PERJANJIAN KERJASAMA KEAGENAN PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
PERJANJIAN KERJASAMA KEAGENAN PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
Perjanjian Kerjasama Keagenan ini dibuat pada, / / , oleh dan antara :
Nama Perusahaan | : PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG |
Alamat | : Jl. Mangga Dua Raya, Wisma Xxx Xxxx Lantai 8, Jakarta Pusat 10730 |
Diwakili oleh | : Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Untuk selanjutnya disebut Perusahaan.
Dan | |
Nama | : |
Tempat / Tgl Lahir | : |
No. KTP / SIM | : |
Jabatan | : Affiliate |
Agency : BRIDGE Agency
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut Agen.
Perusahaan dan Xxxx secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para Pihak sebelumnya menerangkan sebagai berikut :
1. Perusahaan adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Asuransi jiwa dan dalam upaya untuk mengembangkan usahanya bermaksud untuk menjalin kerjasama dengan Agen sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia Xx.0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Usaha Perasuransian beserta peraturan pelaksananya.
2. Xxxx adalah mitra usaha yang setuju dan sepakat untuk membantu Perusahaan mengembangkan usahanya dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan.
Dengan berlandaskan pola keagenan yang berlaku pada Perusahaan, Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Keagenan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud Dan Tujuan
Perusahaan bermaksud menjalin hubungan kerjasama dengan Agen dimana Agen hanya memasarkan produk – produk Asuransi Jiwa sebagaimana dilaksanakan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu selama berlangsungnya
Perjanjian ini dan untuk melayani kebutuhan dan keperluan Pemegang Polis yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai hasil penutupan Asuransi tersebut.
Pasal 2
Hubungan Agen Dan Perusahaan
1. Para Pihak menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak terdapat dan tidak seharusnya diartikan menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan dan Agen sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan, melainkan suatu hubungan kemitraan antara Perusahaan dan Agen dalam menjalankan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
2. Atas dasar hal tersebut diatas maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat Agen sebagai Karyawan Tetap
3. Perusahaan berhak untuk memindahkan status Keagenan Agen dari Perusahaan kepada pihak ketiga yang menggantikannya atau kepada afiliasinya.
Pasal 3 Kewajiban Agen
Agen wajib melakukan hal – hal sebagai berikut:
1. Menjalankan usahanya dengan penuh integritas dan kejujuran serta mengutamakan kepentingan nasabah dan Perusahaan diatas kepentingan pribadi.
2. Mematuhi syarat-syarat dan ketentuan serta standar aktivitas Agen yang ditetapkan oleh Perusahaan, yang sewaktu – waktu dapat dirubah/disesuaikan oleh Perusahaan.
3. Mencapai target dan evaluasi dan/atau perubahannya (Jika ada) serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuh hati sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Memperkenalkan, menjual dan melakukan penutupan Polis Produk Asuransi Jiwa untuk kepentingan Perusahaan yaitu dengan memberikan penjelasan tentang program-program Asuransi jiwa yang diterbitkan oleh Perusahaan, Syarat-Syarat Polis Pertanggungan, Premi dan Penyelesaian Klaim serta ketentuan lainnya yang ditetapkan Perusahaan kepada calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung serta membantu Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung dalam proses pengajuan permintaan / penutupan program Asuransi jiwa yang dipilihnya.
5. Melakukan seleksi risiko kepada Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung dengan mengungkapkan secara cermat kepada Perusahaan setiap fakta dan keadaan yang diketahuinya atau yang disampaikan kepadanya oleh Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung / pihak lainnya terkait dengan penerimaan resiko oleh Perusahaan.
6. Menyerahkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan/atau Surat Keterangan Kesehatan yang telah diisi lengkap beserta kelengkapan data lainnya yang telah ditandatangani oleh Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung sebagaimana dipersyaratkan oleh Perusahaan.
7. Menjalankan ketentuan prinsip pengenalan nasabah (Know Your Customer) terhadap Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung, memastikan bahwa Calon Pemegang Polis / Tertanggung telah mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar, melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan melaporkannya kepada Perusahaan.
