SECURITIES OPENING ACCOUNT AGREEMENT
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
SECURITIES OPENING ACCOUNT AGREEMENT
Bahasa Indonesia | English |
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK PERORANGAN | ACCOUNT AGREEMENT INDIVIDUAL |
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini (“Perjanjian”) memuat syarat- syarat dan kondisi-kondisi yang berhubungan dengan pembukaan rekening (“Rekening”) saya di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (“SSI”) untuk transaksi jual beli efek (seperti yang telah didefinisikan di bawah ini). | This Agreement sets forth the terms and conditions pursuant to which PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (“SSI”) will maintain my account (“Account”) for purchases and sales of securities (as defined below). |
Saya setuju untuk memberitahukan kepada SSI secara tertulis jika terdapat perubahan terhadap informasi yang telah saya berikan sebelumnya ketika membuka Rekening termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, maksud/tujuan investasi dan perubahan kondisi keuangan. Selain itu, saya menyatakan bahwa: | I agree to give a prompt written notice to SSI about any change in information that I have submitted when I opened my Account including, but not limited to, change of address, change in investment objective, and change in financial circumstances. Among other things, I represent that: |
(i) kecuali telah saya informasikan secara tertulis kepada SSI, saya maupun anggota keluarga saya tidak memiliki hubungan afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal) dengan perusahaan publik yang melakukan transaksi efek; | (i) except as disclosed to SSI in writing, neither I nor any member of my immediate family is an “affiliate” (as defined in Article 1.1 of Law No. 8/1995 regarding Capital Market) of an Indonesia publicly‐traded company; |
(ii) saya cakap bertindak menurut hukum Negara Republik Indonesia; | (ii) I am of the age of majority according to the laws of the Republic of Indonesia; |
(iii) seluruh dokumen yang saya berikan kepada SSI adalah salinan yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya; | (iii) all documents delivered by me to SSI are true and accurate copies of the originals; |
(iv) Perjanjian ini serta seluruh dokumen maupun perjanjian lainnya yang akan dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini telah disetujui secara sah dan akan tetap menjadi kewajiban saya yang sah, mengikat serta dapat dilaksanakan; | (iv) that this Agreement and such other documents and agreements as are incidental hereto have been validly authorized, and when executed and delivered will each constitute my legal, valid, binding and enforceable obligations; |
(v) tidak ada seorangpun selain saya atau pihak lain yang menandatangani Perjanjian ini yang memiliki kepentingan atas Rekening saya dan saya tidak mewakili pihak ketiga lainnya; | (v) no one other than myself, has an interest in my Account and I am not acting as a nominee of any other third party; |
(vi) saya tidak akan mengijinkan pihak lain untuk menggunakan atau menjadi pemilik manfaat Rekening saya; dan | (vi) I will not allow any other third party to operate or become the beneficial owner of my Account; and |
(vii) Saya memahami bahwa investasi di pasar modal bersifat spekulatif dan fluktuatif, dan telah mendapat penjelasan atas resiko yang dapat muncul sehubungan dengan investasi ini dari penasehat. | (vii) I understand that investments in capital market are speculative and will fluctuate in value, and I have been advised of these risks and all other risks entailed by my adviser(s). |
(viii) Saya tidak akan mengunakan fasilitas pembiayaan sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundry) yang pengertiannya diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (“Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang”); | (viii) I will not use fund facilities as a facility to do something that could be categorized as violation of the law, including but not limited to money laundry defined in the Article 1 Paragraph 1 of Law Number 8 Year 2010 regarding Money Laundry (“Money Laundry Law”); |
(ix) Harta kekayaan dan pendapatan saya bukan diperoleh dari hasil tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang; | (ix) All of my properties and income are not acquired from criminal activities as stipulated in the Article 2 Paragraph 1 of Money Laundering Law; |
1. DEFINISI; PENAFSIRAN | 1. DEFINITION; INTERPRETATION |
1.1. Judul pada pasal dan ayat dalam Perjanjian ini hanyalah dimaksudkan sebagai kemudahan dan tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan ketentuan yang bersangkutan. | 1.1. Headings and titles shall be ignored in construing this Agreement. |
1.2. Istilah-istilah yang didefinisikan di dalam Perjanjian ini dalam bentuk tunggal mempunyai pengertian yang korelatif apabila dipergunakan dalam bentuk ganda dan sebaliknya. | 1.2. Unless the context requires otherwise, words (including words defined herein) denoting the singular number shall also include the plural and vice versa. |
1.3. Kecuali ditentukan lain, seluruh istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan istilah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Operasional Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. | 1.3. Unless otherwise specified, all words and/or terms in this Agreement shall have the same meaning as those set forth in Law No. 8/1995 regarding Capital Market and the implementation regulations, including the regulations set out by Stock Exchange, Indonesian Clearing And Guarantee Corporation, and Central Securities Depositor |
1.4. Efek berarti (tidak terbatas pada) uang, instrumen keuangan, komoditas, semua hak yang melekat pada efek, efek dalam segala jenis dan sifat, dan semua jenis perjanjian berikut semua hak, hasil, dividen, dan bunga yang timbul dari objek-objek yang telah disebutkan; baik yang penyerahannya dapat dilakukan pada saat sekarang atau pada saat nanti, baik yang telah ada maupun yang akan ada, yang dipegang atau disimpan oleh SSI dalam atau untuk | 1.4. Securities shall include, but not be limited to, money, financial instruments, commodities, security entitlements and securities of every kind and nature and all contracts and actions relating thereto and all proceeds therefrom and all dividends and interest thereon, whether for present or future delivery, now or hereafter held, carried or maintained by SSI in or for any of my Accounts, now or hereafter opened, including any account(s) in which I may have an interest. |
Rekening, baik yang telah dibuka atau yang akan dibuka di kemudian hari, termasuk rekening lainnya di mana saya mempunyai hak. | |||
1.5. Rasio Kewajiban merupakan posisi rasio pada suatu tanggal yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut: | 1.5. Liabilities Ratio means on a date, the ratio obtained from the calculation as follows: | ||
A = Rasio Kewajiban B | A = Liabilities Ratio B | ||
Ketentuan: - A adalah Kewajiban yang harus dibayar (Loan Outstanding) pada tanggal tertentu. - B adalah nilai saham berdasarkan nilai capping Lembaga Kliring dan Penjaminan. | Whereas: - A means Loan Outstanding on a certain date. - B means share value based on the Indonesian Clearing and Guarantee Corporation capping value. | ||
1.6. Rasio Awal merupakan batas Rasio Kewajiban maksimal yang diberikan oleh SSI kepada Nasabah. | 1.6. Initial Ratio means the maximum limit of Liabilities Ratio that was given by SSI to the Customer. | ||
1.7. Rasio Force Sell adalah posisi dimana Rasio Kewajiban naik mencapai batas tertentu yang ditentukan oleh SSI dimana pada posisi ini SSI berhak melakukan tindakan jual paksa. | 1.7. Force Sell Ratio is a position where the Liabilities Ratio rises to certain limit which is determined by SSI, whereas in this position SSI reserves the right to take force selling action. | ||
1.8. Pemberian kuasa dan wewenang yang terdapat dalam Perjanjian ini adalah satu kesatuan yang integral dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini dan karenanya pemberian kuasa dan wewenang tersebut tidak dapat dibatalkan atau dicabut dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan alasan apapun. Untuk implementasi terhadap Pasal ini, maka mengenyampingkan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat. | 1.8. The conferment of all such powers and authorities under this Agreement constitutes an integral and inseparable part of this Agreement, and such powers and authorities shall not terminate by reason of any of the occurrences mentioned in Articles 1813, 1814 and 1816 of the Civil Code or for any other reason whatsoever. To give effect to this provision, I hereby waive Articles 1813, 1814 and 1816 of the Civil Code (Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata Barat). | ||
2. | KEWENANGAN UNTUK MEMBUKA REKENING | 2. | AUTHORIZATION TO OPEN ACCOUNT |
2.1. | Memohon kepada SSI untuk membuka Rekening untuk saya pada saat saya telah memenuhi segala ketentuan SSI (sebagaimana dapat diberlakukan atau diubah dari waktu ke waktu oleh SSI, selanjutnya disebut “Peraturan SSI”). | 2.1. I request SSI to open an Account for me upon my full compliance of all internal rules (as may be invoked or amended from time to time by SSI, the “SSI Rules”) of SSI. | |
2.2. | Memberi kuasa kepada SSI untuk menutup Rekening saya, untuk memberikan atau menarik kembali pesanan dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan SSI atau untuk kepentingan saya. | 2.2. I authorize SSI to close my Account, to place and withdraw orders and to take such other actions necessary to be taken to protect itself or for my benefit. | |
2.3. Memahami bahwa efek dapat disimpan oleh SSI di bank kustodian, atau di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan syarat saya ditunjuk sebagai pemilik manfaat efek tersebut oleh SSI. | 2.3. I understand that the securities may be deposited by SSI with custodian banks or the Central Securities Depository (Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian) provided I am indicated as the beneficial owner of those securities by SSI. | ||
2.4. Saya memberikan kuasa kepada SSI untuk membuka atau menutup dan memelihara rekening dana pada bank yang telah ditentukan/bekerjasama dengan SSI untuk menampung dana dan/atau hasil penjualan/pembelian efek dan/atau dana hasil corporate action atas nama dan/atau untuk kepentingan saya (Rekening Dana Investor). Saya hanya dapat melakukan penarikan Dana dari Rekening Dana Investor melalui SSI. | 2.4. I authorize SSI to open or close and maintain a fund account with the bank designated by/in cooperation with SSI to facilitate payment of funds and/or receive of proceeds in relation to sale or purchase of securities, and/or receive of proceeds related to corporate action, in my name or for my account (Investor Fund Account). I may only withdraw the funds from the Investor’s Fund Account through SSI. | ||
2.5. Saya memberikan kuasa kepada SSI untuk memberikan data dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank yang telah disimpan secara terpisah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian | 2.5. I authorized SSI to provide the data including mutation and/or the balance of the funds available in the account funds in a bank which has been stored separately to the Central Securities Depository (Lembaga Penympanan Dan Penyelesaian) | ||
2.6. Saya memberikan kuasa kepada SSI untuk membuka atau menutup suatu sub-rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada bank kustodian, dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk hal tersebut. SSI wajib untuk melaksanakan kuasa pembukaan sub-rekening efek yang saya berikan tersebut. | 2.6. I authorize SSI to open or close a sub‐account with the Central Securities Depository (Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian) or custodian banks and to do all matters ancillary thereto. SSI is obliged to exercise the power to open the sub account as granted herein. | ||
