PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXXXXXXXXX PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Tanggal Efektif: 30 Mei 2017
Tanggal Mulai Penawaran: 16 Juni 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH (selanjutnya disebut PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/ atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHakan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka wakt u tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya ; sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku .
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lantai 22 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp: (00-00) 00000000 Faks: (00-00) 00000000 | BANK KUSTODIAN PT Bank Permata Tbk., WTC II, Lantai 27 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 00000000 Faksmili: (000) 00000000 |
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) serta biaya pengalihan investasi ( switching fee ). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAANPRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
-
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZINDAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/ atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan / atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Desember 2019
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena it u, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pem egang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyer taan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset
jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi y ang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun , tidak langsung kepada Internal Revenue Service
yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
g Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut
PAM: Prospek
DAFTAR ISI | ||||
Halaman | ||||
BAB I Istilah dan Definisi | 5 | BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir -Formulir Berkaitan | |
BAB II Keterangan Mengenai PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | 12 | dengan Pembelian Unit Penyertaan | 45 | |
BAB III Manajer Investasi | 16 | BAB XX | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 46 |
BAB IV Bank Kustodian | 17 | |||
BAB V Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan | ||||
Kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdari Unsur-Unsur | ||||
Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal , | ||||
Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, dan Kebijakan | ||||
Pembagian Hasil Investasi | 19 | |||
BAB VI Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam | ||||
Portfolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | 23 | |||
BAB VII Perpajakan | 25 | |||
BAB VIII Manfaat Investasi dan Faktor-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 26 | |||
BAB IX Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 27 | |||
BAB X Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 29 | |||
BAB XI Pembubaran dan Likuidasi | 30 | |||
BAB XII Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 33 | |||
BAB XIII Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) | ||||
Unit Penyertaan | 37 | |||
BAB XIV Persyaratan dan Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 40 | |||
BAB XV Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 42 | |||
BAB XVI Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit | ||||
Penyertaan serta Pengalihan Investasi | 42 | |||
BAB XVII Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 44 | |||
BAB XVIII Penyelesaian Sengketa | 45 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, ba ik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan - perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan / atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Nopember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal tentang Ahli Syariah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang k epentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah PT Bank Permata, Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Xxxxxxxx, xxxxx xxxxxxx 00-00-0000 (xxxx xxxxx satu Desember dua ribu dua belas) , fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan , sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan .
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan .
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam port ofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, ya ng memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah .
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PTPRINCIPALASSETMANAGEMENT ATAU DPS PT PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management atau DPS Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Principal Asset Management , untuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan -perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari , Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian da n penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek-Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah mau pun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; da n/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertent angan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi .
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/P OJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan -perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di
bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik .
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formuli r elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep - 20/PM/2004 tanggal 29 A pril 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu , dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 t anggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yan g mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat - lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikut nya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada a khir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), dan (f) Informasi bahwa tidak terdapat muta si (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pen galihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode ter tentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana. Saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan reksa dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -06/PM/2004 tanggal 09 -02-2004 (sembilan Februari dua ribu Nomor
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang
merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep- Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan . Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGANATAU OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx O toritas Jasa Keuangan.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan / atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
1.32. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah .
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang - undang Pasar Modal beserta peraturan p elaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHini.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK/04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DISEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalank an fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sekt or Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
1.42. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.43. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip -prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan pera turan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JADA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Principal Asset Management.
1.47. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Peny ertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang d itunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.49. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan - perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.50. WAKALAH
Xxxxxxx adalah perjanjian ( akad) di mana Xxxxx yang memberi kuasa ( muwakkil ) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa ( wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam P OJK Nomor
53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tangga l 29 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor 36 tertanggal 11 April 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S .H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor No. 31 tertanggal 10 Agustus 2018 dan akta Addendum I kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor 100. tertanggal 27 September 2019 keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered B ank, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Principal Cash Fund Syariah Nomor 54 tanggal 16 Desember 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal
Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL C
.
