PERJANJIAN KERJA SAMA SPONSORSHIP
PERJANJIAN KERJA SAMA SPONSORSHIP
antara
X.X XXXXX UNIVERSITY
dan
[PT ASIA FINTECH INDONESIA]**
Nomor : ([1002/OKB/III/2017])**
Pada hari ini, [Senin] tanggal [20] bulan [Maret] tahun dua ribu tujuh belas ([20-03- 2017]), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :
|
[Pandu Prakoso Danuwendro Xxxxxx], Ketua [O.K Binus University], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [O.K Binus University], sebuah Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Bina Nusantara yang berkedudukan di [Jl. K. H. Syahdan No. 9, Kemanggisan, Palmerah Jakarta 11480 Indonesia], selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama (Perjanjian) ini disebut PIHAK PERTAMA.
dan
|
|
[Mr Xxxx Xxxxx, Direktur Keuangan PT Asia Fintech Indonesia], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [PT Asia Fintech Indonesia], suatu perusahaan yang tunduk pada hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di [Jl. K. H. Syahdan No. 9, Kemanggisan, Palmerah Jakarta 11480 Indonesia] selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
|
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK.
Sebelumnya PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu:
.
Bahwa Para Pihak bersepakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan “[Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017]” yang akan diselenggarakan Pihak Pertama dalam bentuk dukungan sponsorship;
Bahwa untuk mendukung terselenggarannya kegiatan “[Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017]” Pihak Kedua berkeinginan untuk mendukung Pihak Pertama sebagaimana yang akan tertuang dalam Perjanjian ini;
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
Dalam Kerja Sama ini, PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan acara “Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017” dimana PIHAK PERTAMA menjadi penyelenggara acara dan PIHAK KEDUA akan memberikan dukungan berupa [dituliskan apakah dukungan: keuangan atau jasa atau barang] dalam acara tersebut.
Pasal 2
Rincian Kegiatan
Nama Kegiatan : Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017
Tanggal pelaksanaan : [16 – 19 April 2017]
Lokasi : [Binus University Kampus Anggrek]
Pasal 3
Pihak Kedua akan memberikan dukungan berupa [Paket Golden/Bronze Sponsorship dengan menyediakan sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)] atau [Jasa dengan menyediakan ruangan secara cuma-Cuma/dengan potongan harga 50 % atau voucher belanja] atau [barang dengan menyediakan 150 buah baju kaus dengan nilai @ Rp.100.000 per helai baju] sesuai dengan Proposal Sponsorship Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017 yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu sebagaimana tertulis dalam Proposal.
Pasal 4
Kewajiban Para Pihak
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. ......................................................
b. ......................................................
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA
a. ......................................................
b. ......................................................
Pasal 5
Hak Para Pihak
(1) Hak PIHAK PERTAMA
a. ......................................................
b. ......................................................
(2) Hak PIHAK KEDUA
a. ......................................................
b. ......................................................
Pasal 6
Wanprestasi / Cidera Janji
Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan maka pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat dikenakan sanski denda maksimal nilai Perjanjian.
Pasal 7
Force Majeure
Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure adalah : adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah terjadinya force majeure.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud Ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah force majeure berakhir dan kondisinya masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA maka PARA PIHAK akan melanjutkan bertemu untuk membicarakan kemungkinan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah disesuaikan.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila dalam pelaksanaan Kerja Sama ini diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 9
Jangka Waktu Perjanjian
Kerjasama ini berlaku terhitung mulai tanggal ditandatangani dan berakhir setelah semua hak dan kewajiban terpenuhi.
Apabila dikehendaki oleh PARA PIHAK dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
Pasal 10
Pembatalan perjanjian
Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK, Perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Permohonan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh pemohon kepada pihak lainnya secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
Pembatalan yang dilakukan oleh salah satu dari Pihak dan dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka Pihak tersebut harus memberikan ganti rugi sebesar apa yang diperjanjikan.
Pasal 11
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh masing masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
|
|
[Xxxxx Xxxxxxx Danuwendro Xxxxxx |
[Mr Xxxx Xxxxx |
X.X Xxxxx University] |
PT Asia Fintech Indonesia] |
|
|
Mengetahui, |
|
|
|
Xxxxx Xxxxx, X.Xxx.,MT/Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx,M.Psi |
|
SCDC Manager/SADC Manager |
**[Note: Diubah dan diganti sesuai kebutuhan oleh Mahasiswa]
4