Tanggal Efektif 26 November 2015
Tanggal Efektif 26 November 2015
Tanggal Mulai Penawaran 1 Desember 2015
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi serta mengurangi risiko dengan berbagai jenis investasi portofolio efek yang terdiri dari Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat hutang dan/atau Efek Beragunan Asset serta Instrumen Pasar Uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang,yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragunan Aset, instrumen pasar uang dalam negeri maupun dalam mata uang asing yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, maksimum 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 bulan sejak tanggal pembelian, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RELIANCE MANAJER INVESTASI
SOHO West Point, Kota Kedoya
Jl. Macan Kav. 4-5 Xxxx Xxxxx Raya Jakarta Barat 11520
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PT Bank Central Asia, Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No.8 Lt.6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxxxx
Jakarta Utara 14450
Telp. (00-00) 000 00 000
Fax. (00-00) 000 00 000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH
DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK
MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | 15 |
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM | 18 |
PORTOFOLIO | ||
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 32 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | 66 |
PENYERTAAN | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 69 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
SERTA | ||
PENGALIHAN INVESTASI | 71 | |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 73 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 74 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR | 75 |
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK
Nomor IV.B.1”), yg telah dirubah dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang telah dirubah dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala adalah Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM yang digunakan oleh calon pemodal untuk membeli Unit Penyertaan secara berkala yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemodal serta diajukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara Berkala ini dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya :
a. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
c. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan;
d. Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
e. Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada);
x. Xxxxxan dari portofolio yang dimiliki; dan
g. Informasi bahwa tidak ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit
Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai:
i. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
ii. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan Jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode; dan
iii. Rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku . Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Reliance Manajer Investasi .
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
1.29. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.30. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
1.32. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.33. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam RELIANCE DANA SAHAM. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.36. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 336 tanggal 13 Oktober 2015, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx,SH.,X.Xx, notaris di Jakarta.
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
2.1. PENDIRIAN REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Nomor No. 336 tanggal 13 Oktober 2015, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx,SH.,X.Xx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM”), antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian. REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor : S-561/D.04/2015 tanggal 26 November 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 PENGELOLA RELIANCE DANA SAHAM
Pengelolaan Investasi RELIANCE DANA SAHAM akan ditangani oleh 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi dari waktu ke waktu sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi, terdiri dari :
Ketua :
Xxxxxxxx (Direktur Utama), Berpengalaman di pasar modal dan keuangan sejak tahun 1991. Memulai karirnya sebagai Riset Analis di PT (Persero) Danareksa tahun 1991-1993, kemudian sebagai Portfolio Manager di PT Sanyo Primarindo Securities 1993-1994 dan sebagai Asisstant Manager Corporate Finance di PT PrimeEast Indonesia tahun 1994-1996. Bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk (1996-2008) dengan posisi terakhir sebagai Director-Head of Investment Banking. Kemudian menjadi Director-Chief Financial Officer PT Bakrie Capital Indonesia 2008-2013. Kemudian menjadi financial advisor di PT KML Food Industry 2014 – 2015, sebagai Associate Director di PT PG Asset Management (2016-217), dan sebagai Senior Partner di PT Xxxxxx Xxxxxxx Investindo (PYR Capital) tahun 2015-2019. Bergabung PT Reliance Capital Management (September 2019) dan ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi sejak Desember 2019.
Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (1990), Magister Majemen dari FEB Universitas Gadjah Mada (2007) dan Doktor Ilmu Ekonomi (Ekonomi Terapan) dari FEB Universitas Padjajaran (2016). Mempunyai ijin perorangan yang masih aktif sampai saat ini sebagai Wakil Manajer Investasi (sejak tahun 1993) yang telah diperpanjang dengan KEP-203/PM.211/PJ-WMI/2019 dan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (sejak tahun 1994) yang telah diperpanjang dengan KEP-221/PM.212/PJ-WPEE/2016.
Anggota :
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx (Komisaris Utama), PT Reliance Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Anggota Komite Investasi adalah lulusan Master of Business Administration dengan spesialisasi pada Executive Programme dari University of Cape Town tahun 2002. Sampai sekarang beliau masih bekerja di Leapfrog Investments dan pengalaman kerjanya tahun 2008 di PT Xxx Xxxxx Investment Company sebagai Executive Director.
Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen), Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berpengalaman di Pasar Modal sejak 1994. Memulai karir di industri Pasar Modal sebagai Equity Sales and Investment di PT Inter Pacific Securities dari tahun 1994 - 1996, lalu pindah menjadi Senior Manager di PT Sanhe Investindo pada tahun 1996 - 1998. Pada tahun 2000 kembali bekerja di industri Pasar Modal dan bekerja di PT Sucorinvest Securities sebagai Head of Institutional Sales pada tahun 2000 - 2003 dan mendapatkan promosi sebagai Senior Vice President - Head of Investment Management di PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2003 - 2008. Pada tahun 2009 hingga 2015, melanjutkan karir di PT Recapital Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur Utama. Sejak tahun 2016, bekerja sebagai Senior Advisor di PT Indokapital Investama dan tetap berkiprah di Pasar Modal sebagai Anggota DPS di PT STAR Asset Management dan PT MNC Asset Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan Nomor: KEP-11/PM/WMI/2003 tanggal 18 Februari 2003 dan telah memperoleh perpanjangan dari OJK.
b. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua :
Xxxxxx Xxxx (Direktur), Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1964, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Reliance Manajer Investasi, Beliau memperoleh gelar Sarjana di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung. Beliau berpengalaman sebagai Marketing Institusi selama 18 tahun di PT Bahana TWC Invesment Management dengan jabatan terakhir sebagai Head of Institutional Sales – Marketing & Business Development. Sebelum bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi beliau bekerja di beberapa perusahaan seperti: PT Bank Dagang dan Industri (BDI) pada tahun 1995, dan PT Bahana TWC Invesment Management sebagai AVP, Institutional – Marketing & Business Development pada tahun 2005 hingga 2018.
Anggota :
Xxxxxx Xxxxxxxx, Lulusan S2, Manajemen Bisnis, Institut Pertanian Bogor Tahun 2014 dan Lulusan S1, Jurusan Matematika, Institut Pertanian Bogor Tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi, bergabung dengan PT Dewras Iksasy pada tahun 2014 sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2016 bergabung dengan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk sebagai Economic & Treasury Analyst, dan pada tahun 2018 berkarir sebagai Relationship Manager for Non- Bank Financial Institution. Pada tahun 2019, bergabung dengan PT Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk sebagai Business Development Manager dan pada 2020 bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi. Memiliki sertifikat Manajemen Risiko untuk Perbankan Level 2 dengan Nomor 641201239500153082018 tanggal 27 Oktober 2018 yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Nomor KEP- 511/PM.212/WPPE/2019 tanggal 07 November 2019 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, serta izin sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-1/PM.211/WMI/2020 tanggal 07 Januari 2020 yang juga diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Reliance Manajer Investasi didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan tertanggal 07 Agustus 2012 dengan Nomor AHU-428.AH.01.01 Tahun 2012 dan telah dirubah dengan Akta Nomor 4 tanggal 04 Desember 2012 di buat oleh notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn, dan sudah dicatatkan dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU- AH.01.10-43492 tertanggal 06 Desember 2012 kemudian diubah dengan Akta Nomor 512 tanggal 19 Maret 2013, dibuat notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor No. AHU-AH.01.10-11130 tanggal 27 Maret 2013,dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 49 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor AHU-AH.01.03- 0301243 tertanggal 22 Juli 2019, dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn, dan sudah dicatatkan dalam database sistim administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 12 Maret 2020.
PT Reliance Manajer Investasi telah mendapatkan ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:KEP-18/D.04/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Susunan anggota Komisaris dan Direksi PT Reliance Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
DIREKTUR
Direktur Utama : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain RELIANCE DANA SAHAM, saat ini PT Reliance Manajer Investasi juga mengelola:
1. Xxxxx Xxxx Reliance Dana Terencana
2. Reksa Dana Reliance Pasar Uang
3. Reksa Dana Obligasi Pemerintah
4. DIRE Reliance Centro City Residence
5. RDPT Reliance Riil Perdana
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Adapun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
- Sektor Keuangan :
PT Reliance Securities Tbk, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia, PT Reliance Capital Management, PT Reliance Modal Ventura dan PT Multi Artha Griya.
