PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
OSO
MANAJEMEN INVESTASI
Your trustworthy partner in managing sustainable fund
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Tanggal Efektif: 4 Mei 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 9 Mei 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND (selanjutnya disebut “OSO MOLUCCAS EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan- nya.
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal secara berkelanjutan dalam jangka panjang dengan melakukan investasi sebagian besar/mayoritas dalam Efek bersifat ekuitas yang berkapitalisasi kecil dan menengah untuk memperoleh capital gain dan dividen dengan tingkat risiko terukur.
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undan- gan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemp- tion fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
OSO
MANAJEMEN INVESTASI
Your trustworthy partner in managing sustainable fund
PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Cyber 2 Tower Lantai 29
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT BANK MEGA TBK
Gedung Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta 12790 Indonesia
Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 0000000 Website : xxx.xxxxxxxx.xxx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2018
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
1
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ......................................................................... | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ................... | 8 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ........................................................................... | 11 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ............................................................................... | 13 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ................ | 15 |
BAB VI. | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ........................... | 19 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ........................................................................................ | 21 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .... | 22 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................................... | 24 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................... | 27 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI .................................................. | 29 |
BAB XII. | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........... | 32 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ....... | 33 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN .......................................................... | 37 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI .................... | 40 |
BAB XVI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .................................. | 43 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ...................................... | 44 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............. | 48 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA .................................................................... | 49 |
BAB XX. | PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ................................................................ | 50 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................... | 51 |
i
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mega Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN ATAU BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (Transaksi Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Transaksi Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT OSO Manajemen Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalammenghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 21 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
1.34. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dan diatur didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran OJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. pembukaan rekening Pemegang Unit Penyertaan
2. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
3. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
4. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
5. pengalihan investasi (switching)
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
1. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
2. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
3. Aplikasi pengalihan investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
1. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND; dan/atau
2. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
2.1. PEMBENTUKAN OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND No. 67 tanggal 22 April 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND”) antara PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. 225/D.04/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA OS MOLUCCAS EQUITY FUND
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx, Ketua
Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Indonesia dan Master in Public Administration dari University of Southern California, USA pada tahun 1980. Beliau sejak tahun 1968 sampai dengan 1997 bekerja di Bank Indonesia. Pada tahun 1986 mengikuti Sekolah Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) dan pada tahun 1987 diangkat menjadi Direktur dan memimpin Cabang Bank Indonesia Ujung Pandang, Cabang Bank Indonesia Bandung, dan terakhir Pemimpin Cabang Bank Indonesia Surabaya sampai dengan tahun 1997. Tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 menjadi Direktur PT Askrindo dan dalam periode yang sama menjadi Komisaris Utama pada anak perusahaan PT Askrindo yaitu
pada PT Reassuransi Nasional Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT OSO Manajemen Investasi.
X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Muda Akuntansi dari Universitas Jayabaya Jakarta tahun 1986. Menempuh Pendidikan Keahlian (Profesi) BNSP 2015 serta Sertifikasi Non-formal Seminar Investasi yang diadakan ADPI 2015. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan No. KEP-183/PM.211/WMI/2016. Berkarir di Dana Pensiun LKBN Antara sebagai Direktur Utama tahun 2007 - 2016 dan merupakan salah satu pendiri dan Ketua Asosiasi Analis Teknikal Indonesia (AATI). Bergabung di PT OSO Manajemen Investasi sejak Oktober 2016.
Xxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan dan Master of Business Administration dari Universitas Saint Louis. Sebelum bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi, menjabat sebagai Presiden Director di PT Xxxxxxx Asset Management (2014-2016), Director di PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia (2008-2014). Pernah bekerja di PT. Corfina Capital (2005-2007) menjabat sebagai President Director. Karir di Pasar Modal dimulai tahun 2000 di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1999-2000) sebagai Assistant Manager. Mengawali karir di KPMG Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Management Consultant (1995-1997) sebagai Junior Consultant, kemudian menjadi Consultant. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-96/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juli 2001; yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-272/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 8 Nopember 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxx, Ketua
Warga Negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE-BI jurusan analis efek tahun 2013. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep- 27/PM.21/WMI/2013 tanggal 26 Maret 2013. Memulai karir di Mandiri Sekuritas di tahun 2012. Bergabung di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia divisi Asset Management di tahun 2012 dan di PT Xxxxxxx Asset Management tahun 2014 setelah PT Xxxxxxx Asset Management spin-off dengan jabatan terakhir sebagai koordinator fungsi investasi. Saat ini sebagai Xxx Xxngelola Investasi di PT OSO Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxx, Anggota
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Jakarta tahun 1989, memiliki Certified Wealth Manager (CWM) dari Erasmus University Rotterdam dan MM UGM pada tahun 2010. Mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP- 82/BL/WMI/2012 tanggal 08 Mei 2012. Mulai bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi pada Oktober 2012 sebagai Associate Director dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Sebelum bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi, ia berkarir sebagai Product & SME Development Manager di PT PNM Investment Management
(2012), Manajer Investasi Dana Pensiun PLN (2002 – Jan 2012) dan sebelum memasuki industri pasar modal, ia memiliki pengalaman yang luas selama 12 tahun dilingkungan Bank Bumi daya khususnya di bidang investasi selama bekerja di YDP/THT Bank Bumi Daya (1990 – 2002).
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxx Asset Management, merupakan perusahaan Manajer Investasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 14 September 2004, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya No. C-26010 HT.01.01.TH.2004, tertanggal 19 Oktober 2004, Tambahan No. 2372, Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2005. Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan sehubungan dengan penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan X. Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-26295.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008, Akta No. 06 tanggal 14 Januari 2013, dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-0015837.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 26 Februari 2013.
Kemudian pada tahun 2013, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT OSO Manajemen Investasi berdasarkan Akta No. 07 tanggal 29 April 2013 dibuat dihadapan Sri Rahayu, SH, Notaris di Bekasi yang telah memperoleh Xxxsetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU- 23822.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 dan telah dicatatat dalam Daftar Perseroan No. AHU 0040871AH01.09.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 serta perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir pada Akta No. 07 tanggal 07 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mana telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 03 Desember 2015 dan perubahan Akta No. 22 tanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-35638.40.22.2014 tanggal 15 Oktober 2014 serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris pengurus Perseroan yang terakhir pada dimuat dalam Akta No. 08 tanggal 31 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 5 Juni 2017.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT OSO Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Lies Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris : X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah PT OSO Sekuritas Indonesia dan Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/2005 tanggal 17 Januari 2005.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) sebelumnya adalah anak perusahaan PT Xxxxx Xxxxxxxxxx telah berpengalaman selaku Manajer Investasi sejak 1997. Dalam rangka pengembangan perusahaan pada bulan Oktober 2004, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx melakukan pemisahan (spin off) Divisi Asset Management menjadi anak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas di bidang Manajer Investasi dan Penasehat Investasi.
Pada bulan Januari 2013, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx mengalihkan kepemilikan sahamnya PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) kepada PT OSO Securities, sehingga Perseroan menjadi anak perusahaan OSO Securities dan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali.
Hingga saat ini Manajer Investasi mengelola produk Reksa Dana antara lain Reksa Dana OSO Sustainability Fund, Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund, Reksa Dana OSO Borneo Equity Fund, Reksa Dana OSO Andalas Equity Fund, Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund, Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk OSO Celebes Xxxxxxx Xxxxx, Reksa Dana XXX Xxxxxx Equity Fund, Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi II (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi II), Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi III (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi III), Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV dan Reksa Dana OSO Karimata Pasar Uang.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah PT OSO Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Xx Xxxxx Xxxx, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 13 Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009 Tambahan No. 16490. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta No. 21 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Mei 2015. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 14 tanggal 28-02-2018 (dua puluh delapan Pebruari dua ribu delapan belas) berdasarkan Surat Keterangan nomor 33/CN-NOT/II/2018 tanggal 28-02- 2018 (dua puluh delapan Pebruari dua ribu delapan belas) yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
b. PT Bank Mega Tbk. sejak berdiri telah beroperasi selama 49 tahun, dengan total asset per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 82,29 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk. terus meluas, sehingga pada per 31 Desember 2017 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 364 Cabang.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk. telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank-Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp. 55,26 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN) serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk. juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk. didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT OSO MANAJEMEN INVESTASI.
