RENCANA KERJA (RENJA)
RENCANA KERJA (RENJA)
TAHUN 2022
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
PEMERINTAH KOTA TARAKAN
i | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa’ Taala atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022. Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan dan merupakan tahun pertama pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Bedasarkan pada hasil evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun ke tahun, peningkatan kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perencanaan strategis telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
Rencana Kerja (RENJA) sebagai dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan dan program / kegiatan dalam satu tahun dan sebagai acuan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022, melalui Rencana Kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022.
Tarakan, 15 Juli 2021
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
HAMSYAH, SE
NIP. 19660616 199803 1 006
II | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................ I
KATA PENGANTAR ............................................................................................... II
DAFTAR ISI ............................................................................................................ III
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2. Landasan Hukum .................................................................................. 4
1.3. Maksud dan Tujuan............................................................................... 7
1.4. Sistematika Penulisan ........................................................................... 9
BAB II HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
2.1. | Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun Lalu dan Capaian Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan ..... | |
............................................................................................................. | 11 | |
2.2. | Analisis Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan ....................................................... | 17 |
2.3 | Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan ............. | 21 |
2.4. | Review terhadap Rancangan Awal RKPD............................................. | 23 |
2.5. | Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ...................... | 28 |
BAB III | TUJUAN DAN SASARAN DINAS KEPENDUDUKAN | |
DAN PENCATATAN SIPIL | ||
3.1. | Telaahan terhadap Kebijakan Nasional................................................. | 30 |
3.2. | Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan | |
Pencatatan Sipil Kota Tarakan .. ........................................................ | 47 |
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
4.1 Program dan Kegiatan 57
BAB V PENUTUP 60
III | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
I
BAB
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sebagai Salah Satu Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan merupakan Instansi Pelaksana yang melakukan kegiatan pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat dalam bentuk Penertiban Administrasi Kependudukan dan Kartu Keluarga, Penertiban Dokumen kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Renja merupakan dokumen perencanaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil satu tahunan sebagai tindak lanjut dari Rencana Strastegis (Renstra), digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD oleh Bappeda dalam pelaksanaan pembangunan satu tahunan daerah yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana Kerja memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran berupa pagu indikatif digunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan digunakan dalam proses penyusunan RAPBD.
Rencana Kerja (Renja) disusun mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga dapat dikerjakan secara simultan / paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap evaluasi Renja tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian target Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan pada uraian di atas, serta untuk menjawab permasalahan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka disusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan 2022.
Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disusun berdasarkan :
1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu.
2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif.
3. Urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Gambar 1.1 Bagan Alur Rancangan Renja Perangkat Daerah
Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan di lingkup satuan kerja merupakan penjabaran dari Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan rencana pembangunan jangka waktu lima tahunan. Seluruh dokumen tersebut merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan sebagai sebuah proses yang sistematis dan terpadu. Karena sistem perencanaan pembangunan merupakan sebuah proses yang sistematis dan terpadu, maka seluruh tahapan dan dokumen
- dokumen yang dihasilkan harus menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara satu dengan yang lainnya.
1.2 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan adalah :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota madya Daerah Tk.II Tarakan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 4548) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Elektronik;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menterei Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024;
25. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1.3 . MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Kerja ini untuk memantapkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih akuntabel dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam keberhasilan mencapai tujuan dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik (Good Government) dengan penyelenggaraan seiring dalam perwujudan pelaksanaan sistem pertanggungjawaban kinerja yang lebih jelas, tepat dan terukur. Sedangkan tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022 ini disusun dengan maksud :
1. Sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2022;
2. Untuk menterjemahkan Perencanaan Strategis Lima Tahunan yang dituangkan dalam Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke dalam Perencanaan Tahunan yang sifatnya lebih operasional; dan
3. Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyusun Rencana Kerja sebagai pedoman dalam 1 (satu) tahun.
Sedangkan Tujuan dari Penyusunan Rencana Kerja (Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022 adalah :
1. Sebagai acuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengoperasionalkan RKPD Kota Tarakan Tahun 2022, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka mencapai visi dan misi RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024.
2. Menetapkan program dan kegiatan serta sub kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022;
3. Memberikan acuan dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana program dan kegiatan serta sub kegiatan .
4. Memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022, sehingga terjadi konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dalam APBD Tahun 2022.
1.4 . SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan dalam penyusunan Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renja, landasan hukum penyusunan Renja, maksud dan tujuan penyusunan Renja dan sistematika penulisan dokumen Renja.
BAB II HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN.
Memuat evaluasi pelaksanaan Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun lalu dan capaian Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, analisis kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, review terhadap rancangan awal RKPD Tahun 2022 serta penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat.
BAB III TUJUAN DAN SASARAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
Bab ini memuat telaahan terhadap kebijakan nasional, indikator kinerja, tujuan dan sasaran Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN RENJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
Bab ini memuat Program dan Kegiatan serta sub kegiatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022.
BAB V PENUTUP
Berisikan uraian penutup, berupa catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, kaidah-kaidah pelaksanaan serta rencana tindak lanjut.
II
BAB
HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU
2.1 EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA TAHUN LALU DAN CAPAIAN RENSTRA.
Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tahun lalu ditujukan untuk mengidentifikasi sejauh mana kemampuan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan program dan kegiatannya, mengidentifikasi realisasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan Renstra Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, serta hambatan permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan evaluasi pelaksanaan Renja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan tahun lalu dan pencapaian kinerja Renstra Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ditujukan untuk mengidentifikasi sejauhmana kemampuan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan dalam melaksanakan program dan kegiatannya, mengidentifikasi realisasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan Renstra Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, serta hambatan dan permasalahan yang dihadapi.
Pada tahun lalu (2020), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan 4 (Empat) Program dan 13 (Tiga belas) kegiatan dengan alokasi dana sebesar Rp. 4.856. 172.227,- dengan perincian Rp. 3.559.032.227,- untuk Belanja Tidak Langsung dengan realisasi sebesar Rp.3.404.580.900 atau 95,66% dan Rp. 1.297.140.000,- untuk Belanja Langsung dengan realisasi sebesar Rp. 1.154.240.493,- atau 88,98%.
