UNIVERSITAS XXX TENTANG
PERJANJIAN KERJA SAMA Logo XXX ANTARA
PROGRAM STUDI XXX UNIVERSITAS MUSLIM BUTON
DAN PROGRAM STUDI XXX
UNIVERSITAS XXX TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
NOMOR : xxx NOMOR : xxx
Pada hari ini ...... tanggal ........ bulan ....... tahun....... (12-12- 2019) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Kaprodi. : Ketua Program Studi, Universitas Muslim Buton yang
berkedudukan di ...... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi XXX Universitas Muslim Buton, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. XXX. : Ketua Program Studi, Universitas yang berkedudukan di
...... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas xxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
(1) Undang-Undang ........................
(2) Peraturan Pemerintah ........................
(3) Keputusan Presiden ............................
(4) Peraturan Menteri .........................................
(5) Nota kesepemahaman ................
Pasal 2 TUJUAN
(1) Meningkatkan Pemahaman dan Pengembangan............................................
(2) Meningkatkan Pemberdayaan ..........................................................................
(3) Terjalinya Kerjasama Pengembangan .............................................................
(4) (disesuaikan dengan kebutuhan kesepakatan)
Pasal 3 SASARAN
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk .............. kepada Peningkatan
..........................................................................................................................
Pasal 4
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan sebgaimana berikut: (1) Meningkatkan Peran..................................
(2) Pengembangan Pola Kerjasama ......................................................
(3) Menerapkan Pola dan Model Melalui ...............................................
(4) Melakukan ..............................................................................
(5) Menjalin...................................................................................
(6) (disesuaikan dengan kebutuhan)
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Yang merupakan hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: a. Memperoleh................................................
b. Berhak Meminta ....................................................
x. Xxxxx ..........................................................................
(2) Yang merupakan hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah: a. Memperoleh................................................
b. Berhak Meminta ....................................................
x. Xxxxx ..........................................................................
Pasal 6 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak tunduk pada hukum perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia.
(2) Setiap pelaksanaan atas sebagian atau seluruh ruang lingkup perjanjian ini, maka salah satu pihak akan menyampaiakan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya, yang sekurang-kurangnya berisi tentang deskripsi kegiatan serta waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
(3) Para pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini akan menunjuk penanggung jawab dari satuan kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Untuk membiayai pelaksanaan perjanjian ini masing-masing Pihak akan menyediakan anggaran yang akan disetujui oleh para pihak serta sumber-sumber pendanaan lain yang sah berdasarkan peraturan perundangan dan atau dari pihak ketiga (swasta) dan atau dana penelitian bersama yang diperoleh melalui hibah penelitian.
Pasal 8 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini, dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka PIHAK yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir atau akan diakhiri.
(3) Perjanjian Kerja sama ini akan berakhir dan batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian Kerja sama ini tanpa terikat waktu seperti dimaksud dalam Ayat
(1) pasal ini.
Pasal 9 KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua informasi data dan kekayaan intelektual yang berasal dari masing -masing pihak yang telah dimiliki sebelum perjanjian ini tetap menjadi milik masing -masing pihak.
Semua Informasi data dan kekayaan intelektual yang diperoleh dari perjanjian ini akan dilindungi dan menjadi milik para pihak sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Apabila salah satu pihak akan menggunakan informasi, data dan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dapat persetujuan secara tertulis dari pihak lainnya.
Seluruh Informasi data sehubungan dengan kesepakatan ini harus dijaga kerahasiannya oleh para pihak, dan masing-masing pihak sepakat untuk tidak memberitahukan dan /atau memberi sebagaian data atau seluruhnya kepada pihakketiga, kecuali atas pesetujuan tertulis para pihak.
Pasal 10 HASIL KERJASAMA
Hasil KERJASAMA berupa dari kegiatan ini adalah milik............., dan MASING-MASING PIHAK bersedia ..............
Pasal 11
EVALUASI PERJANJIAN KERJA SAMA
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Perjanjian ini sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjiankerjasama perjanjian kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, PIHAK memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan Pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai nketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan Oleh perbuatan atau kelalaian PARA PIHAK.
(4) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(5) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian kerjasama (Amandemen Perjanjian kerjasama), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian kerjasama ini.
Pasal 13 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berakhir apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian berakhir; atau
x. Xxbuat perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian lama.
(2) Apabila saat berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya dengan kewajiban tersebut oleh masing- masing PIHAK.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sebagaiamana dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 KORESPONDENSI
(1) Hubungan korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut: Untuk PIHAK PERTAMA:
Koordinator Kerja sama Prodi Gedung .............................
Jl. ..............Alamat............
Telp. : ............................
Fax. : ...........................
e-mail ............................
Untuk PIHAK KEDUA:
Jl. ………………
Telp. : ………..
Fax. : ………..
e-mail : ...........
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
Pasal 16 PERUBAHAN (ADDENDUM)
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk addendum, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini tidak dapat diubah oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnnya.
Pasal 17 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
Nama Kaprodi Universitas Muslim Buton
XXXX
NIDN. xxx
(Saksi kondisional)
PIHAK KEDUA
Nama Kaprodi Nama Universitas
Xxx NIDN. xxx