JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 9 November 2016 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 18 November 2016
Masa Penawaran Umum : 11, 14, 15 November 2016 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 November 2016
Tanggal Penjatahan : 16 November 2016
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K T U S
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama :
Pembiayaan infrastruktur
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 47-48 Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86
Jakarta 10220
Telepon: x0000 00000000, Faksimili: x0000 00000000 Website: xxx.xxxxx.xx.xx
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp30.000.000.000.000,- (TIGA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dan terdiri atas 4 (empat) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,65% (delapan koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2026.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 15 (lima belas) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2031.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Februari 2017 sedangkan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan diuraikan dalam Bab XVII Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN UNTUK DIMILIKI SEMENTARA LALU DIJUAL KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN
harga pasar atau sebagai pelunasan yang baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, dan hanya dapat dilakukan
OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. pembelian kembali Obligasi,
BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indOnesia yang berperedaran nasiOnal paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab XVII Prospektus ini.
perserOan hanya menerbitkan sertiFikat jumbO Obligasi yang didaFtarkan atas nama pt kustOdian sentral eFek indOnesia (“ksei”) dan
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
dalam rangka penerbitan Obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari pt pemeringkat efek indonesia (pefindo):
idAAA (Triple A)
Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada bab XVIII Prospektus ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT CIMB SECURITIES
INDONESIA
PT DANAREKSA SEKURITAS
(terafiliasi)
PT INDO PREMIER SECURITIES
WALI AMANAT
PT MANDIRI SEKURITAS
(terafiliasi)
PT MAYBANK XXX XXX SECURITIES
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
PT BANK MANDIRI (persero) tbk. (terafiliasi)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016” kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. S-645/SMI/DU/0916 tanggal 13 September 2016 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“selanjutnya disebut ”UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) pada BEI sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00009/BEI.PP3/09-2016 tanggal 9 September 2016 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya kecuali PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XIV tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI | i |
DEFINISI DAN SINGKATAN | iii |
RINGKASAN | ix |
I. PENAWARAN UMUM | 1 |
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI | 8 |
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN | 9 |
IV. PERNYATAAN UTANG | 10 |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN | 15 |
VI. RISIKO USAHA | 29 |
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 31 |
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI | 32 |
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN | 32 |
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN | 33 |
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN | 34 |
D. SUMBER DAYA MANUSIA | 44 |
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN | 46 |
F. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ASOSIASI DAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM | 46 |
G. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ASOSIASI | 47 |
H. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ASOSIASI | 47 |
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI | 50 |
J. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA | 59 |
K. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP DAN UANG MUKA PEMBELIAN RUANG KANTOR | 63 |
L. ASURANSI | 63 |
M. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ASOSIASI, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ASOSIASI | 63 |
N. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) | 63 |
IX. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI | 64 |
A. UMUM | 64 |
B. KEGIATAN USAHA | 64 |
C. PEMASARAN | 67 |
D. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING | 67 |
E. STRATEGI PERSEROAN | 68 |
F. INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN | 69 |
G. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN | 70 |
H. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI | 70 |
I. TEKNOLOGI INFORMASI 72
J. PENGHARGAAN 74
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) 74
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN 75
X. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 78
XI. EKUITAS 81
XII. PERPAJAKAN 82
XIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 83
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 84
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 87
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 103
XVII. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI 185
XVIII. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI 198
XIX. ANGGARAN DASAR 201
XX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 219
XXI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 222
XXII. AGEN PEMBAYARAN 227
XXIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 228
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM beserta peraturan pelaksanaannya.
“Bapepam dan LK” : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“BEI” : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi dari Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” : Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian, di mana saham ini dicatatkan.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Rekening dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus dan Dokumen Jaminan serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, yaitu :
1. Atas dasar lewatnya waktu yaitu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” : Berarti suatu entitas di mana Perseroan mempunyai pengaruh signifikan. Sesuai dengan metode
ekuitas, nilai perolehan investasi ditambah atau dikurang dengan bagian Perseroan atas laba atau rugi neto, dan penerimaan dividen dari investee sejak tanggal perolehan.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para
pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan
kliring antar bank.
“Hari Bursa” : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR”
: Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi
serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Masyarakat” : Berarti pemodal yaitu perorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/ badan hukum
Indonesia maupun warga negara asing/ badan hukum asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar Indonesia.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 yaitu surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun;
c. Obligasi Seri C sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,65% (delapan koma enam lima persen) per tahun;
d. Obligasi Seri D sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun.
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campuran tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajiban.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a). Rekening Efek pada KSEI, atau (b). Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Pemeringkat : Berarti perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Xxxx Xxxxxx, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.11.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
oleh Perseroan, dengan target dana keseluruhan sebesar Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I”
: Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang mengacu pada Peraturan-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
: Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Xxx Xxx Securities, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3”
”Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4”
”Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11”
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014”
: Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan.
: Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
: Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
: Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.05/2014 tanggal 19-11-2014 (sembilan belas November dua ribu empat belas) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015”
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014”
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014”
: Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang merupakan pengganti dari Peraturan Bapepam Nomor: X.K.IV.
: Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2014 tanggal 8-12-2015 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
: Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember tahun dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015”
”Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015”
: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi No.37 tanggal 9 September 2016, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (PPEO)”
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.36 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.04 tanggal 1 November 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
”Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap
I Tahun 2016 No.35 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.02 tanggal 1 November 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
“Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan”
: Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur No.34 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur No.01 tanggal 1 November 2016, yang keduanya semuanya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang
Pasar Modal juncto Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 No. Kep-42/PM/2000 berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan- perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI”
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-0050/PO/KSEI/0916 tanggal 9 September 2016, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
”Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek”
: Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan BEI No.SP-00009/BEI.PP3/09-2016 tanggal 9 September 2016 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), berkedudukan di Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 47-48, Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86, Jakarta 10220, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Perusahaan Afiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah);
c. Obligasi Seri C sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah);
d. Obligasi Seri D sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah);
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis final yang dipersiapkan oleh Perseroan bersama-sama dengan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi , yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham yang ditawarkan dalam bentuk dan substansi sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum (”Peraturan IX.C.2”).
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum dan memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah, harga penawaran Saham, penjaminan emisi efek atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
: Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
: Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tertanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, Perseroan didirikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16 Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan diputuskan pada tahun 2016, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 728/KMK.06/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tertanggal 30 September 2016 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016. Dalam akta ini, diputuskan mengenai perubahan dan/atau penambahan anggaran dasar Perseroan pasal Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai maksud dan tujuan Perseroan, Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar, Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (11) huruf a1 mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Direksi, Pasal 14 ayat (13A) mengenai Dewan Komisaris serta Pasal 16A.
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral. Dalam kegiatan pembiayaannya Perseroan melaksanakan kegiatan pembiayaan di berbagai sektor infrastruktur dengan memberikan pembiayaan hutang, ekuitas dan pembiayaan mezzanine. Di samping itu, Perseroan menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan pengembangan proyek dan advisory. Kegiatan pengembangan proyek dan advisory ini diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor infrastruktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Asosiasi dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan
Domisili Kegiatan Usaha
Tanggal Pendirian
Tahun Awal Presentase Status Operasi Kepemilikan (%) Operasional
PT Indonesia Infrastructure Finance DKI Jakarta Pembiayaan 15 Januari 2010 2010 30 Beroperasi
Infrastruktur
2. PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Xxxxxx Xxxxx : 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, dan 15 (lima belas) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,65% (delapan koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2026.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 15 (lima belas) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri D pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2031.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang hukum perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi ditujukan untuk dimiliki sementara lalu dijual kembali atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan yang baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, dan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab XVII Prospektus ini perihal Keterangan Mengenai Obligasi.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nom Jumlah Saham | inal Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp 50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 25.643.400 | Rp 25.643.400.000.000,- | - |
4. RISIKO USAHA
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Asosiasi yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Asosiasi yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko Terkait dengan Kegiatan Usaha Perseroan dan Entitas Asosiasi
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Asosiasi yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Asosiasi yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
1. Risiko Kredit
2. Risiko Reputasi
3. Risiko Strategis
4. Risiko Operasional
a. Risiko Hukum
b. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
b. Risiko Valuta Asing
6. Risiko Likuiditas
7. Risiko Kondisi Perekonomian
B. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah :
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan 2015 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012 dan 2011. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa efektif pada 1 Januari 2015 Perseroan menerapkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dilakukan secara retrospektif dan angka-angka koresponding tahun sebelumnya telah disajikan kembali, termasuk laporan posisi keuangan ketiga tanggal 1 Januari 2014/31 Desember 2013. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 tidak diaudit. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum obligasi. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxxxxxxx, dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa secara efektif sejak 1 Januari 2011, Perseroan telah menerapkan PSAK tertentu, baik yang diterapkan secara prospektif maupun retrospektif.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang Keterangan berakhir pada tanggal 31 Desember 30 Juni | |||||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Aset | 33.943.886 | n/a | 32.714.276 | 9.169.499 | 7.088.890 | 5.132.417 | 2.213.329 |
Liabilitas | 7.831.604 | n/a | 7.281.601 | 4.383.331 | 2.542.346 | 822.100 | 17.800 |
Ekuitas | 26.112.282 | n/a | 25.432.675 | 4.786.168 | 4.546.543 | 4.310.318 | 2.195.528 |
Pendapatan usaha | 1.152.126 | 335.564 | 743.834 | 597.750 | 424.105 | 226.037 | 193.804 |
Beban usaha | (300.517) | (168.529) | (367.746) | (313.798) | (167.991) | (107.308) | (67.411) |
Laba sebelum pajak | 784.471 | 153.681 | 365.327 | 290.129 | 229.497 | 132.380 | 119.173 |
Laba bersih tahun berjalan | 687.991 | 134.412 | 305.389 | 244.663 | 207.190 | 106.562 | 97.398 |
* tidak diaudit
(dalam presentase, kecuali dinyatakan lain)
Periode 6 bulan yang Keterangan berakhir pada tanggal 31 Desember 30 Juni | ||||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
Rasio Pertumbuhan Pendapatan | 243,34 | n/a | 24,44 | 40,94 | 87,63 | 16,63 | n/a |
Laba bersih sebelum pajak | 410,45 | n/a | 25,92 | 26,42 | 73,36 | 11,08 | n/a |
Laba bersih tahun berjalan | 411,85 | n/a | 24,82 | 18,09 | 94,43 | 9,41 | n/a |
Aset | 3,76 | n/a | 256,77 | 29,35 | 38,12 | 131,89 | n/a |
Liabilitas | 7,55 | n/a | 66,12 | 72,41 | 209,25 | 4.518,27 | n/a |
Ekuitas | 2,67 | n/a | 431,38 | 5,27 | 5,47 | 96,32 | n/a |
Xxxxx Xxxxx Xxxx komprehensif periode (tahun) berjalan/Pendapatan | 58,99% | 35,55% | 38,97% | 40,09% | 55,70% | 51,21% | 50,35% |
Laba Bersih Periode Berjalan/Ekuitas | 2,63% | n/a | 1,20% | 5,11% | 4,56% | 2,47% | 4,44% |
Laba komprehensif tahun berjalan/Ekuitas | 2,60% | n/a | 1,14% | 5,01% | 5,19% | 2,69% | 4,44% |
Laba Bersih Periode Berjalan/Aset | 2,03% | n/a | 0,93% | 2,67% | 2,92% | 2,08% | 4,40% |
Laba komprehensif tahun berjalan/Aset | 2,00% | n/a | 0,89% | 2,61% | 3,33% | 2,26% | 4,41% |
Beban usaha/Pendapatan Usaha | 26,08% | 50,22% | 49,44% | 52,50% | 39,61% | 47,47% | 34,78% |
Rasio Keuangan Aset/Liabilitas (x) | 4,33 | n/a | 4,49 | 2,09 | 2,79 | 6,24 | 124,34 |
Liabilitas/Ekuitas (Debt to Equity Ratio) (x) | 0,30 | n/a | 0,29 | 0,92 | 0,56 | 0,19 | 0,01 |
Liabilitas/Aset (x) | 0,23 | n/a | 0,22 | 0,48 | 0,36 | 0,16 | 0,01 |
Gearing Ratio (x) | 0,29 | n/a | 0,28 | 1,00 | 0,57 | 0,20 | n/a |
Financing to Asset Ratio (x) | 0,63 | n/a | 0,60 | 0,72 | 0,71 | 0,38 | 0,23 |
Net Worth terhadap Modal Disetor | 1,07 | n/a | 1,04 | 1,2 | 1,1 | 1,1 | 1,1 |
* tidak diaudit
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
6. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus menyelaraskan perkembangan bisnis, Perseroan mengembangkan dua strategi utama yaitu menjalankan program pembangunan infrastruktur Pemerintah dan mengembangkan model bisnis Perseroan menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Strategi utama tersebut dilakukan dengan inisiatif strategi berdasarkan pilar bisnis Perseroan yaitu:
Pilar Bisnis | Inisiatif Strategi | |
Pembiayaan dan Investasi | | Investasi langsung ekuitas pada proyek infrastruktur strategis |
| Pengembangan pembiayaan infrastruktur dengan skema syariah | |
| Pinjaman dari Multilateral dengan Jaminan Pemerintah (Direct Lending) | |
| Optimalisasi Dana Tax Amnesty untuk Pembiayaan Infrastruktur | |
Jasa Konsultasi | | Penguatan credentials |
| Assessor - Program Direct Lending | |
| Pengembangan internal capabilities | |
| Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem | |
Pool of Expert | ||
Pengembangan Proyek | | Penyiapan proyek infrastruktur prioritas |
| Pengembangan Proyek Pemda | |
| Pengelolaan dana Energi Terbarukan | |
| Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem |
Pool of Expert
Meskipun kondisi perekonomian di tahun 2016 diprediksi masih penuh dengan ketidakpastian, namun Perseroan optimis dan meyakini bahwa perekonomian Indonesia khususnya sektor infrastruktur akan tetap dapat tumbuh. Sejumlah kebijakan ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah yang secara fundamental sejauh ini telah berhasil mereduksi kerentanan ekonomi Indonesia dari gejolak ekonomi dunia.
Perseroan juga menyambut baik rencana Pemerintah untuk mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) di mana Perseroan akan menjadi embrio LPPI. Dengan rencana pembentukan LPPI ke depan Perseroan meyakini akan menjadi faktor pendorong Perseroan untuk tumbuh lebih besar dan memberikan kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di tahun 2016, Perseroan memiliki beberapa inisiatif strategis dalam rangka memberikan deliverables yang semakin besar kepada Indonesia, khususnya terhadap sektor infrastruktur di Indonesia.
Inisiatif pertama adalah dengan semakin berkembang pesatnya kebutuhan pembiayaan syariah beberapa tahun belakang ini, Perseroan juga akan memasuki segmen pembiayaan syariah untuk sektor infrastruktur. Bisnis pembiayaan syariah merupakan sebuah peluang yang sangat strategis mengingat banyaknya investor yang berminat di segmen ini seperti misalnya investor Timur Tengah yang saat ini masih terkendala dengan ketiadaan lembaga intermediasi yang mampu menyalurkan dana-dana tersebut. Oleh karena itu, Perseroan akan memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Unit Usaha Syariah yang diharapkan memperoleh ijin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada awal semester 2 tahun 2016.
Inisiatif berikutnya adalah mendukung program pemerintah dalam bidang energi terbarukan dan perubahan iklim. Perseroan dapat berperan sebagai lembaga intermediasi yang menampung dana-dana baik dari bank pembangunan internasional maupun lembaga donor untuk dapat membiayai sektor-sektor energi terbarukan dan efisiensi energi. Salah satu kerjasama yang sudah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015 adalah dengan Bank Pembangunan Perancis yakni AFD untuk membiayai proyek-proyek renewables energy.
Dengan beberapa inisiatif yang akan dilakukan di tahun 2016 tersebut, Perseroan diharapkan semakin mampu mengokohkan peran sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp30.000.000.000.000,- (TIGA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”) DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yang diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dan terdiri atas 4 (empat) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,65% (delapan koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2026.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 15 (lima belas) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2031.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Februari 2017 sedangkan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) :
idAAA (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XVIII Prospektus ini.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama :
Pembiayaan infrastruktur Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 47-48 Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86
Jakarta 10220
Telepon: x0000 00000000, Faksimili: x0000 00000000 Website: xxx.xxxxx.xx.xx
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tertanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, Perseroan didirikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16 Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan diputuskan pada tahun 2016, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 728/KMK.06/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tertanggal 30 September 2016 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016. Dalam akta ini, diputuskan mengenai perubahan dan/atau penambahan anggaran dasar Perseroan pasal Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai maksud dan tujuan Perseroan, Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar, Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (11) huruf a1 mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Direksi, Pasal 14 ayat (13A) mengenai Dewan Komisaris serta Pasal 16A.
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral. Dalam kegiatan pembiayaannya Perseroan melaksanakan kegiatan pembiayaan di berbagai sektor infrastruktur dengan memberikan pembiayaan hutang, ekuitas dan pembiayaan mezzanine. Di samping itu, Perseroan menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan pengembangan proyek dan advisory. Kegiatan pengembangan proyek dan advisory ini diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor infrastruktur.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nom Jumlah Saham | inal Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp 50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 25.643.400 | Rp 25.643.400.000.000,- |
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
PEMENUHAN PERATURAN OJK
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 sebagai berikut:
▪ Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
▪ Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun.
▪ Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 7 September 2016 dan Surat Pernyataan Auditor Independen No.SR116 0237 SMI FAN tanggal 7 September 2016.
▪ Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Obligasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek.
Obligasi yang ditawarkan yaitu Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014, dengan nama "Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016”, dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “OBLIGASI BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2016”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.298.000.000.000,- (dua triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.328.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,65% (delapan koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2026.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp674.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 15 (lima belas) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 November 2031.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Februari 2017 sedangkan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Tanggal Pembayaran Bunga Pembayaran Seri A (3 Tahun) Seri B (5 Tahun) Seri C (10 Tahun) Seri D (15 Tahun) | ||||
Bunga Obligasi ke-1 | 18 Februari 2017 | 18 Februari 2017 | 18 Februari 2017 | 18 Februari 2017 |
Bunga Obligasi ke-2 | 18 Mei 2017 | 18 Mei 2017 | 18 Mei 2017 | 18 Mei 2017 |
Bunga Obligasi ke-3 | 18 Agustus 2017 | 18 Agustus 2017 | 18 Agustus 2017 | 18 Agustus 2017 |
Bunga Obligasi ke-4 | 18 November 2017 | 18 November 2017 | 18 November 2017 | 18 November 2017 |
Bunga Obligasi ke-5 | 18 Februari 2018 | 18 Februari 2018 | 18 Februari 2018 | 18 Februari 2018 |
Bunga Obligasi ke-6 | 18 Mei 2018 | 18 Mei 2018 | 18 Mei 2018 | 18 Mei 2018 |
Bunga Obligasi ke-7 | 18 Agustus 2018 | 18 Agustus 2018 | 18 Agustus 2018 | 18 Agustus 2018 |
Bunga Obligasi ke-8 | 18 November 2018 | 18 November 2018 | 18 November 2018 | 18 November 2018 |
Bunga Obligasi ke-9 | 18 Februari 2019 | 18 Februari 2019 | 18 Februari 2019 | 18 Februari 2019 |
Bunga Obligasi ke-10 | 18 Mei 2019 | 18 Mei 2019 | 18 Mei 2019 | 18 Mei 2019 |
Bunga Obligasi ke-11 | 18 Agustus 2019 | 18 Agustus 2019 | 18 Agustus 2019 | 18 Agustus 2019 |
Bunga Obligasi ke-12 | 18 November 2019 | 18 November 2019 | 18 November 2019 | 18 November 2019 |
Bunga Obligasi ke-13 Bunga Obligasi ke-14 | 18 Februari 2020 18 Mei 2020 | 18 Februari 2020 18 Mei 2020 | 18 Februari 2020 18 Mei 2020 | |
Bunga Obligasi ke-15 | 18 Agustus 2020 | 18 Agustus 2020 | 18 Agustus 2020 | |
Bunga Obligasi ke-16 Bunga Obligasi ke-17 | 18 November 2020 18 Februari 2021 | 18 November 2020 18 Februari 2021 | 18 November 2020 18 Februari 2021 | |
Bunga Obligasi ke-18 Bunga Obligasi ke-19 | 18 Mei 2021 18 Agustus 2021 | 18 Mei 2021 18 Agustus 2021 | 18 Mei 2021 18 Agustus 2021 | |
Bunga Obligasi ke-20 Bunga Obligasi ke-21 | 18 November 2021 | 18 November 2021 18 Februari 2022 | 18 November 2021 18 Februari 2022 | |
Bunga Obligasi ke-22 Bunga Obligasi ke-23 | 18 Mei 2022 18 Agustus 2022 | 18 Mei 2022 18 Agustus 2022 | ||
Bunga Obligasi ke-24 | 18 November 2022 | 18 November 2022 | ||
Bunga Obligasi ke-25 Bunga Obligasi ke-26 | 18 Februari 2023 18 Mei 2023 | 18 Februari 2023 18 Mei 2023 | ||
Bunga Obligasi ke-27 Bunga Obligasi ke-28 | 18 Agustus 2023 18 November 2023 | 18 Agustus 2023 18 November 2023 | ||
Bunga Obligasi ke-29 Bunga Obligasi ke-30 | 18 Februari 2024 18 Mei 2024 | 18 Februari 2024 18 Mei 2024 | ||
Bunga Obligasi ke-31 | 18 Agustus 2024 | 18 Agustus 2024 | ||
Bunga Obligasi ke-32 Bunga Obligasi ke-33 | 18 November 2024 18 Februari 2025 | 18 November 2024 18 Februari 2025 | ||
Bunga Obligasi ke-34 Bunga Obligasi ke-35 | 18 Mei 2025 18 Agustus 2025 | 18 Mei 2025 18 Agustus 2025 | ||
Bunga Obligasi ke-36 Bunga Obligasi ke-37 | 18 November 2025 18 Februari 2026 | 18 November 2025 18 Februari 2026 | ||
Bunga Obligasi ke-38 | 18 Mei 2026 | 18 Mei 2026 | ||
Bunga Obligasi ke-39 Bunga Obligasi ke-40 | 18 Agustus 2026 18 November 2026 | 18 Agustus 2026 18 November 2026 | ||
Bunga Obligasi ke-41 | 18 Februari 2027 | |||
Bunga Obligasi ke-42 | 18 Mei 2027 | |||
Bunga Obligasi ke-43 | 18 Agustus 2027 | |||
Bunga Obligasi ke-44 | 18 November 2027 | |||
Bunga Obligasi ke-45 | 18 Februari 2028 | |||
Bunga Obligasi ke-46 | 18 Mei 2028 | |||
Bunga Obligasi ke-47 | 18 Agustus 2028 | |||
Bunga Obligasi ke-48 | 18 November 2028 |
Pembayaran
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A (3 Tahun)
Seri B (5 Tahun)
Seri C (10 Tahun) Seri D (15 Tahun)
Bunga Obligasi ke-49 18 Februari 2029
Bunga Obligasi ke-50 18 Mei 2029
Bunga Obligasi ke-51 18 Agustus 2029
Bunga Obligasi ke-52 18 November 2029
Bunga Obligasi ke-53 18 Februari 2030
Bunga Obligasi ke-54 18 Mei 2030
Bunga Obligasi ke-55 18 Agustus 2030
Bunga Obligasi ke-56 18 November 2030
Bunga Obligasi ke-57 18 Februari 2031
Bunga Obligasi ke-58 18 Mei 2031
Bunga Obligasi ke-59 18 Agustus 2031
Bunga Obligasi ke-60 18 November 2031
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang hukum perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak- hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal Perubahan Peraturan No. IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan surat Pefindo No.1471/PEF-Dir/RC/IX/2016 tanggal 6 September 2016, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 adalah :
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 6 September 2016 sampai dengan 1 September 2017.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan usaha milik pemerintah yang sangat penting (critical), potensi permintaan yang besar terhadap pembiayaan infrastruktur, tingkat permodalan yang sangat kuat, dan indikator profitabilitas yang kuat. Namun peringkat tersebut dibatasi oleh terbatasnya proyek infrastruktur yang layak secara komersial, dan profil pembiayaan yang terkonsentrasi.
Perseroan adalah badan usaha milik negara yang didirikan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan menyediakan sumber pendanaan alternatif untuk pembiayaan proyek dan mempromosikan skema kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership atau PPP). Perseroan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan mempekerjakan 214 karyawan per 30 Juni 2016. Perseroan memiliki 30% kepemilikan saham di PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF, mendapat peringkat idAAA/stabil) yang juga bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XVIII Prospektus ini.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab XII pada Prospektus ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XX Prospektus ini.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Daftar Pemegang Obligasi memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx atau untuk mengambil tindakan lain;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Bapepam dan LK nomor VI.C.4;
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMBATASAN, KEWAJIBAN DAN KELALAIAN PERSEROAN
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bab XVII Prospektus ini.
Selain pembatasan dan kewajiban Perseroan, dalam Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian (cidera janji) Perseroan yang akan dijelaskan pada Bab XVII Prospektus ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab XVII Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIPEROLEH PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang. Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan dan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi ini, kecuali atas ijin tertulis dari Wali Amanat.
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00, Xx. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38, Jakarta 12190 merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,119% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi :
a. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,030%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,020%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,005%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,005%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,030% yang terdiri dari : biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,021%, Konsultan Hukum sekitar 0,008%, dan Notaris sekitar 0,001%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,023% yang terdiri dari : biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,002%, KSEI sekitar 0,001% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,020%;
d. Biaya pernyataan pendaftaran OJK sekitar 0,015%;
e. Biaya lain-lain (BEI, Auditor Penjatahan, Percetakan, Iklan, Public Expose dan lain-lain) sekitar 0,021%.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud diatas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah Penawaran Umum Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2014 dan seluruhnya telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Keo-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan surat No. S-98/SMI/DU/0415 tanggal 6 April 2015 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I Sarana Multi Infrastuktur Tahun 2014.
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN
Sebelum Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan pernah menerbitkan obligasi, yaitu sebagai berikut:
OBLIGASI I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHUN 2014 dengan jumlah pokok obligasi pada tanggal emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Seri A : Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga obligasi sebesar 9,6% (sembilan koma enam persen) per tahun. Jangka waktu obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 11 Juni 2017.
Seri B : Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga obligasi sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) per tahun. Jangka waktu obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 11 Juni 2019.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dijelaskan bahwa jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan nilai pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 adalah 0,28x.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan jumlah obligasi terutang Perseroan adalah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menunjukkan posisi utang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.
(dalam jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | 30 Juni 2016 |
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 2.416.325 |
Utang pajak | 23.998 |
Biaya masih harus dibayar | 47.339 |
Pendapatan diterima dimuka | 1.258 |
Liabilitas derivatif | 106.010 |
Surat utang diterbitkan - bersih | 2.313.132 |
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 2.579.529 |
Kewajiban imbalan kerja | 34.420 |
Liabilitas lain-lain | 309.593 |
Jumlah Liabilitas | 7.831.604 |
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut : | |
a. Pinjaman Diterima dari Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya |
Pada tanggal 30 Juni 2016, Perseroan memiliki pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp2.416.325 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | |
Bank Fasilitas sindikasi | 2.306.500 | |
Lembaga keuangan lainnya Agence Francaise De Developpement (“AFD”) | 131.800 | |
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (21.975) | |
Jumlah | 2.416.325 |
Berikut ini adalah informasi pokok lainnya sehubungan dengan pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya:
1) Pada tanggal 18 Nopember 2014, Perseroan telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri dengan arranger oleh Standard Chartered Bank sebesar USD150.000.000 dengan opsi peningkatan menjadi maksimal USD175.000.000. Pinjaman tersebut terdiri dari dua fasilitas yaitu Term Loan Facility sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dollar Amerika Serikat) dan Revolving Credit Facility sebesar USD75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dollar Amerika Serikat). Jangka waktu fasilitas 3 tahun, bunga Libor + 1,85% per tahun. Untuk periode bunga sebelum 27 Januari 2015, bunga dibayar bulanan. Sedangkan setelah itu bunga dibayar setiap 3 bulan.
Pada tanggal 19 April 2016, Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri baru dengan arranger oleh Standard Chartered Bank sebesar USD 175.000.000 yang digunakan untuk menggantikan fasilitas pinjaman sindikasi yang telah didapatkan pada tanggal 18 November 2014. Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri ini melanjutkan tenor dari fasilitas terdahulu, sehingga jangka waktu fasilitas kurang dari 1,5 tahun. Bunga yang dikenakan adalah LIBOR + 1,1% per tahun dengan pembayaran bunga setiap 3 bulan.
2) Pada tanggal 3 Desember 2015, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari Agence Francaise De Developpement sebesar USD 100.000.000 dengan jangka waktu sepuluh tahun. Tingkat suku bunga yang dikenakan bervariasi tergantung dari pilihan yang diambil oleh Perseroan antara suku bunga mengambang atau suku bunga tetap dengan tingkat bunga minimum adalah 0,25%. Selama periode perjanjian, dengan persetujuan kreditur, Perseroan dapat meminta perubahan suku bunga atas kreditnya.
b. Utang Pajak Utang pajak Perseroan terdiri dari : | ||
(dalam jutaan Rupiah) | ||
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | |
PPh pasal 21 | 4.117 | |
PPh pasal 25 | 18.563 | |
PPh pasal 23 | 32 | |
PPh pasal 4 (2) | 307 | |
Pajak pertambahan nilai | 978 | |
Jumlah | 23.997 | |
c. Biaya Masih Harus Dibayar | ||
Biaya masih harus dibayar Perseroan terdiri dari : | ||
(dalam jutaan Rupiah) | ||
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | |
Tantiem dan jasa produksi | 23.153 | |
Bunga pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 10.235 | |
Bunga pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 7.232 | |
Bunga surat utang yang diterbitkan | 5.154 | |
Jasa profesional | 14 | |
Lain-lain | 1.551 | |
Jumlah | 47.339 | |
d. Pendapatan Diterima Dimuka |
Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan. Pada tanggal 30 Juni 2016 pendapatan diterima dimuka Perseroan sebesar Rp1.258 juta.
e. Liabilitas Derivatif
Perseroan melakukan transaksi currency swap dan interest rate swap dengan pihak lain yang merupakan bentuk instrumen derivatif. Tujuan transaksi ini adalah sebagai lindung nilai atas risiko fluktuasi nilai tukar dan tingkat suku bunga. Estimasi nilai wajar instrumen liabilitas derivatif Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | |
Currency swap | 102.694 | |
Interest rate swap | 3.316 | |
Jumlah | 106.010 |
f. Surat Utang Diterbitkan
Surat utang yang diterbitkan oleh Perseroan terdiri dari: | |
(dalam jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | 30 Juni 2016 |
Rupiah | |
Obligasi Sarana Multi Infrastruktur I Tahun 2014 Seri A | 100.000 |
Seri B | 900.000 |
Surat utang yang beredar | 1.000.000 |
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (2.755) |
Jumlah | 997.245 |
Dollar Amerika Serikat Medium Term Notes USD Sarana Multi Infrastruktur I Tahun 2016 | 1.318.000 |
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (2.113) |
Jumlah | 1.315.887 |
Jumlah | 2.313.132 |
g. Pinjaman Diterima dari Pemerintah Republik Indonesia
Pinjaman diterima Perseroan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2016
Pemerintah Republik Indonesia - Dana dari Asian Development Bank (“ADB”) 1.264.906
Pemerintah Republik Indonesia - Dana dari World Bank (“WB”) 1.316.418
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.795)
Jumlah 2.579.529
Perseroan memperoleh pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia, yang merupakan penerusan dana pinjaman dari ADB dan WB kepada PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) masing-masing sebesar USD100.000.000.
