BAB 4 ANALISA KASUS
BAB 4 ANALISA KASUS
4.1. PERKARA NO. 281/PDT.G/2007/PN.JKT.PST ANTARA PT. SAPTA SARANA PERSONAPRIMA (SAPTA) MELAWAN CONOCO PHILIPS (CONOCO).
4.1.1 Kasus Posisi
Perkara bermula dari diterimanya proposal penawaran Sapta (Xxxxxxxxx) sebagai pemenang tender pekerjaan Workover Rig Management Service TE- 10707 untuk pekerjaan pembangunan, pengeboran, dan pengoperasian sumur- sumur pada rig-rig didaerah Sumatera Selatan yang diadakan oleh Conoco Philipis (tergugat). Kemudian Conoco dan Sapta menandatangani Contract No. TE 10707/RD Rig Management Service tertanggal 1 Agustus 2001 yang berisi ketentuan-ketentuan sehubungan dengan Rig Management Service/ Jasa pengelolaan Alat-alat Pembor untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan nilai kontark sebesar US$ 58, 468,920 (lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh dollar Amerika Serikat.
Karena ada perubahan pada jadwal di dalam persiapan untuk memulai kontrak, Conoco mengubah waktu berlakunya kontrak / mengamandemen kontrak, yang sebelumnya adalah Agustus 2001 menjadi 24 Oktober 2001. Kemudian pihak Conoco juga mengubah permintaan ukuran Top Drive Rig yang sebelumnya 250 HP menjadi 500 HP. selain itu Conoco juga mengubah jumlah pesanan Rig yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga) Rig menjadi 2 (dua) Rig yang dilakukan dengan menyatakan bahwa Conoco tidak membutuhkan Rig 6. perubahan-perubahan tersebut kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
Kemudian pihak Sapta melakukan keterlambatan pengiriman rig dan pelaksanaan penyelesaian proyek secara keseluruhan, yang mana atas keterlambatan tersebut pihak Conoco membebankan denda/penalty kepada Xxxxx.
Setelah Xxxxx selesai mendatangkan, membangun dan menyerahkan Rig- rig, pihak Conoco menyatakan Rig-rig tersebut tidak lagi dibutuhkan
Pembatalan perjanjian..., Pr4ita9 Anindya, FHUI, 2009Universitas Indonesia
Kemudian Conoco memutuskan kontrak secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir yang di utarakan oleh pihak Conoco kepada pihak Sapta melalui Surat No. 016/LGL/II/2003 tertanggal 7 Januari 2003 perihal Contract No. TE- 10707/RD, serta menolak melakukan pembayaran atas kewajiban-kewajiban Conoco kepada Sapta.
Pemutusan secara sepihak ini dilakukan oleh pihak Conoco karena pihaknya menganggap bahwa Xxxxx telah melakukan wanprestasi karena telah berkali-kali tidak memenuhi pesanan rig yang sesuai dengan diperjanjikan dan telah melakukan keterlambatan pengiriman Rig-rig. Hal ini dianggap sebagai ketentuan yang telah sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, yakni berdasarkan pasal 20.1 Kontrak, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat 1 :
“Waktu adalah sangat penting. Apabila pada setiap waktu pelaksanaan Kontraktor atas Kontrak ini tidak memadai untuk memenuhi keperluan perusahaan atau terlambat secara wajar, maka perusahaan akan memberitahukan kepada kontraktor. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tersebut Kontraktor lalai untuk memulai atau melanjutkan pelaksanaan yang dipercepat untuk memenuhi keperluan Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak ini sesuai dengan pasal 4.1.5. Setiap peningkatan sumber daya yang diberikan oleh Kontraktor untuk mempercepat kemajuan harus ditanggung oleh Kontraktor.“
Maka dengan adanya keterlambatan pengiriman rig oleh pihak Sapta, atas dasar pasal tersebut pihak Conoco merasa berhak untuk memutuskan perjanjiannya dengan Xxxxx
Sedangkan dengan adanya pembatalan perjanjian sepihak tersebut, pihak Sapta merasa dirugikan. Karena telah terlanjur memesan Rig dalam jumlah banyak, serta pembatalan sepihak tersebut telah mengakibatkan kacaunya alur keuangan Sapta terhadap suplier-suplier dan pemberi kredit, yakni Bank Mandiri, yang karena kacaunya alur keuangan tersebut, Sapta pernah dimohonkan pailit oleh 38 (tiga puluh delapan) kreditur melalui Perkara Pailit No. 01/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST, tetapi hal tersebut dapat diselesaikan
melalui Putusan Pengesahan Perdamaian No. 01/Pailit/2004/PN. Niaga.JKT.PST. tertanggal 1 Juni 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta serangkaian kerugian materil dan immateril. Oleh karenanya, Xxxxx kemudian mengajukan gugatan kepada Conoco melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang didaftarkan dengan Register Perkara prdata No. 281/Pdt.G/ 2007/PN.JKT.PST pada tanggal 6 Agustus 2007 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Agustus 2007.
Dalam gugatannya, Xxxxx mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum atas serangkaian tindakan pihak Conoco yang dianggap sebagai kesewenang-wenangan, termasuk di dalamnya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak Conoco.
Dalam hal ini Majelis Hakim dalam pokok perkara memutuskan:
a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
b) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
c) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar US$ 27.184.807,95 (dua puluh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat) dan Rp. 4.019.261.060.2 (empat miliyar sembilan belas juta dua ratus enam puluh satu ribu enam puluh rupiah dua sen).
d) Menolak gugatan selebihnya
e) Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Xxxxxxxxx bahwa berdasarkan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti- bukti yang diajukan dipersidangan oleh para pihak maka terdapatlah fakta- fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa tergugat sebagai pihak yang memberikan pekerjaan kepada penggugat dari segi psikologis mempunyai posisi yang kuat dibandingkan dengan xxxxxxxxx selaku kontraktor yang melaksanakan pekerjaan atau pengadaan yang sangat mengharapkan pekerjaan tersebut, apabila kalau
kontraktor tersebut telah memulai untuk melaksankan pekerjaan dan mengeluarkan biaya tentulah ia berharap dapat terus melaksanakan pekerjaan, karena kalau sampai terputus, maka pihak kontraktor yang akan dirugikan
- Bahwa meskipun berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan, perubahan spesifikasi Top Drive Rig dan pengurangan pemesanan Rig tersebut disetujui pihak penggugat, tetapi menurut Xxxxxxx Xxxxx perubahan-perubahan yang diminta oleh pihak tergugat tersebut telah membuktikan bahwa tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaan atas posisi yang tidak seimbang antara tergugat dan penggugat dalam konttrak, sehingga pihak penggugat dalam posisi yang kalah kuat harus atau secara terpaksa menyetujui permintaan perubahan dari tergugat tersebut, karena pihak penggugat memerlukan kelangsungan pekerjaan tersebut oleh tergugat.
