PENGUMUMAN HASIL AUDIT
PENGUMUMAN HASIL AUDIT
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
LPVI PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI telah melaksanakan verifikasi legalitas kayu, terhadap : Nama Auditee PT ADIMITRA LESTARI
Nomor dan Tanggal SK Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.202/Menhut-II/2008,
tanggal 21 Mei 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.1155/Menlhk/Setjen/HPL.)/11/2021 tanggal 18 November 2021
Lokasi Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Ruang Lingkup Sertifikasi Areal kerja seluas 54.964,68 Ha
Waktu Pelaksanaan 18 – 24 Agustus 2022
Jenis Audit Penilikan IV
Metode Audit Audit Lapangan
Keputusan Audit 1. Dinyatakan LULUS sesuai Norma Penilaian sesuai Keputusan
Direktur Jenderal PHPL No. SK.62/PHPL/SET.5/Kum.1/ 12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT Lampiran 1.2 dan 2.2.
2. Sertifikat PHPL nomor IMS-SPHPL-018 dinyatakan TERPELIHARA
3. Diterbitkan Sertifikat PHPL nomor IMS-SPHPL-018 Rev. 01 berlaku sampai dengan 15 Maret 2024 dengan nilai SEDANG.
Data, informasi dan masukan terkait dengan hal tersebut di atas dapat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan data pendukung ke :
PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI
Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi - 17144 Telepon: 021 - 8844934
Email : ims@intimultimasertifikasi.com
RESUME
HASIL SERTIFIKASI KINERJA PHPL PBPH PT ADIMITRA LESTARI
1. IDENTITAS LPPHPL :
a. Nama Lembaga : PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI
b. Nomor Akreditasi : LPPHPL-015-IDN Tanggal 2 September 2010
c. Alamat : Jl. Ciremai Raya Blok BC Nomor 231 Kayuringin Jaya, Kota Bekasi
d. Nomor telepon/faks/E-mail : 021 – 8844934 intimultimasertifikasi@gmail.com ims@intimultimasertifikasi.com
e. Direktur : Ir. Dwi Harsono
f. Tim Audit :
- Ketua Tim/Auditor Kriteria Prasyarat : Dasep Gunawan, S.Hut
- Auditor Kriteria Produksi : Eka Prayudha, S.Hut
- Auditor Kriteria Ekologi : Indra Sofian, S.Hut
- Auditor Kriteria Sosial : Ir. Surya Mada Bhakti
- Auditor Kriteria VLK : Rangga Satriandika, S.Hut
g. Pengambil Keputusan : Ir. Dwi Harsono
2. DATA POKOK AUDITEE
a. Nama Perusahaan : PT ADIMITRA LESTARI (PT AL)
b. SK PBPH : Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.202/Menhut- II/2008, tanggal 21 Mei 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.1155/Menlhk/ Setjen/HPL.)/11/2021 tanggal 18 November 2021
c. Luas : 54.964,68 Ha
d. Lokasi PBPH : Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
e. Kantor : Jalan Veteran 1/7, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
f. Susunan Pengurus Perusahaan : - Direktur Utama : Harianto
- Direktur : Kevin Ruslianto Putra
- Direktur : H. Uuh Aliyudin Wityahara
- Komisaris : Daniel Ruslianto Putra
g. Nomor SPHPL : IMS-SPHPL-018
h. Masa berlaku SPHPL : 16 Maret 2018 – 15 Maret 2024
3. RINGKASAN TAHAPAN:
Tahapan | Waktu dan Tempat | Ringkasan Catatan |
Koordinasi dengan Instansi Kehutanan | Tanjung Selor, tanggal 18 Agustus 2022 | - Koordinasi dengan Instansi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara |
Pertemuan Pembukaan | Camp Seimanggaris, tanggal 19 Agustus 2022 | Menyampaikan dan memberikan penjelasan singkat terkait hal-hal sebagai berikut : a. Sasaran dan ruang lingkup penilaian, tahapan dan kegiatan audit lapangan beserta metodologinya, standar acuan yang digunakan dan susunan tim audit. b. Menyampaikan aturan Penilikan PHPL termasuk ketentuan tentang kerahasiaan dan ketidakberpihakan. c. Meminta surat kuasa dan/atau surat tugas Manajemen Representatif. d. Menandatangani daftar hadir Pertemuan Pembukaaan Sertifikasi Kinerja PHPL |
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan | Camp Seimanggaris dan Areal Kerja PT AL, tanggal 19 - 24 Agustus 2022 | a. Mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa dokumen/data/laporan kinerja pengelolaan hutan. b. Melakukan pencatatan, wawancara dan penelusuran bukti audit. c. Analisis menggunakan norma penilaian sesuai pedoman berdasarkan Lampiran 1.2. dan 2.2, Keputusan Direktur Jenderal PHPL No. SK.62/PHPL/SET.5/Kum.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT |
Pertemuan Penutupan | Camp Seimanggaris, tanggal 24 Agustus 2022 | a. Pemaparan hasil penilaian dalam rangka Sertifikasi Kinerja PHPL PT AL dan meminta konfirmasi persetujuan hasil penilaian dari auditee. b. Penyampaian catatan ketidaksesuaian dan konfirmasi waktu pemenuhan LKS. c. Mendatangani daftar hadir Pertemuan Penutupan. d. Menandatangani BA Sertifikasi Kinerja PHPL PT AL |
Pengambilan Keputusan | Kantor PT Inti Multima Sertifikasi, tanggal 12 September 2022 | Pengambilan Keputusan dilakukan sesuai pedoman Keputusan Direktur Jenderal PHPL No. SK.62/PHPL/SET.5/Kum.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 Lampiran 1.; 1.2 dan Lampiran 2.1. Hasil keputusan menyatakan Sertifikat PHPL PT ADIMITRA LESTARI dinyatakan TERPELIHARA dengan Nilai Sedang |
4. RESUME HASIL PENILAIAN :
A. KRITERIA PRASYARAT
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
1.1. | 1.1.1. | Baik | Tersedia dokumen legal PT AL yang lengkap berupa Akta |
BAIK | (3) | Pendirian (Akta Notaris H.M. Afdal Gazali, SH No. 41 tanggal 23 | |
(3) | Maret 2005), Akta perubahan terakhir (Akta Berita Acara Rapat | ||
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adimitra Lestari No. 11 | |||
Desember 2017, Notaris Marcivia Rahmani, SH. MKn), SK PBPH | |||
(d/h IUPHHK-HA) atas nama PT AL (Keputusan Menteri | |||
Kehutanan Nomor SK.202/Menhut-II/2008, tanggal 21 Mei 2008 | |||
sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri | |||
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. | |||
SK.1155/Menlhk/Setjen/HPL.)/11/2021 tanggal 18 November | |||
2021). | |||
Dokumen administrasi Tata Batas PT AL ttersedia lengkap sesuai | |||
dengan tingkat realisasi pelaksanaan tata batas yang telah | |||
dilakukan. Dokumen yang tersedia berupa Berita Acara Tata | |||
Batas Fungsi Kelompok Hutan G. Bujukbah, tanggal 5 Juli 1994, | |||
Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Produksi S. Simanggaris | |||
dan peta lampirannya, Laporan TBT No. 1489 Tahun 2009, | |||
Laporan TBT No. 1490 Tahun 2009, dan Keputusan Menteri | |||
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. | |||
SK.321/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tanggal 11 April 2022. | |||
1.1.2. | Baik | Batas areal kerja PT AL tercatat sepanjang 155.945,70 m, terdiri | |
(3) | dari batas sendiri sepanjang 138.184,00 m dan batas | ||
persekutuan sepanjang 17.761,70 m. Berdasarkan dokumen | |||
administrasi TBT, realisasi tata batas areal kerja PT AL di | |||
lapangan telah dinyatakan temu gelang. Realisasi tata batas | |||
tersebut telah sesuai dengan intsruksi kerja yang telah | |||
ditetapkan pejabat berwenang. | |||
Areal kerja PT AL telah mendapatkan penetapan berdasarkan | |||
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. | |||
SK.321/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tanggal 11 April 2022 | |||
tentang Penetapan Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan | |||
hutan PT AL seluas 54.964,68 Ha di Kabupaten Nunukan, Provinsi | |||
Kalimantan Utara. | |||
1.1.3. | Sedang | Pada periode tahun 2021 dan 2022 (s/d bulan Agustus 2022) di | |
(2) | dalam areal kerja masih terdapat konflik batas dengan pihak lain | ||
termasuk masyarakat setempat. Konflik tersebut terdiri dari | |||
Konflik penggunaan, pemanfaatan dan jual beli lahan secara | |||
ilegal oleh masyarakat setempat (Desa Tinampak I, Desa | |||
Tinampak II dan Desa Tabur Lestari), dan konflik penggunaan | |||
Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Badan Sarana | |||
Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI. | |||
Terhadap konflik tersebut, PT AL telah melakukan upaya | |||
penyelesaian konflik secara terus menerus mengacu kepada SOP | |||
Penyelesaian Konflik Sosial No. SOP 0602 tanggal 31 Januari 2022 | |||
serta dokumen pemetaan dan resolusi konflik. Upaya | |||
penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada pihak | |||
berwajib setempat dan penyelesaian konflik jalan angkutan |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
dilakukan melalui musyawarah dan mufakat bersama pihak | |||
Kementerian Pertahanan RI. | |||
1.1.4. | Buruk | Sejak terbit SK IUPHHK-HA PT AL sesuai Keputusan Menteri | |
(1) | Kehutanan Nomor SK.202/Menhut-II/2008 tanggal 21 Mei 2008 | ||
sampai dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup | |||
dan Kehutanan RI No. SK.321/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 | |||
tanggal 11 April 2022 tentang Penetapan Areal Kerja Perizinan | |||
Berusaha Pemanfaatan hutan PT AL seluas 54.964,68 Ha di | |||
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dapat | |||
disimpulkan tidak terdapat perubahan fungsi kawasan hutan | |||
(HPT dan HP) namun terdapat perubahan luas areal kerja seluas | |||
2.864,68 Ha sehingga total luas areal kerja PT AL seluas | |||
54.964,68 Ha. | |||
1.1.5. | Sedang | Di dalam areal kerja PT AL terdapat data dan informasi | |
(2) | penggunaan kawasan yang sah di luar kegiatan PBPH PT AL | ||
berupa (1) Jalan Trans Kalimantan sepanjang ± 26,9 km; (2) Base | |||
Camp dan tempat penyimpanan sarana prasarana Kontraktor | |||
Jalan Trans Kalimantan seluas ± 2 ha atas nama PT Daya Mulya | |||
Turangga; (3) Proyek Pembangunan lanjutan Jalur Inspeksi dan | |||
Patroli Perbatasan (JIPP) Kalimantan Utara, Badan Sarana | |||
Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI. Panjang jalan tersebut | |||
pada saat ini teridentifikasi sepanjang 12,7 Km yang terbagi di | |||
areal Blok RKT 2021 (Trayek Seimanggaris – Seiagison sepanjang | |||
9,6 Km) dan Blok RKT 2022 (Trayek Sebuku – Seimanggaris | |||
sepanjang 3,1 Km); (4) Adanya areal IPPKH pemegang IUP (Izin | |||
Usaha Pertambangan) atas nama PT Prima Bara Nusantara (PT | |||
PBN) seluas 2.681 ha; dan (5) Terdapat penggunaan kawasan | |||
untuk pemukiman dan pondok pesantren oleh masyarakat. | |||
Terhadap adanya penggunaan kawasan di luar sektor kehutanan | |||
tersebut, PT AL telah melakukan upaya untuk mendata & | |||
melaporkan penggunaan kawasan di luar sektor kehutanan | |||
tanpa izin tetapi tidak seluruhnya. Masih terdapat kegiatan | |||
