PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
Tanggal Efektif Masa Penawaran Tanggal Launching Tanggal Jatuh tempo
: 09 Oktober 2014
: maksimum 120 Hari Bursa Sejak tanggal Efektif
: 03 Februari 2015
: 15 Maret 2024
Apabila tanggal jatuh tempo yang tertera di atas adalah hari libur bursa maka akan secara otomatis mundur ke hari bursa selanjutnya.
Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimal T + 7 setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya
Pelunasan Lebih Awal (jika ada), Tanggal Penjualan Kembali (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada)
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jangka waktu Investasi: jatuh tempo Efek bersifat utang terakhir yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yaitu paling lama 14 (empat belas) tahun.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan, namun tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Chase Plaza, Lantai 12
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 000-0000
Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan data keuangan sampai dengan 31 Desember 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN TENTANG BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN 18
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI 19
POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 24
BAB VII. PERPAJAKAN 26
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI 28
YANG UTAMA
BAB IX. ALOKASI BIAYA 31
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 38
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 39
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI XXXX 00
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
BAB XV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 46
BAB XVI. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 47
BAB XVII. PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 50
BAB XIX. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 51
BAB XX. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 55
BAB XXI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 57
BAB XXII. PENYELESAIAN SENGKETA 59
BAB XXIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 60
PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.5. Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 .
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk
- 1
Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.14. Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang terdiri atas Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan/atau Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.15. Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada/tidaknya dan besarnya bagian dari hasil investasi Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.16. Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari investasi portofolio Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 selain Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan
Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Lock In Period adalah periode dimana Pemegang Unit Penyertaan tidak diperkenankan untuk melakukan Penjualan Kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya, yaitu selama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Launching.
1.20. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.21. Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 setiap Hari Bursa yang dimulai pada saat tanggal Efektif dari OJK dan jangka waktunya adalah selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dari OJK dan dicantumkan dalam Prospektus.
1.22. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.23. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.24. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.25. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Republik Indonesia adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan.
1.28. Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal
Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
1.29. Pelunasan Jatuh Tempo adalah tindakan Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan pada saat Tanggal Jatuh Tempo, dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
1.30. Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
1.31. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
1.32. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan No. IX.C.5.
1.35. Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan atau dana yang diinvestasikan pertama kali oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Masa Penawaran.
1.36. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
1.37. Prospektus adalah untuk setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember dua ribu lima belas) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.44. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.48. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan
dalam Prospektus ini yaitu Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.
1.49. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.50. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal dan Pelunasan Jatuh Tempo Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.51. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah jatuh tempo, yakni paling lama 14 (empat belas) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
1.52. Tanggal Launching adalah Tanggal dimana Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 diterbitkan pertama kali dengan memiliki Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah). Tanggal Launching jatuh pada hari terakhir Masa Penawaran.
