BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
PERJANJIAN KINERJA (PERKIN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA (PERKIN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PANGKALPINANG
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Daftar Tabel iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 5
1.3 Maksud dan Tujuan 8
1.4 Sistematika Penulisan 8
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA DPPPAKB TAHUN LALU 10
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra 10
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan DPPPAKB 31
2.3 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis DPPPAKB 46
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD 47
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 61
3.1 Telaah Terhadap Kebijakan Nasional 75
3.2 Telaah Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah 76
3.4 Program dan Kegiatan 85
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN 115
BAB V PENUTUP 133
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel T-C. 29. Rekapitulasi hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra Dinas
PPPAKB Sampai dengan Tahun 2020 11
Tabel T-C. 30. Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja 2021-2022 32
Tabel T-C. 31. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 48
Tabel T-C. 32. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah DPPPAKB Beserta Target Capaian 83
Tahun 2024-2026
Tabel T-C. 33. Rumusan Rencana Program Dinas PPPAKB Tahun 2024 dan Prakiraan Maju
Tahun 2025 91
Tabel T-C. 34. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas PPPAKB
Tahun 2024 117
1.1 . Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja (Renja-PD), adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai dokumen rencana tahunan Perangkat Daerah, Renja Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang mempunyai arti yang strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintahan daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut :
1. Renja DPPPAKB Tahun 2024 merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan dari Tujuan, Sasaran Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra) DPPPAKB Tahun 2024-2026.
2. Renja merupakan acuan Perangkat Daerah untuk memasukan program kegiatan kedalam KUA dan PPAS serta perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2024.
3. Renja Perangat Daerah merupakan salah satu instrumen untuk evaluasi pelaksanaan program kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercatum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2024. Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Dokumen Renstra Perangkat Daerah 2024-2026 dan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026.
Mengingat arti strategis dokumen Renja Perangkat Daerah dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, maka sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen Renja Perangkat Daerah harus mengikuti Permendagri No 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD serta Tata Cara Perubahan PPJPD, RPJMD dan PKPD antara lain :
1. Disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya dan mengacu RKPD tahun berkenaan.
2. Program dalam Renja harus sesuai dengan program prioritas sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang dan Renstra DPPPAKB Tahun 2024-2026.
3. Program dan kegiatan dalam Renja Perangkat Daerah harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam forum Musrenbang.
4. Program dan kegiatan dalam Renja dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome), indikator kinerja keluaran (output) dan dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju.
Adapun Bagan Alir Tahapan Penyusunan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam gambar dibawah.
Gambar Gambar 1.1
Pembahasan Renja SKPD pada Forum SKPD Provinsi
Perumusan kegiatan prioritas
Rancangan Awal RKPD
Surat Edaran KDH
(perihal penyampaian rancangan awal RKPD sebagai bahan penyusunan rancangan renja-SKPD)
• agenda penyusunan RKPD,
• pelaksanaan forum SKPD,
• musrenbang RKPD,
• batas waktu penyampaian rancangan renja-SKPD kepada Bappeda
PENYUSUNAN RANCANGAN RENJA SKPD
PENETAPAN RENJA SKPD
sesuai
PENYUSUNAN RKPD
Sinkronisasi
Kebijakan Nasional dan Provinsi
Verifikasi Rancangan Renja SKPD
KUA & PPAS XXXX
DISEPAKATI KDH DAN DPRD
Penyusunan KUA dan
PPAS
Persiapan
Penyusunan Renja-SKPD
Mereview
hasil evaluasi renja SKPD tahun lalu berdasarlan Renstra-SKPD
Pengolahan
data dan informasi
Penelaahan
Rancangan Awal RKPD
Rancangan Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program kegiatan,
• Indikator Kinerja dan kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian renstra SKPD
Penyesuaian
Rancangan Renja-SKPD
Rancangan
Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan
Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program kegiatan,
•
Penyusunan
Rancangan RKPD
Perumusan
Rancangan Akhir RKPD
Indikator Kinerja dan
kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian
renstra SKPD
•
xxxx xxxxxxxxx beserta
sumbernya serta prakiraan maju
Pelaksanaan
Musrenbang RKPD
PerKDH RKPD
Kab./Kota
Analisis
Gambaran pelayanan SKPD
penentuan
isu-Isu penting penyelengga- raan tugas dan fungsi SKPD
berdasarkan pagu indikatif
• sumber dana yang
dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan
• penutup
Perumusan
Tujuan dan sasaran
Pembahasan Renja
SKPD pada Forum SKPD
Kabupaten/Kota
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota
Pengesahan
Renja-SKPD oleh KDH
Penyesuaian
Rancangan Renja-SKPD
Penetapan Renj-
SKPD oleh Kepala SKPD
Penyempurnaan
Rancangan Renja
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Forum SKPD
Rancangan Renja-SKPD
Nota Dinas Pengantar Kepala SKPD
perihal penyampaian Rancangan Renja-SKPD kepada Xxxxxxx
Penelaahan
usulan kegiatan masyarakat
Musrenbang
kecamatan
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Kecamatan
Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan
Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program kegiatan,
• Indikator Kinerja dan kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian renstra SKPD
• dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif
• sumber dana yang
dibutuhkan untuk menjalankan
Musrenbang
Desa
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Desa
program dan kegiatan
•
penutup
Tidak sesuai
Bagan Alir Tahapan Penyusunan Renja
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang sebagai bagian integral dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, memiliki peran dan posisi strategis dalam kerangka pencapaian Tujuan dan Sasaran pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang. Adapun Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagi berikut:
Tujuan Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam Menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan Indikator : Indeks Pemberdayaan Gender
2. Meningkatnya Pembangunan Keluarga Indikator : Indeks Pembangunan Keluarga
3. Mewujudkan Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik Indikator : Persentase Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik
Sasasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program perangkat daerah. Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Partisipasi Perempuan pada Lembaga Pemerintahan Indikator : Persentase Perempuan pada Lembaga Pemerintahan
2. Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan Indikator : Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan
3. Meningkatnya Nilai KLA
Indikator : Predikat Kota Layak Anak
4. Tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang
Indikator : Xxxxx Xxlahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun
5. Terwujudnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera
Indikator : Persentase Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengacu pada Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026. Sesuai dengan tugas dan fungsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran RPD. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengacu pada tujuan dan sasaran RPD sebagai berikut:
1. | Tujuan RPD | : | Mewujudkan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat yang berdaya saing |
Sasaran RPD | : | Meningkatkan Keterlibatan dan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan | |
2. | Tujuan RPD | : | Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang baik menuju tercapainya Good Governance |
Sasaran RPD | : | Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis IT |
1.2. Landasan Hukum
Renja Perangkat Daerah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk kotapraja dalam lingkungan daerah tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
14. Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050.5889 Tahun 2021 tentang HasiL Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2012 Nomor 01);
17. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 11 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 54);
20. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 01);
21. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 15);
22. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2026 (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 144);
23. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Renscana Strategis (Berita Acara Daerah Tahun 2023 Nomor 148).
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang adalah sebagai panduan dalam pelaksanaan program/kegiatan induk tahun 2024, dan tujuan Rencana Kerja ini adalah untuk memasukkan program/kegiatan yang ada di Rencana Kerja Perubahan (RENJA) ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 sebagai :
1. Perwujudan Tujuan dan Sasaran ke dalam rencana kegiatan pembangunan.
2. Perumuskan program-program prioritas.
3. Dasar untuk melaksanakan program dan kegiatan oleh Perangkat Daerah.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024, meliputi :
BAB I | Pendahuluan |
Menjelaskan latar belakang, landasan hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, dan sistematika penulisan | |
BAB II | Evaluasi hasil pelaksanaan Renja Tahun Lalu |
Menjelaskan evaluasi hasil pelaksanaan Renja tahun lalu dan capaian renstra PD, analisis kinerja pelayanan PD, Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi PD, Review Terhadap Rancangan Awal RKPD, dan Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. | |
BAB III | Tujuan, Sasaran dan Program Kegiatan |
Menjelaskan Telaahan terhadap Kebijakan Nasional, Tujuan dan sasaran Renja PD, Program dan Kegiatan | |
BAB IV | Rencana Kerja Dan Pendanaan Perangkat Daerah Menjelaskan rincian rencana-rencana kerja PD dan rincian anggaran untuk menunjang rencana-rencana kerja PD. |
BAB V | Penutup Menjelaskan Catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, Kaidah-kaidah pelaksanaan, Rencana tindak lanjut. |
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Lalu dan Capaian Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Evaluasi Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada Tabel T-C.29 berikut.