tersebut yang belum dilaporkan kepada pihak terkait, antara lain | |||
adanya Proyek Pembangunan lanjutan Jalur Inspeksi dan Patroli | |||
Perbatasan (JIPP) Kalimantan Utara dan penggunaan kawan | |||
untuk pemukiman dan pondok pesantren oleh masyarakat. | |||
1.1.6. | Baik | Terdapat konflik tenurial pada sebagian kawasan areal kerja PT | |
(3) | AL yang telah dikuasai, diklaim dan dimanfaatkan oleh | ||
masyarakat setempat atau pihak lain berupa | |||
penggunaan/pemanfaatan kawasan untuk perkebunan sawit | |||
masyarakat, perladangan masyarakat, dan pemukiman. | |||
Berdasarkan hasil identifikasi, konflik tenurial di areal kerja PT AL | |||
tercatat seluas ± 5.041 Ha. Terhadap areal konflik tenurial | |||
tersebut, PT AL telah melakukan upaya penyelesaian melalui | |||
pelaporan kepada pihak berwenang. | |||
Jika dibandingkan dengan luas areal kerja sesuai dengan | |||
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. | |||
SK.321/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tanggal 11 April 2022 | |||
tentang Penetapan Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan | |||
hutan PT AL seluas 54.964,68 Ha di Kabupaten Nunukan, Provinsi | |||
Kalimantan Utara, maka penguasaan areal PT AL tercatat seluas | |||
49.923,68 Ha atau 90,83%. |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
1.2. | 1.2.1. | Baik | Tersedia dokumen visi dan misi PT AL yang telah ditetapkan dan |
SEDANG | (3) | ditandatangani oleh Direktur Utama PT AL pada tanggal 3 Januari | |
(2) | 2018. Visi dan Misi PT AL telah sesuai dengan prinsip pengelolaan | ||
hutan produksi lestari yaitu pengelolaan hutan yang dilakukan | |||
dengan mempertimbangkan kelestarian produksi (ekonomi), | |||
kelestarian ekologi dan kelestarian sosial. | |||
Visi dan misi PT AL telah disosialisasikan kepada karyawan dan | |||
masyarakat setempat (masyarakat Desa Tinampak I dan Tabur | |||
Lestari) yang dibuktikan dengan berita acara pelaksanaan dan | |||
daftar hadir kegiatan tersebut. | |||
1.2.2. | Sedang | Sebagian besar implementasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) PT | |
(2) | AL telah sesuai dengan visi dan misi perusahaan yang telah | ||
ditetapkan baik dalam kelola produksi, ekologi/lingkungan, | |||
maupun sosial. Masih ditemukan sebagian implementasi PHL di | |||
lapangan yang belum sesuai dengan visi dan misi PT AL. | |||
Beberapa diantaranya realisasi produksi (tebangan) tahun 2021 | |||
dan 2022 masih rendah, penanaman areal green belt belum | |||
terealisasi, dan belum merealisasikan pengembangan | |||
profesionalisme SDM masyarakat. | |||
1.3. | 1.3.1. | Buruk | PT AL memiliki tenaga profesional bidang kehutanan meliputi |
SEDANG | (1) | sarjana kehutanan sebanyak 2 (dua) orang dan GANISPH | |
(2) | sebanyak 11 (sebelas) pada sebagian bidang kegiatan/ organisasi | ||
pengelolaan hutan sesuai cakupan bidang Ganis PHPL < 50 %). | |||
GANISPH PT AL terdiri dari GANISPH KURPET sebanyak 1 (satu) | |||
orang, GANISPH CANHUT sebanyak 2 (dua) orang, GANISPH | |||
BINHUT sebanyak 2 (dua) orang dan GANISPH PKB-R sebanyak 6 | |||
(enam) orang yang dibuktikan dengan dokumen legalitasnya | |||
(SIM GANISPH dan Surat Persetujuan Penugasan). PT AL belum | |||
memiliki GANISPH Pemanenan Hutan. | |||
1.3.2. | Sedang | Realisasi peningkatan kompetensi tenaga profesional bidang | |
(2) | kehutanan dan bidang lainnya sesuai ketentuan peraturan | ||
perundangan pada periode 2021 – 2022 (s/d bulan Agustus | |||
2022) tercapai sebanyak 15 (lima belas) orang dari 23 (dua puluh | |||
tiga) orang SDM yang direncanakan meningkatkan | |||
kompetensinya atau tercapai sebesar 65,22% dari rencana | |||
sesuai kebutuhan. Realisasi peningkatan kompetensi SDM | |||
dilakukan melalui pengikutsertaan SDM dalam Diklat GANISPH | |||
PKB-R, Sosialisasi PP No. 35 & 37 Tahun 2021, Bimbingan Teknis | |||
Aplikasi SIMPEL & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bimbingan | |||
Teknis Kegiatan IHMB Metode Gabungan (Quick IHMB), dan | |||
Bimbingan Teknis SICAKAP, dll. | |||
1.3.3. | Baik | Tersedia dokumen ketenagakerjaan PT AL yang lengkap. | |
(3) | Dokumen tersebut terdiri dari Peraturan Perusahaan (PP) PT AL | ||
periode tahun 2020 – 2022 (Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan | |||
Transmigrasi Kabupaten Nunukan No. 560/KEP.20/DSTKT- | |||
IV/IX/2020 tanggal 29 September 2020), Surat Keputusan Direksi | |||
PT AL No. 02/DIRUT-AL/PHPL-SMD/I/2018 tanggal 3 Januari | |||
2018 Tentang Pemberian Kebebasan Berserikat Bagi Karyawan | |||
PT AL, Dokumen Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | |||
No. 170000000279261 tanggal 31 Oktober 2017, Sampel kartu | |||
kepesertaan BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS | |||
Ketenagakerjaan karyawan PT AL, Laporan Data Karyawan PT AL |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Periode Agustus 2022, Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan periode tahun 2021 (No. Pelaporan 77482.20210803.001 tanggal 3 Agustus 2021) dan tahun 2022 (No. Pelaporan 77482.20220801.001 tanggal 1 Agustus 2022), serta Surat Keputusan Direktur Utama PT AL No. 24/DIRUT- AL/PHPL-SMD/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PT AL. | |||
1.4. SEDANG (2) | 1.4.1. | Baik (3) | PT AL memiliki struktur organisasi yang telah disahkan oleh Direktur Utama PT AL berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT AL No. 005/DIRUT-AL/Phpl-Smd/2022 tanggal 01 Januari 2022. Struktur organisasi tersebut disusun mulai tingkat Komisaris, Direksi, SPI, Camp Manager, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi pada masing-masing bidang. Struktur organisasi tersebut dilengkapi dengan Uraian Tugas dan Tanggung Jawab (Job Description) yang lengkap sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan. Struktur organisasi PT AL telah sesuai dengan kerangka Pengelolaan Hutan produksi Lestari (PHPL). Hal ini dibuktikan dengan tesedianya pos jabatan dan penanggung jawabnya dalam pengelolaan produksi, pengelolaan lingkungan dan pengelolaan sosial. Disamping itu ditunjang dengan bagian lainnya yang mendukung terlaksananya PHPL. |
1.4.2. | Sedang (2) | PT AL memiliki perangkat Sistem Informasi Manajemen (SIM) baik perangkat lunak berupa struktur organisasi, job description, SIPUHH Online, Sistem E-Monev PHPL, SIGANISHUT, SICAKAP, SIPONGI) maupun perangkat keras berupa peralatan pendukung (komputer, printer, infrastruktur jaringan internet, alat komunikasi, dan lain sebagainya). Dalam rangka mengoperasikan sistem tersebut, PT AL telah memiliki tenaga pelaksana namun belum mencukupi sesuai kebutuhan di lapangan. | |
1.4.3. | Sedang (2) | Tersedia tenaga pelaksana Sistem Informasi Manajemen pada KemenLHK yang telah ditunjuk oleh Direksi PT AL dan telah patuh melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. Tenaga pelaksana SIM KemenLHK tersebut terdiri dari E-Monev A.n. Rameli (SK. Direktur Utama PT AL No. 017/AL-PROD/SMD/II/2018), SIPUHH Online A.n. Hamzah (Surat Penunjukan Petugas Operator SIPUHH Online & PNBP No. 042/AL-PROD/SMD/XI/2018), SIGANISHUT A.n. Rameli (Surat Penunjukan Operator Siganishut No. 067/AL-PROD/SMD/XII/2020 ) dan seluruh GANIPH PT AL), SIPONGI A.n. Rameli (Surat Penunjukan Petugas Operator SIPONGI No. 025/AL-PROD/SMD/I/2019), dan SICAKAP A.n. Masana (Surat Perintah Tugas No. 24/SPT/ADL-SMD/XII/2021). PT AL belum dapat menunjukkan bukti bahwa kewajiban pelaporan online pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi pada periode tahun 2021 – 2022 melalui sistem SIPONGI telah dilakukan secara periodik sesuai ketentuan. | |
1.4.4. | Sedang (2) | PT AL memiliki organisasi Satuan Pengawas Internal (SPI) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT AL No. 047/DIRUT-AL/PHPL-SMD/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Penetapan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT AL. SPI PT AL tersebut telah melaksanakan tugasnya pada tahun 2021 dan |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
2022, namun belum berjalan dengan efektif untuk mengontrol seluruh tahapan kegiatan. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya laporan hasil pengawasan tahapan perencanaan dan inspeksi blok tebangan periode tahun 2022 sebagaimana diatur pada dokumen SOP – 0702 tanggal 15-01-2018. | |||
1.4.5. | Sedang (2) | Pada periode tahun 2021 – 2022, PT AL telah melaksanakan tindakan pencegahan manajemen dan sebagian tindak koreksi berbasis hasil monitoring dan evaluasi melalui audit internal yang dilakukan oleh SPI. Namun demikian, masih terdapat temuan ketidaksesuaian hasil monitoring dan evaluasi tersebut yang belum dilakukan perbaikan. Salah satunya upgrade unit atau rekondisi yang tingkat PA-nya rendah (temuan SPI tahun 2021) tidak direalisasikan manajemen. | |
1.5. SEDANG (2) | 1.5.1. | Sedang (2) | Kegiatan RKT PT AL periode tahun 2021 dan 2022 telah disetujui oleh pejabat berwenang baik yang disetujui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara maupun secara self approval sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan RKT PT AL yang akan mempengaruhi kepentingan hak- hak masyarakat setempat pada periode tahun 2021 - 2022 tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan dari sebagian masyarakat terdampak yaitu masyarakat Desa Tinampak I Kecamatan Tulin Onsoi. Persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen Berita Acara (BA) Selamatan & Sosialisasi Rencana Kerja Tahun 2022 dan Carry Over 2021 No. 14/BINHUT-PT AL/BA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022. Namun demikian, PT AL tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan kegiatan RKT tahun 2021 dan 2022 dari masyarakat Desa Tabur Lestari (RT 13, RT 14 dan RT 15) yang juga merupakan desa terdampak oleh kegiatan PT AL pada periode tersebut. |
