KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROVINSI JAWA TENGAH
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN ORGANISASI KONI PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEKAN OLAHRAGA PROVINSI
PERATURAN ORGANISASI KONI TENTANG PEKAN OLAHRAGA PROVINSI
BAB I UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekan Olahraga Provinsi yang selanjutnya disingkat Porprov adalah penyelenggaraan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan 4 tahun sekali.
2. Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang adalah satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggungjawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengurus Provinsi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang bertanggung jawab, membina, mengembangkan dan mengoordinasikan satu cabang / jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota KONI Provinsi Jawa Tengah.
4. Panitia Pengawasan dan Pengarah yang selanjutnya disingkat Panwasrah adalah kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah yang memiliki tugas melakukan pengarahan, pengawasan, evaluasi, klarifikasi dan memberikan keputusan terhadap proses yang sedang dan akan dikerjakan oleh Panitia Besar Porprov.
5. Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi adalah panitia inti pelaksanaan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi.
6. Bendera Porprov saat ini adalah Bendera Porprov yang digunakan pada Porprov XV tahun 2018.
7. Peserta adalah atlet Kabupaten / Kota yang terdaftar dan mengikuti suatu kegiatan olahraga pada pelaksanaan Porprov serta tidak sedang mendapatkan sanksi organisasi.
8. Ofisial adalah mereka yang mendukung segala keperluan atlet dan tidak menjadi atlet pada pelaksanan Porprov.
9. Delegasi Teknis atau Technical Delegate adalah personel yang memiliki kemampuan managerial penyelenggaraan dan teknis pertandingan dan atau perlombaan cabang olahraga yang ditugaskan oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga.
10. Tenaga Teknis adalah wasit, juri, inspekstur / pengawasan pertandingan, pencatat waktu dan sejenisnya yang ditunjuk Pengurus Provinsi Cabang Olahraga berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi dengan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
11. Tempat Pertandingan atau venue adalah tempat atau ruang yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan atau penyelenggaraan pertandingan dan atau perlombaan olahraga.
12. ID Card adalah tanda kepesertaan yang dikenakan oleh seluruh peserta Porprov yang menyatakan bahwa pemegangnya berhak mengikuti Porprov sesuai dengan fungsinya.
1. Dasar Penyelenggaraan
Dasar dan Tujuan Pasal 2
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
e. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komite Olahraga Nasional serta Tugas dan Kewajiban Komite Olimpiade Indonesia.
f. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
2. Tujuan Penyelenggaraan
a. Meningkatkan prestasi olahraga daerah
b. Menjaring bibit atlet potensial.
c. Sebagai tolok ukur pembangunan dan pembinaan keolahragaan daerah.
d. Membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional.
e. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pasal 3
1. Pemerintah Daerah bertangung jawab terhadap penyelenggaraan Porprov.
2. Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan menugaskan KONI Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara.
3. KONI Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara bertanggung jawab dalam hal:
a. Perencanaan.
b. Pengorganisasian.
c. Pelaksanaan.
d. Pengawasan.
e. Evaluasi.
4. KONI Provinsi Jawa Tengah sebagai penyelenggara dapat mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota sebagai tuan rumah Porprov yang diputuskan pada Musorprov KONI Provinsi Jawa Tengah.
5. KONI Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara menetapkan Panitia Besar Porprov, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah), Komisi Keabsahan Peserta dan Dewan Hakim, serta Delegasi Teknik (Technical Delegate) dari cabang Olahraga yang dipertandingankan dan atau diperlombakan.
Waktu Penyelenggaraan Pasal 4
1. Porprov diselenggarakan 4 tahun sekali, dan atau menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan PON.
2. Waktu Penyelenggaraan Porprov pada rentang triwulan III/IV yang ditetapkan pada Rapat Anggota KONI Provinsi Jawa Tengah 2 tahun sebelum tahun pelaksanan Porprov.
3. Apabila karena sesuatu hal dan tidak dapat dilaksanakan pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Besar Porprov/KONI Provinsi Jawa Tengah harus mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan.
4. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya disampaikan 1 tahun sebelum pelaksanaan Porprov pada Rapat Anggota KONI Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
MEKANISME PENDAFTARAN DAN PEMILIHAN CALON TUAN RUMAH PORPROV
Persyaratan Calon Tuan Rumah Porprov Pasal 5
Permohonan untuk menjadi tuan rumah Xxxxxxx harus melampirkan syarat sebagai berikut:
1. Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dengan memperlihatkan persetujuan secara tertulis dari Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
2. Gambaran kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya alam serta pendukung lainnya.
3. Ketersediaan prasarana dan sarana sesuai standar nasional.
4. Bersedia melaksanakan pertandingan cabang olahraga yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini.
5. Pertimbangan pemilihan kabupaten/kota dimaksud.
6. Pernah melaksanakan pertandingan dan atau perlombaan cabang olahraga tingkat daerah dan atau nasional/internasional.
7. Menyampaikan rencana jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan/diperlombakan
8. Gambaran tentang kualitas dan lokasi akomodasi untuk seluruh peserta, panitia, tamu, undangan, media dan penonton.
9. Telah memiliki 30 % (tiga puluh persen) prasarana dan sarana olahraga yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pertandingan cabang olahraga termasuk gambaran tentang kualitas dan lokasi.
10. Pembangunan dan rehab prasarana dan pengadaan sarana olahraga harus memenuhi AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan paling lambat selesai 1 tahun sebelum waktu penyelenggaraan.
11. Menyampaikan rencana dan sumber anggaran.
12. Informasi lain yang dipandang perlu.
Mekanisme Pendaftaran Pasal 6
1. KONI Provinsi Jawa Tengah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan calon tuan rumah Porprov.
2. KONI Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh KONI Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan menjadi calon tuan rumah Porprov selambat-lambatnya 5 tahun sebelum waktu penyelenggaraan.
3. Calon tuan rumah Porprov dapat diajukan oleh 1 sampai 5 Kabupaten/Kota secara bersama-sama.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui KONI Kabupaten/Kota berhak mengajukan permohonan kepada KONI Provinsi Jawa Tengah secara tertulis untuk menjadi calon tuan rumah pelaksana Porprov.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui KONI Kabupaten/Kota yang berminat menjadi calon tuan rumah Porprov harus mengembalikan formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, paling lambat 6 bulan setelah mendapat undangan dari KONI Provinsi Jawa Tengah.
6. Calon tuan rumah Xxxxxxx harus mempresentasikan rencana penyelenggaraan Porprov disertai data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KONI Provinsi Jawa Tengah.
7. Calon tuan rumah Xxxxxxx yang telah mengajukan permohonan dilakukan penelitian dan uji kelayakan oleh Xxx Xxxjaringan dan Penyaringan.
8. Hasil penelitian dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Musorprov / Musorprovlub KONI Provinsi Jawa Tengah.
9. Calon tuan rumah Porprov yang diajukan oleh Xxx Xxxjaringan dan Penyaringan harus mempresentasikan kesiapannya pada Musorprov / Musorprovlub KONI Provinsi Jawa Tengah.
Pemilihan Kabupaten/Kota Calon Tuan Rumah PORPROV Pasal 7
1. Pemilihan Kabupaten/Kota calon tuan rumah Porprov pada Musorprov / Musorprovlub KONI Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan 5 tahun sebelum penyelenggaraan Porprov, berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan.
2. Musorprov / Musorprovlub KONI Provinsi Jawa Tengah menetapkan sebanyak- banyaknya 3 urutan prioritas tuan rumah melalui musyawarah maupun voting.
3. Hasil Musorprov / Musorprovlub KONI Provinsi Jawa Tengah diajukan oleh KONI Provinsi Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota tuan rumah Porprov.
4. Anggota KONI Provinsi Jawa Tengah yang memiliki hak suara untuk memilih calon tuan rumah Porprov adalah seluruh KONI Kabupaten/Kota.
BAB III PELAKSANA PORPROV
Mekanisme Pembentukan Panitia Besar PORPROV Pasal 8
1. KONI Provinsi Jawa Tengah mengangkat dan menetapkan Panitia Besar Porprov berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten/Kota tuan rumah Porprov.
2. Panitia Besar Porprov harus terbentuk paling lambat 1 tahun setelah ditetapkan sebagai tuan rumah Porprov.
3. Panitia Besar Porprov memiliki kewenangan dan tugas membentuk serta melengkapi kepanitiaan sesuai kebutuhan.
Kewajiban Pelaksanaan Porprov Pasal 9
1. Panitia Besar Porprov wajib melaksanakan Porprov sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengikuti arahan dari Panitia Pengawas dan Pengarah.
2. Panitia Besar Porprov wajib menyusun dan menerbitkan serta mendistribusikan Pedoman terkait Porprov kepada KONI Provinsi Jawa Tengah, KONI Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan semua pihak terkait yang meliputi :
a. Pedoman umum penyelenggaraan Porprov
b. Panduan pendaftaran dan akreditasi peserta.
c. Panduan teknis pertandingan cabang olahraga (Technical Handbook)
d. Panduan kedatangan dan penerimaan kontingen.
e. Panduan transportasi, akomodasi dan konsumsi.
f. Panduan pelayanan kesehatan, doping dan asuransi serta,
g. Panduan lainnya yang dianggap perlu.
3. Panitia Besar Porprov wajib :
a. Membuat perencanaan, persiapan dan melaksanakan Porprov.
b. Menetapkan tema penyelenggaraan Porprov.
c. Menetapkan maskot dan logo Porprov.
d. Menetapkan pictogram cabang olahraga yang dipertandingkan dan atau diperlombakan pada Porprov yang disetujui oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga.
e. Melakukan sosialisasi dan promosi secara rutin.
f. Berkoordinasi teknis pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan dengan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga.
g. Melaksanakan Chief de Mission (CDM) Meeting.
h. Menyelenggarakan proses pendaftaran peserta.
i. Melaksanakan penerimaan pendaftaran kontingen peserta secara lengkap sekaligus regristrasi dan pengakreditasian peserta / Delegation Register Meeting (DRM).
j. Bersama-sama KONI Provinsi Jawa Tengah menjalin hubungan dan kerjasama dengan semua pihak yang terkait dalam rangka susksesnya penyelenggaraan Porprov.
k. Menyampaikan laporan perkembangan persiapan Porprov secara berkala.
l. Membuat dan menyerahkan laporan akhir kegaiatan paling lambat 3 bulan setelah penyelenggaraan Porprov kepada KONI Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan KONI Kabupaten/Kota serta semua pihak terkait.
Organisasi Pelaksana Porprov Pasal 10
1. Panitia Besar Porprov bertanggung jawab kepada KONI Provinsi Jawa Tengah.
2. Struktur organisasi Panitia Besar Porprov mengacu kepada kebutuhan operasional penyelenggaraan kejuaraan multi event olahraga tingkat daerah. (struktur organisasi terlampir)
3. Panitia Besar Porprov dalam melaksanakan tugasnya wajib menyiapkan kesekretariatan sebagai tempat aktivitas panitia pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
4. Kesekretariatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum dengan unit kerja minimal sebagai berikut :
a. Biro Rencana Anggaran (RENA)
b. Biro Administrasi.
c. Biro Hukum.
d. Biro Logistik.
5. Kesekretariatan wajib membantu dan mendukung seluruh unit kerja yang telah ditetapkan dalam struktur Panitia Besar Porprov.
Lokasi Pelaksanaan Porprov Pasal 11
1. Semua cabang olahraga yang dipertandingkan, lokasi pelaksanaannya di wilayah Kabupaten / Kota Pelaksana Porprov.
2. Perjalanan dari penginapan atlet ke tempat pertandingan dan atau perlombaan tidak lebih dari 1 jam.
Cabang Olahraga dan Nomor Pertandingan dan atau Perlombaan Pasal 12
1. Cabang olahraga dan nomor yang dipertandingkan dan atau diperlombakan pada Porprov, mengacu Olympic Games dan Asian Games terbaru yang Pengurus Provinsi Cabang Olahraganya sudah resmi menjadi anggota KONI Provinsi Jawa Tengah serta secara rutin menyelenggarakan Kejurprov Junior antar kabupaten/kota minimal 1 kali dalam setahun.
2. Pemilihan cabang olahraga 4 tahun sebelum penyelenggaraan Porprov dan nomor pertandingan dan atau perlombaan 3 tahun sebelum penyelenggaraan Porprov dengan mempertimbangkan kemampuan tuan rumah dan ditetapkan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota KONI Provinsi Jawa Tengah paling lambat 2 tahun sebelum waktu penyelenggaraan Porprov.
3. Perubahan nomor pertandingan dan atau perlombaan hanya dapat dilakukan jika ada perubahan nomor pertandingan dan atau perlombaan berdasarkan peraturan PB/PP terbaru paling lambat 2 tahun sebelum penyelenggaraan Porprov.
