PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI DAN JARINGAN
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN ACEH BARAT
TENTANG
PEMBINAAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN ACEH BARAT
NOMOR: PKS.06/BPIP/D. I/10/2021 NOMOR: 21 l/X/2021
Pada hari ini senin tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Meulaboh, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PRAKOSO, Deputi Bidang }1ubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, beralamat di Jln. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan Badan Pembinaan ideologi Pancasila, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
- 2 -
2. ABDURRANI, Kepala Sadan Kesatuan Sangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat berkedudukan di Jln. Ujong Beurasok, Gampong Lapang, Kecamatan Xxxxx Xxxxxxxx, Kabupaten Aceh Sarat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan ideologi Pancasila yang mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan Jarmgan pembinaan ideologi Pancasila.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Kepala Sadan Kesatuan Sangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Barat, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
x. Xxxxx untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Sadan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor MoU.09/Ka.BPIP/
/2021 dan Nomor 22/MoU/III/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Pembentukan Karakter Berwawasan Kebangsaan di Kabupaten Aceh Barat.
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal yang diatur dengan ketentuan dan syarat syarat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
- 3 -
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam upaya bersama untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas PARA PIHAK dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di daerah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA;
2. Pelaksanaan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA, yang akan diimplementasikan di kemukiman/ gampong binaan PARA PIHAK;
3. Pemanfaatan sumber daya PARA PIHAK dalam melaksanakan sosialiasi dan komunikasi serta pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK.
4. Pelaksanaan pembentukan dan pemberdayaan jejaring multipihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
PIHAK PERTAMA
- 4 -
5. tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran dan ketokohan serta bidang lain dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal; dan
6. kegiatan dalam bentuk lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Menerima ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan konsep pembinaan ideologi Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA;
b. Melaksanakan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan inovasi pembudayaan dan pemantapan pranata dalam bentuk pembinaan kepada aparat kemukiman/ gampong, organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, mahasiswa dan siswa sekolah menengah atas berdasarkan konsep yang telah disusun PIHAK PERTAMA;
c.
Memperoleh dukungan sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana, data dan informasi serta peserta dalam rangka pelaksanaan seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK dalam rangka sosialisasi, pembudayaan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong;
d. Mendorong pembentukan dan pemberdayaan JeJanng multipihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di wilayah PIHAK KEDUA; dan
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
PIHAK PERTAMA
a. Menyusun konsep pembinaan ideologi Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di
- 5 -
wilayah PIHAK KEDUA berdasarkan ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA.
b. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep aktualisasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA yang akan diimplementasikan melalui pengabdian kepada masyarakat di kemukiman/ gampong binaan PARA PIHAK untuk dibahas bersama.
c. Memberikan bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal lain yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk semmar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK;
d. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PIHAK KEDUA dalam mendorong pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
e. Membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Menerima konsep pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA berdasarkan ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA.
b. Menerima ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pelaksanaan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui pengabdian kepada masyarakat di kemukiman/ gampong binaan PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
- 6 -
c. memperoleh bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal lain yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK; dan
d. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PIHAK PERTAMA serta memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesua1 dengan nilai-nilai Pancasila;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA.
b. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA yang akan diimplementasikan melalui pengabdian kepada masyarakat di kemukiman/ gampong binaan PARA PIHAK.
c. memberikan bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal yang dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK
d. melaksanakan pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan melibatkan PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA
- 7 -
e. memberikan data dan informasi, peserta dalam pelaksanaan seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, sosialisasi dan/ atau kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal yang dilaksanakan di lingkungan PIHAK KEDUA
f. membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan.
Pasal4 PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) PARA PIHAK menyusun program dan kegiatan secara bersama-sama sepanjang masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PARA PIHAK setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja Sama sebagai pedoman pelaksanaan bagi PARA PIHAK
(3) Kerangka Acuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandandatangani.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK Lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
- 8 -
(2) Dalam hal satu PIHAK berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari PIHAK Lainnya, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Keria Sama ini.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak menyebabkan berakhirnya aktivitas-aktivitas yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sampai terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK.
Pasal6 PEMBIAYMN
Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai hak dan kewajiban masing masing, serta sumber-sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan/ atau penafsiran terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
- 9 -
Pasal 8 KORESPONDENSI
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
a) PIHAK PERTAMA
Pejabat | Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama | |
Alamat | Jalan Veteran III No. 2, Jakarta Pusat |
b) PIHAK KEDUA
Pejabat | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Barat | |
Alamat | Jalan Ujong Beurasok, Gampong Lapang, Kecamatan Xxxxx Xxxxxxxx, Kabupaten Aceh Barat |
(2) Dalam hal terdapat penggantian pejabat penghubung wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja.
(3) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pejabat narahubung dan bukan merupakan penanggung jawab kegiatan.
Pasal9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar (force majeure) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK PIHAK
PERTAMA KEDUA
- 10 -
(2) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk pemenuhan kewajiban dan keterlambatan atau kegagalan dalam pemenuhan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini jika hal tersebut disebabkan atau timbul karena keadaan kahar (force majeur), meliputi tetapi tidak terbatas pada perubahan peraturan pemerintah, blokade, revolusi, pemberontakan, penjarahan, perubahan yang sangat tajam dalam bidang perekonomian, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan/ atau bencana alam lainnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeur) wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeur) tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh salah satu PIHAK sebagai akibat keadaan kahar (force majeur) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 10 EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama.
(3) Materi Laporan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
PIHAK
PERTAMA
PIHAK
KEDUA
b. sasaran;
- 11 -
c. tujuan;
d. keluaran/hasil yang dicapai;
e. lokasi pelaksanaan dan kelompok penerima manfaat;
f. peran para pihak;
g. pembiayaan; dan
h. evaluasi/penyelesaian masalah.
Pasal 11 ADENDUM
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama Tambahan (Adendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |
- 12 -
Pasal 12 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |