URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA, DAN UTILITAS SEKOLAH
PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTAN PENGAWAS REHABILITASI JAMBAN RUSAK SEDANG BESERTA SANITASINYA (DAK)
LOKASI : SMP NEGERI 1 TAWANGSARI, SMP NEGERI 4 TAWANGSARI, SMP NEGERI 2 NGUTER, DAN SMP NEGERI 3 GROGOL
SUMBER DANA : DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2024
Secara garis besar Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dan Pimpinan Kegiatan dalam melaksanakan pengawasan teknis dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang diberlaku.
Tugas dan kewajiban team pengawas lapangan akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Membantu Pimpinan Kegiatan pada saat melaksanakan tugas dan kewajibannya memimpin pelaksanaan pekerjaan agar jangka waktu dan mutu pekerjaan dapat sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
b. Membantu Pimpinan Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
c. Menyiapkan rekomendasi disertai dengan technical Justification (bila diperlukan), sehubungan dengan “Contract Change Order” dan “Addenda”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek yang ada.
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terperinci untuk mendukung peninjauan desain (review design), rekayasa lapangan dan menyiapkan pra review desain dengan pihak yang terkait sehingga perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan tanpa mengadakan penambahan biaya tambahan.
e. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga segala hasil pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Melaporkan kepada Pimpinan Kegiatan semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, usaha-usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikan kepada Perencana Teknis.
g. Melakukan monitoring dan koreksi secara terus menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan jumlah hasil pekerjaan, serta menanda tangani “Laporan Harian/Bulanan” apabila mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan.
x. Xxxxxxxxx harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan, baik mutu maupun volume bahan dan pekerjaan. Copy surat-surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Pimpinan Kegiatan dan diarsipkan secara baik.
i. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana/revisi yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pimpinan Kegiatan meneruskan copy gambar-gambar tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo lewat Pimpinan Kegiatan.
j. Membantu Pimpinan Kegiatan menyusun Laporan Bulanan tentang kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
k. Membantu Pimpinan Kegiatan dalam pelaksanaan Provisional Hand Over dan Final Hand Over, terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
Konsultan harus menyerahkan kepada Pimpinan Kegiatan sebanyak 3 eksemplar berupa laporan- laporan sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan terdiri dari satu atau dua lembar yang mencakup gambaran awal proyek dan rencana proyek, hasil survey dan inventarisasi data serta evaluasi terhadap perencanaan awal bila diperlukan.
2. Laporan Bulanan (Monthly Report)
Laporan terdiri dari satu atau dua lembar yang mencakup himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan form-form standart yang telah ditentukan oleh Cipta Karya. Segala informasi harus mencakup dalam laporan bulanan ini terutama masalah yang menyangkut tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan dana/pembayaran. Laporan ini harus sudah diterima oleh Pimpinan Kegiatan tembusannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
3. Laporan Akhir Pekerjaan (Final Report) pada periode menjelang berakhirnya pelayanan jasa konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan “Previsional Hand Over”, konsultan harus menyerahkan kepada Pimpinan Kegiatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo laporan akhir yang mencakup laporan tentang :
• Metode Pelaksanaan Fisik
• Pelaksanaan Pengawasan Teknis
• Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
• Semua masalah-masalah teknis yang ditemui Sukoharjo, 22 Mei 2024.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG PEMBINAAN SMP
XXXXXX XXXXXX, SE, X.Xx.
NIP.19720921 199903 1 005