4. Tuan rumah Xxxxxxx mempertandingkan minimal 33 cabang olahraga termasuk 3 cabang olahraga diantaranya menjadi hak mutlak tuan rumah sedangkan 2 cabang olahraga lainnya menjadi hak mutlak KONI Provinsi Jawa Tengah.
5. Jumlah minimal 33 cabang olahraga sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4), ditetapkan sebagai berikut :
a. 6 cabang olahraga wajib (Angkat Besi, Atletik, Bulutangkis, Renang, Senam dan Pencak Silat).
b. 20 cabang olahraga kategori I dipilih dari cabang olahraga yang dipertandingkan pada Olympic Games, Asian Games dan PON.
c. 7 cabang olahraga kategori II dipilih dari cabang olahraga yang pernah dipertandingkan pada PON, SEA Games, Asian Beach Games, Asian Indoor and Martial Art games dan olahraga asli Indonesia (daftar cabang olahraga terlampir).
6. Cabang olahraga yang dapat dipertandingkan dan atau diperlombakan pada Porprov harus memiliki Pengprov aktif minimal berjumlah 50% + 1 dari jumlah Kabupaten/Kota peserta Porprov.
7. Nomor pertandingan dan atau perlombaan pada Porprov minimal diikuti oleh 5 Kabupaten/Kota. Pengecekan terakhir jumlah peserta setiap nomor setelah ditutupnya pendaftaran nama peserta (entry by name).
8. Cabang olahraga dan nomor pertandingan dan atau perlombaan pada Porprov ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah.
BAB IV
PERAN PENGURUS PROVINSI CABANG OLAHRAGA
Tanggung Jawab Pengurus Provinsi Cabang Olahraga Pasal 13
1. Setiap Pengurus Provinsi Cabang Olahraga bertanggung jawab pada teknis pelaksanaan pertandingan dan atau cabang olahraganya masing-masing di bawah koordinasi Panitia Besar Porprov.
2. Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menugaskan Delegasi Teknis (TD) cabang olahraga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah, selambat-lambatnya 1 bulan setelah penetapan cabang olahraga.
Delegasi Teknis (Technical Delegate) Pasal 14
1. Xxxxxxxx Xxxxxx (technical delegate) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mengetahui dan memahami serta mampu mengaplikasikan ketentuan teknis cabang olahraganya.
b. Bersikap netral dan jujur serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
c. Tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun yang berhubungan dengan kegitan Porprov.
d. Mampu berkoordinasi dengan KONI Provinsi Jawa Tengah, Tim Pengawas dan Pengarah, Panitia Besar Porprov, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan Panitia Pelaksana Pertandingan.
2. Delegasi Xxxxxx bertugas dalam hal :
a. Menilai kelayakan prasarana dan sarana olahraga, serta fasilitas pendukung pertandingan dan atau perlombaan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku pada cabang olahraganya.
b. Menyusun buku panduan teknis (technical handbook) cabang olahraga sesuai dengan peraturan PB/PP cabang olahraga masing-masing paling lambat 1 tahun sebelum waktu penyelenggaraan Porprov.
c. Memastikan pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur pada buku panduan teknis cabang olahraga.
d. Memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan sekaligus mengendalikan persiapan dan pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan cabang olahraga.
e. Menyelesaikan permasalahan teknis dalam melaksanakan pertandingan dan atau perlombaan.
f. Memaparkan rencana dan program teknis pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan kepada KONI Provinsi Jawa Tengah
g. Berada ditempat pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan selama pelaksanaan pertandingan dan atau perlombaan.
3. Xxxxxxxx Xxxxxx (technical delegate) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga teknis sesuai peraturan teknis cabang olahraga.
4. Mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan tugas Delegasi Teknis (technical delegate) dan mempertangung jawabkan penggunaannya kepada Panitia Besar
Tenaga Teknis Pasal 15
1. Tenaga Teknis ditugaskan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga yang ditetapkan melalui Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah terdiri dari :
a. Inspektur / pengawas pertandingan dan atau perlombaan dan sejenisnya.
b. Ketua / manager/ koordinator wasit / juri dan sejenisnya.
c. Wasit / juri dan sejenisnya.
2. Apabila dipandang perlu dapat merekrut tenaga teknis yang direkomendasikan oleh federasi olahraga internasional (ITO) yang jumlahnya atas sepengetahuan KONI Provinsi Jawa Tengah Dengan mendapatkan persetujuan dari Panitia Besar Porprov.
3. Tenaga Teknis tidak diperbolehkan merangkap jabatan apapun yang berhubungan dengan kegiatan Porprov.
4. Segala biaya pelaksanaan tugas Tenaga Teknis menjadi tanggungan anggran Panitia Besar Porprov.
BAB V PESERTA PORPROV
Babak Kualifikasi Pasal 16
1. Pengurus Provinsi Cabang Olahraga harus menyelenggarakan babak kualifikasi, minimal diikuti 12 Pengcab untuk cabang olahraga beregu dan 15 pengcab untuk cabang olahraga individu yang diselenggarakan paling lambat 9 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.
2. Setiap pelaksanaan babak kualifikasi Porprov berpedoman pada Surat Keputusan KONI tentang nomor pertandingan dan atau perlombaan serta kuota atlet.
3. Penetapan waktu dan tata cara penyelenggaraan babak kualifikasi diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dengan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah dan harus menyampaikan kepada KONI Kabupaten/Kota serta Pengcab cabang olahraganya.
4. Hasilnya lengkap babak kualifikasi harus dilaporkan kepada KONI Provinsi Jawa Tengah, Panitia Besar Porprov serta seluruh KONI Kabupaten/Kota paling lambat 9 bulan sebelum waktu penyelenggaraan Porprov.
5. Kuota atlet untuk setiap daerah hasil babak kualifikasi Porprov dapat bersifat jumlah nomor/kelas pertandingan dan atau perlombaan atau nama yang tidak melebihi kuota yang ditetapkan KONI Provinsi Jawa Tengah.
6. Semua atlet dan nomor pertandingan dan atau perlombaan yang lolos babak kualifikasi harus diikutsertakan oleh KONI Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Porprov.
7. KONI Provinsi Jawa Tengah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk pelaksanaan babak kualifikasi Porprov.