- Sektor Non Keuangan :
PT Reliance Manajer Investasi tidak mempunyai afiliasi dengan perusahaan sektor non keuangan.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. RIWAYAT SINGKAT
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Reliance Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM. Pihak – pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi serta mengurangi risiko dengan berbagai jenis investasi portofolio efek yang terdiri dari Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat hutang dan/atau Efek Beragunan Asset serta Instrumen Pasar Uang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang,yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragunan Aset, instrumen pasar uang dalam negeri maupun dalam mata uang asing yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
a. Sertifikat Bank Indonesia ;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli ;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek ;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ;
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan ;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale) ;
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi)terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya
(xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
X. Xxxxx Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
B. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
X. Xxxxx Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Dana Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi secara umum meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang optimal. Melalui REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang professional di bidangnya.
b. Diversifikasi
Diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Transparansi
Reksa Dana dikelola mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap pemegang unit dapat memantau nilai investasi mereka
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
b. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
x. Xxxxxx Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
e. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Obligasi Negara Republik Indonesia dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,18% (nol koma delapan belas persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah RELIANCE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) ) maksimum sebesar sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan, maksimum 1% (satu persen) untuk Kepemilikan Unit Penyertaan diatas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 bulan sejak tanggal pembelian dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest); dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM : a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks.2% Maks 0,18% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM berdasarkan 365 hari pertahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Maks. 2.5% Maks. 2% Maks. 1% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Maks. 2,00% (sampai dengani 6 bulan) Maks.1,00% (diatas 6 bulan s/d 1 tahun) 0% (di atas 1 tahun dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM WAJIB DIBUBARKAN REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 9 0 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kurang dari Rp 10 .000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam pulh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Notaris.
11.3 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM , maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.5 Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Untuk Tahun Yang Berakhir Pada
31 Desember 2020
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM LAPORAN KEUANGAN
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Direksi Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit........................ 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 22
***************************
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2020 2019
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas | 4 | 24.843.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 5 | 2.015.326.182 | 1.095.298.230 | |
Piutang transaksi efek | 6 | 12.091.188.377 | 2.129.778.832 | |
Pajak dibayar di muka | 7 | 7.779.672 | 48.154.074 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 8 | 100.950.000 | 1.950.000 | |
Utang transaksi efek | 9 | 13.427.127.521 | 2.485.509.108 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 55.704.615 | - | ||
Beban akrual | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 15.357.253 | - | ||
Utang pajak | 00 | 00.000.000 | 0.000.000 | |
Utang lain-lain | 13.024.000 | - | ||
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH Total kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 13 | 26.241.225,6591 | 10.409.633,9000 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
(NILAI PENUH) 962,4968 1.123,0677
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | |||
PENDAPATAN | |||||
Pendapatan Investasi | 14 | ||||
Pendapatan dividen | 209.630.363 | 358.579.039 | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 8.532.936.769 | 79.816.645 | |||
(Kerugian) investasi yang belum direalisasi | (451.127.958) | (15.115.525) | |||
Pendapatan lainnya | 33.100.510 | 26.494.711 | |||
TOTAL PENDAPATAN | 8.324.539.684 | 449.774.870 | |||
BEBAN | 15 | ||||
Beban Investasi | |||||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | ||
Beban kustodian | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | ||
Beban lain-lain | 18 | 8.405.165.632 | 386.851.535 | ||
TOTAL BEBAN | 8.629.882.673 | 585.372.169 | |||
