BELANJA MODAL ALAT PRODUKSI PERIKANAN (BELANJA MODAL BLOWER)
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
BELANJA MODAL ALAT PRODUKSI PERIKANAN (BELANJA MODAL BLOWER)
Nomor:…………………………………….
Surat Perjanjian ini berikut lampirannya (selanjutnya disebut KONTRAK) ditandatangani di Dumai pada hari
………… tanggal…………… bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga antara:
I. Nama : NIP :
Alamat :
Jabatan :
berdasarkanSurat KeputusanKuasaPengguna…………Nomor………….
tanggal………………,Bertindakuntukdanatasnama ,
Selanjutnyadisebutsebagai PPK…….
II. Nama :
Jabatan :
NPWP :
AkteNotaris :Nomor…………….tanggal……..bulan tahun….
yangdikeluarkanoleh……………………….
bertindakuntukdanatasnama………………………………….
Alamat :Jl…………………………………..
SelanjutnyadisebutsebagaiPenyedia
ParaPihakmenerangkanterlebihdahulubahwa:
(a) Telahdiadakanprosespemilihanpenyediayangtelahsesuaidengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor………… tanggal……………bulan………. tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimanaditerangkandalam Syarat-syarat Umum Kontrak, selanjutnyadisebut“Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan semberdaya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai denganpersyaratan danketentuan dalam Kontrakini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memilih kewenangan untuk menandatangani Kontrakini, danmengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dnegan penandatangan Kontrak ini, masing-masingpihak:
1) telahdansenantiasadiberixxxxxsempatanuntukdidampingiolehadvokat;
2) menandatanganiKontrakini setelahmenelitisecarapatut;
3) telahmembacadan memahamisecarapenuhketentuan Kontrakini;
4) telahmendapatkankesempatanyangmemadaiuntukmemerikasadanmengkonfirmasikansemuaketentuan dalam Kontrakinibesertasemuafaktadankondisiyangterkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1 Istilahdan Ungkapan
Peristilahandan ungkapandalam Kontrakinimemilikiarti danmaknayangsamasepertiyangtercantumdalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan Ruanglingkuppekerjaan Pengadaan Barangterdiridari:
1. Belanja Modal Alat Produksi Perikanan (Belanja Modal Blower) sesuaispesifikasiyangtelahditetapkan.
2. Pengantarantepatwaktusesuaiprosedur.
Pasal 3 Jenisdan NilaiKontrak
1) Belanja Modal Alat Produksi Perikanan (Belanja Modal Blower)inimenggunakanjeniskontraklunsum [diisidenganjeniskontraklumsum/hargasatuan/gabunganlumsumdanhargasatuan]
2) Xxxxx Xxxxxxx termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ………………….
( rupiah)
Pasal 4 DokumenKontrak
1) Dokumen-dokumenberikutinimerupakankesatuandan bagianyangtidakterpisahkandariKontrakini:
a. adendum/perubahanKontrak(apabilaada);
b. Kontrak;
c. syarat-syaratkhusus Kontrak;
d. syarat-syaratumumKontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasiteknis;
g. gambar-gambar(apabilaada);
x. xxxxxxxxxxxxxxxxxxharga(apabilaada);dan
i. dokumenlainnyaseperti:jaminan-jaminan,SPPBJ,BAHP
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumenyanglebihtinggiberdasarkanurutanhierarkipadaayat(1) diatas.
Pasal 5
Hakdan KewajibanPara Pihak HakdankewajibantimbalbalikPejabatPenandatanganKontrakdanPenyediadinyatakandalam Syarat-SyaratUmum Kontrak(SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak(SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan sebagaimanadiatur dalam SSUKdan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyediatelah bersepakatuntukmenandatangani Kontrakini padatanggaltersebut di atas dan melaksanakan Kontraksesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan di Republik Indonesiadandibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi denganmeterai, mempunyaikekuatan hukumyangsamadanmengikatbagiparapihak, rangkapyanglaindapatdiperbanyaksesuaidengankebutuhan tanpa dibubuhimeterai.
Untukdanatasnama Untukdanatasnama
…………….(diisinamabadanusaha) PPK (diisisesuaiSKPengangkatan)
[tanda tangan dan cap (jika Salinan asli ini untuk PPK makabubuhimeteraiRp. 10.000,-)]
(Nama Lengkap) (Jabatan)
tandatangandancap(jikaSalinanasliiniuntukPenyedia makabubuhimeteraiRp. 10.000,-)]
(Nama Lengkap) NIP.……………………..
