TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK
(STUDI DI PT NUSPEN UNIT PUNIA KOTA MATARAM)
JURNAL ILMIAH
Oleh: XXXXX XXXXXXXXX
D1A117136
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2021
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN
GADAI BARANG ELEKTRONIK
(STUDI DI PT NUSPEN UNIT PUNIA KOTA MATARAM)
Oleh: XXXXX XXXXXXXXX
D1A117136
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
Xxxxxxxxx., SH., MH. 19631231 199203 1 016
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK
(STUDI DI PT NUSPEN UNIT PUNIA KOTA MATARAM)
XXXXX XXXXXXXXX D1A117136
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan terjadinya perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Hasil penelitian prosedur pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram sangat sederhana dan tidak memerlukan administrasi yang menyulitkan, serta tidak memerlukan waktu yang lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima belas menit saja. Sedangkan bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah. jadi maksud dari musyawarah untuk mencapai mufakat atau negosiasi ini adalah pengambilan keputusan melibatkan pihak yang berkepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dijalankan atau dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang sudah mengikuti musyawarah.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan konsumen.
STUDY OF SETTLEMENT OF DEFAULT IN ELECTRONIC GOODS PAWN AGREEMENT
(STUDY AT PT. NUSPEN BRANCH OF PUNIA MATARAM CITY)
ABSTRACT
This research aims to find out the implementation procedure of electronic goods pawn agreement at PT. Nuspen Branch of Punia Mataram City and to find out the form of settlement of default in the electronic goods pawn agreement. The method of this research is empirical legal research. The result of this research experienced that the implementation procedure of default in electronic goods pawn agreement at PT. Nuspen Branch Punia Mataram City is very simple and not necessary difficult administration and does not require a long time, only takes approximately fifteen minutes. Meanwhile, the form of settlement in default of electronic goods pawn agreement at PT. Nuspen is deliberation to reach a consensus due to there is still exist costumery law and social sense in solving problem. Therefore, deliberation to reach consensus or negotiation is to decision making involved interested parties so that a decision is mutually agreed upon and carried out or implanted by both parties who have attended the deliberation.
Key Words: Agreement, Default, Consumer Protection.
I. PENDAHULUAN
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan”.1
Di dalam proses gadai pasti adanya sebuah perjanjian atau kesepakatan sebelum melakukan transaksi gadai, seperti bagaimana proses jika terjadinya wanprestasi pada perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Mengenai pengertian dari perjanjian itu sendiri terdapat pada Pasal 1313 yaitu:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap suatu orang lain atau lebih“.2
Untuk sahnya suatu perjanjian mempunyai syarat-syarat tertentu, baik syarat menurut undang-undang yang berlaku maupun syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam KUHPerdata syarat ini diatur dalam Pasal 1320, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.3
Dalam banyak kejadian yang telah berlangsung di dalam PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram terdapat beberapa masalah yang terjadi terutama tidak
1 Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang, 2010, hlm. 277. 2 Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang, 2010, hlm. 314. 3 Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang, 2010, hlm. 316.
dilaksanakannya kesepakatan dengan baik oleh pemberi obyek gadai (debitur) sebagai contoh misalnya, pemberi obyek gadai (debitur) tidak membayarkan bunga cicilan yang sudah jatuh tempo dari batas waktu pembayaran dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Semakin berkembangnya usaha Gadai yang ada di Kota Mataram membuat pendiri PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram semakin memperhatikan dan meningkatkan kualitasnya baik dari segi pelayanan maupun kualitas dari penyimpanan barang gadai agar lebih aman dan memberi rasa nyaman oleh pemberi obyek Gadai pada saat menggadaikan barang gadaiannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk menganalisis lebih mendalam tentang perjanjian tertulis yang ada dalam pelaksanaan perjanjian gadai khususnya di Kota Mataram, yang dituangkan ke dalam penelitian yang berjudul “Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Barang Elektronik (Studi Di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram)”.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, penyusun akan menentukan rumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut : 1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram ? 2) Bagaimana bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram ?
Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram.