RUGI SEBELUM PAJAK | (305.342.989) | (135.597.299) | |||
Beban pajak | 19 | 46.112.220 | 89.317.250 | ||
RUGI PERIODE BERJALAN | (351.455.209) | (224.914.549) | |||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE BERJALAN | |||||
SETELAH PAJAK | - | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (351.455.209) (224.914.549)
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang UP | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih
| ||||
Saldo per 1 Januari 2019 Perubahan kebijakan akuntansi | - 8.828.879.368 - - | 8.828.879.368 - | ||||
Saldo yang disajikan kembali | - 8.828.879.368 | 8.828.879.368 | ||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - (224.914.549) | (224.914.549) | ||||
Transaksi dengan pemegang UP dan | ||||||
Efek beragun aset | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 4.943.170.000 | - | 4.943.170.000 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.856.411.585) | - | (1.856.411.585) | |||
Saldo per 31 Desember 2019 | 3.086.758.415 | 8.603.964.819 | 00.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | (351.455.209) | (351.455.209) | |||
Transaksi dengan pemegang UP dan | ||||||
Efek beragun aset | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.247.247.885) | - | (1.247.247.885) | |||
Saldo per 31 Desember 2020 | 17.004.585.365 | 8.252.509.610 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA RELIANCE DANASAHAM LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2020 | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 26.480.408 | 22.164.536 | |
Pencairan dividen | 209.630.363 | 360.193.564 | |
Pencairan instrumen pasar uang - bersih | - | 200.000.000 | |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas - bersih | 462.678.193.732 | 00.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek ekuitas | (467.506.335.852) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran beban investasi | (8.555.918.101) | (580.445.756) | |
Pembayaran pajak penghasilan | (13.158.927) | (87.612.083) | |
Lain-lain | 51.732.050 | - | |
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (1.247.247.885) | (1.856.411.585) | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
KENAIKAN BERSIH KAS DI BANK | 920.027.952 | 879.953.182 | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 1.095.298.230 | 215.345.048 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 2.015.326.182 | 1.095.298.230 |
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. U M U M
Reksa Dana Reliance Xxxx Xxxxx (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 02/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 336 tanggal 13 Oktober 2015 dari Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-561/D.04/2015 tanggal 26 November 2015.
Sesuai dengan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% dari nilai aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 0% dan maksimum 20% dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, efek beragunan aset, instrumen pasar uang dalam negeri maupun dalam mata uang asing yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020
dan 30 Desember 2019.
Laporan Keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 22 Maret 2021 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagian Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Reliance Xxxx Xxxxx, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan Keuangan Reksa Dana tersebut.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. U M U M (lanjutan)
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek bersifat ekuitas.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
x. Xxxubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan
Perusahaan telah menerapkan standar akuntansi pada tanggal 1 Januari 2020, yang dianggap relevan dengan laporan keuangan Perusahaan, yaitu:
a. “Instrumen keuangan”, mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik dari arus kas kontraktual dan model bisnis entitas; metode kerugian kredit ekspektasian untuk penurunan nilai yang menghasilkan informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan dimengerti oleh pemakai laporan keuangan; akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan manajemen risiko entitas lebih baik dengan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
b. Amandemen PSAK No. 71,”Instrumen Keuangan”, fitur pembayaran di muka dengan kompensasi negatif. Amandemen ini mengklarifikasikan bahwa aset keuangan melewati kriteria ”semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok terutang” terlepas dari peristiwa atau keadaan yang menyebabkan pemutusan awal kontrak dan terlepas dari pihak mana membayar atau menerima kompensasi yang wajar untuk awal pemutusan kontrak.
c. PSAK No. 1, ”Penyajian Laporan Keuangan” dan PSAK No. 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”: Definisi material Amandemen ini mengklarifikasi definisi material dengan tujuan menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka kerja konseptual dan beberapa PSAK terkait. Selain itu, juga memberikan panduan yang jelas mengenai definisi material dalam konteks pengurangan pengungkapan yang berlebihan karena perubahan ambang batas definisi material.
d. Instrumen Keuangan
Perusahaan mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan hanya jika, Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.
Mulai 1 Januari 2020 Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori pengukuran sebagai berikut:
a. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (baik melalui penghasilan komprehensif lain, atau melalui laba rugi), dan
b. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis entitas untuk mengelola aset keuangan dan persyaratan kontraktual arus kas.