8. Pengurus Provinsi Cabang Olahraga yang tidak melaksanakan babak kualifikasi Porprov sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak diikutsertakan pada penyelenggaraan Porprov
Penetapan Kuota Atlet Peserta Porprov Pasal 17
Penetapan jumlah kuota atlet peserta Porprov bagi setiap cabang olahraga ditetapkan oleh KONI Provinsi Jawa Tengah dengan mempertimbangkan:
1. Jumlah nomor pertandingan dan atau perlombaan
2. Kapasitas akomodasi yang tersedia
3. Ketentuan teknis cabang olahraganya.
Pendaftaran Peserta Pasal 18
1. Panitia Besar Porprov wajib menyiapkan sistem pendaftaran peserta dengan Buku Petunjuk Pengisiannya minimal 1 tahun sebelum penyelenggaraan Porprov.
2. Pendaftaran peserta dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
a. Tahap Pertama (I) ; Pendaftaran cabang olahraga, nomor pertandingan dan atau perlombaan yang akan diikuti serta jumlah peserta dalam rentang waktu 9 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum penyelenggaraan Porprov.
b. Tahap Kedua (II) ; Pendaftaran nama-nama atlet dalam rewntang waktu 6 bulan sampai dengan 3 bulan penyelenggaraan Porprov.
c. Tahap Ketiga (III) ; Pendaftaran kontingen untuk akreditasi paling lambat 1 bulan sebelum waktu penyelenggaraan Porprov.
3. Pendaftaran yang tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan diterima.
Persyaratan Peserta Pasal 19
1. Pesyaratan sebagai atlet dan tim official, memiliki;
a. E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau Akte Kelahiran bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun
b. Kartu Keluarga
c. Kartu BPJS
2. Bagi atlet yang menjalani proses mutasi harus menyertakan Surat Keterangan sesuai dengan peraturan mutasi atlet yang berlaku dari KONI Provinsi Jawa Tengah.
Mekanisme Pendaftaran Atlet
Pasal 20
1. Cara pendaftaran harus mengikuti sistem yang telah ditentukan dan disosialisasikan oleh Panitia Besar Porprov.
2. Mekanisme pendaftaran peserta sesuai tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Pertama (I) ; Cabang olahraga dan jumlah atlet yang didaftarkan harus sesuai dengan hasil babak kualifikasi atau yang ditetapkan oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga untuk Kabupaten/Kota.
b. Tahap Kedua (II) ; Jumlah peserta masing-masing provinsi tidak melebihi jumlah yang telah didaftarkan pada tahap kesatu (I).
c. Tahap Ketiga (III) ; Jumlah atlet dan official kontingen Kabupaten/Kota peserta sekaligus pengakreditasiannya tidak melebihi jumlah yang telah didaftarkan pada tahap kedua (II)
3. Perubahan dan penggantian pada pendaftaran tahap ketiga (III) sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) butir (c) dapat dilakukan pada kondisi:
a. Sakit atau cedera berat;
b. Meninggal dengan menyertakan surat keterangan terkait alasan penggantian serta mendapat persetujuan dari Pengurus Kabupaten/Kota Cabang Olahraga yang bersangkutan.
Kepersertaan Pasal 21
1. Peserta adalah KONI Kabupaten/Kota yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Undangan kepesertaan untuk berpartisipasi pada Porprov disampaikan kepada Bupati/Walikota seluruh Kabupaten/Kota oleh Panitia Besar Porprov paling lambat 3 tahun sebelum waktu penyelenggaraan Porprov.
3. Bupati/Walikota yang diundang harus membuat balasan undangan kepada Panitia Besar Porprov, yang menyatakan secara tertulis akan diikutsertakan pada Porprov paling lambat 2 bulan setelah diterimanya undangan tersebut.
Kontribusi Peserta Pasal 22
1. Kontribusi peserta berlaku untuk atlet dan official yang terdaftar dalam kontingen.
2. Induk biaya akomodasi, konsumsi dan lainnya yang dipandang perlu untuk setiap peserta Porprov disusun dan diusulkan Panitia Porprov kepada KONI Provinsi Jawa Tengah untuk disetujui dan ditetapkan
Keabsahan Atlet Peserta Porprov Pasal 23
1. Atlet peserta Porprov hanya dapat didaftarkan oleh 1 Kabupaten/Kota pada 1 Cabang Olahraga.
2. Tuan rumah berhak mengikutsertakan atletnya pada seluruh cabang olahraga dan nomor pertandingan dan atau perlombaan sesuai dengan kuota yang kuotanya ditetapkan oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dengan mengacu ketentuan teknis PB/PP cabang olahraga atas persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
3. Proses keabsahan atlet peserta PORPROV dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Keabsahan yang dibentuk dan diangkat oleh KONI Provinsi Jawa Tengah.
4. Atlet yang dinyatakan sah oleh Komisi Keabsahan Peserta Porprov tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain.
Pembatasan Usia dan Peserta Pasal 24
1. Pembatasan usia atlet sesuai dengan yang ditetapkan oleh masing-masing Pengurus Provinsi Cabang Olahraga yang mengacu pada PB/PP nya dan mendapatkan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah
2. Pembatasan usia atlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga paling lambat 2 tahun sebelum pelaksanaan Porprov.
3. Pembatasan usia atlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam buku panduan teknis cabang olahraganya.
Keikutansertaan Atlet Wanita Xxxxx 00
1. Atlet wanita peserta Porprov mengikuti pertandingan dan atau perlombaan sesuai dengan peraturan cabang olahraganya
2. Atlet wanita peserta Porprov harus bersedia menjalani tes kewanitaan, jika diperlukan.
Official Pasal 26
1. Official didaftarkan kepada Panitia Besar Porprov oleh KONI Kabupaten/Kota yang terdiri dari:
a. Pimpinan kontingen
b. Staf kontingen
c. Manager
d. Assisten manager
e. Pelatih
f. Assisten pelatih
g. Pendamping wanita (cheveron)
h. Mekanik dan sejenisnya
i. Masseur
j. Fisioterapi
k. Tim medis/gizi/psikolog
2. Kuota official sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 50% dari jumlah atlet peserta Porprov yang telah disahkan oleh komisi keabsahan.
3. Apabila jumlah official melebihi 50%, penambahannya harus dikonsultasikan dengan Panitia Besar Porprov dan mendapat persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
Official Tambahan (Extra Official) Pasal 27
1. Kontingen peserta Porprov dapat mendaftarkan official tambahan sebanyak 10% dari kuota official sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 (2)
2. Official tambahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Panitia Besar Porprov oleh KONI Kabupaten/kota yang terdiri dari:
a. Staf kontingen
b. Assisten manager
c. Assisten pelatih
d. Mekanik dan sejenisnya
e. Masseur
f. Fisioterapi
g. Tim medis/gizi/psikolog
3. Official tambahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar 100% indeks biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari setelah proses akreditasinya selesai.