Per tanggal 30 Juni 2016, Perseroan memiliki penyertaan pada IIF sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pinjaman diterima yang merupakan pinjaman penerusan kepada IIF dari ADB dengan tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 0,2% + 0,5% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dimulai pada tanggal 1 September 2014 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2034.
Pinjaman diterima yang merupakan pinjaman penerusan kepada IIF dari WB dengan tingkat bunga LIBOR 6 bulan + variable spread + 0,5% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 Nopember. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 Nopember 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 Nopember 2033.
Berdasarkan surat No. S-2114/MK.5/2016 tanggal 8 Maret 2016 perihal Perubahan (Amandemen) Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1230/DSMI/2010 tanggal 4 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan perubahan perjanjian No. AMA-466/SLA-1230/DSMI/2012 tanggal
13 Desember 2012 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perseroan, tingkat bunga pinjaman dari WB berubah menjadi tingkat bunga LIBOR + variable spread + 0,45% per tahun. Ketentuan tersebut berlaku untuk tagihan yang belum jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2015.
h. Kewajiban Imbalan Kerja
Perseroan membukukan kewajiban imbalan kerja untuk karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Jumlah karyawan yang berhak atas kewajiban imbalan kerja adalah 203 orang per 30 Juni 2016. Jumlah kewajiban imbalan kerja dari laporan posisi keuangan yang timbul dari kewajiban adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | |
Imbalan pasca kerja manfaat pasti | 23.444 | |
Imbalan jangka panjang lainnya | 10.975 | |
Jumlah | 34.419 |
Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh aktuaris independen PT Dayamandiri Dharmakonsilindo dengan menggunakan metode projected unit credit.
Penilaian aktuarial menggunakan asumsi utama sebagai berikut:
Tingkat mortalita : TMI 2011
Usia normal pensiun : 56 tahun
Tingkat ketidakmampuan : 1% dari mortalita
Tingkat kenaikan gaji : 8,00%
Tingkat diskonto : 8,10%
i. Liabilitas Lain-Lain
Liabilitas lain-lain Perseroan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2016
Titipan debitur 243.675
Dana titipan dari AFD 65.919
Lain-lain 0,1
Jumlah 309.594
Dana titipan dari AFD merupakan dana yang berasal dari perjanjian pembiayaan dengan AFD sehubungan dengan peningkatan kapasitas Perseroan dalam aktivitas pembiayaan proyek-proyek energi terbarukan sebesar USD 5.000.000 dan telah dicairkan pada tanggal 2 Juni 2016. Titipan debitur merupakan penerimaan atas pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh debitur sebelum tanggal jatuh tempo sehingga Perseroan belum mengalokasikan penerimaan tersebut.
j. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 Juni 2016, Perseroan memiliki komitmen sebesar Rp12.098.759 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2016 | |
Tagihan komitmen Pihak ketiga | 5.611.484 | |
Jumlah Tagihan Komitmen | 5.611.484 | |
Liabilitas komitmen | ||
Pihak berelasi Xxxxx | 0.000.000 | |
Multi sektor | 1.300.000 | |
Minyak dan gas bumi | 1.054.400 | |
Sosial – Rumah Sakit Umum Daerah | 357.577 | |
Rolling stock Kereta Api | 303.587 | |
Ketenagalistrikan | 130.800 | |
Transportasi | 99.439 | |
Sosial – jalan | 23.427 | |
Jumlah | 9.984.873 | |
Pihak ketiga Jalan | 1.445.273 | |
Ketenagalistrikan | 390.497 | |
Air minum | 120.963 | |
Sosial | 65.333 | |
Telekomunikasi | 65.000 | |
Minyak dan gas bumi | 16.475 | |
Transportasi | 10.345 | |
Jumlah | 2.113.886 |
Jumlah liabilitas komitmen 12.098.759
Pada tanggal 30 Juni 2016, Perseroan tidak memiliki kontinjensi.
k. Kewajiban Perseroan Dalam 3 (tiga) Bulan Kedepan Yang Akan Jatuh Tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Kewajiban Jumlah
Pinjaman dalam Rupiah
Bunga Obligasi SMI 2014 Seri A, jatuh tempo tanggal 11 September 2016
Bunga Obligasi SMI 2014 Seri B, jatuh tempo tanggal 11 September 2016
Pinjaman dalam USD
2.400
22.500
(dalam ribu USD)
Bunga Pinjaman sindikasi, jatuh tempo tanggal 29 Juli 2016 769
Angsuran pokok dan bunga ADB, jatuh tempo tanggal 15 September 2016
1.777
Bunga MTN, jatuh tempo 28 September 2016 595
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SEJAK TANGGAL 30 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaaan di masa mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Risiko Usaha.
A. UMUM
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral. Dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak pendiriannya, Perseroan telah berhasil meningkatkan keberadaannya di sektor pengembangan infrastruktur nasional. Total pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan tercatat sebesar Rp21,4 triliun pada tanggal 30 Juni 2016, meningkat 8,33% dibandingkan total pembiayaan yang diberikan pada 31 Desember 2015 dan total pembiayaan Perseroan sebesar Rp19,7 triliun pada 31 Desember 2015, meningkat 199,65% dibandingkan total pembiayaan pada 31 Desember 2014.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi salah satu fokus utama di dalam program kerja pemerintahan Xxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat jelas pada saat Pemerintah melakukan realokasi anggaran dari anggaran yang konsumtif dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi anggaran produktif dalam bentuk belanja infrastruktur. Total anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur dalam APBN-P 2015 mencapai Rp290 triliun atau menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) di mana Perseroan akan menjadi embrio LPPI. Dengan rencana pembentukan LPPI ke depan Perseroan meyakini akan menjadi faktor pendorong Perseroan untuk tumbuh lebih besar dan memberikan kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selama tahun 2015, Perseroan berhasil menyalurkan pembiayaan bagi proyek infrastruktur strategis di Indonesia seperti pengembangan Bandara Internasional Xxxxxxxx-Xxxxx di Tangerang, pembangunan Terminal Peti Kemas New Priok di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya, sebagai bagian Tol Trans Sumatera, pembangunan Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Solo-Ngawi dan Ngawi Kertosono, sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, pembiayaan modal kerja untuk peningkatan operasional Pelabuhan Cigading, pembangunan Pembangkit Listrik Tenayan di Provinsi Riau sebagai bagian Fast Track Program (FTP) I dan pembiyaan modal kerja kepada PT Pertamina. Hingga tahun 2015, Perseroan telah membiayai nilai proyek sebesar Rp96,7 triliun (di luar pinjaman PLN, subordinated loan dan Pemda) sehingga Perseroan menghasilkan multiplier effect sebesar 7,5 kali. Rasio ini menunjukkan bahwa Perseroan telah berhasil menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infastruktur di Indonesia.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi :
Faktor Eksternal Faktor Internal
1. Kondisi perekonomian Indonesia
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Dalam hal tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan pembiayaan infrastruktur akan meningkat, begitupun sebaliknya. Faktor makro ekonomi yang kondusif dan bertumbuh di sektor riil akan memicu pertumbuhan di bidang infrastuktur yang akan meningkatkan permintaan pembiayaan infrastruktur.
2. Pasar infrastruktur Indonesia besar
Ketersediaan infrastruktur di Indonesia menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keterbatasan dana APBN/D memberikan ruang yang besar bagi swasta atau BUMN untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Prospek ini menunjukkan potensi pasar yang sangat besar bagi pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Potensi pasar infrastruktur tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan kedepan. Di sisi lain, kondisi ini juga mampu menciptakan pasar persaingan pembiayaan infrastruktur dengan lembaga keuangan lainnya seperti perbankan.
1. Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perseroan adalah BUMN pembiayaan infrastruktur sehingga memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi, karena kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri keuangan. Selain itu Perseroan juga memiliki hubungan yang kuat dengan Pemerintah dengan dukungan permodalan sebesar 100%. Walaupun Perseroan merupakan BUMN, SDM yang dimiliki Perseroan memiliki kompetensi tinggi dan inovatif di bidang infrastruktur yang memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola stakeholders khususnya dalam pengembangan proyek.
2. Produk pembiayaan yang fleksibel
Perseroan sebagai perusahaan yang didirikan Pemerintah untuk melakukan pembiayaan khusus di bidang infrastruktur memiliki keunggulan dalam fleksibilitas produk pembiayaan yang cukup beragam dengan penerimaan risiko yang lebih tinggi dibandingkan perbankan, sebagai lembaga penyedia pinjaman yang berbeda dengan perbankan. Selain itu, proses pemberian pinjaman yang dilakukan Perseroan juga relatif cepat namun tetap dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
Faktor Eksternal Faktor Internal
3. Kemudahan regulasi dan insentif pemerintah
Investasi di sektor infrastruktur masih dilihat sebagai kelas aset investasi yang memiliki risiko cukup tinggi dan membutuhkan biaya investasi yang tinggi juga. Oleh sebab itu biasanya merupakan investasi yang bersifat jangka panjang. Kemudahan regulasi ataupun insentif pemerintah secara tidak langsung akan mendorong minat investor untuk berinvestasi di sektor ini. Selanjutnya, partisipasi swasta tersebut juga sangat berpengaruh bagi keberlangsungan pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Sehingga hal ini akan berpengaruh bagi kinerja Perseroan kedepan. Artinya melihat kondisi kemudahan regulasi dan insentif pemerintah kedepan maka akan memberikan
3. Lembaga keuangan khusus pembiayaan infrastruktur
Perseroan didirikan sebagai lembaga yang memiliki kekhususan dalam penyediaan fasilitas pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Sifat kekhususan ini membuat Perseroan lebih unggul dari lembaga keuangan lainnya untuk pembiayaan infrastruktur. Namun demikian, Perseroan juga perlu mengantisipasi lembaga bank maupun non-bank swasta yang juga memiliki kegiatan usaha di bidang pembiayaan, khususnya yang dapat memberikan fasilitas pembiayaan di bidang infrastruktur.
dampak positif bagi kinerja Perseroan.
Sebagai institusi keuangan yang memiliki sumber pendanaan dari Penanaman Modal Negara (PMN) dan pasar modal serta penyaluran pinjaman untuk pembangunan infrastruktur tidak hanya dalam bentuk rupiah, namun juga dalam bentuk mata uang asing, Perseroan akan selalu berupaya mengelola keuangan dengan memperhatikan perubahan-perubahan indikator-indikator makro ekonomi terutama suku bunga dan nilai tukar.
C. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN ESTIMASI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (”PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta Peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penerapan kebijakan akuntansi, direksi diwajibkan untuk membuat pertimbangan estimasi dan asumsi mengenai nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode tersebut, atau pada periode revisi dan periode masa depan jika revisi mempengaruhi periode saat ini dan masa depan.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Akuntansi
Berikut ini adalah pertimbangan kritis, selain yang berkaitan dengan estimasi, di mana direksi telah membuat suatu proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Perusahaan melaporkan pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan memiliki eksposur terhadap pajak penghasilan karena terkait pertimbangan yang signifikan dalam menetapkan provisi pajak penghasilan Perusahaan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penetapan akhir pajaknya tidak pasti selama kegiatan usaha normal. Perusahaan mengakui liabilitas atas masalah pajak yang diharapkan berdasarkan estimasi tambahan pajak yang jatuh tempo. Bila hasil final pajak atas masalah-masalah ini berbeda dengan jumlah yang telah diakui, perbedaan tersebut akan berpengaruh pada pajak penghasilan pada periode di mana penetapan terjadi.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Informasi tentang asumsi utama yang dibuat mengenai masa depan dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya dijelaskan sebagai berikut :
• Rugi Penurunan Nilai Pinjaman Diberikan dan Piutang atas Penugasan Fasilitasi Penyiapan Proyek
Perseroan menilai penurunan nilai pinjaman diberikan dan piutang atas penugasan fasilitas penyiapan proyek pada setiap tanggal pelaporan. Dalam menentukan apakah rugi penurunan nilai harus dicatat dalam laba rugi, manajemen membuat penilaian, apakah terdapat bukti objektif bahwa kerugian telah terjadi. Manajemen juga membuat penilaian atas metodologi dan asumsi untuk memperkirakan jumlah dan waktu arus kas masa depan yang ditinjau kembali secara berkala untuk mengurangi perbedaan antara estimasi kerugian dan kerugian aktualnya.
• Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud
Masa manfaat setiap aset tetap dan aset tak berwujud Perseroan ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari penggunaan aset tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal dan pengalaman Perseroan atas aset sejenis. Masa manfaat setiap aset dilihat kembali secara periodik dan disesuaikan apabila perkiraan berbeda dengan estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan atas jumlah serta periode pencatatan biaya yang diakibatkan karena perubahan faktor yang disebutkan diatas. Tidak terdapat perubahan masa manfaat aset tetap selama tahun berjalan.
• Pajak Penghasilan
Dalam situasi tertentu, Perseroan tidak dapat menentukan secara pasti jumlah utang pajak pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan. Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan utang pajak yang tidak pasti, Perusahaan menerapkan pertimbangan yang sama yang akan digunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57 : “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi”.
• Imbalan kerja
Kewajiban imbalan kerja ditentukan oleh penilaian aktuaris dengan menggunakan beberapa asumsi diantaranya tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji dan tingkat kematian. Walaupun asumsi Perseroan dianggap tepat dan wajar, namun perubahan signifikan pada kenyataannya atau perubahan signifikan dalam asumsi yang digunakan dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kewajiban imbalan kerja Perseroan.
• Penilaian Instrumen Keuangan
Perseroan menggunakan teknik penilaian yang meliputi input yang tidak didasarkan pada data pasar yang dapat diobservasi untuk mengestimasi nilai wajar dari beberapa jenis instrumen keuangan.
D. KINERJA KEUANGAN
Analisa mengenai pertumbuhan keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan 2015 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa efekif pada 1 Januari 2015 Perseroan menerapkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dilakukan secara retrospektif dan angka-angka koresponding tahun sebelumnya telah disajikan kembali, termasuk laporan posisi keuangan ketiga tanggal 1 Januari 2014/31 Desember 2013.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum obligasi.
a. Pertumbuhan Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
Grafik Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2013, 2014, 2015 dan 30 Juni 2016 (dalam miliar Rupiah)
Pertumbuhan Aset
Xxxxx berikut menyajikan aset Perseroan per 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | ||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
ASET Kas dan setara kas | 9.409.090 | 5.772.147 | 1.485.509 | 573.787 |
Dana dibatasi penggunaannya | 65.919 | - | - | 318.780 |
Efek-efek | 1.867.984 | 6.368.824 | 329.618 | 438.774 |
Pinjaman diberikan - setelah | ||||
dikurangi cadangan kerugian | ||||
penurunan nilai | 21.350.703 | 19.708.455 | 6.577.241 | 5.061.441 |
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek | 23.229 | 13.350 | 44.387 | 12.569 |
Biaya dibayar dimuka | 8.633 | 8.412 | 13.774 | 19.183 |
Pendapatan masih harus diterima | 225.632 | 72.425 | 33.867 | 25.004 |
Uang muka pembelian ruang | ||||
kantor | 230.168 | 59.786 | - | - |
Pajak dibayar dimuka | 14.793 | - | - | - |
Penyertaan saham | 686.806 | 662.422 | 644.982 | 413.289 |
Uang muka investasi | - | - | - | 197.000 |
Aset tetap – setelah dikurangi | ||||
akumulasi penyusutan | 18.727 | 7.795 | 8.891 | 9.998 |
Aset tak berwujud – bersih | 9.284 | 10.374 | 9.882 | 9.386 |
Aset pajak tangguhan | 14.301 | 12.079 | 6.161 | - |
Aset lain-lain – bersih | 18.617 | 18.207 | 15.187 | 9.679 |
JUMLAH ASET | 33.943.886 | 32.714.276 | 9.169.499 | 7.088.890 |
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp33.943.886 juta, meningkat sebesar 3,76% atau Rp1.229.610 juta dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan jumlah aset tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pada kas dan setara kas sebesar Rp3.636.943 juta, pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.642.248 juta, uang muka pembelian ruang kantor sebesar Rp170.382 juta dan pendapatan masih harus diterima sebesar Rp153.208 juta. Peningkatan yang terjadi pada kas dan setara kas terutama disebabkan oleh pencairan Surat Perbendaharaan Negara yang telah jatuh tempo sehingga juga menyebabkan penurunan pada efek-efek. Sedangkan peningkatan pada uang muka pembelian ruang kantor terutama disebabkan oleh pembayaran bertahap atas pembelian ruang kantor.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp32.714.276 juta, meningkat sebesar 256,77% atau Rp23.544.777 juta dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan jumlah aset tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar Rp13.131.214 juta, peningkatan pada efek-efek sebesar Rp6.039.206 juta dan peningkatan pada kas dan setara kas sebesar Rp4.286.638 juta yang berasal dari penambahan setoran modal pemerintah guna meningkatkan kapasitas dan peran Perseroan dalam pembangunan infrastruktur. Pada tanggal 23 Desember 2015, Pemerintah melakukan penambahan modal saham sebesar Rp18.356.600 juta yang terdiri atas Rp9.607.032 juta berupa kas dan setara kas dan Rp8.749.568 juta berupa pinjaman diberikan.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp9.169.499 juta, meningkat sebesar 29,35% atau Rp2.080.609 juta dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan jumlah aset tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pada pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.515.800 juta dan peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp911.722 juta yang sebagian berasal dari pencairan dana dibatasi penggunaannya sebesar Rp318.780 juta.
Efek-efek
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Efek-efek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp1.867.984 juta, menurun sebesar 70,67% atau Rp4.500.840 juta dibandingkan dengan jumlah efek-efek pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp6.368.824 juta. Penurunan pada efek-efek yang dimiliki terutama disebabkan oleh penurunan pada surat perbendaharaan negara sebesar Rp6.177.396 juta yang telah jatuh tempo.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp6.368.824 juta, meningkat sebesar 1.832,18% atau Rp6.039.206 juta dibandingkan dengan jumlah efek-efek pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp329.618 juta. Peningkatan pada efek-efek yang dimiliki terutama disebabkan oleh adanya penempatan pada surat perbendaharaan negara sebesar Rp6.177.396 juta.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp329.618 juta, menurun sebesar 24,88% atau Rp109.156 juta dibandingkan dengan jumlah efek-efek pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp438.774 juta. Penurunan pada efek-efek yang dimiliki terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan infrastruktur Perseroan.
Pinjaman yang diberikan
Berikut ini merupakan rincian pinjaman yang diberikan oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2013 dan 2014.
(dalam jutaan Rupiah | ||||
Rupiah | ||||
Pihak berelasi | ||||
Ketenagalistrikan | 8.260.980 | 7.854.431 | - | - |
Jalan | 1.886.128 | 1.026.933 | - | 194.381 |
Transportasi | 1.272.411 | 1.053.126 | - | - |
Multi sektor | 1.094.674 | 553.418 | 694.638 | 143.839 |
Sosial - Rumah Sakit Umum Daerah | 489.714 | 401.516 | - | - |
Sosial - Pasar | 84.130 | 106.778 | - | - |
Rolling Stock Kereta Api | 73.958 | - | - | - |
Air Minum | 53.384 | - | - | - |
Sosial - Terminal | 20.051 | 25.577 | - | - |
Jumlah | 13.235.428 | 11.021.779 | 694.638 | 338.220 |
Pihak Ketiga | ||||
Ketenagalistrikan | 840.398 | 855.839 | 390.850 | 354.629 |
Jalan | 655.571 | 1.149.615 | 332.870 | 56.461 |
Telekomunikasi | 594.072 | 449.823 | 449.522 | 338.264 |
Transportasi | 511.252 | 516.682 | 465.176 | 409.115 |
Air minum | 139.882 | 262.150 | 288.118 | 199.139 |
Sosial - Rumah Sakit | 4.317 | - | - | - |
Jumlah | 2.745.493 | 3.234.109 | 1.926.536 | 1.357.607 |
Jumlah Rupiah | 15.980.921 | 14.255.888 | 2.621.174 | 1.695.827 |
Dollar Amerika Serikat | ||||
Pihak berelasi | ||||
Multi sektor | 2.579.529 | 2.713.083 | 2.434.791 | 2.028.703 |
Minyak dan gas bumi | 913.496 | 546.282 | - | - |
jumlah | 3.493.025 | 3.259.365 | 2.434.791 | 2.028.703 |
Pihak ketiga | ||||
Ketenagalistrikan | 1.309.003 | 1.323.365 | 882.872 | 909.726 |
Minyak dan gas bumi | 572.290 | 855.775 | 688.881 | 473.789 |
Telekomunikasi | 128.119 | 135.099 | 61.889 | - |
Jumlah | 2.009.412 | 2.314.239 | 1.633.642 | 1.383.515 |
Jumlah Dollar Amerika Serikat | 5.502.438 | 5.573.605 | 4.068.433 | 3.412.219 |
Jumlah | 21.483.358 | 19.829.493 | 6.689.607 | 5.108.046 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (132.655) | (121.038) | (112.366) | (46.605) |
JUMLAH | 21.350.703 | 19.708.455 | 6.577.241 | 5.061.441 |
)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | ||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 |
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp21.350.703 juta, meningkat sebesar 8,33% atau Rp1.642.248 juta dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan pinjaman yang diberikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi dalam mata uang Rupiah, khususnya pinjaman ke pembangunan jalanan, multi sektor dan ketenagalistrikan dengan masing-masing mengalami peningkatan sebesar Rp859.195 juta, Rp541.256 juta dan Rp406.549 juta.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp19.708.455 juta, meningkat sebesar 199,65% atau Rp13.131.214 juta dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan pada pinjaman yang diberikan terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman untuk pembangunan ketenagalistrikan, transportasi dan jalan, dengan masing-masing mengalami peningkatan sebesar Rp7.854.431 juta, Rp1.053.126 juta dan Rp1.026.933 juta, dimana sebagian dari peningkatan tersebut berasal dari setoran modal Pemerintah yang berupa pinjaman diberikan.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp6.577.242 juta, meningkat sebesar 29,95% atau Rp1.515.801 juta dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan pada pinjaman yang diberikan terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman Rupiah untuk pihak berelasi khususnya untuk pembangunan multisektor sebesar Rp550.799 juta, peningkatan pada pinjaman Dollar Amerika Serikat untuk pihak berelasi khususnya untuk pembangunan multisektor sebesar Rp406.087 juta dan peningkatan pada pinjaman Rupiah untuk pihak ketiga khususnya di pembangunan jalan sebesar Rp276.408 juta.
Pendapatan Masih Harus Diterima
Berikut ini merupakan rincian pendapatan masih harus diterima oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013.
(dalam jutaan Rupiah | ||||
Bunga atas pinjaman yang diberikan | 198.361 | 67.612 | 25.529 | 20.576 |
Deposito berjangka | 20.957 | 3.001 | 6.927 | 1.985 |
Efek-efek | 6.251 | 1.725 | 1.387 | 2.316 |
Komitmen fee | 63 | 87 | 24 | 127 |
JUMLAH | 225.632 | 72.425 | 33.867 | 25.004 |
)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | ||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 |
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Pendapatan masih harus diterima oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp225.632 juta, meningkat sebesar 211,54% atau Rp153.207 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan pendapatan masih harus diterima tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pada bunga atas pinjaman yang diberikan, bunga atas deposito berjangka dan imbal hasil dari efek-efek masing-masing sebesar Rp130.749 juta, Rp17.956 juta dan Rp4.526 juta.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan masih harus diterima oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp72.425 juta, meningkat sebesar 113,85% atau Rp38.558 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan pendapatan masih harus diterima tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan bunga atas pinjaman yang diberikan sebesar Rp42.083 juta.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan masih harus diterima oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp33.867 juta, meningkat sebesar 35,45% atau Rp8.863 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan pendapatan masih harus diterima tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan bunga atas pinjaman yang diberikan dan bunga deposito berjangka masing-masing sebesar Rp4.953 dan Rp4.942 juta.
Pertumbuhan Liabilitas
Xxxxx berikut menyajikan liabilitas Perseroan per 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | ||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
LIABILITAS | ||||
Pinjaman diterima dari bank dan | ||||
lembaga keuangan lainnya | 2.416.325 | 2.485.154 | 720.840 | 318.780 |
Utang pajak | 23.998 | 15.204 | 17.432 | 4.709 |
Biaya masih harus dibayar | 47.339 | 60.972 | 37.394 | 25.251 |
Pendapatan diterima dimuka | 1.258 | 2.412 | - | 5.151 |
Liabilitas derivatif | 106.010 | 130.672 | 163.070 | 145.451 |
Surat utang diterbitkan - bersih | 2.313.132 | 1.843.768 | 995.708 | - |
Pinjaman diterima dari | ||||
Pemerintah Republik Indonesia | 2.579.529 | 2.713.083 | 2.434.791 | 2.028.703 |
Liabilitas pajak tangguhan | - | - | - | 2.425 |
Kewajiban imbalan kerja | 34.420 | 24.019 | 13.730 | 7.796 |
Liabilitas lain-lain | 309.593 | 6.317 | 366 | 4.080 |
JUMLAH LIABILITAS | 7.831.604 | 7.281.601 | 4.383.331 | 2.542.346 |
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Jumlah liablitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp7.831.604 juta, meningkat sebesar 7,55% atau Rp550.003 juta dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan surat utang diterbitkan sebesar Rp469.364 juta yang merupakan penerbitan Medium Term Notes USD Sarana Multi Infrastruktur I Tahun 2016. Selain itu, peningkatan liabilitas juga berasal dari peningkatan liabilitas lain-lain sebesar Rp303.277 juta yang sebagian besar merupakan penerimaan pembayaran pokok dan bunga dari debitur yang belum dialokasikan oleh Perseroan.
Per tanggal 30 Juni 2016, Perseroan mencatatkan bunga terutang sebesar Rp22.621 juta, menurun sebesar 2.172 juta atau 8,76% dari per tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp24.793 juta. Bunga terutang tersebut terdiri atas bunga atas pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp10.235 juta, bunga atas pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp7.231 juta dan bunga atas surat utang diterbitkan sebesar Rp5.154 juta.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp7.281.601 juta, meningkat sebesar 66,12% atau Rp2.898.270 juta dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan jumlah liabilitas disebabkan terutama oleh peningkatan pada pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp1.764.314 juta yang merupakan pencairan dana hutang fasilitas sindikasi pinjaman dalam USD dengan arranger Standard Chartered Bank dan peningkatan pada surat utang diterbitkan yang berasal dari penerbitan Medium Term Notes IDR Sarana Multi Infrastruktur I Tahun 2015 sebesar Rp850.000 juta pada bulan Desember 2015 dimana keduanya digunakan sebagai sumber dana pembiayaan.
Per tanggal 31 Desember 2015, Perseroan mencatatkan bunga terutang sebesar Rp24.793 juta, menurun sebesar 10.693 juta atau 75,84% dari per tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp14.100 juta. Bunga terutang tersebut terdiri atas bunga atas pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp10.506 juta, bunga atas pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp5.441 juta dan bunga atas surat utang diterbitkan sebesar Rp8.846 juta.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp4.383.331 juta, meningkat sebesar 72,41% atau Rp1.840.985 juta dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan jumlah liabilitas disebabkan terutama oleh penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000 juta yang diterima pada 11 Juni 2014, dan dana hutang fasilitas sindikasi pinjaman dalam USD dengan arranger Standard Chartered Bank Singapura sebesar Rp720.840 juta yang akan digunakan sebagai sumber dana pembiayaan.
Per tanggal 31 Desember 2014, Perseroan mencatatkan bunga terutang sebesar Rp14.100 juta, menurun sebesar 5.713 juta atau 68,12% dari per tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp8.387 juta. Bunga terutang tersebut terdiri atas bunga atas pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp8.483 juta, bunga atas pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp84 juta dan bunga atas surat utang diterbitkan sebesar Rp5.533juta.
Perubahan tingkat suku bunga dapat memberikan pengaruh terhadap kemampuan Perseroan membayar kewajiban, namun dikarenakan tingkat leveraging Perseroan yang masih cukup rendah (DER: 28,75%), maka pengaruh yang diberikan terhadap kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban sifatnya terbatas. Perseroan mereview outlook tingkat bunga secara periodik untuk mengantisipasi pengaruh perubahan tingkat bunga terhadap sustainability Perseroan.
Pertumbuhan Ekuitas
Xxxxx berikut menyajikan ekuitas Perseroan per 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 |
Modal saham | ||||
Modal dasar | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 24.356.600 | 22.356.600 | 4.000.000 | 4.000.000 |
Uang muka setoran modal | - | 2.000.000 | - | - |
Penghasilan komprehensif lainnya | 11.752 | 16.405 | 32.825 | 37.764 |
Saldo laba Ditentukan penggunaannya | 459.142 | 306.447 | 184.115 | 80.520 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.284.788 | 753.222 | 569.228 | 427.605 |
JUMLAH EKUITAS | 26.112.282 | 25.432.675 | 4.786.168 | 4.546.543 |
Tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp26.112.282 juta, meningkat sebesar 2,67% atau Rp679.607 juta dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan jumlah ekuitas tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya yang berasal dari peningkatan laba periode berjalan.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp25.432.675 juta, meningkat sebesar 431,38% atau Rp20.646.507 juta dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan jumlah ekuitas tersebut disebabkan terutama oleh setoran modal pemerintah sebesar Rp20.356.600 juta dan peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, yang berasal dari peningkatan laba tahun berjalan.
Tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2013
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp4.786.168 juta, meningkat sebesar 5,27% atau Rp239.624 juta dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan jumlah ekuitas tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, yang berasal dari peningkatan laba tahun berjalan.
b. Pertumbuhan Pendapatan, Beban, dan Laba
Grafik Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Usaha Perseroan Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015
dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2015 dan 2016 (dalam miliar Rupiah)
1.152
744
759
598
424
340
392 352
336
393
201 223
258
183
153
2013 2014 2015 30-Jun-15 30-Jun-16
Pendapatan Beban Laba Usaha
Pertumbuhan Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang berakhir 31 Desember Keterangan tanggal 30 Juni | |||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | |
Bunga atas pinjaman diberikan | 659.889 | 243.435 | 585.443 | 416.419 | 219.404 |
Bunga atas deposito berjangka | 371.512 | 64.641 | 109.250 | 124.539 | 155.255 |
Pendapatan dari penyertaan pada efek- efek | 102.859 | 20.840 | 29.154 | 17.852 | 15.964 |
Penerimaan dari penugasan fasilitasi penyiapan proyek | 9.880 | 4.127 | 11.616 | 31.818 | 31.783 |
Konsultasi | 3.014 | 1.176 | 3.822 | 4.276 | 208 |
Bunga jasa giro | 4.391 | 1.146 | 3.455 | 1.760 | 622 |
Komitmen fee | 581 | 199 | 1.094 | 1.086 | 869 |
Jumlah Pendapatan Usaha | 1.152.126 | 335.564 | 743.834 | 597.750 | 424.105 |
*tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015
Pendapatan usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp1.152.126 juta, meningkat sebesar 243,34% atau Rp816.562 juta dibandingkan dengan pendapatan usaha pada tanggal 30 Juni 2015. Peningkatan pendapatan usaha tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan sebesar Rp416.454 juta atau sebesar 171,07% dan peningkatan pendapatan bunga deposito berjangka sebesar Rp306.871 juta atau sebesar 474,73%. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman yang diberikan kepada pihak berelasi dan pihak ketiga, setoran modal dari Pemerintah pada akhir tahun 2015 yang berupa pinjaman diberikan, serta meningkatnya jumlah penempatan pada deposito berjangka.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp743.834 juta, meningkat sebesar 24,44% atau Rp146.084 juta dibandingkan dengan pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan pendapatan usaha tersebut disebabkan terutama oleh pendapatan bunga pinjaman diberikan seiring dengan peningkatan outstanding pada tahun 2015, pendapatan bunga jasa giro dan pendapatan dari penyertaan pada efek-efek masing-masing sebesar Rp169.024 juta, Rp1.695 juta dan Rp11.302 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp597.750 juta, meningkat sebesar 40,94% atau Rp173.645 juta dibandingkan dengan pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan pendapatan usaha tersebut disebabkan terutama oleh pendapatan bunga pinjaman diberikan seiring dengan peningkatan outstanding pada tahun 2014, pendapatan jasa konsultasi dan pendapatan bunga jasa giro masing-masing sebesar Rp197.015 juta, Rp4.068 juta dan Rp1.138 juta.
Pertumbuhan Beban
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang berakhir 31 Desember Keterangan tanggal 30 Juni | |||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | |
Beban bunga | 150.667 | 83.119 | 176.302 | 105.444 | 16.615 |
Beban umum dan administrasi | 78.026 | 45.585 | 109.647 | 82.407 | 64.008 |
Beban pengembangan usaha | 50.387 | 23.086 | 63.494 | 55.853 | 52.448 |
Beban kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan | 12.203 | 12.218 | 7.989 | 65.756 | 31.478 |
Beban kerugian penurunan nilai talangan | |||||
biaya konsultan | 3.491 | - | - | 958 | - |
Beban komitmen fee | 1.731 | 2.800 | 5.129 | 97 | 863 |
Beban lainnya | 4.012 | 1.721 | 5.185 | 3.284 | 2.579 |
Jumlah Beban Usaha | 300.517 | 168.529 | 367.746 | 313.798 | 167.991 |
*tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015
Beban usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 tercatat sebesar Rp300.517 juta, meningkat sebesar 78,32% atau Rp131.988 juta dibandingkan dengan beban usaha pada tanggal 30 Juni 2015. Peningkatan beban usaha tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pada beban bunga surat utang (obligasi dan medium term notes), beban bunga penerusan pinjaman, dan beban bunga utang bank dan lembaga keuangan lainnya sebesar Rp67.549 juta seiring dengan meningkatnya surat utang diterbitkan dan pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp367.746 juta, meningkat sebesar 17,19% atau Rp53.948 juta dibandingkan dengan beban usaha pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan beban usaha tersebut disebabkan terutama oleh beban pembiayaan yang berasal dari beban bunga surat utang (obligasi dan medium term notes), beban bunga penerusan pinjaman, dan beban bunga pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya dengan peningkatan yang mencapai sebesar Rp70.858 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp313.798 juta, meningkat sebesar 86,79% atau Rp145.807 juta dibandingkan dengan beban usaha pada tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan beban usaha tersebut disebabkan terutama oleh beban pembiayaan yang berasal dari beban bunga surat utang (obligasi), beban bunga penerusan pinjaman, dan beban bunga pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya dengan peningkatan mencapai sebesar Rp88.829 juta.
Pertumbuhan Pendapatan (Beban) lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang 31 Desember Keterangan berakhir tanggal 30 Juni | |||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | |
Bagian laba (rugi) pada pengendalian bersama entitas termasuk penyesuaian atas perubahan kepemilikan | 17.820 | 8.294 | 18.294 | 33.950 | 9.445 |
Laba (rugi) selisih kurs | 9.076 | (6.846) | (4.064) | (1.699) | (1.702) |
Pendapatan lain-lain | 239 | 207 | 2.756 | 696 | 566 |
Beban lain-lain | (1.380) | (749) | (3.268) | (431) | (1.563) |
Pendapatan lain-lain - Bersih | 25.755 | 906 | 13.718 | 32.516 | 6.746 |
* tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015
Pendapatan lain-lain – bersih Perseroan tercatat sebesar Rp25.755 juta pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2016, meningkat 2.743,08% atau sebesar Rp24.849 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih pada periode yang sama tanggal 30 Juni 2015. Peningkatan pendapatan lain-lain – bersih tersebut disebabkan oleh peningkatan pada laba (rugi) selisih kurs sebesar Rp15.922 juta dan bagian laba pada pengendalian bersama entitas termasuk penyesuaian atas perubahan kepemilikan sebesar Rp9.526 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan lain-lain – bersih Perseroan tercatat sebesar Rp906 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015, menurun 57,81% atau sebesar Rp18.797 juta dibandingkan dengan Pendapatan lain-lain – bersih pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014. Penurunan pendapatan lain-lain – bersih tersebut disebabkan oleh penurunan bagian laba pada pengendalian bersama entitas termasuk penyesuaian atas perubahan kepemilikan sebesar Rp15.657 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan lain-lain – bersih Perseroan tercatat sebesar Rp13.718 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014, meningkat 382,00% atau sebesar Rp25.770 juta dibandingkan dengan Pendapatan lain-lain – bersih pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan pendapatan lain-lain – bersih tersebut disebabkan oleh peningkatan bagian laba pada pengendalian bersama entitas termasuk penyesuaian atas perubahan kepemilikan sebesar Rp24.505 juta.
Pertumbuhan Laba
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang berakhir 31 Desember Keterangan tanggal 30 Juni | |||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | |
Laba usaha | 758.716 | 152.776 | 351.609 | 257.614 | 222.751 |
Laba sebelum pajak | 784.471 | 153.681 | 365.327 | 290.129 | 229.497 |
Laba bersih tahun berjalan | 687.991 | 134.412 | 305.389 | 244.663 | 207.190 |
* tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015
Laba bersih tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp687.991 juta pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2016 meningkat 411,85% atau sebesar Rp553.578 juta dibandingkan dengan laba bersih tahun berjalan pada periode yang sama tanggal 30 Juni 2015. Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut disebabkan terutama oleh pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan sejalan dengan pertumbuhan bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Laba bersih tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp305.389 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015 meningkat 24,82% atau sebesar Rp60.726 juta dibandingkan dengan laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut disebabkan terutama oleh pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan sejalan dengan pertumbuhan bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Laba bersih tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp244.663 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 meningkat 18,09% atau sebesar Rp37.473 juta dibandingkan dengan laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013. Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut disebabkan terutama oleh pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan dan pendapatan lain-lain yang berasal dari bagian laba pada pengendalian bersama entitas.
c. Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba komprehensif, imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
Marjin laba komprehensif adalah rasio dari laba komprehensif terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan 2015 masing-masing sebesar 58,99% dan 35,55% , serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 masing-masing sebesar 38,97%, 40,09% dan
55,70%
Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba komprehensif Perseroan, yang diukur dengan membandingkan antara laba komprehensif dengan aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 masing-masing
sebesar 2,00%, 0,89%, 2,61% dan 3,33%
Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba komprehensif terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 masing-masing sebesar 2,60%, 1,14%, 5,01% dan 5,18%
d. Arus Kas Bersih
Tabel berikut menggambarkan informasi tertentu terkait arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang 31 Desember KETERANGAN berakhir tanggal 30 Juni | |||||
2016 | 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | |
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi | (1.261.029) | (730.852) | (3.731.963) | (591.706) | (1.650.023) |
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | 4.376.431 | 42.161 | (6.089.616) | 134.890 | (425.861) |
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan | 521.540 | 509.058 | 14.108.217 | 1.368.538 | 318.780 |
* tidak diaudit
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp1.261.029 juta yang terutama disebabkan oleh penyaluran pinjaman yang mencapai Rp3.460.500 juta, yang dikompensasi dengan penerimaan dari pelunasan pinjaman sebesar Rp1.776.337 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 sebesar Rp730.852 juta yang terutama disebabkan oleh penyaluran pinjaman yang mencapai Rp1.864.041 juta, yang dikompensasi dengan penerimaan dari pelunasan pinjaman sebesar Rp1.074.790 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp3.731.963 juta yang terutama disebabkan oleh penyaluran pinjaman yang mencapai Rp5.469.573 juta, yang dikompensasi dengan penerimaan dari pelunasan pinjaman sebesar Rp1.506.872 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp591.706 juta yang terutama disebabkan oleh penyaluran pinjaman sebesar Rp1.916.697 juta, yang dikompensasi dengan penerimaan dari pelunasan pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan masing-masing sebesar Rp765.118 juta dan Rp364.087 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp1.650.023 juta yang terutama disebabkan oleh penyaluran pinjaman sebesar Rp2.408.907 juta, yang dikompensasi dengan penerimaan dari pelunasan pinjaman dan bunga deposito berjangka masing-masing sebesar Rp677.010 juta dan Rp124.715 juta.
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp4.376.431 juta yang terutama disebabkan oleh pencairan investasi jangka pendek sebesar Rp4.484.114 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 sebesar Rp42.161 juta yang terutama disebabkan oleh pencairan investasi jangka pendek sebesar Rp27.531 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp6.089.616 juta yang terutama disebabkan oleh penempatan investasi jangka pendek yang mencapai sebesar Rp6.050.925 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp134.890 juta yang terutama disebabkan oleh pencairan investasi jangka pendek sebesar Rp121.366 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp425.861 juta yang terutama disebabkan oleh perolehan efek-efek sebesar Rp802.351 juta seiring dengan pencairan investasi jangka pendek sebesar Rp463.192 juta.
Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp521.540 juta yang terutama disebabkan oleh penerimaan dari penerbitan surat utang sebesar Rp1.339.500 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 sebesar Rp509.058 juta yang disebabkan oleh penerimaan dari pinjaman.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp14.108.217 juta yang terutama disebabkan oleh penerimaan setoran modal dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp11.607.032 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp1.368.538 juta yang terutama disebabkan oleh penerimaan dari penerbitan surat utang sebesar Rp995.707 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp318.780 juta yang terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman dari PT Bank International Indonesia Tbk sebesar Rp318.780 juta.
e. Belanja Modal
Belanja modal untuk per tanggal 30 Juni 2016 adalah sebesar Rp13.059 juta (diluar uang muka pembelian gedung sebesar Rp230.168 juta per 30 Juni 2016), serta untuk per tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 berturut-turut adalah sebesar Rp5.371 juta, Rp3.960 juta dan Rp12.148 juta.
Pembelanjaan modal seluruhnya dalam mata uang Rupiah terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian/penambahan Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud. Sumber dana yang digunakan untuk pembelanjaan modal tersebut terutama berasal dari dana sendiri. Apabila belanja modal Perseroan tidak tercapai, maka tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material.
f. Manajemen Risiko
Untuk senantiasa menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan memenuhi ketentuan Regulator dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah melakukan identifikasi atas jenis – jenis risiko yang dihadapi, serta dikelola dan dipantau secara terus - menerus. Manajemen Risiko membantu Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam menetapkan tingkat risiko yang akan diambil dan batasan risiko bagi tiap – tiap jenis risiko, serta senantiasa mengembangkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko sesuai dengan strategi bisnis Perseroan.
Tujuan utama penerapan manajemen risiko di lingkungan Perseroan adalah senantiasa menumbuhkan kesadaran dan menciptakan budaya manajemen risiko pada seluruh karyawan dalam menjalankan tugas dan fungsi kesehariannya. Faktor utama sebagai tolok ukur efektivitas pengelolaan risiko dan keberhasilan penerapan manajemen risiko adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas tinggi.
Pengelolaan risiko di lingkungan Perseroan mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan ketahanan (resilience) yang memadai, atas 2 (dua) hal berikut:
1. Terpeliharanya risk capacity Perseroan untuk memastikan Perseroan terhindar dari risiko kegagalan organisasi atau bahkan kebangkrutan.
2. Peningkatan risk response Perseroan untuk memastikan Perseroan terhindar dari kegagalan pencapaian tujuan bisnis yang diekspektasikan oleh para pemangku kepentingan.
Adapun risiko-risiko utama yang dikelola sesuai karakter dan kompleksitas bisnis Perseroan saat ini, yakni:
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional Perseroan seperti pembiayaan, investasi, dan treasuri.
Perseroan melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko kredit, meliputi :
1. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan dan investasi dan peran aktif Komite dalam melakukan evaluasi dan penilaian atas setiap pengajuan pembiayaan dan investasi, sehingga dapat diperoleh pandangan berimbang, komprehensif dan menyeluruh atas risiko.
2. Penyempurnaan Pedoman, Prosedur dan sistem manajemen risiko yang antara lain mengatur mengenai alur kerja proses pengelolaan pembiayaan dan investasi sehingga tercipta proses yang efektif dan efisien.
3. Pengembangan sistem pemeringkatan risiko internal yang lebih dikenal dengan Internal Rating System (IRS) yang memungkinkan Perseroan mengukur dan menganalisa kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat pengukuran yang konsisten serta memantau dan menjaga kualitas kredit termasuk pengembangan sejumlah early warning indicator untuk mendeteksi perubahan atas portofolio dan counterparty.
4. Sesuai Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015 – 2019 OJK, Perseroan menetapkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan sosial sebagai komponen penting yang harus diperhatikan dalam aktivitas pembiayaan dan investasi.
5. Pengembangan database dalam rangka pengukuran risiko kredit berdasarkan best practice methodology.
b. Risiko Pasar dan Likuiditas
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dari perubahan nilai tukar mata uang atau perubahan suku bunga, termasuk dalam hal ini perubahan nilai harga saham yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement).
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko pasar dan likuiditas meliputi :
1. Penetapan strategi investasi yang terukur dan terencana dalam parameter yang dapat diterima dengan mengoptimalkan tingkat pengembalian terhadap risiko. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi atas strategi investasi untuk memastikan bahwa perkembangan kegiatan investasi masih sesuai dengan kebijakan, batasan dan target yang telah ditetapkan.
2. Perseroan telah menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan dana yang mengatur tahapan proses perencanaan, eksekusi sampai dengan pemantauan dan pelaporan pengelolaan dana Perseroan.
3. Terhadap pembiayaan dalam valuta asing, Perseroan melakukan mitigasi risiko melalui pendanaan dalam valuta asing, transaksi cross currency swap, dan transaksi principal only swap. Selain itu Perseroan juga melakukan kehati-hatian dalam mengelola risiko valuta asing, memprediksi perubahan nilai tukar, menjaga keseimbangan antara jumlah aset dan kewajiban dalam valuta asing dan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas exposure nilai tukar.
4. Terhadap aset Perseroan yang sensitif dengan pergerakan suku bunga seperti pinjaman maka Perseroan secara berkala memantau perkembangan pasar dan menyesuaikan tingkat suku bunga yang diberikan, dengan memperhatikan tingkat risiko dan return yang optimal.
5. Pemantauan dan pengelolaan kebutuhan likuiditas. Perseroan menjaga tingkat minimum likuiditas dan melakukan pengalokasian dana dalam instrumen keuangan yang likuid.
6. Membentuk Sub Komite Aset dan Liabilitas untuk meningkatkan fungsi pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan.
c. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal ini, risiko operasional juga mencakup :
- risiko Hukum, yaitu risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis yang antara lain karena ketiadaan peraturan dan perundang-undangan;
- risiko Kepatuhan, yaitu risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko operasional, meliputi :
1. Perseroan telah menyusun dan menetapkan tata cara kerja yang memadai, seperti pedoman, prosedur, dan manual, ataupun kesepakatan-kesepakatan kerja yang belum tertulis lainnya, seperti penggunaan template atau worksheet kerja standar dan lembar checklist pada sebagian besar kegiatan operasional Perseroan.
2. Peningkatan risk awareness dari seluruh karyawan, penyempurnaan kebijakan dan prosedur, serta pengkajian Business Process Analysis secara berkesinambungan.
3. Perencanaan capacity building, pengkinian kepustakaan, perekrutan tenaga ahli atau konsultan, serta melakukan outsourcing untuk memenuhi sumber daya yang dibutuhkan.
4. Memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan antara Perseroan dengan pihak ketiga telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Melakukan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan penerapannya di lingkungan Perseroan.
d. Risiko Lainnya
Risiko Lainnya terdiri dari :
Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Perseroan telah melakukan pengendalian risiko reputasi antara lain melalui:
1. Melakukan kontrol dan tindak lanjut terhadap persepsi negatif atau publikasi yang bertonasi negative bagi Perseroan yang berpotensi merugikan Perseroan.
2. Melaksanakan kegiatan komunikasi baik secara internal dan eksternal dengan para pemangku kepentingan melalui kegiatan- kegiatan yang dapat menciptakan citra Perseroan yang baik termasuk dengan media.
3. Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang dapat membantu proses komunikasi, seperti pengelolaan website Perseroan.
4. Perseroan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan tujuan makin banyak dan makin beragam stakeholders yang mengetahui keberadaan Perseroan.
Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat dan/atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Perseroan telah melakukan pengendalian risiko strategis antara lain melalui:
1. Perseroan telah melakukan konsultasi dengan konsultan bisnis untuk membantu menentukan rencana strategis Perseroan.
2. Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai tahapan mewujudkan fungsi Perseroan yang tertuang dalam RKAP dan RJPP dimana indikator-indikator pentingnya telah dirangkumkan dalam Penilaian Kinerja Perseroan sebagai suatu Kontrak Manajemen.
3. Melaksanakan rapat Direksi dan rapat Komisaris yang antara lain membahas kondisi Perseroan termasuk permasalahan yang dihadapi oleh Perseroan dan langkah strategis yang harus dilakukan.
4. Secara periodik dilakukan pemantauan pencapaian rencana strategis dengan realisasi pencapaian dibandingkan dengan rencana kerja.
VI. RISIKO USAHA
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Asosiasi juga tidak terlepas dari berbagai risiko usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Asosiasi.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Asosiasi yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Asosiasi yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterpart memenuhi kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pembiayaan dan investasi yang telah disepakati. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan dan investasi pada sektor infrastruktur, risiko kredit Perseroan terutama melekat pada aktiva produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada debitur dan penyertaan modal yang dilakukan Perseroan. Semakin besar porsi pinjaman yang bermasalah (Non Performing Loans atau NPL) karena adanya keraguan atas kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman diberikan akan menurunkan pendapatan dan permodalan Perseroan. Pada kegiatan investasi (penyertaan modal), terdapat risiko tidak terpenuhinya ekspektasi imbal hasil dan penurunan nilai pokok investasi. Hal ini dapat terjadi apabila kinerja perusahan sebagai objek invetasi berjalan tidak sesuai harapan. Besarnya potensi kerugian adalah sebesar modal yang disetor perseroan ditambah potensi keuangan yang tidak terealisasi. Apabila hal ini terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan. Untuk posisi 30 Juni 2016, sektor infrastruktur yang memperoleh penyaluran pinjaman dari Perseroan dari terbesar ke terkecil adalah Ketenagalistrikan, Jalan, Minyak dan Gas, Transportasi, Irigasi, Telekomunikasi, Air Bersih, dan Sosial.
2. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Mengingat reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri Perseroan, maka hilangnya kepercayaan nasabah ataupun stakeholder dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah counterparty, pendapatan, kepercayaan stakeholder dalam melakukan pengembangan proyek dan advisory, serta peningkatan biaya untuk aktivitas kehumasan.
3. Risiko Strategis
Risiko Strategis, yaitu risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Apabila hal-hal tersebut terjadi dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas, dan hasil operasional Perseroan. Perseroan telah melakukan langkah strategis untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha Perseroan melalui penetapan 3 (tiga) pilar untuk mencapai tujuan Perseroan yang meliputi aktivitas Pembiayaan dan Investasi, Jasa Konsultasi, dan Pengembangan Proyek. Selanjutnya apabila langkah ini tidak berjalan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan, akan berdampak negatif pada kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Termasuk lingkup risiko operasional adalah risiko hukum dan risiko kepatuhan, yaitu :
a. Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis yang antara lain karena ketiadaan peraturan dan perundang-undangan. Meskipun sampai dengan saat ini Perseroan belum pernah mengalami perkara hukum, tetapi apabila Perseroan berada dalam perkara yang bersifat material, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
b. Risiko Kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non finansial, seperti pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum.
5. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portfolio yang dimiliki Perseroan yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, kegiatan pendanaan termasuk penerbitan surat utang, dan pemberian pembiayaan dan investasi Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar surat-surat berharga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko pasar mencakup risiko-risiko antara lain:
a. Risiko Suku Bunga
Risiko tingkat bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portfolio aset akibat perubahan tingkat bunga di pasar uang. Nilai portofolio termasuk instrumen aset, pasiva dan rekening administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena sumber-sumber dana seperti pinjaman dan kewajiban lainnya serta penggunaan dana seperti pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada tingkat bunga mengakibatkan kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan tingkat suku bunga yang signifikan akan menurunkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya NPL Perseroan.
b. Risiko Valuta Asing
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu kekuranghati-hatian dalam memprediksi perubahan nilai tukar, mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan kewajiban dana valuta asing, dan melakukan transaksi lindung nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
6. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya kesenjangan antara sumber pendanaan dengan pemberian pembiayaan, maka terdapat Risiko Likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi komitmen kepada kreditur dan pihak lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan turunnya kepercayaan para counterparty pada Perseroan, yang dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
7. Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan di dalam pemberian pembiayaan dan investasi, penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
B. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah :
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPINYA.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Berikut ini adalah kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 September 2016 atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus yaitu :
Perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Akta no. 34 tanggal 20 Oktober 2016, dari Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MKn, notaris di Jakarta Utara diantaranya:
1. Perubahan Modal dasar dari Rp 25.000.000.000.000,00 menjadi Rp 50.000.000.000.000,00;
2. Perubahan tugas, wewenang dan kewajiban direksi;
3. Penambahan ketentuan masa jabatan komisaris pengganti;
4. Penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha terkait perluasan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip syariah; dan
5. Penambahan ketentuan Dewan Pengawas Syariah.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur atau disingkat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), berkedudukan di Jakarta Pusat,berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 09067.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tertanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, Perseroan didirikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16 Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar yaitu sebagai berikut :
Perubahan pertama terhadap anggaran dasar Perseroan diputuskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.100/KMK.06/2011 tentang Penambahan Modal Ke Dalam Modal Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang ditandatangani pada tangal 23 Maret 2011 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 20 Tanggal 15 April 2011, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. AHU-AH.01.10-13260 tanggal 4 Mei 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0035616.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Mei 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tertanggal 17 September 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 369/L. Di dalam akta ini diputuskan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Selanjutnya, diputuskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 74/KMK.06/2013 tentang Peningkatan Modal Dasar, Penambahan Modal ke dalam Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tertanggal 4 Maret 2013 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 416 Tanggal 27 Maret 2013, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. AHU- 17492.AH.01.02.Tahun 2013 tertanggal 4 April 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0029793.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 4 April 2013, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tertanggal 6 September 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 91063/2013. Dalam akta ini diputuskan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 50 tanggal 23 Desember 2015 yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. AHU-0948826.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-3598098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015. Dalam akta ini diputuskan menyetujui penetapan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 ayat (2) mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal dasar dan modal disetor, Pasal 11 ayat (8) huruf c, Pasal 11 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (17) mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Direksi Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/KMK.06/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2016 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016. Dalam akta ini diputuskan menyetujui penetapan perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan hingga prospektus ini diterbitkan diputuskan pada tahun 2016, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 728/KMK.06/2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tertanggal 30 September 2016 yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016. Dalam akta ini, diputuskan mengenai perubahan dan/atau penambahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai maksud dan tujuan Perseroan, Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar, Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (11) huruf a1 mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Direksi, Pasal 14 ayat (13A) mengenai Dewan Komisaris serta Pasal 16A.
Perseroan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 09.05.1.64.61937 tanggal 4 Oktober 2016 berlaku sampai dengan 23 April 2018. Perseroan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.010/2009 tertanggal 12 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015 perihal Permohonan Persetujuan izin Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur.
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2014 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. 50 Tanggal 23 Desember 2015, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. AHU-0948826.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-3598098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015, terdapat peningkatan modal dasar dari Rp 16.000.000.000.000,- (enam belas triliun Rupiah) menjadi Rp 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) menjadi Rp 22.356.600.000.000,- (dua puluh dua triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) yang telah disetor penuh ke dalam kas Perseroan secara tunai, sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut :
Keterangan | Nilai Nomin Jumlah Saham | al Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 25.000.000 | Rp 25.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 22.356.600 | Rp 22.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 22.356.600 | Rp 22.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 2.643.400 | Rp 2.643.400.000.000,- | - |
2. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016, terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 22.356.600.000.000,- (dua puluh dua triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) menjadi Rp 24.356.600.000.000,- (dua puluh empat triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah), sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan hingga Prospektus ini diterbitkan menjadi sebagai berikut :
Keterangan | Nilai Nomin Jumlah Saham | al Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 25.000.000 | Rp 25.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 643.400 | Rp 643.400.000.000,- | - |
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, terdapat peningkatan modal dasar dari Rp 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun Rupiah), sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan hingga Prospektus ini diterbitkan menjadi sebagai berikut :
Keterangan | Nilai Nomin Jumlah Saham | al Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp 50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 25.643.400 | Rp 25.643.400.000.000,- | - |
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 15 tanggal 18 Juli 2014, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-20712.40.22.2014 tanggal 18 Juli 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0074504.40.80.2014 tanggal 18 Juli 2014 juncto. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 06 tanggal 01 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU- 0067389.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 01 Juni 2016 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas Anggota Direksi Xxx Xxxxangkatan Anggota Direksi No. 01 tanggal 01 September 2014, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-27388.40.22.2014 tanggal 02 September 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0088288.40.80.2014 tanggal 02 September 2014 juncto. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 61 tanggal 29 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Juni 2016, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Langgeng Subur
Komisaris : Xxxxx Xxxxx
Komisaris : X. Xxxxx Xxxxxx Dasa Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direksi :
Direktur Utama : Xxxx Xxx Xxxxxxx
Direktur Pembiayaan dan Investasi : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur Pengembangan Proyek dan Advisory : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Keuangan dan Dukungan Kerja : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Masa kepengurusan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan terhitung sejak tanggal pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
Berikut merupakan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris :
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang studi Ekonomi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.
Menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 16 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.06/2016. Pada saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Jabatan sebelumnya adalah sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Publik (November 2014 – Juli 2016), pernah menjabat sebagai Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) (Desember 2014 – Maret 2016), Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (November 2009 – Oktober 2011), Komisaris Bank Negara Indonesia (Mei 2010 – April 2012) dan Senior Vice President – Corporate Secretary di Bank Permata dan Bank Mandiri (Desember 2002 – Agustus 2006).
Langgeng Subur, Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 57 tahun. Memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dalam bidang general dari University of New Orleans, Lousiana, Amerika Serikat pada tahun 1992 dan memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta, pada tahun 1988.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 16 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.06/2016 setelah sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak Juli 2014. Pada saat ini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jabatan sebelumnya adalah sebagai Kepala Pusat Investasi Pemerintah, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (2007-2010), pernah bertugas pada Direktorat Pengelolaan Xxxx Xxxxxxxxx, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (2000 – 2007).
Xxxxx Xxxxx, Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun. Memperoleh gelar PhD dalam bidang Regional Science/ Studi Wilayah dari Cornell University pada tahun 2002 dan Master of Science pada tahun 1999 dalam bidang Studi Wilayah dari Cornell University, AS, serta memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak 23 Februari 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.43/ KMK.06/2009 dan No. 277/KMK.06/2014. Saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah dan Plt. Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Jabatan sebelumnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia adalah sebagai Asisten Deputi Urusan Perumahan, Pertanahan dan Kerjasama Pemerintah-Swasta (2012- 2014), Asisten Deputi Urusan Perumahan (2007-2012), Plt. Asisten Deputi Urusan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kalimantan- Sulawesi (2005-2007), Kepala Bidang Desentralisasi Ekonomi (2002-2005) dan sebagai Wakil Kepala Central Project Management Office Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum (1987-1996).