SYARAT-SYARATUMUMKONTRAK | ||
A. 1. | KETENTUANUMUM Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus |
mempunyaiartiatautafsiransepertiyangdimaksudkansebagaiberikut: 1.1 Barangadalahsetiapbendabaikberwujudmaupuntidakberwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,dipergunakanataudimanfaatkanolehPengguna Barang. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnyadisebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Dinas Perikanan KotaDumai. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakansebagiantugasdanfungsi PerangkatDaerah. 1.4 PejabatPembuatKomitmenyangselanjutnyadisebutPPKadalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang. 1.5 PejabatPenadatanganKontrakadalahPA, KPAatau PPK 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dankegiatanpengawasanlainterhadappenyelenggaraantugasdan fungsiorganisasi. 1.7 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkanKontrak. 1.8 SubPenyedia adalah Penyediayangmengadakanperjanjiankerja dengan Penyediapenanggungjawabkontrak, untukmelaksanakan sebagianpekerjaan(subkontrak). 1.9 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerjasamaoperasi/bentukkerjasamalainyangmasing- masingpihakmempunyaihak, kewajibandantanggungjawabyang jelasberdasarkanperjanjiantertulis. 1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan | ||
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembagakeuangankhususyang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransiuntukmendorong 1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrakdengan Penyedia. 1.12 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen Tender. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain. 1.13 Nilai Kontrak adalahtotalhargayangtercantumdalam Kontrak. 1.14 Hariadalahharikalender,kecualidisebutkansecaraeksplisitsebagai hari kerja. 1.15 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut dengan HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 1.16 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannyayangditetapkandalamDokumen Tender. |
1.17 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Tender, yang pelaksanaan pelaksanaannnnn pelaksanaan pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebihdahuluoleh Pejabat PenandatanganKontrak.
1.18 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahappelaksanaanyangdisusun secaralogis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaandanterpenuhinyaseluruhhakdankewajibanparapihak.
1.20 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP)yangditerbitkanoleh Pejabat PenandatanganKontrak.
1.21 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penadatangan Kontrak dan Penyedia
1.22 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrakdanmerupakantempatdimana Barangakan dipergunakanolehPejabat PenandatanganKontrak.
1.23 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yangdigunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasakontrak adalah bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukumyangdigunakanadalahhukumyangberlakudi Indonesia.
4. Perbuatanyangdilarang danSanksi
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerimahadiah atauimbalanberupaapasajaataumelakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b) membuatdan/ataumenyampaikansecaratidakbenardokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan danpelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukantindakanyangdilarangpadaklausul4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksiadministratifsebagaiberikut:
a) PemutusanKontrak;
b) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d) DikenakanSanksiDaftarHitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan KontrakkepadaPA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
rinciankomponendalamnegeridankomponenimpor;
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barangditambang,tumbuh, ataudiproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan dilakukan di Indonesia(produksidalamnegeri).
5.4 Jikadalam prosespembuatan Barangdigunakan komponenberupa barang, jasa, ataugabungankeduanyayangtidakberasaldaridalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yangmerupakanbagiandari PenawaranPenyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapandokumen barang:
a) Surat KeteranganAsal(Certificateof Origin); dan
b) SertifikatProduksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelumserahterima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semuapemberitahuan,permohonan, ataupersetujuanberdasarkanKontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukanjikatelah disampaikansecaralangsungkepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimiliditujukanke alamatyangtercantumdalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak Setiaptindakanyangdipersyaratkanataudiperbolehkanuntukdilakukan,dan
setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrakinioleh Pejabat Penandatangan Kontrakatau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajibanuntukmembayarsemuapajak, bea, retribusi, danpungutanlain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Xxxxxxxxxxxxx/atau Subkontrak
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utamadalamkontrakinisebagaimanadiaturdalamSSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarangmensubkontrakkanseluruhpekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaantersebutsejak xxxxxx dalam Dokumen Tenderdan dalam Kontrakdiizinkanuntukdisubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikarenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrakolehpihakyanglain, makapengabaiantersebuttidakmenjadi pengabaianyangterusmenerusselama Masa Kontrakatauseketikamenjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihakyangmelakukan pengabaian.
11. PenyediaMandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraanmemberikuasakepadasalahsatuanggotayangdisebutdalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak atas nama Kemitraan dalam pelaksanaanhakdan kewajibanterhadap Pejabat PenandatanganKontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAANKONTRAK
13. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
13.1 Kontrakiniberlakusejaktanggalpenandatanganan.
13.2 Waktupelaksanaanpekerjaanadalahjangkawaktuyangditentukan dalam SSKK.
14. SuratPerintahPengiriman (SPP)
14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecualiapabilaanggaranbelumberlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrakditetapkansebagaitanggalmulaiberlakuefektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggalpenerbitan SPP.
14.4 Apabilasetelah 7 (tujuh) hari sejaktanggalpenerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaanadalahhariketujuhsejaktanggalpenerbitanSPP.
15. Lingkup Pekerjaan Barangyangakandiadakanharussesuaidengandaftarkuantitas.
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standaryangditetapkandalamspesifikasiteknisdan/ataugambar.
17. Pengawasan/Pengendalian PelaksanaanPekerjaan
17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis. Pengawas Pekerjaan berkewajibanuntukmengawasipelaksanaanpekerjaan.
17.2 Pengawas Pekerjaan dan Xxx Xxxxxx berasal dari unit kerja, instansi yangterkait,dan/atautenagaprofesional.
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.4
17.5
17.6
18. InspeksiPabrikasi 18.1
18.2
18.3
19. Pengepakan 19.1
19.2
20. Pengiriman 20.1
20.2
Pengawas Pekerjaanberkewajibanuntuk mengawasipelaksanaan pekerjaan.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Xxx Xxxxxx.
Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Jadwal, tempatdan ruanglingkupinspeksi sebagaimanaditetapkan dalam SSKK.
BiayapelaksanaaninspeksitermasukdalamnilaiKontrak.
Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK. Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaandokumenyangberisiidentitasBarangdidalamdandiluar paketBarangsebagaimanaditetapkandalam SSKK.
Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuaidengan jadwalpengiriman. Dokumen rincian pengirimandan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. SaranatransportasiyangdipakaidiaturdalamSSKK.
20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
21. Asuransi 21.1
21.2
21.3
21.4
22. Transportasi 22.1
22.2
22.3
Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganyangberlakudanketentuanyangtercantumdalam SSKK. Penyediaharusmengasuransikanpengirimanbarang-barangsesuai denganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlakudan ketentuanyangtercantumdalam SSKK.
Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Semuabiayaasuransitelahtermasukdalamnilaikontrak.
Penyediabertanggungjawabuntukmengaturpengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Transportasi barang harus diteruskan sampai dengan tempat tujuan akhirsebagaimanaditetapkandalamSSKK.
Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telahtermasukdidalamNilaiKontrak.
23. Risiko Semua risiko terhadapkerusakan atau kehilangan barangtetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampadengantempattujuanpengiriman.
24. Pemeriksaan dan Pengujian
24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau diwakilkankepadapihakketigasebagaimanadiaturdalam SSKK.
24.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai Kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrakberhakuntukmenolak Barangtersebutdan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lainyangterkait dan Penyedia.
25. Uji Coba 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia disaksikan
olehPejabatPenandatanganKontrakdan/ataupihaklainyangterkait.
25.2 Hasilujicobadituangkandalamberitaacara.
25.3 Apabilahasiluji coba tidaksesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, makapenyediamemperbaikiataumenggantibarang tersebutdenganbiayasepenuhnyaditanggungpenyedia.
26. WaktuPenyelesaian Pekerjaan
26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaianyangditetapkandalam SSKKpadaklausul 13.2.
26.2 Jika pekerjaantidak selesai pada tanggal penyelesaianbukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan ataukelalaianpenyediamakapenyediadikenakandenda.
26.3 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggalpenyelesaiansemuapekerjaan.
27. Peristiwa Kompensasi Peristiwakompensasidapat diberikankepada Penyediadalamhal sebagai
berikut:
a) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhipelaksanaanpekerjaan;
b) keterlambatanpembayarankepada Penyedia;
c) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d) Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spefikasidan/atauinstruksisesuaijadwalyangdibutuhkan;
e) Penyediabelumbisamasukkelokasisesuaijadwaldalamkontrak;
f) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaanpekerjaan; atau
g) ketentuanlaindalam SSKK.
