PERJANJIAN KERJASAMA TALENT SERBASELEB
PERJANJIAN KERJASAMA TALENT SERBASELEB
TA00376/PKTS/SS/18082021
Perjanjian Kerjasama Talent SERBASELEB ini (berikut addendum, perubahan, dan lampiran yang menyertainya untuk selanjutnya disebut "Perjanjian")ini dibuat pada tanggal yang disebutkan pada bagian penandatanganan, oleh dan antara:
1. PT Aku Kamu dan Kita Semua, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, beralamat di Graha Komando Lantai 4, Jl Cipinang Indah Raya No.1 Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Indonesia, dalam melakukan perbuatan hukum ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxxxxx selaku Direktur oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Aku Kamu dan Kita Semua, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "SerbaSeleb";
2. asep, pribadi, 3123123123123123, yang berdomisili di Kabupaten Sumedang, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Talent";,
SerbaSeleb dan Talent bersama-sama selanjutnya disebut "Para Pihak" dan masing-masing disebut "Pihak".
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut, BAHWA:
a. SerbaSeleb adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial dengan nama SerbaSeleb serta merek dagang SerbaSeleb;
b. Talent adalah pribadi pelaku jasa seni bernama asep;
c. Talent bermaksud untuk mempromosikan dan memasarkan keahliannya sebagai professional pelaku jasa seni melalui website xxxxxxxxxx.xxx atau Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang dikelola dan dimiliki oleh SerbaSeleb.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihakdengan ini sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Kata-kata dan istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini memiliki arti sebagai berikut:
Acara adalah waktu penyelenggaraan acara yang ditetapkan oleh Klien dan disepakati oleh Talent
sebagaimana dinyatakan di bawah ini.
Biaya Layanan adalah setiap biaya yang dibebankan secara langsung kepadaTalent atas setiap pelayanan transaksi sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
Imbalan Jasa adalah pembayaran sejumlah uang oleh Klien kepada Talent melalui SerbaSeleb
berdasarkan jumlah yang disepakati sebelumnya diantara Talent dan Klien.
Klien adalah perorangan atau perusahaan yang menggunakan jasaTALENT melalui Platform termasuk namun tidak terbatas pada pembelian merchandise, dan tiket acara.
Komisi adalah pembayaran hak kepada XxxxxXxxxx atas penyediaan jasa Talent melalui Platform sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 yang menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian ini.
Merchandise adalah barang-barang atau produk-produk yang dijual melalui Platform baik barang- barang yang dibuat oleh SerbaSeleb maupun barang-barang atau produk-produk yang dibuat dengan bekerjasama bersama dengan Talent.
Tiket Acara adalah tiket untuk acara yang dijual melaluiPlatform yang dibuat oleh SerbaSeleb maupun tiket yang dibuat dengan bekerjasama bersama dengan Talent maupun pihak ketiga lainnya.
Pekerjaan adalah setiap pekerjaan dilakukan oleh Talent yang disepakati bersama dengan Klien berdasarkan order konfirmasi yang ada pada Platform.
Platform adalah platform digital untuk memasarkan dan mempromosikan talent-talent melalui website xxxxxxxxxx.xxx berupa: (a) web dan/atau versi mobile dari web yang dioperasikan dan/atau dimiliki oleh SerbaSeleb yang saat ini terletak di URL berikut:xxx.xxxxxxxxxx.xxx; dan (b) aplikasi mobile yang dibuat dari waktu ke waktu oleh SerbaSeleb, termasuk iOS dan Android.
Pasal 2 LINGKUP PERJANJIAN
1. SerbaSeleb dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan suatu platform digital untuk memasarkan dan mempromosikan Talent melalui Plaftorm.
2. Talent dengan ini mengikatkan diri untuk mematuhui syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dinyatakan di dalam Perjanjian ini.
3. Talent bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati melalui Platform sesuai dengan kebutuhan, permintaan dan kriteria yang ditentukan oleh Xxxxx dari waktu ke waktu.