- Bahwa menurut Xxxxxxx Xxxxx perubahan spesifikasi Top Drive tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila pihak tergugat memberikan waktu yangn layak/patut kepada penggugat untuk memenuh permintaan perubahan tersebut yang dengan mendasarkan pada keterangan saksi ahli XX. Xx. Xxxxxxx Xxxx (dari BPPT) yang antara lain pada pokoknya menerangkan bahwa apabila ada perubahan spesifikasi Top Drive Rig, maka diperlukan waktu antara 8 (delapan) sampai dengan 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan dan mengirimkan Rig tersebut, maka menurut Xxxxxxx Xxxxx, waktu yang layak patut untuk memberi kesempatan kepada penggugat melaksanakan penggantian Rig tersebut adalah 10 (sepuluh ) bulan dihitung dari tanggal persetujuan penggugat atas perubahan spesifikasi tersebut, yaitu tanggal 20 Mei 2002. sehingga seharusnya atau sepatutnya hak tergugat memberi waktu kepada pihak penggugat untuk penyerahan pengadaan Rig yang diubah spesifikasinya tersebut setidaknya sampai dengan tanggal 20 Maret 2003 pihak tergugat tidak dapat menyerahkan pengadaan Rig tersebut, maka pihak Tergugat berhak untu memutuskan kontrak antara Penggugat dengan Tergugat. Bahwa di dalam kontrak a quo sebenarnya perubahan tidak lazim
dilakukan, karena ada perubahan spesifikasi dalam kontrak, karena peralatan tersebut mahal dan memerlukan waktu yang lama untuk penyediaanya. Bahwa sebenarnya sebelum ditentukan spesifikasi, pihak pemesan semestinya sudah melakukan eksplorasi, sehingga sudah tahu kira-kira peralatan apa yang dibutuhkan, yang kemudian keperluan peralatan tersebut dicantumkan di dalam dokumen kontrak
b) Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti tergugat melakukan perbuatan melawan hukum maka diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh penggugat
c) Menimbang bahwa berdasarkan rincian gugatan dan didasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak penggugat di persidangan maka jumlah total kerugian yang nyata-nyata diderita, kompensasi atas segala biaya yang muncul akibat pengiriman Rig pengganti milik Penggugat yang telah dipesan untuk memenuhi kontrak TE-00000/XX, faktur untuk mekanik dan ahli listrik tenaga kerja asing, serta keuntungan yang sedianya diperoleh, maka dapatlah ditentukan yakni sebesar US$ 27.184.807,95 (dua puluh tujug juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh , sembilan puluh lima sen dollar Amerika Serikat) dan Rp. 4.019.261.060,2 (empat miliyar sembilan belas juta dua ratus enam puluh satu ribu enam puluh rupiah dua sen)
d) Menimbang bahwa oleh karena pihak penggugat tidak dapat menentukan besarnya kerugian immateril, maka oleh Xxxxxxx Xxxxx tidak dapat dikabulkan.
e) Xxxxxxxxx bahwa dalam gugatan tidak diletakkan sita jaminan maupun tidak ada alasan dapat dijatuhkan putusan serta merta maka setelah dipertimbangkan, tidaklah perlu untuk ditetapkan untuk dikabulkan
4.1.2 Xxxxxxx Xxxxxxx
Dalam hal pembatalan sepihak, berdasarkan pasal 1266 KUH Perdata, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Perjanjian harus bersifat timbal balik
b) Ada wanprestasi (salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya)
c) Pembatalan haruslah dimintakan kepada hakim
Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak Conoco terhadap Sapta didasarkan karena pihak Conoco menganggap bahwa pihak Sapta telah melakukan kelalaian (wanprestasi) yaitu telah melakukan keterlambatan dalam pengiriman Rig-Rig selama 4 (empat) bulan dari jadwal yang disepakati dan Rig-Rig yang didatangkan tidak memenuhi spesifikasi kelayakan operasional sehingga tidak bisa dioperasikan sama sekali dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pekerja di lapangan (tidak memenuhi persyaratan (i) safety, (ii) healthy, (iii) environment friendly. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 2.2.3 di dalam Addendum Lampiran A Kontrak telah disepakati pengaturan sebagai berikut:
(terjemahan dalam bahasa Indonesia)
“waktu adalah sangat penting. Apabila pada setiap waktu pelaksanaan Kontraktor atas kontrak ini tidak memadai untuk memenuhi keperluan perusahaan atau terlambat secara tidak wajar, maka perusahaan akan memberitahukan kepada kontraktor. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tersebut Konraktor lalai uuntuk memulai atau melanjutkan pelaksanaan yang dipercepat untuk memenuhi keperluan Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengakhiri kontrak ini sesuai dengan pasal 4.1.5. Setiap peningkatan sumber daya yang diberikan oleh Kontraktor untuk mempercepat kemajuan harus ditanggung oleh Kontraktor.“
Dan menurut Conoco, Sapta berulang kali melakukan ingkar janji, karena ternyata setelah dilakukan inspeksi oleh MODUSPEC berdasarkan laporannya tanggal 27 September 2002 menyebutkan banyaknya kerusakan – kerusakan yang terdapat pada komponen Rig-Rig yang didatangkan oleh Xxxxx.
Jika dilihat dari hal tersebut di atas, memang alasan pemutusan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Conoco cukup memenuhi dua alasan pertama dari pasal 1266 KUH Perdata, yakni perjanjian bersifat timbal balik, dimana masing- masing pihak mempunyai hak dan tanggung jawab yang saling timbal balik, dan pihak Conoco menganggap ada wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Hanya saja pemutusan perjanjian tersebut dilakukan oleh Conoco hanya melalui surat pemberitahuan, dan tidak lewat pengadilan.
Namun karena pihak Sapta merasa tidak melakukan ingkar janji (wanprestasi) sehingga tuduhan wanprestasi yang dilontarkan oleh pihak Conoco terlebih dahulu harus dibuktikan. Dari ada atau tidak wanprestasi yang dilakukan, maka dapat dilihat apakah pemutusan perjanjian telah sesuai dengan pasal 1266 KUH Perdata, atau termasuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum
Pihak Conoco sebelumnya telah melakukan perubahan pada perjanjian tersebut. Perubahan-perubahan tersebut terutama perubahan spesifikasi Top Drive Rig. Menurut saksi ahli XX. Xx. Xxxxxxx Xxxx (dari BPPT) yang menerangkan apabila ada perubahan Spesifikasi Top Drive Rig, maka memerlukan waktu antara 8 sampai 12 bulan untuk mendapatkan dan mengirimkan Rig tersebut, sehingga waktu yang layak patut diberikan untuk memberi kesempatan kepada Sapta melaksanakan penggantian Rig tersebut adalah 10 bulan dihitung dari tanggal persetujuan Sapta atas perubahan spesifikasi tersebut. Yakni tanggal 20 Mei 2002. Namun yang terjadi Pihak Conoco tidak memberikan waktu yang layak untuk Sapta untuk memenuhi permintaan perubahan yang dimaksud, sehingga PT Sapta mengalami keterlambatan dalam memenuhi permintaan perubahan tersebut. Dalam hal ini keterlambatan yang dilakukan oleh Sapta merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan, karena untuk pemesanan rig dengan spesifikasi baru membutuhkan waktu yang lama. Mengenai Sapta telah menyetujui adanya perubahan tersebut, hal ini dipandang sebagai kelemahan posisi dari Pihak Sapta, karena sebagai kontraktor, ketika pelaksanaan perjanjian telah berjalan, maka tentunya ia akan berharap perjanjian tersebut akan tetap berlangsung, agar ia tetap mendapatkan keuntungan atau setidaknya penggantian atas biaya dan segala hal yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Selain itu pihak Conoco yang telah lama berkecimpung dalam bisnis ini tentunya telah mengetahui bahwa dalam hal pemesanan rig dengan spesifikasi baru membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sekiranya dapat memberikan waktu yang layak bagi Sapta untuk memenuhi permintaan perubahan tersebut, namun walau telah mengetahui, pihak Conoco tidak memberikan waktu yang layak dan tetap menuntut haknya dalam keadaan Sapta yang paling sulit, karena harus memenuhi rig dengan spesifikasi baru dan pada waktu itu juga sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga kemudian digugat pailit oleh sejumlah krediturnya. Oleh
karenanya dikaitkan dengan pendapat Xxxxxxxxx, dalam hal ini kreditur dapat dikatakan tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian, karena tidak memperhatikan kreditur dalam situasi tertentu.