8. Mengingatkan kepada setiap Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung untuk melakukan pembayaran uang premi pertama dan premi lanjutan dari Program Asuransi Jiwa yang dipilihnya ke rekening yang ditetapkan oleh Perusahaan.
9. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Polis Asuransi Jiwa kepada Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
10. Mengembalikan kepada Perusahaan semua Polis dan/atau tanda terima Premi yang belum / tidak bisa ditagih Perusahaan yang masih dipegang oleh Agen untuk diteruskan kepada Pemegang Polis.
11. Menjaga hubungan baik dengan sesama Agen dan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
12. Bertindak secara profesional dan memiliki integritas yang baik dalam menjalankan aktivitasnya sebagai Agen sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
13. Mendapatkan Lisensi Keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) selambat – xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sebagai persyaratan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Agen.
14. Dalam pemasaran produk Asuransi kesehatan maka Agen diwajibkan untuk bertanggung jawab atas Excess Charges yang timbul dan terhadap profitability dari produk yang dijualnya tersebut.
Pasal 4
Target, Evaluasi, Tugas dan Tanggung Jawab
Target, Evaluasi, Tugas dan Tanggung Jawab Agen sebagaimana terlampir dalam perjanjian ini.
Pasal 5 Kompensasi Yang Diterima Agen
Xxxx berhak menerima Kompensasi sebagai berikut:
1. Agen berhak menerima kompensasi dan/atau Remunerasi (jika ada) dari Perusahaan atas jerih payahnya melakukan penutupan polis yang perhitungannya sesuai ketentuan yang diatur oleh Perusahaan terlampir dalam perjanjian ini.
2. Jika Agen diberikan Remunerasi, maka Perusahaan akan membuat Surat Keterangan Remunerasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Perusahaan berhak setiap saat untuk membatalkan, merubah, menambahkan dan/atau memodifikasi ketentuan mengenai perhitungan kompensasi/Remunerasi sebagaimana tersebut diatas.
4. Xxxx tidak berhak menerima kompensasi apapun apabila Pemegang Polis membatalkan Polis lama dan mengambil manfaat Nilai Tunai, untuk selanjutnya Nilai Tunai tersebut dialihkan langsung untuk membayar Polis yang baru. Hal ini tidak berlaku apabila Polis lama telah mencapai tanggal jatuh tempo dan Xxxx sesuai ketentuan yang diberlakukan Perusahaan masih mempunyai hak untuk menerima komisi.
5. Dalam hal Polis Asuransi Jiwa dan tambahannya menjadi batal (Lapse) karena Premi tidak dibayarkan dan akan dipulihkan kembali, Agen tidak berhak untuk menerima kompensasi yang akan datang atas Polis tersebut kecuali jika Pemulihan Polis dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari semenjak tanggal pembatalan Polis dan selama jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak ada Agen yang diperkenankan untuk melakukan pemulihan Polis tersebut.
6. Dalam hal Perusahaan melakukan pengembalian Premi kepada Pemegang Polis dan/atau membatalkan Polis untuk sebab apapun maka Agen tanpa terkecuali wajib membayarkan kembali kepada Perusahaan sejumlah kompensasi yang telah diterimanya untuk Premi yang dikembalikan itu.
7. Perusahaan berhak memotong kompensasi/Remunerasi namun tidak terbatas pada komisi atau jumlah lain yang harus dibayarkan kepada Agen, dan memotong daripadanya jumlah uang, kewajiban atau kekurangan yang wajib dibayarkan atau terhutang atau kemungkinan akan harus dibayar atau akan terhutang oleh Agen kepada Perusahaan atau para Pemegang Polis. .
8. Sehubungan dengan pemotongan sebagaimana ayat 7 tersebut diatas, Agen dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan yang tidak akan dicabut kembali karena sebab apapun dan Agen dengan ini menjamin tidak akan menimbulkan suatu gugatan kepada Perusahaan.
9. Perusahaan mempunyai kewenangan mutlak untuk menerima atau menolak setiap Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang diserahkan oleh Agen.