4.3. PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
a. PT Para Bandung Propertindo;
b. PT Televisi Transformasi Indonesia;
c. PT Bank Mega Syariah;
d. PT Mega Capital Sekuritas;
e. PT Asuransi Umum Mega;
f. PT Trans Coffee;
g. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh;
h. PT Trans Studio;
i. PT Trans Fashion Indonesia;
j. PT Trans Xxxxx Makassar;
k. PT Trans Ice;
l. PT Mega Central Finance;
m. PT CT Agro;
n. PT Mega Auto Finance;
o. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk.;
p. PT Vaya Tour;
q. PT Metropolitan Retailmart;
r. PT Mega Asset Management;
s. PT Carrefour Indonesia;
t. PT Mega Capital Investama;
u. PT Agranet Multicitra Siberkom;
v. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia;
w. PT Bank Sulut; dan
x. PT Trans Burger.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal secara berkelanjutan dalam jangka panjang dengan melakukan investasi sebagian besar/mayoritas dalam Efek bersifat ekuitas yang berkapitalisasi kecil dan menengah untuk memperoleh capital gain dan dividen dengan tingkat risiko terukur.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya OSO MOLUCCAS EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
(i) Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Negara Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
(i) Bursa Efek; atau
(ii) luar Bursa Efek, dengan ketentuan:
(a) pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(b) valuasi dilakukan secara harian dan wajar; dan
(c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
(i) Efek; atau
(ii) Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
(b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
b. Tindakan Yang Dilarang
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND:
1) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau - fasilitas internetsitus web;
2) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efekluar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada setiap saat;
3) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan da/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
5) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
6) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
7) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
8) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
9) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah
disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
14) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
15) terlibat dalam transaksi marjin;
16) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
17) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan tersebut, tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
20) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
21) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif POJK No. 23/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”) | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. | |
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (2) UU PPh | |
X. | Xxxxan Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
a. Pengelolaan Secara Profesional
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di bidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang akan diumumkan setiap bulan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
2. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan social dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international sehinggal hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
3. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal: (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan enam puluh) Hari Bursa, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait, serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND; dan
x. Xxngeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, yaitu: biaya telepon, faksimili,fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi ;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepadapihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
x. Xxxxx pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Investasi yang dimilikinya dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ke reksa dana lain yang memiliki fitur Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah OSO MOLUCCAS EQUITY FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada OSO MOLUCCAS EQUITY FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 3% Maksimum 0,20% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian OSO MOLUCCAS EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maksimum 2% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN OSO MOLUCCAS EQUITY FUND WAJIB DIBUBARKAN
OSO MOLUCCAS EQUITY FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
c. membubarkan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) akta pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika OSO MOLUCCAS EQUITY FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran OJK OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran OSO MOUCCAS EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, OSO MOLUCCAS EQUITY FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada
saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2017 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
II. Laporan Auditor Independen i - ii
III. Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan 1
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2
Laporan perubahan aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 3
Laporan arus kas 4
Catatan atas laporan keuangan 5 - 22
Tanggal 31 Desember 2017 (Dalam Rupiah)
Catatan 2017 2016
Aset
Portofolio efek 2c,3,4
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar
Rp 346.351.748.684 dan Rp 244.044.462.959 pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016) | 258.620.712.380 | 172.365.613.948 | |
Deposito | 4.500.000.000 | 10.000.000.000 | |
Jumlah | 263.120.712.380 | 182.365.613.948 | |
Kas | 2d,3,5 | 489.634.536 | 267.177.830 |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 2.139.578 | 20.271.984 |
Piutang penjualan efek | 2c,3,7 | 14.219.535.543 | 1.258.516.091 |
Jumlah aset | 277.832.022.037 | 183.911.579.853 | |
Liabilitas | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,3,8 | 509.505.003 | 280.423.140 |
Utang pembelian efek | 2c,3,9 | 14.378.233.570 | - |
Utang pajak | 2g,17a | 19.246.609 | 2.828.685 |
Jumlah liabilitas | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 262.925.036.855 | 183.628.328.028 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 10 | 423.882.754,5295 | 300.000.000,0000 |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 620,2777 | 612,0944 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Pendapatan | ||||
Pendapatan bunga | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Pendapatan dividen | 2e,00 | 000.000.000 | - | |
Jumlah pendapatan | 835.093.436 | 835.244.092 | ||
Beban operasi | ||||
Pengelolaan investasi | 2e,12 | 3.111.138.778 | 1.312.624.578 | |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Lain-lain | 2e,14 | 1.441.750.909 | 1.682.303.719 | |
Jumlah beban operasi | 4.822.693.185 | 3.114.289.625 | ||
Keuntungan (kerugian) investasi dan belum direalisasi | yang telah | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 15 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 16 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Jumlah keuntungan (kerugian) investasi - bersih | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) |
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan 9.342.561.827 (116.371.671.972) kepada pemegang unit penyertaan sebelum pajak
Pajak penghasilan | 2g,17b | (45.853.000) | - |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | 9.296.708.827 | (116.371.671.972) |
kepada pemegang unit penyertaan
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2017 2016
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 9.296.708.827 | (116.371.671.972) | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 70.000.000.000 | 300.000.000.000 | |
Jumlah kenaikan dari transaksi | 70.000.000.000 | 300.000.000.000 | |
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 31 Desember | 2b,10 | 262.925.036.855 | 183.628.328.028 |
pemegang unit penyertaan awal periode 183.628.328.028 - Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2017 | 2016 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pendapatan bunga | 667.440.173 | 814.972.108 |
Pendapatan dividen | 185.785.669 | - |
Penjualan dan pembelian portofolio efek, bersih | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Piutang penjualan portofolio efek | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Utang pembelian portofolio efek | 00.000.000.000 | - |
Pembayaran biaya operasi | (4.595.178.548) | (2.831.037.800) |
Pembayaran pajak penghasilan | (27.867.850) | - |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 70.000.000.000 | 300.000.000.000 |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 70.000.000.000 | 300.000.000.000 |
Kenaikan bersih kas di bank | 222.456.706 | 267.177.830 |
Kas di bank pada awal tahun | 267.177.830 | - |
Kas di bank pada akhir tahun | 489.634.536 | 267.177.830 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund antara PT OSO Managemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No.67 tanggal 22 April 2016 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta.
Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund telah mendapat surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat No. S-225/D.04/2016 tanggal 4 Mei 2016. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta No. 67 tersebut diatas, Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal secara berkelanjutan dalam jangka panjang dengan melakukan investasi sebagian besar/mayoritas dalam efek bersifat ekuitas yang berkapitalisasi kecil dan menengah untuk memperoleh capital gain dan dividen dengan tingkat risiko terukur.