4. Talent dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan jasa nya dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan, jadwal Acara, permintaan dan kriteria yang ditentukan oleh Xxxxx dari waktu ke waktu.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal18 Agustus 2021 ditandatanganinya Perjanjian ini dan berlaku selama masih terdaftarnya Talent di Platform ("Jangka Waktu Perjanjian").
Pasal 4
IMBALAN JASA, KOMISI DAN CARA PEMBAYARAN
1. Atas penyediaan jasa Talent, Xxxxx akan memberikan Imbalan Jasa. Terhadap Imbalan Jasa tersebut SerbaSeleb akan menerima Komisi. Rincian Komisi dan Imbalan Jasa secara detail akan dituangkan berdasarkan pekerjaan/bidangnya masing-masing dan rincian Imbalan Jasa tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran 1.
2. Rincian Imbalan Jasa dan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, dapat berubah dari waktu ke waktu yang disepakati oleh Para Pihak.
3. Setelah Talent menyetujui pekerjaan yang di pesan olehKlien melalui Platform, dan Xxxxx telah membayarkan Imbalan Jasa yang sudah disetujui oleh Talent. M a k a Talent tidak dapat membatalkan secara sepihak pekerjaan pada acara yang telah disetujui dengan Klien, dan apabila Talent dan Talent melakukan pembatalan sepihak dengan sebab dan apapun juga pada saat Acara maupun sebelum Acara berlangsung, maka Talent melaui SerbaSeleb berkewajiban mengembalikan seluruh biaya Imbalan Jasa yang telah dibayarkan oleh Klien dan Talent wajib membayar denda sejumlah Imbalan Jasa yang telah dibayarkan oleh Klien tersebut.
4. Pembayaran Imbalan Jasa akan dibayarkan oleh SerbaSeleb setelah terlaksananya kewajiban- kewajiban oleh Talent kepada Klien dan Klien menyatakan Talent telah menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban pekerjaan sebagaimana disepakati antara Klien dengan Talent.
5. Pembayaran Imbalan Jasa akan dibayarkan oleh SerbaSeleb dengan cara menyetor atau men- transfer ke rekening Talent setelah dikurangi Komisi dan biaya layanan, berikut ini:
Nama Bank : BANK BCA Nomor Rekening : 3939393939 Atas Nama : Asep
6. Terlaksananya pemindahbukuan dari SerbaSeleb ke rekening Talent sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang cukup mengenai penyelesaian atas kewajiban pembayaran Imbalan Jasa dari SerbaSeleb kepada Klien.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN SERBASELEB
1. Kewajiban SerbaSeleb:
a. Menyediakan wadah atau sarana promosi serta transaksi melalui Platform.
b. Membayar Imbalan Jasa setelah dikurangi Komisi dan biaya layanan sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian ini
c. Bertanggung jawab secara penuh terhadap pembayaran Imbalan Jasa yang dilakukan oleh
Klien didalam aplikasi atau website Platform.
d. Menjaga nama baik, sopan santun, perkataan dan perbuatan kepadaTalent.
e. Memberikan fasilitas kepada Talent untuk mengelola fans club pada akun Talent di website
Platform dengan format yang sudah ditentukan oleh SerbaSeleb.
f. Memberikan hak penuh kepada Talent untuk mengelola data akun Talent, seperti dan tidak terbatas pada Harga tidak termasuk (riders), Jadwal, Portofolio, Kategori Pekerjaan, dan data diri di website Platform tanpa intervensi dari SerbaSeleb.
g. Memberikan hak penuh kepada Talent untuk menerima atau menolak Pekerjaan yang ditawarkan oleh Klien.
2. Hak SerbaSeleb:
a. Menerima Komisi karena penggunaan Platform baik oleh Talent maupun Klien.
b. Mendapatkan penggantian atas Imbalan Jasa apabila ternyata pada saat diselenggarakannya Acara, Talent tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dalam Acara sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.
c. Menegur Talent baik secara lisan maupun tertulis atas tindakan-tindakanTalent yang merugikan Klien baik karena pelanggaran terhadap Peraturan maupun karena hal lainnya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN TALENT
1. kewajiban TALENT:
a. Bertanggungjawab penuh atas segala tindakan, kegiatan, pekerjaan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Acara yang telah disepakati dengan Klien melalui Platform.
b. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan jadwal Acara serta tidak akan menerima pekerjaan selain dari jadwal Acara yang telah disepakati dengan Klien melalui Platform.
c. Berkewajiban untuk melengkapi data diri / Talent termasuk tetapi tidak terbatas pada harga, jadwal, portofolio, kategori pekerjaan, dan apa saja yang tidak termasuk (riders) pada Platform.
d. Memutuskan untuk menerima atau menolak setiap pekerjaan yang telah di pesan olehKlien.
e. Bersedia berhubungan langsung (koordinasi) dengan Klien setelah Klien selesai melakukan pembayaran pemesanan Imbalan Jasa melalui SerbaSeleb, melalui fitur chat yang telah disediakan oleh SerbaSeleb pada Platform.
f. Menjamin akan selalu dan senantiasa:
i. bekerja secara profesional;
ii. melaksanakan tugas dan mematuhi jadwal Acara sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Klien;
iii. bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya;
iv. menjaga nama baik Xxxxx;
v. mentaati segala dan setiap peraturan yang ditetapkan oleh Klien;
vi. mematuhi setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas tidak melakukan tindak pidana asusila, tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana lainnya; dan
vii. bekerja pada waktu-waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Klien.
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan Acara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
h. Mengganti Imbalan Jasa ditambah denda sebesar Imbalan Jasa yang telah dibayarkan oleh Klien tersebut dari total Imbalan Jasa yang dibayarkan oleh Klien apabila tidak dapat melaksanakan Acara sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini, penggantian denda tidak akan berlaku apabila tidak dapat memenuhi Acara karena terjadinya Keadaan Memaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada Perjanjian ini.
i. Bertanggung jawab penuh atas kesalahan/kelalaian dan segala tindakanTalent dan wajib mengganti segala kerugian baik materil maupun immateril yang dialami oleh Klien akibat kesalahan, kelalaian, pelanggaran maupun tindakan Talent, dengan cara dipotong langsung oleh XxxxxXxxxx dari Imbalan Jasa atau dengan cara lainnya yang akan ditentukan oleh SerbaSeleb.
j. Talent harus mematuhi syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang ada pada Platform termasuk namun tidak terbatas pada setiap syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang dapat berubah sewaktu-waktu pada Platform.
2. Hak Talent:
a. Talent berhak menerima Imbalan Jasa dari Klien melalui SerbaSeleb sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
b. Menolak untuk tidak memenuhi Acara apabila ternyata kegiatan yang ada pada Acara melanggar setiap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Talent berhak untuk dijaga nama baiknya, sopan santun, perkataan dan perbuatan dariKlien pada saat diselenggarakan Acara.
d. Menerima dan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan pada saat Acara yang disepakati bersama-sama dengan Klien.
Pasal 7 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Masing-masing Pihak dengan ini menjamin kepada Xxxxx lainnya bahwa:
a. masing-masing Pihak merupakan suatu badan hukum yang sah yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. masing-masing Pihak mempunyai kekuasaan dan kewenangan penuh serta memiliki ijin-ijin yang diperlukan menurut hukum untuk mengikatkan diri dan melaksanakan segala hak dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dan/atau setiap dan seluruh dokumen lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini;
c. masing-masing Pihak telah mengambil semua langkah-langkah dan/atau tindakan yang diperlukan termasuk memperoleh segala persetujuan yang disyaratkan anggaran dasarnya, ketentuan-ketentuan perjanjian dengan pihak ketiga dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baginya, untuk mengikatkan diri dan melaksanakan Perjanjian ini dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini;
d. semua pernyataan dan informasi yang disampaikan oleh masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya adalah akurat dan lengkap dalam segala hal, tidak menyesatkan dan tidak mengabaikan suatu fakta yang material dan bahwa usaha yang cukup telah dilakukan untuk memeriksa akurasi dan kelengkapan pernyataan dan informasi tersebut;
e. segala informasi dan/atau data yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan akta pendirian, anggaran dasar berikut segala perubahannya, akta pengangkatan direksi dan komisaris atau pengurus, segala ijin-ijin dan dokumen-dokumen lainnya, mencerminkan kondisi terakhir dari susunan pemegang saham, susunan direksi/pengurus dan susunan Komisaris dari masing-masing Pihak, karenanya tidak ada perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan lain atas data dan/atau dokumen- dokumen tersebut;