TABEL T-C.29
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan Pencapaian Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sampai dengan tahun 2020
KOTA PANGKALPINANG
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome) Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Program Renstra Tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2020 | Target Capaian Program/ Kegiatan RKPD Tahun 2021 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021 | |||
Target RKPD Tahun 2020 | Realisasi RKPD Tahun 2020 | Tingkat Realisasi | Realisasi Capaian Program Kegiatan s/d Tahun 2021 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra | ||||||
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terpenuhinya Upaya Pelayanan Administrasi Perkantoran | 11 Upaya | 13 Upaya | 118,18% | ||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Waktu Penyediaan Biaya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan jasa perkantoran | Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Perkantoran | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja | Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Jumlah Waktu Penyediaan Biaya Perjalanan Dinas Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah Waktu Penyediaan Makanan dan Minuman | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Jumlah Waktu Penyediaan Biaya Pembelian ATK | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | Jumlah waktu penyediaan jasa administrasi keuangan | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% |
Penyediaan barang dan cetakan dan penggandaan | Jumlah Waktu Penyediaan Biaya Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan jas kebersihan kantor | Jumlah Waktu Penyediaan jasa Kebersihan Perkantor | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Layanan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Yang Tertangani | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Waktu Penyediaan Biaya Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Tersedia | 30 (Unit, Buah) | 30 (Unit, Buah) | 100% | ||||||
Mobilisasi Pindah Kantor | Frekuensi Terlaksananya Mobilisasi Pindah Kantor | 1 kali | 1 kali | 100% | ||||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Terpenuhinya Kebutuhan Sarana dan Prasarana Aparatur | - | - | 5 Upaya | 3 Upaya | 166,67% | ||||
Pengadaan Mebeleur | Jumlah Mebeleur yang Tersedia | 225 (Set,Buah, Unit) | 197 (Set,Buah, Unit) | 87,56% | ||||||
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | Jumlah peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor yang Tersedia | - | - | 75 (Paket, Buah, Set, Unit, Meter) | 75 (Paket, Buah, Set, Unit, Meter) | 100% | ||||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional | Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional yang Mendapatkan Pemeliharaan Rutin/Berkala | - | - | 3 Unit | 3 Unit | 100% | ||||
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan | Jumlah Laporan capaian Kinerja dan Keuangan | 6 Dokumen | 6 dokumen | 100% |
Penyusunan Renja ( RKT, RKA, DPA) | Jumlah Laporan Renja, RKA dan DPA yang disusun | - | - | 6 Dokumen | 6 dokumen | 100% | ||||
Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Skor Nilai KLA | |||||||||
Penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Tersusunya Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | 1 Raperda | 1 Raperda | 100% | ||||||
Fasilitasi Layanan Penanganan Kasus Perempuan dan anak | Jumlah Kasus Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak | - | - | 70 kasus | 41 kasus | 58,57% | ||||
Program Keluarga Berencana | 1. Cakupan Peserta KB Aktif | - | - | |||||||
2. Contraceptive Prevalence Rate Moder | - | - | ||||||||
3. Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) | - | - | ||||||||
Penyebaran KIE- KKBPK Melalui Kemitraan Dengan Media Massa | Jumlah KIE-KKBPK Melalui Media Elektronik dan Media Cetak | - | - | 8 kali | 8 kali | 100% | ||||
Bantuan Operasional Keluarga Berencana | Jumlah Waktu Layanan yang diberikan Bantuan Operasional Keluarga Berencana | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi | Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Didistribusi Alat dan Obat Kontrasepsi | - | - | 18 faskes | 18 faskes | 100% | ||||
Orientasi Pendidik Sebaya Pusat Informasi Konseling- Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-R) | Jumlah siswa SMA/SMK dan yang menjadi pendidik sebaya PIK-R yang terlatih | - | - | 25 siswa/ mahasiswa | 25 siswa/ mahasiswa | 100% | ||||
Integrasi Kampung Keluarga Berencana | Jumlah Kampung KB yang menjadi sasaran | - | - | 12 Kampung KB | 12 Kampung KB | 100% |
Pembangunan/ Alih Fungsi/Pengembangan Balai Penyuluh KB | Jumlah Balai Penyuluh KB yang dibangun | - | - | 1 Balai Penyuluh KB | 1 Balai Penyuluh KB | 100% | ||||
Pembinaan Program Oleh Kader | Jumlah Waktu Layanan Pembinaan Program oleh Kader | - | - | 6 bulan | 6 bulan | 100% | ||||
Dukungan Media KIE dan Manajemen BOK | Jumlah alat/media KIE yang disediakan | - | - | 9 jenis | 9 jenis | 100% | ||||
Penunjang Pelayanan Keluarga Berencna Balai Penyuluh Lapangan | Jumlah Kelurahan yang mendapat Pelayanan KB | - | - | 42 Kelurahan | 42 Kelurahan | 1005 | ||||
Pebangunan/Ahli Fungsi/Rehab/Pengem bangan Gudang Alat Dan Obat Kontrasepsi | Terlaksananya Rehab/Pengembangan Gudang Alat Dan Obat Kontrasepsi | 1 Paket | 1 Paket | 100% | ||||||
Pengadaan Sarana KIE KIT Dan Media Lini Lapangan | Terlaksananya Pengadaan KIE KIT Dan Media Lini Lapangan | - | - | 15 Paket | 15 Paket | 100% | ||||
Pengadaan Media/Alat Pengolah Data | Terlaksananya Pengadaan Media/Alat Pengolah Data | - | - | 3 Jenis | 3 Jenis | 100% | ||||
Pengembangan Balai Penyuluh KB | Terlaksananya Pengembangan Balai Penyuluh KB | - | - | 5 Jenis | 5 Jenis | 100% | ||||
Pengadaan Sarana Petugas Lapangan KB | Terlaksananya Pengadaan Sarana Petugas Lapangan KB | - | - | 35 Unit | 35 Unit | 100% | ||||
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Rumah Data Kependudukan Di Kampung KB Percontohan | Terlaksananya Pengadaan Sarana Dan Prasarana Rumah Data Kependudukan Di Kampung KB | - | - | 5 Jenis | 4 Jenis | 80% | ||||
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa | Persentase Meningkatnya Partisipasi masyarakat Dalam Membangun Desa | |||||||||
Lomba Kader Umum PKK | Jumlah Pelaksanaan Lomba Kader Umum PKK | - | - | 1 Kali | 1 Kali | 100% |
Kegiatan Rakon PKK | Jumlah rapat konsultasi dan koordinasi PKK Kota Pangkalpinang yang terfasilitasi | - | - | 2 Kali | 2 Kali | 100% | ||||
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan PKK Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Kegiatan PKK Kecamatan dan Kelurahan | 6 kali | 6 kali | 100% | ||||||
Evaluasi perkembangan kelurahan melalui lomba kelurahan | Jumlah lomba kelurahan yang dilaksanakan | - | - | 2 Jenis | 2 Jenis | 100% | ||||
Peningkatan Kapasitas dan Pembinaan PKK | Jumlah Pembinaan Ritun dan Sosialisasi tentang isu- isu yang berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat | 6 Kali | 6 Kali | 100% |
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan Pencapaian Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sampai dengan tahun 2021 s/d 2022 KOTA PANGKALPINANG
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome) Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021 | Realisasi Target Kinerja Program Renstra Tahun 2021 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2021 | Target Capaian Program/ Kegiatan RKPD Tahun 2022 | Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah Tahun 2022 | |||
Target RKPD Tahun 2021 | Realisasi RKPD Tahun 2021 | Tingkat Realisasi | Realisasi Capaian Program Kegiatan s/d Tahun 2022 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra | ||||||
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | ||||||||||
Persentase Laporan Kinerja dan Keuangan yang disimpaikan tepat waktu | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi keuangan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah ASN yang menerima gaji dan tunjangan | - | - | 35 orang | 33 orang | 94,29 | 32 orang | 30 orang | 93,75 | |
Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase terpenuhinya administrasi umum | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan | - | - | 3 jenis | 3 jenis | 100% | 10 jenis | 10 jenis | 100% | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Bahan Logistik Kantor yang tersedia | - | - | - | - | - | 5 unit | 5 unit | 100% | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah bahan logistik kantor yang tersedia | - | - | 2 jenis | 2 jenis | 100% | 2 jenis | 2 jenis | 100% |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Barang Cetakan dan Penggandaan yang Tersedia | - | - | 10 jenis | 10 jenis | 100% | 17 jenis | 17 jenis | 100% | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Koordinasi dan Konsultasi yang dilakukan | - | - | - | - | 12 kali | 12 kali | 100% | ||
Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya penyediaan jasa | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat yang disediakan | - | - | 2000 surat | 2000 surat | 100% | 2000 surat | 2000 surat | 100% | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Aparatur Internal SKPD yang dilayani | - | - | 65 orang | 75 orang | 115.38% | 75 orang | 75 orang | 100% | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Aparatur Internal SKPD yang dilayani | - | - | 65 orang | 75 orang | 115.38% | 75 orang | 75 orang | 100% | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Terpenuhinya Pengadaan Barang Milik Daerah | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |||