10. Kompensasi / Remunerasi tidak akan diberikan kepada Agen bila Agen tidak lagi terikat kontrak dengan Perusahaan.
Agen dilarang keras untuk:
Pasal 6
Batas – Batas Wewenang Agen
1. Mengemukakan kepada Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung atau kepada pihak lain bahwa Agen seolah – olah diberikan kewenangan untuk menerima suatu resiko atas nama Perusahaan atau menyatakan pertanggungan telah berlaku atau Polis telah diterbitkan oleh dan atas nama Perusahaan (baik permohonan pertama maupun perpanjangannya) kecuali Perusahaan telah memberitahukan hal tersebut secara tertulis.
2. Menerima pengangkatan sebagai Agen perusahaan lain dan/atau orang lain untuk memasarkan bisnis Asuransi jiwa, mengadakan perjanjian dan/atau memberikan janji – janji kepada pihak ketiga yang mengikat Perusahaan tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari Perusahaan.
3. Membayar atau mengizinkan dibayarkannya, atau menawarkan untuk membayar atau mengizinkan sebagai perangsang kepada seseorang untuk mengasuransikan dirinya, dengan memberikan suatu potongan Premi atau suatu perangsang dalam bentuk apapun yang tidak disebutkan dalam Polis.
4. Memberikan keterangan yang tidak benar kepada Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung atau membuat perbandingan yang tidak lengkap atau tidak tepat dengan maksud membujuk seorang Pemegang Polis yang diterbitkan Perusahaan atau perusahaan lain untuk merubah, batal tanpa Nilai Tunai, atau mengambil Nilai Tunai atas Asuransi jiwanya.
5. Membebankan Premi tambahan atau memberikan potongan-potongan Premi dalam bentuk apapun juga selain dari premi sebagaimana kuitansi sah yang diterbitkan Perusahaan sebagai bukti tanda terima pembayaran Premi dari Pemegang Polis.
6. Membujuk Agen Perusahaan yang lainnya untuk mengakhiri kerjasamanya dengan Perusahaan.
7. Mengadakan rencana dan/atau membujuk Pemegang Polis pada Perusahaan dan/atau orang lain untuk mengajukan suatu klaim Asuransi.
8. Meminta atau berusaha untuk menerima atau menerima uang, baik secara penuh atau sebagian dari pembayaran Premi yang dibayarkan Calon Pemegang Polis / Pemegang Polis untuk pembayaran Premi / Premi jatuh tempo atas Pertanggungan Asuransi Jiwa.
9. Meminta atau berusaha untuk menerima imbalan atau menerima uang, baik secara penuh atau sebagian yang dibayarkan Perusahaan atas penyelesaian klaim yang terbukti sah atau pelunasan atasnya.
10. Melepaskan atau merubah dengan cara apapun suatu ketentuan Polis atau Syarat – Syarat Pertanggungan Asuransi yang telah ditetapkan Perusahaan.
11. Mempengaruhi jawaban – jawaban Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung dalam mengisi pernyataan pribadi mengenai kesehatan dan kebiasaan-kebiasaan sehubungan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
12. Melakukan negosiasi atas nama dan/atau diluar sepengetahuan Perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian ini, melakukan tindakan pencemaran nama baik Perusahaan dan/atau pihak lain dan wajib menerima kritik yang jujur atas laporan-laporan yang diterima.
13. Membuat, memperbaharui atau membatalkan kontrak, menghapuskan kewajiban pembayaran, atau membuat hutang / kewajiban pembayaran bagi Perusahaan.
14. Menerima uang premi selain dari prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
15. Mempengaruhi Pemegang Polis manapun dari Perusahaan untuk membatalkan, mengurangi Polis (baik Pokok maupun tambahan), melakukan perubahan atau endorsemen.
16. Melanggar disiplin atau melakukan pelecehan atau melakukan penipuan, penggelapan, atau perbuatan melanggar hukum lainnya atau mengakibatkan kerugian (materil/inmateril) Perusahaan, merusak asset milik Perusahaan atau melakukan pelanggaran kode etik Agen Asuransi Jiwa atau melakukan perbuatan tercela lainnya.