Program dan Kegiatan serta realisasi anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2020 dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini :
Tabel 2.1
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Pencapaian Renstra s/d Tahun 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kode Rekening | Urusan / Bidang urusan Pemerintah Daerah dan program / kegiatan | Indikator Kinerja Program (outcomes) / Kegiatan (output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD)Tahu n 2019-2024 | Realisas i Target Kinerja Hasil (Progra m dan Keluaran Kegiatan ) s/d tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu | Target Program dan Kegiatan Renja Tahun 2021 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra s/d tahun berjalan | |||
Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun 2021 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra ( % ) | |||||||||
Target Renja Tahun 2020 | Realisasi Renja Tahun 2020 | Tingkat Realisasi (%) | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8= (7/6) | 9 | 10=(5+7+ 9) | 11=(10/4) |
2.06.2.06.01.01. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 2% | 43,95% |
2.06.2.06.01.01.01 | Penyediaan jasa Surat Menyurat | Jumlah Materai Yang tersedia | 600 Lembar | - | 100 Lembar | 100 Lembar | 100% | 60 Lembar | 160 Lembar | 26,6% |
2.06.2.06.01.01.02 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Cakupan waktu pembayaran jasa komunikasi,sum ber daya air dan listrik | 60 Bulan | 12 Bulan | 12 Bulan | 12 Bulan | 100% | 12 Bulan | 36 Bulan | 60% |
2.06.2.06.01.01.06 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional | Jumlah kendaraan dinas/operasion al yang pajak kendaraannnya terbayarkan | 50 Unit | 9 Unit | 10 Unit | 8 Unit | 80 % | 10 Unit | 27 Unit | 54% |
13 | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
2.06.2.06.01.01.07 | Penyediaan jasa administrasi keuangan | Jumlah ASN yang mendapatkan tunjangan administrasi Keuangan | 480 Orang | 96 Orang | 96 Orang | 96 Orang | 100% | 96 Orang | 288 Orang | 60% |
2.06.2.06.01.01.09 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Jumlah Bahan dan Alat Kebersihan Kantor Yang Tersedia | 1115 Jenis | - | 110 Jenis | 110 Jenis | 100% | 85 Jenis | 195 Jenis | 1,75% |
2.06.2.06.01.01.10 | Penyediaan alat tulis kantor | Jumlah Alat Tulis Kantor yang tersedia | 4625 Jenis | 610 Jenis | 610 Jenis | 610 Jenis | 100% | 23 Jenis | 1243 Jenis | 26% |
2.06.2.06.01.01.11 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah Barang Cetakan yang tersedia | 4362 Jenis | 486 Jenis | 486 Jenis | 486 Jenis | 100% | 2774 Jenis | 23870 Jenis | 85% |
2.06.2.06.01.01.13 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang tersedia | 14 Jenis | 9 Jenis | 5 Jenis | 5 Jenis | 100% | - | 14 Jenis | 100% |
2.06.2.06.01.02. | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 20 % | 3,95% |
2.06.2.06.01.02.24 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Oprasional | Jumlah Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang dipelihara | 1 Unit | 1 Unit | 1 Unit | 1 Unit | 100 % | 1 Unit | 1 Unit | 100% |
2.06.2.06.01.02.28 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | Jumlah Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor yang dipelihara | 13 Jenis | 1 Jenis | 1 Jenis | 1 Jenis | 100% | 1 Jenis | 3 Jenis | 23% |
14 | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
2.06.2.06.01.03. | Peningkatan Disiplin Aparatur | Persentase ASN yang disiplin | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 20 % | 3,95% |
2.06.2.06.01.03.05 | Pengadaan Pakaian Khusus Hari hari Tertentu | Jumlah Pakaian Khusus Hari hari Tertentu | - | - | 31 Stel | - | - | - | - | - |
2.06.2.06.01.15. | Penataan Administrasi Kependudukan | Persentase Penerbitan Dokumen Kependudukan | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | - | - | - |
2.06.2.06.01.15.03 | Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan | Jumlah Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yang Terselesaikan | 591.070 Dokumen | 240.120 Dokumen | 118.214 Dokumen | 111.635 Dokumen | 94,43% | - | - | - |
2.06.2.06.01.15.07 | Peningkatan Pelayanan Publik dal Bidang Kependudukan | Jumlah Akta Kelahiran Yang Diterbitkan | 50 Dokumen | - | 228 Dokumen | 172 Dokumen | 75,43% | - | - | - |
15 | RENCANA KERJA (RENJA ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2022
Hasil evaluasi tehadap pelaksanaan Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2020 berdasarkan target Indikator Kinerja Program Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. Program Penataan Administrasi Kependudukan.
Adapun Capaian Realisasi Program Penataan Administrasi Kependudukan dengan Indikator Persentase Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan mencapai 94% hal ini disebabkan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masa pandemi telah melakukan Inovasi yaitu PAK BASKOM (Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Komunitas) melalui Aplikasi Online WhatsApp sehingga masyarakat dapat membuat dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan dukungan kegiatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan ( Membangun, Updating dan Pemeliharaan ) dengan realisasi serbesar 94 persen , hal ini disebabkan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan sosialisasi akan pentingnya Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik melalui media massa seperti whatsApp, Facebook dan Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di samping itu untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan Pendaftaran dan pengajuan pencetakan Dokumen Kependudukan ( KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ) secara online melalui whasapp dan juga melakukan perekaman Biometrik di luar jam kerja.
2. Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan realisasi sebesar 75% dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Pemerintah Kota Tarakan yang diwakilkan oleh Walikota Tarakan melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama
dalam mencatatkan Perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerbitkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Xxx Xxxxxxxxxxan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam peningkatan pelayanan adalah :
1. Ketersediaan blanko KTP elektronik masih terkait dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.
2. Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung yang memadahi.
3. Adanya Asumsi masyarakat bahwa kepengurusan Dokumen Kependudukan ribet dengan prosedur birokrasi yang berbelit-belit dan lama sehingga proses pengurusan cenderung masih melibatkan jasa pihak ketiga.
4. Masa Pandemi Covid 19 menyebabkan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan layanan Online dengan menggunakan whatsApp akan tetapi tidak semua juga warga masyarakat mengerti untuk mengakses melalui online sebab masih ada masyarakat yang belum memiliki smartphone atau mereka yang belum familiar dengan pelayanan online, sehingga kami tetap melayani dan membantu mereka secara langsung.
2.2. ANALISIS KINERJA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN .
Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pencapaian tujuan dan sasaran-sasaran pembangunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu upaya-upaya strategis yang secara menyeluruh dan terpadu meliputi perumusan kebijakan Program operasional dan kegiatan -kegiatan. Untuk itu dibutuhkan jalinan kerjasama yang kuat dan kepercayaan antara masyarakat dan instansi terkait.
Keberhasilan program dan Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan sulit untuk terwujud jika tidak didukung oleh berbagai faktor internal antara lain perencanaan program yang akuntabilitas, aparat yang terampil serta dukungan dana yang memadai. Sedangkan yang menjadi faktor eksternalnya adalah bentuk kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang ditawarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan mengacu pada satu tujuan mewujudkan visi dan misi Kota Tarakan yang akan dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan beserta program prioritas.
Berdasarkan Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan evaluasi capaian target kinerja Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bahwa realisasi capaian kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara umum sampai dengan tahun 2020 telah memenuhi target. Namun, kendala yang ada sampai saat ini adalah terbatasnya sarana dan prasarana dalam peningkatan penerbitan dokumen kependudukan serta terbatasnya blanko KTP el yang diberikan oleh Pusat, sehingga menghambat kinerja aparatur dalam memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Keberhasilan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dapat dilihat dari pencapaian indikator dan yang telah ditetapkan. Hasil keberhasilan kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dapat dilihat pada tabel 2.2 berikut ini :
Tabel 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
No | Indikator IKU | Target IKU/IKK | Target Renstra Tahun 2019 s/d 2024 | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | ||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
1 | Persentase Penduduk ber KTP Kaltara | 75 | 80 | 85 | 90 | 95 | 100 | 96 | - | 90 | 95 | |
2 | Persentase Perekaman e KTP | 96,29 | 96,29 | 96,50 | 97,30 | 98,00 | 100 | 96,29 | - | 97,30 | 98,00 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
3 | Persentase Anak usia 0-17 Tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) | 35 | 35 | 45 | 55 | 65 | 75 | 53 | - | 55 | 65 | |
4 | Persentase Anak Usia 0-18 Tahun Yang Memiliki Akta Kelahiran | 87,03 | 87,03 | 95 | 97 | 98 | 99 | 87,03 | - | 97 | 98 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
5 | Persentase Penduduk yang memiliki Akta Pencatatan Sipil | 70 | 70 | 74 | 78 | 83 | 88 | 90 | - | 78 | 83 | |
6 | Persentase Akta Perkawinan Yang diterbitkan | 63,58 | 63,58 | 100 | 100 | 100 | 100 | 63,58 | - | 100 | 100 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
7 | Persentase Akta Perceraian Yang diterbitkan | 40,13 | 40,13 | 100 | 100 | 100 | 100 | 40,13 | - | 100 | 100 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
8 | Persentase Akta Kematian Yang diterbitkan | 98,04 | 98,04 | 100 | 100 | 100 | 100 | 98,04 | - | 100 | 100 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
9 | Persentase OPD Yang telah memanfaatkan data Kependudukan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama | 80 | 40 | 80 | 80 | 80 | 80 | 0 | - | 80 | 80 | Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
10 | Nilai IKM | 76,91 | 78,95 | 79,97 | 80,99 | 81,10 | 82,13 | 83,70 | - | 80,99 | 81,10 |
2.3 ISU-ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Berdasarkan identifikasi analisis terhadap kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, permasalahan dan hambatan dalam penyelengaraan tugas dan fungsi, capaian terhadap visi dan misi Kepala Daerah, capaian program nasional, tantangan dan peluang maka ditentukan isu strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
Isu-isu penting merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan, karena dampaknya yang signifikan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan. Perumusan isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, dimaksudkan untuk menentukan permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, guna pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah sebagaimana yang dituangkan pada RPJMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan senantiasa dipengaruhi oleh isu-isu penting yang bersifat strategis, baik berupa kondisi, keadaan, atau peristiwa yang dampaknya dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Adapun permasalahan, hambatan, tantangan dan peluang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekuatan
a. Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
b. Semangat kerja aparatur untuk meningkatkan pelayanan
c. Birokrasi yang disederhanakan guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh Dokumen Kependudukan.