Manfaat penelitian ini diharapkan sebagai upaya pengembangan ilmu Hukum dalam bidang Hukum Perdata, khususnya Hukum Jaminan yang berkenaan dengan tinjauan tentang penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram serta hasil penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Hukum Jaminan khususnya pelaksanaan dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data lapangan dan data kepustakaan dengan jenis datanya yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
II. PEMBAHASAN
Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Gadai Barang Elektronik Di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram
Pelaksanaan pemberian gadai pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram sangat sederhana dan tidak memerlukan administrasi yang menyulitkan, serta tidak memerlukan waktu yang lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima belas menit saja, dengan prosedur sebagai berikut:4
1. Mengisi formular permintaan gadai (FGD) dan menandatanganinya.
Debitur datang ke loket dengan membawa barang gadai yang akan digadaikan apakah barang tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan barang jaminan dan Debitur diberikan formulir permohonan gadai oleh pengelola unit untuk diisi.
2. Menyerahkan foto copy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor atau sejenisnya) yang masih berlaku dengan menunjukan aslinya.
Kemudian debitur menyerahkan formulir permohonan gadai yang telah diisinya dengan melampirkan KTP atau identitas pengenal lainnya seperti SIM, serta menyerahkan barang jaminan kepada penaksir untuk ditentukan nilai taksiran dari barang yang akan digadai tersebut.
3. Menyerahkan obyek gadai.
PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram sebagai kreditur
2021.
4 Hasil Wawancara, I Xxxxx Xxxxxx, Pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, Rabu, 05 Mei
menentukan nilai taksiran dari barang gadai yang sudah diserahkan oleh Debitur dan selanjutnya menentukan besarnya uang pinjaman yang dituangkan dalam surat permohonan gadai sesuai dengan jenis barang gadai. Surat permohonan gadai tersebut kemudian diserahkan kepada Debitur untuk dibawa ke loket kasir setelah di tandatangani sesuai kewenangannya.
4. Menandatangani perjanjian gadai dengan jaminan gadai pada surat bukti gadai (SBG).
Kemudian nasabah menyerahkan surat permohonan gadai ke loket kasir, dan setelah di teliti keabsahan surat permohonan gadai tersebut, kasir melakukan pembayaran uang pinjaman kepada Debitur sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam surat permohonan gadai tersebut.
5. Membayar Biaya Administrasi (BA).
Pemberi obyek gadai atau debitur akan dikenakan biaya administrasi oleh penerima obyek gadai atau kreditur.
Menurut penulis dalam peraturan gadai di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram sanggatlah membantu pemberi obyek gadai (debitur) karena penerima obyek gadai (kreditur) mengutamakan kenyamanan dalam pelayanan pelaksanaan gadai yang dimana dari sisi penyimpanan dan pemeliharaan obyek gadai sangat di utamakan oleh kreditur dan keringanan yang diberikan sanggatlah membantu pihak pemberi gadai (debitur), dengan bunga yang tidak begitu besar membuat pihak debitur tidak terbebani oleh persyaratan yang diberikan oleh pihak kreditur.
Tidak lupa juga pihak kreditur selalu mengingatkan pihak debitur atas keterlambatan dalam pembayaran dengan cara pihak kreditur menghubungi pihak debitur lewat nomor telepon yang tertera di dalam identitas gadai pihak debitur, dalam hal ini pihak dari debitur merespons dengan baik maka pihak kreditur akan menunggu pihak dari debitur untuk memperpanjang atau menebus dengan jangka waktu selama dua puluh satu hari dengan membayarkan denda lima ribu rupiah per harinya dan sebaliknya apabila pihak dari debitur tidak merespons sama sekali dari peringatan yang diberikan oleh pihak kreditur selama dua kali dalam waktu seminggu dan sampai dengan waktu empat puluh satu hari juga pihak debitur tidak juga ada respons maka obyek dari pemberi gadai menjadi milik pihak kreditur atau akan dilelang yang sudah penulis bahas diatas sanggatlah membantu debitur dalam pelaksanaan gadai yang diberikan oleh pexxxxxx xxxxx yaitu PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram karena dengan banyaknya keringanan yang diberikan oleh kreditur membuat banyak pemberi obyek gadai (debitur) yang menggadaikan barang gadaiannya di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram.
