attributable to the issue of the financial liabilities.
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi beban akrual yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund's financial liabilities include accrued expenses which is classified as financial liabilities at amortized cost.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali liabilitas keuangan (termasuk derivatif yang merupakan liabilitas) yang diukur pada FVTPL.
The Mutual Fund classifies all financial liabilities as subsequently measured at amortized cost, except for certain financial liabilities (including derivatives that are liabilities) which are measured at FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan, atau pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk diukur pada FVTPL, atau ditetapkan baik pada saat pengakuan awal atau pengukuran selanjutnya pada FVTPL. Liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti pola pengambilan keuntungan jangka pendek baru-baru ini, atau merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif). Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
Financial liability at FVTPL is a financial liability that held for trading, or upon initial recognition it is designated by the Mutual Fund as at FVTPL, or it is designated either upon initial recognition or subsequently as at FVTPL. Financial liability is held for trading if it is acquired or incurred principally for the purpose of selling or repurchasing it in the near term, or on initial recognition is part of a portfolio of identified financial instruments that are managed together and for which there is evidence of a recent actual pattern of short- term profit-taking, or is a derivative (except for a derivative that is a financial guarantee contract or a designated and effective hedging instrument). After initial recognition, financial liability at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Penghentian pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dikeluarkan dari laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
A financial liability (or a part of a financial liability) is removed from the statement of financial position when, and only when, the obligation specified in the contract is discharged or cancelled or expires.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Pertukaran instrumen utang dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada atau bagian dari liabilitas keuangan tersebut (terlepas ada atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan debitur), dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.
An exchange of debt instruments with substantially different terms, or a substantial modification of the terms of an existing financial liability or a part of it (whether or not attributable to the financial difficulty of the debtor), is accounted for as an extinguishment of the original financial liability and the recognition of a new financial liability.
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui dalam laba rugi.
The difference between the carrying amount of a financial liability (or part of a financial liability) extinguished or transferred to another party and the consideration paid, including any non- cash assets transferred or liabilities assumed, is recognized in profit or loss.
Saling hapus instrumen keuangan Offseting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus, dan jumlah netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melaksanakan saling hapus jumlah-jumlah yang diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya atas basis neto, atau merealisasikan aset dan melunasi liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset, and the net amount reported in the statement of financial position when, and only when, there is a currently enforceable legal right to offset the recongized amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
e. Pengakuan pendapatan dan beban e. Revenue and expense recognition
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Xxxxx Xxxx dan jumlahnya dapat diukur secara andal.
Revenue is recognized to the extent that it is probable that the economic benefits will flow to the Mutual Fund and the revenue can be reliably measured.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan dari rekening giro dan instrumen pasar uang.
Interest revenue is recognized on a time proportionate basis in the statement of profit or loss and other comprehensive income, which includes income from current accounts and money market instruments.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
e. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
e. Revenue and expense recognition (continued)
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses including final income tax are accrued on a daily basis.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investment portfolio are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income. The net realized gain or loss from the sale of investment portfolios is calculated based on the costs of investment determined using the weighted average method.
f. Transaksi dengan pihak berelasi f. Transaction with related parties
Xxxxx Xxxx mengungkapkan sifat hubungan, transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan.
The Mutual Fund discloses nature of relationships, transactions and outstanding balances with related party, including commitments, in the financial statements.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, di mana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak ketiga.
The transactions are made based on terms agreed by both parties, which may not be the same as those of the transactions with third parties.
Seluruh transaksi dan saldo signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
All significant transactions and balances with related parties are disclosed in the relevant notes to the financial statements.
g. Perpajakan g. Taxation
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta peraturan perpajakan yang berlaku. Objek Pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Income tax for the Mutual Fund is regulated in the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations” and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and income distributed to its unitholders are not taxable.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
g. Perpajakan (lanjutan) g. Taxation (continued)
Pajak final Final tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak boleh dikurangkan.