Reksa Dana akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia baik didalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang relevan serta prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan dilakukan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku. Aset keuangan diukur dengan nilai wajarnya pada saat pengakuan awal. Dalam hal aset keuangan tidak diukur dengan nilai wajarnya melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tersebut.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabiltas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
c.1.2. Xxxxxxan yang diberikan dan piutang
Kas, portofolio efek-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut :
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.2. Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
c.3. Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/ pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
f. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2010 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, yang menjadi obyek pajak final dan/atau obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Xxxxx Xxxx yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
h. Penggunaan estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen keuangan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut :
2017 | |||
Aset Keuangan | |||
yang diukur pada | Pinjaman yang | ||
nilai wajar melalui | diberikan dan | ||
laporan laba rugi | piutang | Jumlah | |
Portofolio efek | 258.620.712.380 | 4.500.000.000 | 263.120.712.380 |
Kas | - | 489.634.536 | 489.634.536 |
Piutang bunga | - | 2.139.578 | 2.139.578 |
Piutang penjualan efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 258.620.712.380 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
2016 | |||
Aset Keuangan | |||
yang diukur pada | Pinjaman yang | ||
nilai wajar melalui | diberikan dan | ||
laporan laba rugi | piutang | Jumlah | |
Portofolio efek | 172.365.613.948 | 10.000.000.000 | 182.365.613.948 |
Kas | - | 267.177.830 | 267.177.830 |
Piutang bunga | - | 20.271.984 | 20.271.984 |
Piutang penjualan efek | - | 1.258.516.091 | 1.258.516.091 |
Jumlah | 172.365.613.948 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut :
2017
Liabilitas
keuangan lainnya
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar | 509.505.003 | 509.505.003 |
Utang pembelian efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2016
Liabilitas
keuangan lainnya
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar | 280.423.140 | 280.423.140 | |
Jumlah | 280.423.140 | 280.423.140 | |
3.2 | Manajemen risiko |
Xxxxx Xxxx mengelola instrumen keuangan sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Jenis risiko keuangan yang paling berpengaruh pada Reksa Dana adalah risiko berkurangnya nilai aset bersih setiap unit penyertaan, perubahan kondisi ekonomi dan politik, wanprestasi, pembubaran dan likuidasi, likuiditas.
a. Risiko berkurangnya nilai aset bersih setiap unit penyertaan
Nilai setiap Unit penyertaan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai aset bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai aset bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
x. Xxxxxx perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan social dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international sehingga hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund.
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2 Manajemen risiko - lanjutan
x. Xxxxxx wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure ) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund dapat wanprestasi (default ) dalam memenuhui kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai aset bersih per unit penyertaan.
d. Risiko pembubaran dan likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund.
e. Risiko likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup membayar penjualan kembali unit penyertaan yang dilakukan oleh pemegang unit penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat pemegang unit penyertaan melakukan penjuaan unit penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan diluar kekkuasaan Manajer Investasi (force majeure ), penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2017
Lebih dari satu tahun | Kurang dari satu tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 258.620.712.380 | 4.500.000.000 | 263.120.712.380 |
Kas | - | 489.634.536 | 489.634.536 |
Piutang bunga | - | 2.139.578 | 2.139.578 |
Piutang penjualan efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 258.620.712.380 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
3. Instrumen keuangan - lanjutan 3.2 Manajemen risiko - lanjutan | |||
e. Risiko likuiditas | |||
2016 | |||