17. Membuat brosur, membuat janji-janji undian, mengiklankan atau menyuruh mengiklankan produk-produk Asuransi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan/atau Perusahaan lain sejenis di dalam media apapun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
18. Dalam hal Agen melakukan tindakan – tindakan yang merugikan Perusahaan dalam bentuk apapun, maka semua biaya yang timbul akan ditanggung dan menjadi tanggung jawab Agen secara pribadi.
Pasal 7 Sanksi
1. Dalam hal Agen terbukti tidak melaksanakan salah satu/sebagian atau seluruhnya kewajiban sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini dan melakukan pelanggaran tehadap salah satu/sebagian atau seluruhnya wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 diatas, maka Perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa:
a. Teguran lisan dan/atau tertulis, atau;
b. Penghentian sementara aktivitas keagenan, atau;
c. Mengakhiri Perjanjian Kerjasama secara sepihak;
2. Sanksi yang diberikan kepada Agen sebagaimana ayat 1 tersebut diatas tergantung dari berat ringannya tindakan yang dilakukan oleh Agen.
3. Dalam hal Agen terkena sanksi sebagaimana ayat 1 tersebut diatas, maka Perusahaan bila perlu dapat melakukan untuk ;
a. Menahan tidak memberikan dan/atau membayarkan terlebih dahulu hak-hak Agen sebagaimana diatur dalam kompensasi, atau;
b. Meminta penggantian kerugian dari Agen atas seluruh kerugian yang diderita Calon Pemegang Polis/Pemegang Polis atau Perusahaan.
4. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Agen mengandung unsur pidana maka selain sanksi yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini Perusahaan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan menurut jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Jangka Waktu Perjanjian
1. Perjanjian ini dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian oleh Para Pihak dan akan berlangsung terus sepanjang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri bila salah satu hal dibawah ini terpenuhi:
a. Agen tidak mencapai target yang ditentukan pada saat evaluasi dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran Perjanjian ini dan/atau perubahannya (jika ada).
b. Agen tidak memenuhi persyaratan pelatihan, produksi, persistensi, atau persyaratan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Agen sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
c. Agen meninggal dunia (Perusahaan tidak akan membayarkan kompensasi dalam bentuk apapun kepada ahli waris Agen).
d. Agen melakukan tindakan untuk dinyatakan pailit atau oleh keputusan Pengadilan dinyatakan pailit.
e. Salah satu Pihak dinyatakan bangkrut.
f. Agen melakukan pelanggaran atas salah satu / lebih kewajiban dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Perjanjian ini.
3. Pada waktu Perjanjian diakhiri:
a. Agen wajib memberikan laporan terperinci dan mengembalikan kepada Perusahaan semua uang yang bukan haknya, polis, buku petunjuk, bahan bacaan, seluruh formulir yang dikuasainya yang dibubuhi nama dan logo Perusahaan, salinannya, dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (tujuh) hari kerja.
b. Perusahaan berhak menerbitkan dan/atau mengedarkan informasi kepada setiap orang / Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) / badan usaha lain / instansi pemerintah terkait perihal pemberitahuan dan alasan pengakhiran Perjanjian ini.
c. Uang yang terhutang atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh Agen kepada Calon Pemegang Polis/Pemegang Polis/Perusahaan akan dipotong dari uang yang harus dibayar kepada Agen oleh Perusahaan.
d. Terhadap pelaksanaan pemutusan Perjanjian dengan alasan apapun kepada Agen, Perusahaan akan segera menghentikan dan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
4. Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga pengakhiran Perjanjian ini tidak memerlukan keputusan dari Pengadilan.
Pasal 9 Pajak
Segala Pajak yang timbul atas Perjanjian ini menjadi kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
Pasal 10 Pernyataan Dan Jaminan
1. Masing–masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Perjanjian ini sebagai berikut :
a. Masing–masing Pihak dan/atau Pihak yang mewakili mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian.
b. Perjanjian tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang wajib ditaati oleh masing–masing Pihak.
c. Masing–masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan Perjanjian dan subyek hukum yang menandatangani Perjanjian telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing–masing Pihak.
d. Bahwa tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian.