Income already subjected to final itax is not to be reported as taxable income and all expenses related to income already subjected to final tax are not deductible.
Pajak kini Current tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is calculated based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the year using prevailing tax rate.
h. Peristiwa setelah periode laporan keuangan h. Events after the financial reporting period
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Reksa Dana pada periode laporan keuangan (“adjusting events”) dicerminkan pada laporan keuangan. Peristiwa setelah periode laporan keuangan yang bukan adjusting events diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika material.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund position at reporting period (“adjusting events”) are reflected in the financial statements. Events after the financial reporting period that not represent adjusting events are disclosed in the notes to the financial statements when material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian material atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang berdampak pada masa mendatang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires management to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting period. However, uncertainty about these estimates and assumptions could result in outcomes that require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by management in the process of applying the Mutual Fund accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
3. | PERTIMBANGAN, | ESTIMASI | DAN | ASUMSI | 3. | JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
(lanjutan) | (continued) |
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The functional currency of the Mutual Fund is the currency from the primary economic environment where the Mutual Fund operate. Those currencies are the currencies that influence the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial liabilities
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSAK 71.
The classification of financial assets and financial liabilities was made based on the provisions set forth in PSAK 71.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun/periode berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
The key assumptions concerning the future and other main sources of uncertainty of estimation at the reporting date that have a significant risk of causing material adjustments to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year/period are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan yang digunakan saat ini, mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang berada di luar kendali Reksa Dana tersebut. Perubahan- perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Existing assumptions and circumstances about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan Fair value of financial assets and financial liabilities
Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat atau disajikan di dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diambil dari pasar yang aktif, maka nilai wajarnya ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow . Masukan untuk model tersebut dapat diambil dari pasar yang dapat diobservasi, tetapi apabila hal ini tidak dimungkinkan, sebuah tingkat pertimbangan disyaratkan dalam menetapkan nilai wajar.
When the fair value of financial assets and financial liabilities recorded or presented in the statement of financial position cannot be derived from active markets, their fair value is determined using valuation techniques including the discounted cash flow model. The inputs to these models are taken from observable markets where possible, but where this is not feasible, a degree of judgment is required in establishing fair value.
3. | PERTIMBANGAN, | ESTIMASI | DAN | ASUMSI | 3. | JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
(lanjutan) | (continued) |
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan (lanjutan)
Fair value of financial assets and financial liabilities (continued)
Pertimbangan tersebut mencakup penggunaan masukan seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko pasar. Perubahan dalam asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar dari instrumen keuangan yang dilaporkan.
The judgment includes consideration of inputs such as liquidity risk, credit risk and market risk. Changes in assumptions about these factors could affect the reported fair value of financial instruments.
Jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal pelaporan telah diungkapkan dalam Catatan 15.
The carrying amounts and fair values of the Mutual Fund’s financial assets and financial liabilities as at the reporting date are disclosed in Note 15.
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Significant judgment is involved in determining the provision for corporate income tax. There are certain transactions and computation for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business. The Mutual Fund recognizes liabilities for corporate income tax based on estimates of whether additional corporate income tax will be due.
Ketidakpastian liabilitas perpajakan Uncertain tax exposure
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan oleh, atau negosiasi dengan, otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
In certain circumstances, the Mutual Fund may not be able to determine the exact amount of its current or future tax liabilities due to ongoing investigations by, or negotiations with, the taxation authority. Uncertainties exist with respect to the interpretation of complex tax regulations and the amount and timing of future taxable income.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Reksa Dana menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”. Reksa Dana membuat analisis terhadap semua posisi pajak penghasilan untuk menentukan apakah tambahan liabilitas pajak harus diakui.