2.7. Saya memberikan kuasa kepada SSI untuk membuka Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification Number) pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama saya, dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk hal tersebut. SSI wajib untuk melaksanakan kuasa pembukaan Nomor Tunggal Identitas Pemodal yang saya berikan tersebut. | 2.7. I authorize SSI to open Single Investor Identification Number on Central Securities Depository (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) on my behalf, and to do all matters ancilary thereto. SSI is obliged to exercise the power to open the Single Invenstor Identification Number as granted herein. |
2.8. Saya memberikan Kuasa kepada SSI untuk menutup rekening efek dan rekening dana investor saya jika saldo dalam rekening efek dan rekening dana investor nihil serta tidak ada mutasi efek dan dana xxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan berturut-turut. | 2.8. I hereby irrevocably empower SSI to close of sub‐account and investor fund acount, if the balance in the sub‐account and investor fund account are zero and also no transaction within a period of six consecutive months. |
2.9. Saya berhak untuk sewaktu-waktu meminta laporan dari SSI dan/atau menguji kesesuaian saldo Rekening saya dalam pembukuan SSI dengan efek saya dalam sub-rekening efek. | 2.9. I shall have the right, from time to time, to request for reports from SSI and/or to examine the conformity of the balances of my securities in SSI’s record with those stated in my sub‐account. |
2.10. Jika dianggap perlu, SSI dapat setiap saat, sesuai dengan pertimbangannya/kewenangannya, meminta saya untuk menyetorkan sejumlah uang tunai atau memberikan suatu jaminan ke dalam Rekening saya untuk memastikan bahwa saya dapat melaksanakan seluruh komitmen yang telah saya janjikan. | 2.10. If at any time SSI considers it necessary for its protection, it may in its discretion require me to deposit cash or collateral in my Account to assure due performance by me of my open contractual commitments. |
2.11. Kuasa-kuasa yang disebutkan dalam Perjanjian ini adalah merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813, 1814, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. | 2.11. The powers of attorney mentioned in this Agreement are irrevocable and shall not be terminated by any reasons, including but not limited to the causes stipulated in the Article 1813, Article 1814 and Article 1816 of Indonesia Civil Code. |
3. REKENING BERSAMA | 3. JOINT ACCOUNTS |
3.1. Sehubungan dengan pembukaan Rekening (disebut “Rekening Bersama”) atas nama 2 (dua) orang atau lebih (disebut “Pemegang Rekening Bersama”), Pemegang Rekening Bersama, secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri sepakat bahwa kewajiban mereka terhadap Rekening dan berdasarkan Perjanjian ini akan ditanggung baik secara bersama maupun secara terpisah. Masing-masing mempunyai kewenangan atas nama Rekening Bersama sesuai dengan ketentuan tandatangan yang tercantum dalam basis data Nasabah SSI berdasarkan Kartu Pengenal Tanda Tangan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek atau Formulir Pengkinian Data (jika telah ada) untuk membeli, menjual atau dengan cara lain bertransaksi saham, obligasi dan investasi lainnya; menerima atas nama Rekening Bersama, instruksi, pemberitahuan, konfirmasi, laporan rekening koran dan komunikasi dalam segala bentuk; untuk menerima atas nama Rekening Bersama, efek; untuk membuat perjanjian atas nama Rekening Bersama sehubungan dengan hal yang telah disebutkan; untuk mengakhiri atau mengubah atau menyampingkan segala ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian atas nama Rekening Bersama tersebut. | 3.1. In consideration of SSI opening or maintaining an Account in the names of two or more persons as listed on the Account (the “Joint Account Holders”), the Joint Account Holders jointly and severally agree that their obligations on the Account and under the Agreement shall be joint and several and that each of them shall have authority on behalf of the JOINT ACCOUNT in accordance with the signature listed in Customer database in SSI’s system based on the Signature Card on the Securities Opening Form or Data Updating Form (if any) to buy, sell and otherwise deal in stocks, bonds, and other investments; to receive on behalf of the JOINT ACCOUNT demands, notices, confirmations, reports, statements of Account and communications of every kind; to receive on behalf of the JOINT ACCOUNT, securities; to make agreements on behalf of the JOINT ACCOUNT relating to any of the foregoing matters, and to terminate or modify same or waive any of the provisions thereof. |
3.2. Sehubungan dengan pelaksanaan kuasa dari Pasal 2.4, Pasal 2.5, dan Pasal 2.6, maka Pemegang Rekening Bersama akan dibukakan Rekening Dana Investor, Sub-Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/bank kustodian, serta Nomor Tunggal Identitas Pemodal dengan menggunakan hanya satu nama, yaitu Pihak Pemegang Rekening Bersama yang namanya tercantum terlebih dahulu pada Formulir Pembukaan Rekening di SSI. | 3.2. In connection with the exercise of power from Article 2.4, Article 2.5, and Article 2.6, the Joint Account Holder will have an Investor Fund Account, Sub‐Account at the Central Securities Depository/Custodian Bank, as well as Single Investor Identification Number by using only one name, that is the name of the party in the JOINT ACCOUNT whose name is listed first on the Opening Account Form in SSI. |
3.3. SSI diberi wewenang untuk: a. Mengikuti instruksi dari Pemegang Rekening Bersama sesuai dengan ketentuan tandatangan yang tercantum dalam basis data Nasabah SSI berdasarkan Kartu Pengenal Tanda Tangan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek atau Formulir Pengkinian Data (jika telah ada) dalam segala hal yang menyangkut Rekening Bersama; b. Melakukan penyerahan setiap dan seluruh efek di dalam Rekening Bersama kepada setiap Pemegang Rekening Bersama berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening Bersama sesuai dengan ketentuan tandatangan yang tercantum dalam basis data Nasabah SSI berdasarkan Kartu Pengenal Tanda Tangan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek atau Formulir Pengkinian Data (jika telah ada); c. Melakukan pembayaran kepada setiap Pemegang Rekening Bersama berdasarkan instruksi Pemegang Rekening Bersama sesuai dengan ketentuan tandatangan yang tercantum dalam basis data Nasabah SSI berdasarkan Kartu Pengenal Tanda Tangan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek atau Formulir Pengkinian Data (jika telah ada), setiap dan seluruh uang pada setiap waktu atau yang dari waktu ke waktu terdapat dalam Rekening Bersama sebagaimana diperintahkan atau diarahkan, bahkan jika penyerahan tersebut dan/atau pembayaran tersebut harus dibuat untuk salah satu Pemegang Rekening Bersama, dan | 3.3. SSI is authorized to: a. Follow the instructions of the Joint Account Holders in accordance with the signature listed in Customer database in SSI’s system based on the Signature Card on the Securities Opening Form or Data Updating Form (if any) in every respect concerning the JOINT ACCOUNT; b. To make deliveries to the Joint Account Holders in accordance with the signature listed in Customer database in SSI’s system based on the Signature Card on the Securities Opening Form or Data Updating Form (if any), of any or all securities in the JOINT ACCOUNT; c. To make payments to the Joint Account Holders in accordance with the signature listed in Customer database in SSI’s system based on the Signature Card on the Securities Opening Form or Data Updating Form (if any), of any or all monies at any time or from time to time in the JOINT ACCOUNT as ordered or directed, even if such deliveries and or payments shall be made to them personally, and not for the JOINT ACCOUNT. |
bukan untuk Rekening Bersama. | |||
3.4. Dalam hal ada penyerahan efek atau aset lain atau pembayaran sejumlah uang kepada salah satu Pemegang Rekening Bersama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SSI tidak berkewajiban untuk memeriksa tujuan atau kelaikan dari instruksi untuk penyerahan dan pembayaran tersebut, dan SSI tidak terikat untuk mengacu pada aplikasi atau penempatan dari sejumlah efek dan/atau uang yang diberikan atau dibayarkan kepada salah satu Pemegang Rekening Bersama berdasarkan instruksi yang mereka berikan. Dalam hal SSI menerima instruksi yang tidak konsisten dari Pemegang Rekening Bersama atau perintah pengadilan, SSI dapat menunda atau menutup Rekening Bersama dan memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang rekening Bersama. | 3.4. In the event of any such deliveries of securities or other property or payments of monies to any of the Joint Account Holders as aforesaid, SSI shall be under no duty or obligation to inquire into the purpose or propriety of any such demand for delivery of securities and other properties or payment of monies, and SSI shall not be bound to see to the application or disposition of any securities and/or monies so delivered or paid to any of the Joint Account Holders or upon his/her order. In the event that SSI receives inconsistent instructions from the Joint Account Holders or a court order, SSI may suspend or close the JOINT ACCOUNT and notify the same to the Joint Account Holders. | ||
3.5. ihak Pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan semua transaksi terkait Rekening Bersama. Pihak Pemegang Rekening Bersama dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut SSI atas semua kerugian yang ditimbulkan, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan yang mungkin terjadi di antara para Pihak Pemegang Rekening Bersama yang membentuk/memohon pembukaan rekening. | 3.5. The Joint Account Holders are responsible for any consequences and risks that may arise in connection with the opening and the execution of all transactions related to the JOINT ACCOUNT. The Joint Account Holders hereby waive their right to claim SSI for all losses incurred, including but not limited to loss incurred because of disputes that might occur between the Joint Account Holders. | ||
4. | REKENING KLIRING | 4. | CLEARANCE ACCOUNTS |
4.1. Jika Rekening saya dibuka di SSI melalui perantaraan seorang pedagang perantara efek lainnya, maka kecuali SSI menerima pemberitahuan tertulis dari saya mengenai sebaliknya, SSI berhak, tanpa perlu meminta penjelasan lebih lanjut dari saya, menerima dari broker tersebut: (i) pesanan untuk menjual atau membeli efek secara marjin atau cara lainnya, dan; (ii) instruksi-instruksi lainnya mengenai Rekening tersebut. | 4.1. If SSI carries my Account as clearing broker by arrangement with another broker through whose courtesy my Account has been introduced, then unless SSI receives from me a written notice to the contrary, SSI shall accept from such other broker, without any inquiry or investigation by SSI: (i) orders for purchase and sale of securities on margin or otherwise, and; (ii) any other instructions concerning said Account. | ||
4.2. Saya memahami bahwa SSI tidak memiliki kewajiban dan tanggung-jawab kepada saya untuk setiap tindakan atau kesalahan/kelalaian pedagang perantara efek lainnya tersebut beserta dengan pejabat, pegawai dan perwakilannya. | 4.2. I understand SSI shall have no responsibility or liability to me for any acts or omissions of such other broker, its officers, employees or agents. | ||
5. | PESANAN, PENYERAHAN DAN PENYELESAIAN | 5. | ORDERS, DELIVERIES AND SETTLEMENTS |
5.1. Saya menunjuk SSI sebagai wakil saya untuk menjual dan membeli efek melalui Rekening saya. | 5.1. I appoint SSI as my agent for the purposes of buying and selling securities in my Account. | ||
5.2. Saya memahami bahwa pesanan saya yang diterima oleh SSI dapat dilaksanakan baik leh SSI maupun oleh pihak lain yang ditunjuk oleh SSI. | 5.2. I understand my orders that has been accepted by SSI may be conducted by SSI or other parties appointed by SSI. | ||