BAB VI
KEWAJIBAN PANITIA BESAR PORPROV
Perkampungan Atlet Porprov Pasal 28
1. Perkampungan atlet Porprov adalah tempat yang disediakan oleh panitia pelaksana untuk menampung atlet dan official peserta Porprov
2. Perkampungan sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Standar dan fasilitas tempat penginapan setara dengan hotel bintang 3
b. 1 kamar maksimal 4 tempat tidur
c. Ruang makan bersama
d. Fasilitas air bersih
e. Memiliki fasilitas olahraga
f. Akses transportasi, informasi dan posko kesehatan serta posko keamanan.
g. Gelar budaya dan seni
h. Pusat penjualan cendera mata/ souvenir
i. Fasilitas internet
3. Perkampungan atlet harus dibuka dan dapat dipergunakan peserta Porprov H-3 sebelum upacara pembukaan dan H+2 setelah upacara penutupan.
4. Panitia Besar Porprov tidak memfasilitasi peserta yang kedatangan dan kepulangannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Prasarana dan Sarana Pertandingan serta Latihan Pasal 29
1. Tempat pertandingan harus disiapkan oleh Panitia Besar Porprov sesuai dengan spesifikasi teknis kebutuhan cabang olahraga.
2. Tempat pertandingan yang disiapkan harus memiliki tempat khusus untuk penonton dan fasilitas pendukung yang memadai untuk kepentingan pertandingan dan atau
perlombaan termasuk ruang kesehatan dan pengambilan tes doping serta ruangan lainnya.
3. Tempat pertandingan dan atau perlombaan harus dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pertandingan dan atau perlombaan sesuai dengan spesifikasi cabang olahraga masing-masing.
4. Panitia Besar Porprov dapat menyiapkan prasarana dan sarana untuk berlatih dan pemanasan sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang olahraga.
5. Panitia Besar Porprov harus melaksanakan uji coba pertandingan dan atau perlombaaan (Test Event) paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.
Sumber Daya Manusia Pasal 30
1. Panitia Besar Porprov dapat mengangkat panitia pendukung, staf, petugas lapangan dan protokol sesuai dengan kebutuhannya dengan memperhatikan ketrampilan dan kecakapan yang bersangkutan sesuai bidang tugasnya
2. Setiap panitia yang diangkat harus mengikuti pelatihan dan penataran sesuai dengan tugas yang dilaksanakan.
3. Panitia harus menggunakan seragam sesuai dengan yang ditetapkan oleh Panitia Besar Porprov.
Konsumsi Atlet Peserta Porprov Pasal 31
1. Konsumsi atlet harus memenuhi standar kualitas dan jumlah kalori, gizi dan kesehatan yang besarannya disesuaikan standar kebutuhan cabang olahraga masing-masing.
2. Jumlah kalori untuk asupan atlet sebesar 4.000-4.500 kal yang pengaturan menu dan penyajiannya disesuaikan dengan kebutuhan cabang olahraga masing-masing.
3. Konsumsi atlet sekurang-kurangnya 3 kali makan dan 2 makanan ringan.
4. Tempat dan waktu penyajian konsumsi disesuaikan dengan kebutuhan atlet.
5. Penyedia katering harus memenuhi syarat sertifikasi dan mendapatkan persetujuan dari KONI Provinsi Jawa Tengah.
6. Konsumsi atlet harus disiapkan untuk peserta Porprov mulai H-3 sebelum upacara pembukaan sampai H+2 setelah upacara penutupan.
Transportasi Pasal 32
1. Panitia Besar Porprov menyediakan transportasi lokal atlet dan official peserta Porprov selama pelaksanaan.
2. Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Layak jalan dan usia kendaraan maksimal 5 tahun pada saat pelaksanaan Porprov.
b. Memiliki fasilitas AC dan reclining seat
c. Kapasitas tempat duduk memenuhi standar sesuai dengan jenis kendaraan
3. Kendaraan transportasi dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
a. T1 adalah kendaraan yang disiapkan untuk 1 orang official.
b. T2 adalah kendaraan yang disiapkan untuk 2 orang official.
c. T3 adalah kendaraan yang disiapkan untuk 3-4 orang official.
d. T4 adalah kendaraan yang disiapkan untuk 5 orang atau lebih atlet/official.
e. T5 adalah kendaraan pengangkut barang/peralatan.
4. Transportasi sudah harus tersedia dan dapat dipergunakan peserta Porprov mulai H-3 sebelum upacara pembukaan sampai H+2 setelah upacara penutupan.
Kesehatan Pasal 33
1. Pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta Porprov yang meliputi :
a. Penyediaan posko kesehatan di tempat pertandingan dan perkampungan atlet.
b. Penyediaan posko kesehatan di tempat kegiatan dan atau acara resmi pendukung lainnya Panitia Besar Porprov
c. Rumah sakit rujukan
2. Posko kesehatan di tempat pertandingan harus terdiri dari:
a. Dokter
b. Para medis
c. Ambulance
d. Ruang periksa minimal (3m x 3m).
e. Alat-alat medis lainnya
f. Obat-obatan untuk tindakan darurat
3. Rumah sakit rujukan harus berstandar kelas regional dengan pelayanan kamar kelas 1.
4. Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pelayanan kepada peserta Porprov antara lain:
a. Sakit
b. Cidera olahraga
c. Insiden di luar pertandingan
5. Pelayanan Kesehatan sudah harus tersedia dan dapat melayani peserta Porprov mulai H-3 sebelum upacara pembukaan sampai H+2 setelah upacara penutupan
6. Atlet dan official peserta Porprov yang sementara dirawat inap, setelah H+2 dari Upacara Penutupan menjadi tanggung jawab peserta Porprov.
Asuransi Pasal 34
1. Panitia Besar Porprov harus menyiapkan asuransi jiwa kepada seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan Porprov
2. Personil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
3. Penunjukana dan penetapan pelaksana asuransi dilakukab melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan pengadaan jasa yang berlaku
4. Apabila pihak pelaksanaan asuransi sebagimana dimaksud pada ayat (3) adalah juga sebagai sponsor penyelenggaraan Porprov, maka penunjukan dan penetapannya oleh PB Porprov dengan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
Keamanan Pasal 35
1. Panitia Besar Porprov harus menyediakan pengamanan kepada seluruh peserta, official dan tamu yang terlibat pada pelaksanaan Porprov.