In determining the amount to be recognized in respect of an uncertain tax liability, the Mutual Fund applied similar considerations as it would use in determining the amount of a provision to be recognized in accordance with PSAK 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets”. The Mutual Fund makes an analysis of all tax positions related to income taxes to determine if additional tax liability should be recognized.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Efek utang Debt instruments
2020
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Jenis Efek/ Nilai Nominal/ Type of Investments Nominal Value | Nilai Wajar/ Fair Value | Interest Rate | Peringkat/ Rating | Maturity Date | Investment Portfolios | |||||
Middle Term Notes (MTN) MTN Sinar Mas Multifinance IV Tahun 2018 125.000.000.000 | 125.625.000.000 | 10,75% | A- | 06-04-2021 | 100,00% | |||||
2019 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
terhadap | ||||||||||
Jumlah | ||||||||||
Portofolio | ||||||||||
Efek/ | ||||||||||
Tingkat | Jatuh | Percentage | ||||||||
Bunga/ | Tempo/ | to Total |
Jenis Efek/ Nilai Nominal/ Nilai Wajar/ Interest Peringkat/ Maturity Investment
Type of Investments Middle Term Notes (MTN) MTN Sinar Mas
Multifinance IV
Nominal Value Fair Value Rate Rating Date
Portfolios
Tahun 2018
Obligasi/Bonds Obligasi I Moratelindo
Tahun 2017 Seri A
Jumlah/Total
125.000.000.000 126.750.000.000 10,75% A- 06-04-2021 99,19%
1.007.175.000 1.029.000.000 10,50% A 06-12-2020 0,81%
126.007.175.000 127.779.000.000 100,00%
Obligasi dan Medium Term Notes dalam portofolio efek Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan OJK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Bond and Medium Term Notes in the Mutual Fund’s investment portfolios have terms of up to 1 year. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined based on the best judgment by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of OJK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated values of such bonds as of December 31, 2020 and 2019 may differ significantly from their respective values upon realization.
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini merupakan rekening giro pada PT Bank Mega Tbk (Bank Kustodian) sejumlah Rp188.558.958 pada tanggal 31 Desember 2020
(2019: Rp249.997.137).
This account represents current account with PT Bank Mega Tbk (Custodian Bank) totaling Rp188,558,958 as of December 31, 2020 (2019: Rp249,997,137).
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang pendapatan bunga atas: This account represents interest income receivables
on:
2020 2019
Medium Term Notes
Obligasi Jasa giro
Jumlah
2.978.645.833 2.978.645.833
- 6.270.000
10.334 13.698
2.978.656.167 2.984.929.531
Medium Term Notes
Bond Current account
Total
Reksa Dana berpendapat bahwa piutang tersebut dapat tertagih seluruhnya dan, oleh karena itu, tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit ekspektasian atas piutang bunga.
Mutual Fund is of the opinion that the above receivables are fully collectible and, therefore, no allowance for expected credit losses is deemed necessary.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
Utang pajak Tax payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 sejumlah Rp646.436 pada tanggal 31 Desember 2020 (2019: Rp642.723).
This account represents income tax article 23 payable amounting to Rp646,436 as of December 31, 2020 (2019: Rp642,723).
Pajak final Final tax
Beban pajak final merupakan pajak atas pendapatan bunga dari obligasi, medium term notes dan rekening giro.
Final tax expense represents tax imposed on interest income from bonds, medium term notes and current accounts.
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak adalah:
Reconciliation between the increase in net assets attributable to unitholders from operations before income tax expenses, as shown in the statement of profit or loss and other comprehensive income, and the taxable increase in net assets attributable to unitholders are as follows:
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
2020 2019
Kenaikan aset neto
yang dapat diatribusikan kepada Increase in net assets
pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | attributable to unitholders from operations before income tax expense per statement of profit or loss and other comprehensive income |
Beda tetap: Beban investasi | 998.282.109 | 1.000.705.825 | Permanent differences: Investment expenses |
Penghasilan yang dikenakan pajak final | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Income already subjected to final tax |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang | Taxable increase in net assets | ||
unit dari aktivitas operasi kena pajak | - | - | attributable to unitholders from operations |
Tidak terdapat beban pajak penghasilan (pajak kini) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, karena seluruh pendapatan Reksa Dana telah dikenakan pajak final.