2. Para Pihak menjamin akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
Pasal 11 Pemberitahuan Dan Korespondensi
1. Setiap pemberitahuan dan/atau korespondensi yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan langsung atau dikirimkan melalui pos tercatat atau melalui facsimile dengan alamat sebagai berikut:
Perusahaan : PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
Wisma Xxx Xxxx Lantai 8 Jl. Mangga Dua Raya Jakarta ( 10730 )
Telp : (000) 000 0000
Fax : (000) 000 0000
Up : Agency Support
Agen : Alamat Korespondensi Xxxx sesuai dengan yang tercantum pada bagian awal Perjanjian ini.
2. Pembatalan/perubahan alamat berlaku jika pembatalan/perubahan secara tertulis telah diterima oleh Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya pembatalan/perubahan tersebut, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggungjawab Pihak yang melakukan perubahan tersebut.
3. Setiap pemberitahuan dan komunikasi ke alamat atau nomor faksimili tersebut di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan:
a. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tandatangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim.
b. Pada hari yang sama, apabila dikirim melalui faksimili dengan hasil yang baik.
Pasal 12 Force Majeure
1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kehendak dan kekuasaan Para Pihak yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan masal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan negara yang wajib ditaati.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas, pihak yang mengalami Force Majeure wajib untuk memberitahukan secara tertulis terjadinya Force Majeure tersebut pada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus membuat rencana ulang pemenuhan pelaksanaannya yang tertunda sebagai akibat Force Majeure disertai batas waktu pelaksanaannya yang tidak lebih dari 14 (empatbelas) hari setelah berakhirnya Force Majeure.
3. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) diatas, maka Force Majeure tidak akan diakui oleh pihak lainnya dan segala kerugian, risiko dan konsekwensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure.
Pasal 13 Penyelesaian Perselisihan
1. Dalam hal terjadi perselisihan maka Para Pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian secara damai melalui jalur musyawarah.
2. Dalam hal jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk meneruskan penyelesaian melalui jalur hukum.
Pasal 14 Domisili Hukum
Segala urusan mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya, Para Pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 15 Kerahasiaan
1. Seluruh informasi dan data yang terkait dengan Perjanjian yang diterima oleh Para Pihak harus dijaga kerahasiaannya dan sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan data sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga atau menggunakan informasi dan data tersebut untuk kepentingan Para Pihak yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, kecuali:
a. Data tersebut sudah merupakan informasi milik umum, sudah dibuka kepada umum oleh pihak pemilik informasi;
b. Harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
c. Berdasarkan penetapan pengadilan atau arbitrase.
2. Para Pihak wajib memastikan dipatuhinya kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut sehubungan dengan Perjanjian selama Perjanjian berlangsung maupun setelah Perjanjian berakhir atau diakhiri.
3. Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan kerahasiaan yang tercantum dalam pasal ini, maka Para Pihak sepakat bahwa segala kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pihak yang melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam pasal ini.
4. Para Pihak menjamin kerahasiaan informasi bisnis yang telah diketahui dan tidak dibenarkan memanfaatkan informasi yang diterima dari salah satu Pihak untuk tujuan lain diluar yang termaktub dalam Perjanjian ini, kecuali :
a. Atas persetujuan tertulis dari Pihak lainnya;
b. Data tersebut sudah merupakan informasi milik umum dan sudah dibuka kepada umum oleh pihak pemilik informasi;
c. Harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 16 Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian, akan dibicarakan secara musyawarah oleh Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian.
Pasal 17 Ketentuan Penutup
1. Jika satu Pihak diwajibkan untuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian, maka Pihak tersebut akan terbukti lalai melaksanakan kewajiban tersebut dengan lewatnya jangka waktu yang ditentukan, sehingga mengenai kelalaian itu tidak diperlukan teguran atau bukti berupa apapun dan dari siapapun.
2. Dengan berakhirnya Perjanjian tidak menghapuskan kewajiban masing-masing Pihak yang telah timbul sebelum diakhirinya Perjanjian sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian.
3. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian.