1.5.2. | Sedang (2) | Rencana CSR/CD/Kelola Sosial PT AL periode tahun 2021 dan 2022 sebagaimana dimuat dalam dokumen RKT pada masing- masing periode tersebut telah disosialisasikan manajemen PT AL kepada masyarakat desa terdampak kegiatan PT AL pada periode tahun 2021 dan 2021 yaitu Desa Tinampak I Kecamatan Tulin Onsoi dan Desa Tabur Lestari (RT 13, RT 14 dan RT 15) Kecamatan Seimanggaris. Persetujuan/dukungan masyarakat terdampak tersebut di atas terhadap proses dan pelaksanaan CSR/CD/Kelola Sosial PT AL periode tahun 2021 dan 2022 hanya diperoleh dari masyarakat Desa Tinampak I Kecamatan Tulin Onsoi melalui Berita Acara (BA) Selamatan & Sosialisasi Rencana Kerja Tahun 2022 dan Carry Over 2021 No. 14/BINHUT-PT AL/BA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022. Namun PT AL belum dapat menunjukkan bukti dukungan/persetujuan masyarakat terdampak lainnya (Desa Tabur Lestari) terhadap proses dan pelaksanaan CSR/CD PT AL pada periode tersebut. | |
1.5.3 | Sedang (2) | Penetapan kawasan lindung di areal kerja PT AL sebagaimana telah direncanakan dalam dokumen RKUPH periode 2021-2030 dan RKTPH periode tahun 2021 dan 2022 telah disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari sebagian masyarakat setempat yang terdampak. Masyarakat desa terdampak kegiatan PT AL pada periode tahun 2021 dan 2021 teridentifikasi |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
terdiri dari 2 (dua) desa yaitu Desa Tinampak I Kecamatan Tulin Onsoi dan Desa Tabur Lestari (RT 13, RT 14 dan RT 15) Kecamatan Seimanggaris. Persetujuan proses penetapan kawasan lindung hanya diperoleh dari masyarakat Desa Tinampak I Kecamatan Tulin Onsoi melalui Berita Acara (BA) Selamatan & Sosialisasi Rencana Kerja Tahun 2022 dan Carry Over 2021 No. 14/BINHUT-PT AL/BA/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan Dokumen Berita Acara (BA) Sosialisasi Kawasan Lindung, Perlindungan Hutan & Pengendalian Kebakaran hutan, Perambahan dan Perburuan Liar, dan Flora & Fauna yang dilindungu tahun 2022 No. 11/BINHUT-PT.AL/BA/I/2022 tanggal 31-01-2022. Namun PT AL belum dapat menunjukkan bukti dukungan/persetujuan masyarakat terdampak lainnya (Desa Tabur Lestari) terhadap proses penetapan kawasan lindung di areal kerja PT AL. |
B. KRITERIA PRODUKSI
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
2.1. | 2.1.1. | Baik | PT AL telah melaksanakan kegiatan IHMB kedua pada tahun |
BAIK | (3) | 2020, yang telah dievaluasi dan secara prinsip telah mendapatkan | |
(3) | persetujuan untuk digunakan sebagai dasar dalam penyusunan | ||
dokumen RKUPHHK-HA. Dokumen IHMB tersebut telah | |||
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK- | |||
HA PT AL periode tahun 2021 – 2030. Dokumen RKUPHHK PT AL | |||
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Lingkungan | |||
Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Plt. Dirjen PHPL | |||
a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : | |||
SK.967/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/3/2021 tanggal 15 Maret | |||
2021 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan | |||
Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Periode | |||
Tahun 2021 – 2030 A.n. PT AL di Provinsi Kalimantan Utara. | |||
PT AL tidak dikenai peringatan dalam hal pemenuhan kewajiban | |||
RKU. | |||
2.1.2. | Sedang | PT AL telah melakukan penataan areal kerjanya dalam dalam Blok | |
(2) | dan Petak tebangan dengan mengacu pada dokumen RKUPHHK- | ||
HA yang telah disahkan. Tingkat kesesuaian luas blok tebangan | |||
tahun 2020 dibanding dengan rencana jangka panjang yaitu | |||
terdapat kesesuaian luasan sebesar 69,89 % sedangkan | |||
perbedaan lokasi terlihat dari lokasi petak carry over dari RKT | |||
2019 yaitu 533,89 Ha. Sedangkan untuk tingkat kesesuaian luas | |||
blok tebangan tahun 2021 dan 2022 tidak terdapat perbedaan | |||
luasan namun terdapat perbedaan lokasi blok tebangan yang | |||
terlihat dari lokasi petak carry over dari blok RKT 2020 seluas | |||
944,56 Ha dan blok RKT 2021 seluas 552,05 Ha. | |||
Sesuai hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan penataan areal | |||
kerja, menunjukan bahwa kegiatan PAK telah dilakukan yang | |||
ditandai dengan adanya pemasangan batas petak, pemasangan | |||
plang identitas petak/blok, pembuatan rintis batas petak dan | |||
pemoletan dengan cat warna merah. | |||
2.1.3. | Baik | PT AL telah melakukan kegiatan penandaan batas blok dan petak | |
(3) | RKT 2021 dan 2022. Pemasangan tanda batas blok/petak di |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
lapangan ditandai dengan menggunakan Papan Nama, rintisan dan penandaan berupa poletan dengan cat berwarna merah pada pohon sepanjang batas blok/petak tersebut sehingga terlihat jelas. | |||
2.2. BAIK (3) | 2.2.1. | Baik (3) | Berdasarkan pengelompokan tipe ekosistemnya, areal kerja PT AL tergolong kedalam tipe ekosistem hutan hujan tropika dataran tinggi yang dicirikan dengan jenis-jenis pohon yang ada di areal serta dominasi jenis dari family Dipterocarpaceae. Data potensi tegakan pada tipe ekosistem tersebut telah diperoleh berdasarkan hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan pada tahun 2020, yang sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan RKUPHHK-HA periode 2021 - 2030. Data potensi hasil IHMB tersebut telah dilengkapi dengan peta Kerja IHMB, peta penutupan lahan, peta realisasi plot dan peta-peta pendukung lainnya. Selain data potensi tegakan berdasarkan hasil IHMB tahun 2020, PT AL juga setiap tahun melaksanakan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) yang sekaligus sebagai bahan dalam menentukan rencana volume tebangan tahunan yang lebih akurat. Intensitas sampling dalam pelaksanaan ITSP tersebut adalah 100% (sensus) dan telah dilengkapi dengan kelengkapan peta pendukungnya berupa Peta rencana ITSP skala 1 : 5.000 dan Peta Sebaran pohon dengan skala 1 : 1.000. |
2.2.2. | Sedang (2) | PT AL telah melakukan pembuatan dan pengukuran tahap II di Petak Ukur Permanen pada petak E32. Kegiatan pengamatan selesai dilakukan pada bulan Februari 2022 dari petak ukur permanen 1 sampai dengan petak ukur 6. Pembangunan dan pengukuran PUP ditujukan untuk memantau dan mengetahui riap tegakan di petak bekas tebangan pada hutan alam yang dikelola dengan sistem pengelolaan hutan alam TPTI. Namun PT AL hanya menghitung besarnya rata-rata pertambahan diameter, rata-rata tinggi tegakan dan rata-rata volume tegakan dan belum menganalisis besaran pertambahan riap diameter masing-masing jenis pohon per tahun sehingga tidak terdapat informasi (data) mengenai riap tegakan. PT AL telah menyampaikan laporan Petak Ukur Permanen untuk pengukuran ke-2 kepada Direktur Jenderal PHPL Up. Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bukti tanda terima tanggal 23 Februari 2022 dan Balai Besar Litbang Ekosistem Hutan Dipterocarpaceae di Samarinda. | |
2.3. SEDANG (2) | 2.3.1. | Sedang (2) | Sistem silvikultur yang diterapkan dalam pemanfaatan hutan PT AL adalah sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Teknik SILIN. Tersedia SOP untuk seluruh tahapan kegiatan sistem silvikultur yang diterapkan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa isi SOP yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. PT AL telah mengimplementasikan sebagian SOP tahapan sistem silvikultur yang diterapkan dalam pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat pelaksanaan tahapan sistem silvikultur di lapangan yang implementasinya belum secara efektif diterapkan sesuai dengan SOP yang telah |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
ditetapkan, diantaranya adalah pada implementasi ITSP, Penebangan, Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan dan Teknik SILIN. | |||
2.3.2. | Baik (3) | Berdasarkan data potensi tegakan hasil IHMB tahun 2020, menunjukkan bahwa masih terdapat kecukupan potensi tegakan sebelum masak tebang, yakni dengan masih tersedianya pohon inti dan pohon yang disisakan (tidak ditebang) dari jenis-jenis komersial yang tersebar merata dengan jumlah 60,87 btg/Ha (> 25 btg/Ha). | |
2.3.3. | Baik (3) | Kondisi tegakan tinggal (pohon inti dan pohon yang disisakan / tidak ditebang) dari jenis-jenis komersial pada areal bekas tebangan berdasarkan hasil IHMB tahun 2020 adalah sebanyak 332,44 btg/Ha atau sebesar 33,60 m3/Ha. | |
2.3.4. | Sedang (2) | Sesuai dokumen RKUPHHK PT AL periode tahun 2021 – 2030 diketahui bahwa PT AL merencanakan menerapkan Teknik SILIN pada TPTI yang diterapkan melalui kegiatan penanaman di areal bekas tebangan dalam bentuk pengayaan pada tempat-tempat yang permudaan jenis komersialnya kurang dan rehabilitasi pada areal-areal terbuka antara lain bekas jalan sarad, TPn, dan TPK. Jenis-jenis yang akan di tanam diantaranya adalah jenis tanaman Balsa, Ficus variegata (Kondang/Nyawai) dan jenis lain non invasif. Hasil telaah dokumen dan wawancara diketahui bahwa PT AL telah melaksanakan SILIN namun belum sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam RKUPHHK-HA terutama pada tahapan perencanaan tapak SILIN dan tahapan pengadaan bibit/pembibitan. Selain itu PT AL telah melaksanakan Teknik Silin baru pada kegiatan penanaman rehabilitasi pada areal-areal terbuka (tanah kosong) dan belum melaksanakan kegiatan penanaman di areal bekas tebangan dalam bentuk pengayaan pada tempat-tempat yang permudaan jenis komersialnya kurang. | |
2.3.5. | Sedang (2) | PT AL telah melakukan uji coba penanaman rehabilitasi jenis balsa. Kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi ex camp tarik dengan jumlah bibit yang ditanam sebanyak 146 bibit. Kegiatan penanaman dilakukan dengan membuat jalur tanam dengan tali ukur dengan jarak 5 x 3 m. Kemudian dibuat lubang tanam sepanjang jalur tanam dengan jarak 5 m dan diberikan ajir pada setiap tepi lubang tanam yang dibuat dnegan ukuran 30 x 30 x 30 Cm. PT AL telah melaksanakan Teknik Silin baru pada kegiatan penanaman rehabilitasi pada areal-areal terbuka (tanah kosong) dan belum melaksanakan kegiatan penanaman di areal bekas tebangan dalam bentuk pengayaan pada tempat-tempat yang permudaan jenis komersialnya kurang. Sehingga, PT AL telah melaksanakan SILIN namun demikian hanya sebagian tahapan telah dilaksanakan. | |
2.4. BAIK (3) | 2.4.1. | Baik (3) | PT AL telah memiliki SOP Reduce Impact Logging (RIL) (SOP 0309) Rev 01 tanggal 17 Januari 2022 yang merupakan revisi dari SOP sebelumnya. SOP tersebut telah meliputi seluruh tahapan kegiatan RIL secara lengkap yang meliputi kegiatan yang meliputi tahapan perencanaan pemanenan, tahapan pelaksanaan |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