X. Xxxxx Xxxxxx Dasa Nugraha, Komisaris
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun. Memperoleh gelar PhD dalam bidang Public Finance dari University of Canberra, Australia pada tahun 2013, Master of Art dalam bidang Macroeconomics dari University of Boston, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 16 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.06/2016. Pada saat ini juga menjabat sebagai Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Forum Multilateral (2013 – 2014) dan Kepala Bidang Xxxxxxx Xxbijakan Perpajakan (2008-2009), Badan Kebijakan Fiskal serta pernah bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Xxxxxxx Xxnerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2005 – 2008).
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 59 tahun. Memperoleh Memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dalam bidang Corporate Finance dari Curtin University of Technology, Perth, Australia pada tahun 1993 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang studi Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1986.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 16 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.06/2016.
Jabatan sebelumnya sebagai President Director dan CEO PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) yang merupakan entitas asosiasi Perseroan (Maret 2014 – Maret 2016). Memiliki pengalaman luas di bidang perbankan dan menduduki berbagai jabatan strategis diantaranya Bank Rabobank International
Direksi :
Indonesia (2009-2013) sebagai Komisaris Independen, PT Pos Indonesia (2009-2013) sebagai Wakil Presiden Direktur, Bank International Indonesia (2002 – 2009) dengan jabatan terakhir Deputy President Director, Bank Mandiri (1999 – 2002) dengan jabatan terakhir Vice President Portfolio Risk Management dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) (1980 – 1999) dengan jabatan terakhir sebagai Branch Manager.
Xxxx Xxx Xxxxxxx, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1993 dan telah mengikuti program pendidikan Infrastructure in a Market Economy yang diselenggarakan oleh Harvard Xxxxxxx School Executive Education, AS pada tahun 2011.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tanggal 23 Februari 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 42/ KMK.06/2009 dan No. 389/KMK.06/2014.
Sebagai Direktur Utama Perseroan, bertanggung jawab atas pengelolaan operasional secara keseluruhan, termasuk menetapkan strategi jangka panjang perusahaan serta menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan seluruh operasional Perseroan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Sejak pengangkatannya, aktif memberikan pemikirannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia, antara lain dengan menjadi pembicara dan panelis di berbagai forum infrastruktur di dalam dan di luar negeri.
Sebelumnya adalah Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004- 2009), Komisaris PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (2004-2009), Senior Vice President (2002-2004), Assistant Vice President – Group Head (1998-2001) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (1993-1998).
Xxxxx Xxxxxxxxx, Direktur Pembiayaan dan Investasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 389/KMK.06/2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2009 sebagai Kepala Divisi Pembiayaan & Investasi 1. Sebelum bergabung dengan Perseroan, menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Timah, Tbk. (Persero) (2011-2012), bekerja selama 9 tahun di berbagai posisi di PT Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Direktur di PT Danareksa Sekuritas. Juga sempat bekerja sebagai Analyst di PT Penthasena Securities (1996-1999), PT Amstel Securities Indonesia (1995-1996), dan PT Industrial Bank of Japan cabang Jakarta (1993-1995).
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Direktur Pengembangan Proyek dan Advisory
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 44 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1995, Sarjana Teknik Penerbangan dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996 dan Master of Science dalam bidang Economic Development dari Leeds University, Inggris pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 389/KMK.06/2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Sebelumnya adalah Senior Vice President/ Kepala Divisi Advisory, sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Perseroan, bekerja sebagai Direktur di PT Independent Research & Advisory Indonesia (2008-2011), Lead Advisor, Policy Advisory Unit di Kementerian Perhubungan dalam program AUSAID (2009-2011), Spesialis Sektor Infrastruktur di Asian Development Bank (Indonesia Resident Mission) (2007-2008), Dosen Tamu untuk Project Finance & Manajemen Infrastruktur di Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (2006-sekarang), Program Officer di Sekretariat Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2005-2006), Konsultan untuk Program Infrastruktur dari Bank Dunia (2000-2005).
Xxxxxxxx R. Kadiaman, Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 49 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi bidang studi Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1991 dan Gelar Master of Business Administration bidang studi Strategy & General Management dari Nanyang Technological University, Singapura pada tahun 2003. Beliau telah menyelesaikan Executive Management Program dari MIT Xxxxx School of Management, Cambridge, Boston, AS pada tahun 2003, dari Judge School of Business, Cambridge University, UK pada tahun 2002, dan dari HAAS School of Management, University of California, Berkeley, AS pada tahun 2014.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 464/KMK.06/2016 tertanggal 16 Juni 2016.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Karaba Digdaya (2015- 2016), Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Financial Group (2012 – 2015), Direktur Keuangan dan Plt. Direktur Manajemen Resiko PT Sampoerna Strategic (2008 – 2011), VP Director dan Direktur Keuangan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (2005 – 2008). Beliau memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam industri perbankan (Citibank, Bank Danamon, Bank Bali), sejak 1991-2000 dan BPPN di tahun 1999-2002.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 37 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Engineering with Honours (Cum Laude) dalam bidang Manufacturing & Engineering Management dari Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University pada tahun 2001 dan Master of Business dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari Monash University, Australia pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 464/KMK.06/2016 tertanggal 16 Juni 2016.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, bekerja di berbagai posisi di PT IBM Indonesia selama 12 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur unit bisnis Global Technology Services (2014-2016) dan Direktur unit bisnis Cross Industry – Sales & Distribution (2012-2014).
Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.05/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 termasuk mengenai aturan mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No.33/POJK.04/2014.
REMUNERASI KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi yang diberikan untuk manajemen kunci, yang terdiri dari dewan komisaris, direksi untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2016 adalah sebesar Rp17,03 miliar, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 adalah masing-masing sebesar Rp16,41 miliar, Rp12,03 miliar, dan Rp15,22 miliar. Remunerasi tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan cuti dan tunjangan Hari Raya. Dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
KOMITE AUDIT
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015, perubahan Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-01/SMI/DK/0616 tentang Pengangkatan Ketua Komite Audit tanggal 15 Juni 2016, dimana Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx diangkat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. S-367/SMI/DU/0616 tanggal 16 Juni 2016 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. SK- 02/SMI/DK/0816 tanggal 5 Agustus 2016 tersebut, telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. S- 498/SMI/DU/0816 tanggal 15 Agustus 2016. Perseroan membentuk dan mengangkat Komite Audit dan Kepatuhan dengan susunan anggota adalah sebagai berikut :
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Boy Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Dibawah ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit perseroan :
Boy Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak 16 Agustus 2016. Saat ini juga masih aktif bekerja di PT. China Taiping Insurance Indonesia sebagai Chairman of Risk Oversight Committee dan PricewaterhouseCoopers sebagai ASEANZ Consulting, Associate Director, Risk & Governance Consulting.
Memperoleh Master Degree in Information System + Finance & Investment dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta pada tahun 2003. Gelar Sarjana Teknologi dan Ilmu Kelautan diperoleh Institut Pertanian Bogor di tahun 1992.
Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, usia 44 tahun. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak November 2013. Saat ini juga bekerja di PT. Ide Jernih Konsultama (IDEA Consulting).
Memperoleh gelar Master of Commerce dengan konsentrasi Professional Accounting dari UQ Business School, the University of Queensland, Brisbane, Australia pada tahun 2008. Gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi diperoleh dari Universitas Persada Indonesia di tahun 1998. Gelar Diploma III Akuntansi diperoleh dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1995.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
Komite Audit Perseroan bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Audit Perseroan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit Perseroan memiliki tugas sebagai berikut :
a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan auditor eksternal dan auditor internal;
b. Menelaah pelaksanaan kegiatan dan hasil audit Divisi Audit Internal maupun auditor eksternal;
c. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan kepada publik dan/ atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan;
d. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
e. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; dan
f. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki kewenangan untuk:
a. Membantu Dewan Komisaris melakukan seleksi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk sebagai auditor Perseroan, memberikan pertimbangan besaran biaya audit, dan melakukan supervisi terhadap pekerjaan KAP tersebut;
b. Memberikan pendapat independen dalam rangka membantu penyelesaian perbedaan pandangan antara Perseroan dan KAP terkait pelaporan keuangan; dan
c. Memberikan masukan atas usulan rencana kerja Divisi Audit Internal (DAI) Perseroan terkait dengan kegiatan audit dan kegiatan non-audit, antara lain asuransi, konsultasi dan manajemen audit.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Sehubungan dengan ketentuan dalam pasal 15 ayat 2 huruf (a) butir (viii) anggaran dasar Perseroan, Dewan Komisaris berwenang untuk membentuk komite-komite lain selain Komite Audit dan Kepatuhan, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-03/SMI/DK/0816 tentang Pengangkatan Komite Pemantau Risiko tanggal 5 Agustus 2016 Perseroan membentuk dan mengangkat Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Jadi Xxxxxxxx
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DIREKSI
Latar belakang pembentukan komite-komite di bawah Direksi adalah rapat Direksi tanggal 13 Januari 2014 yang menyimpulkan perlu dibentuknya komite-komite di bawah Direksi dengan lingkup yang lebih spesifik, menggantikan peran Komite Investasi yang dibentuk pada tanggal 14 Januari 2011 melalui Rapat Direksi, yang merupakan forum lintas unit kerja Perseroan untuk mengumpulkan pendapat unit kerja terkait suatu usulan pembiayaan, investasi/divestasi, treasury, penyediaan pembiayaan, dan balance sheet management yang diajukan oleh pelaksana transaksi agar dapat diperoleh pandangan berimbang dan komprehensif sebelum diajukan untuk persetujuan.
Pembentukan Komite-Komite di bawah Direksi bertujuan untuk :
1. Meningkatkan efisiensi dan percepatan proses pengambilan keputusan Direksi sesuai obyek/ lingkup masing-masing komite, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik;
2. Peningkatan struktur tata kelola manajemen risiko; dan
3. Peningkatan efisiensi pengambilan keputusan transaksional terkait mutu dan layanan Perseroan, khususnya pada area kegiatan utama.
Mengikuti dinamika dan peningkatan kompleksitas usaha Perseroan, Komite – Komite tersebut telah mengalami perubahan dan pada saat Prospektus ini diterbitkan, Komite – Komite tersebut menjadi:
A) KOMITE RISIKO & KAPITAL (KRK)
Tugas dan kegiatan Komite Risiko & Kapital antara lain :
a. Memastikan alignment strategi bisnis utama perseroan dalam rangka mewujudkan misi serta terpenuhinya target-target tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (“RKAP”).
b. Memastikan bahwa risiko-risiko terkait dengan aktivitas perseroan telah dikelola dengan efektif dan penuh kehati-hatian
(prudential principle) sesuai dengan kapital yang dimiliki serta risk appetite yang telah ditetapkan.
c. Rapat Komite Risiko & Kapital dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
d. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Komite Risiko & Kapital dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-6/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Sekretaris : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja Anggota Tetap : Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi
Anggota Tetap : Direktur Pengembangan Proyek dan Xxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tetap : Kepala Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tetap : Kepala Divisi Environmental Social Safeguard and Business Continuity Management Komite Risiko & Kapital mempunyai sub komite sebagai berikut:
1) Sub Komite Manajemen Risiko
Tugas dan kegiatan Sub Komite Manajemen Risiko antara lain:
a. Menetapkan kerangka pengelolaan risiko yang sesuai dengan risiko spesifik yang dihadapi oleh Perseroan berdasarkan RKAP dan Key Performance Indicator (“KPI”) Korporasi sesuai dengan Kontrak Manajemen.
b. Menetapkan kebijakan (pedoman, prosedur, limit), serta mengelola perubahannya sebagai respon terhadap usulan Risk Taking Divisions dan/atau rekomendasi komite sesuai lingkup tugasnya.
c. Rapat sub komite dilakukan:
i. paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, dan
ii. risalah rapat komite disampaikan kepada KRK.
d. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh sub komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Sub Komite Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-6/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx
Sekretaris : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap ; Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi
Anggota Tetap : Direktur Pengembangan Proyek dan Xxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi yang terkait dengan risiko spesifik yang dikelola
2) Sub Komite Asset & Liabilities
Tugas dan kegiatan Sub Komite Asset & Liabilities antara lain:
a. Merumuskan strategi tahunan Asset Liabilities Management (“ALM”) yang mencakup pengelolaan eksposure risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, strategi pengelolaan dana untuk mengoptimalkan hasil pengelolaan dana, dan alternatif sumber pendanaan untuk meminimalkan biaya dana dalam rangka mencapai strategi ALM berdasarkan RKAP.
b. Menetapkan pricing (range) suku bunga pinjaman, dan suku bunga dana dengan ketentuan:
i. Pricing yang ditetapkan bersifat mengikat pada setiap pengambilan keputusan, antara lain bagi Komite Kredit dan Investasi pada saat memberikan persetujuan pembiayaan.
ii. Keputusan yang tidak sesuai dengan pricing yang ditetapkan wajib mendapatkan persetujuan seluruh Direksi terlebih dahulu.
c. Memberikan rekomendasi perubahan kebijakan ALM (pedoman, prosedur, limit) dengan memperhatikan transaksi keuangan yang dilakukan, kondisi makro, dan alternatif lindung nilai yang tersedia di pasar.
d. Rapat sub komite dilakukan:
i. Paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk membahas strategi tahunan ALM, rekomendasi penentuan harga (pricing) suku bunga pinjaman, dan suku bunga dana.
ii. Paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (dua) bulan untuk evaluasi kesesuaian kebijakan/transaksi yang dilakukan.
iii. Sesuai kebutuhan untuk pembahasan dengan agenda khusus.
iv. Risalah rapat komite disampaikan kepada KRK.
e. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh sub komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Sub Komite Asset & Liabilities dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-6/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Sekretaris : Kepala Divisi Keuangan
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja Anggota Tetap : Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Kepala Divisi Keuangan
Anggota Tetap : Kepala Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Akuntansi
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi I Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi II Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi III Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Pengendalian Fasilitas Pembiayaan
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan Pemda dan Instansi Pemerintah Lainnya Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi yang membawahi Unit Usaha Syariah
3) Sub Komite Target & Monitoring
Tugas dan kegiatan Sub Komite Target & Monitoring antara lain:
a. Merumuskan strategi tahunan terkait alokasi sumber daya perusahaan (pembiayaan, penyiapan proyek, & advisory), beserta pengawasan dan pengendaliannya berdasarkan RKAP dan KPI Korporasi sesuai dengan Kontrak Manajemen.
b. Merekomendasikan perubahan kebijakan (pedoman, prosedur, limit) proses bisnis.
c. Memberikan keputusan terkait kualitas aset, antara lain: restrukturisasi, penjualan aset yang telah selesai dibiayai, atau keputusan litigasi.
d. Rapat sub komite dilakukan:
i. Sesuai kebutuhan untuk pembahasan terkait kualitas aset.
ii. Paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan untuk evaluasi strategi, kinerja dan kesesuaian kebijakan/produk terhadap target market.
iii. Risalah komite disampaikan kepada KRK.
e. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh sub komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Sub Komite Target & Monitoring dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-6/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Sekretaris : Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Anggota Tetap : Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Pengembangan Proyek dan Jasa Konsultasi
Anggota Tetap : Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi I
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi II Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi III Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengendalian Fasilitas Pembiayaan
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan Pemda dan Instansi Pemerintah Lainnya Anggota Tetap : Kepala Divisi yang membawahi Unit Usaha Syariah
Anggota Tetap : Kepala Divisi Keuangan
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Advisory I Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Advisory II Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Advisory III Anggota Tetap : Kepala Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Hukum
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Environmental Social Safeguard and Business Continuity Management
B) KOMITE PEMBIAYAAN
Tugas dan kegiatan Komite Pembiayaan antara lain:
a. Memutuskan transaksi pembiayaan dan jasa layanan pembiayaan (termasuk syariah).
b. Rapat Komite dilakukan:
i. Sesuai kebutuhan untuk pembahasan keputusan transaksi penyertaan modal.
ii. Risalah rapat komite disampaikan kepada Sub Komite Target & Monitoring.
c. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Komite Pembiayaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-8/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sekretaris : Kepala Divisi Pengusul Pembiayaan
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi I Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi II Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi III
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan Pemda dan Instansi Pemerintah Lainnya Anggota Tetap : Kepala Divisi yang membawahi Unit Usaha Syariah
Anggota Tetap : Kepala Divisi Hukum
Anggota Tetap : Kepala Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Environmental Social Safeguard and Business Continuity Management
C) KOMITE PENYERTAAN MODAL
Tugas dan kegiatan Komite Penyertaan Modal antara lain:
a. Memutuskan transaksi penyertaan modal, pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan termasuk pelepasan sebagian atau seluruh penyertaan modal Perseroan tersebut (berikut jenis transaksi/produk tertentu yang berakibat Perseroan memiliki/melepaskan kepemilikan saham pada perusahaan), dimana Direksi yang duduk sebagai anggota komite bertindak sebagai Pejabat Berwenang Memutus.
b. Rapat Komite dilakukan:
i. Sesuai kebutuhan untuk pembahasan keputusan transaksi penyertaan modal.
ii. Risalah rapat komite disampaikan kepada Sub Komite Target & Monitoring.
c. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Komite Penyertaan Modal dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-5/SMI/0616 tanggal 1 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sekretaris : Kepala Divisi Pengusul
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Pembiayaan dan Investasi Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Anggota Tetap : Direktur Manajemen Risiko
Anggota Tetap : Direktur Pengembangan Proyek dan Xxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi I
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi II Anggota Tetap : Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi III Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengendalian Fasilitas Pembiayaan
Anggota Tetap : Kepala Divisi yang membawahi Unit Usaha Syariah Anggota Tetap : Kepala Divisi Hukum
Anggota Tetap : Kepala Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi Environmental Social Safeguard and Business Continuity Management
D) KOMITE PENGEMBANGAN PROYEK & ADVISORY
Tugas dan kegiatan Komite Pengembangan Proyek & Advisory antara lain:
a. Memutuskan kegiatan penugasan atau penyiapan proyek, dimana Direksi yang duduk sebagai anggota komite bertindak sebagai Pejabat Berwenang Memutus.
b. Rapat sub komite dilakukan:
i. Sesuai kebutuhan untuk pembahasan keputusan penugasan.
ii. Risalah rapat komite disampaikan kepada Sub Komite Target & Monitoring.
c. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Komite Pengembangan Proyek & Advisory dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-9/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sekretaris : Kepala Divisi Dukungan Pengembangan Proyek & Advisory
Anggota Tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Direktur Pengembangan Proyek dan Xxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tetap : Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Adisory I Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Adisory II Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengembangan Proyek dan Adisory III
Anggota Tetap : Kepala Divisi Dukungan Pengembangan Proyek dan Advisory
Anggota Tetap : Kepala Divisi Hukum
Anggota Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tetap : Kepala Divisi Environmental Social Safeguard and Business Continuity Management
E) KOMITE TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Tugas dan kegiatan Komite Teknologi Sistem Informasi (“TSI”) antara lain:
a. Merumuskan strategi tahunan dalam rangka kegiatan pengelolaan TSI berdasarkan RKAP.
b. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kesesuaian Master Plan TSI dengan rencana strategis kegiatan usaha, dengan memperhatikan hal berikut ini:
- Rencana pelaksanaan (road map).
- Sumber daya yang dibutuhkan.
- Keuntungan/manfaat yang akan diperoleh saat rencana diterapkan.
c. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait pengelolaan TSI Perseroan, antara lain mengenai:
- Manajemen Risiko terkait penggunaan TSI.
- Pelaksanaan proyek-proyek TSI yang terdapat dalam Rencana Strategis TSI dan menetapkan status prioritas proyek TSI yang bersifat kritikal.
- Kesesuaian TSI dengan kebutuhan sistem informasi manajemen Perseroan.
- Pemantauan atas kinerja TSI dan upaya peningkatannya.
- Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TSI yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara.
- Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Perseroan.
d. Rapat Komite dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
e. Mekanisme rapat ditetapkan sendiri oleh komite setiap awal tahun, mengacu pada ketentuan Tata Cara Rapat dalam lampiran.
Komite Komite Teknologi Sistem Informasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-7/SMI/0616 tanggal 6 Juni 2016 dengan susunan keanggotaan Komite pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Sekretaris : Kepala Divisi Teknologi Informasi Anggota Tetap : Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja
Anggota Tetap : Kepala Divisi Teknologi Informasi
Anggota Tetap : Kepala Divisi Pengendalian Fasilitas Pembiayaan
Anggota Tetap : Kepala Divisi Dukungan Pengembangan Proyek dan Advisory
Anggota Tetap : Kepala Divisi Akuntansi
Anggota Tetap : Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Anggota Tetap : Kepala Divisi Integrated Risk Management
Anggota Tidak Tetap : Kepala Divisi yang terkait dengan agenda pembahasan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, fungsi Komite Nominasi & Renumerasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor SK-12/SMI/0716 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan tanggal 25 Juli 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx* Nomor Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Alamat : Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 00-00 Xx. Jenderal Xxxxxxxx No. 86
Jakarta 10220
*) Pengangkatan Xxxxxx Xxxxxxx selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang definitif oleh Direksi.
Xxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, 42 tahun, menduduki jabatan sekretaris perusahaan sejak 25 Juli 2016, saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Perseroan. Sebelumnya berkarya di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sejak tahun 2004 dan menduduki berbagai jabatan, terakhir sebagai Group Head Compliance Division dan Counsel Officer di Divisi Hukum, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) (2000 - 2004) setelah sebelumnya memulai karir pada berbagai firma hukum sejak tahun 1997. Memperoleh gelar Sarjana Hukum di bidang Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia dan gelar Magister Hukum dari universitas yang sama pada tahun 1999.
Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai petugas penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab memberikan masukan kepada Direksi dalam rangka memastikan kepatuhan Perseroan atas seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan tata usaha administrasi dokumen korporasi Perseroan, serta melaksanakan tanggung jawab sosial Perseroan. Secara umum, Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab untuk menciptakan citra Perseroan yang baik melalui penciptaan hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sekretaris Perusahaan memimpin Divisi Sekretariat Perusahaan dan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Pemenuhan Ketentuan Keterbukaan melalui :
a. Penyampaian laporan dan informasi kegiatan Perseroan kepada Pemegang Saham dan regulator;
b. Penyelenggaraan kegiatan korporasi seperti penyelenggaraan RUPS, Rapat Direksi dan kegiatan korporasi lainnya;
c. Pelaksanaan GCG compliance.
2. Fungsi Komunikasi guna menciptakan citra positif Perseroan melalui:
a. Pemeliharaan dan pengembangan hubungan baik dengan eksternal stakeholders Perseroan, baik dengan Pemegang Saham dan lembaga-lembaga terkait, media massa, investor , dan masyarakat umum lainnya;
b. Pelaksanaan kegiatan komunikasi internal Perseroan, baik melalui penyampaian informasi maupun penyelenggaraan kegiatan karyawan;
c. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perseroan melalui investor forum, project expo, iklan, website, sponsorship, corporate gift, serta kegiatan lainnya.
3. Fungsi Biro Direksi dan Administrasi
a. Menyelenggarakan Rapat Direksi dan rapat lainnya;
b. Penatausahaan dan penyimpanan dokumen Perseroan;
c. Pelaksanaan kegiatan Biro Direksi;
d. Budget Control.
4. Fungsi Tanggung Jawab Sosial
a. Melakukan kegiatan Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL);
b. Melakukan kegiatan sosial lainnya selain kegiatan PKBL.
PIAGAM AUDIT DAN DIVISI AUDIT INTERNAL
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan tanggal 30 November 2009 dan terakhir diubah pada tanggal 24 April 2014. Divisi Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-27b/SMI/0410 tentang Pengangkatan Audit Internal tanggal 28 April 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2010 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 10 Maret 2014, Perseroan telah mengangkat Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Kepala Divisi Audit Internal.
Berikut ini adalah informasi tentang Divisi Audit Internal Perseroan:
Xxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan Perseroan sejak 2009 dan mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Audit sejak bulan Mei 2010. Mengawali karir sebagai Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 1990 sampai dengan 1999. Mulai tahun 1999 bergabung dengan salah satu kantor akuntan publik di Jakarta sampai tahun 2005. Pada 2006 bergabung dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai IT Auditor sampai 2008. Meraih gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1996. Xxxx Xxxxxxxxx juga telah meraih sertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).
Tanggung jawab pengawasan internal Direksi Perseroan dilaksanakan melalui Divisi Audit Internal, dengan tanggung jawab membantu Direktur Utama dalam menilai pelaksanaan tata kelola Perusahaan, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal Perseroan.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal antara lain:
• Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Penugasan Tahunan (RKPT) kepada Direktur Utama dan Komite Audit;
• Menyusun dan memelihara Pedoman Audit Intern Perseroan untuk memastikan bahwa semua proses layanan asurans dan konsultansi dilakukan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
• Menyelenggarakan tertib administrasi pelaksanaan fungsi dan tugas DAI;
• Memberikan masukan kepada manajemen atas hal-hal terkait jalannya sistem pengendalian intern, pengelolaan resiko, dan penerapan tata kelola Perseroan yang baik serta kepatuhan atas ketentuan intern Perseroan maupun perundang-undangan yang berlaku;
• Melaksanakan penugasan berdasarkan rencana kerja audit intern, pedoman audit intern yang berkaitan, serta standar profesi audit intern dan kode etik auditor intern yang berlaku umum (berdasarkan pengaturan dari konsorsium profesi auditor intern Indonesia dan The Institute of Internal Auditors);
• Memberikan saran dan rekomendasi perbaikan atas kondisi, sebab, dan/atau akibat yang ditimbulkan dari kelemahan/definisi yang ditemukan dalam pelasanaan penugasan;
• Melaksanakan penugasan di luar rencana kerja apabila dipandang perlu; dan
• Melakukan tanggung jawab lain berdasarkan penugasan dari Direktur Utama sesuai ketentuan yang berlaku di Perseroan.
D. SUMBER DAYA MANUSIA
Kinerja Perseroan dalam mencapai visi, misi dan strateginya sangat tergantung pada kemampuan Perseroan untuk memaksimalkan seluruh komponen organisasi. Untuk itu, Perseroan senantiasa memberi prioritas pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) guna memastikan tercapainya kinerja usaha yang berkelanjutan. Untuk mengisi kebutuhan SDM yang berkualitas, Perseroan telah menjalankan proses seleksi dan rekrutmen yang komprehensif, dengan melibatkan masing-masing unit kerja guna memastikan bahwa tingkat kompetensi dan karakter para kandidat telah dapat memenuhi kebutuhan organisasi.
Seperti diuraikan dalam Pedoman GCG Perseroan, Perseroan menjadikan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan, dengan cara:
1. Menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Menguasai dan memahami situasi dan kondisi lingkungan kerja serta menerapkan sistem Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja secara konsisten.
3. Mengupayakan perbaikan berkelanjutan atas berbagai infrastruktur yang berkaitan dengan keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Melakukan upaya antisipatif terhadap keadaan darurat yang disebabkan oleh gangguan keamanan, kecelakaan, pencemaran dan bencana alam.
5. Menyertakan partisipasi karyawan sebagai bagian upaya peningkatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Melaksanakan program kepedulian akan penyelamatan lingkungan yang diimplementasikan melalui kegiatan PKBL.
Program kesejahteraan karyawan meliputi gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang meliputi jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan hari tua (JHT), asuransi kesehatan, bonus prestasi dan fasilitas berupa potongan harga untuk pembelian rumah di proyek-proyek yang dikembangkan oleh Perseroan bagi karyawan dengan masa kerja tertentu.
Sebagai wujud komitmen Perseroan di bidang pengembangan sumber daya manusia, Perseroan mendorong karyawannya untuk mengikuti program-program peningkatan kapasitas. Kegiatan pengembangan SDM terus berlanjut di tahun 2016, untuk melengkapi SDM Perseroan dengan kompetensi teknis, manajerial dan soft-skill yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan usaha di masa depan. Pada tahun 2016, hingga bulan Juni total pelatihan yang dilakukan sebanyak 13 Program inhouse training dan 36 Program Pelatihan Publik.
Keterangan | Juni 2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
Jumlah Program Pelatihan | 49 | 107 | 62 | 60 | 100 | 71 |
Jumlah Peserta Pelatihan | 232 | 300 | 137 | 91 | 72 | 49 |
Pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Per tanggal 30 Juni 2016, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 214 orang tidak termasuk Dewan Komisaris dan Direksi, dengan komposisi sebanyak 203 karyawan tetap dan 11 karyawan kontrak. Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tetap Perseroan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
Jenjang Kepangkatan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx & Advisor Teknis | 3 | 2 | - | 1 | 3 | 3 |
Xxxxxxx Senior | 19 | 17 | 16 | 15 | 18 | 14 |
Manajer Madya | 106 | 74 | 44 | 40 | 31 | 28 |
Manajer Junior | 70 | 61 | 34 | 28 | 19 | 3 |
Staf | 16 | 13 | 9 | 7 | 1 | 1 |
Total | 214 | 167 | 103 | 91 | 72 | 49 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Xxxxxxx Xxxdidikan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Pasca Sarjana | 50 | 39 | 17 | 11 | 13 | 9 |
Sarjana | 145 | 111 | 78 | 74 | 57 | 38 |
Diploma | 9 | 9 | 8 | 6 | 2 | 2 |
SMU | 10 | 8 | 0 | - | - | - |
Total | 214 | 167 | 103 | 91 | 72 | 49 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxx Xxxdidikan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
45 - 54 | 29 | 19 | 10 | 7 | 1 | - |
35 - 44 | 68 | 56 | 44 | 41 | 39 | 32 |
25 - 34 | 103 | 80 | 44 | 40 | 32 | 16 |
Di bawah 25 | 14 | 12 | 5 | 3 | - | 1 |
Total | 214 | 167 | 103 | 91 | 72 | 49 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status
Xxxxxxx Xxxdidikan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Tetap | 203 | 158 | 88 | 82 | 60 | 49 |
Kontrak | 11 | 9 | 15 | 9 | 12 | - |
Total | 214 | 167 | 103 | 91 | 72 | 49 |
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut :
F. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ASOSIASI DAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan dengan Entitas Asosiasi dan pemegang saham berbentuk badan hukum sampai dengan Prospektus ini diterbitkan :
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
100%
PERSEROAN
30%
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
G. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ASOSIASI
Nama | Perseroan | IIF |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | KU dan KI | |
Langgeng Subur | K | - |
Xxxxx Xxxxx | K | - |
X. Xxxxx Xxxxxx Dasa Nugraha | K | |
Xxxxxxx Padmokarso | KI | - |
Xxxx Xxx Xxxxxxx | DU | - |
Xxxxxxxx R. Kadiaman | D | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | D | - |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | D | - |
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx | D | - |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | KU dan XX |
Xxxxx Xxxxxxxx | - | XX |
Xxxxxxxx Xxxxx | XX | |
Xxxxxx Xxxxxxxx | - | K |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx | - | K |
Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx | - | K |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx | - | K |
Xxxxxx Xxxxxxxxxx Kannan | - | K |
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx | X | |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx | - | DU |
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | - | D |
Xxxx Xxxxxxxxxx | - | D |
Xxxxx Xxxxxxx | - | D |
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | - | D |
Keterangan :
D : Direktur
DU : Direktur Utama
K : Komisaris
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
IIF : PT Indonesia Infrastructure Finance
H. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ASOSIASI
a) PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”)
Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahannya
IIF adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Gedung Energy Lantai 30, SCBD Lot.11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Telepon (000) 00000000, Faksimili (000) 00000000.