Menurut XX. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH. Salah satu saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut, bahwa perubahan perjanjian secara sepihak dapat dikatakan dengan penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan adalah cacat kehendak yang dikembangkan oleh pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi. Bila dalam sebuah perjanjian terjadi ketidak seimbangan posisi tawar, antara para pihak, pihak yang kuat posisi tawarnya dapat menekan pihak lainnya untuk mengikuti kehendaknya dan isi perjanjian dapat dibuat sesuai dengan kehendak dan kepentingan pihak dengan posisi yang lebih kuat.
Berdasarkan fakta yang diketahui secara umum, bahwa Conoco adalah perusahaan Internasional/asing yang besar yang sudah lama terkenal di bidang perminyakan yang beroperasi diberbagai negara, sedangkan Sapta hanyalah sebagai perusahaan nasional yang di Indonesiapun tidak begitu dikenal. Selain itu pihak yang memberikan pekerjaan dari sisi psikologis mempunyai posisi yang lebih kuat dibandingkan dengan penerima pekerjaan
XX. Xxxxxx selanjutnya mengatakan bahwa kelemahan posisi tawar sebenarnya bukan masalah pada perjanjian, akan tetapi akan menjadi masalah jika ada pihak lain yang memanfaatkan kelemahan tersebut. Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa sangatlah tidak patut bila suatu perjanjian dibatalkan oleh pihak yang lebih kuat posisi tawarnya dikarenakan keterlambatan pihak lainnya untuk memenuhi hal-hal yang menjadi kewajiban pihak yang lebih lemah posisi tawarnya, yang ditambahkan pada saat isi perjanjian sedang berjalan.
Dalam hal ini pihak Conoco sebagai perusahaan asing/internasional yang besar dan berperan sebagai pemberi pekerjaan, mempunyai posisi dominan daripada pihak Sapta. Perubahan-perubahan sepihak yang dilakukan oleh pihak Conoco dapat dianggap sebagai pemanfaatan posisi dominannya, karena menurut saksi ahli dalam persidangan tersebut, sebenarnya perubahan tidak lazim dilakukan dalam perjanjian ini, karena peralatan tersebut mahal dan memerlukan waktu yang lama dalam penyediaannya,
Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembatalan perjanjian sepihak oleh Conoco tidak memenuhi syarat-syarat pembatalan perjanjian yang terdapat dalam pasal 1266 KUH Perdata, karena unsur wanprestasi yang dituduhkan oleh pihak Conoco tidak terbukti. Kemudian juga pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh Conoco hanya melalui surat pemberitahuan biasa pada Sapta, tidak melalui pengadilan. Selain itu dalam perjanjian tersebut, pihak Conoco sebagai perusahaan Internasional/asing yang besar dan bertindak sebagai pemberi pekerjaan, yang secara psikologis mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi daripada pihak Sapta menggunakan posisi dominannya untuk melakukan perubahan sepihak pada perjanjian yang mereka buat, sehingga menimbulkan keterlambatan pada pihak Kontraktor dalam hal ini Sapta untuk memenuhi permintaan perubahan tersebut. Yang mana lazimnya dalam perjanjian tertentu seperti yang dibuat oleh kedua belah pihak, tidak dapat dibuat perubahan spesifikasi dalam kontrak, karena peralatan yanng diperlukan mahal, serta memerlukan waktu yang lama untuk penyediaannya.
4.1.2.1 Pemenuhan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan Conoco, berdasarkan uraian di atas tidak memenuhi syarat untuk dapat membatalkan perjanjian sepihak seperti yang tertuang dalam pasal 1266 KUH Perdata, namun untuk dapat digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam pasal 1365 KUH Perdata haruslah terpenuhi. Di bawah ini akan diuraikan apakah pembatalan perjanjian oleh Conoco memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
a. Ada suatu perbuatan
Perubahan dan Pembatalan Perjanjian sepihak oleh Conoco terhadap Sapta Sarana Personaprima dan menolak untuk melakukan pembayaran atas kewajiban-kewajiban pihak Conoco kepada PT. Sapta
b. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum
Perubahan sepihak oleh Conoco dapat dikatakan melanggar itikad baik, asas kepatutan. Karena Conoco sebagai perusahaan besar yang telah lama berkecimpung dalam bisnis ini tentunya telah mengetahui bahwa dalam hal
pemesanan rig dengan spesifikasi baru membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sekiranya dapat memberikan waktu yang layak bagi Sapta untuk memenuhi permintaan perubahan tersebut, namun walau telah mengetahui, pihak Conoco tidak memberikan waktu yang layak dan tetap menuntut haknya dalam keadaan Sapta yang paling sulit, karena harus memenuhi rig dengan spesifikasi baru dan pada waktu itu juga sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga kemudian digugat pailit oleh sejumlah krediturnya. Oleh karenanya dikaitkan dengan pendapat Xxxxxxxxx, dalam hal ini kreditur dapat dikatakan tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian, karena tidak memperhatikan kreditur dalam situasi tertentu. Perbuatan Conoco yang membatalkan perjanjian secara sepihak, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat membatalkan perjanjian secara sepihak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1266 KUH Perdata, (unsur wanprestasi yang dilakukan pihak Sapta tidak terbukti) maka pembatalan sepihak tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang, dalam hal ini pasal 1266 KUH Perdata. Selain itu pembatalan perjanjian sepihak tersebut sarat dengan tidakan kesewenang-wenangan Conoco sebagai pihak yang lebih dominan mengingat Conoco merupakan perusahaan internasional yang sudah terkenal, dan juga berperan sebagai pemberi pekerjaan, yang mana secara psikologis dan ekonomi (sebagai pihak yang mempunyai dana) lebih kuat posisinya daripada Sapta yang hanya merupakan perusahaan nasional yang tidak terlalu terkenal, dan berperan sebagai pihak yang menerima pekerjaan, yang posisinya dalam perjanjian tersebut lebih lemah, kesewenang- wenangan ini dapat dilihat dari perubahan-perubahan sepihak yang dilakukan Conoco terhadap kontrak TE/10707/RD, yang pada akhirnya sebagai pihak yang membutuhkan, Sapta menyanggupi, namun karna membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka Sapta mengalami keterlambatan dalam memenuhi permintaan perubahan spesifikasi tersebut. Sehingga karena telah menyalahgunakan posisi dominannya menekan pihak lain agar perjanjian sesuai dengan kehendaknya, maka perubahan dan pembatalan perjanjian sepihak tersebut juga melanggar kewajiban hukum Conoco untuk selalu beritikad baik dalam suatu perjanjian. Penolakan pembayaran atas kewajiban-
kewajiban pihak Conoco juga selain melanggar kewajiban hukumnya sendiri juga melanggar hak subjektif orang lain, dalam hal ini pihak Sapta untuk medapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah ia lakukan.