Bentuk Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Barang Elektronik Di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram yaitu bapak I Xxxxx Xxxxxx pada tanggal 5 Mei 2021, menyatakan bahwa jenis-jenis wanprestasi baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram atau penerima obyek gadai (kreditur) maupun yang dilakukan oleh pihak pemberi obyek gadai (debitur) yaitu antara lain:5
5 Hasil Wawancara dengan I Wayan Winada, Pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, Rabu, 05 Mei 2021
1. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram atau penerima obyek gadai (kreditur) dan penyelesaiannya, yaitu:
a. Hilangnya barang atau obyek gadai.
Upaya penyelesaiannya yaitu dengan cara pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram menghubungi pihak pemberi obyek gadai (debitur) atas perihal kehilangan obyek atau barang gadai dan pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram memberitahukan kepada pihak pemberi obyek gadai (debitur) akan mengganti obyek atau barang yang hilang dengan obyek atau barang yang serupa atau dengan menggantinya dengan seharga barang yang ada di pasaran.
b. Rusaknya barang atau obyek gadai
Upaya penyelesaiannya yaitu pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram mengganti kerusakan dari obyek atau barang gadai dengan cara penerima obyek gadai (kreditur) memperbaiki kerusakan dari obyek atau barang gadai sampai keadaan barang pemberi obyek gadai normal kembali.
2. Sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemberi obyek gadai (debitur) dan upaya penyelesaiannya:
a. Tidak tepat waktunya pihak pemberi obyek gadai (debitur) atas pembayaran barang yang digadaikannya.
Upaya penyelesaiannya dengan cara pihak penerima obyek gadai (kreditur) menghubungi pihak pemberi obyek gadai (debitur)
atas keterlambatannya dan dikenakan denda sebanyak 10.000 rupiah/hari.
b. Tidak ada jawaban dari pihak pemberi obyek gadai atas penebusan obyek atau barang gadaiannya.
Upaya penyelesaian dengan cara pihak penerima obyek gadai (kreditur) akan menghubungi atau mengingatkan pihak penerima obyek gadai (debitur) sampai dengan tiga kali dihubungi dalam dua minggu tetap tidak ada respons sampai dengan waktu 21 hari obyek atau barang gadai akan dilelang oleh pihak penerima obyek gadai (kreditur).
Akibat tidak dipenuhinya prestasi atau pihak pemberi obyek gadai (debitur) melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram dapat melakukan beberapa hal diantaranya, pihak penerima obyek gadai (kreditur) dapat mengenakan denda keterlambatan pihak pemberi obyek gadai (debitur) atas keterlambatan membayar bunga obyek atau barang gadaiannya, pihak PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram dapat melakukan dua hal atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemberi obyek gadai (debitur), yaitu :
1) Denda dikenakan 10.000/hari atas keterlambatan dari pembayaran obyek atau barang gadai.
2) Dilelangnya obyek atau barang gadai atas tidak ada respons dari pemberi obyek gadai (debitur) selama 21 hari.
Berdasarkan hasil wawancara dengan I Wayan Winada : Selaku pengelola PT.
Nuspen Unit Punia Kota Mataram pada tanggal 5 Mei 2021, mengatakan bahwa “Dalam pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram berlangsung tidak pernah terjadi sengketa (perselisihan) yang serius antara kedua belah pihak, hanya saja sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak, dan untuk penyelesaiannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.”6
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa, disebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) cara penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi 5 (lima) cara, yaitu:
1. Konsultasi
Tidak ada suatu rumusan ataupun penjelasan pasal yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai makna maupun arti dari konsultasi. Namun pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
Tidak ada suatu rumusan yang menyatakan sifat keterikatan atau kewajiban untuk memenuhi dan mengikuti pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan. Di sini klien memiliki kebebasan menentukan sendiri keputusan yang akan diambil untuk kepentingannya sendiri, namun
6 Hasil Wawancara dengan I Xxxxx Xxxxxx, Pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, Rabu, 05 Mei 2021
tidak menutup kemungkinan klien akan menggunakan pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahannya.