d. Adanya Peraturan Perundang-Undangan yang dapat memperkuat oprasionalisasi pelaksanaan tugas.
e. Adanya Pelayanan Dokumen Admnistrasi Kependudukan secara Daring atau Teknologi Informasi.
f. Adanya GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Adminduk ) yang menjadi salah satu target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan Pelayanan.
2. Kelemahan
a. Kurangnya Sarana dan Prasarana pendukung yang memadahi.
b. Kurangnya kompetensi Sumber Daya Aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c. Kurangnya Alokasi Blanko KTP elektronik dari Pusat.
d. Masih kurangnya pengembangan kompetensi Sumber Daya Aparatur yang lebih professional, akuntabel dan yang memiliki kompetensi yang diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Peluang
a. Semangat kerja Aparatur untuk meningkatkan pelayanan.
b. Efektifitas dalam pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial yang menghubungkan Instansi baik secara vertikal antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Dirjen Dukcapil serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, juga secara horizontal antara Dinas Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi Lainnya.
c. Birokrasi yang disederhanakan guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
d. Dukungan Kepala Daerah dalam hal menyediakan anggaran.
4. Ancaman
a. Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung diantaranya perangkat keras dan lunak seperti Komputer dan PC .
b. Proses Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang lambat karena berbagai faktor seperti Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan juga perangkat pendukung yang melampaui jangka usia ekonomis atau kadaluarsa.
c. Jaringan VPN-IP ( Virtual Private Network-Internet Protocol) yang lambat atau sering putus sambung antara server local dan Pusat.
d. Belum tersedianya mekanisme atau pola penyimpanan arsip Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Dokumen Kependudukan yang dapat diakses melalui teknologi.
e. Kurangnya Sumber Daya Manusia baik secara Kuantitas maupun Kualitas dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2.4 REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD
Review terhadap rancangan awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dimaksudkan untuk membandingkan antara rumusan hasil identifikasi kebutuhan program dan kegiatan berdasarkan analisis kebutuhan yang telah mempertimbangkan kinerja pencapaian target Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dan tingkat kinerja yang dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, dengan arahan Kepala Daerah terkait prioritas program dan kegiatan dan pagu indikatif yang disediakan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan berdasarkan Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) .
Review terhadap rancangan awal RKPD ( Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dapat dijabarkan pada Tabel 2.3 dibawah ini
Tabel 2.3
Review terhadap Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2022
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | |||||||||
No | Program/ Kegiatan | Lokasi | Indikator kinerja | Target capaian | Pagu indikatif (Rp.000) | Program/ Kegiatan | Lokasi | Indikator kinerja | Target capaian | Kebutuhan Dana (Rp.000) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
Program Program Penunjang | Persentase Layanan | Program Program | Persentase Layanan | ||||||||
Urusan | Penunjang | Penunjang Urusan | Penunjang Urusan | ||||||||
I | Pemerintahan Daerah | disdukcapil | Urusan Pemerintahan | 100% | 4.696.559.401 | Pemerintahan Daerah | disdukcapil | Pemerintahan Daerah Yang | 100% | 4.696.559.401 | |
Kabupaten/Kota | Daerah Yang | Kabupaten/Kota | terpenuhi | ||||||||
terpenuhi | |||||||||||
Jumlah Layanan | Jumlah Layanan | ||||||||||
Administrasi | Administrasi | Administrasi | Administrasi | ||||||||
Keuangan Perangkat Daerah | disdukcapil | Keuangan Yang diselesaikan | 2 Layanan | 3.821.704.401 | Keuangan Perangkat Daerah | disdukcapil | Keuangan Yang diselesaikan tepat | 2 Layanan | 3.821.704.401 | ||
tepat waktu | waktu | ||||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | disdukcapil | Jumlah ASN yang mendapatkan Gaji dan Tunjangan | 28 Orang | 3,773.268,401 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | disdukcapil | Jumlah ASN yang mendapatkan Gaji dan Tunjangan | 28 Orang | 3,773.268,401 | - | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | disdukcapil | Jumlah Layanan Administrasi Umum Yang Terlaksana | 6 Layanan | 744.050.000 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | disdukcapil | Jumlah Layanan Administrasi Umum Yang Terlaksana | 6 Layanan | 744.050.000 | ||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan | disdukcapil | Jumlah Komponen Instalasi Listrik | 8 Buah | .2.000.000 | Penyediaan Komponen Instalasi | disdukcapil | Jumlah Komponen Instalasi Listrik penerangan | 8 Buah | .2.000.000 |
Bangunan Kantor | penerangan Bangunan Kantor Yang tersedia | Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Bangunan Kantor Yang tersedia | ||||||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | disdukcapil | Jumlah Jenis Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang tersedia | 473 Item | 600.000.000 | Penyediaan Peralatan dan Perelngkapan Kantor | disdukcapil | Jumlah Jenis Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang tersedia | 473 Item | 600.000.000 | ||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | disdukcapil | Jumlah Jenis Alat Tulis Kantor dan jenis alat /peralatan kebersihan yang tersedia | 1374 Item | 92.000.000 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | disdukcapil | Jumlah Jenis Alat Tulis Kantor dan jenis alat /peralatan kebersihan yang tersedia | 1374 Item | 92.000.000 | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | disdukcapil | Jumlah Jenis Barang Cetakan dan Penggandaan yang tersedia | 1604 Item | 30.050.000 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | disdukcapil | Jumlah Jenis Barang Cetakan dan Penggandaan yang tersedia | 1604 Item | 30.050.000 | ||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | disdukcapil | Jumlah Rapat Koordinasi dan Konsultasi Yang terselenggara | 11 Kali | 20.000.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | disdukcapil | Jumlah Rapat Koordinasi dan Konsultasi Yang terselenggara | 11 Kali | 20.000.000 | ||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | disdukcapi | Jumlah Layanan Jasa Penunjang Yang tersedia | 3 Layanan | 92.160.000 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | disdukcapi | Jumlah Layanan Jasa Penunjang Yang tersedia | 3 Layanan | 92.160.000 | ||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Disdukcapil | Jumlah Materai yang tersedia | 100 Lembar | 1.000.000 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Disdukcapil | Jumlah Materai yang tersedia | 100 Lembar | 1.000.000 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Disdukcapil | Cakupan waktu pembayaran Internet dan Kartu GSM berlangganan | 12 Bulan | 86.160.000 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Disdukcapil | Cakupan waktu pembayaran Internet dan Kartu GSM berlangganan | 12 Bulan | 86.160.000 | ||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Disdukcapil | Jumlah Layanan Jasa Umum Perkantoran ( Alat Pencegahan Covid ) | 1 Item | 5.000.000 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Disdukcapil | Jumlah Layanan Jasa Umum Perkantoran ( Alat Pencegahan Covid ) | 1 Item | 5.000.000 | ||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Disdukcapil | Jumlah Aset /BMD Yang dipelihara | 10 Unit | 38.645.000 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Disdukcapil | Jumlah Aset /BMD Yang dipelihara | 10 Unit | 38.645.000 | ||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Disdukcapil | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Yang Terselenggara | 7 Unit | 5.000.000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Disdukcapil | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Yang Terselenggara | 7 Unit | 5.000.000 | ||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | disdukcapil | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Yang Terselenggara | 1 Unit | 13.645.000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | disdukcapil | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Yang Terselenggara | 1 Unit | 13.645.000 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | disdukcapil | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | 2 Jenis | 20.000.