x. Xxx kesalahan
Perubahan sepihak yang dilakukan Conoco pada dasarnya tidak lazim dilakukan oleh perjanjian Aquo karena karena berdasarkan keterangan saksi ahli, apabila ada perubahan, maka diperlukan waktu antara 8 sampai 12 bulan untuk mendapatkan dan mengirimkan Rig tersebut, sehingga kemungkinan besar dapat mempengaruhi pelaksanaan prestasi dan merugikan pihak lain dalam perjanjian. Pihak Conoco dengan sengaja membatalkan perjanjiannya dengan Sapta tanpa memenuhi syarat batal pada 1266 KUH Perdata, selain itu pembatalan ini dianggap sebagai suatu kesalahan karena seharusnya pembatalan ini baru dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2003, (10 bulan dari tanggal pemberitahuan perubahan spesifikasi Rig, tanggal 13 Februari 2002) yakni setelah pihak Conoco memberikan waktu yang layak/patut kepada Pihak Sapta untuk penyerahan pengadaan Rig yang diubah sepihak spesifikasinya oleh Conoco sendiri. Penolakan pembayaran oleh Conoco juga dianggap suatu kesalahan, karena menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dikerjakan merupakan hak dari Sapta.
d. Ada kerugian yang ditimbulkan
Dengan adanya pembatalan perjanjian tersebut, Sapta mengalami kerugian materil dan immateril yang tidak sedikit.
Untuk Kerugian materil pihak Sapta harus membayar biaya yang besar berupa biaya 90 hari Stacked Rate, kompensasi atas segala biaya yang muncul akibat pengiriman Rig pengganti milik penggugatFaktu penggantian biaya untuk mekanik dan ahli listrik tenaga kerja asing, pembayaran penggantian biaya untuk mekanik dan ahli listrik tenaga kerja asing, untuk sistem bonus HSE, untuk pemesanan selimut untuk materi Gudang Ramba dari PT.Drilindo Jaya, biaya Matting Board untuk Rig 101 dan Rig 103, biaya peningkatan / Up- grading terhadap TOP DRIVE, biaya pengadaan buruh bulan Maret 2002- Januari 2003, Kerugian atas hilangnya keuntungan yang sedianya diperoleh di masa depan atas pembatalan dan tidak digunakan Rig pengganti milik Sapta,
kerugian atas pembayaran bunga pinjaman investasi pembelian tiga unit drilling Rig dan modal kerja untuk proyek Conoco selama tiga tahun pada Bank Mandiri. Dengan jumlah kerugian materil keseluruhan berjumlah US$ 27, 184,807.95 ( dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh sembilan puluh lima sen dillar Amerika Serikat) dan Rp. 4,019,261,060.2 (empat miliyar sembilan belas juta dua ratus enam puluh satu ribu enam puluh koma dua sen rupiah)
Sedangkan kerugian immateril yang diderita Sapta sebagai akibat dari pendiskriminasian, pencemaran nama baik sebagai perusahaan kontraktor yang terpercaya, bonafide dan profesional. Sapta juga harus menanggung beban moral karena telah memecat banyak orang karena pernah dimintakan pailit oleh 38 (tiga puluh delapan krediturnya. Dimana kerugian ini sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah pemeriksaan maka ditentukan nilai ganti rugi sebesar US$ 100,000,000 (seratus juta dolar Amerika Serikat)
e. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Dengan dilakukan perubahan kontrak, pembatalan sepihak oleh Xxxxxx, maka mengakibatkan dimulainya kerugian yang diderita Sapta. Dengan mengadakan perubahan sepihak pada kontrak mereka, Xxxxx mulai kerepotan memesan dan mengirimkan Ri-Rig yang diubah spesifikasinya seseuai dengan perrmintaan perubahan spesifikasi, sehingga menyebabkan keterlambatan sampainya Rig. Karena jika diadakan perubahan spesifikasi, maka membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni 8 sampai 12 bulan untuk bisa memesan dan mengirimkan Rig yang sesuai dengan permintaan perubahan. Dengan adanya pembatalan sepihak dari Conoco, maka Sapta telah dirugikan karena terlanjur mengeluarkan biaya yang besar untuk mengerjakan proyek (untuk pemesanan- pemesanan dan pengiriman Rig-Rig tersebut) yang telah mereka sepakati pada kontrak mereka. Serta pembatalan sepihak dan penolakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban Conoco telah mengakibatkan kacaunya alur keuangan Sapta terhadap suplier-suplier dan terhadap krediturnya, dalam hal ini Bank Mandiri. Bahwa akibat kacaunya alur keuangan Sapta sebagai akibat dari pembatalan sepihak dan penolakan pembayaran tersebut mengakibatkan Sapta
pernah dimohonkan pailit oleh 38 (tiga puluh delapan) krediturnya melalui Perkara pailit No. 01/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. tetapi atas usahadan perjuangan statusdalam keadaan pailit dari Sapta, dapat terselesaikan melalui adanya putusan pengesahan Perdamaian No. 01/Pailit/2004/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 1 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian di atas, dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya, termasuk di dalamnya terbukti bahwa pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Conoco tidak memenuhi syarat batal sebagaimana tertuang dalam pasal 1266 KUH perdata,maka penulis berkeyakinan bahwa hakim telah benar menerapkan hukum, pembatalan perjanjian yang dilakukakan oleh Conoco memang telah tepat untuk digugat dengan perbuatan melawan hukum.
4.1.2.2 Konsep Ganti Rugi
Mengenai ganti rugi yang dituntut, sesuai dengan konsep ganti rugi yang telah diuraikan dalam bab tiga di atas, bahwa karena KUH Perdata tidak merincikan dengan jelas perhitungan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum, maka perhitungannya digunakan konsep ganti rugi karena wanprestasi secara analogis, terkecuali pada pasal-pasal yang dianggap tidak dapat digunakan pada konsep ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum, yakni pasal 1247 dan 1250 KUH Perdata. Dalam ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, menurut teori klasik yang dapat dituntut hanyalah ganti rugi yang nyata diderita oleh pihak yang dirugikan, yang mana dapat diperkirakan setelah perbuatan melawan hukum itu terjadi. Namun pada perkembangan dalam praktek ganti rugi atas keuntungan yang sekiranya diperoleh juga dapat dituntut.
Dalam kasus antara Sapta dengan Xxxxxx, hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntutan ganti kerugian materil yang diderita oleh Sapta, semua kerugian materil yang diderita PT Sapta adalah kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Sapta akibat perubahan dan pembatalan perjanjian sepihak oleh Conoco. Kerugian tersebut berupa biaya segala biaya yang muncul akibat pengiriman Rig pengganti milik penggugat, biaya untuk mekanik dan Ahli Listrik Tenaga Kerja Asing, biaya untuk sistem bonus HSE, untuk pemesanan selimut untuk materi
Xxxxxx Xxxxx dari PT Drilindo Jaya, biaya Matting Board untuk Rig 101 dan Rig 103, biaya peningkatan / Up-grading terhadap TOP DRIVE, biaya pengadaan buruh bulan Maret 2002-Januari 2003, kerugian atas pembayaran bunga pinjaman investasi pembelian tiga unit drilling Rig dan modal kerja untuk proyek Conoco selama tiga tahun pada Bank Mandiri. Sedangkan kerugian atas hilangnya keuntungan yang sedianya diperoleh di masa depan atas pembatalan dan tidak digunakan Rig pengganti milik Sapta. Hal tersebut karena Rig dengan spesifikasi yang dipesan oleh Conoco sudah terlanjur dibuat dan memakan biaya yang cukup besar, yang mana karena pembatalan sepihak tersebut mengakibatkan Rig tidak digunakan, namun membutuhkan biaya besar untuk perawatan Rig tersebut. Selain itu dimasukkannya kerugian atas hilangnya keuntungan ini, penulis anggap telah sesuai dengan konsep ganti rugi karena perbuatan melawan hukum dengan menggunakan konsep analogi, karena hal ini termasuk upaya pengembalian keadaan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Sapta, kepada keadaan sebelum perbuatan melawan hukum, dalam hal ini perubahan dan pembatalan perjanjian terjadi. Yang mana jika perubahan dan pembatalan tersebut tidak terjadi, maka Rig pengganti milik Xxxxx yang sudah terlanjur dipesan akan digunakan dalam Proyek. Sedangkan untuk kerugian immateril, berupa pendiskriminasian, pencemaran nama baik sebagai perusahaan kontraktor yang terpercaya, bonafide dan profesional. Serta beban moral karena telah memecat banyak orang karena pernah dimintakan pailit oleh 38 (tiga puluh delapan) krediturnya. Kerugian immateril ini juga nyata-nyata diderita oleh Xxxxx, namun Xxxxxxx Xxxxx menganggap kerugian–kerugian tersebut tidak bisa dibuktikan besarnya, maka untuk kerugian immateril ini tidak dikabulkan oleh Xxxxxxx Xxxxx. Hal ini menurut penulis menjadi masalah tersendiri, karena tidak dipungkiri kerugian immateril, juga merupakan kerugian yang nyata-nyata diderita, apalagi jelas dibuktikan dalam uraian di atas bahwa karena perbuatan melawan hukum Conoco yang menolak pembayaran atas kewajiban-kewajibannya terhadap Sapta menyebabkan kacaunya arus keuangan Sapta yang kemudian mengakibatkan Sapta dimohonkan pailit oleh para krediturnya sehingga ia harus memecat banyak orang karenanya. Hal ini tentunya memang sulit dinilai dengan uang, karena goodwill merupakan suatu prestise yang dibangun dari citra yang baik, dan tidak
berbentuk materil, sehingga sulit dihitung dengan uang, namun dengan tercemarnya goodwill ini, akan berpengaruh besar terhadap kelangsungan usaha suatu perusahaan. Namun semua itu memang kembali pada pasal 178 ayat 3 HIR yang mengatakan bahwa hakim berwenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian, sekalipun penggugat menuntut ganti kerugian dalam jumlah yang tak pantas. (ex aequo ex xxxx)
4.2. PERKARA NO. 454/PDT.G/1999/PN. JAK.SEL ANTARA PT. PERUSAHAAN DAGANG TEMPO (PT. TEMPO) MELAWAN PT. ROCHE INDONESIA
4.2.1 Kasus Posisi
Pada tanggal 9 Desember 1997 telah diadakan suatu perjanjian distribusi (Distribution Agreement) antara PT. Roche dengan PT. Tempo. dalam hal ini PT. Roche bertindak sebagai principal yaitu manufacturing yang menghasilkan produk berupa obat-obatan, sedangkan PT. Tempo adalah pihak yang ditunjuk oleh PT. Roche untuk mendistribusikan produk-produk jadinya ke wilayah yang telah ditentukan di dalam perjanjian distributor. Perjanjian distribusi tersebut merupakan amandement/pembaharuan yang secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 1997, sebelumnya telah diadakan perjanjian-perjanjian distribusi lainnya yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 22 Maret 1974 dan perjanjian kedua pada tanggal 1990.
Kemudian telah terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Roche kepada PT. Tempo melalui suratnya tertanggal 31 Agustus 1999 dengan No. Surat : GM/DG/CA/322, terhitung mulai tanggal 29 Februari 2000 khusus hanya untuk produk-produk tertentu (OTC Division), sedangkan perjanjian yang menyangkut beberapa produk lainnya (Rx. Division) masih tetap berlaku.
Pertimbangan pemutusan perjanjian secara sepihak tersebut merupakan suatu keputusan internal dari management PT. Roche kepada PT. Tempo. menurut PT. Roche, pihaknya mempunyai wewenang untuk dapat memutuskan
Perjanjian ini sebagian untuk satu dari dua divisi hal ini sesuai dengan pasal 18 dalam perjanjian distribusi yang menyebutkan:
Pasal 18.1
“perjanjian ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1997 dan tetap berlaku selama waktu yang tidak ditentukan kecuali dan sampai dengan diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya kepada pihak lain setelah terjadi salah satu peristiwa yang ditetapkan di dalam pasal 18.2 perjanjian ini.
Roche dapat memutuskan Perjanjian ini sebagian untuk satu dari dua divisi (divisi Rx dan OTC) dalam mana perjanjian itu akan tetap berlaku untuk divisi lainnya.“
Pasal 18.2
“Dengan tidak mengurangi ketentuan- ketemtuan yang ditetapkan di atas, salah satu pihak dapat memutuskan Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya kepada pihak lain:
a. apabila pihak lain gagal untuk melakukan salah satu kewajibannya dan tidak memperbaiki kegagalannya tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah ada pemberitahuan tertulis dari pihak yang tidak mengalami kegagalan;
b. Apabila pihak lain itu dalam waktu dekat tidak terelakkan lagi harus dibubarkan, dilikuidasi dan dipailitkan; atau
c. Apabila salah satu produknya mendapat tuntutan tanggungan produk atau menyebabkan timbulnya resiko kesehatan.
