MERAKI BIRO KONSULTASI DAN TERAPI PSIKOLOGI
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK DENGAN
MERAKI BIRO KONSULTASI DAN TERAPI PSIKOLOGI
TENTANG
PELAYANAN KONSULTASI DAN TERAPI PADA MAHASISWA POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
Nomor : HK.04.03/1.3/82/2021
Nomor : UM/05/I/2021
Pada Hari ini Senin Tanggal Empat Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, Telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara :
Xxxxx Xxxxxxxx, S.Gz. X.Xx | : | Berkedudukan di Jalan. 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak, Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak serta sah mewakili Poltekkes Kemenkes Pontianak (Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA) |
Xxxx Xxxxxxxx, X.Xxx.M.Psi.Psikolog | : | Berkedudukan di Jalan Ujung Pandang Komplek Cendana Murni No. D 13 Pontianak bertindak sebagai Pimpinan MERAKI Biro Konsultasi dan Terapi Psikolog (Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA) |
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” sedangkan masisng-masing Pihak secara terpisah di sebut “Pihak”. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
C. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
D. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
E. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
F. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
G. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 4733.
H. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;
I. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 403/KMK.05/2011 tentang penetapan Polieknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
J. Keputusan Mendikbud No.: 355/E/O/2012 tentang Alih bina Penyelenggaraan Prodi yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes dari Kemenkes kepada Kemendikbud;
K. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP.03.03/iv/782/2018 tentang pengangkatan dalam jabatan Direktur Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
L. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
M. Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor HK. 01.07/I/004287/2017 tentang Petunjuk Teknis Kerjasama Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Pihak Lain di Dalam Negeri.
N. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam melakukan Konsultasi dan Tarapi Pada Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal-Pasal dibawah ini :
Pasal 1
Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bimbingan konseling kepada mahasiswa yang memiliki masalah, yang dapat membuat kegiatan pembelajaran menjadi terganggu antara Mahasiswa Poltekkes Kemenekes Pontianak dengan MERAKI Biro Konsultasi dan Terapi Psikolog.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK KEDUA Mengikatkan kerjasama dengan PIHAK PERTAMA dalam bentuk Biro Pelayanan Konsultasi dan Terapi Psikolog Pada Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Kewajiban Pihak Pertama.
a. PIHAK PERTAMA di kenakan biaya Konsultasi dan Xxxxxx Xxxxxxxx.
b. Mentaati dan menjaga ketertiban peraturan yang ada di yang diterapkan oleh Pihak Kedua.
c. Memberikan informasi terkait pada PIHAK KEDUA.
2. Hak Pihak Pertama.
a. Memberikan masukan pelaksanaan program terkait kepada PIHAK KEDUA.
b. Mendapatkan hasil evaluasi peserta dari PIHAK KEDUA.
3. Kewajiban Pihak Kedua
a. Menyediakan tempat untuk Pelayanan Biro Konsultasi dan Terapi Psikolog pada
PIHAK PERTAMA selama kegiatan berlangsung.
b. Memberikan bimbingan terapi Psikis pada Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak yang mengalami masalah dan melakukan pemantauan perkembangan.
c. Memberikan informasi yang diperlukan oleh institusi yang terkait dengan program terkait kepada PIHAK PERTAMA.
4. Hak Pihak Kedua
a. Mendapatkan informasi jumlah mahasiswa yang akan Konsultasi dan Terapi Psikolog
b. Menerima pembiayaan dari PIHAK PERTAMA yang telah disepakati bersama
Pasal 4
PELAKSANAAN KEGIATAN KERJASAMA
Pelaksanaan kegiatan kerjasama akan diatur dan dilaksanakan oleh Unit terkait dilingkungan Para Pihak dan dituangkan dalam kerjasama ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
1. Semua biaya Konsultasi dan Terapi Psikolog di tanggung PIHAK PERTAMA.
2. Besaran biaya Konsultasi dan Terapi Psikolog atas kesepakatan Kedua Xxxxx Xxxxx
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung pembiayaan diluar kesepakatan.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk masa 4 (empat) Tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan dapat di perpanjang, di ubah atau Addendum atau di akhiri dengan persetujuan Kedua Belah Pihak.
Pasal 7 TATA TERTIB
Dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat tata tertib untuk menjaga nama baik dan tidak menyebabkan kerugian kedua belah pihak yang disetujui Para Pihak
Pasal 8 EVALUASI
Secara berkala kedua belah pihak berkewajiban melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan kerjasama ini (Dalam bentuk pertemuan, Fead Back secara tertulis)
Pasal 9 PEMUTUSAN PERJANJIAN
Pemutusan kerjasama ini hanya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kerjasama di akhiri.
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA (Force majeure)
1. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini salah satu pihak mengalami keterlambatan atau gagal melaksanakan perjajian ini karena force majeure, maka pihak yang mengalaminya wajib memberitahuakan kepada pihak lainya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari setelah terjadinya force majeure tersebut.
2. Force majeure dalam perjanjian ini adalah terjadinya hal-hal yang diluar kendali control dari salah satu pihak seperti peperangan, blockade, pemberontakan, kebakaran sabotase, epidemic atau bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan hal-hal lain diluar kemauan dan kemampuan kedua pihak.
3. Apabila Force majeure tersebut terjadi sehingga para pihak dalam perjanjian ini tidak dapat melaksananakan perjajian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
Pasal 11 PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akibat perjanjian kerjasama ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyeleaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 12 Kerjasama
Kegiatan kerjasama bimbingan konseling ini akan berlangsung selama PKS (Perjanjian Kerjasama) masih berlaku.
Pasal 13 Lain-Lain
1. Hal-hal yang merupakan penyempurnaan dan pengembangan dari piagam kerjasama ini yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak ditetapkan sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari piagam ini.
2. Perbedaan pendapat yang mungkin terjadi pada pelaksanaan kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah.
3. Piagam kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermatrai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK KEDUA Pimpinan, MERAKI Biro Pelayanan Konsultasi dan Terapi Psikolog | PIHAK PERTAMA Direktur, Poltekkes Kemenkes Pontianak |
Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx.X.Xx NIP. 197112311992031010 |