x. xxx dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian ini adalah sah dan mengikatPara Pihak dan dapat dilaksanakan terhadap Para Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalamnya;
g. masing-masing Pihak tidak terlibat dalam suatu perkara pidana maupun perdata yang menurut pengetahuannya dapat berakibat terhadapnya atau harta kekayaannya sehingga dapat mempengaruhi keadaan keuangan atau usahanya atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini;
h. penandatanganan dan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini tidak akan; (i) bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar atau dokumen perusahaan masing-masing Pihak; dan/atau (ii) menyebabkan atau dapat menyebabkan timbulnya pelanggaran atau pengakhiran atas setiap ketentuan berdasarkan perjanjian masing-masing Pihak dengan pihak ketiga lainnya;
2. Talent dengan ini menyatakan dan menjamin kepadaSerbaSeleb bahwa:
a. Talent membebaskan XxxxxXxxxx dari segala tuntutan, gugatan dan/atau klaim dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun dari Talent maupun pihak ketiga manapun sehubungan dengan kewajiban, pernyataan dan jaminan atas pelaksanaan Perjanjian ini;
b. Talent tidak terikat kontrak dengan management atau pihak manapun juga selain dengan asep sesuai dengan kewajiban, pernyataan dan jaminan Talent sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini
c. Tidak akan melakukan segala tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesaturan Republik Indonesia pada saat sebelum dan setelah melakukan Pekerjaan.
Pasal 8 PENGALIHAN
Masing-masing Pihak dilarang untuk mengalihkan sebagian hak dan/atau kewajibannya atas Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Dalam hal Pihak lainnya menyetujui pengalihan tersebut, maka pengalihan harus dilakukan secara tertulis dengan pihak ketiga yang akan menerima pengalihan, dimana pihak ketiga menyatakan secara tegas hal-hal apa saja yang diterima pengalihannya dari Pihak yang mengalihkan, dengan demikian hal-hal yang tidak disebutkan oleh pihak ketiga penerima pengalihan tersebut tetap menjadi hak dan/atau kewajiban Pihak yang melakukan pengalihan.
PASAL 9 PAJAK-PAJAK
Pajak-pajak yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggungjawab masing-masing Pihak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permohonan, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut "Pemberitahuan") harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan degan cara; (a) menggunakan telepon, atau (b) email, sebagaimana dipilih oleh Pihak yang akan menyampaikan Pemberitahuan, yang ditujukan ke alamat email atau nomor telepon tersebut di bawah ini:
PT AKU KAMU DAN KITA SEMUA (SERBASELEB)
Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx Telp: 021-29361198/9
ext: 149/162
asep TA00376
Email: xxxxxxxxx00@xxxxx.xxx Nomor Telp: x00000000000000
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima pada; (a) tanggal penerimaan telepon, atau (b) tanggal email, yang mana yang lebih dulu.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat email, dan/atau nomor telepon, Pihak yang mengalami perubahan wajib memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis dengan menggunakan cara sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini yaitu dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum adanya perubahan dimaksud. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat email, dan/atau nomor telepon yang terakhir dianggap berlaku.
Pasal 11 KEADAAN MEMAKSA
1. Keadaan Memaksa adalah suatu keadaan atau peristiwa yang tidak dapat dihindari atau diatasi dengan upaya-upaya yang sungguh-sungguh yang lazim dilakukan oleh manusia, atau kejadian yang terjadi diluar kehendak, kemampuan dan/atau kekuasaan manusia, yaitu antara lain meliputi kecelakaan, penyakit sakit yang dikategorikan sebagai penyakit keras (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit atau dokter yang berwenang), bencana alam seperti gempa bumi, taufan, petir, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, perampokan, pencurian, huru-hara, adanya tindakan Pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata-nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Setiap kegagalan masing-masing Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian atau wanprestasi ataupun kejadian kelalaian, jika kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa, apabila Pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah-langkah pengamanan yang sesuai, telah betul-betul menjaga dan mengambil langkah-langkah pilihan yang wajar dengan tujuan untuk menghindarkan kegagalan tersebut dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
3. Jika terjadi Keadaan Memaksa, maka Pihak yang terkena Keadaan Memaksa wajib memberitahukan adanya kejadian Keadaan Memaksa melalui tombol emergency (darurat) yang tersedia pada Platform dan/atau segera menghubungi SerbaSeleb sesaat setelah terjadinya Keadaan Memaksa.
4. Dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa mengakibatkan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi terhambat dan/atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian ini, maka masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal akan diakhirinya Perjanjian.
5. Segala kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya Keadaan Memaksa menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak yang mengalami kerugian tersebut.
Pasal 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir demi hukum dalam hal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana ditetapkan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak.
3. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahun tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal akan diakhirinya Perjanjian ini, yaitu jika terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. apabila salah satu Pihak; (i) diputuskan pailit oleh pengadilan, (ii) menutup usahanya yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, (iii) ijinnya yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini dicabut, atau (iv) badan hukum salah satu Pihak bubar (likuidasi); atau
b. apabila satu Pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan jika pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak tersebut tidak memperbaikinya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diberi peringatan secara tertulis oleh Pihak lainnya.
4. Para Xxxxx sepakat bahwa dengan berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban masing-masing Pihak terhadap Pihak lainnya yang telah timbul sebelum diakhirinya Perjanjian ini.
5. Para Xxxxx sepakat apabila Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun yang disepakati oleh Para PIhak maka Para Pihak sepakat untuk tidak saling melakukan tuntutan dan/atau gugatan dari satu pihak kepada pihak lainnya baik secara pidana dan/atau perdata atas pengakhiran Perjanjian ini.
6. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dengan demikian pembatalan, pemutusan dan/atau pengakhiran Perjanjian ini dapat dilakukan secara sah diantara Para Pihak sebagaimana diatur dalam Pasal ini tanpa perlu menunggu adanya putusan hakim.
Pasal 13 KETENTUAN LAIN
1. Kerahasiaan: Masing-masing Pihak wajib menjaga segala informasi dan data baik lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan isi dan pelaksanaan Perjanjian serta dilarang untuk menyampaikan dan/atau memberitahukannya kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Para Pihak.
2. Hukum: Perjanjian ini ditafsirkan, diatur dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
3. Penyelesaian Perselisihan: Dalam hal terjadi perselisihan, perbedaan pendapat dan/atau pertentangan sehubungan dengan penafsiran, isi dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Jika perselisihan diantara Para Pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Kantor Panitera Jakarta Timur.
4. Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini bersama-sama dengan lampiran-lampiran, berikut seluruh perubahan, penambahan, pengurangan, addendum/amandemen/side letter dan surat lainnya yang dibuat dari waktu ke waktu yang disetujui bersama secara tertulis oleh Para Pihak adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta merupakan satu-satunya perjanjian antara Para Pihak mengenai hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini dan menghapuskan semua pembicaraan, perjanjian dan kesepakatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang pernah dilakukan diantara Para Pihak sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini:
5. Addendum/Amandemen: Para Pihak sepakat bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam suatu addendum/amandemen/side letter dan surat lainnya yang disetujui bersama secara tertulis oleh Para Pihak dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
6. Hari Kerja: Yang dimaksud dengan hari kerja dalam Perjanjian ini adalah hari-hari dimana bank- bank di Indonesia buka untuk melaksanakan kegiatan kliring.
7. Lain-Lain: Para Pihak sepakat apabila ada ketentuan lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan Para Pihak belum dan/atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis baik dalam suatu addendum/amandemen/side letter dan surat lainnya, maka ketentuan tersebut tidak mengikat Para Pihak untuk ditaati dan dilaksanakan.
LAMPIRAN 1 IMBALAN JASA
A. Pembayaran Imbalan Jasa akan dilakukan oleh SerbaSeleb kepada Talent sesuai dengan pendapatan bersih (nett) setelah dikurangi Komisi dan Biaya Layanan pada tiap invoice pemesanan yang diterbitkan oleh SerbaSeleb kepada Klien.