1.53. Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tanggal sebelum Tanggal Jatuh Tempo dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan sehubungan dengan terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
1.54. Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.55. Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Tanggal Penjualan Kembali dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
1.56. Tanggal Penjualan Kembali adalah suatu tanggal setelah Lock in Period dan suatu tanggal setiap 1 (satu) bulan setelah tanggal terakhir Lock In Period dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Hari Bursa yang bersangkutan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan sesuai Prospektus ini. Tanggal Penjualan Kembali jatuh pada Hari Bursa dan Manajer Investasi akan menentukan Tanggal Penjualan Kembali tersebut setelah tanggal Efektif dari OJK diperoleh dan mencantumkannya dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Daftar Tanggal Penjualan Kembali
No. | Tanggal *) | Keterangan |
1 | 4-Feb-16 | Exit window ke-1 |
2 | 4-Mar-16 | Exit window ke-2 |
3 | 4-Apr-16 | Exit window ke-3 |
4 | 4-May-16 | Exit window ke-4 |
5 | 4-Jun-16 | Exit window ke-5 |
6 | 4-Jul-16 | Exit window ke-6 |
7 | 4-Aug-16 | Exit window ke-7 |
8 | 4-Sep-16 | Exit window ke-8 |
10 | 4-Oct-16 | Exit window ke-10 |
11 | 4-Nov-16 | Exit window ke-11 |
12 | 4-Dec-16 | Exit window ke-12 |
13 | 4-Jan-17 | Exit window ke-13 |
14 | 4-Feb-17 | Exit window ke-14 |
15 | 4-Mar-17 | Exit window ke-15 |
16 | 4-Apr-17 | Exit window ke-16 |
17 | 4-May-17 | Exit window ke-17 |
18 | 4-Jun-17 | Exit window ke-18 |
19 | 4-Jul-17 | Exit window ke-19 |
20 | 4-Aug-17 | Exit window ke-20 |
21 | 4-Sep-17 | Exit window ke-21 |
22 | 4-Oct-17 | Exit window ke-22 |
23 | 4-Nov-17 | Exit window ke-23 |
24 | 4-Dec-17 | Exit window ke-24 |
25 | 4-Jan-18 | Exit window ke-25 |
26 | 4-Feb-18 | Exit window ke-26 |
27 | 4-Mar-18 | Exit window ke-27 |
28 | 4-Apr-18 | Exit window ke-28 |
29 | 4-May-18 | Exit window ke-29 |
30 | 4-Jun-18 | Exit window ke-30 |
31 | 4-Jul-18 | Exit window ke-31 |
32 | 4-Aug-18 | Exit window ke-32 |
33 | 4-Sep-18 | Exit window ke-33 |
34 | 4-Oct-18 | Exit window ke-34 |
35 | 4-Nov-18 | Exit window ke-35 |
36 | 4-Dec-18 | Exit window ke-36 |
37 | 4-Jan-19 | Exit window ke-37 |
38 | 4-Feb-19 | Exit window ke-38 |
39 | 4-Mar-19 | Exit window ke-39 |
40 | 4-Apr-19 | Exit window ke-40 |
41 | 4-May-19 | Exit window ke-41 |
42 | 4-Jun-19 | Exit window ke-42 |
43 | 4-Jul-19 | Exit window ke-43 |
44 | 4-Aug-19 | Exit window ke-44 |
45 | 4-Sep-19 | Exit window ke-45 |
46 | 4-Oct-19 | Exit window ke-46 |
47 | 4-Nov-19 | Exit window ke-47 |
48 | 4-Dec-19 | Exit window ke-48 |
49 | 4-Jan-20 | Exit window ke-49 |
50 | 4-Feb-20 | Exit window ke-50 |
51 | 4-Mar-20 | Exit window ke-51 |
52 | 4-Apr-20 | Exit window ke-52 |
53 | 4-May-20 | Exit window ke-53 |
54 | 4-Jun-20 | Exit window ke-54 |
55 | 4-Jul-20 | Exit window ke-55 |
56 | 4-Aug-20 | Exit window ke-56 |
57 | 4-Sep-20 | Exit window ke-57 |
58 | 4-Oct-20 | Exit window ke-58 |
59 | 4-Nov-20 | Exit window ke-59 |
60 | 4-Dec-20 | Exit window ke-60 |
61 | 4-Jan-21 | Exit window ke-61 |
62 | 4-Feb-21 | Exit window ke-62 |
63 | 4-Mar-21 | Exit window ke-63 |
64 | 4-Apr-21 | Exit window ke-64 |
65 | 4-May-21 | Exit window ke-65 |
66 | 4-Jun-21 | Exit window ke-66 |
67 | 4-Jul-21 | Exit window ke-67 |
68 | 4-Aug-21 | Exit window ke-68 |
69 | 4-Sep-21 | Exit window ke-69 |
70 | 4-Oct-21 | Exit window ke-70 |
71 | 4-Nov-21 | Exit window ke-71 |
72 | 4-Dec-21 | Exit window ke-72 |
73 | 4-Jan-22 | Exit window ke-73 |
74 | 4-Feb-22 | Exit window ke-74 |
75 | 4-Mar-22 | Exit window ke-75 |
76 | 4-Apr-22 | Exit window ke-76 |
77 | 4-May-22 | Exit window ke-77 |
78 | 4-Jun-22 | Exit window ke-78 |
79 | 4-Jul-22 | Exit window ke-79 |
80 | 4-Aug-22 | Exit window ke-80 |
81 | 4-Sep-22 | Exit window ke-81 |
82 | 4-Oct-22 | Exit window ke-82 |
83 | 4-Nov-22 | Exit window ke-83 |
84 | 4-Dec-22 | Exit window ke-84 |
85 | 4-Jan-23 | Exit window ke-85 |
86 | 4-Feb-23 | Exit window ke-86 |
87 | 4-Mar-23 | Exit window ke-87 |
88 | 4-Apr-23 | Exit window ke-88 |
89 | 4-May-23 | Exit window ke-89 |
90 | 4-Jun-23 | Exit window ke-90 |
91 | 4-Jul-23 | Exit window ke-91 |
92 | 4-Aug-23 | Exit window ke-92 |
93 | 4-Sep-23 | Exit window ke-93 |
94 | 4-Oct-23 | Exit window ke-94 |
95 | 4-Nov-23 | Exit window ke-95 |
96 | 4-Dec-23 | Exit window ke-96 |
97 | 4-Jan-24 | Exit window ke-97 |
98 | 4-Feb-24 | Exit window ke-98 |
99 | 4-Mar-24 | Exit window ke-99 |
Catatan : | |
* | Apabila tanggal yang tertera diatas adalah hari Libur/ hari Libur Bursa/hari Besar, maka akan |
secara otomatis mundur ke hari Kerja Bursa selanjutnya. |
1.57. Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxx xxxxx sebulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulannya melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.58. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
1.59. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
2.1. Pembentukan
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 no. 10 tanggal 22 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-437/D.04/2014
2.2. Penawaran Umum
Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 09 Oktober 2014 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Jangka waktu Masa Penawaran selama maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dari OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas.
Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali dan dengan syarat dan ketentuan sesuai Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini.
2.3. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XV.
2.4. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XVI.
2.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVII.
2.6. Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA
PROTEKSI GEMILANG 16 atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.
2.7. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dimilikinya sebelum BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 jatuh tempo pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut, namun Pemegang Unit Penyertaan akan kehilangan atau berkurang haknya atas mekanisme proteksi atas Pokok Investasinya apabila melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.8. Pelunasan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan).
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pelunasan Unit Penyertaan atau menginstruksikan
Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pelunasan Unit Penyertaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi atau tangal dilakukannya pelunasan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo diuraikan dalam Bab XV.
2.9. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
2.10. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.11. Pengelola BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas
Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP- 45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan XXXX xx xxxxx Xxxxxxx 0000, Xxxxxx menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep- 88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
2.11 . Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxxxxxx xx Xxxxxxx. Xxxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 0000, xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxx menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI,
MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK
5.1. Tujuan Investasi
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
5.2. Kebijakan Investasi
Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan;
b. minimum 0% (nol) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga. Manajer Investasi akan melakukan Investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, akumulasi Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo serta Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan Pokok Investasi terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus per seratus) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 hanya akan berlaku apabila:
i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini.
(khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dan selanjutnya untuk nilai yang akan diproteksi adalah sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan yang masih tersisa pada Tanggal Jatuh Tempo.
Dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal yang disebabkan oleh keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 maka hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi dapat hilang atau berkurang. Penjelasan lebih lengkap diuraikan dalam Bab XVI.
5.4. Kriteria Pemilihan Efek
Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif serta memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, dan/atau pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, memiliki imbal hasil yang kompetitif dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal Manajer
Investasi berinvestasi pada sertifikat deposito maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
5.5. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XV.
5.6. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.7. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
b. Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis
proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf a poin f Prospektus ini.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG
16 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
1. Proteksi Atas Modal
Tujuan investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah memberikan Pemegang Unit Penyertaan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo. Reksa Dana ini juga memberikan kesempatan untuk memperoleh potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dan/atau setara kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Pengelolaan Investasi yang Profesional
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang di pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. Risiko Investasi dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dapat dibagi menjadi 2 kategori, antara lain:
a. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
2) Risiko Wanprestasi Penerbit Efek Dan Xxxxx-Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx memiliki risiko kredit dari penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal.
Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada obligasi untuk proteksi modal. Para investor diharapkan untuk memperhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika obligasi tersebut di default, adanya keterlambatan pembayaran bunga atau jika adanya restrukturisasi kembali Surat Utangnya.
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau Force Majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
3) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
4) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XIX butir 19.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
5) Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara signifikan, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
6) Risiko Industri Yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek Yang Menjadi Basis Proteksi
Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila emiten Efek bersifat utang tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan emiten dan dapat menyebabkan Efek bersifat utang yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
b. Risiko yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat Efek.
2) Risiko Likuiditas
Jika Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus segera menjual Efek dalam Portofolio Investasi. Apabila kondisi Pasar Modal kurang baik maka harga Efek tersebut dapat mengalami penurunan yang selanjutnya berdampak pada Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 terkoreksi secara material, hal mana akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
3) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
4) Risiko Nilai Tukar Mata Uang
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berencana untuk tidak berinvestasi dalam mata uang selain rupiah sehingga BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tidak memiliki risiko nilai tukar mata uang asing.
BAB IX
ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi Prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
e. Biaya pemindahbukuan/transfer dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2., hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus dan Laporan Keuangan setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
f. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan.
h. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
i. Biaya asuransi (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
e. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maks 3% Maks 0,15% | Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada nasabah. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali | Maks 2,5% Maks. 2,5% | dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. |
• Biaya pemindahbukuan/ transfer bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada tidak ada Jika Ada | Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah berakhirnya Masa Penawaran dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) serta telah disetujui oleh Manajer Investasi dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian atau apabila terdapat Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, atau apabila terdapat Pelunasan Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan.