5.3. Saya memberikan wewenang kepada SSI untuk bertindak berdasarkan instruksi saya atau instruksi pemegang/penerima kuasa saya, yang saya tunjuk menurut cara yang ditentukan atau dapat diterima oleh SSI, yang disampaikan melalui telepon, secara lisan, atau melalui media/komunikasi elektronik lainnya yang dapat dijangkau oleh SSI dan saya menyetujui SSI dapat bertindak berdasarkan instruksi tersebut tanpa berkewajiban untuk memeriksa kebenaran instruksi tersebut dan karenanya tidak bertanggung-jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh instruksi tersebut. Saya sepakat bahwa Perjanjian ini mengatur setiap dan seluruh transaksi yang sampai saat ini dilakukan oleh SSI melalui Rekening saya. | 5.3. I authorize SSI to act upon my instructions or those of my attorney‐in‐fact, designated by me on a form prescribed or acceptable to SSI, given by telephone, orally, or by any electronic service that provides access to SSI and agree that SSI may act upon and shall incur no liability in acting upon any such instructions as reasonably understood by SSI, provided such instructions reasonably appear genuine to SSI. I agree that this Agreement covers any and all transactions heretofore executed for my Account by SSI. | ||
5.4. Dalam hal terdapat transaksi beli/jual efek, maka saya akan membayarkan dana nett pembelian efek termasuk perhitungan biaya komisi transaksi paling lambat hari bursa T+3 (tiga hari bursa setelah tanggal transaksi nett beli) sebelum pukul 12.00 WIB, yang selanjutnya pada dana tersebut akan dilakukan pemindahbukuan oleh SSI. Sebaliknya dalam hal terdapat transaksi nett jual, SSI akan menyetorkan dana nett penjualan efek setelah dipotong perhitungan biaya komisi transaksi pada hari bursa T+3 (tiga hari bursa setelah tanggal transaksi nett jual) ke Rekening Dana Investor. SSI akan menutup posisi hutang saya dengan cara menjual paksa (force sell) efek yang ada dalam rekening efek saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya pada T+5, (lima hari bursa setelah tanggal transaksi). SSI berwenang penuh untuk menentukan urutan efek yang akan dijual. | 5.4. In the event that I make a securities purchase/sell transaction, I will pay nett fund for securities purchase including calculation of the commission for effective transactions in my Fund Account at the latest of Trading day T+3 (the third trading day after the nett buy transaction) before 12.00 GMT +7, which fund will be transferred further by SSI. Conversely, in the event of nett sell transaction, SSI will deposit nett fund of my securities sale after deduction for the transaction’s commission on the trading day T+3 (the third trading day after the nett sell transaction) to my Fund Account. SSI will settle my debt position by force‐selling the existing securities in my securities account without giving any prior notice no later than T+5 (the fifth trading day after the transaction date). SSI in its sole discretion may determine the order of securities that will be sold. |
Saya sepenuhnya memahami dan menyetujui segala tindakan/kebijakan SSI dalam hal terjadi penurunan harga efek yang cukup signifikan menurut SSI di antara tanggal pembelian (T+0) sampai dengan tanggal pembayaran (T+3), yang mengakibatkan Rasio Kewajiban mencapai ≥75%, maka SSI berhak untuk meminta jaminan tambahan kepada saya sehingga Rasio Kewajiban kembali pada Rasio Awal 67%. Namun, apabila jaminan tambahan tersebut belum disetorkan oleh saya dan Rasio Kewajiban telah mencapai Rasio Force Sell ≥80%, maka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya, SSI berhak sewaktu-waktu untuk: a. Menjual sebagian atau seluruh Efek yang ada pada Rekening Efek saya sehingga Rasio Kewajiban kembali pada rasio awal. b. Pada saat yang akan ditentukan oleh SSI, mempergunakan hasil penjualan tersebut guna melunasi sebagian atau seluruh Kewajiban saya kepada SSI. c. Membebankan segala kerugian yang timbul sebagai akibat penjualan Efek tersebut kepada saya. Besarnya rasio-rasio diatas tersebut dapat diubah sewaktu-waktu menurut pertimbangan SSI semata jika terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan saya dalam memenuhi kewajiban. Atas segala tindakan/kebijakan tersebut dengan ini saya membebaskan SSI dari segala tanggung jawab, kewajiban, gugatan maupun tuntutan dalam bentuk apapun. | I fully understand and approve all actions/discretions of SSI in the event of any significant securities price decrease according to SSI between the purchase date (T+0) and the payment date (T+3) that may cause the Liabilities Ratio rise up to ≥75%, SSI is entitled to require additional deposit from me so that the Liabilities Ratio may reach Initial Ratio of 67%. But, if I do not deposit such additional security and the Liabilities Ratio has reached the Forced Sell Ratio of ≥80%, SSI will be entitled at any time without giving prior notice to me, to: a. Sell any or all of the Securities available in my Securities Account so that the Liabilities Ratio shall be back to the Initial Ratio. b. At such time as the SSI will designate, apply the proceeds of such sale for the payment of any or all of my Obligations to SSI. c. Charge any losses incurred as the result of such sale of the Securities to me. The rate of Ratio’s can be changed at any time by SSI if there are circumstances that may affect my ability to meet my obligations. With respect to all such actions/discretions, I hereby indemnify SSI from any kind of liability, obligation, action or claim. |
5.5. Saya tidak akan membeli efek apapun melalui Rekening saya, kecuali terdapat cukup dana dan atau pada tanggal penyelesaian terdapat dana yang cukup di dalam Rekening Dana Investor saya untuk melakukan pembayaran tunai secara penuh. Simpanan uang tunai atau efek akan dikreditkan ke Rekening saya apabila telah tertagih. | 5.5. I will not buy any security through my Account unless there are, or by settlement date there will be, sufficient funds in my Investor’s Fund Account to make full cash payment. Deposits of cash or securities will be credited to my Account subject to collection. |
5.6. Saya memahami bahwa seluruh pembayaran atau penarikan uang melalui Rekening Dana Investor saya, akan dilakukan oleh SSI, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke Rekening Dana Investor yang telah yang disebutkan pada formulir pembukaan Rekening saya. | 5.6. I understand that all payments or withdrawals from my Account will be carried out by SSI by way of transferring the amount to my Investor’s Fund Account which was stated in my Account opening form. |
5.7. Saya tidak akan melakukan pembayaran tunai kepada SSI atau pegawainya dan dari waktu ke waktu akan membayar setiap dan seluruh jumlah yang terhutang kepada SSI dengan cara mentransfer jumlah tersebut melalui Rekening Dana Investor yang saya miliki. | 5.7. I will not make any payment in cash to SSI or its employees and will from time to time pay all The amounts oId to SSI by transferring the entire amount through my Investor’s Fund Account. |
5.8. Saya tidak akan menjual efek apapun kecuali efek tersebut telah menjadi milik saya dan efek tersebut sedang disimpan di SSI. | 5.8. I will not sell any security unless I already own the security and it is on deposit with SSI. |
5.9. Saya dengan ini, tanpa dapat dicabut kembali, memberikan kuasa kepada SSI untuk membeli efek yang diperlukan untuk menutupi posisi short dan saya akan menanggung seluruh pengeluaran dan biaya yang timbul karenanya. | 5.9. I hereby irrevocably empower SSI to purchase all securities required to cover my short position and I shall be responsible for all costs & expenses incurred in connection thereto. |
5.10. Kecuali saya instruksikan sebaliknya, SSI akan memperlakukan seluruh pesanan sebagai pesanan yang harus dilaksanakan menurut kondisi pasar terakhir pada saat pesanan dibuat. | 5.10. Unless I specifically instruct otherwise, SSI will treat all orders as market orders to be executed under current market conditions. |
5.11. Saya memahami bahwa jika suatu efek dapat ditransaksikan di lebih dari satu pasar, maka apabila tidak ada instruksi khusus dari saya, SSI memiliki kewenangan penuh untuk memilih pasar di mana efek tersebut dapat ditransaksikan. | 5.11. I understand that when securities can be traded in more than one marketplace, in the absence of my specific instructions, SSI may use its discretion in selecting the markets in which to enter the order. |
5.12. Saya tidak akan meminta SSI untuk menjual efek yang tidak dapat diperdagangkan di bursa menurut peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia, kecuali kondisi efek tersebut telah telah saya beritahukan kepada SSI sebelumnya dan kecuali saya berwenang, menurut hukum yang berlaku, untuk melakukan transaksi penjualan tersebut. | 5.12. I will not ask SSI to sell controlled or restricted securities, as defined by the Indonesian securities laws, unless I have disclosed to SSI in writing that such securities are controlled or restricted securities and unless I am authorized to engage in such a sale under applicable law. |
5.13. Jika ada penjualan efek yang dilarang untuk diperjualbelikan, saya sepakat untuk memberikan seluruh pemberitahuan, informasi, pendapat hukum, sertifikasi, atau jaminan lain sebagaimana diminta oleh SSI. | 5.13. In connection with a sale of control or restricted securities, I agree to provide SSI with such notices, information, legal opinions, certifications or other assurances as SSI may request. |
5.14. Saya memahami bahwa SSI, atas pertimbangannya semata, berwenang menolak melaksanakan atau membatasi pesanan saya dan/atau suatu transaksi efek untuk/ atas Rekening saya. | 5.14. I understand that SSI may in its sole discretion decline to execute or restrict my orders and/or any securities transaction for my Account. |
5.15. Jika saya gagal menyerahkan efek yang telah dijual dalam keadaan laik, secara tepat waktu atau gagal menyetorkan total harga pembelian dari efek yang saya beli sebagaimana ditentukan dalam Peraturan SSI atau hukum yang berlaku, SSI berwenang penuh dengan atau tanpa suatu pemberitahuan atau instruksi, mengambil | 5.15. If I fail to timely deliver the sold securities in good deliverable form or to deposit timely the total purchase price of securities purchased as stipulated in SSI Rules or applicable laws, SSI may, in its sole discretion and with or without notice or demand, take such steps as SSI deems appropriate either to complete or to liquidate the |
suatu tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu transaksi, dan saya akan membayar kepada SSI berdasarkan permintaan SSI, seluruh pengeluaran, biaya dan kerugian yang diderita oleh SSI sehubungan dengan hal tersebut. Selanjutnya, SSI berwenang memiliki keuntungan yang dihasilkan dari tindakannya tersebut, akibat kegagalan saya untuk menyerahkan atau melakukan pembayaran atas efek tersebut secara tepat waktu. | transaction, and I shall pay to SSI, upon demand, all costs, expenses and losses incurred by SSI in connection therewith. Furthermore, SSI will be entitled to retain any gain or profit resulting from its actions after my failure to timely deliver or pay for securities. |
5.16. Saya, dengan ini, tanpa dapat dicabut kembali, memberikan kuasa kepada SSI, pada tanggal penyelesaian, untuk mendebet Rekening saya dan membayar harga pembelian efek, serta tagihan dan komisi yang seharusnya saya bayarkan sesuai dengan Pasal 11, serta mengkredit Rekening saya dengan hasil yang diperoleh dari penjualan efek tersebut. | 5.16. I hereby irrevocably empower SSI, on settlement date, to debit my Account for payment for securities purchased and for the fees and commissions chargeable or payable by me pursuant to Clause 11 and credit my Account with the proceeds from the sale of securities. |
5.17. Saya sepakat untuk menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening saya, pada tanggal penyelesaian, untuk membayar seluruh efek yang saya beli melalui Rekening saya. Saya juga sepakat bahwa pada tanggal penyelesaian, SSI dapat mengambil efek dari Rekening saya untuk menutup suatu transaksi penjualan efek melalui SSI dan melakukan penyetoran secara penuh, untuk efek yang saya beli melalui SSI, ke dalam Rekening saya. | 5.17. I agree to have sufficient funds available in my Account on settlement date for all securities purchased for my Account. I also agree that on settlement date SSI may withdraw securities from my Account to cover the sales of securities made by me through SSI and deposit fully paid for securities I purchase through SSI in my Account. |