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | disdukcapil | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | 2 Jenis | 20.000.000 | ||
II | Program Pendaftaran Penduduk | disdukcapil | Persentase Perekaman KTP Elektronik Persentase Anak Usia 0-17 Tahun kurang 1 hari yang memiliki KIA | 100% 76,69% | 55.000.000 | Penyusunan Kebijakan Kependudukan | disdukcapil | Persentase Perekaman KTP Elektronik Persentase Anak Usia 0-17 Tahun kurang 1 hari yang memiliki KIA | 100% 76,69 % | 55.000.000 | |
Pelayanan Pendaftaran Penduduk | disdukcapil | Jumlah Pelayanan Pendaftaran Penduduk | 2 Pelayanan | 30.000.000 | Pelayanan Pendaftaran Penduduk | disdukcapil | Jumlah Pelayanan Pendaftaran Penduduk | 12 Pelayanan | 30.000.000 | ||
Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk | disdukcapil | Jumlah Sarana dan Prasarana yang terpenuhi | 9 Unit | 30.000.000 | Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk | disdukcapil | Jumlah Sarana dan Prasarana yang terpenuhi | 9 Unit | 30.000.000 |
Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP- El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan | Disdukcapil | Jumlah Formulir pendaftaran penduduk yang tersedia | 7 Item | 10.000.000 | Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan | Dsdukcapil | Jumlah Formulir pendaftaran penduduk yang tersedia | 7 Item | 10.000.000 | ||
Penyelenggaraan Pendaftaran | Disdukcapil | Jumlah Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | 2 Keg | 15.000.000 | Penyelenggaraan Pendaftaran | Disdukcapil | Jumlah Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | 2 Keg | 15.000.000 | ||
Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | Disdukcapil | Jumlah Pelayanan Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan | 4 kali | 5.000.000 | Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | Disdukcapil | Jumlah Pelayanan Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan | 4 Kali | 5.000.000 | ||
Fasilitasi Pendaftaran Penduduk | Disdukcapil | Jumlah Pendaftaran Penduduk yang dilayani (Perekaman e- ktp) | 1200 Dokumen | 10.000.000 | Fasilitasi Pendaftaran Penduduk | Disdukcapil | Jumlah Pendaftaran Penduduk yang dilayani (Perekaman e-ktp) | 6200 Dokumen | 10.000.000 |
IV | Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Disdukcapil | Persentase Perangkat Daerah Yang Memanfaatkan Data Kependudukan | 80% | 5.000.000 | Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Disdukcapil | Persentase Perangkat Daerah Yang Memanfaatkan Data Kependudukan | 80% | 5.000.000 | |
Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan | Disdukcapil | Jumlah Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 2 Dokumen | 5.000.000 | Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan | Disdukcapil | Jumlah Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 25 Dokumen | 5.000.000 |
2.5. PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022 belum melaksanakan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat yang secara langsung menjadi program dan kegiatan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
BAB
III
TUJUAN DAN SASARAN RENJA
Berdasarkan RPJMD Kota Tarakan tahun 2019-2024, Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022 merupakan tahun ketiga pembangunan jangka menengah daerah dan mempunyai peranan penting dalam perwujudan dan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Oleh karena itu segala kebijakan yang akan dilaksanakan harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.
Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, dalam merumuskan dokumen perencanaan pembangunan harus memperhatikan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lain yang berkorelasi dan relevan. Oleh karena itu, dalam menyusun Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2022 ini perlu adanya berbagai pemahaman dan kajian tentang dokumen perencanaan pembangunan, baik nasional, Provinsi Kalimantan Utara maupun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022.
3.1 TELAHAAN TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL.
A. Prioritas dan sasaran pembangunan Nasional Tahun 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pernerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan COVID- l 9, pelayanan dasar, visi dan misi, serta program kepala daerah.
Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat :
1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab masing- masing kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan
4. Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
B.ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2022: "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, pembangunan nasional diarahkan pada 10 (sepuluh) fokus pembangunan yang meliputi:
1. Industri
2. Pariwisata
3. Ketahanan Pangan
4. UMKM
5. Infrastruktur
6. Transformasi Digital
7. Pembangunan Rendah Karbon
8. Reformasi Perlindungan Sosial
9. Reformasi Pendidikan dan Keterampilan
10. Reformasi Kesehatan
Secara rinci 10 (sepuluh) fokus pembangunan tersebut dijabarkan sebagai
berikut:
1. Fokus pembangunan industri dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah sektor industri, yang ditandai dengan pencapaian :
a. Pertumbuhan Industri pengolahan Non Migas 5,8-6,5%
b. Kontribusi PDB Industri Pengolahan Non Migas 17,97-17,99%
c. Nilai realisasi PMA dan PMDN Industri Pengolahan Rp 352,5 T
2. Fokus pembangunan pariwisata dilakukan untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata, yang ditandai dengan pencapaian:
a. Jumlah Wisatawan Mancanegara 8,5-10,5 juta kunjungan
b. Peringkat Travel and Tourism Competitiveness Index 36-39
3. Fokus pembangunan ketahanan pangan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, yang ditandai dengan pencapaian :
a. Skor Pola Pangan Harapan 92,8
b. Xxxxx Xxxxx Petani 102-104
c. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx 102-105
d. Ketersediaan Beras 44 juta ton
e. Ketersediaan Protein Hewani 2,7 juta ton
f. Nilai Tambah Tenaga Kerja Pertanian Rp. 54,3 Juta/org/thn
4. Fokus pembangunan UMKM dilakukan untuk meningkatkan peran UMKM terhadap ekonomi nasional yang ditandai dengan pencapaian:
a. Pertumbuhan Wirausaha 3%
b. Kontribusi UMKM terhadap PDB 63%
c. UMKM yang Mengakses Kredit Lembaga Keuangan Formal 20,9%
5. Fokus pembangunan infrastruktur dilakukan untuk meningkatkan pemerataan infrastruktur, yang ditandai dengan pencapaian:
a. Pembangunan 4.600 unit Rumah Susun, Bantuan Perumahan Swadaya 118.650 unit, dan Penyaluran FLPP sebanyak 200.000 unit.
b. Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 10 lokasi
c. Panjang Jalan Tol Baru 400 km
d. Penambahan Debit Air Baku 5 m3/s
e. Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan 2.000.000 SR
f. Pembangunan Akses Sanitasi Aman (sistem terpusat dan sistem setempat)
2.000.000 SR
g. Rehabilitasi Jaringan Irigasi 250 ribu Ha
h. Konsumsi listrik per kapita 1.268 kWh
6. Fokus transformasi digital dilakukan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan digital, yang ditandai dengan pencapaian:
a. Masyarakat pengguna internet 79 ,20%
b. Kecamatan yang terjangkau Infrastruktur Jaringan Serat Optik kumulatif 42,85%
c. 72.500 SDM talenta digital
d. 12,4 juta local champion literasi digital
e. 27 Organisasi Tim Cepat Tanggap (CSIRT) yang Diregistrasi
f. 100 Lulusan Pengembangan SDM di Bidang Keamanan Siber
7. Fokus pembangunan rendah karbon dilakukan untuk meningkatkan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK), yang ditandai dengan pencapaian:
a. Penurunan Emisi GRK Nasional terhadap Baseline 26,87%
b. Penurunan Intensitas Emisi GRK Nasional terhadap Baseline 21,54%
c. Porsi Bauran EBT dalam Energi Nasional 15,7%
d. Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT kumulatif 13,9 GW
8. Fokus reformasi perlindungan sosial dilakukan untuk mempercepat reformasi perlindungan sosial, yang ditandai dengan pencapaian :
a. Tingkat Kemiskinan 8,5-9%
b. Penduduk yang tercakup dalam Program Jaminan Sosial 87%
c. Rumah Tangga Miskin dan Rentan yang Memperoleh Bantuan Sosial 60%
d. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesenatan Nasional dari 400% penduduk berpendapatan terbawah 110.7 Juta Penduduk.
9. Fokus reformasi pendidikan dan keterampilan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan Inovasi, yang ditandai dengan pencapaian:
a. Pekerja pada Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi 41,55%
b. Tingkat Penyelesaian Pendidikan SMA Sederajat 70,6%
c. Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi 35,62%
d. 400 Produk Inovasi dari Perusahaan Pernula Berbasias Teknologi (PPBT)
e. 900 Paten Domestik
10. Fokus reformasi kesehatan dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan meneruskan Vaksinasi Covid-19, serta untuk memperkuat Sistem Kesehatan Nasional, yang ditandai dengan pencapaian:
a. Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada Balita 18,4%
b. Insidensi TB 231/ 100.000 Penduduk
c. Persalinan di fasilitas kesehatan 91%
d. Imunisasi dasar lengkap anak usia 12-23 bulan 71 %
e. Puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar 59%
f. RSUD kab/kota dengan 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya 80%
g. Fasilitas Kesehatan terakreditasi FKTP 80% dan RS 90%
h. Sistem surveilans : terpadu, real-time, berbasis lab
Sementara itu, sasaran pembangunan RKP yang harus dicapai tahun 2022, antara lain:
1. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,4 - 6,0 %
2. Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 6.24 - 5.52 %
3. Rasio Gini sebesar 0,376 - 0,378
4. Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,44 - 73,48
5. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26,8- 27,1 %
6. Nilai Tukar Petani/NTP sebesar 102-104
7. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx / NTN sebesar 102-105
8. Tingkat Kemiskinan sebesar 8,5 - 9,0 %
C. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2022 agar ciselaraskan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, sebagai berikut :
1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2. Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3. Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala berituk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan Undang- Undang Cipta Kerja;
4. Penyederhanaan Birokrasi, mernprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan
5. Transformasi Ekonomi, melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka mendukung 5 [limal arahar; Presiden tersebut, diterjemahkan ke clalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yang perlu dilakukan, sebagai berikut:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbunan yang berkualitas dan berkeadilan
Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata.
Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui:
a) Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pernenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan
b) Akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industry, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a) Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT), dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan;
2) Peningkatan pasokan bahan bakar nabati;
3) Peningkatan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi;
4) Peningkatan pemenuhan energi domestik; dan
5) Pengembangan industri pendukung EBT.
b) Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Pemantapan Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif);
2) Pengelolaan hutan berkelanjutan;
3) Penyediaan air untuk pertanian;
4) Penyediaan air baku untuk kawasan prioritas;
5) Pemeliharaan, pemulihan, dan konservasi surnber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau; dan
6) Pengembangan waduk multiguna.
c) Peningkatan ketersediaan, akses dan kuanitas konsumsi pangan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan;
2) Peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan;
3) Peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan dan; kepastian pasar;
4) Peningkatan keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian, dan digitalisasi pertanian; dan
5) Peningkatan tata kelola sistem pangan nasional.
d) Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut;
2) Peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan;
3) Peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan;
4) Peningkatan fasilitasi usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil serta akses terhadap pengelolaan sumber daya; dan
5) Peningkatan SDM dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan.
e) Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar;
2) Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha;
3) Peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi;dan
4) Peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha.
f) Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Peningkatan industri pengolahan berbasis pertanian, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir:
2) Peningkatan industrialisasi berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa;
3) Peningkatan daya saing destinasi dan industri pengolahan pariwisata, termasuk wisata alam, yang didukung penguatan rantai pasok;
4) Peningkatan nilai tambah dan daya saing procuk dan usaha kreatif dan digital;
5) Perbaikan iklim usaha dan peningkatn; investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; dan Pengembangan industri halal.
g) Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan Diversifikasi, Nilai Tarnbah, dan Daya Saing Produk Ekspor dan Jasa;
2) Peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor;
3) Pengelolaan Impor;
4) Peningkatan Kandungan dan penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif;
5) Peningkatan Partisipasi dalam Jaringan Produksi Global;
6) Peningkatan Citra dan Diversifikasi Pemasaran Destinasi Pariwisata Prioritas dan Destinasi Branding, dan Produk Kreatif; dan
7) Peningkatan efektivitas Prefreniial Trade Agreement (PTA)/ Free Trade Agreement (FTA)/ Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.
h) Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, ciengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan Pendalaman Sektor Keuangan;
2) Optimalisasi Pemanfaatan Teknoiogi Digital dan Industry 4.0;
3) Peningkatan Sistem Logistik dan Stabilitas Harga;
4) Peningkatan Penerapan Praktik Berkelanjutan di Industri Pengolahan dan Pariwisata; dan
5) Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Infcrmasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital.