10.2. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Hak Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini.
10.4. Hak Memperoleh Xxxxxxxan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
10.5. Hak Memperoleh Xxxxxxxan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.6. Hak Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal
31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
10.7. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional atau dengan menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10.8. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus ini.
10.9. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari pembubaran dan likuidasi atas kekayaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dibubarkan dan dilikuidasi
10.10. Hak Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang Dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang dimilikinya sebelum BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 jatuh tempo pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
10.11. Hak memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan apabila nilai Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaah untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
10.12. Hak Memperoleh Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, apabila terdapat Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
BAB XI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan pada halaman berikutnya.
- 39
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2021 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 16 untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh:
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan ............................................................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain .............................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ........................................................................................................ 4
Catatan atas Laporan Keuangan .................................................................................. 5-27
Informasi keuangan tambahan ..................................................................................... 28
***************************
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek 2,4,16,17
Efek utang (biaya perolehan
Rp49.089.022.479 dan Rp49.696.179.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas di bank | 2,5,16,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
Piutang bunga | 2,6,16,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS Beban akrual | 2,8,13,16 | 27.060.362 | 20.947.220 | |
Utang pajak | 2,7a | 171.062 | 178.541 | |
JUMLAH LIABILITAS | 27.231.424 | 21.125.761 | ||
NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 50.650.000,0000 | 50.650.000,0000 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.107,2720 | 1.153,9718 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |||
PENDAPATAN | 2,10 | ||||
Pendapatan investasi | |||||
Pendapatan bunga | 3.845.647.171 | 3.885.936.480 | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 1.191.043.479 | - | |||
Keuntungan (kerugian) investasi | |||||
yang belum direalisasi | (1.752.061.074) | 2.382.470.850 | |||
Pendapatan lainnya | 602.054 | 399.165 | |||
JUMLAH PENDAPATAN | 3.285.231.630 | 6.268.806.495 | |||
XXXXX | 0,0x,00 | ||||
Xxxxx investasi | |||||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | ||
Beban kustodian | 44.220.400 | 45.572.784 | |||
Beban lain-lain | 7c | 413.978.330 | 223.330.230 | ||
Beban lainnya | 7c | 450.720 | 205.233 | ||
JUMLAH BEBAN | 561.303.007 | 371.646.998 | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 2.723.928.623 | 5.897.159.497 | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | |||||
Pajak kini | 7b | 126.735.890 | - | ||
LABA TAHUN BERJALAN | 2.597.192.733 | 5.897.159.497 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | |||||
TAHUN BERJALAN | 2.597.192.733 | 5.897.159.497 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi Dengan Penghasilan
Pemegang Jumlah Kenaikan Komprehensif Jumlah Nilai Catatan Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Lain Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2020 Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 5.897.159.497 | - | 5.897.159.497 | |||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | |||||||||
unit penyertaan | 12 | (3.551.187.500) | - | - | (3.551.187.500) | ||||
Saldo per 31 Desember 2020 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 2.597.192.733 | - | 2.597.192.733 | |||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | |||||||||
unit penyertaan | 12 | (4.962.541.002) | - | - | (4.962.541.002) | ||||
Saldo per 31 Desember 2021 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
3
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan dari pendapatan investasi | ||||
Efek utang | 3.881.275.900 | 3.882.660.350 | ||
Instrumen pasar uang | 7.065.171 | 229.480 | ||
Penerimaan dari pendapatan lainnya | ||||
Jasa giro | 600.636 | 404.650 | ||
Penerimaan penjualan portofolio efek | 00.000.000.000 | 2.000.000.000 | ||
Pembayaran pembelian portofolio efek | (62.094.000.000 ) | (2.000.000.000) | ||
Pembayaran beban | (170.331.520 ) | (177.067.785) | ||
Pembayaran beban pajak | (511.601.714 ) | (194.666.035) | ||
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 5.005.208.473 | 3.511.560.660 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (4.962.541.002) | (3.551.187.500) | ||
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan | (4.962.541.002) | (3.551.187.500) | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DALAM | ||||
KAS DI BANK | 42.667.471 | (39.626.840) | ||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 84.525.780 | 124.152.620 | ||
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 127.193.251 | 84.525.780 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM Pendirian
Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 16 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 22 Agustus 2014 dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta.
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum No. 166 tanggal 29 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak minimum 10.000.000 unit penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-437/D.04/2014 tanggal 9 Oktober 2014. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 3 Februari 2015.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi.
