PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN TATA BOGA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DENGAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN TATA BOGA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG PERTUKARAN MAHASISWA
Nomor : 1.3.3/UN32.5/KS/2021
Pada hari ini, Senin, tanggal satu, bulan Maret i tahun dua ribu dua puluh satu (1-3-2021), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D
Jabatan : Koordinator Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga
Alamat : Jl. Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxxxxx, Xxx. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Jurusan Teknologi Industri, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang (UM) selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Nama : Xx. Xxxxxxxxxx, X. Xx., X. Xx.
Jabatan : Koordinator Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga
Alamat : Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah 50229
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang (UNNES) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan Implementasi Kerja Sama mengenai program pertukaran mahasiswa yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan program pertukaran mahasiswa.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kegiatan kerja sama ini mencakup program pertukaran mahasiswa.
(2) PARA PIHAK melakukan monitoring implementasi program pertukaran mahasiswa minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kegiatan.
(3) PARA PIHAK melaksanakan pertukaran mahasiswa dengan rincian sebagai berikut.
No | Nama Mahasiswa | Universitas Asal | Universitas Tujuan | Mata Kuliah | SKS |
1 | Xxxx Xxxx Xxxxx Mustika Sari | UM | UNNES | Pembelajaran Mikro | 2 |
2 | Bella Nafila | UM | UNNES | Pembelajaran Mikro | 2 |
3 | Salam Sofan S | UNNES | UM | Pembelajaran Mikro | 2 |
4 | Ruli Kholaqtaini | UNNES | UM | Pembelajaran Mikro | 2 |
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Biaya pertukaran mahasiswa dibebankan kepada masing-masing PIHAK.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengaturan Rancangan Implementasi Kerja Sama adalah 1 Semester sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 30 Juli 2021.
Pasal 5 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Rancangan Implementasi Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama.
(3) Hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini.
(4) Naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pelaksanaan perjanjian berlaku ketika ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ditandatangani oleh, untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Jurusan Teknologi Industri,
Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang
Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D NIP. 196809011999031003
Tanggal: 1 Maret 2021
Ditandatangani oleh, untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Fakultas Teknik,
Universitas Negeri Semarang
Xx. Xxxxxxxxxx, X. Xx., M. Pd. NIP. 197011121994032002
Tanggal: 1 Maret 2021