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan ini dapat dilakukan melalui:
a) Pengembangan sektor/komoditas/kegiatan unggulan daerah,
b) Distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang,
c) Peningkatan daya saing wilayah yang inklusif,
d) Memperkuat kemampuan SDM dan lptek berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daeran, serta
e) Meningkatkan IPM melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumberdaya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
a) Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
b) Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
c) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d) Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
e) Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
f) Pengentasan kemiskinan; dan
g) Peningkatan produktivitas dan daya saing.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a) Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, yaitu :
1) Percepatan Cakupan Administrasi Kependudukan;
2) Integrasi Sistem Administrasi Kependudukan;
3) Pendampingan dan Layanan Terpadu; dan
4) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk.
b) Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Sistem jaminan sosial nasional;
2) Bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran; dan
3) Kesejahteraan Sosial.
c) Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan kesehatan ibu, anak, Keluarga Berencana (KB), dan kesehatan reproduksi;
2) Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat;
3) Peningkatan Pengendalian Penyakit;
4) Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas];
5) Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
d) Peningkatan pemerataan layanan pendid.kan berkualitas, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
2) Pemerataan Akses dan Wajib Belajar 12 Tahun;
3) Peningkatan Pengelolaan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4) Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
5) Peningkatan Tata Kelola Pendidikan.
e) Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;
2) Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
3) Kualitas Pemuda.
f) Pengentasan kemiskinan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Akselerasi penguatan ekonomi keluarga;
2) Keperantaraan Usaha dan Dampak Sosial;
3) Reforma Agraria; dan
4) Perhutanan Sosial.
g) Peningkatan Produktivitas Dan Daya Saing, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri;
2) Penguatan Pendidikan Tinggi Berkualitas;
3) Peningkatan Kapabilitas Iptek dan Penciptaan Inovasi; dan
4) Prestasi Olahraga.
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental dilaksanakan secara terpadu yang bertumpu pada :
a) Revolusi mental dalam sistem pendidikan;
b) Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan; dan
c) Revolusi mental dalam sistem sosial. Selain itu revolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a) Revolusi Mental Dan Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa Dan Membentuk Mentalitas Bangsa Yang Maju, Modern, Dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan xxxx xxxxxxx;
2) Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif;
3) Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter;
4) Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental;
5) Pembangunan dan Pembudayaan Sistem Ekonomi Kerakyatan berlandaskan Pancasila; dan
6) Pembinaan Ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan bela negara ur.tuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotism.
b) Meningkatkan Pemajuan Dan Pelestarian Kebudayaan Untuk Memperkuat Karakter Dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Dan Mempengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal;
2) Pengembangan dan Pernanfaatan Kekayaan Budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat;
3) Pelindungan Hak Kebudayaan dan Ekspresi Budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
4) Pengembangan Diplomasi Budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia; dan
5) Pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan.
c) Memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan Dan Harmoni Sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
2) Penguatan Harmoni dan Kerukunan Umat Beragama;
3) Penyelarasan Relasi Agama dan Budaya;
4) Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama; dan
5) Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya Keagamaan,
d) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi Dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan, Dan Berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Peningkatan Budaya Literasi;
2) Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra;
3) Pengembangan budaya Iptek, inovasi, kreativitas, dan daya cipta; dan
4) Penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi,
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan per::bangunan nasional, Pemerintah Indonesia akan memastikan pembangunan infrastruktur akan didasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah melalui:
a) Menjadikan keunggulan wilayah sebagai acuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur wilayah;
b) Peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan;
c) Pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis TIK;
d) Rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien; dan
e) Mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur.
Agenda pembangunan ini ditrunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut;
a) Infrastruktur Pelayanan Dasar, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman dan Terjangkau;
2) Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman;
3) Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku Berkelanjutan;
4) Keselamatan dan Keamanan Transportasi;
5) Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur: dan
6) Waduk Multipurpose dan Modernisasi Irigasi.
b) Infrastruktur Ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Konektivitas Jalan;
2) Konektivitas Kereta Api;
3) Konektivitas Laut;
4) Konektivitas Udara; dan
5) Konektivitas Darat.
c) Infrastruktur Perkotaan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Transportasi Perkotaan; dan
2) Infrastruktur dan Ekosistem TIK perkotaan.
d) Energi dan Ketenagalistrikan, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan;
2) Akses dan Keterjangkauan Energi dan Ketenagalistrikan; dan
3) Kecukupan Penyediaan Energi dan Tenaga Listrik.
e) Transformasi Digital, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Penuntasan Infrastruktur TIK;
2) Pemanfaatan Infrastruktur TIK; dan
3) Fasilitas Pendukung Transformasi Digital.
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubanan iklim akan diarahkan melalui kebijakan:
a) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup;
b) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, serta
c) Pembangunan Rendah Karoon.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
2) Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
3) Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Xxxx Xxxx dan Lingkungan Hidup; dan
4) Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang
5) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
b) Peningkatan Ketahanan bencana Dan Iklim, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Penanggulangan Bencana; dan
2) Peningkatan Ketahanan Iklim.
c) Pembangunan Rendah Karbon, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Pembangunan Energi Berkelanjutan;
2) Pemulihan Lahan Berkelanjutan; dan
3) Pengembangan Industri Hijau.
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui :
a) Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
b) Meningkatkan Hak-Hak Politik Dan Kebebasan Sipil;
c) Memperbaiki sistem peradilan, penataan regulas. dan tata kelola keamanan siber;
d) Mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
e) Mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di Iuar negeri.
Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a) Konsolidasi Demokrasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu :
1) Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi;
2) Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan; dan
3) Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik.
b) Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Penguatan Integritas NKRI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri; dan
2) Penguatan Kerjasama Pembangunan Internasional.
c) Reformasi Birokrasi Xxx Xxxx Xxxxxx, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Penguatan Implementasi Manajemen ASN;
2) Transformasi pelayanan publik;
3) Penataan kelembagaan dan proses bisnis; dan
4) Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja,
d) Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional, dengan kegiatan prioritas, yaitu:
1) Penguatan Keamanan Dalam Negeri;
2) Penguatan Keamanan Laut; dan
3) Penguatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
3.2 TUJUAN DAN SASARAN RENJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN.
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama lima tahun.
Tujuan yang ingin dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan sasaran yang dituju adalah :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Indikator sebagai berikut :
a. Persentase Penduduk yang memiliki KTP Tarakan (Kaltara);
b. Persentase Anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA);
c. Persentase Penduduk yang memiliki Akta Pencatatan Sipil;
d. Nilai IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat).
2. Meningkatnya Tata Kelola Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dengan Indikator sebagai berikut :
a. Nilai / Predikat SAKIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Tujuan dan sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada dokumen Rencana Kerja (Renja) beserta target indikator sasaran pada tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 3.2.
