PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., M.H.
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Bupati Gowa Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., X.X. XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
Meningkatnya | Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | persen (%) | 15,10 | |
1 | Pencapaian Pendapatan Asli Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik | |||
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap | Nilai IKM | 94,97 | ||
Pelayanan Pajak Daerah |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 00.000.000.000 |
2 | Program Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 3.456.469.700 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 00.000.000.000 |
Sungguminasa, 02 Januari 2023
BUPATI GOWA,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., M.H.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip : 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Meningkatnya Pencapaian Pendapatan Asli Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik. Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 2 (dua) Indikator Kinerja yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1. | Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | Semakin besar angka rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah maka semakin tinggi kemandirian daerah tersebut. Sebaliknya, semakin kecil angka rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah maka semakin rendah kemandirian daerah tersebut | Pendapatan Asli Daerah *100 Pendapatan Daerah | Laporan Realisasi Pendapatan Daerah |
2. | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah | hasil dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM) yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. | Jumlah Bobot = 1 = N Jumlah Unsur X | Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | 15,10 | Penetapan Target Rasio PAD terhadap Total Pendapatan Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 12,19%; tahun 2019 sebesar 12,74%; tahun 2020 sebesar 12,82%; tahun 2021 sebesar 13,90%; tahun 2022 sebesar 14% | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah | 94,97 | Penetapan Target Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu IKM tahun 2018 sebesar 12,19; tahun 2019 sebesar 91,11; tahun 2020 sebesar 92,36; tahun 2021 sebesar 93,58; tahun 2022 sebesar 94,86. | ||
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXX. XXXXXXXXXX. BM, M.M.
Jabatan : Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Pihak Pertama,
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
XXX. XXXXXXXXXX. BM, M.M.
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19690727 198908 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIS
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah | Persentase Kinerja Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Kualitas Penyusunan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu | Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Tepat Waktu | persen (%) | 100,00 |
2 | Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun | Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir | persen (%) | 100,00 |
3 | Meningkatnya Tata Kelola Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | persen (%) | 100,00 |
4 | Meningkatnya Tata Kelola Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah. | persen (%) | 100,00 |
5 | Meningkatnya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah | persen (%) | 100,00 |
6 | Meningkatnya Kualitas Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Ketersediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | persen (%) | 100,00 |
7 | Meningkatnya Kualitas Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |
1 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp 90.607.900 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
2 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp 00.000.000.000 |
3 | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp 105.600.000 |
4 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp 458.946.411 |
5 | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp 264.811.000 |
6 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 346.253.209 |
7 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 1.148.238.092 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 00.000.000.000 |
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat: Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Sekretaris
Xxx. Xxxxxxxxxx BM, MM
Nip. 19690727 198908 1 002
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Meningkatnya Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Meningkatnya Kualitas Penyusunan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu 2. Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 3. Meningkatnya Tata Kelola Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 4. Meningkatnya Tata Kelola Administrasi Umum Perangkat Daerah 5. Meningkatnya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 6. Meningkatnya Kualitas Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 7. Meningkatnya Kualitas Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengupayakan peningkatan kinerja pelayanan perangkat daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 7(tujuh) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
1. | Indikator Program Persentase Kinerja Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pelaksanaan layanan terhadap program penunjang yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengukuran kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, pengadaan BMD, Penunjang Ketatausahaan, dan optimal. | Jumlah Realisasi Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan *100 Jumlah Target Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang direncanakan | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Badan Pendapatan Daerah | |
1. | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Tepat Waktu | Ketersediaan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Tepat Waktu dibandingkan dengan ketersediaan seluruh dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja yang tersusun tepat waktu *100 Jumlah Seluruh Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | Seluruh Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | |
2. | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir | Ketersediaan Dokumen Administrasi Keuangan dan Laporan Keuangan Akhir dibandingkan dengan Seluruh Dokumen Pengelolaan Keuangan | Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan dan Laporan Keuangan Akhir * 100 | Seluruh Dokumen Pengelolaan Keuangan SKPD | |
Jumlah Seluruh Layanan Pengelolaan Keuangan | |||||
3. | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Ketersediaan Dokumen Administrasi Kepegawaian dibandingkan dengan Seluruh Layanan Pengelolaan Kepegawaian | Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian * 100 Jumlah Seluruh Layanan Pengelolaan Kepegawaian | Seluruh Dokumen Pengelolaan Kepegawaian SKPD |
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
4. | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah. | Ketersediaan Dokumen Administrasi Umum dibandingkan dengan Seluruh Layanan Umum | Jumlah Dokumen Administrasi Umum * 100 | Seluruh Dokumen Layanan Umum SKPD |
Jumlah Seluruh Layanan Umum | ||||
5. | Indikator Kegiatan Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah | Jumlah Pengadaan BMD yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan Seluruh Rencana Pengadaan | Jumlah Pengadaan BMD terlaksana * 100 Jumlah Seluruh Rencana Pengadaan BMD | Seluruh Dokumen Pengadaan BMD SKPD |
6. | Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Ketersediaan Dokumen Penunjang Penatausahaan Kantor dibandingkan dengan Seluruh Layanan Penatausahaan Kantor | Jumlah Dokumen Penunjang Penatausahaan Kantor * 100 Jumlah Seluruh Layanan Penatausahaan Kantor | Seluruh Dokumen Penunjang Penatausahaan Kantor |
7. | Indikator Kegiatan Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah | Menginventarisasi jumlah seluruh Barang Milik Daerah yang Dipelihara dibandingkan dengan Seluruh BMD yang telah diadakan | Jumlah BMD yang dipelihara * 100 Jumlah Seluruh BMD yang Diadakan | Laporan Pengadaan BMD dan Laporan Pemeliharaan BMD Tahun 2023 |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Persentase Kinerja Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase Kinerja Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,03%; tahun 2019 sebesar 100,12%; tahun 2020 sebesar 100,08%; tahun 2021 sebesar 100,09%; tahun 2022 sebesar 101,58% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Tepat Waktu | 100% | Penetapan Target Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Tepat Waktu di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir | 100% | Penetapan Target Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah. | 100% | Penetapan Target Persentase Ketersediaan Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah. di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Ketersediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100% | Penetapan TargetPersentase Ketersediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% | ||
Indikator Kegiatan Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100% | Penetapan TargePersentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,00%; tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021 sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : FARIKA RARAS, S.STP
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 1 Oktober 2023
Pihak Pertama,
d. Perencanaan dan Pengembangan
XXXXXX XXXXX, S.STP
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kabi
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19900618 201206 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatkan Potensi Penerimaan Pajak Daerah | Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pajak Daerah | Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah | persen (%) | 10 |
2 | Meningkatnya Intensitas Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | persen (%) | 100 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 822.876.600 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 822.876.600 |
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat: Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Sungguminasa, 1 Oktober 2023
Kabid. Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Xxxxxx Xxxxx, S.STP
Nip. 19900618 201206 2 001
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 PENJELASAN KINERJA Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatkan Potensi Penerimaan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah mengupayakan peningkatan potensi penerimaan pajak daerah yang dapat digali dan dikembangkan serta dikelola secara profesional. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pajak Daerah 2. Meningkatnya Intensitas Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pelaksanaan perencanaan pendapatan Daerah melalui pendataan potensi, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak; mengupayakan peningkatan kualitas dokumen analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak daerah melalui penyusunan kajian penilaian objek pajak, kerjasama dengan pelaku usaha, uji petik pajak; dan memastikan intensitas pelaksanaan sosialisasi produk hukum pajak daerah terlaksana sesuai schedule yang ditetapkan. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1. | Indikator Program Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dengan potensi pajak daerah adalah efektifitas yang merupakan suatu tingkat pendapatan dari hasil prosedur kerja dengan potensi yang telah ditentukan berdasarkan data objek pajak | Realisasi Penerimaan Pajak Tahun n * 100 Besarnya Potensi Pajak Daerah Tahun n | Laporan Potensi Pajak DaerahTahun 2023 dan Laporan Realisasi PAD Tahun 2023 |