2. Panitia Besar Porprov harus melakukan pengamanan pada lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan Porprov ( tempat pertandingan, bandara, pelabuhan, terminal, bus, stasiun kereta api, perkampungan atlet, hotel, tempat upacara pembukaan dan upacara penutupan)
3. Panitia Besar Porprov dalam melakukan pengamanan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) di atas, harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI yang ada di Kabupaten/Kota tuan rumah.
Protokol dan Hubungan Daerah Pasal 36
Kegiatan Protokol dan hubungan daerah dilaksanakan oleh satu unit kerja dalam Panitia Besar Porprov yang bertugas :
1. Melaksanakan kegiatan dan pelayanan protokoler kepada tamu VVIP dan VIP serta melaksanakan koordinasi sesuai prosedur dengan instansi terkait
2. Melakukan hubungan dengan KONI Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota peserta Porprov, terkait dengan protokoler selama pelaksanaan Porprov
3. Bekerja sama dengan Sekretariat dan bidang terkait lainnya dalam melayani mulai dari saat pelaksanaan akreditasi peserta (Delegation Registration Meeting) sampai dengan pengembalian delegasi ke daerah masing-masing
4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugas keprotokolan selama pelaksanaan Porprov
Tamu dan Kegiatan PORPROV Pasal 37
1. Tamu Porprov adalah seorang atau lebih pimpinan dari lembaga Pemerintah/swasta dan atau organisasi lainnya yang diundang secara resmi oleh Panitia Besar Porprov untuk menghadiri kegiatan Porprov
2. Kegiatan Porprov sebagaimana yang yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Upacara Pengambilan dan Kirab Api Porprov.
b. Upacara Pengibaran Bendera Kontingen Porprov
c. Upacara Penyambutan Kontingen Porprov
d. Upacara Gala Dinner dalam rangka Porprov
e. Upacara Pembukaan Porprov
f. Uapacara Penghormatan kepada Pemenang
g. Upacara Penutupan Porprov
h. Upacara penurunan Bendera Kontingen
i. Upacara Pelepasan Kontingen
j. Kegiatan resmi lain yang diselenggarakan oleh PB Porprov
3. Tamu dan pelaksanaan kegiatan Porprov sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan Panitia Besar Porprov.
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Xxxxx 00
1. Panitia Besar Porprov harus menyiapkan dan menerapkan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kepentingan dan keberhasilan penyelenggaraan Porprov.
2. Panitia Besar Porprov menyiapkan pengadaan perangkat dan pembuatan sistem aplikasi teknologi informasi dan telekomunikasi disesuaikan dengan kebutuhan spesifikasi maupun jumlah dengan persetujuan dari KONI Provinsi Jawa Tengah.
3. Penunjukan dan penetapan pelaksana penerapan teknologi informasi dan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
4. Apabila pihak pelaksana pengadaan dan atau pembangunan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai sponsor penyelenggaraan Porprov yang ditujuk dan ditetapkan oleh Panitia Besar Porprov dengan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
BAB VII
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PORPROV
Upacara Pembukaan dan Penutupan Pasal 39
1. Upacara pembukaan dan penutupan Porprov harus dilaksanakan sesuai dengan protokol yang diatur oleh KONI Provinsi Jawa Tengah. Upacara tersebut harus melambangkan semangat persatuan dan kesatuan serta semangat untuk selalu meningkatkan prestasi olahraga.
2. Upacara pembukaan Porprov harus dilaksanakan pada hari pertama penyelenggaraan Porprov dan upacara penutupannya harus dilangsungkan pada hari terakhirnya penyelenggaraan Porprov.
3. Upacara pembukaan dan penutupan Porprov harus dilaksanakan di dalam Stadion Utama
4. Rencana upacara pembukaan dan penutupan Porprov dibuat oleh PB Porprov dan dikonsultasikan dengan KONI Provinsi Jawa Tengah sebelum diajukan kepada Pembina Upacara (Gubernur Jawa Tengah). (Susunan acara pokok upacara pembukaan dan penutupan Porprov terlampir).
5. Acara tambahan pada upacara pembukaan dan penutupan Porprov dapat dilakukan sepanjang tidak merubah susunan acara pokok upacara pembukaan dan penutupan Porprov sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
6. Pengurus Besar Porprov menyusun seluruh rencana upacara yang dilaksanakan dalam kegiatan Porprov sebagai mana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) dan diajukan untuk mendapat persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Porprov
Bendera PORPROV Pasal 40
1. Bendera Porprov wajib dikibarkan selama berlangsungnya Porprov di tiang bendera Stadion Utama, tempat upacara pembukaan dan penutupan Porprov.
2. Bendera Porprov dinaikkan pada waktu upacara pembukaan dan diturunkan pada waktu upacara penutupan Porprov setelah bendera Merah Putih dikibarkan.
3. Bendera Porprov sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bentuk, warna, logo dan ukuran sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi KONI.
4. Bendera Porprov dan KONI Kabupaten/Kota sebanyak mungkin dikibarkan di perkampungan atlet, arena pertandingan dan atau perlombaan serta tempat penyelenggaraan kegiatan resmi Panitia Besar Porprov.
API PORPROV
Pasal 41
1. Panitia Besar Porprov menetapkan sumber api alam atau sejenisnya sebagai sumber Api Porprov.
2. Panitia Besar Porprov bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengambilan dan pelaksanaan kirab Api Porprov serta menyalakannya di Stadion Utama selama beerlangsungnya Porprov.
3. Prosesi pengambilan dan pelaksanaan kirab Api Porprov serta penyalaan Kaldron di Stadion Utama harus mendapatkan persetujuan dari KONI Provinsi Jawa Tengah.
Mars, Hymne Porprov dan Mars Patriot Olahraga Pasal 42
1. Mars Porprov adalah Bangun Pemuda
2. Hymne Porprov adalah Lagu Pujaan
3. Mars Porprov, Hymne Porprov dan Mars Patriot Olahraga wajib dikumandangkan pada pembukaan dan penutupan Porprov
BAB VIII
UPACARA PENGHORMATAN PEMENANG, MEDALI DAN PIAGAM
Upacara Penghormatan Pemenang Pasal 43
1. Upacara Penghormatan Pemenang (UPP) dilaksanakan sesegera mungkin setelah pertandingan dan atau perlombaan babak final berakhir.