Lebih dari satu tahun | Kurang dari satu tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 172.365.613.948 | 10.000.000.000 | 182.365.613.948 |
Kas | - | 267.177.830 | 267.177.830 |
Piutang bunga | - | 20.271.984 | 20.271.984 |
Piutang penjualan efek | - | 1.258.516.091 | 1.258.516.091 |
Jumlah | 172.365.613.948 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016
diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : | 2017 | |
Kurang dari satu tahun | Jumlah | |
Biaya yang masih harus dibayar | 509.505.003 | 509.505.003 |
Utang pembelian efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2016
Kurang dari satu tahun
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar 280.423.140 280.423.140
Jumlah 280.423.140 280.423.140
4. Portofolio efek | ||||
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari | : | |||
2017 | ||||
Jumlah | Harga | Nilai Wajar/ | Persentase Terhadap Jumlah | |
Jenis efek | Efek | Perolehan | Nilai Nominal | Portofolio efek |
Efek ekuitas | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 25.446.668 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,08% |
PT Aneka Tambang Tbk | 17.314.300 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,11% |
PT Astra International Tbk | 250.000 | 2.050.000.000 | 2.075.000.000 | 0,79% |
PT Bumi Citra Permai Tbk | 3.500.000 | 3.780.000.000 | 437.500.000 | 0,17% |
PT Bank Danamon Tbk | 590.000 | 4.033.220.965 | 4.100.500.000 | 1,56% |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk | 3.000.000 | 2.176.658.700 | 2.130.000.000 | 0,81% |
PT Bank Permata Tbk | 855.200 | 571.787.900 | 534.500.000 | 0,20% |
PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk | 112.859.500 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,00% |
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk | 15.697.800 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,66% |
PT Saraswati Griya Lestari Tbk | 65.570.200 | 00.000.000.000 | 6.229.169.000 | 2,37% |
PT Inti Agri Resources Tbk | 84.900.000 | 00.000.000.000 | 28.017.000.000 | 10,65% |
PT Indofarma (Persero) Tbk | 1.610.000 | 6.722.769.403 | 9.499.000.000 | 3,61% |
PT Indika Energy Tbk | 9.690.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,27% |
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 375.000 | 7.680.597.500 | 7.762.500.000 | 2,95% |
PT Kimia Farma (Persero) Tbk | 4.808.200 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,93% |
PT Krakatau Steel Tbk | 4.500.000 | 3.239.783.100 | 1.908.000.000 | 0,73% |
PT Kresna Graha Investama Tbk | 33.629.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,77% |
PT Xxxxxx International Tbk | 119.196.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,98% |
PT Pool Advista Indonesia Tbk | 6.990.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,76% |
PT Petrosea Tbk | 3.600.000 | 6.379.546.500 | 5.976.000.000 | 2,27% |
PT Pikko Land Development Tbk | 13.333.334 | 3.000.000.150 | 2.266.666.780 | 0,86% |
PT SMR Utama Tbk | 49.150.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00% |
PT Sugih Energy Tbk | 87.412.500 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,66% |
PT Expres Trasindo Utama Tbk | 62.500.000 | 00.000.000.000 | 3.125.000.000 | 1,19% |
PT Sigma Gold Inti Perkasa Tbk | 58.500.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,11% |
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | 3.326.100 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 2,79% |
Jumlah | 788.604.202 | 346.351.748.684 | 258.620.712.380 | 98,29% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang di klasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2017 | ||||||
Tanggal Jatuh | Tingkat Bunga | Harga | Nilai Wajar/ | Persentase Terhadap Jumlah | ||
Jenis efek | Tempo | % | Nilai Nominal | Perolehan | Nilai Nominal | Portofolio efek |
Deposito | ||||||
PT Bank Victoria | 02-Jan-18 | 5,00 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 1,14% |
PT Bank Victoria | 03-Jan-18 | 5,50 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,57% |
Jumlah | 4.500.000.000 | 4.500.000.000 | 4.500.000.000 | 1,71% | ||
Jumlah portofolio efek | 263.120.712.380 | 100,00% |
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2016
Persentase
Jenis efek
Jumlah Harga Nilai Wajar/ Terhadap Jumlah Efek Perolehan Nilai Nominal Portofolio efek
Efek ekuitas | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 45.657.868 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,66% |
PT Aneka Tambang Tbk | 16.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,85% |
PT Bumi Citra Permai Tbk | 18.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,05% |
PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk | 19.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,81% |
PT Dua Utama Makmur Tbk | 15.697.800 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,64% |