pemanenan dan tahapan pasca pemanenan. Selain itu, pada masing-masing tahapan kegiatan tersebut, PT AL telah memiliki SOP pendukung lainnya, baik pada tahap perencanaan penebangan, pelaksanaan penebangan, maupun tahap pasca penebangan. | |||
2.4.2. | Sedang (2) | PT AL telah mengimplementasikan SOP pemanfaatan/pengelolaan ramah lingkungan pada satu tahapan kegiatan pengelolaan hutan yaitu tahapan Kegiatan Pasca pemanenan. Sedangkan pada tahapan kegiatan perencanaan pemanenan dan tahapan pelaksanaan pemanenan, masih belum optimal dalam pelaksanaannya. | |
2.4.3. | Sedang (2) | Tingkat kerusakan tegakan tinggal rata-rata untuk semua tingkatan permudaan (semai, pancang, tiang dan pohon) PT AL untuk periode tahun 2022 adalah sebesar 20,79 %. | |
2.4.4. | Baik (3) | PT AL telah melakukan kajian mengenai nilai faktor eksploitasi (Fe) yang dilakukan di Petak H24 Blok RKT 2021. Pengambilan sampel kayu dilakukan pada pohon yang telah dipotong-potong dan belum diangkut keluar. Pengukuran dilakukan pada potongan pangkal, potongan yang diambil dan dipotong ujung meliputi panjang dan diameter batang. Sampel diambil dari 70 batang pohon dan diketahui volume batang bebas cabang sebesar 459,11 m3, sedangkan batang yang tidak termanfaatkan/limbah adalah sebesar 23,36 m3. sehingga nilai Faktor Eksploitasi (FE) kegiatan pemanenan di PT AL adalah sebesar 0,95. | |
2.5. SEDANG (2) | 2.5.1. | Baik (3) | PT AL telah menyusun RKTUPHHK-HA yang berpedoman pada RKUPHHK-HA yang telah disahkan pada periode yang bersangkutan. Selama periode penilikan (2021 - 2022), PT AL telah menyusun dokumen RKTUPHHK-HA tahun 2021 beserta lampiran peta skala 1 : 50.000 yang disahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dan RKTPH 2022 beserta lampiran peta skala 1 : 50.000 yang disahkan oleh Direktur Utama. Dokumen RKT tersebut disusun berdasarkan RKUPHHK pada periode bersangkutan, hal ini dapat dilihat dari data tentang lokasi dan luasan masing-masing RKT dengan lokasi dan luasan serta volume rencana penebangan dalam dokumen RKUPHHK periode yang bersangkutan. |
2.5.2. | Sedang (2) | PT AL telah memiliki peta kerja berupa Peta RKUPHHK-HA skala 1 : 50.000 dan Peta RKTUPHHK-HA tahun 2021 dan 2022 skala 1 : 50.000 yang membagi areal kerjanya kedalam areal yang diperuntukan sebagai kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi dan areal efektif produksi. Selain itu tersedia peta kerja/Operasional untuk masing-masing kegiatan diantaranya Peta Kerja Blok URKT 2021 skala 1 : 30.000, Peta Rencana Trase Jalan Blok Tahun 2021 skala 1: 35.000, Peta Rencana Cruising Blok Tebangan Tahun 2021 skala 1 : 5.000, Peta Rencana Kerja Blok tebangan RKT tahun 2022 skala 1 : 25.000, Peta Rencana PAK Blok Tebangan Tahun 2022 skala 1 : 25.000 serta Peta Rencana Trase Jalan Blok Tebangan RKT 2022 skala 1 : 25.000. Peta kerja tersebut telah menggambarkan areal yang boleh ditebang/ dipanen/ dimanfaatkan/ ditanam/ dipelihara beserta areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, namun terdapat sebagian |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
peta kerja PT AL yang masih belum menggambarkan lokasi kawasan lindung sempadan sungai, selain peta-peta kerja di atas, untuk peta kerja kegiatan lainnya (pembinaan hutan : penanaman pengayaan, penanaman kakija, penanaman tanah kosong, pemeliharaan tanaman pengayaan) tidak dibuat (tidak ada). | |||
2.5.3. | Sedang (2) | Kegiatan penandaan batas blok tebangan/ dipanen/ dimanfaatkan/ ditanam/dipelihara beserta areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung telah dilakukan di lapangan dengan cara melakukan pembagian blok menjadi petak-petak kerja dan pemasangan tanda batas blok/petak tebangan serta kawasan lindung. Implementasi peta kerja PT AL hingga periode tahun 2022 tersebut tercatat telah selesai dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dalam RKTUPHHK-HA. Namun, prestasi implementasi penataan Kawasan lindung hingga tahun 2022 baru tercapai sebesar 50,43 % dari yang seharusnya. | |
2.5.4. | Sedang (2) | Realisasi produksi PT AL tahun 2021 adalah sebesar 47,17 % atau sebesar 22.707,13 m3 dari yang direncanakan sebesar 48.170,54 m3. Jika mempertimbangkan hal tersebut, maka atas kinerja penebangan PT AL untuk periode RKT 2021 sebesar 47,14 %, menunjukkan bahwa setelah adanya action plan tahun 2021 terdapat trend peningkatan volume produksi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Realisasi produksi PT Al pada periode tersebut pada umumnya terkendala oleh faktor curah hujan yang tinggi, kondisi unit operasional, kurangnya sumber daya manusia dan penyediaan sparepart alat yang lambat. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pencapaian target produksi PT AL tahun 2021. Terkait hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan hasil produksi pada tahun mendatang, manajemen PT AL mengeluarkan surat pernyataan Camp Manager nomor 09/AL- BL-SMG/Dtk/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 yang berisi informasi mengenai kesungguhan manajemen dalam upaya meningkatkan kinerja terutama kegiatan produksi sesuai dengan rencana dalam dokumen RKTPH yang telah disahkan. Surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan action plan Pelaksanaan RKTPH Tahun 2022 PT AL. Rencana dan realisasi lokasi blok RKT penebangan tahun 2021 telah sesuai dengan lokasi blok tebangan yang telah disahkan. | |
2.6. SEDANG (2) | 2.6.1 | Sedang (2) | Berdasarkan catatan pernyataan akuntan publik untuk Laporan Auditor independent dan Laporan Keuangan PT AL tahun 2020 menyatakan, bahwa “Laporan Keuangan menyajikan wajar dengan pengecualian”. Basis untuk opini wajar dengan pengecualian yang disampaikan oleh auditor independen adalah bahwa perusahaan belum membukukan kewajiban imbalan kerja (manfaat pensiun) tertentu pada tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana yang diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas publik Bab 23 (Revisi 2018) mengenai imbalan kerja dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003. |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Tingkat likuiditas PT AL untuk periode tahun 2020 memiliki nilai sebesar 690,55 %, solvabilitas sebesar 106,23 %. Sedangkan nilai rentabilitas PT AL pada periode tersebut tercatat bernilai positif. | |||
2.6.2. | Baik (3) | Berdasarkan Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT AL 31 Desember 2020, realisasi alokasi biaya pengusahaan hutan PT AL tahun 2020, untuk keseluruhan kegiatan terealisasi sebesar Rp 17.466.889.601,- dari rencana sebesar Rp 17.056.406.218,- atau terealiasi sebesar 102,41 %. | |
2.6.3. | Baik (3) | Realisasi alokasi dana untuk seluruh bidang kegiatan kelola hutan PT AL tahun 2021 tercatat Proporsional, yaitu terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi pendanaan dengan perbedaan rata-rata sebesar 2,62% (< 20 %). | |
2.6.4. | Sedang (2) | Rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahun 2021 telah dialokasikan sesuai dengan rencananya, bahkan untuk setiap kegiatan telah dialokasi lebih dari 100% dari yang direncanakan. Namun demikian, hal tersebut belum sepenuhnya mengindikasikan bahwa alokasi anggaran setiap bidang kegiatan tahun 2021 telah dialokasikan dengan lancar. Hal ini terlihat dari adanya realisasi kegiatan fisik berupa pemanenan dan kegiatan pemeliharaan yang masih sangat kecil realisasinya. Dengan demikian maka, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa masih adanya kegiatan lain yang telah direalisasikan anggarannya, namun pencairannya belum tepat waktu sehingga menyisakan saldo kegiatan yang tidak sesuai dengan tata waktu. | |
2.6.5. | Sedang (2) | Telah terealisasi modal untuk kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan dan penanaman tanah kosong di areal pemegang izin oleh IUPHHK-HA ≥ 80 %. Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan realisasi fisik penanamannya di lapangan yaitu dengan nilai rata-rata realisasi sebesar 16,65 % (realisasi kegiatan pengadaan bibit 41,73%, penanaman rehabilitasi dan pengayaan sebesar 1,26 %, penanaman kanan- kiri jalan angkutan terealisasi sebesar 23,60 %, kegiatan penanaman tanah kosong tidak ada rencana dan realisasi). | |
2.6.6. | Buruk (1) | Realisasi pelaksanaan kegiatan pembinaan hutan oleh PT AL tahun 2021 (luas dan kualitas tegakan) < 60% dari yang direncanakan atau sebesar 16,65% untuk luasan dan 72,89% untuk kualitas tegakan sehingga rata-rata sebesar 44,77%. |
C. KRITERIA EKOLOGI
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
3.1 BAIK (3) | 3.1.1 | Baik (3) | Pada Dokumen RKUPHHK PT AL Periode Tahun 2021-2030 Tahun 2021, kawasan lindung dialokasikan 6.581,01 ha terdiri dari sempadan sungai dan badan sungai 1.370,03 ha, konservasi insitu 1.066,30 ha, KPPN 471,82 ha, KPSL 545,58 ha dan buffer zone negara 3.127,28 ha. Kawasan lindung tersebut ditetapkan berdasar Surat Keputusan Direktur No : 027/Dirut -Al/Smd- PHPL/IV/2021 Tentang Penetapan Kawasan Lindung PT Adimitra Lestari Provinsi Kalimantan Utama Tanggal 12 April 2021. Kawasan lindung sesuai dengan karakteristik biofisik areal izin yang dicirikan oleh keberadaan sungai di dalam areal, terdapat jenis-jenis flora fauna beberapa diantaranya termasuk dilindungi |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
dan khas setempat dan areal izin PT AL berbatasan dengan negara lain. Khususnya areal KPPN telah dipindah ke areal yang lebih representatif dari lokasi semula yang dikuasai oleh masyarakat. | |||
3.1.2 | Sedang (2) | Sampai dengan Juli 2022, realisasi penataan kawasan lindung mencapai 3.318,49 ha setara dengan 50,43 % dari total luas kawasan lindung dengan rincian sempadan sungai dan badan sungai 327,85 ha, konservasi insitu 517 ha, KPPN 471,82 ha, KPSL 205,82 ha dan buffer zone negara 1.796 ha. | |
3.1.3 | Baik (3) | Hasil deliniasi peta tumpang susun Peta Penafsiran Citra Satelit PT Adimitra Lestari Komposit Citra Landsat 8 Oli Band 654 Path 117 Row 57 Liputan Tanggal 31 Desember 2020 dan 26 September 2020 Skala 1 : 50.000 dengan Peta RKUPHHK PT AL Periode Tahun 2021-2030 diperoleh data tutupan lahan kawasan lindung yang berhutan mencapai 6.569,09 ha, setara dengan 99,82 % dari total luas kawasan lindung. Sebagian kecil kawasan lindung yang tidak berhutan berada di sempadan sungai dan konservasi insitu mencapai 11,93 ha. | |