Tabel 3.2
Tujuan dan Sasaran Tahun 2022 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Kondisi Awal | Target Tahun 2022 |
Meningkatkan efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan sipil. | Indeks Pelayanan Publik | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Persentase penduduk yang memiliki KTP Tarakan (Kaltara) | 75 % | 90% |
Persentase Anak yang memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA ) | 21% | 55% | |||
Persentase Penduduk yang Memiliki Akta Pencatatan Sipil | 66 % | 78 % | |||
Nilai / Predikat IKM | 76,91 | 80,99 | |||
Meningkatnya Tata Kelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Nilai / Predikat SAKIP | 60 | 75 |
Rumusan Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dan Prakiraan Maju Tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel
3.2 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2
RUMUSAN RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022 DAN PRAKIRAAN MAJU TAHUN 2023
KODE | URUSAN / BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN | RENCANA TAHUN 2022 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN 2023 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DAN / PAGU INDIKATIF (RP) | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA / PAGU INDIKATIF (RP) | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||||
2 | Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar | Tarakan | APBD | ||||||||||
2 | 12 | Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Tarakan | APBD | |||||||||
2 | 12 | 01 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Yang terpenuhi | Tarakan | 100% | 4.323.391.219 | APBD | 100% | 4.246.391.219 | |||
2 | 12 | 01 | 2.01 | Perencanaan ,Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | Tarakan | 3 Dokumen | 25.000.000 | APBD | 3 Dokumen | 25.000.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.01 | 01 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD | Jumlah Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA | Tarakan | 2 Kali | 20.000.000 | APBD | 2 Kali | 20.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.01 | 02 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Dokumen Laporan Kinerja ( LKIP) | Tarakan | 1 Dokumen | 5.000.000 | APBD | 1 Dokumen | 5.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah Layanan Administrasi Keuangan Yang diselesaikan tepat waktu | Tarakan | 2 Layanan | 3.846.591.219 | APBD | 2 Layanan | 3.846.591.219 |
2 | 12 | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah ASN yang mendapatkan Gaji dan Tunjangan | Tarakan | 30 Orang | 3.796.005.219 | APBD | 30 Orang | 3.796.005.219 | |
2 | 12 | 01 | 2.02 | 02 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah ASN yang mendapatkan tunjangan administrasi Keuangan | Tarakan | 8 Orang | 50.586.000 | APBD | 8 Orang | 50.586.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Layanan Adminstrasi Kepegawaian | Tarakan | 2 Layanan | 75.000.000 | APBD | 1 Layanan | 40.000.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Layanan Administrasi Umum Yang Terlaksana | Tarakan | 5 Layanan | 202.000.000 | APBD | 4 Layanan | 180.000.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.05 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik dan Kantor | Jumlah Jenis Alat Tulis Kantor dan jenis alat /peralatan kebersihan yang tersedia | Tarakan | 2148 Item | 100.000.000 | APBD | 1148 Item | 100.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.05 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Jenis Barang Cetakan dan Penggandaan yang tersedia | Tarakan | 23774 Item | 40.000.000 | APBD | 23774 Item | 30.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.05 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Rapat Koordinasi dan Konsultasi Yang terselenggara | Tarakan | 4 Kali | 60.000.000 | APBD | 3 Kali | 50.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Aset /BMD Yang diadakan | Tarakan | 3 Jenis | 60.000.000 | APBD | 3 Jenis | 60.000.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.07 | 06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang diadakan | Tarakan | 3 Jenis | 60.000.000 | APBD | - | - | |
2 | 12 | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Layanan Jasa Penunjang Yang tersedia | Tarakan | 3 Layanan | 23.800.000 | APBD | 3 Layanan | 23.800.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Materai yang tersedia | Tarakan | 100 Lembar | 1.000.000 | APBD | 100 Lembar | 1.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik | Cakupan waktu pembayaran Internet dan Kartu GSM berlangganan | Tarakan | 12 Bulan | 22.800.000 | APBD | 12 Bulan | 22.800.000 |
2 | 12 | 01 | 2.09 | Pemeliharaan BMD Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Aset /BMD Yang dipelihara | Tarakan | 9 Unit | 91.000.000 | APBD | 14 Unit | 71.000.000 | ||
2 | 12 | 01 | 2.09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,BIaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Yang Terselenggara | Tarakan | 7 Unit | 6.000.000 | APBD | 7 Unit | 6.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.09 | 02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,BIaya Pemeliharaan,Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Yang Terselenggara | Tarakan | 1 Unit | 15.000.000 | APBD | 1 Unit | 15.000.000 | |
2 | 12 | 01 | 2.09 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | Tarakan | 1 Jenis | 20.000.000 | APBD | 2 Jenis | 30.000.000 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor yang diperlihara | Tarakan | 2 Unit | 50.000.000 | APBD | 1 Unit | 20.000.000 | ||||||
2 | 12 | 2 | Program Pendaftaran Penduduk | Persentase perekaman KTP Elektronik | Tarakan | 100% | 247.000.000 | APBD | 100% | 200.000.000 | |||
2 | 12 | 2 | 2.01 | Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Tarakan | 12 Pelayanan | 50.000.000 | APBD | 12 Pelayanan | 50.000.000 | ||
2 | 12 | 2 | 2.01 | 04 | Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Sarana dan Prasarana yang terpenuhi | Tarakan | 2 Jenis | 50.000.000 | APBD | 2 Jenis | 50.000.000 | |
2 | 12 | 2 | 2.02 | Penataan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Penataan Pendaftaran Penduduk | Tarakan | 1 Kegiatan | 20.000.000 | APBD | 1 Kegiatan | 20.000.000 | ||
2 | 12 | 2 | 2.02 | 02 | Pengadaan Dokumen Kependudukan Selain Blanko KTP el, Formulir, dan Buku Terkait Pendafataran penduduk sesaui Kebutuhan | Jumlah Formulir pendaftaran penduduk yang tersedia | Tarakan | 50 Item | 20.000.000 | APBD | 50 Item | 20.000.000 | |
2 | 12 | 2 | 2.03 | Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Tarakan | 4 Kegiatan | 137.000.000 | APBD | 4 Kegiatan | 100.000.000 | ||
2 | 12 | 2 | 2.03 | 01 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan | Jumlah Koordinasi antar lembaga yang dilaksanakan | Tarakan | 4 Kali | 40.000.000 | APBD | 4 Kali | 40.000.000 |
Pendaftaran Penduduk | |||||||||||||
2 | 12 | 2 | 2.03 | 02 | Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | Jumlah Pelayanan Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan | Tarakan | 4 Kali | 40.000.000 | APBD | - | - | |
2 | 12 | 2 | 2.03 | 03 | Fasilitasi Pendaftaran Penduduk | Jumlah Pendaftaran Penduduk yang dilayani (Perekaman e-ktp) | Tarakan | 6200 Dokumen | 17.000.000 | APBD | 6500 Dokumen | 20.000.000 | |
2 | 12 | 2 | 2.03 | 05 | Sosialisasi Pendaftaran Penduduk | Jumlah sosialisasi kebijakan kependudukan | Tarakan | 2 Kegiatan | 40.000.000 | APBD | 1 Kegiatan | 20.000.000 | |
2 | 12 | 2 | 2.03 | 08 | Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk | Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diterbitkan | Tarakan | - | - | APBD | 12 Dokumen | 20.000.000 | |
2 | 12 | 2 | 2.04 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Tarakan | 1 Pembinaan | 40.000.000 | APBD | 1 Pembinaan | 30.000.000 | ||
2 | 12 | 2 | 2.04 | 03 | Bimbingan Teknis terkait Pendaftaran Penduduk | Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Tarakan | 2 Orang | 40.000.000 | APBD | 2 Orang | 30.000.000 | |
2 | 12 | 3 | Program Pencatatan Sipil | Persentase Dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan | Tarakan | 100 % | 139.362.500 | APBD | 100 % | 180.000.000 | |||
2 | 12 | 3 | 2.01 | Pelayanan Pencatatan Sipil | Jumlah Pelayanan Pencatatan Sipil | Tarakan | - | - | APBD | 13 Pelayanan | 60.000.000 | ||
2 | 12 | 3 | 2.01 | 02 | Peningkatan Dalam Pelayanan Pencatatan Sipil | Jumlah Dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan | Tarakan | - | - | APBD | 9200 Dokumen | 40.000.000 | |
2 | 12 | 3 | 2.01 | 05 | Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan | Jumlah Formulir pencatatan Sipil yang tersedia | Tarakan | - | - | APBD | 40 Jenis | 20.000.000 |
2 | 12 | 3 | 2.02 | Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Jumlah dokumen Penyelenggaraan Pencatatan Sipil yang diterbitkan | Tarakan | 4 Kegiatan | 80.000.000 | APBD | 3 Kegiatan | 100.000.000 | ||
2 | 12 | 3 | 2.02 | 01 | Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam | Jumlah Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan terkait dengan Isbat Nikah | Tarakan | - | - | APBD | 90 Dokumen | 40.000.000 | |
2 | 12 | 3 | 2.02 | 06 | Fasilitasi terkait Pencatatan Sipil | Jumlah pelayanan Jemput bola yang dilaksanakan | Tarakan | - | - | APBD | 1 Kegiatan | 40.000.000 | |
2 | 12 | 3 | 2.03 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Tarakan | 1 Pembinaan | 59.362.500 | APBD | 1 Pembinaan | 20.000.000 | ||
2 | 12 | 3 | 2.03 | 04 | Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil | Jumlah Bimtek Pencatatan Sipil yang dilaksanakan | Tarakan | 5 Orang | 59.362.500 | APBD | 2 orang | 20.000.000 | |