5.18. Kewajiban saya untuk membayar dan/atau mengembalikan kepada SSI harga pembelian efek yang dibeli sesuai dengan instruksi saya dan seluruh tagihan maupun komisi yang timbul sehubungan dengan hal tersebut, tidak dapat dipengaruhi oleh fakta bahwa efek yang dibeli tersebut telah di-delist atau telah di-suspend oleh otoritas pasar modal yang bersangkutan pada saat, sebelum atau setelah tanggal penyelesaian yang bersangkutan. | 5.18. My obligation to pay and/or reimburse SSI for the purchase prices of securities purchased pursuant to my order and all fees and commissions incurred in connection therewith shall not be impaired by the fact that the purchased securities are delisted or suspended by the relevant stock exchange authority on, before or after the relevant settlement date. |
6. TRANSAKSI YANG DILAKUKAN DENGAN ATAU OLEH AFILIASI | 6. TRANSACTIONS WITH AND BY AFFILIATES |
Efek tertentu dan aset lainnya termasuk (namun tidak terbatas) pada efek yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan efek pasar uang yang dibeli atau dijual oleh saya melalui SSI, dapat dijual kepada atau dibeli dari afiliasi SSI yang dapat bertindak sebagai penjamin, pedagang perantara, agen penjualan atas efek dan aset tersebut. | Certain securities and other assets included, but not limited to, municipal, government and money market securities purchased or sold by me through SSI, may be purchased from or sold to an affiliate of SSI, which may act as underwriter, broker, dealer or placement agent for such securities and assets. |
7. KONFIRMASI TERTULIS | 7. WRITTEN CONFIRMATION |
7.1. Konfirmasi atas suatu transaksi dan rekening koran Rekening saya bersifat final, jika saya tidak mengajukan keberatan secara tertulis dalam 1 hari (atau dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan oleh hukum) setelah saya menerimanya dari SSI. Namun demikian, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, SSI memiliki hak untuk memperbaharui, mengubah atau membatalkan suatu data di dalam Rekening saya atau suatu surat konfirmasi atau surat pernyataan yang berhubungan dengan Rekening saya atau dengan suatu transaksi jika menurut perhitungan SSI, hal tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan Rekening saya atau surat tersebut. | 7.1. Confirmations of transactions and statements of my Account shall be conclusive as to me if not objected to by me in writing within one (1) day (or such other period as required by law) after the date on which such confirmations of transactions and statements are received by me from SSI. Notwithstanding that, SSI, without prior notice, shall have the right to make new, amend or cancel any entry made in the Account or any letter of confirmation or statement in relation to the Account or a transaction if according to the computation of SSI, the new entry or letter, amendment or cancellation is required to maintain the correctness of the Account or the letter. |
7.2. Ketiadaan keberatan dari saya, merupakan bukti saya menerima seluruh syarat dan kondisi dari suatu transaksi. | 7.2. The absence of my objection shall constitute an acceptance by me of the terms and conditions of such transactions. |
8. KETERBUKAAN INFORMASI | 8. INFORMATION DISCLOSURE |
Saya, dengan ini, memberikan kewenangan kepada SSI untuk memberikan informasi kepada pihak manapun atau meminta informasi dari pihak manapun (termasuk konsultan dan auditor SSI, biro kredit atau agen lainnya) mengenai saya, Rekening saya, atau transaksi melalui Rekening saya jika: (i) diperlukan untuk membuka atau memelihara Rekening saya atau untuk menyelesaikan suatu transaksi, (ii) berkaitan dengan peraturan yang dibuat oleh organ pemerintah atau peraturan pasar modal atau apabila didasarkan atas perintah penyidikan atau perintah pengadilan atau diperlukan berdasarkan hukum atau proses hukum yang sedang berlangsung, (iii) jika diperlukan oleh SSI untuk memenuhi hukum yang berlaku, dan (iv) diperlukan dalam suatu perkara, gugatan atau proses hukum lainnya di mana keterbukaan informasi diperlukan menurut SSI untuk melindungi kepentingannya. | I hereby authorize SSI to disclose information to others and receive information from others, including consultants and auditors of SSI, credit bureaus or other agencies, about me, my Account or my Account transactions: (i) if the purpose is to establish or maintain my Account or to complete transactions, (ii) in response to government agency or exchange regulations or pursuant to inquiries or court orders or as otherwise provided by law or valid legal process, (iii) if it is required for SSI to comply with applicable laws, and (iv) in any suit, action or other proceeding in which disclosure is necessary or appropriate in SSI’s judgment to protect its interests. |
9. HAK JAMINAN | 9. SECURITY INTEREST |
9.1. Saya dengan ini menjaminkan dan menggadaikan kepada SSI serta memberikan hak kepada SSI untuk melakukan kompensasi sehubungan dengan seluruh efek (“Efek yang Dijaminkan”), yang sekarang atau di masa mendatang dipegang oleh SSI dalam Rekening saya, tidak terbatas pada semua efek yang terdapat pada rekening saya lainnya di SSI, sebagai jaminan atas pembayaran dan pelaksanaan seluruh kewajiban saya kepada SSI, yang timbul sekarang maupun di kemudian hari, yang timbul karena Perjanjian ini maupun perjanjian lain yang dibuat di antara kita, bersama dengan seluruh biaya yang dikeluarkan SSI sehubungan dengan hal tersebut. | 9.1. I pledge and grant SSI a continuing security interest in and right of set‐off with respect to, all securities (the “Pledged Securities”) now or hereafter held or carried by SSI in my Accounts, including any securities in transit or held by others on behalf of SSI, not limited to all securities in any of my other account in SSI, as a pledge to my payment and execution of all my obligation to SSI that now exist or hereafter arise, now existing or hereafter arising, whether or not such obligations arise under this Agreement or any other agreement between us, together with all expenses of SSI in connection thereto. |
9.2. Dalam melaksanakan hak-hak jaminan, hak gadai atau hak untuk melakukan kompensasi, SSI berwenang penuh untuk (a) memberitahukan hak jaminan yang timbul karena Perjanjian ini kepada para pihak yang bersangkutan; (b) menjual atau menyerahkan seluruh atau sebagian Efek yang Dijaminkan di pasar atau pasar-pasar yang dipandang baik oleh SSI, baik secara tunai atau kredit, secara langsung atau melalui lelang; dan (c) menentukan urutan efek yang akan dijual dan perjanjian mana yang akan ditutup. | 9.2. In enforcing its pledge, security interest or right of set‐off, SSI, in its sole discretion, may (a) notify the securities interests created pursuant to this Agreement to all relevant parties; (b) sell or otherwise dispose of all or any part of the Pledged Securities, at such place or places as SSI deems best, and for cash or credit or for future delivery at public or private sale; and (c) determine the order in which they are to be sold and which contracts are to be closed. |
9.3. Saya juga sepakat bahwa SSI dapat menggadaikan lebih lanjut dan saya dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada SSI untuk menggadaikan lebih lanjut Efek yang Dijaminkan kepada lembaga-lembaga kliring dan penjaminan termasuk namun tidak terbatas pada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dengan maksud meningkatkan trading limit SSI, sehubungan dengan instruksi saya untuk menjual atau membeli efek berdasarkan Perjanjian ini dan agar tidak mengganggu transaksi nasabah lainnya. | 9.3. I also agree that SSI may further pledge and I hereby irrevocably empower SSI to further pledge in advance the Pledged Securities to any Clearing and Guarantee Institution including but not limited to the Indonesian Clearing And Guarantee Corporation (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) to the extent required for raising the trading limit of SSI and in relation to my order to sell or purchase securities pursuant to this Agreement. |
10. PENGALIHAN | 10. TRANSFER |
SSI berhak mengalihkan efek yang dipegang oleh SSI dari atau ke Rekening saya jika dikehendaki oleh SSI, apabila menurut SSI, pengalihan tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan SSI dan kepentingan saya. | SSI shall have the right to transfer securities held by SSI from or to my Account whenever SSI, in its sole and absolute discretion, considers such a transfer necessary for SSI and my protection. |
11. BIAYA, BEBAN DAN BUNGA | 11. FEES; CHARGES AND INTERESTS |
11.1. SSI dapat menagih komisi dan biaya lainnya untuk jasa yang telah diberikan berdasarkan Perjanjian ini. Saya sepakat untuk membayar komisi dan biaya tersebut sesuai dengan tarif yang ditentukan berdasarkan Peraturan SSI. | 11.1. SSI may charge commissions and other fees for all services rendered by SSI pursuant to this Agreement. I agree to pay such commissions and fees at SSI’s then prevailing rates and in accordance with SSI Rules. |
11.2. Saya sepakat untuk membayar, sesuai dengan instruksi SSI, seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan suatu transaksi untuk membeli atau menjual efek berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh biaya yang dikenakan atau dapat dibayarkan kepada bank kustodian sehubungan dengan Rekening saya dan efek tersebut. Saya juga memahami bahwa besarnya tagihan tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa suatu pemberitahuan kepada saya dan saya sepakat untuk mematuhinya. | 11.2. I agree to pay, on demand of SSI, all fees incurred in connection with the execution of transactions to purchase and sell securities pursuant to this Agreement and fees charged and payable to custodian banks in relation to my Account and securities. I also understand that such fee rates may be changed from time to time without notice to me and I agree to be bound thereby. |
11.3. Saya juga akan membayar kepada SSI, seluruh biaya atas jasa yang diwajibkan oleh hukum. | 11.3. I will also pay SSI fees for any services that are required by law. |
11.4. Berdasarkan instruksi, saya sepakat untuk membayar kepada SSI, bunga atas sejumlah uang yang terhutang oleh saya dengan tarif yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh SSI. Bunga diperhitungkan setiap bulan dengan dasar perhitungan 1 tahun terdiri dari 360 hari yang akan dihitung secara proporsional. | 11.4. I agree to pay to SSI, on demand of SSI, interest at the rate determined from time to time by SSI on all amounts standing to the debit of my Account. The interest shall be calculated monthly on the basis of a year of 360 days and the actual number of days elapsed. |
12. PEMBATASAN TANGGUNG ‐JAWAB; PENGGANTIAN | 12. LIMITATION OF LIABILITY; INDEMNITY |
12.1. Saya memahami dan menyetujui bahwa SSI dan seluruh afiliasinya, pegawainya, direksinya, wakilnya, partner, anggotanya, pihak pengontrolnya dan pegawainya (secara sendiri-sendiri akan disebut “Anggota SSI” dan secara bersama-sama akan disebut “Anggota‐Anggota SSI”) tidak bertanggung-jawab untuk segala kewajiban, kerugian, atau kerusakan yang secara langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh kejadian di luar kekuasaan Anggota-Anggota SSI termasuk namun tidak terbatas pada larangan pemerintah, pemogokkan kerja, bencana alam (termasuk gempa bumi), kerusuhan, atau gangguan sosial lainnya, peraturan pasar modal atau peraturan pasar, suspensi terhadap suatu perdagangan, perang, pemogokan, gangguan atau ketiadaan transportasi, komunikasi, kegagalan peralatan elektronik, atau jasa pengolahan data, atau kondisi-kondisi lain di luar kekuasaan SSI. | 12.1. I acknowledge and agree that SSI, its affiliates, officers, directors, agents, partners, members, controlling entities, and employees (each the “SSI Member” and collectively the “SSI Members”) shall not be liable for any liability, loss, or damage caused directly or indirectly by events beyond the reasonable control of either of the SSI Members, including, but not limited to government restrictions, lockout, natural disaster (including earthquake), riot or other civil disturbance, exchange or market ruling, suspensions of trading, war, strike, interruption or other failure of transportation, communication, failure of electronic equipments, or data processing services, or other conditions beyond its control. |