Untuk aset yang diukur pada nilai wajar, keuntungan dan kerugian akan dicatat dalam laporan laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Untuk investasi pada instrumen utang, hal ini akan bergantung pada model bisnis dimana investasi tersebut diadakan. Untuk investasi pada instrumen ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan, hal ini akan tergantung pada apakah Perusahaan telah melakukan pemilihan takterbatalkan pada saat pengakuan awal untuk mencatat investasi ekuitas pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Pengukuran
Pada pengakuan awal, Perusahaan mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset keuangan. Biaya transaksi dari aset keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dibebankan pada laporan laba rugi.
Instrumen Utang
Pengukuran selanjutnya instrumen utang bergantung pada model bisnis Perusahaan dalam mengelola aset dan karakteristik arus kas dari aset tersebut. Ada tiga kategori pengukuran yang Perusahaan mengklasifikasikan instrumen utangnya:
a. Biaya perolehan diamortisasi: Aset yang dimiliki untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dimana arus kas tersebut hanya mewakili pembayaran pokok dan bunga diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya atau penurunan nilainya. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI): Aset yang dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan untuk menjual aset keuangan, di mana arus kas aset tersebut hanya atas pembayaran pokok dan bunga, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Perubahan nilai tercatat dilakukan melalui penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk pengakuan keuntungan atau kerugian penurunan nilai, pendapatan bunga dan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang diakui dalam laba rugi. Ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi dan diakui dalam keuntungan / (kerugian) lain-lain.
b. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian selisih kurs disajikan dalam keuntungan dan kerugian lain-lain dan beban penurunan nilai pada beban lain-lain.
c. Nilai wajar melalui laba rugi: Aset yang tidak memenuhi kriteria untuk biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi dan disajikan bersih dalam laporan laba rugi di dalam keuntungan / (kerugian) lainnya. dalam periode kemunculannya.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Instrumen Ekuitas
Perusahaan selanjutnya mengukur semua investasi ekuitas pada nilai wajar. Jika manajemen Perusahaan telah memilih untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar atas investasi ekuitas dalam penghasilan komprehensif lain, tidak ada reklasifikasi keuntungan dan kerugian nilai wajar ke laba rugi setelah penghentian pengakuan investasi tersebut. Dividen dari investasi semacam itu tetap diakui dalam laba rugi sebagai pendapatan lainnya ketika hak Perusahaan untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui dalam keuntungan / (kerugian) lain-lain dalam laporan laba rugi sebagaimana berlaku. Kerugian penurunan nilai (dan pemulihan kerugian penurunan nilai) atas investasi ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain tidak dilaporkan secara terpisah dari perubahan nilai wajar lainnya.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain, investasi bersih dalam sewa pembiayaan dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Instrumen Keuangan di Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
1) Aset Keuangan
Aset Keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro dan instrumen pasar uang setelah mengeluarkan pajak penghasilan final.Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
f. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Reliance Manajer Investasi, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
g. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
h. Provisi
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No.71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor- faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman dan kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasikan secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada saat periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajakpenghasilan karena interprestasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terdapat nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini.
Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 12.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Jumlah lembar saham
2020
Jumlah harga pasar
Presentase Terhadap Jumlah portofolio efek
%
Saham
PT Indosat Tbk | 500.000 | 2.525.000.000 | 10,16 | |
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 400.000 | 2.470.000.000 | 9,94 | |
PT Waskita Karya | ||||
(Persero) Tbk | 1.700.000 | 2.448.000.000 | 9,85 | |
PT Bank Rakyat Indonesia | ||||
(Persero) Tbk | 500.000 | 2.085.000.000 | 8,39 | |
PT Telekomunikasi Indonesia | ||||
Tbk | 600.000 | 1.986.000.000 | 7,99 | |
PT Tambang Batubara Bukit | ||||
Asam (Persero) Tbk | 700.000 | 1.967.000.000 | 7,92 | |
PT Aneka Tambang Tbk | 1.000.000 | 1.935.000.000 | 7,79 | |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 5.000.000 | 1.760.000.000 | 7,08 | |
PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk | 1.000.000 | 1.725.000.000 | 6,94 | |
PT Perusahaan Gas Negara | ||||
(Persero) Tbk | 1.000.000 | 1.655.000.000 | 6,66 | |
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 2.000.000 | 1.080.000.000 | 4,35 | |
PT Indonesia Kendaraan | ||||
Terminal Tbk | 2.000.000 | 1.060.000.000 | 4,27 | |
PT Bumi Resources Tbk | 10.000.000 | 720.000.000 | 2,90 | |
PT Adi Sarana Armada Tbk | 1.000.000 | 635.000.000 | 2,56 | |
PT Bank Panin Syariah Tbk | 6.000.000 | 498.000.000 | 2,00 | |
PT Bank Pembangunan | ||||
Daerah Banten | 3.000.000 | 294.000.000 | 1,18 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00 |
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Jumlah lembar saham
2019
Jumlah harga pasar
Presentase Terhadap Jumlah portofolio efek
%
Saham PT Bank Rakyat Indonesia | ||||
(Persero) Tbk | 250.000 | 1.100.000.000 | 10,04 | |
PT Astra International Tbk | 150.000 | 1.038.750.000 | 9,48 | |
PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk | 471.200 | 998.944.000 | 9,12 | |
PT United Tractors Tbk | 43.200 | 929.880.000 | 8,49 | |
PT Aneka Tambang Tbk | 1.074.500 | 902.580.000 | 8,24 | |
PT Unilever Indonesia Tbk | 19.900 | 835.800.000 | 7,63 | |
PT Xl Axiata Tbk | 250.000 | 787.500.000 | 7,19 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 20.400 | 681.870.000 | 6,23 | |
PT Mitra Adiperkasa Tbk | 600.000 | 633.000.000 | 5,78 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 65.000 | 498.875.000 | 4,55 | |
PT Pakuwon Jati Tbk | 870.200 | 496.014.000 | 4,53 | |
PT Telekomunikasi Indonesia | ||||
(Persero) Tbk | 117.500 | 466.475.000 | 4,26 | |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 200.000 | 398.000.000 | 3,63 | |
PT Indofood CBP Sukses Makmur | ||||
Tbk | 31.300 | 348.995.000 | 3,19 | |
PT PP (Persero) Tbk | 150.000 | 237.750.000 | 2,17 | |
PT Indofood Sukses Makmur | ||||
Tbk | 26.900 | 213.182.500 | 1,95 | |
PT HK Metals Utama Tbk | 600.000 | 154.800.000 | 1,41 | |
PT Indika Energy Tbk | 75.000 | 89.625.000 | 0,82 | |
PT Charoen Pokphand Indonesia | ||||
Tbk | 11.500 | 74.750.000 | 0,68 | |
PT Adaro Energy Tbk | 23.000 | 35.765.000 | 0,33 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 30.000 | 28.950.000 | 0,26 | |
PT Medco Energi Internasional | ||||
Tbk | 1.500 | 1.297.500 | 0,01 | |
Waran PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | ||||
(Seri I) | 60 | 37.200 | 0,00 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00 |
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) dengan saldo per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp2.015.326.182 dan Rp1.095.298.230.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan saham yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp12.091.188.377 dan Rp2.129.778.832.
Perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang transaksi efek karena Reksa Dana berkeyakinan bahwa seluruh piutang transaksi efek dapat tertagih.
7. PAJAK DIBAYAR DI MUKA
2020 2019
Kelebihan pembayaran pajak tahun 2020 (Catatan 19) 7.779.672
Kelebihan pembayaran pajak tahun 2018 (Catatan 19) - 48.154.074
Jumlah 7.779.672 48.154.074
Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset lain-lain tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh aset lain-lain tersebut dapat ditagih.
8. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp100.950.000 dan Rp1.950.000.
9. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian saham yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp13.427.127.521 dan Rp2.485.509.108.