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 akan dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 sesuai jumlah tersebut di atas.
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2019 sesuai jumlah tersebut di atas.
There is no income tax expense (current tax) for the period ended December 31, 2020 and 2019, as all revenues of the Mutual Fund are subject to final tax.
The taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the period ended December 31, 2020 will be reported by the Mutual Fund in its 2020 annual corporate income tax return in accordance with the amount stated above.
The taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the period ended December 31, 2019 has been reported by the Mutual Fund in its 2019 annual corporate income tax return in accordance with the amount stated above.
Pajak tangguhan Deferrred tax
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2020 and 2019, there were no temporary differences that required the recognition of deferred tax asset or liability.
8. BEBAN AKRUAL 8. ACCRUED EXPENSES
2020 2019
Honorarium tenaga ahli
17.280.000 16.200.000
Professional fees
Jasa pengelolaan investasi | 15.995.370 | 16.793.409 | Investment management services |
Jasa kustodian | 8.976.993 | 9.424.872 | Custodian services |
Lain-lain | 127.406 | 1.030.492 | Others |
Jumlah | 42.379.769 | 43.448.773 | Total |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pemodal
2020 2019
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
100% 125.221.356 100% 126.200.000
Investors
Pengelolaan dana pemegang unit Unitholders' fund management
Pada tanggal 31 Desember 2020, Xxxxx Xxxx memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sejumlah Rp128.749.188.920 (2019: Rp130.969.835.172).
As of Desember 31, 2020, the Mutual Fund has net assets attributable to unitholders amounting to Rp128,749,188,920 (2019: Rp130,969,835,172).
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.
The Mutual Fund’s objectives in managing net assets attributable to unitholders are to obtain a stable and strong base for maximizing returns to all unitholders and managing liquidity risk arising from the redemptions of investment units.
Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa tidak lebih dari 20% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
In managing the redemptions of investment units, the Mutual Fund regularly monitors the daily rate of redemptions and limits the amount of investment units redemption in one trading day no more than 20% of net assets attributable to unitholders on the redemption date.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama periode berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
There were no changes in the policies and procedures during the period with respect to the Mutual Fund’s approach to its net assets attributable to unitholders.
10. XXXXXXXXXX XXXXX 00. INTEREST INCOME
2020 | 2019 | ||
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments |
Jasa giro | 1.735.859 | 2.707.900 | Current account |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga The above revenues includes unrealized interest | |||
yang belum terealisasi (Catatan 6). | income (Note 6). |
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 11. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Beban pengelolaan investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 berjumlah Rp194.996.897 (2019: Rp191.756.146). Beban
pengelolaan investasi yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
This account represents compensation for the services provided by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as Investment Manager, a related party, at a maxium of 1% per annum of net assets value, which is computed daily using the basis of 365 calendar days per year or 366 calendar days per year in the leap year, and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank.
Investment management expense for the period ended December 31, 2020 amounted to Rp194,996,897 (2019: Rp191,756,146). The accrual
for investment management expense is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 8).
12. BEBAN KUSTODIAN 12. CUSTODIAN EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Mega Tbk sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Beban kustodian untuk untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 berjumlah Rp107.248.294 (2019: Rp105.465.880). Sedangkan,
beban kustodian yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders provided by PT Bank Mega Tbk, as the Custodian Bank at a maximum of 0.15% per annum of net assets value, which is computed daily using the basis of 365 calendar days per year or 366 calendar days per year in the leap year, and paid on a monthly basis.. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank.
Custodian expense for the period ended December 31, 2020 amounted to Rp107,248,294 (2019: Rp105,465,880). While, the accrual for custodian expenses is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 8).
13. | TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 13. | TRANSACTIONS WITH A RELATED PARTY | |
Sifat hubungan | Nature of relationship | |||
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Manajer | PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Investment | |||
Investasi, adalah pihak berelasi Xxxxx Xxxx, sesuai | Manager, is a related party of the Mutual Fund, in | |||
dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan | accordance with the Decision of the Head of | |||
Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal | Department of the Capital Market Supervisory 2A | |||
7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment | |||
Contract. | ||||
Saldo akun dan transaksi dengan pihak berelasi | Account balances and transactions with related party | |||
2020 | 2019 | |||
Beban akrual | Accrued expenses | |||
Saldo | 15.995.370 | 16.793.409 | Balance | |
Persentase terhadap jumlah | ||||
liabilitas | 37,18% | 38,09% | Percentage to total liabilities | |
Beban pengelolaan investasi | Investment management expense | |||
Jumlah | 194.996.897 | 191.756.146 | Amount | |
Persentase terhadap jumlah | Percentage to total investment | |||
beban investasi | 19,53% | 19,16% | expenses |
14. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN 14. DISTRIBUTED INCOME
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana akan mendistribusikan pendapatan yang diperoleh Reksa Dana secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional terhadap kepemilikan unit penyertaan dari setiap pemegang unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Funds will periodically distribute the income obtained by the Mutual Fund to coincide with the date of the distribution of investment returns simultaneously in the form of cash which are proportionate to the investment units ownership of each unitholder.
Rincian pendapatan yang didistribusikan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
The details of distributed income for the period ended December 31, 2020 and 2019 are as follows:
2020
Tanggal Pembagian/ | Distribusi per Unit/ | Jumlah/ |
Date of Distribution | Distribution per Unit | Total |
8 Januari 2020/January 8, 2020 | 0,026 | 3.200.000.000 |
8 April 2020/April 8, 2020 | 0,025 | 3.100.000.001 |
8 Juli 2020/July 8, 2020 | 0,026 | 3.200.000.000 |
8 Oktober 2020/October 8, 2020 | 0,025 | 3.100.000.001 |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 |
14. XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXXXXXXX (xxxxxxxx) 00. DISTRIBUTED INCOME (continued)
2019
Tanggal Pembagian/ | Distribusi per Unit/ | Jumlah/ |
Date of Distribution | Distribution per Unit | Total |
9 Januari 2019/January 9, 2019 | 0,025 | 3.100.000.000 |
10 April 2019/April 10, 2019 | 0,025 | 3.100.000.001 |
7 Juli 2019/July 7, 2019 | 0,025 | 3.100.000.000 |
9 Oktober 2019/October 9, 2019 | 0,025 | 3.100.000.000 |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 |
15. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 15. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
Pengukuran nilai wajar Fair value measurements
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah di mana instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam transaksi jangka pendek antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain di dalam penjualan terpaksa atau penjualan likuidasi. Nilai wajar didapatkan dari kuotasi harga pasar, model arus kas diskonto dan model penentuan harga opsi yang sewajarnya.
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dicatat sebesar nilai wajar, atau sebaliknya, disajikan dengan jumlah tercatat apabila jumlah tersebut mendekati nilai wajarnya atau nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Fair value is defined as the amount in which the instrument could be exchanged in a short-term transaction between willing parties, and have adequate knowledge through a fair transaction, other than in a forced sale or liquidation sale. Fair values are obtained from quoted market prices, discounted cash flow models and option pricing models as appropriate.
Financial instruments presented in the statement of financial position are carried at fair value, or otherwise, they are presented at carrying values as either these are reasonable approximation of fair values or their fair values cannot be reliably measured.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active is quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market transaction on an arm’s length basis. These instruments are included in Level 1.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager’s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2.
15. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 15. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Pengukuran nilai wajar (lanjutan) Fair value measurements (continued)
Nilai tercatat aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya karena bersifat jangka pendek.