12.2. Saya memahami bahwa (1) informasi yang disediakan oleh Anggota-Anggota SSI dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan investasi, aktivitas perdagangan, atau instruksi yang dibuat oleh saya, sehingga setiap saat saya harus bergantung pada pertimbangan dan keputusan saya sendiri sehubungan dengan keputusan investasi maupun pelaksanaan transaksi yang disarankan, (2) Anggota-Anggota SSI tidak membuat pernyataan dan jaminan secara eksplisit maupun implisit, tentang ketepatan, kelengkapan, keakuratan atau informasi sejenis lainnya, (3) informasi dari Anggota-Anggota SSI tidak dapat digunakan dengan cara apapun sebagai ajakan untuk melakukan perdagangan atau untuk melakukan suatu pesanan; dan karenanya saya tidak dapat mengajukan tuntutan apapun untuk segala kerusakan atau kerugian sebagai hasil dari tindakan saya yang didasarkan pada hal-hal yang telah disebutkan di atas. | 12.2 I understand that (1) the information provided by any of the SSI Members shall not constitute professional advice from the SSI Member nor should it be relied upon as such in relation to any investment decision, trading activities of or orders placed by me who shall at all times rely on my own assessment and judgment in respect of any investment decision or proposed transaction, (2) SSI Members make no warranty or representation, expressed or implied, the accuracy, completeness, timeliness or otherwise of the information, (3) the information from SSI Members should not be taken in any way as an inducement to trade or a solicitation for orders; and therefore I shall have no claim for any damages or other remedies as a result of my reliance thereon. |
12.3. Lebih jauh, dalam melaksanakan Perjanjian ini, saya menyadari dan sepakat bahwa tidak ada Anggota- Anggota SSI yang diharuskan bertanggung-jawab untuk segala kerugian atau tuntutan atas kerusakan sehubungan dengan Rekening saya (termasuk namun tidak terbatas pada segala kerugian maupun tuntutan yang timbul dari penundaan yang tidak disengaja oleh Angota-Anggota SSI dalam meneruskan instruksi saya), kecuali apabila segala kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan mereka sendiri. | 12.3 Further, in acting hereunder, I acknowledge and agree that no SSI Member shall be liable for any loss or other claim of injury with respect to my Account (such a losse or claims resulting from unintentional delay of an SSI Member in placing my order), except for looses resulting from its/his/her willful misconduct. |
12.4. Selain itu, saya juga sepakat bahwa tidak ada Anggota-Anggota SSI yang diharuskan bertanggungjawab untuk segala kerugian yang ditimbulkan karena turunnya nilai efek yang dibeli berdasarkan Pasal 5.18 Perjanjian ini | 12.4 I agree that no SSI Member shall be liable for any loss resulting from the drop in value of the securities purchased pursuant to Clause 5.18 of this Agreement. |
12.5. Saya menjamin kepada masing-masing Anggota-Anggota SSI bahwa saya, setiap waktu dan jika diminta oleh Anggota SSI yang bersangkutan, akan memberikan ganti rugi atau mengupayakan agar Anggota SSI tersebut diberikan ganti rugi: (a) atas seluruh tuntutan dan gugatan terhadap Anggota SSI tersebut yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini atau atas kewajiban Anggota SSI tersebut yang timbul karena melaksanakan instruksi saya; (b) atas seluruh proses hukum, gugatan, klaim, tuntutan, biaya dan pengeluaran yang diderita Anggota SSI tersebut atau timbul atau dapat dibayarkan atau dialami oleh Anggota SSI tersebut yang telah suatu hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Anggota SSI tersebut karena instruksi saya, baik yang benar atau terlihat benar, dan/atau atas nama saya, meskipun instruksi-instruksi tersebut dikemudian hari terbukti bukan berasal dari saya atau kuasa saya; (c) tanpa mengenyampingkan prinsip umum dari ketentuan di atas, atas segala tuntutan dan klaim yang diajukan oleh aparat yang berwenang di Indonesia atau dimanapun; dan (d) tanpa menyampingkan prinsip umum dari ketentuan di atas, atas segala kerugian dan segala kerugian lanjutan yang diderita oleh Anggota SSI tersebut karena bertindak (baik sebagian atau seluruhnya) untuk saya. | 12.5 I undertake with each of the SSI Members that I shall, at all times indemnify and keep such SSI Member indemnified on demand: (a) against all claims and demands for which the SSI Member may in the course of performance of its/his/her duties herein or in the course of compliance with my instructions become liable for; (b) against all actions suits proceedings claims demands costs and expenses whatsoever which may be taken or made against the SSI Member or incurred or become payable or suffered or sustained by the SSI Member pursuant to or in connection with or owing in any manner whatsoever to the SSI Member acting as my agent or by anything done or omitted to be done in relation there to upon the my actual or ostensible instructions, and or on my behalf however received notwithstanding that such instructions may later prove not to have been given by me or with my authority; (c) without prejudice to the generality of the foregoing against all claims and demands by any authority in Indonesia or elsewhere; and (d) without prejudice to the generality of the foregoing against all losses including consequential losses suffered by the SSI Member by reason partly or wholly of acting as for my behalf. |
13. EFEK MENGIKAT, PENGALIHAN | 13. BINDING EFFECT, ASSIGNMENT OF AGREEMENT |
13.1. Perjanjian ini dan syarat-syarat yang terdapat di dalamnya, mengikat ahli waris, pelaksana wasiat, wakil, administrator, dan penerus hak saya (“Wakil-Wakil”). | 13.1. This Agreement and its terms shall be binding upon my heirs, executors, successors, administrators, assigns, committee and conservator (“successors”). |
13.2. Dalam hal saya meninggal atau karena suatu hal menjadi tidak berkompeten, baik setelah ditunjuknya Wakil-Wakil untuk harta kekayaan saya maupun belum, SSI dapat terus bertindak seperti ketika saya masih hidup atau masih berkompeten dan SSI dapat menutup rekening saya TANPA SUATU PEMBERITAHUAN ATAU PERMINTAAN LEBIH DAHULU KEPADA Wakil-Wakil saya. Hal ini akan terus berlaku sampai SSI menerima pemberitahuan tertulis mengenai kematian saya atau ketidakmampuan saya. | 13.2. In the event of my death, incompetency, or disability, whether or not any successors of my estate and property shall have qualified or been appointed, until SSI has written notice of my death or incompetence SSI may continue to operate as though I were alive and competent and SSI may liquidate my Account WITHOUT PRIOR WRITTEN NOTICE TO OR REQUEST upon my successors. |
13.3. Perjanjian ini dibuat untuk keuntungan penerus hak SSI, baik karena merger, konsolidasi atau hal-hal lain dan SSI dapat mengalihkan Rekening saya dan Perjanjian ini kepada salah satu wakilnya TANPA SUATU PEMBERITAHUAN. | 13.3. This Agreement shall inure to the benefit of SSI’s successors and assigns, whether by merger, consolidation or otherwise (and SSI may transfer my Account and this agreement to any such successors and assigns) WITHOUT NOTICE. |
13.4. Saya tidak dapat menyerahkan atau mendelegasikan seluruh kewajiban saya di dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan SSI. | 13.4. I may not assign my rights or delegate my duties under this Agreement without SSI’s consent. |
14. PENGATURAN | 14. REGULATIONS |
14.1. Seluruh transaksi harus tunduk kepada konstitusi, hukum, peraturan, adat, kebiasaan, dan penafsiran yang berlaku di dalam pasar modal atau pasar atau lembaga kliring yang telah ditetapkan (jika ada). Selain itu, juga harus tunduk kepada seluruh hukum yang berlaku, peraturan pemerintah atau self regulatory organization yang mempunyai kewenangan di dalam hal ini | 14.1. All transactions are subject to the constitution, laws, rules, customs, usages and interpretations of the exchange or market and the clearing house, if any, where executed and to applicable laws, and the rules of any government agency or financial indmetry self-regulatory organization having authority with respect thereto. |
14.2. Perjanjian ini mengatur seluruh hubungan saya dengan SSI, termasuk (masing-masing dan seluruh) rekening yang dapat saya buka atau buka kembali pada SSI. Rekening-rekening tertentu seperti rekening marjin dan rekening opsi memerlukan pengaturan tambahan yang akan dibuat dalam dokumen yang terpisah. | 14.2. This agreement shall cover my relationship with SSI including individually and collectively all accounts that I may open or reopen with SSI. Certain accounts, such as margin accounts or options accounts are subject to separate documentation containing additional requirements. |
15. PENYIMPANGAN; PERUBAHAN SYARAT | 15. NON‐WAIVER; CHANGE OF TERMS |
15.1. Keterlambatan SSI untuk menuntut pemenuhan Perjanjian ini atau setiap syarat yang terdapat dalamnya, tidak dapat ditafsirkan sebagai pengenyampingan hak SSI di dalam Perjanjian ini. Kecuali ditentukan lain di dalam Perjanjian ini, tidak ada ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dikesampingkan atau diubah. | 15.1. SSI’s failure to insist at any time upon strict compliance with this Agreement or with any of its terms shall not constitute a waiver by SSI of any of its rights hereunder. Except as otherwise provided for herein, no provision of this Agreement shall in any respect be waived or modified |
15.2. Jika dikemudian hari, Perjanjian ini menjadi tidak konsisten dengan perjanjian lain yang mengatur Rekening saya, atau dengan konfirmasi untuk suatu transaksi, maka yang berlaku adalah Perjanjian ini. | 15.2. To the extent this Agreement is inconsistent with any other agreement governing my Account or any confirmation of a transaction, this Agreement shall govern. |
16. KETERPISAHAN | 16. SEVERABILITY |
Jika ada ketentuan atau kondisi dari Perjanjian ini yang dikemudian hari dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan baik oleh pengadilan, badan-badan pemerintah, self regulatory organizations atau lembaga arbitrase, maka ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya hanya akan berlaku untuk kondisi atau ketentuan tersebut. Keberlakuan ketentuan dan kondisi lainnya tidak dapat terpengaruhi dan Perjanjian ini harus dilaksanakan seperti jika ketentuan atau kondisi yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak terdapat di dalam Perjanjian ini. | If any provision or condition of this Agreement shall be held to be invalid or unenforceable by any court, regulatory or self‐regulatory agency or body or arbitration tribunal, such invalidity or unenforceability shall attach only to that provision or condition. The validity of the remaining provisions and conditions shall not be affected thereby, and this Agreement shall be carried out as if any such invalid or unenforceable provision or condition were not contained herein |
17. SYARAT | 17. TERM |
17.1. Perjanjian ini akan menjadi efektif pada saat disetujui oleh SSI. | 17.1. This Agreement shall become effective on its acceptance by SSI. |
17.2. SSI dapat menutup Rekening saya dan dengan demikian dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat. Ketika rekening saya ditutup, SSI akan mengembalikan kepada saya atau mengikuti instruksi saya untuk mentransfer sejumlah efek yang masih tinggal di dalam Rekening saya dan tidak akan lagi menerima instruksi untuk suatu transaksi setelah tanggal penutupan Rekening atau pengakhiran Perjanjian sepanjang saya telah memenuhi semua kewajiban dan hutang saya kepada SSI | 17.2. SSI may close my Account and thereby terminate this Agreement at any time. When my Account is closed, SSI will return to me, or follow my instructions for the transfer of, any securities remaining in my Account and will no longer accept orders for transactions after the date of closing subject to my having satisfied all obligations and paid all indebtedness owing to SSI |
18. REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON | 18. RECORDING OF TELEPHONE CONVERSATIONS |
Setiap percakapan telepon saya dengan SSI dapat direkam untuk memastikan keakuratannya. Saya sepakat bahwa rekaman tersebut dan salinan percakapannya berlaku sebagai alat bukti tertulis yang sah dan dapat diterima di muka pengadilan atau lembaga arbitrase | Any of my conversations with SSI may be recorded to assure accuracy. I consent to such recording and the transcript of such conversation shall constitute written evidence admissible before all courts of law or arbitrations |
19. KEADAAN MEMAKSA | 19. FORCE MAJEURE |
SSI dan karyawan, direktur dan komisarisnya tidak bertanggungjawab atas setiap kegagalan transaksi atau kerugian yang diderita oleh saya dalam melakukan perdagangan efek yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali SSI, termasuk namun tidak terbatas pada larangan pemerintah, bencana alam, pemogokan, kebakaran, kerusuhan atau gangguan sosial lainnya, peraturan pasar modal atau peraturan pasar, suspensi terhadap suatu perdagangan, perang, gangguan atau ketiadaan transportasi, komunikasi, kegagalan peralatan elektronik, atau jasa pengolahan data dan hal-hal lain di luar kendali SSI. | SSI along with its employee, directors, and commissioners shall not responsible for any failure of transactions or financial loss suffered by the Customer in performing the securities trading caused by any matter beyond the control of SSI, including but not limited to government restriction, natural disaster, strike, conflagration, riot or other social disturbance, capital market regulations or market regulation, suspension on any trading, war, interruption or lack of transportation, communication, electronic equipment failure, or data processing service and any matter beyond the control of SSI |
20. PEMUTUSAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI | 20. DISSOLUTION AND TERMINATION ON AGREEMENT RELATED TO THE INVESTMENT |
semua perjanjian yang berkaitan dengan Investasi saya akan menjadi berakhir dengan sendirinya dan seketika apabila: a) Saya melakukan kelalaian, penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Syarat dan Kondisi Umum ini dan atau perjanjian yang bersangkutan; b) Saya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) Saya dinyatakan pailit oleh pengadilan; d) berakhirnya jangka waktu investasi dan Saya tidak mengajukan | All the agreement related to the Customer Investment will be terminated automatically and in instant if: a) I default, deviate and or violate this Agreement and or related agreement; b) I violate the prevailing laws; c) I declared bankrupt by the court; d) the period of investment has expired and I do not file for extension/renewal. SSI may close the Customer Account and therefore terminate such |
permohonan perpanjangan/ pembaharuan. SSI dapat menutup Rekening Saya dan dengan demikian dapat mengakhiri perjanjian yang bersangkutan setiap saat. Berkaitan dengan pengakhiran investasi, para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. | agreement at any time. In the event of investment termination, the parties hereby agree to waive the Article 1266 and 1267 of Indonesian Civil Code. |
21. AKIBAT PENGAKHIRAN INVESTASI | 21. EFFECT OF TERMINATION ON INVESTMENT |
Apabila investasi berakhir, maka: a) Saya wajib membayarkan kembali semua hutang kepada SSI secara sekaligus pada saat berakhirnya Investasi; b) Saya memberi kuasa pada SSI untuk melakukan penjualan dan atau kompensasi jaminan dengan cara yang dipandang baik oleh SSI (baik secara lelang maupun di bawah tangan); c) Saya akan mengembalikan nilai jaminan atau hasil penjualan jaminan yang melebihi Hutang pada saat tersebut kepada saya; d) ketika Rekening Saya ditutup, SSI akan mengembalikan kepada Saya atau mengikuti instruksi Saya untuk mentransfer sejumlah efek yang masih tinggal di dalam Rekening Saya dan tidak akan lagi menerima instruksi untuk suatu transaksi setelah tanggal penutupan Rekening atau pengakhiran perjanjian sepanjang saya telah memenuhi semua kewajiban dan hutang Saya kepada SSI | If the Investment is terminated, therefore: a) I shall repay all the debts to SSI all at once at the time the Investment is terminated; b) I authorize SSI to sell and or offset the collateral by way deemed good by SSI (either by auction or under hand); c) SSI will return the collateral value or proceeds of collateral sales that exceed the Debt at such time to the Customer; d) when my Account is closed, SSI will return to me or follow my instruction to transfer of, any securities remaining in my Account and will no longer accept any instruction for transactions after the date of closing subject to me having satisfied all obligations and paid all indebtedness owing to SSI |
22. PEMBERITAHUAN | 22. NOTIFICATION |
Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan persetujuan dan lain sebagainya sehubungan dengan Perjanjian ini, selanjutnya disebut pemberitahuan, pelaksanaannya dilakukan secara tertulis dan dikirimkan secara langsung melalui faksimili atau dengan pos tercatat khusus oleh si pengirim atau kurir dan dialamatkan kepada: Jika kepada SSI: PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Gedung Menara Imperium, Lantai 21 Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx. 0, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan Telepon: (x00-00) 0000 0000 / 0000 0000 / 2854 8181 Faksimili: (x00-00) 00000000 / 8317476 Jika kepada saya: Pada alamat korespondensi sebagaimana tercantum dalam basis data Nasabah yang terdapat di sistim SSI. | Any notice, correspondence, offer, request to agree, and other regarding this Agreement, hereinafter referred to as notification, the execution will be in writing and sent directly via facsimile or by special registered mail by the sender or courier and it is addressed to: If to SSI: PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Menara Imperium Building, 21st Floor Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx. 0, Xxxxxxxx, Jakarta Selatan Phone: (+62‐21) 0000 0000 / 0000 0000 / 0000 0000 Fax: (+62‐21) 00000000 / 8317476 If to me: At the correspondence address stipulated in Customer database contained in the SSI system. |
23. SAAT PENERIMAAN PEMBERITAHUAN | 23. TIME OF RECEIPT |
Pemberitahuaan harus dianggap telah diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya: a) jika dikirim langsung melalui kurir, pada saat kurir menerima tanda terima dari pihak yang menerima surat; b) jika dikirim melalui surat tercatat, dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah pengiriman surat; c) jika dikirim melalui faksimili, pada waktu yang dicatat oleh mesin pengirim, kecuali: i. dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah waktu yang dicatat oleh mesin pengirim, penerima yang dituju telah memberitahukan pada pengirim bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima secara tidak lengkap atau mengalami kerusakan; atau ii. laporan hasil pengiriman dari pengirim menunjukan adanya suatu kesalahan atau ketidaklengkapan pengiriman; d) Jika dikirim melalui email, pada waktu yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. | The notice shall be deemed to have been delivered by one party to the other party: a) if delivered personally by courier, at the time the courier receives a receipt from the recipient; b) if sent by registered mail, within the period of 2 (two) days after the mailing letter; c) if sent by facsimile, on the registered time by facsimile machine, unless: i. within 24 (twenty four) hours after the registered time by facsimile machine, the addressed receiver has notified to the sender that the notice have been received incomplete or damaged; or ii. the sending result report from the sender shows an error or incomplete sending; d) if sent by email, on the time determined in the Article 8 Paragraph 2 of Law Number 11 year 2008 regarding Information and Electronic Transaction. |
24. PILIHAN HUKUM | 24. GOVERNING LAW |
Perjanjian ini dan pelaksanaannya tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (dengan menyampingkan prinsip-prinsip hukum antar tata hukum lainnya), kecuali secara spesifik dinyatakan lain di dalam Perjanjian inp | This Agreement and its enforcement shall be governed by the laws of the Republic of Indonesia (without regard to any principles of conflict of laws) except as otherwise specifically provided herein. |
25. ARBITRASE | 25. GOVERNING LAW |
25.1. Setiap perselisihan, kontroversi, tuntutan yang timbul antara SSI dan saya (secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”, karena atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau wanprestasi atas Perjanjian ini, termasuk namun | 25.1. Any dispute, controversy or claims arising between SSI and myself (collectively the “Parties”, each the “Party”) out of or in relation to this Agreement, or breach of this Agreement, including, without limitation, any question relative to its interpretation, performance, validity, |
tidak terbatas pada seputar interpretasi Perjanjian ini, pelaksanaan, keabsahan, keefektifan, dan pengakhiran setiap hak dan kewajiban dari salah satu Pihak, sedapat mungkin harus diselesaikan secara baik-baik oleh Para Pihak. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik oleh Para Pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan secara eksklusif dan final melalui arbitrase yang bertempat di Jakarta, dihadapan 3 (tiga) orang arbiter, dengan peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“Peraturan BAPMI”). | effectiveness and the termination of the rights or obligations of any Party, shall be settled amicably by the Parties wherever practicable. If such dispute cannot be resolved amicably by the Parties then such dispute shall be settled exclusively and finally by arbitration. The Arbitration shall take place in Jakarta, before 3 (three) arbitrators in accordance with the Rules (the “Rules”) of Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia. |
25.2. Pasal 25 ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Hukum Arbitrase”) dan akan mengikat Para Pihak untuk tunduk dalam penyelesaian seluruh perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik dan pada arbitrase yang final dan mengikat sesuai dengan hukum dan pengaturan dalam Pasal 25 di atas ini | 25.2. This Clause 25 is intended to be an Arbitration Clause within the meaning of Law 30/1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution (the “Arbitration Law”) and shall irrevocably bind the Parties to submit all irreconcilable disputes to final and binding arbitration in accordance with such law and the provisions set forth in this Clause 25 |
25.3. Tidak ada satu pihakpun yang berhak untuk memulai atau melanjutkan segala tindakan di muka pengadilan mengenai segala hal yang diperselisihkan yang timbul dari dan sehubungan dengan perjanjian ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan berdasarkan Pasal 25 di atas. | 25.3. No Party shall be entitled to commence or maintain any action in a court of law upon any matter in dispute arising from and in relation to this Agreement, execpt for the enforcement of an arbitral award granted pursuant to this Clause 25. |
25.4. Untuk melaksanakan setiap putusan arbitrase, Para Pihak memilih domisili hukum yang umum, permanen dan non eksklusif di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengenyampingkan hak Para Pihak untuk meminta pelaksanaan putusan arbitrase di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi terhadap para Pihak dan aset-asetnya. | 25.4. or the purpose of enforcing any arbitration award only, the Parties choose the general, permanent and non‐exclusive domicile of the Office of the Registrar of the South Jakarta District Court (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) without prejudice to the Parties' rights to enforce any arbitration award in any court having jurisdiction over another Party or its assets. |