IIF didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Indonesia Infrastructure Finance No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., sebagai pengganti Xxxxxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0031647.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5123/2011 (“Akta Pendirian IIF”).
Sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, IIF telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar yaitu sebagai berikut :
- Perubahan Pertama Anggaran Dasar IIF adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance No. 13 tanggal 28 November 2011, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 (“Akta No. 13 tanggal 28 November 2011”). Akta ini menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar IIF.
- Perubahan Kedua Anggaran Dasar IIF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance No. 03 tanggal 7 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx.,Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-11471 tanggal 03 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028632.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 03 April 2012 (“Akta No. 03 tanggal 7 Maret 2012”). Akta ini menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar IIF;
- Perubahan Ketiga Anggaran Dasar IIF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indonesia Infrastructure Finance No. 10 tanggal 20 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar IIF No. AHU-AH.01.10-01269 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002809.AH.01.09 Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta No. 10 tanggal 20 Desember 2013”). Akta ini menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar IIF.
- Perubahan Keempat Anggaran Dasar IIF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance No. 13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI, X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015 (“Akta No. 13 tanggal 24 April 2015”). Akta ini menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar IIF.
- Perubahan terakhir Anggaran Dasar IIF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagi Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indonesia Infrastructure Finance No. 05 tanggal 09 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Utiek R. Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 09 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 09 Juni 2016 (“Akta No. 05 tanggal 09 Juni 2016”). Akta ini menyetujui perubahan anggaran dasar IIF mengenai penambahan ketentuan Pasal 12 ayat (14), penambahan ketentuan Pasal 15 ayat (15), perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (9) huruf b, perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (10), dan perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar IIF.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar IIF, maksud dan tujuan IIF adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IIF dapat menjalankan kegiatan usaha berikut ini:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, subordinated debt/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance dan/atau refinance;
b. Memberikan penjaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan kewajiban keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan dengan, antara lain pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau pembangunan proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
IIF mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Kepada PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 6 Agustus 2010.
IIF menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar Amerika Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan World Bank melalui SMI, IIF memiliki landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun sangat penting ini, IIF juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad IIF untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
IIF menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, IIF juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas IIF.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 24 April 2015, Rapat Umum Pemegang Xxxxx XXX telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor IIF dari semula sebesar Rp1.770.868.000.000 menjadi Rp2.000.000.000.000, yang diambil bagian oleh masing-masing pemegang saham sebagai berikut:
a. 45.756 saham diambil bagian oleh Asian Development Bank;
b. 45.756 saham diambil bagian oleh International Finance Corporation;
c. 103.400 saham diambil bagian oleh Deutsche Investitions Und Entwicklungsgesellschaft MBH; dan
d. 34.220 saham diambil bagian oleh Xxxxxxxx Xxxxxi Banking Corporation.
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 28 November 2011 jo. Akta No. 13 tanggal 24 April 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IIF adalah sebagai berikut::
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. Perseroan | 600.000 | 600.000.000.000 | 30,00 |
2. Asian Development Bank | 399.800 | 399.800.000.000 | 19,99 |
3. International Finance Corporation | 399.800 | 399.800.000.000 | 19,99 |
4. DEG – Deutsche Investitions Und Entwicklungsgesellschaft MBH
302.400 302.400.000.000 15,12
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation | 298.000 | 298.000.000.000 | 14,90 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.000.000 | 2.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | - | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0000915.AH.01.03.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001572.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (“Akta No. 18/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan No. 26 tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0020115 tanggal 30 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036991.AH.01.11Tahun 2015 tanggal 30 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 8 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016393.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 5 Februari 2016 (“Akta No. 6/2016”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0028188 tanggal 02 Maret 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0027693.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 02 Maret 2016 (“Akta No. 01/2016”), (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0034789 tanggal 24 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038369.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. S.169/IV/IIF/2016 tanggal 20 April 2016
(“Akta No. 52/2016”), dan (vi) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 09 Juni 2016 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 09 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0071136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 09 Juni 2016 (“Akta No. 06/2016”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi IIF adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Ranken
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki transaksi usaha yang signifikan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai berikut:
No. Perjanjian Platform Jumlah Keterangan Suku Bunga per Jangka Waktu Hubungan Pinjaman tahun Afiliasi | |||||
1. Perjanjian Penerusan Pinjaman | USD100.000.000. | Pemberian | Tingkat bunga | 25 tahun termasuk | Pemegang |
Nomor SLA-1229/DSMI/2010 | Pinjaman oleh | LIBOR + 0,2% | masa tenggang | saham utama | |
tertanggal 4 Maret 2010 juncto | Pemerintah | ditambah 0,5% | 5 tahun. | Perseroan. | |
Perjanjian Perubahan | Republik Indonesia | terhitung sejak | |||
(Amandemen) No. AMA- | kepada Perseroan | penarikan | |||
464/SLA-1229/DSMI/2012 | sebagai penerusan | pinjaman. | |||
tertanggal 27 November 2012 | pinjaman dari | ||||
Terhadap Naskah Perjanjian | Asian Development | Jasa bank | |||
Penerusan Pinjaman No. SLA- | Bank kepada | penatausaha | |||
1229/DSMI/2010 tertanggal | Pemerintah | sebesar 0,05% | |||
4 Maret 2010 antara Pemerintah | Republik | per tahun yang | |||
Republik Indonesia dengan | Indonesia. | wajib dibayar oleh | |||
PT Sarana Multi Infrastruktur | Perseroan kepada | ||||
(Persero). | Pemerintah. | ||||
2. Perjanjian Penerusan Pinjaman | USD100.000.000. | Pemberian | LIBOR + Variable | 24,5 tahun | Pemegang |
Nomor SLA-1230/DSMI/2010 | Pinjaman oleh | Spread ditambah | termasuk masa | saham utama | |
tanggal 4 Maret 2010 antara | Pemerintah | 0,45 % atas | tenggang | Perseroan. | |
Pemerintah Indonesia dan | Republik Indonesia | fasilitas pinjaman | 9 tahun. | ||
PT Sarana Multi Infrastruktur | kepada Perseroan | yang telah ditarik. | |||
(Persero) juncto Perjanjian | sebagai penerusan | ||||
Perubahan No. AMA-466/SLA- | pinjaman dari | Jasa bank penata | |||
1230/DSMI/2012 tertanggal 13 | International Bank | usaha sebesar | |||
Desember 2012 terhadap Naskah | for Reconstruction | 0,05% | |||
Perjanjian Penerusan Pinjaman | and Development. | per tahun yang | |||
Nomor SLA-1230/DSMI/2010 jo. | wajib dibayar oleh | ||||
Surat No.S-2114/MK.5/2016 | Perseroan kepada | ||||
tanggal 8 Maret 2016 perihal | Pemerintah. | ||||
Perubahan (amandemen) | |||||
Perjanjian Penerusan Pinjaman | |||||
No. SLA-1230/DSMI/2010 | |||||
tanggal 4 Maret 2010 | |||||
sebagaimana telah diubah | |||||
dengan perubahan perjanjian No. | |||||
AMA-466/SLA-1230/DSMI/2012 | |||||
tanggal 13 Desember 2012 | |||||
antara Pemerintah dan PT | |||||
Sarana Multi Infrastruktur | |||||
(Persero). |
No. Perjanjian Platform Jumlah Keterangan Suku Bunga per Jangka Waktu Hubungan Pinjaman tahun Afiliasi | |||||
3. Perjanjian Pinjaman Subordinasi | USD100.000.000. | Pemberian | Jumlah dari (i) | 25 tahun sejak | Perseroan |
(Subordinated Loan Agreement) | Pinjaman oleh | suku bunga ADB | tanggal NPPLN | merupakan | |
tertanggal 20 April 2011 juncto | Perseroan kepada | ditambah 0,5% | ADB termasuk | pemegang | |
Perjanjian Perubahan Terhadap | PT Indonesia | (per tahun dan (ii) | masa tenggang 5 | saham | |
Perjanjian Pinjaman Subordinasi | Infrastructure | Biaya Administrasi | tahun. | penerima | |
Tertanggal 20 April 2011 | Finance sebagai | dan Premi Resiko | pinjaman. | ||
tertanggal 28 November 2012 | penerusan | Perseroan | |||
antara Perseroan dan PT | pinjaman dari | sebesar 0,75% | |||
Indonesia Infrastructure Finance. | Pemerintah | (per tahun. | |||
Republik Indonesia | |||||
(yang berasal dari | |||||
Asian Development | |||||
Bank (“ADB”)). | |||||
4. Perjanjian Pinjaman Subordinasi | USD100.000.000. | Pemberian | Jumlah dari (i) | 24,5 tahun sejak | Perseroan |
(Subordinated Loan Agreement) | Pinjaman oleh | suku bunga Bank | tanggal NPPLN | merupakan | |
tertanggal 20 April 2011 juncto | Perseroan kepada | Dunia ditambah | Bank Dunia | pemegang | |
Perjanjian Perubahan Terhadap | PT Indonesia | 0,5% per tahun | termasuk masa | saham | |
Perjanjian Pinjaman Subordinasi | Infrastructure | dan (ii) Biaya- | tenggang 9 tahun. | penerima | |
Tertanggal 20 April 2011 | Finance sebagai | biaya administrasi | pinjaman. | ||
tertanggal 14 Desember 2012 | penerusan | dan Premi Risiko | |||
antara Perseroan dan PT | pinjaman dari | Perseroan | |||
Indonesia Infrastructure Finance. | Pemerintah | sebesar 0,75% | |||
Republik Indonesia | per tahun. | ||||
(yang berasal dari | |||||
International Bank | |||||
for Reconstruction | |||||
and Development | |||||
(“Bank Dunia”)). | |||||
5. Akta Perjanjian Perwaliamanatan | Perseroan | Seluruh dana yang | Suku Bunga untuk : | Jangka Waktu | Dikendalikan |
Obligasi I Sarana Multi | melakukan | diperoleh dari hasil | - Seri A : tingkat | untuk : | oleh pihak |
Infrastruktur Tahun 2014 No. 31 | penerbitan | Obligasi ini setelah | bunga tetap | - Seri A : 3 tahun | yang sama |
tanggal 25 Maret 2014, | Obligasi dengan | dikurangi dengan | sebesar 9,6 % | sejak tanggal | yaitu Negara |
sebagaimana diubah dengan | sebanyak Rp | biaya-biaya emisi, | per tahun. | emisi. | Republik |
Akta Addendum I Perjanjian | 1.000.000.000.00 | dipergunakan | - Seri B :tingkat | - Seri B : 5 tahun | Indonesia. |
Perwaliamanatan Obligasi I | 0,- yang terdiri | untuk kegiatan | bunga tetap | sejak tanggal | |
Sarana Multi Infrastruktur Tahun | dari beberapa | pembiayaan | sebesar 10 % | emisi. | |
2014 No. 47 tanggal 22 April | seri, yaitu : | proyek-proyek | per tahun. | ||
2014, dan Akta Addendum II | - Seri A sebesar | infrastruktur. | |||
Perjanjian Perwaliamanatan | Rp100.000.000. | ||||
Obligasi I Sarana Multi | 000,- | ||||
Infrastruktur Tahun 2014 No. 88 | - Seri B :sebesar | ||||
tanggal 22 Mei 2014, seluruh | Rp900.000.000. | ||||
akta-akta tersebut dibuat | 000,- | ||||
dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx | |||||
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., | |||||
Notaris di Jakarta antara | |||||
Perseroan sebagai Emiten dan | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |||||
sebagai Wali Amanat. | |||||
6. Akta Perjanjian Penerbitan dan | Perseroan | Tujuan penerbitan | tingkat bunga | 2 tahun sejak | Dikendalikan |
Penunjukan Agen Pemantau dan | menerbitkan MTN | MTN USD ini | mengambang | tanggal | oleh pihak |
Arranger MTN USD Sarana Multi | dengan mata | adalah untuk | sebesar LIBOR 3 | penerbitan. | yang sama |
Infrastruktur I 2016 Tahap I No. | uang Dollar | pembiayaan | bulan + 1,75% per | Tanggal | yaitu Negara |
02 tanggal 8 Maret 2016 | Amerika Serikat | proyek-proyek | tahun. | penerbitan 28 | Republik |
sebagaimana diubah dengan | dengan jumlah | infrastruktur dalm | Maret 2016. | Indonesia. | |
Akta Addendum I Perjanjian | sebanyak- | lingkup PMK No. | |||
Penerbitan dan Penunjukan Agen | banyaknya USD | 100/PMK.010/2009 | |||
Pemantau dan Arranger MTN | 300,000,000 dan | dan Surat OJK No. | |||
USD Sarana Multi Infrastruktur I | untuk Tahap I | S-48/D.05/2015. | |||
2016 Tahap I No. 19 tanggal 24 | Perseroan | ||||
Maret 2016, yang keduanya | mengeluarkan | ||||
dibuat dihadapan Ir. Nanette | sebesar USD | ||||
Cahyanie Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx | 100,000,000. | ||||
S.H., Notaris di Jakarta, antara | |||||
Perseroan selaku Penerbit | |||||
dengan PT Maybank Xxx Xxx | |||||
Securities selaku Arranger dan | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |||||
selaku Agen Pemantau. |
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
7. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
No. 18 tanggal 12 Nopember 2015 yang dibuat dihadapan Xxx. Xxxx Xxxxxxxx XX, MKn, pengganti dari Xxxxxxx Xxxxxxxxxx XX, MKn, Notaris di Jakarta Pusat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai Debitur dengan Kreditur Sindikasi yaitu :
- PT Bank DKI sebagai Kreditur/Agen Fasilitas/Arranger;
- Perseroan sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagai Kreditur;
- PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai Kreditur.
Para kreditur
memberikan fasilitas sebesar Rp 2.225.000.000.00
0,- dan proporsi Perseroan dalam fasilitas kredit tersebut adalah sebesar 17,98%.
Kredit yang
diberikan digunakan untuk pembiayaan, pembangunan proyek pembangkit listrik yang sumber pelunasannya berasal dari arus kas debitur.
Marjin ditambah
Reference Rate sebesar 1,5% per tahun ditambah JIBOR 3 bulanan rata-rata yang ditampilkan Reuters pada jam
15.00 WIB pada 3 hari kerja bank sebelum dimulai jangka waktu bunga.
10 tahun sejak
penandatanganan Perjanjian ini.
Dikendalikan
oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
8. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 92 tanggal 17 Desember 2015 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai Debitur dengan Kreditur Sindikasi yaitu :
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Central Asia Tbk;
- PT Indonesia Eximbank; dan
- Perseroan.
Jumlah pokok kredit sebanyak-banyaknya sebesar Rp 12.000.000.000.000,-
sesuai porsi komitmen dari masing-masing kreditur.
Komitmen Perseroan dalam Perjanjian ini sebesar Rp500.000.000.000
,-
Kredit tersebut hanya dapat dipakai untuk pembiayaan kebutuhan investasi.
Suku bunga 2,3% ditambah Reference Rate.
Maksimal 10 tahun sejak penandatanganan Perjanjian ini.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
9. Akta Perjanjian Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 22A Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 Antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) No. 27 tanggal 13 Desember 2011, yang dibuat dihadapan Ati Mulyati, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Investasi”) juncto Akta Perjanjian Pengalihan Investasi No. 49 tanggal 23 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxxxxxx
di Jakarta Utara, antara PY Perusahaan Listrik Negara
Jumlah Dana Investasi sebesar Rp 7.500.000.000.000,-
Tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk menutup financing Gap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
Perjanjian Investasi semula ditandatangani antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan (“PIP”), kemudian PIP mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya tersebut kepada
Bunga sebesar 5,25% per tahun.
Jangka waktu selama 15 tahun sejak tanggal penandatanganan.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Perseroan berdasarkan
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
(Persero) dengan Perseroan
sebagai Kreditur (“Perjanjian Pengalihan).
Perjanjian Pengalihan.
10. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 12 tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx XX, MSi, Notaris di Jakarta Selatan antara PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Debitur dengan Kreditur Sindikasi yaitu :
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Kreditur/Agen Fasilitas/Arranger
- Perseroan sebagai Kreditur;
- PT Bank Central Asia Tbk sebagai Kreditur
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Kreditur
- PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Kreditur
Fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Rupiah sejumlah Rp 4.000.000.000.000,
-
Pinjaman digunakan untuk :
a. Pengembangan Bandar Udara yang dikelola oleh dan dalam wilayah kerja Debitur yaitu (i) Bandar Udara New Yogyakarta International Airport, Kulon Progo; (ii) Bandar Udara Xxxxx Xxxx Semarang;
(iii) Bandar Udara Xxxxxxxxxx Xxxxx, Banjarmasin; (iv) Bandar Udara Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Makassar; (v) Bandar Udara Djuanda, Surabaya.
b. Investasi rutin Debitur;
c. membiayai setiap biaya yang timbul sehubungan dengan dokumen transaksi perjanjian ini.
Persentase per tahun dari jumlah Marjin (2,25% per tahun) dan LPS.
Tanggal pelunasan akhir adalah 23 Juni
2031.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
11. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 19 tertanggal 27 Juni 2013, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dalam:
i. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Pembiayaan tanggal 12 Februari 2014 yang dibuat dibawah tangan, yang telah dicatat dalam buku daftar Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
ii. Perjanjian Perubahan II Terhadap Perjanjian Pembiayaan tanggal 27 Juni 2014 yang dibuat dibawah tangan, yang telah dicatat dalam buku daftar Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
iii. Akta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 19 Tanggal 27 Juni 2013 No. 13 tanggal 26 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H.,
Notaris di Jakarta; dan
iv. Akta Perubahan Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 19 Tanggal 27 Juni 2013 No. 113 tanggal 27 Juni 2016,
Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada Debitur dengan total sebesar Rp
200.000.000.000,-
Fasilitas Pembiayaan diberikan untuk tujuan membiayai modal kerja dalam rangka melaksanakan/ menyelesaikan pembangunan/ pekerjaan Proyek Infrastruktur sebagai berikut:
a. Proyek Pembangunan Bendungan Logung di kabupaten Kudus, Provinsi Jawa tengah;
b. Proyek Pembangunan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Proyek-proyek infrastruktur lain yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Bunga sebesar 9,50% per tahun pada Tanggal Pembayaran Bunga.
Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan diperpanjang 12 bulan sejak tanggal 28 Juni
2016 sampai
dengan 27 Juni
2017.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
yang dibuat dihadapan
Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta,
antara PT Nindya Karya (Persero) Tbk sebagai Debitur dan Perseroan sebagai Kreditur.
Negara
(APBN) dan sektornya sesuai dengan Xxxaturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/
2009 tanggal
27 Mei 2009.
12. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju untuk | Fasilitas | Bunga sebesar | Jangka waktu 1 | Dikendalikan |
16 tertanggal 07 Nopember | memberikan Fasilitas | Pembiayaan | JIBOR 1 bulan | tahun sejak | oleh pihak |
2014, yang dibuat dihadapan Ir. | Pembiayaan kepada | diberikan untuk | ditambah 3,25% | tanggal | yang sama |
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dalam Perjanjian Perubahan I Terhadap Perjanjian Pembiayaan No: PERJ-PEMB-7/SMI/1115 tanggal 5 Nopember 2015 yang dibuat dibawah tangan, yang telah ditandai dan dimasukkan dalam buku Daftar Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebagai Debitur dan Perseroan sebagai Kreditur. | Debitur sebesar Rp 400.000.000.000,- | tujuan membiayai modal kerja pembiayaan kontrak Proyek Infrastruktur untuk proyek yang eligible. | per tahun. | penandatanga- nan Perjanjian Perubahan I yakni sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016. | yaitu Negara Republik Indonesia. |
13. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju untuk | Fasilitas | tingkat suku | jangka waktu 25 | Dikendalikan |
25 tertanggal 13 Agustus 2015, | memberikan Fasilitas | Pembiayaan akan | bunga BI Rate + | tahun sejak | oleh pihak |
yang dibuat dihadapan Ir. | Pembiayaan kepada | digunakan untuk | Margin 2% per | tanggal | yang sama |
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dalam Addendum Akta Perjanjian Pembiayaan No: PERJ- 7/SMI/0216 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat di bawah tangan, antara PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebagai Debitur dan Perseroan sebagai Kreditur. | Debitur sebesar Rp 481.000.000.000,- | membiayai pembangunan ruas jalan tol Medan- Binjai sepanjang +/16,6 km yang terletak di Kabupaten Deli Sedang, Provinsi Sumatera Utara. | tahun. | penandatanganan. | yaitu Negara Republik Indonesia. |
14. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju | Fasilitas | tingkat suku | a.Fasilitas | Dikendalikan |
22 tertanggal 11 Nopember | untuk memberikan | Pembiayaan akan | bunga BI Rate + | pembiayaan | oleh pihak |
2015, yang dibuat dihadapan Ir. | Fasilitas | digunakan untuk | Margin per tahun | Tranche A: 25 | yang sama |
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx | Xxxbiayaan | tujuan sebagai | sebagai berikut: | tahun terhitung | yaitu Negara |
Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dalam Addendum Akta Perjanjian Pembiayaan No: PERJ- 8/SMI/0216 yang dibuat dibawah tangan, antara PT Hutama Karya (Persero) Tbk sebagai Debitur dan Perseroan sebagai Kreditur.
kepada Debitur dengan keseluruhan nilai sebesar Rp 1.240.355.000.00
0,- yang terdiri dari Tranche A, Tranche B dan Tranche C.
berikut:
a. Fasilitas
Pembiayaan Tranche A dan Tranche B untuk membiayai pembangunan Jalan Tol Ruas Palembang Simpang Indralaya, sepanjang +/- 21,93 km
yang teletak di Sumatera Selatan;
b. Faslitas
Pembiayaan Tranche C untuk Pembiayaan Berjangka (term loan) yang bersifat
i. Fasilitas Pembiayaan Tranche A: Margin sebesar 2,00% per tahun;
ii. Fasilitas Pembiayaan Tranche B: Margin sebesar 1,75% per tahun;
iii. Fasilitas Pembiayaan Tranche C: Margin sebesar 4,00% per tahun.
sejak tanggal penanda- tanganan Perjanjian ini dengan Masa Tenggang selama 15 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama Fasilitas Pembiayaan Tranche A.
b.Fasilitas Pembiayaan Tranche B: 15 tahun terhitung sejak tanggal penanda- tanganan Perjanjian Pembiayaan ini dengan Masa Tenggang selama 5 tahun terhitung sejak tanggal
Republik Indonesia.
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
standby. penarikan
pertama Fasilitas Pembiayaan Tranche B.
c. Fasilitas Pembiayaan Tranche C: 25 tahun terhitung sejak tanggal penanda- tanganan Perjanjian Pembiayaan ini dengan Masa Tenggang selama 15 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama Fasilitas Pembiayaan Tranche C.
15. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju | Fasilitas | Bunga sebesar | Fasilitas | Dikendalikan |
46 tertanggal 20 Juni 2016, yang | untuk memberikan | Pembiayaan akan | Acuan Suku | Pembiayaan ini | oleh pihak |
dibuat dihadapan Ir. Nanette | Fasilitas | digunakan untuk | Bunga ditambah | diberikan dengan | yang sama |
Cahyanie Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, | Pembiayaan Dana | pembiayaan | margin 1% per | jangka waktu 12 | yaitu Negara |
S.H., Notaris di Jakarta, antara | Talangan kepada | pembangunan | tahun. | bulan sejak | Republik |
PT Hutama Karya (Persero) Tbk | Debitur dengan | Jalan Tol Ruas | tanggal | Indonesia. | |
sebagai Debitur dan Perseroan | jumlah setinggi- | Medan-Binjai, Ruas | penandatanganan | ||
sebagai Kreditur. | tingginya sebesar | Palembang- | Perjanjian | ||
Rp | Simpang Indralaya, | Pembiayaan ini. | |||
1.842.938.070.000,- | Ruas Bakauheni- | ||||
Terbanggi Besar | |||||
dan Ruas | |||||
Pekanbaru-Dumai. | |||||
16. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju untuk | Fasilitas | Bunga sebesar | Fasilitas | Dikendalikan |
13 tertanggal 20 Juli 2016, yang | memberikan Fasilitas | Pembiayaan akan | Acuan Suku | Pembiayaan ini | oleh pihak |
dibuat dihadapan Ir. Nanette | Pembiayaan Dana | digunakan untuk | Bunga ditambah | diberikan dengan | yang sama |
Cahyanie Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, | Talangan kepada | pembiayaan | margin 2% per | jangka waktu 12 | yaitu Negara |
S.H., Notaris di Jakarta, antara | Debitur dengan | pembangunan | tahun. | bulan sejak | Republik |
PT Hutama Karya (Persero) Tbk | jumlah setinggi- | Jalan Tol Ruas | tanggal | Indonesia. | |
sebagai Debitur dan Perseroan | tingginya sebesar | Bakauheni- | penandatanganan | ||
sebagai Kreditur. | Rp | Terbanggi Besar | Perjanjian | ||
1.162.000.000.000,- | Paket I STA 0+000 | Pembiayaan ini. | |||
atau 70% dari nilai | sampai dengan | ||||
kontrak | STA 8+900. | ||||
pembangunan Jalan | |||||
Tol Ruas Bakauheni- | |||||
Terbanggi Besar | |||||
Paket I STA 0+000 | |||||
sampai dengan STA | |||||
8+900, mana yang | |||||
lebih kecil. | |||||
17. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju | Perjanjian | LPS Rate 1 bulan | Jangka waktu | Dikendalikan |
03 tertanggal 20 Maret 2015, | untuk memberikan | Pembiayaan | + 2% per tahun. | pembiayaan | oleh pihak |
yang dibuat dihadapan Xxxx | Xxxxxxxxx | tentang pemberian | adalah 10 tahun | yang sama | |
Xxxxx Xxxxxx, S.E, S.H, X.Xx, | Pembiayaan ke | fasilitas | sejak tanggal 20 | yaitu Negara | |
Notaris di Kabupaten Tangerang | Debitur sampai | pembiayaan | Maret 2015, | Republik | |
sebagaimana diubah dalam | sejumlah | kepada Debitur | termasuk Xxxxx | Xxxxxxxxx. | |
Perubahan Pertama Dari | maksimum | yang sifatnya | period | ||
Perjanjian Pembiayaan No. 03 | sebesar Rp | aflopend | pembayaran | ||
Tanggal 20 Maret 2015 Nomor: | 500.000.000.000,- | (menurun) untuk | angsuran hutang | ||
PERJ-6/SMI/0415 tertanggal 12 | pembiayaan | pokok selama 3 | |||
Mei 2015 yang dibuat dibawah | investasi | tahun sesuai | |||
tangan antara | pengembangan | dengan Daftar | |||
PT Angkasa Pura II (Persero) | bandar udara di | Angsuran. | |||
sebagai Debitur dan Perseroan | lingkungan Debitur. | ||||
sebagai Kreditur. |
No. Perjanjian Platform Jumlah Keterangan Suku Bunga per Jangka Waktu Hubungan Pinjaman tahun Afiliasi | |||||
18. Akta Perjanjian Pembiayaan | Kreditur setuju | Perjanjian | Bunga sebesar | Penggunaan | Dikendalikan |
Modal Kerja No. 44 tertanggal 19 | untuk memberikan | Pembiayaan | 8,75% per tahun. | Fasilitas | oleh pihak |
Juni 2015, sebagaimana diubah | Fasilitas | tentang pemberian | Pembiayaan | yang sama | |
dalam Akta Perjanjian | Pembiayaan | fasilitas | ditentukan selama | yaitu Negara | |
Perubahan Terhadap Akta | sampai jumlah | pembiayaan Modal | 1 tahun terhitung | Republik | |
Perjanjian Pembiayaan Modal | setinggi-tingginya | Kerja kepada | sejak tanggal 19 | Indonesia. | |
Kerja No. 44 Tanggal 19 Juni | Rp | Debitur yang | Juni 2016 sampai | ||
2015 Yang Dibuat Dihadapan Ir. | 750.000.000.000,- | sifatnya revolving | dengan 18 Juni | ||
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Adi | untuk dalam | 2017. | |||
Xxxxxxx, S.H No. 43 tertanggal | rangka | ||||
16 Juni 2016 yang keduanya | menunjang/men- | ||||
dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx | xxxxxx kelancaran | ||||
Cahyanie Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, | kegiatan usaha | ||||
S.H, antara PT Jasa Marga | infrastruktur jalan | ||||
(Persero) Tbk sebagai Debitur | tol yang | ||||
dan Perseroan sebagai Kreditur. | dioperasikan oleh | ||||
Debitur. | |||||
19. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju | Fasilitas Pembiayaan | Bunga sebesar | Jangka waktu | Dikendalikan |
27 tertanggal 20 Agustus 2015, | untuk memberikan | akan diberikan untuk | 10,25% | pembiayaan | oleh pihak |
yang dibuat dihadapan | Fasilitas | tujuan membiayai | adalah 3 tahun | yang sama | |
Dewantari Handayani, S.H, | Pembiayaan | modal kerja | terhitung sejak | yaitu Negara | |
MPA, Notaris di Jakarta, antara | dengan jumlah | Pembiayaan kontrak | tanggal 20 | Republik | |
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | maksimal plafond | Proyek Infrastruktur | Agustus 2015 | Indonesia. | |
sebagai Debitur dan Perseroan | fasilitas sebesar | untuk proyek yang | sampai dengan 20 | ||
sebagai Kreditur. | Rp | eligible yaitu | Agustus 2018. | ||
700.000.000.000,- | pembangunan/pe- | ||||
kerjaan proyek | |||||
pembangunan ruas | |||||
jalan tol Pejagan- | |||||
Pemalang Seksi 1 dan | |||||
Seksi 2 yang dimiliki | |||||
oleh PT Pejagan | |||||
Pemalang Tol Road | |||||
(PT PPTR). | |||||
20. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Fasilitas Pembiayaan | Untuk tujuan | Bunga sebesar | 1 tahun terhitung | Dikendalikan |
26 tertanggal 17 Juni 2016, yang | dengan jumlah | membiayai dana | LPS rate + 1% | sejak tanggal | oleh pihak |
dibuat dihadapan Pratiwi | maksimal sebesar | talangan | per tahun. | penandatanganan | yang sama |
Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota | Rp | pembebasan tanah | Perjanjian | yaitu Negara | |
Administrasi Jakarta Pusat, | 3.703.370.000.000,- | untuk proyek | Pembiayaan, | Republik | |
antara PT Waskita Karya | atau maksimal | pembangunan | yakni tanggal 17 | Indonesia. | |
(Persero) Tbk sebagai Debitur | sebesar nilai | Jalan Tol yang | Juni 2016 sampai | ||
dan Perseroan sebagai Kreditur. | sebagaimana diatur | dimiliki secara | dengan 17 Juni | ||
dalam PPJT atau | langsung maupun | 2017. | |||
addendum PPJT | tidak langsung oleh | ||||
untuk tiap-tiap ruas | Debitur dan Anak | ||||
tol (mana yang lebih | Usaha Debitur | ||||
kecil). | berdasarkan | ||||
Perjanjian | |||||
Pengusahaan | |||||
Jalan Tol (PPJT) | |||||
dan/atau | |||||
addendum PPJT. | |||||
21. Akta Perjanjian Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx setuju | Fasilitas | bunga sebesar | Jangka waktu | Dikendalikan |
Pinjaman Berjangka No. 31 | untuk memberikan | Pembiayaan akan | LIBOR untuk | Fasilitas | oleh pihak |
tertanggal 11 Desember 2015, | Fasilitas | diberikan untuk | periode 1, 3 atau | Pembiayaan | yang sama |
yang dibuat dihadapan Ir. | Pembiayaan | pendanaan | 6 bulanan | adalah selama 10 | yaitu Negara |
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Adi | dalam mata uang | kebutuhan | ditambah 2,35% | (sepuluh) tahun | Republik |
Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, | Dollar dengan | penyelesaian dan | per tahun. | terhitung sejak | Indonesia. |
antara PT Pertamina (Persero) | jumlah sampai | belanja modal dan | tanggal | ||
Tbk sebagai Debitur dan | dengan USD | pengeluaran modal | penandatanganan | ||
Perseroan sebagai Kreditur. | 150,000,000 | proyek-proyek | Perjanjian | ||
tertentu yang | Pembiayaan ini, | ||||
dilaksanakan atau | yaitu sampai | ||||
akan dilaksanakan | dengan tanggal 11 | ||||
oleh Debitur, anak | Desember 2025. | ||||
perusahaan | |||||
Debitur, dan/atau | |||||
afiliasi Debitur, | |||||
dimana proyek- | |||||
proyek yang akan | |||||
dibiayai tersebut |
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
adalah proyek-
proyek infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam PMK No: 100/PMK.010/2009
tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tertanggal 27 Mei
2009.