1 | Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | Pertumbuhan potensi pajak daerah di tahun sebelumnya di bandingkan dengan tahun sekarang | Potensi Pajak Tahun n- Potensi pajak tahun n-1 * 100 Potensi Pajak Daerah Tahun n-1 | Laporan Potensi Pajak DaerahTahun 2023 dan Laporan Realisasi PAD Tahun 2023 |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | perbandingan antara realisasi intensitas pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah dibanding dengan target perencanaan sosialisasi | Intensitas Realisasi Pelaksanaan Sosialisasi * 100 Intensitas Target Pelaksanaan Sosialisasi | Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah Tahun 2023 |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | 100% | Penetapan Target Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,03%; tahun 2019 sebesar 100,12%; tahun 2020 sebesar 100,02%; tahun 2021 sebesar 106,74%; tahun 2022 sebesar 101,03% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah | 10% | Penetapan Target Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 8,62%; tahun 2019 sebesar 9,87%; tahun 2020 sebesar 10,12%; tahun 2021 sebesar 10,55%; tahun 2022 sebesar 10,67% |
Indikator Kegiatan Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; tahun 2022 sebesar 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XXX, M.AP
Jabatan : Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XXX
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19940324 201507 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB kepada Wajib Pajak | Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | Nilai Indeks | 94,68 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Data Base PBB-P2 dan BPHTB | Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata | Persen (%) | 15,00 |
2 | Meningkatnya Pelayanan dan Konsultasi PBB-P2 dan BPHTB | Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani | Persen (%) | 20,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 269.239.600 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 269.239.600 |
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : PembinaTk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.STP
Nip. 19940324 201507 1 001
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB kepada Wajib Pajak Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengoptimalkan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB dengan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan wajib pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan, yang mana bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Data Base PBB-P2 dan BPHTB 2. Meningkatnya Pelayanan dan Konsultasi PBB-P2 dan BPHTB Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pengelolaan database PBB-P2 dan BPHTB melalui pendataan subjek, objek dan wajib pajak dan mengoptimalkan pelayanan dan konsultasi pajak daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | ||
1. | Indikator Program Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | Mutu pelayanan terbaik yang diterima oleh wajib pajak dari petugas pajak akan membuat wajib pajak cenderung patuh untuk membayar kewajiban perpajakannya. Memberikan pelayanan yang berkualitas akan membuat wajib pajak nyaman dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. | Jumlah Bobot = 1 Jumlah Unsur X | = N | Kuesioner Kepuasan Masyarakat | |
1 | Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | Pendataan wajib pajak baru dilakukan dalam rangka penentuan potensi target pajak daerah | Wajib Pajak Baru Tahun n Total Wajib Pajak Tahun n | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2023 | |
2 | Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani. | Pertumbuhan Wajib Pajak baru yang dilayani pada tahun berjalan dibandingkan tahun lalu. | (WP Baru Tahun n) -(WP Baru Tahun n-1) WP Baru Tahun n-1 | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2023 | |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||||
Indikator Program Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | 94,68 | Penetapan Target Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 90,85%; tahun 2019 sebesar 92,46%; tahun 2020 sebesar 93,27%; tahun 2021 sebesar 94,23%; tahun 2022 sebesar 94,45% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | 15% | Penetapan Target Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 13,38%; tahun 2019 sebesar 13,69%; tahun 2020 sebesar 14,57%; tahun 2021 sebesar 14,75%; tahun 2022 sebesar 14,89% |
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani. | 20% | Penetapan Target Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 15,12%; tahun 2019 sebesar 17,37%; tahun 2020 sebesar 18,88%; tahun 2021 sebesar 19,21%; tahun 2022 sebesar 19,98% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : MUH. XXXX XXXXXXXX SAHAM, SE, X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 1 Oktober 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kepala Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA MUH. XXXX XXXXXXXX SAHAM, SE, X.Xx.
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata Tk. I
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19800730 200502 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PENETAPAN, PENAGIHAN, DAN PEMBUKUAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Penagihan Pajak Daerah | Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | persen (%) | 96,72 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Realisasi Pajak Daerah | Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | persen (%) | 9,00 |
2 | Meningkatnya Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah | Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 1.371.831.100,00 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 1.371.831.100,00 |
Sungguminasa, 1 Oktober 2023
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat: Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Kepala Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan
Muh. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx, SE, X.Xx.