2. Tempat pelaksanaan upacara penghormatan pemenang di lokasi pertandingan dan atau perlombaan dilaksanakan.
3. Upacara Penghormatan Pemenang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemenang 1,2, dan 3 harus menggunakan seragam olahraga kontingen masing- masing
b. Posisi podium pemenang 1 letaknya lebih tinggi dari pemenang 2 yang berada di sebelah kanannya dan pemenang 3 di sebelah kiri, dengan podium pemenang 2 lebih tinggi dari pada pemenang 3.
c. Nama pemenang dan Kabupaten/Kota asalnya disebutkan dengan urutan sebagai berikut: Pemenang 3, Pemenang 2 dan Pemenang 1.
d. Pada saat nama pemenang dan Kabupaten/Kota asalnya diumumkan sesuai urutannya, lalu masing-masing pemenang mengambil posisi di podium untuk menerima penyerahan medali, maskot dan piagam penghargaan
e. Penyerahan medali, maskot dan piagam penghargaan dilakukan oleh pejabat ditetapkan Panitia Besar Porprov
f. Pengibaran bendera Kabupaten/Kota pemenang 1, 2, dan 3 wajib dilakukan dengan posisi bendera pada tiang sebagai berikut: Pemenang 1 ditempatkan di tengah, pemenang 2 di sebelah kanannya, dan pemenang 3 di sebelah kirinya.
g. Pada waktu bendera dinaikkan para pemenang harus berdiri menghadap bendera dengan diiringi lagu “ Bagimu Negeri”
h. Panitia pelaksana dapat memfasilitasi wawancara oleh media cetak atau elektronik dengan atlet atau pelatih pemenang.
4. Medali, maskot dan piagam penghargaan pemenang untuk nomor beregu diberikan kepada semua anggota regu yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga masing-masing.
Medali dan Piagam Pasal 44
1. Medali dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Medali terdiri dari 3 jenis, yaitu :
b. Xxxxxx dan rancangan medali diajukan oleh Panitia Besar Porprov untuk mendapat persetujuan KONI Provinsi Jawa Tengah.
c. Medali berbentuk bulat dengan ukuran standar minimal bergaris tengah (diameter) 6cm dan tebal 3mm;
d. Medali diikat dengan seuntai rantai pita berwarna merah putih sehingga dapat dikalungkan kepada pemenang;
e. Pada salah satu sisi medali tertera logo Porprov dan pada sisi yang lain tertera:
1) Juara I untuk pemenang pertama, juara II untuk pemenang kedua dan Juara III untuk pemenang ketiga;
2) Nomor pertandingan/perlombaan;
3) Pictogram cabang olahraga
2. Piagam pemenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Piagam terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1) Piagam untuk pemenang pertama;
2) Piagam untuk pemenang kedua;
3) Piagam untuk pemenang ketiga
b. Ukuran piagam disesuaikan;
c. Bentuk dan rancangan piagam diajukan oleh Panitia Besar Porprov untuk mendapat persetujuan KONI
d. Isi piagam antara lain:
1) Juara I untuk pemenang pertama, Juara II untuk pemenang kedua dan Juara III untuk pemenang ketiga;
2) Cabang Olahraga dan nomor pertandingan/perlombaan
3) Nama atlet dan daerah yang diwakilinya
4) Logo KONI dan Porprov
5) Piagam ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Umum Porprov
3. Seluruh peserta Porprov, Panitia dan pihak-pihak yang berperan serta membantu penyelenggaraan Porprov diberikan piagam penghargaan.
4. Kontingen yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan piagam penghargaan
5. Medali dan piagam pemenang serta piagam penghargaan disediakan oleh Panitia Besar Porprov.
BAB IX DOPING
Doping Pasal 45
1. Yang dimaksud dengan doping dan sanksinya adalah:
a. Doping sebagai terjadinya pelanggaran terhadap satu atau lebih peraturan anti- doping, yaitu:
1) Terdapat zat terlarang atau metabolit atau marker dalam sampel urine atlet.
2) Penggunaan atau upaya penggunaan zat terlarang atau metode terlarang oleh atlet.
3) Mengelak, menolak, atau gagal untuk menyerahkan sampel urine atlet
4) Merusak atau upaya untuk merusak bagian manapun dari pengawasan doping
5) Memiliki zat terlarang dan metode terlarang
6) Memperdagangkan zat atau upaya memperdagangkan zat terlarang atau metode terlarang apapun
7) Memberikan atau upaya memberikan zat terlarang atau metode terlarang kepada atlet di dalam kompetisis atau memberikan atau upaya memberikan
kepada atlet di luar kompetisi zat terlarang atau metode terlarang yang dilarang di luar kompetisi
8) Keterlibatan ( mencakup membantu, mendorong, menolong, bersekongkol,menutup-nutupi, atau keterlibatan lainnya secara sengaja yang menimbulkan pelanggaran peraturan anti-doping dan upaya pelanggaran peraturan anti-doping)
b. Atlet yang melakukan pelanggaran peraturan anti-doping secara otomatis diskualifikasil hasil yang diperoleh termasuk penyitaan medali, nilai dan hadiah.
2. Panitia Besar Porprov wajib bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) untuk pengawasan, pencegahan, dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam olahraga
3. Pengujian doping kepada atlet peserta Porprov dapat dilakukan dalam 2 (dua) metode:
a. di luar kompetisi (out of competetion) dilakukan sebelum pertandingan dan atau perlombaan Porprov, pada cabang olahraga tertentu
b. di dalam kompetisi (in of competition) dilakukan setelah pertandingan dan atau perlombaan final atau untuk atlet pemecah rekor.
4. Atlet peserta Porprov wajib dikenakan pengujian doping harus dikeluarkan World Anti
–Doping Code dari World Anti-Doping Agency (WADA)
5. Atlet peserta Porprov yang menolak pengujian doping harus dikeluarkan sebagai peserta Porprov oleh Panitia Besar Porprov
6. Atlet peserta Porprov yang berasal dari nomor beregu dan terbukti melakukan doping, maka ketentuannya adalah badan pengurus pertandingan harus menjatuhkan sanksi yang sesuai terhadap tim ( penghapusan nilai, diskualifikasi dari kompetisi atau pertandingan atau sanksi lainnya) sebagai tambahan dari konsekuensi yang dijatuhkan atas atlet perseorangan yang melakukan pelanggaran anti-doping.