Setelah Perjanjian ini diputuskan, seluruh order yang tertunda dari Tempo harus dibatalkan, setiap kewajiban lain yang disanggupi atau yang telah terjadi pada saat pemutusan tidak akan terpengaruh.
Sedangkan PT Tempo menganggap bahwa dalam pasal 18.1 perjanjian distribusi adalah saling terkait dan terikat satu sama lain, sehingga dengan demikian, PT Tempo berkeyakinan bahwa untuk membatalkan perjanjian
distribusi mereka hanyalah jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disepakati oleh para pihak dalam pasal 18.2
Kemudian pihak PT Roche berpegang kepada pasal 18.5 yang mana kedua belah pihak sepakat untuk mengenyampingkan pasal 1266 KUH Perdata yang menyangkut beberapa syarat pembatalan perjanjian sepihak, khususnya bahwa pembatalan perjanjian haruslah ada wanprestasi dan harus dimintakan kepada pengadilan. Dengan demikian, pihak PT Roche merasa berwenang memutuskan perjanjian dengan PT Tempo.
Setelah dilakukan penelitian bukti-bukti di pengadilan, diketahui kemudian bahwa ternyata ketentuan alinea 2, pasal 18.1 Distribution Agreement merupakan penambahan yang dilakukan oleh pihak PT Roche sendiri selaku pembuat konsep perjanjian aquo, karena alinea tersebut ternyata tidak pernah ada dan dimuat dalam Distribution Agreement beserta addendumnya tertanggal 1 Oktober 1990, khususnya pasal XVI sub 1.
Akibat dari pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Roche kepada PT. Tempo adalah suatu jumlah kerugian yang cukup besar dirasakan PT. Tempo dan juga tidak dipenuhinya syarat pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 1266 KUH Perdata, yaitu:
a) Perjanjian harus bersifat timbal balik
b) Pembatalan harus dilakukan didepan hakim
c) Harus ada wanprestasi
Sehingga karena tidak ada alasan yang cukup untuk dapat memutuskan perjanjian, maka tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. Roche dianggap sebagai perbuatan melawan hukum
Berdasarkan hal di atas, PT. Tempo mengajukan gugatan kepada PT. Roche melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang didaftarkan dengan Register Perkara Perdata No. 454/Pdt/G/1999 pada tanggal 10 September 1999 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 1999.
Dalam hal ini Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sebagai berikut:
a) mengabulkan gugatan PT. Tempo untuk sebagian
b) menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan
c) menyatakan PT Roche telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap PT. Tempo
d) menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PT. Tempo sebesar Rp. 281.216.326.084,- (dua ratus delapan puluh satu miliyar dua ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan ditambah bunga sebesar 5 % perbulan dan dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus.
e) Menyatakan bahwa distribution Agreement yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 9 Desember 1996, sepanjang yang mengenai ketentuan-ketentuan khusus untuk product dari divisi OTC, demi hukum tidak berlaku lagi terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
f) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
g) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dengan pertimbangan hukum majelis hakim diantaranya sebagai berikut:
a) Menimbang bahwa dalam kurun waktu kurang dari 25 tahun PT. Tempo (Penggugat) sebagai Distributor tunggal bagi PT. Roche (Tergugat), tidak pernah ada cela dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx, bahkan Penggugat senantiasa mampu menunjukkan prestasi yang baik,
b) Menimbang bahwa pemutusan hubungan distributor tersebut jelas melanggar asas umum Hukum Perdata karena tidak dilandasi alasan yang sah, yakni tanpa adanya wanprestasi, tanpa adanya bukti pelanggaran dari penggugat atau apapun yang sah lainnya,
c) Xxxxxxxxx bahwa perbuatan pemutusan perjanjian sepihak tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan merusak nama baik dan citranya
d) Xxxxxxxxx bahwa pasal 1348 KUH Perdata menyatakan bahwa “semua janji yang dibuat dalam suatu persetujuan, harus diartikan dalam satu sama lain, tiap janjian harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya“
e) Menimbang bahwa setelah diteliti bukti – bukti Penggugat bertanda P-7a dan P7b serta P-9a dan P-9b ternyata bahwa ketentuan alinea 2, pasal 18.1 Distribution Agreement merupakan penambahan yang dilakukan oleh pihak PT Roche sendiri selaku pembuat konsep perjanjian aquo, karena alinea tersebut ternyata tidak pernah ada dan dimuat dalam Distribution Agreement beserta addendumnya tertanggal 1 Oktober 1990, khususnya pasal XVI sub 1.
f) Bahwa dalam pasal 1349 KUH Perdata itu sendiri menentukan;
Jika ada keragu-raguan, maka suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu;
g) Menimbang bahwa dalam kaitan itu, pelepasan ketentuan dalam pasal 1266 KUH Perdata sebagaimana dimaksud oleh Distribution Agreement yang dijadikan acuan oleh Tergugat menurut hemat majelis adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan lagi, karena pemutusan perjanjian aquo secara sepihak oleh Tergugat, pada prinsipnya harus didasari dengan menyebutkan alasan tentang wanprestasi Penggugat dalam melaksanakan kewajiban- kewajibannya selaku distributor yang ternyata dalam kurun waktu tidak kurang dari 25 tahun Penggugat telah dengan konsisten dan tanpa cela berlaku selaku distributor tunggal atas produk tergugat di Indonesia.
h) Xxxxxxxxx bahwa dalam hubungan yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut hemat majelis, pemutusan hubungan yang dilakukan oleh tergugat secara sepihak tanpa alasan tersebut patut dan adil dinyatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap penggugat.
i) Xxxxxxxxx bahwa berkenaan dengan tuntutan ganti rugi yang memuat kerugian materil dan kerugian moril dimana untuk kerugian materil didasarkan dari perhitungan akuntan publik
j) Xxxxxxxxx bahwa dengan demikian perhitungan materil yang di sampaikan oleh penggugat dalam gugatannya menurut hemat Majelis sangatlah mungkin dan wajar, oleh karenanya patut dan adil untuk dikabulkan
k) Menimbang bahwa berkenaan dengan tuntutan kerugian non materil berupa goodwill sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah), menurut hemat majelispun cukup adil dan patut untuk dikabulkan, oleh karena terbukti tergugat selama kurun waktu tidak kurang dari 25 tahun memperkenalkan dan memasarkan produk tergugat, yang telah ditunjukkan dengan prestasi dan tingkat penjualan yang tinggi, adalah merupakan asset tergugat yang diberikan oleh Penggugat yang sangat berharga.
l) Menimbang bahwa oleh karena distribution agreement yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang mengenai produk OTC telah dibatalkan, dan tuntutan ganti rugi pembatalannya telah dikabulkan, maka petitum penggugat tentang penggatian kerugian adil dan patut untuk dikabulkan.