3.1.4 | Sedang (2) | Terdapat 2 desa terdampak di sekitar areal izin yaitu Desa Tinampak 1 dan Tabur Lestari RT 13, 14 dan 15. Pengakuan kawasan lindung PT AL telah diperoleh dari Desa Tinampak 1, sementara dari Desa Tabur Lestari tidak tersedia bukti-bukti pengakuannya. Bukti lainnya yang menunjukkann kawasan lindung belum sepenuhnya diakui masyarakat adalah sebagian sempadan Sungai Wasan dan Semaja dikuasai oleh masyarakat dan tutupannya berupa kebun. | |
3.1.5 | Sedang (2) | Laporan pengelolaan kawasan lindung yang pernah diterbitkan PT AL berupa penataan batas sempadan sungai, batas buffer negara, laporan KPPN terbit tahun 2012 dan 2015 dan laporan konservasi insitu. Tahun 2021 dan 2022, PT AL menerbitkan laporan sempadan sungai pada blok RKT 2021 dan 2022 serta laporan pemantauan flora di sempadan sungai blok RKT 2022. Laporan yang belum tersedia adalah pengelolaan KPPN untuk dan KPSL sebagai kawasan lindung hasil tata ruang baru. | |
3.2 SEDANG (2) | 3.2.1 | Baik (3) | PT AL menyusun dokumen prosedur kerja langkap sesuai dengan potensi gangguan yang ada. Dokumen dimaksud berupa : 1). SOP Pengendalian Kebakaran Hutan No Register : SOP 0502, Revi : 18 November 2020; 2). SOP Ilegal Mining No Register : SOP 0516, Revi : 20 Mei 2020; 3). SOP Pemantauan dan Pengelolaan Hama dan Penyakit No Register : SOP 0509, 10 Mei 2020; 4). SOP Penanggulangan Perambahan Dan Perburuan Liar No Register : SOP 0503, Revi : 11 Juni 2018; 5). SOP Penanggulangan Pencurian Kayu (Illegal Logging) No Register : SOP 0504, 17 September 2018; 6). SOP Pembuatan Kawasan Lindung Insitu No Register : SOP 0520 Rev : 0 Tanggal 09-01-2022 dan; 7). SOP Pengelolaan dan Pemantauan Flora/Fauna No Register : SOP 0505 Rev : 02 Tanggal 09-01-2022. |
3.2.2 | Sedang (2) | PT AL memiliki sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan berupa sarana security, perlindungan hama penyakit tanaman dan sarana pemadam kebakaran hutan dan lahan. Sarana perlindungan security dan hama penyakit tanaman tersedia lengkap, sedangkan jenis dan jumlah sarana pemadam kebakaran hutan belum sesuai dengan ketentuan PERMENLHK |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
NO. P. 32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016. Sarana dan prasarana yang belum memenuhi sebagaimana diatur pada peraturan tersebut seperti, menara pemantau kebakaran, pompa air bertekanan tinggi dan perangkat kelengkapannya dan perlengkapan regu (tenda, peralatan penerangan, peralatan evakuasi, kapan mata 1, kapan mata 2, obor). | |||
3.2.3 | Sedang (2) | PT AL memiliki 1 orang penanggung jawab pencegahan dan penanggulangan hama penyakit tanaman yang dibantu tenaga harian. Jumlah SDM dimaksud telah mencukupi. Namun, untuk jumlah tenaga pengamanan hanya tersedia sebanyak 9 orang, jumlah tersebut belum sesuai dengan SK MENUT No. 523/Kpts-II/93. SDM yang diberdayakan sebagai penanggung jawab pemadam kebakaran hutan sebanyak 9 orang. Jumlah dan kualifikasi SDM pemadam kebakaran hutan belum sesuai dengan PERMENLHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016. PT AL belum memiliki MPA sebagai regu perbantuan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. | |
3.2.4 | Sedang (2) | Implementasi perlindungan hutan dengan tindakan preemptif (penyusunan SOP dan pemasangan papan larangan), prventif (sosialisasi kepada masyarakat, patroli perlindungan, penempatan pos security dan portal menuju jalan masuk areal izin) dan represif berupa laporan gangguan kepada instansi pemerintah. Adanya upaya pencegahan dan penanganan gangguan tersebut belum mampu mengurangi gangguan terutama gangguan perambahan hutan. Penyebabnya, selain SDM perlindungan yang terbatas juga disebabkan pemukiman masyarakat tidak jauh dari areal izin dan akses terhadap areal izin cukup terbuka. | |
3.3 SEDANG (2) | 3.3.1 | Sedang (2) | Berdasar Dokumen RKL dan RP PT AL Tahun 2007, dampak penting terhadap tanah dan air yang diperkirakan dan dikelola adalah : 1). Perubahan sifat fisika dan kimia tanah; 2). Perubahan transpor sedimen; 3). Perubahan debit limpasan; 4). Perubahan kualitas air dan; Perubahan laju erosi. Dampak lainnya diperkirakan disebabkan oleh cemaran Limbah B3 sisa pemakaian alat berat dan limbah padat domestik sisa rumah tangga. PT AL telah menyusun beberapa prosedur pengelolaan dan pemantauan dampak. Prosedur relevan yang belum tersedia sesuai dengan potensi dampak adalah SOP pemantauan Limbah B3, SOP pengelolaan limbah padat domestik dan SOP pemantauan limbah padat domestik. |
3.3.2 | Sedang (2) | PT AL memiliki sarana pengelolaan dampak terhadap tanah dan air berupa bangunan sipi teknis pencegah dan pengendali erosi (mating-mating, gorong-gorong, side drain, saluran drainase); sarana pengelolaan Limbah B3 berupa TPS (belum berizin), bak sampah dan TPA. PT AL memiliki sarana pemantauan dampak berupa OMBROmeter, plot pemantauan erosi dan stik tinggi muka air sungai. Sarana tersebut kondisinya baik sesuai dengan fungsinya. Adapun sarana pengelolaan dampak yang belum tersedia adalah sarana penunjang pengelolaan Limbah B3 di bengkel, pembangkit |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
listrik dan instalasi pengisian BBM seperti saluran tumpahan BBM/pelumas dan oil trap. Sarana pemantauan yang belum tersedia adalah neraca limbah dan form penilaian sanitasi lingkungan terkait dengan potensi dampak oleh limbah padat domestik. | |||
3.3.3 | Sedang (2) | PT AL memiliki karyawan yang diserahi tugas mengelola dan memantau dampak terhadap tanah dan air terdiri dari KABAG Pembinaan Hutan (Siti Qomariah S.Hut), KASI Lingkungan Hidup (Rameli) dan KASI Persemaian (Humaidi Frans). Adapun bagian yang bertanggung jawab mengelola Limbah B3 adalah Chief Mekanik (Suryanto dan Maryadi) dan Kepala BBM (Adrian Edy). Sedangkan pelaksana pemantauan Limbah B3 diserahkan kepada KABAG Pembinaan Hutan (Siti Qomariah). Saat audit, PT AL telah memiliki 3 orang karyawan dengan kompetensi GANISPH-BINHUT. Jumlah tersebut memenuhi sesuai cakupan kecukupan GANISPH. | |
3.3.4 | Sedang (2) | Tersedia dokumen rencana pengelolaan dampak terhadap tanah dan air berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan PT AL Tahun 2007. Implementasi pengelolaan dampak terhadap tanah dan air dilakukan dengan membangun sarana pencegah dan pengendali erosi berupa mating-mating, gorong-gorong, side drain dan saluran drainase serta penanaman tanaman rehabilitasi pada bekas TPn, bekas jalan angkutan dan bekas jalan sarad di blok RKT 2020. Implementasi pengelolaan Limbah B3 dilakukan dengan menyediakan TPS dan drum untuk pelumas bekas serta menyerahkan kepada rekanan berizin pengangkutan yaitu PT Kalara Jaya Makmur. Implementasi pengelolaan limbah padat domestik dengan menyediakan bak sampah dan membuang sampah pada TPA. | |
3.3.5 | Sedang (2) | Ketentuan pemantauan dampak terhadap tanah dan air PT AL dirinci pada Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Tahun 2007. Ketentuan pemantauan dimaksud berupa perubahan sifat fisika dan kimia tanah, perubahan laju erosi, perubahan transpor sedimen, perubahan debit limpasan dan perubahan kualitas air. Ketentuan yang belum terealisasi adalah pemantauan perubahan sifat fisika dan kimia tanah. Dengan demikian, realisasi pemantauan mencapai > 50 % dari ketentuan. | |
3.3.6 | Sedang (2) | Terjadi dampak terhadap tanah dan air oleh tumpahan BBM/pelumas di sekitar bangunan bengkel, pembangkit listrik dan instalasi pengisian BBM. Sementara dampak terhadap perubahan sifat fisika dan kima tanah tidak diketahui dengan pasti, karena PT AL belum melakukan uji sampel tanah. Upaya pengelolaan dampak yang telah ditempuh PT AL dengan membangun sarana pencegah dan pengendali dampak erosi, revegetasi kanan kiri jalan angkutan, bekas jalan sarad dan bekas TPn di blok RKT 2020, mengumpulkan oli bekas pada drum dan menyerahkan limbah B3 kepada rekanan yaitu PT Kalara Jaya Makmur | |
3.4 BAIK | 3.4.1 | Baik (3) | Prosedur identifikasi flora dan fauna PT AL berupa SOP Identifikasi Flora No Register : SOP-0514 Rev : 2 Tanggal 09-01-2022 dan SOP |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
(3) | Identifikasi Fauna No Register : SOP-0514 Rev : 2 Tanggal 09-01- 2022. Kedua prosedur tersebut mengatur tahapan penyusunan daftar flora dan fauna sesuai dokumen AMDAL, inventarisasi potensi flora dan fauna, kompilasi data hasil inventarisasi dengan data AMDAL, identifikasi jenis flora dan fauna sesuai PERMENLHK P.106/MELHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, App CITES dan IUCN terkini, penyusunan laporan dan penyusunan laporan setiap tahun untuk disesuaikan dengan identitas perlindungan jenis berdasar CITES dan IUCN terbaru. Dengan demikian, prosedur identifikasi flora fauna PT AL telah mencakup seluruh jenis yang dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik yang ada di areal izin PT AL. | ||
3.4.2 | Sedang (2) | Data terbaru hasil identifikasi flora fauna yang dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik yang disusun PT AL termuat pada Laporan Hasil Identifikasi Flora Dan Fauna PT Adimitra Lestari Tahun 2020. Temuan audit ini menunjukkan bahwa PT AL belum memperbaharui status kerawanannya berdasar App CITES valid from June 2021 dan Red Lis IUCN Ver 2021-3. Dengan demikian, implementasi identifikasi flora fauna PT AL belum mencakup seluruh jenis (>50 %). | |
3.5 SEDANG (2) | 3.5.1 | Sedang (2) | PT AL memiliki beberapa prosedur kerja pengelolaan flora dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik. Prosedur relevan yang belum tersedia adalah penetapan dan pengelolaan kawasan lindung KPSL yang merupakan kawasan lindung baru hasil tata ruang |
3.5.2 | Sedang (2) | Ketentuan pengelolaan dampak flora dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik PT AL termuat pada Dokumen RKL Tahun 2007 dan prosedur kerja. Ketentuan dimaksud berupa : pengaturan arah rebah, pengayaan areal bekas tebangan, rehabilitasi jalan sarad, pelatihan, penyuluhan, penyediaan dana, pembentukan organisasi pengelolaan lingkungan, kerjasama dengan instansi pemerintah dan identifikasi jenis berdasar status perlindungan, aturan perdagangan dan tingkat kerawanan. Dari 9 jenis ketentuan tersebut di atas, identifikasi jenis belum dilakukan oleh PT AL. Dengan demikian, realisasi pengelolaan belum mencakup seluruh jenis yang flora dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik (> 50 %). | |