Fair value for financial assets except for investment portfolios and financial liabilities are assumed to approximate their carrying values due to their short- term nature.
Tabel di bawah ini menyajikan jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan pada tanggal pelaporan:
The table below provides an analysis of carrying amounts and fair values of financial assets and financial liabilities as at the reporting date:
2020 2019
Jumlah Tercatat/ | Xxxxx Xxxxx/ | Jumlah Tercatat/ | Xxxxx Xxxxx/ | |||||
Carrying Amount | FairValue | Carrying Amount | FairValue | |||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||
Aset keuangan diukur pada | ||||||||
biaya perolehan | Financial assets measured | |||||||
diamortisasi | at amortized cost | |||||||
Kas di bank | 188.558.958 | 188.558.958 | 249.997.137 | 249.997.137 | Cash in bank | |||
Piutang bunga | 2.978.656.167 | 2.978.656.167 | 2.984.929.531 | 2.984.929.531 | Interest receivables | |||
Aset keuangan diukur pada | ||||||||
nilai wajar melalui | Financial assets at fair value | |||||||
laba rugi | through profit or loss | |||||||
Portofolio efek | 125.625.000.000 | 125.625.000.000 | 127.779.000.000 | 127.779.000.000 | Investment portfolios | |||
Jumlah | 128.792.215.125 | 128.792.215.125 | 131.013.926.668 | 131.013.926.668 | Total | |||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||
Liabilitas keuangan diukur | ||||||||
pada biaya perolehan | Financial assets measured | |||||||
diamortisasi Beban akrual | 42.379.769 | 42.379.769 | 43.448.773 | 43.448.773 | at amortized cost Accrued expenses |
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
Risiko utama dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati- hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut untuk meminimalkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses for the Mutual Fund.
Risiko harga Price risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan- perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
15. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 15. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
(lanjutan) (continued)
Risiko harga (lanjutan) Price risk (continued)
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek dalam efek utang. Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its invesment portfolio in debt instruments. The Investment Manager manages the Mutual Fund’s price risk in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis.
Risiko suku bunga Interest rate risk
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek. Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi dapat mengkombinasikan portofolio efek bersuku bunga tetap dan bersuku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund’s exposures to the interest rate risk relates primarily to investment portfolios. To minimize interest rate risk, the Investment Manager can invest through a mix of fixed-rate and variable- rate investment portfolios by evaluating prevailing market interest rates.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 terdiri dari portofolio efek dalam efek utang.
Financial instruments of the Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2020 consist of investment portfolios in debt instruments.
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari kegagalan penerbit instrumen untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers.
Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan dan siaran pers.
The Mutual Fund’s policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the credit worthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis.
15. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 15. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(lanjutan) (continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan keuangan adalah sebesar jumlah tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada nilai wajar melalui laba rugi, dan jumlah tercatat kas di bank dan piutang bunga yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi.
The maximum exposure to credit risk at financial statement date is the carrying amount of investment portfolios in debt instruments which are classified as financial assets at fair value through profit or loss, and the carrying amount of cash in bank and interest receivables which are classified as financial assets measured at amortized cost.
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due. In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund’s operating activities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 4, while other financial assets and financial liabilities will become due in less than 1 year.
16. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 16. SUMMARY OF FINANCIAL RATIOS
Rasio keuangan Reksa Dana untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
The Mutual Fund's financial ratios for the period ended December 31, 2020 and 2019 are as follows:
2020 | 2019 | ||
Hasil investasi | -0,93% | 3,41% | Return on investments |
Xxxxx investasi setelah | Return on investments as | ||
memperhitungkan beban | adjusted for marketing | ||
pemasaran | N/A | N/A | charges |
Beban investasi | 0,25% | 0,25% | Investment expenses |
Perputaran portofolio | 0,01 : 1 | 0 : 1 | Portfolio turnover |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
This table was presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund, but It should not be construed as an indication that the future performace will be the same as that of the past.