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas pokok investasi pada saat tanggal jatuh tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen tersebut.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jangka Waktu
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkan sesuai surat pernyataan efektif dari Ketua OJK. Reksa Dana dapat dibubarkan berdasarkan Surat OJK No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain nilai aset bersih Reksa Dana di bawah Rp10.000.000.000, jangka waktu pembubaran Reksa Dana awalanya selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut menjadi
160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. Xxxxx Xxxx telah mencapai tanggal akhir investasi atau Manajer Investasi melakukan pelunasan awal dan/atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana. Proteksi atas pokok investasi berlaku pada tanggal jatuh tempo.
Pada tanggal jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang unit penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua pemegang unit penyertaan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 16 pada tanggal jatuh tempo.
Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan awal apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan pemegang unit Reksa Dana secara signifikan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Gemilang 16, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal
9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” yang diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang “Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana” serta Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000, xxxxxxxx Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Xxxxx Xxxx menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan” menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest /SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi kas di bank, dan piutang bunga.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
(2) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Tidak terdapat perubahan signifikan dalam klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan atas penerapan PSAK No. 71.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi beban akrual, yang merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
d. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
e. Penghentian Pengakuan (lanjutan) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
f. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Level 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan yang terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah- jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 16.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah:
Efek Utang
Harga perolehan
2021
Tingkat bunga per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Nilai nominal rata-rata Nilai wajar Obligasi
Pemerintah
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
(%)
jatuh tempo
(%)
FR0070 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 8,375 15-Mar-24 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri
FR0063 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 5,625 00-Xxx-00 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Seri
FR0046 8.500.000.000 8.988.100.600 9.231.695.300 9,50 15-Jul-23 16,77
7.500.000.000 | 5.951.790.000 | 7.633.814.025 | 6,125 | 15-Mei-28 | 13,86 |
52.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0064
Jumlah
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Efek Utang (lanjutan)
Harga perolehan
2020
Tingkat bunga per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Nilai nominal rata-rata Nilai wajar Obligasi
Pemerintah
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
(%)
jatuh tempo
(%)
FR0063 20.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 5,625 00-Xxx-00 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Seri
FR0070 15.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 8,375 15-Mar-24 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri
FR0046 10.000.000.000 00.000.000.000 11.192.056.200 9,50 15-Jul-23 19,49
9.000.000.000 | 7.142.148.000 | 9.090.000.000 | 6,125 | 15-Mei-28 | 15,83 |
54.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0064
Jumlah
Efek utang dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 7 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan efek utang di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar efek utang ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari efek utang tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang pada tanggal 31 Desember 2021.
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga yaitu PT Bank HSBC Indonesia (Bank Kustodian) masing-masing adalah sebesar Rp127.193.251 dan Rp84.525.780 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
6. PIUTANG BUNGA
Akun ini terdiri dari:
2021 2020
Efek utang 926.887.500 969.581.400
Jasa giro 2.828 1.410
Jumlah 926.890.328 969.582.810
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp171.062 dan Rp178.541.
b. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp126.735.890.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2.723.928.623 | 5.897.159.497 |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Efek utang (3.838.582.000) (3.885.707.000)
Instrumen pasar uang (7.065.171) (229.480)
Keuntungan investasi yang telah
direalisasi (1.191.043.479) -
Kerugian (keuntungan) investasi
yang belum direalisasi 1.752.061.074 (2.382.470.850) Pendapatan lainnya:
Jasa giro (602.054) (399.165)
Beban untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau | |||
yang telah dikenakan pajak bersifat final | 561.303.007 | 371.646.998 | |
Penghasilan kena pajak | - | - |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (lanjutan)
c. Pajak Penghasilan Final
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Beban lain-lain | 384.737.934 | 194.331.246 | |
Beban lainnya | 120.411 | 79.833 | |
Jumlah | 384.858.345 | 194.411.079 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
e. Tarif Pajak
Pada tanggal 29 Oktober 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
f. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. | BEBAN AKRUAL | |||
Akun ini terdiri dari: | 2021 | 2020 | ||
Jasa pengelolaaan investasi (Catatan 11 dan 13) | 9.237.339 | 9.641.191 | ||
Jasa kustodian (Catatan 11) | 3.658.823 | 4.364.329 | ||
Lain-lain | 14.164.200 | 6.941.700 | ||
Jumlah | 27.060.362 | 20.947.220 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 50.650.000,0000 unit penyertaan dengan persentase kepemilikan masing-masing adalah sebesar 100% dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
10. PENDAPATAN | ||
Akun ini terdiri dari: | 2021 | 2020 |
Pendapatan investasi | ||
Pendapatan bunga | ||
Efek utang | 3.838.582.000 | 3.885.707.000 |
Instrumen pasar uang | 7.065.171 | 229.480 |
Sub-jumlah | 3.845.647.171 | 3.885.936.480 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 1.191.043.479 | - |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | (1.752.061.074) | 2.382.470.850 |
Sub-jumlah | 3.284.629.576 | 6.268.407.330 |
Pendapatan lainnya | ||
Jasa giro | 602.054 | 399.165 |
Jumlah | 3.285.231.630 | 6.268.806.495 |
11. BEBAN | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
2021 | 2020 | |
Beban investasi | ||
Beban pengelolaan investasi (Catatan 13) | 102.653.557 | 102.538.751 |
Beban kustodian | 44.220.400 | 45.572.784 |
Beban lain-lain (Catatan 7c) | 413.978.330 | 223.330.230 |
Sub-jumlah | 560.852.287 | 371.441.765 |
Beban lainnya (Catatan 7c) | 450.720 | 205.233 |
Jumlah | 561.303.007 | 371.646.998 |
Beban Pengelolaan Investasi | ||
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia | Prosperindo Aset | Manajemen sebagai |
Manajer Investasi maksimum sebesar 3% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. BEBAN (lanjutan)
Beban Kustodian
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
Beban Lain-lain
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.
Beban Lainnya
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas jasa giro dan lain-lain.
12. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan mendistribusikan keuntungan yang diperoleh Reksa Dana (jika ada) secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak dalam bentuk uang tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan dari setiap pemegang unit penyertaan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana telah melakukan pembagian keuntungan sebagai berikut:
2021 | ||
Distribusi | ||
Tanggal* | per unit | Jumlah |
20 Januari 2021 | 8,00 | 000.000.000 |
29 Maret 2021 | 11,00 | 000.000.000 |
27 Mei 2021 | 14,00 | 000.000.000 |
2 Juni 2021 | 21,72 | 1.100.000.000 |
14 Juli 2021 | 7,00 | 000.000.000 |
17 September 2021 | 14,00 | 000.000.000 |
17 November 2021 | 19,74 | 1.000.000.000 |
Jumlah | 97,98 | 4.962.541.002 |
2020 | ||
Tanggal* | Distribusi per unit | Jumlah |
16 Januari 2020 | 8,00 | 000.000.000 |
17 Maret 2020 | 11,00 | 000.000.000 |
15 Mei 2020 | 15,00 | 000.000.000 |
16 Juli 2020 | 8,00 | 000.000.000 |
15 September 2020 | 10,00 | 000.000.000 |
19 November 2020 | 15,72 | 797.000.000 |
Jumlah | 70,11 | 3.551.187.500 |
*) Apabila tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada hari bursa berikutnya.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Pihak Berelasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 8) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 11).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2021 2020
Manajer Investasi Manajer Investasi
Laporan Posisi Keuangan
Beban akrual 9.237.339 9.641.191
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 102.653.557 102.538.751
14. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni:
a. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi
b. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka; dan
c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2021
Instrumen
Pendapatan
Pendapatan investasi
Efek utang
pasar uang Lain-lain Jumlah
Pendapatan bunga Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 3.838.582.000 1.191.043.479 | 7.065.171 - | - - | 3.845.647.171 1.191.043.479 | |||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (1.752.061.074) | - | - | (1.752.061.074) | |||
Pendapatan lainnya | - | - | 602.054 | 602.054 | |||
Jumlah Pendapatan | 3.277.564.405 | 7.065.171 | 602.054 | 3.285.231.630 | |||
Beban | (559.357.767) | (1.792.493) | (152.747) | (561.303.007) | |||
Laba Sebelum Pajak | 2.718.206.638 | 5.272.678 | 449.307 | 2.723.928.623 | |||
Beban pajak penghasilan | (126.735.890) | ||||||
Laba Tahun Berjalan | 2.597.192.733 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. | INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | ||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (lanjutan) | |||
2020 | |||
Instrumen | |||
Efek utang pasar uang Lain-lain | Jumlah | ||
Pendapatan | |||
Pendapatan investasi | |||
Pendapatan bunga 3.885.707.000 229.480 - | 3.885.936.480 | ||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi 2.382.470.850 - - | 2.382.470.850 | ||