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor/Bangunan Lainnya yang diadakan | - | - | - | 1 unit | 1 unit | 100% | |||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Terpenuhinya Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan yang dipelihara | - | - | 1 unit | 1 unit | 100% | 1 unit | 1 unit | 100% |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara | - | - | 4 unit | 3 unit | 75% | 3 unit | 3 unit | 100% | |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin lainnya | Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara | - | - | - | - | - | 56 unit | 56 unit | 100% | |
Pemeliharaan/Rehabilit asi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah gedung kantor/bangunan lainnya yang dipelihara | - | - | 1 unit | 1 unit | 100% | 1 unit | 1 unit | 100% | |
Program Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan | Persentase ARG pada belanja langsung | - | - | - | - | - | 0,85% | 3,84% | 451,76% | |
Pelembagaan pengarustamaan gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG | - | - | - | - | - | 40% | 32% | 80% | |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Program PUG pada Perangkat Daerah yang dievaluasi Melalui Analisis Gender di Tingkat Kabupaten/Kota | - | - | - | - | - | 13 Program | 21 program | 161,54% | |
Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | - | - | - | - | - | 10% | 10% | 100% |
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi | Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Yang Bergerak Dalam Bidang Perempuan Tingkat Kabupaten/Kota Yang Mendapatkan Pelatihan | - | - | - | - | - | 42 organisasi | 39 organisasi | 92,86% | |
Program Perlindungan Perempuan | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan, selain pasangan dalam 12 bulan terakhir | 0,029% | 0,034% | 117.24% | 0.028% | 0.066% | < 50% | |||
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Mendapat Layanan Komprehensif | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Kebijakan/Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Termasuk TPPO pada Perangkat Daerah yang sudah dievaluasi | - | - | 1 Kebijakan/ Program | 1 Kebijakan/ Program | 100% | 1 Kebijakan/ Program | 1 Kebijakan/ Program | 100% | |
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Kasus Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan | - | - | 23 kasus | 28 kasus | 121.74% | 20 kasus | 72 kasus | 360% |
Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase Upaya Layanan Rujukan Bagi Perempuan Korban Kekerasan | 100% | 42% | 42% | 100% | 100% | 100% | |||
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kab/Kota | Jumlah Layanan Rujukan | - | - | 65 orang | 41 orang | 63.08% | 40 orang | 72 orang | 180% | |
Program Pemenuhn Hak Anak (PHA) | Persentase Pengembangan Forum Anak Skala Kota | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |||
Pelembagaan PHA Pada Lembaga Pemerintah , Nonpemerintah Dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase Upaya Pelembagaan PHA Pada Lembaga Pemerintah , Nonpemerintah Dan Dunia Usaha | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |||
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Peserta Hari Anak dan Kongres Anak | - | - | - | - | - | 25 anak | 25 anak | 100% |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Kecematan Prioritas Program KLA | - | - | - | - | - | 7 kecamatan | 7 kecamatan | 100% | |
Program Perlindungan Khusus Anak | Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan | - | - | - | - | - | 0,055% | 0,16% | < 50% | |
Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Upaya Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | - | - | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |
Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah lembaga layanan anak yang mendapat pelatihan | - | - | - | - | - | 10 lembaga PATBM | 10 Lembaga PATBM | 100% | |
Program Peningkatan Kualitas Keluarga | Persentase Kader yang Aktif Melaksanakan KIE kepada Masyrakat | - | - | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |
Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesertaan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Upaya Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesertaan Gender dan Hak Anak Tingkat Kabupaten/Kota | - | - | - | - | - | 100% | 100% | 100% |
Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Kegiatan yang dilaksanakan | - | - | - | - | - | 1 Kegiatan | 1 Kegiatan | 100% | |
Program Pengendalian Penduduk | TFR (Total Fertility Rate) (Rata-Rata Anak Per Wanita) | 2 | 2.0 | 100% | 1,9 Rata-rata anak per wanita | 1,98 Rata-rata anak per wanita | 95,79% | |||
Pemaduan Dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | Persentase Upaya Pemaduan Dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintah Daerah Kota | 100% | 100% | 100% | - | - | - | |||
Pelaksana Rapat Pengendalian Program KKBPK | Jumlah stakeholder/pemangku kepentingan dan mitra kerja (termasuk organisasi kemasyarakatan) yang berperan serta aktif dalam pengelolaan program KKBPK | - | - | 60 orang | 30 orang | 50% | - | - | - | |
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | Persertaan Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan sistem informasi keluarga | Jumlah laporan dukungan manajemen yang dilaksanakan | - | - | - | - | - | 8 kali | 8 kali | 100% | |
Penyediaan Data dan Informasi Keluarga | Jumlah RT yang mendapat KIE untuk penurunan Stunting | - | - | - | - | - | 359 RT | 359 RT | 100% |
Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB | Jumlah Balai Penyuluh yang mendapat biaya dukungan SIGA | - | - | - | - | - | 7 balai | 7 balai | 100% | |
Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Program KKBPK | Jumlah Pertemuan dan Pelaporan Program KKBPK | - | - | 12 kali | 2 kali | 16.67% | - | - | - | |
Program pembinaan keluarga berencana (KB) | ||||||||||
Prevalensi Penggunaan Metode Kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin | 80% | 77.94% | 97.43% | 81% | 98,14% | 121,16% | ||||
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi | 96.5% | 77.94% | 80.77% | 97% | 98,14% | 101,18% | |||
Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja | Jumlah SKPD yang melaksanakan advokasi bangga kencana | - | - | - | - | - | 1 SKPD KB | 1 SKPD KB | 100% | |
Kominukasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK sesuai Kearifan Budaya Lokal | Jumlah SKPD yang melaksanakan media KIE | - | - | - | - | - | 1 SKPD KB | 1 SKPD KB | 100% |
Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruangan | Jumlah Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruangan | - | - | - | - | - | 7 kali | 7 kali | 100% | |
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapar Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) | Jumlah kacamatan yang melakukan pertemuan mini lokakarya | - | - | - | - | - | 7 kecamatan | 7 kecamatan | 100% | |
Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK | Jumlah balai penyuluh KB yang dikembangkan | - | - | 9 Balai/paket | 9 Balai/paket | 100% | 7 balai | 7 balai | 100% | |
Pengendalian Program KKBPK | Jumlah SKPD yang di Audit | - | - | - | - | - | 1 SKPD KB | 1 SKPD KB | 100% | |
Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK | Jumlah sarana KIE Program KKBPK yang akan dicetak | - | - | 6 jenis | 5 jenis | 83.33% | - | - | - | |
Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | - | - | 79.74% | 77.94% | 97.74% | 79.84% | 98,14% | 101,18% | ||
Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern | 64.27% | 18.87% | 29.36% | 64.95% | 22,44% | < 50% |
Penguatan Pelaksanaan, Penggerakan, Pelayanan Dan Pengembangan Program KKBPK Untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) | Jumlah Penguatan Pelaksanaan, Penggerakan, Pelayanan Dan Pengembangan Program KKBPK Untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) | - | - | 12 kali | 6 kali | 50% | - | - | - | |
Penggerakan kader institusi masyarakat pedesaan (IMP) | Jumlah penggerakan kader IMP | - | - | 395 orang | 396 orang | 100.25% | 395 orang | 395 orang | 100% | |
Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota | Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (Unmeet need) | 7.5% | 7.66% | 102.13% | 7% | 25,63% | < 50% | |||
Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan Dan Jejaringnya | Jumlah Faskes yang mendapatkan alat dan obat kontrapsepsi | - | - | 19 faskes | 19 faskes | 100% | 18 faskes | 18 faskes | 91,64% | |
Peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) | Jumlah PUS yang terlayani KB MKJP (UID dan Implan), MOP, MOW | - | - | 370 PUS | 552 PUS | 149.19% | 682 PUS | 625 PUS | 100% | |
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB | Jumlah kelurahan yang mendapatkan pelayanan KB | - | - | 42 kelurahan | 42 kelurahan | 100% | 42 kelurahan | 42 kelurahan | 100% |
Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan&Jejaringnya | Jumlah faskes yang dibina | - | - | 19 faskes | 19 faskes | 100% | 9 faskes | 9 faskes | 100% | |
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan ber-KB | Persentase Upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan ber- KB | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB | Jumlah Intergrasi di Kampung KB | - | - | 12 kampung KB | 11 kampung KB | 91.67% | 12 kampung KB | 12 kampung KB | 100% | |
Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) | ||||||||||