28. | PerpanjanganWaktu | 28.1 | Jika terjadi Peristiwa Kompensasisehinggapenyelesaianpekerjaan |
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak | |||
untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan | |||
data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta | |||
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskanperpanjanganTanggalPenyelesaianPekerjaan. | |||
28.2 | Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
berkewajibanuntukmemberikanperpanjanganwaktupenyelesaian | |||
pekerjaan. | |||
28.3 | Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika | ||
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan | |||
penambahanwaktupenyelesaianpekerjaan. | |||
28.4 | Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian | ||
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan | |||
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak | |||
Kompensasi. | |||
28.5 | Pejabat Pe.nandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya | ||
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam | |||
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia | |||
memintaperpanjangan. | |||
28.6 | Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui | ||
adendum/perubahanKontrak. | |||
29. | PemberianKesempatan | 29.1 | Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa |
pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan | |||
KontrakmenilaibahwaPenyediamampumenyelesaikanpekerjaan, | |||
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan | |||
kepadaPenyediauntukmenyelesaikanpekerjaan. | |||
29.2 | Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan | ||
pekerjaansebagaimanadimaksudpada klausul29.1,dimuatdalam | |||
Adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya mengatur waktu | |||
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan | |||
kepadaPenyedia,danperpanjanganJaminanPelaksanaan. | |||
29.3 | Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk | ||
menyelesaikanpekerjaandiaturdalam SSKK. | |||
C. | PENYELESAIANKONTRAK | ||
30. | SerahTerimaBarang | 30.1 | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia |
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk | |||
penyerahanpekerjaan. | |||
30.2 | Serah terima barang dilakukan ditempat sebagaimana ditetapkan | ||
dalamSSKK. | |||
30.3 | Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat | |||
dibantuoleh PengawasPekerjaan,dan/atautimteknis. | |||
30.4 | Pemeriksaan barangdilakukandengan menilaikesesuaianbarang | ||
yangdiserahterimakanyangtercantumdalamKontrak. |
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Xxxxxx dan membandingkankesesuaiannyadengankontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasilpemerikasanpekerjaantidaksesuaidengankontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatanganibersamadenganPenyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,dan/ataumelengkapikekuranganpekerjaan.
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihantermasukdalamNilaiKontrak.
30.10 PejabatPenandatangan KontrakmenerimaBarangsetelah:
a) seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak; dan
b) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
31. JaminanbebasCacat Mutu/Garansi
31.1 Penyediadenganjaminanpabrikandariprodusenpabrikan(jikaada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebutselamaselamamasagaransiberlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuantersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barangakibat cacat mutudalamjangkawaktuyangditentukanmaka Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihanataujaminanpelaksanaanPenyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaikicacatmutudikenakanSanksiDaftarHitam.
32. Pedoman Pengoperasian danPerawatan
32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan perawatansebelumserahterimaBarang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan pembayaransebesar5%(limapersen)darinilaikontrak.
D. PERUBAHANKONTRAK
33. Perubahan Kontrak 33.1 Kontrakhanyadapatdiubahmelaluiadendum/perubahankontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrakdapatdilaksanakandalamhalterdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrakdan disetujuioleh parapihak, meliputi:
a) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b) menambahdan/ataumengurangijeniskegiatan;
c) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d) mengubahjadwalpelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrakawaldanharusmempertimbangkantersedianyaanggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuanyangtercantumdalamKontrakawal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acarasebagaidasarpenyusunanadendum/perubahan Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) perisiwakompensasi;dan/atau
b) Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaankontrakakibat Keadaan Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadapusulanyangdiajukanoleh Penyedia.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjanganwaktu pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalamadendum/perubahanKontrak.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalamKontrakmenjaditidakdapatdipenuhi.
34.2 Yangtemasuk Keadaan Kahartidakterbataspada:
a) Bencanaalam;
b) Bencananonalam;
c) Bencanasosial;
d) Pemogokan;
e) Kebakaran;
f) Kondisicuacaekstrim; dan/atau
g) Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari ataskejadianatau Keadaan Kahar,denganmenyertakanbukti.
34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibatperbuatanataukelalaianParaPihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementarahingga Keadaan Kaharberakhirdenganketentuan:
a) Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
b) Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasijikakegagalantersebutdiakibatkanolehKeadaanKahar, danPihakyangditimpa Keadaan Kahar::
a) telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhikewajibandalam Kontrak;dan
b) telah memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkanterhentinya/terlambatnyapelaksanaanKontrak.
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentianpekerjaan.
34.9 Penghentiankontrakkarenakedaankahardapatbersifat:
a) sementarahingga Keadaan Kaharberakhir; atau
b) permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannyapekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkanefektifitaspekerjaandantahunanggaran.
E. PENGHENTIANDANPEMUTUSANKONTRAK
35. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
sebagaimanadimaksudpadaklausul34.