7. Atlet peserta Porprov yang terbukti melakukan doping baik pada pemeriksaan sampel doping sebelum pertandingan atau OOCT maupun setelah Pertandingan final atau IOCT akan diberikan sanksi atau scorsing sementara oleh Dewan Disiplin Anti-Doping LADI sesuai Peraturan Anti-Doping Indonesia atau WADA Code
BAB X AKREDITASI
Akreditasi Pasal 46
1. Panitia Besar Porprov harus melakukan akreditasi kepada seluruh pihak yang hadir pada penyelenggaraan Porprov dengan kategori sebagai berikut :
a. (VVIP) ; untuk Gubernur beserta isteri dan Wakil Gubernur beserta isteri.
b. (VIP) ; untuk Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bupati/Walikota Pelaksana, Pangdam, KAPOLDA dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
c. (A) ; untuk Wakil-wakil Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah dan pejabat setingkat lainnya Pengurus KONI Provinsi Jawa Tengah, Ketua Umum Pengurus Provinsi cabang Olahraga, Unsur Pimpinan Panitia Besar Porprov, Komandan / Wakil Komandan Kontingen.
d. (B) ; untuk Technical Delegate, Ketua Panpel Cabang Olahraga, Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota, Pejabat eselon II PB. Porprov
e. (C) ; untuk Wasit, Juri, Mekanik atau setingkat
f. (D) ; untuk Panitia Penyelenggara dan Pelaksana cabang olahraga.
g. (E) ; untuk Media Cetak.
h. (ER) ; untuk Media Radio.
i. (ETV) ; untuk Media TV.
j. (F) ; untuk Atlet
k. (Fo) ; untuk ofisial ; Manager, Asisten Manager, Pelatih, Asisten Pelatih, Mekanik dan sejenisnya, Masseur, Fisioterapi, Tim medis/gizi/psikolog dan Ofisial Kontingen.
l. (FoX) ; untuk extra oficial.
m. (G) ; untuk tamu.
n. (O) ; untuk peninjau
Aksesbilitas dan hak setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur oleh Panitia Besar Porprov.
Akreditasi diberikan dalam bentuk ID Card oleh Panitia Besar Porprov kepada yang berhak dan memenuhi syarat.
Masa berlaku ID Card ditetapkan oleh Panitia Besar Porprov.
Bentuk dan model serta pengkategorian ID Card diajukan Panitia Besar Porprov kepada KONI Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan.
BAB XI MEDIA
Media Pasal 47
1. Panitia Besar Porprov harus mengakomodir kepentingan media dalam peliputan kegiatan Porprov antara lain :
a. Penyediaan media center.
b. Broadast center.
c. Fasilitas peliputan disetiap tempat pertandingan.
2. Wartawan media yang terlibat dalam kegiatan Porprov wajib mendapatkan akreditas.
3. Panitia Besar Porprov dapat menjalin kerjasama dengan Siwo PWI untuk pengaturan lebih lanjut tentang liputan wartawan selama penyelenggaraan Porprov.
4. Liputan wartawan media harus mengikuti pedoman dan ketentuan pelaksanaan liputan yang ditetapkan oleh Panitia Besar Porprov.
BAB XII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan Intelektual Porprov Pasal 48
1. KONI Provinsi Jawa Tengah adalah pemegang hak kekayaan intelektual Porprov.
2. Pendelegasian penggunaan hak kekayaan intelektual Porprov sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi KONI sesuai dengan Anggaran dasar dan Rumah Tangga KONI.
3. Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Porprov wajib
:
a. Mengajukan ijin penggunaan Hak Kekayaan Intelektual KONI kepada KONI Provinsi Jawa Tengah.
b. Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penggunaan Kekayaan Intelektual KONI.
c. Memberikan kompensasi kepada KONI Provinsi Jawa Tengah atas penggunaan Hak kekayaan Intelektual KONI sesuai dengan Peraturan Organisasi KONI.
4. Provinsi yang ditetapkan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Porprov berhak :
a. Bertindak atas nama KONI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan upaya guna mendapatkan dukungan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Porprov.
b. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penggunaan Hak Kekayaan Intelektual KONI.
c. Berhak mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan pihak lain dalam penggunaan Hak Kekayaan Intelektual KONI.
Promosi dan Hak Siar Porprov Pasal 49
1. Promosi dan hak siar penyelenggaraan Porprov menjadi tanggung jawab KONI Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara Porprov.
2. Pelaksanaan promosi dan hak siar yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi KONI.
BAB XIII KOMISI KEABSAHAN
Komisi keabsahan Pasal 50
1. Komisi keabsahan bersifat independen dan mandiri yang dibentuk oleh KONI Provinsi Jawa Tengah paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan, terdiri dari 7 orang dengan struktur sebagai berikut :
a. Ketua 1 orang
b. Wakil Ketua 1 orang
c. Sekretaris 1 orang
d. Wakil Sekretaris 1 orang
e. Anggota 3 orang
f. Staf Pendukung yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Tugas Komisi Keabsahan meliputi :
a. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas keabsahan atlet.
b. Menetapkan keabsahan atlet dan ofisial kontingen.
c. Mengesahkan/menetapkan atlet dan ofisial yang berhak mendapatkan akreditasi (ID Card)
3. Komisi Keabsahan berhak menolak peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai peserta yang telah ditetapkan.
4. Segala biaya pelaksanaan tugas Komisi Keabsahan menjadi tanggungan anggaran Panitia Besar Porprov.
BAB XIV DEWAN XXXXX
Xxxxx Hakim Pasal 51
1. Dewan hakim bersifat independen dan mandiri yang dibentuk oleh KONI Provinsi Jawa Tengah paling lambat 3 bulan sebelum penyelenggaraan, terdiri dari 5 orang dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. KONI Provinsi Jateng 2 orang
b. BAORI 1 orang
c. Panitia Besar Porprov 1 orang
d. Tenaga Ahli 1 orang
2. Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personil yang memiliki kompetensi dalam bidang keolahragaan dan hukum.
3. Dewan Hakim bertugas menyelesaikan masalah teknis maupun non teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Dewan Hakim Panitia pelaksana cabang olahraga
4. Dewan Hakim berwenang untuk membatalkan :
a. Keikutsertaan atlet dan ofisial sebagai peserta Porprov.
b. Medali yang diperoleh atlet.
5. Keputusan yang dibuat Dewan Hakim bersifat final dan mengikat.
6. Dewan Hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu staf pendukung yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
7. Segala biaya pelaksanaan tugas Dewan Hakim menjadi tanggungan anggaran Panitia Besar Porprov.
BAB XV PENUTUP
Ketentuan Penutup Pasal 52
1. Apabila ada kekurangan atas beberapa pasal dan ayat pada peraturan ini dapat dilakukan penyempurnaan dengan keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah berdasarkan hasil Rapat Anggota KONI Provinsi Jawa Tengah.
2. Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 19 Desember 2018 KONI PROVINSI JAWA TENGAH
KETUA UMUM
XXXXXXX, S.Pd.,MM
Brigjen TNI ( PURN )