22. Akta Perjanjian Pembiayaan Sindikasi No. 15 tertanggal 15 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Tintin Surtini, SH., MH.,MKn., Notaris di Jakarta Pusat, antara PT INKA (Persero) Tbk sebagai Debitur, Perseroan sebagai Kreditur, dan PT Bank ICBC Indonesia sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, Agen Penampungan, dan Kreditur. Dimana Perseroan dan Bank ICBC secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Kreditur.
23. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 06 tertanggal 14 Maret 2016, yang dibuat dihadapan
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai Debitur dan Perseroan sebagai Kreditur.
Jumlah maksimum Pembiayaan sampai dengan ekivalen USD 53.300.000,- yang
dibagi dalam Fasilitas Tranche A, yaitu Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Transaksional sejumlah Rp 105.300.000.000,-
(seratus lima miliar tiga ratus juta Rupiah); FasilitasTranche B memiliki total sebesar USD 38,500,000
terdiri dari Fasilitas Tranche B(1), Fasilitas Tranche B(2),dan Fasilitas Tranche B(3); dan Fasilitas Tranche C Fasilitas Pembiayaan BG dan/atau fasilitas SBLC yang terdiri dari Advance Payment Guarantee, Performance Guarantee, dan/atau Payment Guaranteese jumlah USD 7,000,000 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat).
Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur berupa Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dengan Limit Pembiayaan sebesar Rp 500.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan kepada Debitur untuk membiayai pengadaan 10 Train Set Kereta Rel Listrik sesuai ketentuan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Kreditur memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur adalah untuk melaksanakan/ menyelesaikan pembangunan/ pekerjaan proyek- proyek infrastruktur yang disetujui oleh Kreditur sesuai dengan obyek pembiayaan infrastruktur yang tercantum dalam PMK No: 100/PMK.010/2009
tentang
Debitur wajib membayar Bunga Fasiltas Tranche A, Fasilitas Tranche B(2) dan Fasilitas Tranche B(3) kepada Para Kreditur pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bunga untuk Fasilitas Tranche A: JIBOR (1 bulan)
+ 2,25% per tahun.
2) Bunga untuk Fasilitas Tranche B(2): LIBOR (1 bulan]
+ 4,5% per tahun.
3) Bunga untuk Fasilitas Tranche B(3): LIBOR (1 bulan) + 4,5% per tahun.
Bunga sebesar 9,5% per tahun.
Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan adalah 24 bulan sejak tanggal efektifnya Transferable L/C pertama yang diterbitkan oleh Bank Sindikasi atas permintaan PT Railink.
Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 14
Maret 2016
sampai dengan 13
Maret 2017 dan dapat diperpanjang apabila menurut penilaian Kreditur hal tersebut layak untuk dipertimbangkan.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Perusahaan
No. Perjanjian Platform Jumlah Keterangan Suku Bunga per Jangka Waktu Hubungan Pinjaman tahun Afiliasi | |||||
Pembiayaan | |||||
Infrastruktur | |||||
tertanggal 27 Mei | |||||
2009 dan Surat | |||||
OJK No: | |||||
S48/D.05/2015 | |||||
tanggal 30 April | |||||
2015 Perihal | |||||
Permohonan | |||||
Persetujuan Izin | |||||
Penambahan | |||||
Obyek | |||||
Pembiayaan | |||||
Infrastruktur pada | |||||
PT Sarana Multi | |||||
Infrastruktur. | |||||
24. Akta Perjanjian Fasilitas | Kreditur setuju | Tujuan Kreditur | Bunga sebesar | Jangka waktu | Dikendalikan |
Pinjaman Bergulir (Revolving) | untuk memberikan | memberikan | 9,75% per tahun. | Fasilitas | oleh pihak |
No. 64 tertanggal 18 Maret 2016, | Fasilitas | Fasilitas | Pembiayaan | yang sama | |
yang dibuat dihadapan Sri | Pembiayaan | Pembiayaan | ditetapkan 1 (satu) | yaitu Negara | |
Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, | kepada Debitur | kepada Debitur | tahun terhitung | Republik | |
antara PT Pembangunan | dengan jumlah | adalah untuk | sejak tanggal 18 | Indonesia. | |
Perumahan (Persero) Tbk | sampai dengan | modal kerja | Maret 2016 | ||
sebagai Debitur dan Perseroan | sebesar Rp | pembiayaan | sampai dengan 17 | ||
sebagai Kreditur. | 500.000.000.000,- | pelaksanaan | Maret 2017. | ||
pembangunan | |||||
proyek-proyek | |||||
infrastruktur yang | |||||
disetujui oleh | |||||
Kreditur serta | |||||
sesuai dengan | |||||
sektor proyek yang | |||||
dapat dibiayai oleh | |||||
Kreditur | |||||
sebagaimana | |||||
diatur dalam PMK | |||||
No: | |||||
100/PMK.010/2009 | |||||
tentang | |||||
Perusahaan | |||||
Pembiayaan | |||||
Infrastruktur | |||||
tertanggal 27 Mei | |||||
2009. | |||||
25. Akta Perjanjian Pembiayaan No. | Kreditur setuju | Tujuan Kreditur | Bunga sebesar | Jangka waktu | Dikendalikan |
01 tertanggal 6 April 2016, yang | untuk memberikan | memberikan | 9,5% per tahun. | Fasilitas | oleh pihak |
dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx | Fasilitas | Fasilitas | Pembiayaan | yang sama | |
Xxxxxx-Xxxxxx, S.H, LL.M, | Pembiayaan | Pembiayaan | ditetapkan 12 | yaitu Negara | |
Notaris di Jakarta, antara PT | kepada Debitur | kepada Debitur | bulan terhitung | Republik | |
Xxxxxx Xxxxx (Persero) Tbk | dengan Limit | adalah untuk | sejak tanggal 6 | Indonesia. | |
sebagai Debitur dan Perseroan | Pembiayaan | pembiayaan modal | April 2016 sampai | ||
sebagai Kreditur. | sebesar Rp | kerja dalam rangka | dengan 6 April | ||
600.000.000.000,- | melaksanakan/me- | 2017. | |||
nyelesaikan | |||||
pembangunan/pe- | |||||
kerjaan proyek- | |||||
proyek infrastruktur | |||||
yang disetujui oleh | |||||
Kreditur. | |||||
26. Akta Perjanjian Pembiayaan | Kreditur setuju | Fasilitas | Bunga sebesar | Batas waktu | Dikendalikan |
Xxxx Xxxxxxan No. 11 | untuk memberikan | Pembiayaan akan | LPS rate + 1% per | Penarikan | oleh pihak |
tertanggal 19 Juli 2016, yang | Fasilitas | digunakan untuk | tahun yang | dan/atau | yang sama |
dibuat dihadapan Ir. Nanette | Pembiayaan kepada | pembiayaan dana | dihitung dari | Penggunaan | yaitu Negara |
Cahyanie Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, | Debitur dengan | talangan (bridging | jumlah Fasilitas | Fasilitas | Republik |
S.H, Notaris di Jakarta, antara | jumlah tidak | loan) dalam rangka | Pembiayaan yang | Pembiayaan | Indonesia. |
PT Jasa Marga (Persero) Tbk | melebihi sebesar Rp | membiayai | ditarik dan/atau | ditentukan sejak | |
sebagai Debitur dan Perseroan | 3.254.848.787.640,- | pengadaan tanah | digunakan dan | tanggal | |
sebagai Kreditur. | untuk infrastruktur | belum dibayar | penandatanganan | ||
jalan tol yang | kembali oleh | Xxxxxxxxan | |||
dibangung oleh | Debitur. | Pembiayaan ini |
No.
Perjanjian
Platform Jumlah Pinjaman
Keterangan
Suku Bunga per tahun
Jangka Waktu
Hubungan Afiliasi
Badan Usaha
Jalan Tol (“BUJT”) melalui pinjaman Debitur kepada
dan berakhir pada
tanggal 31
Desember 2016.
BUJT.
Berikut ini merupakan pengaruh atas transaksi Afiliasi Perseroan terhadap akun-akun terkait, pada tanggal 30 Juni 2016:
(Dalam jutaan Rupiah) | ||
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | % |
Terhadap Aset | ||
Pinjaman diberikan | ||
Rupiah PT Perusahaan Listrik Negara | 8.260.980 | 24,34% |
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. | 1.110.786 | 3,27% |
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. | 750.000 | 2,21% |
PT Adhi Kaya (Persero) | 453.773 | 1,34% |
PT Angkasa Pura II (Persero) | 397.422 | 1,17% |
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. | 99.109 | 0,29% |
PT Industri Kereta Api (Persero) | 73.958 | 0,22% |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. | 49.750 | 0,15% |
Dollar Amerika Serikat PT Indonesia Infrastructure Finance | 2.579.529 | 7,60% |
PT Pertamina (Persero) | 913.496 | 2,69% |
Pinjaman Diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 2.579.529 | Terhadap Liabilitas 32,94% |
Rincian transaksi secara lengkap dapat dilihat dalam laporan keuangan Perseroan catatan 29.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa seluruh transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan dengan tingkat harga dan syarat-syarat normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
J. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA Perjanjian Sewa Menyewa
No.
Dasar Sewa Menyewa
Para Pihak
Obyek Sewa
Nilai Sewa
Penyewa
Jangka Waktu
Keterangan
Pemberi Sewa
1. Lease Agreement
REF.#:24/SMI1/LA-
01/11/00 tertanggal 2 Desember 2011 jo. Perubahan pertama terhadap Lease Agreement
REF.#: 24/SMI1/LA-
01/11/01 tertanggal 14 Desember 2011 jo. Perubahan Kedua terhadap Lease Agreement
REF.#: 24/SMI1/LA-
01/11/02 tertanggal 27 Juli 2012 jo.
Perubahan ketiga Terhadap Lease Agreement
REF.#: 24/SMI/LA-
01/11/03 tertanggal 12 April 2013 jo. Perubahan keempat Terhadap Lease Agreement
PT Mulia
Cemerlang Dianpersada.
Perseroan. Suite 801 seluas
1.618,00 m2, Suite
802 seluas 396,50 m2, dan Suite 803 seluas 696,00 m2,
Lantai 8 Wisma GKBI, Jl. Jenderal Sudirman Xx.00, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx.
Harga dasar:
1. Suite 801 seluas 1.618 m2: Rp120.000,- per m2 atau total seluruhnya sebesar Rp194.160.000;
2. Suite 802 seluas 696 m2: Rp135.000,- per m2 atau seluruhnya sebesar Rp93.960.000,-;
3. Suite 803 seluas 396,50 m2: Rp285.000,- per m2 atau seluruhnya sebesar Rp113.002.500,-.
Tambahan biaya jasa:
1. Suite 801 seluas 1.618 m2: Rp65.000,- per m2 atau total seluruhnya sebesar Rp105.170.000,-;
2. Suite 802 seluas 696 m2: Rp65.000,- per m2 atau seluruhnya sebesar Rp45.240.000,-;
3. Suite 803 seluas 396,5 m2: Rp65.000,- per m2 atau seluruhnya sebesar
1. Suite 801
seluas 1.618,00 m2
selama 5 tahun;
2. Suite 802 selama 4 tahun;
3. Suite 803 selama 2 tahun.
Dahulu obyek
sewa diperuntukkan untuk Kantor Pusat Perseroan.
No.
Dasar Sewa Menyewa
Para Pihak
Obyek Sewa
Nilai Sewa
Penyewa
Jangka Waktu
Keterangan
Pemberi Sewa
REF.# : 24/SMI1/LA-
01/11/04 tertanggal 20 Maret 2014.
Rp25.772.500,-.
Tambahan biaya sistem telepon:
US$12.00 per handset or outlet point per bulan.
Perjanjian Pinjaman/ Perjanjian Kredit
No. Perjanjian Plafon Outstanding Jaminan Suku Bunga Jangka Keterangan Waktu | ||||||
1. Perjanjian | memberikan fasilitas | Berdasarkan | Tidak ada Jaminan di | Margin (1,1 | 27 | - |
Fasilitas Kredit | kredit sejumlah US$ | Laporan | dalam Perjanjian | %) + Libor per | Nopember | |
yang dibuat | 175,000,000. | Keuangan | Kredit ini. | tahun dengan | 2017 | |
tanggal 19 April | (audited) 30 Juni | pembayaran | ||||
2016 | 2016 saldo utang | bunga setiap | ||||
antara Perseroan | setelah dikurangi | 3 bulan. | ||||
sebagai Debitur | biaya transaksi | |||||
dengan | yang belum | |||||
Standard | diamortisasi | |||||
Chartered Bank | adalah sebesar | |||||
sebagai Arranger | US$ 173,626,114. | |||||
dan Original | ||||||
Lender serta | ||||||
Standard | ||||||
Chartered Bank | ||||||
(Xxxx Xxxx) | ||||||
Limited sebagai | ||||||
Agen. | ||||||
2. Perjanjian Kredit | Bank memberikan | Berdasarkan | Tidak ada Jaminan di | ICE LIBOR + | Jangka | - |
No. 16-0003LN | fasilitas kredit dengan | Laporan | dalam Perjanjian | Marjin | waktu | |
tanggal 31 Maret | komitmen melalui | Keuangan | Kredit ini. | (1,55%) per | ketersediaan | |
2016 | mekanisme dana | (audited) 30 Juni | tahun. | : 31 Maret | ||
sebagaimana | yang ditarik di muka | 2016 Perseroan | 2016 s/d 30 | |||
diubah dalam | (cash advance) | belum | Desember | |||
Perubahan Atas | dalam mata uang | menggunakan | 2016; | |||
Perjanjian Kredit | Dolar Amerika | fasilitas kredit ini. | ||||
No. 16-0474LN | Serikat (USD), | Tanggal | ||||
tanggal 29 | dengan ketentuan | pembayaran | ||||
September 2016 | jumlah pokok dari | kembali | ||||
antara Perseroan | suatu atau seluruh | yang terakhir | ||||
sebagai Debitur | pinjaman tidak | : 31 Maret | ||||
dan The Bank of | melebihi batas yaitu | 2018. | ||||
Tokyo-Mitsubishi | sebesar USD | |||||
UFJ, LTD. | 100,000,000. | |||||
sebagai Bank. | ||||||
3. Perjanjian | Kreditur memberikan | Berdasarkan | Tidak ada Jaminan di | Perseroan | 10 Tahun | Perjanjian |
Fasilitas Kredit | fasilitas kredit paling | Laporan | dalam Perjanjian | dapat memilih | hingga | Fasilitas Kredit |
tanggal 3 | banyak sejumlah | Keuangan | Kredit ini. | tingkat suka | tanggal 25 | dan Perjanjian |
Desember 2015 | USD 100,000,000. | (audited) 30 Juni | bunga, yaitu : | Desember | Pembiayaan | |
antara | 2016, Perseroan | a. Suku | 2025. | tersebut, | ||
Agence | telah melakukan | bunga | Perseroan dan | |||
Francaise De | pencairan kredit | mengambang | Agence | |||
Developpement | sebesar USD | b. Suku | Francaise De | |||
sebagai kreditur | 10.000.000 pada | bunga tetap | Developpement | |||
dan Perseroan | tanggal 27 Mei | sesuai | juga | |||
sebagai debitur. | 2016, sehingga | ketentuan | menandatangani | |||
outstanding loan | dalam | Nota | ||||
adalah USD | perjanjian ini. | Kesepakatan | ||||
10,000,000. | Program | |||||
Bantuan Teknis | ||||||
yang salah | ||||||
satunya |
No. Perjanjian
Plafon
Outstanding
Jaminan
Suku Bunga
Jangka Waktu
Keterangan
4. Perjanjian
Pembiayaan tanggal 3
Desember 2015 antara Agence Francaise De Developpement dan Perseroan.
fasilitas paling
banyak sejumlah USD 5,000,000.
Berdasarkan
Laporan Keuangan (audited) 30 Juni
2016 Perseroan belum menggunakan fasilitas kredit ini.
Tidak ada Jaminan di
dalam Perjanjian Kredit ini.
fasilitas ini
memiliki jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2026.
ditujukan untuk
menilai proyek energi yang dapat diperbaharui dan perubahan cuaca dan akibat- akibatnya.
Perjanjian Kerjasama
No. Dokumen Lingkup Kerjasama Masa Berakhir
1. Perjanjian Kerjasama Fasilitas Penyiapan Proyek
Kerjasama Pemerintah Swasta- Sistem Penyediaan Air Minum (KPS-SPAM) Umbulan Provinsi Jawa Timur No. 120.1/80.012/2011 dan No. PERJ -4 /SMI/1111 tertanggal 25 November 2011 juncto Addendum Perjanjian Kerjasama Perjanjian Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Swasta- Sistem Penyediaan Air Minum (KPS- SPAM) Umbulan Provinsi Jawa Timur Nomor: 120.1/2013, Nomor :PERJ-/SMI/0513 tertanggal 2 Mei 2013 juncto Addenddum Kedua Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dengan PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor 120.1/242/012/ 2014 dan Nomor : PERJ-8/SMI/1214 tentang Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Swasta-Sistem Penyediaan Air Minum (KPS-SPAM) Umbulan Provinsi Jawa Timur tanggal 1 Desember 2014 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Perseroan.
Mensukseskan terselenggaranya dan
merealisasikan percepatan penyiapan Proyek KPS-SPAM Umbulan melalui fasilitasi dari Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu dengan berbasis output.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1
Desember 2014 dan berakhir pada tanggal 2 Desember 2016, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Untuk Fasilitasi
Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx – Manggarai Dan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha System Penyediaan Air Minum Umbulan, Nomor: PRJ- 01/MK.11/2011, Nomor: PERJ-2/SMI/IIII tertanggal 8 November 2011 juncto Perubahan atas Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx – Manggarai Dan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan Nomor: PRJ- 01/MK.11/2013, Nomor PERJ-7/SMI/0813 tertanggal 30 Agustus 2013 juncto Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kerjasama Nomor : PRJ-01/MK.11/2011 dan Nomor: Perj- 2/SMI/IIII tentang Pelaksanaan Penugasan Untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx-Manggarai dan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan Nomor PRJ- 01/MK.11/2014 dan Nomor PERJ-6/SMI/2014 tanggal 16 Oktober 2014, antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Perseroan.
Melakukan penguasan oleh Xxxxx
Pertama kepada Pihak Kedua untuk tujuan fasilitasi penyiapan proyek KPS yaitu Proyek Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx - Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx dan Proyek System Penyediaan Air Minum Umbulan.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkannya KMK 126/2011 pada tanggal 2 Mei 2011 dan berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu penugasan sebagaimana ditentukan oleh KMK 228/2014 yaitu tanggal 2 Desember 2016.
3. Perjanjian Antara Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Untuk Melaksanakan Fasilitas Penyiapan Proyek Dan Pendampingan Transaksi Pada Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Pembangunan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Nomor: PRJ-207/PR/2016 dan Nomor PERJ- 20A/SMI/0616 yang dibuat dibawah tangan tanggal 28 Juni 2016, antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Perseroan.
Melaksanakan Fasilitas dalam Rangka
Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada Proyek Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Pembangunan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal
28 Juni 2016 dan berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor KEP-7/PR/2016 Tanggal 12 Februari 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Badan usaha Milik Negara untuk Melaksanakan Fasilitas dalam Rangka Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada Proyek Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah
No. | Dokumen | Lingkup Kerjasama | Masa Berakhir |
dan Badan Usaha Pembangunan | |||
Jaringan Tulang Punggung Serat Optik | |||
Nasional Palapa Ring. | |||
4. | Akta Perjanjian Usaha Patungan No. 08 tanggal 6 Juni 2016 | Mendirikan perusahan patungan yang | Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditanda |
yang dibuat dihadapan Ni Xxxxxx Xxx Sumawati, S.H., | berbentuk perseroan terbatas dalam | tangani sampai dengan minimal Masa | |
X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, antara PT | pengusahaan proyek pembangunan jalan | Konsesi yaitu masa Pengusahaan Jalan | |
Jasa Marga (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk dan | tol Pandaan-Malang. | Tol sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan | |
Perseroan. | Tol beserta perubahan-perubahannya. | ||
5. | Perjanjian Kerjasama Penerbitan Indeks SMIInfra18 | Menerbitkan indeks harga dari | Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, |
No. 00029/BEI.HKM/01-2013 tertanggal 30 Januari 2013 | 18 saham yang tercatat di BEI yang | Perjanjian ini berlaku secara terus | |
antara PT Bursa Efek Indonesia dan Perseroan. | termasuk dalam kategori SMI eligible | menerus terhitung sejak | |
sector dan pendukung infrastruktur untuk | ditandatanganinya Perjanjian ini sampai | ||
dipergunakan sebagai tambahan | dengan diakhiri oleh salah satu pihak. | ||
informasi oleh para investor untuk | |||
memantau kinerja dan pergerakan harga | |||
saham dan juga sebagai acuan bagi para | |||
fund manager dalam menciptakan | |||
kreatifitas (inovasi) pengelolaan dana | |||
yang berbasis saham. | |||
6. | Perjanjian Lisensi No. PERJ-1/SMI/0114 tertanggal | PT Indo Premier Investment | 1. Perjanjian mulai berlaku pada tanggal |
15 Januari 2014 antara Perseroan dan PT Indo Premier | Management hendak menggunakan | terakhir ditandatanganinya Perjanjian | |
Investment Management . | indeks SMIInfra18 sebagai acuan | Lisensi oleh salah satu pihak dan akan | |
(benchmark) untuk kinerja Reksa Dana | tetap berlaku sampai tahun kelima | ||
berbentuk kontrak investasi kolektif yang | Tanggal Efektif tersebut kecuali bila | ||
unit penyertaannya diperdagangkan di | perjanjian ini diakhiri sebelumnya | ||
Bursa Efek. | sebagaimana diatur dalam Perjanjian | ||
(Jangka Waktu Awal). |
2. Pada saat berakhirnya Jangka Waktu Awal (selain dari yang disebabkan oeh pengakhiran perjanjian) perjanjian akan secara otomatis diperbaharui untuk periode 5 (lima) tahun berturut- turut.
7. Perjanjian Sponsor No.001/PIM-PKS/XII/2013 tertanggal
5 Desember 2013 antara Perseroan dan PT Indo Premier Investment Management.
1. Manajer Investasi berencana untuk
melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA PREMIER ETF SMinfra18 dan saat ini sedang dalam proses penyertaan pendaftaran untuk memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Dewan Komisioner OJK.
2. Sponsor bermaksud untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF SMinfra18 dan bertindak sebagai Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.
IV.B.3 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Perjanjian Sponsor mulai berlaku sejak
ditandatanganinya Perjanjian Spinsor oleh Para Xxxxx, dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
i. PREMIERE ETF SMinfra18 tidak mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK;
ii. PREMIERE ETF SMinfra18 dibubarkan;
iii. Adanya peraturan perundang- undangan dan/atau keputusan pemerintah atau otoritas pasar modal di kemudian hari yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat meneruskan Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.
Perjanjian penting dan/atau perjanjian sejenis lainnya dengan pihak ketiga pada umumnya terkait dengan kerjasama untuk memfasilitasi penyiapan beberapa proyek kerjasama pemerintah swasta (KPS) di Indonesia agar dapat dipercepat realisasinya, dan selain itu Perseroan selaku perusahaan pembiayaan infrastruktur turut serta dalam menyediakan fasilitas penyiapan proyek kegiatan-kegiatan infrastruktur yang layak secara ekonomis dan finansial bagi proyek-proyek infrastruktur Indonesia guna mendorong percepatan pembangunan sektor infrastruktur di Indonesia. Perjanjian sewa menyewa dengan pihak lainnya yang dilakukan Perseroan ditujukan untuk kegiatan operasional sehari-hari. Dengan perjanjian kredit dengan pihak perbankan, Perseroan menerima pinjaman uang guna memperkuat modal kerja untuk membiayai kegiatan pembiyaaan infrastruktur di Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) terkait perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, yang dapat merugikan kepentingan pemegang obligasi.
K. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP DAN UANG MUKA PEMBELIAN RUANG KANTOR
Nilai buku dari aset yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2016 adalah sebesar Rp18.727 juta yang terdiri dari komputer, peralatan kantor, perabotan, dan partisi kantor. Di samping itu, Perseroan telah melakukan pembayaran uang muka ruang kantor yang berada di Gedung Perkantoran Xxxxx Xxxxxxxx Center lantai 47 unit A-H dan Lantai 48 unit A-H berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Perkantoran Xxxxx Xxxxxxxx Center No. 01 dan No. 02 tanggal 1 Maret 2016 yang keduanya dibuat dihadapan Tintin Surtini, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat. Uang muka yang sudah dibayarkan Perseroan per 30 Juni 2016 adalah Rp 230,2 miliar. Perseroan juga berhak menggunakan ruang kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai No. 03 dan No. 04 tanggal 1 Maret 2016 yang keduanya dibuat dihadapan notaris yang sama.
L. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengasuransikan inventaris kantornya dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Asuransi | Nama Tertanggung | Polis | Obyek Pertanggungan | Perusahaan Asuransi/Penanggung | Nilai Pertanggungan Asuransi | Masa Pertanggungan |
Asuransi Properti Terhadap Segala Risiko (Property All Risk Insurance) | PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) | 10-101- 3000373- 00000- 2016-02 | Inventaris Kantor | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | Rp 00.000.000.000,92 | 1 Februari 2016 s.d 1 Februari 2017 |
Asuransi Terhadap Gempa Bumi (Earthquake Insurance) | PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) | 10-103- 3000280- 00000- 2016-02 | Inventaris Kantor | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | Rp 00.000.000.000,92 | 1 Februari 2016 s.d 1 Februari 2017 |
Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutup kerugian yang terjadi atas aset tetap yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi tersebut di atas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
M. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ASOSIASI, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ASOSIASI
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Asosiasi beserta masing-masing Dewan Komisaris serta anggota Direksi Perseroan dan Entitas Asosiasi tidak terlibat perkara apapun baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Perseroan dan Entitas Asosiasi tidak sedang menghadapi somasi, teguran, maupun terlibat dalam suatu sengketa ataupun gugatan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, yang bersifat material dan tidak berdampak terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Entitas Asosiasi ataupun somasi, teguran maupun sengketa atau gugatan terhadap harta kekayaan atau kepemilikan saham-saham dalam Perseroan dan Entitas Asosiasi.
N. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
IX. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI
A. UMUM
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, cakupan sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan meliputi : jalan tol & jembatan, transportasi, minyak & gas bumi, telekomunikasi, manajemen limbah, ketenagalistrikan, irigasi & pengairan, serta penyediaan air minum. Dalam kegiatan pembiayaannya Perseroan melaksanakan kegiatan pembiayaan di berbagai sektor infrastruktur dengan memberikan pembiayaan hutang, ekuitas dan pembiayaan mezzanine. Di samping itu, Perseroan menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan advisory. Kegiatan advisory ini diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor infrastruktur.
Pada tahun 2015, OJK memberikan persetujuan izin penambahan objek pembiayaan infrastruktur baru kepada Penerbit sebagaimana surat no. S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015. Adapun tambahan objek pembiayaan yang dimaksud adalah:
- Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur pemasyarakatan
- Perluasan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk juga efisiensi energi
- Pembiayaan untuk rolling stock kereta api (lokomotif, gerbong serta boogey, dan pendukung lainnya)
Adapun visi Perseroan adalah menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan dengan misi untuk menjadi mitra strategis yang memberikan nilai tambah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel, dan menyediakan pelayanan berkualitas dengan tata kelola yang baik.
B. KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, Perseroan memiliki lingkup kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Bekerjasama dengan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, maupun lembaga keuangan multilateral, dalam rangka pendirian Perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur;
2. Kegiatan pembiayaan konvensional dan syariah kepada badan hukum lain berupa penyertaan modal maupun pinjaman terkait bidang infrastruktur;
3. Mengembangkan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;
4. Menyediakan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;
5. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan infrastruktur;
6. Melakukan pengelolaan dana dalam rangka optimalisasi dana pembiayaan infrastruktur; dan
7. Kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
Guna menjawab tantangan dan kebutuhan di dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia serta melaksanakan peran aktifnya dalam mendorong pembangunan infrastruktur nasional khususnya proyek-proyek infrastruktur strategis, Perseroan mengembangkan 3 (tiga) pilar dengan tambahan beberapa bisnis barunya sebagaimana berikut ini:
Bagan Tiga Pilar Perseroan
Sumber: Perseroan
a) Pembiayaan dan Investasi
Perseroan menyediakan pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur melalui berbagai skema pembiayaan, yaitu :
Pembiayaan Investasi/Berjangka : Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan,
pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
Pembiayaan Modal Kerja : Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja:
- kontraktor yang mendapat pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur;
- perusahaan yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur atau operator infrastruktur. Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
1) Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
2) Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo.
Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
Pembiayaan Dana Talangan : Pembiayaan dana talangan (bridge loan) ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana
sementara (interim) yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara (interim) tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
Pembiayaan Take Out Financing : Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan tenor
dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu (tenor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tripartit antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
Pembiayaan Promoter Financing : Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai akuisisi,
pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
Pembiayaan Hutang Subordinasi : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi, pembangunan,
pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian, dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai. Pembiayaan subordinasi memungkinkan Perusahaan memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pembiayaan senior saja.
Pembiayaan subordinasi tidak memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi hutang menjadi saham.
Pembiayaan Mezzanine : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi, pembangunan,
pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai. Pembiayaan ini memungkinkan Perusahaan memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pembiayaan senior saja. Pembiayaan mezzanine memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi hutang menjadi saham.
Pembiayaan Pemerintah Daerah : Pembiayaan yang diberikan kepada Pemerintah daerah dalam rangka mendukung
pembangunan infrastruktur daerah antara lain: pasar, irigasi, sekolah, penjara dan rumah sakit.
Regional Infrastucture Development Fund
: Pengembangan skema pembiayaan untuk pemerintah daerah dengan nilai proyek yang lebih besar dan tenor lebih panjang.
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga melakukan:
Investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas proyek infrastruktur atau perusahaan yang bergerak dalam proyek infrastruktur. Perseroan telah melakukan penyertaan modal pada PT Jasamarga Pandaan Malang sebesar 3.600 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- per saham, yang merupakan 5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam PT Jasamarga Pandaan Malang.
Jasa layanan pembiayaan, yang terdiri dari:
- Jasa Arranger; jasa pengaturan pembiayaan dengan melibatkan bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau co-arranger, dan
- Jasa Underwriter; Jasa pemberian komitmen pembiayaan secara penuh (on full commitment basis) dimana Perseroan bertindak sebagai underwriter atau co-underwriter.
Xxxxx Xxxxxx yang Dimiliki oleh Perseroan antara lain :
Didukung oleh Pemerintah sebagai pemegang saham.
Profesional yang memiliki keahlian dalam sektor infrastruktur
Hubungan yang erat dengan Pemerintah Indonesia, sektor swasta, institusi keuangan dan BUMN
Pengetahuan menyeluruh secara domestik dan regional dalam pembiayaan dan investasi di sektor infrastruktur
b) Jasa Konsultasi
Jasa Konsultasi adalah salah satu pilar kegiatan usaha Perseroan yang terkait dengan aktivitas non-pembiayaan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Melalui kegiatan Jasa Konsultasi ini, Perseroan membantu memberikan solusi kepada mitra dalam mengembangkan kegiatan bisnis dan pencapaian target usaha, termasuk di dalamnya adalah memberikan dukungan dalam rangka proses pengambilan keputusan rencana bisnis, manajemen proyek, transaksi, penyusunan struktur proyek, perencanaan keuangan, pencarian dana, investasi/divestasi, penggabungan dan akuisisi serta lainnya. Termasuk juga dalam hal ini menghubungkan akses pendanaan dan peluang investasi dengan proyek-proyek infrastruktur.
Produk Jasa Konsultasi Perseroan meliputi:
Sumber: Perseroan
c) Pengembangan Proyek
Jika dibandingkan antara jumlah kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dan jumlah dana yang mampu disediakan oleh Pemerintah, pembiayaan infrastruktur oleh Pemerintah menjadi satu permasalahan tersendiri yang memerlukan solusi berkelanjutan. Salah satu bentuk solusi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang ada adalah dengan menerapkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam pengadaan proyek infrastruktur melalui pola KPS/KPBU, diperlukan adanya proses penyiapan proyek yang efektif, komprehensif dan terukur, sehingga akan dapat menarik minat investor. Penyiapan proyek yang tidak reliable dapat berakibat pada lambannya proses pembangunan proyek infrastruktur yang ditawarkan atau bahkan keharusan Pemerintah melakukan pendanaan penuh sebagai akibat tidak berjalannya proses pengadaan.
Kebutuhan akan adanya penyiapan proyek yang efektif dalam kerangka percepatan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pertimbangan utama Perseroan menetapkan Pengembangan Proyek sebagai salah satu pilar kegiatan usaha.
Lingkup aktivitas jasa Pengembangan Proyek sebagai berikut:
Bagan Lingkup Aktivitas Pengembangan Proyek Perseroan
Sumber: Perseroan
Untuk efektivitas Perseroan mengelompokkan Fasilitas Pengembangan Proyek ke dalam tiga bagian; yaitu:
a. Pengembangan Proyek-Proyek Prioritas Nasional
Perseroan melaksanakan kegiatan Pengembangan Proyek Prioritas Nasional melalui penugasan yang diberikan Pemerintah Pusat, baik melalui kerangka KPPIP maupun penugasan langsung oleh Kementerian Keuangan
b. Pengembangan Proyek-Proyek Regional/ Daerah
Dengan alur kerja yang sama dengan Proyek Nasional, Perseroan melaksanakan kegiatan Pengembangan Proyek Regional/Daerah dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari internal, Lembaga Donor dan Kementerian Keuangan.
c. Pengembangan Proyek-Proyek Energi Terbarukan
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai target porsi energi terbarukan; yakni 23% dari total bauran energi nasional pada tahun 2025, Perseroan mengembangkan skema pemanfaatan dana Project Development Facility (PDF) dan dana-dana donor lainnya melalui mekanisme pool of fund untuk pengembangan proyek proyek energi terbarukan.
C. PEMASARAN
Sejak berdiri pada tahun 2009, Perseroan mengalami pertumbuhan pendapatan usaha. Pada tahun 2009 tercatat modal awal Perseroan sebesar Rp1 triliun. Untuk dapat menjawab kebutuhan sektor infrastruktur, Perseroan melakukan berbagai pengembangan bisnis. Kegiatan pemasaran pun menjadi pendukung utama bagi Perseroan dalam mengembangkan usahanya.
Kegiatan pemasaran ditujukan baik langsung maupun tidak langsung ke stakeholders Perseroan. Program pemasaran disusun sebagai bagian dari Program Komunikasi Perseroan di tahun 2015. Kegiatan pemasaran dirancang untuk memperluas jumlah debitur atau klien Perseroan dan untuk menjaga dan meningkatkan hubungan baik dengan existing debtors/clients seperti penyelenggaraan workshop, serta kegiatan sosialisasi lainnya, termasuk sosialisasi ke sejumlah Pemerintah Daerah.
Khusus untuk bidang Jasa Konsultasi pelaksanaan pemasaran Perseroan mencakup:
a. Pelaksanaan program pelatihan bagi berbagai Pemerintah Daerah
b. Pelaksanaan Focus Group Discussion dalam identifikasi Program Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
Sepanjang 2015, Perseroan juga aktif melakukan kegiatan pemasaran kepada khalayak luas. Tercatat di antaranya partisipasi Perseroan di kegiatan-kegiatan infrastruktur baik skala nasional maupun internasional seperti Indonesia Infrastructure Conference and Exhibition (IIICE) pada November 2015 serta penyelenggaraan road show ke luar negeri untuk menjaring calon investor. Selain itu, Perseroan juga terlibat aktif sebagai narasumber dalam forum atau kegiatan yang bertemakan infrastruktur.
D. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING
Secara kelembagaan Perseroan tidak memiliki pesaing, karena tidak terdapat perusahaan sejenis di Indonesia yang mempunyai usaha yang sama kecuali PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Entitas Asosiasi. Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
a. Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur yang membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang.
c. Perseroan menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaannya.
d. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari senior loan hingga equity) dan dapat menjadi solusi bagi ketidakcocokan antara tenor pembiayaan infrastruktur yang panjang dengan pinjaman dari bank dengan jangka waktu yang relatif pendek.
e. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti equity, mezanine, dan subordinated loan.
f. Mitra strategis pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
g. Perseroan mengutamakan pelayanan dan kompetensi yang berkualitas serta penguasaan terhadap sektor infrastruktur.
E. STRATEGI PERSEROAN
Dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus menyelaraskan perkembangan bisnis, Perseroan mengembangkan dua strategi utama yaitu menjalankan program pembangunan infrastruktur Pemerintah dan mengembangkan model bisnis Perseroan menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Strategi utama tersebut dilakukan dengan inisiatif strategi berdasarkan pilar bisnis Perseroan yaitu:
Pilar Bisnis | Inisiatif Strategi | |
1. Pembiayaan dan Investasi | | Investasi langsung ekuitas pada proyek infrastruktur strategis |
| Pengembangan pembiayaan infrastruktur dengan skema syariah | |
| Pinjaman dari Multilateral dengan Jaminan Pemerintah (Direct Lending) | |
| Optimalisasi Dana Tax Amnesty untuk Pembiayaan Infrastruktur | |
2. Jasa Konsultasi | | Penguatan credentials |
| Assessor - Program Direct Lending | |
| Pengembangan internal capabilities | |
| Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem | |
Pool of Expert | ||
3. Pengembangan Proyek | | Penyiapan proyek infrastruktur prioritas |
| Pengembangan Proyek Pemda | |
| Pengelolaan dana Energi Terbarukan | |
| Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem | |
Pool of Expert |
Sebagai bentuk pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan akan fokus pada tiga area usaha, yaitu:
Fokus Area Utama Aktivitas Usaha
1. RPJMN 2015-2019 Meningkatkan porsi pembiayaan sektor ketenagalistrikan dan transportasi
Penyiapan proyek prioritas
2. Pengembangan Regional Memberikan pembiayaan dan capacity building kepada Pemerintah Daerah
Meningkatkan porsi pembiayaan ke wilayah Indonesia Timur
3. Energi Terbarukan & Efisiensi Energi serta Pendanaan Syariah
Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga donor dalam proyek infrastruktur yang terkait dengan Energi Baru Terbarukan dan Efisiensi Energi
Entitas terakreditasi Green Climate Fund (GCF)
Fasilitas pembiayaan proyek Energi Terbarukan dan proyek berdampak Perubahan Iklim (Climate Change) dari AFD senilai USD100 juta dan grant (QEF) senilai USD5 juta
Tapping Dana Syariah Luar Negeri
Terkait dengan pengembangan model bisnis tersebut, Perseroan telah melakukan fungsi-fungsi dan implementasi inisiatif baru yaitu:
Fungsi/Inisiatif Baru Implementasi
1. Pembiayaan Pemda Perseroan sudah dapat membiayai Pemerintah Daerah
Memperoleh izin perluasan sektor pembiayaan dari OJK seperti sektor infrastruktur sosial dan rolling stock kereta api
2. Perubahan Struktur Organisasi Pembentukan Divisi Pembiayaan Pemda dan Instansi Pemerintah Lainnya di
dalam Direktorat Pembiayaan dan Investasi
Pembentukan Direktorat Xxxxxxxxx Xxxxxx
F. INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Pemerintahan Xxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx sangat menitikberatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. Hal yang paling terlihat adalah pada saat Pemerintah melakukan realokasi anggaran dari anggaran yang konsumtif dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi anggaran produktif dalam bentuk belanja infrastruktur. Total anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur dalam APBN-P 2015 mencapai Rp290 triliun atau menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Sejumlah percepatan pembangunan infrastruktur juga sudah dilakukan sepanjang satu tahun pemerintahan Xxxxxx-JK melalui berbagai bentuk regulasi diantaranya adalah Peraturan Presiden. Salah satunya adalah Xxxaturan Presiden No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang mengatur keterlibatan pihak swasta atau badan usaha dalam pembangunan infrastruktur. Kemudian Xxxaturan Presiden No.82/Tahun 2015 Tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara. Serta kebijakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara untuk pembangunan infrastruktur prioritas seperti Peraturan Presiden No.100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra yang ditujukan kepada PT Hutama Karya serta Peraturan Presiden No.98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang diberikan kepada PT Adhi Karya.
Secara sektoral, pembangunan infrastruktur di sektor jalan tol mulai terlihat. Beberapa ruas jalan tol Trans Sumatera dan Jawa telah memasuki tahap konstruksi seperti Medan – Binjai (16,8 Km), Palembang – Indralaya (22 Km), serta Solo – Kertosono (180 Km). Perseroan ikut terlibat dalam pembiayaan proyek-proyek tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2015, total pembebasan lahan jalan tol Trans Sumatera dan Jawa telah mencapai 93,21%. Sementara dari sektor ketenagalistrikan, Pemerintah mencanangkan penambahan kapasitas listrik sebesar 35.000MW sampai dengan tahun 2019. Dari jumlah tersebut, kapasitas tambahan 5.000 MW diharapkan selesai awal 2016 sebagai hasil dari program FTP-1. Sejauh ini, pengadaan yang telah dilakukan oleh PLN sebesar 70% dari proyek pembangkit 9.945 MW dan pengadaan oleh IPP sudah mencapai 81% dari proyek pembangkit 25.584 MW.
Dari sektor transportasi, pembangunan pelabuhan lebih difokuskan ke Indonesia Timur (Sorong, Bitung, Morowali dan Kendari). Pemerintah juga fokus pada transportasi udara dengan melakukan pengembangan kapasitas bandara atau membangun bandara baru dengan kapasitas lebih besar di berbagai kota, seperti pengembangan Bandara Xxxxxxxx-Xxxxx terminal 3 Ultimate, pembangunan Bandara Kertajati di Jawa Barat, dan Kulonprogo di Yogyakarta.
Dari sektor minyak dan gas bumi, Pemerintah dan PT Pertamina menargetkan pembangunan kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, dan Tuban, Jawa Timur akan selesai pada tahun 2019. Investasi kilang minyak tersebut mencapai US$10 miliar dengan melibatkan partisipasi investor swasta dari dalam dan luar negeri.
Sementara untuk sektor air minum, Pemerintah telah mengeluarkan dukungan finansial dalam Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan dan selanjutnya proyek senilai Rp2 triliun tersebut saat ini sedang dalam proses menuju financial close. Perseroan ikut terlibat secara aktif dalam proses penyiapan proyek tersebut. Selain SPAM Umbulan, Perseroan juga ikut terlibat secara aktif dalam proses penyiapan Proyek SPAM Lampung dengan total nilai proyek sebesar Rp1,3 triliun dan Proyek Palapa Ring baik untuk Paket Barat, Paket Tengah dan Paket Timur dengan total nilai proyek masing-masing sebesar Rp1,3 Triliun, Rp1,4 Triliun dan Rp5,1 Triliun.
PROSPEK USAHA
Meskipun kondisi perekonomian di tahun 2016 diprediksi masih penuh dengan ketidakpastian, namun Perseroan optimis dan meyakini bahwa perekonomian Indonesia khususnya sektor infrastruktur akan tetap dapat tumbuh. Sejumlah kebijakan ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah yang secara fundamental sejauh ini telah berhasil mereduksi kerentanan ekonomi Indonesia dari gejolak ekonomi dunia.
Perseroan juga menyambut baik rencana Pemerintah untuk mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) di mana Perseroan akan menjadi embrio LPPI. Dengan rencana pembentukan LPPI ke depan Perseroan meyakini akan menjadi faktor pendorong Perseroan untuk tumbuh lebih besar dan memberikan kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di tahun 2016, Perseroan memiliki beberapa inisiatif strategis dalam rangka memberikan deliverables yang semakin besar kepada Indonesia, khususnya terhadap sektor infrastruktur di Indonesia.
Inisiatif pertama adalah dengan semakin berkembang pesatnya kebutuhan pembiayaan syariah beberapa tahun belakang ini, Perseroan juga akan memasuki segmen pembiayaan syariah untuk sektor infrastruktur. Bisnis pembiayaan syariah merupakan sebuah peluang yang sangat strategis mengingat banyaknya investor yang berminat di segmen ini seperti misalnya investor Timur Tengah yang saat ini masih terkendala dengan ketiadaan lembaga intermediasi yang mampu menyalurkan dana-dana tersebut. Oleh karena itu, Perseroan akan memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Unit Usaha Syariah yang diharapkan memperoleh ijin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada awal semester 2 tahun 2016.
Inisiatif berikutnya adalah mendukung program pemerintah dalam bidang energi terbarukan dan perubahan iklim. Perseroan dapat berperan sebagai lembaga intermediasi yang menampung dana-dana baik dari bank pembangunan internasional maupun lembaga donor untuk dapat membiayai sektor-sektor energi terbarukan dan efisiensi energi. Salah satu kerjasama yang sudah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015 adalah dengan Bank Pembangunan Perancis yakni AFD untuk membiayai proyek-proyek renewables energy.
Dengan beberapa inisiatif yang akan dilakukan di tahun 2016 tersebut, Perseroan diharapkan semakin mampu mengokohkan peran sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
G. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dijelaskan bahwa jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Perseroan telah memenuhi Gearing Ratio sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan nilai dari tahun 2012 hingga 2015 dan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 berturut-turut adalah 0,20x, 0,57x, 1,00x, 0,28x, dan 0.29x. Pada tahun 2011, Gearing Ratio Perseroan sangat kecil dikarenakan Perseroan masih dalam tahap sosialisasi dan marketing produk-produk infrastruktur pada tahun tersebut. Selain itu pertumbuhan pembiayaan di awal-awal pendirian Perseroan masih dapat diakomodasi dengan sumber pendanaan yang telah ada berupa PMN dan leveraging dari sumber-sumber dana lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dipersyaratkan oleh Menteri Keuangan.
H. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan secara aktif mendanai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tabel berikut adalah Jumlah dan Proporsi Komitmen Pembiayaan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir :
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Sektor
Keterangan | 31 Desember | ||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |
(Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % |
31 Agustus |
2015 2016 |
(Rp miliar) % (Rp miliar) % |
Jalan | 40 | 3% | 390 | 18% | 497 | 11% | 1.000 | 18% | 3.464 | 17% | 1.987 | 24% | 11.376 | 31% | |
PT PLN (Persero) | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | 7.500 | 36% | - | 0% | 7.500 | 20% | |
Ketenagalistrikan | 575 | 50% | 859 | 39% | 1.756 | 39% | 1.962 | 35% | 3.201 | 16% | 2.236 | 27% | 5.574 | 15% | |
Minyak dan Gas Bumi | 148 | 13% | 508 | 23% | 573 | 13% | 870 | 16% | 3.359 | 16% | 1.325 | 16% | 4.210 | 11% | |
Transportasi | 5 | 0% | 14 | 1% | 533 | 12% | 583 | 10% | 1.355 | 7% | 1.325 | 16% | 4.401 | 12% | |
Telekomunikasi | 200 | 17% | 200 | 9% | 550 | 12% | 512 | 9% | 653 | 3% | 662 | 8% | 891 | 2% | |
Irigasi | 40 | 3% | 50 | 2% | 128 | 3% | 300 | 5% | 437 | 2% | 414 | 5% | 2.112 | 6% | |
Air Minum | 150 | 13% | 200 | 9% | 440 | 10% | 350 | 6% | 525 | 3% | 331 | 4% | 517 | 1% | |
Sosial (Rumah Sakit) | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | 70 | 0% | - | 0% | 95 | 0% | |
Jumlah | 1.158 | 100% | 2.222 | 100% | 4.477 | 100% | 5.577 | 100% | 20.563 | 100% | 8.281 | 100% | 36.678 | 100% |
Keterangan | 31 Desember | ||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |
(Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % |
31 Agustus |
2015 2016 |
(Rp miliar) % (Rp miliar) % |
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Lokasi
Jawa Bali Nusa | |||||||||||||||
Tenggara | 218 | 19% | 1.041 | 47% | 1.799 | 40% | 2.744 | 49% | 9.658 | 47% | 5134,22 | 62% | 15.040 | 41% | |
Sumatera | 321 | 28% | 610 | 27% | 1.345 | 30% | 1.593 | 29% | 4.850 | 24% | 2153,06 | 26% | 9.902 | 27% | |
Kalimantan | 479 | 41% | 466 | 21% | 580 | 13% | 712 | 13% | 2.315 | 11% | 496,86 | 6% | 4.401 | 12% | |
Sulawesi | 80 | 7% | 60 | 3% | 535 | 12% | 413 | 7% | 2.173 | 11% | 414,05 | 5% | 4.034 | 11% | |
Papua Maluku | 60 | 5% | 44 | 2% | 218 | 5% | 115 | 2% | 1.567 | 8% | 82,81 | 1% | 3.301 | 9% | |
Jumlah | 1.158 | 100% | 2.222 | 100 | 4.477 | 100% | 5.577 | 100% | 20.563 | 100% | 8.281 | 100% | 36.678 | 100% |
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Produk
Keterangan | 31 Desember | ||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |
(Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % | (Rp miliar) % |
31 Agustus |
2015 2016 |
(Rp miliar) % (Rp miliar) % |
Senior Loan | 1.158 | 100% | 2.125 | 96% | 4.355 | 97% | 5.453 | 98% | 20.325 | 99% | 8.040 | 97% | 35.939 | 98% | |
Investasi | 1.038 | 90% | 1.980 | 89% | 3.629 | 81% | 4.203 | 75% | 15.924 | 77% | 5.750 | 69% | 20.277 | 55% | |
Modal Kerja | 120 | 10% | 144 | 7% | 700 | 16% | 1.250 | 22% | 3.070 | 15% | 2.290 | 28% | 4.871 | 13% | |
Bridge Loan | - | 0% | - | 0% | 26 | 1% | - | 0% | 730 | 4% | - | 0% | 9.993 | 27% | |
Promotor Financing | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | 602 | 3% | - | 0% | 798 | 2% | |
Subordinated Loan | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | 100 | 0% | 100 | 1% | 735 | 2% | |
Mezzanine Loan | - | 0% | 97 | 4% | 122 | 3% | 124 | 2% | 138 | 1% | 140 | 2% | - | 0% | |
Penyertaan Modal | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | - | 0% | 4 | 0% | |
Jumlah | 1.158 | 100% | 2.222 | 100% | 4.477 | 100% | 5.577 | 100% | 20.563 | 100% | 8.281 | 100% | 36.678 | 100% |
sumber : Perseroan, per 31 Agustus 2016
Berdasarkan Keputusan Nomor 126/KMK.01/2011 tertanggal 2 Mei 2011, Menteri Keuangan telah menugaskan Perseroan untuk memfasilitasi penyiapan dua proyek showcase Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yakni Proyek KPBU Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx ke Bandara Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx (Proyek KPBU KA Bandara) dan Proyek KPBU Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan (Proyek KPS SPAM Umbulan). Perseroan juga pada tahun 2016 telah memperoleh Penugasan dari Pemerintah melalui SK DJPPR Nomor KEP-7/PR/2016 untuk Proyek KPBU Palapa Ring dan SK DJPPR Nomor KEP-12/PR/2016 untuk Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung. Penjelasan masing-masing proyek tersebut sebagai berikut:
Proyek KPBU KA Bandara
Proyek KPS KA Bandara merupakan proyek penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dari Bandara Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx ke Bandara Internasional Xxxxxxxx Xxxxx (BISH) sesuai dengan Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No.137/KMK.011/2013 terkait Pelaksanaan Penugasan untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Xxxxxxxx Xxxxx - Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx dan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha SPAM Umbulan. Dengan terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011, maka telah diputuskan bahwa proyek ini akan diselenggarakan melalui pola KPS dimana pihak yang bertindak sebagai PJPK pada proyek ini adalah Kementerian Perhubungan. Sebagai Bandara dengan tingkat kesibukan ke-8 di dunia (sumber: xxxx://xxx.xxxxxxx- xxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx-xxxx/xxxx/0000-xxx-00-xxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxx-xx-0000, 14 Februari 2014), di atas Changi Airport, Hongkong International Airport, dan Amsterdam Schiphol, BISH memerlukan dukungan transportasi moda Kereta Api, sehingga beban akses jalan darat yang ada dapat dikurangi secara signifikan.
Namun pemberian fasilitas melalui penugasan Perseroan untuk proyek KPS KA Bandara tidak dilanjutkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-1007/MK.08/2015 tertanggal 15 Desember 2015.
Proyek KPBU SPAM Umbulan
Proyek SPAM Umbulan merupakan proyek SPAM yang memanfaatkan keberadaan mata air Umbulan. Rencana Proyek SPAM Umbulan adalah mengalirkan debit air sebesar kurang lebih 4.000 liter/detik dari mata air Umbulan ke daerah penerima manfaat yaitu Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, dengan sistem perpompaan dan pipa transmisi sepanjang kurang lebih 102,3 Km. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang terakhir telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011, proyek ini telah ditetapkan untuk dilaksanakan melalui KPS sesuai dengan Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No.137/KMK.011/2013 terkait Pelaksanaan Penugasan untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara dan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha SPAM Umbulan.
Saat ini, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasasama antara Gubernur Jawa Timur dengan Badan Usaha. Terkait dengan persetujuan final VGF (Viability Gap Funding), berdasarkan hasil Sidang Komite VGF, Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Final VGF kepada Gubernur Jawa Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Persetujuan atas Kerjasama Proyek SPAM Umbulan Kepada Gubernur Jawa Timur.
Proyek KPBU Palapa Ring
Pelaksanaan Penugasan Proyek KPBU Palapa Ring oleh Perseroan berdasarkan SK DJPPR Nomor Kep-7/PR/2016. Saat ini, Perseroan melakukan pendampingan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai PJPK dalam perolehan pembiayaan pada Paket Barat dan Paket Tengah. Perseroan juga mendampingi PJPK dalam mengevaluasi persyaratan pendahuluan yang telah dipenuhi dan dapat dikesampingkan.
Selain Paket Barat dan Paket Tengah, Perseroan juga melakukan pendampingan untuk pelaksanaan lelang Palapa Ring Paket Timur. Pengumuman pemenang lelang telah dilakukan dan sedang dalam tahapan pendampingan PJPK dalam Penerbitan Surat Pemenang Lelang. Sedangkan perjanjian fasilitas dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam tahap finalisasi.
Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung
Perseroan pertama terlibat dalam Proyek KPBU SPAM Bandar Lampung adalah atas undangan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk membahas Technical Assistance dalam rangka kelanjutan Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung pada awal tahun 2016. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menugaskan Perseroan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor KEP-12/PR/2016 untuk melaksanakan dukungan/fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung tanggal 8 Maret 2016.
Perseroan telah melakukan kajian terhadap opsi-opsi skema proyek dan melakukan kajian kelayakan finansial terhadap masing-masing opsi skema Proyek. Perseroan bersama Penasehat Transaksi Legal juga telah melakukan pembahasan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (“PT PII”) terkait status PJPK dan struktur transaksi Proyek. Pembahasan Perjanjian Penugasan sudah mencapai tahap final dan sedang dalam proses penandatanganan Perjanjian Penugasan. Menteri Keuangan sendiri selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah memberikan persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitas Penyiapan dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung ini.
I. TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi dimanfaatkan dalam melakukan inovasi untuk menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel dan layanan yang prima di tengah makin meningkatnya persaingan bisnis. Untuk mencapai sinergi antara strategi jangka panjang Perseroan dengan implementasi teknologi dan sistem informasinya, Perseroan telah menterjemahkan Rencana Jangka Panjang ke dalam Master Plan Teknologi dan Sistem Informasi yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi. Master Plan tersebut memberikan arahan pengembangan sistem-sistem utama dan sistem-sistem pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan dan implementasi dari sistem-sistem tersebut. Selain itu, diatur juga mengenai pengembangan infrastruktur dan tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat keandalan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik.
Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Unit Teknologi Sistem Informasi (TSI), yang bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Risiko, Keuangan dan Dukungan Kerja. Unit TSI berperan dalam mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna memenuhi kebutuhan bisnis, memberikan layanan yang prima kepada para nasabah dan menghasilkan produk-produk pembiayaan yang fleksibel.
Sistem utama Perseroan, Loan Admin, dikembangkan untuk meliputi Financing Origination dan Financing Servicing yang terintegrasi dengan aplikasi Akuntansi, Keuangan dan Purchasing. Financing Origination mendukung work flow yang dimulai dari proses permohonan calon nasabah, analisa kelayakan pemberian pembiayaan, persetujuan pembiayaan dan pencairan dana. Loan Admin memberikan fasilitas untuk melakukan penyaringan calon nasabah dengan menerapkan konsep Know Your Customer (KYC). Loan Admin juga memanfaatkan Internal
System untuk mengukur tingkat kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pinjaman. Sistem ini diharapkan dapat melakukan pencatatan produk-produk pembiayaan yang flexible untuk meningkatkan daya saing Perseroan.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional Perseroan, unit kerja TI melakukan pengembangan-pengembangan pada aplikasi-aplikasi pendukung operasional seperti:
- Mengoptimalkan penggunaan Oracle Finance untuk mendukung pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Divisi Pengembangan Proyek dan Advisory. Dengan penggunaan Oracle Finance ini, maka proses administrasi pengadaan dapat dilakukan lebih cepat dan kontrol atas penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih baik. Sistem pembayaran pada Oracle Finance juga dikembangkan untuk melakukan proses pembayaran dengan menggunakan electronic banking. Sistem pembayaran secara elektronik ini memungkinkan untuk mengirimkan data pembayaran secara host to host dengan memanfaatkan fasilitas elektronik dari Bank yang sudah menjalin kerjasama dengan Perseroan.