3.5.3 | Sedang (2) | Di areal izin PT AL terdapat gangguan terhadap habitat flora dilindungi dan atau jarang, langka dan terancam punah serta endemik berupa perambahan hutan termasuk di kawasan lindung sempadan sungai. Gangguan ini belum dapat dikendalikan sepenuhnya oleh PT AL. Dengan demikian jenis flora tersebut di dilindungi dan atau jarang, langka dan terancam punah serta endemik kondisinya tidak aman. | |
3.6 SEDANG (2) | 3.6.1 | Sedang (2) | PT AL menyusun beberapa prosedur pengelolaan habitat dan pengelolaan/perlindungan jenis untuk fauna dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik. Prosedur yang belum disusun adalah penetapan dan pengelolaan kawasan lindung KPSL yang merupakan kawasan lindung baru hasil tata ruang sebagai habitat perlindungan jenis-jenis tersebut di atas. |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Dengan demikian, prosedur kerja pengelolaan flora PT AL belum mencakup seluruh jenis yang dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik (> 50%). | |||
3.6.2 | Sedang (2) | Ketentuan pengelolaan fauna dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik PT AL dirinci pada Dokumen RKL Tahun 2007 dan prosedur kerja. Dari 12 jenis ketentuan, 4 diantaranya belum terealisasi yaitu pengelolaan habitat gajah (identifikasi home range), pemasangan papan penunjuk kawasan gajah, pengayaan pakan gajah dan identifikasi status konservasi seluruh jenis fauna. Dengan demikian, realisasi pengelolaan mencapai 67 %. | |
3.6.3 | Sedang (2) | Terdapat gangguan terhadap fauna berupa perambahan hutan dan perburuan satwa liar termasuk jenis-jenis yang dilindungi dan/atau jarang, langka, terancam punah dan endemik. Upaya penanggulangan gangguan yang dilakukan oleh PT AL berupa dengan patroli perlindungan, pemasangan papan larangan, pelaporan perambahan kepada POLRES Nunukan, inspeksi lapangan bersama GAKUM pada areal rambahan. Gangguan ini menyebabkan kondisi jenis tersebut di atas tidak aman. |
D. KRITERIA SOSIAL
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan justifikasi |
4.1 | 4.1.1 | Baik | Data dan informasi tentang kondisi demografi, sosial ekonomi; |
BAIK | (3) | budaya dan kelembagaan masyarakat sekitar areal kerja PT AL | |
(3) | tersedia pada Dokumen RKUPHHK HA PT AL tahun 2021-2030. | ||
Dokumen ini melengkapi AMDAL PT AL tahun 2007 dan Laporan | |||
Survey Sosial PT AL tahun 2013. Informasi yang tersedia masih | |||
dapat digunakan sebagai database untuk merencanakan kegiatan | |||
kelola sosial. | |||
Pada bidang perencanaan, PT AL memiliki dokumen-dokumen | |||
RKUPHHK-HA Periode 2021 – 2030; RKTUPHHK-HA Tahun 2021 | |||
dan RKT PBPH PT AL Tahun 2022. Di dalam dokumen-dokumen | |||
perencanaan tersebut terdapat rencana kegiatan bidang kelola | |||
social (CSR/PMDH). | |||
4.1.2 | Sedang | Terhadap lahan-lahan kehidupan masyarakat yang harus | |
(2) | dilakukan penataan batas-batasnya, PT AL menyiapkan prosedur | ||
pelaksanaan kegiatan, yakni SOP Delineasi Batas Kawasan Konsesi | |||
dengan masyarakat dengan nomor SOP 0603 tanggal 15 Januari | |||
2018. | |||
Ada pun terkait penanganan konflik telah tersedia Dokumen | |||
prosedur penyelesaian konflik yang diterbitkan pada Bulan | |||
Januari 2022, merupakan revisi dari dokumen sebelumnya. Revisi | |||
dilakukan pada aspek legalitas pembuat pemeriksa dan pengesah | |||
dokumen yang disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi | |||
perusahaan. | |||
Masyarakat yang memiliki lahan kehidupan dan/atau berkonflik | |||
dengan perusahaan mengetahui mekanisme penataan batas | |||
partisipatif dan mekanisme konflik yang diberlakukan | |||
perusahaan, akan tetapi tidak ada kesepakatan terhadap | |||
mekanisme tersebut. Mekanisme yang disepakati oleh PT AL dan |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan justifikasi |
masyarakat hanya pada penghentian pembukaan lahan oleh perambah. | |||
4.1.3 | Baik (3) | Implementasi kegiatan terkait pengakuan terhadap hak-hak adat masyarakat adat dilaksanakan dengan merealisasikan rencana pengelolaan social yang dilakukan setiap tahun RKT. Untuk merealisasikam seluruh kegiatan tersebut di atas PT AL menyiapkan prosedur-prosedur pelaksanaan yang spesifik sesuai kegiatan yang relevan secara lengkap. Selain penyediaan proseduur standar atau SOP, mekanisme pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat dilakukan dengan membuat kesepakatan bersama. | |
4.1.4 | Sedang (2) | Pada tahun RKT 2021 dan RKT Tahun 2022, PT AL telah melakukan kesepakatan dengan masyarakat terkait adanya kawasan kehidupan masyarakat yang ada di dalam blok RKT 2021 dan RKT 2022. Dari hasil sosialisasi blok RKT 2021 dan RKT 2022 diketahui bahwa tidak kawasan kehidupan masyarakat di dalam blok RKT 2021 dan RKT 2022. | |
4.1.5 | Sedang (2) | PT AL telah mengindentifikasi adanya kawasan kehidupan masyarakat berupa kebun dan areal kawasan adat yang dilindungi masyarakat adat setempat yang ada di dalam arealnya. Walaupun dalam blok RKT 2021 dan RKT 2022 tidak terdapat kawasan kehidupan masyarakat dan kawasan adat yang dilindungi masyarakat. Namun PT AL belum melaksanakan penandaan batas-batas kawasan tersebut di dalam areal kerjanya secara keseluruhan. | |
4.2 SEDANG (2) | 4.2.1 | Sedang (2) | PT AL telah memiliki legalitas perusahaan, komitmen dan strategi perusahaan, database social sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan, pedoman pelaksanaan kegiatan, perencanaan dan laporan hasil kegiatan dalam pemenuhan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Namun, PT AL tidak memiliki rencana kerjasama dengan koperasi masyarakat . Di samping itu database social yang dimiliki belum dilakukan pemutakhiran data. |
4.2.2 | Sedang (2) | Pada tahun kegiatan RKT 2021 dan RKT 2022, pemenuhan tanggungjawab social kepada masyarakat sekitar diimplementasikan melalui program CSR/PMDH. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengacu kepada SOP dan mekanisme kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat. Ada pun standar prosedur yang belum dimiliki PT AL adalah prosedur atau mekanisme terkait Kerjasama dengan koperasi masyarakat. | |
4.2.3 | Baik (3) | Pada tahun 2021 dan tahun 2022 PT AL melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris dan Desa Tinampak I, Kecamatan Tulin Onsoi. Bukti- bukti kegiatan sosialisasi terdokumentasi secara lengkap berupa Berita Acara Kegiatan, Materi yang disosialisasikan, Daftar Hadir, Notulensi dan dokumentasi visual kegiatan | |
4.2.4 | Sedang (2) | Implementasi tanggungjawab sosial PT AL terhadap masyarakat adat/masyarakat setempat dijalankan melalui kegiatan bidang kelola social (CSR/PMDH). Tahun 2021 program yang terealisasi adalah bantuan kelembagaan, bantuan usahatani, perbaikan jalan |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan justifikasi |
desa, bantuan keagamaan, operasional dan bantuan adat desa (fee hasil hutan kayu). Berdasar jenis kegiatan, tingkat realisasi sebesar 40 %. Realisasi program kelola sosial tahun 2022 (sampai agustus) antara lain bantuan adat desa (fee hasil hutan kayu) sebesar 91,67 % dan batuan kelembagaan sebesar 69,65 %. | |||
4.2.5 | Baik (3) | Implementasi program-program kelola sosial yang direncanakan PT AL Tahun 2021 dan Tahun 2022 terdokumentasi secara lengkap antara lain berupa Laporan Bulanan Kegiatan Bidang Sosial (CSR/PMDH), berita acara pelaksanaan kegiatan, tanda terima bantuan, berita acara kesepakatan, berita acara sosialisasi, dan foto-foto kegiatan. | |
4.3 SEDANG (2) | 4.3.1 | Sedang (2) | Data dan informasi mengenai kelompok masyarakat yang terlibat tergantung dan terpengaruh pada aktivitas perusahaan terdapat pada dokumen-dokumen Data Karyawan PT AL Periode 26 Juli – 25 Agustus, Laporan Bulanan Realisasi Kegiatan Kelola Sosial/CSR PT AL tahun 2021 (Bulan Januari – Desemeber) dan Laporan Bulanan Realisasi Kegiatan Kelola Sosial/CSR PT AL tahun 2022 (Bulan Januari – Juni 2022). Namun informasi yang termuat pada dokumen tersebut tidak lengkap, karena tidak dapat menggambarkan kelompok masyarakat lokal secara lengkap dan jelas yang terkena dampak positif kegiatan PT AL baik berupa peningkatan kapasitas SDM maupun aktifitas ekonomi. |
4.3.2 | Sedang (2) | PT AL belum memiliki prosedur kerja terkait peningkatan peranserta dan aktivitas ekonomi masyarakat adat/setempat secara lengkap dan jelas. PT AL hanya memiliki prosedur tentang pemanfaatan tenaga kerja berupa SOP Rekruitmen, yang digunakan untuk merekrut karyawan baik dari masyarakat setempat maupun dari luar daerah. | |
4.3.3 | Sedang (2) | Rencana CSR/PMDH PT AL tahun 2021 dan Tahun 2022 terdokumentasi pada Dokumen Rencana Operasional Kelola Sosial/CSR. Pada dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat rencana peningkatan peranserta atau pemanfaatan tenaga kerja lokal, sedangkan rencana yang terkait dengan peningkatan aktivitas ekonomi terdiri dari bantuan bibit/benih, bantuan pupuk, , bantuan pembangunan kolam ikan dan bantuan usahatani. Tidak ditemukan rencana kerjasama dengan koperasi masyarakat. | |
4.3.4 | Sedang (2) | Pada tahun 2021, dari tiga (3) jenis program Peningkatan Peranserta dan Perekonomian Masyarakat Setempat hanya satu program yang terealisir atau terimplementasi, yakni bantuan usahatani. Sedangkan untuk tahun 2022 hingga saat audit belum ada realisasi. | |
4.3.5 | Sedang (2) | Disistribusi manfaat ke berbagai pihak terdokumentasi dalam bentuk laporan kegiatan, berita-berita acara, rekapitulasi data dan informasi, kuitansi. Namun PT AL masih belum memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara. | |
4.4 BAIK (3) | 4.4.1 | Baik (3) | Mekanisme penanganan konflik PT AL berupa SOP Penyelesaian Konflik Sosial. Edisi Revisi 1 memuat secara lengkap tahapan penanganan konflik mulai dari identifikasi potensi konflik hingga |
Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan justifikasi |
penetapan resolusi konflik yang disepakati. Sesuai dengan Lampiran V PermenLHK No P8 Tahun 2021 | |||