Angka Kelahiran Remaja Umur 15-19 tahun (Age Specifi Fertility Rate/ASFR 15-19) | 8.23 kelahiran per 1000 WUS | 8.26 kelahiran per 1000 WUS | 100.36% | 8,20 kelahiran per 1000 WUS | 8.2 kelahiran per 1000 WUS | 100% | ||||
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga | Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MKJP) seluruh wanita umur 25-49 tahun | 22 rata-rata usia kawin | 21 rata-rata usia kawin | 95.45% | 22 rata-rata usia kawin | 22,5 rata-rata usia kawin | 102,27% |
Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Jumlah sarana BKB KIT Stunting dan KIT siap nikah di adakan | - | - | - | - | - | 20 unit | 20 unit | 100% | |
Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Biaya operasional bagi pengelola dan pelaksana (kader) | - | - | - | - | - | 12 bulan | 12 bulan | 100% | |
Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan kesejahteraan keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan Serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | Jumlah orang yang dibina | - | - | 40 orang | 40 orang | 100% | 40 orang | 40 orang | 100% | |
Persentase Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kab/Kota Dalam Pembangunan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | Persentase Upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS) | Jumlah Konsultasi dan Koordinasi PKK Kota Pangkal pinang yang terfasilitasi | - | - | 10 kali | 10 kali | 100% | 10 kali | 10 kali | 100% | |
Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS) | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan HUT HKG Kota Pangkalpinang dan Jambore PKK Tingkat Nasional | - | - | 2 kali | 0 | 0.00 | 2 kali | 2 kali | 100% |
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS) | Jumlah Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | - | - | 20 kali | 20 kali | 100% | 20 kali | 20 kali | 100% | |
Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja | Jumlah Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bagi Mitra Kerja | - | - | 2 kelurahan | 2 kelurahan | 100% | 2 kelurahan | 2 kelurahan | 100% | |
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | Pemberdayaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | - | - | - | 100% | 100% | 100% | |||
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | - | - | - | 100% | 100% | 100% |
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Ditingkatkan Kapasitasnya | - | - | - | 1 lembaga | 1 lembaga | 100% |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah sesuai tabel T.C30 berikut ini :
31
TABEL T-C.30
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
No | Indikator | SPM/Standar Nasional | IKK | Target Renstra OPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan analisis | |||||
Tahun 2020 (thn n-2) | Tahun 2021 (thn n-1) | Tahun 2022 (thn n-1) | Tahun 2023 (thn n+1) | Tahun 2021 (thn n-2) | Tahun 2022 (thn n-1) | Tahun 2023 (thn n-1) | Tahun 2024 (thn n+1) | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
Persentase Laporan Kinerja dan Keuangan yang disampaikan Tepat Waktu | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Kebutuhan Administrasi Keuangan | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah ASN yang menerima gaji dan tunjangan | 35 orang | 32 orang | 33 orang | 30 orang | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Kebutuhan Administrasi Perkantoran | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Administrasi Umum | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan | 3 jenis | 10 jenis | 3 jenis | 10 jenis | ||||||||
Jumlah bahan logistik kantor yang tersedia | - | 5 unit | - | 5 unit | ||||||||
Jumlah bahan logistik kantor yang tersedia | 2 jenis | 2 jenis | 2 jenis | 2 jenis | ||||||||
Jumlah Barang Cetakan Dan Penggandaan yang Tersedia | 10 jenis | 17 jenis | 10 jenis | 17 jenis |
Jumlah Koordinasi dan Konsultasi yang dilakukan | - | 12 kali | - | 12 kali | ||||||||
Persentase Sarana dan Prasarana Aparatur Dalam Kondisi Baik | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Penyediaan Jasa | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Sura yang disediakan | 2000 surat | 2000 surat | 2000 surat | 2000 surat | ||||||||
Jumlah Aparatur Internal SKPD yang dilayani | 65 orang | 75 orang | 75 orang | 75 orang | ||||||||
Jumlah Aparatur Internal SKPD yang dilayani | 65 orang | 75 orang | 75 orang | 75 orang | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Pengadaan Barang Milik Daerah | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Gedung kantor/Bangunan lainnya yang diadakan | - | 1 unit | - | 1 unit | ||||||||
Persentase Terpenuhinya Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan yang dipelihara | 1 unit | 1 unit | 1 unit | 1 unit | ||||||||
Jumlah kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara | 4 unit | 3 unit | 3 unit | 3 unit | ||||||||
Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara | - | 56 unit | - | 56 unit | ||||||||
Jumlah Gedung Kantor/Bangunan Lainnya yang dipelihara | 1 unit | 1 unit | 1 unit | 1 unit | ||||||||
Persentase ARG pada belanja langsung | - | 0,85% | - | 3,84% | ||||||||
Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG | - | 40% | - | 32% | ||||||||
Jumlah Program PUG pada Perangkat Daerah yang dievaluasi melalui Analisis Gender di Tingkat Kabupaten/Kota | - | 13 program | - | 21 program |
Persentase Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | - | 10% | - | 10% | ||||||||
Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam Bidang Perempuan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan Pelatihan | - | 42 organisasi | - | 39 organisasi | ||||||||
Proporsi Perempuan Dewasa Dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan (Fisik, Seksual Atau Emosional) Oleh Pasangan Atau Mantan Pasangan, Selain Pasangan Dalam 12 Bulan Terakhir | 0,029% | 0,028% | 0,034% | 0,066% | ||||||||
Persentase Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Mendapat Layanan Komprehensif | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Kebijakan/Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Termasuk TPPO pada Perangkat Daerah yang sudah dievaluasi | 1 Kebijakan/ program | 1 Kebijakan/ program | 1 Kebijakan/ program | 1 Kebijakan/ program | ||||||||
Jumlah Kasus Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan | 23 kasus | 20 kasus | 28 kasus | 72 kasus | ||||||||
Persentase upaya layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan | 100% | 100% | 42% | 100% | ||||||||
Jumlah Layanan Rujukan | 65 orang | 40 orang | 41 orang | 72 orang | ||||||||
Persentase Pengembangan Forum Anak Skala Kota | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Persentase Upaya Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Dunia Usaha | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Jumlah Peserta Hari Anak dang Kongres Anak | - | 25 anak | - | 25 anak | ||||||||
Jumlah Kecamatan Prioritas Program KLA | - | 7 kecamatan | - | 7 kecamatan |
Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan | - | 0,055% | - | 0,16% | ||||||||
Persentase Upaya Penguatan dan Pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Jumlah Lembaga layanan anak yang mendapat pelatihan | - | 10 lembaga PATBM | - | 10 lembaga PATBM | ||||||||
Persentase Kader yang Aktif Melaksanakan KIE Kepada Masyarakat | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Persentase Upaya Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesertaan Gender dan Hak Anak Tingkat Kabupaten/Kota | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Jumlah Kegiatan yang dilaksanakan | - | 1 kegiatan | - | 1 kegiatan | ||||||||
TFR (Total Fertility Rate) | 2 Rata-rata anak per wanita | 1,9 Rata-rata anak per wanita | 2 Rata-rata anak per wanita | 1.98 Rata-rata anak per wanita | ||||||||
Persentase Upaya Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintah Daerah Kota | 100% | - | 100% | - | ||||||||
Jumlah Stakeholder/Pemangku kepentingan dan mitra kerja (termasuk organisasi kemasyarakatan) yang berperan serta aktif dalam pengelolaan program KKBPK | 60 orang | - | 30 orang | - | ||||||||
Persentase Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Laporan dukungan manajemen yang dilaksanakan | 12 kali | 8 kali | 2 kali | 8 kali |
Jumlah RT yang mendapatkan KIE untuk penurunan Stunting | - | 359 RT | - | 359 RT | ||||||||
Jumlah Balai Penyuluh yang mendapat biaya dukungan SIGA | - | 7 balai | - | 7 balai | ||||||||
Prevalensi Penggunaan Metode Kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) Usia 15- 49 tahun yang berstatus kawin | 80% | 81% | 77,94% | 98,14% | ||||||||
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait Hubungan Seksual, Penggunaan Kontrasepsi, Dan Layanan Kesehatan Reproduksi | 96,5% | 97% | 77,94% | 98,14% | ||||||||
Jumlah SKPD yang melaksanakan Advokasi Bngga Kencana | - | 1 SKPD KB | - | 1 SKPD KB | ||||||||
Jumlah SKPD yang melaksanakan Media KIE | - | 1 SKPD KB | - | 1 SKPD KB | ||||||||
Jumlah Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruangan | - | 7 kali | - | 7 kali | ||||||||
Jumlah Kecamatan yang melakukan Pertemuan Mini Lokakarya | - | 7 kecamatan | - | 7 kecamatan | ||||||||
Jumlah Sarana KIE Program KKBPK yang akan dicetak | 6 jenis | - | 5 jenis | - | ||||||||
Jumlah balai penyuluh KB yang dikembangkan | 9 | 7 balai | 9 | 7 balai | ||||||||
Jumlah SKPD yang di Audit | - | 1 SKPD KB | - | 1 SKPD KB | ||||||||
Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | 79,74% | 79,84% | 77,94% | 98,14% | ||||||||
Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern | 64,27% | 64,95% | 18,87% | 22,44% |