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx dari Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Produk Reksa Dana Berbentuk KIK Reksa Dana Syariah Principal Cash Fund Syariah Nomor 053/RHS/CIMB -P/IV/2017 tanggal 7 April 2017.
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-266/D.04/2017 tanggal 30 Mei 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN -MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit
Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian ( wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHkecuali apabila ditentukan lain oleh DSN -MUI.
2.5. PENGELOLAPRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Direktur PT Principal Asset Management
Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2019 sebagai Chief Executive Officer (CEO). Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx berpengalaman lebih dari 24 tahun di Pasar Modal khususnya di bidang Sales dan Investment. Sebelum bergabung sebagai CEO pada PT Principal Asset Management, Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx menjabat sebagai Special Advisor to Deputy Minister, Kemenko Kemaritiman, Chief Investment Officer (CIO) di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx, Director of Institutional Equity Sales pada PT CIMB Securities Indonesia dan di PT Bahana Sekuritas. Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otorita s Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -217/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxx, Direktur PT Principal Asset Management
MBA dalam Keuangan dari Oklahoma City University, USA. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Oktober 2019 sebagai Chief Marketing Officer (CMO). Berpengalaman 20 tahun dalam industri asset management dan perbankan, setelah sebelumnya menjabat sebagai CEO di PT. Manajemen Investasi Indo Premier; kepala pemasaran dan penjualan dengan PT. Manajemen Investasi Danareksa, dan peran lainnya dalam industr x. Xxxx Xxxxxxxxx m xxxxxxi izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-578/PM-211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer ASEAN Fixed Income
Bachelors Degree in Business Administration, jurusan Internasional Business dari Helsinki School of Economics and Business Administration, Finlandia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2018. Xxxxx berpengalaman lebih dari 17 tahun di bidang Pengelolaan Investasi utamanya pada instrument pendapatan tetap serta sukuk. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director and He ad of Global Sukuk Investments di BNP Paribas Mitra Investasi Najmah Sdn Bhd .
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer (CIO), Malaysia & Chief Investment Officer, Equities, ASEAN Region
Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2016 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer, Malaysia and Chief Investment Officer Equities ASEAN Region sejak tahun 2018.
Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN equities di BNP Paribas Investment Partners dan pernah menjabat sebagai Senior Vice President untuk Principal serta portfolio manager pada Xxxxx and CO International Private Banking di London dengan spesialisasi dalam pengelolaan global ETF portofolio.
Xxxxxxx berpengalaman lebih dari 18 tahun di bidang Pengelolaan Investasi serta didukung oleh berbagai penghargaan di tingkat ASEAN dari berbagai dana pension di Malaysia .
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasika n bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ni Made Muliartini, Ketua Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Berpengalaman 20 tahun di industri pasar modal. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai Deputy CIO / Head of Equity mulai Juni 2019. Sebelumnya merupakan Head of Equity pada PT First State Investment Indonesia (masa bekerja 8.5 tahun) dan Manajer Investasi di PT Schroder Investment Management Indonesia ( masa bekerja 7 tahun). Ni Made Muliartini M xxxxxxi izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP- 531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tobing, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahan a TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana tela h diperpanjang berdasarkan
Surat Keputusan OJK Nomor : KEP-377/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana - Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KE P- 154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanak an pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip -Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang dan Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAHMANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT Principal Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 , yaitu Bapak Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA dan
telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB -P/VI/2016 tanggal 01 -06-2016 (satu Juni dua ribu enam belas) perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Tuan Xxxx X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016 .