2. Negosiasi
Pada prinsipnya negosiasi dimaksudkan sebagai sebuah proses untuk menghasilkan keputusan bersama dimana orang-orang dengan tujuan atau keinginan yang berbeda berinteraksi dengan tujuan untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut. Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah untuk menemukan suatu keputusan atau kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak tersebut dalam artian yang berselisih paham dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan melalui suatu situasi yang sama-sama menguntungkan dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran (concession0 atas hak- hak tertentu berdasarkan atas asas timbal balik.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Kesepakatan tertulis tersebut menurut Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani dan dilaksanakan dalam waktu 39 hari terhitung sejak pendaftaran, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999.
3. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang membantu para pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang membantu untuk menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Mediator” Pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan terhadap sengketa tersebut, melainkan hanya berfungsi untuk membantu dan menemukan solusi terhadap para pihak yang bersangkutan tersebut.
4. Konsiliasi
Seperti dalam mediasi, konsiliasi juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu dalam proses konsiliasi. Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Konsiliator” Seperti juga mediator, tugas konsiliator xxxxxxlah sebagai pihak fasiliator untuk melakukan komunikasi diantara pihak sehingga diketemukan solusi oleh para pihak itu sendiri.
Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan- tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, dan mengarahkan subjek pembicaraan juga membawa pesan dari pihak yang satu ke pihak yang lain. Namun pihak konsiliator tidak berwenang untuk
mengusulkan solusi penyelesaian sengketa layaknya mediator dan akan tetapi kedua-duanya tidak berwenang untuk memutus perkara.
5. Penilaian Ahli
Telah kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juga mengenal istilah pendapat ahli sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, dan bahwa ternyata arbitrase dalam suatu bentuk kelembagaan tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa yang terjadi diantara para pihak dalam suatu perjanjian pokok melainkan juga dapat memberikan konsultasi dalam bentuk opini atau pendapat hukum atau permintaan dari setiap pihak yang memerlukannya tidak terbatas pada para pihak dalam perjanjian.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan yang telah disampaikan, yaitu : 1). Prosedur pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, harus melewati beberapa tahap diantaranya : pihak pemberi gadai (debitur) datang ke loket dengan membawa barang jaminan gadai yang memenuhi syarat untuk dijadikan obyek atau barang jaminan gadai dan debitur diberikan Formulir Permintaan Gadai (FPG) oleh penerima gadai (kreditur) untuk diisi, Kemudian debitur menyerahkan Formulir Permintaan Gadai yang telah diisinya dengan melampirkan KTP atau identitas pengenal lainnya seperti SIM, serta menyerahkan obyek atau barang jaminan gadai kepada penaksir untuk ditentukan nilai taksiran dari barang jaminan gadai tersebut, Penaksir menentukan nilai taksiran dari barang jaminan yang sudah diserahkan oleh debitur dan selanjutnya menentukan besarnya Uang Pinjaman (UP) yang dituangkan dalam Surat Bukti Gadai (SBG) sesuai dengan keadaan barang gadai. Surat Bukti Gadai tersebut kemudian diserahkan kepada debitur untuk dibawa ke loket kasir setelah di tandatangani sesuai kewenangannya. Kemudian nasabah menyerahkan SBG ke loket kasir, dan setelah di teliti keabsahan SBG tersebut, kasir melakukan pembayaran uang pinjaman kepada debitur sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam SBG tersebut. 2). Bentuk penyelesaian bila terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, yaitu Dari hasil penelitian
bahwa bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik di PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, apabila para pihak melakukan suatu wanprestasi maka dilakukan dengan negosiasi yaitu pendekatan dengan mengarahkan permasalahan yang sama-sama menguntungkan atau musyawarah untuk mencapai mufakat.
Saran
1. Diharapkan kepada pihak Pegadaian PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram lebih meningkatkan pelayanan sehingga pemberi obyek gadai atau debitur tetap merasa nyaman untuk mengadaikan obyek gadaiannya dan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan gadai sebaik-baiknya sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
2. Untuk menghindari terjadinya kehilangan atau kerusakan pada obyek gadai milik debitur, maka Pegadaian PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram harus lebih meningkatkan pengamanan dan pemeliharaan terhadap obyek gadai milik debitur.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan I Xxxxx Xxxxxx, Pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, Rabu, 05 Mei 2021.