2 | 12 | 4 | Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Persentase Perangkat Daerah Yang Memanfaatkan Data Kependudukan | Tarakan | 80% | 269.131.000 | APBD | 80% | 242.195.000 | |||
2 | 12 | 4 | 2.01 | Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan | Jumlah Data Kependudukan dan Pemanfaatan Data dan Penyajian database Kependudukan yang disajikan | Tarakan | 5 Dokumen | 50.000.000 | APBD | 12 Dokumen | 70.000.000 | ||
2 | 12 | 4 | 2.01 | 01 | Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan | Jumlah data Kependudukan yang disajikan | Tarakan | - | - | APBD | 12 Dokumen | 30.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.01 | 02 | Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan | Jumlah kerjasama kependudukan yang di laksanakan | Tarakan | 5 Kerjasama | 50.000.000 | APBD | 4 Kerjasama | 40.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.02 | Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Jumlah Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Tarakan | 1 Kegiatan | 49.131.000 | APBD | - | - |
2 | 12 | 4 | 2.02 | 01 | Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Jumlah Pelaksanaan Evaluasi Survei SKM ) | Tarakan | 1 Kegiatan | 49.131.000 | APBD | - | - | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | Penyelenggaraan Pengelolaan PIAK | Jumlah Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Tarakan | 1 Kegiatan | 120.000.000 | APBD | 1 Kegiatan | 172.195.000 | ||
2 | 12 | 4 | 2.03 | 01 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Jumlah Koordinasi SIAK | Tarakan | 1 Kegiatan | 45.000.000 | APBD | - | - | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | 03 | Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Jumlah Fasilitasi Kegiatan PIAK | Tarakan | - | - | APBD | 1 Kegiatan | 40.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | 04 | Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan | Jumlah Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Tarakan | 25 Dokumen | 5.000.000 | APBD | 12 Dokumen | 30.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | 05 | Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Jumlah Sosialisasi PIAK | Tarakan | - | - | APBD | 1 Kegiatan | 22.195.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | 06 | Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi | Jumlah dokumen Standar Pelayanan yang disusun | Tarakan | 1 Dokumen | 65.000.000 | APBD | 1 Dokumen | 40.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.03 | 08 | Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan | Jumlah Database Kependudukan dan pencatatan sipil yang disajikan | Tarakan | 4 Dokumen | 5.000.000 | APBD | 4 Dokumen | 40.000.000 | |
2 | 12 | 4 | 2.04 | Pembinaan dan Pengawasan PIAK | Jumlah Pengawasan terkait Pemeliharaan SIAK | Tarakan | 1 Pembinaan | 50.000.000 | APBD | - | - | ||
2 | 12 | 4 | 2.04 | 03 | Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pengelolaan Informasi | Jumlah Pengawasan terkait Pemeliharaan SIAK | Tarakan | 2 Kegiatan | 50.000.000 | APBD | - | - |
Administrasi Kependudukan | |||||||||||||
2 | 12 | 5 | Program Pengelolaan Profil Kependudukan | Persentase Data Kependudukan Yang Dimanfaatkan | Tarakan | 100% | 83.637.500 | APBD | 100% | 20.000.000 | |||
2 | 12 | 5 | 2.01 | Penyusunan Profil Kependudukan | Jumlah Profil Kependudukan yang di susun | Tarakan | 1 Dokumen | 83.637.500 | APBD | 1 Dokumen | 20.000.000 | ||
2 | 12 | 5 | 2.01 | Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota | Jumlah Data Kependudukan yang di tersedia | Tarakan | 1 Dokumen | 68.637.500 | APBD | - | - | ||
2 | 12 | 5 | 2.01 | Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan Yang Lain | Jumlah Profil Data Perkembangan Dan Proyeksi Kependudukan yang di susun | Tarakan | 1 Dokumen | 15.000.000 | APBD | 1 Dokumen | 20.000.000 |
BAB
IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
4.1. PROGRAM DAN KEGIATAN
Rencana Kerja ( Renja ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024. Renja ini disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan tahun 2022. Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di susun sebagai upaya sinkronisasi dan sinergitas terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Rencana kerja ini memuat tujuan dan sasaran, Program dan Kegiatan serta sub kegiatan yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalan rangka pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka mencapai Visi dan Misi serta tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Daerah. Dengan rencana kerja yang terukur dan didukung oleh pendanaan maka menjadi suatu instrumen dan indikator yang digunakan dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah agar lebih terarah.
Hasil Perumusan Program dan Kegiatan disajikan dalam tabel 4.1 dengan format sebagai berikut :
TABEL. 4.1
SASARAN DAN PROGRAM/KEGIATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
No | Sasaran Perangkat Daerah | Nama Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan | |||
1 | Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik | 1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | ||
1 | Perencanaan ,Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD | ||||
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | ||||
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | ||||
2 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | ||||
3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||
1 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | ||||
2 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang undangan | ||||
4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | ||||
2 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||||
3 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | ||||
4 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | ||||
5 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||
1 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | ||||
6 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | ||||
2 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | ||||
7 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ||||
2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan |
3 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | ||||
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | ||||
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 2 | Program Pendaftaran Penduduk | ||
1 | Pelayanan Pendaftaran Penduduk | ||||
1 | Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk | ||||
2 | Penataan Pendaftaran Penduduk | ||||
1 | Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan | ||||
3 | Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | ||||
1 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk | ||||
2 | Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | ||||
3 | Fasilitasi Pendaftaran Penduduk | ||||
4 | Sosialisasi Pendaftaran Penduduk | ||||
4 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | ||||
1 | Bimbingan Teknis terkait Pendaftaran Penduduk | ||||
3 | Program Pencatatan Sipil | ||||
1 | Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | ||||
1 | Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil | ||||
2 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | ||||
1 | Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil | ||||
4 | Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
1 | Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan | ||||
1 | Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan | ||||
2 | Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
1 | Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
3 | Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
1 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
2 | Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan | ||||
3 | Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi | ||||
4 | Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan | ||||
4 | Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
1 | Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ||||
5 | Program Pengelolaan Profil Kependudukan | ||||
1 | Penyusunan Profil Kependudukan | ||||
1 | Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota | ||||
2 | Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan Yang Lain |
BAB
V
PENUTUP
Rencana Kerja ( Renja ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 ini merupakan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Tahun 2019-2024, yang merupakan rangkaian rencana tindakan yang mendasar dan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai pada akhir tahun 2022.
Rencana Kerja memuat tujuan dan sasaran, program kegiatan serta sub kegiatan yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
Dengan mengintegrasikan berbagai keahlian sumber daya lain yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyusunan Renja diharapkan mampu mengantisipasi sekaligus menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik di intern Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun di lingkup daerah.
Akhirnya dengan tersusunnya Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022 semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan mampu mendorong pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan di dalam dokumen RKPD yang akan sekaligus mencapai Visi Kepala Daerah Periode 2019-2024 yaitu ” Terwujudnya Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera Melalui Smart City ”.
Tarakan, 15 Juli 2021
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
HAMSYAH, SE
Sipil
NIP.19660616 199803 1 006