4.2.2 Xxxxxxx Xxxxxxx
Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh pihak PT Roche merupakan suatu keputusan internal dari management PT. Roche kepada PT. Tempo. menurut PT. Roche, pihaknya mempunyai wewenang untuk dapat memutuskan Perjanjian ini sebagian untuk satu dari dua divisi, hal ini sesuai dengan pasal 18 dalam Distribution Agreement yang ditafsirkan secara terpisah dari pasal 18.2 oleh pihak PT Roche.
Dalam pasal 1348 KUH Perdata menyebutkan bahwa “semua janji yang dibuat dalam suatu persetujuan, harus diartikan dalam satu sama lain, tiap perjanjian harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya.” Jadi berdasarkan pasal tersebut, klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa PT Roche berhak memutuskan perjanjian sebagian untuk satu dari dua divisi (divisi Rx dan OTC) dalam mana perjanjian itu akan tetap berlaku untuk divisi lainnya, tidak bisa ditafsirkan secara terpisah dengan ayat selanjutnya, karena pembatalan perjanjian tersebut haruslah mempunyai alasan yang tepat, yakni jika keadaan- keadaan yang disebutkan dalam pasal 18.2 dilakukan oleh PT Tempo.
Dalam hal pengenyampingan pasal 1266 KUH Perdata, pengenyampingan pasal ini masih merupakan kontroversi dikalangan para Ahli Hukum maupun Praktisi. Memang pengenyampingan pasal 1266 sangat sering dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian untuk mengatur pemutusan perjanjian, namun hanya
mengenai ayat 2 saja, yang menyebutkan bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim, sehingga pembatalan perjanjian dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan akan tetapi pembatalan tanpa proses pengadilan ini harus dengan kesepakatan kedua belah pihak, bahwa perjanjian yang mereka buat, sepakat untuk dibatalkan dalam hal terjadi situasi tertentu, salah satu pihak wanprestasi misalnya. Sedangkan syarat adanya wanprestasi dalam hal pembatalan perjanjian, walaupun pada buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, yang mana para pihak dalam membuat perjanjian boleh mengadakan penyimpangan terhadap peraturan dalam buku III tersebut, namun syarat keharusan adanya wanprestasi dalam pembatalan perjanjian ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja, karena nantinya akan menimbulkan kesewenang- wenangan pada salah satu pihak yang mempunyai posisi lebih dominan untuk dapat memutuskan perjanjian kapanpun, dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Dalam hal ini keputusan internal managemen perusahaan bukanlah salah satu alasan yang dibenarkan untuk pembatalan perjanjian sepihak karena sesuai dengan pasal 1266 KUH Perdata, syarat pembatalan adalah perjanjian yang timbal balik, ada wanprestasi dan pembatalan perjanjian tersebut harus dimintakan kepada pengadilan. Selama tidak kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun PT tempo menjadi distributor tunggal, tidak pernah sekalipun PT Tempo melakukan wanprestasi, namun sebaliknya menunjukkan prestasi sebagaimana yang telah mereka sepakati dalam perjanjian mereka. Maka menurut pendapat Penulis, pengenyampingan seluruh ketentuan pasal 1266 KUH Perdata yang dilakukan oleh PT Roche ini tidak dapat dibenarkan.
4.2.2.1 Pemenuhan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Jika dilihat dari alasan pembatalan perjanjian sepihak dari PT Roche kepada PT Tempo, jelas tidak memenuhi syarat batal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1266 KUH Perdata, namun untuk dapat digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam pasal 1365 KUH Perdata haruslah terpenuhi. Di bawah ini akan diuraikan apakah pembatalan perjanjian oleh PT Roche memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum
a. Ada suatu perbuatan
Pembatalan sepihak Perjanjian Distributor antara PT Roche dan PT Tempo yang dilakukan oleh PT Roche.
b. Perbuatan tersebut bersifat melanggar hukum
Pembatalan perjanjian tersebut melanggar hukum karena hanya dilatar belakangi oleh keinginan/ keputusan internal management PT Roche, yang mana alasan tersebut tidak dibenarkan dalam undang-undang untuk dapat membatalkan suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1266 KUH Perdata. Selain itu pembatalan perjanjian sepihak ini juga sarat dengan tindakan kesewenang-wenangan PT Roche sebagai pihak yang lebih dominan mengingat PT Roche merupakan pihak yang pemberi pekerjaan yang secara psikologis dan ekonomis mempunyai posisi yang lebih dominan dalam perjanjian kerjasama. Tindakan kesewenang-wenangan dengan memanfaatkan posisi dominan untuk membatalkan perjanjian sepihak ini dapat dikatakan melanggar kewajiban hukum PT Roche untuk beritikad baik dalam suatu perjanjian, selain itu tindakan ini juga melanggar kepatutan dan sikap baik dalam masyarakat
x. Xxx kesalahan
Pembatalan perjanjian sepihak ini dipandang sebagai suatu kesalahan karena alasan pembatalan perjanjian ini tidak dapat dibenarkan dan tidak memenuhi syarat batal suatu perjanjian sebagaimana tertuang dalam pasal 1266 KUH Perdata. Tidak ada satu wanprestasipun yang dilakukan oleh PT Tempo, serta pembatalan ini tidak dimintakan ke depan hakim, melainkan hanya melalui surat pemberitahuan biasa.
d. Ada kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang diderita PT Tempo menyangkut kerugian materil berupa kehilangan pendapatan yang sekiranya dapat dinikmati oleh PT Tempo untuk jangka waktu 11 tahun mendatang, sekiranya permbatalan perjanjian sepihak tersebut tidak dilaksanakan, sebesar Rp. 181,216.326.084,- yang mana jumlah tersebut adalah hasil perhitungan akuntan publik, hal ini tidak dianggap sesuatu yang berlebihan, karena dalam perjanjian distribusi tersebut, ditentukan kerja sama untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan
kerugian moril berupa pencemaran nama baik PT Tempo, karena nyatanya PT Tempo menjalankan kerja sama dengan PT Roche, tidak pernah sekalipun melakukan ingkar janji (wanprestasi) malah menunjukkan prestasi baik. Oleh karena namanya merasa telah dicemarkan PT Tempo menuntut ganti rugi atas goodwill sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).
e. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh PT Roche terhadap PT Tempo telah mengakibatkan kerugian materil maupun moril pada PT Tempo. Karena pembatalan tersebut, pihak PT Tempo gagal mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk dalam jangka waktu 11 tahun mendatang seandainya perbuatan melawan hukum tersebut dalam hal ini pembatalan perjanjian distribusi tidak dilakukan.