4.4.2 | Sedang (2) | Pada tahun 2021 PT AL tidak membuat Peta spasial konflik. Pada tahun 2022 diterbitkan peta potensi konflik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen Laporan Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik Semester 1 Tahun 2022. Namun laporan tersebut tidak lengkap, karena potensi konflik keberadaan Makam Sabina Labuan, Lokasi IPP PT Prima Bara Nusantara dan lokasi sarang walet tidak terdiskripsikan secara lengkap. | |
4.4.3 | Sedang (2) | PT AL belum membentuk tim penyelesaian konflik sesuai SOP Penyelesaian Konflik Sosial . Di samping itu PT AL tidak berkomitmen dalam pendanaan penanganan konflik. . Di dalam dokumen RKT 2021 dan 2022 tidak ditemukan alokasi anggaran atau rencana biaya untuk penyelesaian konflik yang mungkin terjadi. | |
4.4.4 | Baik (3) | Pada periode tahun 2021 – 2022 PT AL telah mendokumentasikan penanganan konflik perambahan lahan di dalam areal konsesi secara lengkap. Laporan dibuat secara kronologis mulai dari identifiasi lokasi perambahan, komunikasi dengan perambah, pelibatan instansi berwenang serta pelaporan kepada institusi kepolisian. | |
4.5 SEDANG (2) | 4.5.1 | Sedang (2) | Berdasarkan jumlah karyawan PT AL selama periode audit, PT AL belum mengimplementasikan salah satu unsur penopang hubungan industrial, yakni pembentukan lembaga LKS Bipartit di lingkungan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa PT AL belum merealisasikan seluruh hubungan industrial dengan karyawan. |
4.5.2 | Sedang (2) | PT AL merencanakan 14 jenis pelatihan (2021) dan 13 jenis pelatihan (tahun 2022). yang terdiri dari pelatihan tenaga teknis PHPL dan pelatihan umum. Hanya sebagian rencana yang dpat direalisasikam. Secara kuantitatif tingkat pencapaian realisasi diklat sebesar 65,22 %. | |
4.5.3 | Sedang (2) | Dokumen-dokumen standar jenjang karir yang dimiliki PT AL terdiri dari Peraturan Perusahaan, SOP Rekruitmen Karyawan dan SOP Jenjang Karir Karyawan. Pada periode tahun 2021- 2022 (Agustus) PT AL telah menerbitkan 7 (tujuh) SK Promosi Karyawan dari berbagai bagian. Namun prosesnya tidak sesuai dengan prosedur SOP Jenjang Karir Karyawan | |
4.5.4 | Sedang (2) | Kewajiban PT AL terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan tercantum di dalam Dokumen Peraturan Perusahaan Periode 2020 -2022 Pasal 12 dan Pasal 15. Implementasi peningkatan kesejahteraaan karyawan salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang disediakan perusahaan. Sebagian sarana prasarana yang tersedia di basecamp Sei Manggaris cukup memadai bagi karyawan yang tinggal di camp. PT AL belum membentuk koperasi karyawan. |
E. VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
P1/ K.1/ | 1.1.1.a. | Memenuhi | PT AL telah memiliki IUPHHK-HA berdasarkan SK Menteri |
I.1.1.1. | Kehutanan Nomor SK.202/Menhut-II/2008 tanggal 21 Mei | ||
2008, tentang tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan | |||
Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT Adimitra | |||
Lestari atas areal hutan produksi seluas ± 52.100 (lima puluh | |||
dua ribu seratus) hektar di Provinsi Kalimantan Timur, dengan | |||
jangka waktu pemanfaatan selama 45 tahun dan dilengkapi | |||
dengan Peta Areal Kerja skala 1: 250.000. Dokumen IUPHHK- | |||
HA PT AL tersebut, mengalami perubahan berdasarkan | |||
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. | |||
SK.1155/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 18 | |||
November 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri | |||
Kehutanan Nomor SK.202/Menhut-II/2008, tanggal 21 Mei | |||
2008, tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil | |||
Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT AL atas areal hutan | |||
produksi seluas ± 52.100 (lima puluh dua ribu seratus) hektar | |||
di Provinsi Kalimantan Timur. | |||
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan | |||
Kehutanan RI No. SK.321/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 | |||
tanggal 11 April 2022 tentang Penetapan Areal Kerja | |||
Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan PT AL seluas | |||
54.964,68 Ha di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan | |||
Utara, menyatakan bahwa berdasarkan Peta Lampiran | |||
Keputusan Menhut No. 718/Menhut-II/2014 tanggal 29 | |||
Agustus 2014 dan Peta Lampiran Keputusan Menteri | |||
Kehutanan No. SK.9416/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 | |||
tanggal 6 November 2019, areal kerja PT AL berada pada | |||
Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 24.958,07 Ha dan | |||
kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 30.006,61 Ha. Dengan | |||
demikian, kesesuaian kawasan areal kerja PT AL dipenuhi | |||
seluruhnya. | |||
1.1.1.b. | Memenuhi | Terdapat SPP IIUPHHK PT AL yang diterbitkan oleh Direktorat | |
Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan | |||
Nomor : S.307/VI-BIKPHH/2008 tanggal 5 Juni 2008 sebesar | |||
Rp 5.861.250.000,00. dengan jangka waktu pengusahaan | |||
selama 45 Tahun. Tagihan tersebut telah dibayarkan sesuai | |||
nilai tagihan dalam SPP IIUPHHK melalui Bank BCA pada | |||
tanggal 10 Juni 2008 dengan tujuan Bank Mandiri Cabang | |||
Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Bendaharawan Penerima | |||
Setoran IIUPH dengan Nomor 1020004203870. | |||
1.1.1.c. | Memenuhi | Terdapat data dan informasi penggunaan kawasan yang sah | |
di luar kegiatan PBPH PT AL berupa Jalan Nasional Trans | |||
Kalimantan, Base Camp dan penyimpanan sarana dan | |||
prasarana kontraktor pembangunan Jalan Trans Kalimantan | |||
(PT Daya Mulya Turangga) serta areal Izin Usaha | |||
Pertambangan PT Prima Bara Nusantara dan royek | |||
pembangunan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) | |||
Kalimantan Utara oleh Badan Sarana Pertahanan | |||
Kementerian Pertahanan sepanjang 12,7 Km. |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
P.2/ K.2.1/ I.2.1.1. | 2.1.1.a. | Memenuhi | Tersedia dokumen RKUPHHK-HA Berbasis IHMB PT AL Periode tahun periode 2021 sampai dengan 2030 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.967/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/3/2021, tanggal 15 Maret 2021, dan dilengkapi Peta Rencana Kerja skala 1 : 50.000. Tersedia dokumen Revisi RKTUPHHK-HA Tahun 2021 dan Sisa Rencana Kegiatan RKT 2020 (Carry Over) PT AL, yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 915/053/Kpts- RKT/II.I/V/2021, tanggal 3 Mei 2021 dan dilengkapi Peta Rencana Kerja Tahunan skala 1 : 50.000. Tersedia dokumen RKTUPHHK-HA Tahun 2022 dan Sisa Rencana Kegiatan RKT 2021 (Carry Over) PT AL, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT AL Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 001/Kpts/ADL- SMD/I/2022, tanggal 18 Januari 2022 dan dilengkapi Peta Rencana Kerja Tahunan skala 1 : 50.000. |
2.1.1.b. | Memenuhi | Tersedia peta lokasi yang tidak boleh ditebang yang dibuat dengan prosedur yang benar berupa Peta Lampiran Revisi RKTUPHHK-HA Tahun 2021 dan Sisa Rencana Kegiatan RKTUPHHK-HA 2020 (Carry Over) dan Peta Lampiran RKTUPHHK-HA Tahun 2022 dan Sisa Rencana Kegiatan RKTUPHHK-HA 2021 (Carry Over) PT AL. Peta tersebut menggambarkan batas areal kawasan lindung berupa kawasan yang tidak boleh ditebang, berupa Sempadan Sungai Salang. Hasil observasi lapangan terhadap areal kawasan yang tidak boleh ditebang diketahui terdapat implementasi penandaan batas areal yang tidak boleh ditebang tersebut, berupa papan nama, patok batas sempadan sungai dan penandaan pada batas sempadan sungai. | |
2.1.1.c. | Memenuhi | Terdapat penandaan batas Blok dan Petak yang jelas di dalam Peta Lampiran Revisi RKTUPHHK-HA Tahun 2021 dan Sisa Rencana Kegiatan RKTUPHHK-HA 2020 (Carry Over) dan Peta Lampiran RKTUPHHK-HA Tahun 2022 dan Sisa Rencana Kegiatan RKTUPHHK-HA 2021 (Carry Over). Blok RKTUPHHK- HA tersebut telah ditandai stempel (cap) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dan PT AL pada masing-masing petak. Berdasarkan hasil verifikasi pada areal blok dan petak tebangan, posisi blok dan petak tebangan tesebut telah sesuai dan terbukti di lapangan. | |
P.2/ K.2.2/ I.2.2.1. | 2.2.1.a. | Memenuhi | Tersedia dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) Pada Hutan Produksi Periode Tahun 2021 - 2030 A.n. PT AL Provinsi Kalimantan Utara yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.967/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) Pada Hutan Produksi Periode Tahun 2021 - 2030 A.n. PT AL |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Provinsi Kalimantan Utara). Dokumen tersebut dilengkapi Peta Rencana Kerja skala 1 : 50.000. | |||
2.2.1.b. | Tidak diterapkan/ Not Applicable | PT AL merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Alam (d/h IUPHHK-HA) dan sesuai dokumen RKUPH periode Tahun 2021 – 2030 PT AL, tidak direncanakan adanya penyiapan lahan untuk pembangunan hutan tanaman industri. | |
P.3/ K.3.1/ I.3.1.1. | Memenuhi | Pada Periode Bulan Maret 2021 sampai dengan Juli 2022, PT AL telah membuat Laporan Hasil Produksi sebanyak 25 dokumen, dengan jumlah kayu sebanyak 5.618 batang atau setara dengan 27.641,81 m³. Dokumen Laporan Hasil Produksi tersebut dibuat oleh petugas yang berwenang, yaitu GANIS PHPL PKB-R. Hasil uji petik kesesuaian dokumen Laporan Hasil Produksi dengan fisik kayu di lapangan menunjukan tidak terdapat perbedaan jenis kayu, tetapi terdapat selisih hasil pengukuran uji petik dengan dokumen Laporan Hasil Produksi yaitu sebesar 0,65 m³ atau sebesar 0,39 % untuk hasil pengukuran di TPK Hutan, sedangkan hasil pengecekan di TPK Antara selisih hasil pengukuran yaitu sebesar 0,31 m3 atau setara dengan 0,69%. Hasil uji petik untuk mengetahui kesesuaian antara nomor batang yang termuat dalam dokumen LHP dengan tunggak di lapangan menunjukan bahwa Nomor batang/barcode di Laporan Hasil Produksi dapat ditemukan dilapangan. | |
P.3/ K.3.1/ I.3.1.2. | Memenuhi | Pada Periode Maret 2021 sampai dengan Juli 2022, dokumen SKSHHK-KB PT AL dari TPK Hutan menuju TPK Antara/Logpond sebanyak 430 dokumen dengan jumlah kayu sebanyak 34.254 batang atau setara dengan 19.708,63 m³, sedangkan dokumen SKSHHK-KB PT AL dari TPK Antara/Logpond menuju industri sebanyak Sepuluh dokumen dengan jumlah kayu sebanyak 4.738 batang, atau setara dengan 21.706,57 m3, dengan tujuan PT SJL Global tbk yang berlokasi di Samarinda, PT Dharma Putra Kalimantan yang berlokasi di Barito Kuala Kalimantan Selatan, dan PO Nurhayati yang berlokasi di Nunukan. Hasil uji petik terhadap persedian kayu yang tercantum di dalam dokumen Laporan Mutasi Kayu Bulat, baik Laporan Mutasi Kayu Bulat TPK Hutan maupun TPK Antara/Logpond, menunjukan adanya kesesuaian antara data volume kayu yang tercantum dalam dokumen SKSHHKB PT AL dengan data dalam Laporan Mutasi Kayu Bulat TPK Hutan dan TPK Antara/ Logpond. | |