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang dan Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAHDI BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Permata, Tbk terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U -129/DSN-MUI/ VI/2014, tanggal 8 April 2014 dan telah ditunjuk oleh PT Bank Permata, Tbk. Dewan Pengawas Syariah telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 38 tanggal 25 Agustus 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU -AH.01.00-0000000 tanggal 30 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU - 0101186.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : X. Xxxxxxxx Xxxx, MA
2. Anggota : Prof. Dr. Xxxx, S.E., M.H., X.Xx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indo nesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB -Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., No taris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Persiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Cheong Wee Yee
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga - tenaga profesional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pe ngelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan , dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 30 September 2019 mengelola 49 (empat puluh sembilan) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD Principal Cash Fund, RD Principal Cash Fund 2, RD Principal Cash Fund 3, RDS Principal Cash Fund Syariah, RD Principal BukaReksa Pasar Uang, RD Principal Dollar Bond, RD Principal Strategic USD Fixed Income, RD Principal Strategic IDR Fixed Income, RD Principal ITB-Niaga, RD Principal Total Return Bond Fund, RD Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund, RD Princip al Dynamic Income Fund, RD Principal Bond, RD Principal Prime Income Fund, RD Principal Prime Income Fund 2, RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund , RD Principal Prime Income Fund 4, RD Principal Prime Income Fund 5, RDS Principal Prime Income Fund Syariah, RDS Principal Sukuk Syariah, RDS Principal Sukuk Syariah 2, RDS Principal Sukuk Syariah 3, RD Principal Balanced Strategic Plus, RD Principal Balanced Focus I, RD Principal Balanced Focus II, RD Principal Indeks IDX30, RD Principal Index IDX30 II, RD Principal Total Return Equity Fund, RD Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD Principal SMART Equity Fund, RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Sy ariah (USD), RDT Principal CPF XIV, RDT Principal CPF XIX, RDT Principal CPF XX, RDT Principal CPF XXI, RDT Principal CPF CB XIV, RDT Principal CPF CB XXIII, RDT Principal CPF CB XXVIII, RDT Principal CPF CB XXIX, RDT Principal CPF CB XXX, RDT Principal CPF CB XXXI, RDT Principal CPF CB XXXII, RDT Principal CPF CB XXXIII, RDT Principal
CPF CB XXXIV, RDT Principal CPF CB XXXVI, RDT Principal CPF CB XXXVII, RDT
Principal CPF Xxxxxx Xxxxxxx, RDT Principal CPF CS V Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut menge nai PT Principal Asset Management, silakan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx .
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx N omor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C - 18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C -18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Angg aran Dasar PT Bank Permata Tbk. Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Juni 2017 Nomor AHU -AH.01.00-0000000.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 43 tanggal 23 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU AH.01.03 -0226749 tanggal 30 April 2019 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP - 99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Depart emen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002.
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep -99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan den gan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 0000, xxxxxxxxxxx xxxxxxxx operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM tertanggal 11 April 2005, telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor: U -277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, men dapatkan izin sebagai kustodian sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang berdasarkan keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan
No.19/37/KEP.DPPK/2017 tanggal 31 Oktober 2017 serta terdaftar sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang yang memiliki fungsi sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial berdasarkan surat Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan No.20/330/ DPPK/Srt/B tanggal 22 Juni 2018.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Pemegang Unit Penyertaan pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem -sistem yang menatausahakan transaksi -transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on -line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on -line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C -Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nas abah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai lembaga penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi perbankan, perusahaan -perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan BUMN.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, PT Astra International Tbk, PT Tunas Mobilindo Parama, PT Mercindo Autorama, PT Sigap Prima Astrea, PT Astra Daihatsu Motor, PT Astra Graphia Tbk, PT Serasi Autoraya, Dana Pensiun Astra, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Astra Buana, PT Astra Sedaya Finance, PT Pakoakuina, PT Prasetia Dwidharma, PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx, PT Verdanco Engineering, PT Astra Aviva Life,
PT Toyota Astra Motor, PT Dwidharma Media, PT Jakarta Land, PT Rahardja Ekalancar, PT Pro Pacific, PT Xxx Xxxx Sarana, PT Prakarsa Mitra Andalan.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHadalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bertujuan untuk m empertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/ atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun d an/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/ atau mata uang asing lainnya;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuai kan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan , pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang -undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dar i 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (d ua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada setiap saat ;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ata u Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana I nvestasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi da ri Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari in vestasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transak si pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak ba gi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Ef ek Beragun Aset, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJ K berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin d an diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitung kan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih mem enuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitung kan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling xxxxxx xxxx 0 (xxxx) xxxxx berikutnya.