Jika diteliti dalam kasus ini, mengapa pembatalan sepihak ini dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah memenuhi unsur- unsur dari suatu perbuatan melawan hukum, yakni yang utama diantaranya didalamnya terdapat pemanfaatan posisi dominan oleh pihak PT Roche. Hal ini dapat terlihat dari penambahan klausul 18.2 oleh pihak PT Roche sendiri selaku pembuat konsep perjanjian aquo, karena alinea tersebut ternyata tidak pernah ada dan dimuat dalam Distribution Agreement beserta addendumnya tertanggal 1 Oktober 1990, khususnya pasal XVI sub 1 perjanjian distribusi. Kemudian alasan pembatalan perjanjian karena keputusan pihak management internal PT Roche sangat terkesan otoriter, dan sangat terlihat bahwa kedudukan para pihak di dalam perjanjian tersebut sangatlah tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dapat dengan seenaknya memutuskan perjanjian kapanpun perusahaanya tidak menginginkan kerjasama lagi. Oleh karena itu tindakan PT Roche yang memanfaatkan posisi dominannya untuk membatalkan perjanjian dianggap sebagai pelanggaran kewajiban hukum di luar perjanjian yakni untuk selalu beritikad baik, tidak memanfaatkan keadaan merugikan / posisi lebih lemah dari pihak lain
4.2.2.2 Konsep Ganti Rugi
Mengenai tuntutan ganti rugi, dalam perkara ini, kerugian materil yang diderita oleh PT Tempo, sama sekali tidak menganut teori klasik, yang mana hanya kerugian yang nyata-nyata diderita saja yang dapat dituntut, seperti yang sudah disebutkan bahwa teori ini tidak berlaku mutlak, walaupun masih relevan. Dalam kasus ini konsep ganti rugi yang digunakan adalah konsep analogi, yang mana ganti rugi terhadap keuntungan yang diharapkan dapat dituntut. Perhitungan terhadap kerugian ini penulis anggap wajar, karena telah diperhitungkan oleh akuntan publik, sehingga lebih meyakinkan bahwa jumlah kerugian telah diperhitungkan secara wajar dan diperkirakan nyata-nyata akan terjadi, sehingga Majelis Hakimpun mengabulkan tuntutan ganti rugi PT Tempo kepada PT Roche. Demikian juga untuk tuntutan ganti rugi immateril, walaupun sulit untuk dinilai dengan uang, namun PT Tempo berhasil menetapkan jumlah tertentu yang dianggap pantas untuk mengganti kerugian moril yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Roche, dan Xxxxxxx Xxxxx dengan pertimbangan-pertimbanganya menganggap bahwa jumlah tersebut cukup pantas, maka jumlah tuntutan ganti rugi moril pun dikabulkan. Sekali lagi untuk penentuan jumlah kerugan immateril/moril ini sangat tergantung dengan pertimbangan subjektifitas hakim, namun seperti yang sudah dibahas di atas, dalam memberikan keputusan hakim terikat oleh pasal 178 HIR, ex aequo ex xxxx.
4.3. Kesimpulan Dari Hasil Analisa Kedua Putusan
Dari hasil analisa dan pengamatan kedua perkara diatas, yakni perkara perdata No. 281/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST antara PT Sapta Sarana Personaprima dengan Conoco Philips dan perkara No. 484/Pdt.G/1999/PN.JKT.SEL antara PT Tempo dengan PT Roche, dapat ditarik suatu benang merah yang membuat perkara pembatalan perjanjian dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yakni karena dari kedua perkara tersebut, keduanya menunjukkan bahwa masing – masing tergugat, yakni Conoco Philis dengan PT Roche telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, dalam hal ini syarat batal dalam pasal 1266 KUH Perdata tidak dapat dipenuhi oleh kedua tergugat, kemudian dari pembatalan
perjanjian secara sepihak tersebut timbul kesan adanya pemanfaatan posisi tidak menguntungkan/kelemahan posisi tawar dari pihak lain, terlihat dari masing- masing tergugat merupakan pihak pemberi pekerjaan yang mana dari sisi psikologis dan ekonomis memiliki posisi yang lebih dominan selain itu salah satu tergugat Conoco Philips yang merupakan perusahaan internasional/ asing yang telah mempunyai nama besar, sedangkan penggugatnya hanya perusahaan nasional yang tidak begitu dikenal di dalam negeri. Dari sini terlihat adanya ketimpangan posisi dari para pihak. Namun sebenarnya kelemahan posisi tawar ini bukan menjadi masalah pada perjanjian, dalam KUH Perdata pun tidak disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian posisi para pihak harus seimbang, melainkan lebih dititik beratkan kepada kesepakatan, yang menjadi masalah bila ada pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut untuk dapat membuat suatu perjanjian sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dari kedua perkara di atas, memang terlihat adanya kesewenang-wenangan pihak yang lebih dominan untuk mengatur perjanjian sebagaimana kehendaknya. Dalam kasus Sapta dengan Conoco kesewenang-wenangan tersebut dapat dilihat dari perubahan-perubahan sepihak yang dilakukan Conoco terhadap kontrak TE/10707/RD, tanpa memberikan waktu yang layak/patut bagi PT Sapta untuk memenuhi permintaan perubahan tersebut, karena sebetulnya perubahan sepihak yang dilakukan oleh PT Conoco tidak lazim dilakukan oleh perjanjian sejenis seperti yang mereka buat, karena memerlukan peralatan yang mahal dan waktu yang tidak sebentar, sekitar 8 sampai 12 bulan untuk memenuhi permintaan perubahan spesifikasi. Kemudian pada akhirnya sebagai pihak yang membutuhkan, PT Sapta menyanggupi, namun karna membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka PT Sapta mengalami keterlambatan dalam memenuhi permintaan perubahan spesifikasi tersebut. Dan karena keterlambatan tersebut, PT Sapta dianggap wanprestasi lalu dijadikan alasan bagi pihak Conoco untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, dan menolak pembayaran atas kewajiban-kewajibannya terhadap PT Sapta. Sedangkan dalam kasus PT Tempo dengan PT Roche, kesewenang-wenangan tersebut dapat dilihat dari penambahan klausul 18.2 (tentang klausul pembatalan perjanjian yang dapat dilakukan kapan saja oleh PT Roche dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lain), oleh pihak PT Roche sendiri selaku pembuat
konsep perjanjian aquo, karena alinea tersebut ternyata tidak pernah ada dan dimuat dalam Distribution Agreement beserta addendumnya tertanggal 1 Oktober 1990, khususnya pasal XVI sub 1 perjanjian distribusi, kemudian alasan pembatalan perjanjian karena keputusan pihak management internal PT Roche sangat terkesan otoriter, dan sangat terlihat bahwa kedudukan para pihak di dalam perjanjian tersebut sangatlah tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dapat dengan seenaknya memutuskan perjanjian kapanpun perusahaanya tidak menginginkan kerjasama lagi.
Oleh karena itu, atas pertimbangan tersebut, berdasarkan hasil analisa dari dua perkara perdata di atas, dalam suatu pembatalan perjanjian sepihak sebagai perbuatan melawan hukum, terdapat didalamnya unsur pelanggaran terhadap kewajiban hukum di luar suatu perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dalam pelaksanaan suatu perjanjian, selain itu juga terindikasi adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak dengan posisi tawar lebih dominan untuk memanfaatkan kelemahan posisi tawar pihak lain, yang mana hal tersebut juga melanggar kepatutan dan sikap baik dalam masyarakat, serta tidak terpenuhinya syarat batal dalam pembatalan perjanjian sepihak sebagaimana tertuang dalam pasal 1266 KUH Perdata.