P.3/ K.3.1/ I.3.1.3. | 3.1.3.a. | Memenuhi | Tanda-tanda PUHH pada kayu PT AL berupa ID barcode dan terdapat penandaan secara manual dengan cat warna putih dan label yang berisi informasi nomor produksi. Pada tunggak kayu terdapat terdapat label berwarna kuning yang berisi informasi tahun RKT, Nomor Petak, Nomor Pohon, Jenis dan diameter. Nomor pohon ini menjadi identitas kayu yang ditebang yang selanjutnya dicatat dalam buku ukur sesuai dengan ID Barcode. |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Tanda-tanda PUHH tersebut (ID Barcode) menunjukan kesesuaian dengan Nomor ID Barcode yang termuat dalam dokumen Laporan Hasil Produksi. | |||
3.1.3.b. | Memenuhi | Sistem penandaan dan tata usaha kayu yang telah diterapkan oleh PT AL, yaitu pada saat penebangan, kayu diberi nomor produksi sesuai dengan nomor pohon hasil cruising (ITSP) dengan nomor yang sama sebagaimana identitas yang menempel pada tunggak serta ID barcode pada kayu (bontos). Selanjutnya Nomor produksi dan ID Barcode batang kayu dicatat dalam Buku Ukur untuk dibuatkan Lapaoran Hasil Produksi dengan memuat nomor dan tanggal Lapaoran Hasil Produksi, nomor batang (ID Barcode), jenis, panjang, diameter dan volume kayu bulat. Pada saat kayu diangkut dari TPn ke TPK Hutan dilengkapi dengan bon trip lalu saat kayu di angkut dari TPK Hutan ke TPK Antara/Logpond dilengkapi dengan dokumen SKSHHK dan dari TPK Antara/logpond ke tujuan pembeli dilengkapi juga dengan dokumen SKSHHK yang di dalamnya tercantum nomor ID Barcode. Hasil observasi lapangan menunjukan bahwa seluruh kayu telah diberi identitas baik dengan ID Barcode dan Nomor produksi. Identitas kayu tersebut secara konsisten diterapkan sehingga dapat terlacak sampai pada dokumen SKSHH, DKB bahkan hingga ke tunggak. | |
P.3/ K.3.1/ I.3.1.4. | Memenuhi | Pada Periode Bulan Maret 2021 sampai dengan Juli 2022,PT AL telah menerbitkan dokumen SKSHHKB dari TPK Hutandengan tujuan TPK Antara/Logpond sebanyak 430 dokumen dengan jumlah kayu sebanyak 4.254 batang atau setara dengan 19.708,63 m³. Dokumen tersebut diterbitkan petugas penerbit GANIS PHPL PKB-R yang berwenang. Dokumen SKSHHKB yang diterbitkan di TPK Antara/Logpond dengan tujuan industry, sebanyak Sepuluh dokumen dengan jumlah kayu sebanyak 4.738 batang, atau setara dengan 21.706,57 m3. Dokumen tersebut diterbitkan petugas penerbit GANIS PHPL PKB-R yang berwenang. Seluruh dokumen SKSHHKB tersebut telah dilengkapi dengan lampirannya yaitu Daftar Kayu, yang berisi informasi identias kayu yang diangkut meliputi Nomor ID Barcode dan asal dokumen Laporan Hasil Produksinya. | |
P.3/ K.3.2/ I.3.2.1. | 3.2.1.a. | Memenuhi | Terdapat kesesuaian kelompok jenis, volume dan tarif yang tercantum dalam dokumen Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga (PSDH & DR) dengan dokumen Laporan Hasil Produksi yang telah disahkan untuk Periode Bulan Maret 2020 sampai dengan Juli 2021. Kayu yang diproduks olehi PT AL pada Periode tersebut sebanyak 5.618 Batang dengan atau setara dengan 27.641,81 m³, yang terdiri atas Kelompok Jenis Meranti dan Rimba Campuran dan kelas diameter Kayu bulat Kecil, Kayu Bulat Sedang dan Kayu Bulat Besar. Jumlah tagihan dalam Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga pada periode |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
tersebut untuk PSDH sebesar Rp. 2.201.471.730,00,- dan DR sebesar sebesar 451.753,47 USD. | |||
3.2.1.b. | Memenuhi | PT AL telah membayar seluruh tagihan PSDH dan DR sesuai dengan tagihan dalam dokumen Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/ Lembaga pada periode Maret 2021 sampai dengan Juli 2022. Jumlah yang dibayarkan untuk PSDH sebesar Rp. 2.201.471.730,00,- dan DR sebesar sebesar 451.753,47 USD., yang terdiri atas Kelompok Jenis Meranti dan Rimba Campuran dan kelas diameter Kayu bulat Kecil, Kayu Bulat Sedang dan Kayu Bulat Besar. Pembayarannya dilakukan melalui transfer via Bank Mandiri. | |
3.2.1.c. | Memenuhi | Realisasi pembayaran PSDH dan DR PT AL Periode Maret 2021 sampai dengan Juli 2022 telah sesuai dengan persyaratan ukuran dan dibayar sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 22 Desember 2017 untuk PSDH dan sesuai Peratutan Presiden Nomor : 12 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 untuk DR. | |
P.3/K.3.3/ I.3.3.1. | Tidak Diterapkan/Not Applicable | Berdasarkan Permendag No : 81 Tahun 2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 68/MPP/KEP/2/2003 tentang Perdagangan Kayu Antar Pulau maka dokumen PKAPT tidak berlaku/dicabut. | |
P.3/K.3.3/ I.3.3.2. | Memenuhi | Seluruh kapal pengangkut kayu PT AL pada periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juli 2022 dilengkapi dokumen Surat Izin Berlayar yang diterbitkan Syahbandar Pelabuhan Nunukan yang di dalamnya menerangkan bahwa bendera kebangsaan kapal adalah Indonesia. Pada periode tersebut terdapat Sepuluh dokumen Surat Izin Berlayar yang diterbitkan. | |
P.3/K.3.3/ I.3.4.1. | Memenuhi | PT AL telah mengimplemantisakan tanda V-Legal sesuai ketentuan, yakni pada dokumen angkutan (SKSHHK) dan pada bontos kayu berupa label ID barcode yang telah terintegrasi melalui sistem SIPUHH online dan memuat tanda V-legal dengan Nomor : IMS-SPHPL-018-LPPHPL-015-IDN. | |
P.4/ K.4.1/ I.4.1.1. | Memenuhi | Tersedia dokumen ANDAL dan RKL & RPL IUPHHK-HA PT AL yang telah disahkan berdasarkan SK. Bupati Nunukan Nomor : 751 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007. Proses penyusunan dokumen tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku. | |
P.4/ K.4.1/ I.4.1.2. | 4.1.2.a. | Memenuhi | Tersedia dokumen RKL dan RPL yang disusun mengacu pada dokumen ANDAL yang telah disahkan yang meliputi seluruh areal kerja PT AL. Dokumen RKL dan RPL tersebut telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 751 tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007. |
4.1.2.b. | Memenuhi | PT AL telah melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dampak penting yang terjadi yang tercantum dalam dokumen RKL dan RPL yang telah ditetapkan dan dampak penting yang terjadi di lapangan. PT AL terverifikasi telah menyusun Laporan RKL dan RPL Semester II Tahun 2021, Laporan RKL dan RPL Semester I Tahun 2022. Laporan-laporan tersebut telah diserahkan ke |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan dan KPH Kabupaten Nunukan. | |||
P.5/ K.5.1/ I.5.1.1. | 5.1.1.a. | Memenuhi | PT AL telah memiliki Standard Operating Prosedure K3 Nomor : 0801 Revisi 02 yang dibuat oleh Kepala Divisi HRD, diperiksa oleh Manager Camp dan telah disetujui oleh Direktur PT AL pada tanggal 31 Januari 2022. PT AL telah mengangkat Panitia P2K3 yang ditetapkan berdasarkan SK Direktur Utama Nomor : berdasarkan SK Direktur Utama Nomor : 24/DIRUT- AL/PHPL-SMD/I/2022, tanggal 12 Januari 2022. |
5.1.1.b. | Memenuhi | Tersedia peralatan K3 di lingkungan kerja PT AL sesuai kebutuhan di lokasi kerja masing-masing karyawan seperti, Tabung APAR, Kotak P3K, Helm, Sepatu Safety, Werpak, Sarung Tangan, Srung Tangan Las, Kacamata Las, Seragam Security, Sepatu PDL, Sepatu Booth. Hasil observasi lapangan di areal kerja PT AL diketahui terdapat sarana dan prasarana K3 dan masih berfungsi baik seperti Poliklinik di Camp Sei Manggaris Km. 15, Mobil Pemadam Kebakaran, Tabung APAR, papan peringatan dan spanduk K3 serta terdapat jalur evakuasi yang mengarah pada titik kumpul. | |
5.1.1.c. | Memenuhi | Tersedia Laporan Kecelakaan Kerja PT AL untuk periode Maret 2021 sampai dengan Juli 2022 dengan kejadian kecelakaan kerja adalah sebanyak tiga kali. Di dalam dokumen Laporan Kecelakaan kerja tersebut berisi informasi Nama Korban, Jabatan/Departemen, Tempat Kejadian, Tanggal/Jam Kejadian dan Kronologis. PT AL telah melakukan upaya-upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan kerja seperti pemasangan tanda-tanda K3 di sekitar lokasi kegiatan operasional, melakukan penjelasan terkait K3 setiap kali akan melakukan pekerjaan dan menyediakan peralatan K3 sesuai kebutuhan masing- masing bidang pekerjaan. | |
P.5/ K.5.2/ I.5.2.1. | Memenuhi | Tidak terdapat organisasi serikat pekerja di PT AL. PT AL telah membuat kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja yang di tetapkan melalui SK Dirut PT AL No : 02/DIRUT-AL/PHPL- SMD/I/2018 tanggal 3 Januari 2018. Hasil wawancara terhadap karyawan PT AL Hamzah (Staff TUK), didapat informasi bahwa karyawan PT AL di lingkup Camp Seimanggaris belum memiliki serikat pekerja, tetapi Direksi PT AL memberikan kebebasan kepada karyawannya apabila berkeinginan membentuk serikat pekerja atau tergabung dalam serikat pekerja. | |
P.5/ K.5.2/ I.5.2.2. | Memenuhi | Tersedia Peraturan Perusahaan PT ALP periode tahun 2020 sampai dengan 2022, yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan melalui Surat Keputusan Nomor : 560/KEP. 20/DSTKT- IV/IX/2020, tanggal 29 September 2020, berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan 20 Oktober 2022. Di dalam Peraturan Perusahaan ini mengatur hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja, sanksi-sanksi, fasilitas, BPJS |
Prinsip/ Kriteria/ Indikator | Verifier | Nilai | Ringkasan Justifikasi |
Ketenagakerjaan, kesehatan, santunan, penerimaan & status pekerja, dan penyelesaian & penyampaian keluh kesah. | |||
P.5/ K.5.2/ I.5.2.3. | Memenuhi | Karyawan termuda tercatat atas nama Incut dengan tanggal lahir 26 Juni 2004, berdasarkan tanggal mulai kerja, yang bersangkutan masuk kerja, sebagai staff bagian Helper, mulai masuk kerja pada tanggal 18 Mei 2022 atau pada saat berumur Tujuh Belas tahun Sembilan bulan. Telah tersedia surat pernyataan dari wali yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa wali telah memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk bekerja di PT AL. Segala resiko yang timbul akibat kerja akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan dan tidak menuntut apaun. |