Jumlah Penguatan Pelaksanaan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) | 12 kali | - | 6 kali | - | ||||||||
Jumlah Penggerakan Kader IMP | 395 orang | 395 orang | 396 orang | 395 orang | ||||||||
Persentase Kebutuhan Ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmeet Need) | 7,5% | 7% | 7,66% | 25,63% | ||||||||
Jumlah Faskes yang mendapatkan alat dan Obat Kontrasepsi | 19 faskes | 18 faskes | 19 faskes | 18 faskes | ||||||||
Jumlah PUS yang terlayani KB MKJP (UID dan Implan), MOP, MOW | 370 PUS | 682 PUS | 552 PUS | 625 PUS | ||||||||
Jumlah kelurahan yang mendapatkan pelayanan KB | 42 kelurahan | 42 kelurahan | 42 kelurahan | 42 kelurahan | ||||||||
Jumlah Faskes yang dibina | 19 faskes | 9 faskes | 19 faskes | 9 faskes | ||||||||
Persentase Upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan ber KB | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah intergrasi di kampung KB | 12 kampung KB | 12 kampung KB | 11 kampung KB | 12 kampung KB | ||||||||
Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specifi Fertility Rate/ASFR 15-19) | 8,23 kelahiran per 1000 WUS | 8,20 kelahiran per 1000 WUS | 8,26 kelahiran per 1000 WUS | 8,2 kelahiran per 1000 WUS | ||||||||
Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) seluruh wanita umur 25-49 tahun | 22 rata-rata usia kawin | 22 rata-rata usia kawin | 21 rata-rata usia kawin | 22,5 rata-rata usia kawin |
Jumlah sarana BKB KIT Stunting dan KIT siap nikah di adakan | - | 20 unit | - | 20 unit | ||||||||
Biaya operasional bagi pengelola dan pelaksana (kader) | - | 12 bulan | - | 12 bulan | ||||||||
Jumlah orang yang dibina | 40 orang | 40 orang | 40 orang | 40 orang | ||||||||
Persentase Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kab/Kota dalam Pembangunan | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Persentase Upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
Jumlah Konsultasi dan Koordinasi PKK Kota Pangkalpinang yang terfasilitasi | 10 kali | 10 kali | 10 kali | 10 kali | ||||||||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan HUT HKG Kota Pangkalpinang dan Jambore PKK Tingkat Nasional | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | ||||||||
Jumlah peningkatan kapasitas mitra dan organisasi masyarakat dalam pengelolaan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga | 20 kali | 20 kali | 20 kali | 20 kali | ||||||||
Jumlah Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bagi Mitra Kerja | 2 kelurahan | 2 kelurahan | 2 kelurahan | 2 kelurahan | ||||||||
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | - | 100% | - | 100% | ||||||||
Jumlah pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | - | 100% | - | 100% |
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang ditingkatkan kapasitasnya | - | 1 lembaga | - | 1 lembaga |
Indikator Kinerja Program yang tertuang di dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022 sebanyak 14 (Empat Belas) Indikator. Dari 14 (Empat Belas) Indikator Program ada 3 (tiga) indikator yang melebihi target, 8 (delapan) indikator yang sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dan 3 (tiga) indikator yang belum mencapai target. Adapun rincian indikator program sebagai berikut :
Indikator program yang melebihi target dengan capaian kinerja baik sekali (>100%) sebagai berikut:
1. Persentase ARG pada Belanja Langsung Target 2022 0,85 % dengan realisasi 3,84%.
Jumlah anggaran responsive gender pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 00.000.000.000 dengan Total Belanja Barang dan Jasa pada APBD Tahun 2022 Rp. 361.680.887.362 sehingga didapatlah realisasi 3,84% dengan capaian kinerja 451,76%.
2. Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin.
Jumlah akseptor KB Suntik sebesar 8.846 Orang, akseptor KB Pil sebanyak 2.379 Orang, akseptor KB Kondom sebanyak 594 Orang, akseptor KB Implan sebanyak 1.078 Orang, akseptor KB IUD sebanyak 1.416 Orang, akseptor KB Vasektomi sebanyak 33 Orang, akseptor KB Tubektomi sebanyak 978 Orang, akseptor KB Metode Aminol Laktasi 2 Orang.
Pada Tahun 2022 jumlah peserta KB Aktif sebanyak 15.617 Orang, sedangkan total seluruh Akseptor KB semua cara sebanyak 15.326 Orang sehingga didapatlah realisasi 98,14%. Pada Tahun 2022, target CPR semua cara adalah 81% sedangkan realisasi 98,14% maka capaian indikator kinerja 121,16%.
3. Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49) Tahun atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern.
Pada Tahun 2022, jumlah peserta KB Aktif di Kota Pangkalpinang sebanyak 15.617 Orang sedangkan Perempuan Usia reproduksi (15-49) Tahun yang menggunakan alat kontrasepsi modern sebanyak 15.326 Akseptor. Target mCPR pada tahun 2022 sebesar 79,84 % sedangkan realisasi mCPR sebesar 98,14% sehingga capaian indikator kinerja 122,92 (%)
Indikator Program yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan dengan capaian kinerja baik (>75-100) sebagai berikut :
1. Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
2. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
3. Persentase sarana dan prasarana dalam kondisi baik dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
4. Persentase pengembangan forum anak skala kota dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
5. Persentase Kader yang Aktif Melaksanakan KIE Kepada Masyarakat dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
6. Xxxxx Xxlahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
7. Persentase peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pembangunan dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
8. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dengan Target 100% dan realisasi 100% sehingga capaian kinerjanya 100%.
Indikator program yang belum mencapai target yang telah ditetapkan tetapi capaian kinerjanya baik (>75) adalah:
1. TFR (Total Fertility Rate) dengan Target 1,9 rata-rata anak perwanita dan realisasi 1,98 rata-rata anak perwanita sehingga capaian kinerjanya 95,79%
Indikator program yang belum mencapai target yang telah ditetapkan dengan capaian kinerja kurang (<50%) sebagi berikut:
1. Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (Umur 15-64) Tahun mengalami kekerasan (fisisk, Seksual atau Emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan, selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. Target Tahun 2022 0,028% dan realisasi 0,066% dengan capaian kinerja <50%.
Perempuan dewasa dan anak perempuan umur 15-64 Tahun yang mengalami kekerasan pada tahun 2022 sebanyak 50 Orang (32 perempuan dewasa dan 18 anak perempuan) dengan Total jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan umur 15-64 Tahun sebesar 75.694 Jiwa sehingga didapatlah realisasi 0,066 %.
2. Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak Perempuan. Target Tahun 2022 0,055% dan realisasi 0,16% dengan capaian kinerja <50%.
Anak perempuan umur 13-17 Tahun yang mengalami kekerasan pada tahun 2022 sebanyak 25 Orang dengan Total jumlah anak perempuan umur 13-17 Tahun 2022 sebesar 15.154 Jiwa sehingga didapatlah realisasi 0,16 %.
Selanjutnya Indikator kinerja kegiatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022, ada 21 (Dua Puluh) Indikator Kegiatan. Dari 21 (Dua Puluh) Indikator Kinerja Kegiatan ada 2 (Dua) Indikator Kinerja yang melebihi target yang telah ditetapkan, ada 17 (Tujuh Belas) Indikator kinerja kegiatan yang sudah mencapai target yang telah ditetapkan, serta ada 2 (Dua) Indikator Kinerja Kegiatan yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun Rinciannya sebagai berikut;
Indikator Kinerja Kegiatan yang melebihi target yang telah ditetapkan:
1. Proporsi perempuan umur 15-49 Tahun yang mebuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.
2. Median usia kawin pertama perempuan (MUKP) seluruh wanita umur 25-49 Tahun.
Indikator Kinerja Kegiatan yang telah mencapai target yang telah ditetapkan:
1. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi keuangan.
2. Persentase Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja tepat waktu.
3. Persentase terpenuhinya administrasi umum.
4. Persentase terpenuhinya penyediaan jasa.
5. Persentase terpenuhinya pengadaan barang milik daerah.
6. Persentase terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah.
7. Persentase keterwakilan perempuan di dewan perwakilan rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
8. Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif.
9. Persentase upaya layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan.
10. Persentase upaya pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha.
11. Persentase upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
12. Persentase upaya peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat kabupaten/kota.
13. Persentase Upaya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota.
14. Persentase upaya Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembinaan Kesertaan Ber-KB.
15. Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan.
16. Jumlah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah kabupaten/kota.
Indikator Kinerja Kegiatan yang belum mencapai target yang telah ditetapkan:
1. Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern.
2. Presentase Kebutuhan berKB Yang Tidak Terpenuhi (Ummet Need).
3. Persentase lembaga yang melaksanakan PPRG
Keberhasilan dalam pencapaian Sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dapat dicapai dikarenakan adanya:
1. Komitmen Pimpinan dan Pegawai dalam pelaksanaan tugas;
2. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan.