25.5. Putusan arbitrase yang diberikan harus bersifat final dan mengikat serta dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat putusan di wilayah Republik Indonesia atau di wilayah dimanapun. Para Pihak secara tegas sepakat mengenyampingkan Pasal 48 (1) Hukum Arbitrase, sehingga tugas para arbiter diatur menurut syarat-syarat dalam Perjanjian ini dan akan tetap berlaku sampai putusan arbitrase yang final telah dikeluarkan oleh para arbiter. | 25.5. The arbitral award rendered shall be final, binding and incontestable and may be used as a basis for judgment thereon in the Republic of Indonesia or elsewhere. The Parties expressly agree to waive Articles 48(1) of the Arbitration Law so that the mandate of the arbitrators duly constituted in accordance with the terms of this Agreement shall remain in effect until a final arbitration award has been issued by the arbitrators. |
26. PERUBAHAN PERJANJIAN | 26. AMENDMENT OF AGREEMENT |
26.1. Saya dengan ini memberikan persetujuan untuk terikat sepenuhnya terhadap perubahan apapun dari seluruh Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini dan/atau Ketentuan Fasilitas Layanan STAR ini sebagaimana ditetapkan oleh SSI dan dari waktu ke waktu diberitahukan kepada saya melalui alamat korespondensi sebagaimana yang tercantum dalam basis data Nasabah yang tercantum dalam sistim SSI. Perubahan akan mulai berlaku sesuai dengan tanggal surat pemberitahuan kepada saya mengenai perubahan tersebut | 26.1. I hereby give my consent to be bound by any amendments to all of the Opening Account Agreement and/or STAR Service Facility as may be determined by SSI and be notified to me from time to time to my correspondence address as stipulated in Customer database contained in the SSI system. Such amendments shall take effect in accordance with the date of the notice informing me of such amendments. |
26.2. Apabila saya secara tertulis memberitahukan kepada SSI tentang keberatan terhadap perubahan atas Perjanjian Pembukaan Rekening Efek dan/atau Ketentuan Fasilitas Layanan STAR, maka surat penolakan saya tersebut, kecuali disetujui oleh SSI dalam pertimbangannnya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh perjanjian saya dengan SSI. Apabila terjadi hal demikian saya berjanji untuk melunasi segera segala kewajiban terhadap SSI. | 26.2. 2 If I give notice in writing to SSI objecting the amendments of the Opening Account Agreement and/or STAR Service Facility, such objection by me shall, unless otherwise accepted by SSI in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all of my agreements with SSI. In this case, I agree to undertake to pay in full all outstanding debt balances to SSI immediately |
27. BAHASA YANG BERLAKU | 27. GOVERNING LANGUAGE |
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Meskipun demikian dan meskipun diterjemahkan dalam bahasa lainnya, versi bahasa Indonesia akan menjadi versi yang berlaku. | This Agreement is made in a text using the Indonesian language and the English language. Notwithstanding that and despite translation into any other language, the Indonesian language version shall be the prevailing version |
28. FASILITAS LAYANAN XXXXXX XXXXXXX ACTIVE REAL TIME Ketentuan-Ketentuan dalam Pasal 28 hanya berlaku apabila Nasabah menggunakan Fasililtas Layanan Xxxxxx Xxxxxxx Active Real Time (“STAR”) | 28. XXXXXX XXXXXXX ACTIVE REAL TIME (“STAR”) SERVICE FACILITY The following Provisions in Clause 28 only apply if the Customer uses Xxxxxx Xxxxxxx Active Real Time (“STAR”) Service Facility LANGUAGE |
28.1. Dalam memberikan jasa investasi secara online melalui Internet, berupa transaksi dalam bentuk saham, efek, obligasi, surat berharga, jaminan, hak opsi, surat penitipan serta bentuk efek, kekayaan dan investasi lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 (5) Undang- undang Pasar Modal, yang mana SSI dapat dan mempunyai ijin untuk menangani dari waktu ke waktu ("Perdagangan Online"), SSI menyediakan fasilitas perdagangan online yang selanjutnya disebut dengan “ Fasilitas Layanan STAR”. | 28.1. In consideration of providing an online investment services for dealing in shares, stocks, bonds, mutual funds, debentures, warrants, options, certificates of deposit and other securities of every type and description and other property and investments as stated in Article 1 (5) of the Capital Market Law that SSI may handle or permit from time to time (the "Online Trading"), SSI provides an online trading facilities hereinafter called the “STAR Service Facility” |
28.2. Isi yang tersedia dalam Fasilitas Layanan STAR ini merupakan milik SSI dan dilindungi oleh hak cipta dan hak kepemilikan intelektual lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, merek dagang, dan undang- undang hak milik intelektual Indonesia lainnya dan ketentuan- ketentuan perjanjian internasional. Isi yang diterima melalui Fasilitas Layanan STAR dapat ditampilkan, dibentuk kembali dan dicetak hanya untuk keperluan pribadi dan non komersil. Saya setuju untuk tidak memproduksi kembali, mentransmisikan, membagi, menyebarkan, menjual, mengumumkan, menyiarkan atau menerbitkan isi yang diterima melalui Fasilitas Layanan STAR ini kepada siapapun tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari SSI dengan satu pengecualian sebagi berikut: saya, sesekali dan secara tidak terus- menerus, dapat menyebarkan bagian yang tidak mendasar dari isi dalam Fasilitas Layanan STAR tersebut untuk tujuan non komersial, tanpa dikenai biaya, dan ditransmisikan dalam bentuk non elektronik, kepada beberapa individu tertentu, dengan ketentuan saya memasukkan hak cipta dan pemberitahuan hak kepemilikan lainnya dalam bentuk bagian isi yang sama dimana pemberitahuan tersebut muncul dalam Fasilitas Layanan STAR, atribut sumber asli dan kalimat "Digunakan berdasarkan izin dari SSI". Saya tidak dapat mengirimkan isi Fasilitas Layanan STAR kepada kelompok jaringan internet (newsgroup), daftar pengiriman berita (mailing list) ataupun iklan buletin elektronik, tanpa adanya pemberitahuan tertulis sebelumnya dari SSI. Saya setuju untuk memberikan kepada SSI lisensi tidak tunggal, bebas royalti, mendunia dan berlanjut dengan hak sublisensi, untuk memproduksi kembali, membagi, mentransmisikan, menciptakan pekerjaan yang berkembang dari, menampilkan kepada umum dan melakukan secara umum segala materi dan informasi lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada ide-ide yang termuat disini untuk suatu produk dan jasa yang baru dan berkembang) yang saya tujukan kepada bagian umum dalam Fasilitas Layanan STAR ini (seperti iklan buletin, ruang dan promosi yang berkaitan dengan tersebut. Saya setuju bahwa saya tidak mengajukan SSI untuk segala tuntutan atau pelanggaran nyata atau ketidakwajaran dari hak milik apapun dalam komunikasi saya kepada SSI. | 28.2. The content available through the “STAR Service Facility are the property of SSI and is protected by copyright and other intellectual property rights including but not limited to patents, trademark, and Indonesian intellectual property laws and international treaty provisions. Content received through the STAR Service Facility may be displayed, reformatted, and printed for your personal, non‐commercial use only. I agree not to reproduce, retransmit, distribute, disseminate, sell, publish, broadcast or circulate the content received through this STAR Service Facility to anyone without the express prior written consent of SSI with this one exception: I may, on an occasional and irregular basis, disseminate an insubstantial portion of content from the STAR Service Facility, for a noncommercial purpose, without charge, and transmitted in non‐electronic form, to a limited number of individuals, provided I include all copyright and other proprietary rights notices with such portion of the content in the same form in which the notices appear in the STAR Service Facility, original source attribution, and the phrase "Used with permission from SSI". I may not post any content from the STAR Service Facility to newsgroups, mailing lists or electronic bulletin boards, without the prior written consent of SSI. I agree to grant to SSI a non‐exclusive, royalty‐ free, worldwide, perpetual license, with the right to sublicense, to reproduce, distribute, transmit, create derivative works of, publicly display and publicly perform any materials and other information (including, without limitation, ideas contained therein for new or improved products and services) you submit to public areas of the STAR Service Facility (such as bulletin boards, chat rooms and newsgroups) by all means and in any media now known or hereafter developed. I also grant to SSI, the right to use my name in connection with the submitted materials and other information as well as in connection with all advertising, marketing and promotional material related thereto. I agree that I shall have no recourse against SSI for any alleged or actual infringement or misappropriation of any proprietary right in my communications to SSI. |
28.3. Saya akan memiliki sendiri User ID Nasabah (Client Code), kode sandi (“Password”), serta Personal identification Number (“PIN”) (selanjutnya ketiganya disebut “Kode Akses”) untuk menggunakan Fasilitas Layanan STAR. Saya menyatakan bertanggung jawab penuh atas: (i) menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses, (ii) menanggung segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan rekening saya melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada persanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order, (iii) segala perubahan yang terjadi pada data saya yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses. Saya wajib melakukan penggantian Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi, setelah saya menerima Kode Akses tersebut dari SSI. Saya wajib untuk segera meminta pemblokiran kepada SSI jika terjadi kehilangan, kecurian, ataupun penggunaan kode akses oleh pihak yang tidak berhak. Atas semua hal tersebut dengan ini saya membebaskan SSI dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan. | 28.3. I will be the sole and exclusive owner of a Customer User ID (Client Code); Password (the “Password”), and Personal Identification Number (“PIN”) (hereinafter the three are referred to as the “Access Codes”). I hereby states to be responsible (i) to keep, maintain, and protect the Access Codes, (ii) to bear any loss incurred out of the use of my account through the Access Codes, including but not limited to the orders made by non authorized persons and wrong order, (iii) for any changes in my data caused by the use of the Access Codes. For the security and confidentiality of the transactions, I am required to change the Access Codes upon the receipt of the same from SSI. I am obliged to immediately ask SSI to block my Access Code because of loss, theft or unauthorized use of the Access Code. If any such events occurred, I hereby indemnify SSI from any liabilities and losses incurred. |
28.4. Saya memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh SSI kepada Saya bersifat rahasia, oleh karenanya Saya berjanji untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses dengan cara : (i) tidak memberitahukan dan/atau memberikan Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain, (iii) menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain | 28.4. I fully understand that the Access Codes provided by SSI to me are confidential, therefore I undertake to keep, maintain and protect them by (i) not telling and/or giving them to any person, (ii) not writing or storing them in written form, whether in computer applications or in any other means of storage that make them possible for access by other people, (iii) exercising a proper care in using the Access Codes to prevent any use by other people. |