4. Salah satu Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya
5. Bilamana Para Pihak tidak dapat lagi melaksanakan Perjanjian, maka para penggantinya atau penerus haknya yang sah terikat pada semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.
6. Para Pihak wajib mematuhi semua syarat-syarat yang dicantumkan di dalam Perjanjian. Kelalaian salah satu Pihak di dalam mentaati atau melaksanakan isi dari Perjanjian pada satu atau beberapa kali kejadian, tidak akan menghilangkan kewajiban Pihak dimaksud untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam Perjanjian.
7. Dalam hal Perusahaan gagal atau tidak mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai hapusnya hak Perusahaan untuk mengakhiri Perjanjian atau untuk menuntut ganti kerugian menurut hukum yang berlaku atau dianggap sebagai persetujuan atau ijin bagi Agen untuk tidak tunduk kepada ketentuan Perjanjian ini.
Perjanjian dibuat oleh Para Pihak serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas.
PERUSAHAAN
Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx President
AGEN
Lampiran
AFFILIATE Agency System
I. Tugas-Tugas AFFILIATE adalah sebagai berikut :
1. Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur keagenan sesuai dengan SK/SE/IM yang berlaku di PT. Asuransi Jiwa Sinarmas.
2. Melakukan aktifitas penjualan produk dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas.
3. Memastikan pencapaian target berupa OV (Override Value) yang telah ditetapkan.
II. Target AFFILIATE :
✓ OV (Override Value) adalah Uang Premi yang diterima termasuk ekstra premi dan rider serta top up dikalikan dengan Koefisien, dimana besarnya koefisien ditentukan oleh BRIDGE Agency.
✓ Target OV (Override Value) untuk AFFILIATE selama 12 bulan kontrak ditetapkan sebesar 2.000.000 OV dan 4 polis.
III. Evaluasi AFFILIATE
✓ Evaluasi akan dilakukan setiap 12 bulan sejak tanggal perjanjian keagenan di tanda tangani, berdasarkan pencapaian OV kumulatif sesuai target Evaluasi.
✓ Apabila pada saat evaluasi AFFILIATE tidak mencapai target yang sudah itentukan maka secara otomatis akan determinate.
IV. Kompensasi yang di terima oleh AFFILIATE, sesuai ketentuan yang berlaku:
a. Personal Bonus
b. Override Bonus
c. Performance Bonus
KETERANGAN PERINGKAT
1. AFFILIATE :
Individu yg mempunyai omzet pribadi minimal 150.000 OV sebagai tanda kualifikasi jaringan.
2. UM (Unit Manager ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 250.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki omzet minimal
150.000 OV.
3. SUM ( Senior Unit Manager ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki omzet minimal 250.000 OV.
4. AM ( Assistant Manager ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 750.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki omzet minimal 500.000 OV.
5. M ( Manager ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.000.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki omzet minimal 750.000 OV.
6. SM ( Senior Manager ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki omzet minimal 1.000.000 OV.
7. DIR ST3 ( Director Star 3 ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat SM ( Senior Manager).
8. DIR ST 5 ( Director Star 5 ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 5 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat SM ( Senior Manager).
9. DIR ST 7 ( Director Star 7 ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 7 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat SM ( Senior Manager).
10. DIR ST 9 ( Director Star 9 ) :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 9 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat SM ( Senior Manager).
11. ASSISTANT VICE PRESIDENT :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 3 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
12. VICE PRESIDENT :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 5 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
13. SENIOR VICE PRESIDENT :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 7 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
14. EXECUTIVE VICE PRESIDENT :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 9 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
15. COMMISSIONER STAR 1 :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 12 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
16. COMMISSIONER STAR 2 :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 15 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
17. COMMISSIONER STAR 3 :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 18 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
18. COMMISSIONER STAR 4 :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 21 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).
19. COMMISSIONER STAR 5 :
Individu yang memiliki omzet pribadi minimal 1.500.000 OV dan memiliki rekan kerja dari 25 jalur yang berbeda baik secara langsung / tidak langsung , yang masing-masing individu memiliki peringkat DIR ST 9 ( Director Star 9 ).