36. PemutusanKontrak 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
PenandatanganKontrakataupihakPenyedia.
36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuaiketentuan dalamkontrak.
36.4 Pemutusan kontrakdilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikanpemberitahuanrencana Pemutusan Kontraksecara tertuliskepadaPenyedia/PejabatPenandatangan Kontrak.
37. PemutusanKontrakoleh Pejabat Penandatangan Kontrak
37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyediasetelahterjadinyahal-halsebagaiberikut:
a) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yangberwenang;
b) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c) Penyediaberadadalamkeadaanpailit;
d) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatansebanyak3(tiga) kali;
f) Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
h) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK;
i) setelahdiberikankesempatanmenyelesaikanpekerjaanselama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia tidakdapatmenyelesaikanpekerjaan;atau
j) Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabilaada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksudpadaklausul 37.1, maka:
a) JaminanPelaksanaandicairkan;
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan UangMukadicairkan(apabiladiberikan); dan
c) PenyediadikenakansanksiDaftarHitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadimilikPejabatPenandatanganKontrak.
38. PemutusanKontrakoleh Penyedia
38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktuyangdisepakatisebagaimanatercantumdalam SSKK;
b) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta PenyediamenyerahkansemuahasilpekerjaankepadaPejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
39. Berakhirnya Kontrak 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
kewajibanparapihakyangterdapatdalam Kontraksudahterpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hakdankewajiban parapihaksebagaimana dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnyadilakukanakibatdaripelaksanaankontrak.
F. PEJABATPENANDATANGANKONTRAK
40. HakdanKewajibanPejabat PenandatanganKontrak
40.1 PejabatPenandatangan Kontrakmempunyaihak:
a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b) meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c) menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d) mengenakansanksikepadapenyedia;
e) memberikaninstruksi;
f) mengusulkanpenetapansanksidaftarhitam(apabilaada);
g) menyetujuiadendum/perubahankontrak;
h) menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi(apabilaada); dan/atau
i) menilaikinerjaPenyedia.
40.2 PejabatPenandatanganKontrakmempunyaikewajiban:
a) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan
b) membayaruangmuka;
c) membayarpenyesuaianharga;
d) membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimanayangtercantumdalamSSKK.
G. PENYEDIA
41. HakdanKewajiban Penyedia
41.1 Penyediamempunyaihak:
a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang sesuaidenganhargayangtelahditentukandalam Kontrak;dan
b) memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrakuntuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan Kontrak.
41.2 Penyediamempunyaikewajiban:
a) melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik kepadaPejabatPenandatanganKontrak;
b) melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akuratdanpenuhtanggungjawabberdasarkanketentuandalam kontrak;
d) memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaanyangdilakukanPejabatPenandatangan Kontrak;
e) menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g) menghindaripertentangankepentingan(conflictofinterest).
42. TanggungJawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
43. PenggunaanDokumen KontrakdanInformasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumenlainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar- gambar, kecualidenganijintertulisdariPejabat PenandatanganKontrak.
44. HakAtasKekayaan Intelektual
Penyediaberkewajibanuntukmelindungi Pejabat Penndatangan Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
45. Penanggungandan Risiko 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggalpenandatangananberitaacaraserahterima:
a) kehilanganataukerusakan peralatandanhartabenda Penyedia, SubPenyedia(jikaada),danPersonel;
b) cideratubuh, xxxxxxxxxxxxxxxxxXxxxxxxx; dan/atau
c) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit ataukematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal penandatangananberitaacaraserahterima, semuarisikokehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakanrisiko Penyedia, kecualikerugian ataukerusakantersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
45.3 Pertanggunganasuransiyangdimiliki oleh Penyediatidakmembatasi kewajibanpenanggungandalamsyaratini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadiakibattindakanataukelalaianPenyedia.
46. PerlindunganTenagaKerja (apabiladiperlukan)
46.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalamperaturanperundang-undangan.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerjasebagaimanadiaturperaturanperundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada)perlengkapankeselamatankerjayangsesuaidanmemadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaanberdasarkanhukumyangberlaku, Penyediamelaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak inidalamwaktu24 (duapuluhempat)jamsetelahkejadian.
47. PemeliharaanLingkungan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkuan terhadap pihak lain dan harta bendanya sehubungandenganpelaksanaanKontrakini.
48. AsuransiKhususdan PihakKetiga
48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
a) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
b) pihaklainsebagaiakibatkecelakaanditempatkerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasukdalam nilai kontrak.
49. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
Penyediaberkewajiban untukmendapatkanlebihdahulupersetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a) mensubkontrakkansebagianpengadaanBarang; dan/atau
b) tindakanlainyangdiaturdalam SSKK.
50. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil SebagaiSubPenyedia
50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
50.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada usahakecilsebagaisubPenyedia diaturdidalamSSKK.
50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaantersebut.
50.4 Penyediamembuatlaporanpelaksanaansubkontrak.
51. PenggunaanLokasikerja (apabilaada)
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama-samadengan Penyediayanglain(jika ada) danpihak-pihaklainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikanjadwalkerja Penyedia yanglain di lokasi kerja.
52. Keselamatan Penyediabertanggungjawabataskeselamatansemuapihakdilokasikerja
(apabilaada).
53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksifinansialbagi Penyediadapatberupasanksigantirugi, denda
keterlambatanataupencairanjaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi dendaketerlambatan bagi Penyediadikenakanapabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangitanggungjawabkontraktualPenyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa Pelaksanaan pekerjaan atau dilakukanpemutusan Kontrak.
54. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontraksebelumpenandatanganankontrak.
54.2 Masaberlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelumpengambilanuangmuka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterimaoleh Penyedia.
54.6 NilaiJaminan Uang Mukadapatdikurangisecaraproporsionalsesuai dengansisauangmukayangditerima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Tender.
55. LaporanHasilPekerjaan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaandituangkandalamlaporankemajuanhasilpekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasimengenaiseluruhaktivitaspekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
56. KepemilikanDokumen 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambatpada saat serahterima Barangatau waktu pemutusan Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas dengan 18atasan penggunaan yang diatur dalam SSKK.
57. Personeldan/atau Peralatan
57.1 Personel dan/atauperalatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yangtercantumdalamDokumenPenawaran.
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulisPejabat PenandatanganKontrak.
57.3 Penggantian Personeldilakukanoleh Penyediadengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrakbesertaalasanpenggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian PersonelapabilamenilaibahwaPersonel:
a) tidakmampuatautidakdapatmelakukanpekerjaandenganbaik;
b) berkelakuantidakbaik; atau
c) mengabaikanpekerjaanyangmenjaditugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personelberkewajibanuntukmenjagakerahasiaanpekerjaannya.
X. XXXXXXXXXXXXXXXXXXNYEDIA
58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkanhasilperhitunganakhir.
55.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsun dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
59. Pembayaran 59.1 Uangmuka
a) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan;dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaanpekerjaan.
b) besaranuangmukaditentukandalam SSKKdandibayar setelah Penyediamenyerahkan Jaminan Uang Muka senilaiuang muka yang diberikan;
c) dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d) Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidanglembagapembiayaanekspor Indonesiayangmemilikiizin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembagayang berwenang;
e) pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada saatpekerjaanmencapaiprestasi100%(seratuspersen).
59.2 PrestasiPekerjaan
a) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
b) pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
2) Pengecualianuntuk:
a. Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebihdahulusebelum Barang/Jasaditerima;
b. pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan yang telah berada di lokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun belum terpasang; atau
c. pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotongangsuranuangmuka, denda (apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyediasesuaidenganprestasipekerjaan.
c) Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
d) Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan umumyangberlakudibidangperdagangan.
59.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
a) Ganti Rugi
Sanksigantirugibagi Penyediaapabilaterbuktijaminantidakbisa dicairkan,terjadikesalahandalamperhitunganvolumepekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnyatidaksesuaidengan Kontrakberdasarkanhasilaudit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkansebagaimanaditentukandalamSSKK.
b) Dendaketerlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK.
60. Perhitungan Akhir 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalamAdendum Kontrak(apabilaada).
60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah TerimatelahditandatanganiolehkeduabelahPihak.
61. PenangguhanPembayaran 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyediagagalataulalaimemenuhikewajibannya.
61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyediadiberikesempatanuntukmemperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalanatau kelalaian Penyedia.
61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
62. PenyesuaianHarga 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
diatur di dalam SSKK.
62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yangmasapelaksanaannyalebihdari 18 (delapanbelas) bulan.
62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaanyangtercantumdalamkontrakawal/AdendumKontrak.
62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dariluarnegeri, menggunakanindeks penyesuaianhargadarinegara asal barang tersebut.
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrakdapat diberikan penyesuaianharga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antarajadwalkontrakdnjadwalkontrakdanrealisasipekerjaan.