B. Talent akan menerima pembayaran Imbalan Jasa setelah SerbaSeleb menerima konfirmasi dari
Klien bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Talent telah selesai dilakukan.
C. Talent diwajibkan untuk mematuhi waktu dan melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal Acara yang telah disepakati dengan Klien, namun apabila Talent datang terlambat dan tetap menyelesaikan pekerjaan pada saat Acara masih berlangsung sesuai dengan kebijakan dari Klien, maka Talent akan dikenakan pemotongan denda senilai 20% dari total Imbalan Jasa yang diterima oleh Talent.
D. Pembagian Komisi untuk Imbalan Jasa diatur sesuai dari dari group akunTalent yang terverifikasi pada Platform, dengan simulasi sebagai berikut :
i. Talent (A) talent besar (kode warna biru muda) pembagian hasil : (97% Talent) & (3% Serba Seleb) dari harga pemesanan diluar Biaya Layanan yang ada pada Lampiran 2 dalam Perjanjian ini.
ii. Talent (B) talent (kode warna biru tua) pembagian hasil : (95% Talent) & (5% Serba Seleb) dari harga pemesanan diluar Biaya Layanan yang ada pada Lampiran 2 dalam Perjanjian ini.
E. Sistem pembagian Komisi ayat D diatas akan mulai berlaku sejakKlien menyatakan Talent telah menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban pekerjaan sebagaimana disepakati antara Klien dengan Talent.
F. Sistem pembagian Komisi ayat D diatas akan mulai berlaku dari transaksi sewa jasaTalent pertama kali.
G. Komisi untuk penjualan tiket acara yang berkolaborasi antaraTalent dengan SerbaSeleb adalah sebesar 35% akan diterima oleh Talent dan 65% akan menjadi milik dari SerbaSeleb yang dihitung dari nett profit penjualan tiket, sponsor dan lainnya (keuntungan). Setelah dikurangi biaya modal pembuatan acara dan lainnya. Berlaku dari transaksi pertama semua Talent.
H. Komisi untuk penjualan merchandise yang berkolaborasi antara Talent dengan XxxxxXxxxx adalah sebesar 35% akan diterima olehTalent dan 65% akan menjadi milik dari SerbaSeleb yang dihitung dari nett profit penjualan merchandise setelah dikurangi biaya produksi dan kurir pengiriman. Perhitungan mulai berlaku efektif sejak transaksi pertama semua Talent.
I. Harga merchandise yang terdapat pada kolom pendaftaran Merchandise di Platform adalah harga yang telah ditentukan oleh SerbaSeleb, jika Talent menyetujui untuk menjual jenis merchandise yang diinginkan berarti telah menyetujui harga yang diterapkan oleh Serbaseleb dengan mekanisme pembagian Komisi sebagaimana dinyatakan diatas.
J. Harga tiket acara yang terdapat pada Platform adalah hasil dari penjumlahan modal kerja untuk acara yang ditambahkan dengan profit yang disepakati sebelumnya oleh Talent dan XxxxxXxxxx dengan mekanisme pembagian Komisi sebagaimana dinyatakan diatas.
LAMPIRAN 2 BIAYA LAYANAN
Atas saldo pada Imbalan Jasa yang telah diterima oleh Talent dari SerbaSeleb berdasarkan Perjanjian ini, maka Talent setuju untuk membayar Biaya Layanan penarikan saldo sebagai berikut:
Biaya | Limit per transaksi | Tujuan Transaksi | Catatan |
Rp 3.000,- | Rp 50.000.000 | 111 bank | Transaksi Real Time |
Rp 3.000,- | Rp. 500.000.000 | Mandiri, Permata, BCA, BRI, BNI, CIMB, DBS, Syariah Mandiri | Transaksi Real Time |
Demikian Perjanjian ini dibuat yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebutkan pada akhir perjanjian ini.
Dengan ini saya asep menyetujui hak & kewajiban yang tertulis dalam Perjanjian ini, dalam keadaaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
Kabupaten Sumedang, 18 Agustus 2021
PT. AKU KAMU DAN KITA SEMUA
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
asep