Pendapatan lainnya - - 399.165 | 399.165 | ||
Jumlah Pendapatan 6.268.177.850 229.480 399.165 | 6.268.806.495 | ||
Beban (371.586.881) (21.945) (38.172) | (371.646.998) | ||
Laba Sebelum Pajak 5.896.590.969 207.535 360.993 | 5.897.159.497 | ||
Beban pajak penghasilan | - | ||
Laba Tahun Berjalan | 5.897.159.497 | ||
Laporan Posisi Keuangan | |||
2021 | |||
Instrumen | |||
Efek utang pasar uang Lain-lain | Jumlah | ||
Aset | |||
Aset segmen 00.000.000.000 - - | 00.000.000.000 | ||
Aset yang tidak dialokasikan 127.196.079 | 127.196.079 | ||
Jumlah Aset 00.000.000.000 - 127.196.079 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas | |||
Liabilitas segmen - - - | - | ||
Liabilitas yang tidak dialokasikan 27.231.424 | 27.231.424 | ||
Jumlah Liabilitas 27.231.424 | 27.231.424 | ||
2020 | |||
Instrumen | |||
Efek utang pasar uang Lain-lain | Jumlah | ||
Aset | |||
Aset segmen 00.000.000.000 - - | 00.000.000.000 | ||
Aset yang tidak dialokasikan 84.527.190 | 84.527.190 | ||
Jumlah Aset 00.000.000.000 - 84.527.190 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas | |||
Liabilitas segmen - - - | - | ||
Liabilitas yang tidak dialokasikan 21.125.761 | 21.125.761 | ||
Jumlah Liabilitas 21.125.761 | 21.125.761 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
2021 | 2020 | ||
Hasil investasi | 4,44% | 10,51% | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | |||
beban pemasaran | 4,44% | 10,51% | |
Beban operasi | 0,31% | 0,31% | |
Perputaran portofolio Persentase penghasilan kena pajak | 1:0,13 - | 1:0,00 - |
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan salinan peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2021 | 2020 | |||
ASET KEUANGAN | Nilai tercatat | Nilai wajar | Nilai tercatat | Nilai wajar |
Portofolio efek | ||||
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas di bank | 127.193.251 | 127.193.251 | 84.525.780 | 84.525.780 |
Piutang bunga | 926.890.328 | 926.890.328 | 969.582.810 | 969.582.810 |
Jumlah Aset Keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LIABILITAS KEUANGAN | ||||
Beban akrual | 27.060.362 | 27.060.362 | 20.947.220 | 20.947.220 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar kas di bank, piutang bunga dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
2021
Estimasi nilai wajar
ASET KEUANGAN
Portofolio efek
Nilai tercatat
Xxxxx 0 Xxxxx 0 Xxxxx 0
Xxxx xxxxx 00.000.000.000 - 00.000.000.000 -
2020
Estimasi nilai wajar
ASET KEUANGAN
Portofolio efek
Nilai tercatat
Xxxxx 0 Xxxxx 0 Xxxxx 0
Xxxx xxxxx 00.000.000.000 - 00.000.000.000 -
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam level 1. Instrumen yang termasuk dalam hierarki level 1 adalah investasi dalam efek ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam level 2. Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam level 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih. Aset bersih Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbarui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal dan pajak merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio Reksa Dana.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Wanprestasi Penerbit Efek dan Pihak-pihak Terkait
Pemegang unit penyertaan memiliki risiko kredit dari penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal. Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada obligasi untuk proteksi modal. Para investor diharapkan untuk memerhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika obligasi tersebut di default, adanya keterlambatan pembayaran bunga atau jika adanya restrukturisasi kembali surat utangnya. Pemegang unit penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang unit penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau force majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana dapat wanprestasi (default). Hal ini akan memengaruhi proteksi dan hasil investasi Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan efek bersifat utang dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan interpretasi yang material dalam peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan pemegang unit penyertaan Reksa Dana secara signifikan, maka Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan lebih awal, yang mana harga pelunasan lebih awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi pokok investasi untuk setiap unit penyertaan.
Dalam hal pihak penerbit efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi Reksa Dana melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan lebih awal sebagian unit penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh pemegang unit penyertaan, yang mana harga pelunasan lebih awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi pokok investasi untuk setiap unit penyertaan.
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Industri yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek yang Menjadi Basis Proteksi
Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam Reksa Dana adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila emiten efek bersifat utang tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan emiten dan dapat menyebabkan efek bersifat utang yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat memengaruhi nilai aset bersih serta mekanisme proteksi Reksa Dana.
Risiko Pasar
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang;
- Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan
- Setiap penurunan peringkat efek.