28.5. Surat Elektronik (“E-Mail”) dipergunakan untuk kenyamanan komunikasi antara saya dan SSI (mungkin penasihat keuangan saya atau pihak-pihak yang terkait lainnya). Karena keterbatasan e-mail seperti masalah kehandalan dalam penyampaian, ketepatan waktu, keamanan, dan lain-lain), saya menyetujui bahwa saya tidak akan menggunakan E- Mail untuk meminta, menyetujui atau menyebabkan pembelian atau penjualan efek atau barang/jasa lainnya, mengirimkan instruksi pengiriman dana, atau untuk transaksi finansial lainnya yang | 28.5. E‐mail is provided to me only as convenience and to enhance communications between me and SSI (which may be your financial consultant or other relevant parties). Because of the current limitations on utilization of e‐mail (such as reliability of delivery, timeliness, security, etc.), I agree to will not use e‐mail to request, authorize or effect the purchase or sale of any Securities or commodities, to send funds transfers instructions, or for any other financial transactions that required real‐time communication or more formal written authorization |
memerlukan komunikasi segera (real-time) atau otorisasi tertulis yang formal sesuai undang-undang yang berlaku atau kebijakan SSI. Permintaan, perintah atau instruksi demikian yang saya kirimkan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang berlaku tidak akan diterima dan diproses. SSI tidak bertanggungjawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul karena tidak diterimanya atau tidak diprosesnya permintaan, perintah atau instruksi saya sesuai dengan kalimat sebelum ini. | in accordance with applicable law or SSI policies. Any such requests, orders, or instructions that I send in contravention of the foregoing agreement will not be accepted and will not be processed SSI. SSI will not be responsible for any loss or damage that could result from my requests, orders or instructions not being accepted or processed in accordance with the preceding sentence. |
28.6. Saya dengan ini bertanggung jawab penuh dan membebaskan SSI dari segala tuntutan atas pengiriman User ID Nasabah, Password dan Personal Identification Number/ PIN melalui E-Mail atau Pesan Singkat (SMS) sesuai dengan alamat E-Mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam basis data Nasabah yang terdapat di sistim SSI. | 28.6. I hereby state that I am fully responsible for, and indemnify SSI from, any claim for delivery of the Customer User ID, Password, and Personal Identification Number (PIN) by E‐Mail or Short Message Services (SMS) based on the E‐Mail address or mobile phone number identified in Customer database contained in the SSI system. |
28.7. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran pesanan yang dilakukan melalui Fasilitas Layanan STAR berdasarkan data yang diterima oleh sistem komputer SSI tanpa memerlukan tanda tangan saya dan merupakan bukti yang sah serta mengikat saya dan SSI. Setiap pesanan pembelian atau penjualan yang telah dikirimkan dan berhasil diterima oleh bursa akan memperoleh JATS Order Number, sedangkan pesanan yang telah sesuai (match/done) akan memperoleh JATS Trade Number. Apabila suatu Pesanan diketahui tidak mendapatkan JATS Order Number, maka Pesanan tersebut belum diterima oleh Bursa, dan SSI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan. | 28.7. I am responsible for the validity and veracity of any orders made through STAR Service Facility based on the data received from the SSI’s computer system without requiring my signature and they constitute proofs that are valid and binding on me and SSI. Each buy or sell order effectively made will receive a JAT Order Number from the Stock Exchange and each match/done order will receive a JATS Trade Number. If the order did not get JATS Order Number, then the declared order has not been accepted by the Stock Exchange, and SSI will not be responsible to any losses incurred. |
28.8. SSI berhak membatasi dan menghentikan akses saya dalam menggunakan Fasilitas Layanan STAR setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada: a. pemeliharaan dan perbaikan sistem, b. terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam persetujuan ini atau persetujuan lain antara SSI dengan saya; c. dan/atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak. | 28.8. SSI has the right to restrict and stop my access to use STAR Service Facility at any time without any prior notice or reasons whatsoever, including but not limited to: a. system maintenance and repair, b. violation of the provisions of this or other agreements between SSI and me; c. and/or unauthorized use of the Access Codes. |
28.9. Fasilitas Layanan STAR telah disediakan oleh SSI kepada saya ”sebagaimana telah dibentuk,” dan oleh karenanya penggunaannya oleh saya merupakan resiko saya sendiri. Fasilitas tersebut termasuk pula berita, data, fakta dan pandangan, pendapat rekomendasi individu dan organisasi dalam jasa dan/atau produk. Informasi yang ada dalam Fasilitas Layanan STAR diperoleh dari berbagai sumber, yang diyakini dapat diandalkan tetapi dapat diubah atau diperbaharui sewaktu- waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya. Tidak satupun informasi tersebut yang saya peroleh yang menyatakan suatu permintaan dari SSI atau permintaan bahwa saya harus membeli atau menjual efek tertentu pada jumlah tertentu atau semuanya. | 28.9. The STAR Service Facility provided by SSI to me is “as built” and therefore my use of this facility is at my own risk. This facility includes news, data, facts and views, recommended opinions of individuals and organizations on services and/or products. The information contained in the STAR Service Facility is obtained from many sources, which are believed to be reliable but subject to change or review at any time without any prior notice to me. None of the information I obtain suggests any offer from SSI or request that I must buy or sell particular securities in particular amount or in whole. |
28.10. Saya dengan ini membebaskan SSI dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan Fasilitas Layanan STAR yang diakibatkan oleh segala gangguan, penghapusan kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi. | 28.10. I hereby indemnify SSI from any liability or loss or damage of any kind whatsoever incurred, directly or indirectly from the use of the STAR Service Facility, caused by any problem, removal of errors, delay in operation or transmission, computer viruses, failure in communication network, theft or vandalism, unlawful acquisition, change in or use of information. |
28.11. Saya dengan ini membebaskan SSI dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab di luar kendali SSI (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa. | 28.11. I hereby indemnify SSI from any liability for any losses incurred directly or indirectly from causes that are beyond SSI’s reasonable control (force majeure events), including but not limited to, limitations by Government, natural disasters, wars, strikes or trade rules, interruption in the data process and communication services or interruption in stock exchange’s normal trade |
28.12. Saya bertanggung jawab atas segala biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum), klaim, kerusakan (termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan apapun yang bersifat tidak langsung, kerusakan yang tidak disengaja atau kerusakan apapun yang bersifat khusus), kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian transaksi atau hilangnya pendapatan) atau kewajiban lainnya karena ketidakmampuan Saya dalam menggunakan sistem (misalnya ketidakmampuan untuk membatalkan pesanan), termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan akses atau gangguan sistem. | 28.12. I am responsible for all costs (including but not limited to legal counsel’s fees), claims, damages (including indirect, unintentional or particular damages), losses (including but not limited to transaction loss or loss of income) or other liabilities due to my inability in operating the system (for example, inability to cancel an order), including but not limited to access restriction or system failure. |
28.13. SSI tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan pesanan saya baik untuk membeli atau menjual efek yang dihasilkan dari kebutuhan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari pejabat berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan SSI. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, SSI hanya akan melaksanakan pesanan saya atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, SSI atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis pesanan yang diterima dari Saya. | 28.13. SSI is not responsible for any delay in the execution of my order either to buy or to sell securities resulting from the requirement to obtain prior approval from the authorized officer prior to the occurrence of events or other causes which are beyond SSI’s reasonable control. In case of a tight and quick change in the market, SSI will execute my order on the basis of best effort only. In case of unusual change in the market and high volume of trade, SSI may, in its sole discretion, limit and tighten up the type of the orders received from me. |
28.14. SSI akan melaksanakan pesanan beli, bila saya telah menyerahkan jaminan/deposit atau dana simpanan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. Saya dapat mengambil efek dari pembelian dengan memberikan instruksi pengambilan kepada SSI sehari sebelum pengambilan dan selama efek tersebut tersedia di Rekening Saya | 28.14. SSI will execute the buying order, if I have provided a deposit or deposit funds by the rules that have been agreed. I may collect shares from the purchase by giving a collection instruction to the SSI one day before the collection, as long as the shares are available in my account |
28.15. Biaya penggunaan Fasilitas Layanan STAR akan ditentukan oleh Manajemen SSI dan SSI berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini. | 28.15. Charges for using the STAR Service Facility will be determined by SSI’s management and SSI has full power to change these charges. |
28.16. SSI akan memberikan konfirmasi transaksi pada hari bursa yang sama melalui media komunikasi dan/atau media elektronik sebagaimana tersebut di dalam Formulir Pembukaan Rekening dan Saya dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang diberikan oleh SSI melalui media komunikasi dan/atau media elektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi saya | 28.16. SSI will provide confirmation of each transaction on the same trading day through communication and/or electronic media specified in the Form of Opening an Account and I hereby agree that such confirmation from SSI through the communication and/or electronic media is a written confirmation which is accurate and correct an indisputable as the accuracy and veracity thereof and binding on me. |
28.17. Saya wajib dengan segera memberitahukan SSI dalam jangka waktu T+1 jika tidak menerima Konfirmasi setelah terjadinya transaksi dan/atau apabila tidak menyetujui konfirmasi yang telah diberikan, bila Saya tidak memberitahukan hal tersebut berarti Saya dianggap telah menerima konfirmasi dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya, denda, bunga dan pengeluaran apapun yang telah dikeluarkan berkenaan dengan hal itu | 28.17. I shall promptly notify SSI in T+1 if I do not receive any confirmation after the transaction and/or if I disapprove the confirmation that has been given. If I fail to notify SSI in T+1, I deemed to have received the confirmation and be responsible for all losses, costs, penalties, interest, and any expenses incurred in connection therewith. |
Persetujuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening Efek SSI serta Syarat dan Peraturan Pembukaan Rekening Individu yang ditandatangani antara Saya dengan SSI tertanggal | This Agreement forms an integrated unit of and is inseparable from the Securities Account Opening Form and Terms and Conditions of Account Opening Individual which has been signed between me and SSI dated |
Saya menyatakan bahwa saya telah membaca, mengerti dan menyetujui pengaturan-pengaturan yang secara spesifik tertuang dalam Perjanjian ini. | I certify that I have read, understood and agreed specifically to the terms set forth in this Agreement. |
Bertempat di :
Place
Tanggal :
Date
Nasabah
Client
Tandatangan / signature
Nama Lengkap :
Full Name