PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara
LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA DAN
AYUTE’ QUILT
NO : W14.PAS.PAS.14PK.01.05.11-652
Perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua (10 Februari 2022), oleh dan antara :
1. Xxx Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Lembaga Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berkedudukan di Jalan. MGR Sugiyopranoto No.35 Wonosari, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta dan disebut “Pihak Pertama”
2. Xxx Xxx Xxxxxxxxx selaku owner dari Ayute’ Quilt, yang beralamat di Xx. Xxxx Xxxxxx X0 xx.00 Xxx XX, Xxxxxxxxx Duren Sawit, Jakarta Timur dan disebut “Pihak Kedua”
PASAL 1 MAKSUD & TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa, Pihak Pertama adalah lembaga pemerintahan dibawah naungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
b. Bahwa, Pihak Kedua adalah badan usaha yang bergerak di bidang konveksi
c. Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama untuk melaksanakan program pelatihan jahit seperti tercantum dalam lampiran 1 untuk WBP yang ditunjuk oleh PihakPertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini.
d. Pihak Pertama sepakat bahwa Pihak Kedua akan bertindak selaku koordinator antara Pihak Pertama dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pelatihan yang tercantum didalam lampiran 1.
e. Masing-masing program pelatihan akan berlaku sepanjang periode dicantumkan di dalam lampiran 1.
Oleh karena itu, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perjanjian yang telah di sepakati.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerja sama ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh Kedua Belah Pihak selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Xxxxx.
XXXXX 0
XXX XXX XXXXXXXXX XXXX XXXXX
Selain daripada hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, Para Pihak tunduk pada hak dan kewajiban yang tercantum di lampiran 1.
1. Hak :
A. LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA
1. Mendapatkan program pelatihan jahit bagi WBP yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan.
2. Mendidik WBP dan beberapa staf sesuai kebijakan atas persetujuan dan bersama- sama Pihak Kedua.
B. AYUTE’ QUILT
1. Mendapatkan laporan pelatihan jahit yang akan diadakan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta berupa daftar hadir dan dokumentasi.
2. Ikut serta melakukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk keberhasilan program pelatihan ini.
3. Mereview dan dilibatkan terkait program pelatihan dalam kerja sama ini.
4. Semua dokumentasi dan materi publikasi sehubungan dengan program pelatihan WBP adalah menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Kewajiban :
A. LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA
1. Memastikan WBP yang dipilih untuk mengikuti pelatihan adalah peserta pelatihan yang layak serta memenuhi persyaratan untuk pelatihan jahit serta dapat hadir untuk pelatihan.
2. Menyediakan waktu/jadwal dan fasilitas pelatihan sesuai persetujuan dengan pihak kedua dan pelatih/instruktur.
3. Memberikan evaluasi terhadap hasil pelatihan ini dan memantau perkembangannya selama dua bulan.
B. AYUTE’ QUILT
1. Mengkoordinasikan program pelatihan dengan para pemangku kepentingan untuk pelatihan.
2. Memberikan Pelatihan jahit bagi WBP dan beberapa staff Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
3. Turut memberikan pengawasan kepada WBP yang mengikuti pelatihan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
4. Setelah selesai masa perjanjian semua materi publikasi sehubungan dengan program pelatihan WBP menjadi hak Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
5. Memberikan sertifikat kepada peserta pelatihan (WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta).
6. Membantu mantan WBP yang telah mengikuti pelatihan dalam mencari pekerjaan.
PASAL 4 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah merupakan pihak yang berwenang untuk melakukannya berdasarkan anggaran dasar masing-masing pihak yang berlaku dan karenanya Perjanjian ini sah dan mengikat bagi Para Pihak.
2. Para Pihak akan bertanggungjawab dan membebaskan pihak lainnya dari segala tuntutan, klaim dan gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun, yang timbul akibat pelanggaran-pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 Perjanjian di atas.
PASAL 5 KEADAAN MEMAKSA
1. Kegagalan atau keterlambatan salah satu pihak untuk melaksanakan syarat dan ketentuan dari Perjanjian bukan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan kejadian-kejadian diluar kekuasaan pihak tersebut seperti namun tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, huru hara, peledakan, dan epidemi (selanjutnya disebut “Keadaan Memaksa”).
2. Para Pihak sepakat bahwa segala akibat yang timbul dari Keadaan Memaksa tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini sebagai akibat terjadinya Keadaan Memaksa bukanlah merupakan wanprestasi. Para Pihak akan melakukan musyawarah atas kelanjutan pelaksanaan Perjanjian ini dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa.
3. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak akan senantiasa berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan tidak akan menggunakan alasan Keadaan Memaksa secara tidak bertanggung jawab, untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini.
PASAL 6 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Salah satu pihak dapat memutuskan Perjanjian ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, kepada pihak lainnya, apabila:
(a) Salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukan oleh pihak lainnya; atau
(b) Salah satu pihak melanggar pernyataan dan jaminan yang dibuatnya maupun ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
(c) Perjanjian dapat berakhir apalagi disepakati kedua belah pihak.
2. Para Xxxxx sepakat bahwa sebagai akibat atas pemutusan sebagaimana diatur di atas, segala hak dan kewajiban Para Pihak sampai dengan tanggal pemutusan tersebut masih tetap berlaku dan mengikat.
3. Berkaitan dengan pemutusan Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian, sepanjang untuk pemutusan tersebut diperlukan putusan pengadilan.
PASAL 7 PENYELESAIAN SENGKETA
1. Setiap sengketa, perselisihan, maupun perbedaan paham antara Para Pihak yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan atau yang berkaitan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak sebagaimana tersebut di atas tidak menghasilkan kata sepakat tentang penyelesaian sengketa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul sebagai akibat dan pelaksanaan Perjanjian ini di Pengadilan Negeri terdekat.
PASAL 8 KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini merupakan suatu kesepakatan antara Para Pihak, dan menghapuskan segala pembicaraan, kesepakatan, perjanjian lain yang pernah diadakan antara Para Pihak mengenai pokok Perjanjian.
2. Segala ketentuan kerjasama yang dituangkan dalam Lampiran Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta berlaku mengikat bagi Para Pihak.
3. Apabila terdapat ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian yang tidak berlaku, batal, atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan-ketentuan yang batal dan/atau tidak diberlakukan tersebut akan dihapus dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku penuh dan mengikat Para Pihak.
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal- hal mengenai perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
5. Perjanjian ini diatur dan diinterpretasikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diselesaikan atas persetujuan bersama.
Perjanjian kerja sama ini disepakati dan ditandatangani LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA dan XXXXX’ QUILT untuk melindungi dan menjaga hubungan kerja sama kedua belah pihak.
Gunung Kidul, 10 Februari 2022
Pihak Pertama, Xxxxxxx, Xxx Agustina NIP. 197108101994032001 | Pihak Kedua, Xxxxx’ Xxxxx, Xxx Xxxxxxxxx |