Risiko Likuiditas
Jika pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan kepada Manajer Investasi sebelum tanggal jatuh tempo, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus segera menjual efek dalam portofolio investasi. Apabila kondisi pasar modal kurang baik maka harga efek tersebut dapat mengalami penurunan yang selanjutnya berdampak pada nilai aset bersih Reksa Dana.
Para pemegang unit penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang mereka miliki pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material, hal mana akan memengaruhi nilai aset bersih unit penyertaan Reksa Dana dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh unit penyertaan pada tanggal jatuh tempo.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai aset bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset bersih awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
Tingkat suku
Jatuh tempo dalam
Jatuh tempo pada tahun
2021
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo lebih dari
Aset
bunga
1 (satu) tahun
ke-2 ke-3 ke-4 4 (empat) tahun Jumlah
Portofolio efek | 5,625% - 9,50% | - | 00.000.000.000 00.000.000.000 | - 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas di bank | - | 127.193.251 | - - | - - | 127.193.251 |
Piutang bunga | 5,625% - 9,50% | 926.890.328 | - - | - - | 926.890.328 |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Tingkat Suku Bunga (lanjutan)
Tingkat suku
Jatuh tempo dalam
Jatuh tempo pada tahun
2020
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo lebih dari
Aset
bunga
1 (satu) tahun
ke-2 ke-3 ke-4 4 (empat) tahun Jumlah
Portofolio efek | 5,625% - 9,50% | - | - 00.000.000.000 00.000.000.000 | 9.090.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas di bank | - | 84.525.780 | - - - | - | 84.525.780 |
Piutang bunga | 5,625% - 9,50% | 969.582.810 | - - - | - | 969.582.810 |
Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Reksa Dana berencana untuk tidak berinvestasi dalam mata uang selain Rupiah sehingga Reksa Dana tidak memiliki risiko nilai tukar mata uang asing.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
18. STANDAR AKUNTANSI BARU
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan.
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir:
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 Tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,44 | 4,44 | 27,92 | 42,51 | 4,44 | 10,51 | 11,97 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 4,44 | 4,44 | 27,92 | 42,51 | 4,44 | 10,51 | 11,97 |
Biaya Operasi (%) | 0,31 | 0,31 | 0,31 | 0,32 | 0,31 | 0,31 | 0,31 |
Perputaran Portofolio | 1:0,13 | 1:0,13 | 1:0,05 | 1:0,03 | 1:0,13 | 1:0,00 | 1:0,00 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti identitas diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), dapat menentukan minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran, yang harus dibayar pada saat penyampaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Hari Bursa yang bersangkutan tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal launching BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah investasi awal yang akan dibebankan pada awal periode investasi.
Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Rekening : BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
Bank : PT Bank HSBC Indonesia Rekening Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada bank lain.
Rekening tersebut dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI
GEMILANG 16 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara lengkap.
13.7. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG
16 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. Pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 setelah Lock in Period BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dan dapat dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16;
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali;
c. Tanda tangan pada permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 atau pihak yang menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
d. Ketentuan Bab XIV butir 14.2 huruf c tersebut di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Unit Penyertaannya atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan meninggal dunia, dalam hal mana, permohonan Penjualan Kembali dapat ditandatangani oleh ahli waris Pemegang Unit Penyertaan atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang sah;
e. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx.
f. Jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dapat menentukan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) dan biaya Penjualan Kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar maksimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah Penjualan Kembali yang dilakukan.
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
14.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Penjualan Kembali.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, permohonan atau formulir tersebut akan ditolak dan tidak dapat diproses oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi.
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana yang dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6. Pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
14.7. Saldo Minimum Kepemilikan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaah untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada hari dilakukannya pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
15.1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. Prosedur Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis mengenai pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 karena pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo (apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo).
BAB XVI
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal apabila:
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara signifikan.
Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 karena Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, kecuali Pelunasan Lebih Awal dilakukan oleh karena adanya permintaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 00, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak perlu mengisi formulir pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 karena Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap
Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 tersebut.
16.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVII
PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapatnya Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.2. Prosedur Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atas pelunasan sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 karena pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi berdasarkan Prospektus ini akan membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.3. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
17.4. Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
18.1 di atas.
BAB XIX
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
19.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 WAJIB DIBUBARKAN
BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 .
19.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 00 xxxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxx
Xxxxx hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan
Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
19.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
19.4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
19.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
19.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksud pada butir 19.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksud pada butir 19.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK
19.7. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 .
19.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XX
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SKEMA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Aplikasi Pembelian & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Penerimaan dana di rekening reksa dana
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
(untuk Pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi)
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Mengupload data transaksi S-Invest
8. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
* Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16 disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas Akses yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).