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio PRINCIPAL
CASH FUND SYARIAH dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management .
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH .
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terdapat Efek dan/ atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHbaru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHselain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasa r Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal
dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik laran gan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhi r hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK .
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanaka n kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5. dan 5.4.6. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak me mbagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHtersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan has il investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan , jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan konsisten terhadap seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam suatu waktu pembagian hasil investasi.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank ter masuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyerta an PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non -halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh be las Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jik a berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh ) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyel esaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolekt if, adalah sebagai berikut:
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
*
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manaj er Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH .
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portfolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
c. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
d. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHatas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank -bank, penerbit surat berharga di mana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melak ukan Penjualan Kembali ( redemption ), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45
huruf c dan d serta Bab XI angka 11.1. huruf a dan b Prospektus ini , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likui dasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portfolio.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHberinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,00% (satu persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek ;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH;
i. Biaya administrasi terkait portfolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH;
j. Biaya Asuransi (jika ada);
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya dari waktu ke waktu dan pengeluaran yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum , Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yaitu biaya telepon, faksi mili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ( jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya - biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) dan biaya pengalihan investasi ( switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaa n (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris , dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan . Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisa t dan dibayarkan setiap bulan . Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,00% | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya S-invest | Maks. 0,25% Jika ada |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) | Tidak ada |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah leng kap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, i nvestasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHyang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
.11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau ;
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau ;
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASIPRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdibubarkan.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh ) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpereda ran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh ) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH
FUND SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh ) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berper edaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Ban k Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH; dan
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melak ukan pembubran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHyang disertai dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. Akta Pembubaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK .
11.7. Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARAPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaa n PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer I nvestasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung ( Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secar a elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda P enduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjua lan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakuka n pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyerta an PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumla h minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dit unjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesa nan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembe lian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian - pembelian Unit Penye rtaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen -dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat
pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarka n Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Bank Permata Tbk, PT
Rekening : RDS PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor 3300005240
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/trans fer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara lengkap;
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARANPENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHsebagaimana dimaksud pada diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunju kkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyer taan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penju alan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokume n elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kem bali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka den gan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yan g harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan p enghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (sat u) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pe njualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjua lan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan
Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektr onik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yan g akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan men girimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kemb ali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditu njuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, apabila terjadi hal -hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang - Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya .
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investa si Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ad a). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peratura n ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindung i kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan - persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Un it Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh M anajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manaj er Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh
Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat ) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pe ngalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (juml ah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan inves tasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Har i Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentu kan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam wa ktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHhanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHwajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang - undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Instruksi
Bank Kustodian
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNITPENYERTAAN
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Informasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI I angka 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang & Surat Konfirmasi
i. Dengan tunduk pada butir 17.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pener imaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaiman a dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email , atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pela ksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI I Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
Acara BAPMI dan tunduk pada Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya , serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat -xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Ma sa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH /tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat -lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing -masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memil ih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatal kan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepanite raan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk ke terangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alama t kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 0000-0000
Faksimili: (00-00) 0000-0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Permata Tbk.,
WTC II, Lantai 27
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksmili : (000) 00000000
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Cash Fund Syariah
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2018
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada
Pemegang Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7-20
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan 2018 2017
ASET
Aset lancar
Portofolio efek
Instrumen pasar uang Sukuk (harga perolehan Rp 8.983.991.500 pada tahun 2018 dan Rp 3.004.400.000 pada tahun 0000) | 0x,0 0x,0 | 5.300.000.000 8.983.173.710 | 6.000.000.000 3.010.748.000 | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Kas di bank | 2b,4 | 564.866.298 | 1.326.592.917 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0 | 75.612.972 | 43.358.940 | |
Piutang lain-lain | 2b,2c | 3.000.000 | - | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Liabilitas lancar | ||||
Biaya yang masih harus dibayar | 2b,6,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 40.758.911 | 15.805.345 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN |
|
| ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 8 | 13.897.046,1950 | 10.123.448,8078 | |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| ||
UNIT PENYERTAAN | 1.071,16 | 1.023,85 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | |
PENDAPATAN Pendapatan bagi hasil | 2c,9 | 787.935.340 | 431.337.138 |
Jumlah pendapatan | 787.935.340 | 431.337.138 | |
BEBAN Jasa xxxxxxxxxxx | 0x,00,00 | (34.747.230) | (16.630.062) |
Jasa kustodian | 2c,11 | (12.509.003) | (5.986.822) |
Lain-lain | 2c,12 | (143.147.829) | (81.918.742) |
Jumlah beban | (190.404.062) | (104.535.626) | |
LABA OPERASI | 597.531.278 | 326.801.512 | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI (Kerugian)/keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2b, 2c | (12.677.499) | 7.100.000 |
(Kerugian)/keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2b, 2c | (7.165.790) | 6.348.000 |
Jumlah (kerugian)/keuntungan investasi yang telah
dan belum direalisasi (19.843.289) 13.448.000
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 577.687.989 340.249.512
PAJAK PENGHASILAN 2d,7b (117.600) (355.000)
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 577.570.389 339.894.512
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN - -
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI 577.570.389 339.894.512
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG | ||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | ||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
Laba operasi | 597.531.278 | 326.801.512 |
(Kerugian)/keuntungan investasi yang telah direalisasi | (12.677.499) | 7.100.000 |
(Kerugian)/keuntungan investasi yang belum direalisasi | (7.165.790) | 6.348.000 |
Pajak penghasilan | (117.600) | (355.000) |
Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan |
|
|
kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 577.570.389 | 339.894.512 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
Penjualan unit penyertaan | 10.030.000.000 | 15.025.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (6.086.570.832) | (5.000.000.000) |
Pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 3.943.429.168 | 10.025.000.000 |
JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH YANG | ||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA |
|
|
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 4.520.999.557 | 00.000.000.000 |
ASET BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PADA AWAL TAHUN/PERIODE 00.000.000.000 -
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN |
|
|
PADA AKHIR TAHUN/PERIODE | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pembelian efek utang | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penjualan efek utang | 7.991.430.000 | 3.011.500.000 |
Penerimaan deposito murabhahah | 482.353.361 | 232.945.559 |
Penerimaan bagi hasil efek utang | 273.327.948 | 155.032.639 |
Pembayaran piutang lain-lain | (3.000.000) | - |
Pembayaran jasa pengelolaan | (34.693.017) | (13.427.602) |
Pembayaran jasa kustodian | (12.489.487) | (4.833.937) |
Pembayaran biaya lain-lain | (118.267.992) | (70.468.742) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (117.600) | (355.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (5.405.155.787) | (2.698.407.083) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 10.030.000.000 | 15.025.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (6.086.570.832) | (5.000.000.000) |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 3.943.429.168 | 10.025.000.000 |
(Penurunan)/kenaikan kas dan setara kas | (1.461.726.619) | 7.326.592.917 |
Kas dan setara kas pada awal tahun/periode | 7.326.592.917 | - |
Kas dan setara kas pada akhir tahun/periode | 5.864.866.298 | 7.326.592.917 |
Kas dan setara kas terdiri dari : | ||
Kas di bank | 564.866.298 | 1.326.592.917 |
Deposito berjangka | 5.300.000.000 | 6.000.000.000 |
Jumlah kas dan setara kas 5.864.866.298 7.326.592.917
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | ||
SUMBER DANA ZAKAT | |||
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | - | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT | - | - | |
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN/PERIODE | - | - | |
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN/PERIODE | - | - |
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | |||
Pendapatan non halal – Jasa giro | - - | -
| |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan |
| - | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Sumbangan | - - | - | |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | - | |
Jumlah penggunaan dana kebajikan | - | - | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN/PERIODE | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN/PERIODE | - | - |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Cash Fund Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 11 April 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen paasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya, Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan Reksa dana hanya akan diinvestasikan pada efek yang dapat dibeli.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-226/D.04/2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 2 Agustus 2017.
Xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxx Dana memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2018 dan 2017 adalah tanggal 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM (Lanjutan)
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 4 Maret 2019. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2017), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Investasi pada Efek Syariah
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif atau;
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat di observasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi terdiri dari :
-Surat berharga Syariah Negara;
-Sukuk Korporasi;
-Deposito Mudharabah.
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
c. Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN- MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemashalatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, Sukuk korporasi dan instrumen deposito mudharabah diakui secara akrual.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual tiap hari.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
e. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
f. Perubahan Pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standarAkuntansi keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018, diantaranya sebagai berikut :
- Amandemen PSAK 2 “Laporan Arus Kas”
- Amandemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
2018
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
Instrumen pasar uang
Deposito berjangka
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,60 | 14 Mar 19 | 7,00 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,80 | 11 Jan 19 | 7,00 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,60 | 9 Feb 19 | 7,00 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,80 | 4 Mar 19 | 7,00 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,60 | 9 Feb 19 | 7,00 |
300.000.000 | 300.000.000 | 5,20 | 12 Jan 19 | 2,10 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Panin Syariah PT Bank Panin Syariah
5.300.000.000 5.300.000.000 | 37,10 | |||
2.000.000.000 | 2.010.073.380 | 8,625 | 27 Jun 19 | 14,07 |
2.000.000.000 | 1.986.392.680 | 6,10 | 5 Jun 19 | 13,91 |
1.000.000.000 | 996.475.380 | 6,10 | 1 Apr 19 | 6,98 |
1.000.000.000 | 999.654.390 | 8,35 | 25 Nov 19 | 7,00 |
Jumlah instrumen pasar uang
Sukuk
Sukuk Korporasi
Ijarah Indosat V Tahun 2012 Mudharabah Berkelanjutan I
Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 Seri A
Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II Tahun 2018 Seri A
Mudharabah Berkelanjutan I CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018 Seri A
Tingkat bunga (%) per
tahun Jatuh tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
Jumlah sukuk korporasi 6.000.000.000 5.992.595.830 00,00
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Eximbank I Tahap I
Tahun 2018 Seri A 1.000.000.000 992.820.960 6,15 16 Jun 19 6,95
Jumlah sukuk pemerintah 1.000.000.000 992.820.960 6,95
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018
Tingkat bagi hasil (%) per
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
tahun Jatuh tempo
efek
Sukuk
Surat Berharga Syariah Negara
SBSN Seri PBS013 | 2.000.000.000 | 1.997.756.920 | 6,25 | 15 Mei 19 | 13,99 |
Jumlah surat berharga syariah |
| ||||
negara | 2.000.000.000 1.997.756.920 | 13,99 | |||
Jumlah sukuk | 9.000.000.000 8.983.173.710 | 62,90 | |||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 | |||
2017 | |||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap | ||||
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | bunga (%) per tahun | Jatuh tempo | jumlah portofolio efek |
Instrumen pasar uang | |||||
Deposito berjangka | |||||
PT Bank Muamalat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 3 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Muamalat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 3 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Syariah Bukopin | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 11 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Syariah Bukopin | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 11 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,40 | 4 Jan 18 | 11,10 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,40 | 4 Jan 18 | 11,10 |
Jumlah instrumen pasar uang | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 66,60 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2017
Tingkat bagi hasil (%) per
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
tahun Jatuh tempo
efek
Sukuk Korporasi
1.000.000.000 | 1.004.165.110 | 7,50 | 2 Apr 18 | 11,15 |
1.000.000.000 | 1.003.355.510 | 7,00 | 10 Jun 18 | 11,12 |
1.000.000.000 | 1.003.227.380 | 7,25 | 8 Mei 18 | 11,13 |
Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun17 Seri A
Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 Seri A
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th2017 Seri A
Jumlah sukuk korporasi | 3.000.000.000 3.010.748.000 | 33,40 | ||
Jumlah portofolio efek | 9.010.748.000 | 100,00 | ||
4. KAS DI BANK | ||||
2018 | 2017 | |||
Standard Chartered Bank, Jakarta | 535.592.137 | 1.296.673.221 | ||
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 29.274.161 | 29.919.696 | ||
Jumlah | 564.866.298 | 1.326.592.917 | ||
5. PIUTANG BAGI HASIL | ||||
2018 | 2017 | |||
Efek utang | 42.982.835 | 18.578.472 | ||
Deposito berjangka | 32.630.137 | 24.780.468 |
Jumlah 75.612.972 43.358.940
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
6. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
2018 | 2017 | ||
Jasa pengelolaan (catatan 10 dan 13) | 3.256.673 | 3.202.460 | |
Jasa kustodian (catatan 11) | 1.172.401 | 1.152.885 | |
Lain-lain | 36.329.837 | 11.450.000 | |
Jumlah | 40.758.911 | 15.805.345 |
7. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010;
5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
2018 2017
(1 tahun) (216 hari)
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak
penghasilan 577.687.989 340.249.512
Beda waktu :
Kerugian/(keuntungan) yang belum direalisasi selama
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 190.404.062 | 104.535.626 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bagi hasil deposito berjangka dan jasa giro | (490.203.030 ) | (257.726.027) |
- Bagi hasil efek utang | (297.732.310) | (173.611.111) |
- Kerugian/(keuntungan) yang telah direalisasi selama | ||
tahun berjalan atas efek utang | 12.677.499 | (7.100.000) |
tahun berjalan atas efek utang 7.165.790 (6.348.000) Beda tetap :
Kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan
dari operasi kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar dimuka - -
(Lebih)/kurang bayar pajak - -
b. Beban pajak
2018 2017
(1 tahun) (216 hari)
Pajak kini (capital gain) 117.600 355.000
Pajak tangguhan - -
Jumlah 117.600 355.000
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
8. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebagai berikut :
2018 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal | 13.897.046,1950 | 100,00 | |
Manajer Investasi | - | - | |
Jumlah | 13.897.046,1950 | 100,00 | |
2017 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal | 10.123.448,8078 | 100,00 | |
Manajer Investasi | - | - | |
Jumlah | 10.123.448,8078 | 100,00 |
9. PENDAPATAN BAGI HASIL
2018
2017
(1 tahun) (216 hari)
Deposito berjangka | 490.203.030 | 257.726.027 | |
Efek utang | 297.732.310 | 173.611.111 | |
Jumlah | 787.935.340 | 431.337.138 |
Pendapatan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
10. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 3.158.839 dan Rp 1.511.824.
11. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 1.137.182 dan Rp 544.257.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
12. | BEBAN LAIN-LAIN | |||
2018 (1 tahun) | 2017 (216 hari) | |||
Pajak final | 112.970.839 | 60.264.651 | ||
Jasa profesional | 19.800.000 | 16.500.000 | ||
Lain-lain | 10.376.990 | 5.154.091 | ||
Jumlah | 143.147.829 | 81.918.742 |
13. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT CIMB Sekuritas Indonesia. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yangberakhir 31 Desember 2018 dan untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah nihil.
2018
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/ penjualan
Jumlah portofolio efek
Pembelian 1.000.000.000 7,15
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2018 2017
Laporan Posisi Keuangan :
Biaya yang masih harus dibayar 3.256.673 3.202.460
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain :
Beban jasa pengelolaan 34.747.230 16.630.062
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga dimasa mendatang.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Analisis Sensitivitas (lanjutan)
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.
e. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total nilai aset bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari komite pengelola risiko.
17. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 "Instrumen Keuangan" berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
18. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
18. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2018
(1 tahun)
2017
(216 hari)
Jumlah hasil investasi (%) 4,62 2,39 Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) 4,62 2,39 Biaya operasi (%) 0,62 0,73
Perputaran portofolio 0,63 0,49
Penghasilan kena pajak (%) - -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.