Nip. 19800730 200502 1 002
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Penagihan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengoptimalkan penagihan pajak daerah melalui serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menegur atau peringatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan penutupan usaha. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Realisasi Pajak Daerah 2. Meningkatnya Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengoptimalkan peningkatan realisasi pajak daerah dengan memberdayakan kolektor pajak dan Tim Tax Hunter melakukan penagihan intensif dan melakukan penelitian serta verifikasi data realisasi pajak daerah dengan pengelola PAD. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
1. | Indikator Program Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | Wajib pajak yang taat pajak dibandingkan dengan jumlah seluruh wajib pajak yang diterbitkan ketetapan pajaknya | Wajib Pajak yang bayar tepat waktu Tahun n Total Wajib Pajak Tahun n | * 100 | Laporan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2023 |
1 | Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | Realisasi Pajak Daerah tahun ini dikurangi realisasi pajak tahun lalu dibagi realisasi pajak tahun lalu | (Realisasi Pajak Tahun n) -(Realisasi Pajak Tahun n-1) Realisasi Pajak Tahun n-1 | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2023 |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | Realisasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah dibandingkanTarget Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | Realisasi Intensitas Pelaksanaan Rekon PAD Intensitas Target Pelaksanaan Rekon PAD Tahun n | * 100 | Berita Acara Pelaksanaan Rekonsiliasi PAD Tahun 2023 |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | |||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | |||
Indikator Program Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | 96,72 | Penetapan Target Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 95,39%; tahun 2019 sebesar 95,78%; tahun 2020 sebesar 96,15%; tahun 2021 sebesar 93,46%; tahun 2022 sebesar 96,68% | |||
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | 9% | Penetapan Target Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 11,82%; tahun 2019 sebesar 12,04%; tahun 2020 sebesar 11,22%; tahun 2021 sebesar 10,34%; tahun 2022 sebesar 8,68% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; tahun 2022 sebesar 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : H A M R A, SE
Jabatan : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Pihak Pertama,
Kabid. Pengawasan dan Pengendalian
H A M R A, SE
Pangkat : Pembina
Nip. : 19651231 198709 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak Daerah | Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | persen (%) | 12,20 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pengawasan Pajak dan Penyediaan Benda Berharga | Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran | persen (%) | 0,00 |
2 | Menurunnya Pengaduan Keberatan Pajak Daerah | Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 922.522.400 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 922.522.400 |
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Kabid. Pengawasan dan Pengendalian
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA Xxxxx, SE
Pangkat: Pembina Tk. I Nip. 19651231 198709 2 002
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Mengoptimalkan pengawasan terhadap objek pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Pengawasan Pajak dan Penyediaan Benda Berharga 2. Menurunnya Pengaduan Keberatan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pengawasan terhadap pungutan liar, dan meastikan ketersediaan benda berharga. Menurunnya pengaduan keberatan pajak daerah di masyarakat mencerminkan kinerja pelayanan pajak semakin baik. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1. | Indikator Program Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | Melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak untuk memperoleh data NJOP | Jumlah Peninjauan Lokasi Objek Pajak yang dilakukan * 100 Jumlah Pemohon BPHTB | Laporan Pengajuan BPHTB/ SKPD-BPHTB |
1 | Indikator Kegiatan Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran. | Surat teguran pajak daerah diterbitkan untuk memberikan peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya | Jumlah wajib pajak yang telah diberi surat teguran tahun n * 100 Total Wajib Pajak Tahun n | Laporan Piutang Pajak Daerah Tahun 2023 |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan | Pengaduan keberatan pajak daerah tahun ini yang terselesaikan dibandingkan dengan pengaduan keberatan pajak tahun lalu yang terselesaikan | Jumlah Keberatan Pajak yang terselesaikan * 100 Total keberatan pajak daerah | Laporan Pengaduan Pajak Daerah |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | 12,20% | Penetapan Target Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 10,35%; tahun 2019 sebesar 10,43%; tahun 2020 sebesar 10,83%; tahun 2021 sebesar 11,94%; tahun 2022 sebesar 12,04% | ||
Indikator Kegiatan Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran. | 0,00% | Penetapan Target Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 5%; tahun 2019 sebesar 3%; tahun 2020 sebesar 3%; tahun 2021 sebesar 3%; tahun 2022 sebesar 2% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan | Penetapan Target Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan di | |
Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang | 100,00% | tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; |
terselesaikan | tahun 2022 sebesar 100% | |