62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. 𝐵n + 𝑐. 𝐶n + 𝑑. 𝐷n + ⋯ )
n 0 𝐵0 𝐶0 𝐷0
Hn = HargaSatuanpadasaat
pekerjaandilaksanakan;
H0 = HargaSatuanpadasaatharga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri ataskeuntungandan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka
a= 0,15.
b, c, d = Koefisienkomponenkontrak
seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ ...dst adalah1,00.
B0, C0, D0 = Indekshargakomponenpada
bulan penyampaian penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indekshargakomponenpada
saatpekerjaandilaksanakan.
62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalamanalisishargasatuanpenawaran.
62.11 Indekshargayangdigunakanbersumberdaripenerbitan BPS.
62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakanindekshargayangdikeluarkanolehinstansiteknis.
62.13 Rumusanpenyesuaiannilaikontrakditetapkansebagaiberikut:
𝑃n = (𝐻n1 𝑥 𝑉1) + (𝐻n2 𝑥 𝑉2) + (𝐻n3 𝑥 𝑉3) + ⋯
Pn = NilaiKontraksetelahdilakukanpenyesuaian HargaSatuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volumesetiapjeniskomponenpekerjaanyangdilaksanakan.
62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontraksetelahdilakukan audit sesuaidenganketentuanperundang- undangan.
I. PENGAWASANMUTU
63. Pengawasandan Pemeriksaan
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
64. Penilaian Pekerjaan SementaraOlehPejabat PenandatanganKontrak
64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) akan
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikanCacat MutuselamaMasa Kontrakdan Masa Garansi.
66. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyediauntuk melakukan pengujian Cacat Mutuyang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat MutumakaujicobatersebutdianggapsebagaiPeristiwa Kompensasi.
67. Perbaikan Cacat Mutu 67.1 PejabatPenandatanganKontrakatauunsurpengawas(apabilaada)
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yangditetapkandalampemberitahuan.
67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka:
a) Pejabat Penandatangan Kontrakdapatmemutuskontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada klausul 37.2; atau
b) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajibanuntuk menggantibiayaperbaikantersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuhtempo(apabilaada)ataubiayapenggantiandiperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrakyangtelahjatuhtempo.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda Keterlambatanuntuksetiapketerlambatanperbaikan Cacat Mutu.
J.
68.
PENYELESAIANPERMASALAHAN
ItikadBaik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkanasassalingpercaya yangdisesuaikandenganhak-hak yangterdapat dalam kontrak.
68.2
68.3
68.4
69. PenyelesaianPerselisihan 69.1
69.2
69.3
69.4
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk melaksanakanKontrakdenganjujurtanpamenonjolkankepentingan masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakantindakanyangterbaikuntukmengatasikeadaantersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk bertindakdenganitikadbaik sehubungandenganhak-hak Pihaklain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan memastikan terpenuhinyatujuan Kontrakini.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinyaselamaatausetelahpelaksanaanpekerjaan inisecara musyawarah dan damai.
Dalamhalperselisihan tidak dapatdiselesaikansecara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Badan Arbitrase NasionalIndonesiaatauPengadilanNegeri.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
SYARAT-SYARATKHUSUSKONTRAK
KLAUSULDALAMSSUK PENGATURAN DALAM SSKK
4. Perbuatanyangdilarang 4.3.b) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
danSanksi
[diisidengankasnegaraataukasdaerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan KerjaPejabat Penandatangan Kontrak:
Nama: Alamat: Telepon: Website: Faksimili: e-mail :
Penyedia:
Nama: Alamat: Telepon: Website: Faksimili: e-mail:
7. WakilSahParaPihak WakilSahPara Pihaksebagaiberikut:
UntukPejabat Penandatangan Kontrak:
UntukPenyedia:
Pengawas Pekerjaan: sebagaiwakilsah Pejabat Penandatangan Kontrak(apabilaada).
9. Pengalihan dan/atau SubKontrak
9.2 DaftarBagianPekerjaanyangdisubkontrakkan:
1.
2.
3. dst
[diisipadasaatfinalisasiKontrak,sesuaidenganpenawaranPenyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakansanksi
[diisidenganmemilihsalahsatusanksiyangakandikenakan:
a. dilakukanpemutusankontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih hargadidalamkontrakdengan hargayangdibayarkankepadasubkontraktor.]
13. Jangka Waktu PelaksanaanPekerjaan
13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 90 (sembilan puluh) harikalender.