Adapun hambatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran antara lain :
1. Minimnya SDM dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
2. Kurang berfungsinya Satgas PPA dan Lembaga Perlindungan Anak terpadu yang Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di kelurahan/kecamatan dikarenakan tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah.
3. Belum optimalnya pemanfaatan tenaga PKB dan PLKB;
4. Belum optimalnya pemanfaatan kader PPKBD dan Sub PPKBD;
5. Kurangnya minat PUS untuk melakukan KB MKJP.
6. Masih banyak masyarakat yang tidak ingin anak lagi atau menjarangkan umur anak namun tidak mau ber KB.
Solusi untuk mengatasi permasalahan yaitu :
1. Peningkatan SDM khususnya dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan UPTD PPA;
2. Adanya dukungan anggaran untuk operasional Satgas PPA dan Lembaga Perlindungan Anak terpadu yang Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di kelurahan/kecamatan;
3. Pemanfaatan tenaga penyuluh PKB dan PLKB secara optimal;
4. Pemanfaatan kader PPKBD dan Sub PPKBD secara optimal untuk menjaring akseptor KB terutama untuk KB MKJP dan masyarakat yang tidak ingin anak lagi atau menjarangkan umur anak namun tidak mau ber KB.
2.3 Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan di dalam proses penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, dalam hal ini untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan yang dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertangggungjawabkan.
Melalui pengintegrasian kajian berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang secara umum dan dengan memperhatikan tantangan dan permasalahan mengacu pada hasil telaahan terhadap RPD Kota Pangkalpinang 2024-2026, Renstra Kementerian/Lembaga, sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II Gambaran Pelayanan PD, dapatlah disusun isu-isu strategis yang akan menjadi landasan penyusunan tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang sampai dengan tahun mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pada sub ini akan diuraikan identifikasi permasalahan yang harus dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Masih rendahnya jumlah ASN yang memenuhi standar kompetensi/kualifikasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
2. Belum optimalnya anggaran berbasis gender di Kota Pangkalpinang.
3. Belum optimalnya Lembaga yang melaksanakan PPRG.
4. Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Masih banyak masyarakat yang tidak ingin anak lagi dan menjarangkan umur anak tetapi tidak ingin ber-KB.
6. Kurangnya minat masyarakat terhadap KB MKJP.
7. Kurangnya akses untuk memperoleh berbagai pelayanan dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan mengembangkan usaha ekonomi produktif dalam meningkatkan pendapatannya.
8. Belum optimalnya peran kelembagaan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari system perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses yang dilakukan dengan membandingkan antara Rancangan awal RKPD 2024 dengan hasil analisa kebutuhan pada Rancangan Akhir RKPD 2024, adapun review terhadap Rancangan awal RKPD dapat dilihat pada table T-C.31. dibawah ini.
Tabel T-C.31.
Review Terhadap Rancangan awal RKPD Tahun 2024 Kota pangkalpinang
No | RANCANGAN AWAL RKPD | HASIL ANALISIS KEBUTUHAN | |||||||||
Program/ Kegiatan/sub kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/ Kegiatan/sub kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana | Catatan Penting | |
I | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/ Kota | Indeks kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah | 85 Nilai | 5.158.044.730 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/ Kota | Indeks kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah | 85 Nilai | 5.158.044.730 | |||
Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 67 Nilai | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 67 Nilai | ||||||||
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Penyampaian Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu | 100% | 17.500.000 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Penyampaian Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu | 100% | 17.500.000 | ||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 2 Dokumen | 2.500.000 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 2 Dokumen | 2.500.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Pk. Pinang | Jumlah dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Pk. Pinang | Jumlah dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | ||
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perubahan RKA- SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perubahan RKA- SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | ||
Koordinasi dan Penyusunan DPA- SKPD | Pk. Pinang | Jumlah dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan DPA- SKPD | Pk. Pinang | Jumlah dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | ||
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perubahan DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Perubahan DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD | 1 Dokumen | 2.500.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 | ||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 4 Laporan | 2.500.000 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 4 Laporan | 2.500.000 | ||
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Tersusunnya Laporan Keuangan Perangkat Daerah sesuai SAP | 100% | 4.000.553.927 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Tersusunnya Laporan Keuangan Perangkat Daerah sesuai SAP | 100% | 4.000.553.927 | ||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Pk. Pinang | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 35 Orang/ Bulan | 3.990.553.927 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Pk. Pinang | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 35 Orang/ Bulan | 3.990.553.927 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Pk. Pinang | Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Pk. Pinang | Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 | ||
Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | 1 Dokumen | 2.500.000 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | 1 Dokumen | 2.500.000 | ||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Pk. Pinang | Jumlah laporan keuangan bulanan/ triwulan/ semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan an/Semesteran SKPD | Pk. Pinang | Jumlah laporan keuangan bulanan/triwulan / semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 4 Laporan | 2.500.000 |
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | 2 Dokumen | 2.500.000 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Pk.Pinang | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analis Prognosis Realisasi Anggaran | 2 Dokumen | 2.500.000 | ||
Adminstrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase Penurunan Tingkat Pelanggaran Disiplin ASN | 20% | 59.999.000 | Adminstrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase Penurunan Tingkat Pelanggaran Disiplin ASN | 20% | 59.999.000 | ||||
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Pk.Pinang | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 1 Paket | 59.999.000 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Pk.Pinang | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 1 Paket | 59.999.000 | ||
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 100% | 289.999.580 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 100% | 289.999.580 | ||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneran gan Bangunan Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Peneran gan Bangunan Kantor yang Disediakan | 1 Paket | 9.999.900 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerang an Bangunan Kantor yang Disediakan | 1 Paket | 9.999.900 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 1 Paket | 67.500.000 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 1 Paket | 67.500.000 | ||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Pk.Pinang | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 1 Paket | 8.000.000 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Pk.Pinang | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 1 Paket | 8.000.000 | ||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 2 Paket | 39.999.730 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 2 Paket | 39.999.730 | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Pk. Pinang | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 2 Paket | 36.999.950 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Pk. Pinang | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 2 Paket | 36.999.950 | ||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyelenggaraa n Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1 Laporan | 127.500.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1 Laporan | 127.500.000 | ||
Pengadaan Baran Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pk. Pinang | Persentase pengadaan barang milik perangkat daerah | 100% | 69.000.000 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pk. Pinang | Persentase pengadaan barang milik perangkat daerah | 100% | 69.000.000 |
Pengadaan Mebel | Pk. Pinang | Jumlah Paket Mebel Yang Disediakan | 13 Unit | 30.000.000 | Pengadaan Mebel | Pk. Pinang | Jumlah Paket Mebel Yang Disediakan | 13 Unit | 30.000.000 | ||
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin lainnya yang Disediakan | 2 Unit | 20.000.000 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin lainnya yang Disediakan | 2 Unit | 20.000.000 | ||
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 4 Unit | 19.000.000 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 4 Unit | 19.000.000 | ||
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pk. Pinang | Persentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 100% | 444.992.431 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pk. Pinang | Persentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 100% | 444.992.431 | ||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4 Laporan | 214.993.568 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4 Laporan | 214.993.568 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 4 Laporan | 130.000.000 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 4 Laporan | 130.000.000 | ||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 4 Laporan | 99.998.863 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 4 Laporan | 99.998.863 | ||
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Perangkat Daerah dalam Kondisi Baik | 100% | 275.999.792 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Perangkat Daerah dalam Kondisi Baik | 100% | 275.999.792 | ||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Pk. Pinang | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan Dibayarkan Pajaknya | 1 Unit | 52.000.000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Pk. Pinang | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan Dibayarkan Pajaknya | 1 Unit | 52.000.000 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Pk. Pinang | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 5 Unit | 121.999.792 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Pk. Pinang | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 5 Unit | 121.999.792 | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 88 Unit | 30.000.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 88 Unit | 30.000.000 | ||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/ Direhabilitasi | 1 Unit | 72.000.000 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Pk. Pinang | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/ Direhabilitasi | 1 Unit | 72.000.000 | ||
II | Program Pengarusutama an Gender dan Pemberdayaan Perempuan | Persentase ARG Organisasi Perangkat Daerah Pada APBD | 2,40% | 60.000.000 | Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan | Persentase ARG Organisasi Perangkat Daerah Pada APBD | 2,40% | 60.000.000 | |||
Kegiatan Pelembagaan Pengarusutamaa n Gender (PUG) Pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/ Kota | Pk. Pinang | Jumlah Program PUG Pada perangkat daerah yang sudah dievaluasi melalui analisis Gender Tingkat Kabupaten/ Kota | 13 program | 30.000.000 | Kegiatan Pelembagaan Pengarustamaan Gender (PUG) Pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/ Kota | Pk. Pinang | Jumlah Program PUG Pada perangkat daerah yang sudah dievaluasi melalui analisis Gender Tingkat Kabupaten/ Kota | 13 program | 30.000.000 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 30.000.000 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 30.000.000 | ||
Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | Persentase Upaya Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi Pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | 100% | 30.000.000 | Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | Persentase Upaya Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi Pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | 100% | 30.000.000 | ||||
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | Pk. Pinang | Jumlah Organisasi Masyarakat yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota | 30 organisasi | 30.000.000 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | Pk. Pinang | Jumlah Organisasi Masyarakat yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota | 30 organisasi | 30.000.000 |
III | Program Perlindungan Perempuan | Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | 14,35 rasio | 159.999.896 | Program Perlindungan Perempuan | Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | 14,35 rasio | 159.999.896 | |||
Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah Media Massa (cetak, elektronik) yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kot a (Dinas PPA) Untuk Melakukan KIE Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan | 2 media | 30.000.000 | Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah Media Massa (cetak, elektronik) yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas PPA) Untuk Melakukan KIE Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan | 2 media | 30.000.000 | ||||