PT Indofarma (Persero) Tbk | 4.193.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,76% |
PT Kimia Farma (Persero) Tbk | 3.608.200 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,44% |
PT Kresna Graha Investama Tbk | 37.783.300 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,70% |
PT Mas Murni Indonesia Tbk | 107.200.000 | 5.360.000.000 | 5.360.000.000 | 2,94% |
PT Xxxxxx International Tbk | 119.303.500 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,06% |
PT Pelat Timah Nusantara Tbk | 50.000 | 99.200.343 | 112.500.000 | 0,06% |
PT Sugih Energy Tbk | 87.412.500 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,46% |
PT Expres Trasindo Utama Tbk | 62.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,83% |
PT Sigma Gold Inti Perkasa Tbk | 58.500.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 1,60% |
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | 3.326.100 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 4,65% |
Jumlah | 598.232.668 | 244.044.462.959 | 172.365.613.948 | 94,52% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang di klasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2016 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
Jatuh | Bunga | Harga | Nilai Wajar/ | Terhadap Jumlah | ||
Jenis efek | Tempo | % | Nilai Nominal | Perolehan | Nilai Nominal | Portofolio efek |
Deposito | ||||||
PT Bank Mayapada | 10-Jan-17 | 7,75 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,74% |
PT Bank Capital | 29-Jan-17 | 8,00 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 1,37% |
PT Bank Mayapada | 29-Jan-17 | 8,25 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 1,37% |
Jumlah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,48% | ||
Jumlah portofolio efek | 182.365.613.948 | 100,00% | ||||
5. Kas | ||||||
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) pada : | ||||||
2017 | 2016 | |||||
PT Bank Mega Tbk | 489.634.536 | 267.177.830 | ||||
Jumlah | 489.634.536 | 267.177.830 | ||||
6. Piutang bunga | ||||||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | ||||||
2017 | 2016 | |||||
Deposito | 1.857.534 | 19.616.438 | ||||
Jasa giro | 282.044 | 655.546 | ||||
Jumlah | 2.139.578 | 20.271.984 | ||||
7. Piutang penjualan efek |
Akun ini merupakan piutang yang timbul atas transaksi penjualan efek ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 1.258.516.091.
8. Biaya yang masih harus dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : | ||
2017 | 2016 | |
Pengelolaan investasi | 461.528.743 | 249.486.501 |
Kustodian | 31.476.260 | 22.686.639 |
Audit | 16.500.000 | 8.250.000 |
Jumlah | 509.505.003 | 280.423.140 |
9. Utang pembelian efek
Akun ini merupakan utang yang masih harus dibayarkan dari transaksi pembelian efek yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan nihil.
10. Unit penyertaan yang beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:
2017 | ||||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit Penyertaan | Nilai aset Bersih | Persentase terhadap total | |
Unit penyertaan | ||||
Pemodal | 423.882.755 | 262.925.036.855 | 100,00% | |
Jumlah | 423.882.755 | 262.925.036.855 | 100,00% | |
2016 | ||||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit Penyertaan | Nilai aset Bersih | Persentase terhadap total | |
Unit penyertaan | ||||
Pemodal | 300.000.000 | 183.628.328.028 | 100,00% | |
Jumlah | 300.000.000 | 183.628.328.028 | 100,00% |
11. Pendapatan | ||
Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari : | 2017 | 2016 |
Bunga atas: | ||
- Deposito | 583.804.573 | 609.598.706 |
- Jasa giro | 65.503.194 | 225.645.386 |
Dividen | 185.785.669 | - |
Jumlah | 835.093.436 | 835.244.092 |
12. Beban pengelolaan investasi | ||
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada | PT OSO Managemen Investasi sebagai Manajer | Investasi sebesar |
maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
13. Beban kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT. Bank Mega Tbk, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung dari Nilai aset bersih Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
14. Beban lain-lain
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas :
2017 | 2016 | |
Beban audit | 16.500.000 | 16.500.000 |
Beban administrasi bank | 3.585.037 | 2.424.963 |
Beban materai | 72.000 | 90.000 |
Beban pajak final | 129.861.554 | 167.048.818 |
Beban transaksi | 1.291.732.318 | 1.496.239.938 |
Jumlah | 1.441.750.909 | 1.682.303.719 |
15. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | ||
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan investasi. | ||
16. Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi |
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio investasi yang belum direalisasi.