10. BEBAN AKRUAL
2020 2019
Jasa audit 13.200.000 22.000.000
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 16) 40.917.370 15.220.070
Jasa kustodian (Catatan 17) 4.050.818 2.009.049
Lainnya 56.109 687.080
Jumlah 58.224.297 39.916.199
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. UTANG PAJAK
2020 2019
Pajak kini - Pasal 29 (Catatan 19) - 6.081.199
Pajak Penghasilan
Pasal 00 00.000.000 551.686
Pasal 25 2.047.512 1.339.910
Jumlah 29.811.572 7.972.795
12. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencermikan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar insrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2020 2019
Nilai tercatat 00.000.000.000 00.000.000.000
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Level 1 24.843.000.000 00.000.000.000
Level 2 - -
Level 3 - -
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000
13. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
2020 2019
Presentase | Unit | Presentase | Unit | ||||
Pemodal | 66,97 | 17.574.173,00 | 42,57 | 4.431.152,91 | |||
Manajer Investasi (pihak berelasi) | 33,03 | 8.667.052,66 | 57,43 | 5.978.480,99 | |||
Jumlah | 100 | 26.241.225,66 | 100 | 10.409.633,90 |
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
14. PENDAPATAN | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
2020 | 2019 | |
Pendapatan investasi Efek bersifat ekuitas 209.630.363 | 358.579.039 | |
Sub-jumlah 209.630.363 | 358.579.039 | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi 8.532.936.769 | 79.816.645 | |
(Kerugian) investasi yang belum direalisasi (451.127.958) | (15.115.525) | |
Sub-jumlah 8.291.439.174 | 423.280.159 | |
Pendapatan lainnya Rekening giro 33.100.510 | 26.494.711 | |
Jumlah 8.324.539.684 | 449.774.870 | |
15. BEBAN | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
2020 | 2019 | |
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi (catatan 16) 199.706.108 | 176.026.377 | |
Beban kustodian (catatan 17) 25.010.933 | 22.494.257 | |
Beban lain-lain (catatan 18) 8.405.165.632 | 386.851.535 | |
Jumlah 8.629.882.673 | 585.372.169 | |
16. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI |
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 2% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp199.706.108 dan Rp176.026.377.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,18% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp25.010.933 dan Rp 22.494.257.
18. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban jasa profesional, dan lainnya yang ditetapkan dalam kontrak. Beban akrual untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp8.405.165.631 dan Rp386.851.535.
19. PAJAK PENGHASILAN
a. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek ekuitas. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek ekuitas. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak pengahasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasi kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan dividen.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek ekuitas masing-masing adalah sebesar RP46.112.220 dan Rp89.317.250.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PAJAK PENGHASILAN (lanjutan)
a. Pajak Kini (lanjutan)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan lab rugi dan penghasilan kompershensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komperhensif lain | (305.342.989) | (135.597.299) |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Instrumen pasar uang | - | (12.814.298) | |
(Keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (8.532.936.769) | (79.816.645) | |
Kerugian Investasi yang belum direalisasi | 451.127.958 | 15.115.525 | |
Pendapatan lainnya: | |||
Jasa giro | (33.100.510) | (13.680.413) | |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | |||
penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek | |||
dan/ atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 8.629.853.733 | 584.062.997 | |
Penghasilan kena pajak | 209.601.423 | 357.269.867 |
Perhitungan beban dan utang (kelebihan pembayaran) pajak kini adalah sebagai berikut:
Beban pajak kini
2020
2020 2019
22% x Rp 209.601.000 46.112.220 -
2019
25% x | Rp 357.269.000 | - | 89.317.250 | |
Jumlah | 46.112.220 | 89.317.250 | ||
Dikurangi pajak dibayar di muka Pasal 23 | 31.444.554 | 54.029.035 | ||
Pasal 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | ||
Utang pajak kini | (7.779.673) | 6.081.199 |
Perhitungan pajak pengahasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PAJAK PENGHASILAN (lanjutan)
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
20. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI SIFAT DENGAN PIHAK BERELASI
PT Reliance Manajer Investasi merupakan Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
2020 | 2019 | ||
Laporan Posisi Keuangan | |||
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 40.917.370 | 15.220.070 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 0,30% | 0,60% | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | |||
Beban pengelolaan investasi | 199.706.108 | 176.026.377 | |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 2,32% | 30,07% |