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Perangkat Daerah yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | 33 Perangkat Daerah | 30.000.000 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Perangkat Daerah yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | 33 Perangkat Daerah | 30.000.000 |
Kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase Korban Kekerasan Perempuan yang Terlayani | 100% | 99.999.896 | Kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Persentase Korban Kekerasan Perempuan yang Terlayani | 100% | 99.999.896 | ||||
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan | 16 orang | 49.999.896 | Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan | 16 orang | 49.999.896 | ||
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | 16 layanan | 50.000.000 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | 16 layanan | 50.000.000 |
Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Kabupaten/ Kota | Jumlah Organisasi Kemasyarakata n yang Bergerak dalam Bidang Perempuan Tingkat Kabupaten/ Kota yang Mendapatkan Pelatihan | 20 organisasi | 30.000.000 | Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak dalam Bidang Perempuan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Pelatihan | 20 organisasi | 30.000.000 | ||||
Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 dokumen | 30.000.000 | Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 dokumen | 30.000.000 | ||
IV | Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) | Persentase Fasilitas Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak Sesuai Standar | 30% | 97.999.996 | Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) | Persentase Fasilitas Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak Sesuai Standar | 30% | 97.999.996 |
Kegiatan Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non pemerintah dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/ Kota | Jumlah Lembaga yang telah Memenuhi Standar Pemenuhan Hak Anak | 20 Lembaga | 74.999.996 | Kegiatan Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non pemerintah dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/ Kota | Jumlah Lembaga yang telah Memenuhi Standar Pemenuhan Hak Anak | 20 Lembaga | 74.999.996 | ||||
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Perintahan, Non Pemintahan, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha | 20 Organisasi | 25.000.000 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Perintahan, Non Pemintahan, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha | 20 Organisasi | 25.000.000 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 49.999.996 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 49.999.996 | ||
Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/ Kota | Persentase Laporan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/ Kota yang disusun | 100% | 23.000.000 | Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/ Kota | Persentase Laporan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/ Kota yang disusun | 100% | 23.000.000 |
Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 23.000.000 | Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 Dokumen | 23.000.000 | ||
V | Program Perlindungan Khusus Anak | Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak | 0,41% | 119.999.700 | Program Perlindungan Khusus Anak | Prevalensi Kekerasan Terhadap Anak | 0,41% | 119.999.700 | |||
Kegiatan Penyediaan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota | Persentase Korban Kekerasan Anak yang Terlayani | 100% | 99.999.700 | Penyediaan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Korban Kekerasan Anak yang Terlayani | 100% | 99.999.700 |
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota | 29 orang | 49.999.850 | Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota | 29 orang | 49.999.850 | ||
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | 29 layanan | 49.999.850 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | 29 layanan | 49.999.850 | ||
Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Lembaga Layanan Anak yang Mendapat Pelatihan | 15 lembaga | 20.000.000 | Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Lembaga Layanan Anak yang Mendapat Pelatihan | 15 lembaga | 20.000.000 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 dokumen | 20.000.000 | Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | 1 dokumen | 20.000.000 | ||
VI | Program Administrasi Pemerintah Desa | Persentase Kelurahan dengan Kinerja Baik | 100% | 50.000.000 | Program Administrasi Pemerintah Desa | Persentase Kelurahan dengan Kinerja Baik | 100% | 50.000.000 | |||
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraa n Administrasi Pemerintah Desa | Persentase Kelurahan yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan | 100% | 50,000,000 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa | Persentase Kelurahan yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan | 100% | 50,000,000 |
Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa Dan Kelurahan | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa Dan Kelurahan | 1 dokumen | 50.000.000 | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa Dan Kelurahan | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa Dan Kelurahan | 1 dokumen | 50.000.000 | ||
VII | Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan , Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | Persentase LKK Aktif | 100% | 1.049.873.534 | Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | Persentase LKK Aktif | 100% | 1.049.873.534 | |||
Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten/Kota | Persentase LKK yang Melaksanakan Kegiatan Ekonomi Produktif dan Pemberdayaan | 100% | 1.049.873.534 | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten/Kota | Persentase LKK yang Melaksanakan Kegiatan Ekonomi Produktif dan Pemberdayaan | 100% | 1.049.873.534 |
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Pk. Pinang | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Ditingkatkan Kapasitasnya | 252 lembaga | 39.994.800 | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Pk. Pinang | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Ditingkatkan Kapasitasnya | 252 lembaga | 39.994.800 | ||
Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Pk. Pinang | Jumlah Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 75 unit | 30.000.000 | Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Pk. Pinang | Jumlah Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna). Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 75 unit | 30.000.000 | ||
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 1 laporan | 39.985.000 | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 1 laporan | 39.985.000 |
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | 1 laporan | 40.000.000 | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | 1 laporan | 40.000.000 | ||
Fasilitasi Tim Penggerakan PKK dalam Penyelenggaraa n Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Tim Penggerakan PKK dalam Penyelenggaraa n Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 1 dokumen | 899.893.734 | Fasilitasi Tim Penggerakan PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Tim Penggerakan PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 1 dokumen | 899.893.734 | ||
VIII | Program Pengendalian Penduduk | Persentase Tersedianya Data Keluarga dan KB di Kelurahan + | 100% | 99.999.750 | Program Pengendalian Penduduk | Persentase Tersedianya Data Keluarga dan KB di Kelurahan | 100% | 99.999.750 |
Kegiatan Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot a dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | Jumlah Laporan Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kota dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | 1 laporan | 10.000.000 | Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | Jumlah Laporan Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kota dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | 1 laporan | 10.000.000 | ||||
Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) | 1 laporan | 10.000.000 | Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) | 1 laporan | 10.000.000 | ||
Kegiatan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 1 laporan | 89.999.750 | Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | 1 laporan | 89.999.750 | ||||
Penyediaan dan Pengolahan Data | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Penyediaan dan | 1 dokumen | 30.000.000 | Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan | Pk. Pinang | Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengolahan Data | 1 dokumen | 30.000.000 |
Kependudukan | Pengolahan Data Kependudukan | Kependudukan | |||||||||
Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program KKBPK di Sektor Lain | Pk. Pinang | Jumlah Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor lain yang Dibentuk | 14 unit | 59.999.750 | Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program KKBPK di Sektor Lain | Pk. Pinang | Jumlah Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor lain yang Dibentuk | 14 unit | 59.999.750 | ||
IX | Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) | Angka Kelahiran (Remaja Perempuan Umur 15-19 Tahun) Per 1000 Perempuan Usia 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15- 19) | 8,23 kelahiran per 1000 WUS | 473.499.394 | Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) | Angka Kelahiran (Remaja Perempuan Umur 15-19 Tahun) Per 1000 Perempuan Usia 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) | 8,23 kelahiran per 1000 WUS | 473.499.394 |
Cakupan PKB/PLKB yang di Dayagunakan Perangkat Daerah KB untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Pengendalian Penduduk | 100% | Cakupan PKB/PLKB yang di Dayagunakan Perangkat Daerah KB untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Pengendalian Penduduk | 100% | ||||||||
Persentase Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceftive Prevanlence Rate/MCPR) | 78,00% | Persentase Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceftive Prevanlence Rate/MCPR) | 78,00% | ||||||||
Persentase Kebutuhan Ber- KB yang Tidak Terpenuhi (UnMeet Need) | 7,62% | Persentase Kebutuhan Ber- KB yang Tidak Terpenuhi (UnMeet Need) | 7,62% |
Kegiatan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal | Jumlah Laporan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal | 1 laporan | 19.999.850 | Kegiatan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal | Jumlah Laporan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal | 1 laporan | 19.999.850 | ||||
Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluh KKBPK | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluh Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) | 1 laporan | 19.999.850 | Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluh KKBPK | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluh Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) | 1 laporan | 19.999.850 | ||
Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | Jumlah Laporan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | 1 laporan | 18.500.000 | Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | Jumlah Laporan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | 1 laporan | 18.500.000 | ||||
Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB | Pk. Pinang | Jumlah Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang Tersedia | 7 unit | 18.500.000 | Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB | Pk. Pinang | Jumlah Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang Tersedia | 7 unit | 18.500.000 |
Kegiatan Pengendalian dan Pendistribusi Kebutuhan alat dan obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/ Kota | Persentase Peserta KB Aktif (PA) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | 18,92% | 434.999.544 | Kegiatan Pengendalian dan Pendistribusi Kebutuhan alat dan obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/ Kota | Persentase Peserta KB Aktif (PA) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | 18,92% | 434.999.544 | ||||
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB | Pk. Pinang | Jumlah Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB | 7 Unit | 384.999.894 | Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB | Pk. Pinang | Jumlah Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB | 7 Unit | 384.999.894 | ||
Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | 7 laporan | 49.999.650 | Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | Pk. Pinang | Jumlah Laporan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | 7 laporan | 49.999.650 | ||
X | Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) | Cakupan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Setiap Kecamatan | 100% | 80.000.000 | Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) | Cakupan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Setiap Kecamatan | 100% | 80.000.000 | |||
Cakupan Remaja Dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja/ Mahasiswa | 66,66% | Cakupan Remaja Dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja/ Mahasiswa | 66,66% |
Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB | 83,72% | Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB | 83,72% | ||||||||
Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) Seluruh Wanita Umur 25-49 Tahun | 21,1 rata-rata usia kawin | 80.000.000 | Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) Seluruh Wanita Umur 25- 49 Tahun | 21,1 rata-rata usia kawin | 80.000.000 | ||||
Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | Pk. Pinang | Jumlah laporan hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | 1 Laporan | 80.000.000 | Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | Pk. Pinang | Jumlah laporan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | 1 Laporan | 80.000.000 | ||
TOTAL | 7.349.417.000 | TOTAL | 7.349.417.000 |
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1 Telaah terhadap Kebijakan Nasional
Dalam RPJMN 2019 – 2024, telah menetapkan Visi Presiden terpilih yaitu :