18. InspeksiPabrikasi 18.1 Apakahkegiataninidiperlukan[Ya/Tidak]:
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatankhusus,inspeksiakandilakukanpada:
Hari : Tanggal : Ruang Lingkup:
19. Pengepakan 19.1
[diisidengan Tujuan Pengrimanatau XxxxxxXxxxx]
19.2 Pengepakan,penandaandanpenyertaandokumendalamdandiluar paketBarangharusdilakukansebagaiberikut:
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkanolehPenyediaadalah:
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biayayangdiakibatkannya.
20.2 Penyediamenggunakantransportasikapaluntukpengirimanbarang melaluilaut.
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
21.3 Penerimamanfaat:
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Dinas PerikananKotaDumai
22.2 TempatTujuanAkhir:DinasPerikananKotaDumai
24. Pemeriksaan dan Pengujian
24.2 Pemeriksaandan/ataupengujiandilakukanoleh
[diisi dengan penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pihak Ketigayang ditunjuk].
Pemeriksaandan/ataupengujiandisaksikanoleh
[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/ataupengujian diwakilkan kepada pihak ketiga.]
24.3 Pemeriksaandan/ataupengujianyangdilaksanakanmeliputi:
24.5 Pemeriksaandan/ataupengujiandilaksanakandi:
27. PeristiwaKompensasi Penyediadapatmemperolehkompensasiapabila
28. PerpanjanganWaktu 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
[diisijumlahharikerjasetelah Penyediamemintaperpanjangan]
29. PemberianKesempatan 29.3 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaansampaidengan
[diisi dengan jumlah hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaanpekerjaan]
30. SerahTerimaBarang 30.2 Serahterimadilakukanpada: Dinas PerikananKota Dumai
37. | PemutusanKontrak OlehPejabat PenandatanganKontrak | 37.1 | Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
[diisidenganjumlahharikalender] |
38. | PemutusanKontrak | 38.1.a) | Batas waktu penundan pelaksanaan pekerjaan paling lama |
OlehPenyedia |
[diisidenganjumlahharikalender] | ||
38.1.b) | Bataswaktuuntukpenerbitansuratperintahpembayaranpalinglama | ||
[diisidenganjumlahharikalender] | |||
40. | HakdanKewajiban | 40.2.e) | Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: |
PejabatPenandatangan |
| ||
Kontrak | [diisidenganrinciansaranadanprasarananataukemudahanlainnya | ||
yangakandiberikankepadaPenyedia] | |||
45. | Penanggungandan | 45.4 | harikalender. |
Risiko | [diisidenganmasagaransi] | ||
48. | AsuransiKhususdan | 48.1 | Penyediaberkewajibanmenyediakanasuransiuntukpekerja,barang |
PihakKetiga | atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait | ||
denganpelaksanaanpekerjaan[Ya/Tidak]: | |||
Penyediaberkewajibanmenyediakanasuransiuntukpihaklain | |||
sebagaiakibatkecelakaanditempatkerjanyaterkaitdengan | |||
pelaksanaanpekerjaan[Ya/Tidak]: | |||
49. | TindakanPenyedia | 49.b) | Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan |
yangmensyaratkan | persetujuantertulisPejabatPenandatanganKontrakantaralain: | ||
PersetujuanPejabat |
| ||
PenandatanganKontrak | |||
50. | KerjasamaPenyedia | 50.2 | Bagian Pekerjaanyangwajibdikerjasamakandenganusahakecil: |
denganUsahaKecil | 1. | ||
SebagaiSubPenyedia | 2. | ||
3. dst [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran | |||
Penyediabaiksebagianmaupunseluruhnya] | |||
56. | KepemilikanDokumen | 56.3 | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang |
dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai | |||
berikut: | |||
59. | Pembayaran | 59.1.a) | PekerjaanPengadaan Barangini tidakdiberikanuangmuka |
59.2.a) | Pembayaranprestasipekerjaandilakukandengancarasekaligus. | ||
59.3.a) | GantiRugi | ||
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan dan/atau | |||
jaminanuangmuka)tidakbisadicairkan: | |||
[diisidengannilaikerugianyangdtimbulkan] | |||
59.3.b) | DendaKeterlambatan | ||
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya | |||
denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga | |||
Kontrak | |||
62. | PenyesuaianHarga | 62.1 | Kontrakdiberlakukanpenyesuaianharga: [Ya/Tidak] |
69. Penyesuaian Perselisihan
69.4 Dalamhalterdapatsengketaantara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
DalamhalpenyelesaiansengketadilakukanpadaPengadilanNegeri Kelas 1-A Dumai.