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Reksa Dana memiliki aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit masing-masing sebesar Rp25.257.094.973 dan Rp11.690.723.234 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari sampai dengan 20% dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko kredit, risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT (lanjutan)
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio yaitu efek bersifat ekuitas.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek bersifat utang yang diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi peroleha kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Hasil investasi -14,30% -0,83%
Hasil investasi setelah memperhitungkan -18,06% -5,18% beban pemasaran
Beban investasi | 46,71% | 5,71% |
Perputaran portofolio | 112,96:1 | 6,46:1 |
Persentase kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak | -68,64% | -263,48% |
Tujuan penyajian ikhtisar ratio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. REKLASIFIKASI AKUN
Pada tahun 2020, Xxxxx Xxxx melakukan reklasifikasi akun untuk saldo 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | Sebelum Reklasifikasi | Reklasifikasi | Sesudah Reklasifikasi | ||
Pendapatan investasi | 385.073.750 | 38.206.409 | 423.280.159 | ||
Pendapatan lainnya | - | 26.494.711 | 26.494.711 | ||
Keuntungan investasi yang telah | |||||
dan belum direalisasi | 64.701.120 | (64.701.120) | - | ||
Beban lain-lain | 381.552.593 | 5.298.942 | 386.851.535 | ||
Beban pajak penghasilan final | 5.298.942 | (5.298.942) | - |
24. PERISTIWA SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Pada 10 September 2020, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direksi PT Reliance Manajer Investasi, sampai dengan laporan ini diterbitkan pengunduran diri tersebut belum disahkan secara resmi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda- tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM setiap kali adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan yang diatas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening Atas Nama : REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM
Nomor Rekening : 000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA SAHAM; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM di bursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan pengalihan investasi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam
1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PROSEDUR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN PROSEDUR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum memesan Unit
Penyertaan, terlebih dahulu Pemodal diharuskan membaca Prospektus Reksadana.
Berdasarkan order pemodal ,
MI akan mengirimkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian.
Form Pemesanan
Pembelian, Bukti
Mulai Setoran, dan Formulir
Pemesanan Periodik (jika ada)
Surat Kuasa
NO
Atas infrormasi BK dan MI, atau APERD akan menghubungi pemodal melalui telepon untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
OK
BANK
MANAJER INVESTASI /AGEN PENJUAL REKSADANA
BANK
PEMODAL
Surat Konfirmasi Transaksi
Mengisi Formulir Pemesanan periodik
Pemberitahuan tentang data yang tidak cocok
Mengisi Formulir pemesanan unit penyertaan
Rekonsiliasi Form pemesanan dan Fund
Rekening Koran Bank
Mengisi Formulir Profil Pemodal (Khusus Pembelian Awal)
Formulir Pemesanan Unit penyertaan dari Nasabah atau Penerima kuasa
Menyetor dana ke rek Reksa dana yang dibeli
16.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI / PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Berdasarkan order pemodal, MI akan mengirimkan Formulir Penjualan kembali
ke Bank Kustodian
Rekonsiliasi oleh BK
Pemberitahuan
penolakan penjualan
No
Cheking Saldo unit
Penyertaan
Atas informasi BK MI arau APERD akan menghubungi pemodal melalui telpon mengenai penolakan penjualan kembali unit penyertaan.
Rekening Bank
Milik Pemodal
OK
Dalam T+7 hari
Bursa
BANK
MANAJER INVESTASI /AGEN PENJUAL REKSADANA
BANK
(Rek.Pemodal)
PEMODAL
Surat Konfirmasi
Instruksi penjualan kembali u/Pdr MI
Form penjualan kembali unit penyertaan
Mengisi Form penjualan kembali unit penyertaan
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2 pada Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka
17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan mengacu pada ketentuan dalam butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapunjuga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Bab XVIII ini.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyerta an dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RELIANCE MANAJER INVESTASI PT BANK CENTRAL ASIA TBK
SOHO West Point, Kota Kedoya Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Macan Kav. 4-5, Xxxx Xxxxx Raya Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2 Penjaringan
Jakarta Barat 11520 Indonesia Jakarta Utara 014440 Indonesia
Telepon: 021-21192288 Telepon (000) 000 00 000
Fax: 000-00000000 Fax: (000) 000 00 000