1. Mempercepat dan melanjutkan membangun infrastruktur.
Interkoneksi infrastruktur dengan kawasan industri kecil, kawasan ekonomi khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan dan perikanan.
2. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
⮚ Menjamin kesehatan ibu xxxxx dan anak usia sekolah
⮚ Meningkatkan kualitas pendidikan dan manajemen talenta
3. Undang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Memangkas hambatan investasi
4. Reformasi Birokrasi.
⮚ Kecepatan melayani dan member izin
⮚ Menghapus pola fikir linear, monoton dan terjebak zona aman
⮚ Adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif
5. APBN yang fokus dan tepat sasaran
APBN dipastikan harus memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Telaahan terhadap kebijakan nasional yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan nasional, sehingga tema dan prioritas pembangunan daerah harus mengacu pada tema dan prioritas pembangunan nasional.
3.2 Telaah terhadap Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam Menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan Indikator : Indeks Pemberdayaan Gender
2. Meningkatnya Pembangunan Keluarga Indikator : Indeks Pembangunan Keluarga
3. Mewujudkan Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik Indikator : Persentase Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik
Sasasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program perangkat daerah. Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Partisipasi Perempuan pada Lembaga Pemerintahan Indikator : Persentase Perempuan pada Lembaga Pemerintahan
2. Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan Indikator : Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan
3. Meningkatnya Nilai KLA
Indikator : Predikat Kota Layak Anak
4. Tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang
Indikator : Xxxxx Xxlahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun
5. Terwujudnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera
Indikator : Persentase Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera
Adapun tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang tertuang dalam dokumen RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2026 dapat dilihat pada table berikut:
Tujuan dan Sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam rangka pencapaian Tujuan dan Sasaran RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026
Tujuan RPD | Sasaran RPD | Indikator Tujuan/Sasaran RPD | Tujuan PD | Sasaran PD | Indikator Tujuan/Sasaran PD |
Mewujudkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing | Indeks Pembangunan Manusia | ||||
Meningkatnya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam pembangunan | Indeks Pembangunan Gender | ||||
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Pemberdayaan Gender | ||||
Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | ||||
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | ||||
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak |
Tujuan RPD | Sasaran RPD | Indikator Tujuan/Sasaran RPD | Tujuan PD | Sasaran PD | Indikator Tujuan/Sasaran PD |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | ||||
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun | ||||
Meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik menuju tercapainya good governance | Indeks Reformasi Birokrasi | ||||
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis IT | Indeks Kepuasan Masyarakat | ||||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | ||||
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera |
Berdasarkan uraian tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Daerah yang tertuang dalam RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026, dapat disimpulkan beberapa indikator yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, seperti yang tergambarkan pada tabel berikut:
Indikator Kinerja Utama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Tahun 2024 – 2026
Tujuan/Sasaran (IKU) Perangkat Daerah | Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran (IKU) Perangkat Daerah | Definisi Operasional |
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Pemberdayaan Gender | |
Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | Jumlah pekerja perempuan di Lembaga pemerintahan dibagi jumlah pekerja perempuan dikali 100 |
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan dibagi jumlah penduduk perempuan dikali 100 |
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak | |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | |
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun | |
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Jumlah kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tahun berkenaan dibagi jumlah total kelurahan dikali 100 |
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Jumlah kelurahan dengan Lembaga kemasyarakatan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera dibagi jumlah total kelurahan dikali 100 |
Berdasarkan beberapa uraian dan penjelasan terkait Tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tahun 2024-2026, diperlukan penentuan target atas indikator kinerja yang ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat ketercapaian atas kinerja yang dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana setiap tahunnya.
Data target indikator kinerja tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
TC. 32
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Beserta Target Capaian Kinerja
Tahun 2024-2026
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Satuan | Realisasi | Target Kinerja | Kondisi Akhir | ||
2021 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Pemberdayaan Gender | Indeks | 61,19 | 61,29 | 61,39 | 61,49 | 61,49 | |
Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | % | - | 20 | 22 | 24 | 24 | |
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | % | 0,015 | 0,014 | 0,013 | 0,012 | 0,012 | |
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak | Predikat | Madya (635) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks | 56,89 | 56,93 | 56,97 | 57 | 57 | |
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15- 49 Tahun | Rata-rata anak per- wanita | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Satuan | Realisasi | Target Kinerja | Kondisi Akhir | ||
2021 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | % | 100 | 100 | 100 | 100 |
3.3 Program dan Kegiatan
Program merupakan penjabaran dari kebijakan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan oleh setiap badan, dinas dan lembaga teknis daerah secara terintegritasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Program juga merupakan salah satu elemen perencanaan strategis bagi tercapainya kebijakan yang telah ditetapkan serta kemudian dijabarkan kedalam kegiatan-kegiatan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Rencana Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan pada Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan :
1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub Kegiatan :
a. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
b. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
x. Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
d. Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
e. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
x. Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
g. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Sub Kegiatan :
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
b. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
c. Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan
d. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
e. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Sub kegiatan :
a. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
4) Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan :
a. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
c. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
d. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
e. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
f. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub kegiatan :
a. Pengadaan Mebel
b. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
x. Xxxxadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan :
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
c. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan :
a. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan.
b. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak dan perizinan kendaraan dinas operasinal atau lapangan.
c. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya.
d. Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya.
2. Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Kegiatan :
1) Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintahan Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
a. Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG
2) Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
a. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi.
3. Program Perlindungan Perempuan
Kegiatan :
1) Pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah kabupaten/ kota Sub Kegiatan :
a. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/ Kota.
2) Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub kegiatan :
a. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota.
b. Koordinasi dan Sinkroniasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota.
3) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan :
a. Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota.
4. Program Pemenuhan Hak Anak (PHA)
Kegiatan :
1) Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
a. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota.
b. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota.
2) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
a. Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
5. Program Perlindungan Khusus Anak
Kegiatan :
1) Penyediaan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan :
a. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota.
2) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan :
a. Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Program Administrasi Pemerintahan Desa
Kegiatan :
1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sub kegiatan :
a. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan.
7. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Kegiatan :
1) Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan :
a. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat.
b. Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat.
c. Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
d. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
e. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga.
8. Pengendalian Penduduk
Kegiatan :
1) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
Sub Kegiatan :
a. Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK.
2) Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Sub kegiatan :
a. Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan.
b. Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program KKBPK di Sektor Lain.
9. Program Pembinaan Keluarga Berencana
Kegiatan :
1) Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
Sub Kegiatan :
a. Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluh KKBPK.
2) Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) Sub Kegiatan :
a. Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB.
3) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
a. Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB .
b. Dukungan Operasional Pelayanan KB.
10. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
Kegiatan :
1) Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Sub Kegiatan :
a. Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan Serta Pengelolaan Keuangan Keluarga).
Adapun Rencana Program dan Kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2024 terlampir dalam Tabel T-C.33. di bawah ini.