17. Pajak penghasilan
a. Utang pajak
Akun ini merupakan pajak terutang terdiri dari : | ||
2017 | 2016 | |
Pajak Penghasilan Pasal 29 | 17.985.150 | - |
Pajak Penghasilan Pasal 23 - jasa perantara | 1.261.459 | 2.828.685 |
Jumlah | 19.246.609 | 2.828.685 |
b. Pajak kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2017 2016
Kenaikan (penurunan) aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain 9.342.561.827 (116.371.671.972)
- Perbedaan temporer
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal : | ||||
Pendapatan bunga | (649.307.767) | (835.244.092) | ||
Beban pajak final | 129.861.554 | 167.048.818 | ||
Beban investasi | 3.398.726.309 | 1.451.000.869 | ||
Beban transaksi | 1.291.732.318 | 1.496.239.938 | ||
Jumlah | (9.159.149.162) | 116.371.671.972 | ||
Laba fiskal | 183.412.665 | - | ||
Pembulatan | 183.412.000 | - | ||
Pajak Penghasilan : | ||||
25% x | 183.412.000 | 45.853.000 | - | |
Taksiran pajak penghasilan | 45.853.000 | - | ||
Pajak dibayar dimuka | ||||
Pajak penghasilan pasal 23 | (27.867.850) | - | ||
Pajak penghasilan kurang bayar | 17.985.150 | - |
18. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
PT OSO Manajemen Investasi adalah sebagai Manajer Investasi.
Reksa Dana membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 :
2017 2016
Beban pengelolaan investasi 3.111.138.778 1.312.624.578
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus dibayar 461.528.743 249.486.501
19. Ikhtisar keuangan singkat
2017 2016
Jumlah hasil investasi (%) | 1,34% | -38,79% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran ( % ) | 0,83% | -39,10% |
Biaya operasi (%) | 2,16% | 1,93% |
Perputaran portofolio | 1 : 1.52 | 1 : 0.90 |
Persentase penghasilan kena pajak | 1,96% | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu :
20. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntansi Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) beru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2017 atau 1 Januari 2018.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mempertimbangkan dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
21. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2018.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in goodfund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in goodfund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sebagai berikut :
Bank : PT Bank Mega Tbk, KC Jakarta Tendean
Atas nama : REKSA DANA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND No. Rekening : 01.074.0011.239680
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang UnitPenyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkanNilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas WaktuIndonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah UnitPenyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek OSO MOLUCCAS EQUITY FUND diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola OSO MOLUCCAS EQUITY FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
1. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
2. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
3. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio OSO MOLUCCAS EQUITY FUND sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi OSO MOLUCCAS EQUITY FUND mengalami kerugian.
4. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama OSO MOLUCCAS EQUITY FUND melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima dana dan melakukan
rekonsiliasi dana investor
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP kepada pemegang UP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Bank Kustodian (BK)
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Formulir
Menerima
1.
1. Menerima konfirmasi
transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Dana hasil transaksi penjualan
kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan
transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
1. Membuat dan
mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan
instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
Menerima instruksi transaksi
penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali
UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali
UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
2. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pengalihan UP dan mengirimkan langsung kepada MI
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP dan mengirimkan softcopy tersebut kepada APERD
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
2. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
3. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
5. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
6. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
7. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
8. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
9. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH OSO MOLUCCAS EQUITY FUND
1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib memiliki kebijakan dan prosedur standar operasi untuk mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
2. Prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih OSO MOLUCCAS EQUITY FUND wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
3. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan.
4. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang mengalami kerugian.
5. Dalam hal Reksa Dana dan/atau pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
6. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
7. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan kepada OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dan pemegang Unit Penyertaan.
8. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Dana kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada OSO MOLUCCAS EQUITY FUND dan pemegang Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Cyber 2 Tower Lantai 29
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5/13 Jakarta 12950 Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000 (Hunting)
Faksimili: (00-00) 00000000
Website : xxx.xxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT BANK MEGA TBK
Menara Bank Mega Lantai 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (00-00) 00000000