- Implementasi modul Payroll pada aplikasi Human Resource Information System serta membantu Divisi Human Capital dalam melakukan pengelolaan atas Payroll. Selain itu, aplikasi ini juga melakukan perhitungan pajak penghasilan Karyawan dan dapat membantu karyawan dalam menyiapkan laporan pajak penghasilannya.
- Investasi Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur Sistem. Untuk menjaga agar kinerja sistem dapat memenuhi kebutuhan operasional Perseroan, maka unit kerja TI melakukan peningkatan kapasitas dan memantau kinerja sistem serta mengembangkan infrastruktur sistem untuk mendukung kebutuhan pengguna.
Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur sistem di tahun 2015 antara lain:
- Redesign jaringan komputer untuk meningkatkan kinerja dari jaringan komputer (network), memberikan layanan jaringan nirkabel yang lebih baik serta meningkatkan keamanan jaringan komputer
- Implementasi sistem pemantauan untuk membantu staf Data Center dalam memonitor tingkat ketersediaan sistem dan kinerja sistem. Sistem pemantauan ini mampu memberikan peringatan dini kepada staf Data Center apabila terjadi masalah pada sistem komputer Perseroan.
- Implementasi sistem backup untuk membantu user melakukan backup atas data pada PC/Notebook pengguna. Implementasi backup di sisi desktop ini penting sebagai pertahanan terakhir terhadap kemungkinan kehilangan data akibat serangan virus, malware maupun ransomware yang semakin hari semakin sulit untuk dideteksi oleh software antivirus.
- Untuk menjaga kinerja sistem dan meningkatkan kapasitas untuk mendukung jumlah aplikasi dan user yang semakin banyak, unit Kerja TI melakukan peningkatan kapasitas server maupun penambahan jumlah server.
Perusahaan menyadari untuk dapat mengelola TI dengan baik, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidang TI. Untuk itu, Perseroan secara bertahap berusaha memenuhi seluruh kompetensi yang dibutuhkan untuk pengelolaan TI dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan di bidang IT Governance, Project Management, maupun pelatihan-pelatihan teknis seperti Database, Networking maupun pelatihan terkait aplikasi bisnis yang digunakan oleh Perusahaan.
IT Governance merupakan pilar utama dari GCG yang merupakan bagian integral dari Enterprise Governance yang bertujuan untuk menjamin pemanfaatan implementasi Teknologi Informasi bagi perusahaan. Dalam penerapan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan Teknologi Informasi, Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN NO. PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara.
Bagan ini menjelaskan Tata Kelola TI dimulai dari proses penyelarasan antara tujuan bisnis perusahaan dengan perencanaan TI. Pengelolaan dan pengoperasian TI meliputi fungsi Perencanaan Arsitektur Sistem, Pengelolaan Proyek Pengembangan Sistem, Pengelolaan Aplikasi dan Database, Operasional Data Center serta Layanan Dukungan Pengguna. Adapun fungsi dan proses yang dilakukan unit TI tersebut mencakup Keamanan Sistem Korporasi secara menyeluruh, Pemulihan Sistem saat terjadi bencana dan seluruh infrastruktur sistem.
Beberapa hal yang telah dilakukan Perseroan sampai tahun 2015 dalam memenuhi peraturan tersebut adalah:
1. Penyusunan Pedoman Pengelolaan Teknologi dan Sistem Informasi untuk memberi arahan agar pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dilakukan sesuai dengan prinsip dasar pengelolaan teknologi seperti:
a. Pengembangan Teknologi Informasi selaras dengan kebutuhan bisnis
b. Teknologi Informasi dapat memperlancar bisnis dan memberikan benefit optimal
c. Sumber daya Teknologi Informasi digunakan dengan penuh tanggung jawab
d. Risiko-risiko yang terdapat dalam Teknologi Informasi dikelola dengan baik
Dengan demikian, diharapkan penerapan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, aman dan terencana.
2. Pembentukan Komite Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi dan percepatan proses pengambilan keputusan terkait Teknologi Informasi. Adapun tugas dari Komite Teknologi Informasi adalah:
3.
a. Merumuskan strategi tahunan dalam rangka kegiatan pengelolaan Teknologi dan Sistem Informasi (TI) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
b. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kesesuaian Master Plan TI dengan rencana strategis kegiatan usaha.
c. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait TI Perseroan antara lain mengenai:
i. Manajemen risiko terkait penggunaan TI
ii. Pelaksanaan proyek-proyek TI yang terdapat dalam Rencana Strategis TI dan menetapkan status prioritas proyek TI yang bersifat kritikal
iii. Kesesuaian TI dengan kebutuhan informasi Perseroan
iv. Pemantauan atas kinerja Unit Kerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya
v. Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara
vi. Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan
4. Reorganisasi Unit Kerja Teknologi Informasi dilakukan dengan memperhatikan kaidah pemisahan fungsi atau segregation of duty dengan pembagian tugas sebagai berikut:
a. Pengembangan Aplikasi dan user representative
b. Infrastruktur, Data Center dan Dukungan Teknis
5. Penyusunan Master Plan TI telah dilakukan yang meliputi rencana pengembangan Teknologi Informasi
J. PENGHARGAAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mendapatkan penghargaan-penghargaan, diantaranya sebagai berikut:
“BUMN Terbaik Kementerian Keuangan”
Perseroan meraih penghargaan dalam ajang InfoBank BUMN Award 2015 sebagai salah satu BUMN terbaik di bawah Kementerian Keuangan. Penghargaan ini diterima pada 23 Oktober 2015.
“Top 10 Perusahaan Idaman dan Ternyaman untuk Bekerja”
Perseroan dinobatkan sebagai salah satu dari Top 10 Perusahaan Idaman dan Ternyaman untuk bekerja hasil survei Employers of Choice 2015 yang dilakukan Hay Group dan Majalah SWA. Perseroan dianggap berhasil mengelola faktor engagement dan enablement untuk memikat dan memberdayakan karyawan. Hasil survey dimuat di Majalah SWA edisi 26, 10-20 Desember 2015
“Project of The Year” dalam kategori “Finance Project of The Year”
Diberikan untuk Proyek KPS SPAM Umbulan pada bulan Februari 2014. Penghargaan tersebut diberikan oleh CG-LA INFRASTRUCTURE, sebuah strategic advisory firm di Washington DC pada acara “7TH GLOBAL INFRASTRUCTURE LEADERSHIP FORUM” yang digelar pada tanggal 26 – 28 Februari 2014. (sumber : xxxx://xxx.xx-xx.xxx)
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan CSR yang berkelanjutan dan berharap dapat memberikan kontribusi serta membangun hubungan baik dengan para pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan. Perseroan meyakini bahwa menjalankan bisnis yang baik berarti juga memiliki tanggung jawab dan kepedulian pada lingkungan. Menyikapi hal tersebut, Perseroan telah menyusun rangkaian program corporate social responsibility (CSR) dan melaksanakannya agar tepat guna dan tepat sasaran pada masyarakat.
Program CSR dilaksanakan dengan berpijak kepada tanggung jawab perusahaan terhadap empat area, yaitu:
1. Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup
2. Tanggung jawab sosial terhadap pengembangan sosial kemasyarakatan
3. Tanggung jawab sosial terhadap ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja
4. Tanggung jawab sosial terhadap pelanggan
Terkait dengan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial terhadap pengembangan sosial kemasyarakatan, maka perseroan aktif berpartisipasi melalui 2 kegiatan utama CSR:
a. CSR Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) khususnya Program Bina Lingkungan (BL).
CSR PKBL yang dilaksanakan adalah Program Bina Lingkungan yang berfokus pada pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dalam skala kecil.
Kegiatan CSR PKBL Perseroan, khususnya Program BL di tahun 2015 menitikberatkan penyaluran bantuan untuk Bencana Alam, Pendidikan dan/atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan, Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum, Sarana Ibadah dan Pelestarian Alam dengan memberikan prioritas utama pada pembangunan dan/atau pemeliharaan infrastruktur berskala mikro.
b. CSR Non PKBL SMI Berbagi
Kegiatan SMI Berbagi merupakan kegiatan CSR Perseroan yang memberikan ruang bagi partisipasi aktif karyawan Perseroan dan bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian karyawan terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat kurang mampu. Program ini dilaksanakan selama empat kali setahun.
Selain SMI Berbagi, Perseroan juga melaksanakan kegiatan CSR lainnya bekerjasama dengan BUMN/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2015, misalnya, dilaksanakan bakti sosial di Marunda. Dalam kegiatan ini masyarakat Marunda menerima bantuan bahan pokok dan pengobatan gratis.
Dana bantuan CSR Perseroan dialokasikan ke 6 besaran program, meliputi :
- Program Pengembangan Prasarana dan atau Sarana Umum
- Program Peningkatan Kesehatan
- Program Pelestarian Alam
- Program Xxxxxx Xxxxxx
- Program Korban Bencana Alam
- Program Pendidikan dan atau Pelatihan
Dana alokasi untuk kegiatan CSR tahun 2015 sebesar Rp3,1 miliar, seluruhnya telah berhasil disalurkan. Sebagian besar dari jumlah tersebut telah disalurkan untuk pengembangan sarana dan prasarana umum.
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perseroan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, Perseroan membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan sebagai aspek yang terintegrasi dengan pengelolaan risiko serta pengendalian internal yang sering disebut dengan terminologi GRC (governance, risk management & internal control and compliance). Perseroan telah membangun kerangka GRC dengan mengembangkan perangkat berupa pedoman dan prosedur yang diperlukan untuk setiap aspek sebagaimana gambar di bawah ini.
Komite-komite ekstekutif (Executive Commitee)
Pedoman Pengelolaan Risiko (Risk Management Policy)
Pedoman dan prosedur operasional seluruh unit kerja
Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter)
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Pedoman Pengendalian Internal (Internal Control Policy)
Anggaran Dasar Perseroan (Article of Association)
Manual Direksi (Board Manual)
Pedoman Etika dan Tata Perilaku (Code of Ethics)
Pedoman Tata Kelola (GCG Policy)
Sistem Pengaduan atas Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance)
Manajement Risiko Perseroan yang Hati-hati
(Prudent Enterprise Risk Management)
Pengendalian Internal yang Memadai
(Sufficient Internal Control)
sumber : Perseroan
Inisiasi penerapan GCG secara terukur dilakukan sejak tahun 2010 ketika Perseroan mulai melakukan pengukuran mandiri (self assessment) atas penerapan parameter GCG yang dibuat oleh Kementerian BUMN. Walaupun secara formal Perseroan berada di bawah Kementerian Keuangan dan tidak tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Kementerian BUMN, namun dengan tekad yang kuat untuk mencapai tingkat tata kelola yang baik, Perseroan memutuskan untuk mengadopsi kerangka pelaksanaan GCG yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Perseroan kemudian menetapkan seorang staf khusus di Divisi Sekretariat Perusahaan yang memantau pencapaian pelaksanaan parameter GCG dan juga bertindak selaku pejabat etika. Pada tahun 2011 dilakukan penilaian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai asesor independen yang memberikan penilaian “baik” dengan skor 80,88 atas pelaksanaan parameter GCG. Pada tahun 2012 Kementerian BUMN melakukan perubahan atas parameter GCG dengan beberapa indikator yang baru sehingga diperlukan penyesuaian atas penerapan GCG yang berbeda. Maka pada pertengahan 2013 Perseroan melakukan diagnosa ulang atas penerapan GCG dengan dibantu oleh BPKP menggunakan parameter baru. Beberapa area of improvement telah diidentifikasi dan dijadikan target pelaksanaan pada tahun 2013 dan seterusnya antara lain pengembangan sistem pengaduan atas pelanggaran (whistle blowing system) dengan melakukan studi banding penerapan WBS pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Telekomunikasi Indonesia. Pada saat ini Perseroan telah memiliki pedoman dan prosedur serta aplikasi untuk menerima pengaduan atas pelanggaran melalui internet.
Sosialisasi atas penegakan etika dan tata perilaku juga terus dilakukan dengan cara penyampaian materi pedoman etika dan GCG secara berkala melalui email. Perseroan juga memiliki pengaturan atas penerimaan gratifikasi dan memberikan penghargaan kepada karyawan yang melaporkan gratifikasi yang diterima. Pengelolaan risiko Perseroan juga terus-menerus dilakukan peningkatan secara berkelanjutan. Pada saat berdiri pada 2009, Perseroan memiliki satu komite di bawah direksi yaitu Komite Investasi yang berfungsi melakukan evaluasi atas usulan pemberian pinjaman dan rencana investasi. Perubahan yang dilakukan pada 2013 adalah penetapan beberapa komite di bawah direksi untuk melengkapi Komite Investasi sebagai berikut:
Perseroan menyadari bahwa sistem pengendalian internal yang efektif merupakan persyaratan untuk memastikan pencapaian tujuan. Sejak awal berdirinya, Perseroan telah mengadopsi kerangka pengendalian internal yang diterbitkan oleh COSO. Sejalan dengan pemutakhiran kerangka pengendalian internal maka sejak 2013 Perseroan mulai menerapkan pengendalian internal secara terintegrasi (internal control—integrated approach). Perkuatan sistem pengendalian internal juga dilakukan dengan menerapkan konsep “three line of defense”, dimana tanggung jawab pelaksanaan atas komponen pengendalian internal berada pada unit kerja operasional (1st line) dan dimonitor oleh unit kerja yang melakukan supervisi (2nd line).
Dewan Komisaris & Komite Audit
Direksi
1st Line of Defense
2nd Line of Defense
3rd Line of Defense
Unit Kerja Operasional Pengendalian Internal (dual custody, SOD)
Komite-Komite Manajemen Risiko Kepatuhan
Audit Internal
Audit Eksternal
Sedangkan Divisi Audit Internal merupakan unit yang independen secara internal terhadap unit kerja lainnya di Perseroan untuk menilai dan memastikan bahwa pengendalian telah memadai dan tidak terdapat major deficiency atas salah satu atau kombinasi dari lima unsur pengendalian internal, yaitu : (1) lingkungan pengendalian, (2) pengukuran risiko, (3) aktivitas pengendalian, (4) informasi & komunikasi, dan (5) pemantauan. Perseroan juga membangun sistem untuk mendukung proses pelaksanaan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian internal. Piranti yang digunakan dalam pemantauan pelaksanaan tata kelola yang baik dilakukan oleh Divisi Sekretariat Perusahaan menggunakan GCG Score Monitoring yang mencatat pencapaian nilai penerapan parameter GCG yang dilakukan serta mengidentifikasi kekurangan yang ada untuk dilakukan perbaikan. Sedangkan pada Divisi Manajemen Risiko (DMR) membangun Enterprise Risk Dashboard yang menyajikan profil risiko Perseroan yaitu risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional. Beberapa risiko yang perlu mendapat perhatian ditampilan dalam dashboard yang dipantau secara terus-menerus.
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk menjalankan prinsip dan praktik Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat terlihat dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2015. Dewan Komisaris beserta Direksi melakukan penyempurnaan Board Manual sebagai Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi sesuai PMK tersebut.
Selain itu, Perseroan juga melakukan penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Kode Etik untuk memperkuat pelaksanaan GCG. Perseroan juga sedang membangun sistem kepatuhan perundang-undangan dan perjanjian bentuk penguatan GCG. Perseroan juga mengevaluasi praktik GCG menggunakan SK-16 sebagai dasar penilaian dan memonitor pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penilaian.
X. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 dan 2015 serta untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012 dan 2011. Calon pembeli sebaiknya membaca terlebih dahulu ringkasan informasi keuangan yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan Laporan Perseroan serta catatan atas Laporan Keuangan dan bagian dari Prospektus ini yang berjudul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen”.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa efekif pada 1 Januari 2015 Perseroan menerapkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dilakukan secara retrospektif dan angka-angka koresponding tahun sebelumnya telah disajikan kembali, termasuk laporan posisi keuangan ketiga tanggal 1 Januari 2014/31 Desember 2013.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum obligasi.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxxxxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa secara efektif sejak 1 Januari 2011, Perseroan telah menerapkan PSAK tertentu, baik yang diterapkan secara prospektif maupun retrospektif.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 31 Desember 2016 2015 2014 2013 2012 2011 | ||||||
ASET Kas dan setara kas | 9.409.090 | 5.772.147 | 1.485.509 | 573.787 | 2.330.892 | 926.188 |
Dana dibatasi penggunaannya | 65.919 | - | - | 318.780 | 197.000 | 197.000 |
Efek-efek | 1.867.984 | 6.368.824 | 329.618 | 438.774 | 196.749 | 163.725 |
Tagihan derivatif | - | - | - | - | - | 1.260 |
Pinjaman diberikan – bersih | 21.350.703 | 19.708.455 | 6.577.241 | 5.061.441 | 1.952.075 | 508.149 |
Piutang atas penugasan fasilitas penyiapan proyek | 23.229 | 13.350 | 44.387 | 12.569 | 5.005 | 2.347 |
Biaya dibayar dimuka | 8.633 | 8.412 | 13.774 | 19.183 | 17.468 | 4.507 |
Pendapatan masih harus diterima | 225.632 | 72.425 | 33.867 | 25.004 | 12.092 | 7.920 |
Uang muka pembelian ruang kantor | 230.168 | 59.786 | - | - | - | - |
Pajak dibayar dimuka | 14.793 | - | - | - | 4.007 | 6.085 |
Penyertaan saham | 686.806 | 662.422 | 644.982 | 413.289 | 402.537 | 389.635 |
Uang muka investasi | - | - | - | 197.000 | - | - |
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 18.727 | 7.795 | 8.891 | 9.998 | 8.879 | 2.378 |
Aset tak berwujud – bersih | 9.284 | 10.374 | 9.882 | 9.386 | 2.017 | 1.606 |
Aset pajak tangguhan | 14.301 | 12.079 | 6.161 | - | 2.945 | 2.357 |
Aset lain-lain - bersih | 18.617 | 18.207 | 15.187 | 9.679 | 751 | 172 |
JUMLAH ASET | 33.943.886 | 32.714.276 | 9.169.499 | 7.088.890 | 5.132.417 | 2.213.329 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||||
LIABILITAS Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 2.416.325 | 2.485.154 | 720.840 | 318.780 | - | - |
Utang pajak | 23.998 | 15.204 | 17.432 | 4.709 | 7.171 | 1.545 |
Biaya masih harus dibayar | 47.339 | 60.972 | 37.394 | 25.251 | 10.214 | 7.505 |
Pendapatan diterima dimuka | 1.258 | 2.412 | - | 5.151 | 4.551 | 5.701 |
Liabilitas derivatif | 106.010 | 130.672 | 163.070 | 145.451 | 11.051 | - |
Keterangan 30 Juni 31 Desember 2016 2015 2014 2013 2012 2011 | ||||||
Surat utang diterbitkan - bersih | 2.313.132 | 1.843.768 | 995.708 | - | - | - |
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik | ||||||
Indonesia | 2.579.529 | 2.713.083 | 2.434.791 | 2.028.703 | 782.416 | - |
Liabilitas pajak tangguhan | - | - | - | 2.425 | - | - |
Kewajiban imbalan kerja | 34.420 | 24.019 | 13.730 | 7.796 | 5.807 | 2.997 |
Liabilitas lain-lain | 309.593 | 6.317 | 366 | 4.080 | 889 | 53 |
JUMLAH LIABILITAS | 7.831.604 | 7.281.601 | 4.383.331 | 2.542.346 | 822.100 | 17.801 |
EKUITAS | ||||||
Modal Saham | ||||||
Modal dasar | ||||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 24.356.600 | 22.356.600 | 4.000.000 | 4.000.000 | 2.000.000 | 2.000.000 |
Uang muka setoran modal | - | 2.000.000 | - | - | 2.000.000 | - |
Penghasilan komprehensif lainnya | 11.752 | 16.405 | 32.825 | 37.764 | 9.381 | 180 |
Saldo laba | ||||||
Ditentukan penggunaannya | 459.142 | 306.447 | 184.115 | 80.520 | 43.224 | 14.004 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.284.788 | 753.222 | 569.228 | 427.605 | 257.713 | 181.344 |
JUMLAH EKUITAS | 26.112.282 | 25.432.675 | 4.786.168 | 4.546.543 | 4.310.318 | 2.195.528 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 33.943.886 | 32.714.276 | 9.169.499 | 7.088.890 | 5.132.417 | 2.213.329 |
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF |
Keterangan | Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pendapatan usaha 1.152.126 | 335.564 | 743.834 | 597.750 | 424.105 | 226.037 | 193.804 | |
Beban usaha (300.517) | (168.529) | (367.746) | (313.798) | (167.991) | (107.308) | (67.411) | |
Beban pajak final (92.893) | (14.259) | (24.479) | (26.338) | (33.363) | - | - | |
Laba Usaha 758.716 | 152.776 | 351.609 | 257.614 | 222.751 | 118.729 | 126.393 | |
Pendapatan (beban) lain-lain Bagian laba (rugi) pada pengendalian bersama entitas termasuk penyesuaian atas perubahan atas perubahan kepemilikan 17.820 | 8.294 | 18.294 | 33.950 | 9.445 | 12.902 | (7.131) | |
Laba (rugi) selisih kurs 9.076 | (6.846) | (4.064) | (1.699) | (1.702) | - | - | |
Pendapatan lain-lain 239 | 207 | 2.756 | 696 | 566 | 1.118 | - | |
Beban lain-lain (1.380) | (749) | (3.268) | (431) | (1.563) | 369 | (23) | |
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih 25.755 | 906 | 13.718 | 32.516 | 6.746 | 13.651 | (7.220) | |
Laba sebelum pajak 784.471 | 153.681 | 365.327 | 290.129 | 229.497 | 132.380 | 119.173 | |
Beban pajak (96.480) | (19.269) | (59.938) | (45.467) | (22.307) | (25.819) | (21.775) | |
Laba Bersih Tahun Berjalan 687.991 | 134.412 | 305.389 | 244.663 | 207.190 | 106.562 | 97.398 | |
Penghasilan Komprehensif Lain Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Bagian atas penghasilan komprehensif lain pada pengendalian bersama entitas | 2.963 | (332) | (854) | 744 | 1.306 | - - | |
Pengukuran kembali kewajiban imbalan pasca kerja Manfaat (beban) pajak terkait pos-pos yang | (4.974) | (242) | 1.250 | (132) | 872 | - - | |
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 1.244 | 61 | (313) | 33 | (218) | - | - | |
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Perubahan nilai wajar atas aset keuangan | |||||||
tersedia untuk dijual | (5.129) | (11.707) | (12.665) | 12.210 | 11.635 | 3.959 | 70 |
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas | (3.316) | (3.868) | (3.868) | (23.857) | 15.442 | 5.242 | 110 |
Manfaat pajak terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | 829 | 967 | 967 | 5.964 | - | - | - |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain | (8.383) | (15.122) | (15.482) | (5.038) | 29.038 | 9.201 | 180 |
Jumlah Laba Komprehensif | 679.608 | 119.290 | 289.906 | 239.625 | 236.228 | 115.763 | 97.578 |
*tidak diaudit |
RASIO KEUANGAN PENTING
Keterangan | Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
Rasio Pertumbuhan | |||||||
Pendapatan | 243,34 | n/a | 24,44 | 40,94 | 87,63 | 16,63 | n/a |
Laba bersih sebelum pajak | 410,45 | n/a | 25,92 | 26,42 | 73,36 | 11,08 | n/a |
Laba bersih tahun berjalan | 411,85 | n/a | 24,82 | 18,09 | 94,43 | 9,41 | n/a |
Aset | 3,76 | n/a | 256,77 | 29,35 | 38,12 | 131,89 | n/a |
Liabilitas | 7,55 | n/a | 66,12 | 72,41 | 209,25 | 4.518,27 | n/a |
Ekuitas | 2,67 | n/a | 431,38 | 5,27 | 5,47 | 96,32 | n/a |
Rasio Usaha | |||||||
Laba komprehensif periode (tahun) | |||||||
berjalan/Pendapatan | 58,99% | 35,55% | 38,97% | 40,09% | 55,70% | 51,21% | 50,35% |
Laba Bersih Periode Berjalan/Ekuitas | 2,63% | n/a | 1,20% | 5,11% | 4,56% | 2,47% | 4,44% |
Laba komprehensif tahun | |||||||
berjalan/Ekuitas | 2,60% | n/a | 1,14% | 5,01% | 5,19% | 2,69% | 4,44% |
Laba Bersih Periode Berjalan/Aset | 2,03% | n/a | 0,93% | 2,67% | 2,92% | 2,08% | 4,40% |
Laba komprehensif tahun berjalan/Aset | 2,00% | n/a | 0,89% | 2,61% | 3,33% | 2,26% | 4,41% |
Beban usaha/Pendapatan Usaha | 26,08% | 50,22% | 49,44% | 52,50% | 39,61% | 47,47% | 34,78% |
Rasio Keuangan | |||||||
Aset/Liabilitas (x) | 4,33 | n/a | 4,49 | 2,09 | 2,79 | 6,24 | 124,34 |
Liabilitas/Ekuitas (Debt to Equity Ratio) | |||||||
(x) | 0,30 | n/a | 0,29 | 0,92 | 0,56 | 0,19 | 0,01 |
Liabilitas/Aset (x) | 0,23 | n/a | 0,22 | 0,48 | 0,36 | 0,16 | 0,01 |
Gearing Ratio (x) | 0,29 | n/a | 0,28 | 1,00 | 0,57 | 0,20 | n/a |
Financing to Asset Ratio (x) | 0,63 | n/a | 0,60 | 0,72 | 0,71 | 0,38 | 0,23 |
Net Worth terhadap Modal Disetor | 1,07 | n/a | 1,04 | 1,2 | 1,1 | 1,1 | 1,1 |
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan | Rasio yang dipersyaratkan | Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni | 31 Desember | ||||
2016 2015* | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
Fasilitas Sindikasi Debt to Equity ≤ 3x | 0,30x | n/a | 0,29x | 0,92x | 0,56x | 0,19x | 0,01x |
Fasilitas kredit dari Non Performing Loan ≤ 5% | 0,91% | n/a | 1,01% | n/a | n/a | n/a | n/a |
Agence Franchaise De Net Non-Performing Loan to Developpment Capital Ratio ≤ 10% | 0,39% | n/a | 0,49% | n/a | n/a | n/a | n/a |
Gearing Ratio ≤ 3x | 0,29x | n/a | 0,28x | 1,00x | 0,57x | 0,20x | n/a |
*tidak diaudit
XI. EKUITAS
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan bahwa efekif pada 1 Januari 2015 Perseroan menerapkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dilakukan secara retrospektif dan angka-angka koresponding tahun sebelumnya telah disajikan kembali, termasuk laporan posisi keuangan ketiga tanggal 1 Januari 2014/31 Desember 2013.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan ditandatangani oleh Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan ditandatangani oleh Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum obligasi.
(dalam jutaan Rupiah,kecuali dinyatakan lain)
KETERANGAN | 30 Juni 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 |
Modal saham | ||||
Modal dasar | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 24.356.600 | 22.356.600 | 4.000.000 | 4.000.000 |
Uang muka setoran modal | - | 2.000.000 | - | - |
Penghasilan komprehensif lainnya | 11.752 | 16.405 | 32.825 | 37.764 |
Saldo Laba Ditentukan penggunaannya | 459.142 | 306.447 | 184.115 | 80.520 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.284.788 | 753.222 | 569.228 | 427.605 |
JUMLAH EKUITAS | 26.112.282 | 25.432.675 | 4.786.168 | 4.546.543 |
Sejak tanggal 30 Juni 2016 hingga Prospektus ini diterbitkan struktur permodalan Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, yaitu dengan perubahan pada peningkatan modal dasar dari Rp 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun Rupiah), sehingga struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan | Nilai Nomin Jumlah Saham | al Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp 50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 24.356.600 | Rp 24.356.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 25.643.400 | Rp 25.643.400.000.000,- | - |
XII. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar : (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Pendapatan lainnya dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak sesuai Undang-Undang pajak penghasilan yang berlaku umum.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, Perseroan telah menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan Terakhir adalah tahun 2015, dimana berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2015 tersebut Perseroan telah melaporkan PPh Final sebesar Rp24,48 miliar. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak..Pemenuhan perpajakan Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 22 April 2014 Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2013 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
Pada tanggal 27 April 2015 Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2014 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
Pada tanggal 27 April 2016 Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2015 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
XIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.36 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 No.04 tanggal 1 November 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016 secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Indonesia | ||||||
3. PT Danareksa Sekuri | tas 36.000.000.000 | 288.000.000.000 | 137.000.000.000 | 118.000.000.000 | 579.000.000.000 | 11,58 |
(Terafiliasi) | ||||||
4. PT Indo Premier | 56.000.000.000 | 55.000.000.000 | 134.000.000.000 | 117.000.000.000 | 362.000.000.000 | 7,24 |
Securities | ||||||
5. PT Mandiri Sekuritas | 187.000.000.000 | 278.000.000.000 | 134.000.000.000 | 118.000.000.000 | 717.000.000.000 | 14,34 |
(Terafiliasi) | ||||||
6. PT Maybank Kim Eng | 1.133.000.000.000 | 5.000.000.000 | 12.000.000.000 | 31.000.000.000 | 1.181.000.000.000 | 23,62 |
Securities | ||||||
7. PT Trimegah Sekuritas 31.000.000.000 | 200.000.000.000 | 134.000.000.000 | 118.000.000.000 | 483.000.000.000 | 9,66 | |
Indonesia Tbk | ||||||
Total | 2.298.000.000.000 | 1.328.000.000.000 | 700.000.000.000 | 674.000.000.000 | 5.000.000.000.000 | 100,00 |
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
No. Penjamin Emisi Porsi Penjaminan (Rupiah) Persentase Obligasi Seri A Seri B Seri C Seri D Total (Rp) (%) | |||||
1. PT BCA Sekuritas 567.000.000.000 | 182.000.000.000 | 98.000.000.000 | 55.000.000.000 | 902.000.000.000 | 18,04 |
2. PT CIMB Securities 288.000.000.000 | 320.000.000.000 | 51.000.000.000 | 117.000.000.000 | 776.000.000.000 | 15,52 |
Selanjutnya, Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.