ANTARA
MEMORANDUM OFAGREEMENT (MoA) SURAT PERJANJIAN KESEPAHAMAN
ANTARA
FAKULTAS EKONOMI DAN HUKUM ISLAM (FEHI) INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI Nomor: 016.G1.J/XXX.0.XX/X/0000
DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR
Nomor : 284/UIM/A.24/IV/2021
Pada hari ini Selasa tanggal 23 bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xxxxxxxxxxx, X.Xxx.X., MA.
NBM 1177781
Jabatan : Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAIM Sinjai Alamat : Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxx No. 20 Balangnipa Kab. Sinjai
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dr. X. Xxx. Xxxxx Xxx, X.X., X.X. XXX 195803241986031002
Jabatan : Dekan Fakultas Hukum Ilmu Universitas Islam Makassar
Alamat :Jl. Perintis Kemerdekaan KM.9 No. 00, Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxx.
Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi-Selatan, 90245 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Kerjasama dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Yang dimaksud dalam perjanjian ini :
Pasal 1 Pengertian Umum
Perjanjian kerjasama adalah suatu ikatan kerjasama antara Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang dibidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Publikasi Jurnal Nasional serta Internasional, dan Pengabdian Masyarakat sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 2 Dasar Hukum
Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraaturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi RI No : 61/DIKTI/Kep/2000 tentang petunjuk pelaksanaan kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan PT/Lembaga lain di Luar Negeri tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
5. MoU antara Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai dengan Universitas Islam Makassar. No: ............................................................................................
6. Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BAB XV Pasal 34 ayat 1-2).
7. Statuta Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.
8. Pedoman Kerjasama Kantor Urusan Internasional (KUI) IAIM Sinjai 2020
9. Program Kerja Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai T.A. 2020-2021
10. Program Kerja Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar T.A. 2020-2021
11. Statuta Universitas Islam Makassar
12. Visi dan Misi Universitas Islam Makassar
Tujuan diselenggarakan kerjasamaadalah:
Pasal 3 Tujuan
1. Bersama-sama meningkatkan Mutu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Publikasi Jurnal Ilmiah Nasional dan Internasional, serta Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Pihak Pertama, Melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat baik pihak Pertama maupun Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua, memberikan kesempatan, memfasilitasi, mempublikasikan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama yakni kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 5
Ruang Lingkup Kerjasama
1. Meningkatkan kualitas Pendidikan pada Fakultas kedua belah Pihak.
2. Melakukan pertukaran Dosen dan Mahasiswa pada kegiatan recognisi.
3. Melakukan kegiatan workshop pembelajaran untuk pengembangan mutu fakultas kedua belah pihak.
4. Penyelenggaraan pertemuan ilmiah bersama melalui kegiatan penyelenggaraan ilmiah seperti seminar, simposium, atau konferensi yang pembiayaan ataupun kepanitiannya berasal dari kedua belah pihak.