PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK
Direksi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST Perseroan”) sebagai berikut:
X. Xxxx/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal | : | Jumat, 5 Mei 2023 |
Tempat | : | Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000 |
Waktu | : | Pukul 09.35 WIB – 10.25 WIB |
Mata Acara | : | 1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12- 2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua); 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua); 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua); 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga); 5. Persetujuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan; |
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan RUPST Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx Xxxx Xxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen)
Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx
Pemimpin RUPST Perseroan
Rapat dipimpin oleh Xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX, selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 1.137.100.974 saham atau 99,958% dari 1.137.579.698 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat. Dalam mata acara pertama, terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, sedangkan dalam mata acara acara kedua sampai dengan kelima tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju | : | - suara |
Jumlah suara abstain (blanko) | : | - suara |
Jumlah suara setuju | : | 1.137.100.974 suara |
Sehingga total suara setuju | : | 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju | : | - suara |
Jumlah suara abstain (blanko) | : | - suara |
Jumlah suara setuju | : | 1.137.100.974 suara |
Sehingga total suara setuju | : | 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
3. Mata Acara Ketiga
Jumlah suara tidak setuju | : | - suara |
Jumlah suara abstain (blanko) | : | - suara |
Jumlah suara setuju | : | 1.137.100.974 suara |
Sehingga total suara setuju | : | 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
4. Mata Acara Keempat
Jumlah suara tidak setuju | : | - suara |
Jumlah suara abstain (blanko) | : | - suara |
Jumlah suara setuju | : | 1.137.100.974 suara |
Sehingga total suara setuju | : | 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
5. Mata Acara Kelima
Jumlah suara tidak setuju | : | - suara |
Jumlah suara abstain (blanko) | : | - suara |
Jumlah suara setuju | : | 1.137.100.974 suara |
Sehingga total suara setuju | : | 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat |
G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan Keputusan mata acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), termasuk di dalamnya laporan kegiatan tahunan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31- 12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), sepanjang tindakan-tindakan mereka termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Keputusan mata acara Kedua:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan membukukan seluruh laba bersih tahun buku 2022 sebagai saldo laba, untuk membiayai kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.
Keputusan mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali Perseroan, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Keputusan mata acara Keempat:
1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan penunjukan (termasuk penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya) Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan kriteria dan batasan sebagai berikut:
a. mempunyai reputasi internasional (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut);
b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat.
Keputusan mata acara Kelima:
1. Mengangkat kembali :
- Xxxxx XXXXXXXXXX XXXXXXX sebagai Komisaris Utama (Komisaris Independen);
- Xxxxx XXXXX XXXXXXX XXX sebagai Komisaris Independen;
- Xxxxx XXX XXXXXXX XXXXXXXXXX sebagai Komisaris;
- Nyonya XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX sebagai Direktur Utama;
- Bapak XXXX XXXX XXX sebagai Direktur;
- Xxxxx XXXXXXX XXXXXXXXXXX sebagai Direktur; dan
- Xxxxx XXXXXXXXXX sebagai Direktur
2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), adalah sebagai berikut :
Direksi;
Direktur Utama : XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX; Direktur : XXXX XXXX XXX;
Direktur : XXXXXXX XXXXXXXXXXX;
Direktur : WELLINGTON.
Dewan Komisaris;
Komisaris Utama : XXXXXXXXXX XXXXXXX; (Komisaris Independen)
Komisaris : XXX XXXXXXX XXXXXXXXXX;
Komisaris Independen : XXXXX XXXXXXX XXX.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku